Kementrian Lembaga: BPOM

  • BPOM Buka Suara Soal Skincare Influencer Tak Terdaftar, Pastikan Tak Berpihak

    BPOM Buka Suara Soal Skincare Influencer Tak Terdaftar, Pastikan Tak Berpihak

    Jakarta

    Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Prof Taruna Ikrar buka suara soal produk skincare influencer yang tidak terdaftar BPOM. Beberapa produk ramai diperbincangkan adalah milik Reza Gladys dan Shella Saukia yang disebut tidak memiliki izin BPOM.

    Berkaitan dengan pengumuman tersebut, Prof Taruna memastikan pihaknya tidak berpihak dan tidak tebang pilih. Siapapun orang yang melanggar ketentuan akan mendapatkan hukuman yang berlaku.

    “Sejak awal saya katakan Badan POM adalah lembaga negara yang tegak lurus dengan aturan, melindungi seluruh masyarakat Indonesia, tidak berpihak kepada si A, si B, kita tegak lurus pada aturan itu. Siapa yang melanggar aturan, kita tindak,” kata Prof Taruna ketika ditemui awak media di Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (2/8/2025).

    “Nah, sekarang ada pesohor yang lagi bermasalah. Kami sudah jelas-jelas memberi sanksi, bukan karena dia pesohor kami tidak melakukan penindakan, kami melakukan penindakan. Bukan karena kayak dikejar, tekan kanan kiri nggak ada, kita betul-betul murni sesuai dengan apa yang menjadi tugas kami,” sambungnya.

    Berkaitan dengan tindak lanjut pelanggaran hukum, Prof Taruna mengingatkan pihaknya tidak memiliki wewenang di ranah tersebut. Konsumen bisa melakukan laporan ke pihak berwajib, jika merasa dirugikan secara medis terkait produk kosmetik apapun.

    “Kalau administrasi kan kita cabut, itu sanksi perusahaannya. Tapi kalau pelanggaran hukum harus lewat pengadilan dan BPOM tidak bisa sewenang-wenang ambil keputusan, ‘Anda ditangkap, kena 12 tahun penjara’ itu nggak bisa, itu bukan wewenang kami,” tandasnya Prof Taruna.

    Temuan Terbaru BPOM

    Selain produk-produk tersebut, belum lama ini BPOM jugamerilis daftar 34 produk kosmetik yang terbukti tidak sesuai dengan ketentuan, seperti mengandung bahan berbahaya atau tidak memiliki nomor izin edar (NIE). Produk-produk ini ditemukan dalam hasil intensifikasi pengawasan rutin BPOM hingga Juni 2025.

    Adapun berikut ini seluruh produk yang ditemukan melanggar oleh BPOM:

    1. AENI BEAUTIFUL SECRET Facial Wash
    Nomor Izin Edar: NA18241207746
    Produsen: CV Arasy Cosmetindo, Kota Makassar
    Kandungan Berbahaya: Merkuri

    2. ASTRID GLOW’S Body Serum Booster
    Nomor Izin Edar: NA18240113838
    Produsen: CV Arasy Cosmetindo, Kota MakassarKandungan
    Berbahaya: Asam retinoat, Hidrokinon

    3. BOGOTA DIAMONDGLOW Night Cream
    Nomor Izin Edar: NA18220105352
    Produsen: PT Zoey Cosmedica Putra, Kota Depok
    Kandungan Berbahaya: Asam retinoat, Hidrokinon

    4. CHARISMALUX Acne Treatment
    Nomor Izin Edar: NA18230103345
    Produsen: PT Zoey Cosmedica Putra, Kota Depok
    Kandungan Berbahaya: Flusinolon asetonida

    5. CHARISMALUX Extra Whitening
    Nomor Izin Edar: NA18231900773
    Produsen: PT Zoey Cosmedica Putra, Kota Depok
    Kandungan Berbahaya: Hidrokinon, Asam retinoat, Mometason furoat

    6. EMGLOW Night Cream X2T Acne
    Nomor Izin Edar: NA18210101820
    Produsen: PT Zoey Cosmedica Putra, Kota Depok
    Kandungan Berbahaya: Asam retinoat, Flusinolon asetonida

    7. GWS BY AGT Gold Jelly Luxury HG
    Nomor Izin Edar: NA18241901009
    Produsen: PT Zoey Cosmedica Putra, Kota Depok
    Kandungan Berbahaya: Flusinolon asetonida

    8. HRA COSMETIC Facial Wash
    Nomor Izin Edar: NA18241210400
    Produsen: CV Arasy Cosmetindo, Kota Makassar
    Kandungan Berbahaya: Merkuri, Hidrokinon

    9. HRA COSMETIC Toner
    Nomor Izin Edar: NA18241210401
    Produsen: CV Arasy Cosmetindo, Kota Makassar
    Kandungan Berbahaya: Merkuri

    10. KHOJATI DELUX SURMA
    Nomor Izin Edar: NA17201200004
    Produsen: PT Gautama Indah Perkasa
    Kandungan Berbahaya: Timbal

    11. LIEBIESKIN Bright Glow Night Cream

    Nomor Izin Edar: NA18230115694
    Produsen: PT Zoey Cosmedica Putra, Kota Depok
    Kandungan Berbahaya: Hidrokinon

    12.MILA GLOW Night Cream
    Nomor Izin Edar: NA18240118751
    Produsen: CV Arasy Cosmetindo, Kota Makassar
    Kandungan Berbahaya: Asam retinoat, Hidrokinon

    13. MUFIA Brightening Night Cream
    Nomor Izin Edar: NA18230110370
    Produsen: PT Nose Herbal Indo, Kota Jakarta Utara
    Kandungan Berbahaya: Merkuri

    14. N/S BY NHUNU SHOP Body Lotion Booster
    Nomor Izin Edar: NA18240102949
    Produsen: PT Mentari Global Kosmetika, Kabupaten Boyolali
    Kandungan Berbahaya: Merkuri

    15. NAYURA BEAUTY Toner
    Nomor Izin Edar: NA18241210378
    Produsen: CV Arasy Cosmetindo, Kota Makassar
    Kandungan Berbahaya: Merkuri

    16.NCGLOW Day Cream
    Nomor Izin Edar: NA18250100545
    Produsen: CV Arasy Cosmetindo, Kota Makassar
    Kandungan Berbahaya: Hidrokinon

    17. NCGLOW Facial Wash
    Nomor Izin Edar: NA18251200379
    Produsen: CV Arasy Cosmetindo, Kota Makassar
    Kandungan Berbahaya: Merkuri

    18. NCGLOW Night Cream Premium
    Nomor Izin Edar: NA18250100427
    Produsen: CV Arasy Cosmetindo, Kota Makassar
    Kandungan Berbahaya: Merkuri

    19. NEW WSP Day Cream
    Nomor Izin Edar: NA18240104432
    Produsen: CV Duta Jaya Makmur, Kabupaten Sidoarjo
    Kandungan Berbahaya: Merkuri

    20. NU GLOWING SKINCARE Exclusive Brightening Night Cream
    Nomor Izin Edar: NA18240101360
    Produsen: PT Zoey Cosmedica Putra, Kota Depok
    Kandungan Berbahaya: Flusinolon asetonida

    21. RAJNI GOLD DIAMOND Cherry Red Henna Cone
    Nomor Izin Edar: NA17221200014
    Produsen: PT Sinar Cahaya Anugerah, Kabupaten Tangerang
    Kandungan Berbahaya: Pewarna Methanyl Yellow (CI 13605)

    22.RAJNI GOLD DIAMOND Nail Henna Red
    Nomor Izin Edar: NA17231500001
    Produsen: PT Sinar Cahaya Anugerah, Kabupaten Tangerang
    Kandungan Berbahaya: Pewarna Methanyl Yellow (CI 13605)

    23. RAJNI GOLD DIAMOND Red Henna Cone

    Nomor Izin Edar: NA17221200013
    Produsen: PT Sinar Cahaya Anugerah, Kota Jakarta Barat
    Kandungan Berbahaya: Pewarna Methanyl Yellow (CI 13605)

    24. SARASKIN COSMETIC Night Cream Retinol Booster
    Nomor Izin Edar: NA18240113125
    Produsen: PT Amanah Kosmetik Indonesia, Kota Makassar
    Kandungan Berbahaya: Asam retinoat, Klobetasol propionat

    25. SH BEAUTY Night Cream
    Nomor Izin Edar: NA18220112879
    Produsen: PT Zoey Cosmedica Putra, Kota Depok
    Kandungan Berbahaya: Asam retinoat

    26. SHIMMER AND SHINE BY BYLA BEAUTY Brightening Night Cream
    Nomor Izin Edar: NA18210102681
    Produsen: PT Zoey Cosmedica Putra, Kota Depok
    Kandungan Berbahaya: Asam retinoat, Hidrokinon

    27. SSC GLOW SAKINAH SKINCARE Glow Booster Night Cream
    Nomor Izin Edar: NA18220107775
    Produsen: PT Zoey Cosmedica Putra, Kota Depok
    Kandungan Berbahaya: Asam retinoat, Hidrokinon, Flusinolon asetonida

    28. SW GLOW’S Handbody
    Nomor Izin Edar: NA18240102946
    Produsen: PT Kasyara Sula Maju, Kota Makassar
    Kandungan Berbahaya: Merkuri

    29. SYS GLOW SLIM YOUR & SQUEEN GLOW Night Cream
    Nomor Izin Edar: NA18240118845
    Produsen: CV Arasy Cosmetindo, Kota Makassar
    Kandungan Berbahaya: Asam retinoat

    30. WBS COSMETICS Body Lotion Booster Brightening
    Nomor Izin Edar: NA18240111168
    Produsen: PT Amanah Kosmetik Indonesia, Kota Makassar
    Kandungan Berbahaya: Merkuri

    31. WBYUTIE SKINCARE Facial Wash
    Nomor Izin Edar: NA18241207495
    Produsen: CV Arasy Cosmetindo, Kota Makassar
    Kandungan Berbahaya: Merkuri

    32. WBYUTIE SKINCARE Luxury Sunscreen UV Protect
    Nomor Izin Edar: NA18241702232
    Produsen: CV Arasy Cosmetindo, Kota Makassar
    Kandungan Berbahaya: Hidrokinon

    33. WBYUTIE SKINCARE Night Cream Glow
    Nomor Izin Edar: NA18240112662
    Produsen: CV Arasy Cosmetindo, Kota Makassar
    Kandungan Berbahaya: Hidrokinon

    34. MC (krim)
    Nomor Izin Edar: –
    Produsen: –
    Kandungan Berbahaya: Hidrokinon, asam retinoat, dan
    mometason furoat

    Halaman 2 dari 4

    (avk/up)

  • BPOM Hentikan Peredaran 34 Kosmetik Berbahaya, Ini Daftar Produknya

    BPOM Hentikan Peredaran 34 Kosmetik Berbahaya, Ini Daftar Produknya

    JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan 34 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya atau dilarang, seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, pewarna kuning metanil, dan steroid.

    Temuan ini menunjukkan masih adanya pelanggaran serius dalam industri kosmetik, baik lokal maupun impor. Kepala BPOM, Taruna Ikrar menjelaskan bahwa dari 34 kosmetik yang teridentifikasi, 28 merupakan produk hasil kontrak produksi, 2 merupakan produk lokal, dan 4 merupakan kosmetik impor.

    “BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya atau dilarang ini. BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi,” ujar Ikrar dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 1 Agustus.

    Tak hanya menghentikan distribusi, BPOM juga melakukan investigasi lanjutan untuk menelusuri proses produksi dan peredaran, khususnya terhadap produk yang diproduksi oleh pihak yang tidak berhak atau tidak memiliki kewenangan.

    Melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) yang tersebar di seluruh Indonesia, BPOM juga telah melakukan penertiban di fasilitas produksi, distribusi, hingga retail kosmetik. Taruna menegaskan bahwa jika ditemukan unsur pidana dalam proses produksi dan distribusi, BPOM akan melanjutkan ke tahap penegakan hukum.

    Pelaku usaha yang terbukti memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.

    BPOM mengimbau para pelaku usaha untuk menaati ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan tidak menggunakan bahan berbahaya dalam produknya.

    BPOM meminta masyarakat untuk tidak menggunakan produk-produk yang mengandung bahan berbahaya, baik yang tercantum dalam lampiran siaran pers maupun yang sebelumnya telah diumumkan secara resmi oleh BPOM.

    Berikut 34 kosmetik yang dicabut izin peredarannya:

    1. Aeni Beautiful Secret Facial Wash, produksi dari CV Arasy Cosmetindo, Kota Makassar

    2. Astrid Glow’s Body Serum Booster, produksi CV Arasy Cosmetindo, Kota Makassar

    3. Bogota Diamond Glow Night Cream, produksi PT Zoey Cosmedica Putra, Kota Depok

    4. Charismalux Acne Treatment, produksi PT Zoey Cosmedica Putra, Kota Depok

    5. CHharismalux Extra Whitening, produksi PT Zoey Cosmedica Putra, Kota Depok

    6. EMGLOW Night Cream X2T Acne, produksi PT Zoey Cosmedica Putra, Kota Depok Asam

    7. GWS BY AGT Gold Jelly Luxury, produksi PT Zoey Cosmedica Putra, Kota Depok

    8. HRA Comestic Facial Wash, produksi CV Arasy Cosmetindo, Kota Makassar

    9. HRA Cosmetic Toner, produksi CV Arasy Cosmetindo, Kota Makassar

    10. Khojati Delux Surma, produksi PT Gautama Indah Perkasa

    11. Liebieskin Bright Glow Night Cream, produksi PT Zoey Cosmedica Putra, Kota Depok

    12. Mila Glow Night Cream, produksi CV Arasy Cosmetindo, Kota Makassar

    13. Mufia Brightening Night Cream, produksi PT Nose Herbal Indo, Jakarta Utara

    14. N/S By Nhunu Shop Body Lotion Booster, produksi PT Mentari Global Kosmetika, Kab. Boyolali

    15. Nayura Beauty Toner, produksi CV Arasy Cosmetindo, Kota Makassar

    16. NCGLOW Day Cream, produksi CV Arasy Cosmetindo, Kota Makassar

    17. NCGLOW Facial Wash, produksi CV Arasy Cosmetindo, Kota Makassar

    18. NCGLOW Night Cream Premium, produksi CV Arasy Cosmetindo, Kota Makassar

    19. NEW WSP Day Cream, produksi CV Duta Jaya Makmur, Kab. Sidoarjo

    20. NU GLOWING SKINCARE Exclusive Brightening Night Cream, produksi PT Zoey Cosmedica Putra, Kota Depok

    21. Rajni Gold Diamond Cherry Red Henna Cone, produksi PT Sinar Cahaya Anugerah, Kab. Tangerang

    22. Rajni Gold Diamond Nail Henna, produksi PT Sinar Cahaya Anugerah, Kab. Tangerang

    23. Rajni Gold Diamond Red Henna Cone, produksi PT Sinar Cahaya Anugerah, Jakarta Barat

    24. Saraskin Cosmetic Night Cream Retinol Booster, produksi PT Amanah Kosmetik Indonesia, Kota Makassar

    25. SH Beauty Night Cream, produksi PT Zoey Cosmedica Putra, Kota Depok

    26. Shimmer and Shine By Byla Beauty Brightening Night Cream, produksi PT Zoey Cosmedica Putra, Kota Depok

    27. SSC Glow Sakinah Skincare Glow Booster Night Cream, produksi PT Zoey Cosmedica Putra, Kota Depok

    28. SW Glow’S Handbody, produksi PT Kasyara Sula Maju, Kota Makassar

    29. SYS Glow Slim Your & Squeen Glow Night Cream, produksi CV Arasy Cosmetindo, Kota Makassar

    30. WBS Cosmetics Body Lotion Booster Brightening, produksi PT Amanah Kosmetik Indonesia, Kota Makassar

    31. WBYutie Skincare Facial Wash, produksi CV Arasy Cosmetindo, Kota Makassar

    32. WBYutie Skincare Luxury sunscreen UV protect, produksi CV Arasy Cosmetindo, Kota Makassar

    33. WBYutie Skincare Night Cream Glow, produksi CV Arasy Cosmetindo, Kota Makassar

    34. MC / MC / Hidrokinon, asam retinoat, dan mometason furoat

  • Daftar 34 Kosmetik Ditarik BPOM karena Kandungan Berbahaya, Picu Kanker-Ginjal Rusak

    Daftar 34 Kosmetik Ditarik BPOM karena Kandungan Berbahaya, Picu Kanker-Ginjal Rusak

    Jakarta

    Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) menemukan 34 kosmetik terbukti mengandung bahan berbahaya atau dilarang. Adapun temuan ini merupakan hasil intensifikasi pengawasan rutin BPOM terhadap kosmetik di peredaran selama periode April hingga Juni (triwulan II) 2025.

    Sebagian besar temuan masih didominasi kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, yaitu sebanyak 28 item. Sementara itu, 2 item temuan merupakan produk kosmetik lokal dan 4 item lainnya merupakan kosmetik impor.

    Dari hasil sampling dan pengujian, seluruh temuan tersebut positif mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang yang berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen. Bahan dilarang dan/atau berbahaya yang ditemukan, yakni:

    1. Merkuri

    Merkuri merupakan salah satu bahan yang paling sering ditemukan dalam produk kosmetik pemutih ilegal. Senyawa logam berat ini sangat berbahaya karena bisa menembus lapisan kulit dan masuk ke dalam aliran darah.

    Penggunaan merkuri dalam kosmetik dapat menyebabkan berbagai gangguan kulit sepert:

    iritasialergiserta munculnya bintik-bintik hitam permanen (ochronosis).

    Gejala sistemik seperti sakit kepala, gangguan pencernaan (mual, muntah, diare) hingga kerusakan ginjal dapat terjadi karena akumulasi merkuri dalam tubuh. Merkuri juga bisa berdampak buruk pada sistem saraf dan bersifat racun kronis, terutama pada penggunaan jangka panjang.

    2. Asam Retinoat

    Asam retinoat adalah turunan dari vitamin A yang biasa digunakan untuk mengobati jerawat atau memperbaiki tekstur kulit. Namun, bahan ini hanya boleh digunakan dalam dosis terbatas dan dengan resep dokter. Jika digunakan secara sembarangan, asam retinoat dapat menyebabkan:

    kulit keringkemerahanrasa terbakar

    sensitivitas terhadap sinar matahari. Yang paling berbahaya, asam retinoat bersifat teratogenik, yakni dapat menyebabkan cacat pada janin jika digunakan oleh wanita hamil. Oleh karena itu, penggunaannya dalam kosmetik tanpa pengawasan medis sangat tidak dianjurkan.

    3. Hidrokuinon

    Hidrokuinon merupakan bahan yang kerap digunakan dalam produk pemutih kulit karena kemampuannya menghambat pembentukan melanin. Namun, penggunaannya yang tidak tepat bisa menyebabkan hiperpigmentasi paradoksikal, yaitu kulit menjadi lebih gelap, serta munculnya kondisi ochronosis yang menyebabkan wajah menghitam.

    Selain itu, hidrokuinon juga dapat menyebabkan perubahan warna pada kornea mata dan kuku, serta reaksi alergi dan iritasi. Oleh karena itu, BPOM RI telah melarang penggunaannya dalam kosmetik yang dijual bebas.

    4. Timbal (Lead)

    Timbal adalah logam berat yang sangat berbahaya jika masuk ke dalam tubuh, meskipun dalam jumlah kecil. Dalam kosmetik, timbal bisa ditemukan di produk seperti lipstik atau eyeliner yang tidak terdaftar.

    Paparan timbal dapat menyebabkan kerusakan sistem saraf, gangguan fungsi ginjal dan hati, serta menurunkan kecerdasan (IQ) terutama pada anak-anak. Paparan jangka panjang juga meningkatkan risiko gangguan reproduksi dan penyakit kronis lainnya. BPOM dan banyak otoritas kesehatan dunia menyatakan timbal sebagai kontaminan berbahaya yang tidak boleh ada dalam kosmetik.

    5. Kuning Metanil (Methanyl Yellow)

    Kuning metanil merupakan pewarna sintetik yang dilarang dalam kosmetik maupun makanan karena bersifat karsinogenik (menyebabkan kanker). Pewarna ini dapat menyebabkan kerusakan hati, gangguan pada sistem saraf pusat dan otak, serta efek toksik lainnya.

    Sayangnya, pewarna ini masih sering disalahgunakan pada kosmetik ilegal untuk memberikan warna yang mencolok dan menarik. Konsumen harus sangat berhati-hati terhadap produk yang tidak memiliki label jelas atau kemasan yang mencurigakan.

    6. Steroid

    Steroid seperti clobetasol propionate atau betamethasone sering disalahgunakan dalam krim pemutih wajah karena mampu memberikan efek instan: wajah tampak putih, mulus, dan bebas jerawat dalam waktu singkat. Namun, pemakaian jangka panjang tanpa kontrol medis sangat berbahaya.

    Efek sampingnya antara lain penipisan kulit (atrofi), munculnya jerawat steroid, biang keringat, perubahan warna kulit, pertumbuhan rambut berlebih (hipertrikosis), dan fotosensitivitas. Dalam jangka panjang, kulit juga menjadi sangat sensitif dan mudah mengalami iritasi atau infeksi.

    Wanti-wanti BPOM RI

    “BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini. BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi,” tegas Kepala BPOM Taruna Ikrar.

    “Selain itu, BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan peredaran kosmetik, termasuk retail,” imbuhnya.

    Tidak hanya itu, BPOM juga melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap kegiatan produksi dan peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, khususnya kosmetik yang diproduksi oleh pihak tidak berhak atau tidak memiliki kewenangan. Jika ditemukan adanya indikasi pidana, maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan menindaklanjuti melalui proses pro-justitia.

    “Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah,” tutur Ikrar.

    BPOM kembali mengimbau tegas para pelaku usaha agar menjalankan bisnisnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat sebagai konsumen akhir juga diimbau agar lebih waspada dalam memilih atau menggunakan produk kosmetik. Masyarakat diminta untuk tidak menggunakan produk-produk mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang sebagaimana yang tercantum dalam lampiran siaran pers ini ataupun yang telah diumumkan oleh BPOM sebelumnya.

    Daftar 34 Produk Kosmetik dengan Kandungan Berbahaya

    AENI BEAUTIFUL SECRET Facial Wash
    Nomor Izin Edar: NA18241207746
    Produsen: CV Arasy Cosmetindo, Kota Makassar
    Kandungan Berbahaya: MerkuriASTRID GLOW’S Body Serum Booster
    Nomor Izin Edar: NA18240113838
    Produsen: CV Arasy Cosmetindo, Kota MakassarKandungan
    Berbahaya: Asam retinoat, HidrokinonBOGOTA DIAMONDGLOW Night Cream
    Nomor Izin Edar: NA18220105352
    Produsen: PT Zoey Cosmedica Putra, Kota Depok
    Kandungan Berbahaya: Asam retinoat, HidrokinonCHARISMALUX Acne Treatment
    Nomor Izin Edar: NA18230103345
    Produsen: PT Zoey Cosmedica Putra, Kota Depok
    Kandungan Berbahaya: Flusinolon asetonidaCHARISMALUX Extra Whitening
    Nomor Izin Edar: NA18231900773
    Produsen: PT Zoey Cosmedica Putra, Kota Depok
    Kandungan Berbahaya: Hidrokinon, Asam retinoat, Mometason furoat

    EMGLOW Night Cream X2T Acne
    Nomor Izin Edar: NA18210101820
    Produsen: PT Zoey Cosmedica Putra, Kota Depok
    Kandungan Berbahaya: Asam retinoat, Flusinolon asetonidaGWS BY AGT Gold Jelly Luxury HG
    Nomor Izin Edar: NA18241901009
    Produsen: PT Zoey Cosmedica Putra, Kota Depok
    Kandungan Berbahaya: Flusinolon asetonidaHRA COSMETIC Facial Wash
    Nomor Izin Edar: NA18241210400
    Produsen: CV Arasy Cosmetindo, Kota Makassar
    Kandungan Berbahaya: Merkuri, HidrokinonHRA COSMETIC Toner
    Nomor Izin Edar: NA18241210401
    Produsen: CV Arasy Cosmetindo, Kota Makassar
    Kandungan Berbahaya: MerkuriKHOJATI DELUX SURMA
    Nomor Izin Edar: NA17201200004
    Produsen: PT Gautama Indah Perkasa
    Kandungan Berbahaya: TimbalLIEBIESKIN Bright Glow Night Cream
    Nomor Izin Edar: NA18230115694
    Produsen: PT Zoey Cosmedica Putra, Kota Depok
    Kandungan Berbahaya: Hidrokinon

    MILA GLOW Night Cream
    Nomor Izin Edar: NA18240118751
    Produsen: CV Arasy Cosmetindo, Kota Makassar
    Kandungan Berbahaya: Asam retinoat, HidrokinonMUFIA Brightening Night Cream
    Nomor Izin Edar: NA18230110370
    Produsen: PT Nose Herbal Indo, Kota Jakarta Utara
    Kandungan Berbahaya: MerkuriN/S BY NHUNU SHOP Body Lotion Booster
    Nomor Izin Edar: NA18240102949
    Produsen: PT Mentari Global Kosmetika, Kabupaten Boyolali
    Kandungan Berbahaya: MerkuriNAYURA BEAUTY Toner
    Nomor Izin Edar: NA18241210378
    Produsen: CV Arasy Cosmetindo, Kota Makassar
    Kandungan Berbahaya: MerkuriNCGLOW Day Cream
    Nomor Izin Edar: NA18250100545
    Produsen: CV Arasy Cosmetindo, Kota Makassar
    Kandungan Berbahaya: Hidrokinon

    NCGLOW Facial Wash
    Nomor Izin Edar: NA18251200379
    Produsen: CV Arasy Cosmetindo, Kota Makassar
    Kandungan Berbahaya: MerkuriNCGLOW Night Cream Premium
    Nomor Izin Edar: NA18250100427
    Produsen: CV Arasy Cosmetindo, Kota Makassar
    Kandungan Berbahaya: MerkuriNEW WSP Day Cream
    Nomor Izin Edar: NA18240104432
    Produsen: CV Duta Jaya Makmur, Kabupaten Sidoarjo
    Kandungan Berbahaya: MerkuriNU GLOWING SKINCARE Exclusive Brightening Night Cream
    Nomor Izin Edar: NA18240101360
    Produsen: PT Zoey Cosmedica Putra, Kota Depok
    Kandungan Berbahaya: Flusinolon asetonidaRAJNI GOLD DIAMOND Cherry Red Henna Cone
    Nomor Izin Edar: NA17221200014
    Produsen: PT Sinar Cahaya Anugerah, Kabupaten Tangerang
    Kandungan Berbahaya: Pewarna Methanyl Yellow (CI 13605)

    RAJNI GOLD DIAMOND Nail Henna Red
    Nomor Izin Edar: NA17231500001
    Produsen: PT Sinar Cahaya Anugerah, Kabupaten Tangerang
    Kandungan Berbahaya: Pewarna Methanyl Yellow (CI 13605)RAJNI GOLD DIAMOND Red Henna Cone
    Nomor Izin Edar: NA17221200013
    Produsen: PT Sinar Cahaya Anugerah, Kota Jakarta Barat
    Kandungan Berbahaya: Pewarna Methanyl Yellow (CI 13605)SARASKIN COSMETIC Night Cream Retinol Booster
    Nomor Izin Edar: NA18240113125
    Produsen: PT Amanah Kosmetik Indonesia, Kota Makassar
    Kandungan Berbahaya: Asam retinoat, Klobetasol propionat

    SH BEAUTY Night Cream
    Nomor Izin Edar: NA18220112879
    Produsen: PT Zoey Cosmedica Putra, Kota Depok
    Kandungan Berbahaya: Asam retinoatSHIMMER AND SHINE BY BYLA BEAUTY Brightening Night Cream
    Nomor Izin Edar: NA18210102681
    Produsen: PT Zoey Cosmedica Putra, Kota Depok
    Kandungan Berbahaya: Asam retinoat, HidrokinonSSC GLOW SAKINAH SKINCARE Glow Booster Night Cream
    Nomor Izin Edar: NA18220107775
    Produsen: PT Zoey Cosmedica Putra, Kota Depok
    Kandungan Berbahaya: Asam retinoat, Hidrokinon, Flusinolon asetonidaSW GLOW’S Handbody
    Nomor Izin Edar: NA18240102946
    Produsen: PT Kasyara Sula Maju, Kota Makassar
    Kandungan Berbahaya: Merkuri

    SYS GLOW SLIM YOUR & SQUEEN GLOW Night Cream
    Nomor Izin Edar: NA18240118845
    Produsen: CV Arasy Cosmetindo, Kota Makassar
    Kandungan Berbahaya: Asam retinoatWBS COSMETICS Body Lotion Booster Brightening
    Nomor Izin Edar: NA18240111168
    Produsen: PT Amanah Kosmetik Indonesia, Kota Makassar
    Kandungan Berbahaya: MerkuriWBYUTIE SKINCARE Facial Wash
    Nomor Izin Edar: NA18241207495
    Produsen: CV Arasy Cosmetindo, Kota Makassar
    Kandungan Berbahaya: MerkuriWBYUTIE SKINCARE Luxury Sunscreen UV Protect
    Nomor Izin Edar: NA18241702232
    Produsen: CV Arasy Cosmetindo, Kota Makassar
    Kandungan Berbahaya: Hidrokinon

    WBYUTIESKINCARE Night Cream Glow
    Nomor Izin Edar: NA18240112662
    Produsen: CV ArasyCosmetindo, Kota Makassar
    Kandungan Berbahaya:HidrokinonMC (krim)
    Nomor Izin Edar: –
    Produsen: –
    Kandungan Berbahaya: Hidrokinon, asam retinoat, dan
    mometason furoat

    Halaman 2 dari 11

    (suc/up)

  • Kosmetik Reza Gladys Dipastikan Tak Terdaftar di BPOM

    Kosmetik Reza Gladys Dipastikan Tak Terdaftar di BPOM

    Jakarta

    Sidang kasus dugaan tindakan pidana dan pencucian uang yang menyeret nama Nikita Mirzani dan pemilik skincare Reza Gladys ramai disorot warganet. Salah satunya, pengakuan Reza yang menyebut produknya terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI).

    Pasalnya, dalam keterangan terbaru BPOM RI di Instagram resmi, pengakuan tersebut langsung terbantahkan. Produk Reza dinyatakan
    mengantongi izin edar. Produk tersebut bernama Glafidsya Glowing Booster Cell.

    “Glafidsya Glowing Booster Cell tidak terdaftar di BPOM,” tulis BPOM.

    Reza sebelumnya mengaku semua produk dan layanan di kliniknya telah sesuai regulasi dan izin pemerintah daerah setempat, serta Kementerian Kesehatan RI.

    “Selama ini saya dicap menjual produk berbahaya. Faktanya, treatment tersebut legal, terdaftar, dan sudah dihentikan sejak sebelum kasus ini muncul. Tuduhan yang dibuat hanya untuk menggiring opini,” klaimnya dalam persidangan sebelumnya.

    Bersama dengan produk Riza Gladys, dalam rilis tersebut, BPOM RI juga merinci 16 produk lain yang sama-sama tidak memiliki izin edar. Berikut rincian temuannya:

    Daftar tersebut terus bertambah dan diperbarui. Ada 34 kosmetik yang kini juga terbukti mengandung bahan berbahaya serta tidak memiliki izin edar. Temuan ini merupakan hasil intensifikasi pengawasan rutin BPOM terhadap kosmetik di peredaran selama periode April hingga Juni (triwulan II) 2025.

    Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM dinilai bakal langsung menindaklanjuti melalui proses pro-justitia.

    “Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah,” beber Kepala BPOM RI Taruna Ikrar.

    Daftar 34 Kosmetik Berbahaya yang Ditemukan BPOM

    1. AENI BEAUTIFUL SECRET Facial Wash

    Nomor Izin Edar: NA18241207746
    Produsen: CV Arasy Cosmetindo, Kota Makassar
    Kandungan Berbahaya: Merkuri

    2. ASTRID GLOW’S Body Serum Booster

    Nomor Izin Edar: NA18240113838
    Produsen: CV Arasy Cosmetindo, Kota MakassarKandungan
    Berbahaya: Asam retinoat, Hidrokinon

    3. BOGOTA DIAMONDGLOW Night Cream

    Nomor Izin Edar: NA18220105352
    Produsen: PT Zoey Cosmedica Putra, Kota Depok
    Kandungan Berbahaya: Asam retinoat, Hidrokinon

    4. CHARISMALUX Acne Treatment

    Nomor Izin Edar: NA18230103345
    Produsen: PT Zoey Cosmedica Putra, Kota Depok
    Kandungan Berbahaya: Flusinolon asetonida

    5. CHARISMALUX Extra Whitening

    Nomor Izin Edar: NA18231900773
    Produsen: PT Zoey Cosmedica Putra, Kota Depok
    Kandungan Berbahaya: Hidrokinon, Asam retinoat, Mometason furoat

    6. EMGLOW Night Cream X2T Acne

    Nomor Izin Edar: NA18210101820
    Produsen: PT Zoey Cosmedica Putra, Kota Depok
    Kandungan Berbahaya: Asam retinoat, Flusinolon asetonida

    7. GWS BY AGT Gold Jelly Luxury HG
    Nomor Izin Edar: NA18241901009
    Produsen: PT Zoey Cosmedica Putra, Kota Depok
    Kandungan Berbahaya: Flusinolon asetonida

    8. HRA COSMETIC Facial Wash
    Nomor Izin Edar: NA18241210400
    Produsen: CV Arasy Cosmetindo, Kota Makassar
    Kandungan Berbahaya: Merkuri, Hidrokinon

    9. HRA COSMETIC Toner

    Nomor Izin Edar: NA18241210401
    Produsen: CV Arasy Cosmetindo, Kota Makassar
    Kandungan Berbahaya: Merkuri

    10. KHOJATI DELUX SURMA

    Nomor Izin Edar: NA17201200004
    Produsen: PT Gautama Indah Perkasa
    Kandungan Berbahaya: Timbal

    11. LIEBIESKIN Bright Glow Night Cream

    Nomor Izin Edar: NA18230115694
    Produsen: PT Zoey Cosmedica Putra, Kota Depok
    Kandungan Berbahaya: Hidrokinon

    12. MILA GLOW Night Cream

    Nomor Izin Edar: NA18240118751
    Produsen: CV Arasy Cosmetindo, Kota Makassar
    Kandungan Berbahaya: Asam retinoat, Hidrokinon

    13. MUFIA Brightening Night Cream

    Nomor Izin Edar: NA18230110370
    Produsen: PT Nose Herbal Indo, Kota Jakarta Utara
    Kandungan Berbahaya: Merkuri

    14. N/S BY NHUNU SHOP Body Lotion Booster

    Nomor Izin Edar: NA18240102949
    Produsen: PT Mentari Global Kosmetika, Kabupaten Boyolali
    Kandungan Berbahaya: Merkuri

    15. NAYURA BEAUTY Toner

    Nomor Izin Edar: NA18241210378
    Produsen: CV Arasy Cosmetindo, Kota Makassar
    Kandungan Berbahaya: Merkuri

    16. NCGLOW Day Cream

    Nomor Izin Edar: NA18250100545
    Produsen: CV Arasy Cosmetindo, Kota Makassar
    Kandungan Berbahaya: Hidrokinon

    17. NCGLOW Facial Wash

    Nomor Izin Edar: NA18251200379
    Produsen: CV Arasy Cosmetindo, Kota Makassar
    Kandungan Berbahaya: Merkuri

    18. NCGLOW Night Cream Premium

    Nomor Izin Edar: NA18250100427
    Produsen: CV Arasy Cosmetindo, Kota Makassar
    Kandungan Berbahaya: Merkuri

    19. NEW WSP Day Cream

    Nomor Izin Edar: NA18240104432
    Produsen: CV Duta Jaya Makmur, Kabupaten Sidoarjo
    Kandungan Berbahaya: Merkuri

    20. NU GLOWING SKINCARE Exclusive Brightening Night Cream

    Nomor Izin Edar: NA18240101360
    Produsen: PT Zoey Cosmedica Putra, Kota Depok
    Kandungan Berbahaya: Flusinolon asetonida

    21. RAJNI GOLD DIAMOND Cherry Red Henna Cone

    Nomor Izin Edar: NA17221200014
    Produsen: PT Sinar Cahaya Anugerah, Kabupaten Tangerang
    Kandungan Berbahaya: Pewarna Methanyl Yellow (CI 13605)

    22. RAJNI GOLD DIAMOND Nail Henna Red

    Nomor Izin Edar: NA17231500001
    Produsen: PT Sinar Cahaya Anugerah, Kabupaten Tangerang
    Kandungan Berbahaya: Pewarna Methanyl Yellow (CI 13605)

    23. RAJNI GOLD DIAMOND Red Henna Cone

    Nomor Izin Edar: NA17221200013
    Produsen: PT Sinar Cahaya Anugerah, Kota Jakarta Barat
    Kandungan Berbahaya: Pewarna Methanyl Yellow (CI 13605)

    24. SARASKIN COSMETIC Night Cream Retinol Booster

    Nomor Izin Edar: NA18240113125
    Produsen: PT Amanah Kosmetik Indonesia, Kota Makassar
    Kandungan Berbahaya: Asam retinoat, Klobetasol propionat

    25. SH BEAUTY Night Cream

    Nomor Izin Edar: NA18220112879
    Produsen: PT Zoey Cosmedica Putra, Kota Depok
    Kandungan Berbahaya: Asam retinoat

    26. SHIMMER AND SHINE BY BYLA BEAUTY Brightening Night Cream

    Nomor Izin Edar: NA18210102681
    Produsen: PT Zoey Cosmedica Putra, Kota Depok
    Kandungan Berbahaya: Asam retinoat, Hidrokinon

    27. SSC GLOW SAKINAH SKINCARE Glow Booster Night Cream

    Nomor Izin Edar: NA18220107775
    Produsen: PT Zoey Cosmedica Putra, Kota Depok
    Kandungan Berbahaya: Asam retinoat, Hidrokinon, Flusinolon asetonida

    28. SW GLOW’S Handbody

    Nomor Izin Edar: NA18240102946
    Produsen: PT Kasyara Sula Maju, Kota Makassar
    Kandungan Berbahaya: Merkuri

    29. SYS GLOW SLIM YOUR & SQUEEN GLOW Night Cream

    Nomor Izin Edar: NA18240118845
    Produsen: CV Arasy Cosmetindo, Kota Makassar
    Kandungan Berbahaya: Asam retinoat

    30. WBS COSMETICS Body Lotion Booster Brightening

    Nomor Izin Edar: NA18240111168
    Produsen: PT Amanah Kosmetik Indonesia, Kota Makassar
    Kandungan Berbahaya: Merkuri

    31. WBYUTIE SKINCARE Facial Wash

    Nomor Izin Edar: NA18241207495
    Produsen: CV Arasy Cosmetindo, Kota Makassar
    Kandungan Berbahaya: Merkuri

    32. WBYUTIE SKINCARE Luxury Sunscreen UV Protect

    Nomor Izin Edar: NA18241702232
    Produsen: CV Arasy Cosmetindo, Kota Makassar
    Kandungan Berbahaya: Hidrokinon

    33. WBYUTIE SKINCARE Night Cream Glow

    Nomor Izin Edar: NA18240112662
    Produsen: CV Arasy Cosmetindo, Kota Makassar
    Kandungan Berbahaya: Hidrokinon

    34. MC (krim)

    Nomor Izin Edar: –
    Produsen: –
    Kandungan Berbahaya: Hidrokinon, asam retinoat, dan
    mometason furoat

    Halaman 2 dari 6

    (naf/up)

  • Bahaya Merkuri di Skincare, Bukan Cuma Kulit Rusak Tapi Bisa Picu Kanker

    Bahaya Merkuri di Skincare, Bukan Cuma Kulit Rusak Tapi Bisa Picu Kanker

    Jakarta

    Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali menarik 34 produk kosmetik mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. Salah satu kandungan yang ditemukan adalah merkuri, apa sih bahayanya?

    BPOM RI mengatakan merkuri dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, bahkan kerusakan ginjal.

    Sementara itu dokter spesialis dermatologi venereologi dr Amelia Setiawati Soebyanto, SpDV menjelaskan bahwa kandungan merkuri dalam kosmetik yang digunakan dalam waktu jangka panjang dapat memberikan efek berbahaya pada kulit.

    “Kulit wajah bisa rusak karena merkuri yang ada di produk kosmetik,” ucap dr Amelia ketika dikonfirmasi oleh detikcom beberapa waktu lalu.

    “Bahayanya untuk jangka panjang bisa bermacam-macam. Untuk kulit sendiri bisa menimbulkan kemerahan di awal pemakaian, nanti lama kelamaan bisa menjadi keabuan,” tambah dr Amelia.

    Kulit yang sering terpapar merkuri, lanjut dr Amelia juga akan menjadi semakin tipis, sehingga akan rentan mengalami infeksi.

    Selain itu pada ibu hamil juga bisa terjadi gangguan pada perkembangan janin,” jelasnya.

    Bahkan, merkuri juga dapat memicu kanker. Karena kandungan ini bersifat karsinogenik.

    “Iya, penggunaan kosmetik mengandung merkuri juga bisa memicu kanker kulit. Merkuri sendiri sebenarnya bersifat karsinogenik dan dapat meningkatkan resiko seseorang menderita kanker kulit,” jelas dr Amelia.

    “Apabila dipakai pada kulit yang mana sering terpapar matahari, ditambah dengan riwayat kanker di keluarga, maka akan lebih mudah terjadi kanker kulit,” sambungnya.

    Dikutip dari laman US Food and Drug Administration, paparan merkuri dalam jangka panjang dapat berdampak buruk pada tubuh. Bahayanya tidak hanya bagi orang yang menggunakan produk yang mengandung merkuri tetapi juga bagi keluarga mereka.

    Saat menggunakan produk dengan merkuri, keluarga atau orang terdekat mungkin menghirup uap merkuri atau terpapar dengan menggunakan barang-barang seperti waslap atau handuk yang terkontaminasi.

    Halaman 2 dari 2

    (dpy/kna)

  • BPOM Perkuat Komitmen Evidence-Based Policy Lewat Forum Diseminasi Nasional

    BPOM Perkuat Komitmen Evidence-Based Policy Lewat Forum Diseminasi Nasional

    Jakarta

    Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Taruna Ikrar terus mendorong penguatan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) di bidang pengawasan obat dan makanan.

    Terbaru, BPOM menggelar Forum Diseminasi Hasil Analisis Kebijakan Obat dan Makanan. Kegiatan yang dihadiri secara hybrid oleh pimpinan unit kerja dan kepala unit pelaksana teknis (UPT) ini bertujuan mendiseminasikan dan meningkatkan pemanfaatan hasil analisis kebijakan tahun 2024.

    “Analisis kebijakan adalah fondasi utama terciptanya kebijakan yang berkualitas dan implementatif. Kebijakan yang baik bukan hanya dirancang, tetapi juga mampu memberi manfaat nyata dan optimal bagi masyarakat,” kata Taruna Ikrar di kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Kamis (31/7/2025).

    Dalam forum ini, terdapat 7 hasil analisis kebijakan tahun 2024 yang didiseminasikan dalam bentuk presentasi oral dan video. Sebanyak 4 kajian didiseminasikan secara presentasi oral, yaitu Analisis Efektivitas Implementasi Regionalisasi Laboratorium Tahun 2024, Analisis Data Kasus Keracunan Obat dan Makanan Tahun 2024, Evaluasi Implementasi Indonesia Risk Assessment Center (INARAC) for Food Safety, serta Evaluasi Implementasi Pedoman Sampling dan Pengujian Tahun 2024 dan Penyusunan Pedoman Sampling Obat dan Makanan Tahun 2025.

    Sedangkan kajian lainnya akan dipublikasikan dengan penayangan video di media sosial PUSAKOM dan e-kiosk yang terdapat di gedung-gedung di lingkungan BPOM, yaitu Pengukuran Indeks Kesadaran Masyarakat terhadap Obat dan Makanan yang Aman dan Bermutu, Pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat atas Kinerja Pengawasan Obat dan Makanan Tahun 2024, Pengukuran Indeks Kepatuhan (Compliance Index) Pelaku Usaha di Bidang Obat dan Makanan Tahun 2024, dan Pengukuran Indeks Kepuasan Pelaku Usaha (IKEPU) Terhadap Pemberian Bimbingan dan Pembinaan Pengawasan Obat dan Makanan Tahun 2024.

    “Kolaborasi lintas sektor dan mitra strategis dalam kerangka Academia-Business-Government (ABG) menjadi kunci untuk menghasilkan analisis kebijakan berkualitas dan bermanfaat nyata bagi BPOM serta masyarakat,” tutur Ikrar.

    Selain forum diseminasi, pada kesempatan ini dipamerkan poster tour yang menampilkan 10 karya terbaik dari lomba penyusunan briefing note yang diikuti oleh pejabat fungsional Analis Kebijakan (JFAK) di lingkungan BPOM Pusat.

    “Saya meminta agar forum ini bukan sekadar sarana penyampaian hasil analisis kebijakan, melainkan wadah komunikasi dua arah antara pelaksana dan penerima hasil analisis kebijakan,” kata Ikrar.

    Untuk diketahui, Forum Diseminasi (Fordis) Hasil Analisis Kebijakan Obat dan Makanan merupakan bagian dari rangkaian kegiatan strategis Kepala BPOM pada 31 Juli-1 Agustus 2025. Rangkaian kegiatan tersebut yaitu Bedah Buku Karya Kepala BPOM, Launching Peta Jalan Pengendalian Resistensi Antimikroba (AMR), Fordis (31 Juli 2025), serta Monitoring dan Evaluasi Kinerja dan Anggaran BPOM Semester I 2025 (1 Agustus 2025).

    (dpy/up)

  • BPOM Perkuat Komitmen Evidence-Based Policy Lewat Forum Diseminasi Nasional

    BPOM Perkuat Komitmen Evidence-Based Policy Lewat Forum Diseminasi Nasional

    Jakarta

    Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Taruna Ikrar terus mendorong penguatan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) di bidang pengawasan obat dan makanan.

    Terbaru, BPOM menggelar Forum Diseminasi Hasil Analisis Kebijakan Obat dan Makanan. Kegiatan yang dihadiri secara hybrid oleh pimpinan unit kerja dan kepala unit pelaksana teknis (UPT) ini bertujuan mendiseminasikan dan meningkatkan pemanfaatan hasil analisis kebijakan tahun 2024.

    “Analisis kebijakan adalah fondasi utama terciptanya kebijakan yang berkualitas dan implementatif. Kebijakan yang baik bukan hanya dirancang, tetapi juga mampu memberi manfaat nyata dan optimal bagi masyarakat,” kata Taruna Ikrar di kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Kamis (31/7/2025).

    Dalam forum ini, terdapat 7 hasil analisis kebijakan tahun 2024 yang didiseminasikan dalam bentuk presentasi oral dan video. Sebanyak 4 kajian didiseminasikan secara presentasi oral, yaitu Analisis Efektivitas Implementasi Regionalisasi Laboratorium Tahun 2024, Analisis Data Kasus Keracunan Obat dan Makanan Tahun 2024, Evaluasi Implementasi Indonesia Risk Assessment Center (INARAC) for Food Safety, serta Evaluasi Implementasi Pedoman Sampling dan Pengujian Tahun 2024 dan Penyusunan Pedoman Sampling Obat dan Makanan Tahun 2025.

    Sedangkan kajian lainnya akan dipublikasikan dengan penayangan video di media sosial PUSAKOM dan e-kiosk yang terdapat di gedung-gedung di lingkungan BPOM, yaitu Pengukuran Indeks Kesadaran Masyarakat terhadap Obat dan Makanan yang Aman dan Bermutu, Pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat atas Kinerja Pengawasan Obat dan Makanan Tahun 2024, Pengukuran Indeks Kepatuhan (Compliance Index) Pelaku Usaha di Bidang Obat dan Makanan Tahun 2024, dan Pengukuran Indeks Kepuasan Pelaku Usaha (IKEPU) Terhadap Pemberian Bimbingan dan Pembinaan Pengawasan Obat dan Makanan Tahun 2024.

    “Kolaborasi lintas sektor dan mitra strategis dalam kerangka Academia-Business-Government (ABG) menjadi kunci untuk menghasilkan analisis kebijakan berkualitas dan bermanfaat nyata bagi BPOM serta masyarakat,” tutur Ikrar.

    Selain forum diseminasi, pada kesempatan ini dipamerkan poster tour yang menampilkan 10 karya terbaik dari lomba penyusunan briefing note yang diikuti oleh pejabat fungsional Analis Kebijakan (JFAK) di lingkungan BPOM Pusat.

    “Saya meminta agar forum ini bukan sekadar sarana penyampaian hasil analisis kebijakan, melainkan wadah komunikasi dua arah antara pelaksana dan penerima hasil analisis kebijakan,” kata Ikrar.

    Untuk diketahui, Forum Diseminasi (Fordis) Hasil Analisis Kebijakan Obat dan Makanan merupakan bagian dari rangkaian kegiatan strategis Kepala BPOM pada 31 Juli-1 Agustus 2025. Rangkaian kegiatan tersebut yaitu Bedah Buku Karya Kepala BPOM, Launching Peta Jalan Pengendalian Resistensi Antimikroba (AMR), Fordis (31 Juli 2025), serta Monitoring dan Evaluasi Kinerja dan Anggaran BPOM Semester I 2025 (1 Agustus 2025).

    (dpy/up)

  • Daftar 34 Kosmetik Ditarik BPOM karena Kandungan Berbahaya, Picu Kanker-Ginjal Rusak

    6 Bahan Terlarang di 34 Kosmetik yang Ditindak BPOM, Picu Ginjal Rusak-Kanker

    Jakarta

    Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali menindak tegas temuan 34 kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya serta tidak memiliki izin edar. Temuan ini merupakan hasil intensifikasi pengawasan rutin BPOM terhadap kosmetik di peredaran selama periode April hingga Juni (triwulan II) 2025.

    Sebagian besar temuan masih didominasi kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, yaitu sebanyak 28 item. Sementara itu, 2 item temuan merupakan produk kosmetik lokal dan 4 item lainnya merupakan kosmetik impor.

    Adapun lima kandungan yang dipakai dalam kosmetik tersebut, bisa memicu gejala berikut:

    1. Merkuri

    Merkuri merupakan salah satu bahan yang paling sering ditemukan dalam produk kosmetik pemutih ilegal. Senyawa logam berat ini sangat berbahaya karena bisa menembus lapisan kulit dan masuk ke dalam aliran darah.

    Penggunaan merkuri dalam kosmetik dapat menyebabkan berbagai gangguan kulit sepert:

    iritasialergimunculnya bintik-bintik hitam permanen (ochronosis).

    Gejala sistemik seperti sakit kepala, gangguan pencernaan (mual, muntah, diare) hingga kerusakan ginjal dapat terjadi karena akumulasi merkuri dalam tubuh. Merkuri juga bisa berdampak buruk pada sistem saraf dan bersifat racun kronis, terutama pada penggunaan jangka panjang.

    2. Asam Retinoat

    Asam retinoat adalah turunan dari vitamin A yang biasa digunakan untuk mengobati jerawat atau memperbaiki tekstur kulit. Namun, bahan ini hanya boleh digunakan dalam dosis terbatas dan dengan resep dokter. Jika digunakan secara sembarangan, asam retinoat dapat menyebabkan:

    kulit keringkemerahanrasa terbakar

    sensitivitas terhadap sinar matahari. Yang paling berbahaya, asam retinoat bersifat teratogenik, yakni dapat menyebabkan cacat pada janin jika digunakan oleh wanita hamil. Oleh karena itu, penggunaannya dalam kosmetik tanpa pengawasan medis sangat tidak dianjurkan.

    3. Hidrokuinon

    Hidrokuinon merupakan bahan yang kerap digunakan dalam produk pemutih kulit karena kemampuannya menghambat pembentukan melanin. Namun, penggunaannya yang tidak tepat bisa menyebabkan hiperpigmentasi paradoksikal, yaitu kulit menjadi lebih gelap, serta munculnya kondisi ochronosis yang menyebabkan wajah menghitam.

    Selain itu, hidrokuinon juga dapat menyebabkan perubahan warna pada kornea mata dan kuku, serta reaksi alergi dan iritasi. Oleh karena itu, BPOM RI telah melarang penggunaannya dalam kosmetik yang dijual bebas.

    4. Timbal (Lead)

    Timbal adalah logam berat yang sangat berbahaya jika masuk ke dalam tubuh, meskipun dalam jumlah kecil. Dalam kosmetik, timbal bisa ditemukan di produk seperti lipstik atau eyeliner yang tidak terdaftar.

    Paparan timbal dapat menyebabkan kerusakan sistem saraf, gangguan fungsi ginjal dan hati, serta menurunkan kecerdasan (IQ) terutama pada anak-anak. Paparan jangka panjang juga meningkatkan risiko gangguan reproduksi dan penyakit kronis lainnya. BPOM dan banyak otoritas kesehatan dunia menyatakan timbal sebagai kontaminan berbahaya yang tidak boleh ada dalam kosmetik.

    5. Kuning Metanil (Methanyl Yellow)

    Kuning metanil merupakan pewarna sintetik yang dilarang dalam kosmetik maupun makanan karena bersifat karsinogenik (menyebabkan kanker). Pewarna ini dapat menyebabkan kerusakan hati, gangguan pada sistem saraf pusat dan otak, serta efek toksik lainnya.

    Sayangnya, pewarna ini masih sering disalahgunakan pada kosmetik ilegal untuk memberikan warna yang mencolok dan menarik. Konsumen harus sangat berhati-hati terhadap produk yang tidak memiliki label jelas atau kemasan yang mencurigakan.

    6. Steroid

    Steroid seperti clobetasol propionate atau betamethasone sering disalahgunakan dalam krim pemutih wajah karena mampu memberikan efek instan: wajah tampak putih, mulus, dan bebas jerawat dalam waktu singkat. Namun, pemakaian jangka panjang tanpa kontrol medis sangat berbahaya.

    Efek sampingnya antara lain penipisan kulit (atrofi), munculnya jerawat steroid, biang keringat, perubahan warna kulit, pertumbuhan rambut berlebih (hipertrikosis), dan fotosensitivitas. Dalam jangka panjang, kulit juga menjadi sangat sensitif dan mudah mengalami iritasi atau infeksi.

    Halaman 2 dari 2

    Simak Video “Video: Ribuan Kosmetik Ilegal Disita BPOM, Nilainya Lebih dari Rp 31,7 M”
    [Gambas:Video 20detik]
    (naf/kna)

  • Daftar 34 Kosmetik Ditarik BPOM karena Kandungan Berbahaya, Picu Kanker-Ginjal Rusak

    BPOM RI Tarik 34 Produk Kosmetik Berbahaya Picu Ginjal Rusak-Kanker, Ini Daftarnya

    Jakarta

    Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menemukan 34 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. Temuan ini merupakan hasil intensifikasi pengawasan rutin BPOM terhadap kosmetik di peredaran selama periode April-Juni (triwulan II) 2025.

    Sebagian besar temuan masih didominasi kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, yaitu sebanyak 28 item. Sementara itu, 2 item temuan merupakan produk kosmetik lokal dan 4 item lainnya merupakan kosmetik impor.

    “BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini. BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi,” tegas Kepala BPOM RI Taruna Ikrar dalam keterangan tertulis, Jumat (1/8/2025)

    “Selain itu, BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan peredaran kosmetik, termasuk retail,” sambungnya.

    Bahan-bahan Berbahaya yang Terkandung

    Dari hasil sampling dan pengujian, seluruh temuan tersebut positif mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang yang berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen. Bahan dilarang dan/atau berbahaya yang ditemukan, yaitu merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, pewarna kuning metanil, dan steroid.

    Bahaya kesehatan yang ditimbulkan akibat kandungan bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam kosmetik sangat bervariasi, mulai dari efek ringan hingga berat. Merkuri dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, bahkan kerusakan ginjal.

    Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi wanita hamil (bersifat teratogenik).

    Kemudian bahaya dari kandungan hidrokuinon pada kosmetik yaitu dapat mengakibatkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku. Timbal pada kosmetik dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh. Bahan pewarna yang dilarang (kuning metanil/methanyl yellow) dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik), kerusakan hati, dan kerusakan sistem saraf serta otak.

    Sementara steroid mengakibatkan terjadinya biang keringat, atrofi kulit, perubahan karakteristik kelainan kulit, hipertrikosis, fotosensitif, perubahan pigmen kulit, dermatitis kontak, dan reaksi alergi.

    Tidak hanya itu, BPOM juga melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap kegiatan produksi dan peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, khususnya kosmetik yang diproduksi oleh pihak tidak berhak atau tidak memiliki kewenangan. Jika ditemukan adanya indikasi pidana, maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan menindaklanjuti melalui proses pro-justitia.

    “Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah,” tutupnya.

    Simak Video “Video: BPOM Bicara Kasus Beras Oplosan, Sebut Belum Ada Laporan Keracunan”
    [Gambas:Video 20detik]
    (dpy/up)

  • BPOM Umumkan Produk Skincare Reza Gladys Tak Kantongi Izin

    BPOM Umumkan Produk Skincare Reza Gladys Tak Kantongi Izin

    Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa produk GLAFIDSYA Glowing Booster Cell, milik Reza Gladys, tidak terdaftar di BPOM. Padahal sebelumnya Reza Gladys sempat mengklaim di persidangan bahwa produknya tersebut memiliki izin Kemenkes dan BPOM.

    Pernyataan BPOM tersebut diunggah lewat postingan Instagram. Dalam unggahan BPOM menyatakan produk tersebut tak terdaftar.

    Klik di sini untuk menonton video-video lainnya!