Kementrian Lembaga: BPOM

  • Mendag Ancam Pidanakan Distributor Minyakita yang Nakal, Hukumannya 5 Tahun Penjara – Halaman all

    Mendag Ancam Pidanakan Distributor Minyakita yang Nakal, Hukumannya 5 Tahun Penjara – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengancam akan mempidanakan distributor Minyakita yang nakal atau melanggar aturan.

    Budi berujar, akan mempidanakan jika distributor masih tetap melanggar aturan setelah ditegur oleh pemerintah, dalam hal ini Satuan Tugas (Satgas) Pangan. Sebab, ada beberapa aturan yang bisa dijeratkan kepada distributor nakal.

    Di antaranya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, pelanggaran Standar Nasional Indonesia dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Lalu, Undang-Undang 8 Pasal 62 dengan hukuman pidana 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.

    “Jadi aturannya sudah jelas ya. Nanti kita ingatkan dulu, kalau misalnya tetap, kita lakukan tindakan segera,” ujar Budi di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025).

    Budi memastikan akan memperketat pengawasan karena sebentar lagi ada Hari Raya Imlek dan memasuki bulan Ramadhan.

    Karena itu, dia mengingatkan kepada distributor Minyakita untuk tidak melanggar aturan. Sebab, akan merugikan masyarakat yang ingin membeli Minyakita, tapi mendapati harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

    “Pemerintah akan menindak tegas, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan yang berlaku,” tutur Budi.

    Hari ini, Jumat (24/1/2025), Kemendag melakukan penyegelan Gudang PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) di Kedung Dalem, Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Budi memaparkan, pelanggaran pertama terkait Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk minyak goreng atau Minyakita telah habis masa berlaku.

    “Namun PT NNI masih memproduksi Minyakita sehingga melanggar peraturan atau ketentuan perundangan yang berlaku. Tidak memiliki izin edar BPOM untuk Minyakita, namun masih memproduksi Minyakita,” tutur Budi. 

    Pelanggaran kedua, tidak memiliki KBLI 82920 atau kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk aktivitas pengepakan

    “Sebagai syarat wajib repacker minyak goreng,” ujar Mendag.

    Pelanggaran ketiga, melakukan pemalsuan surat rekomendasi izin edar yang setelah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan, memproduksi Minyakita menggunakan minyak goreng non-DMO.

    Begitu juga bagi yang memproduksi Minyakita yang tidak sesuai dengan ukuran yang tertera dalam kemasan yaitu kurang dari 1 liter. 

    “Harga yang dijual Rp15.500 kan seharusnya yang dijual itu Rp14.500 ya karena dia repacker atau D2 (distributor lini dua) ya,” tutur Budi.

     

  • Omset Rp 10 M Mira Hayati Langsung Anjlok Setelah Skincarenya Positif Merkuri

    Omset Rp 10 M Mira Hayati Langsung Anjlok Setelah Skincarenya Positif Merkuri

    Omset Rp 10 M Mira Hayati Langsung Anjlok Setelah Skincarenya Positif Merkuri

    TRIBUNJATENG.COM- Mira Hayati pengusaha skincare asal Makassar Sulawesi Selatan, ditangkap polisi terkait merkuri di usaha skincarenya.

    Sebagai informasi, Mira Hayati adalah pengusaha skincare merk MH Whitening Skin.

    Produknya telah memiliki 20.000 reseller di seluruh Indonesia. Omset per bulannya mencapai Rp 10 Miliar.

    Mira Hayati mengklaim produknya telah menguasai pasar kosmetik Indonesia, Arab Saudi, Dubai, Malaysia, Hongkong dan Taiwan.

    Kini Mira Hayati yang suka pamer emas itu  jadi tersangka dan pakai baju tahanan dalam kondisi sedang hamil.

    Skincare milik Mira Hayati terbukti menggunakan merkuri atau air raksa.

    Hal ini berdasarkan temuan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar terhadap enam produk skincare yang mengandung merkuri dan ilegal. 

    Produk Mira Hayati ternyata juga tak memiliki izin BPOM.

    Alhasil MH Whitening Skin ditarik peredarannya.

    Omset Rp 10 Miliar Mira Hayati pun lenyap.

    Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menahan tiga tersangka skincare mengandung merkuri yakni, Mustadir Daeng Sila pemilik kosmetik Fenny Frans, Agus Salim pemilik Ratu/Raja Glow, dan Mira Hayati pemilik MH.

    Rupanya Mira Hayati bersama yang lain ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2024 lalu.

    Namun karena kondisi kesehatan, dimana Mira Hayati sendiri kini tengah hamil itulah yang membuatnya baru ditahan pada Senin (20/1/25).

     

    Profil Mira Hayati

    Sebelumnya, Mira Hayati adalah mantan biduan dangdut.

    Ia menikah muda di usia 16 tahun.

    Pada 9 Juli 2020, ia mendirikan perusahaan bernama MH Whitening Skin.

    Perusahaan tersebut bergerak di bidang pembuatan kosmetik. 

    Produknya telah memiliki 20.000 reseller di seluruh Indonesia.

    Mira Hayati mengungkapkan, jika MH Whitening memiliki master Stockist yang menguasai pulau besar di Indonesia seperti Sulawesi, Sumatera dan Kalimantan.

    Termasuk 500 tim reseller dari se-Sumatera Selatan, Lampung dan Medan.Mira Hayati mengklaim produknya telah menguasai pasar kosmetik Indonesia, Arab Saudi, Dubai, Malaysia, Hongkong dan Taiwan.

    Mira Hayati mengklaim produknya telah menguasai pasar kosmetik Indonesia, Arab Saudi, Dubai, Malaysia, Hongkong dan Taiwan.

    Mira Hayati Raup Rp10 Miliar Per Bulan

    Lantas berapa harta kekayaan yang dimiliki oleh Mira Hayati?

    Saat awal merintis bisnis skincare, Mira Hayati mengaku hanya bisa mendapatkan omzet sekitar Rp1 juta per bulan.

    Namun, berkat kerja keras dan dedikasinya, omset bisnisnya berhasil melonjak hingga mencapai Rp3 miliar bahkan Rp10 miliar per bulan.

    Selain dikenal sebagai pebisnis sukses asal Makassar, Mira Hayati juga merupakan seorang kolektor emas.

    Gayanya yang selalu tampil dengan emas di sekujur tubuh membuat sosok Mira Hayati menjadi buah bibir di masyarakat.

    Mira Hayati juga pernah viral lantaran membeli 1 kg emas saat ibadah haji.

    Adapun emas 1 kg tersebut dibelinya dengan harga Rp 800 juta di Arab Saudi.

    Akan tetapi, ada hal yang membuatnya kaget setelah membeli emas tersebut.

    Bukan masalah emasnya, tetapi masalah pajaknya.

    Mira Hayati mengaku membayar pajak kepada bea cukai atas perhiasan yang dibelinya itu saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten.

    Mira mengaku diminta bayar pajak oleh petugas Bea Cukai setengah miliar rupiah atau Rp 500 juta.

    Ketika mendengar nilai tagihan pajak tersebut, Mira kaget dan memprotes petugas Bea Cukai.

    (*)

  • Polemik Keracunan Makan Bergizi Gratis, BPOM Mulai Pengawasan

    Polemik Keracunan Makan Bergizi Gratis, BPOM Mulai Pengawasan

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mulai melakukan pengawasan keamanan pangan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini menyusul kasus keracunan dari puluhan siswa di Sukoharjo setelah menyantap menu MBG. 

    Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, pihaknya telah menandatangani kesepakatan dengan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam rangka mendukung kelancaran dan keamanan pangan MBG yang didistribusikan. Kendati demikian, Taruna tak menanggapi langsung terkait kasus keracunan yang telah terjadi. 

    “Kita sudah buat MoU kemarin, bekerja sama dengan Badan Gizi Nasional,” ujar Taruna saat ditemui di Jakarta, Jumat (24/1/2025). 

    Adapun, BPOM akan mengawasi dari sisi mutu dan keamanan makanan dengan melakukan pengawalan oleh unit pelaksana teknis (UPT) BPOM di daerah. Tak hanya itu, BPOM dan BGN juga akan melakukan pendampingan dan pembinaan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

    Dalam nota kesepahaman yang baru ditandatangani pada Kamis (23/1/2025) lalu, pihaknya kedua lembaga tersebut juga akan menyusun langkah-langkah strategis bersama dalam pengawalan keamanan pangan program MBG. 

    “Langkah strategis yang perlu ditindaklanjuti dalam waktu dekat adalah yang berkaitan dengan skema tambahan anggaran untuk melaksanakan pengawalan MBG tersebut,” jelasnya. 

    Sebagaimana diketahui, program MBG bertujuan untuk mengurangi angka malnutrisi dan stunting yang masih menjadi permasalahan serius di Indonesia, khususnya pada kelompok usia rentan (bayi di bawah 5 tahun/balita, anak-anak, ibu hamil, dan ibu menyusui), dengan memastikan kebutuhan gizi harian masyarakat terpenuhi.

    Diberitakan sebelumnya, terdapat laporan bahwa 40 siswa SDN Dukuh 03 Sukoharjo, Jawa Tengah yang keracunan usai menyantap menu Makan Bergizi Gratis. 

    Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan, pihaknya telah menarik menu yang disajikan, yakni ayam untuk diganti telur rebus. 

    “Setelah tahu ada yang mual semua ayam ditarik dan diganti telur,” ujarnya kepada wartawan melalui pesan teks, Kamis (16/1/2025). 

    Selain menarik menu, Dadan melanjutkan setiap korban juga telah menerima penanganan oleh tenaga medis dan dipastikan semua siswa dalam kondisi sehat.

    “Yang mual-mual ditangani petugas dan diobati dan sudah ceria kembali,” imbuhnya. 

  • 43,4 Persen Konsumen Belum Tahu Aturan BPOM soal BPA

    43,4 Persen Konsumen Belum Tahu Aturan BPOM soal BPA

    Jakarta

    Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) menemukan sekitar 43,4 masyarakat di Indonesia belum mengetahui adanya aturan terkait pelabelan risiko senyawa berbahaya Bisfenol A (BPA) pada galon guna ulang. Hasil ini didapat dari survei dan investigasi lapangan KKI di lima kota besar, termasuk Jakarta.

    Sebagai informasi, pada April 2024, Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) telah mengharuskan industri air minum dalam kemasan (AMDK) untuk memasang label peringatan BPA pada semua galon polikarbonat selambat-lambatnya April 2028. Aturan ini tertuang pada Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018.

    “Survei KKI mendapati hampir separuh (43,4%) dari responden survei ternyata tidak mengetahui adanya peraturan pelabelan peringatan BPA yang telah ditetapkan oleh BPOM,” kata Ketua KKI David M. L. Tobing, di Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025).

    Dari survei tersebut, David Tobing mengatakan bahwa sosialisasi kurang optimal menjadi ‘biang kerok’ yang menjadikan banyak masyarakat masih belum mengetahui aturan BPOM.

    KKI mendorong BPOM untuk mempercepat implementasi aturan terkait pengaturan pelabelan BPA pada galon guna ulang. Selain itu, lanjut David Tobing, KKI juga ingin BPOM maupun Kementerian/Lembaga terkait untuk memperketat aturan terkait distribusi, masa penggunaan galon, dan bahan-bahan pembuat kemasan.

    “Ini di Denpasar, jadi galon yang beredar itu berusia pakai di atas dua tahun. Padahal banyak ahli mengatakan, asumsi galon itu satu minggu habis, sudah berapa kali dicuci dibersihkan?” kata David Tobing.

    “Lalu galon didistribusikan dengan truk bak terbuka, padahal aturan BPOM tidak boleh terpapar sinar matahari. Jadi bayangkan galon yang mengandung BPA ini, kemungkinan luruhnya besar, karena terpapar sinar matahari,” lanjutnya.

    Mayoritas responden yang disurvei, menurut KKI juga menginginkan pelabelan terkait risiko bahaya BPA ini segera diterapkan. David Tobing juga berencana akan melakukan audiensi dan menyurati BPOM terkait hal ini.

    “Namun setelah mendapatkan informasi terkait hal tersebut, mayoritas responden (96%) mendesak pelabelan segera diterapkan tanpa menunggu masa tenggang (grace period) 4 tahun,” kata David Tobing.

    “Masa empat tahun sih hanya untuk mencantumkan label (peringatan)? Kan bisa label itu ditempel, bisa dengan stiker yang kuat, bisa digantungkan di leher galon,” tutupnya.

    (dpy/up)

  • Konsumen Minta Pelabelan BPA Dipercepat

    Konsumen Minta Pelabelan BPA Dipercepat

    Jakarta

    Mayoritas konsumen di lima kota besar, termasuk Jakarta, Medan dan Bali, menginginkan pemerintah mempercepat implementasi pelabelan risiko senyawa kimia berbahaya Bisfenol A (BPA) pada galon guna ulang sebagai bentuk transparansi. Hal ini berdasarkan hasil survei dan investigasi lapangan yang dilakukan Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), lembaga advokasi hak-hak konsumen berbasis di Jakarta.

    “Survei KKI mendapati hampir separuh (43,4%) dari responden survei ternyata tidak mengetahui adanya peraturan pelabelan peringatan BPA yang telah ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun setelah mendapatkan informasi terkait hal tersebut, mayoritas responden (96%) mendesak pelabelan segera diterapkan tanpa menunggu masa tenggang (grace period) 4 tahun,” kata Ketua KKI David M.L. Tobing dalam keterangan tertulis, Kamis (23/1/2025).

    Menurut David, temuan tersebut perlu disikapi serius oleh berbagai pihak, terutama pemerintah dan pelaku usaha industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Apalagi mempertimbangkan dampak paparan BPA bagi kesehatan masyarakat.

    “Mewakili suara konsumen, KKI mendesak pemerintah mempercepat implementasi pelabelan BPA. Menurut kami, tak perlu menunggu sampai 2028. Toh BPA adalah ancaman nyata bagi kesehatan publik dan pelabelan merupakan bentuk transparansi sekaligus pendidikan terbaik untuk konsumen,” ujarnya.

    Seperti diketahui pada April 2024 BPOM resmi mengharuskan industri AMDK memasang label peringatan risiko BPA pada semua galon polikarbonat, galon dari jenis plastik keras yang paling jamak di pasaran, selambat-lambatnya April 2028.

    Regulasi itu menyusul temuan lapangan BPOM selama dua tahun berturut-turut yang menunjukkan kontaminasi BPA pada galon bermerek di sejumlah provinsi, termasuk Jakarta, Bandung dan Medan, telah melewati ambang batas berbahaya.

    David menjelaskan riset KKI awalnya dipicu oleh fenomena maraknya perdebatan di media massa dan media sosial terkait risiko BPA pada kesehatan publik.

    “Kami di KKI sampai terheran-heran bagaimana bisa muncul banjir opini yang seolah ingin mengesankan tak ada yang perlu dicemaskan dari paparan BPA yang bersumber dari plastik kemasan pangan, termasuk galon air minum bermerek,” kata David.

    Padahal, kata dia, terdapat ratusan penelitian ilmiah kredibel yang menunjukkan risiko kesehatan dari paparan BPA terhadap tubuh manusia. Riset di berbagai negara menunjukkan paparan BPA pada tubuh berkorelasi dengan gangguan sistem reproduksi, penyakit kadiovaskular, kanker, penyakit ginjal, hingga memicu gangguan tumbuh kembang pada anak.

    Sementara itu, otoritas keamanan pangan di berbagai negara juga telah mengeluarkan beragam kebijakan untuk mencegah risiko paparan BPA pada kesehatan konsumen.

    “Bukti terbarunya bisa dilihat dari kebijakan Uni Eropa yang melarang total penggunaan BPA sebagai zat kontak pangan per 1 Januari 2025,” kata David.

    Dia pun mendesak pemerintah agar menggencarkan edukasi publik terkait risiko BPA pada galon polikarbonat. Hal ini dilakukan demi meningkatkan transparansi dan perlindungan konsumen.

    “KKI sendiri berharap hasil survei dan investigasi ini dapat memberikan pandangan yang lebih jelas kepada publik mengenai urgensi penanganan persoalan BPA dalam kemasan galon guna ulang,” kata David.

    Sebagai informasi, survei KKI dilakukan selama kurun waktu Oktober-Desember 2024, dengan melibatkan 495 responden dari lima kota besar, yakni Jakarta, Medan, Bali, Banjarmasin, dan Manado. Survei dibarengi dengan investigasi lapangan atas 31 objek usaha, termasuk agen distributor, truk pengangkutan, rumah tangga dan depot isi ulang.

    (anl/ega)

  • Video BPOM Siap Sukseskan Makan Gratis Sebagai Solusi Cegah Stunting

    Video BPOM Siap Sukseskan Makan Gratis Sebagai Solusi Cegah Stunting

    Video BPOM Siap Sukseskan Makan Gratis Sebagai Solusi Cegah Stunting

  • Cegah Keracunan, BPOM dan BGN Awasi Mutu dan Keamanan Menu Program Makan Bergizi Gratis – Halaman all

    Cegah Keracunan, BPOM dan BGN Awasi Mutu dan Keamanan Menu Program Makan Bergizi Gratis – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

    TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) dan Badan Gizi Nasional (BGN) menyepakati dukungan untuk program Makan Bergizi Nasional (MBG) di Indonesia.

    Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergitas Program Makan Bergizi Gratis dilakukan oleh Kepala BPOM Taruna Ikrar bersama Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana di kantor BPOM RI, pada Kamis (23/1/2025).

    Taruna mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap dapur pembuatan makanan, makanan disajikan kepada penerima manfaat seperti anak-anak sekolah maupun kelompok rentan seperti ibu hamil, ibu menyusui, hingga balita serta mitigasi kejadian luar biasa (KLB) keracunan.

    “Pencegahan dari tahap awal dimana akan ada 30 ribuan dapur yang akan diawasi BPOM RI. Lalu juga mengawasi sumber pangan apakah dari pasar atau distributor. Juga melakukan sampling pada makanan yang akan disajikan,” kata Taruna.

    BPOM akan mendukung pengawasan keamanan pangan MBG melalui pengawasan mutu dan keamanan makanan. Pengawalan MBG akan dilakukan oleh unit pelaksana teknis (UPT) BPOM di daerah.

    Dengan adanya nota kesepahaman ini, diharapkan dapat menjadi titik awal bagi BPOM dan BGN untuk menyusun langkah-langkah strategis bersama dalam pengawalan keamanan pangan program MBG.

    “Nota kesepahaman ini akan menjadi pedoman bagi BPOM dan BGN dalam menyusun langkah-langkah strategis untuk mengawal keamanan pangan pada MBG,” ujar Taruna Ikrar.

    Hal senada juga diungkap Dadan Hindayana. Pihaknya menyadari, program unggulan Presiden Prabowo inin membutuhkan dukungan dari berbagai Kementerian dan Lembaga dalam pelaksanaannya.

    “Program ini riskan jika tidak diawasi dari awal. Kami Bahagia, monitoring, pengawasan, evaluasi, mitigasi, pelayanan aspek higienitas dan keamanan saat ini sudah didampingi BPOM RI, ujar Dadan.

  • Video: BGN Libatkan BPOM Pantau dan Mitigasi Program Makan Gratis

    Video: BGN Libatkan BPOM Pantau dan Mitigasi Program Makan Gratis

    Video: BGN Libatkan BPOM Pantau dan Mitigasi Program Makan Gratis

  • Teken MoU dengan Badan Gizi Nasional, BPOM RI Siap Amankan Program MBG

    Teken MoU dengan Badan Gizi Nasional, BPOM RI Siap Amankan Program MBG

    Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dan Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menandatangani memorandum of understanding (MoU) untuk kerjasama pengawasan keamanan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan langkah pengawasan penting dilakukan untuk memastikan MBG yang sampai ke tangan masyarakat benar-benar berkualitas.

    Dalam praktiknya, BPOM RI akan ikut melakukan mitigasi kesehatan dan kebersihan makanan yang nantinya dibagikan. Taruna menuturkan keterlibatan BPOM RI akan dimulai sejak makanan tersebut diproduksi.

    “Pertama kita tahu bahwa ada yang kita sebut dengan kesehatan dan kebersihan makanan. Oleh karena itu, pertama dalam hal mitigasi karena ada risiko terjadinya hal-hal yang kejadian luar biasa,” kata Taruna ketika ditemui awak media di Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025).

    Selain itu, Taruna menuturkan pihak BPOM nanti juga ikut memberikan pelatihan pada orang-orang yang terlibat dalam proses distribusi MBG ke masyarakat. Pengembangan laboratorium pemeriksaan juga akan dilakukan.

    Menurut Taruna, apabila mitigasi dilakukan dengan baik, maka probabilitas untuk kejadian luar biasa terjadi bisa ditekan.

    “Kita juga membantu seperti pemadam kebakaran, bisa secepatnya bertindak supaya tidak terjadi kejadian, bisa berbahaya pada tingkatan anak sakit bahkan kehilangan jiwa,” sambungnya.

    Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana menuturkan keterlibatan BPOM RI sangat penting dalam mendukung kelancaran program MBG. Ia berharap kerjasama yang dilakukan bisa berjalan lancar sehingga masyarakat tetap sehat dan aman.

    “Kita butuh segala pihak termasuk BPOM untuk bisa mitigasi, evaluasi, dari aspek higienis, keamanan pangan. Memitigasi apa yang akan terjadi di lapangan, sehingga keterlibatan BPOM ini penting. Kita masak setiap hari selama seminggu selama setahun,” tandasnya.

    (avk/kna)

  • Sinergi PNM dan BPOM Dinilai Mempercepat Pertumbuhan Kualitas UMKM Berdaya Saing Global

    Sinergi PNM dan BPOM Dinilai Mempercepat Pertumbuhan Kualitas UMKM Berdaya Saing Global

    Jakarta: Sinergi PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dinilai dapat mempercepat pertumbuhan kualitas UMKM pangan dan daya saing global. Kolaborasi itu dpat meningkatkan kualitas dan daya saing produk UMKM, khususnya di sektor pangan.

    Kerja sama ini untuk mewujudkan pemerataan ekonomi dan mempercepat transformasi ekonomi Indonesia menuju Indonesia Emas 2045. Dengan memperkuat UMKM, terutama di sektor pangan, diharapkan dapat tercipta perekonomian yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

    “Asta Cita Presiden untuk memperkuat ekonomi desa dan masyarakat akar rumput. Kami berharap melalui kolaborasi dengan BPOM, nasabah PNM Mekaar dapat lebih memahami pentingnya sertifikasi BPOM, yang akan membuka peluang pasar yang lebih luas dan meningkatkan kepercayaan konsumen,” kata Direktur Utama PNM Arief Mulyadi.

    PNM berharap jumlah UMKM pangan yang memiliki sertifikasi BPOM terus meningkat, sehingga ekosistem usaha yang berdaya saing dan berkelanjutan dapat terbentuk. Dengan semakin banyaknya produk UMKM yang memenuhi standar kualitas BPOM, diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan lokal dan mendorong kesejahteraan pelaku usaha. 

    Selain itu, langkah ini juga berpotensi untuk memperluas akses pasar, baik di dalam negeri maupun internasional, mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045.

    Secara keseluruhan, layanan PNM Mekaar memberikan manfaat yang luas, termasuk peningkatan pengelolaan keuangan, pembiayaan modal tanpa agunan, penanaman budaya menabung, dan pengembangan kompetensi kewirausahaan. 

    Jakarta: Sinergi PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dinilai dapat mempercepat pertumbuhan kualitas UMKM pangan dan daya saing global. Kolaborasi itu dpat meningkatkan kualitas dan daya saing produk UMKM, khususnya di sektor pangan.
     
    Kerja sama ini untuk mewujudkan pemerataan ekonomi dan mempercepat transformasi ekonomi Indonesia menuju Indonesia Emas 2045. Dengan memperkuat UMKM, terutama di sektor pangan, diharapkan dapat tercipta perekonomian yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
     
    “Asta Cita Presiden untuk memperkuat ekonomi desa dan masyarakat akar rumput. Kami berharap melalui kolaborasi dengan BPOM, nasabah PNM Mekaar dapat lebih memahami pentingnya sertifikasi BPOM, yang akan membuka peluang pasar yang lebih luas dan meningkatkan kepercayaan konsumen,” kata Direktur Utama PNM Arief Mulyadi.

    PNM berharap jumlah UMKM pangan yang memiliki sertifikasi BPOM terus meningkat, sehingga ekosistem usaha yang berdaya saing dan berkelanjutan dapat terbentuk. Dengan semakin banyaknya produk UMKM yang memenuhi standar kualitas BPOM, diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan lokal dan mendorong kesejahteraan pelaku usaha. 
     
    Selain itu, langkah ini juga berpotensi untuk memperluas akses pasar, baik di dalam negeri maupun internasional, mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045.
     
    Secara keseluruhan, layanan PNM Mekaar memberikan manfaat yang luas, termasuk peningkatan pengelolaan keuangan, pembiayaan modal tanpa agunan, penanaman budaya menabung, dan pengembangan kompetensi kewirausahaan. 

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (FZN)