Kementrian Lembaga: BPOM

  • BPOM Temukan Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Lebih dari Rp8,91 Miliar – Halaman all

    BPOM Temukan Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Lebih dari Rp8,91 Miliar – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan peredaran kosmetik ilegal dari empat wilayah di Indonesia senilai lebih Rp8,91 miliar. 

    Temuan ini merupakan  hasil intensifikasi pengawasan dan operasi penindakan terhadap kegiatan produksi dan peredaran kosmetik impor ilegal atau mengandung bahan berbahaya yang dilakukan oleh BPOM selama periode Oktober-November tahun 2024

    “Temuan kosmetik  ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya dari intensifikasi pengawasan dan operasi penindakan ini berjumlah 235 item (205.400 pieces),” ungkapnya dilansir dari laman resmi BPOM, Senin (30/12/2024). 

    Berdasarkan wilayah temuan, ada 4 wilayah di Indonesia dengan nilai ekonomi yang signifikan. 

    Jawa Barat merupakan wilayah dengan temuan terbanyak hingga mencapai lebih dari Rp4,59 miliar, kemudian diikuti dengan temuan di Jawa Timur yang mencapai lebih dari Rp1,88 miliar.

    “Lalu Jawa Tengah yang mencapai lebih dari Rp1,43 miliar, dan Banten yang mencapai lebih dari Rp1,01 miliar,” urai Kepala BPOM Taruna Ikrar.

    Berdasarkan jenis pelanggaran pada temuan ini, nilai keekonomian terbesar yang mencapai lebih dari Rp4,59 miliar yang merupakan jenis pelanggaran memproduksi/mengedarkan kosmetik mengandung bahan berbahaya. 

    Pelanggaran selanjutnya adalah mengedarkan kosmetik ilegal dengan nilai keekonomian temuan mencapai lebih dari Rp4,32 miliar.

    Sebagian besar kosmetik impor ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya tersebut didistribusikan dan dipromosikan secara online.

    Mayoritas temuan produk kosmetik ilegal merupakan produk impor yang berasal dari Tiongkok, namun ada juga beberapa produk yang berasal dari Korea, Malaysia, Thailand, Filipina, dan India. 

    “Untuk kandungan bahan berbahaya, hasil pengujian dari sebagian besar temuan produk kosmetik ilegal diketahui mengandung bahan dilarang, yaitu merkuri dan pewarna rhodamin B (merah K10),” lanjut Taruna. 

    Selain kosmetik ilegal dalam bentuk produk jadi, dari hasil operasi penindakan di Bandung, BPOM juga telah berhasil menyita sejumlah barang bukti. 

    Barang bukti berupa bahan baku obat dan produk ruahan (basis krim) yang dicampur dengan bahan obat yang digunakan dalam produksi skincare beretiket biru di usaha rumahan atau sarana ilegal. 

    Kegiatan produksi ini dilakukan oleh produsen yang tidak memiliki kewenangan dalam pembuatan kosmetik atau obat.

    Hasil pengawasan dan operasi penindakan tersebut ditemukan produk dan bahan baku.

    Di antaranya mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam kosmetik seperti hidrokuinon, tretinoin, antibiotik, antifungi, dan steroid. 

    Produk ilegal yang mengandung bahan obat ini diketahui didistribusikan ke “klinik kecantikan” di Pulau Jawa (Bandung, Cimahi, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Mojokerto, dan Jember). 

    Jumlah barang bukti yang ditemukan sebanyak 208 item ini ditaksir nilai keekonomiannya mencapai Rp4,59 miliar.

    Terhadap temuan intensifikasi pengawasan dan operasi penindakan ini, Kepala BPOM menegaskan bahwa BPOM telah memberikan sanksi administratif terhadap 2 kasus, yang terjadi di Banten dan Jawa Timur, yaitu berupa perintah penarikan dan pemusnahan produk. 

    Sementara itu,  2 temuan lainnya di wilayah provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah ditindaklanjuti secara pro-justitia oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM. 

    Tentang temuan ini, Kepala BPOM kembali menegaskan kepada pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku.

    Ia juga mengimbau masyarakat agar menerapkan cek KLIK (cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan kosmetik. 

    Untuk menghindari penggunaan produk kosmetik ilegal yang tidak sesuai ketentuan, pastikan untuk membeli dan memperoleh kosmetik dari sarana penjualan yang jelas. 

    Jika membeli kosmetik secara online, pastikan dilakukan melalui official online store (toko online resmi).

  • BPOM Bakal Panggil Dokter Detektif, Tanya Motif di Balik ‘Cap’ Skincare Overclaim

    BPOM Bakal Panggil Dokter Detektif, Tanya Motif di Balik ‘Cap’ Skincare Overclaim

    Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI secara tegas akan memanggil para influencer yang saat ini aktif membuat konten terkait skincare. Termasuk ‘doktif’ atau dokter detektif yang kerap menguak kandungan skincare diduga overclaim.

    Sebagai informasi, doktif merupakan dokter kecantikan asal Surabaya yang sering membuat konten ‘membedah’ kandungan skincare di pasaran. Konten yang dirinya buat dibagikan ke masyarakat melalui media sosial TikTok.

    Dalam menguji produk skincare yang diulas, ‘doktif’ biasanya menggunakan SIG Laboratory dengan metode Ultra Performance Liquid Chromatography (UPLC).

    “Badan POM kami akan panggil dokter detektif untuk menanyakan motifnya. Apakah karena persaingan bisnis, atau motif lain kami tidak tahu, makannya kami (akan) panggil beliau,” kata Kepala BPOM RI Taruna Ikrar saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).

    “Influencer-influencer ini akan kami panggil, tidak hanya satu tapi semua influencer. Bulan depan, awal Januari 2025 (akan dipanggil),” sambungnya.

    Menurut Taruna, setelah pemanggilan tersebut dan nantinya mengetahui maksud dan tujuan dari para influencer, ini akan bisa membantu Badan POM untuk menjalankan program mereka pada 2025.

    Terkait maraknya influencer kecantikan yang menilai dan mengelompokkan skincare overclaim atau terindikasi berbahaya, BPOM sendiri sebenarnya merasa terbantu.

    “Apakah merupakan saingan Badan POM? Badan POM tidak pernah merasa memiliki saingan,” kata Taruna.

    “Karena Badan POM merupakan satu-satunya lembaga yang diperintahkan Undang-Undang resmi untuk pengawasan ini,” sambungnya.

    (dpy/naf)

  • BPOM Lagi-lagi Temukan Kosmetik Berbahaya Picu Kanker, Ini Daftarnya

    BPOM Lagi-lagi Temukan Kosmetik Berbahaya Picu Kanker, Ini Daftarnya

    Jakarta

    Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali mengidentifikasi ratusan ribu pieces kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya. Dalam kurun waktu pemantauan sebulan yakni Oktober hingga November 2024, ada 235 jenis kosmetik dengan total 205.400 pieces.

    Paling banyak ditemukan di empat provinsi pulau Jawa, yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur. Nilai ekonomi dari total barang yang disidak mencapai 8 miliar rupiah.

    “Selain temuan kosmetik ilegal yang dijual paling banyak di media sosial, ada juga temuan sarana ilegal yang memiliki rumah produksi dengan meracik mencampur bahan sendiri, termasuk bahan terlarang,” beber Kepala BPOM RI Prof Taruna Ikrar, Senin (30/12/2024).

    “Di antaranya merkuri, dengan dosis sangat tinggi, pewarna K3, pewarna K10, rhodamin B, antibiotik, antifungi, dan juga steroid,” sambung dia.

    Sederet kandungan tersebut bisa berdampak serius pada tubuh, termasuk efek kanker, hingga gangguan masalah hati.

    Adapun beberapa merek kosmetik yang ditemukan adalah:

    LameilaAichun beautyWNP’LMilla Color2099XixiJiopoiansvmyTanakoanylady

    “Produk-produk tersebut didominasi berasal dari China, dan diikuti negara lain seperti Thailand, Malaysia, Fillipina, Korea Selatan, dan India,” lanjutnya.

    Prof Taruna meminta masyarakat untuk berhati-hati memilih kosmetik dengan iming-iming harga murah. Ia juga menekankan influencer untuk tidak asal mempromosikan produk yang belum jelas ketentuannya, terlebih tanpa izin BPOM RI.

    (naf/naf)

  • Wakil Ketua DPRD Surabaya: Perketat Pengawasan Minuman Beralkohol

    Wakil Ketua DPRD Surabaya: Perketat Pengawasan Minuman Beralkohol

    Surabaya (beritajatim.com) – Jelang perayaan tahun baru, Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, menyebut perlu langkah tegas untuk mengantisipasi tragedi akibat penyalahgunaan minuman beralkohol.

    Dalam beberapa bulan terakhir, Surabaya mengalami insiden tragis, termasuk kecelakaan lalu lintas yang menewaskan warga akibat pengendara di bawah pengaruh alkohol.

    “Kita sudah mendapatkan peristiwa tragis, ada warga kita yang meninggal dunia karena tertabrak pengendara yang sedang dalam pengaruh minuman beralkohol,” ujar Fathoni, Senin (30/12/2024).

    Fathoni meminta Satpol PP, TNI, dan Polri untuk memperketat pengawasan terhadap toko ritel yang menjual minuman beralkohol selama perayaan tahun baru. Ia menekankan bahwa alkohol hanya boleh dijual dan dikonsumsi di tempat-tempat yang diizinkan, seperti Rumah Hiburan Umum (RHU), sesuai peraturan pemerintah. Namun, kenyataannya, minuman beralkohol sering dijual bebas di toko ritel.

    “Saya berharap pengawasan ini dilakukan secara serius untuk meniadakan potensi korban kecelakaan lalu lintas akibat pengaruh minuman beralkohol,” tegasnya.

    Selain pengawasan ritel, Fathoni juga mengusulkan patroli intensif di kawasan rawan tawuran antar remaja, seperti di Jalan Kenjeran dan MERR. Ia berharap perayaan tahun baru berlangsung damai tanpa konflik yang mengganggu ketertiban umum.

    “Saya berharap teman-teman Pemkot bersama TNI dan Polri melakukan patroli di kawasan yang selama ini menjadi titik rawan tawuran,” tambahnya.

    Fathoni juga menegaskan pentingnya pemeriksaan kualitas minuman beralkohol yang beredar di gudang distributor. Ia menduga adanya praktik “suntik” alkohol pada produk yang dijual, sehingga kandungannya tidak sesuai dengan standar. Menurutnya, hal ini berpotensi menyebabkan konsumen kehilangan kesadaran meski mengonsumsi dalam jumlah kecil.

    “Termasuk peristiwa tragis terakhir di Jalan MERR, korbannya hanya mengonsumsi dua botol bir, tetapi kehilangan kesadaran. Jangan-jangan minuman itu sudah disuntik alkohol murni untuk keuntungan distributor nakal,” katanya.

    Fathoni juga meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) dan BPOM untuk melakukan inspeksi acak ke gudang distributor guna memastikan kemurnian minuman beralkohol. Menurutnya, pemeriksaan ini penting dilakukan sebelum malam tahun baru demi melindungi masyarakat yang ingin merayakan dengan aman dan nyaman.

    “Dinkes dan BPOM punya alat untuk mengecek kemurnian alkohol. Jika kandungannya tidak sesuai, maka patut diduga ada penyuntikan. Langkah ini penting untuk melindungi masyarakat Surabaya,” tutupnya. [asg/but]

  • Satgas impor ilegal sebagai upaya pengamanan pasar dalam negeri

    Satgas impor ilegal sebagai upaya pengamanan pasar dalam negeri

    Jakarta (ANTARA) – Perdagangan barang impor ilegal yang kian merajalela masih menjadi salah satu pekerjaan rumah yang terus ditangani oleh pemerintah di sepanjang 2024. Caranya, selain dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), pemerintah juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau yang dikenal dengan Satgas Impor Ilegal.

    Masih segar di ingatan, pada tahun lalu pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberantas penjualan pakaian bekas asal impor yang membanjiri lapak-lapak beberapa pusat perbelanjaan dan juga loka pasar.

    Pusat belanja yang menjual barang bekas seperti Pasar Senen, Jakarta dan Pasar Gedebage, Bandung, dirazia. Tak hanya itu, lapak-lapak perdagangan digital yang menjual barang-barang thirfting juga diblokir.

    Upaya ini cukup berhasil, meski pada akhirnya para penjual seperti bermain kucing-kucingan dengan pemerintah dalam penjualannya baik secara online maupun offline.

    Setelah perdagangan pakaian bekas asal impor, pemerintah kembali dihadapkan dengan maraknya penjualan barang impor, khususnya barang-barang konsumsi dengan harga sangat murah atau predatory pricing di loka pasar. Hal ini dianggap sangat berbahaya karena dapat mematikan para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan juga industri kecil menengah (IKM).

    Kemendag pun langsung mengeluarkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, serta Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, guna melindungi perdagangan dalam negeri.

    Masalah belum selesai sampai di situ. Para pemasok barang impor ilegal ini semakin lihai. Bahkan, mereka menyimpan barang-barang gelap tersebut pada gudang-gudang logistik yang tersebar di seluruh Indonesia.

    Dengan gerak cepat, pemerintah lalu membentuk Satgas Impor Ilegal yang terdiri dari Kemendag, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham), Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksaan Agung, Polri, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Keamanan Laut (BAKAMLA), TNI AL, Dinas Provinsi Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan, serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

    Satgas Impor Ilegal

    Satgas ini resmi terbentuk pada 19 Juli 2024. Menteri Perdagangan (Mendag) kala itu, Zulkifli Hasan mengatakan bahwa satgas akan fokus untuk melakukan pengawasan terhadap importir atau distributor.

    Pengawasan ini tidak dilakukan terhadap semua barang impor. Hanya tujuh jenis saja, yakni tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.

    Pembentukan satgas ini di antaranya dilatarbelakangi oleh beberapa industri tekstil yang tutup serta keluhan dari dunia usaha nasional terkait maraknya produk-produk impor yang dikategorikan ilegal. Harga arang itu jauh dari harga yang semestinya, serta tidak bisa dipertanggungjawabkan Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal itu berdampak terhadap terjadinya PHK, penutupan pabrik dan lain-lain.

    Dasar hukum atas pembentukan Satgas tersebut adalah Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

    Tujuan pembentukan satgas itu untuk menciptakan langkah strategis dan pengawasan penanganan masalah impor. Tugas dari Satgas tersebut antara lain melakukan inventarisasi permasalahan terkait dengan barang tertentu yang diperlakukan tata niaga impornya.

    Kemudian, menetapkan sasaran program dan prosedur kerja, melakukan pemeriksaan perizinan berusaha atau persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, termasuk standar SNI dan pajak.

    Satgas juga melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha terkait dengan dugaan pelanggaran dan tindakan hukum sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku.

    Pembentukan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor ditetapkan oleh Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024.

    Rugikan negara

    Peredaran barang-barang impor ilegal, jelas sangat merugikan negara. Apabila dihitung secara keseluruhan angka kerugian lebih dari Rp100 miliar.

    Selama bertugas hingga akhir Desember tahun ini, satgas impor ilegal telah mengekspos beberapa temuan di tempat yang berbeda. Pengawasan pertama dilakukan pada 26 Juli 2024 di Kawasan Pergudangan Kamal Muara, Jakarta Utara.

    Produk-produk selundupan dari luar negeri ini diperkirakan senilai Rp40 miliar yang terdiri dari ponsel pintar dan komputer tablet senilai Rp2,7 miliar, pakaian jadi Rp20 miliar, barang elektronik Rp12,3 miliar dan mainan anak Rp5 miliar.

    Berikutnya, ekspos temuan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, pada 6 Agustus 2024. Dalam kegiatan ini ditemukan barang elektronik, tekstil, alas kaki dan lainnya, senilai Rp46 miliar

    Temuan ketiga yang diekspos di Kemendag, Jakarta, pada 19 Agustus 2024, senilai Rp20 miliar. Adapun barang-barang temuan ini terdiri dari mesin gerinda, mesin bor, ponsel dan tablet, panci presto elektrik, mesin cuci mobil, kotak kontak dan saklar, komoditi wajib SNI, produk tertentu (barang tekstil sudah jadi), produk elektronik, plastik hilir, produk kehutanan dan minuman beralkohol golongan A, B dan C.

    Selanjutnya, pada 23 September 2024, satgas impor ilegal menyita 2.939 lembar ( pieces) karpet impor senilai Rp10 miliar di Tangerang, Banten. Kemudian, pada 30 September 2024 di Jakarta, berupa kosmetik ilegal yang nilainya mencapai Rp11,4 miliar.

    Lebih lanjut, 3 Desember 2024, Mendag Budi Santoso memimpin ekspos barang impor ilegal berupa keramik senilai Rp9,8 miliar di Surabaya, Jawa Timur.

    Berdasarkan hasil pengawasan dan riset yang dilakukan oleh Satgas Impor Ilegal, para importir atau distributor ini merupakan warga negara asing (WNA). WNA tersebut mengambil barang dari luar negeri dan dijual melalui perdagangan digital serta dipasok ke distributor besar di pusat-pusat grosir seperti Pasar Tanah Abang dan Mangga Dua, Jakarta. Fakta tersebut menjadi perhatian khusus oleh pemerintah dan akan terus dilakukan pencarian terhadap distributornya.

    Evaluasi Satgas

    Tugas dari Satgas Impor Ilegal akan selesai pada akhir Desember 2024, atau dua hari lagi. Namun, Mendag Budi Santoso sempat mengatakan bahwa terbuka peluang adanya perpanjangan masa kerjanya.

    Menurut Budi, penetapan masa kerja hingga akhir Desember lantaran memiliki harapan tidak ada lagi impor ilegal sebelum tahun berganti. Namun, apabila target tersebut belum tercapai maka akan ada evaluasi untuk perpanjangan.

    Sementara itu, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa pemerintah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Impor Barang untuk mengawasi dan mengatasi permasalahan banjir impor yang merugikan produksi dalam negeri.

    Melalui koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, satgas ini akan bertugas mengkaji regulasi dan menangani masalah impor yang berlebihan ini.

    Pada akhirnya, satgas apapun yang akan dibentuk pada 2025, merupakan upaya bersama dari pemerintah untuk memerangi peredaran barang impor ilegal. Hal ini juga bertujuan untuk melindungi pasar dalam negeri.

    Pertumbuhan pasar dalam negeri yang positif, akan dibarengi dengan pendapatan negara yang meningkat, sehingga target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen akan tercapai.

    Editor: Slamet Hadi Purnomo
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bule Ini Sembuh Usai Minum Tolak Angin, sampai Bawa Pulang ke Jerman

    Bule Ini Sembuh Usai Minum Tolak Angin, sampai Bawa Pulang ke Jerman

    Jakarta – Istilah ‘masuk angin’ tentu sudah familier di telinga masyarakat Indonesia. Istilah ini kerap dipakai untuk menggambarkan kondisi tubuh yang tidak bugar, ditandai dengan gejala seperti nggak enak badam, perut kembung, dan lainnya.

    Kendati demikian, rupanya nggak cuma orang Indonesia saja yang bisa merasakan gejala tidak enak badan tersebut, lho. Bule pun bisa mengalami masuk angin. Pengalaman ini dibagikan oleh salah seorang netizen, yang menceritakan pacarnya yang merupakan turis asal Jerman merasa nggak enak badan saat berlibur di Lombok.

    Dalam unggahannya, akun bernama @mgalizai menceritakan pacarnya, yang merupakan turis asal Jerman merasa nggak enak badan saat berlibur di Lombok. Ia memberitahukan kalau yang dialami sang kekasih itu adalah masuk angin. Dia pun menyarankan untuk minum Tolak Angin. Meski sempat kaget saat mencoba Tolak Angin pertama kali karena rasanya yang semriwing dan cukup unik, namun ternyata pacarnya suka. Nggak lama, kondisi tubuhnya pun membaik.

    “Awalnya my boyfriend ga percaya sama “masuk angin” ya ofc karena dia European, menurut dia aneh bgt istilah masuk angin . Trs pas kemarin liburan di Lombok, dia mulai ga enak badan setelah motoran & ke pantai. Aku bilang ke dia “kamu tuh masuk angin” akhirnya aku paksa dia minum Tolak Angin dan puji Tuhan besoknya fit lagi!,” tulis pemilik akun TikTok bernama @mgalizai dikutip Selasa (24/12/2024).

    Merasakan keampuhan Tolak Angin, sang pacar merekomendasikan herbal asli Imdonesia tersebut kepada ibunya, yang juga langsung suka dan ‘ketagihan’. Tak tanggung-tanggung, ibunya sampai membawa pulang 1 kotak Tolak Angin saat kembali ke kampung halamannya di Jerman.

    “Trs tbtb mama nya juga ga enak badan & my bf jelasin detail tentang masuk angin sampai mama nya coba Tolak Angin juga, dan suka! And at the end guys mama nya bawa sekotak ke German ,” ungkapnya.

    Reaksi unik bule saat minum Tolak Angin itu pun ramai di jagat media sosial. Hingga artikel ini ditulis, video tersebut disukai lebih dari 34 ribu pengguna TikTok, dan di-share lebih dari 270 kali. Tidak sedikit juga warganet yang ikut memberikan komentarnya.

    “dan mama nya ngenalin tolak angin ke tetangga nyaaa,” tulis salah seorang netizen.

    “jd inget tmn foreigner aku dia cerita badannya kerasa aneh demam engga tapi pusing, trs aku bilang masuk angin dia bengong ’emg ada ya sakit masuk angin’. di rekomenin tolak angin malah ketagihan,” komentar warganet lainnya.

    Sebagai informasi, cikal bakal Tolak Angin berangkat dari ramuan yang diracik oleh Ibu Rachmat Sulistyo sebagai ramuan keluarga. Kemudian jamu herbal ini mulai dijual ke masyarakat 10 tahun kemudian, tepatnya pada tahun 1940. Ternyata, jamu godogan Tolak Angin banyak diminati, bahkan dipercaya sampai sekarang.

    Diketahui generasi muda zaman now banyak yang mengandalkan Tolak Angin untuk mengatasi angin serta menjaga daya tahan tubuh. Tolak Angin menjadi favorit karena terbuat dari bahan-bahan alami berkualitas tinggi, yang telah diuji secara ilmiah, dan mengantongi sertifikat obat herbal terstandar BPOM RI serta jaminan halal dari BPJPH.

    Saat ini, Tolak Angin memiliki banyak varian yang siap membantumu kapan saja. Selain Tolak Angin cair saset kuning, tersedia juga Tolak Angin Sugar Free, Tolak Angin Flu, Tolak Angin Batuk, hingga Tolak Angin Anak. Nggak cuma versi ‘cair’, kamu juga bisa mencoba Tolak Angin dalam bentuk tablet dan soft capsule.

    Kamu bisa mendapatkan Tolak Angin di toko dan supermarket terdekat, atau secara online melalui link ini.

    (prf/ega)

  • Kaleidoskop 2024: Produk Indonesia Ditarik Otoritas Pangan Australia, Ada Mie Instan hingga Kecap – Halaman all

    Kaleidoskop 2024: Produk Indonesia Ditarik Otoritas Pangan Australia, Ada Mie Instan hingga Kecap – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

    TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA – Penarikan produk pangan Indonesia oleh otoritas pangan di luar negeri seperti Australia mewarnai peristiwa kesehatan nutrisi sepanjang tahun 2024.

    Berikut daftar produk pangan dari Indonesia yang ditarik di Australia.

    3 Varian Indomie

    Mengutip dari laman otoritas standar pangan Australia atau Food Standards Australia New Zealand diumumkan bahwa ketiga produk buatan PT Indofood CBP Sukses Makmur (ICPB) itu ditarik karena tidak mencantumkan peringatan alergi.

    Pengumuman penarikan dilakukan pada 18 Desember 2024.

    Otoritas pangan Australia menarik produk mi instan Indomie  Rasa Soto Mie dan Indomie Rasa Ayam Bawang dari peredaran lantaran produk tersebut tidak mencantumkan peringatan adanya alergen. (dok. Shopee)

    Adapun tiga produk itu adalah Indomie Mi Goreng Rasa Rendang, Indomie Rasa Ayam Bawang, Indomie Rasa Soto Mie.

    Otoritas terkait menyatakan bahwa produk asal Indonesia itu tidak mencantumkan peringatan bahwa ada bahan dalam mi yang bisa pemicu alergi yakni telur dan susu.

    Pada pengumuman tertulis bahwa mi tersebut ditemukan di toko Asia di Victoria.

    Pembeli diharapkan segera pengembalian produk-produk itu dan mendapatkan pengembalian dana penuh.

    “Setiap konsumen yang memiliki alergi atau intoleransi terhadap susu dan/atau telur mungkin mengalami reaksi jika mengkonsumsi produk tersebut,” tulis pengumuman tersebut.

    Indomie Mie Goreng Aceh

    Mie Goreng Aceh (sajiansedap.grid.id)

    Sebelum 3 produk Indomie ditarik, awal Desember Indomie Mie Goreng Aceh terlebih dahulu ditarik.

    Produk buatan Indofood ini juga ditarik karena tidak mencantumkan alergen.

    Adapun penarikan dilakukan pada produk mi dengan kedaluwarsa sebelum 25/12/2024

    “Penarikan kembali ini karena adanya alergen yang tidak dicantumkan (udang, ikan, susu, dan telur),” mengutip pengumuman di laman yang sama.  

    Disampaikan bahwa konsumen yang memiliki alergi dan/atau intoleransi terhadap udang, ikan, telur, susu tidak boleh mengonsumsi produk ini.

    Konsumen harus mengembalikan produk ke tempat pembelian untuk mendapatkan pengembalian dana penuh. Setiap konsumen yang khawatir tentang kesehatan mereka harus mencari pertolongan medis.

    Trans Oriental Import & Export sedang melakukan penarikan kembali produk-produk di atas. Penarikan kembali ini hanya berlaku untuk produk-produk yang tidak mencantumkan alergen yang tercantum di bawah ini.

    Kecap ABC, Bango dan Hati Angsa

     

    ABC Kecap Manis dengan tanggal kedaluwarsa hingga 12.03.25, ABC Kecap Asin dengan tanggal kedaluwarsa hingga 27.11.26, Bango Kecap Manis dengan tanggal kedaluwarsa hingga 06.11.25, serta Hati Angsa Kecap Kental Manis dengan kedaluwarsa sebelum 01.11.2025 ini tarik karena adanya alergen yang tidak dicantumkan.

    Penarikan dilakukan pada 11 Oktober 2024

    Hati Angsa Kecap Kental Manis – botol 600 ml (gluten, kedelai, sulfit & gandum)

    Bango Kecap Manis – botol 620 ml & kantong 520 ml (sulfit)

    ABC Kecap Manis – botol 600 ml & 620 ml, kantong 520 ml (gluten, kedelai, sulfit & gandum)

    ABC Kecap Asin – botol 600 ml (gluten, kedelai, sulfit & gandum)

    Mie Sedaap

    Grand Eastern Group melakukan penarikan kembali produk Mie Sedaap Rasa Baso Spesial pada 28 Oktober 2024.

    Penarikan dilakukan pada produk sebelum 28/10/2024.

    Penarikan kembali ini disebabkan oleh adanya alergen yang tidak dicantumkan yakni susu.

    Dalam pengumuman bahaya keamanan pangan disebutkan bahwa setiap konsumen yang memiliki alergi atau intoleransi susu dapat mengalami reaksi jika produk tersebut dikonsumsi.

    Konsumen yang memiliki alergi atau intoleransi susu tidak boleh mengonsumsi produk ini. Konsumen harus mengembalikan produk ke tempat pembelian untuk mendapatkan pengembalian uang penuh. Setiap konsumen yang khawatir tentang kesehatan mereka harus mencari nasihat medis.

    Indofood Buka Suara

    Corporate secretary Gideon A Putra mengatakan, berdasar hasil penelusuran pihaknya, produk mi instan yang ditarik  itu bukanlah produk mi instan yang diekspor secara resmi ke pasar Australia, melainkan parallel import yang dilakukan oleh importir yang bukan merupakan distributor resmi.

    “Karena keterangan yang tertera pada kemasan produk tersebut menggunakan Bahasa Indonesia, bukan Bahasa Inggris,” ujar Gideon saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (20/12/2024).

    Ia menerangkan, produk mi instan yang diekspor oleh Perseroan ke Australia tertulis Export Product.

    Selain itu, dalam keterangan di produk menggunakan Bahasa Inggris yang dicetak langsung pada label kemasannya, termasuk pencantuman kandungan alergen sebagaimana yang disyaratkan oleh otoritas Australia.

    BPOM Pastikan Sudah Sesuai Aturan Indonesia

    Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Taruna Ikrar menyatakan, produk Indomie yang beredar di Indonesia sudah memenuhi syarat.

    Keempat produk itu di Indonesia sudah mencantumkan informasi alergi.

    “Dan setelah tim kami turun ke lapangan, mengecek langsung, kami temukan bahwa produk-produk ini telah mencantumkan sesuai dengan peraturan badan pengawas obat dan makanan. Jadi kesimpulannya, produk-produk itu dari posisi BPOM tidak ada yang menyalahi aturan,” kata Taruna di kantor BPOM, Jakarta, Jumat (20/12/2024).

    Saat disinggung penarikan produk Indomie di Australia, ia menilai telah terjadi kesalahpahaman, lantaran produk yang dikirim masih menggunakan Bahasa Indonesia.

    “Jadi penyebabnya di situ saya kira mungkin kesalahpahaman. Yang tercantumkan pada saat dikirim ke Australia dalam bahasa Indonesia,” kata dia.

  • Galon Terpapar Matahari Dinilai Aman, Padahal Langgar Aturan BPOM

    Galon Terpapar Matahari Dinilai Aman, Padahal Langgar Aturan BPOM

    Jakarta – Dampak paparan sinar matahari langsung dalam waktu lama pada distribusi dan penyimpanan galon air minum dalam kemasan (AMDK) menjadi fokus perhatian otoritas keamanan dan mutu pangan di berbagai negara.

    Pasalnya, galon yang terpapar sinar matahari memiliki potensi risiko migrasi senyawa Bisphenol A (BPA), yakni senyawa yang kerap digunakan bahan dalam pembuatan jenis plastik polikarbonat, dari kemasan ke dalam air.

    Namun, sejumlah pihak yang mengaku pakar kemasan plastik, justru memberikan pernyataan yang berbeda. Pakar tersebut memastikan tidak ada yang keliru dengan cara distribusi galon guna ulang bahan polikarbonat di Indonesia. Meski terkena sinar matahari, menurutnya hal itu tidak akan memicu migrasi senyawa Bisphenol A (BPA).

    Hal ini tak sejalan dengan hasil riset Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sebelumnya, BPOM telah melakukan riset terkait risiko migrasi BPA pada galon air minum. Dari dua kali pengujian skala nasional pada 2021-2022, BPOM mendapati level migrasi BPA pada galon bermerek di sejumlah provinsi telah melewati ambang batas aman yang ditetapkan.

    Menurut BPOM, temuan tersebut menunjukkan level migrasi BPA pada galon yang beredar di pasar cenderung mengkhawatirkan. Oleh karena itu, pelabelan bahaya BPA dianggap sebagai regulasi yang tepat untuk mendidik masyarakat akan risiko BPA.

    Senada, pakar polimer Mochamad Chalid mengatakan paparan suhu matahari pada saat proses distribusi kemasan galon isi ulang berpotensi memicu migrasi BPA ke dalam air minum di dalamnya.

    “Peluruhan BPA sangat tergantung pada suhu, dan berapa lama galon kemasan air minum isi ulang itu disimpan atau digunakan, yang bisa berdampak terjadinya migrasi BPA ke dalam produk air minum dalam kemasan,” kata Chalid dalam keterangan tertulis, Senin (23/12/2024).

    Di banyak daerah, terutama Jawa, distribusi galon air minum menggunakan truk tanpa terpal dari pabrik ke pusat-pusat distribusi lintas kabupaten dan provinsi telah menjadi pemandangan umum.

    Setiap harinya, berjuta-juta galon bergerak di atas truk terbuka ke banyak fasilitas distribusi, ikut bermacet-macetan di jalan, terpapar debu, polusi kendaraan, hujan dan sinar matahari. Saat galon telah sampai ke pengecer, galon kerap diletakkan begitu saja di luar area toko dan kembali terpapar sinar matahari langsung.

    Padahal, menurutnya, hal tersebut melanggar peraturan BPOM No 6 Tahun 2024 Pasal 48A tentang cara penyimpanan air minum dalam kemasan. Aturan tersebut menganjurkan untuk menyimpan air minum dalam kemasan “…di tempat bersih dan sejuk, hindarkan dari matahari langsung, dan benda-benda berbau tajam.”

    Sebagai informasi, BPA dapat masuk ke dalam tubuh melalui konsumsi makanan atau minuman yang disimpan dalam wadah plastik yang mengandung BPA. Paparan BPA sangat berbahaya bagi kesehatan.

    Penelitian terbaru menunjukkan paparan BPA dapat meningkatkan risiko beberapa jenis kanker, termasuk kanker otak dan kanker darah seperti leukemia.

    (ega/ega)

  • BPOM Awasi Ketat Produk Pangan Jelang Nataru 2025 – Halaman all

    BPOM Awasi Ketat Produk Pangan Jelang Nataru 2025 – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali melakukan intensifikasi pengawasan pangan olahan. 

    Kegiatan tersebut dilakukan mulai 28 November 2024 sampai 2 Januari 2025 oleh 76 unit pelaksana teknis (UPT) BPOM yang tersebar di seluruh Indonesia bersama lintas sektor terkait. 

    Intensifikasi pengawasan pangan olahan difokuskan pada produk pangan olahan terkemas yang tidak memenuhi ketentuan (TMK), yaitu tanpa izin edar (TIE)/ilegal, kedaluwarsa, dan rusak di sarana peredaran. 

    Pengawasan dilakukan terhadap rantai peredaran pangan mulai dari sarana di sektor hulu sampai hilir yaitu importir, distributor, dan ritel.

    “Dari hasil pemeriksaan hingga tahap 3 yaitu sampai 18 Desember 2024, kami menemukan 838 sarana atau 27,94 persen menjual produk yang tidak memenuhi ketentuan atau TMK, dengan jumlah total temuan sebanyak 86.883 pieces”,  jelas Kepala BPOM Taruna Ikrar dilansir dari website resmi, Minggu (22/12/2024). 

    Menurut Taruna, dibandingkan dengan intensifikasi pengawasan pangan tahun lalu yang menyasar 2.438 sarana, tahun ini terdapat peningkatan.

    Disebutkan jumlah sarana yang diperiksa sebesar 23 persen dengan total sarana yang diperiksa sebanyak 2.999 sarana. 

    Sarana ini terdiri dari 1.155 ritel modern, 1.277 ritel tradisional, 532 gudang distributor, 26 gudang importir, dan 9 gudang e-commerce. 

    Kegiatan intensifikasi ini akan dilanjutkan hingga tahap 5 (2 Januari 2025).

    Hasil pengawasan tahun ini juga menunjukkan adanya penurunan persentase sarana TMK sebesar 2,04 persen dibandingkan tahun lalu (tahun 2023 sebesar 29,98 persen menjadi 27,94 persen di tahun 2024). 

    “Secara keseluruhan, hasil intensifikasi pengawasan pangan pada tahun ini menunjukkan adanya peningkatan kepatuhan pelaku usaha seiring dengan pembinaan intensif oleh BPOM,” imbuhnya. 

    “Selanjutnya, diperlukan peningkatan implementasi penerapan cara peredaran pangan olahan yang baik (CPerPOB) oleh pelaku usaha dan pentingnya kolaborasi antar stakeholder,” sambung Kepala BPOM Taruna Ikrar.

    “ Pengawasan juga ditargetkan ke gudang marketplace untuk menjamin keamanan produk pangan olahan yang dijual online,” jelas Kepala BPOM Taruna Ikrar, saat memberikan keterangan pers di kantor BPOM pada Jumat (20/12/2024).

    Berdasarkan temuan pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan, jenis temuan pangan TMK terbesar adalah pangan kedaluwarsa, yaitu sebanyak 63,13 persen. 

    Pangan kedaluwarsa banyak ditemukan di wilayah Manokwari, Kupang, Belu dan Ende di Nusa Tenggara Timur, dan Pulau Morotai-Maluku Utara. 

    Produk yang ditemukan kedaluwarsa didominasi minuman serbuk ber-perisa, konsentrat/sari/minuman sari buah, pasta dan mi.

    Temuan kedua terbesar merupakan pangan TIE sebanyak 32,27 persen yang ditemukan di wilayah Sumatra (Palembang, Rejang Lebong, Belitung, dan Batam) serta Kalimantan (Tarakan). 

    Sementara itu, pangan rusak sebanyak 4,61 persen banyak ditemukan di wilayah Padang, Pangkalpinang, Palopo, Ambon, dan Manokwari.

    BPOM juga melakukan patroli siber selama pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan dan menemukan 10.769 tautan yang menjual produk TIE pada platform e-commerce. 

    Data ini menunjukkan penurunan sebesar 36,8 persen dari tahun lalu (17.042 tautan). 

    BPOM telah berkoordinasi dengan Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan konten/takedown terhadap link yang teridentifikasi menjual produk TIE.

    Total nilai ekonomi temuan berdasarkan hasil pengawasan sarana dan patroli siber diperkirakan bernilai sekitar Rp22,8 miliar. 

    Nilai ekonomi hasil patroli siber lebih besar atau mencapai Rp22,2 miliar dibandingkan nilai ekonomi dari hasil pengawasan sarana yang mencapai lebih dari Rp600 juta.

    Lebih lanjut, BPOM mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas.

    Dengan membiasakan lebih teliti untuk membaca informasi pada label sehingga dapat memilih dan mengonsumsi pangan secara seimbang. 

    BPOM juga mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan “Cek KLIK” (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa).

  • Kembangkan UMKM Lokal, PT Vale IGP Morowali Perkenalkan Produk Herbal Binaan dalam International Conference and Expo Jamu di Bali

    Kembangkan UMKM Lokal, PT Vale IGP Morowali Perkenalkan Produk Herbal Binaan dalam International Conference and Expo Jamu di Bali

    FAJAR.CO.ID, BALI – Sebagai perusahaan yang peduli terhadap keberlanjutan dan pemberdayaan masyarakat, PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) bagian dari grup MIND ID, berupaya untuk terus berkontribusi dalam pengembangan kesehatan berbasis produk yang lebih alami dan ramah lingkungan. Melalui area pengembangan Indonesia Growth Project (IGP) Morowali turut berpartisipasi dalam International Conference and Expo Jamu (Loloh) yang pertama kali digelar di The Westin Resort Nusa Dua, Bali, pada 16-18 Desember 2024. Pada kegiatan tersebut ditampilkan berbagai produk herbal organik yang dihasilkan dari bahan-bahan lokal berkualitas, yang merupakan hasil binaan masyarakat di 13 desa pemberdayaan di Morowali.

    Acara ini bertujuan untuk mengeksplorasi sejarah, integrasi budaya, validasi ilmiah, dan sinergi pelayanan kesehatan modern, dan dihadiri oleh berbagai tokoh terkemuka, termasuk perwakilan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Wakil Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Bapak Giring Ganesha, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta pakar jamu, akademisi, dan berbagai lembaga pemerintahan dan swasta yang memiliki minat pada pengobatan tradisional dan kesehatan.

    Produk-produk unggulan yang dipamerkan antara lain Wedangan (terdiri dari wedang sapu jagat, wedang dewi, dan wedang dewa), yang masing-masing mengandung kombinasi rempah pilihan yang berkhasiat untuk kesehatan.

    Selain itu, terdapat juga Simplisia Bunga Telang dan Simplisia Bunga Rosella, yang dikenal akan manfaatnya dalam mendukung kesehatan tubuh. Tidak ketinggalan, Virgin Coconut Oil (VCO) yang dihasilkan dengan metode tradisional untuk menjaga kualitas dan khasiat alaminya, serta produk-produk herbal lain seperti Sijale (minuman herbal dari jahe dan rempah), Sirtela (herbal untuk kesehatan pencernaan), Kopi Kampung dengan cita rasa khas Morowali, dan Kunyit Asam Sirih, yang memiliki khasiat anti-inflamasi dan mendukung sistem kekebalan tubuh.