Kementrian Lembaga: BSSN

  • Mahfud MD Sebut Perpol soal Polisi Bisa Isi Jabatan Sipil Bertentangan Undang-Undang

    Mahfud MD Sebut Perpol soal Polisi Bisa Isi Jabatan Sipil Bertentangan Undang-Undang

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengkritisi Peraturan Polisi (Perpol) No.10/2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Menurutnya peraturan ini bertentangan dengan dua Undang-Undang.

    “Perkap Nomor 10 tahun 2025 itu bertentangan dengan dua Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, di mana di dalam pasal 28 ayat 3 disebutkan Anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari Dinas Polri,” katanya sebagaimana dilansir akun YouTube @MahfudMD, dikutip Minggu (14/12/2025).

    Mahfud menjelaskan ketentuan itu telah dikuatkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114 tahun 2025. Lebih lanjut, dia menyampaikan peraturan itu juga bertentangan dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang ASN bahwa jabatan sipil di tingkat pusat boleh diduduki oleh anggota TNI dan Polri.

    Menurutnya, Undang-Undang TNI sudah mengatur adanya 14 jabatan yang dapat diduduki TNI. Namun, katanya, dalam Undang-Undang Polri tiidak menyebutkan jabatan-jabatan yang boleh diduduki Polri

    “Dengan demikian, perkap itu kalau memang diperlukan itu harus dimasukkan di dalam Undang-Undang. Tidak bisa hanya dengan sebuah Perkap jabatan sipil itu diatur,” ucapnya.

    Dia menegaskan pernyataan soal polisi adalah jabatan sipil sehingga dapat menjabat ke jabatan sipil lainnya merupakan pernyataan yang salah.

    Dia menjelaskan sipil tidak boleh masuk ke sipil jika di ruang lingkup tugas dan profesinya beririsan.

    “Misalnya, seorang dokter bertindak sebagai jaksa kan tidak bisa. Jaksa bertindak sebagai dokter kan tidak bisa. Dosen bertindak sebagai jotaris kan tidak boleh,” tandasnya.

    Sebelumnya, Pada Pasal (3) beleid itu memuat aturan Polri bisa bertugas pada jabatan manajerial dan non-manajerial. anggota boleh menjabat di luar struktur apabila jabatan itu berkaitan dengan fungsi kepolisian yang dilakukan berdasarkan permintaan dari K/L atau organisasi internasional.

    Adapun 17 jabatan kementerian atau lembaga yang bisa diduduki Anggota Polri, yaitu:

    1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan

    2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

    3. Kementerian Hukum

    4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 

    5. Kementerian Kehutanan

    6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

    7. Kementerian Perhubungan

    8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

    9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

    10. Lembaga Ketahanan Nasional

    11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

    12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

    13. Badan Narkotika Nasional (BNN)

    14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

    15. Badan Intelijen Negara (BIN)

    16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)

    17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

  • Pengamat Nilai Perkap 10/2025 Tak Langgar Keputusan MK

    Pengamat Nilai Perkap 10/2025 Tak Langgar Keputusan MK

    Jakarta

    Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 tidak melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berkonsultasi dengan DPR serta melaporkan secara resmi kepada Presiden Prabowo sebelum regulasi itu diberlakukan.

    “Informasi yang saya dapatkan, Perkap Nomor 10 Tahun 2025 itu sudah melalui konsultasi dengan DPR dan dilaporkan ke Presiden. Jadi sangat keliru jika disebut sebagai bentuk perlawanan Kapolri terhadap Presiden Prabowo,” ujar Amir dalam keterangannya, Sabtu (13/12/2025).

    Amir menilai Perkap tersebut tidak melanggar konstitusi atau menabrak putusan MK. Ia menganggap tuduhan-tuduhan tersebut lebih banyak didorong oleh narasi politis ketimbang analisis hukum yang utuh.

    “Putusan MK mengatur prinsip-prinsip dasar profesionalisme dan netralitas Polri. Perkap ini justru hadir sebagai instrumen teknis internal untuk memastikan penugasan anggota Polri tetap berada dalam koridor hukum dan pengawasan negara,” imbuhnya.

    Ia menambahkan, dalam praktik ketatanegaraan modern, regulasi internal lembaga penegak hukum merupakan hal yang lazim, selama tidak mengubah norma undang-undang dan tidak menabrak prinsip konstitusional. Amir menyebut framing yang menyebut Perkap ini sebagai ‘pembangkangan Kapolri’ terhadap Presiden Prabowo merupakan narasi yang dipaksakan dan berpotensi menyesatkan publik.

    Ia menilai isu ini sengaja digulirkan untuk menciptakan kesan adanya retak hubungan antara Presiden dan Kapolri, sesuatu yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Polemik Perkap Nomor 10 Tahun 2025 sejatinya mencerminkan kontestasi tafsir hukum dan politik yang lebih luas.

    Di satu sisi, ada kekhawatiran publik terhadap potensi kembalinya dwifungsi aparat keamanan. Di sisi lain, negara membutuhkan fleksibilitas administratif untuk mengelola sumber daya aparat secara efektif.

    Dalam konteks ini, Perkap menjadi titik temu sekaligus titik benturan. Kritik yang muncul sebagian berangkat dari trauma sejarah dan kehati-hatian terhadap kekuasaan aparat.

    Namun, tanpa membaca secara utuh substansi dan mekanisme pengawasannya, kritik tersebut berisiko berubah menjadi opini normatif yang tidak berbasis fakta hukum. Amir mengingatkan publik agar tidak terjebak pada narasi emosional dan politis semata.

    Ia mendorong diskursus publik tetap berpijak pada data, mekanisme konstitusional, dan prinsip checks and balances. “Kritik itu penting dalam demokrasi, tapi kritik harus adil dan berbasis fakta. Jangan sampai kita merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara hanya karena salah membaca konteks,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kapolri meneken Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan peraturan tersebut mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif dari organisasi dan tata kerja Polri ke jabatan organisasi dan tata kerja kementerian/lembaga.

    Dia menyebut pengalihan jabatan anggota Polri tersebut telah dilandasi berdasarkan beberapa regulasi. Salah satunya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

    “Terdapat regulasi pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

    Berdasarkan regulasi tersebut, jelas Trunoyudo, Polri mengatur mekanisme pengalihan jabatan melalui penerbitan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025.

    Terdapat 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi anggota Polri. Diantaranya Kemenko Polkam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imipas, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian P2MI, dan Kementerian ATR/BPN.

    Selanjutnya, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber Sandi Negara (BSSN), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Terkait itu, untuk menghindari adanya rangkap jabatan, Trunoyudo memastikan bahwa Kapolri memutasikan anggota Polri yang terpilih, menjadi perwira tinggi (pati)/perwira menengah (pamen) dalam rangka penugasan pada kementerian/lembaga.

    (isa/dhn)

  • Kapolri Teken Perkap 10/2025, Ini Daftar 17 Kementerian dan Lembaga yang Bisa Diisi Anggota Polri

    Kapolri Teken Perkap 10/2025, Ini Daftar 17 Kementerian dan Lembaga yang Bisa Diisi Anggota Polri

    Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Polri aktif yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Dalam Perkap itu, anggota Polri aktif bisa mengisi jabatan di 17 Kementerian Lembaga.

    “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” bunyi Pasal 1 Ayat (1), dalam perkap itu dikutip Sabtu, 13 Desember 2025.

    Lalu Kementerian dan Lembaga mana saja yang bisa diisi anggota Polri aktif? Berikut penjelasan lengkapnya.
    Daftar Kementerian dan Lembaga yang bisa diisi anggota Polri
    Dalam Ayat (4) menegaskan jabatan yang dapat diduduki harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian serta didasarkan pada permintaan kementerian atau lembaga terkait.

    Pada Pasal 1 poin 5 dan 6 memuat penjelasan jabatan manajerial maupun non-manajerial bagi jabatan anggota Polri. Dijelaskan abatan Manajerial adalah sekelompok jabatan yang memiliki fungsi memimpin unit organisasi dan memiliki pegawai yang berkedudukan langsung di bawahnya untuk mencapai tujuan organisasi.
     

    Kemudian Jabatan Nonmanajerial adalah sekelompok jabatan yang mengutamakan kompetensi yang bersifat teknis sesuai bidangnya dan tidak memiliki tanggung jawab langsung.

    Berikut daftar 17 kementerian, lembaga, badan, dan komisi dalam cangkupan dalam negeri tertuang pada Pasal 3 poin 2:

    Kemenko Polhukam;
    Kementerian ESDM;
    Kementerian Hukum;
    Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
    Kementerian Kehutanan;
    Kementerian Kelautan dan Perikanan;
    Kementerian Perhubungan;
    Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
    ATR/BPN;
    Lemhannas;
    Otoritas Jasa Keuangan;
    PPATK;
    BNN;
    BNPT;
    BIN;
    BSSN;
    KPK

    Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Polri aktif yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Dalam Perkap itu, anggota Polri aktif bisa mengisi jabatan di 17 Kementerian Lembaga.
     
    “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” bunyi Pasal 1 Ayat (1), dalam perkap itu dikutip Sabtu, 13 Desember 2025.
     
    Lalu Kementerian dan Lembaga mana saja yang bisa diisi anggota Polri aktif? Berikut penjelasan lengkapnya.
    Daftar Kementerian dan Lembaga yang bisa diisi anggota Polri
    Dalam Ayat (4) menegaskan jabatan yang dapat diduduki harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian serta didasarkan pada permintaan kementerian atau lembaga terkait.

    Pada Pasal 1 poin 5 dan 6 memuat penjelasan jabatan manajerial maupun non-manajerial bagi jabatan anggota Polri. Dijelaskan abatan Manajerial adalah sekelompok jabatan yang memiliki fungsi memimpin unit organisasi dan memiliki pegawai yang berkedudukan langsung di bawahnya untuk mencapai tujuan organisasi.
     

     
    Kemudian Jabatan Nonmanajerial adalah sekelompok jabatan yang mengutamakan kompetensi yang bersifat teknis sesuai bidangnya dan tidak memiliki tanggung jawab langsung.
     
    Berikut daftar 17 kementerian, lembaga, badan, dan komisi dalam cangkupan dalam negeri tertuang pada Pasal 3 poin 2:

    Kemenko Polhukam;
    Kementerian ESDM;
    Kementerian Hukum;
    Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
    Kementerian Kehutanan;
    Kementerian Kelautan dan Perikanan;
    Kementerian Perhubungan;
    Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
    ATR/BPN;
    Lemhannas;
    Otoritas Jasa Keuangan;
    PPATK;
    BNN;
    BNPT;
    BIN;
    BSSN;
    KPK

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (RUL)

  • Indonesia di Ambang “Genesis Mission” AS, Kita Perlu Berbuat Sekarang

    Indonesia di Ambang “Genesis Mission” AS, Kita Perlu Berbuat Sekarang

    Indonesia di Ambang “Genesis Mission” AS, Kita Perlu Berbuat Sekarang
    Mengabdi lebih dari empat dekade pengalaman di bidang pertahanan, keamanan, dan penanggulangan bencana, antara lain sebagai Penasihat Militer Indonesia pada Perwakilan Tetap RI di PBB New York hingga 2007, Komandan Pangkalan Utama TNI AL VIII Manado hingga 2010, Deputi I Menko Kesra yang membidangi lingkungan hidup dan kerawanan sosial hingga 2015, serta menjabat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana hingga 2019, dan aktif dalam berbagai forum kebencanaan tingkat ASEAN dan global.
    ADA
    rencana besar sedang berjalan di Washington. Namanya Genesis Mission, yakni strategi ambisius Amerika Serikat untuk menguasai kecerdasan buatan (AI), komputer supercanggih, dan data-data nasional sebagai senjata ekonomi dan militer di abad ke-21.
    Inisiatif ini bukan sekadar program teknologi biasa melainkan tentang siapa yang akan menguasai dunia di era digital.
    Bayangkan,
    AI
    bukan lagi fitur di ponsel Anda. Pikirkan AI sebagai mesin penggerak utama dalam industri manufaktur, sistem pertahanan negara, dan cara kita hidup sehari-hari. Itu yang AS targetkan.
    Mereka mau menguasai
    chip
    semikonduktor, energi baru, bioteknologi, komputer kuantum, dan industri manufaktur canggih. Mereka mau menarik para ilmuwan dan engineer terbaik dari seluruh dunia ke ekosistem riset mereka. Juga mau menulis aturan main global tentang bagaimana AI boleh digunakan, diatur, dan dievaluasi dari segi etika.
    Pertanyaannya untuk Indonesia sederhana, tetapi menggugah: Kita mau jadi pemain utama, atau sekadar pasar pembeli?
    Jika Indonesia hanya menjadi penonton, maka kesenjangan teknologi dengan negara maju bisa melebar dengan kecepatan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Bukan dalam puluhan tahun, tapi mungkin hanya beberapa tahun saja.
    Pertama
    , menjadi pasar konsumen teknologi AI impor. Perusahaan teknologi global datang membawa solusi AI siap pakai, mulai platform kesehatan, sistem pabrik pintar, sistem perbankan, hingga sistem logistik berbasis AI.
    Indonesia membeli dan menggunakan produk-produk itu, tapi tidak menguasai cara kerjanya. Kita tidak mengontrol data pelanggan kita sendiri dan nilai uang terbesar didapat oleh pihak asing, bukan oleh perusahaan dan negara kita.
    Kedua
    , menjadi sumber data dan bahan baku digital. Data tentang konsumen Indonesia, data transaksi, data pendidikan, dan data kesehatan mengalir ke server perusahaan asing. Mereka menggunakan data itu untuk membuat produk dan layanan yang lebih baik, lalu menjualnya kembali kepada kita dengan harga premium. Ini seperti “koloni digital generasi baru”.
    Indonesia sebagai negara kaya dengan sumber daya besar, tapi bergantung sepenuhnya pada teknologi asing.
    Akan tetapi, cerita ini tidak harus berakhir buruk. Indonesia sebenarnya punya tiga leverage strategis sangat besar yang sering diabaikan.
    Pertama
    , data dan pasar raksasa. Dengan jumlah penduduk lebih dari 280 juta, ekonomi yang terus berkembang, dan ekosistem digital yang dinamis, Indonesia adalah “laboratorium hidup” untuk mengembangkan teknologi AI yang unik.
    Pertanian tropis, logistik kepulauan, sistem keuangan syariah butuh solusi AI khusus yang tidak bisa dibuat hanya dengan meniru negara lain.
    Kedua
    , generasi muda yang cerdas. Banyak anak muda Indonesia sudah bekerja sebagai
    research scientist, engineer
    , dan
    founder startup
    teknologi di berbagai belahan dunia.
    Tantangannya, mencegah mereka hanya menjadi ekspor talenta. Bagaimana membuat mereka ingin pulang atau berkontribusi di Indonesia? Kalau mereka tersedot ke Amerika Serikat, Singapura, atau Eropa saja, Indonesia bakal kehilangan talenta terbaik.
    Ketiga
    , posisi geostrategis dan ekonomi. Indonesia berada di jalur perdagangan global, jalur energi, dan jalur data internasional. Kabel laut yang menghubungkan dunia, pusat data, jaringan satelit ini penting di era AI. Indonesia punya kartu tawar penting jika tahu cara memanfaatkannya.
    Dengan aset-aset ini, Indonesia sebenarnya bisa menjadi mitra strategis yang dihormati di dunia AI global, bukan sekadar pembeli atau pemasok bahan mentah.
    Dampak Genesis Mission akan terasa paling keras di dunia industri dan pabrik.

    Pabrik di Eropa dan Asia Timur sudah menggunakan AI untuk desain produk, memprediksi kapan mesin akan rusak, menghemat energi, dan mengoptimalkan pengiriman barang.
    Mereka bisa memproduksi dengan biaya lebih rendah, kualitas lebih bagus, dan inovasi lebih cepat.
    Kalau industri Indonesia tidak ikut menggunakan AI, maka akan terjadi tiga hal buruk: (1) biaya produksi lebih tinggi, (2) inovasi tertinggal jauh, (3) akhirnya hanya menjadi kontraktor murah yang mengerjakan pekerjaan bermargin tipis sehingga tidak mampu menjadi pemimpin industri.
    Akan tetapi ada cara lain. Indonesia bisa memilih tiga sampai lima sektor prioritas untuk jadi ”
    pilot project
    ” adopsi AI:
    Untuk berhasil, Indonesia butuh “Peta Jalan AI Industri Indonesia” yang jelas, bagaimana AI akan meningkatkan produktivitas, hemat energi, dan kurangi emisi karbon.
    Ini tidak bisa dikerjakan pemerintah sendiri. Butuh kemitraan besar mulai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), swasta, universitas, dan bahkan militer. Perusahaan strategis di aviasi, logistik, dan energi harus jadi pusat eksperimen dan akselerasi, bukan sekadar menjalankan operasi rutin.
    Ada kekhawatiran nyata tentang risiko hilangnya pekerjaan. Pekerjaan yang paling terancam saat ini adalah yang ebrkaitan dengan administrasi, input data,
    customer service
    , dan operasional rutin. AI bisa mengerjakan ini lebih cepat dan lebih murah.
    Pekerja dengan skill rendah yang tidak belajar AI bisa menjadi pengangguran dalam jangka panjang.
    Di sisi lain, para ahli Indonesia di bidang AI bisa ditarik keluar negeri dengan gaji fantastis dan fasilitas riset bagus.
    Pekerja yang belajar memanfaatkan AI bisa produktif berkali-kali lipat. Seseorang yang dulunya cuma bisa proses beberapa laporan sehari, dengan bantuan AI bisa meng-handle lebih dari 20 laporan.
    Solusinya, Indonesia harus punya program pelatihan nasional yang serius, bukan sekadar simbolis. Ada tiga tingkat:
    Program Kartu Prakerja bisa dikembangkan fokus pada skill AI. Sekolah kejuruan dan politeknik perlu dibenahi agar langsung selaras dengan kebutuhan industri.
    Sekolah-sekolah di negara maju sudah pakai AI tutor pribadi, pembelajaran yang menyesuaikan kemampuan siswa, dan simulasi lab virtual. Siswa di Eropa bisa belajar fisika lewat simulasi, dapat soal yang disesuaikan dengan kemampuan, dan dapat umpan balik instan dari AI.
    Bila Indonesia tetap memakai metode mengajar puluhan tahun lalu, kesenjangan akan semakin dalam. Lebih serius lagi, kalau semua platform AI pendidikan dari luar negeri, maka nilai Pancasila, sejarah, budaya, agama lokal bisa terpinggirkan. Data puluhan juta siswa Indonesia ada di server asing.
    Solusinya, Indonesia harus membuat Platform Pendidikan AI Nasional sendiri, dengan konten lokal (Bahasa Indonesia, Pancasila, sejarah, agama, sains sesuai kebutuhan lokal / local wisdom).
    Dengan begitu, guru tidak digantikan, malah di-upgrade jadi “pengajar berbasis AI” yang fokus pada nilai, makna, dan pengembangan karakter, sementara tugas mengajar rutin dibantu AI.
    Di dunia bisnis, AI sudah jadi mesin di balik rekomendasi produk e-commerce, penilaian risiko fintech, optimasi rute logistik.
    Usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang tidak pakai AI akan kalah dalam jangka panjang karena kurang terlihat dan kurang ekspos, iklan kurang efisien, serta pelayanan pelanggan kurang cepat.
    Jangan lupa, ada peluang besar juga dari
    chatbot customer
    service, otomasi pembukuan, tool design dan promosi yang
    AI-powered
    ,
    startup
    lokal di agritech, healthtech dan, fintech syariah.
    Pemerintah harus buat regulasi yang melindungi data konsumen tapi tidak menghambat inovasi. Perlu tempat uji coba regulasi untuk
    startup AI
    , dan dorong pembangunan data center lokal dengan keamanan tinggi.
    Genesis Mission bukan hanya soal ekonomi, tapi juga keamanan militer. AI akan mengubah cara perang, drone swarm, sistem pertahanan udara otomatis, cyber attack yang dijalankan AI, termasuk intelijen berbasis big data.
    Negara yang infrastruktur listrik, komunikasi, transportasinya tidak terlindungi bisa dilumpuhkan tanpa perang fisik.
    Indonesia harus membangun kemampuan pertahanan AI sendiri, mulai cyber defense, pengawasan maritim dengan AI, hingga analisis ancaman.
    Hal ini memerlukan kolaborasi Tentara Nasional Indonesia (TNI), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), juga pihak universitas dan industry untukmengadaptasi Genesis Mission yang fokus untuk Indonesia.
    Untuk jangka panjang, Indonesia butuh visi besar: “Indonesia AI Mission” dengan lima pilar: (1) Kedaulatan data nasional, (2) Penguasaan teknologi kritikal di beberapa titik kunci, (3) Jutaan pekerja yang melek AI, (4) AI untuk kesejahteraan rakyat (pangan, kesehatan, dan pendidikan), (5) Sishankam yang canggih berbasis AI.
    Perusahaan besar, terutama BUMN di aviasi, logistik, dan energi, harus punya rencana AI 5–10 tahun, pahami risiko AI, mulai dari
    cyber
    , data, dan model, hingga tata kelola yang jelas.
    Genesis Mission menunjukkan
    kecerdasan buatan
    dan data bukan lagi pilihan, tapi keharusan untuk tetap relevan di dunia global dan telah menjadi dasar kekuatan Nasional.
    Indonesia memiliki peluang emas. Kita punya pasar besar, talenta yang terus berkembang, letak geografis strategis. Jika kita cerdas, fokus, dan berani bertindak, kita bisa jadi pemain penting di dunia AI, bukan sekadar pembeli atau konsumen.
    Pertanyaannya bukan lagi apakah AI akan mengubah Indonesia? Namun, “Apakah kita ingin menentukan sendiri bentuk perubahan itu? atau kita sekedar sebagai
    follower
    dari Keputusan dari negara lain?
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapolri Terbitkan Perpol soal 17 K/L Bisa Dijabat Anggota, Ini Daftarnya

    Kapolri Terbitkan Perpol soal 17 K/L Bisa Dijabat Anggota, Ini Daftarnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meneken peraturan polri (Perpol) terkait penugasan anggota di luar struktur kepolisian.

    Berdasarkan Perpol No.10/2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri, kini anggota diperbolehkan menjabat di 17 kementerian atau lembaga (K/L).

    Dalam pasal 3 Perpol No.10/2025 memuat anggota Polri bisa mengisi jabatan di dalam maupun di luar negeri seperti organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

    Pada Pasal (3) beleid itu memuat aturan Polri bisa bertugas pada jabatan manajerial dan non-manajerial. Anggota boleh menjabat di luar struktur apabila jabatan itu berkaitan dengan fungsi kepolisian yang dilakukan berdasarkan permintaan dari K/L atau organisasi internasional.

    “Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan jabatan yang ada pada instansi atau instansi lain yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari kementerian/ lembaga/badan/komisi, Organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia,” bunyi Pasal 3 ayat (4).

    Berikut ini 17 K/L yang bisa dijabat anggota Polri sebagaimana Perpol No.10/2025

    1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan

    2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

    3. Kementerian Hukum

    4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 

    5. Kementerian Kehutanan

    6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

    7. Kementerian Perhubungan

    8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

    9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

    10. Lembaga Ketahanan Nasional

    11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

    12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

    13. Badan Narkotika Nasional (BNN)

    14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

    15. Badan Intelijen Negara (BIN)

    16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)

    17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

    Putusan MK

    Sebelumnya, MK menegaskan bahwa anggota Polri tidak dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian atau jabatan sipil selama masih berstatus aktif. Penegasan ini tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

    Adapun, pada putusan itu penggugat menguji soal norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri).

    Pasal 28 memang memperbolehkan anggota boleh menjabat di luar struktur setelah tidak berdinas di kepolisian atau mengundurkan diri. Sementara, pada penjelasan Pasal 28 mengatur jabatan di luar kepolisian adalah tidak ada sangkut paut dengan polisi atau tidak ada penugasan Kapolri.

    Kemudian, dalam putusan MK nomor 114PUU-XXIII/2025 juga telah menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri telah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan secara substansial Pasal 28 ayat (3) menjelaskan bahwa anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. 

    Ridwan menegaskan jika Pasal 28 ayat (3) dipahami secara cermat, frasa ‘mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’ merupakan syarat mutlak bagi anggota Polri untuk menjabat di luar kepolisian.

    “Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis [jelas] yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” tutur Ridwan.

  • 2
                    
                        Daftar 17 Kementerian/Lembaga yang Kini Bisa Dijabat Polisi Aktif
                        Nasional

    2 Daftar 17 Kementerian/Lembaga yang Kini Bisa Dijabat Polisi Aktif Nasional

    Daftar 17 Kementerian/Lembaga yang Kini Bisa Dijabat Polisi Aktif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Polri aktif kini resmi dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga pemerintah.
    Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.
    Berdasarkan salinan aturan yang dilihat Kompas.com dari situs peraturan.go.id, Kamis (11/12/2025), daftar kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh personel Polri diatur dalam Pasal 3 Ayat (2) Perpol tersebut.
    “Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan,” bunyi pasal tersebut dilihat Kompas.com, Kamis.
    Berikut 17 kementerian/lembaga yang bisa diisi
    polisi
    aktif:
    1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
    2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
    3. Kementerian Hukum
    4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
    5. Kementerian Kehutanan
    6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
    7. Kementerian Perhubungan
    8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
    9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
    10. Lembaga Ketahanan Nasional
    11. Otoritas Jasa Keuangan
    12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
    13. Badan Narkotika Nasional (BNN)
    14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
    15. Badan Intelijen Negara (BIN)
    16. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
    17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
    Pasal 3 Ayat (3) menjelaskan bahwa penempatan anggota Polri dapat dilakukan pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial.
    Sementara itu, Ayat (4) menegaskan bahwa posisi tersebut harus berkaitan dengan fungsi kepolisian dan penempatannya dilakukan atas permintaan kementerian/lembaga terkait.
    Perpol ini ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025.
    Kompas.com telah menghubungi Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko serta Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho untuk meminta konfirmasi mengenai aturan ini.
    Namun, hingga berita ini tayang, keduanya belum memberikan respons.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komdigi Siapkan Sistem Pertukaran Data Perlinsos, Cegah Penyaluran Bansos Meleset

    Komdigi Siapkan Sistem Pertukaran Data Perlinsos, Cegah Penyaluran Bansos Meleset

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang menyiapkan fasilitas pertukaran data untuk meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sosial (bansos).

    Langkah ini diharapkan dapat mengurangi tingkat kesalahan target penyaluran bansos yang dikabarkan di atas 45%, seperti yang terungkap dalam kajian Dewan Ekonomi Nasional.

    Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Mira Tayyiba menjelaskan program ini menjadi bagian dari rencana 5 tahun ke depan Ditjen Teknologi Pemerintah Digital.

    Komdigi memiliki banyak program yang ingin dicapai mulai dari meningkatkan kecepatan infrastruktur hingga mengelola sistem pemerintahan, termasuk soal bansos.

    “Caranya adalah kita menyediakan fasilitas pertukaran data. Pertukaran data SPLP (Sistem Pengelolaan Layanan Pemerintah),” ujar Mira kepada Bisnis dikutip Kamis (11/12/2025). 

    Menurut Mira, masalah utama selama ini adalah inkonsistensi data yang tersimpan di berbagai tempat, menyebabkan sebagian data tidak ter-update, sehingga penyaluran bansos kurang tepat.

    Dengan SPLP, data tetap berada di sumber asalnya, tetapi bisa diverifikasi dan dipadankan secara real-time.

    “Jadi datanya diharapkan konsisten karena hanya ada satu. Sehingga pentargetannya menjadi lebih tepat. Kan kalau selama ini kita dengar bansos itu ada yang terima, ada yang enggak,” kata Mira.

    Dia menekankan fasilitas ini berbeda dari Pusat Data Nasional (PDN), karena melibatkan semua data pemerintah yang dipadankan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi milik Badan Pusat Statistik (BPS), serta data dari PLN, sekolah, dan BPJS.

    Tujuannya untuk memastikan hanya penerima yang benar-benar berhak yang mendapatkan bansos, sehingga menghindari tumpang tindih dan miss target.

    “Miss targetnya itu tinggi. Jadi, itu, Dewan Ekonomi Nasional itu ada suatu kajiannya targetnya itu miss target yang dulu itu sampai 45% dari total bansos,” kata Mira.

    Implementasi SPLP sudah dimulai dengan pilot project di Banyuwangi. Tahun depan, program ini akan diperluas ke sekitar 32 kabupaten/kota, sebelum akhirnya diterapkan secara nasional dalam lima tahun ke depan.

    Sementara itu, terkait kelanjutan PDN, Mira menyatakan bahwa prosesnya masih menunggu penilaian dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Penilaian infrastruktur penyimpan data nasional itu tak kunjung rampung.

    “Untuk PDN doakanlah. Kami sudah siap tetapi kan masih dinilai sama BSSN. [kenapa lama?] Ya kan ada remedial segala sudah kayak orang ujian,” candanya.

  • Pemerintah perkuat tata kelola BGN optimalkan program MBG

    Pemerintah perkuat tata kelola BGN optimalkan program MBG

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, mengatakan efektivitas layanan Badan Gizi Nasional (BGN), akan diperkuat dengan penambahan jumlah Unit Pelaksana Teknis BGN yaitu Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi di daerah.

    Penguatan tata kelola BGN tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar lebih berdampak kepada masyarakat.

    “Penguatan kelembagaan KPPG merupakan isu strategis yang perlu segera dilaksanakan, mengingat KPPG merupakan ujung tombak BGN dalam pelayanan dan distribusi MBG di daerah,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Dijelaskan, fungsi KPPG juga diperkuat yaitu termasuk juga melaksanakan koordinasi dan pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di wilayah kerjanya sesuai amanat Perpres Nomor 115/2025.

    Ia mengatakan, untuk penguatan kelembagaan dan tata kelola program MBG ini perlu ditindaklanjuti dengan beberapa regulasi.

    Pertama, Peraturan Presiden mengenai Perubahan Perpres Nomor 83/2024 tentang Badan Gizi Nasional, sebagai dasar perubahan organisasi BGN yang saat ini telah selesai dilakukan pembahasan dan menunggu penetapan oleh Presiden.

    Kedua, penetapan Peraturan BGN tentang organisasi dan tata kerja BGN beserta UPT. Selanjutnya, penyusunan proses bisnis dan SOP layanan MBG, sebagai acuan baku pelaksanaan pelayanan MBG.

    Kemudian, penetapan Proses Bisnis Tematik lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk pemenuhan gizi nasional. Terakhir, penetapan proses bisnis masing-masing instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya.

    Selain itu, untuk memastikan layanan MBG berjalan efektif di seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, Kementerian PANRB juga mendukung manajemen ASN dalam penyelenggaraan program MBG.

    Adapun dalam mendukung transformasi digital, pemanfaatan data dan sistem informasi menjadi salah satu unsur kunci perencanaan Program MBG. Dikatakan perencanaan program tidak hanya menetapkan sasaran, kebutuhan bahan baku dan anggaran, kegiatan serta jadwal pelaksanaan, tetapi juga harus berbasis data kependudukan dan geospasial yang terintegrasi.

    “Untuk itu, arsitektur digital MBG disusun dengan memanfaatkan himpunan data _by name/by address_ dari berbagai kementerian dan lembaga,” ujarnya

    Ia menambahkan, ke depan, pengelolaan bidang data dan sistem informasi turut diusulkan diperkuat dengan keterlibatan Kementerian PANRB, Kementerian Komunikasi dan Digital, Bappenas, dan BSSN sebagai bagian dari pelaksanaan SPBE dan Satu Data Indonesia.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Ade P Marboen
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menteri PANRB Rini Raih Penghargaan Adibhakti Sanapati 2025 dari BSSN
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Desember 2025

    Menteri PANRB Rini Raih Penghargaan Adibhakti Sanapati 2025 dari BSSN Nasional 3 Desember 2025

    Menteri PANRB Rini Raih Penghargaan Adibhakti Sanapati 2025 dari BSSN
    Penulis
    KOMPAS.com
    – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menerima Tanda Penghargaan Adibhakti Sanapati 2025 yang diberikan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di Depok, Jawa Barat, Senin (1/12/2025).
    Penghargaan tersebut diberikan kepada individu yang dinilai memiliki jasa dan dharma bakti luar biasa bagi bangsa dan negara, khususnya di bidang keamanan siber dan persandian.
    Adibhakti Sanapati juga diberikan sebagai bentuk pengakuan atas peran Rini dalam mengonsolidasikan implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), serta memastikan keamanan digital sebagai elemen utama dalam kerangka besar pemerintahan digital.
    Dalam sambutannya, Rini mengucapkan terima kasih dan menegaskan bahwa percepatan transformasi digital pemerintah memerlukan kolaborasi lintas instansi.
    “Penghargaan ini bukan hanya milik saya, tetapi milik seluruh ekosistem birokrasi yang bekerja bersama untuk mewujudkan pemerintahan digital yang aman, efektif, dan melayani. Keamanan siber adalah prasyarat utama, dan kami akan terus memperkuatnya,” ujarnya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Rabu (3/12/2025).
    Sementara itu, Kepala BSSN Nugroho Sulistyo Budi menyampaikan bahwa penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi
    Menteri PANRB Rini Widyantini
    dalam memperkuat keamanan tata kelola pemerintahan digital nasional.
    “Ibu Menteri telah menunjukkan dedikasi dan komitmen nyata dalam mengorkestrasi pelaksanaan SPBE di seluruh Indonesia. Upaya beliau mempertegas pentingnya keamanan digital menjadi fondasi penting bagi transformasi pemerintahan ke arah yang lebih modern dan aman,” kata Nugroho.
    Penghargaan Adibhakti Sanapati diharapkan dapat semakin mendorong sinergi antara Kementerian PANRB dan BSSN untuk mempercepat terwujudnya transformasi digital Indonesia yang aman, terintegrasi, dan berkelanjutan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BSSN Temukan 4,4 Miliar Trafik Anomali Menyasar ke RI hingga September 2025

    BSSN Temukan 4,4 Miliar Trafik Anomali Menyasar ke RI hingga September 2025

    Bisnis.com, JAKARTA— Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat aktivitas anomali trafik serangan siber di Indonesia mencapai 4,41 miliar hingga September 2025. 

    Jenis anomali terbanyak meliputi aktivitas malware, akses tidak sah, kesalahan konfigurasi sistem, dan upaya eksploitasi.

    Dari total anomali tersebut, 93,8% dikategorikan sebagai aktivitas malware. Jenis malware yang paling banyak terdeteksi pada 2025 adalah Mirai Botnet, disusul Remcos RAT dan Generic Trojan. Sementara itu, laporan Data Breach Investigations Report (DBIR) Verizon untuk sektor keuangan menunjukkan bahwa 60% insiden melibatkan faktor manusia, seperti kelalaian atau manipulasi sosial. 

    Sebanyak 30% insiden disebabkan pihak ketiga dan 17% terkait motif spionase atau intelijen.

    Direktur Keamanan Siber dan Sandi Sektor Keuangan, Perdagangan, dan Pariwisata BSSN, Baderi, mengatakan dalam menanggulangi tingginya tingkat serangan siber, BSSN mengedepankan sejumlah langkah. 

    Pertama, peningkatan literasi masyarakat yang dinilai sebagai langkah pencegahan yang cukup efektif.

    BSSN juga terus melakukan security awareness terkait maraknya serangan siber di Indonesia, termasuk berbagai bentuk penipuan melalui social engineering, phishing, scam, dan metode lainnya.

    Baderi menambahkan, BSSN saat ini juga turut membantu pemerintah dalam literasi bagi pelaku usaha, termasuk UMKM. Menurutnya, banyak pelaku UMKM yang menjadi korban penipuan daring.

    “Kasihan sekali yang ada di daerah-daerah bagaimana mereka berusaha kemudian menggunakan marketplace, itu juga masih kena tipu juga,” kata Baderi dalam acara Seminar Penguatan Perlindungan Konsumen melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang digelar Indonesia Fintech Society (IFSoc) pada Senin (1/12/2025) di Jakarta.

    Selain itu, Baderi mengungkapkan BSSN melakukan cyber patrol untuk membantu Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

    Patroli siber tersebut dilakukan melalui internet dan media sosial. Setelah patroli, BSSN melakukan validasi dan profiling untuk mengidentifikasi situs maupun threat actor yang diduga melakukan aktivitas ilegal.

    BSSN juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan takedown terhadap sejumlah situs yang terindikasi bermasalah.

    “Memang tidak hanya sederhana aspek teknologi saja, tetapi hal yang berkaitan dengan kolaborasi sangat penting sekali,” katanya.