Kementrian Lembaga: BPOM

  • BPOM Langsung Bergerak usai Skincare La Roche-Posay Ditarik dari Pasar AS karena Faktor Keamanan – Halaman all

    BPOM Langsung Bergerak usai Skincare La Roche-Posay Ditarik dari Pasar AS karena Faktor Keamanan – Halaman all

    Meskipun kadar jejak ini sangat minim dan tidak menimbulkan risiko keamanan bagi pengguna, Badan Pengawas Obat dan Makanan AS memutuskan untuk menarik

    Tayang: Senin, 17 Maret 2025 20:43 WIB

    instagram

    DITARIK DARI BPOM AS- Produk Effaclar Duo Dual Action Benzoyl Peroxide Acne Spot Treatment khusus untuk pasar AS memiliki sejarah panjang keamanan dan efektivitas bagi konsumen. 

    TRIBUNNEW.COM, JAKARTA – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar, memberikan respons atas penarikan produk skincare La Roche-Posay di Amerika Serikat (AS) yang dilaporkan mengandung bahan kimia berisiko kanker. 

    Taruna mengatakan, pihak BPOM akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait isu ini untuk memastikan keselamatan produk di pasar Indonesia.

    “Kalau skincare ini, kami melakukan penelusuran. Kami tentu menegakkan sesuai dengan aturan yang ada di Indonesia,” tutur Taruna kepada wartawan, Senin (17/3/2025)

    La Roche-Posay Indonesia juga telah mengeluarkan pernyataan resmi, menegaskan bahwa produk yang ditarik di AS tidak dijual di Indonesia.

    Mereka menjelaskan bahwa produk Effaclar yang tersedia di pasar Indonesia, yakni Effaclar Duo+M, tidak mengandung bahan Benzoyl Peroxide, yang merupakan zat yang dilarang oleh peraturan ASEAN Cosmetic Directive di Indonesia.

    Ditarik Sukarela di Amerika 

    Produk Effaclar Duo Dual Action Benzoyl Peroxide Acne Spot Treatment khusus untuk pasar AS.

    Namun, dalam pengujian terbaru, pihaknya telah menemukan jejak Benzene dalam jumlah minimal di satu batch produk.

    Meskipun kadar jejak ini sangat minim dan tidak menimbulkan risiko keamanan bagi pengguna, Badan Pengawas Obat dan Makanan AS memutuskan untuk menarik produk dengan formula Effaclar Duo Dual Action Benzoyl Peroxide Acne Spot Treatment khusus untuk pasar AS yang masih dijual oleh pengecer di pasar ini. 

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’61’,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • BPOM Minta Masyarakat Aktif Awasi Peredaran Skincare Ilegal

    BPOM Minta Masyarakat Aktif Awasi Peredaran Skincare Ilegal

    Beberapa waktu yang lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan pertemuan dengan para influencer skincare. Dari pertemuan tersebut, BPOM meminta para influencer dan masyarakat turut berpartisipasi dalam mengawasi peredaran skincare ilegal.

  • BPOM RI Sidak Gudang Tak Lolos ‘Pest Control’, Ini Risikonya

    BPOM RI Sidak Gudang Tak Lolos ‘Pest Control’, Ini Risikonya

    Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menyidak salah satu gudang e-commerce tempat penyimpanan sejumlah bahan pangan olahan yang dikirim selama bulan Ramadan. Mengingat, penjualan produk terkait meningkat sekitar 20 hingga 30 persen selama bulan puasa maupun menjelang Hari Raya Idul Fitri.

    “Nah, kekhawatiran kita, ada produk-produk yang sudah expired. Misalnya cuci gudang, dia mau jual semuanya. Itu termasuk pelanggaran,” sorot Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, saat ditemui di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Senin (17/2/2025).

    Dari hasil penyidakan, sejumlah produk ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan. Utamanya pangan yang disimpan dalam suhu ruang.

    Sarana dinilai belum lolos ‘pest control’. Artinya, ada risiko terkontaminasi dengan tikus, lalat, dan serangga lain yang bisa membawa sejumlah penyakit.

    “Salmonella, penyakit-penyakit heart syndrome, penyakit-penyakit yang disebabkan oleh kotoran. Jadi, pest control-nya masih perlu diperbaiki. Kita sudah sampaikan rekomendasi itu sesuai dengan aturan yang kita lakukan,” beber Taruna.

    Temuan lainnya didapatkan dari produk industri rumah tangga (PIRT) yang kemasannya sudah rusak dan tidak steril.

    Produk tidak steril memiliki risiko tinggi, terlebih bila disimpan dalam jangka waktu panjang. Mengingat, pangan yang diperkenankan dipasarkan dengan masa kedaluwarsa lebih dari enam bulan harus dikategorikan MD, bukan PIRT.

    “Karena itu, kalau tanpa itu berbahaya. Nanti dimakan sama rakyat kita kan bisa keracunan, bisa mengalami sakit perut dan sebagainya. Jadi singkat cerita, kami melakukan intensifikasi, baik itu pangan siap saji, maupun pangan olahan, untuk menjelang bulan puasa, selama bulan Ramadan, dan untuk persiapan Idul Fitri,” tutur Taruna, dalam konferensi pers pasca sidak di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Senin (17/2/2025).

    “Untuk menjamin rakyat kita memakan makanan apapun yang dikonsumsi aman, sehat, dan berkualitas. Jadi amannya harus penting. Kita tidak mau orang sudah puasa terus keracunan,” lanjut dia.

    Taruna mengimbau masyarakat untuk tidak asal membeli pangan dan parcel untuk Idul Fitri dengan iming-iming diskon fantastis.

    “Pertama, kita cek kemasannya. Kedua, labelnya, apa benar atau tidak. Yang ketiga, izin edarnya, yang keempat kedaluwarsa-nya, khusus mengenai kedaluwarsa sangat penting, karena biasanya menjelang puasa, menjelang Hari Raya, terdapat kenaikan penjualan,” pungkasnya.

    (naf/kna)

  • Zulhas Ungkap Aturan Ketahanan Pangan Mandek 2 Tahun, Ini Alasannya

    Zulhas Ungkap Aturan Ketahanan Pangan Mandek 2 Tahun, Ini Alasannya

    Jakarta

    Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyampaikan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas PP No 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan tak kunjung selesai dibahas hingga dua tahun lamanya. Peyebabnya, ada perdebatan soal bagian penjelasan.

    “Ini kita ada revisi PP Nomor 86 tahun 2019 mengenai keamanan pangan. Sudah dua tahun tidak selesai-selesai. Perdebatannya itu ada di penjelasan. Oleh karena itu, penjelasannya tadi kita hilangkan kembali ke pokok ya,” kata Zulhas usai rapat koordinasi dengan sejumlah kementerian di Kantor Kemenko Pangan, Jakara Pusat, Senin (17/3/2025).

    Zulhas menerangkan pengawasan terhadap keamanan pangan olahan yang melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), KKP, Kemenperin, dan Kementan, sekarang dapat dilakukan sesuai dengan kementerian teknisnya. Sebelumnya, pengawasan terhadap keamanan pangan olahan dapat dilakukan secara bersama-sama dengan BPOM.

    “Itu bunyinya kira-kira begini Pasal 47 ayat 2a, dalam hal pangan olahan asal ikan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan keamanan pangan dan mutu pangan dilaksanakan oleh Kepala BPOM dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kelautan dan Perikanan sesuai dengan kewenangannya, baik secara sendiri atau bersama-sama. Jadi kalau ikan, ya (Kementerian) Kelautan dan Perikanan,” terang Zulhas.

    Hal serupa juga diterapkan ke Kementerian lain, seperti Kementerian Pertanian hingga Kementerian Perindustrian. Zulhas juga menyebutkan dengan revisi terbaru ini, kementerian dapat membuat aturan sendiri tanpa bergantung pada BPOM.

    “Jadi dikembalikan ke situ nanti kalau teknisi masing-masing dan kewenang kementerian itu kan besar ya kewenangannya. Jadi, Menteri bisa bikin Peraturan Menteri itu urusan masing-masing kementerian, tidak bisa kementerian tergantung kepada BPOM. Akhirnya selesai yang 2 tahun. Tadi prinsipnya yang 2 tahun tadi ini bisa kita selesaikan dalam tempo 1 jam, tadi mulai jam 11.10 WIB selesai jam 1.10 WIB,” jelas Zulhas.

    (hns/hns)

  • BPOM RI Sidak Gudang Tak Lolos ‘Pest Control’, Ini Risikonya

    Respons BPOM RI soal La Roche Posay Ditarik Terkontaminasi Bahan Risiko Kanker

    Jakarta – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Taruna Ikrar menanggapi kegaduhan salah satu produk La Roche Posay dengan kandungan benzoyl peroxide terkontaminasi benzena ditarik di Amerika Serikat. Produk tersebut ditarik secara sukarela oleh perusahaan pasca Food and Drug Administration (FDA) menunjukkan hasil uji lab produk mereka positif benzena.

    Menurut Taruna, otoritas Indonesia akan melakukan pengujian dan penelusuran laporan terkait. Ia belum bisa memastikan apakah produk La Roche Posay yang tersebar di Indonesia memiliki sumber batch dan distribusi yang sama dengan penarikan di AS.

    “Kita melakukan penelusuran, hal-hal yang ditarik kalau di negeri kita tentu kita akan melakukan juga sesuai dengan aturan yang ada,” respons Taruna kepada detikcom saat ditemui di salah satu gudang e-commerce, Jl Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (17/2/2025).

    Terpisah, La Roche Posay Indonesia memastikan penarikan sukarela produk Effaclar Duo Dual Action Benzoyl Peroxide Acne Spot Treatment di Amerika Serikat (AS), tidak berkaitan dengan yang beredar di Indonesia.

    Seluruh produk kosmetik La Roche Posay di Indonesia diklaim tidak mengandung benzoyl peroxide. Hal ini sejalan dengan regulasi ASEAN Cosmetic Directive dan aturan produk kosmetik Indonesia, benzoyl peroxide tidak diizinkan pada produk kosmetik.

    “Semua produk kosmetik La Roche-Posay di Indonesia tidak mengandung zat ini. Produk Effaclar yang dijual di pasar Indonesia adalah produk Effaclar Duo+M, produk yang berbeda dengan produk yang ditarik di AS. Produk Effaclar Duo+M di luar AS, termasuk Indonesia, tidak terpengaruh dan tetap aman digunakan,” tegas La Roche Posay dalam keterangan tertulis di website resminya, dikutip detikcom Selasa (17/2).

    Sementara produk Effaclar Duo Dual Action Benzoyl Peroxide Acne Spot Treatment yang dipasarkan di AS dalam studi terbaru memang ditemukan benzene dalam produk minimal.

    Pihak perusahaan meyakini dalam jumlah kecil, kontaminasi tersebut tidak menimbulkan risiko keamanan papun bagi para pengguna.

    (naf/kna)

  • MinyaKita Bermasalah, Ketua DPR Puan: Pengawasan Masih Kurang

    MinyaKita Bermasalah, Ketua DPR Puan: Pengawasan Masih Kurang

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kasus kecurangan distribusi MinyaKita, mulai dari pengurangan takaran hingga adanya peredaran MinyaKita palsu di pasaran.

    Puan menilai adanya praktik oplosan hingga pengurangan takaran MinyaKita terjadi karena kurangnya pengawasan.

    “Kasus pengurangan takaran dan pemalsuan MinyaKita harus menjadi pelajaran agar pengawasan produk pangan semakin ditingkatkan sehingga tidak berujung pada penyalahgunaan yang merugikan rakyat,” kata Puan dalam keteranganya dikutip, Sabtu (15/4/2025).

    Puan pun meminta pihak penegak hukum untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam kasus kecurangan distribusi MinyaKita.

    Dirinya ingin keadilan bagi kebutuhan masyarakat dijunjung tinggi dan mendorong penegak hukum untuk mengusut seluruh rantai distribusi yang memungkinkan praktik kecurangan terjadi.

    “Negara harus memastikan bahwa kesejahteraan dan keadilan rakyat tidak dikorbankan hanya karena lemahnya pengawasan,” ujarnya.

    Puan menuturkan, rentetan kasus pemalsuan MinyaKita menunjukkan bahwa selama ini ada celah dari sisi pengawasan yang bisa dipergunakan oknum tak bertanggungjawab untuk mendapatkan keuntungan.

    Untuk mencegah kasus serupa terjadi lagi, Puan juga meminta Komisi IX DPR RI yang bermitra dengan BPOM agar ikut terlibat dalam pengawasan dan inspeksi secara berkala. Peredaran MinyaKita palsu dikhawatirkan akan berdampak kepada kesehatan masyarakat.

    “Termasuk harus juga dicek merek-merek minyak goreng lainnya. Dan tentunya DPR akan ikut serta mengawasi demi memastikan masyarakat tidak dirugikan lagi,” tutur Puan.

    Selain itu, Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan diingatkan untuk membuat sistem pemantauan yang lebih transparan. Dengan begitu, kata Puan, setiap rantai distribusi produk bersubsidi dapat diawasi dengan ketat.

    “Hukuman berat bagi pelaku kecurangan takaran produk dan pemalsuan pangan juga harus dipastikan agar memberikan efek jera dan tidak ada celah bagi praktik serupa di masa depan,” ucapnya.

    Sekadar informasi, Bareskrim telah menetapkan AWI sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengurangan takaran MinyaKita.

    AWI menjalan usaha itu sejak Februari 2025. Dia ditunjuk oleh PT Aya Rasa Nabati (ARN) dan PT MSI. AWI berperan sebagai pemilik dan penanggung jawab gudang produksi di Jalan Tole Iskandar, Depok.

  • Rayakan Ultah ke-7, MS Glow Aesthetic Clinic Surabaya Berbagi dengan Tujuh Panti Asuhan

    Rayakan Ultah ke-7, MS Glow Aesthetic Clinic Surabaya Berbagi dengan Tujuh Panti Asuhan

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Nurika Anisa

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA– Menandai tahun ke tujuh perjalanannya, MS Glow Clinic Surabaya menggelar 7 Wonders Beauty & Giving.

    Event ini terbagi menjadi dua kegiatan yakni mengunjungi tujuh panti asuhan dan perayaan berkonsep budaya Jawa.

    “Seperti judulnya, sebuah refleksi bahwa kecantikan sejati tidak hanya terlihat secara kasat mata, tapi juga berasal dari kebaikan hati, berbagi dan memberi manfaat untuk orang lain,” ungkap founder MS Glow Aesthetic Shandy Purnamasari, Kamis (13/3/2025).

    Shandy menyebut, kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian atas pencapaian selama tujuh tahun terakhir, dan tahun-tahun yang akan datang.

    Momen berbagi kebahagiaan dengan anak-anak panti itu diwujudkan dengan pemberian bantuan serta donasi berupa kebutuhan pokok, perlengkapan khusus dan kejutan spesial.

    Sedangkan pada kegiatan 7avanesse Heritage, diisi dengan suasana yang kental dengan unsur tradisional dan melakukan prosesi pemotongan tumpeng.

    Dalam acara ini, MS Glow Aesthetic Clinic Surabaya juga mengenalkan treatment terbaru yaitu Collagen Stimulator Juvelook.

    “Perawatan ini dirancang untuk merangsang produksi kolagen, mengencangkan kulit, serta mengurangi tanda-tanda penuaan,” ujarnya.

    Dijelaskan pula, perawatan ini menggunakan metode injeksi mikro yang bekerja secara bertahap.

    Sehingga memberikan efek peremajaan yang tahan lama, hingga dua tahun.

    “Salah satu fasilitas spesial MS Glow Clinic adalah Premier Lounge, kami ingin memberikan pengalaman perawatan premium bagi para pelanggan,” ujarnya.

    Dalam melakukan perawatan, klinik kecantikan ini menggunakan alat dengan standart yang telah mendapatkan persetujuan dari Food and Drug Administration (FDA), yang merupakan Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat.

    Sehingga fokusnya tidak hanya mengutamakan hasil perawatan optimal, tapi juga komitmen terhadap keamanan dan kenyamanan.

    “Kami akan terus berkembang dan berusaha menjadi klinik kecantikan yang selalu mendahului tren, memberikan solusi dan layanan terbaik untuk kecantikan dan kesehatan kulit,” pungkas Shandy.

  • Irjen Yudhiawan Wibisono Dimutasi ke Kemenkes, Pernah Bongkar Kasus Skincare Merkuri Mira Hayati Cs  – Halaman all

    Irjen Yudhiawan Wibisono Dimutasi ke Kemenkes, Pernah Bongkar Kasus Skincare Merkuri Mira Hayati Cs  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono dimutasi ke Kementerian Kesehatan.

    Selama 5 bulan menjabat Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan Wibisono pernah viral lantaran mengungkap kasus uang palsu di UIN Alauddin Makassar hingga skincare merkuri.

    Tiga bos skincare di Makassar Sulsel ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran skincare mengandung merkuri.

    Mereka sempat ditahan setelah resmi jadi tersangka pada November 2024 dan kini menjalani proses sidang.

    Ketiga tersangka yang saat ini duduk di kursi terdakwa itu yakni Mira Hayati (MH), Agus Salim (AS) dan suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila (M Dg S).

    Awal mulanya, kasus skincare mengandung merkuri ini diusut berdasarkan informasi dari laporan masyarakat.

    Polda Sulsel bersama Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar kemudian turun tangan melakukan penelusuran dan pemeriksaan sejumlah produk kosmetik dan skincare yang beredar di pasaran.

    Hasilnya ditemukan sejumlah produk mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan bos skincare tersebut dijerat hukum.

    Lantas gebrakan apa yang bakal dilakukan Irjen Yudhiawan Wibisono saat ditugaskan di Kemenkes? 

    Apakah masih seputar skincare berbahaya dan overclaim?

    Adapun jabatan Kapolda Sulsel yang ditinggalkan Irjen Yudhiawan Wibisono akan dijabat oleh Irjen Rusdi Hartono lulusan Akpol 1991.

    Sebelumnya Irjen Rusdi Hartono menjabat Kapolda Jambi.

    Dengan demikian Irjen Yudhiawan Wibisono hanya 5 bulan bertugas di Sulsel.

    Sebelumnya ia menggantikan Irjen Andi Rian Djajadi pada September 2024 lalu.

     

    Masalah Skincare Dibahas hingga ke DPR

    Persoalan skincare tidak hanya booming di kalangan kaum hawa, kini skincare juga dibahas hingga ke DPR. 

    Komisi VI DPR memanggil sejumlah influencer kosmetik untuk membahas perlindungan konsumen.

    Dokter Detektif atau Doktif hingga dr Maria Fransiska hadir di DPR.

    DOKTIF DI KOMISI VI DPR: Komisi VI DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan sejumlah influencer untuk dimintai pendapat tentang RUU Perlindungan Konsumen, Rabu (12/3/2025). Salah satu influencer yang hadir yakni dr. Samira Farahnaz atau akrab disapa Doktif.  (Tribunnews/Reza Deni)

    Dalam paparanya, Doktif yang selalu memakai topeng ini menyampaikan niatnya membongkar skincare overclaim yang banyak merugikan masyarakat.

    Doktif tak ragu membongkar sejumlah skincare yang menurutnya overclaim bahkan ada yang tidak memiliki izin edar namun tetap diedarkan oleh pemiliknya

    Termasuk proses pelaporan jika konsumen mengalami kerugian akibat menggunakan kosmetik abal-abal

    “Doktif juga bingung, tidak tahu melapor ke mana jika mengalami masalah ini, singkatnya dalam RDP bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (12/3/2025).

     

    Buntut Kecurangan Minyakita dan Skincare Abal-abal, Komisi VI DPR Dorong Penguatan BPKN

    Wakil Ketua VI DPR RI Nurdin Halid mendorong penguatan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), seiring adanya sejumlah kasus pelanggaran produk yang merugikan konsumen, misalnya praktik kecurangan MinyaKita dan peredaran skincare abal-abal atau bahkan berbahaya.

    “Untuk mendukung penguatan kelembagaan, perlu adanya penambahan kewenangan BPKN yang meliputi penanganan temuan serta pengaduan terkait perlindungan konsumen, kewenangan memanggil pelaku usaha, serta pencantuman label/tanda aman/tanda ramah konsumen di setiap produk,” kata Nurdin dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).

    Nurdin menyampaikan, penting juga untuk membuat aturan khusus Online Dispute Resolution (ODR), pengaturan terkait konsumen antara, dan mendorong kemandirian BPKN termasuk dalam hal pengangkatan, serta pemberhentian anggota BPKN serta persoalan anggaran.

    “Berkaitan dengan permasalahan peredaran skincare abal-abal, kami di Komisi VI DPR RI telah menerima masukan dari pemerhati industri skincare terkait pemenuhan hak-hak konsumen produk kecantikan tersebut, termasuk permasalahan overclaim produk, kanal pengaduan, aturan pencantuman spesifikasi produk, pengawasan produk yang beredar serta masukan-masukan terkait lainnya,” ujarnya.

    Lebih lanjut, ia meminta para pemerhati industri skincare menyampaikan masukan secara tertulis terkait penguatan perlindungan konsumen yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen. 

    Nurdin juga menyebutkan bahwa pihaknya mendukung usulan Kepala BPKN untuk menaikkan anggaran. 

    Ia menyakini, dengan anggaran yang memadai akan sangat menentukan tingkat keberhasilan BPKN dalam menjalankan tugas dan fungsinya melindungi konsumen yang jumlahnya begitu besar dan tersebar di seluruh negeri.

     

    Doktif Bongkar Modus Penipuan Dokter Richard Lee saat Dipanggil DPR

    Maraknya mafia skincare di Indonesia masih menjadi perbincangan di masyarakat.

    Dokter Amira Farahnaz, Dipl, AAAM atau biasa dikenal Dokter Detektif (Doktif) membongkar modus penipuan yang dilakukan sejumlah penjual skincare.

    Hal tersebut diungkap Doktif saat diundang untuk memberikan masukan terhadap pembahasan RUU Perlindungan Konsumen dalam rapat Komisi VI DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

    Modus penipuan di antaranya dilakukan dokter kecantikan ternama, dokter Richard Lee.

    Bahkan, saat itu Doktif membawa langsung skincare milik Dokter Richard Lee. 

    “Di depan ini ada sebuah produk yang doktif belum unboxing, doktif harapkan bisa membuka di sini. Doktif membeli ini di e-commerce dengan iklan yang luar biasa bahwa produk ini dijual bisa memutihkan kulit dan memiliki izin edar,” ujar Doktif.

    Doktif mengungkapkan dirinya membeli produk itu dari live streaming kanal Dokter Richard Lee sepekan lalu.

    Produk yang dibeli adalah Goddesskin By Athena Richard Lee.

    Hal yang menjadi masalah, kata Doktif, produk skincare tersebut diduga kuat telah melakukan penipuan. Sebab, kandungan skincare itu diklaim terdapat tomat putih.

    Nyatanya, Doktif mengatakan tidak ada satu pun kandungan tomat putih di dalam produk tersebut.

    Ia menyatakan dokter Richard Lee menempelkan stiker tomat putih dalam produk tersebut.

    “Karena ini adalah produk yang lebih kepada stiker. Ini cukup menghebohkan masyarakat Indonesia karena sudah jual jutaan pieces. Ini dijual Rp 1,5 juta. Klaim dari iklannya bisa memutihkan dan mencerahkan kulit, memutihkan seluruh badan, membantu menghilangkan flek hitam, mencerahkan lipatan,” jelasnya.

    DOKTIF DILAPORKAN SHELLA – Potret Doktif ketika ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025). Shella Saukia ungkap dapat 17 pertanyaan saat diperiksa terkait laporannya terhadap Doktif. (Wartakota/Arie Puji)

    Doktif menduga dokter Richard Lee menempelkan sendiri stiker tersebut dengan alasan untuk menaikkan harga skincare tersebut.

    Sebab, produk yang seharusnya dibanderol Rp 300 ribu, kini dijual dengan harga Rp1,5 juta.

    “Jadi di sini jelas Richard menambahkan sendiri stiker dengan alasan yang mungkin hanya dia yang tahu. Dugaan doktif supaya bisa menaikkan harga. Kenapa? dengan penempelan stiker ini dianggap bahwa produk ini mengandung tomat putih yang harganya bisa dijual Rp1,5 jt,” jelasnya.

    “Karena doktif juga punya produk dengan kandungan tomat putih asli, ini aja NA dan izin edarnya di Indonesia dan doktif membeli dengan harga Rp 2 juta. Sedangkan produk ini dijual oleh Richard dengan harga Rp1,5 juta tetapi isinya tidak pernah ada kandungan tomat putih. Tetapi iklannya beliau mengiklankan ada tomat putih. Inilah yang doktif duga ada terindikasi penipuan,” sambungnya.

    Tak hanya itu, Doktif juga menemukan produk skincare Richard Lee yang terindikasi penipuan.

    Contoh lainnya yaitu, produk DNA Salmon yang juga sempat heboh di masyarakat.

    Doktif mengatakan produk itu diadaptasi dari produk asal Korea Selatan bernama Rive Skin.

    Namun, ia menyebut produk itu ditempelkan stiker hingga diakui menjadi produk Richard Lee.

    “Di sini juga bisa dilihat re-labeling atas produk Rive Skin. Disini sebenarnya produk Rive Skin tapi beliau tutup dengan stiker yang beliau buat sendiri. Jadi kalau bercandaan beliau itu duta stiker. Jadi beliau hanya bisa memasang stiker. Rive skin itu dari Korea, jadi dari Korea itu memasukkan ke Indonesia lewat PT Pyridam Farma. PT Pyridam tidak memiliki kerja sama dengan dokter Richard,” jelasnya.

    Saat ini, Doktif sudah melaporkan dugaan penipuan Dokter Richard Lee ke Polda Metro Jaya.

    Setidaknya ada 3 produk skincare yang sudah dilaporkan ke polisi. (tribun network/thf/TribunTimur.com)

  • Hasil Sidak di Pasar Tradisional Kota Kediri, Temukan Sejumlah Sampel Pangan Punya Zat Berbahaya

    Hasil Sidak di Pasar Tradisional Kota Kediri, Temukan Sejumlah Sampel Pangan Punya Zat Berbahaya

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Luthfi Husnika

    TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Kediri, Dinas Kesehatan Kota Kediri, serta Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kediri melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar tradisional di Kota Kediri untuk melakukan pengawasan pangan.

    Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan pangan yang beredar di masyarakat aman dikonsumsi dan tidak mengandung bahan kimia berbahaya.

    Kepala DKPP Kota Kediri, Moh. Ridwan, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjamin keamanan pangan di wilayahnya.

    “Ini bentuk komitmen kami untuk memastikan pangan di Kota Kediri aman dikonsumsi masyarakat,” katanya, Kamis (13/3/2025).

    Selain itu, sidak ini juga bertujuan untuk mengantisipasi peredaran pangan segar dan olahan yang mengandung zat berbahaya.  

    Dalam pemeriksaan ini, tim pengawas mengambil 31 sampel dari berbagai komoditas pangan, seperti sayuran, ikan asin, daging, kerupuk, terasi, rumput laut, dan cendol.

    Dari hasil uji cepat yang dilakukan, ditemukan sekitar 30 persen sampel mengandung zat berbahaya, termasuk formalin.

    “Hasil dari pemeriksaan kita temukan beberapa komoditas pangan segar dan olahan yang terindikasi menggunakan bahan berbahaya seperti formalin. Kami masih akan mengevaluasi hasil dari sini dan jika mengkhawatirkan, kami akan mengadakan uji pangan di pasar lain,” jelas Ridwan.

    Menanggapi temuan ini, Ridwan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan langsung memberikan sanksi, tetapi akan melakukan edukasi kepada para pedagang. 

    “Jika dari hasil uji sampel ini ditemukan zat berbahaya, kami akan melakukan edukasi kepada pedagang agar mereka tidak lagi menjual makanan yang tidak layak konsumsi,” tambahnya.

    Selain itu, pihaknya juga akan menelusuri asal-usul pangan berbahaya ini hingga ke pemasoknya.  

    Ridwan mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih pangan segar dan olahan yang akan dikonsumsi.

    “Meskipun harus tetap selektif, masyarakat tidak perlu panik karena Pemkot Kediri terus melakukan pengawasan. Apabila menemukan pedagang yang menjual bahan pangan berbahaya, bisa langsung melaporkannya ke DKPP untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.  

    Sementara itu, Kepala BPOM Kediri, Gidion, mengatakan bahwa pengujian cepat dilakukan untuk mendeteksi keberadaan bahan kimia berbahaya seperti Formalin, Boraks, Methanil Yellow, dan Rhodamin B. 

    “Dari pemeriksaan, sebagian besar memenuhi syarat, namun ada 30 persen dari sampel tersebut yang mengandung zat berbahaya seperti formalin,” ungkapnya.

    Ia menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk menelusuri pemasok bahan pangan tersebut dan memberikan pembinaan lebih lanjut.  

    Gidion juga menyampaikan bahwa BPOM turut memberikan edukasi kepada pedagang dan masyarakat tentang bahaya bahan kimia berbahaya dalam pangan. 

    “Kami membagikan leaflet berisi informasi mengenai penyalahgunaan bahan kimia dalam pangan, serta bagaimana masyarakat dapat mengenali ciri-ciri makanan yang tidak aman,” katanya.  

    Dukungan terhadap kegiatan ini datang dari para pedagang di pasar. Yuni, seorang pedagang tahu, mengaku senang dengan adanya pengawasan ini karena membuat pembeli semakin yakin terhadap produk yang dijual.

    “Senang dengan adanya kegiatan seperti ini dan semoga bisa berlanjut secara rutin. Dengan kegiatan ini, kami para pedagang dan konsumen merasa lebih terlindungi dari pangan yang tidak memenuhi standar,” ujarnya. 

    Masyarakat juga diminta untuk lebih memahami ciri-ciri pangan berbahaya, seperti warna mencolok yang tidak alami, bau menyengat, atau tekstur yang terlalu kenyal. Dengan begitu, konsumen dapat lebih waspada saat berbelanja di pasar.  

    Pemkot Kediri berencana untuk terus melakukan sidak di pasar-pasar lain guna memastikan keamanan pangan selama bulan Ramadan.

  • Tak Hanya di Bogor, Pabrik MinyaKita Palsu juga Ada di Surabaya dan Madura, Modusnya Serupa – Halaman all

    Tak Hanya di Bogor, Pabrik MinyaKita Palsu juga Ada di Surabaya dan Madura, Modusnya Serupa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Satgas Pangan Polda Jawa Timur (Jatim) menggerebek dua pabrik pengemasan MinyaKita palsu di Kabupaten Sampang, Madura dan Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya pada Rabu (12/3/2025).

    Pengelola pabrik pengemasan di Kabupaten Sampang, berinisial PBP (35) pun ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Dittahti Mapolda Jatim. 

    Sementara, seorang pria yang diduga pengelola pabrik pengemasan di Kecamatan Rungkut, Surabaya masih dalam pemeriksaan anggota Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim.

    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan dua tempat pengemasan minyak itu diduga mengganti isi cairan minyak goreng dalam botol kemasan berlabel MinyaKita dengan minyak curah. 

    Selain itu, kedua tempat pemalsu MinyaKita itu juga diduga mengurangi jumlah takaran cairan minyak goreng yang akan dikemas dalam botol ukuran tertentu. 

    Kasus produksi MinyaKita palsu ini terbongkar setelah polisi melakukan inspeksi mendadak di berbagai sampel lokasi pasar tradisional kawasan Jatim termasuk Pasar Wonokromo Surabaya. 

    Hasilnya, petugas kepolisian menemukan produk MinyaKita dalam kemasan botol yang jumlahnya tidak sesuai ketentuan. 

    Misalnya, kemasan botol berukuran lima liter hanya berisi cairan minyak goreng sebanyak 4,5 liter. 

    Kemudian, ada juga kemasan botol takaran satu liter hanya berisi cairan minyak goreng sebanyak 850 ml. 

    “Produk ini dipalsukan minyak curah dikemas jadi MinyaKita oleh beberapa oknum,” kata Dirmanto di depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Rabu (12/3/2025), dilansir TribunJatim. 

    Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan pihaknya menggerebek pabrik MinyaKita palsu di Batu Lenger, Timur Bira Tengah Sokobanah, Sampang, pada Selasa (11/3/2025). 

    Saat penggerebekan tersebut, petugas berhasil menemukan 31 tandon penyimpanan minyak goreng curah dengan ukuran masing-masing 1.000 liter.

    Rupanya, tempat itu memproduksi botolan kemasan minyak goreng berlabel MinyaKita yang isinya diganti dengan minyak curah.

    Minyak curah tersebut dikemas dalam botol kemasan berukuran lima liter dan satu liter. 

    Saat dilakukan penggeledahan, petugas juga mendapati adanya 10 ton minyak goreng curah. 

    Budi menyebutkan bahwa pabrik MinyaKita palsu di Sampang juga melakukan manipulasi pengemasan.

    Kemasan botol MinyaKita bertakaran lima liter hanya diisi cairan minyak goreng sebanyak 4,5 liter. 

    Kemudian, ada juga kemasan botol berukuran satu liter hanya diisi cairan minyak goreng sebanyak 850-890 ml. 

    “Kami mengamankan 10 ton minyak goreng label MinyaKita. Modus operasi minyak curah dikemas literan 5 liter dan 1 liter,” ungkap Budi.

    Pelaku juga tidak memiliki izin untuk melakukan produksi dan pengemasan minyak goreng berlabel MinyaKita. 

    Praktik tersebut sudah beroperasi selama kurun waktu setahun dan berhasil meraup keuntungan sekitar Rp727 juta.

    “Dalam hal itu pelaku usaha sudah mengantongi keuntungan, pertama di Sampang sekitar Rp727 juta selama beroperasi 1 tahun,” sebut Budi.

    Budi kemudian memaparkan hasil penyelidikan pabrik MinyaKita palsu kedua yang digerebek personelnya di di Kecamatan Rungkut, Surabaya pada Rabu.

    Penyelidikan dilakukan menyusul temuan Tim Satgas Pangan Polda Jatim adanya botol minyak goreng berlabel MinyaKita berisi cairan minyak goreng yang tidak sesuai takarannya di Pasar Wonokromo Surabaya. 

    Petugas mendapati kemasan botol MinyaKita bertuliskan takaran satu liter, tetapi isi cairan minyak goreng hanya sebanyak 850 ml.

    Dari pabrik MinyaKita palsu di Rungkut yang sudah beroperasi hampir setahun itu, polisi berhasil menyita barang bukti minyak goreng dalam wadah kemasan botolan, dengan total sebanyak 4 ton.

    Penyidik juga mengamankan satu orang penanggung jawab pabrik yang saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim.

    “Kami mengamankan 4 ton MinyaKita dalam kemasan. Mereka memalsukan merek dengan memesan kardus kemasan, tempat botol dan pouch,” jelas Budi.

    Dilanjutkan Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Irwan Kurniawan, mengungkapkan dari hasil penyelidikan, terdapat dua orang yang diamankan dari dua lokasi di Sampang dan Surabaya. 

    Semula para pelaku hanya memanipulasi merek minyak goreng yang lebih populer di pasaran. 

    Tetapi, karena melihat pangsa pasar penjualan MinyaKita lebih prestisius, tak pelak para pelaku memilih memproduksi minyak goreng palsu berlabel MinyaKita.. 

    Penyidik polisi masih terus melakukan pengembangan penyelidikan lanjutan untuk menemukan lokasi lain dari gudang penyimpanan minyak goreng berlabel MinyaKita palsu ini. 

    “Lokasi di Surabaya 1 tahun operasi. Mereka awalnya produksi minyak goreng tetapi merek lain, karena melihat peluang bisnis lebih menguntungkan karena konsumen memilih MinyaKita. Makanya dia kemas MinyaKita,” papar Irwan.

    Gudang MinyaKita Palsu di Bogor

    Sebelumnya, Satreskrim Polres Bogor membongkar praktik nakal produksi minyak goreng curah berlabel MinyaKita di sebuah gudang di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), pada Jumat (7/3/2025).

    Satu orang pengelola gudang MinyaKita palsu di Bogor berinisial TRM pun telah dijadikan tersangka.

    Pengungkapan produksi MinyaKita palsu ini bermula saat adanya laporan peredaran minyak goreng kemasan plastik yang secara fisik dan ukurannya berbeda.

    Setelah diselidiki, benar saja, kemasan plastik satu liter saat ditimbang hanya berisi 750 mililiter minyak goreng.

    Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, mengatakan tersangka TRM mengemas kembali (repacking) minyak curah menjadi kemasan plastik berlabel merek MinyaKita.

    Bahan minyak itu didapatkan dari berbagai daerah seperti Tangerang dan Cakung.

    Dalam gudang tersebut ditemukan dua mesin pengemasan untuk mengepak minyak goreng ke dalam kemasan MinyaKita, kemudian mesin pengemasan kardus.

    Selain itu, ada juga delapan tangki minyak kapasitas 1.000 liter serta tumpukan kardus dan tumpukan ribuan botol, serta lebih dari 4.800 kemasan plastik berlabel MinyaKita.

    Menurut Rizka, pabrik rumahan yang dijadikan tempat pengemasan ulang minyak goreng itu sudah lama berdiri, namun praktik nakal produsen MinyaKita palsu baru beroperasi pada Januari 2025.

    Dalam operasinya, TRM dalam sehari mampu memproduksi sebanyak 8 ton dan tiap harinya mampu menghasilkan 10.500 pak MinyaKita palsu.

    Tetapi, takaran minyak goreng yang seharusnya 1 liter itu dikurangi menjadi 700 hingga 800 ml.

    “Sebagaimana diedarkan seharusnya berat bersih itu 1 liter, namun oleh tersangka berat yang diedarkan itu 750-800 ml sehingga terjadi pengurangan kuota yang seharusnya,” ujar Rizka, Senin (10/3/2025), dilansir TribunnewsBogor.com.

    Pelaku juga tidak mencantumkan berat bersih pada bagian kemasan siap edar yang diproduksinya namun masih mencantumkan izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang sudah tidak berlaku.

    “Di dalam repackaging tersebut juga pelaku membuat pak yang tidak sesuai dengan ketentuan, di mana di dalam pack tidak dicantumkan berat bersih,” jelas Rizka.

    MinyaKita palsu tersebut diedarkan hingga ke luar wilayah Bogor, antara lain Jabodetabek (Jakarta–Bogor–Depok–Tangerang–Bekasi) dan Provinsi Lampung.

    “Untuk wilayah ini peredarannya mencakupi Jabodetabek bahkan Provinsi Lampung,” sebut Rizka.

    MinyaKita palsu tersebut dijual dengan harga Rp15.600, lebih tinggi dari ketentuan distributor yang seharusnya untuk distributor tingkat pertama di harga Rp13.500.

    Akan hal tersebut, harga MinyaKita di pasaran pun berada di atas harga eceran tertinggi (HET) yang semestinya masyarakat bisa mendapatkannya dengan harga Rp15.700.

    Dari kecurangan tersebut, bisnis kotor yang dijalankan tersangka bisa meraup keuntungan mencapai Rp600 juta dalam sebulan.

    TRM berperan sebagai koordinator supervisor yang mengelola, menerima bahan baku, mengoperasionalkan, dan mengedarkan MinyaKita palsu ke pasaran.

    Tersangka yang merupakan koordinator itu bekerja dengan 5 orang operator.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul 2 Pabrik Pemalsu MinyaKita Digerebek Polda Jatim, Modusnya Catut Label dan Kurangi Takaran

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJatim.com/Luhur Pambudi) (TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani)