BRIN Sebut Alihkan Jalan Puspitek karena Masuk Kawasan Objek Vital Nasional
Tim Redaksi
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com –
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menjelaskan, pengalihan Jalan Puspitek di Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan (Tangsel), dilakukan karena kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai objek vital nasional (obvitnas).
Penetapan itu didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 dan Keputusan Kepala BRIN Nomor 191/I/HK/2024.
“Pengalihan akses jalan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan KST B.J. Habibie sebagai Obvitnas,” ujar Kepala BRIN Laksana Tri Handoko, Selasa (14/10/2025).
Handoko menegaskan, BRIN tidak menutup jalan yang melintasi kawasan riset tersebut, melainkan mengalihkan arus kendaraan ke jalur baru yang sudah disiapkan.
“Jalan lingkar luar telah kami siapkan sebagai jalur alternatif yang memenuhi standar jalan tingkat provinsi,” katanya.
Menurut Handoko, pengalihan dilakukan karena Jalan Puspitek harus steril dari aktivitas masyarakat umum untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan kelancaran operasional fasilitas teknologi serta nuklir di kawasan itu.
“Pengalihan ini sangat penting untuk memastikan integrasi kawasan dan mencegah risiko akses ilegal yang dapat membahayakan fasilitas vital negara,” jelasnya.
BRIN juga mengaku telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan kepolisian, terkait pelaksanaan pengalihan jalan tersebut.
Koordinasi dilakukan untuk memastikan kelengkapan marka jalan, lampu penerangan umum, dan rambu peringatan di jalur baru.
Selain alasan keamanan, Handoko menyebut pengalihan jalan juga menjadi bagian dari rencana pengembangan kawasan riset BRIN. Mulai 2026, BRIN berencana membangun reaktor baru dan fasilitas siklotron di area tersebut.
“Sosialisasi kepada masyarakat akan terus dilakukan secara bertahap, mulai dari tingkat kota hingga kelurahan, untuk memastikan pemahaman yang merata dan dukungan dari seluruh pihak terkait,” ujarnya.
Namun, langkah BRIN menuai penolakan dari sejumlah warga. Berdasarkan pantauan
Kompas.com,
spanduk-spanduk penolakan terlihat terpasang di sepanjang Jalan Puspitek dan dekat gerbang masuk kawasan BRIN Tangsel.
Dalam spanduk itu, warga menolak penutupan akses jalan yang selama ini menjadi jalur penghubung utama antara Tangsel dan Bogor.
Beberapa spanduk bertuliskan, “Tolak dan Lawan Penutupan Jalan Provinsi Banten–Jawa Barat oleh BRIN” dan “Ayo Kita Lawan Kesombongan dan Kesewenang-wenangan BRIN, Tolak Penutupan Jalan Serpong–Muncul–Parung oleh BRIN.”
Ada pula spanduk yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam kebijakan tersebut.
Salah satu spanduk berbunyi, “KKN Tolong Usut!! Apakah penutupan jalan oleh BRIN sepihak ada unsur KKN?”
Kuasa hukum warga sekaligus Ketua LBH Ansor Tangsel, Suhendar, menilai alasan BRIN yang menyebut kawasan Puspitek sebagai objek vital nasional tidak masuk akal, karena di dalam area tersebut masih ada aktivitas komersial.
“Katanya objek vital, tapi di dalam banyak tempat disewakan, ada lapangan sepak bola, gedung serbaguna, sampai guest house yang dikomersialkan. Jadi alasan itu kontradiktif,” kata Suhendar.
Suhendar juga menilai penutupan jalan bertentangan dengan sejumlah aturan daerah yang menetapkan Jalan Serpong–Muncul–Parung sebagai jalan provinsi milik Pemerintah Provinsi Banten.
Hal itu tercantum dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 620/Kep.16-HUK/2023 dan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Banten, yang menyebut ruas tersebut termasuk jalan provinsi.
“Kalau dasar hukumnya masih hidup, artinya itu aset daerah. Tapi BRIN menutup jalan tanpa mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, ketentuan serupa juga termuat dalam Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2019 tentang RTRW Kota Tangsel 2011–2031.
Menurut Suhendar, langkah BRIN yang hanya berkoordinasi dengan polisi tanpa melibatkan DPRD maupun Pemprov Banten menunjukkan bentuk arogansi kelembagaan.
“Ini bentuk arogansi. Mereka mengabaikan proses hukum dan politik daerah. Kalau memang mau ubah status jalan, harus dibahas dengan DPRD,” tegasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: BRIN
-

BRIN Prediksi Suhu Panas di Jakarta dan Tangerang Terjadi hingga Akhir Oktober
Bisnis.com, JAKARTA— Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) suhu panas yang menyengat hingga mencapai 37 derajat Celcius di wilayah Jakarta dan Tangerang akan terjadi hingga Oktober 2025.
BRIN mencatat, suhu maksimum pada siang hari dapat mencapai 35–38 derajat Celcius, dan kondisi tersebut berpotensi berlangsung hingga akhir Oktober.
Peneliti Bidang Klimatologi dan Perubahan Iklim BRIN, Erma Yulihastin, menjelaskan fenomena ini terjadi karena minimnya liputan awan di atas Pulau Jawa dan wilayah selatan Indonesia.
Liputan awan sendiri merupakan proporsi langit yang tertutup oleh awan, biasanya diukur dalam skala persepuluhan atau perdelapanan (okta).
“Pembentukan dua bibit siklon tropis di bagian utara, yaitu NAKRI di Laut Filipina dan 96W di Samudra Pasifik dekat utara Papua, telah menyebabkan konsentrasi awan-awan konvektif bergeser ke bagian utara ekuator,” kata Erma saat dihubungi Bisnis pada Selasa (14/10/2025).
Akibat pergeseran tersebut, lanjut Erma, wilayah di selatan ekuator menjadi minim awan, khususnya pada pagi hingga siang hari. Namun, ketidakseimbangan panas yang terjadi secara lokal misalnya antara pesisir dan pegunungan, atau antara laut dan darat telah membangkitkan angin-angin lokal.
Dengan demikian, menurut Erma, hembusan angin kencang dapat terjadi meskipun tidak berkaitan dengan pembentukan awan konvektif maupun hujan.
Dia menambahkan, pada sore hingga malam hari, hujan bisa terbentuk akibat konveksi termal dan lokal di berbagai wilayah Jawa, terutama bagian tengah dan timur.
BRIN mengimbau masyarakat untuk memahami perubahan cuaca yang dapat terjadi secara tiba-tiba, dari panas menyengat menjadi hujan yang didahului angin kencang.
“Sehingga pada siang hari perlu perlindungan tabir surya untuk melindungi kulit, namun tetap juga waspada dengan hujan pada malam hari,” tutup Erma.
-
/data/photo/2025/10/13/68ecf1ef065df.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Warga Sebut BRIN Pernah Berjanji Tak Tutup Jalan Puspitek Megapolitan 13 Oktober 2025
Warga Sebut BRIN Pernah Berjanji Tak Tutup Jalan Puspitek
Tim Redaksi
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com –
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) disebut pernah berjanji tidak akan menutup Jalan Puspitek, Muncul, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel), saat warga melakukan aksi protes pada tahun lalu.
Warga Muncul, Herman (54), mengatakan, isu penutupan Jalan Puspitek oleh BRIN sempat beredar pada 2024, tetapi tidak terjadi lantaran ditentang oleh warga.
“Dulu sudah pernah ada rencana penutupan sekitar satu tahun lalu. Waktu itu kami demo beberapa kali dan mereka (BRIN) bilang tidak ada penutupan,” ujar Herman saat ditemui
Kompas.com
di Jalan Puspitek, Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Tangsel, Senin (13/10/2025).
Namun, kata Herman, sekitar tiga minggu lalu warga kembali menerima informasi bahwa BRIN berencana menutup sebagian jalan tersebut, mulai pagi hingga sore hari.
Saat itu pihak BRIN sempat mengundang warga untuk menghadiri sosialisasi terkait rencana penutupan jalan itu.
Akan tetapi, pertemuan tersebut dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan masyarakat secara luas.
“Mereka memanggil kami di hari Jumat, mulai jam 10.00 WIB. Karena waktunya berdekatan dengan Salat Jumat, pertemuan bubar dan tidak ada hasil. Jadi warga merasa tidak dihargai,” jelas dia.
Tidak terima dengan tindakan BRIN, warga kemudian melaporkan persoalan ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Wali Kota Tangsel.
“Dari situ warga bereaksi, tapi kami tetap menempuh jalur damai. Kami minta pemerintah daerah dan DPRD untuk turun tangan,” kata Herman.
Setelah laporan itu, warga dipanggil untuk audiensi bersama pemerintah daerah. Dalam pertemuan tersebut, mereka meminta agar rencana penutupan jalan dibatalkan.
“Alhamdulillah Wali Kota dan DPRD mendukung penuh warga. Mereka menyatakan jalan ini aset provinsi, bukan milik BRIN. Jadi tidak bisa ditutup sepihak,” kata Herman.
Menurut Herman, pemerintah daerah juga telah meminta agar pihak BRIN mencabut tanda-tanda penutupan jalan yang sudah terpasang di lokasi.
Kini, warga berjaga dengan membangun posko berupa tenda untuk mengawal janji pemerintah daerah agar Jalan Puspitek yang menjadi akses jalan Tangsel–Bogor tetap terbuka untuk masyarakat.
“Kita akan tetap kawal, kalau sampai ada tindakan sepihak lagi dari BRIN, kami pasti bereaksi,” ucap Herman.
Sementara itu, Kuasa hukum warga sekaligus Ketua LBH Ansor Tangsel, Suhendar, menilai alasan BRIN menutup jalan karena kawasan tersebut disebut sebagai “objek vital nasional” tidak masuk akal.
“Katanya objek vital, tapi di dalam (BRIN) banyak tempat disewakan, ada lapangan sepak bola, gedung serbaguna, sampai
guest house
yang dikomersialkan. Jadi alasan itu kontradiktif,” kata Suhendar.
Selain itu, menurut dia, rencana penutupan jalan bertentangan dengan sejumlah aturan yang menegaskan status jalan Serpong–Muncul–Parung sebagai milik Pemerintah Provinsi Banten.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 620/Kep.16-Huk/2023 dan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Banten disebutkan nahwa ruas Serpong–Muncul–Parung adalah jalan provinsi.
Hal ini membuat BRIN tidak memiliki hak resmi untuk menutup akses publik itu.
Selain itu, kata Suhendar, hal serupa juga tertuang dalam Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2019 tentang RTRW Kota Tangsel 2011–2031.
“Kalau dasar hukumnya masih hidup, artinya itu aset daerah. Tapi BRIN menutup jalan tanpa mekanisme hukum yang berlaku,” kata Suhendar.
Namun, rencana penutupan jalan masih terus dijalankan sehingga warga menilai langkah BRIN yang hanya melakukan koordinasi dengan polisi tanpa melibatkan DPRD atau Pemprov Banten sebagai bentuk arogansi kelembagaan.
“Ini bentuk arogansi. Mereka mengabaikan proses hukum dan politik daerah. Kalau memang mau ubah status jalan, harus dibahas dengan DPRD,” jelas dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/10/13/68ecd2d601f6c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Spanduk, Posko, dan Perlawanan Warga soal Penutupan Jalan Puspitek Megapolitan 13 Oktober 2025
Spanduk, Posko, dan Perlawanan Warga soal Penutupan Jalan Puspitek
Editor
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
– Suasana di Jalan Puspitek, Muncul, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel), tak seperti biasanya pada Senin (13/10/2025) pagi.
Sejumlah spanduk yang dipasang oleh warga bernada protes itu terbentang di sepanjang jalan.
Warga menolak rencana Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang disebut akan menutup akses utama penghubung Tangsel–Bogor itu.
Kalimat pada tulisan-tulisan itu beragam yakni “Tolak dan Lawan Penutupan Jalan Provinsi Banten–Jawa Barat oleh BRIN” dan “Ayo Kita Lawan Kesombongan dan Kesewenang-wenangan BRIN.”.
Ada juga seruan yang lebih keras, “KKN Tolong Usut!! Apakah penutupan jalan oleh BRIN sepihak ada unsur KKN?”.
Menurut warga, jalan itu bukan sekadar aspal yang menghubungkan dua wilayah, tapi urat nadi ekonomi mereka.
Herman (54), warga setempat, mengatakan, penutupan itu akan mematikan aktivitas masyarakat.
“Jalan ini sudah digunakan masyarakat sejak lama dan sangat vital secara ekonomi maupun sosial. Kalau ditutup, dampaknya luar biasa,” kata Herman kepada
Kompas.com
.
Ia menambahkan, rencana itu dilakukan sepihak tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah maupun warga sekitar.
“Jadi itu sepihak saja dari mereka, pihak Provinsi Banten juga tidak tahu dengan rencana itu,” ujarnya.
Warga kini mendirikan posko di sekitar lokasi sebagai bentuk pengawasan. Mereka bertekad tak akan diam jika BRIN tetap menutup jalan tersebut.
“Kita akan tetap kawal, kalau sampai ada tindakan sepihak lagi dari BRIN, kami pasti bereaksi,” ucap Herman.
Bagi warga Muncul dan sekitarnya, penolakan ini bukan sekadar aksi spontan, tapi perlawanan terhadap keputusan yang dianggap menyingkirkan kepentingan rakyat kecil.
Jalan yang selama ini menjadi nadi pergerakan ekonomi, kini berubah menjadi medan protes terbuka.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2340220/original/045051800_1535136373-UDANG-Muhamad_Ridlo.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ekspor Udang ke AS Wajib Bersertifikat Bebas Radioaktif – Page 3
Sertifikat tersebut menggunakan mekanisme sertifikasi mutu hasil perikanan yang sudah berlaku, namun ditambah dengan keterangan bahwa produk yang akan dikirim bebas radioaktif.
“Untuk sertifikasi itu menggunakan sertifikasi yang sudah ada, yaitu SMHKP (sertifikat mutu dan keamanan hasil perikanan). Kami hanya menambahkan penjelasan di dalam sertifikasi itu berupa bebas radioaktif,” jelas Ishartini.
Lebih lanjut, proses sertifikasi akan dilakukan oleh unit pelaksana teknis (UPT) KKP di daerah, dengan syarat pelaku usaha sudah melampirkan hasil uji dari laboratorium yang ditunjuk.
Pengujian juga akan dilakukan di laboratorium Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan biayanya ditanggung oleh eksportir.
“Tidak bayar untuk sertifikasinya, hanya pelaku usaha nanti mungkin terkena beban untuk biaya uji di lab-nya. Biaya uji lab ditanggung swasta, eksportinya,” katanya.
Aturan sertifikasi ini berlaku untuk perusahaan di kategori yellow list, yaitu unit pengolahan ikan di Jawa dan Lampung yang mendapatkan izin ekspor ke AS dengan syarat memenuhi ketentuan baru.
Sementara, perusahaan yang masuk kategori red list, yakni PT Bahari Makmur Sejati (BMS), yang produknya pernah terdeteksi mengandung radioaktif di AS harus melalui tahapan pengajuan petisi, verifikasi, dan sertifikasi oleh lembaga sertifikasi independen yang terakreditasi oleh FDA.
/data/photo/2025/10/13/68ed016d3e753.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)



