Kementrian Lembaga: BPOM

  • Jelang Lebaran, Pangan Bermasalah Paling Banyak Ditemukan di Wilayah Ini

    Jelang Lebaran, Pangan Bermasalah Paling Banyak Ditemukan di Wilayah Ini

    Jakarta

    Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan intensifikasi pengawasan pangan menjelang Ramadan dan Idul Fitri 1446 Hijriah. Hasilnya, BPOM masih saja menemukan banyak pangan bermasalah yang siap dipasarkan ke masyarakat.

    Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan pengawasan ini dibagi ke dalam lima tahap, dimulai pada 24 Februari hingga 26 Maret nanti. Menurutnya, langkah ini diambil BPOM untuk memastikan keamanan pangan di masyarakat.

    “Target intensifikasi pengawasan pangan menjelang Ramadan dan Idul Fitri tahun 2025 meliputi sarana peredaran, produk pangan olahan terkemas, dan makanan untuk buka puasa (takjil),” kata Taruna Ikrar di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

    “Target sarana yang diawasi meliputi importir, distributor, retail modern maupun tradisional,” sambungnya.

    Berikut adalah wilayah-wilayah dengan temuan produk pangan paling banyak selama pengawasan yang dilakukan BPOM.

    5 Wilayah dengan Pangan Tanpa Izin Edar Terbesar

    Jakarta 9.195 pieces (46,45 persen)Batam 2.982 pieces (15,06 persen)Tarakan 2.044 pieces (10,33 persen)Balikpapan 1.185 (5,99 persen)Pontianak 487 pieces (2,46 persen)

    Jenis pangan yang ditemukan tanpa izin edar merupakan makanan impor dari Malaysia, China, hingga Arab Saudi berupa minuman serbuk, permen, biskuit, buah kering, bumbu, dan BTP (bahan tambahan pangan).

    5 Wilayah dengan Pangan Kedaluwarsa Terbesar

    Manokwari 2.307 pieces (16,13 persen)Kab. Bungo 2.038 pieces (14,25 persen)Kupang 1.835 pieces (12,83 persen)Bandung 949 pieces (6,64 persen)Palangkaraya 856 pieces (5,99 persen)

    5 Wilayah dengan Pangan Rusak Terbesar

    Mataram 199 pieces (13,83 persen)Kab. Bungo 189 pieces (13,13 persen)Mamuju 131 pieces (9,10 persen)Surabaya 107 pieces (7,44 persen)Merauke 104 pieces (7,23 persen)

    BPOM juga melakukan pengawasan patroli siber untuk memantau peredaran pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan di berbagai platform digital, termasuk e-commerce.

    Dalam pengawasan ini, BPOM menemukan 4.374 tautan yang menjual produk pangan Tanpa Izin Edar (TIE), dengan mayoritas produk berasal dari Malaysia, Jepang, Nigeria, Singapura, Australia, dan Belgia.

    “Total nilai ekonomi temuan yaitu Rp 16,5 miliar dengan nilai ekonomi Rp 15,9 miliar merupakan hasil pengawasan dari patroli siber online,” tutupnya.

    (dpy/up)

  • Lebaran Sebentar Lagi, BPOM RI Bagikan Tips Aman Beli Parsel Online

    Lebaran Sebentar Lagi, BPOM RI Bagikan Tips Aman Beli Parsel Online

    Jakarta

    Umat muslim saat ini sudah memasuki minggu ketiga bulan Ramadan, sehingga Idul Fitri 1446 Hijriah tinggal menghitung hari. Di momen bahagia tersebut, umumnya masyarakat akan berbagi hadiah seperti parsel.

    Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli parsel, terlebih secara online yang pengawasannya lebih sulit. Namun, BPOM memberikan tips agar pembelian parsel secara online ini bisa tetap aman.

    “Sebaiknya membeli ke tempat-tempat yang sudah jelas, yang review-nya bagus. Kan kalau online itu bisa kelihatan review,” kata Taruna Ikrar di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

    “Jadi kalau review-nya negatif, itu salah satu warning supaya jangan membeli di tempat itu,” sambungnya.

    Masyarakat, lanjut Taruna Ikrar, juga wajib lebih teliti dalam membeli hadiah Lebaran seperti parsel.

    “Pastikan parsel itu aman, produknya bagus, tidak kedaluwarsa. Bisa dibayangin niat kita bagus ngirim parsel, terus orang yang menerima dapat parsel tidak aman kan bisa merasa terhina,” kata Taruna Ikrar.

    “Untung kalau hanya merasa terhina, kalau pas dia makan jadi diare, bahkan sakit kan lebih bahaya,” tambahnya.

    BPOM juga mengimbau kepada industri yang akan menjual parsel untuk memastikan produknya sesuai ketentuan, sehingga hasil yang dijual ke masyarakat bisa aman.

    “Jangan terpengaruh orang jual murah cuci gudang, terus Anda ngambil jual mahal kan kasihan rakyatnya,” tutupnya.

    (dpy/up)

  • Video: BPOM Sebut Ultra Processed Food Boleh Dikonsumsi, Asal…

    Video: BPOM Sebut Ultra Processed Food Boleh Dikonsumsi, Asal…

    Video: BPOM Sebut Ultra Processed Food Boleh Dikonsumsi, Asal…

  • 5 Daerah dengan Pangan TIE, Kedaluwarsa, dan Rusak Terbesar

    5 Daerah dengan Pangan TIE, Kedaluwarsa, dan Rusak Terbesar

    Jakarta – Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar sebutkan daerah-daerah Indonesia yang masuk dalam wilayah dengan pangan tanpa izin edar (TIE), kedaluwarsa, dan rusak terbesar. Disebutkan, Jakarta pun masuk dalam salah 1 dari 5 daerah dengan pangan tanpa izin edar terbesar.

    (/)

  • Video: BPOM Sebut Ultra Processed Food Boleh Dikonsumsi, Asal…

    Logo BPOM Bakal Dimodernisasi Agar Tak Bisa Dipalsukan

    Jakarta – Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar tanggapi soal temuan Polda Metro Jaya yang menyidak Minyakita dengan dugaan SNI dan BPOM palsu pada label kemasan. Taruna menyebut pihaknya akan melakukan modernisasi logo BPOM agar tidak bisa dipalsukan.

    (/)

  • Video: BPOM Sebut Ultra Processed Food Boleh Dikonsumsi, Asal…

    Gaduh MinyaKita Palsu! BPOM Turun Tangan, Perketat Aturan Logo Pangan

    Jakarta

    Pihak kepolisian mengungkap ulah nakal produsen minyak goreng di Kosambi, Kota Tangerang, Banten, yang diduga memakai logo palsu BPOM dan label SNI. Minyak goreng palsu ini telah dijual ke masyarakat.

    “Ada dugaan, penggunaan SNI ini tidak disertai dengan SPPT (Sertifikat Produk Penggunaan Tanda) SNI, sertifikat penggunaan SNI-nya. Termasuk surat izin BPOM-nya,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).

    Ade Safri menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Diketahui, perusahaan tersebut pertama kali beroperasi pada 2020.

    “Bahwa CV Rabbani bersaudara ini telah beroperasi sejak tahun 2020. Jadi awal CV Rabbani ini melakukan kegiatan usaha yaitu terkait dengan pengemasan minyak goreng premium merek Guldap ini sejak tahun 2020,” kata Ade.

    Dalam satu bulan, CV Rabbani bisa menghasilkan 10 ribu krat atau sekitar 120 ribu botol. Produsen tersebut juga mencatut merek Minyakita dan mengurangi takaran minyak yang dijual ke masyarakat.

    Merespons hal ini, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Taruna Ikrar mengatakan pihaknya akan menelusuri kasus tersebut.

    “Jadi kalau memang ditemukan logo Badan POM yang tidak benar atau yang palsu, pasti kami tindak,” tegas Taruna Ikrar saat ditemui di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

    Taruna Ikrar menegaskan bahwa BPOM akan melakukan tindakan preventif terkait logo agar ke depannya tidak lagi mudah dipalsukan pihak-pihak nakal.

    “Sekarang kami mau kembangkan di bawah kepemimpinan saya, di mana logo itu nanti tidak lagi bisa dipalsukan,” katanya.

    “Jadi nanti kalau di-print out, dia (logonya) akan tertulis ‘copy’ (tanda air). Jadi nanti dia pada saat dicek lewat barcode tidak akan tembus, bahwa itu palsu. Jadi nanti siapa saja yang memalsukan akan tertulis ‘copy’ (di logo),” tutupnya.

    (dpy/naf)

  • Makanan Tinggi Gula-Garam Bisa Rusak Ginjal, Kapan Label ‘Nutrigrade’ Disahkan?

    Makanan Tinggi Gula-Garam Bisa Rusak Ginjal, Kapan Label ‘Nutrigrade’ Disahkan?

    Jakarta

    Indonesia akan segera mengadaptasi sistem Nutri-Grade ala Singapura untuk mengkategorikan produk makanan atau minuman berdasarkan kandungan garam, gula, lemak (GGL). Namun, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengatakan masih ada kendala terkait perencanaan aturan ini.

    “Kan stakeholder yang berhubungan dengan asosiasi industri kan, mereka (industri) juga harus paraf (aturan Nutri-Grade). Kedua masih ada kontradiktif yang labeling dan yang kemasan siap saji, jadi masih complicated,” kata Taruna Ikrar di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

    Taruna Ikrar menambahkan aturan ini juga akan berdampak pada pengubahan sedikit banyak sistem bisnis industri pangan, sehingga pihaknya masih terus mengupayakan titik tengah.

    “Pastilah berpengaruh (pada bisnis mereka), karena berpengaruh makannya mereka keberatan kan,” tambahnya.

    Aturan Nutri-Grade ini nantinya diharapkan bisa memberikan panduan memilih makanan atau minuman lebih sehat kepada masyarakat.

    Terkait permasalah makanan atau minuman manis ini memang menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan adanya biaya klaim kesehatan untuk penyakit gagal ginjal kronik tembus Rp 11 triliun pada 2024.

    “Tahun 2024 ini mencapai Rp 11 triliun, cukup besar untuk seluruh penyakit gagal ginjal kronik, ini baru yang hanya tercover BPJS saja,” kata Ali Ghufron.

    Ali Ghufron mengatakan dalam kasus gagal ginjal ini termasuk terjadi pada generasi muda dalam beberapa tahun terakhir. Dirinya mengimbau kepada anak muda untuk menjaga pola makan dan minumnya.

    “Itu satu, menurut saya, karena lingkungan, itu penting sekali. Dua, perilaku, kalau ginjal itu tolong jangan minum sembarangan, minum mohon maaf obat kuat, lebih segar minuman berenergi, ya itu, karena apa? Karena bahan pengawetnya,” tutupnya.

    (dpy/naf)

  • Godok peraturan “review” produk, BPOM berdialog dengan pemengaruh

    Godok peraturan “review” produk, BPOM berdialog dengan pemengaruh

    Kamis, 20 Maret 2025 19:31 WIB

    ANTARA – Berbagai kasus terkait review produk makanan dan kosmetik meramaikan jagat maya Tanah Air belakangan ini. Menyusul maraknya kontroversi tersebut, BPOM mengajak para pemengaruh atau influencer untuk berdialog dalam proses menggodok peraturan terkait kegiatan itu. (Aria Cindyara/Cahya Sari/Rizky Bagus Dhermawan/Roy Rosa Bachtiar)

  • BPOM: Pabrik Kosmetik Ilegal di Tangerang Selatan Punya Omzet Capai Rp 1 Miliar per Hari – Halaman all

    BPOM: Pabrik Kosmetik Ilegal di Tangerang Selatan Punya Omzet Capai Rp 1 Miliar per Hari – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – BPOM menggerebek sarana produksi kosmetik ilegal yang terletak di Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten pada Rabu (19/3/2025), setelah menerima laporan dari masyarakat.

    Dari hasil pengawasan sarana didapati tempat usaha itu ilegal karena tidak memiliki nomor induk berusaha (NIB) dan izin penerapan cara pembuatan kosmetik yang baik (CPKB).

    Adapun barang bukti yang ditemukan adalah bahan baku obat ilegal berupa hidrokinon, tretinoin, betametason, deksametason, dan klindamisin.

    Selain itu, ditemukan pula produk jadi berupa krim malam dan body lotion sebanyak 5.000 pieces, base krim, bahan kemasan, dan stiker etiket biru.

    Kepala BPOM Taruna Ikrar yang langsung datang ke lokasi mengungkapkan bahwa sarana ini memproduksi sekitar 5.000 pieces untuk setiap jenis kosmetik per hari, dengan omzet penjualan yang diperkirakan mencapai Rp800 juta hingga Rp1 miliar.

    “Sarana ini cukup besar dengan mempekerjakan sekitar 40 karyawan dan dapat memproduksi ribuan pieces kosmetik per hari. Kemudian kosmetik ilegal ini dikirim ke berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Bandung, Tangerang, Makassar, Papua, Jawa Timur, Jawa Tengah, Bekasi, Jambi, Bengkulu, Depok, dan sebagainya,” terang Taruna Ikrar di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

    Diketahui, pabrik beroperasi setiap hari pada pukul 08.00–17.00 WIB, dan khusus di bulan Ramadan menjadi pukul 08.00–16.00 WIB.

    Petugas juga menemukan barang bukti peralatan yang digunakan berupa 2 mixer berkapasitas 1 ton, 7 mixer kecil, 1 cooler showcase, 6 timbangan analitik, dan 1 oven Memmert beserta pelaku.

    Berdasarkan temuan-temuan tersebut, diduga terjadi tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

    Tindak pidana tersebut terkait dengan produksi dan peredaran kosmetik yang tidak memenuhi syarat, serta melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan.

    Pelaku usaha  akan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

    “Tak hanya berisiko membahayakan kesehatan masyarakat penggunanya, namun peredaran kosmetik ilegal juga berpotensi merugikan perekonomian negara dan menurunkan daya saing produk kosmetik dalam negeri,” ucap Taruna Ikrar.

    Masyarakat diharapkan hanya membeli dan memperoleh kosmetik dari sarana penjualan yang jelas.

    Jika membeli kosmetik secara online, pastikan pembelian dilakukan melalui toko online resmi.

     

  • Pabrik MinyaKita di Tangerang Disegel, Polisi: Sudah Beroperasi Sejak 2020 – Halaman all

    Pabrik MinyaKita di Tangerang Disegel, Polisi: Sudah Beroperasi Sejak 2020 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sub Direktorat Industri Perdagangan (Subdit Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyegel pabrik CV Rabbani Bersaudara di Jalan Petir Utama No 9 A, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

    Di lokasi tersebut distributor MinyaKita melakukan kecurangan di mana isi dari minyak goreng tak sesuai dari yang tertera di kemasan.

    Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap bahwa CV Rabbani Bersaudara telah beroperasi sejak 2020. 

    Awalnya pabrik tersebut memproduksi minyak goreng premium merek Guldap namun lantaran kurang diminati pasar, pelaku usaha mengubah merek dan kemasan botol menjadi MinyaKita sejak 2022.

    “Isi yang ada dalam minyak goreng premium Guldap ini, itu kemudian diganti, ditransisi ke minyak goreng MinyaKita ke kemasan botolnya,” ujar Ade Safri di lokasi, Kamis (20/3/2025).

    Botol kemasan juga didesain agar terlihat penuh meskipun isinya kurang dari 1 liter. 

    Pihak kepolisian menemukan dugaan pemalsuan dokumen izin edar dari BPOM serta pencantuman label SNI tanpa sertifikat resmi.

    Ade Safri menjelaskan bahwa CV Rabbani Bersaudara mendapatkan minyak goreng dari PT Alam Sari Kedelai Agro di Sumedang, Jawa Barat.

    “Dalam upaya proses penyidikan kami masih menelusuri terkait dengan rantai distribusi yang terjadi dalam dugaan tindak pidana yang terjadi,” katanya.

    Dalam sebulan, CV Rabbani Bersaudara mampu memproduksi hingga 120 ribu botol MinyaKita dengan perhitungan satu krat berisi 12 botol dan total 10 ribu krat per bulan. 

    Hingga kini penyidik masih menghitung jumlah pasti keuntungan yang diraup dari dugaan kecurangan ini.

    Penyidik akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan calon tersangka dalam kasus ini

    “Pekara ini sudah naik tahap penyidikan nanti akan dilakukan melalui mekanisme, mekanisme gelar perkara penetapan tersangka,” ujar Ade Safri.

    Selain itu penyidik juga masih akan mendalami dugaan pemalsuan dokumen izin edar BPOM serta penggunaan label SNI tanpa sertifikat resmi. 

    Adapun tindak lanjut terkait minyak goreng yang sudah beredar di pasaran akan dikoordinasikan dengan Kementerian Perdagangan.