Kementrian Lembaga: BPOM

  • Kemendag perkuat daya saing UMKM Batam lewat Klinik Desain

    Kemendag perkuat daya saing UMKM Batam lewat Klinik Desain

    Batam (ANTARA) – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperkuat para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), untuk meningkatkan kualitas desain produk, desain kemasan dan komunikasi visualnya melalui program Klinik Desain.

    Hal itu selaras dengan Program UMKM Berani Inovasi, Siap Adaptasi Ekspor (UMKM BISA Ekspor) yang digaungkan Kemendag agar pelaku UMKM berani berinovasi dan siap beradaptasi menjadi eksportir.

    “Penguatan kapasitas UMKM perlu terus dilakukan agar dapat bersaing di pasar domestik dan luar negeri. Kualitas desain adalah salah satu unsur yang penting untuk memberikan nilai tambah dalam memasarkan produk kita,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso di Batam, Kamis.

    Ia mengatakan desain produk, kemasan dan konsep komunikasi visual yang kuat merupakan modal penting bagi peningkatan daya saing produk UMKM.

    ”Kemarin kami gelar program bertajuk ‘Lokakarya Pengembangan Ekspor Produk Kreatif melalui Klinik Desain’ di IT Center kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam,” katanya.

    Untuk mendorong ekspor, Kemendag menegaskan komitmen mendukung UMKM melalui berbagai fasilitasi kepada pengusaha termasuk UMKM.

    Fasilitasi ini mencakup pengembangan produk ekspor melalui fasilitasi sertifikasi dan dukungan desain produk melalui Indonesia Design Development Center (IDDC), pendampingan ekspor melalui Export Center dan pembukaan jejaring melalui kemitraan internasional.

    “Adapun pengembangan pasar ekspor melalui partisipasi pelaku UMKM dalam misi dagang dan pameran dagang internasional,” katanya.

    Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag Fajarini Puntodewi mengatakan Klinik Desain merupakan salah satu program untuk mempersiapkan pelaku usaha untuk bersaing di pasar global.

    “Klinik Desain adalah program gratis yang bisa dimanfaatkan para pelaku usaha untuk mempersiapkan masuk ke pasar global dengan memperkuat desain produk, kemasan, dan desain komunikasi visual,” kata Puntodewi.

    Lokakarya Klinik Desain diikuti 50 pelaku UMKM dan menghadirkan desainer dari Indonesia Design Development Center (IDDC) Darfi Rizkavirwan sebagai narasumber.

    Melalui Klinik Desain, Kemendag juga memberikan pemahaman tentang tren global kepada para pelaku UMKM sekaligus mendorong kolaborasi pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan ekspor.

    Salah satu pelaku UMKM Sumiyati mengapresiasi Klinik Desain yang membantunya meningkatkan kualitas kemasan produk yang ia jual, yakni keripik peyek bulat.

    “Kami terbantu karena banyak sekali ilmunya dan kami jadi mengetahui hal-hal yang harus kami benahi untuk bisa ekspor. Kami jadi paham bahwa sebelum ekspor, harus ada legalitas yang lengkap mulai dari Nomor Induk Berusaha, izin Industri Rumah Tangga, sertifikasi halal, hingga perizinan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Juga, (di kemasan) harus ada barcode internasional,” kata Sumiyati.

    Berdasarkan data Kemendag, sejak 2017 hingga 2024, telah tercatat 1.338 pelaku usaha, terutama dari kalangan UMKM berorientasi ekspor, yang memanfaatkan program klinik desain.

    Pewarta: Amandine Nadja
    Editor: Virna P Setyorini
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 14 Produk Pengencang Payudara dan Organ Intim Kena Banned BPOM

    14 Produk Pengencang Payudara dan Organ Intim Kena Banned BPOM

    BPOM cabut izin 14 produk kosmetik karena klaimnya kebablasan—mulai dari janji “ngencengin” sampai “merapatin”. Padahal, aturan jelas bilang kosmetik tuh cuma buat bikin penampilan kece dan kulit sehat, bukan buat kasih efek ala-ala dunia fantasi.

    Jadi, biar nggak keprank iklan manis, cek dulu legalitas dan info produknya sebelum beli. Ingat, yang aman itu cantik, yang bohong itu panik!

  • 14 Produk Pengencang Payudara Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM

    14 Produk Pengencang Payudara Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM

    Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menegaskan tekadnya untuk mengontrol peredaran iklan kosmetik yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, terutama yang menyalahi norma kesusilaan.

    Melalui peningkatan pengawasan di berbagai platform daring, BPOM menemukan 14 jenis kosmetik yang dipromosikan dengan klaim menyesatkan serta bertentangan dengan norma kesusilaan.

    Produk-produk ini dipasarkan dengan klaim seperti “mengencangkan payudara”, “membesarkan payudara”, “mengatasi keputihan”, dan “merapatkan organ intim wanita”.

    Klaim tersebut tidak sejalan dengan pengertian kosmetik yang tercantum dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.

    Dalam peraturan tersebut ditegaskan kosmetik adalah produk yang dimaksudkan untuk membersihkan, memberikan aroma, mempercantik penampilan, danmenjaga kondisi tubuh tetap sehat.

    “BPOM telah menindaklanjuti temuan ini dengan mencabut izin edar produk. BPOM juga telah menginstruksikan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk yang tidak sesuai dari peredaran, serta menghentikan seluruh bentuk promosi di berbagai media,” jelas Kepala BPOM Taruna Ikrar, dikutip dari laman resmi BPOM.

    Pengiklanan kosmetik yang menggunakan klaim di luar fungsi yang sudah ditentukan, termasuk yang melanggar norma kesusilaan, dianggap menyesatkan dan dapat merugikan masyarakat.

    Selain memunculkan harapan manfaat yang tidak terbukti secara ilmiah, penggunaan pada area tubuh sensitif seperti payudara dan organ intim wanita juga berisiko menimbulkan gangguan kesehatan, misalnya iritasi atau alergi kulit.

    Kepala BPOM mengingatkan seluruh pelaku usaha di bidang kosmetik untuk selalu mengikuti aturan yang berlaku, khususnya dalam membuat iklan atau materi promosi. Pelaku usaha harus menghindari klaim yang tidak sesuai fungsi kosmetik maupun yang melanggar norma kesusilaan, serta memastikan promosi dilakukan secara etis dan bertanggung jawab.

    “Kami mendorong pelaku usaha untuk tidak hanya fokus pada strategi pemasaran, tetapi juga menjunjung etika dan tanggung jawab terhadap konsumen. Promosi yang melanggar norma kesusilaan harus dihentikan,” imbau Taruna.

    BPOM juga mengajak masyarakat agar tidak mudah tergoda dengan klaim berlebihan atau menyesatkan pada produk kosmetik, apalagi jika mengarah pada pelanggaran norma kesusilaan.

    BPOM berharap masyarakat memahami tujuan sebenarnya penggunaan kosmetik, serta selalu memeriksa legalitas dan kebenaran informasi produk sebelum membelinya, baik secara daring maupun di toko fisik.

  • BPOM Tarik Produk Pengencang Payudara, Dokter Kulit Jelaskan Risikonya

    BPOM Tarik Produk Pengencang Payudara, Dokter Kulit Jelaskan Risikonya

    Jakarta

    Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menarik sejumlah produk yang diklaim bisa memperbesar dan mengencangkan payudara, hingga kembali merapatkan organ intim kewanitaan. Sederet produk yang populer teridentifikasi adalah Gendes dan Prisa, keduanya kerap dipromosikan oleh selebgram atau content creator TikTok.

    Terlepas dari temuan tersebut, spesialis kulit dr Ruri Diah Pamela, SpDVE, FINSDV mewanti-wanti masyarakat untuk tidak asal membeli produk dengan klaim pengencang payudara. Terlebih, jika menjanjikan hasil yang instan.

    Menurutnya, hingga kini belum ada krim atau serum yang signifikan bisa memperbesar payudara atau membuat area kewanitaan kembali ‘merapat’ secara permanen, hanya dengan pemakaian topikal atau skincare yang dioleskan ke kulit.

    “Payudara dibentuk oleh jaringan lemak, kelenjar, dan jaringan ikat, sehingga perubahan ukuran yang nyata biasanya memerlukan faktor hormonal atau prosedur medis tertentu,” terangnya kepada detikcom Selasa (12/8/2025).

    “Sedangkan bentuk dan elastisitas area kewanitaan sangat dipengaruhi oleh struktur otot panggul, elastin, dan kolagen di jaringan tersebut, yang tidak bisa diubah drastis hanya dengan olesan produk. Klaim yang berlebihan sering kali tidak didukung bukti ilmiah,” lanjutnya.

    Alih-alih bermanfaat, produk dengan klaim tersebut bisa memberikan efek yang tidak diinginkan. Baik dalam jangka waktu dekat maupun panjang. Apa saja?

    Iritasi dan Alergi Kulit

    dr Ruri mengingatkan kemungkinan munculnya iritasi dan alergi kulit di area payudara dan genital. Hal ini dikarenakan keduanya termasuk daerah sensitif.

    Walhasil, rentan mengalami kemerahan, gatal, bengkak, bahkan dermatitis.

    Gangguan Flora Normal

    Pada area kewanitaan, penggunaan bahan kimia tertentu bisa mengganggu keseimbangan pH dan bakteri baik, memicu infeksi jamur atau bakteri.

    Sementara untuk dampak jangka panjang, produk dengan bahan aktif tidak jelas atau tidak tercantum, termasuk zat berbahaya atau hormon sintetis, bisa memengaruhi kesehatan secara sistemik.

    “Intinya, klaim ‘instan’ untuk perubahan bentuk tubuh dengan olesan topikal harus disikapi kritis, dan sebaiknya konsultasikan ke dokter sebelum mencoba produk semacam ini, apalagi untuk area sensitif,” pungkasnya.

    (naf/kna)

  • Alasan BPOM Tarik Izin Edar 14 Produk Pengencang Payudara dan Merapatkan Miss V

    Alasan BPOM Tarik Izin Edar 14 Produk Pengencang Payudara dan Merapatkan Miss V

    Jakarta

    Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali menindak sejumlah kosmetik yang menyalahi ketentuan. Terdapat 14 produk yang seluruhnya berkaitan dengan perawatan payudara dan area sensitif wanita.

    Klaim Tidak Sesuai

    Bukan tanpa sebab, penarikan sejumlah produk tersebut dilandasi dengan temuan klaim tidak berdasar sebagai kosmetik. Perlu dicatat, dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik, produk yang digunakan hanya untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau menjaga kondisi tubuh tetap baik.

    Sementara sederet produk yang dicabut izin edarnya, selama ini dipasarkan dengan klaim memperbesar payudara hingga bisa merapatkan kembali area sensitif wanita. BPOM RI menyoroti belum ada bukti ilmiah yang menunjukkan keterkaitan keduanya.

    Pelanggaran Promosi

    Promosi kosmetik dengan klaim di luar fungsi yang telah ditetapkan, termasuk yang melanggar norma kesusilaan, merupakan tindakan menyesatkan dan berpotensi merugikan konsumen.

    Kepala BPOM menegaskan kepada seluruh pelaku usaha kosmetik agar senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam iklan atau promosi produk. Pelaku usaha wajib menghindari penggunaan klaim yang tidak sesuai dengan fungsi kosmetik maupun yang melanggar norma kesusilaan, serta memastikan seluruh bentuk promosi dilakukan secara bertanggung jawab.

    “Kami mendorong pelaku usaha untuk tidak hanya fokus pada strategi pemasaran, tetapi juga menjunjung etika dan tanggung jawab terhadap konsumen. Promosi yang melanggar norma kesusilaan harus dihentikan,” imbau Kepala BPOM RI Taruna Ikrar dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).

    Reaksi Alergi

    Selain merugikan konsumen karena klaim produk yang tidak sesuai, risiko memberikan serum serta cream di area sensitif juga bisa memicu dampak kesehatan.

    Salah satunya yakni iritasi kulit dan reaksi alergi. Karenanya, BPOM RI meminta produsen untuk menarik dan memusnahkan produk-produk tersebut.

    “BPOM telah menindaklanjuti temuan ini dengan mencabut izin edar produk. BPOM juga telah menginstruksikan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk yang tidak sesuai dari peredaran, serta menghentikan seluruh bentuk promosi di berbagai media,” jelas Taruna.

    Berikut 14 produk yang dicabut izin edarnya oleh BPOM RI, berdasarkan laporan Selasa (12/10):

    VERBA Breast GVERBA XtrassSKINLYFE Albus Breast OilQIUSKIN QUIN’S Breast SerumVIOLLA Breast Gel SerumPHERINI Breast Care SerumNUNACA SKINCARE Nunaca Breast SerumPRISA Bust Fit Secret SerumPRISA Wonder Bust Cream dengan NA18220101929PRISA Wonder Bust Cream dengan NA18220106468PRISA Wonder Bust Cream dengan NA18220107607SMART BREAST Breast Luxury OilGENDES Spray With VanillaGENDES Aromatic Feminine Wash Foam Vanilla

    Halaman 2 dari 2

    (naf/kna)

  • BPOM RI Cabut Izin Edar 14 Produk Klaim Pengencang Payudara-Rapatkan Miss V

    BPOM RI Cabut Izin Edar 14 Produk Klaim Pengencang Payudara-Rapatkan Miss V

    Jakarta

    Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali mencabut izin edar sejumlah produk kosmetik tidak sesuai ketentuan. Kali ini, terdapat 14 kosmetik dengan sebagian besar di antaranya dipasarkan sebagai produk pengencang payudara, membesarkan payudara, hingga merapatkan organ intim wanita.

    BPOM RI menyebut promosi tersebut tidak sesuai dengan perundang-undangan, menggunakan klaim menyesatkan dan tidak sesuai norma kesusilaan.

    Klaim tersebut juga tidak sesuai dengan definisi kosmetik seperti yang diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.

    Dalam peraturan tersebut, jelas dinyatakan kosmetik merupakan produk yang digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau menjaga kondisi tubuh tetap baik.

    “BPOM telah menindaklanjuti temuan ini dengan mencabut izin edar produk. BPOM juga telah menginstruksikan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk yang tidak sesuai dari peredaran, serta menghentikan seluruh bentuk promosi di berbagai media,” jelas Kepala BPOM Taruna Ikrar.

    Klaim dinilai menyesatkan lantaran tidak berbasis ilmiah sekaligus memberikan harapan palsu bagi konsumen. BPOM RI juga mengingatkan risiko yang bisa muncul pada penggunaan area sensitif payudara dan organ intim wanita yakni iritasi kulit dan reaksi alergi.

    “Kami mendorong pelaku usaha untuk tidak hanya fokus pada strategi pemasaran, tetapi juga menjunjung etika dan tanggung jawab terhadap konsumen. Promosi yang melanggar norma kesusilaan harus dihentikan,” tegas Taruna.

    Berikut daftar 14 kosmetik yang dicabut izin edarnya oleh BPOM, Senin (11/8/2025):

    VERBA XtrassSKINLYFE Albus Breast OilQIUSKIN QUIN’S Breast SerumVIOLLA Breast Gel SerumPHERINI Breast Care SerumNUNACA SKINCARE Nunaca Breast SerumPRISA Bust Fit Secret SerumPRISA Wonder Bust Cream dengan NA18220101929PRISA Wonder Bust Cream dengan NA18220106468PRISA Wonder Bust Cream dengan NA18220107607SMART BREAST Breast Luxury OilGENDES Spray With VanillaVERBA Breast GGENDES Aromatic Feminine Wash Foam Vanilla

    Halaman 2 dari 2

    Simak Video “Video: Izin Edar 4 Kosmetik dengan Klaim Bisa Ditelan Ini Dicabut BPOM “
    [Gambas:Video 20detik]
    (naf/kna)

  • 85 Negara Sepakat Tetapkan BPA Sebagai Bahan Kimia Berbahaya

    85 Negara Sepakat Tetapkan BPA Sebagai Bahan Kimia Berbahaya

    Jakarta: Bahaya Bisfenol A (BPA) bahan kimia yang umum digunakan pada plastik polikarbonat terus menjadi perhatian dunia. Bahkan baru-baru ini dalam pertemuan Komite Negosiasi antar-Pemerintahan (INC-5) di Busan, Korea Selatan, bahaya bahan kimia pada plastik polikarbonat ini menjadi pembahasan.

    INC-5 merupakan pertemuan yang bertujuan merumuskan perjanjian global yang mengikat terkait pencemaran plastik. Salah satu hasil dari pertemuan yang berlangsung pada November-Desember 2024 lalu ini adalah dorongan pelarangan BPA, bahan yang ditemukan dalam 93 persen tubuh manusia berdasarkan penelitian kesehatan.

    BPA telah digunakan sejak 1950-an untuk memproduksi plastik keras yang banyak ditemukan pada botol air minum, galon guna ulang, kemasan makanan, hingga mainan anak. Berbagai studi menunjukkan BPA dapat memicu gangguan perkembangan otak anak, meningkatkan risiko kanker, serta mengganggu sistem hormon.

    Berdasarkan proposal resmi Norwegia, BPA dimasukkan dalam “Daftar 1 Bahan Kimia Berbahaya” untuk pelarangan total karena sifatnya yang karsinogenik, mutagenik, beracun bagi sistem reproduksi, dan mengganggu hormon endokrin. Proposal ini mendapat dukungan luas dari 85 negara termasuk Uni Eropa, Australia, Kanada, serta sejumlah negara Afrika.

    “Kami menyambut baik seruan untuk menetapkan kriteria dan langkah global, termasuk penghapusan bertahap atau pembatasan produk plastik, polimer, dan bahan kimia yang bermasalah dalam plastik serta produk plastik, guna melindungi kesehatan manusia dan lingkungan,” tulis pernyataan bersama 85 negara peserta INC-5.

    Pertemuan ini menghasilkan tiga kemajuan penting: konsensus global mengenai bahaya BPA, kewajiban transparansi produsen untuk mengungkap kandungan BPA pada produk plastik polikarbonat, serta dukungan politik mayoritas negara untuk regulasi lebih ketat terhadap BPA.

    Kesepakatan ini juga sejalan dengan kebijakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia melalui Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024. Regulasi tersebut mewajibkan produsen air minum dalam kemasan galon guna ulang mencantumkan label peringatan: “Kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan.”

    BPA di galon guna ulang diketahui dapat luruh setelah digunakan lebih dari 40 kali atau sekitar satu tahun pemakaian ulang, terutama jika dibersihkan dengan deterjen atau sikat, maupun saat distribusi dengan bak terbuka yang membuatnya terpapar sinar matahari langsung. 
     

    Jakarta: Bahaya Bisfenol A (BPA) bahan kimia yang umum digunakan pada plastik polikarbonat terus menjadi perhatian dunia. Bahkan baru-baru ini dalam pertemuan Komite Negosiasi antar-Pemerintahan (INC-5) di Busan, Korea Selatan, bahaya bahan kimia pada plastik polikarbonat ini menjadi pembahasan.

    INC-5 merupakan pertemuan yang bertujuan merumuskan perjanjian global yang mengikat terkait pencemaran plastik. Salah satu hasil dari pertemuan yang berlangsung pada November-Desember 2024 lalu ini adalah dorongan pelarangan BPA, bahan yang ditemukan dalam 93 persen tubuh manusia berdasarkan penelitian kesehatan.
     
    BPA telah digunakan sejak 1950-an untuk memproduksi plastik keras yang banyak ditemukan pada botol air minum, galon guna ulang, kemasan makanan, hingga mainan anak. Berbagai studi menunjukkan BPA dapat memicu gangguan perkembangan otak anak, meningkatkan risiko kanker, serta mengganggu sistem hormon.
     
    Berdasarkan proposal resmi Norwegia, BPA dimasukkan dalam “Daftar 1 Bahan Kimia Berbahaya” untuk pelarangan total karena sifatnya yang karsinogenik, mutagenik, beracun bagi sistem reproduksi, dan mengganggu hormon endokrin. Proposal ini mendapat dukungan luas dari 85 negara termasuk Uni Eropa, Australia, Kanada, serta sejumlah negara Afrika.

    “Kami menyambut baik seruan untuk menetapkan kriteria dan langkah global, termasuk penghapusan bertahap atau pembatasan produk plastik, polimer, dan bahan kimia yang bermasalah dalam plastik serta produk plastik, guna melindungi kesehatan manusia dan lingkungan,” tulis pernyataan bersama 85 negara peserta INC-5.
     
    Pertemuan ini menghasilkan tiga kemajuan penting: konsensus global mengenai bahaya BPA, kewajiban transparansi produsen untuk mengungkap kandungan BPA pada produk plastik polikarbonat, serta dukungan politik mayoritas negara untuk regulasi lebih ketat terhadap BPA.

    Kesepakatan ini juga sejalan dengan kebijakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia melalui Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024. Regulasi tersebut mewajibkan produsen air minum dalam kemasan galon guna ulang mencantumkan label peringatan: “Kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan.”
     
    BPA di galon guna ulang diketahui dapat luruh setelah digunakan lebih dari 40 kali atau sekitar satu tahun pemakaian ulang, terutama jika dibersihkan dengan deterjen atau sikat, maupun saat distribusi dengan bak terbuka yang membuatnya terpapar sinar matahari langsung. 
     

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    (RUL)

  • Respons Doktif Usai Gaduh Izin Edar Skincare Miliknya Dicabut BPOM

    Respons Doktif Usai Gaduh Izin Edar Skincare Miliknya Dicabut BPOM

    Jakarta

    Doktif atau dokter Amira angkat bicara setelah skincare miliknya menjadi salah satu produk yang izin edarnya ditarik BPOM karena komposisi bahan dalam produk tidak sesuai dengan saat didaftarkan. Dia menanggapi dengan tenang perihal pencabutan izin edar itu.

    “Nggak apa-apa kan saya nggak pernah jualan keranjang produk berbahaya,” kata Doktif saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).

    Menurutnya, pencabutan izin edar ini justru menunjukkan bahwa BPOM bersikap adil dan tidak pilih kasih dalam menegakkan aturan. Ia menyampaikan rasa bangganya.

    “Itu membuktikan Badan POM tidak milih-milih kasih. Doktif bangga banget,” ucap dia.

    Namun, Doktif mengatakan keberatan jika kejadian tersebut dikaitkan dengan penggunaan bahan berbahaya.

    Salah satu produk yang dikaitkan dengan ‘dokter detektif’ adalah AMIRADERM Glowing Night Cream Series dengan nomor izin edar atau notifikasi NA18210101701. Pantauan detikcom di laman akun Instagram @amiraderm, tertera keterangan nama ‘Amiraderm by dr Amira Dipl AAAM’.

    Simak selengkapnya DI SINI

    (kna/kna)

  • Dituduh Peras Reza Gladys 2 Juta Dolar Singapura, Dokter Detektif: Saya Asal Bicara
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Agustus 2025

    Dituduh Peras Reza Gladys 2 Juta Dolar Singapura, Dokter Detektif: Saya Asal Bicara Megapolitan 8 Agustus 2025

    Dituduh Peras Reza Gladys 2 Juta Dolar Singapura, Dokter Detektif: Saya Asal Bicara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Samira alias “Dokter Detektif” menjawab tudingan dirinya melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys dengan meminta uang ke suami dokter kecantikan itu, Attaubah Mufid.
    Hal itu disampaikan Samira saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/8/2025). 
    Adapun kasus ini dilaporkan oleh Reza Gladys yang juga pemilik produk kecantikan Glafidsya. 
    Samira mengakui sempat bertemu dengan Attaubah Mufid. Dokter Detektif juga mengakui meminta sejumlah uang ke Mufid.
    Katanya, hal ini supaya Mufid berhenti memintanya mengulas produk Glafidsya dengan komentar yang baik.
    Saat itu, kata Samira, ia bermaksud mendorong Mufid dan Reza memperbaiki produk mereka yang dinilai overklaim dengan harga tak masuk akal.
    Saat itu, Samira menduga Mufid maupun Reza enggan mengeluarkan uang sebanyak itu hanya agar dirinya memberikan ulasan positif terhadap produk Glafidsya. 
    Menurut Samira, uang tersebut harusnya digunakan untuk memperbaiki kualitas produk sesuai klaim dan harga.
    “Dengan jumlah segitu saya berpikir ‘Ya sudahlah, enggak akan juga.’ Nah dia nanya bisa nego enggak? Terus saya ‘Enggak, enggak bisa!’ Tapi maksud saya itu ‘Sudahlah lo perbaiki saja,’ begitu saja niat saya,” sambung Samira. 
    Ketika Mufid tiba-tiba menyanggupi permintaannya, Samira mengaku kaget bahkan takut.
    Meskipun permintaan itu disanggupi, Samira mengaku tak pernah memberikan atau meminta orang lain memberikan nomor rekeningnya ke Mufid atau Reza. Komunikasi di antara mereka terputus setelah itu.
    Samira mengeklaim, pesan terakhirnya kepada Mufid hanya berupa saran agar ia menjual produk dengan amanah dan tidak menipu masyarakat dengan klaim yang tak sesuai.
    Adapun dalam persidangan sebelumnnya, Kamis (24/7/2025), Reza mengungkapkan bahwa suaminya diperas oleh Samira disertai ancaman.
    “Beliau juga mengancam, bahwa beliau mengenali dengan dekat, dengan akun-akun petinggi-petinggi pejabat yang ada di BPOM,” jelas Reza.
    Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.
    Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
    Dakwaan ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
    “Melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia,” kata jaksa.
    Nikita disebut melakukan siaran langsung TikTok melalui akun @nikihuruhara di mana ia menjelek-jelekkan Reza dan produknya berulang kali.
    Nikita menuding, kandungan produk kecantikan Reza berpotensi menyebabkan kanker kulit.
    “Kalian tahu enggak, kalian pake bahan-bahan yang lama-lama, kalian bisa kena kanker kulit. Udah kalian enggak punya uang, kena kanker kulit, aduh repot,” tutur jaksa Refina menirukan pernyataan Nikita saat siaran langsung.
    Nikita juga mengajak warganet tidak lagi menggunakan produk apa pun dari Glafidsya.
    “Atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani tersebut, membuat saksi Reza menjadi terancam kredibilitasnya sebagai pemilik dari produk Glafidsya dan akan mengakibatkan penurunan penjualan dari produk Glafidsya,” tutur Refina.
    Satu minggu setelahnya, rekan sesama dokter bernama Oky Pratama memprovokasi Reza untuk memberikan uang ke Nikita supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produknya.
    Reza pun merencanakan pertemuan mediasi dengan Nikita melalui asistennya, Ismail Marzuki.
    Melalui Ismail, Nikita justru mengancam Reza dengan mengatakan bahwa ia bisa dengan mudah menghancurkan bisnis Reza. Oleh karenanya, Nikita meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar.
    Lantaran merasa terancam, Reza akhirnya bersedia memberikan uang, namun “hanya” Rp 4 miliar.
    Atas kejadian tersebut, Reza merasa diperas sehingga melaporkan kasus ini ke kepolisian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Alasan BPOM Tarik Izin Edar 14 Produk Pengencang Payudara dan Merapatkan Miss V

    Daftar 21 Skincare Ditarik BPOM RI, Termasuk Produk ‘Doktif’ yang Tanpa Izin Edar

    Jakarta

    Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI secara konsisten terus melakukan intensifikasi pengawasan terhadap produk kosmetik yang beredar di pasaran. Dari hasil intensifikasi pengawasan yang dilakukan BPOM terhadap sarana produksi kosmetik, BPOM menemukan 21 produk kosmetik yang diproduksi tidak sesuai dengan data yang didaftarkan pada BPOM (data notifikasi).

    Ketidaksesuaian yang ditemukan pada produk tersebut adalah adanya perbedaan komposisi bahan dari kosmetik yang diproduksi dengan data komposisi yang disampaikan saat produk didaftarkan ke BPOM, juga berbeda dengan informasi yang dicantumkan pada kemasan produk.

    Perbedaan yang dimaksud meliputi perbedaan jenis bahan, kadar bahan, atau keduanya. Pelanggaran ketidaksesuaian komposisi ini sebagian besar ditemukan pada produk kosmetik yang dibuat berdasarkan kontrak produksi.

    “Belakangan ini merebak kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan. Untuk itu, kami lakukan intensifikasi pengawasan untuk menindaklanjuti hal tersebut,” jelas Kepala BPOM Taruna Ikrar terkait dengan temuan ini.

    Adapun ketidaksesuaian komposisi bahan yang diproduksi dengan yang dicantumkan pada penandaan berpotensi berisiko terhadap kesehatan. Risiko yang dapat timbul berupa reaksi alergi bagi pengguna yang sensitif terhadap bahan yang tidak dicantumkan pada penandaan, mengingat tidak adanya informasi kandungan bahan tersebut.

    Selain itu, ketidaksesuaian komposisi dapat menyebabkan manfaat produk tidak sesuai dengan klaim kegunaan produk yang dinyatakan pada kemasan.

    1. Daftar Skincare yang Ditarik BPOM

    Berikut daftar skincare atau kosmetik yang dicabut izin edarnya oleh BPOM, Kamis (7/8/2025).

    AAC Face Tonic AHA – NA18231201265AAC Day Cream with Brightener – NA18210104294AAC S B Oily – NA18241700403AMIRADERM Glowing Night Cream Series – NA18210101701DR. LANE Face Toner For Acne Prone Skin – NA18241202620DR. LANE Reti-Lane Whitening Serum – NA18231903121DR. LANE Soft Peeling – NA18230200734BRIGHT & ROSE COSMETICS Matte Lip Cream 01 – NA18231300458EUROMEDICA Todd Oldham Spring Silk Tree Bergamot Eau de Toilette – NA18210602389GEN3 Vit C Brightening Serum – NA18221901493METARA Fun Matte Super Mild Lip Cream 08 Salvia – NA18241302114TERATU BEAUTY Miracle Deo Antiperspirant Spray – NA18220900041MECO CLEANSING MILK CITRUS – NA18201200336MECO CLEANSING MILK ROSE – NA18201200341MECO CLEANSING MILK CUCUMBER – NA18201200340MECO Beauty Lotion – NA18150100022MECO LIGHTENING CREAM – NA18190125104MECO PEARL CREAM – NA18190125103MECO FACE TONER CITRUS – NA18201200337MECO FACE TONER ROSE – NA18201200339MECO FACE TONER CUCUMBER – NA182012003382. BPOM RI Beri Sanksi Tegas

    Kegiatan memproduksi dan/atau mengedarkan kosmetik yang tidak sesuai dengan data notifikasi melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.

    Sesuai ketentuan tersebut, BPOM telah melakukan tindakan tegas dalam bentuk sanksi administratif, yaitu pencabutan izin edar/notifikasi terhadap ke-21 produk kosmetik serta perintah untuk melakukan penarikan dan pemusnahan kosmetik bagi pelaku usaha.

    Kepala BPOM kembali menegaskan kepada pelaku usaha kosmetik untuk selalu mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menjalankan usahanya.

    “Pembuatan kosmetik harus senantiasa dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB). Di dalamnya mensyaratkan pembuatan setiap batch produk kosmetik harus sesuai dengan nama produk serta formula yang diajukan/disetujui notifikasinya,” ujar Ikrar.

    “Selain itu, kepada badan usaha pemilik notifikasi (BUPN) kosmetik juga diimbau untuk senantiasa melakukan upaya konkret untuk memastikan agar produk yang diedarkan memiliki komposisi sesuai dengan yang dinotifikasi,” tambah Ikrar.

    3. Cara Cek Produk di BPOM

    Bagi masyarakat, BPOM mengimbau agar lebih cerdas dan cermat dalam memilih kosmetik yang akan dibeli/digunakan agar tidak teperdaya dengan klaim kegunaan yang menyesatkan. Selalu ingat CekKLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa):

    pastikan Kemasan dalam kondisi baikbaca seluruh informasi pada Label produk dan sesuaikan jenis kosmetik yang dipilih dengan kebutuhanpastikan kosmetik telah memiliki izin edar/notifikasi BPOMpastikan kosmetik belum melewati masa Kedaluwarsa.

    Masyarakat juga dapat melaporkan segera kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat apabila mengetahui/memiliki informasi/mencurigai kegiatan produksi/peredaran/promosi kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan.

    4. Skincare Milik Doktif Termasuk? Ini Tanggapannya

    Adapun salah satu skincare yang termasuk dari list tersebut ramai disorot warganet, yakni milik ‘dokter detektif’ alias doktif, atau dokter Amira. Produk tersebut adalah Amiraderm Glowing Night Cream Series dengan nomor izin edar atau notifikasi NA18210101701.

    Manajer dokter detektif atau dr Amira Farahnaz, Dipl. AAAM, Taufik Ardi kemudian membagikan klarifikasi resmi dari pihak Amiraderm. Pihaknya mengklaim produk tersebut sudah mengantongi izin edar dengan nomor notifikasi berbeda yang bisa dicek di laman resmi BPOM RI.

    “Menanggapi beredarnya informasi tentang produk kami yang disebut tidak memiliki izin edar, Amiraderm Glowing Night Cream Series telah terdaftar di BPOM dengan nomor registrasi NA18250103420,” tegasnya, Kamis (7/8/2025).

    Amiraderm tidak menjelaskan soal komposisi bahan yang ditemukan BPOM RI ‘overclaim’ dalam notifikasi berbeda.

    “Kami berkomitmen untuk selalu mematuhi regulasi dan standar keamanan Badan POM,” lanjut dia.

    (suc/suc)