Kementrian Lembaga: BPOM

  • Mendag buka peluang perpanjang masa kerja Satgas impor ilegal

    Mendag buka peluang perpanjang masa kerja Satgas impor ilegal

    Harapannya (Satgas impor ilegal) diterusin dong

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Perdagangan RI Budi Santoso membuka peluang adanya perpanjangan masa kerja Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau yang lebih dikenal dengan sebutan Satgas pengawasan barang impor ilegal.

    Diketahui, saat dibentuk pada Juli 2024 lalu, Satgas impor ilegal direncanakan akan mengakhiri masa kerjanya pada Desember 2024.

    “Kenapa dulu (ditetapkan) sampai Desember? Kan harapannya setelah itu tidak ada (impor) ilegal ya. Nah, nanti kita evaluasi. Sekiranya memang belum ada (pencapaian), kita perpanjang. Memang harapan kita dengan Satgas itu, sudah enggak ada lagi (impor ilegal). Tapi kita evaluasi nanti ya,” kata Budi saat acara ‘UMKM Gathering Indogrosir se-Jabodetabek’ yang digelar di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Minggu.

    Pada kesempatan yang sama, Executive Director Operational Indogrosir Anton Prasetyo mengatakan bahwa para pelaku usaha berharap pemerintah memperpanjang Satgas impor ilegal ini. Sebab, salah satu penyebab kinerja sektor ritel Indonesia lesu yakni karena maraknya impor ilegal di Indonesia.

    “Harapannya (Satgas impor ilegal) diterusin dong. Diterusin, impor ilegal dan judi online pun harus berakhir. Karena salah satu penyebab (ritel) kita turun itu,” ujar Anton.

    Menurutnya, barang-barang impor yang masuk secara ilegal ke Tanah Air merusak harga pasar yang berimbas pada para pedagang ritel lokal yang kian susah untuk bersaing.

    “Kita harus bisa jaga karena mereka merusak harga juga, kan kalau barang-barang dari Malaysia dari Singapura masuk ilegal, ya kasihan pedagang kita juga,” jelasnya.

    Adapun Satgas impor ilegal resmi dibentuk pada 19 Juli 2024. Jenis-jenis barang yang diawasi yakni tujuh jenis barang antara lain tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.

    Satgas ini beranggotakan kementerian dan lembaga yang terdiri dari Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Keamanan Laut (BAKAMLA), TNI AL, Dinas Provinsi Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan, dan Kadin.

    Pembentukan Satgas ini dilatarbelakangi oleh beberapa industri tekstil yang tutup serta keluhan dari dunia usaha nasional terkait maraknya produk-produk impor yang dikategorikan ilegal karena jauh daripada harga yang semestinya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sebagainya, sehingga terjadi PHK, penutupan pabrik dan lain-lain.

    Dasar hukum atas pembentukan Satgas ini adalah Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

    Tujuan pembentukan satgas ini untuk menciptakan langkah strategis dan pengawasan penanganan masalah impor.

    Adapun tugas dari Satgas tersebut antara lain melakukan inventarisasi permasalahan terkait dengan barang tertentu yang diperlakukan tata niaga impornya.

    Kemudian menetapkan sasaran program dan prosedur kerja, melakukan pemeriksaan perizinan berusaha atau persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, termasuk standar SNI dan pajak.

    Melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha terkait dengan dugaan pelanggaran, tentu tindakan hukum sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku.

    Pembentukan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor ditetapkan oleh Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024.

    Pewarta: Bayu Saputra
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2024

  • 8
                    
                        Sosok Mira Hayati, Pemilik "Skincare" Positif Merkuri di Makassar, Pernah Viral Sebutan "Ratu Emas"
                        Makassar

    8 Sosok Mira Hayati, Pemilik "Skincare" Positif Merkuri di Makassar, Pernah Viral Sebutan "Ratu Emas" Makassar

    Sosok Mira Hayati, Pemilik “Skincare” Positif Merkuri di Makassar, Pernah Viral Sebutan “Ratu Emas”
    Editor
    KOMPAS.com
    – Salah satu produk skincare MH positif mengandung
    merkuri
    atau air raksa milik wanita bernama
    Mira Hayati
    .
    Nama wanita asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebut tidak asing lagi di media sosial karena viral memamerkan emas satu kilogram yang dibeli di Jeddah, Arab Saudi.
    Kali ini Mira Hayati tersandung kasus
    skincare mengandung merkuri
    yang diumumkan Polda Sulsel, Jumat (8/11/2024).
    Sosok Mira Hayati dikenal sebagai pengusaha skincare kaya di Makassar.
    Dia mendapat julukan Ratu Emas karena sering memakai perhiasan berupa kalung dan gelang emas saat tampil sehari-hari.
    Mira diduga menjual skincare mengandung merkuri dan hidrokinon.
    Hal ini berdasarkan temuan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar terhadap enam produk skincare yang mengandung merkuri dan ilegal.
    Salah satu yang diuji adalah produk kecantikan milik “Ratu Emas” Mira Hayati.
    Kepala BPOM Makassar, Hariani mengatakan bahwa salah satu produk Mira Hayati tidak memiliki izin edar BPOM.
    “Mira Hayati Lighting Skin mengandung raksa atau merkuri. Night Cream dari MH Mira Hayati adalah produk yang tidak memiliki izin edar dari BPOM dan positif mengandung raksa,” terangnya.
    Rumah empat lantai miliknya baru-baru ini disegel Dinas Penataan Ruang (Distaru) Pemerintah Kota Makassar karena diduga tidak berizin.
    Kepala Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar Aguz Mulia menyampaikan, tim sudah turun langsung melakukan pengecekan pada 23 Agustus lalu.
    Distaru Makassar pada waktu itu ingin mengkonfirmasi langsung perizinan bangunan kepada pemiliknya.
    Hanya saja, mereka tidak bisa berkomunikasi dengan Mira Hayati secara langsung.
    “Teman-teman mencoba mengkonfirmasi kepada pemilik bangunan atas nama Mira Hayati tetapi pada waktu itu kami tidak bisa berkomunikasi,” ungkap Aguz Mulia kepada awak media, Jumat (25/10/2024).
    Pihaknya sudah mengirim surat teguran terhadap bentuk pengawasan bangunan di Kota Makassar, namun tidak mendapat respons dari Mira Hayati.
    Menurutnya, tindakan yang dilakukan ‘Ratu Emas’- julukan Mira Hayati tersebut telah menyalahi prosedur.
    “Akan dikaji ulang (dampaknya ke lingkungan). Seperti yang dilihat tadi bahwa pinggir bangunan itu langsung di pinggir sungai, itu ada aturannya tapi itu bukan bidang kami, ada di bidang perencanaan ruang,” tuturnya.
    Dilansir dari Kompas.com, pada tahun 2023 lalu Mira pernah viral karena membeli emas 1 kilogram di Jeddah, Arah Saudi.
    “Ini refleks beli di sana. Jadi, tidak ada rencana. Untuk oleh-oleh, dibagi-bagi untuk saudara dan anak-anak,” kata Mira, kepada awak media saat ditemui di kediamannya di Komplek Ruko Pasar Daya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Selasa (18/7/2023).
    Dia juga mengatakan, mengoleksi ratusan gram perhiasan emas, karena menurutnya itu sudah menjadi bagian dari adat istiadat orang-orang Bugis.
    “Juga orang Bugis, saya anggap ini sebagai adat istiadat kami sebagai orang Bugis. Bukan orang Bugis kalau tidak pakai emas,” ujar dia.
    Selain hobi, Mira juga mengungkapkan sering membeli ratusan gram emas untuk dijadikan investasi atau tabungan demi masa depannya.
    “Untuk tabungan,” ungkap dia.
    Mira menyebut, emas yang dibeli di Tanah Suci terdiri dari gelang, kalung, hingga cincin.
    “Satu kilo itu ada gelang, kalung, kalungnya ada dua, ada cincin-cincin, pokoknya sama oleh-oleh yang saya bawa sekitar satu kilogram,” ucap dia.
    Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Cerita Mira Hayati Beli Emas 1 Kg di Arab Saudi karena Hobi hingga Harus Bayar Pajak Rp 278 Juta”
    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Jejak Rekam Mira Hayati, Dari Biduan Jadi Bos Skincare Kontroversi Berkalung 1 Kilogram Emas
     
     
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6 Produk "Skincare" di Makassar Positif Merkuri, Ini Daftarnya
                
                    
                        
                            Makassar
                        
                        9 November 2024

    6 Produk "Skincare" di Makassar Positif Merkuri, Ini Daftarnya Makassar 9 November 2024

    6 Produk “Skincare” di Makassar Positif Merkuri, Ini Daftarnya
    Editor
    KOMPAS.com
    – Sejumlah
    skincare
    atau produk kosmetik berbahaya dirilis Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel, Jumat (8/11/2024) siang.
    Rilis dilakukan oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Dedi Supriyadi.
    Selain itu, juga hadir Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
    Makassar
    , Hariani dan perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi
    Sulawesi Selatan
    .
    Dalam konferensi pers itu, disebutkan ada enam produk mengandung bahan berbahaya.
    Enam produk tersebut adalah FF (Fenny Frans), Ratu Glow/Raja Glow (RG), MH (
    Mira Hayati
    ), Maxie Glow, Bestie Glow dan NRL.
    “Produk-produk ini mengandung
    merkuri
    yang sangat berbahaya bagi kesehatan kulit dan tubuh, yang dapat menyebabkan kerusakan permanen,” ujar Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan.
    “Ini merupakan kasus yang menjadi sorotan dan meresahkan bagi masyarakat,” tambah dia.
    Kapolda Sulsel menambahkan, kesigapan Ditkrimsus bekerjasama dengan BPOM dan Dinas Kesehatan telah berhasil mengamankan produk kosmetik diduga mengandung bahan berbahaya (beracun) bagi kesehatan konsumen.
    “Hasil uji laboratorium oleh BPOM RI menyatakan bahwa enam produk kosmetik yang disita tersebut positif mengandung bahan berbahaya,” ujarnya.
    “Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan produk-produk tersebut beredar di Sulsel, seperti FF, RG, MH, MG, DG, dan NRL. Bahkan ada banyak varian lain dari produk-produk ini yang beredar,” lanjut Yudhiawan.
    Ia menjelaskan bahwa produk-produk ini diklaim dapat memberikan manfaat seperti mengencangkan kulit, membuat kulit tampak putih, dan memberikan efek
    glowing
    .
    Namun di balik itu, terkandung bahan yang dapat membahayakan kesehatan kulit. Kapolda Sulsel menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para bos
    skincare berbahaya
    tersebut.
    “Dari kosmetik tersebut sudah dilakukan pengujian laboratorium oleh BPOM Makassar untuk mengetahui apakah betul mengandung bahan berbahaya dan untuk mengandung itu harus ada konsekuensi hukumnya,” tegasnya.
    Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, Hariani saat menggelar konferensi pers menjelaskan, produk kosmetik diuji laboratorium itu merupakan
    skincare
    yang diamankan Ditreskrimsus Polda Sulsel.
    “Kita melakukan pengujian laboratorium pada 66 sampel produk dan 1 obat tradisional atau obat bahan alami,” kata Hariani.
    “Dengan hasil, ini dilakukan uji secara laboratorium jadi tidak ada kira-kira, data selalu berdasarkan uji lab,” jelasnya.
    Adapun produk yang mengandung bahan berbahaya, kata dia, adalah milik Fenny Frans.
    “Jadi yang positif mengandung bahan berbahaya dari 66 itu adalah FF
    Day Cream Glowing
    positif mengandung raksa atau merkuri. FF
    Night Cream
    , ini juga positif mengandung merkuri,” ujarnya.
    Produk kecantikan lain mengandung bahan kimia berbahaya adalah Raja Glow My Body Slim, yang merupakan obat bahan alam yang notabene seharusnya tidak boleh mengandung bahan kimia obat.
    “Hasil uji laboratorium dia (Raja Glow My Body Slim) mengandung bisakodil, zat aktif kimia obat untuk menurunkan berat badan, dan ini tidak boleh,” bebernya.
    Terus yang ketiga adalah produk kecantikan milik ‘Ratu Emas’ Mira Hayati yang mana salah satunya, kata dia, tidak memiliki izin edar BPOM.
    “Mira Hayati
    Lighting Skin
    mengandung raksa ataupun merkuri.
    Night cream
    dari MH Mira Hayati. Ini produk TIE tanpa izin edar jadi tanpa izin edar Badan POM dan positif mengandung raksa,” sebutnya.
    Selain produk dipaparkan Hariani, Polda Sulsel dalam rilisnya juga menyelidiki
    skincare
    NRL, Ratu Glow, Maxie Glow, dan Bestie Glow.
    Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, mengatakan pihaknya saat ini tengah fokus melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli.
    Setelah pemeriksaan saksi dan ahli selesai, akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
    “Baru satu minggu. Saat ini kami tengah memeriksa saksi dan ahli. Setelah itu, gelar perkara dan penetapan tersangka akan dilakukan,” sebutnya.
    Hal senada juga disampaikan oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiwan, di lokasi yang sama.
    Menurutnya, tersangka dalam kasus kosmetik berbahaya ini telah diatur dalam Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
    “Jadi, jika pidananya melanggar Undang-Undang Bidang Kesehatan, ancaman hukuman bisa mencapai 12 tahun penjara, dan denda maksimal 5 miliar,” jelas Yudhi.
    Selain itu, Yudhi juga berjanji akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.
    “Tentu saja, jika hukuman yang diterapkan cukup lama, kami juga akan menerapkan tindak pidana pencucian uang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 2, yang mengancam dengan hukuman minimal 4 tahun,” tuturnya
    Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Skincare Fenny Frans Positif Merkuri dan Raksa, Kok Bisa Lolos BPOM?,
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BPOM Panggil Pemilik Skincare Overclaim, Wanti-wanti Cabut Izin Edar-Umumkan Merek

    BPOM Panggil Pemilik Skincare Overclaim, Wanti-wanti Cabut Izin Edar-Umumkan Merek

    Jakarta

    Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) memastikan sudah memanggil sejumlah pelaku industri yang diduga memiliki produk overclaim. Kandungan dalam skincare yang sudah beredar di pasaran ramai disebut berbeda dengan klaim pada label saat mendaftarkan izin edar BPOM RI.

    Walhasil, banyak masyarakat mengaku tidak benar-benar mendapatkan khasiat dari produk skincare yang dibeli.

    “Bagi orang-orang atau industri yang overclaim ini, BPOM RI sudah panggil beberapa dan kita ingatkan karena kita punya kekuatan, karena kalau dia tidak patuh, kita cabut izin edarnya,” beber Kepala BPOM RI Taruna Ikrar saat ditemui detikcom di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2024).

    Taruna juga mengancam akan mengumumkan merek skincare yang masih mengedarkan produk overclaim. Hal ini menurutnya dapat berimbas pada tren penjualan produk, sebagai sanksi tegas pemerintah.

    “Kedua, BPOM RI bisa mempermalukan mengumumkan, kalau mengumumkan apa? Tidak ada orang yang mau beli kan,” sambung dia.

    “Kalau dia nuntut lagi, kita juga bisa nuntut ke polisi, jadi ini bagian daripada pendekatan ke rakyat jangan overclaim-overclaim lah. Ikuti saja aturan,” lanjutnya.

    Taruna mengingatkan skincare overclaim otomatis bisa menurunkan rasa kepercayaan publik dengan produk terkait. Artinya, produk juga tidak bisa bertahan lama.

    “Pas dia pakai, nggak jadi kenyataan, tidak akan beli lagi,” pungkasnya.

    (naf/naf)

  • Punyak Label BPOM, 6 Merek Kosmetik Mengandung Merkuri Disita Polda Sulsel

    Punyak Label BPOM, 6 Merek Kosmetik Mengandung Merkuri Disita Polda Sulsel

    Liputan6.com, Makassar – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar menindak sejumlah merek kosmetik yang mengandung raksa atau merkuri. Sedikitnya ada enam merek kosmetik yang disita oleh pihak kepolisian. 

    Keenam kosmetik itu adalah Fenny Frans, Ratu Glow, Raja Glow, Mira Hayati, NRL, Maxie Glow dan Bestie Glow. Ironisnya keenam merek ini diketahui memiliki label BPOM. 

    “Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan di lapangan terdapat beberapa produk yang beredar di wilayah Sulsel, di antaranya adalah FF, RG, MH, MG, DG dan NRL,” kata Yudiawan saat jumpa pers di Polda Sulsel, Jumat (8/11/2024).

    Dia menjelaskan bahwa dari hasil uji laboratorium, dipastikan produk-produk dari keenam merek kosmetik ini mengandung bahan yang berbahaya seperti raksa atau merkuri. 

    “Produk ini diuji Balai POM apakah mengandung merkuri. Ternyata tadi disampaikan hasilnya itu mengandung zat berbahaya,” sambungnya.

    Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel menyebut bahwa penyidik saat ini masih terus memeriksa saksi-saksi dalam kasus peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya tersebut. Ia juga memastikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan penetapan tersangka. 

    “Masih terus memeriksa saksi, termasuk saksi ahli. Dalam waktu dekat kita akan ada penetapan tersangka,” ucapnya. 

  • Kemendag Godok Aturan Pemusnahan Barang Impor Ilegal yang Bisa Untungkan Negara

    Kemendag Godok Aturan Pemusnahan Barang Impor Ilegal yang Bisa Untungkan Negara

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menggodok formula aturan terkait pemusnahan barang impor ilegal yang masuk ke Indonesia, termasuk yang bisa memberikan keuntungan bagi negara.

    Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Rusmin Amin mengatakan bahwa formula itu melibatkan bea cukai, kejaksaan, hingga kepolisian.

    “Termasuk juga kita lagi coba menggodok aturan ke depan terkait dengan barang pemusnahan dan sebagainya. Ini juga lagi kita formulasi dengan bea cukai, kejaksaan, dan kepolisian,” ungkap Rusmin saat ditemui di Pergudangan Kamal Muara, Jakarta Utara, Jumat (8/11/2024).

    Rusmin pun mengakui dalam proses penyitaan membutuhkan biaya, salah satunya untuk pemusnahan barang impor ilegal. Untuk itu, menurutnya, diperlukan pertimbangan agar pemusnahan barang impor ilegal itu bisa menguntungkan negara.

    “Ada beberapa barang kan mau nggak mau kalau setelah penyitaan dan sebagainya ini pasti ada salah satunya yang jadi persoalan itu biasanya cost terkait dengan pemusnahan dan sebagainya, tetapi bagaimana itu menguntungkan bagi negara, ini kita lagi cari,” terangnya.

    Kendati demikian, Rusmin menyampaikan bahwa aturan ini belum dituangkan menjadi draf.

    Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa masuknya barang impor secara ilegal menjadi tantangan signifikan di Indonesia dengan implikasi yang luas terhadap perlindungan dan perekonomian masyarakat serta perekonomian domestik.

    Rusmin mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan langkah strategis dalam pengawasan dan penanganan permasalahan impor dengan terus berkoordinasi dan menjalin komunikasi pengawasan dan penanganan permasalahan impor.

    “Satgas akan terus melakukan pengawasan untuk melindungi industri dalam negeri. Selain itu, instansi yang tergabung dalam Satgas akan melanjutkan tugasnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing,” terangnya.

    Adapun pada hari ini, Jumar (8/11/2024), Kemendag mengekspose kain gulungan yang diduga ilegal senilai Rp90 miliar di Jakarta Utara. Produk tersebut merupakan hasil temuan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, khususnya untuk produk tekstil dan produk tekstil (TPT).

    Pengawasan dilakukan di dua tempat di Jakarta dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Barang-barang tersebut diduga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 26 tahun 2021.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menuturkan bahwa pengawasan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi industri dalam negeri. Budi menyampaikan bahwa Kemendag berkomitmen untuk terus mengawal dan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk melindungi industri dalam negeri.

    Pada ekspose kali ini, pengawasan pertama dilakukan di Kelurahan Roa Malaka, Jakarta Barat pada 30 Oktober 2024 dengan jumlah temuan 30.000 rol TPT bernilai sekitar Rp30 miliar. Kemudian, Pengawasan kedua, yaitu di Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara pada 31 Oktober 2024 dengan jumlah temuan sebanyak 60.000 rol TPT bernilai sekitar Rp60 miliar.

    Sederet dugaan pelanggarannya antara lain tidak dilengkapinya dokumen Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), dan registrasi pendaftaran barang terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup (K3L).

    “Masuknya barang tanpa mengikuti ketentuan seperti ini merupakan musuh utama kita bersama, yang menghambat tumbuhnya industri tekstil dalam negeri,” jelas Budi.

    Adapun, sejak dibentuk pada 18 Juli 2024, Satgas telah melakukan kegiatan ekspose hasil temuan pengawasan sebanyak empat kali.

    Jika diperinci, ekspose pertama dilaksanakan pada 26 Juli 2024 di salah satu gudang di kawasan pergudangan Kamal Muara, Jakarta Utara dengan nilai barang mencapai Rp40 miliar.

    Ekspose kedua dilaksanakan pada 6 Agustus 2024 di tempat Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi Jawa Barat dengan nilai barang mencapai Rp41,19 miliar. Selanjutnya, ekspose ketiga dilaksanakan pada 23 September 2024 di Kawasan Industri Jatake, Kota Tangerang, Banten dengan nilai temuan mencapai Rp10 miliar.

    Lalu, ekpose keempat dilaksanakan pada 30 September 2024 di Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan nilai temuan mencapai Rp11,45 milar. Sebagai tindak lanjut ekspose, Satgas telah melakukan pemusnahan barang hasil temuan pengawasan sebanyak dua kali, yaitu pada 2 dan 9 September 2024.

  • Video: Kepala BPOM Bicara Target Keamanan Pangan di 2030

    Video: Kepala BPOM Bicara Target Keamanan Pangan di 2030

    Video: Kepala BPOM Bicara Target Keamanan Pangan di 2030

  • Pemprov Riau Simulasikan Program Makan Siang Bergizi dan Gratis, 2 Sekolah Menengah Atas Jadi Rujukan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        7 November 2024

    Pemprov Riau Simulasikan Program Makan Siang Bergizi dan Gratis, 2 Sekolah Menengah Atas Jadi Rujukan Regional 7 November 2024

    Pemprov Riau Simulasikan Program Makan Siang Bergizi dan Gratis, 2 Sekolah Menengah Atas Jadi Rujukan
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melakukan simulasi atau uji coba program
    Makan Siang Bergizi Gratis
    di dua sekolah menengah atas (SMA), Rabu (6/11/2024). 
    Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) Rahman Hadi menuturkan, simulasi makan siang itu menyajikan jenis makanan sehat, seimbang, dan bergizi.
    Menu makanan itu meliputi nasi dan lauk berprotein tinggi; seperti ayam, sayuran hijau, serta buah-buahan segar. 
    “Menunya memenuhi standar kesehatan, ada karbohidrat, protein, sayur, buahnya hari ini ada pisang, juga ada susu,” ujarnya dalam siaran pers. 
    Rahman mengatakan, menu tersebut juga dirancang ahli gizi agar memenuhi kebutuhan energi dan nutrisi para siswa. 
    Seluruh bahan makanan dipastikan aman dan bebas dari bahan tambahan yang berbahaya bagi kesehatan.
    “Makanan ini sudah diuji oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk sisi kesehatannya, dan sudah diuji oleh ahli gizi untuk takaran dan ukurannya,” jelasnya.
    Dalam simulasi perdana itu,
    Pemprov Riau
    menunjuk dua sekolah untuk menjadi rujukan, yaitu Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 16 Pekanbaru dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 7 Pekanbaru.
    Rahman berharap, program simulasi ini dapat menjadi langkah awal dalam menyusun kebijakan makan siang bergizi secara luas untuk semua sekolah menengah atas di Riau. 
    Dia menjelaskan, hasil simulasi itu akan menjadi bahan rujukan sehingga program makan siang bergizi dan gratis ini dapat diaplikasikan secara baik.
    “Hasil simulasi ini nanti akan menjadi bahan untuk dievaluasi dan perbaikan-perbaikan sehingga pada saat program ini betul-betul dilaksanakan, kita sudah siap dari hulu sampai ke hilir,” ujarnya.
    Pihaknya juga melakukan pemantauan makanan yang akan dikonsumsi para siswa sehingga dipastikan sesuai dengan standar kesehatan.
    “Kami ingin mengetahui persis mulai dari hulu hingga ke hilirnya, yaitu mulai dari penyediaan makanannya, distribusinya, ukuran menunya menurut kesehatan, gizinya oleh ahli gizi, kemudian kateringnya melibatkan siapa saja,
    packaging
    -nya harus seperti apa, karena jangan sampai nanti menyebabkan sampah,” jelasnya.
    Dengan persiapan itu, kata Rahman, pihaknya ke depan akan melibatkan semua pemangku kepentingan sehingga dapat berkolaborasi untuk menyukseskan program tersebut.
    Sementara itu, para siswa menyambut antusias program tersebut, salah satunya disampaikan Reflitry Yulia Fitri, Siswi SMAN 16 Pekanbaru. 
    Ia berujar, menu yang disajikan memenuhi 4 sehat 5 sempurna. Oleh karena itu, para siswa berharap program tersebut dapat dapat diterapkan dengan baik dan berkelanjutan.
    “Program ini sangat menguntungkan karena jika dibandingkan dengan biasanya, kami membawa bekal dari rumah atau membeli, itu tidak tercukupi nutrisinya,” katanya. 
    Apalagi, kata Reflitry, kantin tidak seluruhnya menyediakan makanan yang sehat, seperti makanan instan dan makanan yang banyak micinnya.
    “Saya harapkan, program ini dapat terus berjalan agar semua siswa di sekolah dapat terpenuhi nutrisinya dengan baik,” ujarnya.
    Adapun program Makan Siang Bergizi Gratis merupakan rancangan dari Presiden Prabowo Subianto sebagai upaya untuk meningkatkan gizi dan semangat siswa.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Pemain Timnas Pasok Tramadol dan Hexymer, Obat Haram Apa Itu?

    Eks Pemain Timnas Pasok Tramadol dan Hexymer, Obat Haram Apa Itu?

    Jakarta

    Eks pemain Timnas U-23 Syakir Sulaiman ditangkap polisi. Dia berurusan dengan hukum setelah menjadi pemasok obat terlarang jenis Tramadol dan Hexymer. Ada barang bukti berupa 1.700 butir Tramadol dan 1.000 butir Hexymer.

    Sebagai informasi, Syakir Sulaiman merupakan pemain Timnas U-23 pada 2013. Pemain gelandang serang ini pernah memperkuat Persiba Balikpapan, Sriwijaya FC, Bali United, dan Aceh United.

    Kepada detikINET, dr Hari Nugroho dari Institute of Mental Health Addiction and Neuroscience (IMAN) menjelaskan bahwa Tramadol adalah obat analgesik atau nyeri kuat.

    “Kalo Hexymer sebenarnya merek, isi obatnya trihexyphenidyl. Dua obat ini adalah obat resep yang banyak disalahgunakan,” jabarnya melalui pesan singkat, Rabu (6/10/2024).

    Menurut laki-laki yang menempuh pendidikan di King’s College London ini, Tramadol masuk bagian analgesik opioid. Obat ini banyak disalahgunakan terutama di kawasan Afrika, sebagian Asia, selain Indonesia. Seperti heroin, Tramadol disalahgunakan untuk mencari efek euforia.

    Sementara trihexyphenidyl, dianggap para remaja punya efek halusinogen. Mirip-mirip kecubung dengan antikolinergik. Antikolinergik adalah zat yang menghalangi kerja neurotransmiter asetilkolin (ACh) pada sinapsis di sistem saraf pusat dan sistem saraf tepi.

    “Nah, karena statusnya yang legal, keduanya lebih mudah di dapat, dibanding narkoba yang illegal.Cuma ya dapatnya tidak dengan cara yang benar. Tanpa resep dokter,” ungkapnya.

    Tapi sebenarnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai Lembaga yang mengurus pengawasan di bidang obat dan makanan telah memperkuat pengawasannya dengan menerbitkan Peraturan BPOM No. 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan.

    Lebih lanjut, efek dan toleransi dosis tiap orang pada zat tertentu berbeda-beda, karena itu narkoba bahayanya sangat besar. Kalaupun tidak sampai langsung merenggut nyawa, kerusakan yang ditimbulkan ujung-ujungnya membuat jiwa terancam.

    Dikarenakan Tramadol itu analgesik opioid, efeknya menjadi mirip dengan orang yang kecanduan opioid. Paling ‘sederhana’ adalah terjadinya gejala putus zat atau withdrawal yang merupakan gejala adiksi. Nah, lama-lama toleransi dosisnya meningkat.

    “Kemudian seperti opioid lainnya bisa bikin depresi napas kalau dipake dalam jumlah banyak atau bersama dengan obat lain seperti golongan benzodiazepine,” jelasnya.

    “Bikin gangguan saluran cerna, gangguan ginjal, bahkan serotonin syndrome yang membuat orang jadi agitatif, seperti kebingungan, dan kejang dll,” sambungnya.

    Sementara trihexyphenidyl atau THP yang digunakan jangka panjang (tanpa aturan) juga punya efek samping yang tidak sedikit. Contohnya membuat orang mengalami gangguan kognitif, memperparah gangguan jiwanya terutama orang yang sebelumnya mengalami gangguan psikotik, sampai menyebabkan gangguan jantung.

    “Terus bikin gangguan saluran cerna, jadi konstipasi terus menerus dan ini bisa memicu gangguan lain seperti ileus. Terus yang sering terjadi juga retensi urine, orang jadi mengalami gangguan saluran kemih,” serunya.

    Tak ketinggalan, sama dengan adiksi narkoba lain, gangguan mental dan perilaku juga jadi menonjol. Paling umum adalah mood yang terganggu sehingga gampang marah, misalnya.

    (ask/ask)

  • Eks Pemain Timnas Pasok Tramadol dan Hexymer, Obat Haram Apa Itu?

    Eks Pemain Timnas Pasok Tramadol dan Hexymer, Obat Terlarang Apa Itu?

    Jakarta

    Eks pemain Timnas U-23 Syakir Sulaiman ditangkap polisi. Dia berurusan dengan hukum setelah menjadi pemasok obat terlarang jenis Tramadol dan Hexymer. Ada barang bukti berupa 1.700 butir Tramadol dan 1.000 butir Hexymer.

    Sebagai informasi, Syakir Sulaiman merupakan pemain Timnas U-23 pada 2013. Pemain gelandang serang ini pernah memperkuat Persiba Balikpapan, Sriwijaya FC, Bali United, dan Aceh United.

    Kepada detikINET, dr Hari Nugroho dari Institute of Mental Health Addiction and Neuroscience (IMAN) menjelaskan bahwa Tramadol adalah obat analgesik atau nyeri kuat.

    “Kalo Hexymer sebenarnya merek, isi obatnya trihexyphenidyl. Dua obat ini adalah obat resep yang banyak disalahgunakan,” jabarnya melalui pesan singkat, Rabu (6/10/2024).

    Menurut laki-laki yang menempuh pendidikan di King’s College London ini, Tramadol masuk bagian analgesik opioid. Obat ini banyak disalahgunakan terutama di kawasan Afrika, sebagian Asia, selain Indonesia. Seperti heroin, Tramadol disalahgunakan untuk mencari efek euforia.

    Sementara trihexyphenidyl, dianggap para remaja punya efek halusinogen. Mirip-mirip kecubung dengan antikolinergik. Antikolinergik adalah zat yang menghalangi kerja neurotransmiter asetilkolin (ACh) pada sinapsis di sistem saraf pusat dan sistem saraf tepi.

    “Nah, karena statusnya yang legal, keduanya lebih mudah di dapat, dibanding narkoba yang illegal.Cuma ya dapatnya tidak dengan cara yang benar. Tanpa resep dokter,” ungkapnya.

    Tapi sebenarnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai Lembaga yang mengurus pengawasan di bidang obat dan makanan telah memperkuat pengawasannya dengan menerbitkan Peraturan BPOM No. 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan.

    Lebih lanjut, efek dan toleransi dosis tiap orang pada zat tertentu berbeda-beda, karena itu narkoba bahayanya sangat besar. Kalaupun tidak sampai langsung merenggut nyawa, kerusakan yang ditimbulkan ujung-ujungnya membuat jiwa terancam.

    Dikarenakan Tramadol itu analgesik opioid, efeknya menjadi mirip dengan orang yang kecanduan opioid. Paling ‘sederhana’ adalah terjadinya gejala putus zat atau withdrawal yang merupakan gejala adiksi. Nah, lama-lama toleransi dosisnya meningkat.

    “Kemudian seperti opioid lainnya bisa bikin depresi napas kalau dipake dalam jumlah banyak atau bersama dengan obat lain seperti golongan benzodiazepine,” jelasnya.

    “Bikin gangguan saluran cerna, gangguan ginjal, bahkan serotonin syndrome yang membuat orang jadi agitatif, seperti kebingungan, dan kejang dll,” sambungnya.

    Sementara trihexyphenidyl atau THP yang digunakan jangka panjang (tanpa aturan) juga punya efek samping yang tidak sedikit. Contohnya membuat orang mengalami gangguan kognitif, memperparah gangguan jiwanya terutama orang yang sebelumnya mengalami gangguan psikotik, sampai menyebabkan gangguan jantung.

    “Terus bikin gangguan saluran cerna, jadi konstipasi terus menerus dan ini bisa memicu gangguan lain seperti ileus. Terus yang sering terjadi juga retensi urine, orang jadi mengalami gangguan saluran kemih,” serunya.

    Tak ketinggalan, sama dengan adiksi narkoba lain, gangguan mental dan perilaku juga jadi menonjol. Paling umum adalah mood yang terganggu sehingga gampang marah, misalnya.

    (ask/ask)