Kementrian Lembaga: BPS

  • Bos Freeport Ungkap Keuntungan Indonesia Punya Bank Emas

    Bos Freeport Ungkap Keuntungan Indonesia Punya Bank Emas

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas, mengungkapkan dampak adanya layanan bisnis emas atau bullion service pertama di Indonesia. Menurutnya hal ini membuat impor emas dari luar negeri bisa berkurang.

    “Oh iya (tidak perlu impor banyak),” kata Tony, usai peluncuran Bank emas, Rabu (26/2/2025).

    Seperti diketahui, Indonesia masih melakukan importasi emas batangan dalam jumlah yang besar dari tahun ke tahun. Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), impor logam mulia dan perhiasan atau permata mencapai 562 ton pada April 2024. Angka tersebut naik drastis dari April 2024 yang hanya 293 ton. Bahkan April 2023 hanya 350 ton.

    Impor terbanyak berasal dari Australia, Hong Kong, Swiss, dan Singapura.

    Tony menjelaskan sebagian hasil produksi emas dari Freeport akan dijual langsung kepada PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. Setidaknya ada 30 ton emas yang akan dijual kepada Antam pada tahun ini.

    Lebih lanjut, produksi emas ini berasal dari olahan lumpur anoda dari PT Smelting, yang merupakan salah satu anak usaha Freeport, dengan jumlah produksi 24-28 ton, dan mungkin akan terus bertambah produksinya.

    Selain itu, menurut Tony adanya bank emas akan berdampak terhadap peningkatan cadangan emas negara.

    “Peredaran emas itu lebih banyak lagi di dalam negeri, dan tentu saja itu akan berdampak pada cadangan (emas) RI. Maksudnya bukan cadangan ditambang ya. Tapi foreign exchange reserve kita dalam bentuk emas,” sambungnya.

    (hsy/hsy)

  • Kemensos Bakal Salurkan Bansos untuk Guru Non ASN & Non Sertifikasi Berbasis DTSEN – Page 3

    Kemensos Bakal Salurkan Bansos untuk Guru Non ASN & Non Sertifikasi Berbasis DTSEN – Page 3

     Ia mengatakan pemadanan nama-nama guru yang akan diberikan Bansos dicek sesuai DTSEN. Sehingga, saat ditemukan nama ganda bisa langsung dicek sesuai NIK tunggal di DTSEN. 

    “Dengan DTSEN kita bisa bersihkan dan buat lebih bagus,” katanya. 

    Menurutnya, kolaborasi antar kementerian/lembaga ini merupakan upaya menyukseskan program Presiden Prabowo.

    “BPS membantu menyiapkan datanya,” katanya.

     

    (*)

  • Taj Yasin: Keselarasan Kurikulum SMK dan Dunia Usaha Terus Dilakukan Guna Kurangi Pengangguran – Page 3

    Taj Yasin: Keselarasan Kurikulum SMK dan Dunia Usaha Terus Dilakukan Guna Kurangi Pengangguran – Page 3

    Liputan6.com, Magelang Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen menegaskan bahwa keselarasan kurikulum di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI) terus dilakukan. Ia mengatakan, hal itu sebagai upaya menekan tingkat pengangguran.

    “Keselarasan itu harus benar-benar dioptimalkan agar setiap lulusan SMK dapat sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan industri,” tegasnya.

    “Untuk mengatasi pengangguran, (sekolah) akan kita match-kan dengan DUDI,” imbuh Taj Yasin.

    Selain itu, dirinya pun mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan secara berkelanjutan memberikan pelatihan kepada masyarakat, baik lewat Balai Latihan Kerja (BLK) atau menggandeng pihak swasta.

    “Pemerintah akan memberikan pelatihan-pelatihan kepada masyarakat, kemarin dari BAZNAS Jateng juga memberikan pelatihan kepada para santri untuk mendapatkan keterampilan,” ungkap Taj Yasin.

    Sebagai informasi, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat pengangguran terbuka (TPT) Jawa Tengah menunjukkan tren menurun dalam beberapa tahun terakhir.

    Tercatat, pada tahun 2021 angka pengangguran berada pada 5,95 persen, kemudian turun menjadi 5,57 persen pada 2022, dan 5,13 persen pada 2023. Sedangkan pada Agustus 2024 turun menjadi 4,78 persen.

    Penurunan angka pengangguran tersebut tidak lepas dari program-program yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Salah satunya adalah link and match pada Sekolah Menengah Kejuruan dengan dunia usaha dan dunia industri.

     

  • Tarik Ulur THR Mitra Ride Hailing, Dilema Keadilan Sosial dan Keberlanjutan Industri – Halaman all

    Tarik Ulur THR Mitra Ride Hailing, Dilema Keadilan Sosial dan Keberlanjutan Industri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Selain memberikan fleksibilitas, ekonomi gig juga berkontribusi dalam pengembangan keterampilan pekerja. 

    Bekerja di sektor gig memungkinkan individu untuk memperoleh pengalaman baru dan meningkatkan keterampilan mereka, baik di bidang digital maupun keterampilan lain yang relevan dengan pekerjaan mereka.

    Hal ini penting bagi pekerja yang ingin beralih ke pekerjaan formal atau mengembangkan karir di masa depan.

    Dalam beberapa kasus, keterampilan yang diperoleh di sektor gig bahkan dapat membuka peluang bagi mereka untuk memulai usaha sendiri.

    Polemik mengenai status mitra dan tuntutan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aplikator terus menjadi sorotan di berbagai media massa di Indonesia.

    Terhadap tuntutan THR ini, Pemerintah pun mulai terlibat dengan menciptakan beberapa inisiatif hingga berencana mewajibkan pemberian THR bagi mitra platform digital yang tentunya juga menuai pro dan kontra. 

    Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak pemerintah agar menetapkan regulasi yang mewajibkan perusahaan ride-hailing memberikan THR dalam bentuk tunai, bukan insentif. 

    Namun, kebijakan ini dinilai dapat menjadi beban tambahan bagi perusahaan dan berisiko menghambat pertumbuhan industri ini ke depan.

    Apalagi saat ini, perusahaan berbasis platform digital masih menghadapi tantangan keuangan, meskipun beberapa sudah mencapai profitabilitas. Bisa saja perusahaan memilih untuk menaikkan harga tarif layanan yang pada akhirnya berdampak pada konsumen.

    Perusahaan juga bisa melakukan penghapusan program-program benefit untuk Mitra yang selama ini telah diberikan, atau bahkan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja secara massal untuk mengurangi biaya operasional.

    Agung Yudha, Direktur Eksekutif Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara), asosiasi yang menaungi pelaku industri mobilitas dan pengantaran berbasis platform digital di Indonesia, memahami semangat gotong royong dalam mendukung .itra di Hari Raya serta menghargai perhatian pemerintah terhadap mitra platform digital. 

    “Selama ini, pelaku industri on-demand di Indonesia juga telah menjalankan berbagai inisiatif, antara lain bantuan modal usaha, beasiswa pendidikan bagi anak Mitra, serta pemberian paket bahan pokok dan perawatan kendaraan dengan harga khusus, sebagai bagian dari upaya untuk menjaga pendapatan Mitra.” Diberlakukannya kebijakan baru terkait Bantuan Hari Raya (BHR) ini, bisa berpotensi membuat pelaku industri harus melakukan berbagai penyesuaian bisnis yang dapat berdampak pada pengurangan program kesejahteraan jangka panjang yang selama ini telah diberikan untuk Mitra,” ujarnya dikutip Rabu (26/2/2025).

    Dia menjelaskan, saat ini sektor platform digital (aplikator) telah memberikan akses bagi jutaan individu untuk memperoleh penghasilan alternatif dengan fleksibilitas tinggi, sebuah karakteristik utama yang menjadi daya tarik industri ini.

    Mengutip data ITB (2023), model kerja fleksibel ini bahkan telah berkontribusi pada 2 persen dari PDB Indonesia pada tahun 2022. “Karena itu, penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterbitkan, jangan sampai justru menghambat pertumbuhan atau bahkan membatasi manfaat yang telah diberikan kepada para mitra,” tambahnya.

    Ia juga mengutip Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) BPS, Indonesia memiliki 84,2 juta pekerja informal, dengan 41,6 juta di antaranya sebagai pekerja gig. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,8 juta atau 4,6?kerja di layanan ride-hailing seperti ojek dan taksi online. “Itu artinya, regulasi yang kurang tepat pasti dapat berdampak pada jutaan individu yang menggantungkan hidupnya pada industri ini,” tegasnya.

    Prof. Dr. Aloysius Uwiyono, Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Trisakti, Jakarta, pernah melakukan kajian opini berdasarkan dasar hukum ketenagakerjaan di Indonesia terkait polemik ini dalam perspektif bertajuk “Membedah Status Kemitraan dan Polemik THR bagi Mitra Pengemudi di Indonesia” (tertanggal 25 Februari 2025).

    Menurutnya, regulasi yang mengarah pada pengubahan status ini bukan hanya berdampak pada industri ride-hailing, tetapi juga pada ekosistem investasi dan keberlanjutan ekonomi digital di Indonesia.

    Menurut, Prof. Uwiyono (sapaannya), regulasi yang mengarah pada pengubahan status mitra ini bukan hanya berdampak pada industri ride-hailing, tetapi juga pada ekosistem investasi, keberlanjutan ekonomi digital di Indonesia, serta peluang kerja dan kesejahteraan jutaan mitra pengemudi dan keluarga mereka. 

    Selain itu, dampaknya bisa merembet ke berbagai sektor lain yang bergantung pada layanan ride-hailing, termasuk UMKM, pariwisata, hingga logistik, yang semuanya berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

    Ia menambahkan, secara yuridis, hubungan antara mitra pengemudi dan perusahaan aplikasi merupakan hubungan kemitraan, bukan hubungan kerja. Hal ini dipertegas oleh Pasal 15 Ayat (1),  Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa hubungan antara perusahaan aplikasi dengan pengemudi adalah hubungan kemitraan. 

    Kemudian, muncul pertanyaan, apakah mitra platform digital ini memenuhi unsur ketenagakerjaan sehingga berhak akan THR?

    Regulasi yang menjadi dasar dalam menentukan apakah suatu hubungan antara perusahaan dan individu termasuk dalam kategori hubungan kerja formal atau bukan, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (perubahan dari UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020). 

    Secara spesifik, definisi hubungan kerja dan unsur-unsurnya dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (15) UU Ketenagakerjaan, yang menyebutkan: “Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, perintah, dan upah.”

    Kemudian, menilik dari dasar hukum ketenagakerjaan Indonesia di atas, sebuah hubungan kerja harus memenuhi tiga unsur utama, yaitu:

    Pekerjaan: Mitra pengemudi memang melakukan pekerjaan berupa transportasi penumpang atau barang, tetapi ini dilakukan secara mandiri tanpa paksaan.

    Perintah: Tidak ada perintah kerja dari perusahaan aplikasi, melainkan perintah kerja yang diberikan oleh konsumen dengan melakukan pemesanan melalui aplikasi. Mitra pengemudi memiliki kebebasan penuh dalam menentukan kapan dan bagaimana mereka bekerja.

    Upah: Tidak ada upah tetap dari perusahaan aplikasi, melainkan mitra pengemudi membayarkan sejumlah uang kepada perusahaan aplikasi sebagai biaya sewa aplikasi dan mendapatkan bagi hasil dari tarif yang dibayarkan oleh konsumen berdasarkan perjanjian bagi hasil.

    “Karena unsur-unsur ketenagakerjaan ini tidak terpenuhi (pekerjaan, perintah, dan upah), maka mitra pengemudi secara yuridis bukan merupakan pekerja yang berhak atas tunjangan dan perlindungan seperti Tunjangan Hari Raya yang dimiliki pekerja tetap sebagai hak sebagaimana diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” jelas Prof. Uwiyono (25/02/2025).

    Tunjangan Hari Raya (THR) sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, yang mensyaratkan bahwa THR diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja formal dengan perusahaan. Jika kebijakan ini dipaksakan pada hubungan antara mitra pengemudi dengan perusahaan aplikasi, maka dapat memunculkan permasalahan hukum, karena mitra pengemudi tersebut bukanlah pekerja tetap, sehingga penetapan THR bagi mitra pengemudi ini bertentangan dengan hukum yang berlaku. 

    Sejalan dengan pendapat Prof. Uwiyono, pendapat serupa juga diutarakan oleh ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin. Dia mengatakan, salah satu faktor utama yang memungkinkan industri transportasi online berkembang begitu pesat adalah fleksibilitasnya. Jika sektor ini dipaksa menerapkan model bisnis konvensional, maka ada risiko besar pertumbuhan industri akan terhambat, bahkan berpotensi mengalami kemunduran.

    Karena itu, solusi yang diambil harus bersifat win-win, tanpa menghambat keberlanjutan sektor ini. “Sebab, jika industri ini terganggu, yang paling terkena dampaknya adalah para mitra aplikator itu sendiri serta masyarakat luas yang mengandalkan layanan ini untuk mobilitas sehari-hari,” ujarnya.

    Menurut Prof Dr. Aloysius Uwiyono, dinamika pasar sebaiknya dibiarkan berkembang secara alami agar menciptakan ekosistem kemitraan yang kompetitif dan berkelanjutan. Hal ini menjadi faktor utama dalam menarik minat pelaku usaha serta investor dalam jangka panjang. 

    “Dalam konteks ini, peran pemerintah idealnya berfokus pada pengawasan untuk memastikan keseimbangan dan kepastian hukum tanpa melakukan intervensi langsung dalam hubungan privat kemitraan,” ujarnya.

    “Saat ini, mayoritas pengemudi menghargai fleksibilitas yang mereka miliki. Jika mereka diperlakukan seperti pekerja konvensional, ada kemungkinan mereka kehilangan fleksibilitas tersebut—yang justru menjadi daya tarik utama pekerjaan ini.”

    “Yang terpenting adalah mencari solusi bersama yang berkelanjutan, sehingga kesejahteraan pengemudi tetap terjamin tanpa mengorbankan pertumbuhan industri secara keseluruhan,” saran Wijayanto Samirin.

     

  • Kemensos dan BPS Lakukan Ground Check Keakuratan DTSEN

    Kemensos dan BPS Lakukan Ground Check Keakuratan DTSEN

    Kemensos dan BPS Lakukan Ground Check Keakuratan DTSEN
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com 
    – Kementerian Sosial (
    Kemensos
    ) dan Badan Pusat Statistik (
    BPS
    ) mulai melakukan
    ground check
    untuk memastikan keakuratan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (
    DTSEN
    ).
    Pengecekan lapangan itu melibatkan para pendamping Program Keluarga Harapan (
    PKH
    ), BPS, dan Dinas Sosial (Dinsos) di seluruh Indonesia.
    Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (
    Gus Ipul
    ) mengatakan, 
    ground check 
    dilakukan untuk memastikan keberadaan KPM dan melengkapi profil sosial ekonomi mereka.
    “DTESN bersifat dinamis, sehingga pemutakhiran menjadi kunci agar data ini tetap akurat dan relevan,” ungkapnya lewat siaran pers, Rabu (26/2/2025).
    Gus Ipul menekankan pentingnya peran para
    pendamping PKH
    dalam pemutakhiran tersebut.
    Hal tersebut disampaikan Gus Ipul saat sosialisasi
    ground check
    di Kantor BPS, Jakarta, Rabu. Kegiatan ini dihadiri oleh para pendamping PKH, pejabat BPS, dan dinas sosial (Dinsos) secara daring.
    Ia menilai, pendamping PKH merupakan ujung tombak dalam melakukan
    cross check
    verifikasi data serta memfasilitasi pemutakhiran data di tingkat akar rumput.
    “Tugas para pendamping PKH dalam pemutakhiran DTSEN meliputi pelaksanaan
    ground check
    untuk melengkapi variabel data, memeriksa keberadaan KPM atau penerima manfaat (PM) aktif atau tidak aktif, serta melengkapi isian variabel untuk dasar pemeringkatan yang telah ditetapkan oleh BPS,” tutur Gus Ipul.
    Kemudian, sebut dia, pendamping PKH bertugas melakukan verifikasi lapangan terhadap usul dan sanggah masyarakat. Mereka juga memanfaatkan DTSEN untuk mendampingi KPM lebih efektif.
    Oleh karenanya, Gus Ipul menilai, setiap pendamping PKH wajib mengikuti pelatihan
    ground check
    pemutakhiran DTSEN agar pemutakhiran data berjalan lancar.

    Pendamping PKH
    juga wajib ikut dalam pembagian wilayah kerja secara profesional. Kemudian, menjalin komunikasi aktif dengan BPS dan dinas sosial di daerah,” ucapnya.
    Selanjutnya, kata Gus Ipul, pendamping PKH wajib memberikan data yang sebenar-benarnya, menjaga kekondusifan situasi di lapangan, dan menjalankan tugas dengan semangat dan riang gembira.
    Sementara itu, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan, pihaknya telah melakukan
    briefing
    DTSEN terhadap BPS di tingkat kabupaten dan kota di seluruh Indonesia melalui Zoom Meeting pada Selasa (25/2/2025).
    Ia menyebut, BPS juga bakal menyelenggarakan pelatihan bagi 33.603 pendamping PKH pada Kamis (27/2/2025).
    “Kemudian Jumat (28/2/2025), kami (menyelenggarakan) pelatihan
    monitoring
    dan evaluasi (monev). Nanti para pendamping PKH ini bisa langsung bergerak ke lapangan,” ungkap Amalia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemprov DKI sediakan 2.000 lowongan kerja

    Pemprov DKI sediakan 2.000 lowongan kerja

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan 2.000 lowongan di bursa kerja (job fair) pertama tahun 2025 di Tamini Square, Makasar, Jakarta Timur.

    “Ini ‘job fair’ gelombang satu, karena ada gelombang berikutnya. Yang kita sediakan hari ini 2.000 lowongan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho di Tamini Square, Jakarta Timur, Rabu.

    Pihaknya memfasilitasi kegiatan tersebut karena Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) mempunyai beban tanggung jawab ada dua. Yaitu mengentaskan kemiskinan dan mengurangi angka pengangguran

    Bursa kerja ini merupakan salah satu kegiatan yang strategis untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi.

    Dengan memberikan ruang fasilitas bertemunya antara pencari kerja dengan tenaga kerja tentu ada kompetensi yang didalami sehingga memiliki pekerjaan yang lebih jelas dan terukur.

    Bursa kerja ini dilaksanakan selama dua hari mulai Rabu hingga Kamis (27/2) dengan 40 perusahaan yang berpartisipasi termasuk Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) serta Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Jakarta.

    Sebanyak 40 perusahaan itu bergerak di berbagai bidang seperti asuransi, otomotif, ritel, jasa dan perusahaan penyalur jasa lainnya. Kegiatan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB.

    Hari menyebutkan, lowongan di bursa kerja ini dapat diikuti secara umum sebagaimana survei Badan Pusat Statistik (BPS), yakni tidak melihat NIK, tetapi dilihat berdasarkan kemampuan.

    “Kalau kita bicara statistik, struktur ketenagakerjaan, pengangguran di Jakarta itu hampir 338 ribu orang. Ini hampir 115 ribu orang itu kebanyakan SMA,” katanya.

    Selain itu, Hari mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta menargetkan 4.000 pengunjung di “job fair” tersebut.

    “Kalau target kita dari 4 ribu yang hadir berarti bisa terserap 50 persen Alhamdulillah. Kan nanti ada gelombang berikutnya. Syukur-syukur bisa diterima semuanya dari dua ribu lowongan pekerjaan yang ada,” katanya.

    Adapun dasar pelaksanaan bursa kerja ini sebagaimana Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.

    Lalu, Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Surat Pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023 Nomor 095/DPA/2024 tanggal 28 Desember 2023.

    Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) di 2024, persentase tingkat pengangguran di Jakarta sebesar 6,21 persen. Dengan kata lain, Jakarta menempati posisi keenam secara nasional.

    Tingkat pengangguran di Jakarta masih di bawah Jawa Barat, yakni 6,75 persen, Banten (6,68 persen), Papua Barat Daya (6,48 persen), Papua (6,48 persen) dan Kepulauan Riau (6,39 persen).

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Tarik ulur THR mitra, antara keadilan sosial dan keberlanjutan industri

    Tarik ulur THR mitra, antara keadilan sosial dan keberlanjutan industri

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Tarik ulur THR mitra, antara keadilan sosial dan keberlanjutan industri
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 25 Februari 2025 – 20:08 WIB

    Elshinta.com – Ekonomi gig adalah sistem ekonomi di mana individu bekerja secara fleksibel berdasarkan proyek, tugas, atau permintaan tertentu, tanpa adanya kontrak kerja tetap seperti dalam pekerjaan konvensional.

    Pekerja dalam ekonomi gig—adalah individu yang bekerja dalam sistem ekonomi gig, di mana mereka mendapatkan penghasilan berdasarkan tugas atau proyek tertentu tanpa adanya hubungan kerja tetap.

    Di Indonesia, kategori pekerja gig mencakup, (1) mitra pengemudi dan kurir seperti pengemudi ojek online serta kurir layanan pengantaran makanan dan barang; (2) pekerja lepas seperti desainer grafis, penulis, fotografer, penerjemah, editor, hingga programmer; (3) pekerja di platform jasa, termasuk teknisi, tukang, penyedia layanan kecantikan, dan kesehatan; (4) pekerja kreatif seperti influencer, YouTuber, dan content creator; (5) instruktur dan konsultan online, misalnya guru les privat, tutor, dan pelatih kebugaran; (6) serta pekerja di ekosistem marketplace seperti dropshipper, reseller, serta admin media sosial atau customer service lepas juga termasuk dalam kategori pekerja gig.  

    Selain memberikan fleksibilitas, ekonomi gig juga berkontribusi dalam pengembangan keterampilan pekerja.

    Bekerja di sektor gig memungkinkan individu untuk memperoleh pengalaman baru dan meningkatkan keterampilan mereka, baik di bidang digital maupun keterampilan lain yang relevan dengan pekerjaan mereka.

    Hal ini penting bagi pekerja yang ingin beralih ke pekerjaan formal atau mengembangkan karir di masa depan. Dalam beberapa kasus, keterampilan yang diperoleh di sektor gig bahkan dapat membuka peluang bagi mereka untuk memulai usaha sendiri.

    Polemik mengenai status mitra dan tuntutan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aplikator terus menjadi sorotan di berbagai media massa di Indonesia.

    Terhadap tuntutan THR ini, Pemerintah pun mulai terlibat dengan menciptakan beberapa inisiatif hingga berencana mewajibkan pemberian THR bagi mitra platform digital yang tentunya juga menuai pro dan kontra.

    Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak pemerintah agar menetapkan regulasi yang mewajibkan perusahaan ride-hailing memberikan THR dalam bentuk tunai, bukan insentif. 

    Namun, kebijakan ini dinilai dapat menjadi beban tambahan bagi perusahaan dan berisiko menghambat pertumbuhan industri ini ke depan. Apalagi saat ini, perusahaan berbasis platform digital masih menghadapi tantangan keuangan, meskipun beberapa sudah mencapai profitabilitas. Bisa saja perusahaan memilih untuk menaikkan harga tarif layanan yang pada akhirnya berdampak pada konsumen. Perusahaan juga bisa melakukan penghapusan program-program benefit untuk Mitra yang selama ini telah diberikan, atau bahkan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja secara massal untuk mengurangi biaya operasional.

    Beberapa kota dan negara telah mengalami dampak negatif akibat reklasifikasi pekerja gig yang terlalu kaku. Contoh  Spanyol, setelah pemerintah menerapkan undang-undang ketenagakerjaan yang mewajibkan pengemudi menjadi karyawan tetap, beberapa platform ride-hailing utama seperti Uber dan Deliveroo mengurangi jumlah pengemudi hingga 50%. Akibatnya, banyak pekerja gig kehilangan pekerjaan dan fleksibilitas yang mereka andalkan untuk mencari penghasilan tambahan.

    Agung Yudha, Direktur Eksekutif Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) – asosiasi yang menaungi pelaku industri mobilitas dan pengantaran berbasis platform digital di Indonesia, memahami semangat gotong royong dalam mendukung Mitra di Hari Raya serta menghargai perhatian pemerintah terhadap Mitra platform digital. 

    “Selama ini, pelaku industri on-demand di Indonesia juga telah menjalankan berbagai inisiatif, antara lain bantuan modal usaha, beasiswa pendidikan bagi anak Mitra, serta pemberian paket bahan pokok dan perawatan kendaraan dengan harga khusus, sebagai bagian dari upaya untuk menjaga pendapatan Mitra. Diberlakukannya kebijakan baru terkait Bantuan Hari Raya (BHR) ini, bisa berpotensi membuat pelaku industri harus melakukan berbagai penyesuaian bisnis yang dapat berdampak pada pengurangan program kesejahteraan jangka panjang yang selama ini telah diberikan untuk Mitra,” ujarnya pada pernyataan pers (20/02/2025).

    Lebih lanjut dikatakan, saat ini, sektor platform digital (aplikator) telah memberikan akses bagi jutaan individu untuk memperoleh penghasilan alternatif dengan fleksibilitas tinggi, sebuah karakteristik utama yang menjadi daya tarik industri ini. Berdasarkan data ITB (2023), model kerja fleksibel ini bahkan telah berkontribusi pada 2% dari PDB Indonesia pada tahun 2022. “Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterbitkan, jangan sampai justru menghambat pertumbuhan atau bahkan membatasi manfaat yang telah diberikan kepada para Mitra,” tambahnya.

    Ia juga mengutip Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) BPS, Indonesia memiliki 84,2 juta pekerja informal, dengan 41,6 juta di antaranya sebagai pekerja gig. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,8 juta atau 4,6% bekerja di layanan ride-hailing seperti ojek dan taksi online. “Itu artinya, regulasi yang kurang tepat pasti dapat berdampak pada jutaan individu yang menggantungkan hidupnya pada industri ini,” tegasnya.

    Prof. Dr. Aloysius Uwiyono, S.H., M.H. (Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Trisakti, sebelumnya Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Indonesia tahun 2002-2022) juga telah melakukan kajian opini berdasarkan dasar hukum ketenagakerjaan di Indonesia terkait polemik ini dalam perspektif bertajuk “Membedah Status Kemitraan dan Polemik THR bagi Mitra Pengemudi di Indonesia” (tertanggal 25 Februari 2025). Menurutnya, regulasi yang mengarah pada pengubahan status ini bukan hanya berdampak pada industri ride-hailing, tetapi juga pada ekosistem investasi dan keberlanjutan ekonomi digital di Indonesia.

    Menurut, Prof. Uwiyono (sapaannya), regulasi yang mengarah pada pengubahan status mitra ini bukan hanya berdampak pada industri ride-hailing, tetapi juga pada ekosistem investasi, keberlanjutan ekonomi digital di Indonesia, serta peluang kerja dan kesejahteraan jutaan mitra pengemudi dan keluarga mereka. Selain itu, dampaknya bisa merembet ke berbagai sektor lain yang bergantung pada layanan ride-hailing, termasuk UMKM, pariwisata, hingga logistik, yang semuanya berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

    Ia juga menambahkan bahwa secara yuridis, hubungan antara mitra pengemudi dan perusahaan aplikasi merupakan hubungan kemitraan, bukan hubungan kerja. Hal ini dipertegas oleh Pasal 15 Ayat (1),  Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa hubungan antara perusahaan aplikasi dengan pengemudi adalah hubungan kemitraan. 

    Kemudian, muncul pertanyaan, apakah mitra platform digital ini memenuhi unsur ketenagakerjaan sehingga berhak akan THR?

    Regulasi yang menjadi dasar dalam menentukan apakah suatu hubungan antara perusahaan dan individu termasuk dalam kategori hubungan kerja formal atau bukan, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (perubahan dari UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020). 

    Secara spesifik, definisi hubungan kerja dan unsur-unsurnya dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (15) UU Ketenagakerjaan, yang menyebutkan: “Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, perintah, dan upah.”

    Kemudian, menilik dari dasar hukum ketenagakerjaan Indonesia di atas, sebuah hubungan kerja harus memenuhi tiga unsur utama, yaitu:

    Pekerjaan: Mitra pengemudi memang melakukan pekerjaan berupa transportasi penumpang atau barang, tetapi ini dilakukan secara mandiri tanpa paksaan.

    Perintah: Tidak ada perintah kerja dari perusahaan aplikasi, melainkan perintah kerja yang diberikan oleh konsumen dengan melakukan pemesanan melalui aplikasi. Mitra pengemudi memiliki kebebasan penuh dalam menentukan kapan dan bagaimana mereka bekerja.

    Upah: Tidak ada upah tetap dari perusahaan aplikasi, melainkan mitra pengemudi membayarkan sejumlah uang kepada perusahaan aplikasi sebagai biaya sewa aplikasi dan mendapatkan bagi hasil dari tarif yang dibayarkan oleh konsumen berdasarkan perjanjian bagi hasil.

    “Karena unsur-unsur ketenagakerjaan ini tidak terpenuhi (pekerjaan, perintah, dan upah), maka mitra pengemudi secara yuridis bukan merupakan pekerja yang berhak atas tunjangan dan perlindungan seperti Tunjangan Hari Raya yang dimiliki pekerja tetap sebagai hak sebagaimana diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” jelas Prof. Uwiyono (25/02/2025).

    Tunjangan Hari Raya (THR) sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, yang mensyaratkan bahwa THR diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja formal dengan perusahaan. Jika kebijakan ini dipaksakan pada hubungan antara mitra pengemudi dengan perusahaan aplikasi, maka dapat memunculkan permasalahan hukum, karena mitra pengemudi tersebut bukanlah pekerja tetap, sehingga penetapan THR bagi mitra pengemudi ini bertentangan dengan hukum yang berlaku. 

    Sejalan dengan pendapat Prof. Uwiyono, pendapat serupa juga diutarakan oleh ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin saat wawancara langsung 18/02/2025, yang mengatakan bahwa, “Salah satu faktor utama yang memungkinkan industri transportasi online berkembang begitu pesat adalah fleksibilitasnya.

    Jika sektor ini dipaksa menerapkan model bisnis konvensional, maka ada risiko besar pertumbuhan industri akan terhambat, bahkan berpotensi mengalami kemunduran.

    Oleh karena itu, solusi yang diambil harus bersifat win-win, tanpa menghambat keberlanjutan sektor ini. Sebab, jika industri ini terganggu, yang paling terkena dampaknya adalah para mitra aplikator itu sendiri serta masyarakat luas yang mengandalkan layanan ini untuk mobilitas sehari-hari.”

    Dialog yang terbuka tentang solusi menjadi hal yang tak terelakkan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan, terlebih pada momen penting seperti Hari Raya Lebaran.

    Menurut Prof Dr. Aloysius Uwiyono, dinamika pasar sebaiknya dibiarkan berkembang secara alami agar menciptakan ekosistem kemitraan yang kompetitif dan berkelanjutan. Hal ini menjadi faktor utama dalam menarik minat pelaku usaha serta investor dalam jangka panjang. 

    “Dalam konteks ini, peran pemerintah idealnya berfokus pada pengawasan untuk memastikan keseimbangan dan kepastian hukum tanpa melakukan intervensi langsung dalam hubungan privat kemitraan,” ujarnya memberikan saran.

    “Saat ini, mayoritas pengemudi menghargai fleksibilitas yang mereka miliki. Jika mereka diperlakukan seperti pekerja konvensional, ada kemungkinan mereka kehilangan fleksibilitas tersebut—yang justru menjadi daya tarik utama pekerjaan ini. 

    Yang terpenting adalah mencari solusi bersama yang berkelanjutan, sehingga kesejahteraan pengemudi tetap terjamin tanpa mengorbankan pertumbuhan industri secara keseluruhan,” imbuh Wijayanto Samirin menyarankan.

    Sumber : Sumber Lain

  • Wabup Nganjuk Mas Handy Beberkan Strategi Kendalikan Inflasi saat Ramadan

    Wabup Nganjuk Mas Handy Beberkan Strategi Kendalikan Inflasi saat Ramadan

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

    TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk menyiapkan langkah strategis guna mengendalikan inflasi.

    Pemkab memperkirakan, potensi inflasi akan terjadi pada Ramadan dan Lebaran 2025.

    Kegiatan rapat kerja serta high level meeting pun digelar untuk membahas isu hal ini. 

    Wakil Bupati Nganjuk, Trihandy Cahyo Saputro membuka langsung kegiatan itu. 

    Trihandy mengatakan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah lewat upaya pengendalian inflasi. 

    Langkah konkret telah disusun TPID untuk memastikan inflasi tetap terkendali.

    “Kami terus melakukan langkah-langkah konkret dalam pengendalian inflasi di tingkat kabupaten, sesuai dengan arahan Presiden untuk menjaga inflasi tetap stabil,” katanya, Selasa (25/2/2025). 

    Ia menyebut, langkah utama yang dilakukan adalah memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam pengendalian inflasi. 

    Intervensi pasar menjadi strategi penting yang diterapkan untuk mengurangi gejolak harga komoditas pangan, terutama beras. 

    “Beras menjadi salah satu komoditas utama yang harus mendapat perhatian khusus dalam upaya stabilisasi harga di pasaran,” sebutnya. 

    Trihandy menambahkan, selain itu, pihaknya akan memperkuat cadangan pangan daerah. 

    Tak kalah penting, pengaturan distribusi serta ketersediaan stok pangan agar masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam mendapatkan bahan pangan pokok dengan harga yang wajar.

    “Kami berkomitmen untuk memperkuat sarana dan prasarana pertanian sebagai langkah antisipatif dalam menjaga ketahanan pangan. Dengan infrastruktur pertanian yang lebih baik, produksi pangan lokal diharapkan dapat meningkat sehingga mengurangi ketergantungan terhadap pasokan dari luar daerah,” ujarnya. 

    Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk, Nur Solekan menyatakan TPID telah membentuk Sekolah Peduli Inflasi Daerah.

    Program Sekolah Peduli Inflasi Daerah ini memiliki program menanam sayur-mayur seperti cabai, baik cabai rawit maupun cabai merah yang seringkali mengalami lonjakan harga di saat Ramadan dan Idul Fitri. 

    “Kita, TPID Nganjuk, telah memiliki Sekolah Peduli Inflasi yang memiliki program menanam komoditas seperti cabai, karena cabai biasanya harganya naik saat Bulan Ramadan hingga Idul Fitri,” bebernya. 

    Ia turut menyampaikan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah, dinas terkait, serta pelaku usaha untuk mengawasi harga dan memastikan pasokan barang tetap stabil menjelang Ramadan.

    “Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan masyarakat Nganjuk dapat merayakan Ramadan dan Idul Fitri dengan nyaman tanpa terbebani oleh lonjakan harga yang tidak terkendali,” ucapnya. 

    Kegiatan rapat kerja serta high level meeting ini dihadiri Asisten Pemkab Nganjuk Bidang Perekonomian dan Pembangunan, camat, kepala OPD, BPS, Bulog, Bank Indonesia (BI) yang tergabung dalam TPID. 

    Dengan berbagai upaya ini, diharapkan inflasi di Kota Angin dapat terkendali.

    Sehingga memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat maupun menciptakan pertumbuhan ekonomi yang stabil dan berkelanjutan.

  • Kemenkes Tegaskan Standarisasi Kemasan Tekan Peredaran Rokok Ilegal – Halaman all

    Kemenkes Tegaskan Standarisasi Kemasan Tekan Peredaran Rokok Ilegal – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

    TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA — Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau, Direktorat P2PTM Kementerian Kesehatan RI dr.Benget Saragih, M.Epid menuturkan, kebijakan standarisasi kemasan diyakini bisa menekan peredaran rokok ilegal.

    Hal ini berkaca pada puluhan negara yang telah menerapkan kebijakan serupa.

    “Bahwa dengan standarisasi kemasan akan marak rokok ilegal.  Dan buktinya Australia malah bisa mengendalikan dengan baik. Jadi itu hanya framing,” kata dia dalam diskusi di Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    Ia memaparkan, Australia telah merealisasikan standarisasi kemasan sejak 2012.

    Negeri kangguru itu menerapkan plain packaging dengan tampilan 75 persen gambar peringatan kesehatan di bagian depan dan 90 persen gambar peringatan di bagian belakang.

    “Pemerintah mengatur standarnya, tapi bukan kemasan polos yang menghilangkan mereknya. Masih tetap ada merek rokoknya. Coba lihat kemasan yang ada di Indonesia sekarang. Menampilkan warna warni, yang memberi kesan keren dan menarik anak-anak mencoba rokok,” urai Benget.

    Standarisasi kemasan bertujuan untuk mengurangi daya tarik pada rokok, meningkatkan efektivitas peringatan merokok hingga mengurangi dampak ekonomi yang diakibatkan oleh penyakit tidak menular seperti jantung dan kanker.

    Serta membantu menurunkan angka perokok berat.

    “Jadi perokok itu takut, oh berbahaya kalau tetap merokok. Begitu juga anak-anak. Karena tadi merokok itu faktor risiko menyebabkan penyakit tidak menular seperti jantung dan kanker,” tutur dia.

    Ditambahkan Ketua Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI) Sumarjati Arjoso bahwa pengeluaran keluarga untuk konsumsi rokok 3 kali lipat lebih tinggi daripada pengeluaran untuk membeli protein.

    “Belanja rokok terbesar kedua di keluarga 3 kali lipat lebih tinggi dari telur berdasarkan data dari BPS 2021,” ujar dia.

    Diketahui, Indonesia merupakan negara dengan pasar rokok terbesar ke-3 di dunia, setelah China dan India.

    Dari data GATS tahun 2021, ada sekitar 70,2 juta (34,5 persen) orang dewasa di Indonesia menggunakan produk tembakau saat ini.

    Dan penggunaan rokok elektrik meningkat 10 kali lipat dari 0,3 persen (2011) menjadi 3 persen (2021).

  • Usia Pensiun TNI Diusulkan Jadi 60 Tahun, Mayjen Alvis: Agar Setara dengan PNS

    Usia Pensiun TNI Diusulkan Jadi 60 Tahun, Mayjen Alvis: Agar Setara dengan PNS

    Usia Pensiun TNI Diusulkan Jadi 60 Tahun, Mayjen Alvis: Agar Setara dengan PNS
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI,
    Mayjen Alvis Anwar
    , menilai, usia pensiun perwira TNI yang diusulkan naik dari 58 menjadi 60 tahun dalam revisi
    Undang-Undang TNI
    dimaksudkan agar setara dengan Pegawai Negeri Sipil (
    PNS
    ).
    “Masalah Undang-Undang TNI ya, ya ini kita kan menyetarakan dengan PNS ya, kalau PNS kan usia 60 tahun ya,” kata Alvis, saat ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (25/2/2025).
    Selain itu,
    usia pensiun TNI
    yang dinaikkan kemungkinan berkaitan dengan kebutuhan organisasi.
    Namun, dirinya tidak bisa memastikan alasan pasti mengapa usia pensiun TNI dinaikkan.
    Hal ini pun ia serahkan kepada pembuat Undang-Undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR.
    “Mungkin itu pertimbangan dari penyusun regulasi Undang-Undang ini untuk rencananya menaikkan usia pensiun dari 58 menjadi 60,” imbuh Alvis.
    Lebih lanjut, ia ditanya mengenai banyaknya kritik terhadap TNI jika usia pensiun perwira dinaikkan.
    Kritik tersebut berisi kekhawatiran akan membengkaknya anggaran karena banyak perwira non-job jika usia pensiun TNI dinaikkan.
    Namun, menurut Alvis, hal ini tidak ada kaitannya. Sebab, TNI sudah memiliki anggaran yang ditentukan setiap tahunnya.
    “Saya kira sudah diperhitungkan. Artinya, pola karier kita ini kan sudah jelas di TNI, sudah ada aturannya, sudah ada langkah-langkahnya, dan itu semua sudah dipertimbangkan,” ujar dia.
    “Kalau masalah anggaran, sementara kita kan diberikan alokasi anggaran tertentu, selama itu masih dalam rentang pagu yang ditentukan, tentu itu masih bisa dilakukan,” pungkas dia.
    Untuk diketahui, RUU TNI masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR 2025.
    Hal ini setelah RUU itu disepakati dalam rapat paripurna DPR, Selasa (18/2/2025).
    Salah satu poin yang disoroti publik dalam revisi UU TNI yang sempat dibahas tahun lalu adalah penambahan usia pensiun prajurit TNI.
    Usia pensiun yang sebelumnya ditetapkan pada 58 tahun untuk perwira dan 53 tahun untuk bintara serta tamtama, diusulkan untuk diperpanjang.
    Pada draf RUU TNI yang diterima Kompas.com pada Mei 2024, Pasal 53 menyebutkan bahwa usia pensiun bagi perwira diperpanjang dari semula 58 tahun ke 60 tahun.
    “Usulan perpanjangan usia pensiun sudah melalui pembahasan dan analisis, disesuaikan dengan usia produktif masyarakat Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI saat itu, Mayjen Nugraha Gumilar, melalui pesan tertulis pada 28 Mei 2024.
    Alasan di balik usulan ini adalah untuk memanfaatkan keahlian dan pengalaman prajurit yang masih produktif, serta menyesuaikan dengan standar usia produktif yang ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS).
    Kendati demikian, penambahan usia pensiun menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya penumpukan perwira tinggi non-job.
    Meski hingga kini tidak diketahui berapa jumlah perwira tinggi non-job tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.