Kementrian Lembaga: BPOM

  • Taruna Ikrar Tanam Pohon dan Kunjungi Instalasi Farmasi Rumah Sakit Hermina Makassar, Oase Kesehatan untuk Negeri

    Taruna Ikrar Tanam Pohon dan Kunjungi Instalasi Farmasi Rumah Sakit Hermina Makassar, Oase Kesehatan untuk Negeri

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Langkah penuh makna kembali ditorehkan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Prof. Dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D., saat melakukan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Hermina Makassar.

    Didampingi keluarga besar BPOM, dalam suasana penuh kebersamaan, Prof. Taruna tidak hanya menyapa para tenaga kesehatan dan jajaran farmasi rumah sakit, tetapi juga menanam pohon sebagai simbol kehidupan, harapan, dan keberlanjutan.

    Dengan cangkul kecil di tangan dan senyum tulus, Prof. Taruna menanam bibit pohon di halaman rumah sakit. Aksi sederhana ini menyimpan pesan besar: kesehatan manusia tak bisa dipisahkan dari kesehatan lingkungan. Pohon yang tumbuh akan menjadi saksi perjalanan waktu, memberi naungan, udara segar, dan pengingat bahwa setiap insan memiliki peran menjaga bumi untuk generasi mendatang.

    “Seperti halnya pohon yang kita tanam hari ini, semoga pelayanan kesehatan tumbuh kuat, berakar kokoh, dan berbuah kebaikan bagi masyarakat,” ucap Prof. Taruna

    Usai menanam pohon, Prof. Taruna melanjutkan kunjungan ke Instalasi Farmasi RS Hermina. Di sana, beliau berdialog dengan para apoteker, tenaga teknis kefarmasian, dan tim pengelola obat.

    Ia mendengarkan langsung tantangan yang mereka hadapi: mulai dari pengelolaan logistik, ketersediaan obat, hingga kebutuhan inovasi dalam layanan farmasi rumah sakit.

    “Saya sangat bangga melihat pelayanan Instalasi Farmasi di RS Hermina Makassar yang dikelola dengan baik dan penuh dedikasi. Kunjungan ini menjadi yang pertama kali saya lakukan ke rumah sakit di kawasan timur Indonesia, dan saya melihat semangat luar biasa dari tenaga kesehatan di sini. Semoga pengalaman ini menjadi inspirasi bagi rumah sakit lain untuk terus meningkatkan mutu pelayanan farmasi bagi masyarakat,” ungkapnya.

  • Bahaya Rokok Mentol Lebih Besar Ketimbang Rokok Biasa, Cek Dampak yang Ditimbulkannya

    Bahaya Rokok Mentol Lebih Besar Ketimbang Rokok Biasa, Cek Dampak yang Ditimbulkannya

    YOGYAKARTA – Kebiasaan merokok telah terbukti dapat meningkatkan risiko berbagai penyakit serius, seperti stroke, penyakit jantung, hingga kanker. Risiko kesehatan ini akan meningkat pada individu yang mengisap rokok mentol. Lantas, mengapa rokok mentol lebih berbahaya? Apa saja bahaya rokok mentol bagi kesehatan? Yuk cari tahu jawabannya di sini.

    Mengapa Bahaya Rokok Mentol Lebih Besar?

    Seperti yang kita tahu, penambahan perisa mentol dalam tembakau rokok dapat memberikan sensasi dingin dan menyegarkan saat dihisap. Senyawa kimia ini juga dapat mengurangi iritasi yang disebabkan oleh rokok.

    Dikutip dari laman MD Anderson Cancer Center, berikut beberapa alasan mengapa bahaya rokok mentol lebih besar ketimbang rokok biasa:

    Meningkatkan Konsumsi Rokok

    Sensasi dingin dan segar dari mentol membuat rasa keras rokok tertutupi, sehingga lebih mudah ditoleransi. Akibatnya, perokok akan menghirup asap lebih dalam dan mengonsumsi lebih banyak batang rokok. Sepanjang masa merokok, mereka pun menyerap lebih banyak zat kimia beracun dan tar dari rokok.

    Penelitian FDA (Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat) dan Komite Penasihat Ilmiah Produk Tembakau menunjukkan bahwa perokok mentol lebih rentan mengalami ketergantungan dan lebih sulit berhenti merokok.

    Efek ini dikaitkan dengan penambahan perisa mentol yang membuat rokok terasa lebih mudah untuk dihisap, serta peningkatan efek adiktif nikotin di otak.

    Menarik Minat Perokok Muda

    Penelitian yang dilakukan para ahli menunjukkan bahwa anak muda yang mulai merokok dengan rokok mentol lebih berisiko kecanduan dan cenderung menjadi perokok harian jangka panjang. Hal ini tentu dapat meningkatkan risiko kesehatan yang mengancam jiwa.

    Apa Saja Bahaya Rokok Mentol Bagi Kesehatan?

    Menurut penelitian, penambahan perisa mentol pada rokok dapat memperparah peradangan pada saluran napas dan memicu komplikasi penyakit jantung.

    Berikut penjelasan lebih detail mengenai bahaya rokok mentol bagi kesehatan:

    Meningkatkan Risiko Penyakit Jantung

    Sebuah riset yang diterbitkan dalam Journal of the American Heart Association menyebutkan bahwa rokok mentol dapat meningkatkan risiko penyakit jantung.

    Kandungan mentol dapat memicu inflamasi (peradangan) dan disfungsi endotel, yang merupakan lapisan dalam pembuluh darah. Kondisi ini bisa menimbulkan aterosklerosis (penyempitan pembuluh darah), serangan jantung, dan stroke.

    Meningkatkan Risiko Kerusakan Paru-Paru

    Paparan asap rokok mentol dapat menimbulkan inflamasi yang lebih parah pada paru-paru. Mentol bisa meningkatkan penetrasi zat-zat berbahaya dalam asap rokok ke dalam jaringan paru-paru sehingga membuat perokok lebih berpotensi terkena penyakit paru obstruktif kronis (PPOK). Emfisema, dan kanker paru-paru.

    Peningkatan Adiksi Nikotin

    Dikutip dari laman CDC (Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Amerika Serikat), kandungan mentol dalam rokok dapat memperkuat efek adiktif nikotin di otak. Hal ini membuat remaja dan orang dewasa lebih rentan untuk mencoba rokok, serta lebih besar kemungkinannya untuk merokok secara terus menerus setelah mulai menghisap rokok mentol.

    Demikian informasi tentang bahaya rokok mentol bagi kesehatan. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.

  • Video Ultimatum BPOM Setelah Temuan Klinik Stem Cell Ilegal di Magelang

    Video Ultimatum BPOM Setelah Temuan Klinik Stem Cell Ilegal di Magelang

    Video Ultimatum BPOM Setelah Temuan Klinik Stem Cell Ilegal di Magelang

  • 3 Fakta Praktik Stem Cell Ilegal Dosen Kedokteran Hewan UGM yang Kini Dinonaktifkan

    3 Fakta Praktik Stem Cell Ilegal Dosen Kedokteran Hewan UGM yang Kini Dinonaktifkan

    Jakarta

    Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI baru saja mengungkap sebuah tempat produksi dan terapi produk turunan stem cell ilegal di Magelang, Jawa Tengah. Produk turunan yang dimaksud berupa sekretom.

    Sekretom adalah produk biologi yang merupakan turunan dari stem cell atau sel punca. Sekretom didefinisikan sebagai keseluruhan bahan yang dilepaskan oleh sel punca meliputi eksosom, mikrovesikel, protein, sitokin, zat imunomodulator, serta zat mirip hormon (hormone-like substance).

    Sarana ilegal ini berada di tengah pemukiman penduduk dan ‘disulap’ sebagai praktik dokter hewan.

    Berdasarkan pemeriksaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM, sarana tersebut hanya memiliki izin untuk praktik dokter hewan. Namun, tersangka berinisial YHF (56) sebagai dokter hewan tetap memberikan terapi atau pengobatan kepada pasien manusia.

    Sekretom yang diproduksi oleh YHF tidak sesuai standar produksi yang ditetapkan oleh BPOM. Selain itu, tersangka juga tidak memiliki nomor izin edar (NIE) dari BPOM.

    Produksi dilakukan menggunakan fasilitas laboratorium di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Pelaku juga diketahui sebagai staf pengajar dan peneliti di UGM. Ia kini resmi dinon-aktifkan sebagai pengajar di kampus tersebut.

    “YHF telah dinonaktifkan dari kegiatan tridharma perguruan tinggi, agar yang bersangkutan dapat fokus menghadapi kasus hukumnya,” kata Juru Bicara UGM, Dr I Made Andi Arsana, dikutip dari detikJogja, Rabu (27/8/2025).

    Dampaknya Bisa Fatal

    Pasien diiming-imingi khasiat yang bisa menyembuhkan berbagai penyakit yang sulit sembuh, salah satunya seperti kanker. Menurut Kepala BPOM RI Prof Taruna Ikrar, klaim medis seperti ini memerlukan rangkaian uji klinis yang terstandar dengan baik.

    Nyatanya, klinik yang ada di Magelang tidak memiliki landasan ilmiah meyakinkan.

    “Macam-macam indikasinya, ada yang untuk mencegah kanker, ini penyakit yang sangat susah diobati. Ada yang bisa meningkatkan stamina, itu janji yang diberikan. Ada juga ya untuk regenerasi awet muda, ada juga yang berhubungan dengan berbagai penyakit-penyakit yang susah diobati, itu pengiklanan yang disampaikan,” ujar Prof Taruna.

    Ia menambahkan produksi sekretom yang tidak sesuai standar juga dapat meningkatkan risiko kontaminasi. Bila tetap diberikan pada pasien, maka dampak fatal dapat muncul.

    “Apa dampaknya? Nah, mungkin produknya bisa terkontaminasi bakteri, virus, karena kan tidak bersih atau tidak sesuai standar. Kalau produk ini memiliki kontaminasi, pada saat disuntikkan, apakah secara intramuskular, apalagi intravena, pasien itu bisa langsung menderita sepsis,” jelasnya.

    “Atau bahasanya virus atau kuman tumbuh kembang dalam tubuh, risikonya itu kematian pasien. Kan berat, atau minimal gagal ginjal, gagal jantung, liver bermasalah. Banyak dampak yang lainnya. Bukan hanya kecacatan tapi bisa kematian,” sambung Prof Taruna.

    Pasien Dipatok Jutaan Rupiah

    Biaya yang dikeluarkan pasien untuk mendapatkan suntikan sekretom tidaklah murah. Untuk satu kali suntik, pasien diharuskan mengeluarkan uang jutaan rupiah. Bahkan untuk perawatan tambahan pasien total bisa merogoh kocek hingga ratusan juta.

    “Harga tadi ada yang disebutkan per suntik 1,5 ml itu ada yang Rp 3 juta, Rp 7 juta, ada Rp 9 juta ditambah dengan yang perawatannya bisa ratusan juta. Jadi, kasihan rakyat kita kalau begitu,” katanya.

    Ini menjadi sorotan yang serius bagi BPOM RI. Selain dapat memberikan dampak fatal pada pasien, nilai ekonomi dari klinik ilegal tersebut juga tak main-main, mencapai Rp 230 miliar.

    Ia mengungkapkan ada indikasi jaringan besar di balik praktik ini. Ia menyebut pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat dan hukuman keras bagi pelanggaran serupa.

    “Kami dari Badan POM sudah mendeteksi sebetulnya, beberapa puluhan sampai ratusan klinik yang menjadi observasi kami. Jadi saya tegaskan ini, bagi yang merasa masih melakukan praktik-praktik ilegal ini, harus mengerti ini baru awal dari apa yang dilakukan Badan POM,” jelasnya.

    Sekretom Dibuat dari Plasenta Manusia

    Deputi Bidang Penindakan BPOM RI Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan, sekretom yang dibuat oleh YHF dibuat menggunakan plasenta manusia dari sel tali pusar. Hingga saat ini, sumber plasenta manusia yang digunakan masih terus didalami.

    “Sumbernya berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, itu bersumber dari plasenta manusia. Kemudian sumbernya plasenta manusia berdasarkan saksi, ini sudah melakukan penelitian sudah lama, tapi hasilnya harusnya hasil yang harus diuji secara klinis, tapi oleh yang bersangkutan hasilnya dikomersilkan,” kata Tubagus.

    “Sumber plasentanya sendiri kita sedang pendalaman. Kita akan perkembangan lebih lanjut, apakah mungkin tersangkanya nambah, jawabannya mungkin,” tandasnya.

    Halaman 2 dari 3

    (avk/naf)

  • 3 Fakta Praktik Stem Cell Ilegal Dosen Kedokteran Hewan UGM yang Kini Dinonaktifkan

    Tersangka Klinik Stem Cell di Magelang Pernah Ikut Riset Kloning Anjing di Korea

    Jakarta

    Salah satu pengajar kedokteran hewan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta drh Yuda Heru Fibrianto (YHF) berusia 56 tahun ditetapkan sebagai tersangka klinik produksi dan terapi sekretom stem cell di Magelang, Jawa Tengah. Pada saat ini, diketahui UGM juga telah menonaktifkan YHF sebagai salah satu staf pengajar.

    Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Prof Taruna Ikrar menuturkan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti dari klinik yang dikamuflasekan sebagai klinik hewan. Total nilai ekonomi dari usaha tersebut mencapai Rp 230 miliar.

    “Kemudian PPNS BPOM juga menemukan produk sekretom dari kemasan botol 5 liter sebanyak 23 botol yang disimpan di dalam kulkas, peralatan suntik, termos pendingin, yang sudah ditempel identitas dan alamat lengkap pasien serta produk kiriman ditambahkan produk sekretom tersebut untuk pengobatan luka. Nilai ekonomi ini mencapai Rp 230 miliar,” ujar Prof Taruna dalam konferensi pers, Rabu (28/8/2025).

    Tersangka merupakan lulusan S1 Kedokteran Hewan UGM, S2 Sains Veteriner UGM, dan S3 Teriogenologi dan Bioteknologi Seoul National University (SNU). YHF adalah dosen aktif dengan jabatan fungsional lektor kepala dan namanya tercatat sudah mengajar sejak 2005/2006.

    Pada tahun 2005, YHF bahkan sempat terlibat dalam uji coba kloning anjing ras Afghanistan. Penelitian ini dilakukan bersama rekan-rekannya dari Seoul National University.

    Hasil penelitian tersebut menghasilkan anjing kloning bernama Snuppy. Riset yang dilakukan oleh Program Doktoral Ilmu Visiologi Reproduksi Hewan SNU itu akhirnya juga dijadikan bahan disertasi doktoral oleh YHF. Disertasi milik YHF itu diberi judul ‘In Vitro Oocyte Maturation and Intergeneric Somatic Cell Cloning in Dogs’.

    (avk/up)

  • Dokter Hewan UGM Stem Cell Ilegal Pernah Divonis PN Sleman, Didenda Rp15 Juta

    Dokter Hewan UGM Stem Cell Ilegal Pernah Divonis PN Sleman, Didenda Rp15 Juta

    Jakarta

    Dokter hewan Yuda Heru Fibrianto (56), pengajar di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta terjerat kasus terapi stem cell ilegal di Magelang. Pada tahun 2020 silam, drh Yuda juga pernah menjadi tersangka kasus serupa.

    Dikutip dari laman sipp.pn-sleman.go.id, kasus drh Yuda
    teregister dengan nomor perkara 256/Pid.Sus/2020/PN Smn. Kasus ini terbongkar saat ada warga yang melapor bahwa di Jalan Adisucipto, Gondokusuman, Jogja, sering diadakan praktik pengobatan yang dilakukan oleh seorang dokter tanpa plakat izin praktik.

    “Menyatakan Terdakwa drh Yuda Heru Fibrianto, MP. Ph.D. Bin Radjiman Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat izin praktik,” tulis putusan di PN Sleman, dikutip detikcom Kamis (28/8/2025).

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 15.000.000.00 ( lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan kurungan pengganti selama 1 (satu) bulan,” tulis putusan lain.

    Dinonaktifkan oleh UGM

    Setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) membongkar praktik ilegal drh Yuda, kini pihak UGM mengambil langkah tegas.

    “YHF telah dinonaktifkan dari kegiatan tridharma perguruan tinggi, agar yang bersangkutan dapat fokus menghadapi kasus hukumnya,” kata Juru Bicara UGM, Dr I Made Andi Arsana, dikutip dari detikJogja, Kamis (28/8/2025).

    UGM menghormati proses hukum yang berlangsung dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Pihaknya akan mengevaluasi status kepegawaian yang bersangkutan sambil menunggu keputusan hukum yang tetap.

    (dpy/up)

  • Jadi Tersangka Praktik Stem Cell Ilegal, Dosen Kedokteran Hewan UGM Dinonaktifkan

    Jadi Tersangka Praktik Stem Cell Ilegal, Dosen Kedokteran Hewan UGM Dinonaktifkan

    Jakarta

    Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menonaktifkan drh Yuda Heru Fibrianto (56), salah seorang pengajar di kampus tersebut. Ia menjadi tersangka dalam kasus produksi dan terapi sekretom stem cell atau sel punca ilegal di Magelang, Jawa Tengah.

    “YHF telah dinonaktifkan dari kegiatan tridharma perguruan tinggi, agar yang bersangkutan dapat fokus menghadapi kasus hukumnya,” kata Juru Bicara UGM, Dr I Made Andi Arsana, dikutip dari detikJogja, Rabu (27/8/2025).

    Made Andi mengatakan, UGM menghormati proses hukum yang berlangsung dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Pihaknya akan mengevaluasi status kepegawaian yang bersangkutan sambil; menunggu keputusan hukum yang tetap.

    “Universitas Gadjah Mada menegaskan menghormati proses hukum terkait ditetapkan status tersangka oleh BPOM RI pada YHF, Dosen FKH (Fakultas Kedokteran Hewan) UGM, atas praktik layanan sekretom yang ditengarai tidak berizin,” kata Made Andi.

    BPOM Bongkar Praktik Stem Cell Ilegal

    Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengatakan, sebuah sarana peredaran produk sekretom ilegal ditemukan di wilayah Magelang, Jawa Tengah, pada 25 Juli 2025. Sarana tersebut berupa praktik dokter hewan di Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang.

    Penindakan diawali dengan laporan tentang dugaan praktik ilegal oleh dokter hewan yang dilakukan terhadap pasien manusia. Sekretom disuntikkan secara intra muscullar seperti pada bagian lengan.

    Hasil pengecekan, sarana tersebut hanya memiliki izin untuk praktik dokter hewan. Pemilik sarana berinisial YHF disebut berprofesi sebagai dokter hewan dan juga pengajar di salah satu universitas di Yogyakarta.

    “Dari hasil pengecekan sarana praktik dokter hewan tersebut dinyatakan ilegal. Kenapa? Karena tidak mempunyai perizinan dan surat izin praktik dokter hewan,” kata Ikrar dalam konferensi pers di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2025).

    “Yang kedua, pemilik sarana yang berprofesi sebagai dokter hewan juga tidak memiliki kewenangan untuk memberikan trerapi pengobatan kepada pasien manusia,” lanjutnya.

    Ikrar menjelaskan, sekretom merupakan salah satu turunan stem cell atau sel punca. Sekretom mencakup keseluruhan bahan yang dilepas oleh sel punca, termasuk mikrovesikel, eksosom, protein, sitokin, zat mirip hormon (hormone-like substances), dan zat imunomodulator.

    Sekretom Tak Punya Izin Edar

    Ikrar mengatakan, produk sekretom yang digunakan sebagai terapi bagi pasien dibuat sendiri oleh dokter hewan yang bersangkutan dan diduga menggunakan fasilitas laboratorium sebuah universitas di Yogyakarta. Produk yang dihasilkan belum memiliki izin edar (NIE) BPOM.

    “Produk turunan sel punca yaitu sekretom dikategorikan sebagai produk biologi sehingga harus memiliki izin edar juga,” tegas Ikrar.

    Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menemukan produk jadi berupa produk sekretom yang dikemas dalam tabung eppendorf 1,5 ml. Cairan berwarna merah muda dan orange tersebut berada dalam kondisi siap suntik.

    Selain itu ditemukan juga 23 botol sekretom dalam kemasan botol 5 liter tersimpan di dalam kulkas, serta produk krim mengandung sekretom untuk pengobatan luka.

    BPOM juga menemukan peralatan suntik dan termos pendingin dengan stiker berisi identitas dan alamat lengkap pasien dari berbagai wilayah di Indonesia.

    “Sementara untuk pasien-pasien yang berasal dari Pulau Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, atau wilayah lain di luar Pulau Jawa, termasuk dari luar negeri, melakukan pengobatan langsung di sarana tersebut,” terang Ikrar.

    Ancaman Pidana 12 Tahun

    Selain menetapkan pemilik sarana YHF sebagai tersangka, petugas juga mengambil keterangan dari 12 saksi untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti sekretom ilegal disita oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM di Balai Besar POM Yogyakarta untuk menjaga kestabilan produk selama penyidikan.

    Praktik tersebut diduga melanggar tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) serta Pasal 436 ayat (1) jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidananya penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

    Selain itu, tersangka juga melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan yang juga dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta.

    Halaman 2 dari 3

    Simak Video “Video Ultimatum BPOM Setelah Temuan Klinik Stem Cell Ilegal di Magelang”
    [Gambas:Video 20detik]
    (up/up)

  • Pasien Terapi Stem Cell Ilegal di Magelang Dipatok hingga Rp 9 Juta Sekali Suntik

    Pasien Terapi Stem Cell Ilegal di Magelang Dipatok hingga Rp 9 Juta Sekali Suntik

    Jakarta

    Sebuah fasilitas produksi dan terapi produk turunan stem cell berupa sekretom ilegal di Magelang, Jawa Tengah dibongkar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Satu orang berinisial YHF (56) yang ditetapkan sebagai tersangka.

    Kepala BPOM RI Prof Taruna Ikrar mengungkapkan pasien yang datang ke klinik tersebut butuh biaya besar untuk mendapatkan satu suntikan sekretom. Mereka diiming-imingi berbagai manfaat seperti menyembuhkan penyakit serius seperti kanker hingga meningkatkan stamina.

    “Harga tadi ada yang disebutkan per suntik 1,5 ml itu ada yang Rp 3 juta, Rp 7 juta, ada Rp 9 juta ditambah dengan yang perawatannya bisa ratusan juta. Jadi, kasihan rakyat kita kalau begitu,” kata Prof Taruna dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2025).

    Padahal, produksi sekretom yang tidak sesuai standar dapat membahayakan pasien. Ketika tidak diproduksi dengan benar, maka risiko kontaminasi pada sekretom akan semakin besar dan ketika disuntikkan risiko sepsis yang mengancam nyawa dapat terjadi.

    Dalam kasus yang lebih ringan, bahayanya dapat meliputi gangguan pada ginjal, gagal jantung, dan masalah pada liver.

    Ini menjadi sorotan yang begitu serius menurut BPOM karena nilai ekonomi dari sarana ilegal ini mencapai ratusan miliar rupiah.

    “Nilai keekonomian kasus di Magelang ini mencapai Rp 230 miliar,” jelasnya.

    Prof Taruna menuturkan ada indikasi jaringan yang lebih besar terkait sarana produksi sekretom ini. Ia bahkan menyebut saat ini ada ratusan klinik lain yang tengah masuk observasi BPOM lantaran diduga melakukan tindakan ilegal yang serupa.

    Ia menegaskan pihaknya akan melakukan pendisiplinan yang keras pada pelanggaran-pelanggaran serupa.

    “Kami dari Badan POM sudah mendeteksi sebetulnya, beberapa puluhan sampai ratusan klinik yang menjadi observasi kami. Jadi saya tegaskan ini, bagi yang merasa masih melakukan praktik-praktik ilegal ini, harus mengerti ini baru awal dari apa yang dilakukan Badan POM,” tandasnya.

    (avk/up)

  • Istana soal Ompreng MBG Diduga Kandung Minyak Babi: Kalau Ada Kekhawatiran, Uji Saja
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Agustus 2025

    Istana soal Ompreng MBG Diduga Kandung Minyak Babi: Kalau Ada Kekhawatiran, Uji Saja Nasional 26 Agustus 2025

    Istana soal Ompreng MBG Diduga Kandung Minyak Babi: Kalau Ada Kekhawatiran, Uji Saja
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyatakan, belum ada temuan bahwa
    food tray
    atau ompreng untuk menyajikan menu makan bergizi gratis (MBG) mengandung minyak babi.
    Hasan mempersilakan ada uji terhadap dugaan kandungan minyak babi di nampan MBG bila terdapat kekhawatiran publik.
    “Sejauh ini kita tidak menemukan. Tetapi kalau memang ada kekhawatiran soal itu, kita uji saja,” kata Hasan di Kantor PCO, Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2025).
    Hasan menuturkan, pengujian bisa dilakukan di laboratorium maupun di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
    Ia sendiri mengaku sudah berkoordinasi dengan Kepala BPOM mengenai masalah itu.
    “Bisa diuji di BPOM. Tadi saya sudah koordinasi bersama Bapak Kepala BPOM, Kepala BPOM bilang kita bisa ujikan untuk membuktikan itu tadi,” ucap Hasan.
    Hasan juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah termakan isu, terutama jika isu tersebut sensitif.
    “Jadi itu pentingnya kita tidak gampang termakan oleh isu-isu, apalagi isu-isu yang sangat sensitif, dan itu kan memang harus diperiksa, kira-kira begitu,” kata dia.
    Ia memastikan bahwa pemeirntah akan terus memastikan keamanan dan keselamatan rakyat.
    “Apalagi ini penerima manfaat MBG, pemerintah pasti akan mengutamakan keamanan, termasuk juga yang tadi soal isu-isu itu terhadap penerima manfaat ini,” ujar Hasan.
    Sebelumnya diberitakan, nampan dapur yang digunakan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dikabarkan mengandung minyak babi atau lard oil.
    Isu ini mencuat setelah hasil investigasi yang dilakukan Indonesia Business Product (IBP).
    Kabar tersebut langsung menimbulkan kekhawatiran publik, terutama terkait aspek kehalalan peralatan makan dalam program MBG yang menyasar jutaan pelajar di Indonesia.
    Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan pihaknya belum dapat memastikan kebenaran kabar tersebut.
    “Sedang
    cek and recheck
    ,” kata Dadan, dikutip dari
    Tribunnews
    , Selasa (26/8/2025).
    Namun, dia belum merinci langkah teknis yang sedang dilakukan BGN dalam menelusuri dugaan kandungan minyak babi pada peralatan MBG tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Istana Serahkan ke BPOM Uji Ompreng MBG Diduga Mengandung Minyak Babi

    Istana Serahkan ke BPOM Uji Ompreng MBG Diduga Mengandung Minyak Babi

    Jakarta

    Ompreng atau food tray yang digunakan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) diduga bukan produk lokal melainkan impor dari China dan mengandung minyak babi. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengatakan hal itu perlu diuji, salah satunya dapat dilakukan oleh BPOM.

    “Kalau pembuktian, misalnya soal nampan itu, kan nanti bisa diujilah. Nampannya begitu sampai di sini bisa diuji di BPOM. Bisa diuji, diuji di laboratorium independen, benar nggak begitu dia?” kata Hasan Nasbi di kantor PCO, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

    Hasan menyebut pihaknya pun telah berkomunikasi dengan Kepala BPOM Taruna Ikrar. Dia meminta semua pihak agar memeriksa dahulu kabar yang beredar.

    “Kita bisa uji kok tadi saya sudah ketemu sama Kepala BPOM. Jadi itu pentingnya kita tidak gampang termakan isu yang sensitif, dan itu kan perlu diperiksa,” ujarnya.

    Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) merespons mengenai polemik ini. BGN masih melakukan pengecekan.

    “Sedang check and recheck (diperiksa kembali),” kata Kepala BGN Dadan Hindayana, seperti dilansir Antara, Selasa (26/8).

    Dadan juga menyatakan pihaknya selama ini belum pernah melakukan pengadaan ompreng untuk program MBG. “BGN kan belum pernah mengadakan,” ucapnya.

    Diketahui, beredar di media sosial laporan dari Indonesia Business Post yang melakukan investigasi di wilayah Chaoshan, bagian timur Provinsi Guangdong, China, yang diduga merupakan importir ompreng untuk program MBG di Indonesia.

    Dalam laporan tersebut tim Indonesia Business Post melaporkan penemuan 30-40 pabrik yang memproduksi ompreng makanan untuk pasar global, termasuk salah satunya diduga untuk program MBG di Indonesia.

    Laporan tersebut mengklaim penemuan dugaan praktik pemalsuan label ‘Made in Indonesia’ dan logo SNI pada ompreng yang sebenarnya diproduksi di China, penggunaan ompreng tipe 201 yang diduga mengandung mangan (logam berwarna putih keabu-abuan) yang tinggi dan tidak cocok untuk makanan asam.

    Selain itu, ditemukan indikasi ada penggunaan minyak babi atau lard dalam ompreng yang diproduksi.

    Halaman 2 dari 2

    (fca/maa)