Kementrian Lembaga: BPOM

  • Berantas Skincare Berbahaya, Masyarakat Diminta Kritis & Berani Speak Up

    Berantas Skincare Berbahaya, Masyarakat Diminta Kritis & Berani Speak Up

    Jakarta – Masyarakat diminta ikut berperan aktif untuk membasmi oknum-oknum nakal yang menjual skincare melanggar ketentuan. R&D Beauty & Wellbeing Consumer Technical Insight Claim Lead Unilever Indonesia, Dr Telisiah Utami Putri, mengatakan masyarakat yang masih ragu menggunakan suatu produk, juga perlu mencari referensi yang terpercaya, atau langsung datang ke dokter untuk berkonsultasi lebih lanjut.

    “Kita butuh konsumen-konsumen yang kritis dan juga berani speak up ketika menemukan sesuatu hal yang dianggap mungkin perlu klarifikasi lebih detail, lebih dalam,” tutur Telisiah dalam agenda detikcom Leaders Forum ‘Skincare Aman, Wajah Glowing Tanpa Drama’, dilihat Rabu (12/3/2025).

    Diketahui, dari hasil intensifikasi pengawasan kosmetik di marketplace, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menemukan 91 merek kosmetik ilegal dan berbahaya, 4.334 item, 205.133 pieces dengan total nilai kerugian Rp 31,7 miliar. Temuan kosmetik berbahaya dan ilegal atau tanpa izin edar tersebut tercatat meningkat 10 kali lipat pada Februari 2025, dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.

    Deputi 2 Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM RI, apt Mohamad Kashuri, S.Si, M.Farm mengimbau masyarakat untuk melapor ke BPOM RI bila menemukan produk yang dinilai tidak memenuhi ketentuan. Ia mengatakan bilamana ditemui kerugian, konsumen sebenarnya bisa meminta pertanggungjawaban.

    “Kalau terjadi sesuatu konsumen bisa klaim kaitannya dengan kerugian yang diterima,” ungkap Kashuri.

    Adapun hasil laporan nanti akan diinvestigasi lebih lanjut dengan langsung menyidak tempat produksi, hingga melakukan pengujian di laboratorium. Kashuri menegaskan untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan, cara paling aman membeli skincare adalah mencari toko resmi atau official store.

    Lebih lanjut, Kashuri juga mengimbau bagi konsumen yang pertama kali mencoba skincare atau berganti ke merek skincare baru, untuk mencobanya terlebih dulu di bagian tubuh yang tidak sensitif. Hal ini bertujuan guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya reaksi penolakan dari kulit atas bahan-bahan yang baru dipakai.

    “Kalau ada keluhan bisa lapor ke BPOM, Halo BPOM 1500 533,” pungkasnya.

    (prf/ega)

  • Langkah Unilever Berantas Skincare Berbahaya dan Overclaim di Pasaran

    Langkah Unilever Berantas Skincare Berbahaya dan Overclaim di Pasaran

    Jakarta – Baru-baru ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) menindak lebih dari ratusan produk kosmetik tidak sesuai ketentuan, baik mengandung bahan berbahaya maupun overclaim.

    Langkah ini turut diapresiasi R&D Beauty & Wellbeing Consumer Technical Insight Claim Lead Unilever Indonesia Dr Telisiah Utami Putri. Menurut Telisiah, pihak industri perlu ikut serta dalam memastikan keamanan produk, demi meningkatkan kepercayaan publik, utamanya pada industri-industri baru kosmetik yang memang sudah berizin BPOM RI.

    “Sebagai pelaku industri kita harus memastikan klaim itu bertanggung jawab, jelas, transparan, juga jujur,” jelas Telisiah dalam sesi bincang bersama detikcom Leaders Forum ‘Skincare Aman, Wajah Glowing Tanpa Drama’, Rabu (26/2/2025).

    Telisiah mengatakan selama ini pihaknya juga ikut serta dalam mengedukasi produsen brand baru agar bertanggung jawab dengan produknya.Tidak hanya BPOM RI dan industri, menurut Telisiah peran konsumen tidak kalah penting dalam memastikan peredaran produk kosmetik aman, dengan tidak asal membeli karena tergiur klaim tertentu.

    “Konsumen juga punya andil cukup besar untuk mendapatkan produk kualitas yang baik, yaitu dengan membaca, memahami produknya. Ketika ada informasi yang dirasa membingungkan, kami meng-encourage konsumen, bahkan men-challenge, untuk menyampaikan informasi, bila dinilai produknya membutuhkan klarifikasi, atau melaporkan juga kepada regulator,” kata Telisiah.

    Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (PERDOSKI) Pusat, Dr dr Hanny Nilasari, SpDVE mengingatkan publik untuk juga memperhatikan konsentrasi tertentu pada sejumlah produk skincare, yang tidak boleh dipakai berbarengan. Menurut dr Hanny, tidak sedikit masyarakat yang masih mengabaikan gabungan pemakaian skincare tanpa melihat bahan aktif dalam produk.

    “Terutama anak muda, menggunakan satu hingga dua jenis skincare secara bersamaan. Perlu dicatat, tidak semua kosmetik itu baik, artinya kalau menggunakan banyak kosmetik tanpa tahu ingredients-nya, tentu akan berisiko pada kulit,” terang dr Hanny.

    Sejumlah reaksi akibat kesalahan penggunaan skincare bisa memicu inflamasi atau peradangan. Terlebih, bila memakai kosmetik dengan tambahan bahan kimia berbahaya, yang fatalnya bisa memicu kanker kulit.

    Bila merasa tidak yakin dengan kandungan skincare yang akan dipakai, dr Hanny menyarankan untuk berkonsultasi terlebih dulu dengan profesional. Tujuannya, kata dr Hanny yaitu untuk melihat bahan-bahan yang dipakai dan menyesuaikan dengan kebutuhan kulit masing-masing individu.

    (prf/ega)

  • Gaduh Skincare Overclaim, Gimana Sih Cari Tahu Kosmetik yang Aman?

    Gaduh Skincare Overclaim, Gimana Sih Cari Tahu Kosmetik yang Aman?

    Jakarta – R&D Beauty & Wellbeing Consumer Technical Insight Claim Lead Unilever Indonesia Dr Telisiah Utami Putri mengapresiasi langkah kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) yang sudah menindak lebih dari ratusan produk kosmetik tidak sesuai ketentuan, baik mengandung bahan berbahaya maupun overclaim.

    Menurutnya, pihak industri perlu ikut serta dalam memastikan keamanan produk, demi meningkatkan kepercayaan publik, utamanya pada industri-industri baru kosmetik yang memang sudah berizin BPOM RI. Selama ini, pihaknya juga ikut serta dalam mengedukasi produsen brand baru agar bertanggung jawab dengan produknya.

    “Sebagai pelaku industri kita harus memastikan klaim itu bertanggung jawab, jelas, transparan, juga jujur,” jelas dia dalam sesi bincang bersama detikcom Leaders Forum ‘Skincare Aman, Wajah Glowing Tanpa Drama’, Rabu (26/2/2025).

    Tidak hanya BPOM RI dan industri, menurut Telisiah peran konsumen tidak kalah penting dalam memastikan peredaran produk kosmetik aman, dengan tidak asal membeli karena tergiur klaim tertentu.

    “Konsumen juga punya andil cukup besar untuk mendapatkan produk kualitas yang baik, yaitu dengan membaca, memahami produknya. Ketika ada informasi yang dirasa membingungkan, kami meng-encourage konsumen, bahkan men-challenge, untuk menyampaikan informasi, bila dinilai produknya membutuhkan klarifikasi, atau melaporkan juga kepada regulator,” sambungnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (PERDOSKI) Pusat, Dr dr Hanny Nilasari, SpDVE mengingatkan publik untuk juga memperhatikan konsentrasi tertentu pada sejumlah produk skincare, yang tidak boleh dipakai berbarengan. Menurutnya, tidak sedikit masyarakat yang masih mengabaikan gabungan pemakaian skincare tanpa melihat bahan aktif dalam produk.

    “Terutama anak muda, menggunakan satu hingga dua jenis skincare secara bersamaan. Perlu dicatat, tidak semua kosmetik itu baik, artinya kalau menggunakan banyak kosmetik tanpa tahu ingredients-nya, tentu akan berisiko pada kulit,” terang dr Hanny.

    Sejumlah reaksi akibat kesalahan penggunaan skincare bisa memicu inflamasi atau peradangan. Terlebih, bila memakai kosmetik dengan tambahan bahan kimia berbahaya, yang fatalnya bisa memicu kanker kulit.

    Bila merasa tidak yakin dengan kandungan skincare yang akan dipakai, dr Hanny menyarankan untuk berkonsultasi terlebih dulu dengan profesional.

    “Konsultasi dengan dokter untuk melihat ingredients, dan nanti akan diarahkan sesuai kebutuhan, bagaimana kondisi kulit masing-masing, apa-apa saja yang sebenarnya diperlukan,” pungkas dia.

    (naf/up)

  • Ketakutan Warga Beli Minyakita, Yang Palsu Secara Kasat Mata Tak Mencurigakan, Tercantum Izin BPOM – Halaman all

    Ketakutan Warga Beli Minyakita, Yang Palsu Secara Kasat Mata Tak Mencurigakan, Tercantum Izin BPOM – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi membongkar gudang minyak goreng dengan merk dagang MinyaKita palsu di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

    Gudang yang berada di Desa Cijujung itu mampu memproduksi sebanyak 8 ton atau 10.500 pack MinyaKita kemasan pouch.

    Pengungkapan kasus tersebut pun membuat geger warga setempat yang selama ini menggunakan produk Minyakita tersebut karena lebih murah.

    “Iya baru tahu, suka pake Minyakita, kemaren baru beli di Pasar Ciluar, beli Rp18 ribu,” ujar Uti Angga kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).

    Dengan adanya kejadian curang tersebut, wanita paruh baya itupun menilai sangat merugikan masyarakat.

    Sebab dengan harga yang sudah berada di atas HET seharusnya masyarakat mendapatkan barang dengan takaran yang sesuai.

    “Iya khawatir, merasa dirugikan, kan harusnya 1 liter isinya cuma 800 (ml) berarti kurang kan,” ucapnya.

    Akan hal tersebut, ia pun mengaku akan mempertimbangkan untuk kembali membeli produk MinyaKita karena banyaknya temuan yang sama di berbagai daerah di Indonesia.

    “Kurang tau nih, kan ini baru tau, engga tau entar ke depan,” katanya.

    Gudang Minyakita Palsu Terbongkar

    Gudang minyak goreng dengan merk dagang MinyaKita palsu di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor dibongkar polisi.

    Gudang yang berada di Desa Cijujung itu mampu memproduksi sebanyak 8 ton atau 10.500 pack MinyaKita kemasan pouch.

    Namun takaran dari kemasan tersebut tidak mencapai 1 liter, akan tetapi dikurangi menjadi 750 hingga 800 ml.

    MinyaKita produksi yang dijual oleh tersangka berinisial TRM itu sudah beredar di wilayah Jabodetabek hingga Lampung.

    Pelaku menjualnya dengan harga di atas ketentuan distributor tingkat pertama yang seharusnya Rp13.500 namun dijual Rp15.600.

    Untuk meyakinkan konsumennya, pelaku mencantumkan izin edar BPOM yang sudah tidak berlaku pada kemasan.

    Dari perbuatan curangnya itu keuntungan yang diperoleh mencapai Rp600 juta per bulannya sejak beroperasi di awal tahun 2025 ini.

    Secara kasat mata, kemasan MinyaKita terbut tidak ada yang mencurigakan karena pengemasannya yang sangat rapi menggunakan mesin.

    Namun rupanya terdapat beberapa ciri untuk membedakannya agar masyarakat tidak terkecoh MinyaKita palsu tersebut.

    Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah mengungkapkan hal yang cukup mudah untuk dilihat adalah bagian kemasan yang tidak mencantumkan berat bersih.

    “Ini mereka mencetak sendiri, di mana cetakannya tidak sesuai dengan ketentuan karena di dalam packing tidak mencantumkan net ukuran berat bersih,” ujarnya, Selasa (11/3/2025).

    Selain itu, ciri lain juga dapat dilihat pada bagian kemasan yang seharusnya mencantumkan kandungan minyak tersebut.

    “Kemudian HET posisinya memang ada biasanya ini di bagian depan, di sini juga tidak mencantumkan mutu ataupu kualitas kandungan dari isi tersebut, sehingga dari segi packaging ini perbuatan pelaku ini menyimpang dari yang seharusnya,” terangnya.

    Sementara itu pihaknya masih terus mendalami asal usul minyak curah tersebut yang menurut pengakuan pelaku didapatkan dari industri di Jakarta dan juga Tangerang.

    “Sementara ini kita masih melakukan pendalaman lebih lanjut, tetapi informasi awal minyak tersebut berasal dari minyak curah. Terkait oplosan kita masih melakukan pendalaman,” katanya. (Tribunnews.com/TribunnewsBogor.com)

     

  • Palsukan Minyakita dan Kurangi Isinya, Pelaku Raup Untung Rp600 Juta per Bulan, Begini Modusnya – Halaman all

    Palsukan Minyakita dan Kurangi Isinya, Pelaku Raup Untung Rp600 Juta per Bulan, Begini Modusnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pelaku pemalsuan Minyakita dan pengurangan isi takaran, meraup untung Rp600 juta per bulan. 

    Hal itu diketahui dari pengakuan pria berinisial TRM yang menjalankan praktik curangnya di wilayah Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    TRM kini telah ditangkap Polres Bogor dan ditetapkan sebagai tersangka.

    Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Konsumen.

    “Terkait dengan perbuatan pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp 2 Miliar,” ujar Rizka dikutip dari TribunnewsBogor, Rabu (11/3/2025).

    Pelaku juga dijerat dengan Undang-undang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.

    Modus Pemalsuan Minyakita

    Adapun modus pelaku melakukan kecurangan dalam menjual Minyakita yaitu membeli minyak goreng curah dan kemudian dipacking dalam merk dagang MinyaKita menggunakan alat, sehingga terlihat rapih.

    Selain memalsukan, pelaku juga mengurangi isi takaran  kemasan 1 liter.

    Ia mengurangi isi minyak goreng menjadi 700 hingga 800 mililiter.

    Selain itu, pelaku juga tidak mencantumkan berat bersih pada bagian kemasan siap edar yang diproduksinya.

    Tak hanya itu, kemasan MinyaKita palsu tersebut mencantumkan izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang ternyata sudah tidak berlaku.

    Sementara itu pelaku menjual MinyaKita tersebut dengan harga Rp15.600, lebih tinggi dari ketentuan distributor yang seharusnya untuk distributor tingkat pertama di harga Rp13.500.

    Atas tindakannya, harga MinyaKita di pasaran berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang semestinya masyarakat mendapatkan dengan harga Rp15.700.

    Dari kecurangan tersebut, pelaku meraup keuntungan mencapai Rp600 juta perbulan sejak beroperasi di awal tahun 2025.

    Pemalsuan Terjadi juga di Gorontalo

    Selain di Bogor, Polisi juga mengamankan Daeng Arnas, pemilik Toko Asni yang terletak di Dusun III Ipilo, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Gorontalo, Sulawesi Utara.

    Ia ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan minyak goreng subsidi Minyakita.

    KASUS MINYAKITA – Empat tersangka minyak goreng MINYAKITA di Gorontalo diamankan Polda Gorontalo, Senin (10/3/2025). Tersangka membuka kemasan asli MinyaKita, kemudian menyalinnya ke dalam botol bekas air mineral ukuran 600 ml, 1.500 ml, serta galon 22 liter. (TribunGorontalo.com/Arianto Panambang)

    Dalam konferensi pers yang digelar oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, terungkap bahwa praktik ilegal ini berlangsung dari November 2024 hingga Februari 2025.

    Daeng Arnas diketahui mengemas kembali minyak goreng subsidi Minyakita ke dalam botol bekas air mineral dan galon, tanpa mencantumkan label yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

    “Minyak goreng tersebut dijual tanpa label dan informasi lengkap mengenai produk, padahal MinyaKita sudah memiliki harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah,” jelas Maruly Pardede dikutip dari TribunGorontalo.

    Selama periode tersebut, keuntungan yang diperoleh dari praktik ilegal ini mencapai sekitar Rp 25 juta.

    Arnas juga memerintahkan dua karyawannya, Irman alias Ongky dan Ambo Lolo, untuk melakukan pengemasan ulang minyak goreng tersebut.

    Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 544 karton minyak goreng Minyakita ukuran 1 liter, ada corong, ember, saringan, serta karung berisi botol plastik bekas.

    Temuan Mentan Amran

    Ramainya Minyakita tidak sesuai takaran berawal dari video viral di media sosial.

    Menteri Pertanian Amran Sulaiman pun langsung melakukan sidang ke pasar dan menemukan Minyakita tidak sesuai takaran.

    Awalnya, Amran melakukan sidak ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

    Dalam sidak tersebut, ia menemukan minyak goreng Minyakita yang dalam kemasannya tertera keterangan 1 liter, ternyata isinya kurang dari itu.

    Pantauan Tribunnews di lokasi, Amran terlihat membeli satu lusin Minyakita dengan kemasan satu liter dan satu kotak Minyakita dengan kemasan dua liter.

    Amran kemudian meminta agar Minyakita kemasan satu liter yang ia beli tersebut dituangkan ke gelas ukur untuk dicek isinya.

    Ternyata, ada Minyakita yang kemasan seliter hanya terisi 750-800 mililiter.

    Selain volumenya yang tak sesuai, harganya juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 15.700 per liter. Amran mengatakan, harganya mencapai Rp 18 ribu per liter.

    “Kami temukan Ini Minyakita dijual Rp 18 ribu. Kemudian isinya tidak 1 liter, hanya 750 sampai 800 mililiter,” kata Amran ketika diwawancara di lokasi.

    Amran meminta agar produsen Minyakita yang tak sesuai ini diproses.

    Salah satu produsen Minyakita tersebut adalah PT Artha Eka Global Asia. Amran meminta agar mereka dan jika terbukti, ia ingin perusahaannya ditutup.

    “Ada PT-nya ini, PT Artha Eka Global Asia, kami minta diproses. Kalau terbukti, ditutup. Kami minta diproses. Bila terbukti, [perusahaannya] disegel, ditutup,” ujar Amran.

    Selain di Jakarta, Amran juga melakukan sidak ke Pasar Gede Hardjonagoro, Solo, Jawa Tengah.

    Amran menemukan bahwa harga Minyakita di pasaran sudah sesuai dengan HET Rp15.700 per liter. Namun, ada permasalahan lain yang mencuat, yakni isinya tidak sesuai.

    Dua produsen berbeda kedapatan mengurangi volume minyak dalam kemasan. Amran menegaskan bahwa praktik pengurangan takaran ini harus dihentikan.

    Meskipun kondisinya lebih baik dibandingkan temuan sebelumnya, di mana pengurangan volume bisa mencapai 25 persen, hal ini tetap tidak bisa ditoleransi.

    “Kesadaran memang mulai meningkat. Kemarin kita temukan ada yang kurang 25 persen, sekarang tinggal 5-10 persen. Tapi ini tetap harus diperbaiki,” ujar Amran.

    Satgas Pangan, kata Amran, akan menelusuri kenapa masih ada pengurangan takaran. Sehingga tidak ada lagi praktik tersebut hingga merugikan masyarakat.

    Amran meminta Satgas Pangan untuk menindaklanjuti kasus ini hingga ke produsen. 

    “Minyak goreng ini kebutuhan pokok. Jangan sampai ada yang mengambil kesempatan dalam situasi ini, apalagi di bulan Ramadan. Pemerintah akan terus melakukan sidak, memastikan takaran sesuai, harga stabil, dan tidak ada yang dirugikan,” ucap Amran.

    Amran menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengawasi ketat praktik perdagangan yang merugikan masyarakat. Menurutnya, tidak boleh ada yang bermain-main dengan hak masyarakat.

    “Kalau HET sudah sesuai, maka takaran juga harus sesuai. Jangan sampai rakyat dirugikan dengan praktik curang seperti ini,” tegas Amran.

     

     

     

  • Video Poin Pelanggaran Iklan Suplemen White Tomato: Relabelling hingga Overclaim

    Video Poin Pelanggaran Iklan Suplemen White Tomato: Relabelling hingga Overclaim

    BPOM menindak tegas dan memberikan sanksi terhadap sejumlah pelanggaran peredaran suplemen kesehatan merek WT yang diproduksi PT Imedco Djaja. Pelanggaran meliputi relabelling, peredaran, iklan tak sesuai, hingga overclaim. Relabelling dilakukan dengan menambahkan stiker White Tomato yang faktanya produk itu tak mengandung ekstrak white tomato.

  • Ketua RT Mengaku Kaget soal Terbongkarnya Gudang Minyakita Palsu di Bogor, Ini Alasannya – Halaman all

    Ketua RT Mengaku Kaget soal Terbongkarnya Gudang Minyakita Palsu di Bogor, Ini Alasannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Warga dibuat geger imbas terbongkarnya gudang produksi minyak goreng kemasan dengan merek dagang MinyaKita di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    Pasalnya, selama ini warga tak mengetahui, tempat itu memproduksi MinyaKita dengan berbuat curang mengurangi takaran.

    Di gudang tersebut, minyak curah yang diperoleh dari industri di wilayah Tangerang dan Jakarta itu di-packing dalam kemasan MinyaKita.

    Takaran minyak goreng yang seharusnya 1 liter dikurangi menjadi 750 hingga 800 ml.

    Tak hanya itu, kemasan yang digunakan pun tidak sesuai ketentuan, karena tidak mencantumkan berat bersih.

    Selain itu, MinyaKita yang diproduksi di sana mencantumkan izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang ternyata sudah tidak berlaku.

    Ketua RT setempat, Karim Nurhadi, mengatakan gudang tersebut sudah sekitar tiga tahun berdiri, kemudian disewakan oleh pemiliknya.

    “Memang ini alokasinya untuk gudang. Jadi pemilik gudang sama pengelola minyak yang sekarang jadi tersangka ini beda kepemilikannya,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/3/2025), dikutip dari Tribunnews Bogor.

    Karim menyatakan, sebelum gudang itu beroperasi, pihak pengelola sempat meminta izin kepada pengurus lingkungan.

    Ia menyebut gudang tersebut memang akan dipergunakan sebagai tempat pengemasan minyak goreng.

    “Menurut pengakuan, jadi si pengelola gudang ini mereka hanya mengemas, jadi menerima order, mereka mengemas di sini, ketika sudah dikemas langsung dikirim ke yang order,” jelasnya.

    Selama beroperasi sejak awal 2025, warga tak menaruh curiga terhadap keberadaan gudang itu.

    Pasalnya, aktivitas di sana sudah sesuai izin yang diajukan kepada pengurus lingkungan sebagai tempat pengemasan minyak.

    Warga juga dengan jelas melihat adanya truk tangki yang menyuplai minyak goreng ke tempat itu untuk selanjutnya dikemas.

    Bahkan, jelas Karim, warga sekitar dilibatkan sebagai pekerja di tempat tersebut.

    “Yang kerja pun sistem borongan, jadi ketika mobil keluar, pengemasan selesai, yang kerja juga pulang,” terangnya.

    Oleh sebab itu, Karim Nurhadi mengaku terkejut ketika gudang tersebut digerebek oleh jajaran Satreskrim Polres Bogor.

    Bagaimana tidak, selama beroperasi dirinya tidak melihat adanya aktivitas yang mencurigakan.

    “Jelas kaget, karena istilahnya ini ruang terbuka, mereka berani izin, berani melibatkan pekerja warga, ya jelas kaget. Kalau memang bermasalah, mereka pasti bersembunyi,” ucapnya.

    Keuntungan Pelaku

    Salah satu pelaku di balik MinyaKita palsu di Bogor telah ditangkap polisi.

    Pria berinisial TRM yang mengendalikan operasional di dalam gudang tersebut juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    Dari berbagai kecurangan yang dilakukannya, termasuk menjual MinyaKita tersebut dengan harga Rp15.600 (lebih tinggi dari ketentuan distributor yang seharusnya untuk distributor tingkat pertama di harga Rp13.500), pelaku meraup untung hingga Rp600 juta perbulan sejak beroperasi di awal tahun 2025.

    Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah, mengatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

    “Terkait dengan perbuatan pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp 2 Miliar,” ujarnya, Senin (10/3/2025).

    Selain itu, ucap Rizka, pelaku juga dijerat Undang-Undang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.

    “Dan juga pasal 160 Jo pasal 24 ayat 1 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan di mana diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” paparnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Gudang Produksi MinyaKita Palsu di Sukaraja Bogor Terbongkar, Ketua RT Ungkap Fakta Mengejutkan.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani)

  • Jangan Asal Beli! BPOM Ungkap Ciri-ciri Takjil Berbahaya, Tak Aman Dikonsumsi

    Jangan Asal Beli! BPOM Ungkap Ciri-ciri Takjil Berbahaya, Tak Aman Dikonsumsi

    Jakarta

    Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) terus melakukan pengecekan di pasar-pasar takjil seluruh Indonesia. Hasilnya, masih banyak ditemukan jajanan yang mengandung bahan-bahan berbahaya.

    Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menyebut ada beberapa bahan berbahaya yang masih sering dicampur ke bahan makanan.

    “Paling banyak ditemukan ada yang (mengandung) boraks, formalin, rhodamin B, methanyl yellow,” kata Ikrar saat ditemui di Pasar Takjil Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

    Formalin biasanya ditemukan di mie basah, tahu, ikan segar, dan daging ayam segar. Ciri-ciri yang mudah dikenali adalah tidak lengket, tidak mudah hancur, lebih mengkilat, dan tidak dihinggapi lalat.

    Boraks sering ditemukan di jajanan seperti cilok, bakso, lontong, hingga kerupuk rambak. Ciri-ciri yang mudah dikenali adalah makanan teksturnya kenyal, tidak lengket, dan tidak gampang putus.

    Sementara makanan yang mengandung rhodamin B dan methanyl yellow yakni pewarna tekstil biasanya memiliki warna yang lebih mencolok. Warna merah mencolok untuk rhodamin B dan kuning mencolok untuk methanyl yellow. Selain itu, banyak memberikan titik-titik warna yang tidak merata.

    Ikrar mengatakan agenda inspeksi mendadak (sidak) di pasar-pasar takjil ini sudah mulai dilakukan bahkan sebelum bulan Ramadan.

    “Kami sudah jalan dari Sabang sampai Merauke di semua pasar-pasar. Kami mukai turun tanggal 24 Februari kemarin,” kata Ikrar.

    Ikrar menambahkan pihaknya menggunakan metode sampling dalam mencari apakah ada takjil yang mengandung bahan berbahaya di pasaran. Selain itu, ada juga metode intelijen, yakni BPOM melakukan sidak tanpa menggunakan seragam resmi.

    “Caranya dengan kami beli secara random. Itu kita lakukan setiap hari dari Sabang sampai Merauke, sampai nanti minggu ketiga bukan Ramadan,” katanya.

    “Kami punya laboratorium berjalan, kami tes satu persatu. Kalau ditemukan bahan berbahaya, kami sampai ke penjual ‘pak, bu, ini mengandung ini, jangan dijual’. Begitu cara kami,” tutupnya.

    (dpy/kna)

  • 6 Fakta Korupsi dan Kecurangan Produsen Minyakita – Page 3

    6 Fakta Korupsi dan Kecurangan Produsen Minyakita – Page 3

    Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda, menilai kasus ketidaksesuaian volume dalam kemasan Minyakita memberikan keuntungan besar bagi pemburu rente atau pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

    Huda menyebut, jika harga Minyakita ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter, sementara volume yang hilang dalam setiap kemasan adalah 250 ml, maka masyarakat mengalami kerugian sekitar Rp3.925 per liter. Dengan harga rata-rata nasional yang lebih tinggi, yaitu Rp 17.200 per liter, kerugian masyarakat bisa mencapai Rp4.300 per liter.

    Maka dengan kebutuhan minyak goreng mencapai 170 ribu ton per bulan, estimasi keuntungan yang didapatkan dari selisih volume ini berkisar antara Rp667,25 miliar hingga Rp731 miliar setiap bulan.

    “Dengan kebutuhan mencapai 170 ribu ton per bulan, pemburu rente mendapatkan keuntungan sebesar Rp667,25 miliar-Rp731 miliar setiap bulannya,” kata Huda kepada Liputan6.com, Minggu, 9 Maret 2025.

    Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka ikut berkomentar mengenai isu MinyaKita yang isinya kurang dari 1 liter. Produksi Minyakita bisa sampai ke konsumen harus melakui mekanisme ijin berlapis yakni Kementerian Perindustrian untuk izin produksi dan SNI.

    Kementerian Perdagangan untuk penggunaan merek, serta BPOM untuk izin edar. Izin berlapis ternyata tidak jamin bebas permainan kualitas maupun harga.

    “Ada indikasi kuat permainan stok #Minyakita yang terkorelasi dengan permainan harga,” ujar Rieke Diah Pitaloka dalam keterangannya, Senin, 10 Maret 2025.

    Rieke menegaskan mendukung Satgas Pangan untuk usut tuntas jaringan mafia Minyakita, dari hulu ke hilir.

    “Bongkar indikasi permainan perizinan #MinyaKita, dari izin produksi, SNI, penggunaan merek, dan edar,” ucap dia.

    Rieke juga meminta aparat segera membongkar perusahaan berkedok produsen.

    Sedangkan Anggota Komisi VI DPR RI Mufmi Anam menilai, pemerintah dinilai tak cermat dalam mengurus minyak goreng subsidi atau Minyakita, yang sekarang baru diketahui tak sesuai takarannya.

    Politikus PDIP itu menegaskan, kasus Minyakita bukan hal yang pertama, melainkan sudah sering terjadi, di mana dari HET yang terlalu tinggi hingga kualitasnya dipertanyakan.

    “Pemerintah ini tidak serius urus minyak goreng Minyakita, sudah banyak kejadian mulai dari kelangkaan, harga dikonsumen yang jauh diatas HET hingga pengoplosan Minyakita untuk kemudian dijual menjadi minyak goreng premium,” jelas dia.

    Bahkan, Mufmi mengaku curiga, sebenarnya pihak yang berwenang sudah tahu mengenai kasus kurangnya volume Minyakita yang dijual di pasaran.

    “Itu bersliweran kok di medsos sebelum ditemukan Menteri Pertanian. Artinya apa pengawasan itu lemah dan amburadul, tidak memiliki kepekaan sama sekali. Saya memberikan apresiasi ke Menteri Pertanian yang mempublikasikan temuan Minyakita yang volume tidak sesuai ketentuan, sehingga kecurangan itu menjadi lebih terekspos dan viral,” jelas dia.

  • BPOM Temukan Takjil Mengandung Bahan Berbahaya, Ada yang Pakai Boraks

    BPOM Temukan Takjil Mengandung Bahan Berbahaya, Ada yang Pakai Boraks

    Jakarta

    Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menyebut ada peningkatan temuan takjil mengandung bahan berbahaya. BPOM sendiri telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pasar takjil di seluruh Indonesia sejak 24 Februari lalu.

    “Kami sudah ada temuan (takjil mengandung bahan berbahaya). Tapi kami belum umumkan. Ada di beberapa tempat, baik di Jakarta, yang jelas sekarang mengalami peningkatan di beberapa daerah,” kata Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, di Pasar Takjil Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

    Ikrar menambahkan bahwa BPOM masih akan terus melakukan sidak ke beberapa wilayah. Nantinya, hasil temuan-temuan BPOM terkait jajanan mengandung bahan berbahaya akan diumumkan pada minggu ketiga Ramadan.

    “Tanggal 21 Maret nanti hasilnya kami umumkan, tetapi yang jelas di beberapa tempat kami ada temukan dan telah melakukan penindakan,” kata Ikrar.

    “Paling banyak ditemukan ada yang (mengandung) boraks, formalin, rhodamin B, methanyl yellow,” lanjut dia.

    Senada, Kepala Balai Besar POM di Jakarta Sofiyani Chandrawati Anwar mengatakan bahwa di Jakarta sendiri ada beberapa tempat yang telah disidak. Pihaknya juga menemukan jajanan berbahaya yang dijual pedagang.

    “Ini kan kami sidak-nya di sentra takjil baru dua ya. Kemarin itu di Rawamangun ditemukan tahu berformalin, kemarin di sini (Pasar Takjil Benhil) ditemukan kue positif rhodamin B,” kata Sofiyani.

    Dari hasil penindakan yang telah dilakukan BBPOM Jakarta, Sofiyani menambahkan bahwa beberapa bahan berbahaya seperti boraks, formalin, dan rhodamin B masih menjadi yang paling banyak ditemukan di jajanan takjil.

    (dpy/kna)