Kementrian Lembaga: BSSN

  • Kapolri Kena ‘Skakmat’, Polisi Dilarang Keras Isi Jabatan Sipil di K/L

    Kapolri Kena ‘Skakmat’, Polisi Dilarang Keras Isi Jabatan Sipil di K/L

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Percepatan Reformasi Polri memastikan kepolisian bakal patuh pada putusan Mahkamah Konstistusi soal larangan anggota aktif menduduki jabatan sipil di Kementerian dan Lembaga (K/L). 

    Pernyataan tersebut merespons terbitnya Peraturan Kapolri atau Perpol No.10/2025 yang berisi daftar 17 K/L yang jabatannya bisa diisi oleh anggota polisi. 

    Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie, didampingi beberapa anggota tim, langsung menggelar jumpa pers. Dia mengatakan kepastian itu disampaikan langsung oleh Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo saat bertemu Tim Reformasi. 

    “Jadi yang jelas, kami sudah bahas ya Polri tadi yang hadir Wakapolri, komitmennya sesudah keputusan MK tidak ada lagi penugasan baru, tidak ada lagi,” ujar Jimly di posko tim reformasi, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

    Dia menambahkan Perpol No.10/2025 justru mengatur lebih ketat soal anggota yang sudah menduduki jabatan sipil.

    Dengan demikian, lanjutnya, beleid yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu terbit setelah Polri melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian terkait.

    “Jadi sudah clear gitu ya cuma yang sudah keburu menduduki jabatan ini harus diatur dulu yang mana, yang mana dan sebagainya,” imbuhnya.

    Di samping itu, Jimly mengatakan bahwa nantinya Perpol No.10/2025 tentang penugasan anggota Polri bakal diintegrasikan dengan PP sebelum akhirnya menjadi Undang-undang (UU).

    “Dan itulah perlunya ada PP terintegrasi tadi, sebelum undang-undang oh ini pas tadi, nah gitu ya biar clear ya biar masyarakat juga bisa lebih terang bahwa ini sudah ada solusinya,” pungkasnya.

    Perpol No. 10/2025 Melawan UU 

    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD mengkritisi Peraturan Polisi (Perpol) No.10/2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Menurutnya, peraturan ini bertentangan dengan dua Undang-Undang.

    “Perpol Nomor 10 tahun 2025 itu bertentangan dengan dua Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, di mana di dalam pasal 28 ayat 3 disebutkan Anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari Dinas Polri,” katanya sebagaimana dilansir akun YouTube @MahfudMD, dikutip Minggu (14/12/2025).

    Mahfud menjelaskan ketentuan itu telah dikuatkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114 tahun 2025. Lebih lanjut, dia menyampaikan peraturan itu juga bertentangan dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang ASN bahwa jabatan sipil di tingkat pusat boleh diduduki oleh anggota TNI dan Polri.

    Menurutnya, Undang-Undang TNI sudah mengatur adanya 14 jabatan yang dapat diduduki TNI. Namun, katanya, dalam Undang-Undang Polri tiidak menyebutkan jabatan-jabatan yang boleh diduduki Polri

    “Dengan demikian, perkap [perpol] itu kalau memang diperlukan itu harus dimasukkan di dalam Undang-Undang. Tidak bisa hanya dengan sebuah Perkap jabatan sipil itu diatur,” ucapnya.

    Dia menegaskan pernyataan soal polisi adalah jabatan sipil sehingga dapat menjabat ke jabatan sipil lainnya merupakan pernyataan yang salah. Dia mencontohkan seorang sipil saja tidak boleh masuk ke sipil jika di ruang lingkup tugas dan profesinya beririsan.

    “Misalnya, seorang dokter bertindak sebagai jaksa kan tidak bisa. Jaksa bertindak sebagai dokter kan tidak bisa. Dosen bertindak sebagai jotaris kan tidak boleh,” tandasnya.

    Pembelaan Kalpolri Listyo Sigit 

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Perpol No.10/2025 diterbitkan untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan anggota Polri isi jabatan sipil.

    “Jadi perpol yang dibuat oleh polri tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK,” ujar Sigit di kompleks Istana Negara, Senin (15/12/2025).

    Dia menambahkan perpol No.10/2025 yang ditekennya itu telah melewati koordinasi atau konsultasi dengan kementerian maupun stakeholder terkait.

    Meski demikian, Sigit enggan bicara banyak terkait dengan pihak lain yang menilai Perpol No.10/2025 ini berkaitan dengan putusan MK. 

    “Biar saja yang bicara begitu. Yang jelas langkah yang dilakukan kepolisian sudah dikonsultasikan. Baik dengan kementerian terkait, stakeholder terkait, lembaga terkait. Sehingga baru disusun perpol,” imbuhnya.

    Dia menambahkal Perpol 10/2025 mengenai aturan penugasan anggota ini bakal ditingkatkan menjadi peraturan pemerintah dan bakal dimasukkan ke dalam revisi undang-undang (RUU) Polri.

    “Yang jelas perpol ini tentunya akan ditingkatkan menjadi pp dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi UU,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Pada Pasal (3) beleid itu memuat aturan Polri bisa bertugas pada jabatan manajerial dan non-manajerial. anggota boleh menjabat di luar struktur apabila jabatan itu berkaitan dengan fungsi kepolisian yang dilakukan berdasarkan permintaan dari K/L atau organisasi internasional.

    Sekadar informasi, berdasarkan Perpol No.10/2025, total ada 17 Kementerian atau Lembaga (K/L) yang bisa diduduki oleh anggota Polri.

    Berikut ini 17 K/L yang bisa dijabat anggota Polri sebagaimana Perpol No.10/2025 

    1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan

    2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

    3. Kementerian Hukum

    4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 

    5. Kementerian Kehutanan

    6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

    7. Kementerian Perhubungan

    8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

    9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

    10. Lembaga Ketahanan Nasional

    11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

    12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

    13. Badan Narkotika Nasional (BNN)

    14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

    15. Badan Intelijen Negara (BIN)

    16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)

    17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

  • Keamanan Digital Indonesia: Retak di Hulu, Bocor di Hilir

    Keamanan Digital Indonesia: Retak di Hulu, Bocor di Hilir

    Keamanan Digital Indonesia: Retak di Hulu, Bocor di Hilir
    Doktor Sosiologi dari Universitas Padjadjaran. Pengamat sosial dan kebijakan publik. Pernah berprofesi sebagai Wartawan dan bekerja di industri pertambangan.
    Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
    BERMULA
    dari seringnya nomor telepon Whatsapp dibajak orang-orang yang tidak bertanggung jawab, kemudian oleh mereka digunakan untuk melakukan penipuan seolah-olah berinteraksi dengan nomor kontak yang ada di ponsel, saya tergerak menulis artikel ini.
    Bukan semata-mata curhat pribadi, tetapi ada persoalan besar mengenai mudahnya data pribadi penduduk Indonesia, termasuk saya di dalamnya, dibajak oleh peretas. Mungkin juga pengalaman pribadi ini pernah dialami oleh para pembaca.
    Dengan tulisan ini, niatan saya adalah berbagi pengetahuan dan pengalaman, jangan sampai pembajakan nomor telepon dan mungkin juga akun-akun penting lainnya terjadi pada para pembaca dan menjadi bencana digital.
    Jujur, saya agak trauma tatkala nomor telepon atau akun media sosial kena bajak orang lain dengan tujuan busuk, yakni penipuan digital.
    Tahun 2010, saat berkunjung ke markas Kaspersky di Moskow, Rusia, saya melihat paparan sekaligus demo bagaimana para peretas di kawasan Rusia dan negara-negara dekatnya seperti Estonia dan Ukraina, menjebol akun bank hanya menggunakan ponsel di telapak tangan.
    Kaspersky sebagai produsen software antivirus terkemuka saat itu memperkenalkan antivirus khusus untuk ponsel.
    Dalam demo itu diperlihatkan, bagaimana seorang peretas muda dengan mudah mencuri password akun bank seseorang hanya dalam hitungan menit. Padahal kata sandi yang diretas terdiri dari 13 karakter; gabungan angka, huruf dan lambang yang ada di keyboard ponsel atau laptop.
    Dari sinilah saya “parno” seandainya tiba-tiba nomor Whatsapp saya diretas. Ini pastilah aksi sindikat terorganisir, pastilah ada orang berlatar IT atau seseorang yang punya bisnis menjual nomor-nomor Whatsapp ke sembarang orang.
    Keamanan ponsel dari pabrikan itu dianggap biang dari penyerapan -kalau tidak mau disebut perampokan- data pribadi para penggunanya.
    Dengan banyaknya aplikasi, seorang pengguna bisa dengan sukarela menyerahkan nomor KTP, nomor ponsel, alamat email beserta password-nya, lokasi di mana pengguna berada, rekening bank dan data-data sensitif lainnya.
    Kembali kepada persoalan mengapa akun media sosial dan nomor Whatsapp demikian sering kena retas? Itulah yang membuat saya coba menesuri akar persoalannya, syukur-syukur bisa menjawab ketidakpahaman saya.
    Tentu saya paham bahwa pemerintah Indonesia telah berupaya melindungi warganya di ranah digital melalui beberapa kebijakan dan institusi, utamanya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang mulai berlaku sejak 2022 dan mengatur hak subjek data, kewajiban pengendali data, serta sanksi atas pelanggaran.
    Di sisi lain, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bertugas mengawasi keamanan siber nasional, sementara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sering memblokir situs pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol).
    Ada juga strategi nasional keamanan siber untuk mencegah serangan dari dalam maupun dari luar.
    Namun, secara realistis, perlindungan ini belum benar-benar efektif menjaga kerahasiaan data digital penduduk Indonesia. Buktinya Whatsapp saya sering coba dibajak.
    Implementasi UU PDP masih lambat, kesadaran dan penegakan hukum rendah, serta insiden kebocoran data terus meningkat.
    BSSN mencatat ratusan serangan siber setiap tahun, dan Indonesia sering masuk peringkat atas negara dengan kebocoran data terbanyak secara global. Saya termasuk salah satu “korban” di dalamnya tentu saja.
    Contoh kasus kebocoran data yang merugikan rakyat yang masuk kategori kasus besar dalam kurun waktu 2023-2025, menunjukkan kerentanan sistem itu sendiri.
    Kebocoran data Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2024, misalnya, di mana peretas berhasil membobol ratusan juta data pribadi dari berbagai instansi pemerintah, termasuk data ASN dan layanan publik. Perlindungan yang jauh dari maksimal.
    Kemudian Data Dukcapil dan NPWP (2023-2024) di mana peretas seperti Bjorka membocorkan jutaan data kependudukan dan pajak untuk kemudian dijual di forum gelap.
    Bank Syariah Indonesia dan BPJS Kesehatan juga tidak luput dari serangan peretas di mana jutaan data nasabah dan pasien bocor, menyebabkan risiko penipuan identitas dan kerugian finansial. Mengerikan.
    KPU dan PLN Mobile jelas berisi data pemilih dan pelanggan listrik, juga bocor dengan total ratusan juta rekaman pada 2023-2025.
    Kasus-kasus ini jelas merugikan rakyat karena data pribadi (NIK, nomor HP, alamat) digunakan untuk penipuan, pinjol ilegal, atau pencurian identitas, menyebabkan kerugian materiil dan psikologis.
    Pertanyaan yang menggantung pada benak saya, mengapa momor telepon (Whatsapp) sering dibajak? Boleh jadi nomor telepon, terutama yang terkait Whatsapp, karena banyaknya layanan digital (bank, email, media sosial) menggunakan verifikasi SMS/OTP (One Time Password).
    Indonesia merupakan salah satu pengguna Whatsapp terbanyak di dunia, sehingga menjadi target empuk sasaran penipuan digital. Diperkirakan mencapai lebih dari 112 juta pengguna pada tahun 2025, menempatkan Indonesia di peringkat ketiga dunia setelah India dan Brasil.
    Dari literatur yang saya susuri, saya paham bagaimana cara utama pembajakan, yakni dengan cara yang disebut SIM Swapping, yakni kejahatan siber di mana pelaku menipu operator seluler untuk mentransfer nomor ponsel korban ke kartu SIM mereka, sehingga pelaku bisa menerima SMS dan panggilan korban, termasuk kode OTP untuk membajak akun bank, e-wallet dan media sosial, lalu menguras dana atau mencuri data.
    Bagaimana cara kerjanya? Penjahat siber mengumpulkan data pribadi korban (via phishing atau kebocoran data), lalu menghubungi operator seluler dengan berpura-pura sebagai korban untuk memindahkan nomor ke SIM baru mereka.
    Mereka lalu menerima OTP dan mengambil alih Whatsapp/akun bank sebagaimana telah saya jelaskan tadi.
    Phishing
    dan
    social engineering
    juga sering dilakukan, yakni mengirim
    link
    (tautan) palsu atau menipu korban dengan memberikan kode verifikasi Whatsapp, atau menggunakan data bocor untuk reset akun email/media sosial.
    Banyak cara lainnya, termasuk serangan
    malware
    sebagaimana yang saya lihat di Moskow, Rusia itu.
    Tatkala ponsel Whatsapp saya digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dengan maksud melakukan penipuan, jelas saya dirugikan.
    Setidak-tidaknya kredibilitas saya jatuh karena dalam aksi penipuannya para pembajak bisa berpura-pura meminjam uang atau menawarkan produk tertentu, biasanya lelang fiktif.
    Memang saya tidak kehilangan akses akun Whatsapp, email atau media sosial, tetapi penjahat tentu telah berkirim pesan ke “circle” saya dengan maksud menipu teman atau keluarga. Paling sering modus pinjam uang itu tadi, misalnya.
    Mungkin orang lain yang lebih sial dari saya telah kehilangan akses terhadap ponselnya sendiri di mana aplikasi Whatsapp ada di ponsel tersebut.
    Padahal, di dalamnya ada aplikas bank dan boleh jadi akses rekening bank seperti transfer ilegal dapat mengakibatkan kerugian jutaan bahkan miliaran rupiah.
    Penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh seseorang juga dapat digunakan untuk teror, pinjol ilegal, atau pencemaran nama baik.
    Apa dampak dari nomor Whatsapp yang dibajak orang berkali-kali? Jelas akan waswas dan traumatis, apalagi “parno” yang tidak hilang begitu saja setelah melihat bagaimana anak-anak remaja di Rusia sedemikian gampangnya membobol akun bank dengan
    password
    rumit sekalipun.
    Tambahan lagi dampak psikologis berupa stres dan kehilangan privasi. Di berbagai tempat, banyak kasus bunuh diri akibat teror melalui
    peretasan
    akun aplikasi percakapan maupun akun media sosial.
    Pemerintah Indonesia aktif memblokir ribuan situs judol dan pinjol ilegal, serta ada Satgas Pemberantasan Judi Online.
    Namun, regulasi itu masih longgar dibanding Eropa, yang menerapkan GDPR (General Data Protection Regulation) yang sangat ketat soal data dan batasan usia untuk media sosial/ponsel. Misalnya, anak di bawah 13-16 tahun dilarang memakai platform tertentu tanpa izin orangtua.
    Di Indonesia, anak muda sangat rentan, mereka banyak terjebak pinjol ilegal (bunga mencekik, teror penagihan) dan judol (kecanduan cepat).
    Dampaknya tentu parah, yakni kerugian finansial, utang menumpuk, depresi, gangguan mental, hingga bunuh diri.
    Laporan menunjukkan korban pinjol/judol didominasi usia 19-35 tahun, sering dari kalangan mahasiswa atau pekerja muda.
    Dari penelusuran ini timbul pertanyaan pada diri saya, apakah penipuan digital ini terorganisir dan justru melibatkan aparat yang paham seluk-beluk data penduduk?
    Bukan saya berburuk sangka, tetapi memang banyak penipuan digital (terutama judol dan scam investasi) karakteristiknya menurut para pemerhati siber bersifat terorganisir, sering melibatkan sindikat internasional (WNA China , Rusia dan Ukraina di Indonesia atau WNI dipaksa menjadi bagian dari kriminalitas ilegal digital di Kamboja dan Myanmar).
    Ini seperti “bisnis” dengan
    call center, script
    penipuan, dan target korban massal.
    Soal keterlibatan aparat, ada dugaan oknum aparat penegak hukum terlibat di beberapa kasus lokal, misalnya “kebal hukum” karena kuatnya
    backing
    , tetapi ini bukan bukti sistematis atau melibatkan institusi secara keseluruhan.
    Kebanyakan kasus yang terungkap justru ditangani aparat, seperti penggerebekan sindikat WNA. Rumor ini sering beredar di media sosial, tetapi sumber kredibel lebih menunjuk ke korupsi oknum secara individu ketimbang konspirasi besar institusi.
    Atas semua fakta dan kejadian itu, secara pribadi saya berpendapat bahwa pemerintah Indonesia belum cukup serius dan efektif dalam melindungi rakyat di ranah digital, meski ada kemajuan seperti UU PDP tadi.
    Bukti nyata adalah kebocoran data masih saja terus terjadi, bahkan setelah regulasi baru diberlakukan dan hal itu menunjukkan
    enforcement
    masih lemah, tata kelola buruk, dan kurangnya investasi di keamanan siber di sini.
    Sementara semua layanan (e-KTP, bank, pemilu) sudah beralih online, rakyat dibiarkan “terpapar” tanpa perlindungan memadai. Ini ibaratnya seperti membangun pasar digital besar tanpa pagar dan personel keamanan yang kuat.
    Bandingkan dengan Eropa dan Singapura di mana mereka sangat peduli terhadap generasi mudanya dengan pemberlakuan ketat batas usia dan sanksi berat bagi perusahaan yang melanggar privasi.
    Sementara di sini, anak muda justru “terpenjara” pinjol/judol hanya karena edukasi literasi digital yang tidak serius, bahkan masih minim, regulasi yang masih longgar, dan blokir situs mudah diakali VPN (Virtual Private Network).
    Penipuan terorganisir memang seperti bisnis haram yang menguntungkan segelintir orang, dan dugaan oknum aparat terlibat semakin memperburuk kepercayaan publik. Bagi saya, ini mencerminkan masalah korupsi struktural yang lebih dalam lagi.
    Solusi yang saya usulkan adalah perlunya penegakan hukum super tegas (sanksi berat bagi pengelola data ceroboh), edukasi masif sejak di sekolah, batasan usia untuk platform berisiko, dan kolaborasi internasional melawan sindikat digital terorganisir.
    Tanpa itu, rakyat akan terus menjadi korban di “pasar digital” yang tak terkendali ini.
    Pemerintah harus bertindak lebih proaktif, bukan reaktif setelah kejadian demi kejadian. Jangan juga seolah menjadi korban seperti yang saya alami dan kesannya putus asa dengan terus menerusnya bertambah korban dari waktu ke waktu.
    Karena
    keamanan digital
    bukan sekadar pilihan, tapi keharusan bagi negara untuk melindungi rakyatnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Patuhi Putusan MK, Tim Reformasi Pastikan Polri Tak Lagi Beri Tugas Anggota di Jabatan Sipil

    Patuhi Putusan MK, Tim Reformasi Pastikan Polri Tak Lagi Beri Tugas Anggota di Jabatan Sipil

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Percepatan Reformasi Polri memastikan Polri bakal patuh pada putusan MK soal larangan anggota duduki jabatan sipil.

    Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie mengatakan kepastian itu disampaikan langsung oleh Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo saat bertemu tim reformasi.

    “Jadi yang jelas, kami sudah bahas ya polri tadi yang hadir Wakapolri, komitmennya sesudah keputusan MK tidak ada lagi penugasan baru, tidak ada lagi,” ujar Jimly di posko tim reformasi, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

    Dia menambahkan, Perpol No.10/2025 justru mengatur lebih ketat soal anggota yang sudah menduduki jabatan sipil.

    Dengan demikian, beleid yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu terbit setelah Polri melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian terkait.

    “Jadi sudah clear gitu ya cuma yang sudah keburu menduduki jabatan ini harus diatur dulu yang mana, yang mana dan sebagainya,” imbuhnya.

    Di samping itu, Jimly mengemukakan bahwa nantinya Perpol No.10/2025 tentang penugasan anggota Polri bakal diintegrasikan dengan PP sebelum akhirnya menjadi Undang-undang (UU).

    “Dan itulah perlunya ada PP terintegrasi tadi, sebelum undang-undang oh ini pas tadi, nah gitu ya biar clear ya biar masyarakat juga bisa lebih terang bahwa ini sudah ada solusinya,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, berdasarkan Perpol No.10/2025, total ada 17 Kementerian atau Lembaga (K/L) yang bisa diduduki oleh anggota Polri.

    Berikut ini 17 K/L yang bisa dijabat anggota Polri sebagaimana Perpol No.10/2025 :

    1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan

    2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

    3. Kementerian Hukum

    4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 

    5. Kementerian Kehutanan

    6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

    7. Kementerian Perhubungan

    8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

    9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

    10. Lembaga Ketahanan Nasional

    11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

    12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

    13. Badan Narkotika Nasional (BNN)

    14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

    15. Badan Intelijen Negara (BIN)

    16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)

    17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

  • Inkonsistensi yang Dilegalkan

    Inkonsistensi yang Dilegalkan

    OLEH: AHMADIE THAHA

       

    ADA masa ketika hukum di negeri ini berdiri tegak seperti tiang bendera setiap Senin pagi: lurus, kaku, dan sedikit menegangkan. Tetapi belakangan, hukum kita tampaknya lebih mirip karet gelang — bisa ditarik ke mana saja, dipelintir secukupnya, lalu diklaim tetap utuh.

    Tidak putus meski ditarik ke mana saja, kata mereka. Hanya lentur. Dan dalam kelenturan itulah, kita menyaksikan satu demi satu putusan konstitusi diuji bukan oleh pengadilan, melainkan oleh kreativitas birokrasi.

    Yusril Ihza Mahendra, dengan ketenangan seorang profesor yang sudah kenyang debat konstitusi, belum lama ini menyimpulkan sesuatu yang pahit tapi jujur yakni hukum Indonesia sering inkonsisten.

    Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurut Undang-Undang bersifat final dan mengikat, dalam praktiknya kerap diperlakukan seperti rekomendasi seminar — boleh diikuti, boleh juga tidak, tergantung suasana batin dan kepentingan.

    Pernyataan itu belum sempat menjadi kutipan tetap di slide kuliah hukum tata negara, tiba-tiba pihak Kepolisian RI (Polri) datang membawa contoh empirisnya dengan terbitnya Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025.

    Jika ini film, kita akan menyebutnya plot twist. Jika ini sinetron, penonton akan berteriak, “Lho, kok bisa?” Tetapi karena ini negara hukum, para pakar ramai-ramai mendiskusikannya, sementara publik hanya bisa menghela napas panjang.

    Yang membuat cerita ini semakin ironis adalah konteks waktunya. Presiden Prabowo Subianto belum lama ini membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri, dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie — nama yang bagi mahasiswa hukum lebih sakral daripada daftar pustaka skripsi.

    Komisi ini dibentuk untuk membenahi Polri: dari regulasi, kelembagaan, hingga kultur. Singkatnya, Polri sedang masuk bengkel besar nasional. Namun, sebelum mesin Polri dibongkar dan onderdilnya diperiksa, dari dalam bengkel justru keluar suara mesin yang dipaksa ngebut.

    Kapolri menandatangani Perpol 10/2025, sebuah peraturan yang oleh Harian Kompas disebut secara lugas dan tanpa basa-basi sebagai “pembangkangan konstitusional.” Ini bukan istilah sembarangan. Ini tudingan serius: bahwa sebuah peraturan internal lembaga negara bertentangan langsung dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

    Masalahnya bukan sepele. Mahkamah Konstitusi, lewat Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, telah menyatakan bahwa frasa di Pasal 28 ayat (3) UU Polri — yang bunyinya: “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” — bertentangan dengan UUD 1945.

    Frasa itu dipangkas oleh MK dalam putusannya terbaru, dicoret, dan secara hukum dinyatakan mati. Artinya, pasal itu sudah tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam istilah medis, death certificate-nya sudah keluar.

    Tetapi di republik yang penuh kejutan ini, kematian hukum sering kali bersifat administratif, bukan eksistensial. Frasa yang sudah mati itu justru dijadikan fondasi hidup Perpol 10/2025. Seolah-olah MK hanya memberikan cuti sakit, bukan vonis akhir.

    Maka, berbekal SK tersebut, anggota Polri aktif tetap atau kembali diberi jalan untuk menduduki jabatan di luar struktur kepolisian, di 17 kementerian dan lembaga negara, baik jabatan manajerial maupun non manajerial.

    Tujuh belas! Angka yang mengesankan. Hampir seperti daftar fakultas di universitas besar. Dari urusan politik-keamanan, energi, hukum, kehutanan, kelautan, perhubungan, hingga lembaga-lembaga super strategis seperti OJK, PPATK, BIN, BSSN, bahkan KPK.

    Negara mendadak terasa seperti papan catur raksasa, dan perwira Polri bisa melangkah ke banyak petak. Sementara bidak lain — ASN karier —  hanya bisa menonton dari garis start. Tak ayal, dari Jimly hingga Mahfud MD gerah dengan Perpol itu.

    Bahkan, Zennis Helen, dosen hukum tata negara tak setenar Yusril, masuk membawa pisau analisis yang tajam tapi dingin. Ia mengingatkan sesuatu yang seharusnya menjadi pelajaran dasar: asas penjenjangan norma.

    Ia mengutip Hans Kelsen yang sudah mengajarkannya hampir seabad lalu melalui Stufenbau Theorie. Bahwa norma hukum itu bertingkat. Yang rendah tidak boleh melawan yang tinggi. Jika melawan, ia gugur dengan sendirinya.

    Dalam bahasa Latin yang sering membuat mahasiswa mengangguk sambil pura-pura paham, lex superior derogat legi inferiori. Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah. Ini bukan sekadar etika hukum. Ini struktur logika negara hukum.

    Memang benar, Perpol yang diterbitkan Kapolri tidak masuk dalam hierarki utama Pasal 7 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tetapi ia tetap peraturan. Ia tetap regeling. Ia tetap tunduk pada asas penjenjangan norma.

    Perpol tersebut tidak hidup di alam bebas, apalagi di luar konstitusi. Maka ketika Perpol 10/2025 bertentangan dengan putusan MK, yang terjadi bukan perbedaan tafsir biasa, melainkan anomali hukum.

    Anomali ini terasa semakin ganjil karena, pasca putusan MK, pihak Polri sempat menarik satu perwira tingginya dari jabatan sipil. Publik melihat ini sebuah isyarat kepatuhan yang tampak manis di awal.

    Tetapi nyatanya, itu pemanis saja. Dengan Perpol tadi, anggota Polri aktif justeru merasa punya hak untuk bercokol dengan nyaman di berbagai kementerian dan lembaga. Bahkan posisi mereka kini dilegitimasi ulang lewat Perpol baru.

    Maka, penarikan itu pun terlihat seperti formalitas: cukup untuk disebut patuh, tapi tidak cukup untuk benar-benar taat.

    Dampaknya tidak berhenti pada soal legalitas. Ia merembet ke jantung tata kelola negara. Sistem meritokrasi ASN — yang selama ini didorong habis-habisan agar birokrasi diisi oleh kompetensi, bukan koneksi — terancam menjadi jargon kosong.

    ASN yang puluhan tahun meniti karier, mengikuti pelatihan, menunggu promosi, bisa tersalip oleh jalur penugasan berseragam cokelat. Meritokrasi pun berubah menjadi dekorasi, indah di dokumen, rapuh di praktik.

    Dalam perspektif sosiologi birokrasi, ini berbahaya. Ia merusak kultur kerja, mematahkan motivasi, dan menciptakan kasta implisit di tubuh birokrasi.

    Negara-negara demokrasi mapan sangat hati-hati dalam urusan ini. Inggris memisahkan polisi dari jabatan birokrasi sipil strategis. Amerika Serikat, dengan segala kekuatannya, tetap menjaga jarak institusional agar aparat penegak hukum tidak menjadi perpanjangan tangan kekuasaan administratif.

    Pihak Kepolisian Indonesia tampaknya memilih jalur berbeda yaitu memperluas ruang, lalu berharap konflik kepentingan bisa dikelola dengan surat mutasi.

    Padahal, jalan keluar konstitusional tersedia. Zennis Helen menyebut dua jalur. Pertama, dialog administratif melalui Komisi Percepatan Reformasi Polri. Komisi ini justru punya legitimasi moral dan politik untuk mengingatkan pimpinan Polri bahwa reformasi bukan sekadar slogan.

    Kedua, uji legalitas Perpol ke Mahkamah Agung. Karena Perpol adalah peraturan, maka MA menjadi rumah pengujiannya.

    Dua jalan ini memang tidak instan. Ia butuh waktu, energi, dan kesabaran. Tetapi negara hukum memang tidak dibangun dengan jalan pintas. Ia dibangun dengan kepatuhan pada prosedur, bahkan ketika prosedur itu tidak nyaman.

    Di titik inilah, pernyataan Yusril Ihza Mahendra menemukan wajahnya yang paling terang. Inkonsistensi hukum bukan lagi diskursus akademik, melainkan pengalaman sehari-hari warga negara.

    Ketika putusan MK bisa “diakali” lewat peraturan internal, maka istilah “final dan mengikat” berubah dari norma menjadi retorika. Dan ketika itu terjadi berulang-ulang, kepercayaan publik pelan-pelan terkikis — bukan oleh satu skandal besar, melainkan oleh kebiasaan kecil yang dianggap wajar.

    Negara tidak selalu runtuh oleh kudeta berdarah. Kadang ia melemah karena terlalu sering menoleransi penyimpangan kecil. Putusan yang dibelokkan. Norma yang dinegosiasikan. Konstitusi yang diperlakukan seperti saran, bukan perintah.

    Mungkin inilah paradoks terbesar kita hari ini. Reformasi Polri ingin memperbaiki institusi, tetapi justru diuji oleh regulasi dari dalam. Seperti seseorang yang ingin diet serius, tetapi lemari esnya penuh kue tart ulang tahun.

    Dan publik, yang menyaksikan semua ini, hanya bisa bertanya dengan logika paling sederhana — logika yang bahkan tidak butuh gelar profesor: jika putusan Mahkamah Konstitusi saja bisa diperlakukan seperti ini, lalu apa sebenarnya yang benar-benar final di negeri ini?

  • PDN Belum Beroperasi, IDPRO Singgung Interoperabilitas Sistem hingga Tata Kelola

    PDN Belum Beroperasi, IDPRO Singgung Interoperabilitas Sistem hingga Tata Kelola

    Bisnis.com, JAKARTA— Indonesia Data Center Provider Organization (IDPRO) menilai faktor keamanan, tata kelola operasional, hingga interoperabilitas menjadi penyebab Pusat Data Nasional (PDN) di Cikarang tak kunjung menyala.

    Ketua IDPRO Hendra Suryakusuma mengatakan proses penilaian PDN memang melibatkan aspek yang jauh lebih kompleks dibanding sekadar kesiapan fisik infrastruktur, seperti bangunan, listrik, atau sistem pendingin.

    “Tetapi mencakup verifikasi yang komprehensif terhadap cyber security posture, tata kelola operasional, interoperabilitas sistem,” kata Hendra kepada Bisnis, Rabu (17/12/2025).

    Interoperabilitas sistem data centern merujuk pada kemampuan berbagai sistem atau aplikasi untuk saling berkomunikasi, bertukar data, dan bekerja sama secara efektif tanpa intervensi manusia yang signifikan. Konsep ini penting dalam teknologi informasi untuk memastikan kolaborasi antar platform yang berbeda.

    Selain itu, menurut Hendra, kesiapan sumber daya manusia yang akan mengoperasikan PDN juga menjadi bagian penting dalam proses penilaian.

    “Jadi memang melibatkan komponen; people, process dan teknologi,” tambahnya.

    Dia menegaskan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai otoritas yang berwenang melakukan uji kelayakan keamanan siber memiliki mandat untuk memastikan PDN tidak hanya secure by design, tetapi juga secure in operation.

    Penilaian tersebut mencakup pengujian kontrol akses, sistem deteksi dan respons insiden, enkripsi data, segmentasi jaringan, serta berbagai aspek teknis lainnya.

    Seiring meningkatnya risiko dan kompleksitas ancaman siber, terutama terhadap fasilitas vital seperti PDN, Hendra menilai kehati-hatian dan ketelitian dalam proses uji kelayakan menjadi sangat krusial.

    Karena itu, lanjut dia, durasi penilaian yang relatif panjang bukan merupakan bentuk keterlambatan, melainkan wujud tanggung jawab untuk memastikan PDN benar-benar tangguh dan tepercaya sebagai tulang punggung transformasi digital nasional.

    Berdasarkan pengamatan IDPRO, standar keamanan PDN dirancang mengacu pada praktik terbaik global serta regulasi nasional. Beberapa kerangka kerja yang menjadi rujukan antara lain ISO/IEC 27001, ISO/IEC 20000, NIST Cybersecurity Framework, serta berbagai regulasi BSSN dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    “Selain itu, penerapan prinsip zero trust architecture, multi-layered security, serta keberadaan Security Operation Center yang aktif 24/7 menjadi bagian integral dari sistem pertahanan PDN. Ini untuk menghindari terjadinya kebocoran data dan juga cyber security incident lainnya Mbak,” tutur Hendra.

    Dia menegaskan IDPRO mendukung penuh langkah BSSN dan Komdigi dalam memastikan seluruh aspek keamanan PDN dipenuhi secara menyeluruh. Menurutnya, PDN harus menjadi rujukan praktik terbaik dalam pengelolaan pusat data nasional.

    “PDN harus menjadi contoh nyata best practice dalam pengelolaan data center yang aman, andal, dan berdaulat,” katanya.

    Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital mengungkapkan proses penilaian kelayakan PDN oleh BSSN masih berlangsung sehingga fasilitas tersebut belum dapat dioperasikan. Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Komdigi Mira Tayyiba mengatakan PDN masih berada pada tahap evaluasi keamanan.

    “Untuk PDN doakanlah. Kami sudah siap tetapi kan masih dinilai sama BSSN. [kenapa lama?] Ya kan ada remedial segala sudah kayak orang ujian,” kata Mira kepada Bisnis, dikutip Minggu (14/12/2025).

  • Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025 di Lemdiklat Polri

    Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025 di Lemdiklat Polri

    Lembang: Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menghadiri sekaligus memimpin upacara penutupan Pendidikan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri Dikreg ke-34, Sespimmen Polri Dikreg ke-65, Sekolah Pembentukan Perwira Kepolisian (SPPK) Angkatan ke-2, serta Sespimma Polri Angkatan ke-74 Tahun Ajaran 2025. 

    Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025, pukul 09.00 WIB, bertempat di Gedung Utaryo Suryawinata Sespim Lemdiklat Polri, Lembang, Jawa Barat.

    Dalam kegiatan tersebut, Kapolri didampingi oleh Kalemdiklat Polri, AS SDM Kapolri, Kadivpropam Polri, serta Kadivhumas Polri. Kehadiran para pejabat utama Polri ini menegaskan komitmen pimpinan dalam memastikan kualitas dan integritas proses pendidikan pengembangan sumber daya manusia Polri.

    Pendidikan Sespimti Polri Dikreg ke-34 Tahun Ajaran 2025 diikuti oleh 114 peserta didik yang terdiri dari 78 personel Polri, 29 personel TNI (TNI AD 17 orang, TNI AL 8 orang, dan TNI AU 4 orang), serta 7 peserta tamu dari kementerian dan lembaga, yakni Kejaksaan Agung, Kemenimipas, Kemenkum, dan BSSN. Pelaksanaan pendidikan dilaksanakan secara hybrid, dengan gelombang pertama diikuti secara virtual dan gelombang kedua secara langsung.

    Sementara itu, Pendidikan Sespimmen Polri Dikreg ke-65 Tahun Ajaran 2025 diikuti oleh 380 peserta didik, yang terdiri dari 317 peserta Program Reguler Polri, 33 peserta Program Matrikulasi Polri, 30 peserta dari TNI (TNI AD 14 orang, TNI AL 8 orang, dan TNI AU 6 orang), serta 2 peserta mancanegara dari Timor Leste dan Fiji. Pendidikan ini juga dilaksanakan secara kombinasi virtual dan tatap muka.

    Adapun Pendidikan SPPK Angkatan ke-2 Tahun Ajaran 2025 diikuti oleh 63 peserta didik, sedangkan Pendidikan Sespimma Polri Angkatan ke-74 Tahun Ajaran 2025 diikuti oleh 104 peserta didik.

    Upacara penutupan turut dihadiri oleh sejumlah undangan VIP dari unsur TNI, kementerian dan lembaga, serta Forkopimda Provinsi Jawa Barat. Hadir di antaranya perwakilan Panglima TNI yang diwakili Dansesko TNI, perwakilan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, para perwakilan Kepala Staf Angkatan, perwakilan Dansesko tiap angkatan, serta Forkopimda Jawa Barat yang terdiri dari Kapolda Jawa Barat, perwakilan Pangdam III/Siliwangi, perwakilan Gubernur Jawa Barat, dan perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

    Dalam upacara tersebut, Kapolri selaku Inspektur Upacara secara resmi menyatakan penutupan seluruh rangkaian pendidikan. “Dengan mengucapkan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, pada hari ini, Rabu tanggal 17 Desember 2025, pendidikan Sespimti Polri Dikreg ke-34, Sespimmen Polri Dikreg ke-65, SPPK Angkatan ke-2, dan Sespimma Polri Angkatan ke-74 Tahun Ajaran 2025, dengan resmi saya nyatakan ditutup,” ucap Listyo Sigit Prabowo menutup rangkaian pendidikan.
     

    Penutupan pendidikan ini menandai selesainya proses pembentukan dan penguatan kapasitas kepemimpinan bagi para perwira Polri, TNI, serta peserta dari kementerian dan lembaga, sebagai bekal strategis dalam menjawab tantangan tugas ke depan serta memperkuat sinergi lintas sektor dalam menjaga keamanan dan ketertiban nasional.

    Lembang: Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menghadiri sekaligus memimpin upacara penutupan Pendidikan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri Dikreg ke-34, Sespimmen Polri Dikreg ke-65, Sekolah Pembentukan Perwira Kepolisian (SPPK) Angkatan ke-2, serta Sespimma Polri Angkatan ke-74 Tahun Ajaran 2025. 
     
    Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025, pukul 09.00 WIB, bertempat di Gedung Utaryo Suryawinata Sespim Lemdiklat Polri, Lembang, Jawa Barat.
     
    Dalam kegiatan tersebut, Kapolri didampingi oleh Kalemdiklat Polri, AS SDM Kapolri, Kadivpropam Polri, serta Kadivhumas Polri. Kehadiran para pejabat utama Polri ini menegaskan komitmen pimpinan dalam memastikan kualitas dan integritas proses pendidikan pengembangan sumber daya manusia Polri.

    Pendidikan Sespimti Polri Dikreg ke-34 Tahun Ajaran 2025 diikuti oleh 114 peserta didik yang terdiri dari 78 personel Polri, 29 personel TNI (TNI AD 17 orang, TNI AL 8 orang, dan TNI AU 4 orang), serta 7 peserta tamu dari kementerian dan lembaga, yakni Kejaksaan Agung, Kemenimipas, Kemenkum, dan BSSN. Pelaksanaan pendidikan dilaksanakan secara hybrid, dengan gelombang pertama diikuti secara virtual dan gelombang kedua secara langsung.
     
    Sementara itu, Pendidikan Sespimmen Polri Dikreg ke-65 Tahun Ajaran 2025 diikuti oleh 380 peserta didik, yang terdiri dari 317 peserta Program Reguler Polri, 33 peserta Program Matrikulasi Polri, 30 peserta dari TNI (TNI AD 14 orang, TNI AL 8 orang, dan TNI AU 6 orang), serta 2 peserta mancanegara dari Timor Leste dan Fiji. Pendidikan ini juga dilaksanakan secara kombinasi virtual dan tatap muka.
     
    Adapun Pendidikan SPPK Angkatan ke-2 Tahun Ajaran 2025 diikuti oleh 63 peserta didik, sedangkan Pendidikan Sespimma Polri Angkatan ke-74 Tahun Ajaran 2025 diikuti oleh 104 peserta didik.
     
    Upacara penutupan turut dihadiri oleh sejumlah undangan VIP dari unsur TNI, kementerian dan lembaga, serta Forkopimda Provinsi Jawa Barat. Hadir di antaranya perwakilan Panglima TNI yang diwakili Dansesko TNI, perwakilan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, para perwakilan Kepala Staf Angkatan, perwakilan Dansesko tiap angkatan, serta Forkopimda Jawa Barat yang terdiri dari Kapolda Jawa Barat, perwakilan Pangdam III/Siliwangi, perwakilan Gubernur Jawa Barat, dan perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
     
    Dalam upacara tersebut, Kapolri selaku Inspektur Upacara secara resmi menyatakan penutupan seluruh rangkaian pendidikan. “Dengan mengucapkan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, pada hari ini, Rabu tanggal 17 Desember 2025, pendidikan Sespimti Polri Dikreg ke-34, Sespimmen Polri Dikreg ke-65, SPPK Angkatan ke-2, dan Sespimma Polri Angkatan ke-74 Tahun Ajaran 2025, dengan resmi saya nyatakan ditutup,” ucap Listyo Sigit Prabowo menutup rangkaian pendidikan.
     

     
    Penutupan pendidikan ini menandai selesainya proses pembentukan dan penguatan kapasitas kepemimpinan bagi para perwira Polri, TNI, serta peserta dari kementerian dan lembaga, sebagai bekal strategis dalam menjawab tantangan tugas ke depan serta memperkuat sinergi lintas sektor dalam menjaga keamanan dan ketertiban nasional.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (RUL)

  • 10
                    
                        Yusril: Komisi Reformasi Polri Akan Bahas Polemik Perpol Penempatan Polisi di 17 Lembaga
                        Nasional

    10 Yusril: Komisi Reformasi Polri Akan Bahas Polemik Perpol Penempatan Polisi di 17 Lembaga Nasional

    Yusril: Komisi Reformasi Polri Akan Bahas Polemik Perpol Penempatan Polisi di 17 Lembaga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, Komisi Percepatan Reformasi Polri akan membahas polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur soal 17 Kementerian/Lembaga yang bisa diisi oleh Anggota Polisi Aktif.
    Yusril mengatakan, pendapat-pendapat yang beredar di masyarakat terkait aturan tersebut menjadi perhatian komisi.
    “Jadi saya belum bisa menjawab hari ini, tapi ya pendapat-pendapat sudah berkembang di masyarakat dan juga menjadi perhatian dari Komisi Percepatan
    Reformasi Polri
    untuk mendiskusikan masalah ini,” kata Yusril saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
    Yusril mengaku belum bisa memberikan pendapat terkait aturan itu karena dibutuhkan koordinasi dengan kementerian terkait seperti Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, dan lainnya.
    “Saya sendiri belum membuka satu pendapat soal itu karena memang kami berada di dalam pemerintah. Dan berada dalam pemerintah ini memerlukan satu koordinasi untuk membahas masalah ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
    Yusril mengatakan bahwa semua hal terkait reformasi Polri masih dibahas dan digodok, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil.
    Karenanya, ia mengatakan bahwa apa yang diterbitkan Kapolri sebaiknya dihormati.
    Namun, hal tersebut tetap dibahas dan diputuskan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
    “Apa yang telah diputuskan oleh Kapolri itu kita hormati sebagai suatu keputusan yang dituangkan dalam bentuk peraturan. Tapi apakah nanti akan tetap seperti itu atau akan mengalami perubahan? Itu akan kita bahas bersama-sama di dalam Komisi dan pada akhirnya akan disampaikan kepada Presiden,” ucap dia.
    Sebelumnya, Anggota Polri aktif kini resmi dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga pemerintah.
    Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.
    Berdasarkan salinan aturan yang dilihat Kompas.com dari situs peraturan.go.id, Kamis (11/12/2025), daftar kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh personel Polri diatur dalam Pasal 3 Ayat (2) Perpol tersebut. “Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan,” bunyi pasal tersebut dilihat Kompas.com, Kamis.
    Berikut 17 kementerian/lembaga yang bisa diisi polisi aktif:
    1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
    2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
    3. Kementerian Hukum
    4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
    5. Kementerian Kehutanan
    6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
    7. Kementerian Perhubungan
    8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
    9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
    10. Lembaga Ketahanan Nasional
    11. Otoritas Jasa Keuangan
    12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
    13. Badan Narkotika Nasional (BNN)
    14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
    15. Badan Intelijen Negara (BIN)
    16. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
    17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
    Pasal 3 Ayat (3) menjelaskan bahwa penempatan anggota Polri dapat dilakukan pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial.
    Sementara itu, Ayat (4) menegaskan bahwa posisi tersebut harus berkaitan dengan fungsi kepolisian dan penempatannya dilakukan atas permintaan kementerian/lembaga terkait.
    Perpol ini ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi di Jabatan Sipil, Mahfud MD Sebut Perpol 2025 Telah Melawan UU

    Polisi di Jabatan Sipil, Mahfud MD Sebut Perpol 2025 Telah Melawan UU

    Bisnis.com, JAKARTA  – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai bahwa regulasi Polri bisa berada di jabatan sipil yang tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) No.10/2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri, sudah melanggar atau melawan undang-undang.

    Mahfud menilai  bahwa peraturan tentang Polri yang bisa melakukan tugas di luar struktur Polri sudah bertentangan dengan dua Undang-Undang yaitu, pertama Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, di mana di dalam pasal 28 ayat 3 disebutkan Anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari Dinas Polri. 

    Mahfud menjelaskan ketentuan itu telah dikuatkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114 tahun 2025. Kedua, dia mengatakan bahwa Perpol terbaru yang dirilis 2025 itu juga bertentangan dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang ASN bahwa jabatan sipil di tingkat pusat boleh diduduki oleh anggota TNI dan Polri.

    Menurutnya, Undang-Undang TNI sudah mengatur adanya 14 jabatan yang dapat diduduki TNI. Namun, katanya, dalam Undang-Undang Polri tidak menyebutkan jabatan-jabatan yang boleh diduduki Polri.

    “Dengan demikian, perkap itu kalau memang diperlukan itu harus dimasukkan di dalam Undang-Undang. Tidak bisa hanya dengan sebuah Perkap jabatan sipil itu diatur,” ucapnya dilansir akun YouTube @MahfudMD, dikutip Minggu (14/12/2025).

    Dia menegaskan pernyataan soal polisi adalah jabatan sipil sehingga dapat menjabat ke jabatan sipil lainnya merupakan pernyataan yang salah. Dia menjelaskan sipil tidak boleh masuk ke sipil jika di ruang lingkup tugas dan profesinya beririsan.

    “Misalnya, seorang dokter bertindak sebagai jaksa kan tidak bisa. Jaksa bertindak sebagai dokter kan tidak bisa. Dosen bertindak sebagai notaris kan tidak boleh,” tandasnya.

    Sebelumnya, Pada Pasal (3) beleid itu memuat aturan Polri bisa bertugas pada jabatan manajerial dan non-manajerial. Anggota boleh menjabat di luar struktur apabila jabatan itu berkaitan dengan fungsi kepolisian yang dilakukan berdasarkan permintaan dari K/L atau organisasi internasional.

    Adapun 17 jabatan kementerian atau lembaga yang bisa diduduki Anggota Polri, yaitu:

    1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan

    2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

    3. Kementerian Hukum

    4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 

    5. Kementerian Kehutanan

    6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

    7. Kementerian Perhubungan

    8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

    9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

    10. Lembaga Ketahanan Nasional

    11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

    12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

    13. Badan Narkotika Nasional (BNN)

    14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

    15. Badan Intelijen Negara (BIN)

    16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)

    17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

  • Telkom Siapkan Teknologi dan Tenaga Ahli, Kawal PDNS hingga PDN Beroperasi Penuh

    Telkom Siapkan Teknologi dan Tenaga Ahli, Kawal PDNS hingga PDN Beroperasi Penuh

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. mengungkapkan  kesiapan dalam menjalankan peran sebagai pengelola Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) sambil menunggu Pusat Data Nasional (PDN) di Cikarang beroperasi penuh. 

    Penugasan tersebut didasarkan pada hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

    VP Corporate Communication Telkom Andri Herawan Sasoko mengatakan saat ini perseroan masih menunggu terbitnya regulasi resmi pemerintah sebagai dasar pelaksanaan tugas pengelolaan PDNS.

    “Saat ini Telkom sedang menunggu Inpres dan SKB Menteri terkait penugasan,” kata Andri kepada Bisnis pada Selasa (16/12/2025). 

    Meski masih menunggu terbitnya regulasi penugasan, Telkom disebut telah melakukan sejumlah persiapan internal secara paralel untuk memastikan kesiapan operasional PDNS. 

    Persiapan tersebut meliputi konsolidasi sumber daya manusia dan tenaga ahli, penyiapan teknologi serta perangkat pendukung, penguatan kembali infrastruktur dan sumber daya lainnya, hingga pengusulan penambahan standar operasional prosedur (SOP) dan tata kelola guna memperkuat layanan PDNS.

    Dari sisi keamanan data dan sistem, Andri mengatakan Telkom menegaskan pengelolaan PDNS akan dilakukan sesuai dengan standar dan rekomendasi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 

    Hal ini menjadi aspek krusial mengingat PDNS berfungsi sebagai penopang layanan data pemerintah sebelum PDN beroperasi sepenuhnya.

    Dia menambahkan, penguatan sistem keamanan telah menjadi bagian dari persiapan yang dijalankan perusahaan. 

    “Saat ini Telkom telah mengimplementasikan kelengkapan standar security sesuai dengan rekomendasi BSSN guna penguatan posture security PDNS,” katanya. 

    Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan PDN di Cikarang belum dapat dioperasikan karena masih menjalani proses evaluasi keamanan oleh BSSN. Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Komdigi Mira Tayyiba mengatakan penilaian tersebut masih berlangsung.

    “Untuk PDN doakanlah. Kami sudah siap tetapi kan masih dinilai sama BSSN. [kenapa lama?] Ya kan ada remedial segala sudah kayak orang ujian,” kata Mira kepada Bisnis, dikutip Minggu (14/12/2025).

    Proses penilaian kelayakan PDN tercatat telah berlangsung lebih dari satu tahun. PDN dirancang sebagai pusat data terintegrasi untuk menempatkan, menyimpan, mengolah, dan memulihkan data instansi pemerintah pusat dan daerah, sekaligus menjadi tulang punggung Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).

    Nilai investasi pembangunan PDN tahap pertama di Cikarang mencapai sekitar Rp2 triliun hingga Rp2,7 triliun, yang dibiayai melalui kombinasi pendanaan pemerintah Prancis dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

  • Perpol 10/2025 Bikin Polisi Jabat  di 17 K/L, Kapolri: untuk Hormati Putusan MK

    Perpol 10/2025 Bikin Polisi Jabat di 17 K/L, Kapolri: untuk Hormati Putusan MK

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Perpol No.10/2025 diterbitkan untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan anggota Polri isi jabatan sipil.

    Sebelumnya, Perpol No.10/2025 mengatur soal 17 Kementerian atau Lembaga (K/L) bisa dijabat anggota polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi polri. 

    “Jadi perpol yang dibuat oleh polri tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK,” ujar Sigit di kompleks Istana Negara, Senin (15/12/2025).

    Dia menambahkan perpol No.10/2025 yang ditekennya itu telah melewati koordinasi atau konsultasi dengan kementerian maupun stakeholder terkait.

    Di samping itu, Sigit enggan bicara banyak terkait dengan pihak lain yang menilai Perpol No.10/2025 ini berkaitan dengan putusan MK. 

    “Biar saja yang bicara begitu. Yang jelas langkah yang dilakukan kepolisian sudah dikonsultasikan. Baik dengan kementerian terkait, stakeholder terkait, lembaga terkait. Sehingga baru disusun perpol,” imbuhnya.

    Dia menambahkan, Perpol mengenai aturan penugasan anggota ini bakal ditingkatkan menjadi peraturan pemerintah dan bakal dimasukkan ke dalam revisi undang-undang (RUU) Polri.

    “Yang jelas perpol ini tentunya akan ditingkatkan menjadi pp dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi UU,” pungkasnya.

    Berikut ini 17 K/L yang bisa dijabat anggota Polri sebagaimana Perpol No.10/2025 

    1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan

    2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

    3. Kementerian Hukum

    4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 

    5. Kementerian Kehutanan

    6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

    7. Kementerian Perhubungan

    8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

    9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

    10. Lembaga Ketahanan Nasional

    11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

    12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

    13. Badan Narkotika Nasional (BNN)

    14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

    15. Badan Intelijen Negara (BIN)

    16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)

    17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)