Kementrian Lembaga: BRIN

  • Pengungsi Rohingya Tembus 1.600, Kenapa Nelayan Aceh Menolong Mereka?

    Pengungsi Rohingya Tembus 1.600, Kenapa Nelayan Aceh Menolong Mereka?

    Jakarta

    Sebanyak 45 orang Rohingya yang seluruhnya pria ditemukan terdampar di Pantai Kuala Idi Cut, Aceh Timur, Kamis (14/12).

    Menurut wartawan Hidayatullah di Aceh yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, puluhan pengungsi ini sudah dipindahkan ke Gedung Sport Center.

    Berdasarkan laporan UNHCR, ini merupakan gelombang kedatangan Rohingya ke-10 dalam satu bulan terakhir. UNHCR mencatat total pengungsi yang berada di Aceh sejauh ini mencapai 1.608 jiwa, termasuk 140 orang yang bertahan dalam satu tahun terakhir.

    Gelombang kedatangan orang Rohingya ke Aceh diwarnai sentimen negatif warganet Indonesia. Bahkan, narasi kebencian dan hoaks soal Rohingya marak beredar di media sosial.

    Sejumlah anak pengungsi Rohingya menikmati buah semangka bantuan dari warga Banda Aceh, setelah mereka lima kali berpindah-pindah tempat karena penolakan dari masyarakat lokal dan kini berada di penampungan sementara di Balai Meuseuraya Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Senin (11/12/2023). (ANTARA FOTO)

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {

    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    adSlot.innerHTML = “;

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’)
    .addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”;
    ads[currentAdIndex]();
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function (entries) {
    entries.forEach(function (entry) {
    if (entry.intersectionRatio > 0.1) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    } else {
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.1 });

    function checkVisibility() {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    } else {
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    }

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function () {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) {
    console.error(“❌ Elemen #ad-slot tidak ditemukan!”);
    return;
    }
    ads[currentAdIndex]();
    observer.observe(adSlot);
    });

    var mutationObserver = new MutationObserver(function (mutations) {
    mutations.forEach(function (mutation) {
    if (mutation.type === “childList”) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    });
    });

    mutationObserver.observe(document.getElementById(“ad-slot”), { childList: true, subtree: true });

    Di tengah polemik ini, seorang anggota DPR mewacanakan agar penyelamatan pengungsi yang masuk wilayah Indonesia harus didahului pemeriksaan status mereka.

    Peneliti yang fokus pada Rohingya dari BRIN mengkritik wacana tersebut, karena bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, sekaligus bertolak belakang pada aturan yang sudah dibuat Presiden Joko Widodo.

    Sementara itu, seorang nelayan di Aceh mengatakan, “Kalau ada musibah [di laut], wajib kita tolong. Kalau tidak menolong, ada sanksi adat.”

    Kalau tidak menolong, ada sanksi adat

    Seorang nelayan di Aceh, Rahmi Fajri, mengatakan hukum adat laut yang disepakati bersama dengan pimpinan adat yang disebut “Panglima Laot”, mengikat para nelayan untuk menolong siapapun yang kesusahan di laut.

    “Di darat kita bermusuhan, tapi ketika di laut kita jadi saudara. Kalau ada musibah, wajib kita tolong. Kalau tidak menolong, ada sanksi adat,” kata Rahmi.

    Menurut Rahmi, aturan tersebut sudah turun temurun berlaku dari nenek moyang yang menjadi “kekhususan adat Aceh” dan tidak goyah walau sejumlah kalangan menyuarakan penolakan pengungsi Rohingya.

    Rahmi Fajri, nelayan di Aceh sedang membenahi peralatan tangkap ikannya. (Hidayatullah)

    “Jika di laut akan kita tolong. Tapi ketika dibawa ke darat, itu urusannya pengawasan dan pemerintah. Jadi di luar tanggung jawab nelayan,” tambahnya.

    Panglima Laot Aceh, Miftah Tjut Adek, juga mempertegas hal itu: “Bagi kami, Rohingya itu bukan kewenangan hukum adat laot untuk menerima mereka”.

    “Kami hanya menerapkan hukum sosial untuk membantu mereka di laut apabila mereka butuh. Tanpa menarik/mengangkut ke darat. Membantu orang yang butuh pertolongan adalah kewajiban kita semua,” kata Miftah.

    Apa itu Hukum Adat Laut Aceh?

    Berdasarkan keterangan Miftah, Lembaga Hukum Adat Laot adalah lembaga adat nelayan yang dipimpin seorang yang dipilih secara adat yaitu Panglima Laot. Panglima Laot ini sudah ada sejak zaman Kerajaan Samudera Pasai, 16 abad yang lalu.

    Secara historis, panglima laot bertugas sebagai perpanjangan tangan raja untuk menjaga laut sebagai lalu lintas perdagangan termasuk memungut pajak, melayani dan menjaga keamanan para pedagang dari luar kerajaan, termasuk pelindung untuk nelayan.

    Seiring perkembangan zaman, lembaga ini mengambil peran menjaga keamanan di laut, agar nelayan tidak berkonflik dalam mengeksploitasi sumberdaya ikan.

    Kemudian, menjaga hukum adat dan adat istiadat yang tumbuh berkembang dalam kehidupan masyarakat nelayan termasuk adat sosial di dalamnya, serta menjaga kelestarian lingkungan pesisir pantai dan laut.

    ANTARAFOTOWarga melihat kapal kayu yang ditumpangi imigran Rohingya hingga terdampar di pesisir pantai Lamreh, Aceh Besar, Aceh, Minggu (10/12/2023).

    “Hukum adat bukan qanun atau undang undang yang perlu disahkan oleh DPR Kabupaten/DPR Aceh/pemerintah,” kata Miftah.

    Sebelum ramai kehadiran Rohingya, banyak nelayan Aceh membantu orang-orang di laut baik hidup maupun sudah meninggal. “Tanpa melihat agama, ras dan etnis,” tegas Miftah.

    Dalam wawancara BBC News Indonesia beberapa tahun lalu, Panglima Laot Aceh tetap akan menolong pengungsi Rohingya, meskipun terdapat larangan pihak TNI.

    Kearifan lokal yang tidak diperhatikan

    Profesor Tri Nuke Pudjiastuti dari BRIN menyayangkan kearifan lokal yang dimiliki nelayan Aceh ini “tidak diperhatikan” oleh pihak otoritas. Padahal hukum adat mereka satu napas dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 125 tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri, yang memprioritaskan penyelamatan.

    “Kalau mereka menerima kapal yang ditolak beberapa kali, menunjukan sebenarnya mereka tidak menolak. Tetapi tekanan lingkungan dan ketidakjelasan kebijakan pemerintah, menjadikan mereka, tergantung situasi.”

    “Kalau perspektifnya hak asasi manusia, maka yang pertama orang itu ditolong,” kata Nuke.

    Selain itu, jika terdapat pihak otoritatif yang mendorong kapal Rohingya kembali ke laut, maka “sudah jelas itu melanggar”.

    Dalam Perpres No. 125/2016, kata Nuke, sudah gamblang dijelaskan agar pengungsi dari luar negeri melewati tahap apa yang disebut “penemuan, penampungan, dan pengamanan”.

    ANTARAFOTOImigran Rohingya yang terdampar di pantai Lamreh Kabuten Aceh Besar menggendong anaknya saat memasuki lantai dasar Balee Meurseuraya Aceh (BMA) di Banda Aceh, Aceh, Selasa (12/12/2023).

    “Jadi kalau dibilang, didata dulu, baru ditolong, nanti keburu tidak bernapas lagi,” lanjutnya.

    Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR, Bobby Rizaldi, memaknai kewajiban operasi penyelamatan dalam Perpres No. 125/2016 harus didahului kejelasan status orang-orang yang masuk wilayah Indonesia.

    Politikus dari Partai Golkar ini menengarai tidak setiap orang, termasuk dari komunitas Rohingya, masuk ke Indonesia dengan status pengungsi.

    “Yang datang ke Indonesia mungkin tidak terdaftar sebagai pengungsi. Karena tidak ada teregistrasi sebagai pengungsi, otoritas akan memasukkan mereka sebagai imigran gelap,” ujar Bobby dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, Rabu (13/12).

    Bagaimana aturan Jokowi tentang penanganan pengungsi?

    Presiden Jokowi meneken Perpres No. 125/2016 pada 31 Desember 2016. Regulasi ini mengatur penanganan pengungsi yang datang dari luar negeri.

    Pengungsi yang dimaksud perpres ini adalah orang asing yang berada di wilayah Indonesia karena ketakutan yang beralasan terhadap persekusi berbasis ras, suku, agama, kebangsaan dan pendapat politik yang berbeda.

    Yang masuk dalam kategori tadi adalah orang-orang yang tidak menginginkan perlindungan dari negara asal atau telah mendapatkan status pencari suaka atau pengungsi atau dari UNHCR.

    ANTARAFOTOPetugas melakukan pendataan bagi seorang imigran Rohingya yang dipindahkan dari Pantai Ujong Kareung Sabang di tempat penampungan sementara di gedung eks kantor Imigrasi, Punteuet, Lhokseumawe, Aceh, Kamis (23/11/2023).

    Merujuk pasal 9 dalam perpres ini, pengungsi yang ditemukan dalam keadaan darurat, seperti berada di kapal yang akan tenggelam, harus segera dipindahkan ke kapal penolong. Pengungsi tadi juga wajib dibawa ke darat jika keselamatan nyawa mereka terancam.

    Perpres ini mengatur, lembaga yang bertugas melakukan ini adalah Basarnas. Operasi pertolongan itu dapat melibatkan TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, Bakamla, dan organisasi non-kementerian di bidang serupa.

    ANTARAFOTOImigran Rohingya menunggu dalam truk Satpol PP dan WH setelah ditolak warga untuk direlokasi di UPTD Rumoh Seujahtera Beujroh Meukarya Dinas Sosial, Ladong, Aceh Besar, Aceh, Senin (11/12/2023).

    Setelah operasi penyelamatan dan pertolongan tadi, sebagaimana diatur pasal 9 huruf d, orang asing yang diduga pengungsi perlu dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi atau Kantor Imigrasi setempat. Di situlah para pengungsi tadi akan menjalani pemeriksaan identitas.

    Pasal 24 perpres ini mengatur, pejabat Rumah Detensi Imigrasi, bekerja sama dengan pemerintah daerah, harus menempatkan pengungsi yang ditemukan ke penampungan atau akomodasi sementara.

    ANTARAFOTOSejumlah imigran etnis Rohingya berdoa bersama saat berada di depan pagar Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Aceh, Senin (11/12/2023).

    Tempat penampungan itu, seperti diatur pasal 26, harus dekat fasilitas kesehatan dan ibadah, berada di satu kabupaten atau kota dengan Rumah Detensi Imigrasi, dan memiliki kondisi keamanan yang mendukung.

    Organisasi internasional di isu migrasi dapat turut memfasilitasi proses penampungan pengungsi. Pasal 26 mengatur, bantuan yang dapat diberikan adalah penyediaan air bersih, kebutuhan makan, fasilitas kesehatan dan ibadah.

    Perpres ini juga mengamanatkan pengamanan pengungsi kepada Polri. Kepolisian, seperti tertulis pada pasal 32, ditugaskan untuk menjaga pengungsi agar tetap berada di tempat penampungan. Polri juga diminta menciptakan rasa aman terhadap warga di sekitar penampungan.

    Kendati demikian, Perpres No. 125/2016 ini disebut “tidak cukup lengkap”, karena belum mengatur kewenangan pemerintah daerah terkait penggunaan anggaran dan pencarian dana bantuan, jelas Profesor Nuke.

    Isu penyelundupan manusia

    Isu penyelundupan manusia, dan imigran gelap yang berkembang dikhawatirkan justru dapat menjadi pembenaran dalam pengusiran para pengungsi Rohingya saat berada di tengah laut.

    Padahal, menurut Profesor Nuke, para pengungsi Rohingya yang datang ke Aceh walaupun terbukti terhubung dengan penyelundupan manusia, status mereka tetaplah korban.

    “Kalau kita push back mereka, itu artinya bahwa mereka adalah penyelundup. Padahal, mereka adalah korban dari penyelundupan,” kata Nuke.

    Ia juga merujuk pada UUD 1945, Pasal 28G ayat (2) yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain”.

    ANTARAFOTOImigran Rohingya menunggu dalam truk Satpol PP dan WH setelah ditolak warga untuk direlokasi di UPTD Rumoh Seujahtera Beujroh Meukarya Dinas Sosial, Ladong, Aceh Besar, Aceh, Senin (11/12/2023).

    “Itu posisi Indonesia. Bukan posisi perorangan, lembaga, atau pemerintah. Tapi posisi Indonesia,” katanya.

    Menurut Nuke, pemerintah Indonesia tidak bisa menghadapi gelombang pengungsi ini sendirian.

    Kata dia, Indonesia sebagai ketua ASEAN masih berkesempatan membuka ruang pertemuan khusus yang membahas gelombang pengungsi Rohingya, di mana akar masalah sebenarnya ada di Myanmar.

    Apa respons terbaru pemerintah?

    Baru-baru ini, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah bertemu Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi, Filippo Grandi, untuk membahas isu pengungsi Rohingya yang masih di wilayah Indonesia.

    “Kita bahas tantangan yang dihadapi Indonesia saat ini dengan kedatangan bertubi tubi pengungsi Rohingya di Indonesia. Dan saya sampaikan, terdapat dugaan kuat masalah penyelundupan dan perdagangan manusia,” kata Menlu Retno dalam keterangan pers yang dikutip Rabu (13/12).

    Ia melanjutkan, dalam pembicaraan empat mata yang dilakukan dengan sangat terbuka tersebut dengan Komisioner Tinggi UNHCR, “beliau sangat memahami tantangan yang dihadapi Indonesia”.

    ANTARAFOTOImigran etnis Rohingya makan siang saat berada di tenda penampungan sementara kawasan pesisir pantai desa Kulam, Kecamatan Batee, Kabupaten Pidie, Aceh, Rabu (22/11/2023).

    Menlu Retno bilang, UNHCR akan berusaha semaksimal mungkin membantu menyelesaikan masalah ini, antara lain dengan memberikan bantuan untuk mendukung kehidupan para pengungsi tersebut.

    “Saya juga menyampaikan kepada UNHCR di dalam pertemuan tersebut untuk terus mendesak kepada negara pihak Konvensi Pengungsi untuk segera mulai menerima resettlement sehingga beban tidak bergeser ke negara lain seperti Indonesia,” kata Retno.

    (ita/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Sidang Gugatan Caleg Demokrat Bojonegoro ke Ketua DPC Mulai Digelar

    Sidang Gugatan Caleg Demokrat Bojonegoro ke Ketua DPC Mulai Digelar

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro menggelar sidang pertama gugatan perdata dengan tergugat Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro, Sukur Priyanto. Sukur Priyanto digugat oleh Caleg DPRD Bojonegoro Munawar Cholil, Rabu (15/11/2023).

    Sidang pertama digelar dengan agenda pembacaan gugatan dan dilanjut mediasi. Mediasi digelar di ruang mediasi Kantor PN Bojonegoro. Hasil mediasi belum ditemukan titik temu antara penggugat dan tergugat. Salah satu yang belum ada kesepakatan yakni, nominal ganti rugi yang dicantumkan dalam gugatan perkara perdata tersebut.

    Sebagaimana petitum gugatan, kata Munawar Cholil, pihaknya meminta ganti rugi senilai Rp1,8 miliar kepada Sukur Priyanto. Namun, Sukur Priyanto tidak menyetujui jumlah nominal ganti rugi yang digugatkan.

    Baca Juga: Peneliti BRIN: Presiden Jokowi Tak Peduli Kekecewaan Publik

    “Tergugat hanya bersedia mengganti biaya-biaya yang telah saya keluarkan untuk pemasangan baliho saja. Nilainya jauh dari Rp1,8 miliar,” ujar Cholil.

    Atas buntunya mediasi perdana ini, Cholil sapaannya meneruskan, mediasi kedua akan digelar lagi Rabu (22/11/2023) mendatang di ruang yang sama. Dia berharap, mediasi kedua pada pekan depan tersebut ada titik temu.

    Sementara itu, Sukur Priyanto mengatakan, pihaknya memang tak berkenan membayar ganti rugi yang dicantumkan dalam petitum gugatan perkara perdata yang membelitnya. Sebab, ganti rugi Rp1,8 miliar tersebut dianggap diluar nalar.

    “(Nominal ganti ruginya) tak masuk akal. Kalau hanya mengganti biaya pemasangan baliho, monggo (penggugat) mengalkulasi. Saya bisa bayar hari ini,” tegas politisi yang juga Wakil Ketua DPRD Bojonegoro itu.

    Baca Juga: Eks Karyawan PT PAL Wadul DPRD Surabaya, Dipaksa Mengundurkan Diri dan Bayar Penalti

    Pria asal Desa Sambiroto, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro ini menandaskan, nominal ganti rugi Rp1,8 miliar yang tak detail kalkulasinya itu sebetulnya bukan tanggung jawabnya.

    Alasannya, gugatan perdata yang muncul dengan nilai ganti rugi fantastis akibat teranulirnya nomor urut dapil V caleg Munawar Cholil dalam kontestasi Pileg 2024 DPRD Bojonegoro tersebut, bukan disebabkan otoritasnya. Melainkan, otoritas DPP Partai Demokrat.

    Diberitakan sebelumnya, Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro Sukur Priyanto digugat secara hukum oleh caleg dari partai yang sama. Yakni, Munawar Cholil, senilai Rp1,8 miliar.

    Gugatan hukum perdata itu masuk di PN Bojonegoro Kamis (8/11/2023) lalu dengan nomor perkara 62/Pdt.G/2023/PN Bjn. Adapun, penyebab gugatan hukum perdata itu muncul adalah Munawar Cholil batal mendapat nomor urut satu di dapil 5 untuk pemilu legislatif DPRD Bojonegoro 2024 nanti.

    Baca Juga: PPP dan Nasdem Dukung Penataan Kawasan Kampus Tegalboto Jember

    Sebagai gantinya, Munawar Cholil mendapat nomor urut empat di dapil V dalam pemilu legislatif DPRD Bojonegoro 2024 mendatang. Sedangkan nomor urut satu di dapil V, diisi Didik Trisetyo Purnomo.

    Padahal, Munawar Cholil sudah membayar Rp100 juta ke DPC Partai Demokrat untuk membayar saksi. Juga telah menyiapkan segala hal dan mengeluarkan dana besar untuk keperluan sosialisasi dengan identitas Caleg DPRD Bojonegoro Partai Demokrat dapil 5 nomor urut satu. [lus/ian]

  • Muhammadiyah Jombang Nilai Vonis 1 Tahun untuk Eks Peneliti BRIN Terlalu Rendah

    Muhammadiyah Jombang Nilai Vonis 1 Tahun untuk Eks Peneliti BRIN Terlalu Rendah

    Jombang (beritajatim.com) – Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Jombang Abdul Wahid menilai vonis 1 tahun penjara untuk eks peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH), terlalu rendah. Pasalnya, permasalahan tersebut level nasional.

    “Kami menilai vonis satu tahun itu terlalu rendah. Karena itu isu nasional. Bukan lokalitas. Ada dua permasalahan serius, ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan. Kalau ancaman menghina atau mencela tidak masalah. Tapi ini ancaman pembunuhan satu per satu warga Muhammadiyah,” ujar Abdul Wahid usai menghadiri persidangan tersebut, Selasa (19/9/2023).

    Untuk itu, pihaknya akan melaporkan hasil persidangan tersebut ke pengurus Persyarikatan Muhammadiyah yang ada di Jawa Timur dan pimpinan yang ada di pusat. Muhammadiyah juga terus melakukan pemantauan mengingat pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang masih pikir-pikir.

    Sebelumnya, PN (Pengadilan Negeri) Jombang memvonis eks peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang mengancam warga Muhammadiyah, Andi Pangerang Hasanuddin (APH), dengan hukuman 1 tahun penjara, Selasa (19/9/2023). Selain itu, Andi juga diminta membayar denda Rp 10 juta.

    Jika tidak membayar denda tersebut, hukuman Andi ditambah satu bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada sidang sebelumnya. Yakni, JPU menuntut hukuman untuk terdakwa sebesar 1 tahun 6 bulan.

    BACA JUGA:
    PN Jombang Jatuhkan Vonis 1 Tahun Penjara untuk Eks Peneliti BRIN Pengancam Muhammadiyah

    Sebagai informasi, Andi Pangerang Hasanuddin berada dalam status terdakwa karena dugaan kasus ujaran kebencian. Ia didakwa dengan pasal 45A ayat (2) serta pasal 28 ayat (2), dan juga pasal 45B serta pasal 29 dari Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Pada dakwaan pertama, Andi dituduh dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan untuk memicu rasa kebencian atau permusuhan antara individu atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

    Pada dakwaan kedua, Andi dituduh sengaja mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang mengandung ancaman kekerasan atau intimidasi, yang ditujukan secara pribadi.

    BACA JUGA:
    Eks Peneliti BRIN Pengancam Muhammadiyah Didakwa 2 Pasal

    Postingan ujaran kebencian ini diketahui diposting melalui akun Facebook dengan nama AP Hasanudin, yang merupakan akun milik terdakwa. Konten ujaran dimulai dari perdebatan mengenai penentuan Idul Fitri 1444 H dan berakhir dengan ancaman akan membantai warga Muhammadiyah satu per satu.

    AP Hasanudin menyatakan bahwa darah warga Muhammadiyah adalah halal. Postingan ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian, yang mengakibatkan AP Hasanudin ditetapkan sebagai tersangka. [suf]

  • PN Jombang Jatuhkan Vonis 1 Tahun Penjara untuk Eks Peneliti BRIN Pengancam Muhammadiyah

    PN Jombang Jatuhkan Vonis 1 Tahun Penjara untuk Eks Peneliti BRIN Pengancam Muhammadiyah

    Jombang (beritajatim.com) – PN (Pengadilan Negeri) Jombang memvonis eks peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang mengancam warga Muhammadiyah, Andi Pangerang Hasanuddin (APH), dengan hukuman 1 tahun penjara, Selasa (19/9/2023). Selain itu, Andi juga diminta membayar denda Rp 10 juta.

    Jika tidak membayar denda tersebut, hukuman Andi ditambah satu bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada sidang sebelumnya. Yakni, JPU menuntut hukuman untuk terdakwa sebesar 1 tahun 6 bulan.

    Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jombang Bambang Setyawan. Dalam amar putusannya Bambang menegaskan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pindana berupa menyebarkan informasi yang bertujuan untuk memicu rasa kebencian atau permusuhan antara individu atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

    Bambang kemudian mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Rinciannya, yang memberatkan adalah tindakan terdakwa menimbulkan kegaduhan nasional. Tindak terdakwa juga berpotensi menimbulkn rasa kebencian kepada salah satu oragnisasi massa, yakni persyarikatan Muhammadiyah.

    Sedangkan yang meringankan, terdakwa tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya. “Terdakwa juga berterus terang dan mengakui perbuatannya. Sehingga memudahkan proses persidangan. Terdakwa juga masih berusia muda, sehingga bisa mengubah perbuatannya ke depan,” kata Bambang dalam amar putusannya.

    Andi Pangerang Hasanuddin melanggar pasal 45A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2), dan juga pasal 45B serta pasal 29 dari Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    BACA JUGA:
    Eks Peneliti BRIN yang Mengancam Muhammadiyah Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

    “Menyatakan terdakwa Andi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pindana berupa menyebarkan informasi yang bertujuan untuk memicu rasa kebencian atau permusuhan antara individu atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda Rp 10 juta,” kata Bambang.

    Jika terdakwa tidak bisa membayar denda tersebut, maka bisa diganti dengan pidana kuruangan selama satu bulan. “Kemudian, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan pidana kuruangan yang dijatuhkan,” tegasnya.

    Sidang dengan agenda pembacaan vonis ini digelar secara daring. Terdakwa Andi Pangerang hadir melalui layar kaca dari Lapas Jombang. Sementara itu, majelis hakim, JPU, dan pengacara terdakwa berada di ruang sidang Pengadilan Negeri setempat.

    Atas putusan tersebut baik JPU maupun kuasa hukum terdakwa. Majelis memberikan tenggang waktu selama tujuh hari begi mereka untuk memberikan jawaban.

    Sebagai informasi, Andi Pangerang Hasanuddin berada dalam status terdakwa karena dugaan kasus ujaran kebencian. Ia didakwa dengan pasal 45A ayat (2) serta pasal 28 ayat (2), dan juga pasal 45B serta pasal 29 dari Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    BACA JUGA:
    Eks Peneliti BRIN Pengancam Muhammadiyah Didakwa 2 Pasal

    Pada dakwaan pertama, Andi dituduh dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan untuk memicu rasa kebencian atau permusuhan antara individu atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

    Pada dakwaan kedua, Andi dituduh sengaja mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang mengandung ancaman kekerasan atau intimidasi, yang ditujukan secara pribadi.

    Postingan ujaran kebencian ini diketahui diposting melalui akun Facebook dengan nama AP Hasanudin, yang merupakan akun milik terdakwa. Konten ujaran dimulai dari perdebatan mengenai penentuan Idul Fitri 1444 H dan berakhir dengan ancaman akan membantai warga Muhammadiyah satu per satu.

    AP Hasanudin menyatakan bahwa darah warga Muhammadiyah adalah halal. Postingan ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian, yang mengakibatkan AP Hasanudin ditetapkan sebagai tersangka. [suf]

  • Siapa Bjorka dan Kenapa ‘Mengacak-acak’ Indonesia?

    Siapa Bjorka dan Kenapa ‘Mengacak-acak’ Indonesia?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sebulan terakhir jadi milik pengguna situs gelap Bjorka. Namanya melejit karena mengunggah data registrasi SIM card hingga surat untuk Presiden. Adakah petunjuk soal siapa sebenarnya makhluk anonim ini?

    Akun Twitter-nya menampilkan informasi pada profil berupa frasa “yea catch me if you can. email: [email protected]”. Ia tercatat bergabung pada September 2022 dengan lokasi Warsaw, Polandia. Cuma mengikuti satu akun, ia punya lebih dari 183 ribu followers. Hal yang sama terjadi dengan akun Telegram-nya.

    Dikutip dari profil BreachForums, Bjorka, dengan status gender undisclosed (rahasia), baru bergabung di situs ini 9 Agustus 2022. Waktu online-nya tercatat hanya 1 hari, 12 jam, 49 menit, per Senin (12/9) pagi.

    Baru dua bulan bergabung, reputasinya sudah mencapai 573 dan mendapat bintang enam. Apa saja rekam jejaknya?

    Pembocoran data pertamanya di breached.to adalah data pelanggan Tokopedia yang dibobol pada April 2020 berukuran 11 GB (compressed) dan 24 GB (uncompressed). Isinya user ID, password hash, email, hingga nomor telepon.

    Pembocoran data keduanya adalah 270,904,989 data pengguna media sosial literatur Wattpad, 20 Agustus. Data ini dibobol pada Juni 2020. Isinya mencakup password, login, nomor kontak, hingga nama asli.

    Di hari yang sama, Bjorka merilis 26 juta data pelanggan IndiHome. Isinya mencakup nama lengkap, email, gender, Nomor Induk Kependudukan (NIK), IP Address, hingga situs apa saja yang dikunjungi. Gawat.

    Pada 31 Agustus, user ini mengunggah 1,3 miliar data registrasi SIM card yang diklaim dibobol dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Isinya adalah NIK, nomor telepon, provider-nya, hingga tanggal registrasi.

    Pada momen leak ini, sejumlah lembaga negara kian kebakaran jenggot. Kominfo, operator seluler, Dukcapil ramai-ramai membantahnya. Toh para pakar siber menyebut data yang dibocorkan valid.

    “Kalau bisa jangan nyerang lah, orang itu perbuatan illegal access kok. Setiap serangan itu yang dirugikan rakyatnya,” ucap Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan, di kantornya, Jakarta, Senin (5/9).

    Bjorka pun membalas pesan Semuel itu lewat unggahan di forum gelam dengan judul ‘My Message to Indonesian Government’.

    “My Message to Indonesian Government: Stop being an idiot (pesan saya untuk pemerintah Indonesia: berhentilah jadi orang bodoh, red),” dikutip dari utas di BreachForums, Selasa (6/9).

    Tak berhenti mengejutkan Indonesia, Bjorka kembali membocorkan 105 juta data kependudukan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), 6 September. Isinya adalah NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), hingga nama lengkap.

    Yang lebih menggemparkan adalah pembocoran data surat rahasia untuk Presiden Jokowi pada periode 2019-2021, 9 September. Salah satunya adalah surat dalam amplop tertutup dari Badan Intelijen Negara (BIN).

    Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono mengatakan aparat tengah memproses kasus kebocoran data itu secara hukum dan memburu pelakunya.

    “Saya rasa pihak penegak hukum akan memproses secara hukum dan mencari pelakunya,” kata Heru, dikutip dari Antara, Sabtu (10/9).

    Bjorka pun mengomentarinya dengan nyinyir.

    “do u know that u and all ur people no one can do this? because it’s been 21 days since my first leak. and all of u are still confused about where to start (Sadar enggak sih tak seorang pun dari Anda dan semua orang-orang Anda bisa melakukannya? 21 hari sejak pembocoran data pertamaku, Anda semua masih bingung dari mana memulainya, red),” kicau dia di akun Twitter-nya, @bjorkanisme, Sabtu (10/9) malam.

    Apa motifnya?

    Rangkaian unggahannya dominan terkait dengan Indonesia. Beberapa komentarnya terhadap Pemerintah RI, termasuk Kominfo yang dipimpin oleh politikus Partai NasDem, pun sarkastis.

    Bjorka memberi petunjuk bahwa pembocoran data alias leak ini merupakan cara untuk menunjukkan bahwa lembaga pemerintah tetap akan bobrok selama dipimpin oleh yang bukan ahlinya.

    “this is a new era to demonstrate differently. nothing would change if fools were still given enormous power. the supreme leader in technology should be assigned to someone who understands, not a politician and not someone from the armed forces. because they are just stupid people,” kicau Bjorka.

    (ini adalah era baru untuk berdemo dengan cara berbeda. Tidak ada yang akan berubah jika orang bodoh masih diberi kekuatan yang sangat besar. Pemimpin tertinggi dalam teknologi harus ditugaskan kepada seseorang yang mengerti, bukan politisi dan bukan seseorang dari angkatan bersenjata. karena mereka hanyalah orang-orang bodoh, red).

    Dirinya cuma “ingin menunjukkan betapa mudahnya untuk masuk ke berbagai pintu karena kebijakan perlindungan data yang buruk. Apalagi jika dikelola oleh pemerintah.”

    Hubungan emosional di halaman berikutnya…

    Kenapa begitu terobsesi dengan kebijakan RI?

    Dalam akun Twitter-nya @bjorkanisme, yang kini sudah di-suspend, Bjorka sempat mengakui hubungan emosional dengan Indonesia lantaran seorang teman di Polandia yang jadi korban kebijakan RI di masa lalu.

    “i have a good indonesian friend in warsaw, and he told me a lot about how messed up indonesia is. i did this for him (Saya punya teman orang indonesia yang baik di warsawa, dan dia bercerita banyak tentang betapa kacaunya Indonesia. saya melakukan ini untuknya, red),” cetus dia.

    “yea don’t try to track him down from the foreign ministry. because you won’t find anything. he is no longer recognized by indonesia as a citizen because of the 1965 policy. even though he is a very smart old man,” imbuh Bjorka.

    (Ya jangan coba lacak dia dari kementerian luar negeri. karena Anda tidak akan menemukan apa-apa. dia tidak lagi diakui oleh Indonesia sebagai warga negara karena kebijakan 1965. meskipun dia adalah orang tua yang sangat pintar, red), imbuh Bjorka.

    Dikutip dari tulisan Amin Mudzakkir, Peneliti Pusat Penelitian Sumber Daya Regional LIPI (yang kini diambil Badan Riset dan Inovasi Nasional/BRIN), peristiwa yang diklaim sebagai pemberontakan G30S/PKI memicu “penghancuran secara sistematis terhadap kekuatan kiri, khususnya Partai Komunis Indonesia (PKI) dan kalangan nasionalis pada umumnya”.

    Dalam tulisan berjudul ‘Living in Exile, The Indonesian Political Victims in the Netherlands’, Amin menyebut peristiwa ini juga berdampak pada orang Indonesia yang saat itu sedang berada di luar negeri, termasuk di negara blok komunis, termasuk untuk sekolah.

    Warga yang dinilai terkait dengan PKI atau memperlihatkan diri anti-Orde Baru dicabut paspornya. Efeknya, hak mereka sebagai WNI otomatis hilang, tidak bisa pulang, terpisah dari keluarga dan teman-teman, dan hidup di pengasingan.

    Amin mengatakan jumlah korban politik Orba ini diperkirakan mencapai ribuan orang. Mereka pun memulai kehidupan baru sebagai imigran hingga menjadi warga negara di Eropa.

    Bjorka melanjutkan temannya yang sudah merawatnya sejak kecil ini sudah meninggal tahun lalu. Satu mimpi yang belum ia capai adalah kembali ke Indonesia dan “melakukan sesuatu dengan teknologi meski ia tahu betapa sedihnya menjadi seorang Habibie”.

    “It seems complicated to continue his dream the right way, so i prefer to do it this way. we hace same goal, so that country where he was born can change for the better (Sulit melanjutkan mimpinya dengan cara itu, jaid saya pilih dengan cara ini hingga negara tempat ia lahir bisa menjadi lebih baik, red),” aku dia.

    Pendiri Drone Emprit Ismail Fahmi pun heran dengan tindakan seorang hacker mengungkap petunjuk soal jati dirinya.

    [Gambas:Twitter]

    “Lha kok malah membuka background dan jati dirinya? Kan jadi ketahuan motif sampeyan, tidak murni leaking tapi ada unsur perlawanan pada politik orba,” kicau dia.

    “Apakah Bjorka ini benar ada di Warsawa spt pengakuannya atau ada di Indonesia, motifnya kok sptnya ndak lagi jualan data, tp lebih ke politik?” lanjut Ismail.

    Namun demikian, dia meragukan motif tersebut karena masanya sudah tak relevan; Orba sudah tumbang lama.

    “Kalau motifnya terkait orba, ya ndak relevan dengan jaman sekarang. Udah banyak berubah”.

    Terlepas dari itu, Ismail meyakini efek Bjorka ini mendorong kesadaran semua orang soal keamanan data, terutama pentingnya Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

    “Selama ini sebelum Bjorka muncul juga sudah terbukti soal keamanan data kita masih sangat payah.

    “Tapi thanks ke Bjorka, bikin kesadaran atas PDP jd meningkat.”

    Jika memang nantinya RUU PDP disahkan dan jadi senjata ampuh mencegah kebocoran data pribadi serta keamanan siber RI makin kuat akibat rentetan insiden leak itu, layakkah Bjorka dianggap pahlawan?

  • Purnama Harvest Moon Unjuk Gigi Besok Sore, Apa Istimewanya?

    Purnama Harvest Moon Unjuk Gigi Besok Sore, Apa Istimewanya?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Bulan purnama Harvest Moon akan menghiasi langit pada Sabtu (10/9). Wilayah RI pun akan kebagian. Apa istimewanya purnama ini?

    Fenomena Harvest Moon terjadi saat Bulan untuk pertama kalinya kembali ke ukuran normal setelah empat bulan berturut-turut dalam fase supermoon ketika Bulan berada di perigee atau titik terdekatnya dengan Bumi.

    Pada fenomena supermoon, Bulan tampak lebih besar dan lebih terang sekitar 16 persen dari biasanya.

    Dikutip dari situs lembaga penerbangan dan Antariksa AS (NASA), puncak bulan purnama ini akan terjadi pada Sabtu (10/9) pukul 05.59 EDT. Meski demikian, fase bulan purnama akan dimulai sejak Jumat (9/9) hingga Minggu (11/9).

    Sementara, menurut Andi Pangerang dari Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dari situs resminya, mengatakan Bulan Purnama Panen (Full Harvest Moon) merupakan purnama astronomis yang terjadi berdekatan dengan ekuinoks September, baik sebelum atau pun sesudahnya.

    Ekuinoks sendiri merupakan momen saat lintasan semu Matahari berada di garis khatulistiwa. 

    Andi mengatakan Harvest Moon di RI bisa dinikmati pada Sabtu (10/9) pukul 16.59 WIB atau 17.59 WITA atau 20.59 WIT.

    Asal-usul nama

    Menurut NASA, bulan purnama yang terjadi pada September diberi nama Harvest Moon sejak 1706. Fenomena ini terjadi ketika banyak tanaman dipanen di Belahan Bumi Utara.

    Selain itu, beberapa petani secara historis menggunakan cahaya bulan purnama untuk bekerja hingga larut malam memanen tanaman mereka.

    Bulan purnama sendiri terjadi saat Bulan berada di sisi Bumi yang berlawanan dari Matahari. Orbit Bulan miring sekitar 5 derajat dari bidang orbit Bumi, jadi meskipun bulan berada di belakang Bumi, ia tidak berada dalam bayangan Bumi setiap kali mengelilingi planet kita, seperti dikutip Space.

    Harvest Moon diketahui sering bertepatan dengan beberapa hari libur keagamaan dan budaya, di antaranya Festival Pertengahan Musim Gugur yang dirayakan di Cina dan beberapa negara Asia lainnya, serta periode Pitru Paksha 16 hari dalam kalender Hindu.

    Tahun lalu, Harvest Moon juga bertepatan dengan dimulainya hari raya Sukkot selama tujuh hari dalam Yudaisme.

    Di kebudayaan selain Eropa, Bulan Purnama juga memiliki beberapa nama, salah satu yang paling terkenal adalah Corn Moon. Sebutan ini diciptakan oleh suku Algonquin yang mendiami tempat yang sekarang menjadi timur laut Amerika Serikat dan Kanada tenggara.

    Dilansir dari Live Science, Almanak Petani Maine yang mulai menerbitkan nama bulan asli Amerika pada 1930-an menjelaskan Corn Moon muncul ketika jagung, labu, labu, dan berbagai bahan pokok musim gugur lainnya dipanen.

    (lom/arh)

    [Gambas:Video CNN]

  • Siap-siap Hari Tanpa Bayangan Siang ini, Dimulai di Kota Mana?

    Siap-siap Hari Tanpa Bayangan Siang ini, Dimulai di Kota Mana?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sejumlah wilayah Indonesia akan menikmati hari tanpa bayangan atau kulmimasi secara bergiliran mulai Rabu (7/9) siang ini.

    Periset dari Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang mengatakan kondisi geografis Indonesia memungkinkan Matahari untuk pada suatu titik tepat berada tegak lurus di atas Indonesia.

    “Karena nilai deklinasi Matahari sama dengan lintang geografis wilayah Indonesia, maka Matahari akan berada tepat di atas kepala kita saat tengah hari. Ketika Matahari berada di atas Indonesia, tidak ada bayangan yang terbentuk oleh benda tegak tidak berongga saat tengah hari, sehingga fenomena ini dapat disebut sebagai Hari Tanpa Bayangan Matahari,” kata Andi lewat keterangan resmi di situs BRIN, Rabu (7/9).

    Fenomena hari tanpa bayangan atau yang dikenal dengan kulminasi, kata Andi, akan berlangsung pada tengah hari mulai 7 September hingga 21 Oktober 2022. Ini dapat diamati dari berbagai wilayah di Indonesia dalam waktu yang berbeda tergantung dari letak geografis masing-masing.

    Andi mengatakan hari tanpa bayangan terjadi dua kali setahun untuk daerah yang terletak di antara Garis Balik Utara (Tropi of Cancer; 23,4O LU) dan Garis Balik Selatan (Tropic of Capricorn; 23,4O LS) atau di sekitar garis khatulistiwa.

    Sementara, untuk wilayah yang terletak di Garis Balik Utara dan Garis Balik Selatan akan mengalami hari tanpa bayangan hanya sekali setahun, yakni Ketika Solstis Juni (21/22 Juni) maupun Solstis Desember (21/22 Desember).

    Di luar wilayah tersebut, matahari tidak akan berada di atas kepala (zenit) ketika tengah hari sepanjang tahun.

    Di Indonesia sendiri nilai deklinasi Matahari bervariasi antara +6O hingga -11O (6O Lintang Utara hingga 11O Lintang Selatan) sejak pekan kedua bulan September hingga pekan ketiga bulan Oktober.

    “Deklinasi merupakan sudut apit antara lintasan semu Matahari dengan proyeksi ekuator Bumi pada bola langit atau disebut juga dengan ekuator langit,” beber Andi.

    Berikut jadwal sejumlah wilayah yang merasakan fenomena Matahari tanpa bayangan:

    1. Sabang akan terjadi pada Rabu 7 September pukul 12.36 WIB

    2. Banda Aceh terjadi pada 8 September pukul 12.36 WIB

    3. Pontianak akan terjadi ekuinoks pada 23 September pukul 11.35.10 WIB

    4. Pulai Jawa antara tanggal 9 Oktober-13 Oktober

    5. Jakarta akan terjadi 9 Oktober pada 11.39.59 WIB

    6. Semarang pada 11 Oktober 11.25.08 WIB

    7. Surabaya pada 12 Oktober 11.15.34 WIB

    8. Yogyakarta pada 13 Oktober 11.24.51 WIB

    Cara menikmati

    Bagi yang hendak menyaksikan langsung fenomena hari tanpa bayangan, ada sejumlah cara yaotu dengan menyiapkan benda tegak.

    Andi mengatakan benda tegak seperti tongkat atau spidol atau benda lain yang dapat ditegakkan, bisa dijadikan benda untuk menyaksikan fenomena tanpa bayanga.

    Kemudian letakkan di permukaan yang rata dan amati bayangan sesuai dengan waktu yang ditentukan. Jangan lupa untuk mendokumentasikannya dengan foto atau rekaman video saat proses tidak adanya bayangan Mataha4i.

    Andi menambahkan apabila cuaca berawan, fenomena ini dapat disaksikan paling cepat lima menit sebelum atau paling lambat lima menit setelah waktu yang ditentukan.

    Hal ini dikarenakan di luar rentang waktu lima menit tersebut bayangan akan muncul kembali.

    (can/arh)

    [Gambas:Video CNN]