Kementrian Lembaga: BPOM

  • Prabowo Geram Isi Minyakita Disunat: Tak Boleh Ada yang Kebal Hukum di RI, Rugikan Rakyat – Halaman all

    Prabowo Geram Isi Minyakita Disunat: Tak Boleh Ada yang Kebal Hukum di RI, Rugikan Rakyat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto geram dengan produsen Minyakita yang melakukan kecurangan dengan mengurangi isi takaran maupun pemalsuan minyak goreng subsidi tersebut.

    Sikap Prabowo yang marah disampaikan Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono usai bertemu dengan Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).

    Sudaryono mengatakan, Prabowo tidak ingin ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan melalui pengorbanan rakyat. 

    “Jangan sampai hanya ingin untung sesaat, kemudian rakyat yang banyak dikorbankan. Kayak ngurangi timbangan, ngurangi kualitas, ngurangi volume, itu kan sudah jelas kejahatan lah, ya,” ucapnya.

    Prabowo, kata Sudaryono, ingin rakyat mendapatkan kualitas produk dan pelayanan jasa yang baik dengan jumlah yang semestinya.

    “Yang harusnya 1 liter dengan kualitas tertentu minyak goreng, ya harus gitu. Intinya enggak ada, tidak ada siapapun itu, enggak terkecuali, tidak ada orang kebal hukum di Indonesia menurut Presiden mengatakan seperti itu,” ucap Sudaryono.

    “Siapapun yang melanggar, apalagi merugikan rakyat banyak, ya kita harus dengan tegas, lah,” sambung Sudaryono.

    Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah itu juga mengutip ayat Al-Qur’an, yakni Surat Al-Mutaffifin (orang-orang yang curang).

    Ayat tersebut menyiratkan larangan mengurangi takaran timbangan.

    “Ngurangi timbangan itu neraka ancamannya, tapi selain ancaman neraka kalau sudah nanti di akhirat masuk neraka, juga akan ditindak tegas (di dunia),” ujar Sudaryono.

    Izin Koperasi Dicabut

    Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengambil tindakan tegas terhadap Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus yang terbukti melakukan pelanggaran dalam distribusi minyak goreng merek Minyakita.

    Kemenkop mencabut identitas koperasi dalam hal ini Nomor Induk Koperasi (NIK) dan melalui Kementerian Hukum meminta membekukan badan hukum koperasi.

    Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan, pemerintah tidak mentolerir tindakan yang dapat merugikan masyarakat terutama bagi koperasi. Karena koperasi dibentuk berdasarkan atas asas kekeluargaan, kegotong-royongan dan demi kesejahteraan bersama. 

    Namun dalam praktiknya apabila koperasi melakukan penipuan, maka sudah semestinya koperasi mendapatkan sanksi tegas. Hal ini sejalan dengan komitmen Menkop untuk memastikan koperasi harus menjalankan usaha dengan tidak boleh mark up, menipu dan melakukan tindakan fiktif.

    “Kementerian koperasi tidak mentolerir koperasi yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat dan melanggar ketentuan distribusi terhadap komoditas dari program pemerintah,” kata Budi Arie dalam keterangan resminya, Rabu (12/3/2025).

    Tak Semua Salah

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menilai tidak semua produsen melakukan kecurangan dengan menyunat isi Minyakita kemasan seliter menjadi 750-800 mililiter.

    Menurut dia, Kemendag senantiasa memastikan para perusahaan pengemas ulang (repacker) Minyakita melakukan pekerjaan mereka dengan benar.

    Budi pun yakin tidak semua produsen melakukan kecurangan seperti perusahaan-perusahaan yang saat ini sedang ramai diberitakan.

    “Saya yakin tidak semua melakukan kesalahan karena yang beredar di pasar itu juga banyak yang benar,” katanya kepada wartawan di Jakarta, dikutip Kamis (13/3/2025).

    Beberapa hari yang lalu, Polisi berhasil membongkar gudang produksi minyak goreng bersubsidi MinyaKita palsu di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan pelaku telah menjalankan bisnis yang merugikan masyarakat tersebut sejak awal tahun 2025.

    Kapolres bersama Bupati Bogor Rudy Susmanto melihat langsung gudang produksi MinyaKita palsu itu.

    Mereka melihat langsung cara produksi yang diperagakan oleh pelaku berinisial TRM di dalam gudang tersebut.

    Dalam proses pembuatannya minyak curah dikemas dalam packaging MinyaKita yang tidak sesuai takaran.

    Kapasitas dari MinyaKita tersebut dikurangi menjadi 750 hingga 800 ml dari yang seharunya 1 liter demi meraup keuntungan.

    Untuk memuluskan kecurangannya, pelaku juga tidak mencantumkan berat bersih namun mencantumkan izin edar BPOM yang sudah tak berlaku.

    pelaku menjual MinyaKita tersebut dengan harga Rp15.600, lebih tinggi dari ketentuan distributor yang seharusnya untuk distributor tingkat pertama di harga Rp13.500.

    Akan hal tersebut, harga MinyaKita di pasaran pun berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang semestinya masyarakat mendapatkan dengan harga Rp15.700.

    Dari kecurangan tersebut, pelaku meraup keuntungan mencapai Rp600 juta perbulan sejak beroperasi di awal tahun 2025. 

     

  • Ramai Produsen Sunat Isi Minyakita, Mendag Budi: Tidak Semua Salah, Banyak yang Benar – Halaman all

    Ramai Produsen Sunat Isi Minyakita, Mendag Budi: Tidak Semua Salah, Banyak yang Benar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menilai tidak semua produsen melakukan kecurangan dengan menyunat isi Minyakita kemasan 1 liter menjadi 750-800 mililiter.

    Menurut dia, Kemendag senantiasa memastikan para perusahaan pengemas ulang (repacker) Minyakita melakukan pekerjaan mereka dengan benar.

    Budi pun yakin tidak semua produsen melakukan kecurangan seperti perusahaan-perusahaan yang saat ini sedang ramai diberitakan.

    “Saya yakin tidak semua melakukan kesalahan karena yang beredar di pasar itu juga banyak yang benar,” katanya kepada wartawan di Jakarta, dikutip Kamis (13/3/2025).

    Selain itu, ia turut memastikan bahwa serangkaian temuan Minyakita dengan volume tidak sesuai ini tak akan mempengaruhi pasokan Minyakita di pasaran.

    Masyarakat diminta tidak panik karena ketersediaan stok Minyakita tetap tersedia. Terlebih, pemerintah telah meminta produsen untuk memasok dua kali lipat pada Ramadan ini hingga Lebaran nanti.

    “Produsen juga sudah berjanji menaikkan dua kali lipat. Kemudian, distributor kan ada puluhan ya, banyak sekali, sehingga semua tetap berjalan sesuai harapan kami,” ujar Budi.

    Terkait dengan harga Minyakita di pasaran yang sudah di atas Herga Eceran Tertinggi (HET), ia memandang kenaikannya masih relatif sedikit.

    Kenaikannya dinilai masih sama seperti beberapa pekan ke belakang.

    “Mudah-mudahan Lebaran nanti harga terjangkau dan kalau kita lihat kan memang harganya juga masih relatif naik sedikit, tetapi tidak melonjak ya, cenderung sama seperti minggu-minggu yang lalu,” ucap Budi.

    Beberapa hari yang lalu, Polisi berhasil membongkar gudang produksi minyak goreng bersubsidi MinyaKita palsu di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan pelaku telah menjalankan bisnis yang merugikan masyarakat tersebut sejak awal tahun 2025.

    Kapolres bersama Bupati Bogor Rudy Susmanto melihat langsung gudang produksi MinyaKita palsu itu.

    Mereka melihat langsung cara produksi yang diperagakan oleh pelaku berinisial TRM di dalam gudang tersebut.

    Dalam proses pembuatannya minyak curah dikemas dalam packaging MinyaKita yang tidak sesuai takaran.

    Kapasitas dari MinyaKita tersebut dikurangi menjadi 750 hingga 800 ml dari yang seharunya 1 liter demi meraup keuntungan.

    Untuk memuluskan kecurangannya, pelaku juga tidak mencantumkan berat bersih namun mencantumkan izin edar BPOM yang sudah tak berlaku.

    pelaku menjual MinyaKita tersebut dengan harga Rp15.600, lebih tinggi dari ketentuan distributor yang seharusnya untuk distributor tingkat pertama di harga Rp13.500.

    Akan hal tersebut, harga MinyaKita di pasaran pun berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang semestinya masyarakat mendapatkan dengan harga Rp15.700.

    Dari kecurangan tersebut, pelaku meraup keuntungan mencapai Rp600 juta perbulan sejak beroperasi di awal tahun 2025. 

  • Bupati Kaji Yes Beber Langkah Cerdas UKM Naik Kelas dan Memajukan Pariwisata di Lamongan

    Bupati Kaji Yes Beber Langkah Cerdas UKM Naik Kelas dan Memajukan Pariwisata di Lamongan

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

    TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN – Pemkab Lamongan tak pernah kendur untuk memajukan UKM. Ada beragam fasilitas dan pembinaan yang dilakukan untuk memajukan UKM agar naik kelas.

    Juga inovasi yang tak pernah henti dalam memajukan bidang pariwisata yang menjadi satu di antara sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lamongan.

    Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi yang menjadi satu di antara narasumber dalam acara talkshow dengan tema “Gebrakan Sang Pemimpin untuk Memajukan UMKM dan Pariwisata di Jatim” dalam rangka HUT TribunJatim.com ke-8 di Dyandra Convention Center Surabaya, Rabu (12/3/2025) sejatinya hendak mengurai banyak hal.

    Namun karena keterbatasan waktu yang sangat pendek mendekati azan Maghrib, menyebabkan tak banyak yang bisa disampaikan.

    Wartawan Tribun Jatim Network akhirnya meminta waktu setelah pulang dari lokasi acara untuk bisa mengulik semua materi yang semula hendak dibuka lebar di publik yang menikmati acara talkshow.

    Mengawali obrolan, dalam memajukan UKM, Pemkab Lamongan memberikan fasilitas permodalan dan pembiayaan bagi UKM, yaitu dengan melakukan kerja sama dengan lembaga perbankan dan nonperbankan.

    Kerja sama itu bukan hanya akan dilakukan, tapi melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro sudah menjalin kerja sama, di antaranya dengan Bank BPR UMKM Jatim, PNM, Telkom, dan Pegadaian.

    Kerja sama tersebut dalam bentuk mendukung pembiayaan dan permodalan untuk pengembangan usaha koperasi dan UMKM. 

    “Salah satunya yaitu melalui program KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan Prokesra (Program Kredit Sejahtera),” ungkap Kaji Yes, sapaan Yuhronur Efendi, sembari menikmati menu buka puasa di salah satu tempat di Surabaya.

    Disebutkan dalam catatan kecil di tangannya, KUR yang telah tersalurkan sebanyak 19.144 pelaku usaha mikro, dengan total dananya mencapi Rp 811.426.267.274.

    Sedangkan program Prokesra telah tersalurkan sebesar Rp 19 miliar pada para pelaku UMKM, nilai yang cukup besar.

    Pihaknya juga memberikan fasilitas kemudahan perizinan berusaha bagi para pelaku usaha.

    “Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan telah melakukan langkah-langkah dalam memberikan kemudahan perizinan usaha bagi pelaku UKM,” ungkapnya.

    Kemudahan pemberian izin tersebut teraktualisasi dengan kegiatan Ki Umik (Klinik Usaha Mikro) yaitu dengan kegiatan jemput bola dan juga memberikan fasilitas di kantor. 

    Fasilitas yang telah diberikan antara lain, pendampingan NIB yang sudah mencapai 32.883 NIB, SPP-IRT sebanyak 110 sertifikat, dan pendampingan halal sebanyak 6.280 sertifikat.

    Termasuk juga fasilitas pendampingan BPOM 2 pelaku usaha, serta fasilitas pemberian rekomendasi pengurusan HKI, terutama merek pada sebanyak 100 pelaku usaha.

    Yuhronur menambahkan, yang tidak kalah pentingnya untuk mengantarkan UMKM Lamongan agar naik kelas adalah dengan memberikan fasilitas kemudahan akses pemasaran.

    Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro telah memberikan fasilitas akses pemasaran di antaranya melalui keikutsertaan pada event pameran, baik lokal maupun nasional.

    Membangun aplikasi Lamongan Mart dengan menyediakan sarana pemasaran berupa show room produk UKM. Juga menggelar kegiatan rutin atau agenda tahunan berupa pemasaran produk UKM, LAFFEST.
     
    “Pelatihan digital marketing bagi pelaku usaha serta memberikan bimtek strategi penguatan branding usaha mikro dan bimtek pelatihan marketplace,” katanya.

    Keinginan Pemkab Lamongan untuk mengantarkan usaha pelaku UMK lebih berkelas adalah dengan memberikan fasilitas peningkatan kemampuan dan skill pelaku usaha, agar dapat meningkatkan daya saing produk.

    Melaksanakan kegiatan MegPreneur (Megilan entrepreneur) yang fokus dalam pengembangan minat anak muda lokal dalam berwirausaha

    Dan program ini akan dikembangkan secara serius dengan melibatkan para mentor yang merupakan pakar dan praktisi bisnis yang berpengalaman di bidangnya. 

    Melalui Program MegPreneur, diharapkan pelaku usaha di Kabupaten Lamongan dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas wirausaha.

    Dengan demikian, hal ini dapat membantu meningkatkan perekonomian daerah. 

    “MegPreneur telah dilaksanakan sebanyak dua kali, yaitu MegPreneur I dilaksanakan pada tahun 2022 dengan 112 tim milenial dan 26 tim santripreneur,” ungkapnya.

    Sementara pada tahap selanjutnya terseleksi sebanyak 80 tim terbaik dan diseleksi lagi menjadi 25 tim yang berhak mendapatkan uang pembinaan.

    Kemudian MegPreneur II dilaksanakan pada tahun 2023 dengan pendaftar sebanyak 103 tim dan pada tahap selanjutnya terseleksi sebanyak 80 tim terbaik dan diseleksi lagi menjadi 25 tim yang berhak mendapatkan uang pembinaan.

    Selain itu, ada pelatihan berjenjang dan uji kompetensi.

    Peserta pelatihan adalah pengusaha batik yang ada di Kabupaten Lamongan.

    Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan mengadakan pelatihan berjenjang ( dasar, lanjutan dan pelatihan berbasis kompetensi) bagi 150 pelaku usaha batik. 

    Hal ini dilakukan karena mayoritas pengusaha batik belum memiliki sertifikat uji kompetensi batik.

    “Dengan adanya pelatihan berbasis uji kompetensi ini, pelaku batik akan dapat meningkatkan daya saing produknya,” katanya.

    Ke depan akan terus dikembangkan pelatihan-pelatihan berbasiis kompetensi. Melakukan pelatihan vokasi, guna menciptakan wirausaha baru.

    Melakukan pelatihan teknis di bidang kuliner, kriya, packaging dan lain-lain guna meningkatkan kemampuan dan skill dalam proses produksinya.

    Sementara itu, Yuhronur menunjukkan bukti jumlah UKM yang sudah dibina dan dibantu Pemkab Lamongan dalam memasarkan produk sekaligus akses permodalan.

    UKM yang dibantu dalam memasarkan produk melalui kegiatan pameran, baik lokal maupun nasional, sebanyak 550 UKM, dan kurang lebih 1.100  produk.

    UKM yang terfasilitas pemasaran melalui Lamongan Mart (show room Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan) 220 UKM. UKM yang terfasilitasi pemasaran pada kegiatan LAFFEST dan kegiatan pemasaran lainnya sebanyak 1.350 UKM dan 2.700 jenis produk.

    UKM yang menjadi andalan dan kebanggaan masyarakat lamongan yang sudah go internasional, 
    Sueer (produk sorgum), telah melakukan ekspor ke New Zealand.

    Kemudian Batik Soedjono, telah melakukan ekspor ke Singapura.

    Juga Soe Art (produk ecoprint), telah melakukan ekspor ke Singapura.

    Sementara produk tenun ikat dan kain songket Paradila, telah melakukan ekspor ke Somalia dan Timur Tengah. Dan Koko Nono (produksi bermacam-macam keripik), telah melakukan ekspor ke Malaysia.

    “Kondisi existing usaha mikro yang sudah naik kelas sebanyak 24.820 dari total jumlah usaha mikro sebanyak 72.924 pelaku usaha,” katanya.

    Pariwisata

    Konsentrasi dan semangat Yuhronur dalam mengembangkan dan memajukan pariwisata, sama.

    Pariwisata menjadi salah satu program prioritasnya yaitu melalui Gerakan “Ramashinta” (pariwisata ramah dan terintegrasi) dengan mengembangkan sektor pariwisata sebagai motor ekonomi daerah, semua sektor bisa diintegrasikan dengan pariwisata, sektor pertanian, perikanan, olahraga, dan wisata desa.

    Program-program yang telah terealisasi adalah pengembangan wisata pedesaan, dengan memberikan pendampingan desa wisata dan pembangunan sarana prasarana pendukung desa wisata.

    Integrasi wisata daerah, dengan menyusun paket wisata terintegrasi antara beberapa destinasi wisata dan wisata pedesaan atau desa wisata.

    Termasuk dengan menggelar beberapa event budaya, pariwisata dan ekonomi kreatif dengan peluncuran Calender Wisata dan Budaya.

    Mengoptimalkan potensi ekonomi kreatif (ekraf) sebagai penunjang sektor pariwisata, dengan memberikan pendampingan kepada pelaku ekraf dan mengikuti berbagai event pariwisata, baik di dalam maupun luar kota.

    Lamongan bisa berbangga karena ada banyak destinasi wisata yang menjadi andalan Lamongan dan tidak berhenti dalam pengembangannya.

    Destinasi yang menjadi andalan Kabupaten Lamongan disebutkan, ada wisata buatan yang dikelola oleh swasta, bahkan setiap tahun ada penambahan wahana, arena permainan, dab spot foto di WBL, Mazola.

    Kemudian ada wisata religi di Makam Sunan Srajat, Makam Syaikh Maulana Ishaq, dan Makan Sunan Sendangduwur.

    Di sejumlah tempat wisata itu selalu ada peningkatan sarana dan prasarana, ditambah pembinaan terhadap SDM pengelola wisata.

    Contoh kecil di wisata desa, ada pendampingan desa wisata berupa pelatihan peningkatan kapasitas pengelola wisata, ditambah pembangunan sarana prasarana, pemasaran di antaranya ada di Pantai Putri Kalayar, Pantai Kutang, Sendang Duwur, dan Sendangagung.

    Apa Upaya pemkab untuk menarik wisatawan?

    Yuhronur mengatakan, dengan meningkatkan aksesbilitas dan transportasi menuju lokasi wisata dengan menyediakan rute Bus TransJatim di wilayah pantura.

    Memperbaiki infrastruktur jalan menuju wisata, dan menggencarkan promosi wisata dan budaya baik melalui media online maupun offline.

    Cara lain adalah mendorong para pengelola wisata untuk berinovasi mengemas paket wisata, wahana wisata dan pemberian diskon tiket masuk untuk momentum tertentu.

    Memberikan pelatihan dan sertifikasi bagi pengelola wisata dalam meningkatkan pelayanan kepada wisatawan.

    Juga meningkatkan kualitas akomodasi, transportasi dan layanan kepariwisataan lainnya sehingga wisatawan betah berlama-lama berwisata di Lamongan.

    Memberikan pengawasan berkala terhadap keselamatan dan keamanan pengunjung wisata.

    Menyelenggarakan event budaya, pariwisata dan ekonomi kreatif dengan membuat kalender event setiap tahun yang melibatkan pelaku usaha, komunitas budaya, komunitas ekonomi kreatif, desa wisata dan stakeholder lainnya. 

  • Anggota Komisi VI minta tindakan tegas bagi oknum pemalsu Minyakita

    Anggota Komisi VI minta tindakan tegas bagi oknum pemalsu Minyakita

    Artinya ada pihak-pihak tertentu yang sengaja membuat produksi Minyakita yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kemendag.

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi VI DPR RI M. Sarmuji meminta Pemerintah dan penegak hukum melakukan tindakan tegas terhadap oknum yang memalsukan produk minyak goreng kemasan dari Kementerian Perdagangan, Minyakita.

    “Kecurangan yang dilakukan oknum-oknum penyeleweng tersebut sudah sangat vulgar,” kata Sarmuji dalam pernyataan di Jakarta, Rabu (12/3).

    Apalagi, kata dia, kerugian masyarakat sudah sangat banyak, pelanggaran oleh oknum ini sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 8 tentang perbuatan yang dilarang bagi perilaku usaha terkait ukuran, takaran, timbangan tidak sesuai dengan sebenarnya.

    Dikatakan pula bahwa kejahatan oknum pemalsu Minyakita merupakan kesengajaan yang terang benderang. Kecurangan tersebut sangat merugikan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

    Menurut dia, pengusutan juga harus dilakukan terhadap oknum perusahaan produsen yang tidak sama sekali terdaftar. Akan tetapi, mereka melalukan kegiatan produksi yang mengatasnamakan produk Minyakita.

    “Saya juga mendapatkan laporan praktik kecurangan dalam peredaran minyak goreng curah berlabel Minyakita palsu,” kata dia.

    Perlindungan terhadap konsumen, kata dia, harus jadi prioritas utama karena peredaran minyak goreng subsidi ini dengan kemasan yang mirip tetapi harga jual relatif mahal dan dengan takaran yang tidak sesuai.

    “Artinya ada pihak-pihak tertentu yang sengaja membuat produksi Minyakita yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan,” katanya.

    Sarmuji mengaku mendapatkan banyak laporan tentang pengurangan takaran oleh pihak-pihak tertentu yang melakukan kecurangan dengan cara mengganti label dan mengurangi kuantitas takaran minyak.

    Wakil rakyat yang berada di komisi yang membidangi perdagangan, kawasan perdagangan dan pengawasan persaingan usaha, dan BUMN ini menegaskan bahswa Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan harus bisa menemukan oknum produsen dan jaringan distribusi mereka dengan secepatnya-cepatnya.

    Anggota Komisi VI DPR RI ini meminta masyarakat yang merasa dirugikan dapat melaporkan langsung ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang mempunyai wewenang langsung dalam menerima keluhan yang tidak sesuai dengan aturan.

    Ia juga meminta Pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap produksi dan distribusi minyak goreng bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin meraup keuntungan secara ilegal.

    Legislator ini meminta agar Satgas Pangan dan Kementerian Perdagangan melakukan audit secara menyeluruh terhadap produsen yang memiliki izin produksi.

    Jika memang ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh produsen, Pemerintah segera mencabut izin usaha dan memberikan sanksi administratif serta pidana sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen.

    “Pelanggarannya sudah sangat berat, wajib untuk diusut secara tuntas,” kata dia.

    Sebelumnya, Kepolisian Resor Bogor mengungkap tempat produksi minyak goreng dengan merek Minyakita yang diketahui palsu di Desa Cijujung, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat konferensi pers di tempat produksi, Senin (10/3), menjelaskan bahwa pengelola memperoleh minyak goreng curah dari berbagai tempat, kemudian mengemasnya dengan kemasan menyerupai Minyakita di lokasi tersebut.

    Minyak goreng yang dikemas menggunakan plastik itu volumenya tidak mencapai 1 liter per kemasan. Namun, dijual per 1 liter seharga Rp15.600,00. Dengan demikian, harga yang didapat oleh masyarakat menyentuh angka Rp18 ribu.

    “Jadi, yang kami dalami ini soal pengurangan takaran dengan mengubah kemasan menyerupai Minyakita. Akan tetapi, tidak dilengkapi keterangan berat bersih serta BPOM,” kata AKBP Rio.

    Pewarta: Indra Arief Pribadi
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Modus "Penyunat" Takaran Minyakita di Tangerang, Berisi Minyak Curah
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Maret 2025

    Modus "Penyunat" Takaran Minyakita di Tangerang, Berisi Minyak Curah Megapolitan 12 Maret 2025

    Modus “Penyunat” Takaran Minyakita di Tangerang, Berisi Minyak Curah
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com –
    Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)
    Polda Banten
    mengungkap modus
    tersangka Awaludin
    (38) dalam kasus pengemasan ilegal minyak goreng bermerek
    Minyakita
    .
    Tersangka mengemas
    minyak curah
    ke dalam botol plastik berlabel tanpa izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM. Lalu pelaku menjualnya seolah-olah produk legal dengan merek yang telah dikenal masyarakat.
    “Kurang lebih ada 13 ton minyak curah yang akan dilakukan pengemasan dan dipasang label Minyakita,” ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadireskrimsus) Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan di Kampung Kalampean, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Rabu (12/3/2025).
    Dalam sehari, pelaku mampu mengemas sekitar 7 hingga 8 ton minyak curah dan menghasilkan lebih dari 100 dus. Setiap dus berisi 12 botol ukuran 1 liter.
    Namun berdasarkan hasil uji laboratorium, isi per botol ternyata hanya sekitar 750 hingga 800 mililiter.
    “Pelaku melakukan pengurangan volume atau isi daripada kemasan satu liter yang di mana harusnya 1.000 mililiter tapi diisi 750 sampai dengan 800 mililiter,” kata dia.
    Kemudian minyak tersebut dijual ke sejumlah wilayah seperti Tangerang dan Serang dengan harga Rp 176.000 per dus, atau sekitar Rp 14.600 per botol.
    Harga tersebut masih di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, sehingga tidak langsung menimbulkan kecurigaan dari pembeli.
    Polisi juga menyebut pelaku mendapatkan bahan-bahan produksi seperti botol, tutup, dan label dari perusahaan bernama PT Arta Eka Global.
    Dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, kata Wiwin, masih didalami oleh pihak penyidik.
    “Saat ini rencananya akan melakukan pengembangan yang masih kita dalami. Dari pengembangan ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka baru ke depannya,” jelas dia.
    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 113 juncto Pasal 57 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 120 ayat (1).
    “Ancaman pidananya paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar sampai Rp 3 miliar,” kata Wiwin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengakuan Korban Kosmetik Abal-abal Alami Masalah Ginjal usai Pakai Produk Ini

    Pengakuan Korban Kosmetik Abal-abal Alami Masalah Ginjal usai Pakai Produk Ini

    Jakarta

    Peredaran kosmetik abal-abal yang mengandung bahan berbahaya masih bisa dijumpai di pasaran. Baik melalui klinik kecantikan ‘nakal’ hingga penjualan di lapak-lapak online, yang sangat mudah diakses.

    Skincare abal-abal ini biasanya mengandung beberapa bahan berbahaya dan kandungan bahan aktif tertentu yang tidak diperbolehkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) dalam kadar tertentu. Merkuri, hidrokinon, asam retinoat, deksametason, klindamisin, serta bahan pewarna merah K3 dan merah K10, bisa berdampak serius saat digunakan dalam janhka waktu panjang.

    Dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI, seorang korban skincare abal-abal asal Banyuwangi bercerita bahwa masalah terkait kosmetik tidak sesuai ketentuan, sebenarnya sudah terjadi sejak lama. l

    “Belum ngomong saja sudah mau nangis ya, karena saya mewakili suara dari para konsumen. Jujur saya korban skincare abal-abal dari tahun 2009, saya pakai sampai 2017, lalu saya divonis tidak bisa hamil di tahun 2019. Saya divonis endometriosis,” kata korban, Khusnul, kepada DPR RI Komisi VI di Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).

    “Yang saya pakai waktu itu merkuri di Jawa Timur, asam retinoat, hidrokinon. Semua saya pakai, infuse whitening saya pakai, sampai saya masuk ICU. Saya pernah kejang juga,” sambungnya.

    Tidak berhenti di situ, wanita tersebut juga harus kembali menerima kabar pahit bahwa dokter memvonis dirinya terkena infeksi ginjal, efek dari handbody lotion dosis tinggi (HB dosting). Ini merupakan lotion yang digadang-gadang dapat mencerahkan kulit secara instan atau cepat.

    Merespons hal ini, Wakil Ketua Komisi VI Nurdin Halid mengatakan pihaknya menerima dengan baik aduan korban skincare abal-abal. Menurutnya, Komisi VI sudah mengetahui langkah konkret untuk mengatasi masalah ini.

    “Cukup, kami sudah paham, korban cukup dua. Saya sudah paham dan kami kira kami sudah mengerti itu dan kami semua sudah tahu apa yang harus kami lakukan,” tutupnya.

    (dpy/naf)

  • Takaran Minyakita Tak Sesuai, Pedagang di Bekasi Sebut Konsumen Beralih ke Merek Lain – Halaman all

    Takaran Minyakita Tak Sesuai, Pedagang di Bekasi Sebut Konsumen Beralih ke Merek Lain – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Masyarakat dibuat geger imbas temuan penyunatan takaran minyak goreng dengan merek dagang Minyakita.

    Padahal, menurut agen sembako di Pasar Baru, Bekasi, Jawa Barat, minyak goreng Minyakita menjadi favorit pembeli.

    Anisa (24), pelaku usaha agen sembako Toko SB di Jalan M. Yamin, Pasar Baru, Bekasi Timur, Kota Bekasi mengatakan, peminat Minyakita sejauh ini masih banyak. 

    “Untuk permintaan Minyakita sampai saat ini masih banyak,” kata Anisa dijumpai Tribun Jakarta di tokonya, Rabu (12/3/2024). 

    Apabila dibandingkan merek lain, Minyakita menjadi favorit pembeli karena harganya yang murah.

    Anisa menjelaskan bahwa Toko SB menjual eceran di angka Rp18 ribu untuk kemasan satu liter. 

    “Ada banyak kayak Bimoli, Sanco, Sania, tapi Minyakita tetep jadi yang paling banyak dicari karena harganya lebih rendah,” ucapnya.

    Terkait kabar isi kemasan Minyakita yang tak sesuai takaran, Anisa mengaku kecewa dan berharap produsen dapat jujur kepada konsumen. 

    “Semoga konsisten isi sama harganya supaya tidak mengecewakan konsumen,” ucapnya.

    Sementara itu, pedagang eceran bernama Sudiro (59) berujar, kabar isi kemasan Minyakita ukuran satu liter tidak sesuai takaran membuat konsumen beralih ke merek lain. 

    “Minyakita saya jual Rp19 ribu (satu liter), pembelinya pada beralih ke brand lain kayak minyak Rizki itu harganya Rp11 ribu, lebih murah,” ucap Sudiro.

    Lebih lanjut, Sudiro mengaku masih memiliki stok Minyakita kemasan satu liter bantal, tetapi jumlahnya tak begitu banyak.

    “Saya masih ada stok Minyakita, cuma enggak banyak tinggal beberapa kemasan aja,” ungkapnya.

    Penangkapan di Bogor

    Sebelumnya, salah satu pelaku di balik MinyaKita palsu di Bogor, Jawa Barat, telah ditangkap polisi.

    Pria berinisial TRM yang mengendalikan operasional di dalam gudang di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, tersebut juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    Di gudang itu, minyak curah yang diperoleh dari industri di wilayah Tangerang dan Jakarta itu di-packing dalam kemasan MinyaKita.

    Takaran minyak goreng yang seharusnya 1 liter dikurangi menjadi 750 hingga 800 ml.

    Tak hanya itu, kemasan yang digunakan pun tidak sesuai ketentuan, karena tidak mencantumkan berat bersih.

    Selain itu, MinyaKita yang diproduksi di sana mencantumkan izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang ternyata sudah tidak berlaku.

    Dari berbagai kecurangan yang dilakukannya, termasuk menjual MinyaKita tersebut dengan harga Rp15.600 (lebih tinggi dari ketentuan distributor yang seharusnya untuk distributor tingkat pertama di harga Rp13.500), pelaku meraup untung hingga Rp600 juta perbulan sejak beroperasi di awal tahun 2025.

    Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah, mengatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

    “Terkait dengan perbuatan pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp 2 Miliar,” ujarnya, Senin (10/3/2025).

    Selain itu, ucap Rizka, pelaku juga dijerat Undang-Undang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.

    “Dan juga pasal 160 Jo pasal 24 ayat 1 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan di mana diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” paparnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Minyakita Jadi Favorit Pembeli, Agen Sembako di Pasar Baru Bekasi Kecewa Isi Kemasan Tak Sesuai.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

  • Pramono Anung Minta Penyunat Takaran Minyakita Dihukum Berat: Ini Keterlaluan – Halaman all

    Pramono Anung Minta Penyunat Takaran Minyakita Dihukum Berat: Ini Keterlaluan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Gubernur Jakarta Pramono Anung mendukung langkah kepolisian untuk menindak tegas pihak-pihak yang sengaja menyunat takaran minyak goreng dengan merek dagang Minyakita.

    “Pemerintah Jakarta mendorong tindakan tegas dari aparat kepolisian, penegak hukum bagi siapa saja yang melakukan itu,” tuturnya di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).

    Pramono mengatakan, pihak-pihak yang mengurangi takaran Minyakita harus diberi sanksi berat.

    Apalagi, merek minyak goreng itu mendapat subsidi dari pemerintah dan diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah.

    “Karena memang ini sungguh sangat mencederai rasa keadilan masyarakat. Mereka masyarakat yang sangat membutuhkan dan Minyakita ini kan untuk segmen masyarakat yang membutuhkan.”

    “Sudah disubsidi, kemudian ukurannya dikurangi, ini kan keterlaluan,” imbuh politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini.

    Oleh karena itu, Pramono meminta kepolisian untuk memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang melakukan kecurangan terkait isi kemasan Minyakita.

    “Siapa pun yang melakukan itu, maka pemerintah Jakarta memberikan dukungan, support sepenuhnya untuk diambil tindakan tegas bagi mereka,” terangnya.

    Sebelumnya, penemuan takaran Minyakita disunat diungkapkan oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman.

    Pelanggaran itu ditemukan Amran saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan sembilan bahan pokok di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

    “Ini merupakan pelanggaran serius, Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter,” ujar Amran dalam keterangan resminya, Sabtu.

    Untuk diketahui, Minyakita diproduksi oleh tiga badan usaha yakni PT AEGA, koperasi KTN, dan PT TI.

    Amran mengatakan praktik curang penyunatan isi takaran tidak bisa ditoleransi.

    Dengan pelanggaran ini, Amran bahkan meminta perusahaan diproses hukum dan ditutup.

    “Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran,” imbuhnya.

    Kekecewaan Amran bertambah setelah melihat kecurangan lain.

    Ia menemukan harga jual Minyakita lebih mahal dari Harga Eceran Tertinggi (HET).

    Minyak ini dijual sampai Rp 18.000 per liter, padahal di kemasan tertulis HET Rp 15.700 per liter.

    “Kita tidak boleh membiarkan praktik semacam ini terus terjadi. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat,” ucap Amran.

    Pihaknya telah berkoordinasi dengan Satgas Pangan dan Bareskrim Polri untuk menindak dan memberi hukuman apabila terbukti ada pelanggaran.

    “Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut,” tuturnya.

    Penangkapan di Bogor

    Salah satu pelaku di balik Minyakita palsu di Bogor, Jawa Barat, telah ditangkap polisi.

    Pria berinisial TRM yang mengendalikan operasional di dalam gudang di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, tersebut juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    Di gudang itu, minyak curah yang diperoleh dari industri di wilayah Tangerang dan Jakarta itu di-packing dalam kemasan Minyakita.

    Takaran minyak goreng yang seharusnya 1 liter dikurangi menjadi 750 hingga 800 ml.

    Tak hanya itu, kemasan yang digunakan pun tidak sesuai ketentuan, karena tidak mencantumkan berat bersih.

    Selain itu, Minyakita yang diproduksi di sana mencantumkan izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang ternyata sudah tidak berlaku.

    Dari berbagai kecurangan yang dilakukannya, termasuk menjual Minyakita tersebut dengan harga Rp15.600 (lebih tinggi dari ketentuan distributor yang seharusnya untuk distributor tingkat pertama di harga Rp13.500), pelaku meraup untung hingga Rp600 juta perbulan sejak beroperasi di awal tahun 2025.

    Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah, mengatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

    “Terkait dengan perbuatan pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp 2 Miliar,” ujarnya, Senin (10/3/2025).

    Selain itu, ucap Rizka, pelaku juga dijerat Undang-Undang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.

    “Dan juga pasal 160 Jo pasal 24 ayat 1 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan di mana diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” paparnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Minta Penyunat Takaran Minyakita Dihukum Berat, Pramono Anung: Mencederai Rasa Keadilan Masyarakat!

    (Tribunnews.com/Deni/Gilang)(TribunJakarta.com/Dionisius Arya)

  • Diabetadex Bantu Kontrol Gula Darah

    Diabetadex Bantu Kontrol Gula Darah

    Jakarta, Beritasatu.com – Gula darah yang tidak terkendali dapat menjadi ancaman serius bagi kesehatan, terutama bagi penderita diabetes. Mengetahui kadar gula darah yang berbahaya menjadi langkah krusial dalam mencegah komplikasi serius. Menurut informasi dari Verywell Health, kadar gula darah tinggi yang dianggap berbahaya adalah di atas 240 miligram per desiliter (mg/dL) atau 13,3 millimoles per liter (mmol/L).

    Gula darah tinggi dapat disebabkan oleh beberapa faktor seperti resistensi insulin, masalah pankreas, terlalu sering mengkonsumsi gula juga bisa menjadi faktor gula darah tinggi. Resistensi insulin merupakan penyebab gula darah tinggi yang paling umum. Kondisi ini bernama gangguan sensitivitas insulin, terjadi karena sel – sel otot, lemak, dan hati tidak merespon sebagaimana mestinya terhadap insulin. Ketika sel tubuh tidak merespon insulin dengan baik, tubuh membutuhkan lebih banyak insulin untuk mengatur gula darah, jika tubuh tidak dapat memproduksi insulin yang cukup ini akan menyebabkan hiperglikemia.

    Gula darah tinggi berkembang secara perlahan selama beberapa hari atau minggu. Semakin lama kadar gula darah tetap tinggi, gejala yang lebih serius mungkin juga terjadi. Namun beberapa orang yang sudah mengidap diabetes tipe 2 mungkin tidak menunjukan gejala, meskipun kadar gula darahnya tinggi. Mengenali gejala awal gula darah tinggi dapat membantu mengidentifikasi dan mengobatinya segera, gejala awalnya berupa :

    1. Sering buang air kecil
    2. Meningkatnya rasa haus
    3. Penglihatan kabur
    4. Merasa lemah atau lelah berlebih

    Jika gula darah tinggi tidak segera mendapat pertolongan medis, maka dapat menyebabkan asam beracun (keton) menumpuk di dalam urine, kondisi ini bernama ketoasidosis.

    Perusahaan yang memproduksi Diabetadex yaitu Dexa Medica yang meluncurkan Diabetadex sebagai salah satu solusi untuk mengontrol gula darah. Perusahaan farmasi terkemuka tersebut menunjukan komitmen dalam melakukan riset dengan memproduksi obat herbal yang diproses menggunakan teknologi modern.

    Diabetadex mengandung tanaman bungur dan kayu manis yang di mana kedua bahan ini sudah dipercaya masyarakat luas sebagai obat tradisional untuk mengobati gula darah tinggi dan diabetes. Dexa Medica dengan teknologi modernnya yaitu advanced fractionation technology yang cara kerja nya mengekstraksi tanaman bungur dan kayu manis melalui 4 tahapan ekstraksi hingga menemukan fraksi spesifik yang memiliki aktivitas biologis untuk mengatasi gula darah tinggi.

    Komposisi Diabetadex yaitu tanaman bungur dan kayu manis. Tanaman bungur merupakan tanaman tropis yang tumbuh di area Asia Tenggara. Banyak digunakan secara tradisional untuk mengobati penyakit kencing manis/diabetes, karena mengandung senyawa fitokimia, utamanya corosolic acid dan lagerstroemin. Sedangkan kayu manis merupakan tanaman asli daerah Asia, khususnya Indonesia. Banyak digunakan sebagai rempah bahan masakan namun dilaporkan memiliki khasiat untuk pengobatan, termasuk diabetes. Mengandung senyawa butanolides, cinnamaldehyde, diterpenoids, dibenzocycloheptanoids, lignans dan flavonoid. Kedua bahan ini setelah diproses menggunakan Advanced Fractionation Technology (AFT) menghasilkan Bioactive fraction DLBS3233. Mekanisme aksi dalam menurunkan kadar gula darah dan memperbaiki sensitivitas insulin.
    1. Memperbaiki fosforilasi tyrosine yang berperan dalam jalur signaling insulin.
    2. Meningkatkan ekspresi gen yang berhubungan dengan perbaikan signaling dan sensitivitas insulin : PPAR-ϒ, GLUT4, PIK3 kinase, Akt yaitu seperti peningkatan uptake glukosa, perbaikan sensitivitas sel target terhadap insulin, perbaikan kontrol glukosa dan perbaikan profil metabolik dan inflamasi.
    3. Meningkatkan sekresi adiponectin.
    4. Menurunkan stres oksidatif

    Diabetadaex sudah berstandar Fitofarmaka. Apa itu Fitofarmaka? Fitofarmaka merupakan salah satu bentuk obat tradisional Indonesia dan sudah teruji secara klinis pada manusia untuk membuktikan keamanan dan efektivitasnya. Fitofarmaka berbeda dari jamu dan obat herbal berstandar karena memiliki bukti ilmiah yang lebih kuat serta telah melewati proses standarisasi yang sangat ketat.

    Ciri-ciri Fitofarmaka:

    1. Berasal dari bahan alam, biasanya dari tanaman obat.

    2. Telah melalui uji klinis, terbukti aman dan efektif bagi manusia.

    3. Proses produksi standar farmasi, menggunakan bahan baku yang terstandarisasi dan memenuhi aturan Good Manufacturing Practice (GMP).

    4. Memiliki izin edar dari BPOM, dengan klaim khasiat yang telah diuji secara ilmiah.

    Dengan ini Diabetadex menjadi satu-satunya produk yang sudah terbukti khasiatnya dengan masuknya Diabetadex ke standarisasi Fitofarmaka yang diterbitkan oleh kementerian kesehatan (Kemenkes).

  • Berantas Skincare Berbahaya, Masyarakat Diminta Kritis & Berani Speak Up

    Berantas Skincare Berbahaya, Masyarakat Diminta Kritis & Berani Speak Up

    Jakarta – Masyarakat diminta ikut berperan aktif untuk membasmi oknum-oknum nakal yang menjual skincare melanggar ketentuan. R&D Beauty & Wellbeing Consumer Technical Insight Claim Lead Unilever Indonesia, Dr Telisiah Utami Putri, mengatakan masyarakat yang masih ragu menggunakan suatu produk, juga perlu mencari referensi yang terpercaya, atau langsung datang ke dokter untuk berkonsultasi lebih lanjut.

    “Kita butuh konsumen-konsumen yang kritis dan juga berani speak up ketika menemukan sesuatu hal yang dianggap mungkin perlu klarifikasi lebih detail, lebih dalam,” tutur Telisiah dalam agenda detikcom Leaders Forum ‘Skincare Aman, Wajah Glowing Tanpa Drama’, dilihat Rabu (12/3/2025).

    Diketahui, dari hasil intensifikasi pengawasan kosmetik di marketplace, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menemukan 91 merek kosmetik ilegal dan berbahaya, 4.334 item, 205.133 pieces dengan total nilai kerugian Rp 31,7 miliar. Temuan kosmetik berbahaya dan ilegal atau tanpa izin edar tersebut tercatat meningkat 10 kali lipat pada Februari 2025, dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.

    Deputi 2 Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM RI, apt Mohamad Kashuri, S.Si, M.Farm mengimbau masyarakat untuk melapor ke BPOM RI bila menemukan produk yang dinilai tidak memenuhi ketentuan. Ia mengatakan bilamana ditemui kerugian, konsumen sebenarnya bisa meminta pertanggungjawaban.

    “Kalau terjadi sesuatu konsumen bisa klaim kaitannya dengan kerugian yang diterima,” ungkap Kashuri.

    Adapun hasil laporan nanti akan diinvestigasi lebih lanjut dengan langsung menyidak tempat produksi, hingga melakukan pengujian di laboratorium. Kashuri menegaskan untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan, cara paling aman membeli skincare adalah mencari toko resmi atau official store.

    Lebih lanjut, Kashuri juga mengimbau bagi konsumen yang pertama kali mencoba skincare atau berganti ke merek skincare baru, untuk mencobanya terlebih dulu di bagian tubuh yang tidak sensitif. Hal ini bertujuan guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya reaksi penolakan dari kulit atas bahan-bahan yang baru dipakai.

    “Kalau ada keluhan bisa lapor ke BPOM, Halo BPOM 1500 533,” pungkasnya.

    (prf/ega)