Kementrian Lembaga: BPOM

  • Imbas Viral Makanan Halal Mengandung Babi di RI, Malaysia Serukan Penarikan

    Imbas Viral Makanan Halal Mengandung Babi di RI, Malaysia Serukan Penarikan

    Jakarta

    The Islamic Development Department of Malaysia (Jakim) memerintahkan untuk menarik segera beberapa makanan impor dari China dan Filipina. Penarikan ini dilakukan setelah kehebohan yang terjadi di Indonesia belakangan ini.

    Sebagai informasi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH RI) menemukan 9 produk halal mengandung unsur babi (porcine). Makanan-makanan tersebut diketahui diimpor dari beberapa negara seperti China dan Filipina berupa jelly dan marshmallow.

    Dikutip dari Malay Mail, langkah ini diambil karena Jakim menduga makanan-makanan mengandung unsur babi itu mungkin sudah beredar di pasaran Malaysia.

    “Sebagai langkah pencegahan awal, Jakim telah segera memulai pemantauan bersama dengan Majelis Agama Islam Negeri (MAIN) dan Jabatan Agama Islam Negeri (JAIN) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap produk-produk yang dimaksud apabila ditemukan di pasar lokal,” ujar pernyataan resmi Jakim, dikutip detikcom dari Malay Mail pada Rabu (23/4/2025).

    Direktur Jenderal Jakim, Datuk Dr Sirajuddin Suhaimee mengatakan bahwa para importir yang mungkin terlibat untuk segera memberitahu Jakim. Agar pihaknya dapat segera menarik produk dari pasaran.

    Jakim berkomitmen untuk melindungi konsumen muslim yang ada di Malaysia. Mereka juga memastikan hanya produk halal yang dijual belikan di Malaysia.

    (dpy/kna)

  • 16 Kosmetik Berbahaya Terbaru 2025, Ada yang Mengandung Merkuri

    16 Kosmetik Berbahaya Terbaru 2025, Ada yang Mengandung Merkuri

    PIKIRAN RAKYAT – Industri kosmetik yang menjanjikan kilau dan kecantikan ternyata menyimpan ancaman serius bagi kesehatan konsumen.

    Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini merilis laporan yang mengejutkan, mengungkap temuan 16 item kosmetik berbahaya yang mengandung bahan-bahan terlarang dan/atau melebihi batas aman.

    Temuan ini menjadi lampu merah bagi konsumen, mengingat tren pelanggaran di sektor kosmetik menunjukkan peningkatan yang mengkhawatirkan.

    Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam keterangan resminya di Jakarta pada Selasa lalu, mengungkapkan bahwa 10 dari 16 produk berbahaya tersebut merupakan hasil produksi berdasarkan kontrak, sementara enam item lainnya adalah produk impor.

    Kosmetik-kosmetik ilegal ini terdeteksi selama pengawasan intensif yang dilakukan BPOM pada periode Januari hingga Maret 2025 (Triwulan I).

    “Dari hasil sampling dan pengujian laboratorium yang kami lakukan, ditemukan 16 item kosmetik yang secara terang-terangan mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. Bahan-bahan ini meliputi merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, serta pewarna merah K10 yang sangat berisiko bagi kesehatan,” tegas Taruna Ikrar.

    Daftar 16 Kostemik Berbahaya

    BPOM secara transparan merilis daftar lengkap 16 produk kosmetik berbahaya yang ditemukan selama operasi pengawasan. Konsumen diharapkan untuk mewaspadai produk-produk berikut dan segera menghentikan penggunaannya jika terlanjur memakainya:

    1. BOGOTA Night Cream Hello Bright: Mengandung Asam Retinoat dan Hidrokuinon

    2. MAXIE Brightening Series Premium Night Cream: Mengandung Asam Retinoat

    3. SANIYE Long Lasting Capsule Lip Gloss L1135 14#: Mengandung Pewarna Merah K10

    4. SANIYE Non-stick Lip Gloss L1181 4#: Mengandung Pewarna Merah K10

    5. SANIYE 5 Colours Multi Functions Concealer Palette R1179: Mengandung Pewarna Merah K10

    6. SANIYE Fashion Lady Non-stick Lip Gloss L1180 #07: Mengandung Pewarna Merah K10

    7. SANIYE 12 Colors Multi-Function Eyeshadow Palette E225 #1: Mengandung Timbal

    8. PEACH Eyeshadow (10 Colours) No. 1: Mengandung Pewarna Merah K10

    9. SARASKIN COSMETIC Day Cream: Mengandung Merkuri

    10. SARASKIN COSMETIC Night Cream Booster: Mengandung Merkuri

    11. F&A SKIN GLOW Night Cream Exclusive: Mengandung Merkuri

    12. HELENALIZER Glow Night Cream: Mengandung Merkuri

    14. MANTULITA All in One Cream: Mengandung Merkuri

    14. FLY GLOW COSMETICS Night Cream: Mengandung Merkuri

    BPOM Rilis 16 Kosmetik Mengandung Merkuri Termasuk Mantulita All In One Cream

    15. FF FIRFIN GLOWING Krim Malam Normal: Mengandung Merkuri

    16. FF FIRFIN GLOWING Krim Siang Normal: Mengandung Merkuri

    Keberadaan merek-merek yang mungkin terdengar familiar dalam daftar ini semakin menekankan pentingnya kehati-hatian konsumen dalam memilih produk kecantikan. Harga murah dan janji hasil instan seringkali menjadi daya tarik produk berbahaya ini.

    Efek Samping Bahan Kimia Berbahaya dalam Kosmetik

    Penggunaan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya bukan hanya sekadar masalah estetika, tetapi ancaman nyata bagi kesehatan. BPOM telah menguraikan sejumlah risiko kesehatan yang dapat ditimbulkan oleh kandungan zat-zat terlarang tersebut:

    Merkuri: Paparan merkuri dapat menyebabkan perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam permanen (ochronosis), reaksi alergi yang parah, iritasi kulit yang menyakitkan, sakit kepala hebat, gangguan pencernaan seperti diare dan muntah-muntah, hingga kerusakan organ vital seperti ginjal.

    Penelitian dari World Health Organization (WHO) secara tegas menyatakan bahwa merkuri adalah zat yang sangat beracun dan tidak aman untuk digunakan dalam produk kosmetik.

    Asam Retinoat: Penggunaan asam retinoat tanpa pengawasan dokter dapat mengakibatkan kulit menjadi sangat kering, terasa terbakar, mengelupas parah, serta meningkatkan sensitivitas terhadap sinar matahari.

    Lebih jauh lagi, bagi wanita hamil, asam retinoat dapat menyebabkan perubahan bentuk atau fungsi organ pada janin (teratogenik). Jurnal Teratogenesis, Carcinogenesis, and Mutagenesis telah banyak mempublikasikan studi mengenai efek teratogenik retinoid.

    Hidrokuinon: Bahan pemutih kulit yang kuat ini dapat menyebabkan hiperpigmentasi paradoksikal (kulit justru menjadi lebih gelap), menimbulkan ochronosis (penggelapan dan penebalan kulit kebiruan atau kehitaman yang sulit dihilangkan), serta berpotensi menyebabkan perubahan warna pada kornea mata dan kuku. Penggunaan hidrokuinon jangka panjang juga dikaitkan dengan risiko kanker kulit.

    Timbal: Paparan timbal, bahkan dalam jumlah kecil, dapat merusak berbagai fungsi organ dan sistem tubuh, terutama sistem saraf, ginjal, dan sistem reproduksi.

    Anak-anak dan wanita hamil adalah kelompok yang paling rentan terhadap efek toksik timbal. Environmental Health Perspectives secara rutin mempublikasikan penelitian tentang bahaya paparan timbal.

    Pewarna Merah K10: Pewarna sintetis ini telah dilarang penggunaannya dalam kosmetik karena terbukti bersifat karsinogenik (dapat menyebabkan kanker) dan berpotensi mengganggu fungsi hati. Regulasi di berbagai negara, termasuk Uni Eropa, telah melarang penggunaan pewarna ini dalam produk kosmetik.

    Tindakan Tegas BPOM

    Menyikapi temuan yang mengkhawatirkan ini, BPOM tidak tinggal diam. Taruna Ikrar menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan penertiban intensif ke fasilitas produksi dan peredaran, termasuk toko-toko retail yang menjual produk-produk berbahaya tersebut.

    “Kami tidak akan mentolerir praktik produksi dan peredaran kosmetik ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat. Tindakan tegas berupa penertiban dan sanksi akan kami berikan kepada para pelaku usaha yang melanggar ketentuan,” tegas Taruna.

    Lebih lanjut, BPOM telah mencabut izin edar dan memberlakukan Penghentian Sementara Kegiatan (PSK) terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan dilarang dan/atau berbahaya. PSK ini mencakup penghentian seluruh kegiatan produksi, peredaran, dan importasi produk-produk tersebut.

    ILUSTRASI – BPOM merilis 16 item kosmetik berbahaya yang mengandung bahan-bahan terlarang dan/atau melebihi batas aman.*

    BPOM juga berkomitmen untuk secara konsisten melakukan penelusuran mendalam terhadap kegiatan produksi dan peredaran kosmetik ilegal, terutama yang diproduksi oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin dan kewenangan yang sah. Langkah ini bertujuan untuk memberantas praktik-praktik ilegal dari akar permasalahan.

    Dalam kesempatan yang sama, BPOM juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di industri kosmetik untuk menjalankan bisnis mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Kepatuhan terhadap standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu produk adalah tanggung jawab utama setiap produsen dan distributor.

    Temuan 16 kosmetik berbahaya oleh BPOM menjadi pengingat yang keras akan pentingnya pengawasan yang ketat dan kesadaran konsumen dalam memilih produk kecantikan.

    Kilau dan janji instan tidak sebanding dengan risiko kesehatan yang mengintai di balik produk-produk ilegal ini.

    BPOM telah mengambil langkah tegas, namun peran aktif konsumen dalam memilih produk yang aman dan melaporkan praktik ilegal juga sangat krusial. Kesehatan dan keamanan harus menjadi prioritas utama dalam setiap pilihan kosmetik.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 9 Merek Marshmallow Mengandung Babi, 7 Produk Ada Label Halalnya!

    9 Merek Marshmallow Mengandung Babi, 7 Produk Ada Label Halalnya!

    PIKIRAN RAKYAT – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan 9 produk pangan olahan makanan mengandung babi tapi tak dicantumkan dalam kemasan.

    Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengumumkan 9 merek marshmallow mengandung babi dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 21 April 2025.

    “Terdapat sembilan batch produk yang terdiri dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal dan dua batch produk dari dua produk yang tidak bersertifikat halal,” ucap Haikal seperti dikutip dari Antara.

    Makanan Mengandung Babi

    1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow

    Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur yang diproduksi Sucere Foods Corporation, Philippines dan diimpor PT Dinamik Multi Sukses.

    2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy

    Apple Teddy marshmallow yang juga diproduksi Sucere Foods Corporation, Philippines dan diimpor PT Dinamik Multi Sukses.

    3. ChompChomp Car Mallow

    Marshmallow Bentuk Mobil yang diproduksi Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China dan diimpor PT Catur Global Sukses.

    4. ChompChomp Flower Mallow

    Marshmallow Bentuk Bunga yang diproduksi juga Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China dan diimpor PT Catur Global Sukses.

    5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung

    Mini marshmallow diproduksi Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China, diimpor PT Catur Global Sukses.

    6. Hakiki Gelatin

    Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel yang diproduksi PT Hakiki Donarta dan Larbee.

    7. TYL Marshmallow isi Selai Vanila

    Vanilla marshmallow filling yang diproduksi Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial.

    8. AAA

    Marshmallow Rasa Jeruk yang diproduksi Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd dan diimpor PT Aneka Anugrah Abadi.

    9. SWEETME

    Marshmallow Rasa Cokelat yan diproduksi Fujian Jianmin Food Co., Ltd., China dan diimpor Brother Food Indonesia.

    7 Produk Bersertifikat Halal

    Haikal mengaku 7 produk yang sudah bersertifikat dan berlabel halal itu telah diberikan sanksi oleh BPJPH berupa penarikan barang dari peredaran.

    Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

    Sedangkan 2 produk lainnya yang terindikasi tak memberi data yang benar dalam registrasi produk.

    BPOM sudah menerbitkan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha segera menarik produk dari peredaran.

    Ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 9 Makanan yang Mengandung Unsur Babi, Efek Sampingnya

    9 Makanan yang Mengandung Unsur Babi, Efek Sampingnya

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan unsur babi (porcine) dalam 11 batch dari sembilan produk pangan olahan, berdasarkan hasil uji laboratorium DNA dan peptida spesifik porcine.

    Temuan ini mencakup tujuh produk bersertifikat halal dan dua produk yang belum tersertifikasi.

    Dilansir dari situs resmi bpjph.halal.go.id, Selasa (22/4/2025) BPJPH telah menjatuhkan sanksi penarikan produk dari peredaran terhadap tujuh produk bersertifikat halal tersebut. Sanksi ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

    Sementara itu, dua produk lainnya yang belum memiliki sertifikat halal dijatuhi sanksi oleh BPOM berupa peringatan dan instruksi penarikan produk. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

    Apa Saja Jenis Produk tersebut?

    Adapun sembilan produk yang terdeteksi mengandung unsur babi tersebut yaitu:

    Produk bersertifikat halal mengandung unsur babi:

    1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow – Aneka rasa (Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
    2. Corniche Apple Teddy Marshmallow
    3. ChompChomp Car Mallow
    4. ChompChomp Flower Mallow
    5. ChompChomp Mini Marshmallow
    6. Hakiki Gelatin
    7. Larbee – TYL Vanilla Marshmallow Filling

    Produk belum tersertifikasi halal:

    1. AAA Marshmallow Rasa Jeruk
    2. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat

    Produk-produk ini umumnya diimpor dari Filipina dan China oleh beberapa perusahaan di Indonesia.

    Apa Efek Samping dari Makanan yang Mengandung Babi?

    Dilansir dari healthline.com, Selasa (22/04/2025) kandungan babi juga dapat menimbulkan risiko kesehatan. Beberapa efek samping yang dikaitkan dengan konsumsi babi antara lain Hepatitis E, multiple sclerosis (MS), kanker hati dan sirosis, serta infeksi bakteri Yersinia. 

    Hepatitis E, umum ditemukan pada hati babi dan dapat menyebabkan penyakit akut, bahkan kegagalan hati.Temuan ini menjadi perhatian bagi konsumen, khususnya yang mengutamakan kehalalan dan keamanan produk pangan yang dikonsumsi.

  • Tidak Sengaja Makan Babi, Apakah Berdosa? Begini Hukumnya dalam Islam

    Tidak Sengaja Makan Babi, Apakah Berdosa? Begini Hukumnya dalam Islam

    Jakarta, Beritasatu.com – Hukum makan babi dalam Islam jelas termasuk larangan yang tegas dan tidak dapat ditawar, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an. Namun, baru-baru ini masyarakat muslim kembali diguncang oleh temuan sembilan produk makanan yang terbukti mengandung babi meskipun berlabel halal.

    Temuan ini dirilis oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dalam pengawasan tersebut, ditemukan beberapa jenis jajanan marshmallow yang mengandung babi.

    Meskipun tujuh dari sembilan produk tersebut telah mendapatkan sertifikat halal, BPJPH saat ini tengah melakukan penyelidikan untuk mengetahui bagaimana tujuh produk tersebut bisa lolos dalam proses sertifikasi.

    Berdasarkan uji ulang yang dilakukan oleh BPJPH dan BPOM, yang melibatkan pengujian DNA dan/atau peptida spesifik porcine, ditemukan bahwa sembilan produk olahan pangan tersebut mengandung unsur babi. Akibat temuan ini, BPOM dan BPJPH segera menarik produk-produk tersebut dari peredaran di masyarakat dan menghentikan izinnya.

    Lantas, bagaimana hukumnya jika seorang muslim tanpa sengaja memakan daging babi atau olahan makanan yang mengandung babi? Dihimpun dari berbagai sumber, berikut penjelasannya!

    Apa Hukumnya dalam Islam Tidak Sengaja Makan Babi?

    Dalam konteks hukum Islam, status makanan yang dianggap haram, seperti daging babi, memiliki implikasi serius bagi umat muslim. Mengonsumsi daging babi dianggap sebagai pelanggaran yang berat dalam Islam, yang berakar pada ajaran Al-Qur’an dan Hadis.

    Al-Qur’an secara tegas menyatakan bahwa daging babi adalah najis dan dilarang untuk dikonsumsi, sebagaimana termaktub dalam Surah Al-Baqarah ayat (173):

    اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

    Artinya: “Sesungguhnya Allah Swt. menjelaskan bahwa Ia hanya melarangmu untuk mengonsumsi bangkai, darah, daging babi, dan daging hewan yang disembelih tanpa menyebut nama-Nya. Namun, jika seseorang terpaksa mengonsumsinya, tanpa ada niatan untuk melakukannya dan tidak melampaui ketentuan yang ada, maka tidak ada kesalahan baginya. Sungguh, Allah itu Maha Pengampun dan Maha Penyayang”.

    Berdasarkan keterangan ayat di atas bahwa dalam situasi tidak sengaja, seperti ketika seseorang secara tidak sadar mengonsumsi makanan yang mengandung babi, pandangan hukum Islam dapat lebih mengedepankan prinsip kemudahan dan keringanan.

    Dalam hal ini, prinsip ‘darurat’ dalam hukum Islam sering kali diacu, yang menyatakan bahwa dalam keadaan terpaksa atau tanpa pilihan lain, seseorang tidak dianggap bersalah selama ia tidak memiliki niat untuk melakukannya.

    Konsep ini sejalan dengan ajaran maqashid syariah, yang menekankan perlunya melindungi kepentingan dan keselamatan individu.

    Nabi Muhammad SAW juga bersabda:

    إن الله تجاوز لي عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه

    Artinya: “Sesungguhnya Allah telah memberikan pengampunan kepada umatku yang melakukan kesalahan karena tidak sengaja, karena lupa, atau karena terpaksa” (HR Ibnu Majah, 1675; Al Baihaqi, 7/356; Ibnu Hazm dalam Al Muhalla, 4/4; dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).

    Penerapan prinsip ini menunjukkan fleksibilitas dalam hukum Islam, di mana dalam konteks konsumsi daging babi yang tidak disengaja, individu dianggap tidak berdosa jika ia tidak memiliki niat untuk mengonsumsinya.

    Hal ini sesuai dengan pendapat beberapa ulama yang menekankan bahwa niat dan kesadaran sangat penting dalam menentukan status hukum suatu tindakan.

    Dengan demikian, hukum Islam memberikan ruang bagi individu untuk memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai kondisi yang tidak terduga dan menangani situasi tersebut dengan cara yang lebih humanis dan beradab.

    Hukum makan babi dalam Islam merupakan larangan yang tegas, namun syariat juga memberikan kelonggaran dalam situasi tidak sengaja atau terpaksa. Dalam kasus tidak sengaja mengonsumsi makanan yang mengandung babi, seseorang tidak dibebani dosa selama tidak ada unsur kesengajaan dan ia segera menghentikan ketika mengetahuinya.

  • Catat ini Waktu dan Cara Melihat Fenomena Hujan Meteor Lyrid

    Catat ini Waktu dan Cara Melihat Fenomena Hujan Meteor Lyrid

    JABAR EKSPRES – Buat kamu yang suka menikmati keindahan langit malam, bersiaplah karena salah satu fenomena hujan meteor Lyrid yang paling dinanti di bulan April ini bakal segera mencapai puncaknya.

    Hujan meteor Lyrid akan menyapa langit Indonesia dengan pertunjukan bintang jatuh yang bisa dinikmati mata telanjang.

    Baca juga : BPJPH dan BPOM Temukan 9 Makanan Mengandung Babi, ini Daftarnya

    Fenomena alam ini memang rutin terjadi tiap tahun, tapi tahun ini diprediksi akan lebih istimewa.

    Menurut informasi dari situs astronomi In The Sky, hujan meteor Lyrid sudah mulai aktif sejak tanggal 16 April 2025 lalu, dan bakal terus berlangsung hingga 25 April.

    Tapi puncaknya, di mana jumlah meteor paling banyak terlihat akan terjadi pada malam tanggal 22 April hingga menjelang pagi tanggal 23 April 2025.

    Buat kamu yang berada di Indonesia, waktu terbaik untuk mulai pengamatan adalah setelah pukul 22.09 WIB pada malam 22 April.

    Pada saat itu, titik pancaran meteor (radiant) yang berada di rasi bintang Hercules akan mulai terlihat di atas ufuk timur.

    Fenomena ini akan terus berlanjut hingga fajar menyingsing, sekitar pukul 05.29 WIB keesokan harinya.

    Kalau ingin melihat momen yang benar-benar spektakuler, catat jam 04.00 WIB pada 23 April 2025.

    Pada jam ini, titik asal meteor berada di posisi tertinggi di langit, sehingga potensi melihat meteor lebih banyak juga makin besar.

    Baca juga : Viral Patung Tugu Biawak di Wonosobo Terlihat Mirip Asli

    Berdasarkan perhitungan, pada puncaknya, kita bisa melihat sekitar 18 meteor per jam yang berasal dari sisa debu komet Thatcher.

    Fenomena ini juga sudah dikonfirmasi oleh Natural History Museum.

    Hujan meteor Lyrid punya ciri khas tersendiri. Selain frekuensinya yang cukup lumayan, beberapa meteor bahkan bisa meninggalkan jejak terang di langit yang bertahan beberapa detik.

    Fenomena ini tergolong hujan meteor tertua yang pernah tercatat dalam sejarah, dengan catatan pengamatan sejak lebih dari 2.500 tahun lalu.

  • BPJPH dan BPOM Temukan 9 Makanan Mengandung Babi, ini Daftarnya

    BPJPH dan BPOM Temukan 9 Makanan Mengandung Babi, ini Daftarnya

    JABAR EKSPRES – Ada sembilan produk makanan olahan yang ternyata mengandung unsur babi, padahal tujuh di antaranya sudah memegang sertifikat halal.

    Temuan ini datang dari kolaborasi antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

    Baca juga : Viral Patung Tugu Biawak di Wonosobo Terlihat Mirip Asli

    Keduanya baru saja merilis daftar resmi produk-produk yang didapati mengandung porcine alias unsur babi, berdasarkan uji laboratorium.

    Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan menjelaskan bahwa pengujian dilakukan dengan metode acak oleh BPOM, lalu hasilnya dikonfirmasi ulang oleh BPJPH di laboratorium mereka.

    “Pembuktian sudah melalui uji DNA dan peptida spesifik porcine. Jadi tidak main-main,” tegasnya dalam konferensi pers di kantor BPJPH, Pondok Gede, Jakarta Timur, Senin (21/4/2025).

    Daftar Lengkap 9 Makanan yang Terdeteksi Mengandung Babi

    Berdasarkan dokumen resmi yang dirilis BPJPH melalui siaran pers nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025, inilah daftar produk yang mengandung unsur babi.

    Tujuh di antaranya sudah tersertifikasi halal, sementara dua lainnya memang tidak memiliki sertifikat halal:

    Corniche Fluffy JellyCorniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk TeddyChompChomp Car Mallow (bentuk mobil)ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga)ChompChomp Marshmallow MiniHakiki GelatinLarbee – TYL Marshmallow Isi Selai VanilaAAA Marshmallow Rasa JerukSWEETIME Marshmallow Rasa Cokelat

    Menanggapi temuan ini, BPJPH tidak tinggal diam. Babe menegaskan bahwa pihak produsen dan distributor wajib bertanggung jawab.

    Maka dari itu, surat panggilan dan peringatan resmi pun langsung dikirimkan.

    “Ini sesuai dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP No. 69 Tahun 1999 soal label serta iklan pangan,” jelasnya.

    Tak hanya menghentikan distribusi fisik, BPJPH juga langsung berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan platform e-commerce agar produk-produk tersebut dihentikan penayangannya secara online.

    Untungnya, Babe, pihak produsen dan distributor bersikap cukup kooperatif.

    Setelah menerima surat resmi, mereka segera merespons dan menarik produknya, sehingga proses tak perlu dilanjutkan ke jalur pidana.

    “Kalau nggak kooperatif, tentu prosesnya bisa lanjut ke surat peringatan kedua, ketiga, bahkan sampai pidana. Tapi dalam kasus ini, semuanya langsung tanggap,” ujar Haikal.

  • BPJPH dan BPOM Temukan 9 Produk Mengandung Babi, 7 di Antaranya Berlabel Halal, Berikut Daftarnya – Halaman all

    BPJPH dan BPOM Temukan 9 Produk Mengandung Babi, 7 di Antaranya Berlabel Halal, Berikut Daftarnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA– Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuannya ada 7 produk berlabel halal yang ternyata mengandung babi

    Temuan ini didapat saat pengawasan peredaran Obat dan Makanan terkait klaim kehalalan produk.

    Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan 11 (sebelas) batch produk dari 9 (sembilan) produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine).

    Dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine. 

    “Dari sembilan produk tersebut, terdapat 9 (sembilan) batch produk dari 7 (tujuh) produk yang sudah bersertifikat halal, dan 2 (dua) batch produk dari 2 (dua) produk yang tidak bersertifikat halal,” tulis BPJPH dilansir dari siaran pers resmi, Selasa (22/4/2025).

    Terhadap 7 (tujuh) produk yang telah bersertifikat dan berlabel halal, BPJPH telah memberikan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran. 

    Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

    Untuk 2 (dua) produk lainnya, terindikasi tidak memberikan data yang benar dalam registrasi produk, BPOM telah menerbitkan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran.

    Hal ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

    Atas temuan tersebut, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengimbau kepada semua pihak terkait untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

    Sebab, sertifikasi halal bukanlah sekadar mekanisme pemenuhan kewajiban administratif semata, melainkan sebagai wujud komitmen terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

    “Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu,” jelas Ahmad Haikal Hasan.

    Berikut Daftar 9 Produk Mengandung Unsur Babi

    Berikut daftar sembilan produk makanan olahan yang mengandung unsur babi (porcine).

    Tujuh di antaranya telah bersertifikat halal.

    Corniche Fluffy Jelly (Filipina) – bersertifikat halal
    Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Filipina) – bersertifikat halal
    ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil, China) – bersertifikat halal
    ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga, China) – bersertifikat halal
    ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow, China) – bersertifikat halal
    Hakiki Gelatin – bersertifikat halal
    Larbee-TYL Marshmallow Isi Selai Vanila (China) – bersertifikat halal
    AAA Marshmallow Rasa Jeruk (China) – tidak bersertifikat halal
    SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat (China) – tidak bersertifikat halal.

  • Video: BPOM Tarik 16 Kosmetik Berbahaya, Ini Daftarnya

    Video: BPOM Tarik 16 Kosmetik Berbahaya, Ini Daftarnya

    Video: BPOM Tarik 16 Kosmetik Berbahaya, Ini Daftarnya

  • Imbas Viral Makanan Halal Mengandung Babi di RI, Malaysia Serukan Penarikan

    Apa Itu Porcine? Dikaitkan Temuan Unsur Babi dalam Produk Bersertifikasi Halal

    Jakarta

    Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan peredaran Obat dan Makanan terkait klaim kehalalan produk. Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan 9 (sembilan) produk pangan olahan mengandung unsur babi (porcine).

    Temuan ini dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine. Dari sembilan produk tersebut, terdapat 9 (sembilan) batch produk dari 7 (tujuh) produk yang sudah bersertifikat halal, dan 2 (dua) batch produk dari 2 (dua) produk yang tidak bersertifikat halal.

    Porcine secara definisi merupakan istilah ilmiah yang mengacu pada segala sesuatu yang berasal dari babi. Dalam penelitian biomedis, porcine banyak digunakan sebagai model hewan karena kemiripan anatomi dan fisiologinya dengan manusia.

    Porcine atau unsur babi juga digunakan dalam xenotransplantasi (transplantasi organ) dan pengembangan obat.

    Pada pangan, metode deteksi unsur babi (porcine detection) menjadi salah satu instrumen penting dalam proses sertifikasi halal. Metode ini bertujuan memastikan suatu produk, baik makanan, kosmetik, maupun obat-obatan, bebas dari kontaminasi bahan turunan babi seperti lemak, minyak, atau gelatin.

    Dikutip dari laman Genetika Science, porcine detection dapat dimanfaatkan untuk mendeteksi adanya kontaminasi babi dalam makanan mentah, produk olahan, serta produk halal palsu.

    Ada beberapa metode untuk mendeteksi unsur babi dalam produk yang beredar, salah satunya dengan Real Time PCR (qPCR). Prosedur ini memanfaatkan enzim untuk memperbanyak DNA, sehingga kelimpahan DNA dalam sampel dapat terkuantifikasi.

    Teknik ini disebut sangat sensitif sehingga mampu mendeteksi ada tidaknya DNA babi dalam produk yang diuji, meski jumlahnya sangat sedikit.

    Terkait produk pangan mengandung unsur babi namun mendapatkan sertifikat halal, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan juga mengimbau seluruh pihak untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, sertifikasi halal bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk komitmen terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

    “Sertifikat halal adalah representasi dari standar halal dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang harus diimplementasikan secara konsisten dalam proses produksi. Ini agar kehalalan produk tetap terjaga dari waktu ke waktu. Kami tidak bisa bekerja maksimal tanpa dukungan dan partisipasi masyarakat,” jelas Ahmad Haikal Hasan.

    Merujuk Lampiran Siaran Pers Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 Tanggal 21 April 2025 yang dibagikan melalui laman resmi BPJPH, berikut daftar produk pangan olahan yang mengandung unsur babi:

    Corniche Fluffy Jelly produk asal Filipina, memiliki sertifikat halalCorniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy produk asal Filipina, memiliki sertifikat halalChompChomp Car Mallow (bentuk mobil) produk asal China, memiliki sertifikat halalChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga) produk asal China, memiliki sertifikat halalChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) produk asal China, memiliki sertifikat halalHakiki Gelatin, memiliki sertifikat halalLarbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila produksi China, memiliki sertifikat halalAAA Marshmallow Rasa Jeruk produk asal China, tanpa sertifikat halalSWEETIME Marshmallow Rasa Coklat produk asal China, tanpa sertifikat halal

    (kna/kna)