Kementrian Lembaga: BRIN

  • BRIN Bantah Heatwave Sebagai Penyebab Cuaca Panas di RI

    BRIN Bantah Heatwave Sebagai Penyebab Cuaca Panas di RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menjelaskan cuaca panas ekstrem yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia bukanlah fenomena gelombang panas atau heatwave, melainkan hot spell. 

    Hal ini disampaikan oleh Peneliti Bidang Klimatologi dan Perubahan Iklim BRIN, Erma Yulihastin, berdasarkan hasil kajian selama satu dekade terakhir.

    “Kalau ditanya tentang heatwave di Indonesia, dari hasil BRIN, itu kami mendeteksi bukan heatwave, tapi namanya hot spell ya,” kata Erma saat dihubungi Bisnis pada Kamis (5/6/2025). 

    Dia menuturkan bahwa hot spell adalah kondisi suhu panas yang melampaui ambang batas ekstrem, namun belum memenuhi kriteria heatwave yang umumnya terjadi pada suhu di atas 40 derajat Celcius secara konsisten.

    Lebih lanjut, Erma menjelaskan bahwa fenomena hot spell berkaitan dengan posisi matahari terhadap ekuator. Wilayah Indonesia yang berada di garis ekuator akan mengalami suhu yang lebih panas dibandingkan yang jauh dari garis ekuator. 

    Sejumlah wilayah yang rentan mengalami kondisi ini antara lain Sumatra (seperti Pekanbaru, Riau, Jambi), serta beberapa kawasan di Pulau Jawa seperti Jakarta, Semarang, dan Surabaya.

    “Jadi wilayah yang terkena itu adalah yang di dekat ekuator, tetapi termasuk juga pantura yang ada di Jawa,” kata Erma.

    Data BRIN mencatat suhu di beberapa wilayah telah melampaui angka 37 derajat Celsius. Namun, kondisi tersebut belum mencapai ambang heatwave. Fenomena ini kerap terjadi pada Maret, April, Mei, September, Oktober, dan November. 

    Selain menjelaskan soal hot spell, Erma juga mengungkap tren kemarau basah yang terdeteksi secara reguler sejak 2018 hingga 2022. 

    Fenomena ini terjadi selama musim kemarau, terutama pada Mei hingga September, dan dipicu oleh anomali kelembaban serta gangguan atmosfer seperti pusaran siklonik di Samudera Hindia.

    “Soal kemarau basah sendiri sebenarnya sudah secara general atau reguler terjadi sejak tahun 2018 sampai 2022. Kami mendeteksi bahwa ada fenomena yang bisa memicu kondisi dari kemarau basah itu,” jelasnya.

    Erma menjelaskan bahwa selama periode 2018 hingga 2022, BRIN mendeteksi adanya anomali basah yang terjadi di Indonesia pada musim kemarau. 

    Dia menyebut gangguan cuaca berskala sinoptik berperan dalam mengubah karakter musim kemarau menjadi lebih basah dibandingkan kondisi normal.

    “Sehingga kemungkinannya kita akan menghadapi lebih sering kondisi basah pada musim kemarau itu lebih tinggi probabilitasnya dibanding dengan kondisi yang normal atau musim kemarau yang kering,” pungka Erma.

    Penjelasan BRIN ini sejalan dengan pernyataan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Thomas Djamaluddin, yang menyebut cuaca panas saat ini merupakan bagian dari masa pancaroba, bukan gelombang panas.

    “Benar penjelasan BMKG. Suhu panas di Indonesia bukan karena heat wave. Saat masa pancaroba [April—Mei dan Oktober—November] suhu udara di banyak kota di Indonesia lebih tinggi daripada saat musim hujan [Desember—Maret] atau musim kemarau [Juni—September],” kata Thomas kepada Bisnis pada Selasa (3/6/2025).

    Thomas juga menyoroti dampak urban heat island yang menyebabkan suhu di kota-kota besar meningkat akibat emisi kendaraan, industri, dan aktivitas rumah tangga.

    “Efek pemanasan kota [urban heat island] akibat emisi karbon dioksida dari kendaraan bermotor, industri, dan kegiatan rumah tangga menyebabkan suhu udara di kota-kota besar makin tinggi, termasuk malam hari,” ujarnya.

    Sementara itu, BMKG memprediksi bahwa sebagian besar wilayah Indonesia akan mengalami kemarau basah tahun ini. 

    Sekitar 84% wilayah diperkirakan masih menerima curah hujan tinggi hingga puncak musim kemarau di Agustus 2025, didorong oleh suhu muka laut yang hangat, monsun aktif, serta pengaruh La Nina dan Indian Ocean Dipole (IOD) negatif.

  • Mampu Deteksi Hujan Hingga Radius 20 Km, BRIN Kembangkan Radar Cuaca FMCW

    Mampu Deteksi Hujan Hingga Radius 20 Km, BRIN Kembangkan Radar Cuaca FMCW

    Liputan6.com, Bandung – Pusat Riset Iklim dan Atmosfer, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), tengah mengembangkan sistem radar cuaca berbasis Frequency Modulated Continuous Wave (FMCW).

    Menurut Ahli Peneliti Utama Pusat Riset Iklim dan Atmosfer BRIN, Asif Awaludin, teknologi ini diharapkan dapat menjadi alternatif cerdas bagi sistem radar konvensional dalam mendeteksi presipitasi dengan akurasi tinggi, namun dengan konsumsi energi dan biaya operasional yang jauh lebih rendah.

    “Radar FMCW memiliki karakteristik unik yang dapat memodulasi frekuensi kontinu, sehingga mampu memberikan pengukuran jarak dan kecepatan secara simultan dengan efisiensi daya tinggi,” ujar Asif pada Webinar Hybrid PRIMA bertajuk ‘Climate Frontiers in Indonesia: Insights from Land, Sea and Sky’, akhir April lalu ditulis Bandung, Senin (2/6/2025).

    Asif mengatakan teknologi FMCW memungkinkan penggunaan daya rendah dan komponen solid state, menjadikannya ideal untuk aplikasi lokal di wilayah tropis yang kompleks secara geografis.

    Radar FMCW yang dikembang bersama dengan konsorsium BMKG dan PT Solusi247 ini memiliki keunggulan dibandingkan dengan radar cuaca konvensional.

    Dengan menggunakan daya rendah sebesar 10 watt di pita frekuensi X-band, radar ini mampu mendeteksi hujan hingga radius 20 kilometer. Dengan peningkatan sensitivitas, radar ini akan mampu mendeteksi hujan pada jarak yang lebih jauh.

    “Saat ini radar dalam tahap uji coba operasional pengamatan presipitasi secara real-time, dan hasilnya terus divalidasi menggunakan radar cuaca C-band. Hasil pengamatan radar juga akan dikalibrasi nilai reflektivitasnya menggunakan data radar X-band dan jaringan alat penakar hujan BMKG. Hasil pengembangan ini dapat menjadi komplemen jaringan radar cuaca nasional, khususnya di wilayah yang tidak terjangkau oleh jaringan radar utama BMKG,” kata Asif.

    Asif beranggapan pengembangan perangkat keras radar ini juga menggunakan beberapa komponen dalam negeri untuk meningkatkan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

    Misalnya, antena radar yang dibuat menggunakan bahan dasar fiberglass dilapisi karbon grafit untuk meningkatkan efektivitas pancaran.

    Selain itu juga dibuat pula radome dengan redaman yang rendah, dilengkapi system penggerak elevasi 10 ketinggian sehingga mampu melakukan scan volume.

    “Penggunaan teknologi FMCW dan solid state dapat menekan biaya operasional radar. Pengembangan lebih lanjut menggunakan teknologi polarisasi ganda akan meningkatkan kemampuan radar ini dalam mengidentifikasi presipitasi dengan lebih detail, sehingga dapat digunakan untuk melihat mekanisme hujan ekstrem lebih jelas.” terang Asif.

    Untuk mendukung kelanjutan riset dan pengembangan, tim telah menyusun rencana pengembangan radar FMCW dari versi awal prototipe, hingga rencana integrasi ke dalam sistem pengamatan cuaca nasional.

    Roadmap yang memuat rencana pengembangan tersebut mencakup peningkatan jangkauan, resolusi vertikal, hingga integrasi dengan jaringan data radar dan sistem peringatan dini nasional.

    “Tujuan utama kami adalah menghadirkan teknologi pengamatan cuaca yang mandiri, dapat diproduksi dalam negeri, dan disesuaikan dengan karakteristik wilayah tropis Indonesia,” tutur Asif.

    Dengan berkembangnya radar FMCW, BRIN menargetkan penguatan sistem observasi atmosfer nasional, khususnya dalam mendukung sistem prediksi cuaca skala lokal dan respons cepat terhadap kejadian cuaca ekstrem. Seperti banjir, angin kencang, dan badai konvektif yang terjadi di Indonesia.

    BRIN melalui Pusat Riset Iklim dan Atmosfer terus menunjukkan komitmennya dalam pengembangan teknologi pengamatan atmosfer yang adaptif dan efisien.

    “Melalui inovasi ini, diharapkan FMCW yang dikembangkan konsorsium nasional radar cuaca tidak hanya memperkuat kapasitas sains dan teknologi nasional. Di samping itu juga memberikan dampak langsung pada keselamatan masyarakat dan perencanaan pembangunan yang berbasis mitigasi risiko,” tukas Asif.

     

  • Google Arts & Culture Hadirkan Koleksi Gambar Purbakala Terbesar dari Indonesia – Page 3

    Google Arts & Culture Hadirkan Koleksi Gambar Purbakala Terbesar dari Indonesia – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Google Arts & Culture, bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kementerian Kebudayaan, dan Griffith University Australia, resmi meluncurkan koleksi gambar cadas purbakala terbesar di dunia yang bisa diakses secara daring.

    Kolaborasi ini menandai langkah revolusioner dalam pelestarian digital warisan arkeologi dan membuka jendela ke masa lalu manusia, mulai dari Sumatera hingga Papua.

    Dikutip dari blog resmi Google, Kamis (5/6/2025), dalam proyek yang berlangsung selama lebih dari dua setengah tahun, tim arkeolog Indonesia dan Australia berhasil mendokumentasikan lebih dari 500 situs bersejarah di lebih dari 100 gua. 

    Hasilnya, hampir 600 gambar cadas beresolusi tinggi, 24 gua dalam tampilan 360 derajat, dan tujuh model gua dalam format 3D kini dapat dijelajahi siapa pun, di mana pun, melalui platform Google Arts & Culture.

    Teknologi laser canggih digunakan untuk memindai dan mengarsipkan situs-situs purbakala tersebut. Salah satu temuan yang paling menggugah adalah gambar cadas naratif tertua di dunia, diperkirakan berusia lebih dari 51.000 tahun.

  • Termasuk Naturalisasi-Pendidikan, Ini Ruang Lingkup Komisi X DPR RI

    Termasuk Naturalisasi-Pendidikan, Ini Ruang Lingkup Komisi X DPR RI

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi X DPR RI adalah salah satu dari 13 komisi di Dewan Perwakilan Rakyat yang memegang peranan penting dalam bidang pendidikan, olahraga, kebudayaan, riset, dan teknologi.

    Komisi ini juga terlibat dalam isu-isu nasional strategis seperti naturalisasi pemain sepak bola untuk memperkuat Timnas Indonesia, hingga polemik kebijakan Dedi Mulyadi soal masuk sekolah pukul 06.00 pagi yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

    Dalam hal ini, Komisi X turut mengawasi dan memberikan masukan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi agar kebijakan pendidikan tetap berpihak pada kepentingan peserta didik dan memperhatikan aspek psikologis, kesehatan, serta efektivitas proses belajar mengajar.

    Apa Saja Tugas dan Lingkup Kerja Komisi X DPR RI?

    Komisi X DPR RI bertugas di empat sektor utama:

    1. Pendidikan

    Bertanggung jawab atas pengawasan dan perumusan kebijakan pendidikan nasional dari tingkat dasar hingga tinggi, termasuk mendorong pemerataan akses pendidikan dan kualitas pembelajaran.

    2. Olahraga

    Mengembangkan kebijakan olahraga nasional, termasuk dukungan terhadap prestasi atlet dan pembinaan olahraga di semua level.

    3. Sains dan Teknologi

    Mendorong inovasi dan penguatan kapasitas riset nasional melalui kemitraan dengan lembaga-lembaga seperti BRIN.

    Siapa Saja Mitra Strategis Komisi X?

    Dalam menjalankan tugasnya, Komisi X bermitra dengan berbagai kementerian dan lembaga negara:

    Kementerian Pendidikan Dasar dan MenengahKementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan TeknologiKementerian KebudayaanKementerian Pemuda dan OlahragaPerpustakaan Nasional (Perpusnas)Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)Badan Pusat Statistik (BPS)Inilah Jajaran Pimpinan dan Anggota Komisi X DPR RI (2024-2029)

    Komisi X terdiri dari para anggota legislatif dari berbagai fraksi:

    Pimpinan Komisi X

    Ketua: Hetifah Sjaifudian (Fraksi Golkar)Wakil ketua: Maria Yohana Esti Wijayati (Fraksi PDIP)Wakil ketua: Himmatul Aliyah (Fraksi Gerindra)Wakil ketua: Lalu Hadrian Irfani (Fraksi PKB)

    Daftar Anggota Komisi X DPR RI

    Fraksi PDIPSofyan Tan (Sumatera Utara I)Nyoman Parta (Bali)Puti Guntur Soekarno (Jawa Timur I)Mercy Chriesty Barends (Maluku)Bonnie Triyana (Banten I)Once Mekel (DKI Jakarta II)Denny ‘Cagur’ Wahyudi (Jawa Barat II)Fraksi GolkarMuhamad Nur Purnamasidi (Jawa Timur IV)Ferdiansyah (Jawa Barat XI)Karmila Sari (Riau I)Adde Rosi Khoerunnisa (Banten I)Agung Widyantoro (Jawa Tengah IX)Juliyatmono (Jawa Tengah IV)Fraksi Partai GerindraAli Zamroni (Banten I)La Tinro La Tunrung (Sulawesi Selatan III)Ruby Chairani Syiffadia (Lampung I)Melliana Cessy Goeslaw (Jawa Barat I)Ahmad Dhani Prasetyo (Jawa Timur I)Muhammad Kadafi (Lampung I)Andi Muawiyah Ramly (Sulawesi Selatan II)Syarief Muhammad (Jawa Barat I)Dedi Wahidi (Jawa Barat VIII)Fraksi Partai NasDemRatih Megasari Singkarru (Sulawesi Barat)Lestari Moerdijat (Jawa Tengah II)Eva Stevany Rataba (Sulawesi Selatan III)Furtasan Ali Yusuf (Banten II)Lita Machfud Arifin (Jawa Timur I)Nilam Sari Lawira (Sulawesi Tengah)Fraksi PKSLedia Hanifa (Jawa Barat I)Gamal Albinsaid (Jawa Timur V)Mohd Iqbal Romzi (Sumatera Selatan I)Fraksi PANDewi Coryati (Bengkulu)Muslimin Bando (Sulawesi Selatan III)Verrell Bramasta (Jawa Barat VII)Hoerudin Amin (Jawa Barat XI)Fraksi Partai DemokratAnita Jacoba Gah (Nusa Tenggara Timur II)Bramantyo Suwondo (Jawa Tengah VI)Sabam Sinaga (Sumatera Utara II)

    Keberagaman latar belakang para anggota Komisi X menunjukkan representasi masyarakat dari berbagai profesi dan daerah pemilihan di Indonesia.

    Apa Saja yang Diperjuangkan Komisi X?

    Naturalisasi Pemain Timnas: Fokus Baru Komisi X

    Komisi X turut andil dalam proses naturalisasi pemain keturunan untuk memperkuat Timnas Indonesia. Baru-baru ini, mereka menyetujui naturalisasi tiga pemain baru, yakni: Joey Pelupessy, Emil Audero, dan Dean James.

    Ketua Komisi X, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan ketiganya memiliki pengalaman bermain di level Eropa. Namun, anggota Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani, mengingatkan agar naturalisasi dilakukan secara selektif dan mempertimbangkan potensi dari wilayah Asia atau Afrika.

    Isu Pendidikan Terkini: Jam Masuk Sekolah dan Pendidikan Gratis

    Komisi X menanggapi wacana masuk sekolah pukul 06.00 WIB yang diusulkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Wakil Ketua Komisi X, Lalu Hadrian Irfani, menilai kebijakan itu berpotensi menimbulkan tekanan psikologis pada siswa dan harus dikaji secara akademik.

    Komisi ini juga mendorong implementasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan hak pendidikan gratis bagi siswa di sekolah negeri dan swasta, demi pemerataan akses pendidikan.

    Komisi X DPR RI memegang peran strategis dalam pembangunan bangsa melalui sektor pendidikan, olahraga, riset, dan kebudayaan. Keterlibatannya dalam isu-isu seperti naturalisasi pemain timnas dan kebijakan pendidikan menunjukkan komitmen mereka dalam menjawab kebutuhan masyarakat.

  • Google Dirombak Total, Makan Biaya Sampai Rp 8 Triliun

    Google Dirombak Total, Makan Biaya Sampai Rp 8 Triliun

    Jakarta, CNBC Indonesia – Google setuju untuk menggelontorkan uang senilai US$500 juta (Rp 8 triliunan) selama 10 tahun untuk merombak struktur kepatuhannya, sebagai bagian dari penyelesaian gugatan hukum terkait pelanggaran antimonopoli.

    Penyelesaian awalnya diistilahkan sebagai ‘litigasi turunan’ terhadap pejabat di induk Google, Alphabet. Antara lain adalah CEO Sundar Pichai, serta pendiri Google Sergey Brin dan Larry Page, menurut dokumen pengajuan penyelesaian yang dirilis pada Jumat (30/5) pekan lalu.

    Pengajuan litigasi pemegang saham itu membutuhkan persetujuan dari Hakim Distrik AS Rita Lin di San Francisco.

    Perubahan yang diajukan termasuk menciptakan dewan komite terpisah yang mengawasi risiko dan kepatuhan. Sebelumnya, tugas tersebut merupakan tanggung jawab komite kepatuhan dan audit di jejeran direksi Alphabet.

    Selain itu, Alphabet juga akan menciptakan komite khusus di level Senior Vice President untuk menangani masalah regulasi dan kepatuhan. Komite ini akan melapor langsung ke Sundar Pichai dan komite kepatuhan yang berisi para manajer tim produk Google dan pakar kepatuhan internal.

    Google membantah melakukan pelanggaran, meski tetap berkomitmen untuk melakukan penyelesaian gugatan hukum antimonopoli.

    “Selama bertahun-tahun, kami mendedikasikan tenaga-tenaga substantif untuk membangun proses kepatuhan yang mumpuni,” menurut pernyataan raksasa berbasis Mountain View tersebut.

    Pemegang saham yang dipimpin oleh dua lembaga pendanaan pensiun Michigan menuduh para eksekutif dan direktur Google melanggar tugas fidusia mereka dengan mengekspos perusahaan terhadap tanggung jawab antimonopoli yang terkait dengan bisnis pencarian, Ad Tech, Android, dan distribusi aplikasinya.

    “Reformasi ini, yang jarang dicapai dalam tindakan derivatif pemegang saham, merupakan perombakan menyeluruh terhadap fungsi kepatuhan Alphabet yang menghasilkan perubahan budaya yang mengakar,” kata pengacara pemegang saham, dikutip dari Reuters, Selasa (3/6/2025).

    Perubahan besar-besaran ini diharuskan rampung dan efektif berjalan dalam 4 tahun ke depan.

    Patrick Coughlin yang merupakan pengacara para pemegang saham menyebut penyelesaian ini sebagai salah satu yang terbesar oleh perusahaan untuk mendanai komite kepatuhan regulasi.

    “Kami tidak melihat dewan direksi mendapatkan laporan lengkap yang seharusnya mereka dapatkan terkait risiko antimonopoli,” katanya. “Ada hal-hal yang seharusnya dapat mereka lakukan lebih awal,” ia menuturkan.

    Penyelesaian ini diumumkan pada hari yang sama saat Hakim Distrik AS Amit Mehta di Washington menyelesaikan pemeriksaan terhadap kasus antimonopoli Google. Pada Agustus lalu, Mehta menemukan pelanggaran Google terhadap aturan antimonopoli untuk mempertahankan dominasinya di mesin pencari.

    Mehta berencana mengeluarkan putusan pada Agustus 2025 mendatang. Departemen Kehakiman AS (DOJ) mengajukan agar Google melepaskan unit bisnis browser Chrome. Selain itu, Google juga diminta untuk membagikan data pencarian ke para pesaingnya.

    Dalam gugatan turunan, pemegang saham menggugat pejabat Alphabet atas nama perusahaan.

    Pengacara pemegang saham berencana untuk menuntut hingga US$80 juta untuk biaya dan pengeluaran hukum, di samping US$500 juta.

    (fab/fab)

  • Sejarah Peradilan Jawa Kuna, Raja Tak Boleh Memihak
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Mei 2025

    Sejarah Peradilan Jawa Kuna, Raja Tak Boleh Memihak Nasional 30 Mei 2025

    Sejarah Peradilan Jawa Kuna, Raja Tak Boleh Memihak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejarah masyarakat Jawa Kuna (abad 8 sampai 15 Masehi) mencatatkan kerajaan-kerajaan besar dengan kejayaannya yang telah memiliki sistem
    hukum
    .
    Riwayat mengenai aparat penegak hukum dan dasar hukum saat itu terukir dalam sejumlah prasasti seperti, Prasasti Guntur (907 Masehi) era kerajaan
    Mataram Kuno
    , Mula Malurung (1255 masehi) era Kerajaan Kadiri, hingga kitab Nagarakertagama era
    Majapahit
    .
    Peneliti Pusat Penelitian Arkeologi Nasional yang bergabung Badan Riset dan Inovasi Nasional (
    BRIN
    ), Titi Surti Nastiti, mengatakan sistem hukum pada masa Jawa Kuna terus mengalami perubahan.
    “Mulai Kadiri-Majapahit, jadi sistem hukum ini kan selalu menambah, ada perombakan-perombakan terus setiap kerajaan,” kata Titi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (28/5/2025).
    Dalam disertasinya, “Kedudukan dan Peranan Perempuan dalam Masyarakat Jawa Kuna (Abad VIII-XV Masehi)”, Titi menyebut, prasasti era Mataram Kuna menyatakan, pejabat yang berurusan dengan pengadilan disebut “Sang Pamgat” yang disingkat menjadi “samgat” atau “samget”.
    Pada masa itu, perkara yang diadili di pengadilan menyangkut kasus pidana (kejahatan) maupun perdata (perdagangan, jual beli, piutang).
    Sementara, pada masa Majapahit (13-15), pejabat kehakiman disebut “sang pragwiwaka-wyawaharanyayanyayawicchedaka”. Hal ini sebagaimana terukir pada prasasti Sukamerta (1218 Saka/1296 Masehi) dan prasasti Adan-adan (1223 Saka/1301 Masehi).
    “Itu adalah hakim yang dapat membedakan antara yang benar dan salah dalam persengketaan,” ujar Titi.
    Selain itu, terdapat pula “sang dharmmadhikarananyayanyawya-waharawicchedaka” yang berarti pemimpin keagamaan yang berwenang memutuskan persengketaan antara pihak yang benar dan yang salah.
    Jabatan ini tertuang dalam prasasti Tuhañaru (1245 Saka/1323 masehi).
    Selain dua pejabat tersebut, saat itu sudah terdapat pula “sang dharmmaprawaktawyawaharawicchedaka” yang dijelaskan dalam prasasti Canggu (1280 ?aka/1258 Masehi) dan prasasti Sekar (1366 Masehi).
    “Itu adalah juru bicara dalam bidang keagamaan atau hukum yang dapat memutuskan persengketaan,” tutur Titi.
    Menurut Titi, mulai masa kerajaan Kadiri (1045-1222) hingga Majapahit (1293-1527) pejabat kehakiman dibagi menjadi dua kelompok yakni, “dharmmadhyaksa ring kasaiwan” (pemimpin keagamaan/ketua pengadilan dari golongan agama Siwa) dan “dharmmadhyaksa ring kasogatan” (pemimpin keagamaan/ ketua pengadilan dari golongan agama Buddha).
    Kelompok kedua adalah pejabat kehakiman yang disebut dharmma upapatti. Dalam beberapa prasasti, jumlah mereka tidak menentu.
    Namun, secara keseluruhan terdapat sembilan orang yakni, samgat i tiruan, samgat i ka??amuhi, samgat i manghuri, samgat i jamba, samgat i pañjang jiwa, samgat i pamwatan, samgat i tigangrat, samgat i kanuangan atuha, samgat i kauangan rarai.
    Titi menuturkan, prasasi i Bendosari dan Parung yang ditulis pada masa Majapahit menyebut, para pejabat kehakiman tidak bisa langsung memutus suatu perkara.
    Sebelum memangku kewenangan itu, mereka harus mempelajari kitab-kitab sastra dari India, peraturan daerah, hukum adat, pendapat tetua, kitab-kitab hukum sebagaimana para pendahulunya yang menjadi hukum.
    Tidak hanya itu, dalam kitab hukum kerajaan Majapahit, kakawin Negaraketagama pupuh 73:1 disebutkan, Raja Hayam Wuruk berusaha keras menjadi raja yang bijaksana agar rakyatnya bisa sejahtera.
    Menurut Titi, dalam kitab itu disebutkan, ketika melaksanakan fungsi peradilan raja tidak boleh sembarangan melainkan harus mengikuti aturan dalam kitab perundang-undangan Agama.
    Kutipan Negarakertagama berbunyi:

    Raja Wilwatikta di dalam istana makin tekun dalam aktivitasnya, di pengadilan tidak memihak dan sangat hati-hati, semua aturan Agama diikuti, tidak memihak karena diberi kekayaan, adil kepada semua orang, perbuatan baik diupayakan untuk mengetahui masa yang akan datang dan sebagainya, sesungguhnya beliau penjelmaan dewa

    Titi menuturkan, salah satu contoh peristiwa hukum pada masa Jawa Kuna adalah perkara sengketa utang penduduk Desa Guntur, Campa.
    Perkara Campa terukir dalam prasasti Guntur (907 masehi) yang diukir pada era Mataram Kuna.
    Prasasti itu menyebut, seorang pria bernama Sang Dharmma menagih utang Campa yang telah meninggal dunia kepada suaminya, Pu Tabwel.
    Pada prasasti Guntur dijelaskan, Sang Dharmma merupakan saudara dari Campa. Sementara, Pu Tabwel dan Campa tidak memiliki anak.
    “Si Campa meninggal, ditagihlah Pu Tabwel oleh Sang Dharmma,” tulis prasasti tersebut.
    Perkara piutang ini akhirnya dibawa ke pengadilan dan diadili oleh Samgat Pinapan Pa Guwul dan istrinya yang bernama Pu Gallam.
    Perkara kemudian diputus dengan kekalahan Sang Dharmma. Karena ia tidak datang ke pengadilan.
    “Bahwa tidak ada kejadian utang [sang istri] jatuh ke suami jika [utang] itu tanpa sepengetahuan suami, apalagi alasannya tidak mempunyai anak,” tulis prasasti tersebut.
    Sementara itu, pada masa Majapahit menurut Titi tidak terdapat hukuman pidana badan atau penjara.
    Perundang-undangan kerajaan Majapahit mengatur dua bentuk hukuman untuk pelaku kejahatan: denda dan hukuman mati.
    Titi mencontohkan, dalam kasus pencurian, pelaku dihukum membayar denda, alih-alih dipenjara.
    “Tidak mengenal penjara. Lebih kepada denda,” jelas Titi.
    Sementara, hukuman mati akan dijatuhkan jika kejahatan yang dilakukan sudah terlalu berat.
    Namun, untuk kejahatan seperti pencurian hukuman yang dijatuhkan cenderung berupa denda.
    “Kalau sudah terlalu berat hukum mati,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Banyak Olahraga Tradisional Terancam Punah, Pemkot Surabaya Dukung Pelestarian Lewat Surabaya Pesta Pora 2025
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        29 Mei 2025

    Banyak Olahraga Tradisional Terancam Punah, Pemkot Surabaya Dukung Pelestarian Lewat Surabaya Pesta Pora 2025 Surabaya 29 Mei 2025

    Banyak Olahraga Tradisional Terancam Punah, Pemkot Surabaya Dukung Pelestarian Lewat Surabaya Pesta Pora 2025
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Olahraga seperti sepak bola atau bulu tangkis memang menjadi cabang olahraga yang paling diminati di Indonesia.
    Mulai dari anak-anak hingga orang dewasa pasti pernah melakukan permainan tersebut baik sebagai ajang perlombaan resmi ataupun hanya untuk bersenang-senang
    Di sisi lain, adanya kehadiran banyak cabang olahraga moderen, tak bisa dipungkiri semakin menggeser keberadaan
    olahraga tradisional
    .
    Ditambah lagi, banyak generasi muda yang lebih dulu mengenal teknologi digital ketimbang tradisi olahraga tradisional.
    Berdasarkan BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) Ada ribuan olahraga tradisional di Indonesia yang berpotensi punah, dengan perkiraan antara 5.140 hingga 7.710 jenis.
    Pada dasarnya permainan rakyat atau tradisional terbagi atas dua jenis, yaitu permainan tanpa peralatan dan permainan dengan peralatan.
    Bahkan, masih ada ratusan olahraga tradisional lain yang namanya semakin jarang didengar masyarakat.
    Komisi
    Olahraga Tradisional
    Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Surabaya, Slamet ungkap masih banyak macam olahraga tradisional yang berisiko punah karena tergantikan dengan teknologi digital.
    “Ada banyak banget misalnya Gedebung itu dari Yogyakarta, Sumpitan dari suku Dayak, kalau Surabaya ada namanya Ongsrotan,” ujar Slamet, Kamis (29/5/2025).
    Olah karenanya, untuk melestarikan tradisi olahraga tradisional tersebut, Pemerintah Kota Surabaya mengadakan lomba permainan tradisional dalam event Surabaya Pesta Pora di THP Kenjeran Surabaya.
    “Ini permainan tradisional yang sebetulnya seluruh penduduk Indonesia tahu dan memang perlu dilestarikan. Bagaimanapun ini dikenalkan kepada anak-anak biar budaya ini tidak hilang,” ujar dia.
    Selain itu, perlombaan ini juga berupaya untuk mengurangi anak-anak bermain gadget.
    “Anak-anak harus tetap sehat, bergerak. Nah, dengan olahraga tradisional pun mereka bisa berprestasi,” ujarnya.
    Ada dua jenis olahraga yang diadakan yakni hadang yang diikuti 11 tim dan tarik tambang yang diikuti 8 tim dengan peserta SD dan SMP se-Surabaya.
    Dia berharap melalui kegiatan ini agar budaya lomba tradisional tidak hilang, serta Pemkot Surabaya dapat mendorong para atlet terbaik untuk mengikuti perlombaan di tingkat nasional.
    “Kita ini setiap dua tahun sekali ada kejuaraan namanya Fornas (Formularium Nasional), nanti dari setiap kabupaten kota diberangkatkan atlet terbaik akan diberangkatkan ke Fornas,” ucapnya.
    Surabaya Pesta Pora 2025 berlangsung mulai dari 29 Mei sampai 1 Juni 2025.
    Kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-732.
    Berbagai kegiatan mulai dari kompetisi e-sport, fun climbing, mukbang party, hingga pesta gelembung akan berlangsung pada Kamis ini di THP Kenjeran Surabaya.
    Pengunjung dapat menikmati landscape dan semilir angin laut Pantai Kenjeran sembari menyantap aneka makanan dan minuman dari yang disediakan tenant UMKM.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Fenomena Parpol "Obral" Kursi Ketum ke Tokoh Luar, Dianggap Cerminan Gagalnya Kaderisasi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Mei 2025

    Fenomena Parpol "Obral" Kursi Ketum ke Tokoh Luar, Dianggap Cerminan Gagalnya Kaderisasi Nasional 28 Mei 2025

    Fenomena Parpol “Obral” Kursi Ketum ke Tokoh Luar, Dianggap Cerminan Gagalnya Kaderisasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sejumlah partai politik terkesan mulai membuka peluang bahkan ‘obral’ kursi kepada pihak eksternal untuk menduduki posisi strategis sebagai ketua umum.
    Fenomena tersebut terlihat dari langkah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang membuka ruang bagi tokoh non-kader untuk menjadi pemimpin partai.
    Peneliti Senior Bidang Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli mengatakan, kemunculan fenomena ‘obral’ kursi ketua umum ini bisa jadi adalah cerminan dari kegagalan partai dalam melakukan kaderisasi secara internal.
    Menurut Lili, ada permasalahan mendasar yang melatarbelakangi keputusan partai menarik
    tokoh eksternal
    ke lingkar kepemimpinan.
    Salah satunya adalah kegagalan dalam menciptakan kader internal yang layak menjadi pemimpin partai.
    “Jadi faktor lainnya adalah kegagalan partai melakukan kaderisasi menciptakan para pimpinan yang layak untuk menjadi ketua partai. Alih-alih, kerap terjadi konflik di antara elite partai yang berujung hengkangnya elite partai berlabuh ke partai lain atau mendirikan partai baru,” ujar Lili kepada Kompas.com, Rabu (28/5/2025).
     
    Selain itu, kemunculan fenomena tersebut juga dampak dari ketatnya kompetisi dalam pemilu.
    Sebab, setiap partai berlomba-lomba agar bisa lolos ambang batas parlemen (
    parliamentary threshold
    ) dan menempatkan sebanyak mungkin kadernya di kursi legislatif.
    “Memang hak parpol untuk mencari figur ketua umum berasal dari luar figur luar, bukan dari orang dalam partai. Tetapi fenomena tersebut adalah dampak dari kompetisi yang ketat dalam pemilu agar lolos
    presidential threshold
    dan menempatkan sebanyak-banyaknya para kadernya di parlemen,” kata Lili.
    “Jika partai lolos, akan membawa keuntungan yang banyak, termasuk bisa masuk kekuasaan,” sambungnya.
    Di samping itu, Lili juga menyoroti munculnya pragmatisme dari kalangan elite partai.
    Saat ini, ada kecenderungan pihak elite partai lebih memilih tokoh dari luar ketimbang kader internal hanya demi tujuan jangka pendek.
    Peneliti BRIN itu mencontohkan, tujuan jangka pendek tersebut di antaranya adalah keinginan meningkatkan elektabilitas secara instan ataupun mendapatkan akses terhadap kekuasaan.
    “Alih-alih mendukung kader internal, mereka justru mengabaikan atau bahkan menjegal kader internal dengan beragam alasan,” sambungnya.
    Sebagaimana diketahui, PSI secara resmi membuka pendaftaran calon ketua umum yang akan dipilih melalui mekanisme pemilu raya dengan sistem “one man one vote”.
    Partai yang kini dipimpin oleh Kaesang Pangarep itu membuka peluang bagi semua pihak, termasuk pihak eksternal, untuk bergabung ke PSI dan langsung mencalonkan diri sebagai ketum.
    “Calon ini yang paling penting dia harus memegang kartu tanda anggota PSI. Jadi yang paling penting itu. Mengenai berapa lama, itu tidak menjadi masalah. Yang paling penting dia punya visi dan misi yang sama dengan PSI,” kata Wakil Ketua Umum PSI Andy Budiman, Selasa (13/5/2025).
    PSI menjadwalkan pemungutan suara pada 12 hingga 19 Juli 2025.
    Hasilnya akan diumumkan dalam kongres partai yang berlangsung pada 19 Juli 2025 di Solo, Jawa Tengah.
    Selain PSI, PPP secara terang-terangan juga mempertimbangkan sejumlah tokoh eksternal untuk maju sebagai calon ketua umum.
    Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy atau Rommy mengatakan, sudah ada sejumlah nama dari kalangan eksternal yang kini masuk bursa calon ketum.
    Nama-nama tersebut antara lain Eks Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Dudung Abdurachman, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, hingga mantan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.
    “Saya mendorong sebanyak-banyaknya calon. Saya terus mengikuti suara-suara dari pusat dan daerah. Hingga saat ini, sudah delapan nama yang muncul: tiga internal, lima eksternal,” ujar Rommy kepada Kompas.com pada 14 Mei 2025.
    “Internal: Sandi Uno, Sekjen Arwani, Gus Yasin. Dari eksternal: Gus Ipul, Dudung Abdurachman, Amran Sulaiman, Marzuki Alie, dan Agus Suparmanto,” imbuh dia.
    Menurut rencana, Muktamar PPP dengan agenda pemilihan ketua umum PPP akan digelar pada akhir Agustus 2025 atau September 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasil Sidang Isbat Iduladha 2025 Diumumkan Hari Ini, Catat Jamnya!

    Hasil Sidang Isbat Iduladha 2025 Diumumkan Hari Ini, Catat Jamnya!

    Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) RI akan menggelar sidang isbat penentuan awal Zulhijah 1446 H/2025 Masehi pada hari ini, Selasa, 27 Mei 2025. Sidang ini sekaligus penentuan Iduladha 2025.

    Rangkaian sidang isbat ini akan dimulai pukul 16.00 WIB  dan akan diawali dengan seminar posisi hilal yang menghadirkan para ahli astronomi dan pakar ilmu falak dari organisasi masyarakat Islam. Nantinya, pelaksanaan sidang isbat ini akan diawali dengan pemantauan hilal di 114 titik lokasi di seluruh Indonesia.

    “Pemantauan hilal awal Zulhijah akan dilakukan di 114 titik di seluruh Indonesia pada 27 Mei mendatang,” kata Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat dikutip dari laman Kemenag Selasa, 27 Mei 2025.

    Setelah itu, sidang isbat akan dilaksanakan secara tertutup. Kemenag juga akan menerima laporan hasil rukyatulhilal dari seluruh titik pemantauan. 

    Berdasarkan hasil perhitungan Tim Hisab Rukyat Kemenag, posisi hilal pada saat matahari terbenam di seluruh wilayah Indonesia sudah berada di atas ufuk, yakni antara 0° 44,15’ (nol derajat empat puluh empat koma lima belas menit) hingga 3° 12,29’ (tiga derajat dua belas koma dua puluh sembilan menit). Sementara itu, sudut elongasi berkisar antara 5° 50,64’ (lima derajat lima puluh koma enam puluh empat menit) hingga 7° 6,27’ (tujuh derajat enam koma dua puluh tujuh menit).

    “Kondisi tersebut telah memenuhi kriteria Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), yang menjadi acuan utama dalam penetapan awal bulan Hijriah di kawasan Asia Tenggara,” ungkapnya.
     

     

    Penetapan Awal Zulhijah dan Iduladha 2025
    Penetapan awal Zulhijah 1446 H akan dilakukan setelah Menteri Agama akan mendengarkan tanggapan dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan para peserta sidang. Keputusan tersebut kemudian diumumkan kepada masyarakat dan disiarkan secara langsung oleh media.

    “Hasil rukyatulhilal dari berbagai daerah, beserta data hisab mengenai posisi hilal, akan dibahas dalam sidang isbat. Keputusan yang dihasilkan akan menjadi dasar penetapan awal Zulhijah 1446 H sekaligus penentuan Hari Raya Iduladha 2025,” jelas Arsad.

    Sidang isbat akan dihadiri sejumlah pihak, antara lain perwakilan duta besar negara sahabat, Ketua Komisi VIII DPR RI, Mahkamah Agung, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Observatorium Bosscha ITB, Planetarium Jakarta, serta para pakar ilmu falak dari organisasi keagamaan Islam, anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag, pimpinan ormas Islam, dan pondok pesantren.

     

    Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) RI akan menggelar sidang isbat penentuan awal Zulhijah 1446 H/2025 Masehi pada hari ini, Selasa, 27 Mei 2025. Sidang ini sekaligus penentuan Iduladha 2025.
     
    Rangkaian sidang isbat ini akan dimulai pukul 16.00 WIB  dan akan diawali dengan seminar posisi hilal yang menghadirkan para ahli astronomi dan pakar ilmu falak dari organisasi masyarakat Islam. Nantinya, pelaksanaan sidang isbat ini akan diawali dengan pemantauan hilal di 114 titik lokasi di seluruh Indonesia.
     
    “Pemantauan hilal awal Zulhijah akan dilakukan di 114 titik di seluruh Indonesia pada 27 Mei mendatang,” kata Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat dikutip dari laman Kemenag Selasa, 27 Mei 2025.

    Setelah itu, sidang isbat akan dilaksanakan secara tertutup. Kemenag juga akan menerima laporan hasil rukyatulhilal dari seluruh titik pemantauan. 
     
    Berdasarkan hasil perhitungan Tim Hisab Rukyat Kemenag, posisi hilal pada saat matahari terbenam di seluruh wilayah Indonesia sudah berada di atas ufuk, yakni antara 0° 44,15’ (nol derajat empat puluh empat koma lima belas menit) hingga 3° 12,29’ (tiga derajat dua belas koma dua puluh sembilan menit). Sementara itu, sudut elongasi berkisar antara 5° 50,64’ (lima derajat lima puluh koma enam puluh empat menit) hingga 7° 6,27’ (tujuh derajat enam koma dua puluh tujuh menit).
     
    “Kondisi tersebut telah memenuhi kriteria Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), yang menjadi acuan utama dalam penetapan awal bulan Hijriah di kawasan Asia Tenggara,” ungkapnya.
     

    Baca juga: Kapan Hari Raya Iduladha 2025? Yuk Cek Versi Pemerintah, NU dan Muhammadiyah

     

    Penetapan Awal Zulhijah dan Iduladha 2025
    Penetapan awal Zulhijah 1446 H akan dilakukan setelah Menteri Agama akan mendengarkan tanggapan dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan para peserta sidang. Keputusan tersebut kemudian diumumkan kepada masyarakat dan disiarkan secara langsung oleh media.
     
    “Hasil rukyatulhilal dari berbagai daerah, beserta data hisab mengenai posisi hilal, akan dibahas dalam sidang isbat. Keputusan yang dihasilkan akan menjadi dasar penetapan awal Zulhijah 1446 H sekaligus penentuan Hari Raya Iduladha 2025,” jelas Arsad.
     
    Sidang isbat akan dihadiri sejumlah pihak, antara lain perwakilan duta besar negara sahabat, Ketua Komisi VIII DPR RI, Mahkamah Agung, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Observatorium Bosscha ITB, Planetarium Jakarta, serta para pakar ilmu falak dari organisasi keagamaan Islam, anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag, pimpinan ormas Islam, dan pondok pesantren.
     
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (RUL)

  • 8
                    
                        ASN Demo Tuntut Kepala BRIN Dicopot
                        Nasional

    8 ASN Demo Tuntut Kepala BRIN Dicopot Nasional

    ASN Demo Tuntut Kepala BRIN Dicopot
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Para Aparatur Sipil Negara (
    ASN
    ) Badan Riset dan Inovasi Nasional (
    BRIN
    ) berdemonstrasi menuntut Kepala BRIN
    Laksana Tri Handoko
    dicopot dari jabatannya.
    Dilansir
    ANTARA
    , demonstrasi ASN BRIN itu berlangsung pada Selasa (27/5/2025) pagi tadi.
    ANTARA
    melaporkan, terdapat 20 pegawai ASN BRIN yang berdemonstrasi di halaman Kantor BRIN, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat.
    Selain menuntut adanya pencopotan Laksana Tri Handoko dari jabatannya saat ini sebagai Kepala BRIN, mereka juga menuntut pembatalan sistem pemetaan dan pengembalian para peneliti ke homebase masing-masing.
    Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menyebut pegawai ASN yang berunjuk rasa itu merupakan pegawai yang kini berstatus “penempatan sementara”.
    “Para pegawai yang protes ini adalah pegawai BRIN yang berada di penempatan sementara, karena belum mendapatkan tempat di homebase kawasan BRIN,” kata Laksana Tri Handoko saat dikonfirmasi ANTARA.
    Handoko mengungkapkan sejak dibentuk pada 2021, BRIN melakukan integrasi SDM yang berasal dari 38 Kementerian/Lembaga (K/L) secara berkelanjutan. Integrasi itu butuh masa transisi.
    “Seluruh pegawai diberikan kebebasan untuk memilih formasi sesuai kompetensi, kepakaran, dan minat. Di samping itu mulai tahun 2025 pegawai wajib bekerja di homebase unitnya masing masing,” tegasnya.
    Handoko menyebutkan penempatan sementara tersebut terjadi karena beberapa hal, seperti ketidaksesuaian kapasitas dan kompetensi atau terkena hukuman disiplin.
    “Sebagian besar dari mereka dalam proses untuk mutasi eksternal ke kementerian/lembaga lain maupun pemda,” jelasnya.
    Handoko menyebutkan hal tersebut dilakukan sebagai tanggung jawab BRIN yang merupakan lembaga pemerintah yang dibiayai publik.
    “Kami memastikan setiap ASN bekerja secara optimal sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan organisasi,” ucap Laksana Tri Handoko.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.