Kementrian Lembaga: BPOM

  • Viral Pengakuan Netizen Overdosis Obat Anestesi Pasca Operasi hingga Kejang

    Viral Pengakuan Netizen Overdosis Obat Anestesi Pasca Operasi hingga Kejang

    Jakarta

    Ramai influencer di TikTok membagikan pengalaman tak menyenangkan pasca menjalani operasi di salah satu klinik kecantikan pada Mei 2024. Wanita pemilik akun @memeflome itu mengaku mengalami kejang pasca terlalu banyak disuntikkan obat anestesi.

    Ia menyebut perawat dan dokter di klinik tidak serius menanggapi keluhannya dan malah mengira dirinya kesurupan.

    “Jadi aku ada operasi di sebuah rumah sakit di bulan Mei 2024, pada saat operasi berlangsung aku mendadak kejang-kejang. Setelah itu, obat bius pun ditambah hingga kejang-kejang itu berhenti. Namun, setelah operasi aku kejang-kejang lagi selama 12 jam namun ga ada satupun dokter dan perawat yang menangani. aku akhirnya koma selama hampir satu bulan. bayangkan selama 12 jam berapa ratus ribu saraf yang putus. setelah itu akhirnya aku dipindahkan ke Rumah Sakit yang lebih memadai, dan aku sampai detik ini sama sekali ga ada niat untuk menuntut rumah sakit sebelumnya, dan sekarang aku fokus untuk terapi,” cerita mem***ome, dalam akun TikTok pribadinya.

    Meski wewenang pengawasan izin klinik berada di bawah Dinas Kesehatan, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Prof Taruna Ikrar akan ikut mengecek bagaimana obat-obatan selama ini digunakan oleh pihak klinik. BPOM RI juga akan menindak bila mana ditemukan lebih lanjut obat-obat yang disimpan tidak sesuai ketentuan.

    “Yang berikutnya, berhubungan dengan beberapa klinik yang mengalami masalah. Tentu kami janji, kami sudah pantau yang bermasalah itu dan kami akan datangin untuk memeriksa. Dan tentu outputnya apa? Nanti kami gunakan wewenang kami,” beber Prof Taruna saat ditemui di kawasan Cakung, (2/5/2025).

    BPOM RI disebutnya memiliki wewenang memastikan apakah klinik terkait mengantongi sertifikat rekomendasi untuk mendapatkan obat juga sumber distribusi obat. Ada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Obat dan Makanan (PPNS) yang bisa bertindak menarik barang, mencabut izin, bahkan penuntutan hasil dari penindakan untuk masuk penjara.

    “Itu sesuai dengan UU Kesehatan. Jadi luar biasa otoritasnya Badan POM ini sehingga perlu kita tindak lanjuti dengan bentuk kita akan visit klinik yang bermasalah itu. Kita sudah pantau, kasus dokter yang melanggar malpraktik yang menggunakan penggunaan obat bius tidak tepat,” pungkasnya.

    (naf/up)

  • BPOM RI Bicara Kemungkinan Modus Baru di Balik Kasus Vape Obat Keras

    BPOM RI Bicara Kemungkinan Modus Baru di Balik Kasus Vape Obat Keras

    Jakarta

    Belakangan marak kasus ‘vape obat keras’ di balik pemeriksaan artis Jonathan Frizzy alias Ijonk. Pihak Polresta Bandara Seokarno-Hatta juga menangkap 3 komplotan yang terindikasi memproduksi vape dengan penggunaan obat keras etomidate.

    Pihak kepolisian menuturkan JF saat ini masih berstatus sebagai saksi. Vape obat keras yang diungkap polisi tersebut dikirim dari negara Malaysia.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ady Ary Syam Indradi juga belum merinci lebih jauh alasan JF diperiksa polisi atas kasus tersebut.

    “Statusnya masih saksi. Penyidik membutuhkan keterangan saksi JF. Pada saat dilakukan pemanggilan kedua, JF belum memenuhi panggilan. Sampai saat ini belum memenuhi panggilan,” kata Ady dikutip dari detikNews.

    BPOM Buka Suara

    Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Prof Taruna Ikrar menyebut tindakan ini diduga kuat sebagai penyalahgunaan obat farmasi. Etomidate termasuk jenis obat keras yang membutuhkan resep dokter.

    Pihaknya disebut akan mendalami lebih lanjut laporan terkait. Bila terbukti benar, Prof Taruna tidak menampik akan ada sanksi tegas yang diberikan dan pengetatan lebih luas terkait penggunaan-penggunaan obat anestesi.

    Terlebih, dalam satu tahun terakhir, obat anestesi kerap disalahgunakan. Misalnya, pada jenis obat ketamin.

    Penyalahgunaan obat tersebut meningkat bahkan melampaui 100 persen. BPOM RI juga menemukan 71 apotik yang terindikasi memberikan ketamin injeksi tanpa resep dokter, padahal jenis obat ini termasuk obat keras. Trennya dari yang semula ‘hanya’ 3 ribu sebaran vial pada 2022 menjadi sekitar 149 ribu botol pada 2024.

    “Ini kemungkinan penyalahgunaan obat dan kalau dia terbukti melakukan pelanggaran tidak sesuai aturan, saya sebagai Kepala BPOM RI tidak akan main-main,” jelas dia kepada detikcom, Jumat (2/5/2025).

    Taruna menduga adanya modus baru penyalahgunaan obat yang kini mulai menggunakan jenis lain, seperti etomidate.

    “Itu modus baru, makanya modus baru ini kita harus setop sebelum terjadi perkembangan yang lebih bermasalah,” pungkasnya.

    (naf/kna)

  • BPOM Temukan 6 Produk Obat Bahan Alami yang Tercemar Bahan Kimia Obat, Efeknya Bisa Gagal Ginjal – Halaman all

    BPOM Temukan 6 Produk Obat Bahan Alami yang Tercemar Bahan Kimia Obat, Efeknya Bisa Gagal Ginjal – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA– Badan Pengawas Obat dan Makanan kembali menemukan 6 produk obat bahan alam (OBA) yang tercemar bahan kimia obat (BKO). 

    Temuan ini merupakan hasil pengawasan intensif BPOM pada periode Januari hingga Maret 2025, mencakup pengujian terhadap 1.148 produk OBA dan suplemen kesehatan (SK) yang beredar di pasaran. 

    Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa 5 dari 6 produk temuan tersebut adalah produk ilegal atau tidak memiliki nomor izin edar BPOM.

    BKO yang ditemukan pada produk OBA tersebut berupa sibutramin dan bisakodil, yang biasa digunakan dalam produk dengan klaim pelangsing. 

    Lalu ada deksametason, parasetamol, dan natrium diklofenak, yang digunakan dalam produk dengan klaim untuk mengatasi pegal linu. 

    “BPOM juga telah memberikan sanksi administratif yang tegas, berupa peringatan keras hingga pencabutan izin edar produk yang diberikan kepada pelaku usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan produk OBA yang mengandung BKO,” tegas Taruna Ikrar pada siaran pers, Kamis (1/5/2025). 

    Kepala BPOM mengingatkan masyarakat akan potensi bahaya yang ditimbulkan oleh konsumsi OBA yang mengandung BKO. 

    Penambahan bahan kimia seperti sibutramin dan bisakodil dalam produk pelangsing dapat menimbulkan efek samping yang berbahaya, seperti gagal ginjal, diare, dan iritasi pada rektum.

    Sementara itu, Taruna menyebut bahwa penggunaan deksametason, parasetamol, dan natrium diklofenak dalam produk dengan klaim pegal linu berisiko menyebabkan kerusakan hati, glaukoma, hingga kerusakan ginjal. 

    “Kandungan BKO pada produk OBA tidak hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga dapat merusak reputasi produk OBA asli Indonesia yang sudah teruji keamanannya,” ungkapnya.

    BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membeli dan mengonsumsi produk OBA, terutama yang dijual secara daring. 

    Sebelum membeli produk obat atau suplemen kesehatan, periksa informasi produk dengan teliti, termasuk memastikan nomor izin edar yang tertera pada kemasan. 

    Masyarakat dapat melakukan pengecekan keaslian izin edar melalui aplikasi BPOM Mobile.

    Masyarakat juga diimbau hanya membeli produk OBA dari sumber yang tepercaya.

    Menghindari produk-produk yang tercatat dalam lampiran siaran pers ini atau yang sudah diumumkan dalam public warning BPOM sebelumnya. 

    Selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli dan/atau menggunakan produk OBA dan SK. 

    Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi yang tertera pada label produk, pastikan produk memiliki izin edar BPOM, dan belum melewati masa kedaluwarsa.

    Lebih lanjut, BPOM menegaskan pelaku usaha yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 435 Jo.

    Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ancaman pidananya penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal sebesar 5 miliar rupiah.

    “Pelaku usaha bertanggung jawab penuh terhadap kualitas dan keamanan produk yang dipasarkan. Bagi mereka yang terbukti melanggar, BPOM tidak akan ragu untuk menindak secara tegas, termasuk mengenakan sanksi pidana,” lanjutnya

     

    Berikut daftar produk suplemen pelangsing dan obat pegal linu yang berbahaya:

     

    1. DHA Pelangsing Beauty Slim Capsule : mengandung sibutramin, termasuk produk ilegal.

    2. D-neervhie Energy Boost Up, Pil Hitam Ajaib : mengandung deksametason, produk ilegal.

    3. SKM Sari Kulit Manggis : mengandung parasetamol BKO, produk ilegal

    4. Bunga Naga : mengandung BKO natrium diklofenak dan parasetamol, produk ilegal.

    5. Jamu Tradisional Cap Pace: mengandung parasetamol BKO, produk ilegal

    6. My Body Slim : mengandung BKO bisakodil, nomor izin edar dibatalkan.

  • Daftar 8 Produk Kosmetik dengan Klaim Obat Kuat yang Ditarik BPOM, Termasuk Milik Artis

    Daftar 8 Produk Kosmetik dengan Klaim Obat Kuat yang Ditarik BPOM, Termasuk Milik Artis

    TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Mereka pun menemukan bahwa delapan produk tersebut telah melakukan promosi yang tidak sesuai dengan norma kesusilaan.

    Produk tersebut diklaim bisa meningkatkan stamina pria. 

    Termasuk produk milik artis Vicky Prasetyo

    BPOM mengaku sudah melakukan pengawasan selama Januari hingga April 2025.

    Hasilnya, kurang lebih ada 8 produk yang ditarik dari peredaran. 

    Mengutip laman resminya, BPOM menjelaskan alasan membatalkan izin edar produk-produk tersebut. 

    Dengan demikian, nomor edar yang sebelumnya diberikan sudah tidak lagi berlaku. 

    “BPOM telah mengambil langkah tegas, yaitu terhadap produk tersebut telah dibatalkan nomor izin edarnya dan dinyatakan sudah tidak berlaku,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam siaran pers resmi pada Selasa (29/4/2025). 

    “Semua produk kosmetik tersebut harus ditarik dari peredaran dan dilarang dipromosikan lagi,” lanjutnya. 

     Setelah periode triwulan I tahun 2025, BPOM telah melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang beredar.

    Mereka pun menemukan bahwa delapan produk tersebut telah melakukan promosi yang tidak sesuai dengan norma kesusilaan.

    Produk-produk tersebut mencantumkan klaim bisa meningkatkan stamina pria, yang menurut BPOM bisa memberikan dampak buruk bagi pengguna.

    Taruna menjelaskan bahwa apabila produk tersebut digunakan dalam jangka panjang bisa menyebabkan penurunan sensitivitas.

    “Tak hanya itu, pengguna juga dirugikan secara ekonomi karena tidak mendapatkan manfaat produk sesuai yang dipromosikan,” sambung Taruna. 

    Selain itu, produk tersebut tidak sesuai dengan statusnya sebagai “kosmetik” dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik. 

    Berdasarkan aturan tersebut, kosmetik hakikatnya untuk membersihkan, membuat tubuh wangi, mengubah penampilan, hingga melindungi dan merawat tubuh. 

    Namun produk tersebut memberikan klaim “meningkatkan stamina”, yang tidak termasuk dalam definisi kosmetik berdasarkan peraturan tersebut. 

    Berikut daftar 8 kosmetik yang izin edarnya telah dibatalkan oleh BPOM karena promosi yang tidak sesuai dengan norma kesusilaan: 

    VERBAGEL GOLD Intimate Gel Gold for Men
    TITAN GEL GOLD Massage Gel
    TITAN GEL For Hygiene Intimate Gold By Fatikha
    TITAN GEL For Hygiene Intimate For Men By Rumah Ganteng
    TITAN GEL For Hygiene Intimate Gold
    TITANMEN Gladiator Vicky Prasetyo Intimate Hygiene Gel
    TITANMEN Gladiator Vicky Prasetyo Intimate Hygiene Spray.

    Adapun tujuan BPOM mempublikasikan larangan terhadap produk-produk ini untuk melindungi konsumen dari risiko kesehatan.

    Selain itu, promosi yang tidak depat dapat menimbulkan salah paham hingga disalahgunakan oleh masyarakat. 

    Sebagai tindak lanjut, BPOM memerintahkan pelaku produksi untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasil pelaksanaannya. 

    Mereka juga telah menghentikan penayangan promosi seluruh media lain, termasuk media sosial. (TribunSolo.com)

  • Temuan 16 Item Kosmetik Berbahaya, Puan Maharani Minta Perketat Pengawasan – Page 3

    Temuan 16 Item Kosmetik Berbahaya, Puan Maharani Minta Perketat Pengawasan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Ketua DPR RI Puan Maharani menganggap temuan 16 item kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang sebagai peringatan serius.

    Menurutnya temuan BPOM ini bukan sekadar pelanggaran regulasi, tapi mengancam keselamatan jutaan konsumen, khususnya perempuan yang menjadi pengguna utama kosmetik.

    “Temuan ini merupakan peringatan serius. Produk-produk tersebut digunakan perempuan dari berbagai kalangan setiap hari, jangan sampai ingin tampil percaya diri justru membahayakan kesehatan. Perlindungan konsumen harus dijamin,” kata Puan, Selasa (22/4/2025).

    Oleh karena itu, Puan meminta pemerintah memastikan setiap produk kosmetik telah melalui proses pengawasan yang ketat dan memenuhi standar keamanan.

    “Pemerintah harus memastikan semua produk kosmetik aman dan transparan. Ini soal kesehatan, martabat, dan hak perlindungan warga negara,” tegasnya.

    Temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menunjukkan dari hasil pengawasan triwulan I 2025, terdapat 16 item kosmetik mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, dan pewarna merah K10. Dari jumlah itu, 10 item diproduksi lewat kontrak produksi dan 6 item merupakan kosmetik impor.

  • Produk Marshmallow Berlogo Halal Terindikasi Mengandung Babi, Petugas Bawa ke BPOM Surabaya
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        30 April 2025

    Produk Marshmallow Berlogo Halal Terindikasi Mengandung Babi, Petugas Bawa ke BPOM Surabaya Regional 30 April 2025

    Produk Marshmallow Berlogo Halal Terindikasi Mengandung Babi, Petugas Bawa ke BPOM Surabaya
    Tim Redaksi
    BANGKALAN, KOMPAS.com
    – Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, melakukan sidak ke minimarket.
    Hasilnya, petugas menemukan satu produk
    marshmallow
    berlogo halal yang terindikasi mengandung babi.
    Kemasan marshmallow berwarna merah muda itu memiliki isi berbentuk tabung kecil dengan warna merah muda dan putih.
    Pada daftar komposisinya, salah satu bahan yang digunakan adalah gelatin.
    Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Metrologi, Diskopumdag Kabupaten Bangkalan, Delly Septiana mengatakan, dari hasil sidak ke minimarket di Jalan RE Martadinata, Kabupaten Bangkalan, pihaknya menemukan satu produk marshmallow yang diduga mengandung babi.
    “Tadi ada dua lokasi yang kami datangi, untuk minimarket di jalan Soekarno-Hatta tidak ditemukan yang terindikasi mengandung babi, lalu disini kami dapat satu,” ujar Delly, Rabu (30/4/2025).
    Pada kemasan produk berlogo halal itu, menurut Delly tidak mencantumkan jenis gelatin yang digunakan.
    Sedangkan pada produk marshmallow lain dengan merek serupa, mencantumkan jenis gelatin yang digunakan.
    “Kalau lainnya tertulis gelatin sapi. Namun pada produk ini, hanya tertulis gelatin. Untuk logo halal memang ada namun kami perlu pastikan gelatin apa yang digunakan,” imbuhnya.
    Delly mengatakan, pihaknya meminta pihak minimarket itu untuk menarik sementara produk marshmallow itu dari etalase.
    Hal itu sebagai bentuk antisipasi agar konsumen tidak membeli produk tersebut sampai hasil laboratorium dari Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) keluar.
    “Kami akan bawa sampel ini ke
    BPOM Surabaya
    untuk uji lab. Lalu produknya, kami minta pihak toko agar ditarik sementara,” ungkapnya.
    Nantinya, jika hasil uji laboratorium menunjukkan positif memiliki kandungan babi, pihaknya akan bersurat ke pihak minimarket agar dilakukan penarikan produk untuk diretur.
    “Kalau nanti terbukti mengandung babi, kami minta ditarik di seluruh gerai minimarket yang ada di Bangkalan,” jelasnya.
    Sementara itu, Kepala minimarket yang menjadi lokasi sidak, Dwi Damayanti mengaku pihaknya hanya mendapat perintah penarikan pada produk marshmallow dengan kemasan berbentuk mobil.
    Namun, menurutnya tak ada perintah penarikan pada marshmallow berbentuk tabung kecil itu.
    “Kalau sebelumnya sudah ada penarikan dan retur pada marshmallow dengan kemasan mobil. Kalau yang ini belum ada,” ungkapnya.
    Terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bangkalan, RKH Makki Nasir berharap agar pihak yang berwenang menangani produk halal bisa lebih teliti melakukan pemeriksaan terhadap produk yang akan diberi logo itu.
    “Kami juga berharap agar Diskopumdag untuk segera mengambil tindakan operasi ke toko dan supermarket yang ada di Bangkalan,” kata Nasir.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 
BPOM Ungkap Bahaya Obat Herbal Pelangsing Tercemar Kimia: Sebabkan Gagal Ginjal dan Kerusakan Hati – Halaman all

    
BPOM Ungkap Bahaya Obat Herbal Pelangsing Tercemar Kimia: Sebabkan Gagal Ginjal dan Kerusakan Hati – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – BPOM mengungkapkan bahaya penggunaan obat herbal atau obat bahan alam (OBA) yang tercemar bahan kimia obat (BKO), yang dapat menyebabkan kerusakan serius pada kesehatan.

    Kandungan bahan kimia berbahaya seperti sibutramin dan bisakodil bisa memicu gagal ginjal, diare, dan kerusakan hati, sehingga meningkatkan risiko bagi konsumen yang tidak waspada.

    BPOM kembali menegaskan bahaya penggunaan obat bahan alam (OBA) yang tercemar bahan kimia obat (BKO), yang banyak dijumpai pada produk pelangsing. 

    Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa kandungan bahan kimia berbahaya seperti sibutramin dan bisakodil yang ditemukan dalam produk pelangsing bisa menyebabkan efek samping serius, termasuk gagal ginjal, diare, serta iritasi pada rektum.

    Dampak Bahaya Penggunaan OBA Tercemar BKO

    Produk yang tercemar dengan bahan kimia berbahaya tak hanya dapat membahayakan kesehatan penggunanya, tetapi juga merusak reputasi obat bahan alam asli Indonesia yang telah teruji keamanannya. 

    “Kandungan BKO pada produk OBA tidak hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga dapat merusak citra produk OBA asli yang aman dan terjamin,” ungkap Taruna Ikrar dalam pengungkapan tersebut.

    Produk dengan Bahan Kimia Berbahaya

    Selain sibutramin dan bisakodil yang ditemukan pada produk pelangsing, BPOM juga menyoroti penggunaan bahan kimia seperti deksametason, parasetamol, dan natrium diklofenak dalam produk yang mengklaim dapat meredakan pegal linu. 

    Penggunaan zat-zat ini dapat menyebabkan kerusakan hati, glaukoma, hingga kerusakan ginjal pada penggunanya.

    Pengawasan BPOM dan Temuan Produk Ilegal

    Sebagai hasil dari pengawasan intensif yang dilakukan BPOM pada periode Januari hingga Maret 2025, ditemukan 6 produk OBA yang tercemar bahan kimia berbahaya. 

    Dari total produk yang diuji sebanyak 1.148, lima di antaranya terbukti ilegal dan tidak memiliki nomor izin edar BPOM. BPOM pun telah memberikan sanksi administratif yang tegas, mulai dari peringatan keras hingga pencabutan izin edar produk.

    Peringatan BPOM untuk Konsumen

    BPOM mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli dan mengonsumsi produk OBA, terutama yang dijual secara daring.

    Konsumen diminta untuk selalu memastikan bahwa produk tersebut memiliki nomor izin edar BPOM yang tertera pada kemasan.

    6 Produk Herbal yang Mengandung BKO:

    DHA Pelangsing Beauty Slim Capsule

    D-NEERVHIE, Energy Boost Up, Pil Hitam Ajaib

    SKM Sari Kulit Manggis

    Buah Naga

    Jamu Tradisional Cap Pace

    My Body Slim

  • Kerap Tak Disadari, Dokter Ungkap Tanda-tanda Kelainan Jantung pada Anak

    Kerap Tak Disadari, Dokter Ungkap Tanda-tanda Kelainan Jantung pada Anak

    Jakarta

    Jantung merupakan organ vital yang berfungsi memompa darah mengandung oksigen ke seluruh tubuh. Saat anak mengalami penyakit atau kelainan jantung, maka organ ini tidak dapat bekerja secara optimal.

    Kelainan jantung umumnya disertai dengan tanda-tanda fisik. Namun, tidak banyak orang tua yang menyadari gejala kelainan jantung pada anak, sehingga pengobatan untuk si kecil acapkali terlambat.

    Spesialis Bedah Toraks, Kardiak, dan Vaskular, dr Budi Rahmat, SpBTKV, SubspJPK(K) dari Siloam Hospital Lippo Village mengatakan ada beberapa tanda khas kelainan jantung anak yang mestinya menjadi perhatian orang tua.

    “Ada dua kategori kelainan jantung bawaan, biru dan tidak biru. Kalau yang tidak biru, umumnya dia (anak) cepat lelah, berat badan susah naiknya, sering batuk pilek padahal aktivitas sudah dibatasi, tapi seminggu atau dua minggu sekali ada aja,” kata dr Budi saat media gathering di Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (28/4/2025).

    “Kedua, kelainan jantung yang biru. Orang-orang umumnya wajahnya merah atau pink, kalau kelainan jantung biru itu nampak birunya. Bukan biru lebam-lebam, terutama di bibir, ujung jari, sama di kelopak mata. Kadar oksigennya kalau diukur biasanya di bawah 95 persen,” lanjutnya.

    dr Budi menambahkan, kelainan jantung anak ini masih menjadi salah satu masalah yang dihadapi oleh Indonesia. Setidaknya, ada sekitar ada 45.000 anak dengan kelainan jantung per tahunnya.

    “Kalau di Indonesia itu, ditotal-total seluruh rumah sakit kita baru bisa menangani itu sekitar 5.000 anak per tahun,” katanya.

    Ada banyak faktor menurut dr Budi terkait kelainan jantung pada anak. Beberapa di antaranya bisa karena kondisi yang terjadi saat sang anak dalam kandungan.

    “Yang paling bisa menggambarkannya adalah, karena pembentukan jantung ini di tiga bulan kehamilan pertama. Macam-macam tuh, kadang ibunya kecapekan, nutrisinya jadi kurang, atau ibu terpapar obat-obatan kosmetik, skincare, itu paling sering. Kita nggak tahu kan kadang skincare yang nggak lolos (izin edar BPOM),” kata dr Budi.

    Menurutnya, jika orang tua mengetahui ada sesuatu yang ganjil pada sang anak terkait kesehatan jantungnya, agar segera melakukan pemeriksaan ke tenaga medis. Hal ini juga nantinya terkait dengan tindakan lanjutan yang akan diberikan kepada si anak.

    (dpy/up)

  • BPOM Batalkan Izin Edar 8 Produk Kosmetik yang Langgar Kesusilaan, Ini Daftarnya

    BPOM Batalkan Izin Edar 8 Produk Kosmetik yang Langgar Kesusilaan, Ini Daftarnya

    Jakarta

    Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI membatalkan izin edar 8 produk kosmetik yang promosinya tidak sesuai dengan norma kesusilaan. Langkah ini dilakukan berdasarkan hasil intensifikasi pengawasan promosi produk kosmetik pada triwulan I tahun 2025 di media online.

    “BPOM telah mengambil langkah tegas, yaitu terhadap produk tersebut telah dibatalkan nomor izin edarnya dan dinyatakan sudah tidak berlaku. Semua produk kosmetik tersebut harus ditarik dari peredaran dan dilarang dipromosikan lagi,” ungkap Kepala BPOM RI Taruna Ikrar dalam siaran pers yang diterima detikcom, Rabu (30/4/2025).

    Materi iklan yang dicantumkan produk tersebut memberikan klaim dapat meningkatkan stamina pria. Taruna menuturkan, klaim tersebut berlebihan dan dapat merugikan konsumen.

    Ia menambahkan, dampak buruk penggunaan produk kosmetik tersebut dapat memicu penurunan sensitivitas pengguna dalam jangka panjang.

    “Tak hanya itu, pengguna juga dirugikan secara ekonomi karena tidak mendapatkan manfaat produk sesuai yang dipromosikan,” sambungnya.

    Diatur dalam peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik, kosmetik didefinisikan sebagai produk untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, serta melindungi atau memelihara tubuh.

    Produk kosmetik yang dipromosikan tidak sesuai dengan norma kesusilaan, termasuk produk yang diklaim dapat meningkatkan stamina, tidak dapat didefinisikan sebagai produk kosmetik.

    Pelaku usaha produk tersebut telah diinstruksikan untuk menarik produk tersebut dari peredaran, memusnahkan, serta melaporkan hasil pelaksanaannya kepada BPOM. Produk telah dibatalkan izin edarnya dan seluruh penayangan promosi juga dihentikan.

    Berikut ini daftar produk yang 8 produk yang ditindak oleh BPOM RI:

    VERBAGEL GOLD Intimate Gel Gold for Men/NA18231600064: Nomor Izin Edar telah dibatalkan.TITAN GEL GOLD Massage Gel/NA18230113673: Nomor Izin Edar telah dibatalkan.TITAN GEL For Hygiene Intimate Gold By Fatikha/NA18221600039: Nomor Izin Edar sudah tidak berlaku.TITAN GEL For Hygiene Intimate For Men By Rumah Ganteng/ NA18221600038: Nomor Izin Edar sudah tidak berlaku.TITAN GEL For Hygiene Intimate Gold/NA18221600055: Nomor Izin Edar telah dibatalkan.TITANMEN Gladiator Vicky Prasetyo Intimate Hygiene Gel/NA18221600085: Nomor Izin Edar telah dibatalkan.TITANMEN Gladiator Vicky Prasetyo Intimate Hygiene Wash/NA18221600084: Nomor Izin Edar telah dibatalkan.TITANMEN Gladiator Vicky Prasetyo Intimate Hygiene Spray/NA18221600095: Nomor Izin Edar telah dibatalkan.

    (avk/kna)

  • Lazada Perkuat Pemanfaatan Teknologi untuk Memberantas Barang Palsu

    Lazada Perkuat Pemanfaatan Teknologi untuk Memberantas Barang Palsu

    JAKARTA – Lazada Indonesia terus memperkuat langkah proaktif dalam memberantas peredaran produk palsu di platformnya, dengan menggabungkan teknologi mutakhir, kemitraan strategis, dan kebijakan yang tegas. 

    Head of Business Risk, Lazada Indonesia, Stephanie Gunawan juga menegaskan bahwa Lazada terus berkomitmen untuk berkontribusi dalam menciptakan lingkungan belanja online yang aman melalui berbagai program maupun teknologi.

    “Lazada terus berinvestasi dalam teknologi dan program perlindungan merek untuk mendukung baik konsumen maupun mitra brand kami,”  ujar Stephanie dalam pernyataannya. 

    Berikut enam langkah strategis Lazada dalam memerangi produk palsu. 

    Lazada IPP (Intellectual Property Protection) Feature 

    Fitur Lazada IPP ini memungkinkan pemilik merek dan pemegang hak kekayaan intelektual untuk dengan mudah melaporkan produk mencurigakan. Jika terbukti melanggar, listing produk di platform akan langsung dihapus. 

    Deteksi Berbasis Teknologi Canggih 

    Dukungan teknologi canggih berbasis artificial intelligence (AI) dan machine learning memungkinkan sistem cerdas milik Lazada mampu mengenali ciri-ciri produk ataupun pola listing produk yang melanggar ketentuan Lazada.

    LazMall: Jaminan Produk 100% Asli

    LazMall hadir sebagai kanal khusus produk autentik di Lazada, yang menampilkan produk dari brand resmi atau distributor dan reseller yang telah terverifikasi.

    Seleksi dan Verifikasi Penjual yang Ketat

    Lazada menerapkan proses verifikasi yang ketat terhadap calon penjual, khususnya untuk penjual dari produk dalam kategori risiko tinggi. Penjual yang terbukti melanggar kebijakan keaslian produk, bisa dikenai sanksi tegas.

    Kolaborasi dengan Pemerintah dan Industri

    Lazada aktif menjalin kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), hingga Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) guna memastikan keselarasan dengan regulasi nasional dan mendukung upaya pemberantasan produk palsu secara nasional. 

    Edukasi 

    Lazada juga berkolaborasi dengan industri dan asosiasi terkait untuk bersama melakukan edukasi, baik kepada penjual maupun konsumen, untuk menghindari penjualan dan pembelian produk palsu. Edukasi Konsumen yang Konsisten. 

    Sebagai hasil dari efektivitas sistem pengawasan rutin di platform, rata-rata Lazada menyelesaikan hingga ribuan kasus dugaan pelanggaran kebijakan setiap bulannya.