Kementrian Lembaga: BPOM

  • BPOM Disebut 2 Kali Laporkan Pabrik ‘Mafia Skincare’ ke Pengadilan, Ini Faktanya

    BPOM Disebut 2 Kali Laporkan Pabrik ‘Mafia Skincare’ ke Pengadilan, Ini Faktanya

    Jakarta

    Gaduh narasi di media sosial soal Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) disebut telah mengajukan proses hukum pabrik kosmetik tertentu ke pengadilan, tetapi dua kali gagal. Pihaknya memastikan informasi tersebut tidak benar alias tidak bisa dipertanggungjawabkan.

    Adapun pabrik kosmetik yang dimaksud adalah pabrik maklon skincare yang pemiliknya kerap dituding sebagai ‘mafia skincare’. BPOM RI sudah melakukan pemeriksaan dan sempat menutup sementara pabrik terkait, tetapi bukan karena adanya penjualan kosmetik dengan kandungan berbahaya.

    Dari hasil penelusuran, pabrik tersebut tidak teridentifikasi sebagai pemasok merkuri, seperti yang selama ini diviralkan. “Tuduhan semacam ini tidak memiliki dasar fakta dan dapat merugikan reputasi pabrik yang telah mematuhi regulasi,” tandas Kepala BPOM RI Taruna Ikrar dalam siaran pers, Rabu (19/2/2025).

    Bantahan ini sekaligus menanggapi maraknya informasi tidak akurat di media sosial. BPOM RI disebut memiliki prosedur evaluasi ketat terkait pengeluaran izin edar bagi para pemilik produk kosmetik.

    Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam memilah informasi di media sosial. Terlebih terkait informasi yang belum terverifikasi kebenarannya dan malah merugikan pihak pabrik yang sebetulnya sudah mematuhi regulasi dan mendapatkan izin edar resmi.

    “Perlu kami tegaskan bahwa berita yang beredar di media sosial terkait dengan penutupan pabrik kosmetik tertentu yang diakibatkan oleh ditemukannya bahan berbahaya adalah tidak benar,” jelas Ikrar.

    “Yang terjadi adalah penghentian sementara kegiatan oleh BPOM dalam rangka pemenuhan administrasi standar, bukan karena temuan bahan berbahaya seperti yang dituduhkan di media sosial. Pabrik telah melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi BPOM dan telah beroperasi kembali seperti biasa,” sambungnya.

    BPOM menegaskan bahwa masyarakat hanya dapat mengakses informasi resmi dan terverifikasi melalui laman Public Warning BPOM di website resmi BPOM (www.pom.go.id/public-warning) atau melalui aplikasi Cek BPOM yang dapat diunduh di smartphone. Informasi ini diperbarui secara berkala dan berisi daftar produk yang telah dilarang peredarannya oleh BPOM beserta alasannya.

    (naf/kna)

  • La Roche Posay Indonesia Buka Suara soal Skincare Jerawat di AS

    La Roche Posay Indonesia Buka Suara soal Skincare Jerawat di AS

    Jakarta

    Penarikan salah satu produk perawatan jerawat dari La Roche-Posay di Amerika Serikat sempat menimbulkan kekhawatiran. Produk yang ditarik dari pasaran adalah Effaclar Duo Benzoyl Peroxide Acne Spot Treatment, yang ditarik secara sukarela oleh pihak brand. Namun, La Roche-Posay Indonesia menegaskan bahwa penarikan ini tidak memengaruhi produk yang beredar di Tanah Air.

    “Produk yang saat ini kami tawarkan di pasar Indonesia adalah Effaclar Duo+M, produk yang berbeda dengan produk yang ditarik di pasar AS,” demikian keterangan resmi pihak La Roche-Posay Indonesia.

    Berdasarkan ASEAN Cosmetic Directive dan peraturan mengenai produk kosmetik di Indonesia, Benzoyl Peroxide tidak diizinkan pada produk kosmetik. Tidak ada produk La Roche-Posay di Indonesia yang mengandung bahan ini, dan produk yang saat ini kami tawarkan di pasar Indonesia adalah Effaclar Duo+M, produk yang berbeda dengan produk yang ditarik di pasar AS.

    “Jejak benzena yang ditemukan di salah satu produk yang beredar di Amerika sangat minim. Produk Effaclar Duo Benzoyl Peroxide Acne Spot Treatment yang khusus dipasarkan di AS memiliki sejarah penggunaan yang aman dan efektif, namun pengujian terbaru menunjukkan jejak benzena yang sangat minim pada satu lot produk di AS,” lanjut keterangan tersebut.

    Penarikan sukarela hanya dilakukan di AS. Meskipun kadar jejak ini tidak menimbulkan risiko keamanan, pihak La Roche-Posay Indonesia berkomitmen untuk selalu memastikan standar kualitas tertinggi pada produk-produk kami.

    “Oleh karena itu, di Amerika Serikat, bekerja sama dengan Food & Drugs Administration/ Badan Pengawas Obat dan Makanan di AS, kami secara proaktif memutuskan untuk menarik unit-unit tersisa dari Effaclar Duo Benzoyl Peroxide Acne Spot Treatment dengan formula khusus AS dari peritel di AS,” lanjut keterangan tersebut.

    “Kami ingin menekankan bahwa keselamatan dan kepercayaan konsumen di mana pun mereka berada di dunia, selalu menjadi prioritas utama kami. Sekali lagi, kami mengucapkan terima kasih yang tulus atas kepercayaan Anda terhadap kualitas, efektivitas, dan keamanan produk La Roche-Posay,” sambungnya.

    (suc/suc)

  • Pasangan Suami Istri Apoteker Dirikan Pabrik Skincare Ilegal di Tangsel: Sebulan Untung Rp1 Miliar – Halaman all

    Pasangan Suami Istri Apoteker Dirikan Pabrik Skincare Ilegal di Tangsel: Sebulan Untung Rp1 Miliar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, CIPUTAT- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek pabrik skincare abal-abal di Kota Tangerang Selatan, Banten, Rabu (19/3/2024) 

    Pabrik skincare ilegal tersebut berada di sebuah rumah mewah di Kampung Gunung, Cireunde, Ciputat Timur.

    Saat memasuki rumah itu, terlihat ruang pengemasan yang dipenuhi dengan botol-botol berwarna kuning, yang diduga merupakan kemasan untuk produk kosmetik ilegal.

    Di bagian belakang rumah, terlihat lokasi produksi skincare tanpa merek yang diduga diproduksi secara ilegal.

    Di dalam ruangan tersebut, terdeteksi adanya sebuah mesin aduk atau mixer besar yang mampu menghasilkan hingga 25 kilogram base krim dalam sekali produksi.

    Mesin ini digunakan memproduksi produk skincare dalam jumlah besar, tanpa memperhatikan standar keamanan dan kesehatan.

    “Mereka sekali produksi banyak sekali, bisa sampai ribuan. Ini kan sama saja penipuan untuk masyarakat banyak,” ujar Ketua BPOM RI Taruna Ikrar.

    Tak hanya itu, di ruangan lainnya, terdapat tumpukan kardus cokelat yang dipakai untuk kemasan produk skincare tersebut.

    “Sebulan keuntungan 1 miliar,” kata Taruna Ikrar.

    Terlihat ada ruangan khusus yang difungsikan untuk penyimpanan zat kimia yang digunakan dalam pembuatan produk tersebut.

    Zat-zat kimia yang digunakan dalam produksi skincare tersebut ditempatkan dalam berbagai wadah penyimpanan. 

    Beberapa di antaranya diletakkan dalam jerijen plastik berwarna biru dan putih dengan berbagai ukuran. 
    Adapun pabrik skincare sudah beroperasi selama dua tahun, yaitu sejak tahun 2023. 

    “Pengakuannya sementara sudah dua tahun tapi nanti setelah penyelidikan lebih dalam pasti akan ketahuan berapa tahunnya,” jelas dia.

    Kini, sang pemilik skincare ilegal tersebut sudah diamankan oleh pihak BPOM RI dan tengah penyelidikan lebih lanjut.

    “Pelaku sedang kita amankan dan faktanya, mereka sudahelanggar Undang-undang Nomor 17 Pasal 435 dan 436 tentang kesehatan,” Tutup Taruna.

    Sementara itu, ketua RT 02/04 Adi Mulyadi menceritakan bahwa sekitar dua tahun lalu usaha skincare ini telah berdiri di wilayah kepemimpinannya.

    “Ini baru sebulan, sebelumnya gak jauh dari sini, kurang lebih dua tahun, tapi disitu udah ada usaha,” ucap Adi Mulyadi.

    Kata Adi, ia tak tau pasti apakah usaha tersebut memiliki izin yang sah atau tidak, ia hanya menerima laporan dari warga yang akan tinggal di wilayah kepemimpinannya.

    “Dia laporan mau buka usaha untuk alat kecantikan, kita gak tau ada ijin atau tidak, yang penting lapor, yang penting tidak menggangu lingkungan,” pungkasnya.

    Dimiliki suami istri apoteker

    Pemilik pabrik skincare ilegal tersebut merupakan sepasang suami istri (pasutri) berinisial K dan IKC yang berprofesi sebagai apoteker. 

    Dengan keahlian tersebut, kedua pelaku sangat paham cara menyimpan dan mengolah zat-zat berbahaya yang digunakan untuk memproduksi skincare ilegal.

    “Pemiliknya ini atas nama K dan IKC yang juga berprofesi sebagai apoteker,” ujar Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) Taruna Ikrar usai menggerebek pabrik skincare ilegal tersebut, Rabu (19/3/2025).

    Berdasarkan pengakuan pelaku, K dan IKC mengoperasikan pabrik skincare ilegal tersebut sejak dua tahun lalu atau 2023.  

    “Tapi nanti setelah penyelidikan lebih dalam pasti akan ketahuan berapa tahunnya,” kata Taruna.

    Adapun K dan IKC memproduksi berbagai jenis produk skincare, seperti krim siang dan malam, sabun muka, dan lotion.

    Seluruh produk tersebut tak mencantumkan merek ataupun nomor izin edar. Dalam sehari, pelaku bisa memproduksi 5.000 skincare ilegal yang dijual ke berbagai wilayah Indonesia, khususnya Semarang, Medan, dan Makassar.

    “Omzet penjualan sekitar Rp 1 miliar per bulan,” jelas dia.

    Usai penggeledahan, K dan IKC diamankan pihak BPOM RI. Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dikenai hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.

    “Mereka sudah melanggar Undang-undang Nomor 17 Pasal 435 dan 436 tentang Kesehatan,” ucap Ikrar. (Tribun Tangerang/Kompas.com)

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul BPOM Gerebek Rumah Produksi Skincare Ilegal di Ciputat Tangsel, Raup Cuan Rp 1 Miliar Per Bulan

  • Pabrik Ilegal di Tangsel Produksi 5.000 Skincare per Hari, Dikirim ke Medan hingga Semarang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        19 Maret 2025

    Pabrik Ilegal di Tangsel Produksi 5.000 Skincare per Hari, Dikirim ke Medan hingga Semarang Megapolitan 19 Maret 2025

    Pabrik Ilegal di Tangsel Produksi 5.000 Skincare per Hari, Dikirim ke Medan hingga Semarang
    Tim Redaksi
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
    – K dan IKC, pasangan suami istri (pasutri) pemilik pabrik 
    skincare 
    ilegal yang beroperasi di rumah mewah di Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel) mampu memproduksi 5.000 botol
    skincare 
    dalam sehari.
    Produk tersebut dijual ke berbagai wilayah Indonesia, khususnya Semarang, Medan, dan Makassar.
    “Jadi hasil produksinya per hari itu bisa mencapai 5.000 pcs dan omzet penjualan sekitar Rp 1 miliar per bulan,” ujar Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar, usai menggerebek TKP, Rabu (19/3/2025).
    Taruna mengatakan, pabrik tersebut tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tidak memenuhi standar Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).
    Adapun produk yang dibuat pabrik ilegal itu antara lain krim malam, krim siang, sabun cuci muka, dan
    body lotion. 
    Seluruhnya dibuat menggunakan bahan berbahaya.
    “Jadi hasil penemuan kami, bahan baku berupa obat hidroquinone, tretinoin, metametasone, dexamenasone, clindamycin,” kata dia.
    Proses produksi dan distribusi dilakukan secara terstruktur, melibatkan 40 pekerja dan dipasarkan lewat media sosial.
    Dalam penggerebekan, BPOM RI menyita ribuan produk jadi, bahan baku, alat produksi, dan dokumen penjualan.
    Pasutri pemilik pabrik yang juga berprofesi sebagai apoteker itu juga telah diamankan.
    “Kami kenakan Pasal 435 dan 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar,” ucap Taruna.
    Sebelumnya diberitakan, pabrik
    skincare ilegal
    yang beroperasi di sebuah rumah mewah di Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel) digerebek BPOM RI, Rabu.
    Dari penggerebekan itu, ditemukan ribuan produk
    skincare
    yang mengandung zat berbahaya, seperti, hidrokuinon, tretinoin, betametason, deksametason, dan klindamisin.
    Saat memasuki ruang depan rumah, terlihat botol-botol produk yang terdiri dari berbagai jenis, seperti krim malam dan siang, sabun cuci muka, dan
    lotion
    .
    Kemudian, ruang belakang rumah dijadikan lokasi produksi
    skincare
    tanpa merek itu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Warga Mojokerto Jual Minyak Goreng Tanpa Label BPOM dan SNI, Ditangkap Polisi

    Warga Mojokerto Jual Minyak Goreng Tanpa Label BPOM dan SNI, Ditangkap Polisi

    Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil membongkar kasus pengemasan minyak goreng curah ke dalam botol plastik tanpa ada label dan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Standar Nasional Indonesia (SNI). Petugas mengamankan Nur Suhadiyanto (38).

    Rumah pelaku di Dusun Medowo, Desa Mojodowo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto digunakan sebagai tempat pengemasan minyak goreng curah ke dalam botol. Petugas mendapati instalasi dan tandon minyak goreng curah di rumah pelaku beserta barang bukti lainnya.

    Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dari informasi masyarakat. “Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, petugas Satreskrim mendapat informasi dari masyarakat,” ungkapnya, Rabu (19/3/2025).

    Rumah pelaku di Dusun Medowo, Desa Mojodowo digunakan sebagai tempat usaha pengemasan minyak goreng curah ke dalam botol plastik tanpa ada label dan izin edar dari BPOM dan SNI. Petugas melakukan penyelidikan dan melakukan pengecekan ke lokasi produksi minyak tersebut.

    “Dari rumah tersangka terdapat minyak goreng yang sudah dikemas ke dalam ratusan botol dengan ukuran 500 ml, 750 ml, 820 ml dan 1500 ml, tanpa ada label dan izin edar dari BPOM serta SNI dalam botol, juga terdapat 4 tandon plastik warna putih ukuran 1000 L dan mobil pickup Gran Max nopol S 8127 SD warna hitam,” katanya.

    Pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Mojokerto Kota guna penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan yakni 654 botol kemasan minyak goreng ukuran 750 ml, 96 botol kemasan minyak goreng ukuran 500 ml, 40 botol kemasan minyak goreng ukuran 820 ml.

    Sebanyak 176 botol kemasan minyak goreng ukuran 1500 ml, lima pcs lakban warna hijau bertuliskan FRESH VEGETABLE. Satu buah selang penyedot minyak goreng, dua tandon warna orange, empat kempu atau tandon warna putih berisi minyak goreng curah.

    Satu unit mobil pickup Gran Max nopol S 8127 SD warna hitam beserta STNK dan kontak, dua lembar surat timbang PT MEGASURYA MAS, dua lembar Surat Jalan PT. MEGASURYA MAS, dua buku nota penjualan, satu buah timbangan digital, dua buah corong krucut plastik, 30 pack botol plastik kosong @70.

    Satu buku akta aperseroan Komenditer CV. Bening Karya Sejati, dua lembar NIB CV. Bening Karya Sejati nomor: 0609230026185, surat keterangan terdaftar CV. Bening Karya Sejati dari KEMENKUMHAM nomor AHU-0055534-AH.01.14 Tahun 2023 dab satu buah pompa air.

    Pelaku dijerat Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian jo Pasal 44 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (i) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999.

    Yakni tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 142 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan jo Pasal 64 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. [tin/but]

  • Kemas Minyak Goreng Curah Tanpa BPOM dan SNI, Pelaku Kantongi Rp30 Juta/Minggu

    Kemas Minyak Goreng Curah Tanpa BPOM dan SNI, Pelaku Kantongi Rp30 Juta/Minggu

    Mojokerto (beritajatim.com) – Dari hasil usaha pengemasan minyak goreng curah ke dalam botol plastik tanpa ada label dan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Standar Nasional Indonesia (SNI), pelaku Nur Suhadiyanto (38) mengantongi Rp30 juta dalam satu minggu.

    Usaha tersebut ditekuni warga Dusun Medowo, Desa Mojodowo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto sejak satu tahun lalu. Pelaku PO (Pre-order) minyak goreng curah ke PT MEGA SURYA MAS di Sidoarjo. Pelaku yang bekerja sendiri ini mengemas minyak goreng curah tersebut ke dalam botol tersebut di rumahnya.

    “Modus operandinya, tersangka PO minyak goreng curah ke PT MEGA SURYA MAS di daerah Sidoarjo. Setelah melakukan pembayaran, tersangka mengambil menggunakan dua buah tandon air warna orange,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, Rabu (19/3/2025).

    Dua buah tandon air warna orange dengan total 1.800 KG diangkut menggunakan mobil pickup Grand Max nopol S 8127 SD warba hitam milik pelaku. Pelaku membeli minyak goreng curah tersebut dengan harga senilai Rp18 ribu/kg, setelah itu pelaku melakukan pengemasan di rumahnya.

    “Tersangka mengemas menggunakan botol plastik tanpa label, tanpa izin edar dari BPOM dan tidak memenuhi SNI, setelah itu tersangka menjual minyak goreng kemasan. Ukuran 500 ml harga Rp9 ribu, ukuran 750 Ml harga Rp13.500, ukuran 820 Ml harga Rp14.500, ukuran 1.500 Ml harga Rp26 ribu,” jelasnya

    Kasat menjelaskan, pelaku menjual minyak goreng curah kemasan tersebut ke toko-toko daerah di wilayah Kecamatan Kemlagi dan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Pelaku melakukan pengemasan minyak goreng curah tersebut untuk meningkatkan harga jual karena banyak permintaan dari pelanggannya.

    “Omset yang didapat tersangka sebesar Rp30 juta per minggu. Sekitar 9.000 botol yang kita amankan dan masih ada sisa di tando, keterangan tersangka usaha tersebut dijalani sejak setahun yang lalu untuk meningkatkan harga jual karena banyak permintaan dari pelanggannya,” ujarnya.

    Sementara itu, pelaku Nur Suhadiyanto (38) mengatakan, usaha tersebut dilakukan dari ide sendiri. “Kurang lebih satu tahun, ide sendiri. Iya buat sendiri (instalasi dalam pengemasan), dijual ke tetangga di Kemlagi dan Kutorejo. Beli di daerah Krian, Sidoarjo (botol kemasan). Sadar (melanggar),” tegasnya.

    Sebelumnya, anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil membongkar kasus pengemasan minyak goreng curah ke dalam botol plastik tanpa ada label dan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Standar Nasional Indonesia (SNI). Petugas mengamankan Nur Suhadiyanto (38).

    Rumah pelaku di Dusun Medowo, Desa Mojodowo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto digunakan sebagai tempat pengemasan minyak goreng curah ke dalam botol. Petugas mendapati instalasi dan tandon minyak goreng curah di rumah pelaku beserta barang bukti lainnya. [tin/kun]

  • Jelang Lebaran, BPOM Ingatkan Pengusaha Retail Tak Asal-asalan Gelar Cuci Gudang Pangan – Halaman all

    Jelang Lebaran, BPOM Ingatkan Pengusaha Retail Tak Asal-asalan Gelar Cuci Gudang Pangan – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

    TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA — Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Taruna Ikrar mengingatkan, pengusaha tidak asal-asalan menggelar cuci gudang pangan menjelang lebaran.

    Pihak tidak segan-segan menindak jika ada pelaggaran seperti menjual olahan pangan yang sudah expired maupun produk yang tidak memiliki izin edar.

    “Saya mengerti teman-teman pengusaha ingin mencuci gudang. Tapi kalau kita dapati (melanggar aturan), tentu BPOM bisa menindak sesuai aturan. Cuci gudang boleh, tapi jangan sampai merusak kesehatan pangan,” ujar Taruna Ikrar saat sidak ke gudang e-commerce di Cawang, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Ia mengingatkan masyakarat untuk berhati-hati dalam membeli barang olahan.

    Ada baiknya sebelum membeli untuk mengecek kedaluwarsa.

    “Menjelang Ramadan dan Idulfitri, terjadi peningkatan penjualan. Kekhawatiran kita ada produk-produk yang sudah expired, cuci gudang, dia menjual semuanya,” kata dia.

    Taruna menuturkan, pihaknya melakukan pemeriksaan di supermarket, minimarket, atau sarana distribusi lainnya yang difokuskan pada produk pangan kemasan.

    Pengawasan ini mencakup pemeriksaan terhadap kemasan, label, izin edar, serta kedaluwarsa produk pangan olahan yang dikemas.

    Saat meninjau salah satu gudang e-commerce yang terletak di daerah Cawang, Jakarta Timur, BPOM menyerahkan Pedoman Audit Internal dan Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik kepada pihak e-commerce untuk diterapkan dan diimplementasikan.

    “Apakah produknya sesuai dengan ketentuan, penyimpanan produknya apakah sudah sesuai, misalnya di tempat dingin atau tempat biasa,” jelas Taruna Ikrar.

    Menyoal penjualan parcel yang biasanya tinggi jelang lebaran, ia berharap pengusaha memastikan parsel yang dijual berupa produk pangan olahan yang memenuhi persyaratan, yaitu legal atau memiliki izin edar, kemasannya baik, labelnya jelas, dan belum kedaluwarsa.

     

     

  • Video: BPOM Bakal Razia Kosmetik Ilegal Jelang Lebaran

    Video: BPOM Bakal Razia Kosmetik Ilegal Jelang Lebaran

    Video: BPOM Bakal Razia Kosmetik Ilegal Jelang Lebaran

  • Doktif Resmi Tersangka Pelanggaran UU ITE, Ini Kronologi Kasusnya

    Doktif Resmi Tersangka Pelanggaran UU ITE, Ini Kronologi Kasusnya

    Jakarta, Beritasatu.com – Seorang kreator konten yang dikenal sebagai Doktif atau Dokter Detektif resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap dokter Andreas Hendri Situngkir. Penetapan ini merupakan kelanjutan dari laporan yang diajukan Andreas ke Polda Sumatera Utara pada 8 Oktober 2024.

    Kasus ini bermula pada tahun lalu ketika Doktif mengunggah kritik terhadap Andreas  di media sosial. Dalam unggahannya, Doktif menuding bahwa Andreas melampaui wewenangnya sebagai dokter dengan membuka jasa titipan (jastip) produk skincare dari Bangkok, Thailand. Ia mempertanyakan apakah produk yang dibawa dari luar negeri memiliki izin edar dari BPOM RI dan menilai bahwa seorang dokter tidak seharusnya terlibat dalam bisnis semacam itu.

    “Kalau datang dari Bangkok, apakah punya izin edar dari BPOM RI?” ujar Doktif dalam unggahannya.

    Menurutnya, dokter harus memahami regulasi terkait distribusi produk skincare, terutama yang berasal dari luar negeri, demi melindungi konsumen. Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan perdebatan di media sosial, di mana sebagian mendukung Doktif, sementara yang lain menilai unggahannya menyerang pribadi dr. Andreas Situngkir.

    Dokter Detektif atau DokTif yang kerap membongkar rahasia di balik produk-produk skincare yang tengah viral. – (TikTok/-)Laporan ke Polisi

    Merasa namanya dicemarkan, Andreas melalui kuasa hukumnya, Julianus Paulus Sembiring, melaporkan Doktif ke Polda Sumatera Utara pada Oktober 2024. Laporan tersebut didaftarkan dengan nomor LP/B/1400/X/2024, dengan dugaan pelanggaran Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik dan penyerangan kehormatan.

    “Laporan kami atas nama Andreas Situngkir dibuat di Polda Sumut pada 8 Oktober 2024 terhadap satu akun bernama Doktif atas dugaan pelanggaran Pasal 27A UU ITE,” ujar Julianus.

    Seiring berjalannya proses hukum, pihak kepolisian memulai penyelidikan dan memanggil saksi-saksi, termasuk saksi ahli. Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, kasus ini naik ke tahap penyidikan.

    Penetapan Tersangka

    Pada 17 Maret 2025, kuasa hukum Andreas, Julianus mengonfirmasi bahwa Doktif telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumut.

    “Kami telah mendapatkan informasi resmi dari Polrestabes Medan melalui SP2HP bahwa penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan Doktif sebagai tersangka,” jelas Julianus.

    Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihaknya berharap polisi segera menahan Doktif. “Kami berharap Doktif bisa ditahan karena sudah melakukan pidana berulang terhadap klien kami,” ungkapnya.

    Dengan status tersangka yang kini disandang Doktif, proses hukum akan terus berjalan. Pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan lanjutan untuk meminta keterangan lebih lanjut dari Doktif. Sementara itu, kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di kalangan pegiat media sosial dan komunitas medis, mengingat implikasi hukum terkait kebebasan berpendapat di dunia digital.
     

  • BPOM Langsung Bergerak usai Skincare La Roche-Posay Ditarik dari Pasar AS karena Faktor Keamanan – Halaman all

    BPOM Langsung Bergerak usai Skincare La Roche-Posay Ditarik dari Pasar AS karena Faktor Keamanan – Halaman all

    Meskipun kadar jejak ini sangat minim dan tidak menimbulkan risiko keamanan bagi pengguna, Badan Pengawas Obat dan Makanan AS memutuskan untuk menarik

    Tayang: Senin, 17 Maret 2025 20:43 WIB

    instagram

    DITARIK DARI BPOM AS- Produk Effaclar Duo Dual Action Benzoyl Peroxide Acne Spot Treatment khusus untuk pasar AS memiliki sejarah panjang keamanan dan efektivitas bagi konsumen. 

    TRIBUNNEW.COM, JAKARTA – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar, memberikan respons atas penarikan produk skincare La Roche-Posay di Amerika Serikat (AS) yang dilaporkan mengandung bahan kimia berisiko kanker. 

    Taruna mengatakan, pihak BPOM akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait isu ini untuk memastikan keselamatan produk di pasar Indonesia.

    “Kalau skincare ini, kami melakukan penelusuran. Kami tentu menegakkan sesuai dengan aturan yang ada di Indonesia,” tutur Taruna kepada wartawan, Senin (17/3/2025)

    La Roche-Posay Indonesia juga telah mengeluarkan pernyataan resmi, menegaskan bahwa produk yang ditarik di AS tidak dijual di Indonesia.

    Mereka menjelaskan bahwa produk Effaclar yang tersedia di pasar Indonesia, yakni Effaclar Duo+M, tidak mengandung bahan Benzoyl Peroxide, yang merupakan zat yang dilarang oleh peraturan ASEAN Cosmetic Directive di Indonesia.

    Ditarik Sukarela di Amerika 

    Produk Effaclar Duo Dual Action Benzoyl Peroxide Acne Spot Treatment khusus untuk pasar AS.

    Namun, dalam pengujian terbaru, pihaknya telah menemukan jejak Benzene dalam jumlah minimal di satu batch produk.

    Meskipun kadar jejak ini sangat minim dan tidak menimbulkan risiko keamanan bagi pengguna, Badan Pengawas Obat dan Makanan AS memutuskan untuk menarik produk dengan formula Effaclar Duo Dual Action Benzoyl Peroxide Acne Spot Treatment khusus untuk pasar AS yang masih dijual oleh pengecer di pasar ini. 

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’61’,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini