Kementrian Lembaga: BPOM

  • Bagaimana Industri Kosmetik Menjamin Keamanan Produk?

    Bagaimana Industri Kosmetik Menjamin Keamanan Produk?

    Jakarta – Industri kosmetik di Indonesia tengah menghadapi masalah yang serius terkait kandungan bahan berbahaya dan dapat membahayakan kesehatan konsumen. Belum lagi masih banyak konsumen yang tidak menyadari atau kurang memahami tentang bahan-bahan kimia berbahaya yang terkandung dalam kosmetik.

    Dalam periode 10-18 Februari 2025 saja, Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM RI) menemukan pelanggaran dan dugaan produksi kosmetik ilegal sebanyak 91 merek, mencakup 4.334 item dan 205.133 pieces kosmetik mengandung bahan dilarang, tanpa izin edar, maupun kedaluwarsa.

    Dari 709 sarana yang diperiksa, sebanyak 340 sarana atau 48 persen tidak memenuhi ketentuan. Pelanggaran paling banyak dilakukan oleh distributor sebanyak 40 persen, klinik kecantikan sebanyak 25,59 persen, reseller sebanuak 18,24 persen, Badan Usaha Pemilik Notifikasi Kosmetik/BUPN sebanuak 5 persen, industri sebanyak 4,71 persen, pemilik merek sebanyak 3,54 persen, dan importir sebanyak 2,94 persen.

    Selain itu, ditemukan juga modus baru peredaran kosmetik ilegal yakni dengan mencantumkan nomor izin edar fiktif yang tidak dikeluarkan BPOM untuk produk tersebut. Bahkan, ada juga kosmetik ‘etiket biru’ yang diberi nomor izin edar.

    “Ini bagian untuk mengelabui konsumen dan akan kita tindak serius,” kata Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, dalam konferensi pers di Kantor BPOM RI, Jumat (21/2/2025).

    Terkait hal tersebut, detikcom Leaders Forum akan menghadirkan Dr Telisiah Utami Putri, R&D Beauty & Wellbeing Consumer Technical Insight & Claim Lead Unilever Indonesia, yang akan berbagi cerita tentang best practice yang dijalankan perusahannya untuk menjamin kualitas dan keamanan kosmetik.

    detikcom Leaders Forum juga akan menghadirkan Deputi 2 Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM RI, apt Mohamad Kashuri, S.Si, M.Farm, yang akan menjelaskan mekanisme pengawasan BPOM terhadap produk kosmetik. Perkembangan tentang aturan ulasan produk kosmetik oleh pemengaruh atau influencer juga akan dibahas di forum ini.

    Menghadirkan pula Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (PERDOSKI) Pusat, Dr dr Hanny Nilasari, SpDVE, yang akan membahas cara mudah mengenali kosmetik ilegal dan bahayanya jika dipakai dalam jangka panjang.

    Selengkapnya, simak tayangan streaming detik Leaders Forum ‘Skincare Aman, Wajah Glowing Tanpa Drama’, Rabu, 26 Februari 2025, pukul 13.00 WIB hanya di detikcom.

    (kna/up)

  • Catatan Penting di Balik Suksesnya Advokasi Kebijakan

    Catatan Penting di Balik Suksesnya Advokasi Kebijakan

    loading…

    Erry Ricardo Nurza – Analis Kebijakan Ahli Utama, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Foto: Dok Pribadi

    Erry Ricardo Nurzal
    Analis Kebijakan Ahli Utama, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

    Baru-baru ini, saya terlibat dalam diskusi yang membahas tool dalam advokasi kebijakan di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Fokus utama dari pertemuan tersebut adalah “Penulisan dan Pemanfaatan Briefing Notes untuk Media Advokasi Kebijakan.” Dalam pertemuan tersebut, saya menyampaikan skenario nyata yang mengilustrasikan pentingnya briefing notes yang memudahkan pengambil kebijakan dalam merespons isu-isu krusial dengan lebih percaya diri berdasarkan informasi yang tepat (Himsworth dkk, 2021).

    Mari kita simak skenario tersebut. Bayangkan Anda adalah Menteri Kesehatan yang baru saja mendengar tentang wabah penyakit X di berita pagi. Tiba-tiba, ponsel Anda berdering. “Dua hari lagi akan ada rapat dengan anggota DPR” begitu isi pesan tersebut. Anda berpikir bahwa mereka pasti akan menghujani Anda dengan pertanyaan tentang rencana penanganan wabah tersebut. Anda panik? Jangan dulu!

    Dengan sigap, Anda meminta tim untuk menyiapkan berbagai informasi secepatnya. Kemudian, tim Anda kembali menemui Anda dengan dua dokumen. Pertama, sebuah makalah ilmiah yang penuh dengan istilah yang rumit yang tidak mudah untuk dipahami. Kedua, sebuah briefing note yang ditulis dengan jelas dan ringkas yang menguraikan masalah dan solusi yang potensial.

    Tanpa ragu, Anda memilih briefing notes dan melangkah percaya diri ke ruang rapat. Hasilnya? Anda berhasil karena Anda mampu menangani masalah ini dengan memberikan respons yang tepat.

    Skenario tersebut didasarkan pada kisah nyata. Kisah yang berulang secara terus-menerus yang terjadi di kota-kota, provinsi-provinsi, dan negara-negara di seluruh dunia setiap hari. Sebagian besar pembuat keputusan menghadapi berbagai macam masalah yang terus berubah. Mustahil bagi mereka untuk meneliti setiap masalah secara independen dengan rinci. Karena alasan ini, maka briefing note adalah informasi yang sangat penting yang diperlukan dalam ruang-ruang kerja pemerintahan, dan kemampuan kemampuan Anda untuk menulis briefing note yang baik akan memberikan dampak yang besar pada kemampuan Anda untuk menerjemahkan pesan Anda menjadi tindakan.

    Pentingnya penulisan briefing notes tidak bisa diremehkan. Dalam manajemen pemerintahan, dokumen ini sangat diperlukan untuk memastikan akuntabilitas. Semua keputusan yang diambil oleh pemerintah seharusnya didasarkan pada informasi tertulis yang jelas. Dokumen semacam ini akan membuat jejak pengambilan keputusan menjadi transparan dan terorganisir.

    Sementara itu, bagi pegawai pemerintah, memiliki kemampuan untuk menulis briefing notes yang baik berarti meningkatkan kemampuan berpikir sistematis, kritis dan kreatif. Selain itu, kemampuan menulis briefing tidak hanya meningkatkan kemampuan membaca, tetapi juga kemampuan dalam mengumpulkan informasi penting. Dengan mengasah keterampilan ini, maka Anda tidak hanya memperkuat posisi Anda di dalam pemerintahan, tetapi juga berkontribusi pada pengambilan keputusan yang lebih baik.

    Jadi, apa itu briefing notes? Fornberg (2020) menjelaskan bahwa briefing notes adalah alat penting yang digunakan untuk menyampaikan informasi dan berkontribusi pada proses pengambilan keputusan di semua kementerian dan lembaga pemerintah. Dokumen ini dirancang untuk menjelaskan ide-ide, menganalisis isu, memberikan nasihat, serta membuat rekomendasi dan membantu pembuatan keputusan. Sebuah briefing notesidealnya tidak lebih dari dua halaman, cukup ringkas untuk dibaca dan cukup padat untuk memberikan informasi yang diperlukan.

    Dalam praktiknya, School of Policy Study dari Queen’s University, Canada menjelaskan bahwa briefing notes sering digunakan dalam pemerintahan untuk berbagai tujuan. Pertama, pengambilan keputusan. Briefing note ini membantu penentu kebijakan untuk membuat keputusan tentang hal-hal spesifik yang memerlukan persetujuan, atau menentukan arah umum dan strategi penanganan suatu masalah. Jenis briefing notes ini juga dapat mencakup tinjauan ringkas tentang proposal kebijakan yang didukung oleh ringkasan kebijakan (policy brief). Contohnya, briefing note tentang “Persetujuan Obat Baru: Evaluasi Keamanan dan Efektivitas”. Briefing notes ini ditujukan untuk membantu membuat keputusan yang berbasis bukti mengenai apakah produk obat baru tersebut memenuhi standar yang ditetapkan atau tidak.

  • Pemerintah Tutup Impor Garam, BPOM RI Soroti Dampaknya ke Industri Farmasi

    Pemerintah Tutup Impor Garam, BPOM RI Soroti Dampaknya ke Industri Farmasi

    Jakarta

    Pemerintah resmi melarang impor garam untuk kebutuhan aneka pangan dan farmasi mulai 1 Januari 2025. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pergaraman Nasional. Lewat beleid itu, pemerintah menutup impor garam industri, kecuali untuk kebutuhan chlor alkali plant (CAP).

    Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Taruna Ikrar menyebut kebutuhan garam secara nasional setiap tahun adalah 6,4 juta ton. Sementara 2,7 juta di antaranya menjadi urusan BPOM RI, baik dalam kebutuhan garam farmasi, garam fortifikasi, hingga garam industri pangan.

    “Nah kalau kita berbicara industri pangan saja, dari konteks itu ternyata ekspor pangan kita saja bernilai Rp 500 triliun, besar sekali, kalau ketidaktersediaan 2,7 ton tidak ditangani dengan baik, itu bisa jadi masalah besar, nah kita lihat yang kebutuhannya agak kecil, garam farmasi setelah total semuanya kita butuh 7,6 ribu ton setiap tahun,” tutur Taruna dalam agenda daring, Selasa (25/2/2025).

    Berdasarkan informasi sejumlah industri garam farmasi, kebutuhan yang mampu diproduksi setiap tahun adalah 300 ton. Hal ini tentu masih menjadi tantangan untuk mengamankan pasokan yang setidaknya diupayakan sebanyak 15 ribu ton setiap tahun untuk garam farmasi.

    “Itu berarti kita masih kekurangan 7 ribu ton lebih, untuk garam farmasi,” tutur dia.

    Bila tidak dilayani dengan baik, di tengah penyetopan impor, tentu hal ini bisa memicu potensi krisis garam.

    Misalnya, pabrik-pabrik disebutnya akan kesulitan dalam memproduksi infus larutan NaCL yang juga penting untuk kebutuhan nasional, termasuk pada pasien gangguan fungsi ginjal.

    “Kesimpulannya kita akan mengalami krisis kalau kita tidak berhati-hati, di bawah kepemimpinan saya, saya langsung turun gunung untuk melihat perusahaan garam yang ada di Jawa Timur ini, untuk apa, untuk mempercepat cara pembuatan obat yang baik (CPOB) tapi tanpa meninggalkan standar kualitas, tidak bisa ditawar, keamanan tidak bisa ditawar,” sambungnya.

    Berdasarkan hasil evaluasi BPOM RI, sertifikat tersebut aman diberikan dan perusahaan garam farmasi bisa ikut membantu menambah kebutuhan demi mencegah krisis garam.

    Taruna juga menyinggung garam fortifikasi di Indonesia yang minim diproduksi dalam negeri. Hal yang kemudian dikhawatirkan adalah kebutuhan industri pangan untuk mendapatkan garam fortifikasi berimbas pada mikronutrien defisiensi khususnya yang berkaitan dengan yodium.

    “Kita berjuang tahun ini jika tidak mengalami krisis garam farmasi dan garam-garam lainnya, kalau ini bisa ditangani dengan baik jatim bisa menjadi salah satu solusi di negara kita,” pungkasnya.

    (naf/kna)

  • BPOM RI Targetkan Dapat Status ‘WHO Listed Authority’ Tahun Ini

    BPOM RI Targetkan Dapat Status ‘WHO Listed Authority’ Tahun Ini

    Jakarta

    Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM RI) Taruna Ikrar menargetkan agar Indonesia bisa mendapatkan status WHO Listed Authority (WLA). Status WLA ini disebut akan memperkuat daya saing Indonesia di kancah global.

    “Kita ingin naik kelas, kami berjuang untuk WHO Maturity Level 4 dan kalau bisa mau masuk WHO Listed Authority yang cuma ada 30 negara, dan itu semua negara maju. Mudah-mudahan kita jadi negara berkembang pertama yang mendapat WHO Listed Authority,” kata Taruna Ikrar dalam agenda Intensifikasi Asistensi Regulatori Obat, Selasa (25/2/2025).

    WHO Listed Authority merujuk pada lembaga atau badan yang telah diakui oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) karena kemampuannya dalam melakukan penilaian kualitas dan keamanan obat-obatan, termasuk vaksin. Dengan adanya pengakuan dari WHO, obat atau vaksin yang diproduksi oleh perusahaan atau lembaga tersebut lebih mudah untuk diakses di pasar internasional.

    Taruna Ikrar mengatakan status WLA ini akan meningkatkan daya saing produk farmasi Indonesia dan memperkuat kerja sama internasional. Selain itu BPOM RI akan mendapatkan reputasi setingkat negara maju sehingga kepercayaan dunia akan meningkat.

    Selain itu, pengakuan ini akan memudahkan akses obat, terutama obat-obatan yang bersifat inovasi dari negara maju untuk masuk ke Indonesia dengan mudah.

    “Dampak secara global bahwa negeri kita akan mencapai kesejahteraan, krn berbicara ttg obat sdh menjadi kebutuhan dasar masyarakat kita termasuk di dalamnya ketersediaan obat,” bebernya.

    (kna/kna)

  • Jangan Kebanyakan, Segini Batasan Aman Minum Kopi dalam Sehari

    Jangan Kebanyakan, Segini Batasan Aman Minum Kopi dalam Sehari

    Jakarta

    Kopi merupakan salah satu minuman populer yang kerap dikonsumsi di pagi hari. Kopi hitam seringkali dianggap sebagai minuman yang cocok untuk meningkatkan energi sebelum beraktivitas.

    Pakar kesehatan Dr Leana Wen menuturkan bahwa kopi hitam memang memiliki manfaat yang baik untuk kesehatan. Sudah ada banyak penelitian yang menemukan kaitan mengonsumsi kopi dengan menurunnya berbagai risiko penyakit, termasuk penyakit jantung, diabetes, kanker, hingga demensia.

    “Tidak diketahui secara pasti mengapa ini terjadi, tapi ada beberapa hipotesis. Misalnya, kopi mengandung bahan kimia yang dianggap memiliki sifat antioksidan dan anti-radang, yang mungkin berkontribusi terhadap efeknya dalam mengurangi risiko kanker,” kata Wen dikutip dari CNN, Senin (24/2/2025).

    Zat yang terkandung dalam kopi dapat membantu tubuh menggunakan insulin dengan lebih baik dan membantu mengendalikan gula darah. Beberapa kandungannya juga disebut dapat memproses kolesterol lebih baik, sehingga berkontribusi melindungi diri dari berbagai masalah kesehatan.

    Wen menjelaskan ada beberapa penelitian yang mengungkapkan efek kesehatan positif pada konsumsi kopi tingkat sedang, atau sekitar 2-4 cangkir kopi setiap hari.

    Salah satunya penelitian pada tahun 2024 di Inggris menemukan risiko penyakit kardiometabolik berkurang lebih dari 48 persen bagi mereka yang minum 3 cangkir kopi per hari dibanding mereka yang minum kurang dari satu cangkir sehari atau tidak sama sekali.

    “Menurut sebuah penelitian besar tahun 2022, penurunan terbesar dalam kematian dini terlihat pada mereka yang minum dua hingga tiga cangkir kopi sehari. Penelitian ini menemukan bahwa konsumsi kopi bubuk menurunkan risiko kematian dini paling banyak dengan 27 persen. Kopi instan memiliki efek yang lebih kecil yaitu 11 persen,” ungkapnya.

    Meski begitu, Wen mengingatkan bahwa konsumsi kopi juga tidak boleh dilakukan secara berlebihan. Konsumsi terlalu banyak kafein dapat menyebabkan jantung berdebar, cemas, gelisah, hingga sulit tidur.

    Menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat, 400 miligram kafein per hari aman bagi kebanyakan orang dewasa. Jumlah tersebut kira-kira sama dengan empat cangkir kopi seduh berukuran 8 ons.

    “Banyak orang yang mengonsumsi lebih dari jumlah tersebut dan tidak mengalami efek buruk. Namun, orang yang mengalami kesulitan tidur atau masalah lain harus menyadari bahwa hal ini dapat disebabkan oleh konsumsi kafein,” tandasnya.

    (avk/kna)

  • BPOM Tarik 91 Merek Kosmetik Ilegal, Ada yang Mengandung Bahan Berbahaya Ini

    BPOM Tarik 91 Merek Kosmetik Ilegal, Ada yang Mengandung Bahan Berbahaya Ini

    Jakarta

    Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menemukan 205.133 pieces kosmetik ilegal dari 91 merek yang beredar.

    Temuan ini terdiri dari 79,9 persen kosmetik tanpa izin edar, 17,4 persen mengandung bahan dilarang/berbahaya, termasuk skincare beretiket biru tak sesuai ketentuan, 2,6 persen kosmetik kedaluwarsa, dan 0,1 persen merupakan kosmetik injeksi. Mayoritas produk ilegal tersebut merupakan kosmetik impor (60 persen) yang viral di online.

    “BPOM bukan saja menemukan kegiatan distribusi kosmetik tanpa izin edar, melainkan juga adanya dugaan tindak pidana berupa kegiatan produksi kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya, termasuk pembuatan skincare beretiket biru secara massal. Kami juga menemukan adanya pelanggaran yang berulang, yang menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan yang disengaja,” kata Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, dalam konferensi pers, Jumat (21/2/2025).

    Adapun bahan dilarang yang ditambahkan pada produksi kosmetik tersebut di antaranya sebagai berikut.

    Hidrokinon

    Bahan ini berpotensi mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.

    Asam ritonoat

    Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi pada organ janin (bersifat teratogenik).

    Antibiotik

    Antibiotik berpotensi mengakibatkan hipopigmentasi, menimbulkan iritasi, menimbulkan bercak kemerahan pada kulit (eritema), dan risiko resistensi antibiotik.

    Steroid

    steroid dapat menyebabkan terjadinya biang keringat, atrofi kulit, perubahan karakteristik kelainan kulit, hipertrikosis, fotosensitif, perubahan pigmen kulit, dermatitis kontak, dan reaksi alergi.

    Temuan produk kosmetik ilegal ini diperoleh dari seluruh wilayah Indonesia, namun terdapat beberapa wilayah dengan angka temuan yang signifikan.

    Yogyakarta merupakan wilayah dengan temuan terbanyak hingga mencapai lebih dari Rp 11,2 miliar, diikuti dengan temuan di Jakarta yang mencapai lebih dari Rp 10,3 miliar, Bogor dengan temuan lebih dari Rp 4,8 miliar, Palembang dengan temuan mencapai Rp 1,7 miliar, dan Makassar temuannya mencapai Rp 1,3 miliar.

    “Angka temuan ini menunjukkan bahwa peredaran kosmetik ilegal masih menjadi permasalahan yang perlu diwaspadai, terutama di daerah-daerah dengan tingkat konsumsi kosmetik yang tinggi,” tambah Taruna Ikrar.

    Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana.

    Pelaku pelanggaran akan dikenakan ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

    BPOM akan menindaklanjuti 4 kasus secara pro-justitia dengan ancaman pidana bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar regulasi tersebut. Selain itu, BPOM juga memberikan sanksi administratif berupa penarikan dan pemusnahan produk ilegal, pencabutan izin edar, serta penghentian sementara kegiatan usaha.

    “BPOM akan menggiring kasus pelanggaran berulang ke ranah penyidikan agar ada efek jera,” tegas Taruna Ikrar.

    NEXT: Daftar 91 kosmetik ilegal-berbahaya

    24K ESSENCEGECOMOO’MELINACNE FORTEGLOW EXPRESORGANIC BEAUTYADSHAPPY PLAYDATEPEINFENAL NOBLEHCHANAPERFECTXALNECEHEART’S LOVEQICIYBNCHENG FANGQINFEIYANBOGOTAIBCCCNDCQIWEITANGBROSKYICVCRBCCHAR ZIEGJAYSUINGRCMCHARISMALUXKARSEELLRHEYNA SKINCINDYNALKATE TOKYORIBESKINCOLOUR GEOMETRYLAMEILARUIEOFIANCWINTERLANQINRYKAERGELDAIXUERELETSGLOWSADOERDEO EVERYDAYLIFTHENGSAKURADEONATULLELILY’CUTESI’JIYUTADESTINY POURFEMMELOVES MESP SPECIALDEVNENLULAASUPER DRDICUMAMAGKSVMYDINDA SKIN CAREMAYCHEERTANAKODIRHAM WARDIMEIDIANTWGDOCTOR PERMMEILIMEUMiSSDR BALLENMESO GLOWVAEAINADR DIANMESOLOGICA MDVENALISAEDUTE ALICEMISSFNYVERFONSEELHOEMOKERUXUEROUYARFATIMAHN+ HONEY NAILYI RUOYIFDFNEUTRO SKINZNXIMERFNYNEW JOYZOO SONFUYANNLSMFW PAPAYAOILASH

  • Video: BPOM Sebut Nilai Pasar Kosmetik di RI Capai Rp 110 T Per Tahun

    Video: BPOM Sebut Nilai Pasar Kosmetik di RI Capai Rp 110 T Per Tahun

    Video: BPOM Sebut Nilai Pasar Kosmetik di RI Capai Rp 110 T Per Tahun

  • Penegasan BPOM RI soal Aturan Review Skincare Tak Untuk Bungkam Influencer

    Penegasan BPOM RI soal Aturan Review Skincare Tak Untuk Bungkam Influencer

    Jakarta

    Gaduhnya review skincare di media sosial kembali menjadi sorotan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI). Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan dalam waktu dekat tidak sembarang orang bisa melakukan review tersebut.

    Tindakan ini menindaklanjuti ‘huru-hara’ atau cekcok pemilik skincare dengan influencer yang mereview produk terkait. Taruna mengaku khawatir, bila tidak segera dibuat kebijakan, hal ini juga akan berdampak luas pada sektor-sektor lain di luar kosmetik.

    “Kita tidak ingin terjadinya keributan di media sosial itu berdampak pada produk-produk lain makanan, minuman, obat, suplemen, apalagi berhubungan dengan obat farmasi,” beber Taruna dalam konferensi pers Jumat (21/2/2025).

    “Contoh paling konkrit, obat hipertensi, antara industri satu mereview produk industri lain, kalau kepercayaan ilang, orang tidak ada lagi mau minum obat antihipertensi karena saling menjelek-jelekkan, itu yang mau kita cegah, mumpung masih awal,” tandasnya.

    Aturan review yang akan dibuat juga dipastikan Taruna tidak akan mengesampingkan hak-hak konsumen yang juga diatur dalam Undang-Undang. BPOM RI juga akan melibatkan para influencer dalam uji publik aturan review skincare yang nantinya berlaku.

    Taruna menilai kegaduhan review skincare di masyarakat rentan memicu konflik yang kemudian diproses dalam ranah hukum.

    “Sekali lagi, kita membuat aturan bukan untuk menutup mulut atau menghambat hak-hak para konsumen maupun influencer menunjukkan review yang sebenarnya,” lanjut dia.

    Pembentukan aturan juga didasari permintaan Komisi IX DPR RI, dalam hasil rapat kerja bersama beberapa pekan lalu.

    “Sesuai dengan aturan, BPOM RI bisa mengeluarkan aturan melindungi masyarakat, ini juga menanggapi desakan Komisi IX, Komisi IX mendesak kami, kami didesak membuat aturan dan artinya itu aspirasi masyarakat luas,” pungkasnya.

    Terpisah, dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, beberapa pemilik kosmetik mengadukan kerugian yang dialami dari hasil ulasan buruk dari influencer.

    Perwakilan Perhimpunan Dokter Estetika Indonesia (Perdesti) dr Janet Stanzah mengungkapkan influencer dengan nama dokter detektif mempublikasikan hasil uji laboratorium di media sosial, yang dinilai meresahkan.

    Sementara salah satu pemilik skincare yang juga dokter, dr Gregory menyebut produknya juga sempat direview buruk oleh dokter detektif, tetapi setelah dilakukan pengecekan oleh pihak pabrik dan pengecekan mandiri dari produk yang beredar di masyarakat, diklaim memiliki hasil bagus dan sesuai dengan Dokumen Informasi Produk (DIP).

    “Saya mengharapkan segera terbit aturan BPOM tentang review uji laboratorium yang dilakukan perseorangan harus divalidasi terlebih dahulu oleh BPOM agar terhindar dari motif saling menjatuhkan dan saling memfitnah terhadap entitas produk milik pihak lain,” kata dr Gregory.

    Dalam rapat tersebut, pihak komisi IX DPR RI menyatakan akan mendalami kasus dengan memberikan rekomendasi kepada BPOM dan Kemenkes, demi bertindak tegas dan segera menyelesaikan masalah ‘huru-hara’ skin care di Tanah Air.

    (naf/naf)

  • Video: BPOM Sebut Nilai Pasar Kosmetik di RI Capai Rp 110 T Per Tahun

    Video: Lihat Lagi Alasan BPOM Ingin Buat Aturan Influencer Review Skincare

    Video: Lihat Lagi Alasan BPOM Ingin Buat Aturan Influencer Review Skincare

  • Video: BPOM Sebut Nilai Pasar Kosmetik di RI Capai Rp 110 T Per Tahun

    BPOM Sentil Reseller Jual Kosmetik Salahi Aturan, Klinik Kecantikan Ikut Ditindak!

    Jakarta

    Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) turut mengawasi sarana peredaran dan penjualan kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan. Sarana yang dimaksud meliputi pabrik, importir, badan usaha, pemilik notifikasi kosmetik, pemilik merek, sampai klinik-klinik kecantikan.

    Dari 709 sarana yang diperiksa, terdapat 340 di antaranya yang tidak memenuhi ketentuan. Pelanggaran terbanyak ditemukan dari distributor, bahkan 40 persen dari total temuan.

    “Hal ini menunjukkan pengawasan tidak hanya dilakukan di hilir, tetapi dari hulu-nya, distributor, reseller, sampai klinik kecantikan. Teman-teman dokter kecantikan juga mohon berhati-hati dalam menjual kosmetik,” imbau Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers Jumat (22/1/2025).

    Berikut rinciannya:

    Industri: 4,71 persenImportir kosmetik: 2,94 persenBadan pemilik notifikasi: 5 persenPemilik merek kosmetik: 3,53 persenSarana klinik kecantikan: 25,59 persenReseller: 16,24 persenDistributor, retail: 40 persen

    (naf/up)