Kementrian Lembaga: BPOM

  • BPOM Perketat Aturan Terapi Stem Cell di Indonesia demi Lindungi Masyarakat

    BPOM Perketat Aturan Terapi Stem Cell di Indonesia demi Lindungi Masyarakat

    Jakarta

    Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar menegaskan komitmennya sebagai memperkuat regulasi, terutama di bidang pengobatan dan pengembangan ilmu biologi modern ortopedi. Termasuk bagi terapi sel punca (stem cell) dan produk terapi medis lanjut (advanced therapy medicinal products/ATMPs).

    Menurut Taruna, BPOM tentunya berperan penting dalam memasikan produk ATMPs telah memenuhi standar mutu, keamanan, dan khasiatnya sebelum digunakan oleh masyarakat. Ia menekankan perkembangan riset biologis dan ATMPs di dunia sangat pesat, dengan pasar global diproyeksikan tumbuh hingga USD569,7 miliar pada 2027.

    “Data ini menunjukkan pentingnya kesiapan regulator seperti BPOM untuk melindungi kesehatan masyarakat, sekaligus memfasilitasi akses terhadap terapi inovatif yang aman dan efektif,” tegasnya dalam Kongres Indonesia Orthopaedic Mechano Biology Society (IOMBS) 2025 di Bandung, dalam rilis yang diterima detikcom, Sabtu (25/10/2025).

    Terkait itu, BPOM menerbitkan sejumlah regulasi baru, termasuk peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Penilaian Terapi Advanced. Pedoman tersebut mengatur beberapa aspek mulai dari pengembangan, uji klinik, hingga farmakovigilans ATMPs.

    Selain soal regulasi, BPOM juga menyoroti pentingnya kolaborasi triple helix antara akademi, industri, dan pemerintah. Dengan langkah ini, pihaknya berharap Indonesia tidak hanya menjadi pengguna, tetapi juga produsen terapi medis inovatif.

    “Kami berkomitmen mendorong hilirisasi riset dan mempercepat ketersediaan obat inovatif bagi masyarakat. Sehingga Indonesia mampu mandiri sekaligus berkontribusi dalam inovasi kesehatan global,” jelas Taruna.

    Pada kesempatan yang sama, perwakilan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Ni Luh Putu Indi Dharmayanti, berharap akan ada kolaborasi yang terbentuk dengan para ahli ortopedi.

    “Kami harapkan nantinya akan ada pusat kolaborasi yang terbentuk antara BRIN dengan bapak ibu di ahli ortopedi dan juga kampus. Saya harapkan ada pusat kolaborasi yang lahir dari pertemuan kita hari ini,” pungkasnya.

    (sao/kna)

  • Taruna Ikrar: BPOM Hadirkan Regulasi Stemcell yang Berpihak pada Keamanan Rakyat Indonesia

    Taruna Ikrar: BPOM Hadirkan Regulasi Stemcell yang Berpihak pada Keamanan Rakyat Indonesia

    Regulasi ini juga menegaskan kolaborasi antara BPOM dan Kementerian Kesehatan:

    Kementerian Kesehatan berwenang dalam perizinan operasional fasilitas penelitian dan layanan,

    BPOM bertanggung jawab terhadap izin edar produk dan sertifikasi Good Manufacturing Practice (GMP).

    Langkah ini sejalan dengan standar internasional seperti WHO, ICH, PIC/S, EMA, US-FDA, TGA, PMDA, dan HSA. Pelanggaran terhadap regulasi ini diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman denda maksimal Rp5 miliar dan pidana hingga 12 tahun.

    “Dengan regulasi yang jelas, kita memastikan bahwa setiap terapi sel punca yang dikembangkan di Indonesia bukan hanya aman dan bermutu, tapi juga berorientasi pada nilai kemanusiaan—untuk menyembuhkan, bukan sekadar memperdagangkan harapan,” ujar Taruna Ikrar.

    Taruna menambahkan, pedoman ini juga diharapkan menjadi fondasi penting bagi percepatan riset dan inovasi berbasis sel punca di Indonesia, sejalan dengan visi “Menjulang, Membumi, dan Mengakar” yang diusung BPOM — menjulang dalam standar global, membumi dalam penerapan nasional, dan mengakar dalam nilai kemanusiaan.

    “Ilmu dan regulasi harus berjalan seiring. Karena di balik setiap molekul dan sel, ada kehidupan yang harus kita jaga,” tutupnya penuh makna.

    Melalui penguatan regulasi terapi sel punca, Indonesia menunjukkan perannya di kancah global sebagai bangsa yang tidak hanya mengikuti arus kemajuan ilmu pengetahuan, tetapi juga menuntunnya dengan nilai-nilai kemanusiaan dan tanggung jawab moral terhadap kehidupan beber taruna. (*)

  • Tubuh Sering Terasa Nyeri? Simak Tips Cegah Radang Sendi Sejak Dini!

    Tubuh Sering Terasa Nyeri? Simak Tips Cegah Radang Sendi Sejak Dini!

    Jakarta

    Rasa nyeri sendi di lutut, pergelangan, atau bahu sering muncul tanpa disadari, terutama setelah aktivitas berat. Namun sayangnya, rasa nyeri ini tak jarang dianggap ringan dan sepele meskipun berpotensi menyebabkan radang sendi yang mengganggu aktivitas sehari-hari.

    Dikutip dari berbagai sumber, radang sendi atau artritis adalah suatu kondisi terjadinya peradangan pada satu atau beberapa titik sendi. Pada umumnya, penderita merasa seperti nyeri, bengkak, kemerahan atau sensasi hangat pada sendi.

    Sebagai gejala awal, keluhan-keluhan seperti nyeri dan kaku pada sendi, gerakan sendi terbatas, kulit pada sendi berubah menjadi merah dan hangat, serta otot sekitar sendi mengecil dan kekuatannya menurun sering muncul bagi penderita radang sendi.

    Oleh sebab itu, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan untuk menjaga kesehatan sendi di masa depan:

    1. Perhatikan Asupan Nutrisi

    Asupan nutrisi seperti kolagen, kalsium, dan vitamin D diperlukan untuk menjaga elastisitas dan kekuatan sendi.

    Sebab itu, pastikan tubuh mendapatkan cukup vitamin D dan kalsium yang berperan dalam mempertahankan kepadatan tulang. Selain itu, lengkapi juga dengan asam lemak omega-3 yang bermanfaat untuk mengurangi peradangan pada sendi.

    2. Rutin Menjaga Tubuh dengan Olahraga

    Tak perlu olahraga berat, olahraga ringan juga bisa membantu menjaga kekuatan otot sekaligus mempertahankan fleksibilitas sendi. Olahraga ringan juga ampuh meningkatkan sirkulasi darah dan meredakan ketegangan pada sendi.

    Untuk mencegah peradangan pada sendi, lakukan berbagai aktivitas seperti berjalan kaki, berenang di kolam air hangat, atau bersepeda yang bisa menjadi pilihan aman dan efektif.

    3. Jaga Pola Makan dan Pastikan Tubuh Terhidrasi

    Mengonsumsi makanan sehat sangat penting dalam menjaga kesehatan sendi. Batasi makanan & minuman tinggi gula, perbanyak konsumsi makanan yang rendah kolesterol dan tinggi asam lemak omega-3 untuk melawan peradangan dan membantu meredakan nyeri sendi.

    Selain itu, pastikan tubuh terhidrasi dengan banyak minum air mineral. Hal ini dapat membantu mencegah peradangan pada sendi karena dehidrasi dapat menyebabkan kram otot dan memperburuk nyeri sendi.

    4. Konsumsi Suplemen untuk Kesehatan Sendi

    Selain menjaga pola hidup sehat, penting juga untuk memberikan asupan tambahan bagi sendi. Salah satunya dengan mengonsumsi NATURAL CHOICE JointCare yang diformulasikan khusus untuk membantu memelihara kesehatan sendi. NATURAL CHOICE JointCare memadukan bahan alam berkualitas dengan teknologi modern untuk hasil maksimal.

    Kombinasi bahan alami berkualitas (kunyit) dan teknologi modern (MSM, Chondroitin, dan Glucosamin) NATURAL CHOICE JointCare memberikan manfaat maksimal dalam mendukung kesehatan persendian. NATURAL CHOICE JointCare sekaligus membantu pembentukan tulang rawan sendi yang hadir dalam kemasan box dan botol praktis.

    Untuk mendapatkan manfaat yang lebih optimal, konsumsi NATURAL CHOICE JointCare 1 kaplet sebanyak 2-3 kali sehari sesuai aturan pakai. Pastikan untuk meminumnya secara rutin agar kandungan nutrisi terserap maksimal oleh tubuh. Konsisten mengonsumsi suplemen ini dapat membantu memelihara sendi bagi yang sudah mengalami nyeri sendi.

    NATURAL CHOICE JointCare produk dari PT Tempo Scan Pacific sudah tersertifikasi Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) dan Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI), sehingga aman untuk dikonsumsi.

    Sedia selalu NATURAL CHOICE JointCare agar Always All Out di Momen Berharga. Suplemen ini bisa didapatkan di apotek terdekat maupun di Tempo Scan Herbal Store dan Tempomart.

    (ega/ega)

  • Viral! KDM Sidak Pabrik Aqua, Ini Kata Pakar soal Aturan Sumber Air

    Viral! KDM Sidak Pabrik Aqua, Ini Kata Pakar soal Aturan Sumber Air

    Bisnis.com, JAKARTA — Konten video di kanal media sosial Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui akun Kang Dedi Mulyadi Channel mengunggah video sidak ke pabrik Aqua yang memperlihatkan sumber air minum berasal dari empat sumur dengan kedalaman lebih dari 100 meter. Temuan itu memicu perhatian publik terkait asal-usul sumber air minum dalam kemasan (AMDK).

    Menanggapi hal tersebut, Pakar Tata Kelola Air Universitas Indonesia (UI) Firdaus Ali menegaskan bahwa tidak ada aturan yang secara spesifik mengatur asal sumber air minum. Namun, perusahaan wajib transparan mengenai asalnya.

    “Sumber atau asalnya tidak diatur. Hanya perusahaan AMDK harus jujur menyatakan dari mana asalnya,” kata Firdaus kepada Bisnis, Kamis (23/10/2025). 

    Apakah air yang dijual tersebut berasal dari air permukaan, air tanah (terutama air tanah dalam) atau bersumber dari mata air yang biasanya dari pegunungan sebagaimana klaim yang diberikan oleh sejumlah perusahaan. 

    Berbeda dengan air itu sendiri, yang telah diatur soal kualitas dan keamanannya melalui Bandar Standardisasi Nasional (BSN) untuk air minum dalam kemasan (AMDK), yakni SNI 3553:2015:Air Mineral. Termasuk ketentuan soal aspek kualitas fisika, kimia, dan mikrobiologi yang terkandung dalam AMDK. 

    Senada, Tenaga Ahli Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Muhammad Sirod pun menyampaikan saat ini tidak ada aturan khusus untuk syarat sumber air minum. Hal yang penting, kata Sirod, air yang akan menjadi AMDK wajib lolos SNI, BPOM, dan sertifikasi halal. 

    Selain SNI air mineral, Badan Standardisasi Nasional (BSN) juga telah menetapkan SNI yang termasuk dalam kategori AMDK yaitu SNI 6242:2015 Air mineral alami; SNI 6241:2015 Air demineral; SNI 7812:2013 Air minum embun.

    Sirod menekankan bahwa pada dasarnya air sumur yang terhubung dengan pegunungan, memiliki kualitas yang sama dengan air pegunungan. 

    “Sebenarnya beberapa air sumur dan air tanah yang terkoneksi ke gunung, itu kurang lebih kualitas dan mutunya sama. Namun, memang perlu diriset kandungannya [aspek fisika, kimia, dan mikrobiologi]” ungkapnya. 

    Ketentuan SNI Air Mineral 

    Mengutip laman resmi BSN, ruang lingkup SNI 3553:2015 menetapkan istilah dan definisi, klasifikasi, syarat mutu, pengambilan contoh, dan cara uji air mineral. Dalam SNI, yang dimaksud air minum dalam kemasan yaitu air yang telah diproses, tanpa bahan pangan lainnya, dan bahan tambahan pangan, dikemas, serta aman untuk diminum.

    Sementara, air mineral yakni air minum dalam kemasan yang mengandung mineral dalam jumlah tertentu tanpa menambahkan mineral, dengan atau tanpa penambahan oksigen (O2) atau karbon dioksida (CO2).

    Syarat mutu SNI air mineral, lanjut Wahyu, terdapat 27 kriteria uji. Di antaranya, dari kriteria keadaan: tidak berbau, rasa normal, dan warna maksimal 5 Unit Pt-Co; serta kekeruhan maksimal 1,5 NTU.

    Apabila dalam persyaratan mutu yakni kriteria uji dalam produk tersebut melebihi ambang batas yang ditentukan dalam SNI, dipastikan tidak lolos uji. 

    Sebagai contoh, kandungan Besi (Fe) ditentukan maksimal 0,1 mg/L dan Timbal (Pb) maksimal 0,005 mg/L. Namun, jika diperiksa ternyata melebihi dari angka tersebut, produk air mineral tidak memenuhi uji SNI. 

    Sementara terkait pengemasannya dalam SNI 3553:2015, disebut produk dikemas dalam wadah yang tertutup rapat, tidak dipengaruhi atau mempengaruhi isi, aman selama penyimpanan dan pengangkutan.

  • BPKN akan Panggil Dirut Aqua Usai Viral Temuan Air Sumur Bor dalam Produksi

    BPKN akan Panggil Dirut Aqua Usai Viral Temuan Air Sumur Bor dalam Produksi

    GELORA.CO – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menyatakan akan memanggil manajemen dan Direktur Utama PT Tirta Investama, produsen air minum kemasan merek Aqua. Langkah ini diambil menyusul adanya temuan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi ketika melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan air mineral kemasan merek Aqua di Subang, Jawa Barat. 

    Dalam sidak tersebut terungkap bahwa sumber air yang digunakan dalam proses produksi bukan berasal dari mata air pegunungan, melainkan dari sumur bor atau air tanah.

    Merespon hal tersebut, Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima berbagai laporan publik dan pemberitaan terkait dugaan tersebut.  BPKN akan mengambil langkah tegas untuk memastikan konsumen memperoleh informasi yang benar dan jujur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    “Kami akan memanggil pihak manajemen dan Direktur PT Tirta Investama untuk meminta klarifikasi resmi terkait sumber air yang digunakan dalam produksi Aqua. BPKN juga akan mengirim tim investigasi langsung ke lokasi pabrik guna memverifikasi kebenaran informasi tersebut,” tegas Mufti dalam keterangannya kepada RMOL pada Kamis, 23 Oktober 2025.

    Isu penggunaan air tanah ini mencuat setelah hasil inspeksi di salah satu pabrik Aqua menunjukkan adanya aktivitas pengambilan air dari sumur bor.  Padahal, selama ini Aqua dikenal luas dengan slogan “Air pegunungan yang murni dan alami”, yang memberi kesan bahwa produk tersebut berasal langsung dari mata air pegunungan.

    Temuan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kejujuran klaim iklan dan transparansi sumber air, mengingat citra merek Aqua selama ini sangat identik dengan kemurnian air pegunungan.

    Mufti menegaskan, BPKN memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan konsumen tidak disesatkan oleh informasi yang menyesatkan.

    “Jika klaim di iklan berbeda dengan fakta di lapangan, maka itu termasuk pelanggaran prinsip kejujuran dalam beriklan. Konsumen berhak mengetahui asal bahan baku produk yang mereka konsumsi. BPKN akan menindaklanjuti ini secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.

    Ia menambahkan, BPKN akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perindustrian untuk menelusuri izin sumber air yang digunakan, sekaligus memastikan tidak ada pelanggaran terhadap standar mutu air minum dalam kemasan (AMDK).

    Mufti menegaskan, langkah ini bukan ditujukan untuk menjatuhkan reputasi perusahaan manapun, tetapi demi menjaga kepercayaan publik dan perlindungan konsumen nasional.

    “Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk berkomitmen menjaga kejujuran dalam promosi dan pelabelan produk. Konsumen Indonesia berhak mendapatkan kebenaran, bukan sekadar citra,” tandasnya. 

  • BPKN Tegaskan Klaim Bohong Aqua soal Air Pegunungan Langgar Aturan Perlindungan Konsumen

    BPKN Tegaskan Klaim Bohong Aqua soal Air Pegunungan Langgar Aturan Perlindungan Konsumen

    GELORA.CO -Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menyebut klaim bohong air mineral kemasan Aqua soal sumber dari pegunungan merugikan konsumen. 

    Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menyebut pihaknya menerima sejumlah laporan publik terkait dugaan penggunaan air tanah atau sumur bor dalam proses produksi Aqua, yang bertolak belakang dengan citra dan klaim iklan perusahaan tersebut selama ini.

    “Jika klaim di iklan berbeda dengan fakta di lapangan, maka itu termasuk pelanggaran prinsip kejujuran dalam beriklan. Konsumen berhak mengetahui asal bahan baku produk yang mereka konsumsi. BPKN akan menindaklanjuti ini secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Mufti kepada RMOL pada Kamis, 23 Oktober 2925.

    Mufti menambahkan, BPKN akan memanggil Direktur Utama PT Tirta Investama, produsen Aqua, untuk memberikan klarifikasi resmi terkait sumber air yang digunakan. Tim investigasi BPKN juga akan diterjunkan langsung ke lapangan guna memverifikasi kebenaran informasi tersebut.

    Temuan dugaan penggunaan air tanah ini muncul setelah hasil inspeksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi di salah satu pabrik Aqua yang menunjukkan adanya aktivitas pengambilan air dari sumur bor. Padahal, dalam berbagai iklan televisi dan media digital, Aqua secara konsisten menonjolkan slogan “Air pegunungan yang murni dan alami”, yang memberi kesan bahwa produknya berasal dari mata air pegunungan.

    Menurut Mufti, praktik semacam itu dapat menyesatkan konsumen dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia menegaskan bahwa BPKN RI memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan konsumen tidak disesatkan oleh informasi yang menyesatkan.

    BPKN juga akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perindustrian untuk menelusuri izin sumber air yang digunakan PT Tirta Investama dan memastikan kepatuhan terhadap standar mutu air minum dalam kemasan (AMDK).

    Mufti menegaskan, langkah ini bukan untuk menjatuhkan reputasi perusahaan, melainkan memastikan agar pelaku usaha tidak menjual citra yang menyesatkan publik. “Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk berkomitmen menjaga kejujuran dalam promosi dan pelabelan produk. Konsumen Indonesia berhak mendapatkan kebenaran, bukan sekadar citra,” tandasnya

  • Musim Batuk Melanda, Ini 3 Faktor Pemicu yang Harus Diwaspadai

    Musim Batuk Melanda, Ini 3 Faktor Pemicu yang Harus Diwaspadai

    Jakarta

    Akhir-akhir ini banyak masyarakat Indonesia mengeluhkan kondisi kesehatan seperti batuk, pilek hingga sakit tenggorokan. Bahkan keluhan ini tak hanya dialami orang dewasa, namun juga anak-anak.

    Perubahan cuaca yang tak menentu belakangan ini pun diduga menjadi menjadi salah satu penyebabnya. Ditambah lagi, kualitas udara yang menurun menjadi kombinasi yang ideal bagi gejala batuk untuk muncul dan bertahan lama. Melansir berbagai sumber, berikut 3 faktor yang kerap memicu batuk saat musim pancaroba.

    1. Perubahan Suhu Mendadak

    Cuaca panas ekstrem memang tengah melanda sejumlah wilayah Indonesia beberapa hari terakhir. Dilansir BMKG pada Rabu (15/10), cuaca panas dengan suhu maksimum mencapai 37,6°C melanda berbagai wilayah Indonesia dalam beberapa hari terakhir. Namun, pada Jumat (17/10), suhu berkisar antara 26-30°C di beberapa wilayah.

    Perubahan cuaca mulai dari panas terik tiba-tiba disusul hujan deras ternyata bukan hanya membuat aktivitas terganggu, tetapi juga berdampak langsung pada kesehatan. Seperti halnya batuk kering dan gatal, yang biasanya terjadi saat cuaca panas. Sementara cuaca dingin atau hujan bisa menyebabkan batuk berdahak dan flu.

    2. Polusi Udara

    Meskipun hujan turun, bukan berarti polusi udara hilang. Pasalnya, hujan hanya membantu untuk mencairkan polutan udara dengan konsentrasi tinggi alias kasar, seperti debu, kotoran, dan serbuk.

    Alih-alih hilang, partikel polutan justru bisa menguap ke udara dan memicu batuk. Setelah hujan reda, udara yang lembab juga bisa memperburuk kondisi tenggorokan bagi mereka yang sensitif terhadap debu atau jamur.

    3. Kurang Terhidrasi

    Cuaca panas ekstrem sering kali membuat tubuh cepat haus. Bahkan, kondisi ini dapat meningkatkan risiko dehidrasi yang jika tidak ditangani dapat memicu masalah lebih serius. Saat tubuh kurang terhidrasi, biasanya mulut menjadi mudah kering akibat kurangnya produksi air liur di rongga mulut dan faring. Hal ini dapat menyebabkan sensasi iritasi tenggorokan dan batuk kering.

    Nah, itulah beberapa faktor yang menjadi pemicu batuk dan gejala gangguan pernapasan lainnya muncul saat musim pancaroba. Saat sudah mulai merasakan gejala batuk, Anda bisa mengkonsumsi wybert Herbal Batuk yang mampu meredakan batuk sekaligus menenangkan tenggorokan.

    Terbuat dari active ingredients 100% natural, wybert Herbal Batuk aman dikonsumsi oleh ibu hamil & ibu menyusui. Tak perlu khawatir, wybert Herbal Batuk sudah tersertifikasi Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) dan Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).

    wybert Herbal Batuk tersedia untuk dewasa dan anak-anak. Untuk anak-anak, wybert Herbal Batuk Anak hadir membantu meredakan batuk, sakit tenggorokan, serta gejala masuk angin ringan.

    wybert Herbal Batuk juga tersedia dalam kemasan sachet yang praktis dibawa ke mana saja. wybert Herbal Batuk Plus (Sachet) terbuat dari bahan alami untuk meredakan gejala batuk dan pilek, seperti hidung tersumbat atau pilek serta sakit tenggorokan.

    Tonton juga video “BPOM soal Obat Batuk Picu Kematian di India: Tak Beredar di Indonesia” di sini:

    (akd/ega)

  • Diduga Keracunan Jajanan Sekolah, 10 Siswa SD di Pringsewu Lampung Dilarikan ke Puskesmas

    Diduga Keracunan Jajanan Sekolah, 10 Siswa SD di Pringsewu Lampung Dilarikan ke Puskesmas

    Liputan6.com, Jakarta – Sebanyak 10 siswa SD Negeri 1 Sriwungu, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, Lampung, dilarikan ke puskesmas setelah mengalami gejala dugaan keracunan makanan, Senin (20/10/2025).

    Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus membenarkan peristiwa tersebut. Seluruh siswa yang menjadi korban telah mendapat perawatan medis di UPT Puskesmas Banyumas dan kondisi mereka berangsur membaik.

    “Dari keterangan awal, para siswa membeli jajanan ringan sebelum upacara bendera dimulai. Tak lama setelah dikonsumsi, mereka mengeluh mual, pusing, dan perut perih. Saat ini, sepuluh anak masih dalam observasi tenaga medis,” ujar Yunnus, Selasa (21/10).

    Dia mengungkapkan, para siswa mengalami gejala seperti mual, pusing, sesak napas, dan nyeri perut setelah mengonsumsi jajanan ringan bermerek Tasty Long Stick Feila yang dibeli dari pedagang keliling di sekitar sekolah.

    Petugas kepolisian telah mengamankan satu bungkus sisa jajanan tersebut sebagai barang bukti. Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan BPOM untuk melakukan uji laboratorium guna memastikan kandungan produk itu.

    “Kita sudah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan apakah ada bahan berbahaya dalam jajanan itu, sekaligus menelusuri asal-usul dan jalur distribusinya,” ungkap dia.

     

  • BPOM Sebut RI Rugi Triliunan-Reputasi Buruk Imbas Temuan Udang Radioaktif di AS

    BPOM Sebut RI Rugi Triliunan-Reputasi Buruk Imbas Temuan Udang Radioaktif di AS

    Jakarta

    Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI), Taruna Ikrar mengatakan Indonesia harus merugi triliunan rupiah imbas udang beku ekspor yang terpapar radioaktif Cesium-137 di Amerika Serikat.

    “Hitungan kami kemarin (rugi) triliunan,” kata Ikrar saat ditemui di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025).

    Saat ditanya berapa angka kerugian, Ikrar mengatakan pihaknya tidak berhak untuk menjawab hal tersebut. Namun, yang menurutnya harus menjadi perhatian adalah nama baik Indonesia yang tercoreng di mata dunia.

    Terlebih, atas kasus paparan Cs-137 yang juga terjadi di cengkeh, beberapa negara termasuk Amerika Serikat mulai memerhatikan rempah-rempah yang ada pada produk ekspor berasal dari Indonesia.

    “Kerugian jangka panjangnya adalah persoalan reputasi. Kita tahu, kalau rempah ‘dihantam’, semua produk-produk yang (nilai ekspor) Rp 500 T tadi yang berhubungan dengan pangan olahan, misal Indofood mengirim, Mayora mengirim, Danone mengirim,” kata Ikrar.

    “Semua makanan-makanan siapa saji itu kan yang sudah dalam kemasan ada rempahnya. Bayangin kalau mulai rempahnya ‘dihantam’, nanti ‘dihantam’ lagi yang lain,” sambungnya.

    Tidak hanya pengawasan ketat, Ikrar mengatakan ada negara yang kini mulai melarang produk ekspor udang beku asal Indonesia, imbas paparan radioaktif tersebut.

    “Saudi Arabia juga sudah melarang kita punya udang. Artinya ini persoalan serius,” tutupnya.

    (dpy/kna)

  • Ning Ita Tegaskan Komitmen Mojokerto Dorong UMKM Naik Kelas

    Ning Ita Tegaskan Komitmen Mojokerto Dorong UMKM Naik Kelas

    Mojokerto (beritajatim.com) – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto dalam mendorong kemajuan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi UMKM bertema “UMKM Bangkit, Ekonomi Kuat, Inspirasi dari Ibu Wali Kota Mojokerto”, Senin (20/10/2025).

    Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita itu menuturkan, sejak awal masa kepemimpinannya, Pemkot Mojokerto secara konsisten memberikan dukungan penuh kepada pelaku UMKM melalui berbagai program strategis. Salah satunya adalah Program 4P, yang mencakup pelatihan, pendampingan, pemberian modal, dan pembentukan koperasi.

    “Pemerintah Kota Mojokerto telah memfasilitasi berbagai kebutuhan pelaku UMKM melalui OPD terkait, termasuk dalam pendampingan perizinan,” ujar Ning Ita di Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari.

    Dalam kesempatan tersebut, Ning Ita menekankan pentingnya legalitas usaha, terutama bagi pelaku UMKM di sektor makanan dan minuman. Menurutnya, izin seperti PIRT, Sertifikasi Halal, Merek Dagang, hingga BPOM menjadi kunci agar produk memiliki kepercayaan publik dan daya saing pasar yang lebih luas.

    “Saya ingin UMKM Kota Mojokerto berjaya. Jangan sampai ada pelaku usaha yang tersandung masalah hukum karena izin belum lengkap. Sampaikan kepada lurah jika butuh pendampingan agar bisa dikomunikasikan dengan dinas terkait,” tegasnya.

    Selain memberikan pembinaan, Ning Ita juga aktif mempromosikan produk UMKM lokal melalui berbagai kanal, termasuk media sosial pribadinya dan forum nasional seperti APEKSI. Bahkan, ia kerap membagikan produk lokal, seperti sepatu buatan UMKM Mojokerto, kepada para wali kota se-Indonesia.

    Kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri oleh Ketua Baznas Kota Mojokerto, Dwi Hariadi, yang menjelaskan tentang program Baznas Microfinance Desa (BMD). Program tersebut memberikan akses permodalan kepada pelaku UMKM agar dapat memperluas usaha mereka.

    Melalui kegiatan ini, Pemkot Mojokerto berharap pelaku UMKM semakin termotivasi untuk naik kelas, memperkuat perekonomian lokal, serta menjadi bagian penting dalam kebangkitan ekonomi daerah.
    [tin/kun]