Kementrian Lembaga: BSSN

  • Modus Baru Bajak HP Kuras Rekening Muncul Jelang Lebaran, Ini Cirinya

    Modus Baru Bajak HP Kuras Rekening Muncul Jelang Lebaran, Ini Cirinya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan modus penipuan Fake BTS. Apalagi menjelang Hari Raya Idulfitri, yaitu banyak pesan promosi yang dikirim melalui WhatsApp maupun SMS.

    Wakil Kepala BSSN Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo mengatakan, masyarakat perlu teliti dengan setiap pesan yang masuk apakah pengirimnya valid dan bukan pesan penipuan.

    Sebab modus penipuan fake BTS, disebut cukup canggih karena dia bisa melakukan masking atau penyamaran sehingga korbannya tidak menyadari bahwa pesan tersebut bisa menguras isi rekening.

    “Karena dia menggunakan nomor-nomor HP dan domain-domain yang valid,” jelas Albertus dalam konferensi pers Fake BTS di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, Selasa (25/3/2025).

    Untuk mencegah agar tak jadi korban penipuan fake BTS, BSSN memberikan saran klasik seperti think before click atau berpikir sebelum mengklik sesuatu dari internet.

    Langkah mudahnya, masyarakat bisa memperhatikan link atau URL yang dikirimkan dalam pesan. Penipu biasanya akan mengganti nama dengan menambah satu huruf atau angka di link tersebut.

    Misalnya, sebuah bank bernama KLM, akan ditambah I di bagian HTTPS menjadi KLMI hingga korbannya menganggap bahwa pesan tersebut dikirim dari otoritas resmi.

    Bagi mereka yang tidak teliti, akan langsung meng-klik link tersebut. Dan ketika diklik, modus ini menyambungkan device yang digunakan korban ke sebuah server yang sudah menyiapkan tampilan yang mirip dengan website milik bank yang bersangkutan.

    “Nah kemudian yang kedua adalah to good to be true, terlalu bagus untuk dipercayainya,” kata dia.

    Pelaku biasanya menjanjikan suatu iming-iming yang terlalu mengada-ada. Biasanya berupa ribuan poin yang bisa ditukarkan dengan uang. Ketika korban menyetujui, kemudian dia akan diantar ke halaman berikutnya sehingga kredensial atau data-data pribadi dicuri.

    Setelah tahap ini, pelaku akan meminta agar nomor ATM atau nomor kartu kredit korban, kemudian diminta tiga huruf di belakangnya.

    “Nah pada saat itu sudah dikuasai oleh pelaku, bahkan kartu dari korban bisa digunakan oleh orang yang tidak berhak.” pungkasnya.

    (dem/dem)

  • Jelang Lebaran, BSSN Imbau Masyarakat Jangan Mudah Tergiur SMS Promosi

    Jelang Lebaran, BSSN Imbau Masyarakat Jangan Mudah Tergiur SMS Promosi

    Jakarta

    Masyarakat diminta lebih berhati-hati saat menerima SMS dan pesan promosi yang banyak beredar menjelang Hari Raya Idul Fitri. Apalagi di tengah kasus SMS penipuan yang melibatkan fake base transceiver station (BTS).

    Wakil Kepala Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) Komjen Pol A. Rachmad Wibowo memberikan imbauan klasik untuk masyarakat yaitu ‘think before click’ atau berpikir sebelum klik, dan ‘too good to be true’ alias promosi yang terlalu menggiurkan.

    “Jadi kepada masyarakat, terutama pada saat libur Hari Raya Idul Fitri, mungkin banyak promo-promo yang dikirimkan baik melalui WhatsApp maupun melalui SMS. Dilihat dengan jelas, apakah pengirimnya itu valid?” kata Rachmad dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi di Jakarta, Selasa (25/3/2025).

    Wakil Kepala BSSN A. Rachmad Wibowo Foto: Virgina Maulita Putri/detikINET

    “Modus ini cukup canggih, karena dia bisa melakukan masking korbannya tidak menyadari bahwa (SMS) itu tidak valid. Karena dia menggunakan nomor-nomor handphone dan domain-domain yang valid,” sambungnya.

    Jika menerima SMS atau pesan promosi di WhatsApp yang berisi link, masyarakat diminta lebih jeli sebelum klik link tersebut. Link penipuan phishing biasanya dibuat sedikit berbeda dari URL yang biasa dipakai entitas yang dicatut namanya.

    Rachmad mencontohkan ada bank bernama KLM yang dicatut namanya untuk penipuan phishing. Link phishing yang dibagikan penipu biasanya dimodifikasi dengan cara ditambahi huruf atau kata lain di belakangnya.

    “Ketika diklik, modus ini menyambungkan device yang sudah digunakan oleh masyarakat ke sebuah server yang sudah menyiapkan tampilan (website) yang mrip dengan perbankan,” jelas Rachmad.

    Lebih lanjut, Rachmad mengimbau masyarakat yang menerima SMS promosi dengan iming-iming hadiah luar biasa. Biasanya penipuan ini menjanjikan korban puluhan ribu poin yang dapat ditukarkan dengan uang.

    Sama seperti kasus penipuan yang mengatasnamakan bank, penipuan promosi ini juga sudah menyiapkan halaman phishing untuk mencuri data korban seperti nomor kartu kredit, tiga digit belakang kartu, dan informasi lainnya.

    “Nah, saat itu sudah dikuasai oleh pelaku, maka kartu milik korban bisa digunakan oleh orang yang tidak berhak, oleh tersangka,” pungkasnya.

    (vmp/fay)

  • Banyak Warga RI Jadi Korban SMS Phishing, Lokasinya Terpusat di Sini

    Banyak Warga RI Jadi Korban SMS Phishing, Lokasinya Terpusat di Sini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Modus kejahatan fake Base Transceiver Station (BTS) mengincar korban yang berada di kawasan bisnis dengan mengirim SMS penipuan alias phishing yang menyamar sebagai entitas resmi.

    Hal ini diungkap oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji saat konferensi pers Fake BTS di Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).

    “Yang jelas, kalau kita melihat itu di daerah Jakarta dan SCBD, itulah daerah bisnis yang memungkinkan terjadi secara ekonomis. Karena itu yang dijadikan sasaran adalah perbankan,” kata Himawan.

    Pihak Bareskrim masih melakukan koordinasikan dengan BSSN dan dengan Komdigi untuk melihat apakah ada kemungkinan di wilayah-wilayah lain.

    Mengenai sindikat pelaku lainnya, mereka masih penyelidikan karena kemungkinan pelakunya tidak hanya berdua.

    “Kalau melihat peran dia hanya sebagai driver, maka kemungkinan lebih dari dua orang,” ujar Himawan.

    Dikabarkan sebelumnya, dua warga negara asing asal China ditangkap karena terlibat sindikat kejahatan siber internasional yang memanfaatkan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal.

    Keduanya ditangkap dalam operasi yang digelar oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

    Dua tersangka, berinisial XY dan YXC, ditangkap saat mengemudikan mobil Toyota Avanza yang dilengkapi perangkat fake BTS.

    Menurut penyelidikan, keduanya hanya berperan sebagai operator lapangan dengan tugas berkeliling di area ramai agar sinyal palsu menjangkau lebih banyak ponsel.

    “Mereka hanya disuruh mutar-mutar saja, semua sistem sudah diatur dari pusat. Bahkan siapa pun bisa melakukannya, karena tidak butuh keahlian teknis khusus,” jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, dalam keterangan pers.

    Tersangka XY diketahui baru masuk ke Indonesia pada Februari 2025 dan dijanjikan gaji Rp22,5 juta per bulan.

    Sementara tersangka YXC sudah keluar masuk Indonesia sejak 2021 dengan visa turis, dan tergabung dalam grup Telegram bernama Stasiun Pangkalan Indonesia yang membahas operasional fake BTS.

    Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit mobil yang dilengkapi alat fake BTS, tujuh unit handphone, tiga SIM card, dua kartu ATM, serta dokumen identitas milik tersangka YXC.

    (fab/fab)

  • Pemerintah Didorong Berlakukan Proses Seleksi yang Sama untuk Birokrat dan TNI di Instansi Sipil – Halaman all

    Pemerintah Didorong Berlakukan Proses Seleksi yang Sama untuk Birokrat dan TNI di Instansi Sipil – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS Arya Fernandez mendorong diberlakukannya proses seleksi yang sama untuk birokrat dan perwira TNI di kementerian atau lembaga sipil yang boleh diduduki prajurit TNI aktif sesuai UU TNI.

    Hal tersebut menyusul disahkannya UU TNI yang baru di mana aturan tersebut memuat penambahan empat kantor kementerian atau lembaga yang bisa ditempati prajurit TNI aktif.

    Arya menyampaikan hal itu dalam Media Briefing CSIS bertajuk Catatan Pasca-Pengesahan Revisi UU TNI: Aspek Legislasi dan Potensi Tumpang Tindih Kewenangan di Auditorium CSIS Tanah Abang Jakarta Pusat pada Senin (24/3/2025).

    “Nominasinya harus jelas. Bagaimana proses nominasi, terkait di dalamnya adalah persyaratan-persyaratan yang dia juga harus sama persyaratannya dengan persyaratan yang sudah ada,” ungkap Arya.

    “Tentu dalam hal ini kalau dia jabatan pimpinan utama yang sekelas Dirjen saya kira dia harus melibatkan pansel yang biasanya kita lakukan di kementerian-kementerian. Nama panselnya harus diumumkan. Proses penyaringannya harus dilakukan secara terbuka. Sehingga pejabat karir maupun yang berasal dari TNI punya kesempatan yang sama,” ucap dia.

    Selain itu, ia juga proses seleksi dalam penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil harus dipastikan.

    Sehingga, yang terjadi bukanlah penunjukkan atau penugasan dari Mabes TNI. 

    “Jadi harus dilakukan seleksi yang sama prosedurnya dengan yang sudah ada,” ungkap dia.

    Ketiga, ia juga mendorong keterbukaan dalam proses penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil tersebut.

    “Misalnya kalau ada tim pansel, siapa saja panselnya. Kalau ada nominatornya siapa saja yang masuk mencalonkan (dibuka). Dan bagaimana tahapan-tahapan prosesnya itu,” kata dia.

    4.472 Prajurit Aktif di Kementerian dan Lembaga Sipil

    Diberitakan sebelumnya, Markas Besar TNI mengungkap data terbaru jumlah prajurit TNI aktif yang berada di kementerian atau lembaga sipil.

    Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Kristomei Sianturi menyampaikan hal tersebut meluruskan dua data beredar soal jumlah prajurit aktif yang ada di instansi sipil.

    Data pertama diungkap pengamat politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting, yang mengungkapkan berdasarkan data tahun 2024 yang diperolehnya terdapat 4.473 prajurit TNI aktif yang bertugas di kementerian atau lembaga.

    Sedangkan prajurit TNI aktif di BUMN terdapat 101 orang.

    Selamat mengatakan data tersebut merupakan bagian dari hasil penelitiannya yang dapat dipertanggungjawabkan.

    Hal itu disampaikan Selamat saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Selasa (18/3/2025).

    Data kedua mengungkapkan sedikitnya 2.500 prajurit TNI aktif menduduki sejumlah jabatan sipil pada tahun 2023.

    Dilansir dari Kompas.id, data jumlah prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil itu diungkap peneliti senior Imparsial sekaligus Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf.

    Al Araf mengatakan data tersebut diungkap Babinkum TNI dalam sebuah diskusi di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) pada 2023.

    Data tersebut diungkapnya saat menghadiri rapat dengar pendapat Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Gedung Nusantara II, Jakarta pada Selasa (4/3/2025).

    Kristomei mengatakan data-data tersebut kurang tepat.

    “Data-data ini kurang tepat, sebenarnya saat ini jumlah penempatan prajurit TNI di Kementerian atau Lembaga sebanyak 4.472 orang, per Februari 2025,” kata Kristomei saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (21/3/2025).

    Ia juga merinci penempatan dari 4.472 orang tersebut.

    Berikut ini rinciannya:

    1. Kemenko Polkam:  74

    2. Kemhan: 2.534

    3. Wantannas: 57

    4. BIN: 656

    5. BNPP: 12

    6. BNN: 2

    7. BSSN (Lemsaneg): 11

    8. Lemhannas: 223

    9. Setmilpres: 211

    10. Mahkamah Agung: 524

    11. BNPT: 18

    12. Bakamla: 129

    13. BNPB: 2

    14. Kejaksaan Agung: 19

    Kristomei mengatakan berdasarkan data tersebut sepintas tampak banyak prajurit yang ada di kementerian atau lembaga sipil.

    “Tapi mari lihat di kementerian atau lembaga mana para prajurit itu berada. Mereka berada di kementerian atau lembaga yang memang boleh ditempati prajurit aktif sesuai UU Nomor 34 tahun 2004,” kata Kristomei.

    “Dan itupun sesuai permintaan dari kementerian atau lembaga terkait berdasarkan kompetensi atau spesialisasi prajurit tersebut yang memang dibutuhkan keberadaannya oleh kementerian atau lembaga. Paling banyak di kementerian pertahanan,” ungkap dia.

    Kristomei juga merespons desakan anggota Komisi I DPR RI agar Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menarik mundur atau pensiun dinikan prajurit TNI aktif yang saat ini ada di 14 Kementerian atau Lembaga sipil yang diatur dalam Undang-Undang (UU) TNI baru.

    Menjawab hal tersebut, ia mengatakan Panglima TNI telah menegaskan bahwa anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil yang diatur dalam UU TNI haeus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas keprajuritan.

    “Untuk hal ini kan sudah jelas, Panglima TNI sudah menegaskan bahwa anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil (Kementerian/Lembaga) di luar yang sudah digariskan dalam Pasal 47 UU Nomor 34 tahun 2004 (10 Kementerian atau Lembaga dan 14 Kementerian atau Lembaga dalam Revisi UU TNI) harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas keprajuritan,” kata Kristomei.

    Berdasarkan Pasal 47 Ayat (2) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil di 10 kantor kementerian atau lembaga sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

    Namun, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI aktif dapat menempati jabatan sipil di 14 kementerian atau lembaga sipil, yaitu:

    1. Kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara
    2. ⁠Pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional
    3. ⁠Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
    4. Intelijen negara
    5. ⁠Siber dan/atau sandi negara
    6. ⁠Lembaga ketahanan nasional
    7. ⁠Pencarian dan pertolongan
    8. Narkotika nasional
    9.Pengelola perbatasan
    10. ⁠Penanggulangan bencana
    11. ⁠Penanggulangan terorisme
    12. Keamanan laut
    13. ⁠Kejaksaan Republik Indonesia
    14. Mahkamah Agung

    Desakan Anggota DPR

    Juga diberitakan sebelumnya Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menegaskan seluruh pihak harus patuh terhadap Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (20/3/2025). 

    Untuk itu, ia meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menarik mundur semua prajurit dari instansi di luar ketentuan UU TNI yang baru tersebut.

    Sebagaimana diketahui salah satu ketentuan yang menjadi sorotan dalam UU TNI tersebut adalah diperbolehkannya prajurit TNI aktif menduduki jabatan di 14 kementerian dan lembaga (K/L).

    “Kita harus taat asas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 kementerian atau lembaga yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku,” kata TB Hasanuddin saat dikonfirmasi pada Jumat (21/3/2025).

    Ia memperkirakan jumlah prajurit yang terdampak perubahan tersebut bisa mencapai ribuan.

    Mereka, kata TB Hasanuddin, termasuk yang saat ini bertugas di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Penyelengara Haji, Kementan, Kemenhub, Staf atau ajudan di berbagai kementrian/lembaga dan lain sebagainya.

    Oleh karena itu, menurut dia, kebijakan transisi tersebut perlu dilakukan dengan baik agar tidak mengganggu stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI.

    Dia juga menekankan aturan baru ini merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi TNI agar tetap profesional dan fokus pada tugas pokoknya dalam pertahanan negara.

    Dengan diberlakukannya UU TNI yang baru, ia berharap seluruh prajurit aktif di luar 14 Kementerian atau Lembaga yang diperbolehkan dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku, demi menjaga soliditas dan profesionalisme institusi TNI.

    “Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata TB Hasanuddin.

     

     

  • Siap Lindungi Ekosistem Ekonomi Kreatif, BSSN Gandeng Kemenekraf

    Siap Lindungi Ekosistem Ekonomi Kreatif, BSSN Gandeng Kemenekraf

    Jakarta, Beritasatu.com – Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Letjen TNI (Purn) Drs Nugroho Sulistyo Budi dan Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) H Teuku Riefky Harsya melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara BSSN dengan Kemenekraf tentang keamanan transaksi elektronik untuk mendukung ekosistem ekonomi kreatif.

    Kepala BSSN Nugroho Sulistyo Budi mengungkapkan, penandatanganan MoU ini merupakan komitmen bersama untuk mewujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan layanan pemerintah yang aman, andal, dan bertanggung jawab.

    “Kami berkomitmen untuk memperkuat keamanan siber, agar transaksi elektronik semakin aman dan dapat mendukung ekonomi kreatif yang berkembang,” ujar Letjen TNI Purn Nugroho Sulistyo Budi setelah penandatanganan kerja sama tentang keamanan transaksi elektronik di Hotel Borobudur, Jakarta, Minggu (23/3/2025).

    Beberapa poin penting yang disepakati dalam MoU ini adalah pemanfaatan sertifikat elektronik, pengamanan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), peningkatan kapabilitas keamanan siber dan sandi, serta kampanye literasi keamanan siber.

    Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menjelaskan, kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi Hexahelix, yang melibatkan pemerintah, akademisi, lembaga keuangan, media, komunitas, dan bisnis dalam pengembangan riset, pendidikan, dan pelindungan kreativitas.

    “Program unggulan Kementerian Ekonomi Kreatif, Asta Ekraf, diharapkan dapat terlaksana dengan optimal dan memberikan manfaat yang luas bagi pelaku ekonomi kreatif,” ujarnya.

    Teuku Riefky menambahkan, program kemenekraf ini dirancang untuk memperkuat setiap tahapan dalam rantai nilai ekonomi kreatif, mulai dari kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, hingga konservasi, guna meningkatkan daya saing ekonomi kreatif Indonesia di pasar global.

    Nugroho berharap, kolaborasi antara BSSN dan Kemenekraf ini dapat memperluas dampak ekonomi kreatif serta memberikan solusi terhadap tantangan global dengan pendekatan yang holistik.

    Program-program yang ada diharapkan dapat mendukung Indonesia Emas 2045, sesuai dengan visi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Selain Nugroho Sulistyo, turut hadir dalam acara ini adalah Sekretaris Utama BSSN YB Susilo Wibowo, Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah dan Pembangunan Manusia Dr Sulistyo, Direktur Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Pusat Marsma TNI Chairul Akbar Hutasuhut, dan beberapa pejabat penting lainnya saat penandatangan kerja sama BSSN dengan Kemenekraf.

  • Isi Pasal 47 RUU TNI, Prajurit Bisa Tempati 16 Kementerian dan Lembaga

    Isi Pasal 47 RUU TNI, Prajurit Bisa Tempati 16 Kementerian dan Lembaga

    Jakarta, Beritasatu.com – Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) mengatur ketentuan baru terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga negara.

    RUU ini merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan bertujuan untuk memperbarui serta menyesuaikan ketentuan yang ada dengan perkembangan zaman.

    Salah satu aspek yang paling banyak dibicarakan adalah Pasal 47 tentang penempatan prajurit TNI aktif di berbagai kementerian dan lembaga negara.

    Apa Itu RUU TNI?

    RUU TNI adalah regulasi yang mengatur berbagai aspek terkait organisasi, tugas, dan fungsi Tentara Nasional Indonesia. Revisi ini mencakup beberapa pasal yang dianggap kontroversial, salah satunya adalah Pasal 47.

    Pasal ini mengatur tentang penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga negara. Sebelumnya, hanya ada 10 kementerian yang diperbolehkan untuk diisi oleh prajurit aktif, namun dengan revisi ini, jumlahnya bertambah menjadi 16 kementerian dan lembaga.

    Pasal 47 RUU TNI

    Pasal 47 RUU TNI secara khusus mengatur tentang penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan di kementerian dan lembaga. Dengan revisi ini, terdapat penambahan empat posisi baru yang dapat diisi oleh prajurit aktif, sehingga totalnya menjadi 16 kementerian dan lembaga.

    Dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU TNI yang berlangsung pada 14-15 Maret 2025, disepakati bahwa Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) menjadi lembaga tambahan yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Berikut isi Pasal 47 ayat (1) dan (2) RUU TNI:

    Pasal 47

    (1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (sar) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, kelautan dan perikanan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

    (2) Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

    16 Kementerian dan Lembaga Dapat Ditempati Prajurit TNI Aktif

    Dengan revisi RUU TNI, berikut adalah daftar lengkap 16 kementerian dan lembaga yang kini dapat ditempati oleh prajurit TNI aktif:

    Kementerian Koordinator Bidang Politik dan KeamananKementerian PertahananSekretariat Militer PresidenBadan Intelijen Negara (BIN)Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)Dewan Pertahanan NasionalBadan SAR Nasional (Basarnas)Badan Narkotika Nasional (BNN)Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)Badan Keamanan Laut (Bakamla)Kejaksaan AgungMahkamah AgungBadan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

    Sebelumnya, hanya ada sepuluh kementerian yang diperbolehkan untuk diisi oleh prajurit aktif, yaitu:

    Kementerian Koordinator Bidang Politik dan KeamananKementerian PertahananKesekretariatan NegaraBadan Intelijen NegaraBadan Siber dan Sandi NegaraLembaga Ketahanan NasionalBadan Search and Rescue (SAR) NasionalBadan Narkotika NasionalMahkamah AgungDewan Pertahanan Nasional.

    Perubahan RUU TNI ini menunjukkan adanya upaya pemerintah untuk memperluas peran militer dalam pengelolaan berbagai aspek pemerintahan.

  • Lengkap! Ini 4 Perubahan di UU TNI Terbaru

    Lengkap! Ini 4 Perubahan di UU TNI Terbaru

    Bisnis.com, JAKARTA — DPR telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi UU, pada Kamis (20/3/2025).

    Pengesahan RUU TNI dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna tersebut.

    “Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia apakah dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dan dijawab setuju oleh para anggota dewan.

    Sebelum mengesahkan itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan bahwa perubahan UU No. 34/2004 tentang TNI tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi supremasi sipil serta Hak Asasi Manusia (HAM).

    “Kami bersama Pemerintah menegaskan bahwa perubahan undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi supremasi sipil, hak asasi manusia serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan,” tegasnya.

    Berikut empat (4) pasal yang berubah dalam UU TNI terbaru:

    1. Pasal 3

    Dalam UU TNI lama, kedudukan TNI berada di bawah Presiden dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer. Sementara untuk kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi berada di bawah koordinasi Departemen Pertahanan.

    Adapun, di UU TNI baru sekarang disetujui bahwa kini kedudukan TNI dalam strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.

    2. Pasal 7

    Dalam UU TNI lama, pasal ini memuat 14 tugas pokok TNI yang untuk operasi militer selain perang (OMSP). Sementara di UU TNI baru, ada penambahan 2 tugas, sehingga total tugas pokok TNI dalam OMSP ada 16 buah.

    Berikut Rinciannya:

    Mengatasi gerakan separatis bersenjata 
    Mengatasi pemberontakan bersenjata 
    Mengatasi aksi terorisme 
    Mengamankan wilayah perbatasan 
    Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis 
    Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri 
    Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya 
    Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta 
    Membantu tugas pemerintahan di daerah 
    Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang 
    Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia 
    Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
    Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue) 
    Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan

    Adapun, 2 penambahan tugasnya sebagai berikut:

    Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber 
    Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri

    3. Pasal 47

    Dalam UU TNI lama, ada 10 kementerian/lembaga (K/L) yang bisa diduduki TNI aktif. Selain di 10 K/L itu mereka harus mengundurkan diri dari dunia militer atau pensiun.

    Sementara dalam UU TNI baru disepakati kini ada 14 K/L yang bisa diduduki oleh prajurit TNI aktif. Tetap, bila duduk di luar 14 K/L itu mereka tetap harus mundur dari dunia militer.

    Berikut 14 K/L yang bisa diduduki TNI aktif:

    1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) 

    2. Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional

    3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden

    4. Badan Intelijen Negara (BIN) 

    5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) 

    6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) 

    7. Badan SAR Nasional (Basarnas)

    8. Badan Narkotika Nasional (BNN)

    9. Mahkamah Agung (MA)

    10. Badan Pengelola Perbatasan Publik (BNPP)

    11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

    12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

    13. Badan Keamanan Laut (Bakamla)

    14. Kejaksaan Agung (Kejagung)

    4. Pasal 53

    Adapun, pasal terakhir yang direvisi adalah berkenaan dengan penambahan batas usia pensiun prajurit TNI. Dalam UU yang lama, usia pensiun perwira dibatasi paling tinggi 58 tahun, sedangkan bintara dan tamtama adalah 53 tahun.

    Namun, dalam UU yang baru kini batas usia pensiun bervariatif karena dikondisikan sesuai dengan jabatan dan pangkat anggota TNI.

    Berikut revisinya:

    Bintara dan tamtama: 55 tahun 
    Perwira hingga pangkat kolonel: 58 tahun 
    Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun 
    Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun 
    Perwira tinggi bintang 3: 62 tahun 
    Perwira tinggi bintang 4: 63 tahun dan dapat diperpanjang dua kali sesuai kebutuhan dengan Keputusan Presiden

  • Komdigi Janji Kooperatif Soal Dugaan Korupsi PDNS Rp 958 Miliar

    Komdigi Janji Kooperatif Soal Dugaan Korupsi PDNS Rp 958 Miliar

    Jakarta

    Komdigi menyatakan akan kooperatif terkait penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menyangkut kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024.

    Sebagai diketahui, PDNS merupakan fasilitas penyimpanan data dari pemerintah pusat, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk sementara waktu. Nantinya, data-data tersebut dialihkan ke Pusat Data Nasional (PDN) yang saat ini masih dalam proses pembangunan oleh Komdigi.

    “Pada prinsipnya kan kantor Kemkomdigi siap membantu apapun yang diperlukan, dokumen, dan lain-lain. Mungkin kita kerja sama dengan kejaksaan, silahkan saja, kami terbuka dan mengikuti proses hukum yang berlaku,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

    Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria, mengatakan bahwa pembangunan PDN itu dilakukan sesuai standardisasi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

    “Dan, BSSN lagi bekerja dan kita terus berkoordinasi untuk menjamin PDN yang nantinya akan beroperasi, mungkin tidak lama lagi, itu sudah memenuhi semua standar-standar keamanan yang ditetapkan oleh BSSN,” kata Nezar.

    Sebelumnya, PDN yang berlokasi di Cikarang, Jawa Barat, itu direncanakan dioperasikan pada Maret 2025. Namun peresmian fasilitas infrastruktur vital itu disebut mundur sampai April 2025.

    Disampaikan Nezar, Komdigi akan kooperatif terkait proses penyidikan yang sedang dilakukan Kejari Jakpus terhadap kasus dugaan korupsi senilai Rp 958 miliar di Komdigi yang saat ini terus berlangsung.

    “Oh, iya dong, kita kooperatif,” ucapnya.

    Dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa pengelolaan PDNS di Kementerian Kominfo diusut Kejari Jakpus. Kasus korupsi ini mengakibatkan terjadinya serangan ransomware hingga tereksposenya data diri penduduk Indonesia pada 2024. Adapun di pemerintah saat ini, nama Kominfo berubah menjadi Komdigi.

    “Akibat dari tidak dimasukkannya pertimbangan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran, sehingga pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposenya data diri penduduk Indonesia, meskipun anggaran pelaksanaan pengadaan PDSN ini telah menghabiskan total sebesar lebih dari Rp 959.485.181.470,” kata Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting dalam keterangannya pers tertulisnya, Jumat (14/3).

    Bani mengatakan kasus ini bermula pada 2020, di mana saat itu Kominfo melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar. Dalam prosesnya, kata Bani, ada dugaan pengkondisian pemenang kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta yakni PT Aplikanusa Lintasarta (AL).

    Pada tahun 2020 sampai dengan 2024 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dengan total pagu anggaran Rp 958 Miliar, dalam pelaksanaannya tahun 2020 terdapat pejabat dari Kominfo bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT AL,” kata Bani.

    (agt/fay)

  • Revisi UU TNI Mengatur Peran Militer di Jabatan Sipil, Bukan Menghidupkan Dwifungsi, Kata DPR RI

    Revisi UU TNI Mengatur Peran Militer di Jabatan Sipil, Bukan Menghidupkan Dwifungsi, Kata DPR RI

    PIKIRAN RAKYAT – Maraknya berita mengenai dwifungsi militer pada tubuh TNI saat ini dikarenakan adanya perubahan UU yang dikhawatirkan tidak sejalan dengan prinsip reformasi TNI yang telah digagas sejak era Reformasi 1998.

    Kekhawatiran ini mencuat seiring dengan semakin meluasnya peran TNI dalam berbagai sektor di luar pertahanan, seperti penanganan bencana, keamanan siber, serta keterlibatan dalam proyek-proyek strategis nasional.

    Tetapi Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono membantah adanya isu bangkitnya “dwifungsi” di tubuh militer melalui revisi Undang-Undang (RUU) TNI karena hal itu justru membatasi jumlah jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif.

    “Karena itu memang sekarang ini TNI sudah mengisi di posisi kementerian tersebut, di lembaga tersebut seperti BSSN, Bakamla, BNPB, terus di Dewan Pertahanan Nasional, itu semua kan TNI sudah mengisi semua posisinya,” kata Dave di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

    Dengan demikian beliau menyatakan bahwa keberadaan prajurit TNI aktif di beberapa lembaga tersebut bukanlah sesuatu yang baru. Namun, dengan revisi UU TNI, pemerintah ingin memberikan kepastian hukum dan pengaturan yang lebih ketat terkait mekanisme pengisian jabatan tersebut agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.

    Kemudian beliau melanjutkan lagi bahwa “Hal-hal yang berkaitan tentang kembalinya dwifungsi di TNI atau ABRI itu tidak akan mungkin terjadi, karena hal-hal yang katakan pemberangusan supremasi sipil itu tidak ada,” kata dia.

    Dave menekankan bahwa pemerintah masih mempertahankan prinsip superioritas sipil dalam revisi Undang -Undang TNI. Ini berarti bahwa tidak ada keputusan strategis di tangan otoritas sipil yang tetap berada di otoritas militer. Dia mengatakan tidak ada ketentuan dalam revisi undang -undang yang memungkinkan militer untuk mengambil alih wewenang yang seharusnya menjadi milik warga sipil atau kementerian.

    Selain itu, dia pun tak melarang bila ada elemen masyarakat atau mahasiswa yang bakal menggelar unjuk rasa terkait RUU TNI, karena hal itu merupakan bagian dari hak masyarakat yang dilindungi oleh undang-undang dan bagian dari demokrasi.

    “Jadi selama masih mengikuti aturan, selama tidak anarkis, itu adalah hak untuk masyarakat menyatakan pandangan dan pendapatnya masing masing,” kata dia.

    Dalam demokrasi, hak untuk menyampaikan pendapat adalah salah satu prinsip fundamental yang harus dijunjung tinggi. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak konstitusional untuk menyuarakan pendapatnya, baik melalui unjuk rasa, diskusi publik, maupun melalui media sosial, selama hal tersebut dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak melanggar hukum.

    Dengan demikian dalam RUU tersebut, terjadi perubahan ketentuan yakni soal kedudukan TNI, perpanjangan masa dinas keprajuritan, hingga perluasan ketentuan jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif. Rencananya RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025.***(Puput Siti Aisyah_Universitas Inaba)

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  •  Usut Dugaan Korupsi PDNS, Kejaksaan Periksa 7 Saksi Termasuk Pejabat Kominfo – Halaman all

     Usut Dugaan Korupsi PDNS, Kejaksaan Periksa 7 Saksi Termasuk Pejabat Kominfo – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memeriksa tujuh orang saksi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan Jasa pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024.

    Kepala Seksie Bidang Intelijen (Kasie Intel) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Imanuel Ginting menjelaskan dari tujuh saksi yang diperiksa itu sebagian diantaranya merupakan pejabat di Kominfo.

    “Pemeriksaan dilakukan pada hari Senin, 17 Maret 2025 dan Selasa 18 Maret 2025, di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Para saksi yang diperiksa terdiri dari pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika serta pihak terkait dalam pengadaan dan pengelolaan PDNS, sejumlah 7 orang saksi,” kata Bani dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).

    Meski begitu Bani tak menjelaskan mengenai identitas daripada sosok pejabat Kominfo dan pihak terkait yang pihaknya tengah periksa tersebut.

    Bani hanya memastikan bahwa dalam perkara ini, penyidik masih akan memeriksa setidaknya 70 saksi dan ahli guna menuntaskan kasus korupsi yang diduga merugikan negara mencapai miliaran rupiah itu.

    “Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan serta mengimbau semua pihak untuk mendukung jalannya proses penyidikan ini,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tengah mengusut dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan Jasa pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024.

    Kepala Seksie Intelijen (Kasie Intel) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bank Imanuel Ginting menjelaskan dugaan korupsi tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

    Bani juga menerangkan bahwa pengusutan dugaan korupsi itu resmi dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan per Kamis (13/3/2025) yang diterbitkan Kepala Kejari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra.

    “Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Dr. Safrianto Zuriat Putra, S.H., M.H. menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025 dan memerintahkan sejumlah Jaksa Penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut,” kata Bani dalam keteranganya, Jum’at (14/3/2025).

    Bani pun membeberkan awal mula ditemukannya dugaan korupsi di Kominfo yang saat ini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tersebut.

    Bahwa pada periode 2020-2024 Kominfo melakukan pengadaan PDNS dengan total pagu anggaran sebesar Rp 958 miliar.

    Kemudian dalam pelaksanaannya tahun 2020 dijelaskan Bani, terdapat pejabat Kominfo bersama dengan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT AL dengan nilai kontrak Rp60.378.450.000 (Rp 60,3 miliar).

    “Kemudian pada tahun 2021 kembali perusahaan swasta yang sama memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp 102.671.346.360,” ujar Bani.

    Setelah itu terdapat pengkondisian kembali antara pejabat Kominfo dengan perusahaan swasta untuk memenangkan PT AL dengan cara menghilangkan persyaratan tertentu yang bertujuan memenangkan proyek tersebut.

    Sehingga perusahaan tersebut dapat terpilih sebagai pelaksana kegiatan tersebut dengan nilai kontrak Rp 188.900.000.000.

    Pengkondisian itu pun berlanjut di tahun 2023-2024 hingga PT AL kembali memenangkan pengadaan komputasi awan dengan nilai kontrak senilai Rp 350 miliar di tahun 2023 dan Rp 256 miliar di tahun 2024.

    “Dimana perusahaan tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301,” jelasnya.

    Bani menjelaskan bahwa kerjasama proyek tersebut tidak berdasarkan pertimbangan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

    “Sehingga pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposenya data diri penduduk Indonesia,” kata dia.

    Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut Bani pun memperkirakan terdapat kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.