Kementrian Lembaga: BPOM

  • BPOM Ungkap 5 Wilayah RI dengan Temuan Terbesar Kosmetik Ilegal-Berbahaya di 2025

    BPOM Ungkap 5 Wilayah RI dengan Temuan Terbesar Kosmetik Ilegal-Berbahaya di 2025

    Jakarta

    Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) di awal tahun 2025 ini melakukan pengawasan terkait peredaran kosmetik ilegal di Indonesia. Dari kurun waktu satu minggu, BPOM menyita 205.133 pieces kosmetik ilegal berbahaya dari 91 merek dengan nilai ekonomi lebih dari Rp31,7 miliar.

    Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan target sarana dari pengawasan ini adalah pabrik, importir, badan usaha pemilik notifikasi kosmetik, pemilik merek, distributor, klinik dan salon kecantikan, reseller, serta retail kosmetik. Dengan target produk kosmetik dengan bahan terlarang, tanpa izin edar, kedaluwarsa, dan penggunaan yang tidak sesuai aturan.

    “Kita mendengarkan aspirasi masyarakat, kita lakukan surat edaran ke seluruh unit pelaksana Badan POM yang ada 76 dari Sabang sampai Merauke,” kata Ikrar dalam konferensi pers di kantor BPOM, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2025).

    “Pengawasan di tahun 2025 ini meningkat signifikan, mencapai lebih dari 10 kali lipat dibanding kegiatan yang sama dibanding tahun 2024,” lanjut dia.

    Taruna menambahkan ada beberapa wilayah yang paling banyak ditemukan peredaran kosmetik ilegal berbahaya. Menurutnya, data ini bisa menjadi bantuan untuk masyarakat agar lebih waspada terkait kosmetik yang beredar di wilayahnya.

    Berikut adalah 5 Unit Pelaksana Temuan (UPT) BPOM RI dengan temuan kosmetik ilegal berbahaya dengan nilai ekonomi terbesar.

    BBPOM Yogyakarta – Rp 11,2 miliarBBPOM Jakarta – Rp 10,3 miliarBBPOM Bogor – Rp 4,8 miliarBBPOM Palembang – Rp 1,7 miliarBBPOM Makassar – Rp 1,3 miliar

    “Sebanyak 4 kasus akan ditindaklanjuti secara pro justitia, kami akan lanjut bukan sekadar sanksi administrasi, bukan sekadar sanksi mengumumkan. Tapi, kami akan lanjutkan ke kepolisian,” tegas Ikrar.

    “Sementara temuan lainnya ditindaklanjuti dengan sanksi administrasi, serta perintah penarikan dan pemusnahan. Kalau tidak dimusnahkan, ya kami cabut izin edar dan penghentian sementara kegiatan,” tutupnya.

    (dpy/up)

  • Video: Respons BPOM soal Kinerjanya Kerap Dicibir Masyarakat

    Video: Respons BPOM soal Kinerjanya Kerap Dicibir Masyarakat

    Video: Respons BPOM soal Kinerjanya Kerap Dicibir Masyarakat

  • BPOM Ungkap 5 Wilayah RI dengan Temuan Terbesar Kosmetik Ilegal-Berbahaya di 2025

    Video: BPOM Sita Ribuan Kosmetik Ilegal, Nilainya Capai Rp 31,7 M

    Video: BPOM Sita Ribuan Kosmetik Ilegal, Nilainya Capai Rp 31,7 M

  • Daftar 91 Kosmetik Ilegal-Berbahaya yang Ditarik BPOM RI, Banyak Dijual Online

    Daftar 91 Kosmetik Ilegal-Berbahaya yang Ditarik BPOM RI, Banyak Dijual Online

    Jakarta

    Peredarannya banyak tersebar di media sosial, kosmetik dan sejumlah skincare racikan misalnya etiket biru tanpa pengawasan dokter, ditarik Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM RI) dari peredaran. Tak main-main, temuan BPOM RI pada periode 10 hingga 18 Februari 2025 meningkat 10 kali lipat dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2024.

    Total nilai keekonomian temuan kosmetik ilegal dan berbahaya saat ini mencapai 31,7 miliar rupiah, sementara pada 2024 sebanyak 3 miliar rupiah. Berikut daftar kosmetik yang ditemukan BPOM RI berbahaya dan tidak memiliki izin edar.

    Beberapa kandungan berbahaya yang teridentifikasi meliputi merkuri, hydroquinone, utamanya pada racikan kosmetik. Pada jangka waktu panjang, bisa memicu risiko kanker.

    “Jangan mudah terpengaruh dengan iklan produk kosmetik yang menggunakan klaim secara berlebihan, termasuk klaim memberikan efek instan,” pesan Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, dalam jumpa pers di kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2025).

    Berikut daftar 91 merk ilegal dan berbahaya yang ditemukan dalam intensifikasi pengawasan BPOM RI 2025:

    24K ESSENCEGECOMOO’MELINACNE FORTEGLOW EXPRESORGANIC BEAUTYADSHAPPY PLAYDATEPEINFENAL NOBLEHCHANAPERFECTXALNECEHEART’S LOVEQICIYBNCHENG FANGQINFEIYANBOGOTAIBCCCNDCQIWEITANGBROSKYICVCRBCCHAR ZIEGJAYSUINGRCMCHARISMALUXKARSEELLRHEYNA SKINCINDYNALKATE TOKYORIBESKINCOLOUR GEOMETRYLAMEILARUIEOFIANCWINTERLANQINRYKAERGELDAIXUERELETSGLOWSADOERDEO EVERYDAYLIFTHENGSAKURADEONATULLELILY’CUTESI’JIYUTADESTINY POURFEMMELOVES MESP SPECIALDEVNENLULAASUPER DRDICUMAMAGKSVMYDINDA SKIN CAREMAYCHEERTANAKODIRHAM WARDIMEIDIANTWGDOCTOR PERMMEILIMEUMiSSDR BALLENMESO GLOWVAEAINADR DIANMESOLOGICA MDVENALISAEDUTE ALICEMISSFNYVERFONSEELHOEMOKERUXUEROUYARFATIMAHN+ HONEY NAILYI RUOYIFDFNEUTRO SKINZNXIMERFNYNEW JOYZOO SONFUYANNLSMFW PAPAYAOILASH

    (naf/up)

  • Lagi! BPOM RI Cabut Izin Edar 4 Kosmetik Langgar Aturan, Ini Daftarnya

    Lagi! BPOM RI Cabut Izin Edar 4 Kosmetik Langgar Aturan, Ini Daftarnya

    Jakarta

    Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menindaklanjuti laporan kasus relabelling atau pelabelan ulang kosmetik. Ada empat produk yang diproduksi oleh produsen tidak sesuai dengan data notifikasi.

    Karenanya, BPOM RI membatalkan nomor izin edar empat produk tersebut. Berikut daftarnya:

    GODDESSKIN (Stretchmark NA18200101758)GODDESSKIN Night Acne Gel NA18200101853GODDESSKIN Bust Cream NA18200101753GODDESSKIN Hair Treatment Serum NA18201000560

    Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menekankan tindakan ini jelas melanggar aturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika dan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.

    BPOM melihat temuan tersebut sebagai pelanggaran berulang dan termasuk kritis, berisiko menurunkan kualitas dan keamanan produk kosmetik. Taruna menekankan modus semacam ini juga berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.

    “Mengedarkan kosmetik yang tidak sesuai dengan data notifikasi berpotensi membahayakan kesehatan karena menimbulkan risiko penurunan mutu yang mempengaruhi keamanan produk,” tandas dia, Jumat (21/2/2025).

    Tindakan relabelling kosmetik juga melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika serta Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2019 terkait Pedoman Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik sebagaimana diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2020.

    Sanksi yang Diberikan

    Taruna memastikan sudah memberikan sanksi administratif kepada pelaku berupa penghentian sementara kegiatan pengadaan, distribusi, dan promosi kosmetik terkait. Pihaknya juga mencabut izin edar kosmetik GODDESSKIN.

    Penutupan sementara akses notifikasi kosmetik hingga pemusnahan kosmetik juga dilakukan.

    Di sisi lain, BPOM juga masih melakukan investigasi dan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan kemungkinan penegakan hukum.

    “Apabila ditemukan bukti yang mengarah pada tindakan pidana, maka akan dilakukan proses penyidikan (pro justitia) dengan tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah,” pungkasnya.

    (naf/up)

  • BPOM Bakal Rilis Aturan Review Skincare oleh Influencer

    BPOM Bakal Rilis Aturan Review Skincare oleh Influencer

    Jakarta

    Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Taruna Ikrar tengah finalisasi draft aturan review skincare. Kajian ini melibatkan saran dari kementerian dan lembaga lain, termasuk juga kemungkinan keterlibatan para influencer.

    Taruna belum merinci kapan persisnya aturan tersebut rampung. Aturan ini dipastikan untuk menghindari sejumlah pelaku review skincare dengan tujuan motif tertentu, utamanya demi kepentingan pribadi.

    “Sekali lagi, kita membuat aturan bukan untuk menutup mulut atau menghambat hak-hak para konsumen maupun influencer menunjukkan review yang sebenarnya,” beber Taruna dalam konferensi pers Jumat (21/2/2025).

    “Tetapi kita ingin dudukkan review yang benar, tata caranya. Kalau mau review, nanti harus ada ketentuan A, B, C, D. Ada caranya untuk melapor, ada tata caranya untuk membuka aib produk tertentu,” sambung dia.

    Terbitnya aturan tersebut juga untuk menindaklanjuti kegaduhan review skincare yang kerap muncul di media sosial. Mengingat, hal ini berdampak pada kebingungan masyarakat dalam memastikan produk mana yang benar-benar bisa dipercaya.

    Tak jarang, kegaduhan review skincare hanya menghasilkan konflik yang tak berujung antar banyak pihak.

    “Kalau tidak diatur ini menjadi huru hara, menjadi chaos, kita tahu sekarang ada beberapa yang sudah ditindak di kepolisian,” pungkasnya.

    (naf/up)

  • Temuan Kosmetik Ilegal-Berbahaya Naik 10 Kali Lipat, BPOM Ungkap Modus Baru

    Temuan Kosmetik Ilegal-Berbahaya Naik 10 Kali Lipat, BPOM Ungkap Modus Baru

    Jakarta

    Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengungkap temuan kosmetik berbahaya dan ilegal atau tanpa izin edar meningkat 10 kali lipat dibandingkan periode tahun sebelumnya.

    Hasil intensifikasi pengawasan kosmetik 2025 menunjukkan total 91 merek kosmetik, 4.334 item, 205.133 pieces dengan total nilai keekonomian 31,7 miliar rupiah. Temuan ini dilaporkan pada rentang waktu 10-18 Februari 2025.

    Bila dirinci lebih lanjut, pelarangan peredaran kosmetik terbanyak berkaitan dengan nihilnya izin edar dan mengandung bahan terlarang.

    17,4 persen mengandung bahan berbahaya (skincare etiket biru, tidak sesuai dengan ketentuan)79,9 persen kosmetik ilegal tanpa izin edar0,1 persen penggunaan kosmetik tidak sesuai2,6 persen kosmetik kedaluwarsa

    Temuan Modus Baru

    Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengungkap temuan dua modus baru pelaku pelarangan penjualan kosmetik. Pertama, modus produsen mendapatkan nomor izin edar (NIE) dari produk lain, digunakan untuk produk yang sebetulnya belum mengantongi izin.

    “Nomor izin edar ini bukan nomor izin yang kami keluarkan untuk produk tersebut, bukan pabrik tersebut yang membuat. Dia palsukan, nomor izin edar yang sudah beredar, kemudian dia memproduksi massal,” beber Taruna dalam konferensi pers di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2025).

    Taruna menyebut tidak segan-segan akan menindaklanjuti pelaku ke ranah hukum.

    “Ada 4 kasus ditindaklanjuti pro justicia, ke kepolisian. Sisanya, diberikan sanksi perintah penarikan, pemusnahan, pencabutan izin edar, penghentian sementara kegiatan,” pungkasnya.

    (naf/suc)

  • Pakar sarankan makanan MBG tak dibawa pulang 

    Pakar sarankan makanan MBG tak dibawa pulang 

    Inilah alasan di Jepang, diterapkan aturan tak membolehkan untuk membawa pulang sisa makanan yang tidak habis dikonsumsi

    Jakarta (ANTARA) – Pakar kesehatan Prof Tjandra Yoga Aditama menyarankan makanan dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG) agar langsung dihabiskan dan tak dibawa pulang demi menghindari kemungkinan masalah kesehatan.

    “Ingat, ini program makanan bergizi, perlu antisipasi agar jangan jadi masalah kemungkinan yang tidak diinginkan dan malah jadi kontraproduktif,” kata dia melalui pesan teksnya yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Saran ini dia sampaikan mengingat pangan yang dibawa pulang apabila tak ditangani dengan baik bisa menjadi tidak higienis bahkan berisiko terjadinya keracunan.

    Inilah alasan di Jepang, diterapkan aturan tak membolehkan untuk membawa pulang sisa makanan yang tidak habis dikonsumsi.

    Untuk itu, guna memastikan makanan dalam MBG tak dibawa pulang, Direktur Penyakit Menular WHO Kantor Regional Asia Tenggara 2018-2020 mengatakan perlunya pengawasan dari pihak sekolah.

    Tjandra juga mengingatkan tentang konsep keamanan pangan (food security) yang harus dijaga ketat oleh pengelola MBG.

    Ini, kata dia, sesuai konsep from farm to plate yakni mulai dari penyediaan bahan pangan sampai tersaji ke depan yang akan memakannya, dan bahkan juga pengelolaan limbahnya.

    Di sisi lain, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyatakan untuk mengawasi keamanan pangan pada sarana produksi MBG hingga menguji produk pangan yang akan disalurkan pada sasaran program.

    Menurut BPOM, pengawalan terhadap keamanan pangan pada program MBG dilakukan melalui penerapan mitigasi risiko dan komunikasi risiko keamanan.

    Keamanan tersebut dijalankan sepanjang proses pemasokan bahan pangan, proses produksi hingga sampai ke sasaran untuk dikonsumsi.

    Upaya ini dilakukan karena pemerintah ingin memberikan makanan bergizi yang aman, menghindari adanya potensi risiko kesehatan yang lebih besar akibat konsumsi pangan yang terkontaminasi dan tidak memenuhi standar keamanan pangan. Jadi, bukan sekadar manfaat gizi yang optimal saja.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Apakah Galon Polikarbonat Bisa Sebabkan Kanker? Ini Faktanya

    Apakah Galon Polikarbonat Bisa Sebabkan Kanker? Ini Faktanya

    Jakarta – Ketua Umum Yayasan Kanker Indonesia Prof. DR. dr. Aru Wisaksono Sudoyo mengatakan tidak ada hubungan kanker dengan meminum air dari galon polikarbonat. Menurutnya, penyakit kanker justru disebabkan Sebagian besarnya karena lingkungan dan gaya hidup yang kurang baik.

    Hal itu menjawab isu yang menyebutkan penggunaan galon polikarbonat terhadap beragam masalah kesehatan hingga kanker. Padahal sejumlah riset juga telah membantah isu tersebut.

    “Kebanyakan karena paparan-paparan gaya hidup seperti kurang olahraga dan makan makanan yang salah, merokok, dan lain sebagainya. Jadi belum ada penelitian air galon itu menyebabkan kanker,” kata Prof Aru dalam keterangan tertulis, Jumat (21/2/2025). .

    Hal senada pun turut diungkapkan oleh anggota Yayasan Kanker Indonesia Dr. Nadia A Mulansari SpPD-KHOM. Dia menjelaskan bahwa sekitar 10-15 persen paparan kanker berasal dari genetik dan sisanya sekitar 90-95 persen itu sporadik atau lebih ke lingkungan.

    Oleh sebab itu, dia meminta masyarakat tidak perlu panik dan takut untuk mengonsumsi air minum dari galon polikarbonat.

    “Nggak lah, air galon itu malah air putih paling sehat,” ujar Nadia.

    Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra memastikan bahwa meminum air dari galon polikarbonat atau guna ulang tidak akan menyebabkan gangguan kesehatan. Dia mengatakan galon-galon tersebut sudah memiliki SNI dan telah melewati serangkaian penelitian dan uji kecocokan pangan.

    Dia menjelaskan bahwa BPA memang berbahaya sebagai zat berdiri sendiri. Namun, apabila sudah terpolimerisasi menjadi material baru seperti polikarbonat, maka akan menghilangkan bahaya yang terkandung dalam zat tersebut.

    “Kalau semua produk terutama kemasan itu sudah terstandar SNI ya, tandanya dia juga level toleransinya terhadap cemaran itu tidak membahayakan,” tuturnya.

    Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam sebuah penjelasan juga memastikan bahwa penggunaan galon polikarbonat atau guna ulang aman alias tidak memiliki dampak terhadap kesehatan. BPOM mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah terpengaruh oleh isu yang beredar.

    Mengacu pada kajian Otoritas Keamanan Pangan Eropa (EFSA) menyatakan bahwa belum ada risiko bahaya kesehatan terkait BPA. Hal ini karena data paparan BPA terlalu rendah untuk menimbulkan bahaya kesehatan.

    Kalaupun ada migrasi masih dalam batas aman sehingga belum ada risiko bahaya kesehatan terkait paparan BPA. EFSA menetapkan batas aman paparan BPA oleh konsumen adalah 4 mikrogram/kg berat badan/hari.

    Sementara, BPOM telah menetapkan Peraturan Nomor 20 Tahun 2019 tentang kemasan pangan yang mengatur persyaratan keamanan kemasan pangan termasuk batas maksimal migrasi BPA maksimal 0,6 bpj (600 mikrogram/kg) dari kemasan PC untuk memastikan paparan BPA pada tingkat aman.

    “Beberapa penelitian internasional juga menunjukkan penggunaan kemasan PC termasuk galon AMDK secara berulang tidak meningkatkan migrasi BPA,” tulis BPOM seperti dikutip website resmi pom.go.id.

    Selain itu, riset independen yang dilakukan oleh Kelompok Studi Kimia Organik Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Islam Makassar (UIM) dan Institut Teknologi Bandung (ITB) juga membantah migrasi BPA bisa berdampak pada Kesehatan manusia. Ketiga penelitian tersebut mendapati bahwa tidak ada migrasi BPA dari galon polikarbonat ke dalam air minum.

    (akd/akd)

  • Nikita Mirzani Tersangka, Kuasa Hukum: Duit Dia Banyak Kok Disebut Pemerasan

    Nikita Mirzani Tersangka, Kuasa Hukum: Duit Dia Banyak Kok Disebut Pemerasan

    Jakarta, Beritasatu.com – Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menyebut, kliennya memiliki banyak uang dan tidak mungkin melakukan pemerasan seperti tuduhan dokter Reza Gladys.

    “Saya melihat tidak mungkin seorang Nikita melakukan pemerasan. Mustahil kalau dia melakukan pemerasan, karena pekerjaannya banyak dan duitnya juga banyak,” ungkap Fahmi Bachmid, yang dikutip dari channel YouTube, Kamis (20/2/2025).

    Fahmi Bachmid menegaskan, tuduhan pemerasan terhadap Nikita Mirzani sangat tidak masuk akal. Menurutnya, sejak awal Nikita tidak memiliki niat untuk melakukan tindak pidana tersebut.

    “Dalam hukum, ada yang namanya niat. Terpaksa saya sampaikan, niat itu tidak pernah ada, jadi bagaimana seseorang bisa melakukan peristiwa hukum kalau niatnya saja tidak ada?” katanya.

    Fahmi menjelaskan, Nikita Mirzani bahkan tidak mengenal Reza Gladys dengan baik, sehingga tidak ada niat untuk melakukan perbuatan yang dituduhkan.

    “Nikita itu tidak mengenal orang ini, jadi bagaimana bisa ada niat untuk melakukan perbuatan yang merupakan bagian dari tindak pidana?” lanjutnya.

    Lebih lanjut, Fahmi Bachmid menyebut ada masalah yang lebih penting ketimbang tuduhan pemerasan yang disampaikan Reza Gladys.

    “Ada persoalan yang lebih penting dari masalah ini, karena ada sesuatu menurut BPOM yang berkaitan dengan masyarakat. Jika ini berbahaya, maka masyarakat harus diselamatkan, dan ini lebih penting,” tutup kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid yang membantah tuduhan pemerasan dilakukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys.