Kementrian Lembaga: BPOM

  • Video: BPOM-Kemhan Dorong RI Produksi Bahan Baku Obat Mandiri

    Video: BPOM-Kemhan Dorong RI Produksi Bahan Baku Obat Mandiri

    Video: BPOM-Kemhan Dorong RI Produksi Bahan Baku Obat Mandiri

  • Apakah Minum Obat Herbal Boleh Bareng dengan Obat Kimia Modern? Ini Penjelasannya

    Apakah Minum Obat Herbal Boleh Bareng dengan Obat Kimia Modern? Ini Penjelasannya

    Jakarta – Efek Konsumsi obat herbal dan kimia modern berbarengan bisa berbeda, bergantung pada kandungan zat aktifnya. Efek ini bisa saja tidak membahayakan, namun tetap wajib diwaspadai.

    Mengonsumsi obat herbal sering dianggap sebagai alternatif untuk memaksimalkan usaha sembuh dan sehat. Sehingga tak jarang konsumsi herbal dibersamai dengan obat kimia modern. Apakah tindakan ini aman dan memberi manfaat maksimal?

    Interaksi Obat Herbal dan Obat Kimia Modern

    Dikutip dari situs Kementerian Kesehatan, obat herbal dan obat kimia modern memiliki cara kerja yang berbeda. Obat herbal umumnya berperan dalam menyeimbangkan fungsi organ tubuh agar kembali bekerja dengan baik. Sementara obat kimia modern bekerja dengan meredam rasa sakit.

    Obat herbal dan obat kimia modern mengandung senyawa aktif yang sama-sama memengaruhi tubuh, sehingga interaksi keduanya bisa terjadi. Interaksi yang mungkin timbul apabila obat herbal dan kimia modern dikonsumsi secara bersamaan adalah semakin kuat, menjadi berkurang, atau hilang sama sekali.

    Konsumsi Obat Herbal dengan Obat Kimia

    Ketua Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional Jamu Tradisional (PDPOJI), dr Inggrid Tania mengungkapkan, mengonsumsi obat herbal dan kimia modern harus melalui konsultasi lebih dulu dengan dokter. Hal ini untuk memastikan konsumsi obat tidak membahayakan pasien.

    “Perlu berkonsultasi dengan dokter yang paham, karena ada obat herbal yang memang aman dikombinasi bareng dengan obat kimia tapi minumnya nggak bareng-bareng. Biasanya diberi selisih waktu satu jam, antara mengkonsumsi obat kimia dan herbal,” ujar dr Inggrid kepada detikcom, Kamis (10/10/2024) mengutip arsip detikHealth.

    Kombinasi Obat Herbal dan Kimia Modern yang Cocok dan Tidak Cocok

    Menurut dr. Inggrid, ada beberapa obat herbal yang tidak dianjurkan jika dikombinasikan dengan obat kimia modern. Penting untuk mengetahui obat herbal dan kimia modern apa saja yang cocok dan tidak cocok dikombinasikan.

    “Misalnya orang tersebut sedang mengkonsumsi obat kimia heparin yang merupakan obat pengencer darah. Ini tidak boleh dikonsumsi bareng obat herbal yang juga dapat mengencerkan darah, itu harus konsultasi ke dokter. Takutnya efeknya darahnya semakin ‘encer’,” ungkapnya.

    Obat Herbal dan Kimia Modern yang Cocok Dikombinasikan

    1. Obat Umum

    Dalam jangka panjang, obat kimia modern berpotensi mengganggu fungsi hati. Mengonsumsi temulawak atau milk thistle bisa menjadi solusi. Keduanya terbukti tidak berinteraksi dengan obat kimia modern, justru membantu meregenerasi sel-sel hati.

    2. Obat Alergi

    Antihistamin merupakan obat kimia modern yang membantu meredakan gejala alergi. Obat ini bisa dikombinasikan dengan bawang putih dalam masakan dengan jumlah yang banyak.

    3. Obat Pembunuh Virus

    Beberapa jenis herbal bisa meningkatkan sistem imun dan meningkatkan khasiat obat antiviral di antaranya echinacea (Echinacea angustifolia, E. Purpurea, E. Pallida), dan meniran (Phyllanthus niruri). Namun, hindari mengkonsumsi echinacea dan meniran berbarengan, sebab bisa mengganggu sistem imun.

    Obat Herbal dan Kimia Modern yang Tidak Cocok Dikombinasikan

    1. Obat Pengencer Darah

    Hindari bawang putih, jahe, pegagan, nanas, dan ginseng saat mengkonsumsi obat kimia modern seperti warfarin dan aspirin. Waspadai juga kandungan danshen dan dang qui yang biasanya ada dalam ramuan sinse. Obat-obatan herbal ini bisa melancarkan peredaran darah. Apabila dikonsumsi bersama aspirin atau warfarin, maka bisa menyebabkan perdarahan organ.

    2. Obat Umum

    Obat herbal dengan kandungan tanin bisa mengurangi penyerapan tubuh terhadap obat yang mengandung theophylline, codein, dan ephedrine. Selain itu, hindari pula mengkonsumsi daun jambu biji, teh, serta herbal yang rasanya sepat.

    3. Obat Jantung

    Beberapa herbal yang bisa mempengaruhi kerja obat jantung di antaranya jenis pencahar seperti buah senena, ginseng, licorice, dan ma huang. Obat-obatan herbal ini bisa mengganggu ritme denyut jantung.

    Waspadai Konsumsi Obat Herbal Ilegal

    Selain mengetahui kombinasi yang cocok dan tidak cocok antara obat herbal dan kimia modern, penting untuk menghindari obat herbal ilegal yang beredar di pasaran. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Polda Jawa Barat pada Senin (7/10/2024) mengumumkan temuan produk herbal dengan bahan kimia obat (BKO) ilegal dengan nilai ekonomi barang bukti mencapai Rp 8,1 miliar. Termasuk dalam temuan tersebut adalah 10 jenis obat herbal ilegal yang diduga mengandung BKO, yaitu:

    Cobra XSpiderAfrica Black AntCobra IndiaTawon LiarWan TongKapsul Asam Urat TCUAntananTongkat arabXian Ling

    Obat herbal tak seharusnya mengandung BKO, apalagi dengan dosis yang tidak terukur sehingga berisiko membahayakan masyarakat. Dalam konsumsi dengan dosis yang lebih tinggi, obat-obatan ini bisa berakibat fatal.

    (elk/row)

  • Panggil Doktif, Sosok Perempuan Bertopeng yang Bongkar Skincare Overclaim, BPOM Merasa Tersaingi? – Halaman all

    Panggil Doktif, Sosok Perempuan Bertopeng yang Bongkar Skincare Overclaim, BPOM Merasa Tersaingi? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA – Kemunculan sosok perempuan bertopeng yang menamakan diri dokter detektif alias doktif menarik perhatian publik. 

    Doktif kerapkali muncul, dengan topeng dimata di media sosial, me-review skincare dan membongkar claim berlebihan atau overclaim.

    Baru-baru ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (Badan POM RI) mengungkapkan rencana pemanggilan doktif.

    Apakah kehadiran doktif mengusik BPOM? Ini mengingat kehadiran doktif bak pengawas dan menguliti maraknya peredaran skincare abal-abal yang merugikan kesehatan,

    Benarkah BPOM merasa tersaingi dalam hal pengawasan skincare yang notabene jadi ranah tugasnya?

    Kepala BPOM Taruna Ikrar alam konferensi pers pada Senin (30/12/2024) menyebut bahwa tanggungjawab pengawasan terhadap skincare yang masuk kosmetik secara resmi berada di bawah wewenang dan tugas BPOM RI.

    Hal ini merujuk pada peraturan perundang-undangan.

    Sehingga, menurutnya tidak ada pengawasan yang bisa dilakukan oleh individu maupun lembaga lain.

    “Sehingga kalau ada pertanyaan apakah doktif saingan Badan POM? Badan POM tidak pernah merasa mendapat saingan, karena satu-satunya lembaga yang diperintahkan oleh undang-undang yang resmi itu BPOM,” kata Taruna. 

    Taruna Ikrar Kepala BPOM RI di hadapan guru besar, dosen dan mahasiswa di Harvard Medical School, Harvard University, tepatnya di Aula Massachusetts General Hospital, Boston, USA. Rabu 20 November 2024 (HO)

    Ia kembali pemanggilan ini menjalankan tugas dan fungsi BPOM sebagai lembaga pengawas. 

     

    “Jadi kami tidak punya saingan, dan lembaga negara harus menjalankan tupoksinya sesuai dengan aturan yang ada,” jelas Taruna.

    Pemanggilan itu kata untuk memastikan motif doktif dalam melakukan review skincare overclaim.

    “Kami tidak tahu apa motifnya, apakah karena persaingan bisnis atau motif lain, tidak tahu. Makanya kami panggil beliau,” tutur dia d

    Selain memanggil doktif, BPOM juga akan memanggil sejumlah influencer untuk turut membantu program BPOM di tahun 2025 yakni mengedukasi masyarakat.

    “Makanya kami sebagai lembaga negara akan memanggil mereka untuk mengklarifikasi apa maksud tujuan dan sebagainya. Dari hasil klarifikasi itu kami bisa manifestasi dari program kami, yaitu komunikasi informasi dan edukasi, kami punya program kerja seperti itu,” jelas dia.

    Reaksi Netizen

    Pemanggilan doktif soal review skincare overclaim ini kembali membuat netizen bereaksi.

    “BPOM gak usah pake klarifikasi yg gak dibutuhin. infonya sih yg punya wewenang berdasarkan undang2 & peraturan BPOM. lah kasus mafia skin care lu orang pada kemanaaa? Ada loh yg namanya perlindungan konsumen. Orang kena merkuri lu diem bae. pake nanya doktif ada motif apa? Ckckck,” tulis seorang netizen.

    “Munculnya doktif, efek rendahnya pengawasan BPOM,” tulis netizen lain.

    Sosok Doktif  yang Viral di TikTok Kuak Kelakuan Mafia Skincare dengan Hasil Lab

    Sosok Dokter Detektif alias Doktif yang viral di TikTok perlahan terbongkar. 

    Artikel di Tribun Jatim (Tribunnws.com Network) melansir jika kemunculan Doktif kini bikin gonjang-ganjing dunia skincare Tanah Air. 

    Sebab, Doktif getol membongkar hasil tes kandungan skincare yang overclaim. 

    Kemunculan Doktif alias dokter detektif kini bikin gonjang-ganjing dunia skincare Tanah Air. 

    Merek skincare terkenal, milik artis, selebgram pun tak luput dari hasil uji Doktif. 

    Namun Doktif kerap muncul dengan wajah bertopeng.

    Banyak yang penasaran siapa Doktif sebenarnya. 

    Lantas, siapa sosok doktif sebenarnya?

    Berdasarkan penelusuran Tribunsumsel.com, sosok Doktif diduga kuat merupakan dokter bernama Amira.

    Dirinya memilik sejumlah klinik kecantikan dengan brand namanya.

    Adapun dirinya mendirikan klinik tersebut sejak 13 tahun lalu atau pada 2009 di Kota Serang, Banten. 

    Dokter Amira merupakan asli orang Surabaya.

    Tak haya itu, diketahui Dokter Amira sudah menikah.

    Sosok suaminya pun bukan orang sembarangan, berprofesi sebagai pengacara terkenal.

    Hal tersebut diketahui dari postingan salah satu instagram @feriyust.

    Suami dari Dokter Amira merupakan Teuku Nasrullah.

    Itulah sedikit informasi mengenai sosok Doktif.

    Pernah Muncul di Podcast Denny Sumargo

    Doktif muncul dalam podcast milik Denny Sumargo yang tayang pada Selasa (22/10/2024).

    Denny Sumargo menyebut sosok Doktif terlalu berani lantaran menguak dunia mafia skincare.

    Dalam podcast tersebut, Doktif menguak awal mula kemunculan dirinya membersihkan dunia per-skincare-an dari hal-hal negatif.

    Doktif muncul dalam podcast milik Denny Sumargo yang tayang pada Selasa (22/10/2024).

    Diceritakan Doktif, dulu sempat heboh skincare yang mengandung bahan berbahya dan merkuri.

    “Jaman dulu sudah heboh dengan kandungan bahan berbahaya dan merkuri, itu sih awalnya tapi sudah banyak tuh dokter dokter yang speak up.

    Tapi banyak juga owner owner yang melakukan, eh ga ngakuin, ngeles begitu itu ketahuan positif Hidrokuinon ternyata mereka bilangnya itu palsu, jadi sulit nih sebenernya ngeberantasnya, gitu,” jelasnya.

    Menurut Doktif, beberapa bahan disalahartikan menjadi berbahaya.

    Padahal bahan bahan tersebut aman digunakan jika sesuai dengan resep dokter dan diawasi dalam jangka waktu tertentu.

    “Jadi peranannya bisa di semua itu, kadang di overclaim, terus peranannya di bagian bahan berbahaya, tapi ini koreksi dikit, Hidrokuinon diizinkan selama dalam pengawasan dokter, nah ini yang selama ini masyarakat salah, boleh banget, tapi di bawah pengawasan dokter, tidak boleh diperjualbelikan secara bebas, etiket biru namanya,” kata Doktif menjelaskan.

    “Etiket biru ga berbahaya selama didapatkan di klinik, diresepkan dan diawasi oleh dokter dalam batas waktu tertentu, itu aman banget,” sambungnya.

    Tak hanya itu saja, Doktif juga membongkar soal adanya pihak yang meminta bantuannya menutupi bahan berbahaya dalam produknya.

    “Dok banyak yang mau sikat lu kan dan pasti banyak yang mau nyogok ya, ketika lu review satu produk yang ga bagus,” tanya Denny Sumargo.

    “Jangan bilang ga bagus, tidak sesuai dengan klaimnya,” jawab Doktif.

    “Nawarin duit ada ga?,” kata Densu kembali bertanya.

    “Ada tapi melalui orang lain, perantara, bahkan ada yang langsung dokter mau minta berapa aja,” jawabnya.

    Namun Doktif sama sekali tak menerima dan justru semakin gencar membongkar soal adanya skincare overclaim dan berbahaya.

    “Oke, sempat terima? Pernah keluar angka gak?,” kata Denny Sumargo penasaran.

    “Engga, karena memang enggak pernah perduliin,” balas Doktif.

    “Jadi semuanya terserah doktif mau minta berapa,” kata Denny Sumargo menyimpulkan.

    “Ya gamau karena memang dari awal bukan untuk mencari uang dari menunjukkan hasil lab,” tutur Doktif.

    Terakhir, ia menjelaskan asal uang yang ia dapatkan setelah menolak berbagai tawaran tersebut.

    “Jadi kamu mencari uang lewat?,” tanya Densu.

    “Usaha aja bisnis,” kata Doktif menjelaskan.

    “Tapi kan lu disitu engga promoin you punya produk di situ, bagaimana orang mau beli,” ucap Denny Sumargo kembali bertanya.

    “Untuk jualan ga harus dari doktif, bisa dari orang lain, buktinya itu banyak brand skincare yang ga ketahuan siapa ownernya misalnya tuh brand S yang gede,” jawab Doktif.

    “Dia punya platform kosmetik besar, pengusaha, dokter cek aman, tapi sampe sekarang doktif ga kenal, makanya doktif pake topeng berusaha di situ tapi biar gak dikenal publik, tapi untuk era sekarang susah,” kata Doktif.

    “Iya karena eranya flexing itu kuat,” sambung Densu.

     

    (Tribunnews.com/Rina Ayu/Anita K Wardhani) (TribunSumsel/TribunJatim)

  • Video: Sering Review Skincare, Dokter Detektif Bakal Dipanggil BPOM

    Video: Sering Review Skincare, Dokter Detektif Bakal Dipanggil BPOM

    Video: Sering Review Skincare, Dokter Detektif Bakal Dipanggil BPOM

  • Video: BPOM Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp 8,9 M

    Video: BPOM Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp 8,9 M

    Video: BPOM Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp 8,9 M

  • Waswas Cukai MBDK Buat Industri Minuman Kontraksi di Akhir Tahun

    Waswas Cukai MBDK Buat Industri Minuman Kontraksi di Akhir Tahun

    Bisnis.com, JAKARTA – Industri minuman tampak makin berhati-hati dalam berekspansi lantaran dibayangi kebijakan pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan instrumen pengendalian konsumsi lainnya tahun depan. 

    Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan, industri minuman menjadi salah satu industri yang mengalami kontraksi pada Desember 2024, selain industri hasil tembakau (IHT). 

    “Untuk industri minuman, wacana cukai minuman berpemanis yang sudah masuk dalam RUU APBN Tahun 2025, ini menjadi satu kekhawatiran bagi industri karena sampai saat ini kebijakannya belum jelas,” kata Merri, dikutip Selasa (31/12/2024). 

    Tak hanya disebabkan kekhawatiran cukai MBDK, kontraksi industri minuman jelang pergantian tahun ini juga disebabkan penurunan daya beli konsumen yang mengalihkan prioritasnya untuk transportasi dan akomodasi selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

    Di sisi lain, terdapat kebijakan nutri-level atau pelabelan informasi kandungan nutrisi pada produk makanan dan minuman olahan yang akan dilakukan bertahap. Dalam hal ini, industri minuman akan menjadi sektor pertama yang akan dikenakan kebijakan tersebut. 

    “Dan juga terkait batas maksimal GGL [gula, garam, lemak] pada produk pangan, ini sangat berdampak kepada industri minuman,” tuturnya. 

    Sebelumnya, Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (Gapmmi) tengah melobi pemerintah untuk mengambil kebijakan selain cukai MBDK sebagai upaya mengurangi penyakit tidak menular (PTM).  

    Adapun, pemerintah telah sepakat untuk menerapkan cukai MBDK tahun depan sesuai dengan rencana kebijakan penambahan barang kena cukai yang diatur dalam Rancangan APBN (RAPBN).  

    Ketua Umum Gapmmi Adhi S. Lukman mengatakan, pihaknya tengah berupaya berkomunikasi bersama Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mendahulukan upaya edukasi dan reformulasi pangan oleh produsen ketimbang pengenaan cukai. 

    Selain cukai MBDK, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Kesehatan juga berpotensi mengenakan cukai pada produk makanan dan minuman kemasan yang memiliki kandungan gula, garam, dan lemak (GGL).  Hal ini tersebut dinilai sangat merugikan bagi produsen maupun masyarakat yang akan menerima beban kenaikan harga mencapai 30% di pasar. 

    “Cukai itu harusnya tahap paling akhir, kalau memang semua upaya sudah dilakukan, yang paling penting itu edukasi dulu. Pertama, edukasi, kemudian kepaturan produsen nya pada bahan tambahan pangan,” ujarnya.

  • 17 Negara dengan Konsumsi Mi Instan Terbanyak di Dunia, Indonesia Nomor 2

    17 Negara dengan Konsumsi Mi Instan Terbanyak di Dunia, Indonesia Nomor 2

    Jakarta – Mi instan menjadi salah satu makanan cepat saji yang disukai banyak orang di dunia. Dengan rasa yang beragam, harga yang terjangkau, dan cara penyajiannya yang mudah, mi instan seringkali menjadi pilihan makanan yang praktis.

    Masyarakat di beberapa negara mengkonsumsi begitu banyak mie instan, termasuk Indonesia. Negara mana dengan urutan pertama? Lalu, adakah batas aman mengkonsumsi mie instan?

    Daftar Negara dengan Konsumsi Mi Instan Terbanyak di Dunia

    Negara terpadat kedua di dunia saat ini, China mengkonsumsi sekitar 42 miliar porsi mie instan pada tahun 2023. Mengutip laman Visual Capitalist jika dikalkulasi, satu orang mengkonsumsi 30 porsi mie instan dalam setahun.

    Pada urutan selanjutnya ada Indonesia yang mengkonsumsi 14,54 miliar porsi. Menurut laman Business Day, jenis mie yang paling populer adalah mie goreng. Pada tahun sebelumnya, jumlah mie yang dikonsumsi sebanyak 14,3 miliar porsi.

    Setelah Indonesia, ada India dengan 8,68 miliar porsi mie yang penduduknya menyukai jenis mie sayur, dilanjutkan dengan Vietnam dengan 8,12 miliar porsi yang menjadikan mie menjadi makanan pokok. Jepang berada di urutan selanjutnya dengan 5,84 porsi.

    Amerika Serikat berada di urutan keenam sebagai negara dengan peringkat teratas dari luar Asia dalam daftar ini. Jumlahnya mencapai 5,1 miliar porsi.

    Selain AS, negara dari luar Asia lainnya ada Nigeria dengan konsumsi 2,98 miliar porsi. Berikut daftar lengkapnya mengutip World Instant Noodle Association:

    China/Hong Kong: 42,21 miliar porsiIndonesia: 14,54 miliar porsiIndia: 8,68 miliar porsiVietnam: 8,13 miliar porsiJepang: 5,84 miliar porsiAmerika Serikat: 5,1 miliar porsiFilipina: 4,39 miliar porsiKorea Selatan: 4,04 miliar porsiThailand: 3,95 miliar porsiNigeria: 2,98 miliar porsiBrazil: 2,55 miliar porsiRussia: 2,2 miliar porsiMalaysia: 1,64 miliar porsiNepal: 1,57 miliar porsiMeksiko: 1,55 miliar porsiMesir: 1,08 miliar porsiTaiwan: 910 juta porsiBatas Aman Mengkonsumsi Mie Instan?

    Menurut Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada, Prof Zullies Ikawati, Apt, sebenarnya tak ada aturan pasti berapa kali mi instan aman dikonsumsi dalam seminggu

    “Sebetulnya tidak ada aturan seperti itu karena mi itu sendiri kan sebenarnya karbohidrat, sama seperti nasi,” terang Prof Zullies, dikutip dari catatan detikcom. “Hanya saja kalau nasi dari padi, dari beras, kalau mi kan dari gandum. Tapi sama-sama karbohidrat,” tambahnya.

    “Nggak seperti obat sih, kalau obat kan 3 kali sehari ada dosisnya ya. Kalau mi itu saya kira nggak ada patokan, karena itu bahan makanan yang bisa kita makan sesuai keinginan kita,” jelas Prof Zullies.

    Meski begitu, disarankan untuk tidak terlalu sering makan mi instan. Hal ini karena ada kandungan pengawet dan bumbunya yang cenderung asin. Prof Zullies mengatakan, setiap orang harus mengenali tubuhnya masing-masing.

    Orang dengan riwayat hipertensi misalnya, bisa mengurangi bumbu mi instan yang digunakan atau mengganti dengan bumbu racikan sendiri. Prof Zullies juga menyarankan untuk menambah protein dan serat saat memakannya dibanding nasi, sehingga karbohidratnya tidak dominan.

    Selain itu, Ahli Kanker dari Siloam Hospital MRCCC Semanggi, dr Denny Handoyo Kirana, SpOnk-Rad mengatakan, kandungan mi instan yang beredar di pasaran sebetulnya cukup aman, karena ada izin dari BPOM. Namun, dr Denny juga menyarankan untuk tidak sering-sering mengkonsumsi mie instan.

    “Jadi kalau dimakan dalam jumlah yang cukup sesekali misalnya dalam seminggu satu atau dua, masih oke, tapi ya jangan pagi, siang, sore, makan mi instan,” jelasnya, menurut arsip detikcom.

    Sebelum mengkonsumsi mi instan, sebaiknya cermati dulu ingredients atau kandungannya. Setiap mi instan mempunyai kandungan natrium, MSG, dan angka kecukupan gizi yang berbeda.

    Dalam satu hari misalnya seseorang sudah makan dua porsi mi instan dengan kadar natrium 50 persen, maka dalam sehari itu tidak boleh lagi mengkonsumsi garam. Pada intinya, konsumsi cermat dengan melihat keseimbangan komposisi.

    “Kalau misalnya tulisannya di belakang kadar garamnya adalah 10 persen, artinya dari makanan lain dia masih boleh makan senilai 90 persen sisanya, jadi dilihat keseimbangan komposisinya,” pungkasnya.

    (elk/row)

  • Fakta-fakta Temuan 200 Ribu Kosmetik Ilegal Berisiko Picu Kanker

    Fakta-fakta Temuan 200 Ribu Kosmetik Ilegal Berisiko Picu Kanker

    Jakarta

    Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali mengidentifikasi ratusan ribu pieces kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya. Dalam kurun waktu Oktober-November 2024 saja, BPOM menyita 235 jenis kosmetik berbahaya-ilegal dengan total sekitar 205.400 pieces.

    Kosmetik-kosmetik tersebut ditemukan di empat wilayah seperti Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur. Ratusan ribu kosmetik tersebut ditaksir memiliki nilai ekonomi hingga Rp 8 miliar.

    Kepala BPOM RI Taruna Ikrar membeberkan beberapa brand atau merek kosmetik ilegal yang disita, di antaranya:

    LameilaAichun BeautyWNP’LMilla Color2099XixiJiopoianSvmyTanakoAnylady.

    Kandungan Kosmetik Berbahaya

    Kosmetik ilegal dan berbahaya tersebut diketahui mengandung bahan-bahan berbahaya seperti merkuri, pewarna K3, pewarna K10, rhodamin B, antibiotik, antifungi, hidrokinon, tretinoin, dan steroid.

    Taruna menambahkan bahwa dari merek-merek kosmetik yang disita BPOM, tidak sedikit brand skincare yang memang sebelumnya telah berhasil diamankan pihaknya. Namun, kosmetik berbahaya tersebut masih saja ‘lolos’ dan beredar di pasaran.

    “Kok setiap penindakan selalu muncul-muncul lagi (brand yang sama)? Pertama, khusus untuk kasus ini bukan berarti BPOM tidak bertindak tegas, buktinya kami menyita, mengambil, memberikan hukuman,” kata Taruna saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (30/11/2024).

    Mengapa Kosmetik Ilegal Terus Muncul?

    “Intinya sesuai supply and demand. Saya melihat beberapa produk dibutuhkan dan banyak laku diinginkan masyarakat. Umumnya produk ini kan dipasarkan secara online, dan (pasar online) bukan kewenangan kami,” sambungnya.

    Taruna menambahkan bahwa pihaknya tidak memiliki kuasa penuh pada perdagangan elektronik, sehingga BPOM harus bekerja sama dengan pihak e-commerce dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    “Jadi intinya, kenapa ini (merek sama) berulang-ulang (disita)? Bukan karena kami tidak bertindak. Tapi ada yang membutuhkan, ada yang menginginkan, ada yang mau membeli,” katanya.

    “Dan membelinya mayoritas secara online. Artinya produknya ini ada di beberapa negara, dan lewat sistem borderless sekarang ini, orang yang penting ada kartu kreditnya, mereka bisa bertransaksi,” tutupnya.

    (dpy/naf)

  • BPOM Sita Kosmetik Impor Ilegal Bernilai Rp8,91 M, Produknya Dijual Online, Apa Saja Mereknya? – Halaman all

    BPOM Sita Kosmetik Impor Ilegal Bernilai Rp8,91 M, Produknya Dijual Online, Apa Saja Mereknya? – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

    TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (Badan POM RI) kembali menemukan kosmetik impor ilegal yang mengandung bahan berbahaya.

    Adapun total nilai temuan periode Oktober–November tahun 2024 ini sebesar Rp8,91 miliar.

    “Temuan kosmetik  ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya ini berjumlah 235 item (205.400 pieces),” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam konferensi pers, Senin (30/12/2024).

    Berdasarkan wilayah temuan, ada 4 wilayah di Indonesia dengan nilai keekonomian temuan yang signifikan.

    Jawa Barat merupakan wilayah dengan temuan terbanyak hingga mencapai lebih dari Rp4,59 miliar.

    Lalu, di Jawa Timur yang mencapai lebih dari Rp1,88 miliar, Jawa Tengah yang mencapai lebih dari Rp1,43 miliar, dan Banten yang mencapai lebih dari Rp1,01 miliar.

    Sebagian besar kosmetik impor ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya tersebut didistribusikan dan dipromosikan secara online, terutama melalui e-commerce.

    Beberapa merek dari 69 merek yang ditemukan antara lain Lameila, Aichun Beauty, Wnp’l, Mila Color, 2099, Xixi, Jiopoian, SVMY, Tanako, dan Anylady.

    Kosmetik ilegal hasil selundupan dari China dan Korea senilai 10 miliar rupiah hasil tangkapan BPOM dan polisi di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Selatan dan Jawa Barat, selama satu bulan terakhir ditunjukkan ke media, Selasa (22/12/2020). (TRIBUNNEWS/RINA AYU PANCARINI)

    “Mayoritas temuan produk kosmetik ilegal merupakan produk impor yang berasal dari Tiongkok, namun ada juga beberapa produk yang berasal dari Korea, Malaysia, Thailand, Filipina, dan India. Untuk kandungan bahan berbahaya, hasil pengujian dari sebagian besar temuan produk kosmetik ilegal diketahui mengandung bahan dilarang, yaitu merkuri dan pewarna rhodamin B (merah K10),” lanjut dia.

    Taruna menegaskan bahwa BPOM telah memberikan sanksi administratif terhadap 2 kasus yang terjadi di Banten dan Jawa Timur, yaitu berupa perintah penarikan dan pemusnahan produk.

    Sementara untuk 2 temuan lainnya di wilayah provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah ditindaklanjuti secara pro-justitia oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM. Sesuai dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, pelaku yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

    Dari hasil pengawasan BPOM hingga saat ini, 40 persen daerah rawan kejahatan obat dan makanan berkaitan dengan kosmetik.

  • Menjamurnya Kosmetik dan Klinik Estetik Abal-abal

    Menjamurnya Kosmetik dan Klinik Estetik Abal-abal

    Jakarta – Nama Ria Agustina terseret dalam kasus praktik klinik kecantikan abal-abal. Influencer tersebut terindikasi menjalani klinik dan melakukan perawatan kepada pasien tanpa mengantongi surat izin praktik dokter.

    Tak punya latar belakang medis, Ria merupakan sarjana perikanan yang berbekal kursus estetik. Secara regulasi, jelas menyalahi Undang Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mewajibkan surat izin praktik dan surat tanda registrasi dokter. Sertifikasi tambahan estetik juga hanya bisa diberikan pada dokter, melalui kursus yang terstandarisasi Kementerian Kesehatan RI.

    Bukan hanya izin praktik yang bermasalah. Belakangan, kepolisian juga menemukan serum dan kosmetik yang dipakai dalam klinik tidak berizin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI).

    Kasus Ria sebenarnya hanya satu dari sekian banyak temuan kasus perawatan estetik ilegal sepanjang 2024. Kepala BPOM RI Prof Taruna Ikrar mengungkap, dalam setahun terakhir ada 267 klinik kecantikan di seluruh Indonesia yang melakukan pelanggaran atau memiliki produk tidak memenuhi ketentuan (TMK).

    Laporan ini didapat dari pemeriksaan di nyaris seribu klinik kecantikan seluruh wilayah Indonesia. Meski sebetulnya ada penurunan temuan dibandingkan lima tahun terakhir, jumlah klinik yang diperiksa meningkat lebih dari 20 kali lipat dibandingkan lima tahun terakhir.

    Taruna menduga tren perawatan klinik kecantikan mulai semakin populer saat status darurat kesehatan global COVID-19 dinyatakan berakhir. Sejak saat itu, bisnis kecantikan terbilang semakin meningkat pesat.

    “Hal ini mendorong BPOM untuk memperluas cakupan pengawasan agar memastikan keamanan dan kualitas layanan klinik yang beroperasi di Indonesia,” beber Taruna kepada detikcom Selasa (24/12/2024).

    BPOM RI menindak tegas temuan produk yang tidak memenuhi ketentuan, khususnya pada klinik kecantikan ‘abal-abal’ yang semakin menjamur. Foto: Infografis detikcom

    Pesatnya bisnis kecantikan seperti yang disoroti Taruna sejalan dengan laporan riset ‘Beauty Consumer Behavior and Trend Report’ dari Insight Factory by SOCO. Pertumbuhan produk atau brand lokal terbilang signifikan bahkan meningkat hingga 49 persen dibandingkan pada 2015.

    Komposisinya bahkan nyaris setara dengan jumlah brand mancanegara. Tingginya pasar dan permintaan konsumen membuat banyak industri baru mampu bertahan.

    Hal ini dikarenakan literasi warga Indonesia dalam berbelanja produk kecantikan, utamanya kelompok milenial dan Generasi Z ikut meningkat. Gen Z menjadi kelompok usia terbanyak yang mengikuti perkembangan produk kosmetik baru, dibandingkan generasi lain.

    Misalnya, pada kategori perawatan tubuh, minat gen Z membeli body sunscreen mencapai 175 persen dibandingkan 106 persen pada milenial. Sementara pada kategori wewangian, pembelian parfum di kelompok gen Z meningkat 304 persen dibandingkan 160 persen pada milenial.

    Begitu pula dengan catatan pembelian make up misalnya cushion, gen Z mencapai 105 persen, sementara milenial ‘hanya’ 59 persen.

    Sayangnya, literasi tinggi terkait kosmetik aman tidak terjadi pada semua kelompok masyarakat. Terlebih, di luar pulau Jawa.

    Peredaran maupun pemakaian kosmetik dengan kandungan berbahaya banyak ditemukan di luar pulau Jawa. Hal ini diduga berkaitan dengan rendahnya literasi terkait kosmetik aman serta akses yang relatif lebih mudah.

    Walhasil, kosmetik yang didapat adalah ilegal. Ilegal bukan hanya produk yang diedarkan tanpa izin edar, tetapi produk terindikasi imitasi alias palsu. Tidak ada jaminan keamanan bila produk yang didapat distribusinya tidak jelas.

    “Temuan kosmetik ilegal selama enam tahun terakhir menunjukkan tren fluktuatif. Pada 2020, angka temuan turun drastis akibat perlambatan ekonomi dan pembatasan aktivitas selama pandemi. Namun, sejak 2021, angka temuan mulai meningkat seiring dengan pemulihan ekonomi dan intensifikasi pengawasan BPOM,” terang Taruna.

    Pada 2023 misalnya, BPOM RI menindak 72 kasus kosmetik ilegal dengan total ekonomi fantastis mencapai Rp 30,4 miliar. Sementara sepanjang tahun hingga September 2024, ditemukan 76 kasus dengan kumulatif nilai ekonomi mencapai Rp 20 miliar.

    BPOM RI disebutnya berupaya untuk terus menekan penyebaran kosmetik ilegal. Pasalnya, dampak dari kosmetik ilegal tidak main-main.

    “Penurunan nilai keekonomian ini menunjukkan bahwa pembinaan terhadap pelaku usaha semakin efektif. Upaya BPOM seperti forum nasional pelaku usaha, kolaborasi lintas sektor, dan expo kontrak produksi kosmetik telah memberikan dampak positif dalam menekan peredaran produk ilegal,” sorot Taruna.

    Peredaran kosmetik ilegal masih banyak ditemukan, bahan yang digunakan relatif berbahaya, bahkan bisa memicu kanker. Foto: Infografis detikcom

    Dampak Kesehatan

    Dampak peredaran kosmetik ilegal tidak hanya merugikan konsumen secara materil, tetapi juga jelas mengganggu kesehatan kulit wajah.

    Hal ini yang juga dialami Tya, seorang wanita yang berdi domisili Kalimantan Timur. Tya sempat viral karena membagikan kisah dirinya terkena okronosis melalui sebuah unggahan TikTok. Okronosis merupakan penyakit kulit dengan gambaran deposisi pigmen kebiruan pada wajah yang dipicu penggunaan hidrokuinon dalam krim pemutih ‘abal-abal’.

    Nyaris seluruh bagian wajahnya tampak berakhir ‘gosong’ pasca menggunakan kosmetik tanpa izin edar yang dia dapatkan secara bebas di marketplace. Kala itu, Tya mengaku hanya membelinya berdasarkan penilaian testimoni yang tertera dalam iklan penjualan produk.

    Tiba hingga satu sampai dua minggu pemakaian, perubahan drastis memang dialami Tya, tone atau warna wajah Tya saat itu menjadi sangat putih, padahal Tya sebenarnya memiliki wajah kuning langsat.

    Sampai pada akhirnya wanita berusia 30-an itu mengeluhkan efek jangka panjang di dua tahun pemakaian. Fatalnya, efek wajah hitam kebiruan di seluruh wajah terjadi setelah satu tahun perlahan berhenti memakai krim abal-abal tersebut.

    “Sampai muncul hitamnya itu sekitar satu tahun setelah mulai perlahan berhenti,” tutur dia, kepada detikcom, Minggu (16/7/2023).

    Setahun setelah menjalani pengobatan, detikcom kembali menghubungi Tya dan melihat bagaimana progres perubahan wajahnya. Kabar baiknya, perlahan warna asli kulit Tya mulai kembali terlihat, meski belum sepenuhnya pulih.

    “Selama setahun lebih ini aku cuma berproses dengan skincare dokter dan cuma satu kali treatment laser,” terang dia kepada detikcom Selasa (24/12).

    Dirinya tidak bisa melakukan banyak perawatan lantaran kulitnya terbilang masih sensitif. Dokter spesialis kulit I Gusti Nyoman Darmaputra SpKK, SubspOBK, FINSDV, FAADV, menyebut kemungkinan kondisi lain yang terjadi pada Tya adalah post inflammatory hyperpigmentation. Kehitaman setelah peradangan yang sering terjadi imbas iritasi penggunaan krim saat sering terkena sinar matahari.

    “Jadi bisa gelap seperti itu, dan membutuhkan waktu lama untuk penyembuhan,” terang dr Darma.

    dr Darma bahkan menyebut kerusakan lebih lanjut dari penggunaan krim abal-abal dengan tinggi kandungan hydroquinone dan merkuri bisa berupa sakit kepala, penurunan kesadaran, kejang-kejang, hingga gangguan fungsi ginjal.

    “Dia memang bukan obat untuk memutihkan, tidak ada dokter atau siapapun yang menggunakan itu kecuali penyalahgunaan,” jelasnya.

    Tya, salah seorang korban kosmetik abal-abal membagikan kisahnya di media sosial. Foto: dok. Pribadi Tya (dipublikasikan atas izin yang bersangkutan)

    Krim seperti yang didapat Tya sebetulnya tidak sepenuhnya dilarang. BPOM RI mengizinkan penggunaan kosmetik etiket biru, asallkan mendapat resep dokter.

    Hanya dokter yang bisa memberikan dosis atau kandungan tepat bergantung pada kondisi masing-masing pasien. Sayangnya, peredaran kosmetik etiket biru tidak sesuai ketentuan, amat sulit diberantas.

    Berkaca dari catatan di periode 19 hingga 23 Februari 2024. Dari pengawasan selama lima hari saja, BPOM menemukan 51.791 pieces produk kosmetik tidak memenuhi ketentuan dengan nilai keekonomian mencapai Rp 2,8 miliar, banyak produk mengandung bahan terlarang, tidak sesuai ketentuan, tanpa izin edar, dan kedaluwarsa.

    Sulitnya memberantas peredaran kosmetik beretiket biru tidak sesuai ketentuan, juga sempat gaduh dikaitkan dengan adanya ‘mafia’ skincare dengan melibatkan orang dalam BPOM RI. Kepala BPOM RI kala itu langsung menepis anggapan yang ramai di media sosial.

    “Tekad kami, tekad saya, kepada BPOM RI, akan menuntaskan semuanya, tegak lurus dengan aturan kalau ada yang bermain kami tindak kalau ada ‘orang dalam’,” tutur Taruna.

    (naf/up)