Kementrian Lembaga: BRIN

  • BRIN Sebut Alihkan Jalan Puspitek karena Masuk Kawasan Objek Vital Nasional
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Oktober 2025

    BRIN Sebut Alihkan Jalan Puspitek karena Masuk Kawasan Objek Vital Nasional Megapolitan 14 Oktober 2025

    BRIN Sebut Alihkan Jalan Puspitek karena Masuk Kawasan Objek Vital Nasional
    Tim Redaksi
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com –
    Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menjelaskan, pengalihan Jalan Puspitek di Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan (Tangsel), dilakukan karena kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai objek vital nasional (obvitnas).
    Penetapan itu didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 dan Keputusan Kepala BRIN Nomor 191/I/HK/2024.
    “Pengalihan akses jalan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan KST B.J. Habibie sebagai Obvitnas,” ujar Kepala BRIN Laksana Tri Handoko, Selasa (14/10/2025).
    Handoko menegaskan, BRIN tidak menutup jalan yang melintasi kawasan riset tersebut, melainkan mengalihkan arus kendaraan ke jalur baru yang sudah disiapkan.
    “Jalan lingkar luar telah kami siapkan sebagai jalur alternatif yang memenuhi standar jalan tingkat provinsi,” katanya.
    Menurut Handoko, pengalihan dilakukan karena Jalan Puspitek harus steril dari aktivitas masyarakat umum untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan kelancaran operasional fasilitas teknologi serta nuklir di kawasan itu.
    “Pengalihan ini sangat penting untuk memastikan integrasi kawasan dan mencegah risiko akses ilegal yang dapat membahayakan fasilitas vital negara,” jelasnya.
    BRIN juga mengaku telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan kepolisian, terkait pelaksanaan pengalihan jalan tersebut.
    Koordinasi dilakukan untuk memastikan kelengkapan marka jalan, lampu penerangan umum, dan rambu peringatan di jalur baru.
    Selain alasan keamanan, Handoko menyebut pengalihan jalan juga menjadi bagian dari rencana pengembangan kawasan riset BRIN. Mulai 2026, BRIN berencana membangun reaktor baru dan fasilitas siklotron di area tersebut.
    “Sosialisasi kepada masyarakat akan terus dilakukan secara bertahap, mulai dari tingkat kota hingga kelurahan, untuk memastikan pemahaman yang merata dan dukungan dari seluruh pihak terkait,” ujarnya.
    Namun, langkah BRIN menuai penolakan dari sejumlah warga. Berdasarkan pantauan
    Kompas.com,
    spanduk-spanduk penolakan terlihat terpasang di sepanjang Jalan Puspitek dan dekat gerbang masuk kawasan BRIN Tangsel.
    Dalam spanduk itu, warga menolak penutupan akses jalan yang selama ini menjadi jalur penghubung utama antara Tangsel dan Bogor.
    Beberapa spanduk bertuliskan, “Tolak dan Lawan Penutupan Jalan Provinsi Banten–Jawa Barat oleh BRIN” dan “Ayo Kita Lawan Kesombongan dan Kesewenang-wenangan BRIN, Tolak Penutupan Jalan Serpong–Muncul–Parung oleh BRIN.”
    Ada pula spanduk yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam kebijakan tersebut.
    Salah satu spanduk berbunyi, “KKN Tolong Usut!! Apakah penutupan jalan oleh BRIN sepihak ada unsur KKN?”
    Kuasa hukum warga sekaligus Ketua LBH Ansor Tangsel, Suhendar, menilai alasan BRIN yang menyebut kawasan Puspitek sebagai objek vital nasional tidak masuk akal, karena di dalam area tersebut masih ada aktivitas komersial.
    “Katanya objek vital, tapi di dalam banyak tempat disewakan, ada lapangan sepak bola, gedung serbaguna, sampai guest house yang dikomersialkan. Jadi alasan itu kontradiktif,” kata Suhendar.
    Suhendar juga menilai penutupan jalan bertentangan dengan sejumlah aturan daerah yang menetapkan Jalan Serpong–Muncul–Parung sebagai jalan provinsi milik Pemerintah Provinsi Banten.
    Hal itu tercantum dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 620/Kep.16-HUK/2023 dan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Banten, yang menyebut ruas tersebut termasuk jalan provinsi.
    “Kalau dasar hukumnya masih hidup, artinya itu aset daerah. Tapi BRIN menutup jalan tanpa mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
    Selain itu, ketentuan serupa juga termuat dalam Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2019 tentang RTRW Kota Tangsel 2011–2031.
    Menurut Suhendar, langkah BRIN yang hanya berkoordinasi dengan polisi tanpa melibatkan DPRD maupun Pemprov Banten menunjukkan bentuk arogansi kelembagaan.
    “Ini bentuk arogansi. Mereka mengabaikan proses hukum dan politik daerah. Kalau memang mau ubah status jalan, harus dibahas dengan DPRD,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BRIN Prediksi Suhu Panas di Jakarta dan Tangerang Terjadi hingga Akhir Oktober

    BRIN Prediksi Suhu Panas di Jakarta dan Tangerang Terjadi hingga Akhir Oktober

    Bisnis.com, JAKARTA— Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) suhu panas yang menyengat hingga mencapai 37 derajat Celcius di wilayah Jakarta dan Tangerang akan terjadi hingga Oktober 2025. 

    BRIN mencatat, suhu maksimum pada siang hari dapat mencapai 35–38 derajat Celcius, dan kondisi tersebut berpotensi berlangsung hingga akhir Oktober. 

    Peneliti Bidang Klimatologi dan Perubahan Iklim BRIN, Erma Yulihastin, menjelaskan fenomena ini terjadi karena minimnya liputan awan di atas Pulau Jawa dan wilayah selatan Indonesia. 

    Liputan awan sendiri merupakan proporsi langit yang tertutup oleh awan, biasanya diukur dalam skala persepuluhan atau perdelapanan (okta).

    “Pembentukan dua bibit siklon tropis di bagian utara, yaitu NAKRI di Laut Filipina dan 96W di Samudra Pasifik dekat utara Papua, telah menyebabkan konsentrasi awan-awan konvektif bergeser ke bagian utara ekuator,” kata Erma saat dihubungi Bisnis pada Selasa (14/10/2025).

    Akibat pergeseran tersebut, lanjut Erma, wilayah di selatan ekuator menjadi minim awan, khususnya pada pagi hingga siang hari. Namun, ketidakseimbangan panas yang terjadi secara lokal misalnya antara pesisir dan pegunungan, atau antara laut dan darat telah membangkitkan angin-angin lokal.

    Dengan demikian, menurut Erma, hembusan angin kencang dapat terjadi meskipun tidak berkaitan dengan pembentukan awan konvektif maupun hujan. 

    Dia menambahkan, pada sore hingga malam hari, hujan bisa terbentuk akibat konveksi termal dan lokal di berbagai wilayah Jawa, terutama bagian tengah dan timur.

    BRIN mengimbau masyarakat untuk memahami perubahan cuaca yang dapat terjadi secara tiba-tiba, dari panas menyengat menjadi hujan yang didahului angin kencang.

    “Sehingga pada siang hari perlu perlindungan tabir surya untuk melindungi kulit, namun tetap juga waspada dengan hujan pada malam hari,” tutup Erma.

  • Kasus Kontaminasi Radioaktif Cs-137 Resmi Masuk Penyelidikan Polisi

    Kasus Kontaminasi Radioaktif Cs-137 Resmi Masuk Penyelidikan Polisi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan, proses dekontaminasi efek kontaminasi radioaktif Cesium 137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Banten ditargetkan selesai pada Desember 2025, termasuk di area industri dan pabrik yang teridentifikasi.

    Sementara itu, lanjut dia, penanganan kasus kontaminasi Cs-137 kini resmi naik ke tahap penyelidikan oleh Bareskrim Polri. Hal ini, ujarnya, sebagai komitmen pemerintah menuntaskan kasus radiasi Cikande.

    Selaku Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Radiasi Radionuklida Cs-137, Hanif memimpin Apel Satuan Tugas Penanganan Kerawananan Bahaya Radiasi Radionuklida Sesium 137 (Cs-137) & Kesehatan pada Masyarakat Berisiko Terdampak di Mako Polsek Cikande, Kabupaten Serang, Senin (13/10/2025).

    Apel dihadiri oleh jajaran lintas sektor, antara lain Gubernur Banten, Bupati Serang, Kapolda Banten, perwakilan Kemenko Pangan, BRIN, BAPETEN, Pusat Zeni Angkatan Darat, Pasukan Gegana Brimob Polri, serta unsur pemerintah daerah setempat.

    “Penyelidikan dilakukan dengan dukungan penuh dari BRIN dan BAPETEN agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” kata Hanif dalam keterangan di situs resmi KLH/BPLH, dikutip Selasa (14/10/2025).

    Pemerintah, ujar Hanif, mendukung langkah aparat penegak hukum dalam melakukan penelusuran menyeluruh terhadap dua kemungkinan sumber kontaminasi, yaitu dari importasi scrap besi dan baja serta dari potensi kebocoran limbah penggunaan Cs-137 di sektor komersial.

    “Saya juga telah menginstruksikan penghentian sementara importasi scrap besi dan baja sampai sistem pengawasan bahan radioaktif diperkuat sepenuhnya. Langkah ini perlu diambil untuk menutup celah yang berpotensi mengancam keamanan lingkungan dan kesehatan rakyat,” ungkap Hanif.

    Hanif menegaskan, disiplin, kolaborasi, dan keselamatan adalah kunci utama dalam penanganan kontaminasi Cs-137. Kata dia, ketiga hal itu merupakan harga mati yang harus dijaga oleh seluruh unsur yang terlibat.

    “Setiap titik telah kami identifikasi dan kini tengah dilakukan dekontaminasi secara menyeluruh, dengan prioritas utama pada keselamatan masyarakat,” katanya dalam unggahan di akun Instagram resminya.

    Foto: Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq, selaku Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Radiasi Radionuklida Cs-137 memimpin apel kesiapsiagaan di Mako Polsek Cikande, Kabupaten Serang, Senin (13/10/2025). (Dok. KLH/BPLH)
    Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq, selaku Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Radiasi Radionuklida Cs-137 memimpin apel kesiapsiagaan di Mako Polsek Cikande, Kabupaten Serang, Senin (13/10/2025). (Dok. KLH/BPLH)

    Hanif berjanji, penanganan kasus kontaminasi radioaktif Cs-137 berjalan cepat, tegas, dan akuntabel.

    “Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa pengawasan lingkungan adalah tanggung jawab bersama, dan keselamatan publik harus menjadi prioritas utama,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Hanif menjelaskan, proses dekontaminasi diawali dengan tindakan pada sepuluh titik utama yang terdeteksi, dengan target penyelesaian bertahap dalam waktu satu bulan.

    “Dekontaminasi di 10 titik kami akan lakukan dengan waktu kita upayakan paling lama 1 bulan selesai. Lalu dekontaminasi di unit-unit tercemar 1 minggu selesai. Lalu penanganan kesehatan masyarakat dilakukan berkesinambungan oleh Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Serang, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan. Kita selesaikan masalah ini secepatnya,” tegas Hanif.

    “Proses tersebut dilakukan sambil memastikan kondisi lingkungan tetap aman dan terkendali. Secara paralel, penegakan hukum terus berjalan untuk menelusuri sumber radiasi yang diduga berasal dari limbah Cs-137 yang tidak semestinya berada di lingkungan,” terangnya.

    Sebagai bagian dari tindak lanjut, lanjut Hanif, Pengelola Kawasan Industri Modern Cikande diwajibkan mendukung operasional Interim Storage darurat di PT PMT yang diharapkan mulai beroperasi pada tahun 2026.

    Menperin Jamin Keamanan Bahan Baku Manufaktur RI

    Terpisah, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menambahkan hal senada.

    “Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan industri di Indonesia, termasuk di kawasan industri Cikande, berjalan sesuai dengan prinsip public safety dan memenuhi standar lingkungan serta kesehatan yang berlaku. Isu radiasi ini harus ditangani secara cepat, ilmiah, dan
    transparan agar tidak mengganggu kepercayaan publik terhadap produk manufaktur dalam negeri,” kata Agus dalam keterangan resmi.

    “Kami ingin menegaskan bahwa produk-produk manufaktur Indonesia aman dan sesuai standar mutu internasional. Kemenperin secara rutin melakukan pengawasan dan sertifikasi mutu melalui lembaga standardisasi industri. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan produk yang beredar,” tambahnya.

    Agus berjanji terus berupaya menjaga agar pengelolaan kawasan industri pasca-isu ini tetap kondusif dan ramah investasi. Pemerintah memastikan langkah-langkah pengendalian dilakukan tanpa menimbulkan disrupsi terhadap aktivitas ekonomi maupun investor yang beroperasi di
    Cikande.

    “Kami menjamin bahwa kawasan industri Indonesia, termasuk Cikande, tetap menjadi tempat yang aman dan kompetitif bagi investasi. Isu ini akan menjadi momentum untuk memperkuat sistem industrial safety management dan environmental governance di kawasan industri kita,” ucap Agus.

    “Kami memahami pentingnya menjaga keberlanjutan kawasan ini sebagai salah satu tulang punggung industri nasional. Karena itu, seluruh langkah pengawasan dilakukan tanpa menghambat kegiatan produksi yang sah dan aman,” katanya.

    Foto: Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq, selaku Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Radiasi Radionuklida Cs-137 memimpin apel kesiapsiagaan di Mako Polsek Cikande, Kabupaten Serang, Senin (13/10/2025). (Dok. KLH/BPLH)
    Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq, selaku Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Radiasi Radionuklida Cs-137 memimpin apel kesiapsiagaan di Mako Polsek Cikande, Kabupaten Serang, Senin (13/10/2025). (Dok. KLH/BPLH)

    (dce/dce)

    [Gambas:Video CNBC]

  • ​Tolak Penutupan Akses Jalan Serpong Parung, Walkot Tangsel Temui Warga

    ​Tolak Penutupan Akses Jalan Serpong Parung, Walkot Tangsel Temui Warga

    Tangerang: Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menemui warga yang menolak penutupan akses Jalan Serpong-Parung yang melintasi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

    Pagi ini dengan membawa poster puluhan masyarakat di Muncul, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan mengadakan unjuk rasa damai. Mereka menolak adanya rencana penutupan akses jalan. 

    “Memang warga meminta saya untuk bertemu, beraudiensi dan bersilaturahmi dan hari ini kita laksanakan,” kata Benyamin. 

    Apalagi, kata dia, akses jalan penghubung antar kota dan kabupaten ini sudah memiliki historikal panjang. 

    “Secara historis kecil saya di Tangerang, waktu mau mancing saya ke Gunung Sindur jalan ini sudah ada. Bahkan waktu saya masih kecil jalan ini sudah digunakan masyarakat,” tegasnya. 

    Benyamin memastikan secara hukum akses jalan masyarakat ini juga telah memiliki alas hak yang legal.  

    “Dan jelas secara hukum juga sertifikat hak pakai milik Provinsi Banten dan yang kesananya milik Provinsi Jabar. Jadi bukan milik siapa siapa ini milik Provinsi Banten,” ujarnya. 

    Pemkot Tangsel juga dengan tegas menolak adanya wacana penutupan jalan tersebut.  

    “Dengan demikian jalan ini milik masyarakat sehingga kami juga menolak penutupan jalan raya ini. Secara administrasi saya juga sudah berkirim surat ke BRIN, Saya juga sudah bersurat ke Provinsi Banten bapak Gubernur dan saya juga sudah secara langsung ke bapak Gubernur dan beliau juga menolak dan tidak menghendaki penutupan,” kata dia. 

    Meski demikian Benyamin menambahkan jika terdapat salah satu pihak yang mengeklaim lahan tersebut hal itu bukan masalah. 

    “Kalau pihak BRIN merasa memiliki aset ini kemudian Provinsi Banten berdasarkan sertifikat punya alas hukumnya bertarung aja ke pengadilan kami akan mendampingi dibelakang Provinsi Banten di belakang masyarakat,” ujarnya.

    Tangerang: Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menemui warga yang menolak penutupan akses Jalan Serpong-Parung yang melintasi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
     
    Pagi ini dengan membawa poster puluhan masyarakat di Muncul, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan mengadakan unjuk rasa damai. Mereka menolak adanya rencana penutupan akses jalan. 
     
    “Memang warga meminta saya untuk bertemu, beraudiensi dan bersilaturahmi dan hari ini kita laksanakan,” kata Benyamin. 

    Apalagi, kata dia, akses jalan penghubung antar kota dan kabupaten ini sudah memiliki historikal panjang. 
     
    “Secara historis kecil saya di Tangerang, waktu mau mancing saya ke Gunung Sindur jalan ini sudah ada. Bahkan waktu saya masih kecil jalan ini sudah digunakan masyarakat,” tegasnya. 
     
    Benyamin memastikan secara hukum akses jalan masyarakat ini juga telah memiliki alas hak yang legal.  
     
    “Dan jelas secara hukum juga sertifikat hak pakai milik Provinsi Banten dan yang kesananya milik Provinsi Jabar. Jadi bukan milik siapa siapa ini milik Provinsi Banten,” ujarnya. 
     
    Pemkot Tangsel juga dengan tegas menolak adanya wacana penutupan jalan tersebut.  
     
    “Dengan demikian jalan ini milik masyarakat sehingga kami juga menolak penutupan jalan raya ini. Secara administrasi saya juga sudah berkirim surat ke BRIN, Saya juga sudah bersurat ke Provinsi Banten bapak Gubernur dan saya juga sudah secara langsung ke bapak Gubernur dan beliau juga menolak dan tidak menghendaki penutupan,” kata dia. 
     
    Meski demikian Benyamin menambahkan jika terdapat salah satu pihak yang mengeklaim lahan tersebut hal itu bukan masalah. 
     
    “Kalau pihak BRIN merasa memiliki aset ini kemudian Provinsi Banten berdasarkan sertifikat punya alas hukumnya bertarung aja ke pengadilan kami akan mendampingi dibelakang Provinsi Banten di belakang masyarakat,” ujarnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (FZN)

  • BRIN Sebut Alihkan Jalan Puspitek karena Masuk Kawasan Objek Vital Nasional
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Oktober 2025

    Pemkot Tangsel Tolak Penutupan Jalan Puspitek oleh BRIN Megapolitan 13 Oktober 2025

    Pemkot Tangsel Tolak Penutupan Jalan Puspitek oleh BRIN
    Tim Redaksi
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com –
    Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menolak rencana penutupan Jalan Puspitek, Muncul, Setu, yang dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
    Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, jalan tersebut adalah akses publik yang selama ini telah digunakan warga sejak lama, bahkan memiliki dasar hukum kepemilikan yang tertulis dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 620/Kep.16-HUK/2023 dan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Banten.
    “Kami juga menolak penutupan jalan ini. Ini yang akan kita perjuangkan secara distraksi,” ujar Benyamin Davnie dalam keterangannya, Senin (13/10/2025).
    Benyamin mengaku telah bersurat ke BRIN dan melaporkan masalah rencana penutupan akses jalan Tangsel-Bogor ke Gubernur Banten, Andra Soni.
    “Saya sudah berkirim surat ke BRIN dan sudah lapor ke Gubernur Banten, dan gubernur tidak menolak, tidak menghendaki penutupan jalan ini,” kata dia.
    Lebih lanjut, Benyamin menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen resmi, lahan di sisi Tangsel merupakan aset Pemerintah Provinsi Banten, sementara sisi seberangnya milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
    Karena itu, ia menilai BRIN tidak memiliki dasar hukum untuk menutup akses jalan tersebut.
    “Jelas secara hukum, sertifikat hak pakai milik Provinsi Banten, yang kesananya milik Provinsi Jawa Barat. Sehingga dengan demikian jalan ini milik masyarakat,” jelas dia.
    Adapun dalam pernyataannya itu, Benyamin diminta warga untuk menandatangani sebuah surat pernyataan sebagai komitmen dan bentuk dukungan Pemkot Tangsel terhadap aspirasi warga.
    “Masyarakat minta komitmen kami, itu jelas saya tandatangani karena kami berkomitmen,” imbuh dia.
    Benyamin menegaskan, persoalan akan diselesaikan melalui jalur hukum apabila BRIN tetap mengklaim memiliki aset di kawasan tersebut.
    “Kalau pihak BRIN merasa punya atau memiliki aset ini, kemudian provinsi Banten juga berdasarkan sertifikat punya alas hukumnya bertarung saja dipengadilan,” ucap dia.
    Sebelumnya, sejumlah spanduk berisi penolakan warga terkait penutupan Jalan Puspitek, Muncul, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel) oleh Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) terpampang di sepanjang jalan tersebut.
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    di lokasi, spanduk penolakan sudah terpasang dekat gerbang masuk BRIN Tangsel.
    Dalam spanduk itu, warga menyampaikan keberatan atas rencana penutupan akses jalan yang selama ini menjadi jalur penghubung utama antara wilayah Tangsel dan Bogor.
    Beberapa spanduk bertuliskan nada protes berupa “Tolak dan Lawan Penutupan Jalan Provinsi Banten-Jawa Barat Oleh BRIN” dan “Ayo Kita Lawan Kesombongan dan Kesewenang-wenangan BRIN, Tolak Penutupan Jalan Serpong-Muncul-Parung oleh BRIN”, dipasang oleh warga.
    Selain menolak penutupan jalan, warga juga memasang spanduk yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan adanya unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
    “KKN Tolong Usut!! Apakah penutupan jalan oleh BRIN sepihak ada unsur KKN?” tulis dalam salah satu spanduk.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Warga Sebut BRIN Pernah Berjanji Tak Tutup Jalan Puspitek
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Oktober 2025

    Warga Sebut BRIN Pernah Berjanji Tak Tutup Jalan Puspitek Megapolitan 13 Oktober 2025

    Warga Sebut BRIN Pernah Berjanji Tak Tutup Jalan Puspitek
    Tim Redaksi
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com –
    Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) disebut pernah berjanji tidak akan menutup Jalan Puspitek, Muncul, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel), saat warga melakukan aksi protes pada tahun lalu.
    Warga Muncul, Herman (54), mengatakan, isu penutupan Jalan Puspitek oleh BRIN sempat beredar pada 2024, tetapi tidak terjadi lantaran ditentang oleh warga.
    “Dulu sudah pernah ada rencana penutupan sekitar satu tahun lalu. Waktu itu kami demo beberapa kali dan mereka (BRIN) bilang tidak ada penutupan,” ujar Herman saat ditemui
    Kompas.com
    di Jalan Puspitek, Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Tangsel, Senin (13/10/2025).
    Namun, kata Herman, sekitar tiga minggu lalu warga kembali menerima informasi bahwa BRIN berencana menutup sebagian jalan tersebut, mulai pagi hingga sore hari.
    Saat itu pihak BRIN sempat mengundang warga untuk menghadiri sosialisasi terkait rencana penutupan jalan itu.
    Akan tetapi, pertemuan tersebut dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan masyarakat secara luas.
    “Mereka memanggil kami di hari Jumat, mulai jam 10.00 WIB. Karena waktunya berdekatan dengan Salat Jumat, pertemuan bubar dan tidak ada hasil. Jadi warga merasa tidak dihargai,” jelas dia.
    Tidak terima dengan tindakan BRIN, warga kemudian melaporkan persoalan ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Wali Kota Tangsel.
    “Dari situ warga bereaksi, tapi kami tetap menempuh jalur damai. Kami minta pemerintah daerah dan DPRD untuk turun tangan,” kata Herman.
    Setelah laporan itu, warga dipanggil untuk audiensi bersama pemerintah daerah. Dalam pertemuan tersebut, mereka meminta agar rencana penutupan jalan dibatalkan.
    “Alhamdulillah Wali Kota dan DPRD mendukung penuh warga. Mereka menyatakan jalan ini aset provinsi, bukan milik BRIN. Jadi tidak bisa ditutup sepihak,” kata Herman.
    Menurut Herman, pemerintah daerah juga telah meminta agar pihak BRIN mencabut tanda-tanda penutupan jalan yang sudah terpasang di lokasi.
    Kini, warga berjaga dengan membangun posko berupa tenda untuk mengawal janji pemerintah daerah agar Jalan Puspitek yang menjadi akses jalan Tangsel–Bogor tetap terbuka untuk masyarakat.
    “Kita akan tetap kawal, kalau sampai ada tindakan sepihak lagi dari BRIN, kami pasti bereaksi,” ucap Herman.
    Sementara itu, Kuasa hukum warga sekaligus Ketua LBH Ansor Tangsel, Suhendar, menilai alasan BRIN menutup jalan karena kawasan tersebut disebut sebagai “objek vital nasional” tidak masuk akal.
    “Katanya objek vital, tapi di dalam (BRIN) banyak tempat disewakan, ada lapangan sepak bola, gedung serbaguna, sampai
    guest house
    yang dikomersialkan. Jadi alasan itu kontradiktif,” kata Suhendar.
    Selain itu, menurut dia, rencana penutupan jalan bertentangan dengan sejumlah aturan yang menegaskan status jalan Serpong–Muncul–Parung sebagai milik Pemerintah Provinsi Banten.
    Berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 620/Kep.16-Huk/2023 dan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Banten disebutkan nahwa ruas Serpong–Muncul–Parung adalah jalan provinsi.
    Hal ini membuat BRIN tidak memiliki hak resmi untuk menutup akses publik itu.
    Selain itu, kata Suhendar, hal serupa juga tertuang dalam Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2019 tentang RTRW Kota Tangsel 2011–2031.
    “Kalau dasar hukumnya masih hidup, artinya itu aset daerah. Tapi BRIN menutup jalan tanpa mekanisme hukum yang berlaku,” kata Suhendar.
    Namun, rencana penutupan jalan masih terus dijalankan sehingga warga menilai langkah BRIN yang hanya melakukan koordinasi dengan polisi tanpa melibatkan DPRD atau Pemprov Banten sebagai bentuk arogansi kelembagaan.
    “Ini bentuk arogansi. Mereka mengabaikan proses hukum dan politik daerah. Kalau memang mau ubah status jalan, harus dibahas dengan DPRD,” jelas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Spanduk, Posko, dan Perlawanan Warga soal Penutupan Jalan Puspitek
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Oktober 2025

    Spanduk, Posko, dan Perlawanan Warga soal Penutupan Jalan Puspitek Megapolitan 13 Oktober 2025

    Spanduk, Posko, dan Perlawanan Warga soal Penutupan Jalan Puspitek
    Editor
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
    – Suasana di Jalan Puspitek, Muncul, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel), tak seperti biasanya pada Senin (13/10/2025) pagi.
    Sejumlah spanduk yang dipasang oleh warga bernada protes itu terbentang di sepanjang jalan.
    Warga menolak rencana Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang disebut akan menutup akses utama penghubung Tangsel–Bogor itu.
    Kalimat pada tulisan-tulisan itu beragam yakni “Tolak dan Lawan Penutupan Jalan Provinsi Banten–Jawa Barat oleh BRIN” dan “Ayo Kita Lawan Kesombongan dan Kesewenang-wenangan BRIN.”.
    Ada juga seruan yang lebih keras, “KKN Tolong Usut!! Apakah penutupan jalan oleh BRIN sepihak ada unsur KKN?”.
    Menurut warga, jalan itu bukan sekadar aspal yang menghubungkan dua wilayah, tapi urat nadi ekonomi mereka.
    Herman (54), warga setempat, mengatakan, penutupan itu akan mematikan aktivitas masyarakat.
    “Jalan ini sudah digunakan masyarakat sejak lama dan sangat vital secara ekonomi maupun sosial. Kalau ditutup, dampaknya luar biasa,” kata Herman kepada
    Kompas.com
    .
    Ia menambahkan, rencana itu dilakukan sepihak tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah maupun warga sekitar.
    “Jadi itu sepihak saja dari mereka, pihak Provinsi Banten juga tidak tahu dengan rencana itu,” ujarnya.
    Warga kini mendirikan posko di sekitar lokasi sebagai bentuk pengawasan. Mereka bertekad tak akan diam jika BRIN tetap menutup jalan tersebut.
    “Kita akan tetap kawal, kalau sampai ada tindakan sepihak lagi dari BRIN, kami pasti bereaksi,” ucap Herman.
    Bagi warga Muncul dan sekitarnya, penolakan ini bukan sekadar aksi spontan, tapi perlawanan terhadap keputusan yang dianggap menyingkirkan kepentingan rakyat kecil.
    Jalan yang selama ini menjadi nadi pergerakan ekonomi, kini berubah menjadi medan protes terbuka.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ekspor Udang ke AS Wajib Bersertifikat Bebas Radioaktif – Page 3

    Ekspor Udang ke AS Wajib Bersertifikat Bebas Radioaktif – Page 3

    Sertifikat tersebut menggunakan mekanisme sertifikasi mutu hasil perikanan yang sudah berlaku, namun ditambah dengan keterangan bahwa produk yang akan dikirim bebas radioaktif.

    “Untuk sertifikasi itu menggunakan sertifikasi yang sudah ada, yaitu SMHKP (sertifikat mutu dan keamanan hasil perikanan). Kami hanya menambahkan penjelasan di dalam sertifikasi itu berupa bebas radioaktif,” jelas Ishartini.

    Lebih lanjut, proses sertifikasi akan dilakukan oleh unit pelaksana teknis (UPT) KKP di daerah, dengan syarat pelaku usaha sudah melampirkan hasil uji dari laboratorium yang ditunjuk.

    Pengujian juga akan dilakukan di laboratorium Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan biayanya ditanggung oleh eksportir.

    “Tidak bayar untuk sertifikasinya, hanya pelaku usaha nanti mungkin terkena beban untuk biaya uji di lab-nya. Biaya uji lab ditanggung swasta, eksportinya,” katanya.

    Aturan sertifikasi ini berlaku untuk perusahaan di kategori yellow list, yaitu unit pengolahan ikan di Jawa dan Lampung yang mendapatkan izin ekspor ke AS dengan syarat memenuhi ketentuan baru.

    Sementara, perusahaan yang masuk kategori red list, yakni PT Bahari Makmur Sejati (BMS), yang produknya pernah terdeteksi mengandung radioaktif di AS harus melalui tahapan pengajuan petisi, verifikasi, dan sertifikasi oleh lembaga sertifikasi independen yang terakreditasi oleh FDA.

     

  • Semarang Terancam Gempa Besar, Guncangan Bisa Lebih Kuat dari Bandung

    Semarang Terancam Gempa Besar, Guncangan Bisa Lebih Kuat dari Bandung

    Jakarta, CNBC Indonesia – Tim riset dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui Pusat Riset Kebencanaan Geologi menemukan potensi sesar aktif di wilayah Semarang dan sekitarnya. Hal itu terungkap saat tim melakukan ekspedisi geologi darat di wilayah Jawa Tengah, khususnya di Semarang, Demak, dan Kendal, pada Mei 2025.

    Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendokumentasikan dan memahami fitur geologi aktif, terutama struktur sesar naik yang menunjukkan potensi aktivitas seismik di masa lalu.

    Menurut hasil wawancara dengan tim lapangan, terdapat temuan menarik berupa jejak morfologi unik antara pantai utara Jawa dan kota Semarang, yang menunjukkan adanya batas morfologi mencolok antara area datar di utara dan area yang lebih tinggi di selatan.

    “Sesar di Semarang ini sudah pasti ada dan sudah pasti aktif karena ditemukan batuan ataupun endapan yang jadi indikatornya,” ungkap periset bidang Paleoseismologi, Pusat Riset Kebencanaan Geologi BRIN Sonny Aribowo dalam risetnya, Minggu (12/10/2025).

    Ekspedisi ini menyusuri tiga zona utama, yaitu Zona Timur (Demak), Zona Kota (Semarang), dan Zona Barat (Kendal). Di Zona Timur, ditemukan gawir sesar berupa lereng curam setinggi 1 meter di atas endapan aluvial muda yang diperkirakan merupakan hasil dari satu kejadian gempa, dan lokasi ini dinilai sangat cocok untuk survei geolistrik serta pemetaan lanjutan menggunakan LiDAR. Survei geolistrik merupakan metode untuk melihat struktur bawah permukaan tanah dengan menggunakan listrik.

    Foto: Rofiq, Pemandu Wisata Kota Lama di depan Gedung Manod Diephuis & Co, Semarang, Rabu (17/7/2024). (dok: Mentari Puspadini)
    Kota Lama, Semarang

    Di Zona Kota, struktur serupa muncul di area Taman Makam Pahlawan dengan ketinggian gawir mencapai 4 meter, namun pelacakan lebih lanjut dengan geolistrik akan dilakukan, mengingat kawasan tersebut merupakan daerah perkotaan yang landscapenya sudah banyak modifikasi oleh manusia.

    Sementara itu, Zona Barat di kawasan Bendungan Juwero menjadi titik paling menjanjikan, dengan jejak gawir sesar antara 0,5-3 meter dan singkapan sesar aktif yang menunjukkan aktivitas tektonik Holosen, yaitu pergerakan kerak bumi selama periode 11.700 tahun yang lalu hingga sekarang. Bahkan beberapa bagian sesar terangkat hingga 20 meter di atas sungai, menjadi bukti nyata pergerakan kerak bumi dalam skala waktu geologis.

    Lokasi Semarang dipilih karena memiliki patahan panjang, yang masih diteliti lebih lanjut untuk memastikan apakah berasal dari satu segmen sesar yang sama atau terdiri dari beberapa segmen berbeda. Jika berasal dari satu sesar utuh, maka potensi magnitudo gempa yang dihasilkan akan lebih besar.

    Menariknya, bagian paling panjang dari patahan tersebut berada di utara Semarang, bahkan lebih panjang dari Sesar Lembang, sehingga menandakan potensi gempa yang bisa lebih kuat. Sebagai gambaran, BRIN dalam risetnya mengungkapkan bahwa Sesar Lembang merupakan sistem geologi aktif yang keberadaannya dapat terlihat jelas di lapangan. Bukti bahwa pernah terjadi gempa bumi bermagnitudo 6,5-7 juga tampak dari hasil uji parit di kilometer 11,5.

    Menindaklanjuti temuan sebelumnya akan dilakukan ekspedisi lanjutan di bulan Agustus 2025 dengan fokus kegiatan meliputi pengambilan 10 sampel ilmiah untuk analisis lanjutan, pemetaan tujuh lokasi, serta finalisasi satu draf publikasi ilmiah.

    Sesar aktif yang ditemukan di Semarang dan sekitarnya menyimpan informasi penting terkait potensi gempa bumi. Dengan dokumentasi dan pemetaan yang akurat, hasil riset ini dapat menjadi dasar ilmiah untuk mitigasi bencana, perencanaan tata ruang, dan edukasi masyarakat terhadap risiko geologi yang tersembunyi.

    (wur/wur)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Ini Zona Merah Megathrust Selatan Jawa, Warga Waspadai Tsunami Raksasa

    Ini Zona Merah Megathrust Selatan Jawa, Warga Waspadai Tsunami Raksasa

    Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengungkap bukti ilmiah tentang keberadaan tsunami raksasa yang pernah melanda wilayah selatan Jawa ribuan tahun lalu. Temuan ini merupakan hasil riset paleotsunami yang dilakukan oleh tim Pusat Riset Kebencanaan Geologi (PRKG), menjadi peringatan penting akan potensi ancaman megatsunami yang masih membayangi kawasan padat penduduk tersebut.

    Peneliti Ahli Madya PRKG BRIN, Purna Sulastya Putra, mengatakan, paleotsunami adalah kajian ilmiah untuk mengenali kejadian tsunami purba yang tidak tercatat dalam sejarah manusia.

    “Riset ini sangat penting, karena selatan Jawa terus berkembang dengan pembangunan infrastruktur strategis, sementara ancaman tsunami raksasa yang berulang justru belum sepenuhnya dipahami dan diantisipasi,” ungkap Purna dalam risetnya, dikutip Minggu (12/10/2025).

    Dia menjelaskan, salah satu temuan krusial BRIN adalah lapisan sedimen tsunami purba berumur sekitar 1.800 tahun yang ditemukan di berbagai titik di sepanjang selatan Jawa, seperti di Lebak, Pangandaran, dan Kulon Progo.

    “Dikarenakan penyebarannya yang meluas di banyak lokasi di selatan Jawa, jejak ini diperkirakan merupakan hasil dari tsunami raksasa yang disebabkan gempa megathrust berkekuatan magnitudo 9,0 atau lebih. Ini bukan satu-satunya. Jejak tsunami raksasa lainnya ditemukan berumur sekitar 3.000 tahun lalu, 1.000 tahun lalu, dan 400 tahun lalu,” bebernya.

    Riset paleotsunami, lanjut Purna, dilakukan melalui pengamatan lapangan, salah satunya di lingkungan rawa dan laguna. Di mana, sedimen laut yang terbawa oleh gelombang tsunami lebih mudah dikenali dan terawetkan di lingkungan tersebut.

    Untuk membuktikan bahwa lapisan tersebut merupakan endapan tsunami, dilakukan analisis lanjutan seperti uji mikrofauna, kandungan unsur kimia, hingga pentarikhan umur radiokarbon.

    “Tantangannya adalah tak semua endapan tsunami purba bisa bertahan utuh dan terawetkan dengan baik, dan membedakan dengan sedimen akibat proses-proses lain seperti banjir atau badai pun memerlukan kehati-hatian,” tambahnya.

    Temuan Fakta Pernah Terjadi Tsunami Raksasa di Lokasi Ini 

    Dari hasil penelitian dan studi paleotsunami, Purna mengatakan tim riset menemukan di antaranya di Lebak (Banten), terdapat lapisan pasir kaya mikrofauna laut dan bongkahan kayu di kedalaman kurang dari 1 meter yang bukan berasal dari rawa. Selain itu ada juga temuan Mineral gloponid mengisi cangkang-cangkang dari foraminifera atau biota laut. Temuan branching coral atau coral bercabang dalam posisi berdiri yang tertimbun pasir. Diperkirakan berasal dari tsunami sekitar 400 tahun dan 3.000 tahun lalu.

    Sementara itu, lanjut Purna, di Pangandaran (Jawa Barat) terdapat endapan tsunami berlapis, termasuk lapisan pasir bergelombang yang mengindikasikan adanya dampak perubahan lingkungan yang berubah akibat uplift yang mengindikasikan telah terjadi gempa bumi dan tsunami yang besar. Sedangkan di daerah Adipala, Cilacap (Jawa Tengah) pihaknya menemukan radiolaria, mikrofauna laut dalam yang jarang ditemukan, di dalam lapisan tsunami. Umurnya diperkirakan sekitar 1.800 tahun.

    Di Kulonprogo (DIY), tim peneliti paleotsunami menemukan lapisan berisi cangkang foraminifera, termasuk ‘baby foram’, sebagai bukti kuat transportasi material laut. Tim menemukan ada tiga lapis paleo tsunami yang belum dilakukan dating. Umurnya diperkirakan lebih 1.800 tahun.

    “Di Kulonprogo ini kita menemukan ada tiga lapis paleo tsunami yang sebenarnya hasil dating-nya atau umurnya kita belum tahu karena masih dianalisis. Kita berharap yang lapisan yang tengah dan paling atas itu itu lebih mudah dari 1.800 sehingga kita bisa merekonstruksi lebih detail perulangan dari tsunami raksasanya,” ucap Purna.

    Sementara di Ujung Genteng (Jawa Barat) terdapat temuan lapisan pasir setebal 7 meter pada lingkungan rawa yang mengindikasikan tsunami berusia sekitar 4.300 dan 5.500 tahun. Di Lumajang (Jawa Timur) juga terdapat lapisan pasir kontras di antara lapisan lempung yang umurnya sekitar 300-400 tahun. Diduga bukan bagian dari tsunami raksasa seperti di wilayah barat, tapi tsunami lokal.

    “Bukti geologi keberadaan tsunami raksasa sudah ada. Tapi kita masih harus melakukan analisis lebih detil untuk memahami frekuensi dan dampaknya secara menyeluruh,” ujar Purna.

    Temuan tersebut menunjukkan bahwa tsunami raksasa di wilayah selatan Jawa bersifat berulang, dengan siklus sekitar 600-800 tahun. “Ini artinya, bukan soal apakah tsunami besar akan terjadi, tapi kapan,” tegas Purna.

    Foto: Titik lokasi pusat megathrust. (Dok. Google Maps)
    Titik lokasi pusat megathrust. (Dok. Google Maps)

    Antisipasi Gempa Megathrust Dahsyat dan Tsunami Raksasa

    Dengan jumlah penduduk yang diperkirakan lebih dari 30 juta orang akan terekspos di wilayah pesisir selatan Jawa pada 2030, ancaman ini perlu menjadi perhatian serius.

    BRIN juga menyoroti bahwa pembangunan infrastruktur di selatan Jawa – seperti bandara, pelabuhan, dan kawasan industri – belum sepenuhnya mengintegrasikan risiko tsunami. “Jika tidak dirancang dengan mempertimbangkan sejarah bencana, dampaknya akan sangat besar, baik dari sisi korban jiwa maupun kerugian ekonomi,” ujarnya.

    Dengan semakin banyak dibangunnya infrastruktur strategis di selatan Jawa, kawasan sekitarnyapun ikut berkembang, ditandai dengan semakin banyaknya fasilitas seperti hotel, restoran, hingga destinasi wisata baru akan ikut bermunculan.

    “Peningkatan aktivitas ini, meski memberikan dampak positif dari sisi ekonomi, juga secara tidak langsung menambah kerentanan wilayah terhadap potensi bencana tsunami,” sebut Purna.

    Data paleotsunami yang dihasilkan BRIN dapat menjadi fondasi dalam penetapan kebijakan tata ruang dan mitigasi bencana. Informasi tentang sebaran wilayah terdampak, periode ulang, serta estimasi jarak genangan sangat berguna untuk menetapkan zona rawan, menentukan lokasi tempat evakuasi, dan merancang jalur evakuasi yang efisien.

    “Pemerintah daerah sebaiknya mulai memanfaatkan data ini untuk menyusun rencana pembangunan yang berwawasan risiko, serta melakukan sosialisasi rutin ke masyarakat,” tegasnya.

    BRIN mendorong agar edukasi kebencanaan berbasis riset ditingkatkan di sekolah-sekolah, media massa, hingga komunitas lokal.

    Sebagai peneliti, Purna mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan mengikuti arahan dari pemangku kepentingan di daerah masing-masing. “Kalau terjadi gempa kuat di dekat pantai, jangan tunggu sirine atau pemberitahuan. Segera evakuasi ke tempat yang lebih tinggi. Alam sering memberi sinyal pertama, dan kesiapsiagaan adalah kunci keselamatan,” pesannya.

    Dengan hasil riset ini, BRIN mengajak semua pihak, baik pemerintah, akademisi, media, dan masyarakat untuk bersama-sama membangun budaya sadar risiko. “Tsunami mungkin tak bisa dicegah, tapi korban jiwa dan kerugian bisa kita minimalisir dengan pengetahuan dan kesiapan,” pungkas Purna.

    (wur/wur)

    [Gambas:Video CNBC]