Kementrian Lembaga: BPOM

  • Nikita Mirzani Dihukum 4 Tahun Penjara, Reza Gladys Bahagia

    Nikita Mirzani Dihukum 4 Tahun Penjara, Reza Gladys Bahagia

    Jakarta, Beritasatu.com – Dokter Reza Gladys mengaku puas dengan putusan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara terhadap Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    “Yang jelas sampai detik ini, pihak Reza senang karena hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah dalam kasus pemerasan melalui ITE, itu saja,” ungkap kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara kepada wartawan, Selasa (28/10/2025).

    Surya Batubara menambahkan, dengan putusan bersalah yang dibacakan majelis hakim kepada Nikita Mirzani menjadi pembelaan atas reputasi produk kecantikan Reza yang memang selama ini dijelek-jelekkan Nikita Mirzani.

    “Karena memang sampai detik ini, tidak ada produk kecantikan milik klien kami yang dinyatakan bersalah,” tegasnya.

    Ia menyatakan, apabila memang hingga saat ini masih ada yang mencoba menggiring opini negatif atas produk yang dimiliki kliennya, Surya menyebut, kliennya siap memberikan bukti dan akan membawa kasusnya jalur hukum.

    “Jadi kalau ada yang memancing-mancing ke arah sana, kami cuma tertawa. Buktikan kalau ada produk yang bersalah. Laporkan ke polisi atau ke BPOM,” ujarnya.

    Terkait vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider hukuman 3 bulan kurungan, Surya menyatakan itu merupakan hak  prerogatif majelis hakim.

    “Masalah 4 tahun atau lebih, itu urusan majelis hakim. Kami serahkan pada majelis hakim,” tutupnya.

  • Nikita keberatan terhadap vonis empat tahun & denda Rp1 miliar

    Nikita keberatan terhadap vonis empat tahun & denda Rp1 miliar

    Jadi, tak ada masalah

    Jakarta (ANTARA) – Artis Nikita Mirzani mengaku keberatan terhadap vonis empat tahun dan denda Rp1 miliar oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam dugaan kasus pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik melalui media elektronik.

    “Iya lah keberatan. Orang nggak ada yang maksa, enggak ada yang buka rahasia,” kata Nikita usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

    Nikita menilai tak ada rahasia dalam keterangannya lantaran produk perawatan kulit (skincare) yang dimiliki Reza Gladys memang dinyatakan berbahaya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

    Kendati demikian, pihaknya mengaku bersyukur atas segala keputusan hakim dalam perkara kasus tersebut.

    Adapun pihaknya melalui kuasa hukum, akan mengupayakan hingga peninjauan kembali (PK).

    “Karena ini belum berakhir, masih ada banding, kasasi hingga PK. Jadi, tak ada masalah,” ucapnya.

    Sementara, kuasa hukum Nikita, Usman Lawara mengatakan akan memanfaatkan hak hukum dalam undang-undang untuk mengajukan upaya hukum.

    “Kami akan berdiskusi seperti apa bagusnya langkah atau apa yang akan diambil yang terbaik untuk Niki sendiri,” ucapnya.

    Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis empat tahun dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan disertai ancaman pencemaran nama baik.

    Bila terdakwa tidak membayar denda maka akan dipidana kurungan selama tiga bulan.

    Dengan demikian, untuk pasal yang disangkakan lainnya kepada terdakwa yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinyatakan tidak terbukti.

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan TPPU pada Selasa pukul 12.40 WIB.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) pernah menuntut majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menghukum Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

    Sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani di PN Jaksel untuk membongkar produk Reza Gladys yang tak terdaftar dalam Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

    Tindak pidana tersebut melibatkan asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki atau Mail Syahputra.

    Dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, disebut Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

    Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ini kata hakim PN Jaksel yang beratkan vonis Nikita

    Ini kata hakim PN Jaksel yang beratkan vonis Nikita

    Jakarta (ANTARA) – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan tak terus terang dan sudah pernah dihukum yang memberatkan vonis Nikita Mirzani dalam dugaan kasus pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik melalui media elektronik.

    “Keadaan yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa sudah pernah dihukum,” kata Hakim Khairul Saleh dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

    Hakim mengatakan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa telah dipertimbangkan terlebih dahulu untuk menjatuhkan pidana.

    Selain tak jujur, adapun yang memberatkan yakni Nikita sudah pernah dihukum sebelumnya yakni pernah empat kali dipenjara.

    Kemudian, keadaan yang meringankan yakni terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

    “Keadaan yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” ucapnya.

    Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis empat tahun dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan disertai ancaman pencemaran nama baik.

    Bila terdakwa tidak membayar denda maka akan dipidana kurungan selama tiga bulan.

    Dengan demikian, untuk pasal yang disangkakan lainnya kepada terdakwa yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinyatakan tidak terbukti.

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan TPPU pada Selasa pukul 12.40 WIB.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) pernah menuntut majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menghukum Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

    Sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani di PN Jaksel untuk membongkar produk Reza Gladys yang tak terdaftar dalam Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

    Tindak pidana tersebut melibatkan asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki atau Mail Syahputra.

    Dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, disebut Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

    Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara Atas Kasus Pemerasan Bos Skincare Reza Gladys – Page 3

    Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara Atas Kasus Pemerasan Bos Skincare Reza Gladys – Page 3

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menghukum Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

    Sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani di PN Jaksel untuk membongkar produk Reza Gladys yang tak terdaftar dalam Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

    Tindak pidana tersebut melibatkan asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki atau Mail Syahputra.

    Dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, disebut Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

    Disebutkan juga, Nikita Mirzani menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

  • Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar

    Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar

    empat tahun dan denda Rp1 miliar

    Jakarta (ANTARA) – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis empat tahun dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan disertai ancaman.

    “Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar,” kata hakim Khairul Saleh dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa.

    Khairul mengatakan bila terdakwa tidak membayar denda maka akan dipidana kurungan selama tiga bulan.

    Dengan demikian, untuk pasal yang disangkakan lainnya kepada terdakwa yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinyatakan tidak terbukti.

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan TPPU pada Selasa pukul 12.40 WIB.

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menghukum Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

    Sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani di PN Jaksel untuk membongkar produk Reza Gladys yang tak terdaftar dalam Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

    Tindak pidana tersebut melibatkan asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki atau Mail Syahputra.

    Dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, disebut Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

    Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Nikita hadiri sidang putusan terkait pemerasan dan TPPU di PN Jaksel

    Nikita hadiri sidang putusan terkait pemerasan dan TPPU di PN Jaksel

    Jakarta (ANTARA) – Artis Nikita Mirzani menghadiri sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan pemerasan disertai ancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

    “Makasih, tujuh bulan selalu menemani,” kata Nikita kepada pengunjung sidang di PN Jaksel, Selasa.

    Nikita memasuki ruang sidang utama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 12.35 WIB.

    Dia mengenakan gaun berwarna hitam dengan rambut terurai dan bagian atasnya dikepang dengan model “cornrow”.

    Cornrow adalah gaya rambut kepang tradisional yang dibuat dengan mengepang rambut sangat dekat dengan kulit kepala, membentuk barisan-barisan yang terangkat dan rapat.

    Sang terdakwa tampak ceria seakan tak sabar menunggu pembacaan putusan yang nanti diterimanya.

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan TPPU pada Selasa ini mulai pukul 12.40 WIB.

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim PN Jakarta Selatan menghukum Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

    Sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani di PN Jaksel untuk membongkar produk Reza Gladys yang tak terdaftar dalam Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

    Tindak pidana tersebut melibatkan asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki atau Mail Syahputra.

    Dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, disebut Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

    Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Anggota Komisi XIII DPR RI dorong penguatan pengawasan industri AMDK

    Anggota Komisi XIII DPR RI dorong penguatan pengawasan industri AMDK

    “Ketika perusahaan mengiklankan produknya berasal dari mata air pegunungan alami, tetapi faktanya dari sumur bor, itu bentuk iklan menyesatkan. Masyarakat berhak tahu apa yang sebenarnya mereka konsumsi,”

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mendorong penguatan regulasi dan pengawasan terhadap industri air minum dalam kemasan (AMDK).

    Hal ini menyusul temuan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi soal produk air minum kemasan Aqua yang diduga tidak bersumber dari mata air pegunungan alami sebagaimana yang diklaim pada kemasan.

    “Ketika perusahaan mengiklankan produknya berasal dari mata air pegunungan alami, tetapi faktanya dari sumur bor, itu bentuk iklan menyesatkan. Masyarakat berhak tahu apa yang sebenarnya mereka konsumsi,” katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Legislator dari komisi DPR RI yang membidangi reformasi regulasi dan hak asasi manusia (HAM) itu menilai, praktik seperti ini tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga melanggar HAM dan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28F dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

    “Setiap warga negara berhak memperoleh informasi yang benar dan lingkungan hidup yang baik serta sehat. Ketika informasi dikaburkan atau dimanipulasi, maka hak konstitusional itu turut dilanggar,” ujarnya.

    Mafirion juga menyebut, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 9 dan Pasal 10 telah secara tegas melarang pelaku usaha membuat pernyataan menyesatkan mengenai asal, jenis, mutu, atau komposisi suatu produk.

    Menurutnya, ketegasan penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut, masih perlu diperkuat.

    “Konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur. Jika ada perusahaan yang memasarkan produk dengan klaim tidak sesuai fakta, maka pemerintah wajib menindak tegas,” ucapnya.

    Komisi XIII DPR RI, kata dia, akan mendorong pemerintah bersama lembaga pengawas, seperti Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Kementerian Perindustrian, untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan pemberian sanksi terhadap pelaku usaha yang tidak transparan.

    “Kita perlu memperbarui sistem pengawasan dan sertifikasi label produk agar tidak ada lagi perusahaan yang memanfaatkan celah hukum untuk menyesatkan publik,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Mafirion juga menyoroti aspek etika bisnis dan tanggung jawab sosial korporasi atau corporate social responsibility (CSR) yang semestinya dijunjung tinggi oleh pelaku usaha.

    “Konsumen membayar lebih karena percaya produk itu berasal dari sumber alami yang murni. Jika ternyata tidak, maka ini bentuk eksploitasi terhadap kepercayaan publik. Dunia usaha harus berbisnis dengan nilai, bukan manipulasi,” ujarnya.

    Dirinya pun mengingatkan bahwa praktik bisnis yang tidak jujur dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap industri lokal, dan dalam jangka panjang, merusak iklim usaha yang sehat di Indonesia.

    “Integritas informasi adalah kunci kepercayaan publik. Negara tidak boleh diam terhadap praktik bisnis yang menyesatkan,” ujarnya.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Fakta-fakta Kasus Air Minum Kemasan AQUA

    Fakta-fakta Kasus Air Minum Kemasan AQUA

    Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang melakukan sidak ke sumber air dalam kemasan (AMDK) AQUA semakin viral karena Dedi terkejut bahwa perusahaan air minum ini memproduksi air dari air tanah. Padahal dalam kemasan tertulis adalah air pegunungan.

    Peristiwa ini mengundang berbagai macam pertanyaan, sebab perusahaan AQUA melakukan pertambangan air di sekitar daerah yang banyak penduduknya. Dedi sempat mengatakan saat AQUA mengambil air dari tanah, maka yang mengalami kesulitan air adalah masyarakat di sekitar pabrik air minum AQUA.

    Berikut fakta-fakta Kasus Air AQUA:

    1. Tambang Air Minum

    Untuk mendapatkan komoditas berharga seperti emas, perak, nikel dan air, maka biasanya perusahaan akan melakukan aktivitas tambang. Menurut KBBI, tambang adalah melakukan aktivitas pengambilan bahan dari dalam bumi.

    Air menjadi komoditas yang berharga bagi hidup manusia. Dulu air minum kemasan dijual murah, tetapi kini air minum kemasan di daerah tertentu hampir sama mahalnya dengan bahan bakar minyak.

    2. Mata Air Sama dengan Air Tanah?

    Dedi mempertanyakan sumber air Aqua yang ternyata berasal dari sumur dengan kedalaman lebih dari 100 meter. Dia heran lantaran menurut pemahamannya sumber air produk AMDK berasal dari air permukaan.

    “Dalam pemikiran saya bahwa ini airnya adalah air mata air, kemudian dimanfaatkan, kan namanya air pegunungan,” ujarnya.

    Merespons ramainya isu tersebut, Aqua memberikan klarifikasi bahwa air Aqua berasal dari 19 sumber air pegunungan yang tersebar di seluruh Indonesia. Setiap sumber air dipilih melalui proses seleksi ketat yang melibatkan 9 kriteria ilmiah, 5 tahapan evaluasi, minimal 1 tahun penelitian.

    3. Kesejahteraan Masyarakat Jawa Barat

    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan sidak ke banyak pabrik, termasuk Aqua di Subang bertujun untuk melihat aktivitas industri yang harus berdampak pada kesejahteraan masyarakat sekitar.

    Dedi menegaskan bahwa kehadiran industri seharusnya menjadi sumber kesejahteraan, bukan menjadi beban bagi masyarakat sekitar. Baginya, perusahaan jangan sampai menyebabkan dampak negative apalagi menyebabkan masyarakat di sekitar pabrik air menjadi kekurangan air

    “Kalau ada pabrik, maka pabriknya harus memberikan rasa nyaman bagi lingkungannya. Warganya harus bekerja, lahir anak-anak dengan pendidikan yang baik, sehingga mereka bisa menjadi kelas menengah, jadi manajer di perusahaan, jadi dirut dari perusahaan, jadi direktur. Ini yang saya inginkan,” katanya, Jumat (24/10/2025).

    Menurutnya kesejahteraan masyarakat bisa dicapai yakni dengan pengelolaan pajak yang adil dan berpihak kepada daerah tempat industri tersebut beroperasi. Dengan pendapatan dari pajak perusahaan, harus diprioritaskan untuk menyejahterakan masyarakat yang ada di lingkungan sekitar industri

    4. Perpamsi Bela Perusahaan Aqua

    Meskipun sudah muncul bukti bahwa Aqua mengambil menambang air dari tanah, tetapi beberapa pengamat air membela perusahaan Aqua. Pengamat ini menyebutkan bahwa air dari tanah berasal dari gunung.

    Tenaga Ahli Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Muhammad Sirod pun menyampaikan saat ini tidak ada aturan khusus untuk syarat sumber air minum. Hal yang penting, kata Sirod, air yang akan menjadi AMDK wajib lolos SNI, BPOM, dan sertifikasi halal.

    Selain SNI air mineral, Badan Standardisasi Nasional (BSN) juga telah menetapkan SNI yang termasuk dalam kategori AMDK yaitu SNI 6242:2015 Air mineral alami; SNI 6241:2015 Air demineral; SNI 7812:2013 Air minum embun. Sirod menekankan bahwa pada dasarnya air sumur yang terhubung dengan pegunungan, memiliki kualitas yang sama dengan air pegunungan.

    “Sebenarnya beberapa air sumur dan air tanah yang terkoneksi ke gunung, itu kurang lebih kualitas dan mutunya sama. Namun, memang perlu diriset kandungannya [aspek fisika, kimia, dan mikrobiologi]” ungkapnya.

    5. YLKI Minta Perusahaan Jujur

    Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong produsen Aqua, PT Tirta Investama, untuk bertanggung jawab atas klaim yang dijanjikan terkait sumber air. Ketua YLKI Niti Emiliana menilai dalam hal ini pelaku usaha tidak transparan dengan memberikan informasi dan klaim iklan yang tidak sesuai.

    “Dalam UU perlindungan konsumen, hal ini masuk dalam perbuatan yang dilarang oleh pelaku yaitu karena memproduksi dan memperdagangkan tidak sesuai dan kondisi sebagaimana yang dinyatakan oleh label dan iklan,” ujarnya kepada Bisnis, dikutip pada Jumat (24/10/2025). 

    Selain itu, Niti melihat hal tersebut juga melanggar hak konsumen atas informasi yang benar jelas dan jujur.  Untuk itu, Niti mendorong pelaku usaha seharusnya bertanggungjawab atas informasi klaim yang dijanjikan karena ini masuk ke dalam itikad baik dalam berbisnis. 

    “YLKI mendorong adanya audit dan pemerintah untuk peninjauan ulang terkait perizinan usaha dan perolehan air tersebut,” tambahnya.

    6. Klarifikasi Aqua

    Perusahaan Aqua menegaskan bahwa pihaknya tidak menggunakan air dari sumur bor biasa. Aqua menyatakan bahwa air yang digunakan berasal dari akuifer dalam yang merupakan bagian dari sistem hidrogeologi pegunungan.

    “Air ini terlindungi secara alami dan telah melalui proses seleksi serta kajian ilmiah oleh para ahli dari UGM dan Unpad. Sebagian titik sumber juga bersifat self-flowing [mengalir alami],” ungkap manajemen Aqua dalam pernyataan tertulisnya.

    Tak hanya itu, manajemen menekankan bahwa air yang digunakan Aqua berasal dari lapisan dalam yang tidak bersinggungan dengan air permukaan yang digunakan masyarakat. Proses pengambilan air dilakukan sesuai izin pemerintah dan diawasi secara berkala oleh pemerintah daerah dan pusat melalui Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

    7. Aturan Pengambilan Sumber Air AMDK

    Pakar Tata Kelola Air Universitas Indonesia (UI) Firdaus Ali menegaskan bahwa tidak ada aturan yang secara spesifik mengatur asal sumber air minum. Namun, perusahaan wajib transparan mengenai asalnya.

    “Sumber atau asalnya tidak diatur. Hanya perusahaan AMDK harus jujur menyatakan dari mana asalnya,” kata Firdaus kepada Bisnis, Kamis (23/10/2025).

    Apakah air yang dijual tersebut berasal dari air permukaan, air tanah (terutama air tanah dalam) atau bersumber dari mata air yang biasanya dari pegunungan sebagaimana klaim yang diberikan oleh sejumlah perusahaan.

    Berbeda dengan air itu sendiri, yang telah diatur soal kualitas dan keamanannya melalui Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk air minum dalam kemasan (AMDK), yakni SNI 3553:2015:Air Mineral. Termasuk ketentuan soal aspek kualitas fisika, kimia, dan mikrobiologi yang terkandung dalam AMDK.

    8. BPKN Bakal Panggil Aqua

    Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) bakal melakukan panggilan terhadap PT Tirta Investama selaku produsen Aqua untuk memberikan klarifikasi mengenai sumber produk air minum dalam kemasan (AMDK) yang digunakan perseroan.

    Ketua BPKN Mufti Mubarok menyatakan bahwa undangan telah dilayangkan kepada manajemen Aqua pada Selasa (28/10/2025) bertempat di Kantor BPKN RI, Jakarta Pusat.

    “Hari Selasa besok mereka datang ke BPKN, dan BPKN akan turun gunung ke sejumlah sumber AMDK termasuk Aqua,” kata Mufti kepada Bisnis, Minggu (26/10/2025).

    Dia memaparkan bahwa undangan klarifikasi itu ditujukan kepada beberapa jajaran manajemen Aqua, antara lain perwakilan direksi, penasihat hukum, ahli air dan hidrogeologi, hingga manajer perizinan.

    Mufti mengatakan pihaknya perlu untuk meminta keterangan resmi dari Aqua, seiring fungsinya untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam hal perlindungan konsumen.

    Apabila klaim bahwa produksi air minum dalam kemasan (AMDK) Aqua berasal dari sumur bor benar, dia menilai hal tersebut akan bertolak belakang dengan iklan perseroan selama ini, yang menyebut sumber air berasal dari pegunungan. Dia memastikan bahwa langkah ini bukan untuk menjatuhkan reputasi perusahaan manapun, tetapi untuk menjaga kepercayaan publik dan perlindungan konsumen nasional.

    Adapun, dalam laman resminya, Aqua telah memberikan tanggapan atas dugaan yang menyebutkan bahwa produk Aqua berasal dari sumur bor biasa. Manajemen Aqua menyatakan bahwa produk mereka menggunakan air dari akuifer dalam yang merupakan bagian dari sistem hidrogeologi pegunungan. (Annasa Rizki Kamalina, Afiffah Rahmah Nurdifa, Reyhan Fernando Fajahrihza, Wisnu Wage Pamungkas)

  • BPKN Bakal Klarifikasi Aqua soal Sumber Air Minum dari Sumur Bor

    BPKN Bakal Klarifikasi Aqua soal Sumber Air Minum dari Sumur Bor

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan bakal memanggil PT Tirta Investama selaku produsen air minum kemasan Aqua untuk meminta klarifikasi terkait dengan dugaan sumber air yang tidak berasal dari mata air pegunungan. Hal ini sebagaimana klaim Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi usai melakukan inspeksi di Subang.

    Ketua BPKN Mufti Mubarok menegaskan bahwa pihaknya telah menerima berbagai laporan dan pemberitaan publik atas hal tersebut, sehingga akan memastikan hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur sebagaimana amanat Undang-undang (UU) No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    “BPKN juga akan mengirim tim investigasi langsung ke lokasi pabrik guna memverifikasi kebenaran informasi tersebut,” kata Mufti dalam keterangan tertulis, dikutip pada Minggu (26/10/2025).

    Menurutnya, apabila klaim bahwa produksi air minum dalam kemasan (AMDK) Aqua berasal dari sumur bor benar, maka hal tersebut akan bertolak belakang dengan slogan perseroan selama ini.

    Mufti menyebut bahwa BPKN memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan konsumen tidak terdampak oleh informasi yang menyesatkan.

    “Jika klaim di iklan berbeda dengan fakta di lapangan, maka itu termasuk pelanggaran prinsip kejujuran dalam beriklan. Konsumen berhak mengetahui asal bahan baku produk yang mereka konsumsi. BPKN akan menindaklanjuti ini secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Mufti.

    Selain itu, BPKN akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perindustrian untuk memeriksa izin sumber air dan memastikan tidak ada pelanggaran terhadap standar AMDK tersebut.

    Dia memastikan bahwa langkah ini bukan untuk menjatuhkan reputasi perusahaan manapun, melainkan semata-mata untuk menjaga kepercayaan publik dan perlindungan konsumen nasional.

    Adapun, dalam laman resminya, Aqua telah memberikan tanggapan atas dugaan yang menyebutkan bahwa produk Aqua berasal dari sumur bor biasa.

    Manajemen Aqua menyatakan bahwa produk mereka menggunakan air dari akuifer dalam yang merupakan bagian dari sistem hidrogeologi pegunungan.

    Selain itu, produk Aqua disebut terlindungi secara alami dan telah melalui proses seleksi serta kajian ilmiah oleh para ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Padjadjaran (Unpad).

    “Air yang digunakan Aqua berasal dari lapisan dalam yang tidak bersinggungan dengan air permukaan yang digunakan masyarakat. Proses pengambilan air dilakukan sesuai izin pemerintah dan diawasi secara berkala oleh pemerintah daerah dan pusat melalui Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,” tulis manajemen.

  • Kepala BPOM Sampaikan Orasi Ilmiah, Tekankan Ilmu Pengetahuan dan Integritas

    Kepala BPOM Sampaikan Orasi Ilmiah, Tekankan Ilmu Pengetahuan dan Integritas

    Jakarta

    Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar menyampaikan orasi ilmiah pada Wisuda Semester Genap Universitas Yarsi, Jakarta Pusat, Sabtu (25/10/2025). Orasi ilmiah yang disampaikan berjudul ‘Navigating the Future of Science and Technology: Synergies Between Neurosciences, Biotechnology, Pharmaceutical Medicine, and Regulatory Leadership’.

    Orasi ilmiah itu disampaikan Taruna di hadapan Rektor Universitas Yarsi Prof dr Fasli Jalal, PhD serta jajaran. Dalam orasinya, ia menyinggung soal kecepatan kemajuan ilmu yang melampaui berbagai hal.

    “Kita hidup di masa ketika kecepatan kemajuan ilmu pengetahuan melampaui kecepatan sistem sosial, hukum, bahkan kesadaran manusia itu sendiri. Tugas kita bukan hanya mengikuti arus teknologi, tetapi memimpin arah perkembangannya,” katanya dalam edaran yang diterima detikcom.

    Menurut Taruna, masa depan ilmu pengetahuan dan teknologi harus dipimpin oleh manusia yang berpengetahuan dan berkesadaran. Tidak hanya itu, manusia tersebut juga harus berintegritas. Ia menyoroti pentingnya integrasi antara neurosains dan kecerdasan buatan yang menjadi arah baru pengembangan inovasi di dunia kesehatan dan farmasi.

    “Ketika keduanya digabungkan, terbentuklah sinergi kuat yang mampu memprediksi efektivitas obat, efek samping, dan respons pasien secara lebih presisi. Inilah bentuk sains yang berkeadilan dan berorientasi pada kemanusiaan,” sambungnya.

    Dalam orasinya, Taruna juga mengungkapkan tren global terkait pasar advanced therapy medicinal products (ATMP). Angkanya diproyeksikan tumbuh dari 9,37 miliar dollar Amerika pada tahun 2022, menjadi 22,48 miliar dollar Amerika pada 2027.

    Taruna mengatakan perkembangan ini menuntut kesiapan regulator seperti BPOM untuk memperkuat sistem pengawasan berbasis bukti ilmiah.

    “BPOM berkomitmen membangun smart regulation yang adaptif, transparan, dan berstandar internasional, agar inovasi kesehatan dapat berkembang tanpa mengorbankan keselamatan masyarakat,” tambahnya.

    Salah satu bentuk transformasi yang dilakukan BPOM adalah penerapan sistem risk-based assessment dan mempercepat proses registrasi produk inovatif dari yang sebelumnya 300 hari kerja, menjadi 90 hari kerja saja.

    BPOM juga menerapkan sistem reliance sambil merujuk hasil evaluasi dari badan regulatori internasional seperti United States Food and Drug Administration (US-FDA), European Medicines Agency (EMA), dan Pharmaceuticals and Medical Devices Agency (PMDA) Jepang demi menjaga efisiensi dan efektivitas, tanpa harus menurunkan standar.

    “BPOM berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dengan proyeksi nilai ekonomi mencapai Rp 6 ribu triliun melalui sinergi riset, produksi, dan pengawasan,” tambahnya.