Kementrian Lembaga: BPOM

  • Marak Influencer Skincare Nakal, DPR Minta BPOM Segera Tertibkan

    Marak Influencer Skincare Nakal, DPR Minta BPOM Segera Tertibkan

    BPOM Siapkan Aturan Baru untuk Influencer Skincare

    Menanggapi fenomena ini, BPOM tengah menyiapkan peraturan untuk menertibkan reviewer produk pangan, obat, dan kosmetik yang dilakukan oleh para influencer kecantikan. Aturan ini nantinya akan melarang influencer kecantikan mengumumkan hasil review produk secara mandiri tanpa merujuk pada hasil penelitian dari BPOM.

    “Nah, hasil review-nya itu influencer, silakan review-nya dikasih ke kami. Setelah kami lihat, tentu kami harus lanjut dengan klarifikasi, klarifikasi data, kami tesnya apa dan sebagainya. Hasil itu kami bertindak, mengambil keputusan,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar usai rapat bersama DPR.

    Menurut Ikrar, para influencer tetap diperbolehkan melakukan review untuk kepentingan pribadi atau komunitasnya, namun hasil tersebut tidak boleh diumumkan ke publik. Ia menegaskan bahwa hanya BPOM yang memiliki wewenang untuk mengumumkan hasil review produk kepada masyarakat.

    BPOM saat ini masih dalam tahap menyiapkan dasar akademik sebagai landasan aturan tersebut. Selanjutnya, BPOM akan melakukan dengar pendapat serta harmonisasi dengan berbagai regulasi yang sudah ada, termasuk Undang-Undang Kesehatan, Peraturan tentang Kesehatan, Peraturan Presiden terkait kelembagaan BPOM, serta Instruksi Presiden Nomor 3 terkait Kerahasiaan Dagang.

    Komisi IX DPR menegaskan bahwa pengawasan terhadap promosi produk skincare oleh influencer harus diperketat demi melindungi masyarakat dari informasi yang menyesatkan. Selain itu, diharapkan BPOM dapat mempercepat proses penyusunan regulasi agar aturan ini segera dapat diterapkan secara efektif.

  • BPA di Galon Guna Ulang seperti Polusi, Tidak Terlihat Tapi Berisiko Kesehatan

    BPA di Galon Guna Ulang seperti Polusi, Tidak Terlihat Tapi Berisiko Kesehatan

    Jakarta – Bahaya Bisfenol A (BPA) pada galon guna ulang berbahan polikarbonat mulai menjadi perhatian banyak masyarakat. Paparan BPA di dalam tubuh seperti bom waktu, yang dapat ‘meledak’ di kemudian hari, saat seseorang terlalu sering terpapar.

    Ketua Umum Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) Nia Umar mendorong masyarakat untuk lebih berhati-hati pada apa-apa saja yang mereka konsumsi, termasuk soal BPA di galon guna ulang. Hal ini karena pilihan yang kurang tepat bisa saja merugikan di masa depan.

    “Banyak studi yang menunjukkan risiko BPA itu macam-macam. Saya selalu ingatkan, BPA itu kayak polusi, tapi nggak terlihat. Dikonsumsi aja, menimbun-menimbun dan bisa menimbulkan risiko kesehatan jangka panjang,” kata Nia di acara detikcom Leaders Forum, di Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

    Nia yang juga seorang konsumen mendorong pemerintah untuk segera menerapkan aturan terkait pelabelan BPA pada galon guna ulang. Hal ini sesuai dengan Peraturan ini tertuang pada Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018.

    “Karena yang dirugikan adalah orang-orang yang rentan, yang tidak paham. Konsumennya biasanya kan ibu-ibu. Tidak banyak ibu-ibu yang aware (sadar), risiko BPA ini apa, bahkan BPA saja mungkin mereka nggak paham benda apa itu,” kata Nia.

    Terkait implementasi peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI), Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) merekomendasikan aturan ini bisa diterapkan pada tahun 2026 mendatang atau dua tahun setelah dicetuskan di April 2024.

    (dpy/up)

  • Kunjungi Produsen Garam Farmasi di Lamongan, BPOM Tegaskan Komitmen Kurangi Impor

    Kunjungi Produsen Garam Farmasi di Lamongan, BPOM Tegaskan Komitmen Kurangi Impor

    Lamongan (beritajatim.com) – Badan Pengawasan Obat dan Pangan (BPOM) RI berkomitmen untuk mengurangi impor dengan terus mendukung industri garam farmasi dalam negeri.

    Komitmen tersebut disampaikan Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, saat berkunjung ke PT. Garam Dua Musim, di Kecamatan Brondong, Lamongan, Selasa (4/2/2025).

    Taruna menyebutkan, saat ini kebutuhan garam farmasi di Indonesia mencapai 6 ribu ton per tahun. Namun mayoritas masih dipenuhi melalui impor.

    Untuk mengatasi persoalan tersebut, BPOM berupaya mendukung industri garam farmasi dalam negeri. Antara lain dengan mempercepat sertifikasi dan meningkatkan pengawasan mutu bagi industri garam farmasi dalam negeri.

    “Langkah ini diharapkan dapat mendorong kemandirian industri farmasi serta meningkatkan daya saing produk lokal di pasar global,” kata Taruna.

    Menurut Taruna, kunjungan ke PT Garam Dua Musim di Lamonga merupakan bentuk komitmen BPOM dalam mendukung hilirisasi industri garam farmasi, yang sejalan dengan Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto.

    Dalam kunjungan ini, BPOM meninjau langsung proses produksi, fasilitas, dan sistem jaminan mutu yang diterapkan oleh PT Garam Dua Musim.

    Selain itu, BPOM juga mengadakan diskusi strategis dengan pihak manajemen perusahaan, untuk mengidentifikasi kendala serta memberikan dukungan teknis dan regulasi.

    “Upaya ini bertujuan untuk memperkuat industri dalam negeri, mengurangi ketergantungan pada impor, serta meningkatkan daya saing produk farmasi nasional dalam rangka mempercepat sertifikasi garam farmasi yang dihasilkan,” ujar Taruna.

    Momentum ini menjadi bagian penting dari sinergi antara pemerintah, industri, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengawal hilirisasi garam farmasi di Indonesia.

    Dengan percepatan produksi dan sertifikasi, Indonesia diharapkan segera mencapai kemandirian dalam penyediaan bahan baku farmasi, yang berdampak langsung pada ketahanan kesehatan nasional.

    “Kami akan membantu mempercepat proses sertifikasi sehingga diharapkan kemandirian dalam penyediaan bahan baku garam farmasi akan tercukupi,” katanya.

    Dalam kunjungannya di Lamongan, Taruna Ikrar, didampingi Direktur Utama PT Garam Dua Musim, Rahmanu Zilaini, Direktur PT. Garam Dua Musim Agus Ariyanto, dan komisaris PT Garam Dua Musim Moehammad Isnaini Anwar.

    “Kami dari PT GDM siap untuk berkontribusi dalam menyediakan garam farmasi 1000 ton per tahun,” kata Rahmanu Zilaini. (fak/ted)

  • Terbitkan Jutaan Sertifikat Produk Farmasi dan Industri Makanan, BPOM Diingatkan KPK Transparan

    Terbitkan Jutaan Sertifikat Produk Farmasi dan Industri Makanan, BPOM Diingatkan KPK Transparan

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) transparan dan bebas korupsi. Lembaga ini rawan karena bertugas menjadi pengawas keamanan dan kualitas produk farmasi dan makanan di Tanah Air.

    Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat disinggung perihal kehadiran BPOM ke gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta untuk melakukan audiensi pada Senin, 3 Februari. Ketua KPK Setyo Budiyanto hingga Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan hadir dalam pertemuan tersebut.

    “Sebagai lembaga pengawas, BPOM bertugas memastikan keamanan dan kualitas produk yang dikonsumsi. Namun, potensi penyimpangan dalam pengawasan tetap menjadi tantangan yang harus ditindak tegas,” kata Tessa dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa, 4 Februari.

    Tessa mengatakan BPOM selama ini sudah memberikan kontribusi pemasukan kepada negara hingga RpRp5,590 triliun dari industri farmasi dan makanan. Selain itu, mereka juga telah menerbitkan jutaan sertifikasi.

    Sehingga, BPOM yang punya peran strategis harus memastikan tugasnya berjalan dengan baik dengan menutup celah korupsi.

    “BPOM sudah berkontribusi sebesar Rp176,3 triliun dari industri farmasi serta Rp5,420 triliun dari industri makanan. Sehingga, total keseluruhan industri dibawah pengawasan BPOM untuk perekonomian nasional mencapai Rp5,590 triliun,” tegasnya.

    “Dalam konteks sertifikasi BPOM juga telah mengeluarkan jutaan sertifikat bagi ratusan ribu produk. Untuk itu penting bagi BPOM memastikan seluruh proses berjalan transparan dan bebas dari praktik korupsi,” sambung juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

    Diberitakan sebelumnya, BPOM minta komisi antirasuah melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya praktik korupsi di lembaganya.

    Kepala BPOM Taruna Ikrar bahkan minta KPK bekerja di kantornya. Dia mengatakan undangan disampaikan langsung di hadapan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam pertemuan tersebut.

    “Kami mengundang tadi dengan Ketua KPK dan seluruh pimpinan untuk berkantor di Badan Pengawas Obat dan Makanan dan itu sudah ditanggapi positif oleh Ketua KPK dan akan ditindaklanjuti oleh kedeputian yang terkait,” kata Taruna kepada wartawan di lokasi.

    Taruna menyebut BPOM berkontribusi kepada negara karena menerbitkan jutaan sertifikasi uji coba klinis hingga pendistribusian. Sehingga, lembaga ini ingin menutup celah praktik korupsi.

    “Jadi dengan demikian sesuai dengan tupoksi aturan yang kami miliki, baik tentang undang-undang kesehatan, kita memiliki potensi besar dalam konteks kontribusi keuangan negara berarti juga punya potensi mengalami apa yang kami sebut dengan kemungkinan gratifikasi, kemungkinan penyelewengan dan lain,” tegasnya.

    “Oleh karena itu kami bertekad kami ingin menjadi lembaga yang bersih. Kami tidak mau itu terjadi (dugaan korupsi, red),” sambung Taruna.

  • Pakar hingga Influencer Heran Isu BPA AMDK Galon Terus Digoreng

    Pakar hingga Influencer Heran Isu BPA AMDK Galon Terus Digoreng

    Jakarta – Isu bahaya Bisphenol A (BPA) terus bergulir di Indonesia. Namun, anggota Perhimpunan Ahli Teknologi Pangan Indonesia (PATPI) Hermawan Seftiono mengungkapkan bahwa perkembangan isu BPA di Indonesia dan di Eropa sangat berbeda.

    “Kalau di luar negeri itu sebenarnya fokus awalnya pada botol bayi sih, cuma saya juga bingung kenapa di Indonesia kok tiba-tiba muncul malah spesifiknya ke galon,” kata Hermawan, dalam keterangan tertulis, Selasa (4/2/2025).

    Dia mengatakan hingga saat ini belum ada laporan terkait masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan setelah mengkonsumsi air dari galon polikarbonat baik di Eropa maupun negara lain. Hermawan melanjutkan penggunaan polikarbonat di Eropa dan negara maju lain juga masih dikategorikan aman.

    Menurut Hermawan, masifnya sebaran informasi bahaya BPA yang dikapitalisasi dan diviralkan melalui media sosial. Hermawan menjelaskan kondisi ini lantas membuat publik banyak yang salah memahami BPA dan galon polikarbonat.

    Hermawan mengungkapkan penelitian yang dilakukan di Eropa dan Amerika fokus pada beberapa kemasan yang mengandung BPA. Hasilnya, kemasan-kemasan tersebut dinilai masih aman untuk menjadi wadah pangan karena kandungan BPA yang masih rendah.

    “Memang agak aneh saja mungkin pas sekitar tahun 2000-an tiba-tiba muncul isu spesifik terkait galon di Indonesia,” kata Kepala Program Studi Ilmu dan Teknologi Pangan Universitas Trilogi tersebut.

    Hal serupa juga diungkapkan Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra. Ia mengatakan penelitian-penelitian yang dipakai tidak ada yang spesifik membahas BPA sebagai bahan pembentuk galon polikarbonat.

    Sehingga, penelitian itu tidak bisa menjadi dasar atas polemik BPA dalam galon guna ulang. Saputra memastikan mengkonsumsi air dari galon polikarbonat atau guna ulang aman karena sudah memiliki standar SNI dan telah melewati serangkaian penelitian dan uji kecocokan pangan.

    “Kalau semua produk terutama kemasan itu sudah terstandar SNI ya tandanya dia juga level toleransinya terhadap cemaran itu tidak membahayakan,” kata Pakar Kesehatan Masyarakat Uhamka tersebut.

    Saputra menjelaskan badan akreditasi mutu telah melakukan serangkaian penelitian dan uji klinis sebelum memberikan label SNI pada galon atau kemasan pangan apa pun. Saputra melanjutkan BPA dalam galon atau peruntukan industri sudah diuji dan dinyatakan aman oleh badan standarisasi nasional.

    “Jadi, misalnya ada BPA pada galon yang digunakan air kemasan sekarang terus diuji, rasanya itu tidak relevan lagi karena itu sudah lolos,” kata ahli epidemiologi tersebut.

    Dokter sekaligus influencer, dr Tirta Mandira Hudhi mencermati keberadaan isu BPA di Indonesia hanya spesifik pada galon. Menurutnya, kemunculan isu BPA di Indonesia sangat aneh karena baru muncul beberapa tahun belakangan dengan informasi yang kurang akurat.

    “Jelas bahwa isu tentang BPA yang dianggap bahaya tidak pernah dijelaskan, hanya digoreng saja isunya,” kata dr Tirta.

    dr Tirta melanjutkan isu yang diungkapkan ke publik hanya memaparkan informasi permukaan atau sedikit sekali tentang data-data dan fakta-fakta BPA lainnya. dr Tirta mengatakan informasi disebarkan tanpa pernah mendalami misal ambang batas aman kandungan BPA yang dapat terkonsumsi dan ditoleransi oleh tubuh atau seberapa besar kandungan BPA yang dikatakan berbahaya.

    dr Tirta kemudian mengibaratkan BPA dengan zat pengawet dalam makanan. dr Tirta menjelaskan bahwa zat pengawet memang berbahaya bagi tubuh, namun tidak ada masalah selama bisa ditolerir dan di bawah ambang batas aman yang ditetapkan.

    Meski demikian, dr Tirta mengatakan isu bahaya BPA ini terus saja diolah, dikapitalisasi, dan disebarkan ke publik dengan tujuan tertentu.

    Menurut dr Tirta, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menetapkan ambang batas aman migrasi BPA dari kemasan pangan ke dalam makanan. dr Tirta mengatakan selama ini juga tidak pernah ada kandungan BPA dalam kemasan pangan yang melebihi ambang batas tersebut.

    “Tapi isu BPA berbahaya itu digoreng terus. Jadi jangan sampai terbakar emosi karena sesuatu yang tidak berdampak pada kalian,” pungkasnya.

    (hnu/ega)

  • Dijebloskan ke Rutan Makassar, 3 Tersangka Skincare Merkuri Mira Hayati Cs Kompak Pakai Baju Putih – Halaman all

    Dijebloskan ke Rutan Makassar, 3 Tersangka Skincare Merkuri Mira Hayati Cs Kompak Pakai Baju Putih – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR – Penampilan tiga tersangka skincare berbahaya, Agus Salim, Mira Hayati dan Mustadir Dg Sila saat digiring ke Rutan Makassar Senin (3/2/2025) menarik perhatian.

    Pantauan Tribun, meski mereka berstatus tersangka untuk urusan penampilan harus tetap kompak.

    Benar saja, ketiganya mengenakan pakaian bernuansa putih dibalut rompi tahanan merah bertuliskan “Tahanan Kejari Makassar”

    Lengkap tangan mereka diborgol.

     

    Mira Hayati mengenakan pakaian serba putih, mulai dari hijab hingga bajunya yang berlengan panjang.

    Selanjutnya Mira Hayati mengenakan masker abu-abu dan baju nuansa putihnya itu dibalut rompi tahanan merah bertuliskan : Tahanan Kejari Makassar.

    Tangan Mira Hayati diborgol.

    Agus Salim mengenakan kemeja putih lengan panjang dibalut rompi tahanan berwarna merah bertuliskan tahanan Kejari Makassar.

    Agus Salim juga pakai masker putih dan peci coklat.

    Tangannya diborgol seraya memegang gulungan kertas.

    3. Dg Sila

    Dg Sila mengenakan kemeja putih lengan panjang dibalut rompi tahanan berwarna merah bertuliskan tahanan Kejari Makassar.

    Tampak Dg Sila juga pakai masker berwarna hitam senada dengan celana bahannya yang juga hitam

    Tangannya diborgol seraya memegang gulungan kertas.

    TERSANGKA SKINCARE – Saat tiga tersangka skincare berbahaya, Agus Salim, Mira Hayati dan Mustadir Dg Sila, digiring dari dalam Kejari Makassar menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar, Senin (3/2/2025) siang (Tribun Timur/Muslimin Emba)

     

    Mira Hayati, Agus Salim dan Dg Sila Dijebloskan ke Rutan Makassar Selama 20 Hari

    Tiga tersangka skincare berbahaya, Agus Salim, Mira Hayati dan Mustadir Dg Sila resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar, Senin (3/2/2025) siang.

    Ketiganya ditahan di Rutan Makassar setelah, penyidik Polda Sulsel melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II.

    Pantauan tribun di kantor Kejari Makassar, Jl Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, penyerahan tersangka itu dikawal puluhan polisi.

    Setelah melalui proses pemeriksaan kesehatan, ketiga tersangka langsung digiring ke dalam mobil tahanan Kejari Makassar.

    Ketiganya, mengenakan rompi warna merah bertuliskan Tahanan Kejari Makassar.

    Selain itu, kedua tangan ketiga tersangka juga diikat borgol besi.

    “Masing-masing tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari terhitung mulai tanggal 03 Februari 2025 hingga 22 Februari 2025,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.

     

    Dikawal Puluhan Polisi

    Tersangka skincare berbahaya, Mira Hayati, H Agus Salim dan suami Fenny Frans Mustadir Dg Sila, diserahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Penyerahan itu berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Jalan Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, pada Senin (3/2/2025).

    Tampak puluhan polisi berpakaian hitam putih hadir dalam penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut.

    Hadir pula Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.

    Pantauan Tribun, satu tersangka, Agus Salim, berada di dalam ruang konsultasi. 

    Agus Salim tampak mengenakan kemeja putih dan kopiah coklat. 

    Selain Agus Salim, beberapa barang bukti diduga skincare juga diperiksa di ruangan tersebut.

    Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tanding Kate.

    SKINCARE BERBAHAYA – Kolase foto suasana penyerahan tersangka dan barang bukti skincare berbahaya Makassar oleh personel Polda Sulsel, Senin (3/2/2025). Salah satu tersangka, Agus Salim, dikawal petugas kejaksaan usai berada dalam ruang konsultasi di Kejari Makassar, Jalan Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar. Proses penyerahan ini dijaga ketat oleh puluhan polisi. (Tribun Timur/Muslimin Emba)

    “Pada Hari Senin tanggal 3 Februari 2025, Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar,” kata AKBP Yerlin dalam keterangan tertulisnya.

    “Yang diterima langsung oleh TIM JPU dari Kejati Sulsel dan JPU Kejari Makassar. Situasi aman dan terkendali,” lanjutnya.

     

    Ancaman Hukuman dan Denda Tersangka Skincare Berbahaya Mira Hayati Cs

    Tiga tersangka skincare berbahaya Agus Salim, Mira Hayati, dan Mustadir Dg Sila terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Ketiganya dijerat undang-undang kesehatan atas perbuatan memproduksi ataupun mengedarkan bahan kosmetik atau pun ramuan berbahaya.

    Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, membacakan dengan lengkap pasal yang menjerat ketiganya seusai penyerahan tersangka oleh penyidik Polda Sulsel.

    Penyerahan tersangka dan barang bukti itu berlangsung di Kantor Kejari Makassar, Jl Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Senin (3/2/2025).

    Tersangka AS alias Agus Salim (40) merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan/memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim.

    Produk itu telah diuji di BPOM Makassar dan tidak memenuhi syarat edar karena kandungan Bisakodil (positif) yang merupakan bahan baku obat (BKO) yang seharusnya tidak boleh termuat dalam ramuan obat tradisional/jamu.

    “Perbuatan tersangka AS yang telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan,” kata Soetarmi.

    “Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar rupiah,” lanjutnya.

    Tersangka MS alias Mustadir Dg Sila (42) merupakan Direktur CV Fenny Frans yang memproduksi/mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan positif mengandung merkuri/Raksa/Hg.

    Perbuatan tersangka MS yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, kata Soetarmi, melanggar ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. 

    “Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar rupiah,” jelasnya.

    Selain itu, kata Soetarmi, perbuatan tersangka MS yang telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.

    Yaitu ketentuan peraturan perundang-undangan melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

    “Yang diancam pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar rupiah,” terangnya.

    Sementara untuk tersangka MH alias Mira Hayati (29) merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi/mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan psotif mengandung merkuri/Raksa/Hg.

    Perbuatan tersangka MS yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

    “Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar rupiah,” bebernya. (tribun network/thf/TribunTimur.com)

     

  • 3 Tersangka Skincare Merkuri Mira Hayati, Agus Salim dan Dg Sila Diborgol Ditahan di Rutan Makassar – Halaman all

    3 Tersangka Skincare Merkuri Mira Hayati, Agus Salim dan Dg Sila Diborgol Ditahan di Rutan Makassar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR – Update kasus skincare mengandung bahan berbahaya merkuri yang ditangani Polda Sulsel.

    Tiga tersangka skincare mengandung merkuri, Agus Salim, Mira Hayati dan Mustadir Dg Sila ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar, Senin (3/2/2025) siang.

    Mereka ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 03 Februari 2025 hingga 22 Februari 2025

    Ketiganya ditahan setelah penyidik Polda Sulsel melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II.

    Pelimpahan tahap dua ini dikawal ketat sejumlah polisi.

     

    Tersangka skincare berbahaya mengandung merkuri, Mira Hayati, H Agus Salim, dan suami Fenny Frans Mustadir Dg Sila diserahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Penyerahan itu berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Jalan Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, pada Senin (3/2/2025).

    Tampak puluhan polisi berpakaian hitam putih hadir dalam penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut.

    Hadir pula Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.

    Pantauan Tribun, satu tersangka, Agus Salim terlihat berada di dalam ruang konsultasi. 

    Agus Salim mengenakan kemeja putih dan kopiah coklat. 

    Selain Agus Salim, beberapa barang bukti diduga skincare juga diperiksa di ruangan tersebut.

    Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tanding Kate.

    “Pada Hari Senin tanggal 3 Februari 2025, Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar,” kata AKBP Yerlin dalam keterangan tertulisnya.

    “Yang diterima langsung oleh TIM JPU dari Kejati Sulsel dan JPU Kejari Makassar. Situasi aman dan terkendali,” lanjutnya.

     

    Mira Hayati, Agus Salim dan Dg Sila Dijebloskan ke Rutan Makassar Selama 20 Hari

    Tiga tersangka skincare berbahaya, Agus Salim, Mira Hayati dan Mustadir Dg Sila resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar, Senin (3/2/2025) siang.

    Ketiganya ditahan di Rutan Makassar setelah, penyidik Polda Sulsel melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II.

    Pantauan tribun di kantor Kejari Makassar, Jl Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, penyerahan tersangka itu dikawal puluhan polisi.

    Setelah melalui proses pemeriksaan kesehatan, ketiga tersangka langsung digiring ke dalam mobil tahanan Kejari Makassar.

    Ketiganya, mengenakan rompi warna merah bertuliskan Tahanan Kejari Makassar.

    Selain itu, kedua tangan ketiga tersangka juga diikat borgol besi.

    “Masing-masing tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari terhitung mulai tanggal 03 Februari 2025 hingga 22 Februari 2025,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.

    TERSANGKA SKINCARE – Saat tiga tersangka skincare berbahaya, Agus Salim, Mira Hayati dan Mustadir Dg Sila, digiring dari dalam Kejari Makassar menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar, Senin (3/2/2025) siang

     

    Kasus Skincare Bermerkuri Siap Disidangkan

    Kasi Penkum Kejati Sulsel sebut tiga tersangka siap disidangkan 

    Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/1/2025).

    “Sidang Minggu depan. Sudah lewat penyerahan tersangka, sidang Minggu depan,” kata Soetarmi.

    Saat ditanya, hari jadwal sidang, Soetarmi mengaku belum mendapat info detail dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Yang saya tahu dari penuntut umumnya, sidang Minggu depan. Tidak jelas harinya, yang jelas waktunya Minggu depan,” ujar Soetarmi.

    “Tidak ada pemberitahuan harinya dari jaksanya. Yang jelas sidang Minggu depan,” sambungnya.

     

    Ancaman Hukuman dan Denda Tersangka Skincare Berbahaya Mira Hayati Cs

    Tiga tersangka skincare berbahaya Agus Salim, Mira Hayati, dan Mustadir Dg Sila terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Ketiganya dijerat undang-undang kesehatan atas perbuatan memproduksi ataupun mengedarkan bahan kosmetik atau pun ramuan berbahaya.

    Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, membacakan dengan lengkap pasal yang menjerat ketiganya seusai penyerahan tersangka oleh penyidik Polda Sulsel.

    Penyerahan tersangka dan barang bukti itu berlangsung di Kantor Kejari Makassar, Jl Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Senin (3/2/2025).

    Tersangka AS alias Agus Salim (40) merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan/memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim.

    Produk itu telah diuji di BPOM Makassar dan tidak memenuhi syarat edar karena kandungan Bisakodil (positif) yang merupakan bahan baku obat (BKO) yang seharusnya tidak boleh termuat dalam ramuan obat tradisional/jamu.

    “Perbuatan tersangka AS yang telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan,” kata Soetarmi.

    “Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar rupiah,” lanjutnya.

    Tersangka MS alias Mustadir Dg Sila (42) merupakan Direktur CV Fenny Frans yang memproduksi/mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan positif mengandung merkuri/Raksa/Hg.

    Perbuatan tersangka MS yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, kata Soetarmi, melanggar ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. 

    “Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar rupiah,” jelasnya.

    Selain itu, kata Soetarmi, perbuatan tersangka MS yang telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.

    Yaitu ketentuan peraturan perundang-undangan melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

    “Yang diancam pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar rupiah,” terangnya.

    MIRA HAYATI. Bos skincare Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) Mira Hayati saat pakai baju tahanan Polda Sulsel dan berkasnya dinyatakan lengkap serta saat Mira Hayati belum tersangka. Saat jadi tahanan Polda Sulsel dia dibantarkan karena kondisi hamil, kini Mira Hayati jadi tahanan Kejari Makassar dan ditahan di Rutan Makassar. (kolase TribunSultra.com)

    Sementara untuk tersangka MH alias Mira Hayati (29) merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi/mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan psotif mengandung merkuri/Raksa/Hg.

    Perbuatan tersangka MS yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

    “Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar rupiah,” bebernya. (tribun network/thf/TribunTimur.com)

  • Kepala BPOM Ingin Jajaran KPK Ditugaskan di Kantornya untuk Cegah Korupsi

    Kepala BPOM Ingin Jajaran KPK Ditugaskan di Kantornya untuk Cegah Korupsi

    Jakarta, Beritasatu.com – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengusulkan agar jajaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat ditempatkan di kantornya. Kehadiran KPK diyakini bisa membantu mencegah potensi praktik korupsi di lingkungan BPOM.

    “Kami mengundang Ketua KPK dan seluruh pimpinan untuk berkantor di BPOM,” ujar Taruna seusai pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/2/2025).

    Taruna menegaskan BPOM berkomitmen menciptakan tata kelola yang transparan dan bebas dari praktik korupsi. Usulan ini pun mendapat respons positif dari KPK dan akan ditindaklanjuti kedeputian terkait.

    “Kami sedang membahas bagaimana teknisnya, apakah dengan penempatan langsung di kantor BPOM atau melalui pendampingan berkala setiap bulan atau tiga bulan sekali. Intinya, kami ingin ada pengawasan dan pencegahan terhadap gratifikasi, korupsi, dan potensi penyimpangan lainnya,” jelasnya.

    Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam penerbitan sertifikasi dan regulasi terkait pangan, kosmetik, serta obat-obatan, BPOM berkontribusi besar terhadap perekonomian negara. Namun, peran besar ini juga membuka celah bagi potensi penyalahgunaan wewenang.

    “Dengan kewenangan yang luas, kami menyadari ada risiko gratifikasi dan korupsi. Terkait hal itu, kami ingin memastikan BPOM tetap menjadi lembaga yang bersih dan transparan,” tambah Taruna.

    Kerja sama antara BPOM dan KPK diharapkan dapat meningkatkan integritas dalam proses sertifikasi dan distribusi produk pangan serta obat-obatan di Indonesia. Dengan adanya pengawasan ketat, BPOM ingin memberikan jaminan semua proses berjalan sesuai regulasi dan bebas dari intervensi pihak tertentu.

    Kolaborasi BPOM dengan KPK juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi lembaga lainnya dalam menerapkan sistem tata kelola yang transparan dan bebas korupsi.

  • Rawan Muncul Tindak Pidana Korupsi, BPOM Minta Ada Pegawai KPK Bertugas di Kantornya – Halaman all

    Rawan Muncul Tindak Pidana Korupsi, BPOM Minta Ada Pegawai KPK Bertugas di Kantornya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengunjungi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).

    Dalam kesempatan tersebut, selain membahas tentang Memorandum of Understanding (MoU) antar-instansi, BPOM juga meminta ada petugas KPK bertugas di kantornya.

    “Ingin bertekad menjadi lembaga yang bersih, lembaga yang bebas korupsi. Nah, caranya bagaimana? Kami mengundang, tadi dengan Ketua KPK dan seluruh pimpinan, untuk berkantor di Badan Pengawas Obat dan Makanan,” kata Kepala BPOM, Taruna Ikrar di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).

    Taruna mengatakan hal tersebut dilakukan untuk agar BPOM menjadi lembaga yang bebas dari korupsi.

    “Kita tahu dalam konteks kelembagaan Badan Pengawas Obat dan Makanan itu memiliki kontribusinya kepada negara kita hampir Rp 6 ribu triliun kemudian ratusan triliun hubungannya dengan kosmetik, suplemen, dan obat-obatan,” ungkapnya.

    Selain itu, berdasarkan aturan, BPOM menghasilkan hingga jutaan sertifikat.

    Sertifikat mulai dari clinical trial, research and development, cara pembuatan obat yang baik, cara pembuatan pangan, distributornya juga kami sertifikasi, dan seterusnya.

    “Kita memiliki potensi besar dalam konteks kontribusi keuangan negara, berarti juga punya potensi mengalami apa yang kita sebut dengan kemungkinan gratifikasi, kemungkinan penyelewengan-penyelewengan lain, dan mungkin korupsi,” tuturnya.

    Sehingga, kerja sama yang baik dengan KPK sangat diperlukan agar BPOM tetap mendapatkan predikat yang baik dan bebas dari korupsi.

    “Yang pertama, kalau ada kami punya pegawai yang terlibat, baik itu korupsi, kolusi, ataupun penyelewengan penyelewengan lain, kami bisa tindak. Tapi bagaimana kalau yang melakukan itu, menggoda itu adalah industri? Karena kita tahu ada ratusan ribu industri, baik itu obat, pangan, suplemen, kosmetik, dan sebagainya, merupakan stakeholder-nya Badan Pengawas Obat dan Makanan,” jelasnya.

  • Kepala BPOM Ingin Jajaran KPK Ditugaskan di Kantornya untuk Cegah Korupsi

    BPOM Pastikan Kawal Ketat Program Makan Bergizi Gratis untuk Anak Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menegaskan komitmennya dalam mengawal pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG) yang dicanangkan pemerintah. Program ini bertujuan untuk meningkatkan gizi anak-anak Indonesia dan memastikan mereka mendapatkan asupan makanan sehat dan berkualitas.

    “Sejak awal, BPOM berperan aktif dalam mendukung dan memastikan program MBG berjalan sesuai standar keamanan pangan,” ujar Taruna saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/2/2025).

    Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan, BPOM telah menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan Badan Gizi Nasional (BGN). Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan produksi, distribusi, dan konsumsi makanan dalam program MBG memenuhi standar gizi dan keamanan pangan yang ketat.

    Sebagai program nasional berskala besar, MBG menghadapi berbagai tantangan. Pertama, distribusi makanan yang tepat waktu. Beberapa daerah mengalami keterlambatan distribusi makanan, yang dapat berdampak pada efektivitas program.

    Kedua, BPOM juga menyoroti standar gizi dan keamanan pangan pada makan bergizi gratis. Dengan lebih dari 30.000 dapur produksi, memastikan kualitas makanan tetap terjaga menjadi tantangan besar.

    Ketiga, risiko kejadian luar biasa (KLB) atau keracunan pangan. Program ini menyasar 82 juta anak sehingga BPOM harus memastikan tidak ada kasus kontaminasi atau makanan yang tidak layak konsumsi.

    BPOM berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan pengawasan dalam pelaksanaan makan bergizi gratis. Taruna menegaskan pihaknya akan memberikan dukungan penuh agar program ini berjalan optimal dan bermanfaat bagi anak-anak Indonesia.

    “Masih banyak anak yang mengalami kekurangan gizi atau malnutrisi. Melalui program MBG, kita bisa mengatasi masalah ini dengan memberikan makanan bernutrisi sesuai kebutuhan mereka,” jelasnya.

    Program makan bergizi gratis (MBG) tidak hanya membantu mengatasi masalah gizi anak-anak Indonesia, tetapi juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dengan memberdayakan industri pangan lokal. Dengan adanya pengawasan ketat dari BPOM, program ini diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat jangka panjang bagi generasi penerus bangsa.