Kementrian Lembaga: BPOM

  • BPOM RI Tarik 16 Produk Kosmetik Berbahaya Picu Kanker, Ini Daftarnya

    BPOM RI Tarik 16 Produk Kosmetik Berbahaya Picu Kanker, Ini Daftarnya

    Jakarta

    Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI secara berkala melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik. Berdasarkan pengawasan selama periode Januari-Maret (triwulan I) 2025, Kepala BPOM Taruna Ikrar merilis temuan 16 item kosmetik yang mengandung bahan bahan berbahaya dan/atau dilarang.

    “Dari temuan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang tersebut, 10 item merupakan kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, sedangkan 6 item lainnya merupakan kosmetik impor,” ucap Kepala BPOM RI Taruna Ikrar dalam keterangan resminya, Selasa (22/4/2025).

    Berdasarkan sampling dan pengujian yang dilakukan, diketahui 16 item temuan kosmetik tersebut mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. Bahan berbahaya dan/atau dilarang yang ditemukan dalam temuan kosmetik yaitu merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, dan pewarna merah K10.

    Bahaya kesehatan yang ditimbulkan dari kandungan bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam kosmetik sangat bervariasi, mulai dari efek ringan hingga berat. Merkuri dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, bahkan kerusakan ginjal.

    Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi wanita hamil (bersifat teratogenik). Hidrokuinon mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.

    Timbal pada kosmetik dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh. Sementara bahan pewarna yang dilarang (merah K10) dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik) dan dapat mengganggu fungsi hati.

    “BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK) terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya. PSK ini meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasinya,” tegas Ikrar.

    Berikut daftar 16 produk kosmetik yang diamankan BPOM RI selama periode Januari-Maret 2025.

    Daftar kosmetik berbahayaBOGOTA Night Cream Hello Bright / NA18210103153: Mengandung Asam retinoat dan hidrokuinonMAXIE Brightening Series Premium Night Cream / NA18220112854: Mengandung Asam RetinoatSANIYE Long Lasting Capsule Lip Gloss L1135 14# / NA1122130030: Mengandung Pewarna Merah K10SANIYE Non-stick Lip Gloss L1181 4# / NA11221300225: Mengandung Pewarna Merah K10SANIYE 5 Colours Multi Functions Concealer Palette R1179 / NA11220300105: Mengandung Pewarna Merah K10SANIYE Fashion Lady Non-stick Lip Gloss L1180 #07 / NA11221300321: Mengandung Pewarna Merah K10SANIYE 12 Colors Multi-Function Eyeshadow Palette E225 #1 / NA11221200507 : Mengandung TimbalPEACH Eyeshadow (10 Colours) No. 1 / NA11181205184: Mengandung Pewarna Merah K10SARASKIN COSMETIC Day Cream / NA18240110593: Mengandung MerkuriSARASKIN COSMETIC Night Cream Booster / NA18240110595: Mengandung MerkuriF&A SKIN GLOW Night Cream Exclusive / NA18240105000: Mengandung MerkuriHELENALIZER Glow Night Cream / NA18240119322: Mengandung MerkuriMANTULITA All in O n e Cream / NA18240109509: Mengandung MerkuriFLY GLOW COSMETICS Night Cream / NA18240111475: Mengandung MerkuriF FIRFIN GLOWING Krim Malam Normal / NA18210102641: Mengandung MerkuriFF FIRFIN GLOWING Krim Siang Normal / NA18210102638: Mengandung Merkuri

    (kna/up)

  • 7 Produk Bersertifikat Halal Tapi Mengandung Babi, Ada Makanan Anak-Anak

    7 Produk Bersertifikat Halal Tapi Mengandung Babi, Ada Makanan Anak-Anak

    PIKIRAN RAKYAT – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia baru-baru ini mengungkapkan adanya tujuh produk yang telah mengantongi sertifikat halal namun terbukti mengandung unsur DNA babi.

    Pengungkapan ini sontak menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas sistem sertifikasi halal dan pengawasan produk yang beredar di pasaran.

    Ketujuh produk bermasalah tersebut meliputi berbagai jenis makanan ringan dan bahan tambahan pangan yang sebagian besar merupakan produk impor.

    7 Produk Bersertifikat Halal Tapi Mengandung Babi

    Berikut adalah daftar lengkap produk dan produsennya berdasarkan informasi resmi dari BPJPH:

    1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow

    Produsen: Sucere Foods Corp., Philippines

    Importir: PT Dinamik Multi Sukses

    2. Corniche Apple Teddy Marshmallow

    Produsen: Sucere Foods Corp., Philippines

    Importir: PT Dinamik Multi Sukses

    3. ChompChomp Car Mallow

    Produsen: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China

    Importir: PT Catur Global Sukses

    4. ChompChomp Flower Mallow

    Produsen: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China

    Importir: PT Catur Global Sukses

    5. ChompChomp Mini Marshmallow

    Produsen: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China

    Importir: PT Catur Global Sukses

    6. Hakiki Gelatin

    Produsen: PT Hakiki Donarta

    7. Larbee-TYL Vanilla Marshmallow Filling

    Produsen: Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial

    Temuan ini tentu menjadi pukulan telak bagi sistem jaminan produk halal di Indonesia, yang selama ini diandalkan oleh mayoritas penduduk Muslim untuk memastikan produk yang mereka konsumsi sesuai dengan keyakinan agama.

    Bagaimana mungkin produk yang telah melewati serangkaian proses sertifikasi dan dinyatakan halal, justru terbukti mengandung unsur haram seperti babi?

    Masyarakat Diminta Aktif Melapor

    Menyikapi temuan yang meresahkan ini, BPJPH bergerak cepat dengan mengumumkan secara resmi daftar produk yang bermasalah kepada publik.

    Langkah ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat agar dapat menghindari konsumsi produk-produk tersebut.

    Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menemukan tujuh produk bersertifikat halal tapi mengandung babi.* Sunsetoned/Pexels

    Lebih lanjut, BPJPH mengimbau masyarakat untuk turut serta aktif dalam pengawasan peredaran produk pangan di pasaran.

    Jika menemukan produk yang mencurigakan atau tidak sesuai dengan label halal yang tertera, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya melalui email resmi BPJPH di layanan@halal.go.id. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga integritas sistem jaminan produk halal.

    Ancaman Sanksi Menanti

    Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal telah mengamanatkan sanksi yang tegas bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran terkait sertifikasi halal.

    Jika terbukti adanya unsur kesengajaan atau kelalaian yang mengakibatkan produk haram mendapatkan sertifikasi halal, produsen dan pihak-pihak terkait dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Kasus ini menjadi ujian berat bagi BPJPH untuk menegakkan aturan dan memastikan bahwa sistem sertifikasi halal benar-benar dapat dipercaya.

    Langkah-langkah investigasi mendalam perlu dilakukan untuk mengungkap bagaimana produk-produk yang mengandung babi ini bisa lolos dari proses sertifikasi.

    Proses Sertifikasi dan Pengawasan Produk Impor Disorot

    Temuan adanya produk impor yang bersertifikat halal namun mengandung babi menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap produk-produk yang masuk ke Indonesia.

    Proses verifikasi kehalalan produk impor perlu diperkuat, tidak hanya mengandalkan dokumen sertifikasi dari negara asal, tetapi juga melalui pengujian laboratorium yang komprehensif di Indonesia.

    Selain itu, perlu adanya koordinasi yang lebih baik antara BPJPH, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan instansi terkait lainnya dalam melakukan pengawasan produk halal di seluruh rantai pasok, mulai dari produsen, importir, distributor, hingga pedagang di tingkat ritel.

    Imbauan

    BPJPH dan BPOM telah menyediakan kanal informasi resmi bagi masyarakat untuk mendapatkan perkembangan terkini terkait isu ini dan informasi keamanan produk lainnya.

    Masyarakat dapat mengakses informasi melalui situs resmi www.bpjph.halal.go.id dan www.pom.go.id, serta melalui akun media sosial Instagram @halal.indonesia dan @bpom_ri.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Daftar 9 Produk Makanan Mengandung Babi ‘Berlabel Halal’, Kini Ditarik dari Pasaran – Halaman all

    Daftar 9 Produk Makanan Mengandung Babi ‘Berlabel Halal’, Kini Ditarik dari Pasaran – Halaman all

    Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) daftar mengumumkan 9 produk makanan mengandung babi berlebel halal.

    Tayang: Selasa, 22 April 2025 04:34 WIB

    bpjph.halal.go.id

    MAKANAN MENGANDUNG BABI – Berikut daftar 9 produk mengandung babi ‘berlabel halal’ yang telah ditarik peredarannya oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

    TRIBUNNEWS.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) daftar mengumumkan 9 produk makanan mengandung babi berlebel halal.

    Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan menjelaskan, pihaknya sebelumnya melakukan pengawasan peredaran Obat dan Makanan terkait klaim kehalalan produk dengan mengandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

    Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan 11 batch produk dari 9 produk pangan olahan yang mengandung unsur babi yang dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan peptida spesifik porcine. 

    “Dari sembilan produk tersebut, terdapat 9 batch produk dari 7 produk yang sudah bersertifikat halal, dan 2 batch produk dari 2 produk yang tidak bersertifikat halal,” katanya, dikutip dari bpjph.halal.go.id, Selasa (22/4/2025).

    Terkait temuan ini, BPJPH memberikan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran produk-produk mengandung babi tersebut.

    Haikal juga mengimbau kepada semua pihak terkait untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

    Sebab, sertifikasi halal bukanlah sekedar mekanisme pemenuhan kewajiban administratif semata, melainkan sebagai wujud komitmen terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

    “Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu,” tandasnya.

    Corniche Fluffy Jelly

    Nama Produk: Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
    Diproduksi oleh: Sucere Foods Corporation,
    Philippines
    Diimpor oleh: PT Dinamik Multi Sukses
    Nomor Izin Edar BPOM ML 224510247032
    Sertifikat Halal BPJPH ID00410000229550422
    Batch No. 09052212 S2
    Batch No. 08192251 S1

    2. Corniche Marshmallow

    Nama Produk: Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow)
    Diproduksi oleh: Sucere Foods Corporation, Philippines
    Diimpor oleh: PT Dinamik Multi Sukses
    Nomor Izin Edar BPOM ML 224510265032
    Sertifikat Halal BPJPH ID00410000229550422
    Batch No. 02122212 B1

    3. ChompChomp Car Mallow

    Nama Produk: ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil)
    Diproduksi oleh: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co.,Ltd., China
    Diimpor oleh: PT Catur Global Sukses
    Nomor Izin Edar BPOM ML 224509171048
    Sertifikat Halal BPJPH ID00410000233780821
    Batch No. 151223B

    4. ChompChomp Flower Mallow 

    Nama Produk: ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga)
    Diproduksi oleh: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co.,Ltd., China
    Diimpor oleh: PT Catur Global Sukses
    Nomor Izin Edar BPOM ML 224509165048
    Sertifikat Halal BPJPH ID00410000233780821
    Batch No. 101023B

    5. ChompChomp Marshmallow

    Nama Produk: ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow)
    Diproduksi oleh: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co.,Ltd., China
    Diimpor oleh: PT Catur Global Sukses
    Nomor Izin Edar BPOM ML 224509149048 dan ML 240933000900833|
    Sertifikat Halal BPJPH ID00410000233780821
    Batch No. N0231123A

    6. Gelating

    Nama Produk: Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel)
    Diproduksi oleh: PT Hakiki Donarta
    Nomor Izin Edar BPOM MD 679413182108
    Sertifikat Halal BPJPH ID00410001345360922
    Batch No. HG1252201.230801
    Batch No. HG2502403.240801

    7. Larbee

    Nama Produk: Larbee – TYL Marshmallow isiSelai Vanila (Vanilla Marsmallow Filling)
    Diproduksi oleh: Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial, China
    Diimpor oleh: Budi Indo Perkasa
    Nomor Izin Edar BPOM ML 272933003200033
    Sertifikat Halal BPJPH ID00410000476551022
    Batch No. CVT 2024 – 13 A

    8. Marshmallow

    Nama Produk: AAA Marshmallow Rasa Jeruk
    Diproduksi oleh: Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co.,td.
    Diimpor oleh: PT Aneka Anugrah Abadi
    Nomor Izin Edar BPOM ML 224509030454 Batch No. 268 

    9. SWEETME

    Nama Produk: SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat
    Diproduksi oleh: Fujian Jianmin Food Co., Ltd., China
    Diimpor oleh: Brother Food Indonesia
    Nomor Izin Edar BPOM ML 020933002400291
    Batch No. MRS24-101223

    (Tribunnews.com/Endra)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Inilah 9 Makanan Mengandung Babi Berkedok Halal

    Inilah 9 Makanan Mengandung Babi Berkedok Halal

    Jakarta, Beritasatu.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis sembilan produk makanan mengandung babi berkedok halal.

    Adapun sembilan produk makanan mengandung babi berkedok halal, yaitu corniche fluffy jelly, corniche marshmallow rasa apple bentuk teddy, chompchomp car mallow, chompchomp flower mallow, chompchomp marshmallow bentuk tabung, hakiki gelatin, larbee-TYL marshmallow isi selai vanila, AAA marshmallow rasa jeruk, dan sweetme marshmallow rasa cokelat.

    Kesembilan produk makanan mengandung babi berkedok halal itu, sebagian besar berasal dari China.

    “Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan 11 (sebelas) batch produk dari 9 (sembilan) produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine) yang dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, Senin (21/4/2025).

    Dari sembilan produk tersebut, terdapat 9 (sembilan) batch produk dari 7 (tujuh) produk yang sudah bersertifikat halal, dan 2 (dua) batch produk dari 2 (dua) produk yang tidak bersertifikat halal.

    Daftar produk pangan olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi (porcine) tersebut.

    Haikal Hasan mengatakan, terhadap 7 (tujuh) produk yang telah bersertifikat dan berlabel halal, BPJPH telah memberikan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

    “Untuk 2 (dua) produk lainnya yang terindikasi tidak memberikan data yang benar dalam registrasi produk, Badan POM telah menerbitkan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan,” tutup Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan yang menjelaskan sembilan produk makanan mengandung babi berkedok halal.

  • Temukan Makanan Haram Berkedok Halal? Segera Lapor BPJPH!

    Temukan Makanan Haram Berkedok Halal? Segera Lapor BPJPH!

    Jakarta, Beritasatu.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), bekerja sama erat dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan produk makanan berkedok halal yang mencurigakan.

    Kepala BPJPH Indonesia Ahmad Haikal Hasan menyampaikan imbauan ini pada Senin (21/4/2025). Beliau menegaskan, partisipasi aktif masyarakat sangat penting sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

    “Siapa saja yang menemukan produk yang mencurigakan di peredaran atau diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku, dapat menyampaikan laporan atau aduan melalui email layanan @halal.go.id.,” ujar Ahmad Haikal Hasan.

    Lebih lanjut, Haikal Hasan mengimbau masyarakat untuk selalu mencari informasi valid mengenai kehalalan dan keamanan suatu produk melalui kanal resmi pemerintah, yaitu situs web www.bpjph.halal.go.id dan www.pom.go.id, serta akun media sosial resmi Instagram @halal.indonesia dan @bpom_ri.

    Beliau juga menekankan pentingnya bagi semua pihak terkait untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, sertifikasi halal bukan hanya sekadar formalitas administratif, melainkan wujud nyata komitmen terhadap regulasi yang wajib ditaati dan memiliki konsekuensi hukum yang jelas.

    “Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan secara konsisten dalam seluruh proses produksi produk halal. Dengan demikian, kehalalan produk dapat benar-benar terjamin dari waktu ke waktu,” jelasnya.

    Imbauan ini dikeluarkan menyusul temuan BPJPH yang berkoordinasi dengan BPOM terkait sejumlah produk makanan berlogo halal yang ternyata mengandung unsur babi.

    Kerja sama antara BPJPH dan BPOM dalam pengawasan produk halal di bidang obat dan makanan ini didasari oleh Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 10 Tahun 2024 (BPJPH) dan Nomor KS.01.01.2.06.24.05 (BPOM).

    Hasil pengawasan sebelumnya menunjukkan adanya sebelas batch produk dari sembilan jenis makanan olahan yang positif mengandung babi (porcine) berdasarkan hasil uji laboratorium DNA dan/atau peptida spesifik babi.

    Dari sembilan produk tersebut, sembilan batch dari tujuh produk di antaranya telah memiliki sertifikat halal, sementara dua batch dari dua produk lainnya tidak bersertifikat halal.

    Kepala BPJPH kembali menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengawasi peredaran makanan berkedok halal ini dengan melaporkan temuan mencurigakan kepada pihak berwenang.

  • Inilah 9 Makanan Mengandung Babi Berkedok Halal

    BPJPH: 9 Produk Makanan Halal Terbukti Mengandung Babi!

    Jakarta, Beritasatu.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), baru-baru ini mengungkap temuan mengejutkan. Sebanyak sembilan produk makanan yang menggunakan logo halal ternyata positif mengandung babi.

    Pengungkapan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara BPJPH dan BPOM, yang didasari oleh Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 10 Tahun 2024 (BPJPH) dan Nomor KS.01.01.2.06.24.05 (BPOM). Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap jaminan produk halal, khususnya pada sektor obat dan makanan.

    Kepala BPJPH Indonesia Ahmad Haikal Hasan, pada Senin (21/4/2025), menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengawasan dan pengujian laboratorium, pihaknya menemukan sebelas batch produk dari sembilan jenis makanan olahan yang terbukti mengandung unsur babi (porcine). Bukti ini didapatkan melalui pengujian DNA dan/atau peptida spesifik babi.

    Lebih lanjut, Haikal Hasan merinci, dari sembilan produk tersebut, tujuh produk dengan sembilan batch telah memiliki sertifikat halal. Sementara itu, dua produk dengan dua batch lainnya tidak memiliki sertifikat halal. Pihaknya pun akan segera merilis daftar lengkap produk makanan olahan yang terdeteksi mengandung babi tersebut.

    Menyikapi temuan ini, BPJPH telah mengambil tindakan tegas terhadap tujuh produk yang sebelumnya telah bersertifikat halal. Sanksi berupa penarikan seluruh produk dari peredaran telah diberlakukan. Langkah ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

    Untuk dua produk lainnya yang terindikasi memberikan data tidak benar saat proses registrasi, BPJPH juga akan memberikan sanksi yang sesuai.

    Sementara itu, Badan POM telah menerbitkan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha terkait untuk segera menarik produk-produk tersebut dari pasaran. Tindakan ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

    Kepala BPJPH Indonesia Ahmad Haikal Hasan, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap produk halal yang beredar di masyarakat. Temuan makanan mengandung babi yang berkedok halal ini menjadi perhatian serius dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan selalu memeriksa informasi produk sebelum membeli dan mengonsumsi makanan.

  • Video: Paus Fransiskus Wafat – Produk Halal Mengandung Babi

    Video: Paus Fransiskus Wafat – Produk Halal Mengandung Babi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Berdasarkan keterangan kardinal kevin farrell dari Vatikan, Paus meninggal sehari setelah tampil di Saint Peter’s Square pada hari minggu waktu setempat saat paskah.

    Sementara itu, badan penyelenggara jaminan produk halal, BPJPH, bersama badan pengawas obat dan makanan BPOM.

    Selengkapnya saksikan di Program Evening Up CNBC Indonesia, Senin (21/04/2025).

  • BPJPH dan BPOM Temukan 9 Produk Pangan Mengandung Babi Tanpa Label Jelas, 7 di Antaranya Bersertifikat Halal

    BPJPH dan BPOM Temukan 9 Produk Pangan Mengandung Babi Tanpa Label Jelas, 7 di Antaranya Bersertifikat Halal

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan temuan mengejutkan berupa sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi, namun tidak mencantumkan informasi tersebut secara jelas dalam label kemasan.

    Temuan ini memicu keprihatinan publik karena menyangkut keamanan konsumen, khususnya masyarakat yang mengonsumsi produk sesuai prinsip halal.

    “Terdapat sembilan batch produk yang terdiri dari tujuh produk bersertifikat halal dan dua produk yang tidak bersertifikat halal,” ujar Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (21/4/2025).

    Dari sembilan produk yang ditemukan, tujuh di antaranya tercatat telah mengantongi sertifikat halal.

    Namun, hasil pemeriksaan BPJPH dan BPOM menunjukkan bahwa produk-produk tersebut ternyata mengandung bahan yang berasal dari babi tanpa mencantumkan informasi secara transparan pada labelnya.

    Produk-produk tersebut antara lain Corniche Fluffy Jelly Marshmallow berbagai varian rasa seperti Leci, Jeruk, Stroberi, dan Anggur, yang diproduksi oleh Sucere Foods Corporation (Filipina) dan diimpor oleh PT Dinamik Multi Sukses.

    Selain itu, terdapat ChompChomp Marshmallow dalam berbagai bentuk, buatan Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China, dan diimpor oleh PT Catur Global Sukses.

    BPJPH juga menemukan produk lain seperti Hakiki Gelatin, bahan pembentuk gel buatan PT Hakiki Donarta, serta Larbee – TYL Marshmallow isi Selai Vanila.

    Seluruhnya sempat memiliki sertifikat halal namun terbukti mengandung unsur babi tanpa label yang jelas, yang melanggar regulasi tentang pelabelan halal.

  • Kata Kepala BPOM soal Temuan Produk Bersertifikat Halal Mengandung Unsur Babi

    Kata Kepala BPOM soal Temuan Produk Bersertifikat Halal Mengandung Unsur Babi

    Jakarta

    Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) menarik dari pasaran sembilan produk makanan mengandung unsur babi (porcine). Ada tujuh produk yang sudah bersertifikat halal dan dua lainnya tanpa sertifikat halal.

    Kepala BPOM RI Taruna Ikrar meminta para industri makanan untuk bertindak jujur dalam menjual produknya. Menurutnya, transparansi terkait bahan-bahan yang terkandung dalam suatu produk harus diutamakan, terlebih ini akan dikonsumsi oleh masyarakat.

    “Kalau dia banyak mengandung barang yang tidak halal (biasanya) tidak akan ditulis. Misalnya mengandung alkohol, mengandung gelatin, silakan saja ditulis, tetap juga dapat izin dari Badan POM. Tapi untuk halal bukan wewenang kami,” kata Ikrar saat ditemui detikcom, di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).

    Pada kasus tersebut, lanjut Ikrar, bahan-bahan unsur babi tersebut tidak ditulis oleh industri terkait. Hal ini yang menurutnya menjadi alasan mengapa sampai muncul sertifikat halal pada produk tersebut.

    “Karena yang lalu dia tidak tulis, tapi Badan POM melakukan sampling dan ternyata mengandung (unsur babi). Jadi Badan POM tidak melakukan pelanggaran, tapi kita ada tanggung jawab moral untuk mengumumkan lewat BPJPH,” katanya.

    Merujuk Lampiran Siaran Pers Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 Tanggal 21 April 2025 yang dibagikan melalui laman resmi BPJPH, berikut daftar produk pangan olahan yang mengandung unsur babi:

    Corniche Fluffy Jelly produk asal Filipina, memiliki sertifikat halalCorniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy produk asal Filipina, memiliki sertifikat halalChompChomp Car Mallow (bentuk mobil) produk asal China, memiliki sertifikat halalChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga) produk asal China, memiliki sertifikat halalChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) produk asal China, memiliki sertifikat halalHakiki Gelatin, memiliki sertifikat halalLarbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila produksi China, memiliki sertifikat halalAAA Marshmallow Rasa Jeruk produk asal China, tanpa sertifikat halalSWEETIME Marshmallow Rasa Coklat produk asal China, tanpa sertifikat halal

    (dpy/up)

  • BPOM RI Terima 26 Ribu Aduan Sepanjang 2024, Terbanyak Soal Kosmetik

    BPOM RI Terima 26 Ribu Aduan Sepanjang 2024, Terbanyak Soal Kosmetik

    Jakarta

    Sepanjang tahun 2024, Unit Layanan Pengaduan Konsumen Pusat dan Contact Center HALOBPOM 1500533 menerima 26.903 laporan dari masyarakat. Dari jumlah tersebut, sebagian besar berupa permintaan informasi sebanyak 25.737 layanan (95,67 persen), sedangkan 1.166 layanan (4,33 persen) merupakan pengaduan terkait obat dan makanan.

    Tingginya angka akses layanan ini mencerminkan partisipasi aktif masyarakat dalam mencari informasi dan melaporkan permasalahan seputar obat dan makanan.

    BPOM terus berkomitmen meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Pusat dan Contact Center HALOBPOM 1500533. Pengaduan dari masyarakat tidak hanya menjadi sarana penyampaian keluhan, tetapi juga berperan sebagai sistem peringatan dini (early warning system) dalam pengawasan obat dan makanan.

    Partisipasi masyarakat memungkinkan potensi permasalahan dalam pelayanan publik terdeteksi lebih cepat, sehingga mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik (clean and good governance).

    Kepala BPOM Prof Dr Taruna Ikrar menegaskan pihaknya terus meningkatkan layanan pengaduan dan informasi untuk memastikan efektivitas pengawasan dan perlindungan masyarakat.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak sungkan menghubungi Contact Center HALOBPOM di 1500533 jika menemukan produk obat dan makanan yang dicurigai tidak sesuai regulasi,” tegasnya di Kantor BPOM pada Rabu (26/3/2025).

    Prof Ikrar juga mengimbau agar berani melaporkan jika ada oknum pegawai BPOM yang menyalahi aturan.

    “Segera laporkan, karena ini bagian dari pengawasan publik yang harus kita perkuat bersama. Selain itu, layanan ini juga bertujuan memberikan informasi yang tepat bagi pelaku usaha dalam proses registrasi produk mereka. Sekali lagi, laporkan jika ada hal yang tidak baik terkait obat dan makanan,” imbuhnya.

    Semua jajaran BPOM juga harus mampu memberikan layanan yang cepat dan tepat, serta berupaya menyelesaikan tindak lanjut pengaduan secara cepat, tepat, dan tuntas sesuai dengan jangka waktu penyelesaian.

    Penyampaian pengaduan oleh masyarakat merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan Sistem Pengawasan Obat dan Makanan khususnya subsistem pengawasan oleh masyarakat, serta peningkatan keberdayaan dan perlindungan konsumen yang lebih optimal.

    Berdasarkan data tahun 2024, mayoritas pengguna layanan adalah perempuan (60,34 persen), sedangkan laki-laki mencakup 39,66 persen. Dari sisi profesi, pelaku usaha merupakan kelompok pengguna terbesar dengan persentase 61,68 persen, yang mencerminkan tingginya kebutuhan informasi terkait regulasi dan prosedur usaha di sektor obat dan makanan.

    Topik layanan informasi yang paling banyak dicari adalah proses pendaftaran atau registrasi (37,13 persen) dan sertifikasi (29,60 persen). Secara spesifik, permintaan informasi mengenai registrasi pangan olahan menjadi yang tertinggi (38,20 persen), diikuti oleh notifikasi kosmetik (20,81 persen).

    Permintaan informasi ini meningkat seiring dengan inovasi pengembangan sistem registrasi pangan olahan berbasis risiko (e-reg RBA) serta perubahan sistem notifikasi kosmetik dari notifkos.pom.go.id menjadi registrasi.pom.go.id. Inovasi ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan kemudahan akses bagi pelaku usaha, meskipun implementasinya di awal masih memerlukan adaptasi.

    Sementara pengaduan pelayanan publik terbanyak berasal dari aplikasi notifikasi kosmetik (34,24 persen), terutama terkait kendala dalam pembuatan akun, pembaruan data badan usaha, prosedur pendaftaran subperusahaan, serta verifikasi pengajuan notifikasi kosmetik.

    Pendaftaran pangan olahan melalui aplikasi e-reg RBA menjadi sumber pengaduan terbesar kedua (32,43 persen), dengan kendala utama terkait status pendaftaran, verifikasi akun, serta timeline penyelesaian dalam sistem aplikasi.

    Meskipun menghadapi berbagai tantangan, BPOM terus berupaya meningkatkan efektivitas layanan dengan sistem yang lebih terintegrasi. Hingga akhir 2024, seluruh layanan pengaduan dan informasi telah ditindaklanjuti dengan tingkat penyelesaian yang sangat tinggi.

    Sebanyak 99,95 persen permintaan informasi telah ditindaklanjuti, dengan 99,81 persen di antaranya selesai sesuai dengan service level agreement (SLA) dalam waktu maksimal 5 hari kerja. Dari total pengaduan yang masuk, 93,83 persen telah selesai ditindaklanjuti, sementara 6,17 persen lainnya masih dalam proses penyelesaian.

    Tindak lanjut ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.

    Dari pengaduan yang telah ditangani, 94,85 persen berhasil diselesaikan sesuai SLA, sementara 5,15 persen pengaduan lainnya masih dalam proses penyelesaian. Pengaduan masyarakat didominasi oleh topik kosmetik ilegal (41,90 persen) dan pangan ilegal (18,41 persen), selain obat tradisional, suplemen kesehatan, obat ilegal, serta pengaduan terkait sarana produksi dan peredaran yang tidak memenuhi ketentuan.

    Pengaduan ini juga terkait dengan penerbitan beberapa informasi BPOM mengenai kosmetik ilegal dan/atau yang mengandung bahan berbahaya atau dilarang, baik berdasarkan hasil pengawasan BPOM maupun kerja sama lintas sektor. Kerja sama ini melibatkan Kementerian Perdagangan dan beberapa instansi lain dalam kerangka Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.

    “Hal ini disebabkan karena Kami membutuhkan penelusuran atau investigasi lebih mendalam, seperti pengawasan langsung di lapangan dan operasi intelijen yang melibatkan kerja pusat dan unit pelaksana teknis di daerah, karena pengaduan berasal dari berbagai daerah dari Sabang sampai Merauke. Tindak lanjut ini juga termasuk melakukan pemantauan atau operasi siber,” kata Prof Ikrar.

    Kepala BPOM juga mengharapkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan obat dan makanan akan terus meningkat ke depannya. BPOM juga akan meningkatkan berbagai upaya pemberantasan produk obat dan makanan ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya/dilarang melalui inspeksi rutin, insidental, operasi intelijen, dan operasi siber hingga ke hulu untuk dapat memutus rantai peredaran produk ilegal.

    Capaian dalam pengelolaan pengaduan dan informasi ini mencerminkan komitmen BPOM dalam memberikan pelayanan yang cepat dan responsif, sekaligus menunjukkan tantangan dalam menangani kasus yang membutuhkan investigasi lebih kompleks.

    Ke depan, BPOM akan terus melakukan penguatan sistem layanan pengaduan dan informasi demi mendukung pengawasan obat dan makanan yang lebih optimal serta memberikan perlindungan terbaik bagi masyarakat.