Kementrian Lembaga: BSSN

  • Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025 di Lemdiklat Polri

    Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025 di Lemdiklat Polri

    Lembang: Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menghadiri sekaligus memimpin upacara penutupan Pendidikan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri Dikreg ke-34, Sespimmen Polri Dikreg ke-65, Sekolah Pembentukan Perwira Kepolisian (SPPK) Angkatan ke-2, serta Sespimma Polri Angkatan ke-74 Tahun Ajaran 2025. 

    Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025, pukul 09.00 WIB, bertempat di Gedung Utaryo Suryawinata Sespim Lemdiklat Polri, Lembang, Jawa Barat.

    Dalam kegiatan tersebut, Kapolri didampingi oleh Kalemdiklat Polri, AS SDM Kapolri, Kadivpropam Polri, serta Kadivhumas Polri. Kehadiran para pejabat utama Polri ini menegaskan komitmen pimpinan dalam memastikan kualitas dan integritas proses pendidikan pengembangan sumber daya manusia Polri.

    Pendidikan Sespimti Polri Dikreg ke-34 Tahun Ajaran 2025 diikuti oleh 114 peserta didik yang terdiri dari 78 personel Polri, 29 personel TNI (TNI AD 17 orang, TNI AL 8 orang, dan TNI AU 4 orang), serta 7 peserta tamu dari kementerian dan lembaga, yakni Kejaksaan Agung, Kemenimipas, Kemenkum, dan BSSN. Pelaksanaan pendidikan dilaksanakan secara hybrid, dengan gelombang pertama diikuti secara virtual dan gelombang kedua secara langsung.

    Sementara itu, Pendidikan Sespimmen Polri Dikreg ke-65 Tahun Ajaran 2025 diikuti oleh 380 peserta didik, yang terdiri dari 317 peserta Program Reguler Polri, 33 peserta Program Matrikulasi Polri, 30 peserta dari TNI (TNI AD 14 orang, TNI AL 8 orang, dan TNI AU 6 orang), serta 2 peserta mancanegara dari Timor Leste dan Fiji. Pendidikan ini juga dilaksanakan secara kombinasi virtual dan tatap muka.

    Adapun Pendidikan SPPK Angkatan ke-2 Tahun Ajaran 2025 diikuti oleh 63 peserta didik, sedangkan Pendidikan Sespimma Polri Angkatan ke-74 Tahun Ajaran 2025 diikuti oleh 104 peserta didik.

    Upacara penutupan turut dihadiri oleh sejumlah undangan VIP dari unsur TNI, kementerian dan lembaga, serta Forkopimda Provinsi Jawa Barat. Hadir di antaranya perwakilan Panglima TNI yang diwakili Dansesko TNI, perwakilan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, para perwakilan Kepala Staf Angkatan, perwakilan Dansesko tiap angkatan, serta Forkopimda Jawa Barat yang terdiri dari Kapolda Jawa Barat, perwakilan Pangdam III/Siliwangi, perwakilan Gubernur Jawa Barat, dan perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

    Dalam upacara tersebut, Kapolri selaku Inspektur Upacara secara resmi menyatakan penutupan seluruh rangkaian pendidikan. “Dengan mengucapkan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, pada hari ini, Rabu tanggal 17 Desember 2025, pendidikan Sespimti Polri Dikreg ke-34, Sespimmen Polri Dikreg ke-65, SPPK Angkatan ke-2, dan Sespimma Polri Angkatan ke-74 Tahun Ajaran 2025, dengan resmi saya nyatakan ditutup,” ucap Listyo Sigit Prabowo menutup rangkaian pendidikan.
     

    Penutupan pendidikan ini menandai selesainya proses pembentukan dan penguatan kapasitas kepemimpinan bagi para perwira Polri, TNI, serta peserta dari kementerian dan lembaga, sebagai bekal strategis dalam menjawab tantangan tugas ke depan serta memperkuat sinergi lintas sektor dalam menjaga keamanan dan ketertiban nasional.

    Lembang: Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menghadiri sekaligus memimpin upacara penutupan Pendidikan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri Dikreg ke-34, Sespimmen Polri Dikreg ke-65, Sekolah Pembentukan Perwira Kepolisian (SPPK) Angkatan ke-2, serta Sespimma Polri Angkatan ke-74 Tahun Ajaran 2025. 
     
    Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025, pukul 09.00 WIB, bertempat di Gedung Utaryo Suryawinata Sespim Lemdiklat Polri, Lembang, Jawa Barat.
     
    Dalam kegiatan tersebut, Kapolri didampingi oleh Kalemdiklat Polri, AS SDM Kapolri, Kadivpropam Polri, serta Kadivhumas Polri. Kehadiran para pejabat utama Polri ini menegaskan komitmen pimpinan dalam memastikan kualitas dan integritas proses pendidikan pengembangan sumber daya manusia Polri.

    Pendidikan Sespimti Polri Dikreg ke-34 Tahun Ajaran 2025 diikuti oleh 114 peserta didik yang terdiri dari 78 personel Polri, 29 personel TNI (TNI AD 17 orang, TNI AL 8 orang, dan TNI AU 4 orang), serta 7 peserta tamu dari kementerian dan lembaga, yakni Kejaksaan Agung, Kemenimipas, Kemenkum, dan BSSN. Pelaksanaan pendidikan dilaksanakan secara hybrid, dengan gelombang pertama diikuti secara virtual dan gelombang kedua secara langsung.
     
    Sementara itu, Pendidikan Sespimmen Polri Dikreg ke-65 Tahun Ajaran 2025 diikuti oleh 380 peserta didik, yang terdiri dari 317 peserta Program Reguler Polri, 33 peserta Program Matrikulasi Polri, 30 peserta dari TNI (TNI AD 14 orang, TNI AL 8 orang, dan TNI AU 6 orang), serta 2 peserta mancanegara dari Timor Leste dan Fiji. Pendidikan ini juga dilaksanakan secara kombinasi virtual dan tatap muka.
     
    Adapun Pendidikan SPPK Angkatan ke-2 Tahun Ajaran 2025 diikuti oleh 63 peserta didik, sedangkan Pendidikan Sespimma Polri Angkatan ke-74 Tahun Ajaran 2025 diikuti oleh 104 peserta didik.
     
    Upacara penutupan turut dihadiri oleh sejumlah undangan VIP dari unsur TNI, kementerian dan lembaga, serta Forkopimda Provinsi Jawa Barat. Hadir di antaranya perwakilan Panglima TNI yang diwakili Dansesko TNI, perwakilan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, para perwakilan Kepala Staf Angkatan, perwakilan Dansesko tiap angkatan, serta Forkopimda Jawa Barat yang terdiri dari Kapolda Jawa Barat, perwakilan Pangdam III/Siliwangi, perwakilan Gubernur Jawa Barat, dan perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
     
    Dalam upacara tersebut, Kapolri selaku Inspektur Upacara secara resmi menyatakan penutupan seluruh rangkaian pendidikan. “Dengan mengucapkan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, pada hari ini, Rabu tanggal 17 Desember 2025, pendidikan Sespimti Polri Dikreg ke-34, Sespimmen Polri Dikreg ke-65, SPPK Angkatan ke-2, dan Sespimma Polri Angkatan ke-74 Tahun Ajaran 2025, dengan resmi saya nyatakan ditutup,” ucap Listyo Sigit Prabowo menutup rangkaian pendidikan.
     

     
    Penutupan pendidikan ini menandai selesainya proses pembentukan dan penguatan kapasitas kepemimpinan bagi para perwira Polri, TNI, serta peserta dari kementerian dan lembaga, sebagai bekal strategis dalam menjawab tantangan tugas ke depan serta memperkuat sinergi lintas sektor dalam menjaga keamanan dan ketertiban nasional.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (RUL)

  • Polisi di Jabatan Sipil, Mahfud MD Sebut Perpol 2025 Telah Melawan UU

    Polisi di Jabatan Sipil, Mahfud MD Sebut Perpol 2025 Telah Melawan UU

    Bisnis.com, JAKARTA  – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai bahwa regulasi Polri bisa berada di jabatan sipil yang tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) No.10/2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri, sudah melanggar atau melawan undang-undang.

    Mahfud menilai  bahwa peraturan tentang Polri yang bisa melakukan tugas di luar struktur Polri sudah bertentangan dengan dua Undang-Undang yaitu, pertama Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, di mana di dalam pasal 28 ayat 3 disebutkan Anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari Dinas Polri. 

    Mahfud menjelaskan ketentuan itu telah dikuatkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114 tahun 2025. Kedua, dia mengatakan bahwa Perpol terbaru yang dirilis 2025 itu juga bertentangan dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang ASN bahwa jabatan sipil di tingkat pusat boleh diduduki oleh anggota TNI dan Polri.

    Menurutnya, Undang-Undang TNI sudah mengatur adanya 14 jabatan yang dapat diduduki TNI. Namun, katanya, dalam Undang-Undang Polri tidak menyebutkan jabatan-jabatan yang boleh diduduki Polri.

    “Dengan demikian, perkap itu kalau memang diperlukan itu harus dimasukkan di dalam Undang-Undang. Tidak bisa hanya dengan sebuah Perkap jabatan sipil itu diatur,” ucapnya dilansir akun YouTube @MahfudMD, dikutip Minggu (14/12/2025).

    Dia menegaskan pernyataan soal polisi adalah jabatan sipil sehingga dapat menjabat ke jabatan sipil lainnya merupakan pernyataan yang salah. Dia menjelaskan sipil tidak boleh masuk ke sipil jika di ruang lingkup tugas dan profesinya beririsan.

    “Misalnya, seorang dokter bertindak sebagai jaksa kan tidak bisa. Jaksa bertindak sebagai dokter kan tidak bisa. Dosen bertindak sebagai notaris kan tidak boleh,” tandasnya.

    Sebelumnya, Pada Pasal (3) beleid itu memuat aturan Polri bisa bertugas pada jabatan manajerial dan non-manajerial. Anggota boleh menjabat di luar struktur apabila jabatan itu berkaitan dengan fungsi kepolisian yang dilakukan berdasarkan permintaan dari K/L atau organisasi internasional.

    Adapun 17 jabatan kementerian atau lembaga yang bisa diduduki Anggota Polri, yaitu:

    1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan

    2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

    3. Kementerian Hukum

    4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 

    5. Kementerian Kehutanan

    6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

    7. Kementerian Perhubungan

    8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

    9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

    10. Lembaga Ketahanan Nasional

    11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

    12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

    13. Badan Narkotika Nasional (BNN)

    14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

    15. Badan Intelijen Negara (BIN)

    16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)

    17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

  • Telkom Siapkan Teknologi dan Tenaga Ahli, Kawal PDNS hingga PDN Beroperasi Penuh

    Telkom Siapkan Teknologi dan Tenaga Ahli, Kawal PDNS hingga PDN Beroperasi Penuh

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. mengungkapkan  kesiapan dalam menjalankan peran sebagai pengelola Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) sambil menunggu Pusat Data Nasional (PDN) di Cikarang beroperasi penuh. 

    Penugasan tersebut didasarkan pada hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

    VP Corporate Communication Telkom Andri Herawan Sasoko mengatakan saat ini perseroan masih menunggu terbitnya regulasi resmi pemerintah sebagai dasar pelaksanaan tugas pengelolaan PDNS.

    “Saat ini Telkom sedang menunggu Inpres dan SKB Menteri terkait penugasan,” kata Andri kepada Bisnis pada Selasa (16/12/2025). 

    Meski masih menunggu terbitnya regulasi penugasan, Telkom disebut telah melakukan sejumlah persiapan internal secara paralel untuk memastikan kesiapan operasional PDNS. 

    Persiapan tersebut meliputi konsolidasi sumber daya manusia dan tenaga ahli, penyiapan teknologi serta perangkat pendukung, penguatan kembali infrastruktur dan sumber daya lainnya, hingga pengusulan penambahan standar operasional prosedur (SOP) dan tata kelola guna memperkuat layanan PDNS.

    Dari sisi keamanan data dan sistem, Andri mengatakan Telkom menegaskan pengelolaan PDNS akan dilakukan sesuai dengan standar dan rekomendasi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 

    Hal ini menjadi aspek krusial mengingat PDNS berfungsi sebagai penopang layanan data pemerintah sebelum PDN beroperasi sepenuhnya.

    Dia menambahkan, penguatan sistem keamanan telah menjadi bagian dari persiapan yang dijalankan perusahaan. 

    “Saat ini Telkom telah mengimplementasikan kelengkapan standar security sesuai dengan rekomendasi BSSN guna penguatan posture security PDNS,” katanya. 

    Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan PDN di Cikarang belum dapat dioperasikan karena masih menjalani proses evaluasi keamanan oleh BSSN. Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Komdigi Mira Tayyiba mengatakan penilaian tersebut masih berlangsung.

    “Untuk PDN doakanlah. Kami sudah siap tetapi kan masih dinilai sama BSSN. [kenapa lama?] Ya kan ada remedial segala sudah kayak orang ujian,” kata Mira kepada Bisnis, dikutip Minggu (14/12/2025).

    Proses penilaian kelayakan PDN tercatat telah berlangsung lebih dari satu tahun. PDN dirancang sebagai pusat data terintegrasi untuk menempatkan, menyimpan, mengolah, dan memulihkan data instansi pemerintah pusat dan daerah, sekaligus menjadi tulang punggung Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).

    Nilai investasi pembangunan PDN tahap pertama di Cikarang mencapai sekitar Rp2 triliun hingga Rp2,7 triliun, yang dibiayai melalui kombinasi pendanaan pemerintah Prancis dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

  • Perpol 10/2025 Bikin Polisi Jabat  di 17 K/L, Kapolri: untuk Hormati Putusan MK

    Perpol 10/2025 Bikin Polisi Jabat di 17 K/L, Kapolri: untuk Hormati Putusan MK

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Perpol No.10/2025 diterbitkan untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan anggota Polri isi jabatan sipil.

    Sebelumnya, Perpol No.10/2025 mengatur soal 17 Kementerian atau Lembaga (K/L) bisa dijabat anggota polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi polri. 

    “Jadi perpol yang dibuat oleh polri tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK,” ujar Sigit di kompleks Istana Negara, Senin (15/12/2025).

    Dia menambahkan perpol No.10/2025 yang ditekennya itu telah melewati koordinasi atau konsultasi dengan kementerian maupun stakeholder terkait.

    Di samping itu, Sigit enggan bicara banyak terkait dengan pihak lain yang menilai Perpol No.10/2025 ini berkaitan dengan putusan MK. 

    “Biar saja yang bicara begitu. Yang jelas langkah yang dilakukan kepolisian sudah dikonsultasikan. Baik dengan kementerian terkait, stakeholder terkait, lembaga terkait. Sehingga baru disusun perpol,” imbuhnya.

    Dia menambahkan, Perpol mengenai aturan penugasan anggota ini bakal ditingkatkan menjadi peraturan pemerintah dan bakal dimasukkan ke dalam revisi undang-undang (RUU) Polri.

    “Yang jelas perpol ini tentunya akan ditingkatkan menjadi pp dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi UU,” pungkasnya.

    Berikut ini 17 K/L yang bisa dijabat anggota Polri sebagaimana Perpol No.10/2025 

    1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan

    2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

    3. Kementerian Hukum

    4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 

    5. Kementerian Kehutanan

    6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

    7. Kementerian Perhubungan

    8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

    9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

    10. Lembaga Ketahanan Nasional

    11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

    12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

    13. Badan Narkotika Nasional (BNN)

    14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

    15. Badan Intelijen Negara (BIN)

    16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)

    17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

  • PDN 18 Bulan Tak Beroperasi, Mastel Ungkap Tahapan Pengujian

    PDN 18 Bulan Tak Beroperasi, Mastel Ungkap Tahapan Pengujian

    Bisnis.com, JAKARTA — Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menjabarkan sejumlah tahapan tes yang harus dilewati Pusat Data Nasional (PDN) Cikarang sebelum dinyatakan layak untuk dioperasikan. 

    Ketua Umum Mastel Sarwoto Atmosutarno mengatakan, setelah infrastruktur PDN selesai dibangun, tahapan berikutnya yang krusial adalah pelaksanaan tes kesisteman. Hal ini penting karena PDN masuk dalam kategori infrastruktur kritikal nasional.

    “Apalagi dimaksudkan untuk dipakai pemerintahan pusat dan daerah, dan kementerian lembaga,” kata Sarwoto kepada Bisnis pada Senin (15/12/2025).

    Sarwoto menjelaskan, tes kesisteman mencakup pengujian menyeluruh terhadap kapasitas, layanan, keandalan operasional, serta aspek keamanan. 

    Dia menambahkan, belajar dari insiden gangguan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS), perlu adanya kesamaan pandangan mengenai pentingnya penerapan prinsip diversity dan redundancy untuk mengantisipasi potensi gangguan.

    Dia menekankan aset pemerintah semestinya difokuskan untuk memberikan manfaat layanan yang terukur melalui indikator kinerja utama (Key Performance Indicator atau KPI), bukan semata-mata mengejar potensi keuntungan.

    “Bagaimanapun level keamanan siber PDN pemerintah tetap harus mengikuti standar minimal yang ada misalnya arsitektur keamanan bertingkat, standar ISO/IEC27001, CSA Star untuk Clouds, hingga Index KAM,” katanya.

    Meski demikian, Sarwoto menilai perlu kehati-hatian dalam menyimpulkan apakah pembangunan PDN yang belum beroperasi tersebut menimbulkan kerugian atau tidak. 

    Menurutnya, hal tersebut harus dilihat dari kesesuaian antara perencanaan dan realisasi proyek. 

    Dia menambahkan, proses pengadaan pemerintah kerap dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti sumber anggaran murni, hibah, skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), serta model belanja modal (capex) dan belanja operasional (opex). 

    Faktor-faktor tersebut memiliki dampak yang berbeda terhadap pemanfaatan infrastruktur. 

    “Mastel berpendapat perlunya memanfaatkan kapasitas dan potensi PDN nasional dalam rangka efisiensi dan efektivitas dengan syarat dan standar tertentu,” kata Sarwoto.

    Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan penilaian PDN oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) masih berlangsung sehingga fasilitas tersebut belum dapat dioperasikan.

    Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Komdigi Mira Tayyiba mengatakan perkembangan PDN saat ini masih berada pada tahap evaluasi keamanan oleh BSSN.

    “Untuk PDN doakanlah. Kami sudah siap tetapi kan masih dinilai sama BSSN. [kenapa lama?] Ya kan ada remedial segala sudah kayak orang ujian,” kata Mira kepada Bisnis, dikutip Minggu (14/12/2025).

    Dengan kondisi tersebut, proses penilaian kelayakan PDN di Cikarang tercatat telah berlangsung lebih dari satu tahun. 

    PDN sendiri dirancang sebagai fasilitas pusat data pemerintah untuk menempatkan, menyimpan, mengolah, dan memulihkan data instansi pusat maupun daerah secara terpusat sebagai tulang punggung Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).

  • PDN 18 Bulan Tak Beroperasi, Mastel Ungkap Tahapan Pengujian

    PDN Tak Kunjung Beroperasi, Mastel Ungkap Tahapan Pengujian

    Bisnis.com, JAKARTA — Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menjabarkan sejumlah tahapan tes yang harus dilewati Pusat Data Nasional (PDN) Cikarang sebelum dinyatakan layak untuk dioperasikan. 

    Ketua Umum Mastel Sarwoto Atmosutarno mengatakan, setelah infrastruktur PDN selesai dibangun, tahapan berikutnya yang krusial adalah pelaksanaan tes kesisteman. Hal ini penting karena PDN masuk dalam kategori infrastruktur kritikal nasional.

    “Apalagi dimaksudkan untuk dipakai pemerintahan pusat dan daerah, dan kementerian lembaga,” kata Sarwoto kepada Bisnis pada Senin (15/12/2025).

    Sarwoto menjelaskan, tes kesisteman mencakup pengujian menyeluruh terhadap kapasitas, layanan, keandalan operasional, serta aspek keamanan. 

    Dia menambahkan, belajar dari insiden gangguan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS), perlu adanya kesamaan pandangan mengenai pentingnya penerapan prinsip diversity dan redundancy untuk mengantisipasi potensi gangguan.

    Dia menekankan aset pemerintah semestinya difokuskan untuk memberikan manfaat layanan yang terukur melalui indikator kinerja utama (Key Performance Indicator atau KPI), bukan semata-mata mengejar potensi keuntungan.

    “Bagaimanapun level keamanan siber PDN pemerintah tetap harus mengikuti standar minimal yang ada misalnya arsitektur keamanan bertingkat, standar ISO/IEC27001, CSA Star untuk Clouds, hingga Index KAM,” katanya.

    Meski demikian, Sarwoto menilai perlu kehati-hatian dalam menyimpulkan apakah pembangunan PDN yang belum beroperasi tersebut menimbulkan kerugian atau tidak. 

    Menurutnya, hal tersebut harus dilihat dari kesesuaian antara perencanaan dan realisasi proyek. 

    Dia menambahkan, proses pengadaan pemerintah kerap dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti sumber anggaran murni, hibah, skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), serta model belanja modal (capex) dan belanja operasional (opex). 

    Faktor-faktor tersebut memiliki dampak yang berbeda terhadap pemanfaatan infrastruktur. 

    “Mastel berpendapat perlunya memanfaatkan kapasitas dan potensi PDN nasional dalam rangka efisiensi dan efektivitas dengan syarat dan standar tertentu,” kata Sarwoto.

    Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan penilaian PDN oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) masih berlangsung sehingga fasilitas tersebut belum dapat dioperasikan.

    Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Komdigi Mira Tayyiba mengatakan perkembangan PDN saat ini masih berada pada tahap evaluasi keamanan oleh BSSN.

    “Untuk PDN doakanlah. Kami sudah siap tetapi kan masih dinilai sama BSSN. [kenapa lama?] Ya kan ada remedial segala sudah kayak orang ujian,” kata Mira kepada Bisnis, dikutip Minggu (14/12/2025).

    Dengan kondisi tersebut, proses penilaian kelayakan PDN di Cikarang tercatat telah berlangsung lebih dari satu tahun. 

    PDN sendiri dirancang sebagai fasilitas pusat data pemerintah untuk menempatkan, menyimpan, mengolah, dan memulihkan data instansi pusat maupun daerah secara terpusat sebagai tulang punggung Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).

  • Operasional PDN Molor, Ancaman Kebocoran Data hingga Pemborosan Anggaran Mengintai

    Operasional PDN Molor, Ancaman Kebocoran Data hingga Pemborosan Anggaran Mengintai

    Bisnis.com, JAKARTA — Tertundanya operasional Pusat Data Nasional (PDN) dinilai menyimpan risiko besar bagi kedaulatan digital Indonesia, terutama ancaman kebocoran data yang berpotensi berdampak sistemik.

    Pengamat telekomunikasi Kamilov Sagala menilai berbagai insiden kebocoran data dan gangguan layanan publik seharusnya menjadi pelajaran mahal bagi negara. 

    Salah satunya, gangguan layanan imigrasi yang terjadi pada Juni 2024 akibat kelumpuhan PDNS, yang diduga kuat dipicu serangan siber ransomware. 

    Insiden tersebut menyebabkan penumpukan paspor, antrean panjang di bandara, serta layanan yang harus dilakukan secara manual.

    Menurut Kamilov, peristiwa tersebut justru menegaskan lemahnya perlindungan data nasional karena masih tingginya ketergantungan pada pihak ketiga.

    “Pembelajaran yang mahal malah karena negara kita ini telanjang semuanya dibuat oleh pihak-pihak ketiga. Sehingga data kita tidak terjaga dengan baik. Artinya integritas nilai dari data kita itu lemah gitu,” kata Kamilov kepada Bisnis, Senin (15/12/2025).

    Dia menekankan pentingnya sinergi sejak awal antara lembaga yang memiliki mandat pelindungan data, seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kepolisian, serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Namun, menurutnya, hingga kini masih terdapat hambatan koordinasi antarlembaga.

    Kamilov menilai persoalan PDN seharusnya berada langsung di bawah kendali presiden karena data telah menjadi aset strategis baru negara. Tanpa keterlibatan langsung kepala negara, penyelesaian dan pengelolaan PDN dinilai akan berjalan lambat.

    Dia juga memandang data sebagai “big oil” atau sumber penghasilan masa depan yang nilainya bahkan melampaui komoditas sumber daya alam, sehingga harus dikelola secara serius, profesional, dan terintegrasi oleh negara.

    Terkait lamanya uji kelayakan PDN, Kamilov menilai secara infrastruktur fasilitas tersebut sejatinya telah siap.

    “Secara infrastruktur sudah oke. Nah ini kan kembali kepada para tadi bisa diitu badannya sendiri dan berikut manusianya,” ujarnya.

    Ilustrasi tempat penyimpanan data

    Dia juga menyinggung dinamika geopolitik global dan perang dagang yang memengaruhi ketersediaan perangkat teknologi tinggi. Namun, menurutnya, kondisi tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan Indonesia sebagai peluang. 

    Kamilov menilai perangkat keras dan perangkat lunak PDN pada dasarnya telah siap digunakan, sehingga keterlambatan lebih disebabkan oleh lemahnya sinkronisasi antarlembaga dan pimpinan yang terlibat.

    Selain itu, Kamilov menyoroti ketidakpastian pembangunan PDN di sejumlah lokasi yang telah direncanakan. Dia menyebut proyek PDN seharusnya dibangun di tiga wilayah, yakni Batam, Jakarta, dan Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun hingga kini, pembangunan PDN di Batam tertunda, PDN Jakarta menghadapi berbagai persoalan, sementara perkembangan PDN di IKN belum menunjukkan kejelasan.

    Menurut dia, penundaan tersebut merugikan negara, baik secara ekonomi maupun strategis. Kamilov mengingatkan bahwa dampak kebocoran data jauh lebih berbahaya dibandingkan kehilangan sumber daya alam yang bersifat kasat mata.

    “Tapi kalau data ini hitungan detik, hilang, bocor itu udah terbang kemana-mana. Dan ruginya luar biasa,” tegasnya.

    Sementara itu, pengamat telekomunikasi Heru Sutadi mengatakan proses uji kelayakan PDN oleh BSSN memang memerlukan waktu lama karena mencakup pemeriksaan mendalam terhadap aspek keamanan siber, bukan sekadar infrastruktur fisik.

    Menurut Heru, meskipun bangunan dan perangkat keras telah siap, pengujian berlapis tetap diperlukan untuk meminimalkan risiko serangan siber.

    “Ini termasuk verifikasi spesifikasi teknis, penanganan rekomendasi perbaikan, dan pengujian berlapis untuk menghindari kebocoran data,” kata Heru saat dihubungi Bisnis, Senin (15/12/2025).

    Dia menilai kehati-hatian tersebut wajar mengingat PDN menyimpan data vital negara. Meski demikian, Heru menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik. 

    ANGGARAN BENGKAK

    Di sisi lain, dia mengakui kondisi PDN yang belum beroperasi justru menimbulkan pemborosan anggaran, mengingat PDN sebagai aset negara bernilai triliunan rupiah masih menganggur.

    “Sementara pemerintah masih bayar mahal untuk PDNS sebagai solusi sementara,” ujarnya.

    Heru menganalogikan kondisi tersebut seperti memiliki aset baru tetapi tidak dapat dimanfaatkan. 

    Dia menilai jika penundaan PDN terus berlanjut, dampaknya tidak hanya dirasakan dari sisi anggaran, tetapi juga terhadap keamanan dan kepercayaan publik. Risiko kebocoran data massal pun dinilai masih mengintai, terutama jika ketergantungan pada PDNS berlanjut.

    “Yang dikhawatirkan adalah ini akan kembali tiap kementerian/lembaga membangun pusat data sendiri lagi, yang memboroskan anggaran negara,” ujar Heru.

    Dia menambahkan persoalan ini semestinya segera mendapat perhatian langsung presiden. “Presiden Prabowo perlu segera memanggil Menkomdigi dan Kepala BSSN agar PDN tidak sia-sia,” katanya.

    Petugas memeriksa server di sebuah data center

    Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan penilaian PDN oleh BSSN masih berlangsung sehingga fasilitas tersebut belum dapat beroperasi. Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Komdigi, Mira Tayyiba, mengatakan perkembangan PDN masih berada dalam tahap evaluasi keamanan oleh BSSN.

    “Untuk PDN doakanlah. Kami sudah siap tetapi kan masih dinilai sama BSSN. [kenapa lama?] Ya kan ada remedial segala sudah kayak orang ujian,” kata Mira kepada Bisnis, dikutip Minggu (14/12/2025).

    Dengan kondisi tersebut, proses penilaian kelayakan PDN di Cikarang tercatat telah berlangsung lebih dari satu tahun. 

    PDN sendiri dirancang sebagai fasilitas pusat data pemerintah untuk menempatkan, menyimpan, mengolah, dan memulihkan data instansi pusat dan daerah secara terpusat sebagai tulang punggung Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).

    Nilai investasi pembangunan PDN tahap pertama di Cikarang mencapai sekitar Rp2 triliun hingga Rp2,7 triliun, yang dibiayai melalui kombinasi pendanaan pemerintah Prancis dan APBN. BSSN mulai melakukan pemeriksaan intensif terhadap PDN dan PDNS sejak insiden gangguan dan serangan ransomware pada Juni 2024.

  • Aturan Baru Kapolri Picu Polemik Putusan MK Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil

    Aturan Baru Kapolri Picu Polemik Putusan MK Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menutup celah hukum penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, tetapi dalam penerapannya menuai perdebatan karena bersinggungan dengan aturan sektoral dan kebijakan internal Polri.

    Hasil dari ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta kembali menjadi panggung bagi satu perdebatan lama yang tak pernah benar-benar selesai sejak Reformasi 1998 sejauh mana batas antara polisi dan jabatan sipil dalam negara demokratis.

    Ketukan palu Ketua MK Suhartoyo menandai dibacakannya Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang secara tegas menyatakan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian selama masih berstatus aktif.

    Frasa kunci yang dipersoalkan mengenai “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    Putusan ini langsung mengguncang satu praktik yang selama bertahun-tahun berlangsung nyaris tanpa perdebatan serius penempatan perwira aktif Polri di kementerian dan lembaga sipil.

    Namun, sebagaimana banyak putusan MK lainnya, palu hakim tidak otomatis mengakhiri polemik. Dia justru membuka babak baru perdebatan tafsir, benturan regulasi, dan tarik-menarik kepentingan antara supremasi sipil dan kebutuhan koordinasi negara.

    Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebut keberadaan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” sebagai sumber ketidakpastian hukum.

    Norma tersebut, menurut MK, justru memperluas makna Pasal 28 ayat (3) yang sejatinya sudah tegas bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

    “Penambahan frasa tersebut memperluas makna norma dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun bagi aparatur sipil negara di luar kepolisian,” ujar Ridwan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    MK juga menilai frasa itu berpotensi melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan satu kalimat penjelasan, seorang polisi aktif dapat menduduki jabatan yang tertutup bagi warga sipil lain.

    Putusan ini tidak bulat. Dua hakim Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah menyampaikan dissenting opinion. Hakim Arsul Sani mengajukan concurring opinion. Namun, mayoritas hakim bersepakat bahwa norma penugasan Kapolri telah melampaui batas konstitusional.

    Gugatan Warga dan Bayang-bayang Dwifungsi

    Perkara ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, dua warga negara yang memandang praktik penugasan polisi aktif di jabatan sipil sebagai ancaman serius bagi netralitas aparatur negara.

    Dalam permohonannya, mereka menyinggung sederet contoh: anggota Polri aktif yang menduduki posisi strategis di KPK, BNN, BNPT, BSSN, hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan tanpa mengundurkan diri atau pensiun.

    Menurut para pemohon, praktik ini tidak hanya menciptakan ketimpangan kesempatan bagi warga sipil, tetapi juga membuka kembali bayang-bayang dwifungsi Polri sebuah konsep yang secara ideologis ingin dikubur pasca-Reformasi.

    Polisi, dalam kerangka negara demokratis, memang ditempatkan sebagai alat negara yang bersifat sipil. Namun, ketika seragam kepolisian tetap melekat di ruang-ruang birokrasi sipil, garis pembatas itu kembali kabur.

    Legislator: Hormati MK, Tapi Jangan Tergesa

    Di Senayan, putusan MK disambut dengan sikap hati-hati. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem Rudianto Lallo menyatakan menghormati putusan MK, tetapi menilai implementasinya tidak bisa serta-merta dilakukan tanpa penyelarasan regulasi.

    “Putusan MK itu ya kita menghormati. Tapi tidak serta-merta diberlakukan begitu saja. Kita harus lihat dulu norma-norma yang ada di undang-undang lain,” ujarnya, Jumat (13/11/2025).

    Rudianto menyoroti bahwa UU Polri masih memberikan ruang penugasan perwira aktif, selama berkaitan dengan fungsi kepolisian dan dilakukan atas perintah Kapolri. Dengan pendekatan acontrario, dia menilai jabatan yang relevan dengan tugas kepolisian masih dimungkinkan diisi perwira aktif.

    Bagi Rudianto, penugasan lintas lembaga justru bagian dari penguatan sinergi antarinstitusi, sejalan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 tentang fungsi keamanan negara.

    Namun, sikap ini juga menegaskan satu hal: putusan MK belum sepenuhnya menjadi titik temu, melainkan awal dari perdebatan legislasi baru.

    Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025

    Di tengah dinamika itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah lebih dulu menandatangani Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa peraturan tersebut masih sejalan dengan regulasi yang berlaku, bahkan setelah putusan MK.

    Menurut Trunoyudo, sejumlah aturan masih membuka ruang penugasan, antara lain mulai dari UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya Pasal 28 ayat (3); UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang memungkinkan jabatan tertentu diisi anggota Polri; dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

    Berdasarkan regulasi tersebut, Polri mencatat 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi anggota Polri, mulai dari Kemenko Polkam hingga lembaga strategis seperti BNN, BIN, BSSN, OJK, PPATK, dan KPK.

    Untuk mencegah rangkap jabatan, Polri melakukan mutasi struktural, menjadikan perwira tersebut sebagai pati atau pamen dalam penugasan khusus.

    Namun, di titik inilah polemik kembali mengeras apakah pengalihan jabatan administratif dapat menghapus status “polisi aktif”?

    Mantan Kapolri Badrodin Haiti melihat persoalan ini secara lebih lugas. Menurutnya, implementasi putusan MK sepenuhnya berada di tangan Kapolri.

    “Kalau secara hukum, sudah banyak pakar yang bicara. Bunyinya jelas dan harus dilaksanakan. Tapi dilaksanakan atau tidak, itu tergantung Kapolri,” ujarnya.

    Badrodin mengingatkan bahwa sejak pemisahan TNI dan Polri pada 2000, polisi secara formal sudah menjadi bagian dari sipil. Namun, dalam praktik, kultur kepolisian masih belum sepenuhnya mencerminkan civilian police.

    “Budaya militernya masih kental. Ini sering menjadi problem dalam pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat,” katanya.

    Pandangan senada sebelumnya pernah disampaikan Mahfud MD, mantan Ketua MK dan mantan Menko Polhukam. Dalam berbagai kesempatan, Mahfud menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, serta harus menjadi rujukan utama dalam penataan relasi sipil-militer-polisi.

    Menurut Mahfud, penempatan aparat bersenjata aktif di jabatan sipil berpotensi melahirkan konflik kepentingan dan distorsi tata kelola demokrasi.

    “Kalau mau jabatan sipil, ya lepaskan dulu status kepolisian. Itu prinsip negara hukum,” kata Mahfud.

    Data Mabes Polri menyebutkan sekitar 300 anggota Polri aktif saat ini menduduki jabatan manajerial di kementerian dan lembaga. Angka itu berasal dari total 4.132 personel yang ditugaskan di luar struktur Polri.

    Di ruang publik, sentimen masyarakat relatif jelas. Survei big data Continuum INDEF menunjukkan 83,96 persen publik mendukung putusan MK, sementara 16,04 persen bersikap kritis.

    Menariknya, publik juga menuntut prinsip yang sama diberlakukan pada institusi lain, terutama TNI.

    Polemik polisi aktif mengisi jabatan sipil sesungguhnya bukan sekadar soal tafsir hukum. Dia adalah cermin dari ketegangan lama dalam demokrasi Indonesia: antara kebutuhan koordinasi negara dan tuntutan supremasi sipil.

    Putusan MK telah memberi garis tegas di atas kertas. Namun, bagaimana garis itu ditegakkan dalam praktik, akan menentukan arah reformasi kepolisian ke depan.

    Apakah Indonesia akan melangkah menuju polisi sipil sepenuhnya, atau tetap membiarkan ruang abu-abu tempat seragam dan jabatan sipil saling bertukar? Jawaban itu, kini, bukan lagi di tangan hakim konstitusi melainkan di ruang kebijakan, kepemimpinan, dan keberanian menegakkan prinsip negara hukum.

  • Komdigi Tak Kunjung Lolos Uji Kelayakan BSSN, PDN Menganggur 18 Bulan

    Komdigi Tak Kunjung Lolos Uji Kelayakan BSSN, PDN Menganggur 18 Bulan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan penilaian pusat data nasional (PDN) oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) masih berlangsung.

    Proses ini membuat PDN belum dapat beroperasi, dan di sisi lain negara harus terus mengeluarkan uang untuk menaruh data pemerintah di pusat data nasional sementara (PDNS).

    Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital, Mira Tayyiba mengatakan perkembangan PDN saat ini masih dalam penilaian oleh BSSN. Terdapat beberapa hal yang harus diperiksa BSSN sebelum PDN dinyatakan siap untuk beroperasi.

    “Untuk PDN doakanlah. Kami sudah siap tetapi kan masih dinilai sama BSSN. [kenapa lama?] Ya kan ada remedial segala sudah kayak orang ujian,” kata Mira kepada Bisnis, dikutip Minggu (14/12/2025).

    Diketahui dengan pernyataan Mira, maka proses penilaian kelayakan PDN di Cikarang oleh BSSN sudah berjalan lebih dari 1 tahun. Belum diketahui penyebab proses penilaian berjalan sangat panjang.

    Sekadar informasi, PDN adalah fasilitas pusat data pemerintah untuk menempatkan, menyimpan, mengolah, dan memulihkan data instansi pusat dan daerah secara terpusat dan saling terhubung, sebagai tulang punggung Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) dan layanan government cloud. 

    Nilai investasi pembangunan PDN tahap pertama di Cikarang sekitar Rp2 triliun – Rp2,7 triliun, yang dibiayai kombinasi pendanaan pemerintah Prancis dan APBN.  BSSN mulai intens memeriksa dan menginvestigasi PDN/PDNS sejak insiden gangguan dan serangan ransomware yang terjadi pada 20 Juni 2024, dengan jejak aktivitas berbahaya yang terpantau sejak 17 Juni 2024.

    Sementara itu pada Juli 2025, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyampaikan telah menyelesaikan proses uji kelaikan keamanan Pusat Data Nasional (PDN) yang berlokasi di Cikarang, Jawa Barat.  Hasil dari uji tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk ditindaklanjuti sebelum PDN mulai dioperasikan.

    Juru Bicara BSSN, Arif Rahman Hakim mengatakan lembaganya telah menjalankan tugas sesuai kewenangan untuk melakukan pengujian aspek keamanan PDN. 

    “Sesuai dengan tugas dan fungsi, BSSN telah melaksanakan proses uji kelaikan keamanan PDN-1, serta menyampaikan hasilnya yang mencakup rekomendasi aspek keamanan PDN-1 kepada Komdigi,” kata Arif kepada Bisnis pada Kamis (10/7/2025).

    Berdasarkan hasil tersebut, sambungnya, Komdigi sedang menindaklanjuti untuk melaksanakan pemenuhan rekomendasi hasil uji kelaikan keamanan. Selain itu, dia menekankan proses operasionalisasi PDN sepenuhnya menjadi kewenangan Komdigi. “Adapun perihal kapan PDN akan dioperasikan sepenuhnya ditentukan oleh Komdigi,” ujarnya

  • Tabrak Aturan MK dan UU ASN

    Tabrak Aturan MK dan UU ASN

    GELORA.CO- Profesor hukum tata negara Mahfud MD mengkritik langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengeluarkan aturan bahwa anggota Polri aktif boleh mengisi jabatan sipil.

    Peraturan ini ditetapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 lalu diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025, tak lama setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan anggota Polri aktif tak bisa menduduki jabatan sipil. 

    Perpol 10/2025 secara tegas menyebut anggota Polri dapat ditugaskan di luar struktur kepolisian pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial, baik di dalam maupun luar negeri.

    Penempatan dilakukan atas permintaan kementerian/lembaga dan harus terkait dengan fungsi kepolisian.

     “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) peraturan tersebut.

    Daftar lembaga sipil yang bisa diisi polisi aktif mencapai 17 institusi, termasuk BIN, BNPT, BNN, BSSN, OJK, PPATK, hingga ATR/BPN.

    Pasal 2 mengatur bahwa anggota Polri dapat melaksanaan tugas di dalam maupun luar negeri.

    Selanjutnya, pada Pasal 3 Ayat (1) disebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dapat dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi  dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

    Daftar kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh anggota Polri itu diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yakni Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.

    Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.

    Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

    Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Polri 10/2025 menyebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri tersebut dilaksanakan pada jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.

    Selanjutnya, pada Ayat (4) diatur bahwa posisi yang bisa diduduki merupakan jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga bersangkutan.

    Berpotensi menabrak aturan

    Mahfud MD menilai, langkah kapolri tersebut berpotensi menabrak aturan yang sudah ada

    Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menyebut keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Perpol 10/2025 berpotensi menabrak aturan 

    Salah satunya, menurut Mahfud MD, Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

     “Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 anggota Polri, jika akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” kata Mahfud kepada Kompas.com, Jumat (12/12/2025).

    Putusan MK yang dimaksud Mahfud MD itu telah melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan di luar institusi Polri, diketok MK pada 13 November 2025.

    Selain bertentangan dengan putusan MK, Mahfud yang juga mantan Ketua MK ini menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan Undang-Undang ASN.

    UU ASN mengatur bahwa pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif diatur dalam UU Polri, sedangkan di UU Polri sendiri tidak mengatur mengenai daftar kementerian yang bisa dimasuki polisi aktif, ini berbeda dengan UU TNI yang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI.

     “Jadi Perpol ini tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” kata Mahfud.

     Polri saat ini merupakan institusi sipil, namun itu tidak bisa menjadi landasan bagi polisi aktif untuk masuk ke institusi sipil lainnya.

    “Sebab semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Misalnya meski sesama dari institusi sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, jaksa tak bisa jadi dokter,” kata Mahfud.

     Sebagaimana diketahui, Mahfud MD saat ini merupakan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.

    Namun demikian, Mahfud memberikan pernyataan bukan sebagai anggota Komisi Reformasi Polri melainkan sebagai dosen hukum tata negara