Kementrian Lembaga: BPOM

  • Nikita Mirzani Tersangka, Kuasa Hukum: Duit Dia Banyak Kok Disebut Pemerasan

    Nikita Mirzani Tersangka, Kuasa Hukum: Duit Dia Banyak Kok Disebut Pemerasan

    Jakarta, Beritasatu.com – Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menyebut, kliennya memiliki banyak uang dan tidak mungkin melakukan pemerasan seperti tuduhan dokter Reza Gladys.

    “Saya melihat tidak mungkin seorang Nikita melakukan pemerasan. Mustahil kalau dia melakukan pemerasan, karena pekerjaannya banyak dan duitnya juga banyak,” ungkap Fahmi Bachmid, yang dikutip dari channel YouTube, Kamis (20/2/2025).

    Fahmi Bachmid menegaskan, tuduhan pemerasan terhadap Nikita Mirzani sangat tidak masuk akal. Menurutnya, sejak awal Nikita tidak memiliki niat untuk melakukan tindak pidana tersebut.

    “Dalam hukum, ada yang namanya niat. Terpaksa saya sampaikan, niat itu tidak pernah ada, jadi bagaimana seseorang bisa melakukan peristiwa hukum kalau niatnya saja tidak ada?” katanya.

    Fahmi menjelaskan, Nikita Mirzani bahkan tidak mengenal Reza Gladys dengan baik, sehingga tidak ada niat untuk melakukan perbuatan yang dituduhkan.

    “Nikita itu tidak mengenal orang ini, jadi bagaimana bisa ada niat untuk melakukan perbuatan yang merupakan bagian dari tindak pidana?” lanjutnya.

    Lebih lanjut, Fahmi Bachmid menyebut ada masalah yang lebih penting ketimbang tuduhan pemerasan yang disampaikan Reza Gladys.

    “Ada persoalan yang lebih penting dari masalah ini, karena ada sesuatu menurut BPOM yang berkaitan dengan masyarakat. Jika ini berbahaya, maka masyarakat harus diselamatkan, dan ini lebih penting,” tutup kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid yang membantah tuduhan pemerasan dilakukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys.

  • Kepala Divisi Makanan BPOM AS Mundur Usai Dikabarkan Cekcok dengan Trump-Menkes

    Kepala Divisi Makanan BPOM AS Mundur Usai Dikabarkan Cekcok dengan Trump-Menkes

    Jakarta

    Kepala Keamanan Pangan dan Nutrisi di Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA), Jim Jones, mengundurkan diri. Jones membawahi divisi yang bertugas memastikan pasokan negara aman dan rutin melakukan inspeksi serta penarikan kembali bila teridentifikasi pelanggaran.

    Pengunduran diri Jones muncul pasca Presiden AS Donald Trump pekan lalu mem-PHK ribuan pekerja di sektor kesehatan, termasuk beberapa yang bekerja di FDA. Sumber tersebut tidak memberikan alasan pengunduran diri Jones.

    Dalam wawancara dengan Stat News pada Selasa malam, Jones mengatakan pemecatan 89 orang di divisi makanan secara efektif membubarkan kelompok tersebut.

    “Saya tidak yakin apakah itu karena kurangnya pemahaman tentang bagaimana sesuatu dilakukan, atau karena tidak ada keseriusan tentang apa yang ingin mereka lakukan,” katanya kepada Stat.

    “Saya tidak tahu. Namun, saya tidak ingin menghabiskan enam bulan ke depan dalam karier saya untuk kegiatan yang pada dasarnya adalah tentang membubarkan organisasi, bukan mengerjakan agenda yang telah ditetapkan.”

    Tidak jelas apakah Menteri Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan Robert F. Kennedy Jr, yang dilantik pada Kamis kemarin, sudah memiliki pengganti langsung Jones. Kennedy bertemu dengan staf lembaga tersebut pada Selasa pagi sebagai bagian dari upacara penyambutan.

    Jones baru-baru ini mengawasi larangan pemerintahan Biden terhadap pewarna merah Nomor 3 yang bersifat karsinogenik. Pada Januari, ia juga melakukan penyelidikan saus apel terkontaminasi yang memicu puluhan orang keracunan timbal.

    Kongres belum mengonfirmasi kepala FDA yang baru. Presiden Donald Trump telah memilih Dr Marty Makary, ahli bedah pankreas di Universitas Johns Hopkins, untuk memimpin badan tersebut.

    Ketika ditanya tentang pengunduran diri Jones yang dilaporkan pada Selasa pagi, sekretaris pers Gedung Putih Karoline Leavitt mengisyaratkan ada perbedaan pemahaman di antara Jim Jones dan Trump maupun Kennedy.

    “Ada sejumlah birokrat yang menolak proses demokrasi dan mandat yang diberikan oleh rakyat Amerika,” sebut Leavitt terkait pengunduran diri Jones.

    “Presiden Trump hanya tertarik pada orang-orang terbaik dan paling berkualifikasi yang juga bersedia menerapkan agenda America First-nya atas nama rakyat Amerika. Itu tidak untuk semua orang, dan itu tidak apa-apa,” beber Leavitt.

    FDA tidak segera menanggapi permintaan komentar. Badan tersebut mengatur sekitar 77 persen pasokan makanan AS.

    Dalam sebuah pernyataan melalui email, Scott Faber, wakil presiden senior urusan pemerintahan di Environmental Working Group, sebuah kelompok advokasi, mengatakan kepergian Jones akan menghambat upaya untuk membuat makanan lebih aman.

    “Tidak ada seorang pun di bumi yang dapat menggantikan keahlian keselamatan kimia yang dibawa Jim ke pekerjaan ini,” kata Faber.

    (naf/kna)

  • BPOM Temukan 5 Jenis Kosmetik Ilegal dan Berbahaya, Banyak Dijual Online!

    BPOM Temukan 5 Jenis Kosmetik Ilegal dan Berbahaya, Banyak Dijual Online!

    Jakarta

    Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengidentifikasi lebih dari satu juta kosmetik ilegal yang dijual di marketplace atau lapak online. Selain ilegal alias tidak mengantongi izin edar BPOM RI, sejumlah kosmetik tersebut juga memiliki kandungan berbahaya yang bisa memicu kanker dalam jangka waktu panjang.

    Dari sejumlah temuan, ada lima produk teeatas yang mencatat penjualan terbanyak. Mulai dari krim wajah, eyeshadow, hingga perawatan kuku. Berikut daftarnya menurut data yang dihimpun Patroli Siber BPOM 2024:

    1. Eyebrow stamp

    Ibcccndc eyebrow stamp menduduki peringkat teratas penjualan kosmetik ilegal. Ada hampir 5 ribu tautan atau link penjualan di marketplace.

    Produk ini dipasarkan dengan klaim lebih mudah membuat bentuk alis. Ada 3 varian warna black, dark brown, dan brown. Ketiganya tidak terdaftar di BPOM RI dan belum bisa dipastikan keamanannya.

    2. Lameila lip glaze

    Ada 4.575 link penjualan lameila lip care. Produk yang menawarkan kosmetik bibir dengan hasil matte dan tahan lama ini banyak diedarkan pada toko-toko online di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

    3. Krim Racikan HTMH

    Krim racikan HTMH marak beredar di lapak online dengan lebih dari 2 ribu tautan link. Padahal, krim racikan secara regulasi hanya bisa didapatkan bila sudah berkonsultasi dengan dokter.

    Mengingat, kondisi dan jenis kulit masing-masing relatif berbeda. Krim racikan tersebut juga terindetifikasi mengandung kadar hidrokuinon yang tinggi.

    4. Dikalu eyeshadow palette

    Sama seperti banyak kosmetik lain, produk ini juga tidak mengantongi izin edar dan belum bisa dipastikan keamanannya. Ada kekhawatiran pewarna yang digunakan malah mengandung kandungan berbahaya seperti K3 dan K10.

    Produk ini umum ditemukan pada eyeshadow ilegal, padahal dalam jangka panjang bisa memicu kanker.

    5. Kutek

    BPOM RI menarik 1.960 link penjualan kosmetik kutek tanpa izin edar. Cat kuku dengan merek Kudan tersedia dalam berbagai warna yang dijual dengan harga relatif murah.

    BPOM mewanti-wanti masyarakat untuk menghindari produk tersebut lantaran tidak terjamin keamanannya.

    (naf/kna)

  • Usia Pakai 40% Galon Guna Ulang di Atas 2 Tahun, KKI Soroti Bahayanya

    Usia Pakai 40% Galon Guna Ulang di Atas 2 Tahun, KKI Soroti Bahayanya

    Jakarta – Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) melakukan survei dan investigasi terkait usia pakai galon guna ulang air minum dalam kemasan di lima kota besar. Hasilnya, hampir 40% galon guna ulang yang beredar di masyarakat berusia di atas 2 tahun.

    “Saya sendiri menemukan galon produksi tahun 2019 dan 2020 yang masih digunakan. Bayangkan, sudah 4-5 tahun galon ini diproduksi dan masih terus digunakan ulang,” ungkap Ketua KKI David Tobing dalam keterangan tertulis, Kamis (20/2/2025).

    David mengungkapkan usia pakai galon guna ulang yang berbahan polikarbonat sangat beresiko bagi kesehatan konsumen. Sebab, galon berpotensi melepaskan zat berbahaya Bisphenol A (BPA) ke dalam air minum.

    Tak hanya itu, proses pencucian yang berulang-ulang pada galon juga dapat mempercepat peluruhan BPA tersebut.

    “Beberapa produsen mengaku melakukan pencucian dan penggunaan ulang lebih dari 20 kali. Belum lagi proses distribusi yang tidak terkontrol dan galon terpapar sinar matahari langsung,” jelas David.

    Melihat kondisi ini, David pun menyayangkan belum adanya aturan tegas terkait dengan batas usia pakai galon dan cara distribusinya yang aman.

    Untuk itu, KKI mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa usia pakai galon yang digunakan. Hal ini dikarenakan usia pakai galon yang terlalu lama berpotensi meningkatkan risiko luruhnya BPA ke dalam air minum.

    David menjelaskan usia galon dapat dilihat dari informasi yang tertera di bagian bawah galon, sementara tahun produksi ditulis dalam bentuk angka.

    Misalnya 19 atau 20 artinya diproduksi pada tahun 2019 atau tahun 2020; dan bulan produksi ditandai dengan panah yang mengarah ke angka bulan tertentu, misalnya panah mengarah ke angka 3 berarti diproduksi di bulan Maret.

    “Semua informasi itu sayangnya di (bagian) bawah (galon),” kata David.

    “Jadi masyarakat atau konsumen tidak sadar tentang informasi itu,” imbuhnya.

    KKI pun menuntut produsen untuk lebih transparan dalam memberikan informasi terkait produk dan kemasannya kepada konsumen. Kepada pemerintah dan BPOM, KKI juga meminta edukasi dan sosialisasi yang terus menerus tentang usia galon guna ulang, agar konsumen semakin menyadari risiko bahaya BPA.

    Sementar itu Pakar polimer Universitas Indonesia, Prof. Mochamad Chalid mengungkapkan sejumlah penelitian telah menunjukkan penggunaan berulang kali kemasan polikarbonat berpotensi untuk meluruhkan BPA.

    Dia mengindikasikan sebuah galon guna ulang bisa dipakai hingga 40 kali. Dengan asumsi satu galon digunakan selama satu minggu, maka masa pakai sebuah galon seharusnya kurang dari setahun.

    Setelah itu, galon tersebut seharusnya tidak digunakan lagi. Namun, kenyataannya, 4 dari 10 galon yang beredar telah digunakan dua kali lipat dari batas seharusnya.

    “Karena ada skema, digunakan, dikembalikan, dibersihkan, diisi lagi, dan digunakan lagi secara terus menerus, maka bisa dibayangkan peluruhan BPA yang dihasilkan,” ujar Prof. Chalid

    Prof. Chalid juga menjelaskan peluruhan BPA yang sudah melampaui ambang batas ini telah ditemukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam survei lapangannya pada 2021-2022.

    Diketahui, BPA merupakan senyawa kimia sintesis pembentuk plastik polikarbonat, yang digunakan oleh air minum dalam kemasan galon guna ulang. Ratusan penelitian ilmiah yang dilakukan di sejumlah negara pun menyimpulkan paparan BPA berpotensi membahayakan kesehatan manusia, seperti gangguan hormon, proses tumbuh kembang anak, dan risiko kanker.

    (ega/ega)

  • BPOM Hentikan Peredaran Tiga Minuman Serbuk yang Diklaim Bisa Jadi ‘ASI Booster’ – Halaman all

    BPOM Hentikan Peredaran Tiga Minuman Serbuk yang Diklaim Bisa Jadi ‘ASI Booster’ – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bakal menelusuri tiga minuman serbuk untuk ibu menyusui yang memasang iklan dengan tagline “Susu Pelancar ASI’.

    Tiga produk pangan itu sering muncul sebagai konten di media sosial. Ketiganya adalah Momsy, Mama Bear, dan Mom Uung. Hasil penelusuran data registrasi di BPOM bahwa produk Momsy dan Mama Bear terdaftar sebagai kategori minuman serbuk dan tidak diperuntukkan bagi ibu menyusui. 

    Sedangkan Mom Uung terdaftar pada dua kategori yaitu sebagai kategori minuman serbuk yang tidak diperuntukkan bagi ibu menyusui dan kategori minuman khusus ibu menyusui. 

    Lebih lanjut, kepala BPOM RI Taruna Ikrar memaparkan hasil pengujian produk di laboratorium dimana Momsy Almond Mix Minuman Berperisa Rasa Strawberry, MD 073182000600279 terdeteksi mengandung pemanis buatan sukralosa.

    Mama Bear Almond Mix Minuman Berperisa Rasa Taro, MD 867013015799, tidak terdeteksi pemanis buatan sukralosa.

    Mom Uung Milk Flow Minuman Berperisa Rasa Vanilla, MD 867010156064, tidak terdeteksi pemanis buatan sukralosa.

    BPOM juga memaparkan hasil pengawasan terhadap label produk yang beredar. Produk minuman serbuk Momsy mencantumkan informasi dan klaim gizi dan non gizi yang tidak sesuai dengan label yang disetujui pada saat registrasi serta klaim “ASI booster” sehingga seolah-olah ditujukan untuk dikonsumsi oleh ibu menyusui.

    Produk minuman serbuk Mom Uung mencantumkan peruntukan ‘Minuman Khusus Ibu Hamil & Menyusui’ dan klaim zat gizi yang tidak sesuai dengan label yang disetujui pada saat registrasi serta klaim “ASI booster” sehingga seolah-olah ditujukan untuk dikonsumsi oleh ibu menyusui.

    Produk Mama Bear mencantumkan informasi dan klaim yang tidak sesuai dengan label yang disetujui pada saat registrasi.

    “Hasil pengawasan terhadap promosi dan iklan menunjukkan bahwa ketiga produk tersebut mencantumkan klaim yang tidak sesuai dengan ketentuan seperti pernyataan “Susu pelancar ASI”,” jelas Taruna di Jakarta, Rabu (19/2/2025).

    Dengan demikian, BPOM memutuskan ketiganya melakukan pelanggaran dan telah memberikan sanksi.

    Ketiganya diberi sanksi berupa pembatalan izin edar terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan, penghentian kegiatan produksi dan peredaran termasuk penjualan melalui online, perintah penarikan produk dari peredaran, serta melaporkan pelaksanaannya ke BPOM, peringatan dan larangan penayangan iklan yang tidak memenuhi ketentuan.

    “BPOM telah memerintahkan unit pelaksana teknis (UPT) BPOM di seluruh Indonesia untuk melakukan pengawalan terhadap penarikan produk yang dibatalkan izin edarnya,” lanjut dia.

    BPOM mengimbau masyarakat agar cerdas dalam memilih produk pangan olahan dengan menerapkan Cek KLIK dan melaporkan segera kepada BPOM melalui Contact Center HALO BPOM 1500533 atau Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat apabila mengetahui/memiliki informasi/mencurigai kegiatan produksi/peredaran/promosi/iklan pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan.

     

  • Jurus BPOM Ciptakan ASN Berintegritas-Anti Korupsi dalam Pengawasan Obat dan Makanan

    Jurus BPOM Ciptakan ASN Berintegritas-Anti Korupsi dalam Pengawasan Obat dan Makanan

    Jakarta

    Kepala BPOM Taruna Ikrar membuka kegiatan Rapat Kerja Perencanaan Pengawasan Intern yang mengangkat tema “Mengawal BPOM Berkelas Dunia yang Menjulang, Membumi, dan Mengakar”, Selasa (18/2/2025). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran aparatur sipil negara (ASN) BPOM pusat dan unit pelaksana teknis (UPT) di daerah yang hadir secara hybrid (luring dan daring).

    Rapat kerja ini diselenggarakan dalam rangka menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan Intern Inspektorat Utama Tahun 2024, serta Kebijakan Pengawasan Intern Inspektorat Utama Tahun 2025-2029. Kedua dokumen tersebut diserahkan oleh Inspektur Utama BPOM Yan Setiadi dan diterima langsung oleh Taruna Ikrar.

    Dokumen tersebut menjadi simbol komitmen BPOM untuk terus mengutamakan integritas dalam setiap bisnis proses pengawasan obat dan makanan yang dilakukan.

    Yan Setiadi mengatakan bahwa BPOM sejauh ini telah menunjukkan pencapaian yang signifikan dalam memastikan organisasi BPOM yang berintegritas dan antikorupsi.

    “Evaluasi realisasi rencana aksi berkontribusi pada ketercapaian RB (reformasi birokrasi) General & RB Tematik sehingga BPOM meraih peringkat II tingkat K/L dengan indeks RB 89,16 pada tahun 2024,” ujar Yan Setiadi dalam keterangan tertulis, Rabu (19/2/2025).

    Yan Setiadi menambahkan keberhasilan dalam meningkatkan status Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Tercatat sebanyak 37 atau 51,39 persen dari 72 unit kerja di BPOM meraih predikat WBK dan 8 unit kerja mendapatkan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

    Dirinya juga menyampaikan Kebijakan Pengawasan Intern tahun 2025-2029 yang berfokus pada 5 sasaran strategis utama. Sasaran pertama adalah meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap sediaan farmasi dan pangan olahan. Diikuti dengan penguatan kapasitas laboratorium BPOM dalam mendukung pengawasan tersebut.

    Selain itu, BPOM juga berkomitmen untuk menegakkan hukum secara berkeadilan terhadap kejahatan terkait produk farmasi dan pangan olahan. Sasaran lainnya termasuk peningkatan pelayanan publik yang prima, serta efektivitas regulatory assistance dan kemandirian industri dalam pengembangan produk-produk tersebut.

    Senada, Taruna Ikrar menegaskan bahwa BPOM harus berintegritas demi menyukseskan pengawasan obat dan makanan.

    “Kita punya otoritas didelegasikan ke daerah di tingkat lokal yang paling kecil. Kalau kita jalankan aturan dengan baik dan bersih, maka dampaknya adalah kita membantu industri, para pengusaha kecil (untuk menjalankan usahanya),” ujar Ikrar.

    Taruna Ikrar mengingatkan bahwa integritas tidak boleh diremehkan, sekalipun dalam hal paling kecil dari pengawasan obat dan makanan. Pasalnya, ini bisa berdampak besar ke masyarakat.

    “Surat yang terlambat dikeluarkan oleh BPOM bisa berdampak besar, seperti tertahannya produk, serta biaya ongkos kirimnya. Ini akan menyulitkan pengusaha,” lanjur Ikrar.

    Ikrar juga menyatakan tekadnya untuk menjadi teladan dengan sikap antikorupsi dalam menjalankan tugas pengawasan obat dan makanan.

    “Saya rajin datang ke KPK dan Kejaksaan Agung karena saya ingin memastikan setiap uang yang masuk ke kas negara adalah uang yang halal,” katanya.

    Integritas bukan hanya tentang uang, tapi juga dalam menciptakan kebijakan yang masuk akal. Dirinya mencontohkan isu yang sedang berkembang mengenai kosmetik, yang dinilai perlu segera direspons oleh BPOM dengan segera menciptakan kebijakan yang tidak mengarah kepada perang dagang yang berpotensi menimbulkan dampak merugikan bagi masyarakat dan negara.

    “Saya harap lembaga ini menjadi lembaga yang kuat, lembaga dengan performa yang bagus, lembaga yang memiliki kapasitas, yang mengayomi dan melayani rakyat,” tuturnya.

    Ikrar berharap para personil BPOM harus memiliki tujuan yang tinggi, yaitu tujuan yang mulia dalam menjalankan tugas sebagai pengawas obat dan makanan. Ini merupakan makna dari kata menjulang. Selain itu, nilai-nilai integritas juga harus mengakar di dalam sanubari jajaran ASN BPOM.

    (dpy/up)

  • Ramai Isu Minuman Serbuk Dipromosikan untuk Ibu Menyusui, BPOM Buka Suara

    Ramai Isu Minuman Serbuk Dipromosikan untuk Ibu Menyusui, BPOM Buka Suara

    Jakarta

    Belakangan heboh isu di media sosial mengenai minuman serbuk yang dipromosikan untuk ibu menyusui dengan kandungan pemanis buatan. Terkait hal itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah melakukan pengawasan dan penelusuran terhadap isu tersebut. Produk pangan yang terkait dengan konten tersebut adalah Momsy, Mama Bear, dan Mom Uung.

    Berdasarkan penelusuran yang dilakukan BPOM RI terhadap data registrasi, produk Momsy dan Mama Bear terdaftar sebagai kategori minuman serbuk dan tidak diperuntukkan bagi ibu menyusui. Sementara Mom Uung terdaftar pada 2 kategori yaitu sebagai kategori minuman serbuk yang tidak diperuntukkan bagi ibu menyusui dan kategori minuman khusus ibu menyusui.

    Komposisi ketiga produk tidak menggunakan bahan tambahan pangan pemanis buatan. Adapun pengujian di laboratorium BPOM menunjukkan hasil sebagai berikut.

    Momsy Almond Mix Minuman Berperisa Rasa Strawberry, MD 073182000600279, terdeteksi pemanis buatan sukralosa;Mama Bear Almond Mix Minuman Berperisa Rasa Taro, MD 867013015799, tidak terdeteksi pemanis buatan sukralosa;Mom Uung Mylkflow Minuman Berperisa Rasa Vanilla, MD 867010156064, tidak terdeteksi pemanis buatan sukralosa.

    Hasil pengawasan terhadap label produk yang beredar menunjukkan bahwa produk minuman serbuk Momsy mencantumkan informasi dan klaim gizi dan non gizi yang tidak sesuai dengan label yang disetujui pada saat registrasi, serta klaim “ASI booster” sehingga seolah-olah ditujukan untuk dikonsumsi oleh ibu menyusui.

    Begitu juga produk minuman serbuk Mom Uung mencantumkan peruntukan “Minuman Khusus Ibu Hamil & Menyusui” dan klaim zat gizi yang tidak sesuai dengan label yang disetujui pada saat registrasi, serta klaim “ASI booster” sehingga seolah-olah ditujukan untuk dikonsumsi oleh ibu menyusui.

    Sementara produk Mama Bear mencantumkan informasi dan klaim yang tidak sesuai dengan label yang disetujui pada saat registrasi.

    “Hasil pengawasan terhadap promosi dan iklan menunjukkan bahwa ketiga produk tersebut mencantumkan klaim yang tidak sesuai dengan ketentuan seperti pernyataan “Susu pelancar ASI”,” demikian keterangan BPOM, dikutip Rabu (19/2/2025).

    Terhadap pelanggaran sebagaimana tersebut di atas, BPOM telah memberikan sanksi berupa pembatalan izin edar terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan, penghentian kegiatan produksi dan peredaran termasuk penjualan melalui online, perintah penarikan produk dari peredaran, serta melaporkan pelaksanaannya ke BPOM, peringatan dan pelarangan penayangan iklan yang tidak memenuhi ketentuan.

    BPOM juga telah memerintahkan unit pelaksana teknis (UPT) BPOM di seluruh Indonesia untuk melakukan pengawalan terhadap penarikan produk yang dibatalkan izin edarnya.

    “BPOM secara terus-menerus melakukan pengawasan sebelum dan selama produk beredar untuk memastikan pangan olahan yang beredar tetap memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi pangan,” kata BPOM.

    “BPOM menegaskan bahwa pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran pangan memiliki tanggung jawab dan wajib menjamin keamanan pangan sesuai Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan,” sambung keterangan tersebut.

    BPOM mengimbau masyarakat agar cerdas dalam memilih produk pangan olahan dengan menerapkan cek KLIK, yaitu:

    memastikan kemasan produk dalam kondisi baik dan tidak rusakmencermati informasi pada label produk di antaranya komposisi, informasi nilai gizi, peruntukan/kegunaan produk, izin edar, serta nama dan alamat produsenmemastikan produk telah memiliki izin edarmemastikan produk tidak melewati kedaluwarsamenghindari konsumsi produk dengan klaim/promosi/iklan yang berlebihan.

    BPOM juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segera kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat apabila mengetahui/memiliki informasi/mencurigai kegiatan produksi/peredaran/promosi/iklan pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan.

    (suc/up)

  • Ikuti WHO, BPOM RI Terbitkan Aturan Baru Uji Klinik Vaksin di Indonesia – Halaman all

    Ikuti WHO, BPOM RI Terbitkan Aturan Baru Uji Klinik Vaksin di Indonesia – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — BPOM menerbitkan kebijakan baru mendukung percepatan proses pelaksanaan uji klinik vaksin di Indonesia. Kebijakan ini mengikuti ketentuan World Health Organization (WHO).

    Pada peraturan sebelumnya, Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Pelulusan Batch/Lot Vaksin, masih mempersyaratkan ketentuan pelulusan batch/lot vaksin untuk tujuan uji klinik khususnya untuk uji klinik fase III.

    Dengan aturan baru ini, setiap vaksin yang diperuntukan pada uji klinik vaksin tidak diperlukan lagi sertifikat pelulusan batch/lot vaksin.

    Peraturan ini telah ditetapkan pada 9 Januari 2025 oleh Kepala BPOM Taruna Ikrar serta telah diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 20 Januari 2025.

    “Peraturan ini dapat mempercepat proses pengembangan dan ketersediaan obat baru khususnya vaksin. Ini akan mempercepat akses terhadap obat esensial kedepannya,” papar Taruna Ikrar di Kantor BPOM pada Jumat (7/2/2025).

    Taruna menjelaskan, hal ini sejalan dengan aturan beberapa organisasi Internasional dan otoritas pengawas obat di dunia, seperti WHO, US-FDA, Uni Eropa, Therapeutic Goods Administration (TGA) Australia, dan National Medical Products Administration (NMPA) China, dimana Institusi tersebut tidak mempersyaratkan sertifikat pelulusan batch/lot vaksin pada uji klinik.

    “Dengan perubahan ini maka dalam pelaksanaan uji klinik, sertifikat pelulusan batch/lot vaksin tidak lagi diperlukan,” ujar Taruna Ikrar.

    Kepala BPOM berharap dengan diterbitkannya peraturan ini dapat mempercepat proses pelaksanaan uji klinik sehingga mendorong berbagai inovasi pengembangan vaksin baru. Belajar dari masa pandemi, saat ketersediaan dan akses terhadap vaksin sangat dibutuhkan dengan cepat dan segera. Peraturan ini mengakomodir hal tersebut dengan tetap mengedepankan aspek keamanan, khasiat, dan mutu.

     

  • BPOM RI Terbitkan Kebijakan Baru Dukung Pelaksanaan Uji Klinik Vaksin

    BPOM RI Terbitkan Kebijakan Baru Dukung Pelaksanaan Uji Klinik Vaksin

    Jakarta

    Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menerbitkan kebijakan baru untuk mendukung percepatan proses pelaksanaan uji klinik vaksin di Indonesia dengan mengikuti ketentuan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

    Hal ini tercantum pada Peraturan BPOM Nomor 2 Tahun 2025 (PerBPOM 2/2025) tentang Pedoman Sertifikasi Pelulusan Batch/Lot Vaksin. Peraturan ini telah ditetapkan pada 9 Januari 2025 oleh Kepala BPOM Taruna Ikrar serta telah diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 20 Januari 2025.

    Dengan mempertimbangkan penyelarasan dalam mendukung ekosistem perkembangan uji klinik di Indonesia, BPOM tidak lagi mempersyaratkan pelulusan batch/lot untuk tujuan uji klinik.

    Sebelumnya, Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Pelulusan Batch/Lot Vaksin, masih mempersyaratkan ketentuan pelulusan batch/lot vaksin untuk tujuan uji klinik, khususnya untuk uji klinik fase III.

    Dengan dilakukannya pembaharuan pada PerBPOM 2/2025, setiap vaksin yang diperuntukan pada uji klinik vaksin tidak diperlukan lagi sertifikat pelulusan batch/lot vaksin.

    “Peraturan ini dapat mempercepat proses pengembangan dan ketersediaan obat baru khususnya vaksin. Ini akan mempercepat akses terhadap obat esensial ke depannya,” papar Taruna Ikrar di Kantor BPOM pada Jumat (7/2/2025).

    Taruna Ikrar juga menjelaskan lebih lanjut bahwa hal ini juga sejalan dengan aturan beberapa organisasi Internasional dan otoritas pengawas obat di dunia, seperti WHO, US-FDA, Uni Eropa, Therapeutic Goods Administration (TGA) Australia, dan National Medical Products Administration (NMPA) China. Institusi tersebut tidak mempersyaratkan sertifikat pelulusan batch/lot vaksin pada uji klinik.

    PerBPOM 2/2025 ini mengatur tentang prosedur pelaksanaan pelulusan batch/lot vaksin untuk memperoleh sertifikat pelulusan batch/lot vaksin. Batch adalah sejumlah vaksin yang mempunyai sifat dan mutu yang seragam yang dihasilkan dalam satu siklus pembuatan atas suatu perintah pembuatan tertentu.

    Sementara lot adalah bagian tertentu dari suatu batch yang memiliki sifat dan mutu yang seragam dalam batas yang telah ditetapkan.

    Sertifikat pelulusan vaksin tersebut merupakan dokumen yang memastikan bahwa vaksin telah memenuhi spesifikasi serta persyaratan keamanan dan mutu yang telah ditetapkan oleh BPOM sehingga vaksin tersebut dapat diedarkan di wilayah Indonesia.

    “Dengan perubahan ini maka dalam pelaksanaan uji klinik, sertifikat pelulusan batch/lot vaksin tidak lagi diperlukan,” ujar Taruna Ikrar.

    Proses penyusunan PerBPOM ini telah dilakukan sejak Februari 2024, dimulai dari proses pembahasan rapat internal, konsultasi publik, hingga harmonisasi dengan Kementerian Hukum.

    Semua tahapan telah dilalui dengan baik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta PerBPOM Nomor 25 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

    PerBPOM 2/2025 terdiri dari 12 Pasal dan 1 Lampiran yang merupakan pedoman. Secara garis besar PerBPOM ini mengatur administrasi permohonan dan prosedur teknis penerbitan sertifikat pelulusan batch/lot vaksin, ketentuan alih metode pengujian vaksin, reliance sertifikat pelulusan batch/lot vaksin dari negara lain, serta pelulusan batch/lot vaksin pada kondisi kedaruratan nasional di Indonesia. Peraturan dan Pedoman tersebut dapat diakses melalui www.jdih.pom.go.id.

    Kepala BPOM berharap dengan diterbitkannya peraturan ini dapat mempercepat proses pelaksanaan uji klinik sehingga mendorong berbagai inovasi pengembangan vaksin baru. Belajar dari masa pandemi, saat ketersediaan dan akses terhadap vaksin sangat dibutuhkan dengan cepat dan segera. Peraturan ini mengakomodir hal tersebut dengan tetap mengedepankan aspek keamanan, khasiat, dan mutu.

    (suc/up)

  • Sosialisasi Makan Bergizi Gratis Digelar, Guru Diharapkan Jadi Garda Depan

    Sosialisasi Makan Bergizi Gratis Digelar, Guru Diharapkan Jadi Garda Depan

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Ratusan warga menghadiri sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diselenggarakan oleh DPR RI bekerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN) pada 16 Februari 2025.

    Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang manfaat program yang telah dicanangkan pemerintah sejak 6 Januari 2025 lalu.

    Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 10.30 WIB ini diikuti oleh lebih dari 300 peserta, mayoritas berasal dari kalangan guru.

    Hadir dalam acara tersebut Kapoksi Komisi IX DPR RI, Ashabul Kahfi, serta Direktur Kerja Sama dan Kemitraan BGN, Muhammad Risal S.

    Ashabul Kahfi menegaskan pentingnya peran guru dalam mendukung keberhasilan program ini.

    Menurutnya, sekolah menjadi salah satu sasaran utama distribusi makanan bergizi bagi siswa.

    “Saya ingin memastikan para guru memahami program ini dengan baik. Jangan sampai makanan sudah tiba di sekolah, tapi mereka tidak paham bagaimana menjalankannya. Program ini hadir untuk memastikan anak-anak mendapatkan asupan bergizi dan higienis,” ujar Ashabul.

    Komisi IX DPR RI, yang bermitra dengan berbagai instansi seperti BPJS, BPOM, dan BGN, menekankan pentingnya sosialisasi agar masyarakat mengetahui dan memahami manfaat program ini sebelum diterapkan secara luas.

    Program Makan Bergizi Gratis menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menurunkan angka stunting dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    Berdasarkan data yang disampaikan dalam acara, sekitar 44 persen siswa di Indonesia berangkat ke sekolah tanpa sarapan, baik karena keterbatasan ekonomi maupun kebiasaan.