Kementrian Lembaga: BPOM

  • BPOM Sebut Tingkat Kesadaran Indonesia soal Antibiotik Sangat Rendah

    BPOM Sebut Tingkat Kesadaran Indonesia soal Antibiotik Sangat Rendah

    Jakarta – Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyebut tingkat kesadaran memanfaatkan antibiotik secara tepat di Indonesia masih sangat rendah. Hal ini dikatakan karena melihat masih mudah warga mendapatkan antibiotik tanpa resep yang bisa berdampak pada resistensi.

    (/)

  • Nagita Slavina Luncurkan Taman Bermain Cipung Land dan Produk Camilan Kesukaan Anak-anaknya

    Nagita Slavina Luncurkan Taman Bermain Cipung Land dan Produk Camilan Kesukaan Anak-anaknya

    Nagita Slavina Luncurkan Taman Bermain Cipung Land dan Produk Camilan Kesukaan Anak-anaknya

    TRIBUNJATENG.COM- Nagita Slavina istri Raffi Ahmad kembali menyedot perhatian publik melalui gebrakan terbarunya.

    Pasalnya, Nagita Slavina baru saja meluncurkan sebuah taman bermain yang ia beri nama Cipung Land.

    Dilansir dari Kompas.com, peluncuran taman bermain Cipung Land tersebut merupakan ide lama Nagita Slavina yang baru direalisasikan.

    Cipung sendiri merupakan panggilan dari anak kedua Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang memiliki nama Rayyanza Malik Ahmad.

    Diketahui jika bocah usia tiga tahun yang akrab disapa Cipung atau Ajja tersebut sudah memimpikan ingin memiliki taman bermain sendiri.

    Diketahui jika Cipung Land akhirnya dibuka di Bintaro Exchange Mall, Tangerang Selatan mulai 28 November hingga 2 Desember 2024 ini.

    Cipung sendiri baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke tiga, dimana ia mendapatkan berbagai macam kejutan dan hadiah dari orang-orang terdekat yang menyayanginya.

    Cipung Land sendiri merupakan salah satu cara Nagita Slavina sang ibunda untuk mewujudkan salah satu mimpi Rayyanza.

    “Yang pasti harapannya ini bukan hanya Cipung Land pertama tapi inshaallah kita lebih sering bikin yang kayak gini. Mungkin inshaallah nanti bikin yang permanennya gitu sih,” kata Gigi dalam konferensi pers, Kamis (28/11/2024).

    Bukan tanpa alasan, diungkap oleh Nagita Slavina jika putranya tersebut kerap mengatakan pada baby sitternya yakni Sus Rini bahwa ia ingin memiliki taman bermain sendiri.

    Nagita Slavina juga mengungkapkan idenya meluncurkan Cipung Land dilatarbelakangi ketertarikan masyarakat terhadap animasi Cipung Moonster.

    “Karena ya Alhamdulillah untuk animasinya sendiri banyak yang suka, Alhamdulillah,” ucap Gigi.

    Tim RANS Entertainment akhirnya merencanakan pembuatan sebuah taman bermain.

    Setelah mengungkapkan gagasannya, Nagita Slavina bersama dengan tim Rans Entertainment mencoba membuat acara Cipung Land berupa taman bermain yang sifatnya sementara di sejumlah mall.

    “Sebelum kita bikin tempat bermain yang permanen, kenapa enggak kita coba dulu bikin event-nya dulu,” ucap istri Raffi Ahmad tersebut.

    Jika animo masyarakat tetap tinggi, bukan tak mungkin keluarga Raffi Ahmad akan mendirikan taman bermain Cipung Land permanen.

    Tak hanya meluncurkan Cipung Land, Nagita Slavina juga diketahui tengah meluncurkan camilan yang diberi nama Nori Roll dan Naisss.

    Lagi-lagi, idenya tersebut muncul lantaran kedua camilan tersebut merupakan makanan favorit anak-anaknya.

    Nagita Slavina tampak memastikan jika kedua merk makanan yang diluncurkan oleh Rans Food tersebut aman untuk dikonsumsi.

    “Kandungannya bisa dicek, dan logo halal udah ada BPOM. Kalau enggak ada BPOM aku enggak mungkin jual. Kan Rayyanza juga makan,” ujar Gigi.

    Diketahui jika kedua jenis makanan ringan dari Rans Food tersebut tengah dalam proses dan akan segera diperjual belikan di pasaran.

    (*)

  • BPOM Umumkan 55 Daftar Kosmetik yang Dinyatakan Mengandung Bahan Dilarang atau Berbahaya

    BPOM Umumkan 55 Daftar Kosmetik yang Dinyatakan Mengandung Bahan Dilarang atau Berbahaya

    GELORA.CO –   Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menindak 55 produk kosmetik ilegal yang berasal dari produk industri lokal dan impor. Produk-produk tersebut dinyatakan terbukti mengandung bahan berbahaya seperti merkuri hingga timbal. 

    Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap temuan kosmetik yang mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya tersebut. 

    “BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi, distribusi, dan media online,” kata Taruna dalam keterangan resminya, Kamis (28/11/2024).

    Untuk diketahui, sebanyak 55 produk kosmetik ditemukan mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya. Temuan tersebut terdiri dari 35 produk kosmetik yang dibuat berdasarkan kontrak produksi, 6 produk kosmetik yang diproduksi dan diedarkan oleh industri kosmetik dan 14 produk kosmetik impor.

    Produk kosmetik hasil sampling dan pengujian tersebut ditemukan positif mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya merkuri, asam retinoat, hidrokinon, pewarna merah K3, pewarna merah K10, pewarna acid orange 7, dan timbal. Penggunaan kosmetik yang mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya dapat menimbulkan risiko kesehatan.

    Merkuri dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, dan kerusakan ginjal.

    Sementara, asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi pada organ janin (bersifat teratogenik). Hidrokinon berpotensi mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku. 

    Kemudian pewarna dilarang (merah K3, merah K10, dan acid orange 7) bersifat karsinogenik atau menyebabkan kanker dan dapat mengganggu fungsi hati. Adanya timbal pada kosmetik dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh.

    Berikut produk kosmetik ilegal berdasarkan kontrak produksi:

    1. AEF Beauty by Anita Putri Tama Day Series (NA182301 16957) milik PT Putra Bumi Yusuf, Kota Makassar. Produk mengandung merkuri, izin edar dibatalkan dan diproduksi oleh yang tidak berhak. 

    2. AEF Beauty by Anita Putri Tama Night Series (NA182301 16958) milik PT Putra Bumi Yusuf, Kota Makassar. Produk mengandung merkuri, izin edar dibatalkan dan diproduksi oleh yang tidak berhak. 

    3. AEF Beauty by Anita Putri Tama Face Toner (NA182312 10880) milik PT Putra Bumi Yusuf, Sulsel. Produk mengandung hidrokinon dan asam retinoat, izin edar dibatalkan dan diproduksi oleh yang tidak berhak. 

    4. Amiglow Night Series (NA182301 17333) milik PT Putra Bumi Yusuf, Kota Makassar. Produk mengandung merkuri, izin edar dibatalkan dan diproduksi oleh yang tidak berhak. 

    5. Booster Up Dazzling Lumina Night Cream, tidak diketahui pemilik serta nomor izin edarnya. Produk mengandung hidrokuinon dan tidak terdaftar di BPOM. 

    6. Byout Skincare Cream Glowing (NA18210100834) milik CV Gemilang Surabaya. Produk mengandung hidrokinon dan asam retinoat, izin edar sudahtidak berlaku dan diproduksi oleh yang tidak berhak. 

    7. Byout Skincare Cream Glowing 2 (NA18210100835) milik CV Gemilang Surabaya. Produk mengandung hidrokinon dan asam retinoat, izin edar sudah tidak berlaku dan diproduksi oleh yang tidak berhak. 

    8. Dinda Skin Care All Day and Night Series (NA18230114061) PT Putra Bumi Yusuf, Sulsel. Produk mengandung merkuri, izin edar telah dibatalkan dan diproduksi oleh yang tidak berhak. 

    9. Dinda Skin Care Bibit Lotion Thai (NA18230116725) PT Putra Bumi Yusuf, Sulsel. Produk mengandung merkuri, izin edar telah dibatalkan dan diproduksi oleh yang tidak berhak. 

    10. EBY Whitening Booster (NA18231904077) milik PT Kasyara Sula Maju, Makassar. Produk mengandung merkuri, izin edar telah dibatalkan dan diproduksi oleh yang tidak berhak. 

    11. F3 Glowing Cream Malam (NA18210102486) milik PT Prapta Rekayasa Buana. Produk mengandung merkuri, izin edar telah dibatalkan dan diproduksi oleh yang tidak berhak. 

    12. F3 Glowing Cream Siang (NA18210102490) milik PT Prapta Rekayasa Buana. Produk mengandung merkuri, izin edar telah dibatalkan dan diproduksi oleh yang tidak berhak.

    13. Four Beauty All In One Day & Night Series (NA18230116430) milik PT Putra Bumi Yusuf, Sulsel. Produk mengandung merkuri, izin edar telah dibatalkan dan diproduksi oleh yang tidak berhak.

    14. HK Beauty Glow Body Lotion (NA18230102137) milik PT Putra Bumi Yusuf. Produk mengandung merkuri, izin edar telah dibatalkan dan diproduksi oleh yang tidak berhak.

    15. Lea Gloria Day by Day Face Mask Mud Exclusive (NA18220200465) milik PT Larassanti Makmur Sejahtera, Tangerang. Produk mengandung merkuri, izin edar telah dibatalkan dan diproduksi oleh yang tidak berhak.

    16. Mamzi Skincare by Mama Zio Cream Booster (NA18230101176) milik PT Citra Kosmetika Industri, Bekasi. Produk mengandung hidrokinon, izin edar telah dibatalkan dan diproduksi oleh yang tidak berhak. 

    17. Maxie Glowing Night Cream (NA18230106213) milik PT Sandrica Beauty Derma, Bogor. Produk mengandung hidrokinon dan asam retinoat, izin edar telah dibatalkan dan diproduksi oleh yang tidak berhak. 

    18. Maxie Brightening Series Sunscreen Cream (NA18230106213) milik PT Sandrica Beauty Derma, Bogor. Produk mengandung merkuri, izin edar telah dibatalkan dan diproduksi oleh yang tidak berhak. 

    19. MK Glow Serum Crystal Ultimate (NA18221900498) milik CV Berlian Kosmetik, Kab Lumajang. Produk mengandung merkuri, izin edar telah dibatalkan dan diproduksi oleh yang tidak berhak. 

    20. NBS Noni Beauty Skin Extra Glow Night Cream (NA18210109898) milik PT Cosmotech Multi Mandiri, Depok. Produk mengandung hidrokinon dan asam retinoat, izin edar telah dibatalkan dan diproduksi oleh yang tidak berhak. 

    21. NEW WSP Brightening Night Cream (NA18230106084) milik PT Vavindo Global Kosmetik, Kab Sidoarjo. Produk mengandung merkuri, izin edar telah dibatalkan dan diproduksi oleh yang tidak berhak. 

    22. NRL Cosmetic Premium Day Cream milik CV NRL Cosmetics. Produk mengandung hidrokinon, tidak terdaftar di BPOM. 

    23. NRL Cosmetic Premium Night Cream milik CV NRL Cosmetics. Produk mengandung hidrokinon, tidak terdaftar di BPOM. 

    24. Ratu Glow Night Cream Whitening milik PT Bucar Megatama Kosmetika, Kota Makassar. Produk mengandung asam retinoat dan hidrokinon, tidak terdaftar di BPOM. 

    25. Ratu Glow Glowing Cream Whitening milik PT Bucar Megatama Kosmetika, Kota Makassar. Produk mengandung asam retinoat, tidak terdaftar di BPOM. 

    26. Ratu Glow Acne Night Cream Plus milik PT Bucar Megatama Kosmetika, Kota Makassar. Produk mengandung asam retinoat, tidak terdaftar di BPOM. 

    27. Ratu Glow Whitening Night Cream milik PT Bucar Megatama Kosmetika, Kota Makassar. Produk mengandung asam retinoat, tidak terdaftar di BPOM.

    28. RK Glow Beauty Lotion Booster (NA18230106714) milik PT Citra Kosmetika Industri, Bekasi. Produk mengandung merkuri, izin edar telah dibatalkan. 

    29. R&D Glow Fresh Toner (NA18211207787) produsen tidak diketahui. Produk mengandung asam retinoat, izin edar telah dibatalkan.

    30. R&D Glow Night Cream (NA18210110128) produsen tidak diketahui. Produk mengandung merkuri, izin edar telah dibatalkan.

    31. R&D Glow Day Cream (NA18211902967) produsen tidak diketahui. Produk mengandung merkuri, izin edar telah dibatalkan.

    32. SBC Night Cream Glowing Shining, produsen dan nomor izin edar tidak diketahui. Produk mengandung hidrokinon dan asam retinoat. 

    33. SCI Beauty (NA18230102430) milik PT Berlian Kosmetika Manufaktur. Produk mengandung hidrokinon dan asam retinoat, izin edar telah dibatalkan.

    34. SYB Body Scrub (NA18180706653) milik JJ Top Cosmindo Jaya, Sidoarjo. Produk mengandung hidrokinon, izin edar sudah tidak berlaku. 

    35. Whitening Night Cream (dalam paket NezzMG Cosmetics) produsen dan nomor izin edar tidak diketahui. Produk mengandung hidrokinon, tidak terdaftar di BPOM. 

    Daftar produk kosmetik ilegal lokal:

    1. DR Pure Moisten – Skin Cream Night (NA18200108741) milik PT Pureo Kosmetik Masindo, Tangerang. Produk mengandung asam retinoat, nomor izin edar telah dibatalkan. 

    2. ELCY Beauty Ultimate Night Cream (NA18220108791) milik Cipta Anugerah Bakti Mandiri, Kab Banyuwangi. Produk mengandung asam retinoat, nomor izin edar telah dibatalkan. 

    3. Glowingin Whitening Night Cream (NA18220110689) milik PT Diva Asia Kosmetika, Kab Bogor. Produk mengandung asam retinoat, nomor izin edar telah dibatalkan. 

    4. Mira Hayati Cosmetic Toner (NA18231200521) milik PT Agus Mira Mandiri Utama, Maros. Produk mengandung asam retinoat, nomor izin edar telah dibatalkan. 

    5. Starlite Night Cream Brightening (NA18230103597) milik PT Resik Mitra Anugerah, Kab. Bogor). Produk mengandung asam retinoat, nomor izin edar telah dibatalkan. 

    6. Umi Beauty Care Brightening Cream (NA18211902984) milik PT Resik Mitra Anugerah, Kab. Bogor. Produk mengandung asam retinoat, nomor izin edar telah dibatalkan. 

    Daftar produk kosmestik ilegal impor:

    1. Casandra Eye Brow Pencil (Brown) nomor izin edar (NA11221200512) milik PT Selamat Makmur/Weihai Baoli Cosmetics, Ltd. Produk mengandung timbal, nomor izin edar telah dibatalkan. 

    2. La Mei La Eye Shadow 01 tidak diketahui nomor izin edar dan produsen. Produk mengandung pewarna merah K3 dan tidak terdaftar di BPOM. 

    3. La Mei La Eye Shadow 03 tidak diketahui nomor izin edar dan produsen. Produk mengandung pewarna merah K3 dan tidak terdaftar di BPOM. 

    4. Mila Color Fresh Lemon 10 Colors tidak diketahui nomor izin edar dan produsen. Produk mengandung pewarna merah K3 dan timbal, serta tidak terdaftar di BPOM. 

    5. Pinkflash Pro Touch Eyeshadow Palette PF-E15 – #02 (NA11211201040) milik PT FCL International Indonesia/Guangzhou Duoduo Cosmetics Co. Ltd. Produk mengandung pewarna merah K3 dan pewarna merah K10, izin edar telah dibatalkan.

    6. Pinkflash L01 Lasting Matte Lipcream – R04 (NA11211300237) milik PT FCL International Indonesia/Guangzhou Duoduo Cosmetics Co. Ltd. Produk mengandung pewarna merah K3, izin edar tidak berlaku. 

    7. Pinkflash Multi Face Pallet PF-M02 – #01 (NA11211200494) milik PT FCL International Indonesia/Guangzhou Duoduo Cosmetics Co. Ltd. Produk mengandung pewarna acid orange 7, izin edar tidak berlaku. 

    8. Sherby’s Lip Gloss 04 (NA11201300624) produsen tidak diketahui. Produk mengandung pewarna merah K10, izin edar telah dibatalkan.

    9. Sherby’s Lip Gloss 05 (NA11201300625) produsen tidak diketahui. Produk mengandung pewarna merah K10, izin edar telah dibatalkan.

    10. Sherby’s Makeup Kit A-size 26 Colors Wi metal Button (NA11201200491) milik CV Rias Maju Sejahtera/Bofei Cosmetics Co., Ltd. Produk mengandung pewarna merah K10, izin edar telah dibatalkan.

    11. Sherby’s 9 Colors Eyeshadow and Blush On Set 02 (blush on) (NA11201200761) milik CV Rias Maju Sejahtera/Bofei Cosmetics Co., Ltd. Produk mengandung timbal,  izin edar telah dibatalkan.

    12. Sherby’s 2-Side Colors Blush On 03 (NA11201200747) milik CV Rias Maju Sejahtera/Bofei Cosmetics Co., Ltd. Produk mengandung timbal, izin edar telah dibatalkan.

    13. Sherby’s makeu up kita Dramaqueen (NKIT200000832) milik CV Rias Maju Sejahtera/Bofei Cosmetics Co., Ltd. Produk mengandung timbal, izin edar telah dibatalkan.

    14. Sherby’s make up kit brilliant (NKIT2000000830) milik CV Rias Maju Sejahtera/Bofei Cosmetics Co., Ltd. Produk mengandung pewarna merah K3 dan pewarna merah K10, izin edar telah dibatalkan.

  • BPOM Temukan 55 Produk Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 November 2024

    BPOM Temukan 55 Produk Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Nasional 28 November 2024

    BPOM Temukan 55 Produk Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Badan Pengawas Obat dan Makanan
    (
    BPOM
    ) menemukan 55 produk kosmetik mengandung bahan dilarang dan berbahaya, selama pengujian dari November 2023 sampai Oktober 2024.
    Penemuan ini mencakup 35 produk hasil kontrak produksi, enam produk dari industri lokal, dan 14 produk impor.
    Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan, izin edar kosmetik tersebut telah dicabut. BPOM juga menghentikan sementara kegiatan produksi, distribusi, dan importasi produk-produk terkait.
    “Penghentian dilakukan terhadap aktivitas produksi, peredaran, dan importasi,” kata Tarunan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/11/2024), seperti dikutip dari
    Antara
    .

    BPOM bersama 76 unit pelaksana teknis (UPT) di Indonesia melakukan penertiban ke fasilitas produksi, distribusi, serta media daring.
    Dari hasil pengujian, ditemukan bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokinon, pewarna merah K3, pewarna merah K10, pewarna
    acid orange
    7, dan timbal.
    Kandungan ini berisiko menimbulkan dampak buruk pada kesehatan konsumen.
    Taruna menyoroti pergeseran pola distribusi dan promosi kosmetik kini banyak beralih ke sarana daring.
    BPOM memperkuat pengawasan dengan analisis risiko, termasuk patroli siber secara berkelanjutan untuk mencegah dan menelusuri kosmetik ilegal.
    “Sebagian besar temuan kosmetik ilegal dan berbahaya didistribusikan secara daring,” ujarnya.
    Selama periode pengawasan, BPOM mengidentifikasi 53.688 tautan kosmetik ilegal dan merekomendasikannya ke Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesian E-commerce Association (idEA) untuk ditutup.
    Taruna mengimbau pelaku usaha segera menarik produk berbahaya dari peredaran dan memusnahkannya.
    “Penarikan produk ini wajib dilaporkan hasilnya kepada BPOM,” ujar Taruna.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kanker Kulit Juga Intai Usia Muda di RI, Dokter Wanti-wanti soal Ini

    Kanker Kulit Juga Intai Usia Muda di RI, Dokter Wanti-wanti soal Ini

    Jakarta

    Data Globocan 2020 melaporkan kasus kanker kulit di Indonesia pada 2020 mencapai 18.000 dengan angka kematian sekitar 3.000. Spesialis kulit dr Irmadita Citrashanty, SpDVE, tidak menampik tren laporan kasus terus meningkat seiring dengan pemanasan global.

    Paparan sinar ultraviolet dari matahari dapat menyebabkan rusaknya sel pada kulit, hingga menimbulkan kanker kulit.

    Meski banyak warga Indonesia memiliki melanin tinggi yang konon membuat tidak lebih rentan terkena kanker, hingga kini belum ada penelitian lebih lanjut yang bisa memastikan keterkaitan tersebut. Karenanya, tetap penting melakukan pencegahan maksimal. dr Irmadita juga menekankan kanker kulit tidak selalu terjadi pada lansia.

    “Kasus kanker itu biasanya memang terjadi lebih banyak pada usia tua, 40 tahun ke atas, tetapi pada usia lebih muda juga bisa terjadi, karena faktor genetik, misalnya xeroderma pigmentation,” bebernya kepada detikcom di temu media, kawasan Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).

    Kondisi langka yang diwariskan dalam keluarga, menyebabkan kulit dan jaringan yang menutupi mata menjadi sangat sensitif terhadap sinar ultraviolet (UV). “Dalam kasus itu, biasanya terjadi kanker kulitnya lebih muda, bahkan di usia 10 tahun, 12 tahun, sudah bisa terjadi,” tutur dia.

    Cara Mencegah Risiko

    Belum diketahui apakah terjadi peningkatan tren kasus kanker kulit di usia muda dalam beberapa tahun terakhir, tetapi penting untuk mewaspadai risikonya dengan penggunaan tabir surya yang tepat.

    “Memang ada beberapa kali RS tempat kita kerja, kan sebagai rujukan terakhir, beberapa kali terdapat usia muda, tapi nggak muncul tiba-tiba, ada faktor underlying condition, atau riwayat kesehatan tertentu,” lanjutnya.

    Faktor risiko yang bisa dicegah adalah pajanan sinar matahari. Seseorang sebaiknya memastikan perlindungan aman saat hendak ke luar rumah, termasuk memastikan index UV, menggunakan tabir surya sebanyak dua ruas jari, dan tidak lupa melakukan re-apply sunscreen setiap dua hingga tiga jam sekali.

    “Pajanan sinar matahari tadi paling bahaya bisa jam 1 sampai jam 3 sore itu paling tinggi, masyarakat juga harus terbiasa memantau index UV, yang terpenting itu,” pungkasnya.

    Perlukah SPF Tinggi?

    Masyarakat kerap mencari SPF tinggi dalam penggunaan sunscreen, tetapi dr Irma mengimbau agar menyesuaikan penggunaan produk dengan kecocokan kulit.

    “Kita juga tidak perlu khawatir berlebihan dengan produk dan klaim yang lagi marak saat ini, klaim palsu, bisa jadi itu marketing untuk menjatuhkan produk satu sama lain. Kita harus liat lisensi, kredibilitas lab yang memeriksa produk, terpenting selama sudah berizin BPOM RI, itu aman digunakan,” saran dia.

    (naf/kna)

  • BPOM Temukan 55 Kosmetik Berbahaya dalam Setahun Terakhir, Izin Edar Dicabut

    BPOM Temukan 55 Kosmetik Berbahaya dalam Setahun Terakhir, Izin Edar Dicabut

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melaporkan penemuan 55 produk kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya dan terlarang berdasarkan hasil sampling dan pengujian produk di pasar domestik periode November 2023-Oktober 2024. 

    Hasil penemuan tersebut terdiri atas 35 produk kosmetik yang dibuat berdasarkan kontrak produksi, 6 produk kosmetik yang diproduksi dan diedarkan oleh industri kosmetik, dan 14 produk kosmetik impor.

    Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan, pihaknya telah mencabut izin edar produk yang terbukti mengandung bahan berbahaya serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi.

    “Selain itu, BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi, distribusi, dan media online,” kata Taruna dalam keterangan resminya, Kamis (28/11/2024). 

    Dari hasil sampling dan pengujian produk kosmetik tersebut ditemukan positif mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya merkuri, asam retinoat, hidrokinon, pewarna merah K3, pewarna merah K10, pewarna acid orange 7, dan timbal. 

    Penggunaan kosmetik yang mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen. Padahal, BPOM telah mengeluarkan ketentuan cara pembuatan kosmetik yang baik (CPKB) untuk dipatuhi.

    “BPOM juga melakukan penelusuran terhadap kegiatan produksi, distribusi, dan promosi kosmetik yang mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya, khususnya kosmetik yang diproduksi oleh yang tidak berhak,” tuturnya. 

    Di sisi lain, pihaknya juga telah melakukan pengawasan di media online untuk mencegah praktik peredaran kosmetik ilegal. Hasil pengawasan ini dibuktikan dengan temuan kosmetik mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya yang sebagian besar didistribusikan secara online.

    Pada periode pengawasan ini, sebanyak 53.688 tautan kosmetik ilegal telah direkomendasikan ke Kementerian Komunikasi dan Digital dan Indonesian E-commerce Association (idEA) untuk dilakukan penurunan konten/takedown. 

    “Jika ditemukan indikasi pidana, maka akan dilakukan proses pro-justitia oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM,” ujarnya. 

    Dia menegaskan, pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana. 

    Pelaku pelanggaran akan dikenakan ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

    BPOM kembali mengimbau tegas kepada para pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

    “Saya tegaskan kepada para pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan mengedarkan kosmetik mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya agar segera melakukan penarikan produk dari peredaran dan dimusnahkan. Penarikan produk ini wajib dilaporkan hasilnya oleh pelaku usaha kepada BPOM,” tuturnya. 

  • Cara Hilangkan Tinta pada Jari usai Nyoblos di Pilkada 2024

    Cara Hilangkan Tinta pada Jari usai Nyoblos di Pilkada 2024

    Jakarta: Tinta Pilkada digunakan sebagai tanda bahwa seseorang telah menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daera (Pilkada). Tinta ini dirancang sulit hilang demi mencegah kecurangan.
     
    Setiap pemilih yang telah memberikan suara akan diberi tanda berupa celupan tinta di jari tangan. Meskipun sulit hilang, Tinta berwarna ungu gelap ini aman, tidak menyebabkan iritasi, telah bersertifikat dari BPOM dan halal MUI, serta mampu bertahan hingga enam jam.
     
    Namun, ada situasi di mana tinta tersebut perlu dihilangkan lebih cepat, baik karena alasan estetika maupun kenyamanan. Medcom.id telah merangkum cara praktis membersihkan tinta nyoblos dari tangan dengan bahan-bahan yang mudah ditemukan di rumah. 
     
     

     

    Cara Menghilangkan Tinta Nyoblos 

    1. Gunakan Alkohol (Rubbing Alcohol)
    Alkohol adalah bahan yang sering digunakan untuk membersihkan tinta. Kandungan alkohol dapat melarutkan tinta dengan efektif. Tuangkan alkohol ke kapas atau kain lembut, lalu gosokkan pada jari yang terkena tinta hingga noda memudar. Setelah itu, cuci tangan dengan sabun untuk menghilangkan sisa alkohol.
     
    2. Minyak Zaitun atau Minyak Kelapa
    Minyak alami seperti minyak zaitun atau minyak kelapa juga bisa membantu membersihkan tinta tanpa membuat kulit kering. Caranya oleskan minyak ke area yang terkena tinta dan gosok perlahan.
     
    3. Pasta Gigi
    Menghilangkan tinta usai nyoblos dapat menggunakan pasta gigi karena mengandung bahan abrasif ringan. Sobat Medcom cukup oleskan pasta gigi ke jari yang bertinta dan gosok perlahan menggunakan tangan atau sikat lembut.
     
    4. Cuka Putih
    Cuka putih mengandung asam yang efektif menghilangkan noda tinta. Dengan meneteskan bahan ini pada kapas, lalu gosokkan pada bagian yang terkena tinta, noda keungunan itu akan hilang.
     

     

    5. Sabun Cuci Piring dan Air Hangat
    Sabun cuci piring mengandung bahan pembersih yang mampu melarutkan tinta. Penggunaannya sama saja seperti jika Sobat Medcom sedang mencuci tangan.
     
    6. Aseton
    Aseton, yang biasa digunakan untuk menghapus cat kuku, juga efektif menghilangkan tinta Pemilu. Namun setelah menggunakannya, jangan lupa bilas dengan sabun untuk menghilangkan sisa bahan kimia di jari.
     
    7. Campuran Garam dan Jus Lemon
    Bahan alami menjadi pilihan tepat untuk membersihkan bekas tinta tanpa merusak kulit, terutama bagi orang yang kulitnya memang sensitif. Caranya campurkan jus lemon dengan sedikit garam, lalu rendam jari dalam campuran tersebut.
     
    8. Hand Sanitizer
    Produk pembersih tangan ini juga dapat digunakan untuk menghapus tinta lantaran mengandung alkohol.
     

    (Nithania Septianingsih)

    Jakarta: Tinta Pilkada digunakan sebagai tanda bahwa seseorang telah menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daera (Pilkada). Tinta ini dirancang sulit hilang demi mencegah kecurangan.
     
    Setiap pemilih yang telah memberikan suara akan diberi tanda berupa celupan tinta di jari tangan. Meskipun sulit hilang, Tinta berwarna ungu gelap ini aman, tidak menyebabkan iritasi, telah bersertifikat dari BPOM dan halal MUI, serta mampu bertahan hingga enam jam.
     
    Namun, ada situasi di mana tinta tersebut perlu dihilangkan lebih cepat, baik karena alasan estetika maupun kenyamanan. Medcom.id telah merangkum cara praktis membersihkan tinta nyoblos dari tangan dengan bahan-bahan yang mudah ditemukan di rumah. 
     
     

     

    Cara Menghilangkan Tinta Nyoblos 

    1. Gunakan Alkohol (Rubbing Alcohol)

    Alkohol adalah bahan yang sering digunakan untuk membersihkan tinta. Kandungan alkohol dapat melarutkan tinta dengan efektif. Tuangkan alkohol ke kapas atau kain lembut, lalu gosokkan pada jari yang terkena tinta hingga noda memudar. Setelah itu, cuci tangan dengan sabun untuk menghilangkan sisa alkohol.
     

    2. Minyak Zaitun atau Minyak Kelapa

    Minyak alami seperti minyak zaitun atau minyak kelapa juga bisa membantu membersihkan tinta tanpa membuat kulit kering. Caranya oleskan minyak ke area yang terkena tinta dan gosok perlahan.
     

    3. Pasta Gigi

    Menghilangkan tinta usai nyoblos dapat menggunakan pasta gigi karena mengandung bahan abrasif ringan. Sobat Medcom cukup oleskan pasta gigi ke jari yang bertinta dan gosok perlahan menggunakan tangan atau sikat lembut.
     

    4. Cuka Putih

    Cuka putih mengandung asam yang efektif menghilangkan noda tinta. Dengan meneteskan bahan ini pada kapas, lalu gosokkan pada bagian yang terkena tinta, noda keungunan itu akan hilang.
     

     

    5. Sabun Cuci Piring dan Air Hangat

    Sabun cuci piring mengandung bahan pembersih yang mampu melarutkan tinta. Penggunaannya sama saja seperti jika Sobat Medcom sedang mencuci tangan.
     

    6. Aseton

    Aseton, yang biasa digunakan untuk menghapus cat kuku, juga efektif menghilangkan tinta Pemilu. Namun setelah menggunakannya, jangan lupa bilas dengan sabun untuk menghilangkan sisa bahan kimia di jari.
     

    7. Campuran Garam dan Jus Lemon

    Bahan alami menjadi pilihan tepat untuk membersihkan bekas tinta tanpa merusak kulit, terutama bagi orang yang kulitnya memang sensitif. Caranya campurkan jus lemon dengan sedikit garam, lalu rendam jari dalam campuran tersebut.
     

    8. Hand Sanitizer

    Produk pembersih tangan ini juga dapat digunakan untuk menghapus tinta lantaran mengandung alkohol.
     
     
    (Nithania Septianingsih)
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (WAN)

  • Kenapa Harus Celupkan Jari dengan Tinta Pada Pemilu? Ini Asal-Usulnya

    Kenapa Harus Celupkan Jari dengan Tinta Pada Pemilu? Ini Asal-Usulnya

    Jakarta: Hari ini, 27 November 2024, adalah hari pelaksanaan Pilkada Serentak. Momen mencelupkan jari ke dalam tinta setelah mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi bagian khas dari Pemilu di Indonesia.

    Namun, tahukah Anda mengapa mencelupkan jari ke tinta menjadi langkah wajib setelah pemilihan? Yuk, kita simak asal-usulnya dan alasan di balik penggunaan tinta ini.
     
    Fungsi Tinta dalam Pemilu
    Tinta merupakan salah satu perlengkapan wajib dalam pemungutan suara, diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023.

    Fungsinya cukup jelas, yakni untuk memberi tanda khusus bagi pemilih yang telah menggunakan hak suaranya, sehingga orang yang sudah memilih tidak bisa memberikan suara lagi.

    Tanda ini membantu mencegah praktik pemungutan suara ganda yang dapat merusak integritas Pemilu.

    Tinta yang digunakan pun bukan sembarang tinta. Tinta ini memiliki warna yang khas, biasanya biru tua atau ungu, dan dibuat dari bahan yang tahan lama dan aman bagi pemakai, sesuai ketentuan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
     
    Asal-Usul Penggunaan Tinta Pemilu
    Penggunaan tinta dalam Pemilu bermula dari pelaksanaan Pemilu di India pada tahun 1950. Kala itu, pemerintah India menghadapi masalah besar dengan pencurian identitas dan pemilih yang mencoblos lebih dari sekali.

    Untuk mengatasi masalah tersebut, pada Pemilu tahun 1962, pemerintah India mulai menggunakan tinta khusus yang dicelupkan ke jari sebagai tanda bahwa seseorang telah memberikan suaranya.

    Tinta ini dibuat oleh perusahaan Mysore Paints and Varnishes Ltd dan sejak itu menjadi standar untuk memastikan tidak ada kecurangan dalam proses pemilihan.

    Di Indonesia, penggunaan tinta pertama kali dimulai pada Pemilu 1999, pasca-reformasi. Pada waktu itu, tinta menjadi alat penting untuk memastikan tidak ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.

    Tradisi ini terus berlanjut hingga Pemilu 2024, dan menjadi simbol partisipasi aktif dalam proses demokrasi kita.
     
    Mengapa Warna Tinta Ungu?
    Mungkin Sobat Medcom pernah bertanya-tanya, mengapa warna tinta yang digunakan cenderung ungu, bukan warna lain seperti merah atau kuning? Warna ungu dipilih karena memiliki keunikan dan memberikan kesan yang mudah dikenali.

    Warna ini juga sulit untuk dipalsukan dan tahan lama, sehingga efektif untuk digunakan sebagai tanda bahwa seseorang telah memilih.

    Selain itu, warna ungu juga dianggap sebagai simbol keamanan dan transparansi dalam proses Pemilu.

    Penggunaan tinta ungu ini juga berperan dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan.

    Saat masyarakat melihat jari yang berwarna ungu, mereka tahu bahwa sistem ini bekerja untuk mencegah adanya kecurangan.

    Warna ini telah menjadi bagian penting dari tradisi Pemilu di Indonesia sejak tahun 2004, menggantikan tinta hijau yang sebelumnya digunakan namun mudah luntur.

    Mencelupkan jari ke dalam tinta bukan hanya soal memberikan tanda, tetapi juga sebuah simbol bahwa kita telah berpartisipasi dalam demokrasi.

    Selain itu, tinta ini juga menjadi kebanggaan bagi banyak orang—bahkan di beberapa tempat, jari yang sudah dicelupkan tinta bisa mendapatkan diskon khusus di pusat perbelanjaan sebagai bentuk apresiasi terhadap partisipasi warga dalam Pemilu.

    Jadi, saat Sobat mencelupkan jari ke dalam tinta pada Pemilu, ingatlah bahwa ini tak sekadar prosedur, tetapi bagian dari perjuangan menjaga integritas demokrasi kita.

    Baca Juga:
    Cara Hilangkan Tinta pada Jari usai Nyoblos di Pilkada 2024

    Jakarta: Hari ini, 27 November 2024, adalah hari pelaksanaan Pilkada Serentak. Momen mencelupkan jari ke dalam tinta setelah mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi bagian khas dari Pemilu di Indonesia.
     
    Namun, tahukah Anda mengapa mencelupkan jari ke tinta menjadi langkah wajib setelah pemilihan? Yuk, kita simak asal-usulnya dan alasan di balik penggunaan tinta ini.
     
    Fungsi Tinta dalam Pemilu
    Tinta merupakan salah satu perlengkapan wajib dalam pemungutan suara, diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023.
     
    Fungsinya cukup jelas, yakni untuk memberi tanda khusus bagi pemilih yang telah menggunakan hak suaranya, sehingga orang yang sudah memilih tidak bisa memberikan suara lagi.
    Tanda ini membantu mencegah praktik pemungutan suara ganda yang dapat merusak integritas Pemilu.
     
    Tinta yang digunakan pun bukan sembarang tinta. Tinta ini memiliki warna yang khas, biasanya biru tua atau ungu, dan dibuat dari bahan yang tahan lama dan aman bagi pemakai, sesuai ketentuan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
     
    Asal-Usul Penggunaan Tinta Pemilu
    Penggunaan tinta dalam Pemilu bermula dari pelaksanaan Pemilu di India pada tahun 1950. Kala itu, pemerintah India menghadapi masalah besar dengan pencurian identitas dan pemilih yang mencoblos lebih dari sekali.
     
    Untuk mengatasi masalah tersebut, pada Pemilu tahun 1962, pemerintah India mulai menggunakan tinta khusus yang dicelupkan ke jari sebagai tanda bahwa seseorang telah memberikan suaranya.
     
    Tinta ini dibuat oleh perusahaan Mysore Paints and Varnishes Ltd dan sejak itu menjadi standar untuk memastikan tidak ada kecurangan dalam proses pemilihan.
     
    Di Indonesia, penggunaan tinta pertama kali dimulai pada Pemilu 1999, pasca-reformasi. Pada waktu itu, tinta menjadi alat penting untuk memastikan tidak ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.
     
    Tradisi ini terus berlanjut hingga Pemilu 2024, dan menjadi simbol partisipasi aktif dalam proses demokrasi kita.
     
    Mengapa Warna Tinta Ungu?
    Mungkin Sobat Medcom pernah bertanya-tanya, mengapa warna tinta yang digunakan cenderung ungu, bukan warna lain seperti merah atau kuning? Warna ungu dipilih karena memiliki keunikan dan memberikan kesan yang mudah dikenali.
     
    Warna ini juga sulit untuk dipalsukan dan tahan lama, sehingga efektif untuk digunakan sebagai tanda bahwa seseorang telah memilih.
     
    Selain itu, warna ungu juga dianggap sebagai simbol keamanan dan transparansi dalam proses Pemilu.
     
    Penggunaan tinta ungu ini juga berperan dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan.
     
    Saat masyarakat melihat jari yang berwarna ungu, mereka tahu bahwa sistem ini bekerja untuk mencegah adanya kecurangan.
     
    Warna ini telah menjadi bagian penting dari tradisi Pemilu di Indonesia sejak tahun 2004, menggantikan tinta hijau yang sebelumnya digunakan namun mudah luntur.
     
    Mencelupkan jari ke dalam tinta bukan hanya soal memberikan tanda, tetapi juga sebuah simbol bahwa kita telah berpartisipasi dalam demokrasi.
     
    Selain itu, tinta ini juga menjadi kebanggaan bagi banyak orang—bahkan di beberapa tempat, jari yang sudah dicelupkan tinta bisa mendapatkan diskon khusus di pusat perbelanjaan sebagai bentuk apresiasi terhadap partisipasi warga dalam Pemilu.
     
    Jadi, saat Sobat mencelupkan jari ke dalam tinta pada Pemilu, ingatlah bahwa ini tak sekadar prosedur, tetapi bagian dari perjuangan menjaga integritas demokrasi kita.
     
    Baca Juga:
    Cara Hilangkan Tinta pada Jari usai Nyoblos di Pilkada 2024
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (SUR)

  • Uni Eropa Larang BPA untuk Kemasan Mulai Akhir 2024, RI Menyusul?

    Uni Eropa Larang BPA untuk Kemasan Mulai Akhir 2024, RI Menyusul?

    Jakarta

    Akhir tahun 2024 menjadi tonggak bersejarah dengan mulai diberlakukannya larangan penggunaan Bisphenol A (BPA) pada kemasan makanan dan minuman di 27 negara yang bergabung di Uni Eropa (UE).

    Pada 12 Juni 2024, negara-negara anggota UE secara resmi menyetujui larangan penggunaan BPA, dengan masa transisi singkat bagi industri untuk menyesuaikan diri, yakni hanya selama 18 hingga 36 bulan.

    Peraturan tentang BPA di UE telah berubah secara bertahap dari awalnya dibatasi, diperketat, hingga akhirnya dilarang demi melindungi kesehatan masyarakat. Pada 2011, aturan kemasan BPA diperketat karena perlu penilaian keamanan dari Otoritas Keamanan Makanan Eropa (EFSA) sebelum digunakan.

    Lalu, pada 2018, aturan kembali diperketat dengan melarang penggunaan BPA dalam botol plastik serta kemasan untuk bayi dan anak-anak di bawah tiga tahun. Pada 2020, larangan ini diperluas ke struk kertas termal.

    Dari 2021 hingga 2023, penelitian baru menunjukkan risiko BPA terhadap sistem imun sehingga pada tahun 2024 akhirnya, EU menyetujui aturan untuk melarang kemasan BPA mulai akhir tahun demi keamanan konsumen.

    Lalu bagaimana dengan di Indonesia? Apakah akan menyusul ketegasan sikap UE untuk melindungi kepentingan kesehatan masyarakat?

    “Karena kita tahu bahwa BPA berbahaya, harusnya kita firm (tegas) ya, kita harus Free BPA,” kata Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr Ulul Albab, SpOG, dalam keterangan tertulis, Rabu (27/11/2024).

    Sementara di Indonesia, sejauh ini, BPOM masih bertoleransi hanya dengan mewajibkan pelaku industri air minum dalam kemasan (AMDK) untuk memberikan label peringatan BPA pada kemasan galon guna ulang dengan bahan plastik polikarbonat. Hal ini sebagaimana tertuang pada Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Namun ini dilihat sebagai langkah awal yang baik jika berkaca pada regulasi negara lain yang awalnya dibatasi, diperketat, hingga akhirnya dilarang.

    “Beberapa rekomendasi sebenarnya sudah kami (IDI) lakukan, bahwa kami mendorong untuk mendidik masyarakat seyogianya BPA Free. Artinya memang pelarangan penggunaan BPA. Kita tidak hanya bicara tentang air minum dalam kemasan, tapi juga produk atau wadah atau kemasan apa pun itu terkait dengan BPA,” kata dr Ulul.

    “Karena kita tahu, alternatif selain BPA itu ada,” tambahnya.

    dr Ulul menyambut baik langkah BPOM yang mengeluarkan beberapa aturan terkait penggunaan label peringatan BPA pada kemasan produk makanan. Dengan adanya labelling ini, kata dr Ulul ada sebuah langkah karena sebelumnya belum pernah ada.

    “Kita harus mensupport itu. Mudah-mudahan saja labelnya bukan hanya awareness, tapi juga sebuah larangan, jadi kita tidak kompromistis lagi,” tukas spesialis obstetri dan ginekologi tersebut.

    Sementara itu, pakar polimer Universitas Indonesia Prof Dr Mochamad Chalid mengatakan isu bahan kimia berbahaya pada kemasan plastik untuk manusia dan lingkungan ini sudah menjadi isu global. Prof Chalid juga mengatakan kandungan yang ada di dalam sampah plastik yang disebut dengan aditif, atau juga lepasan-lepasan seperti BPA, kini sudah menjadi sorotan dunia.

    “Dalam hal ini, karena digunakan sebagai kemasan untuk air minum, maka (potensi BPA terlepas) sangat besar. Sudah terbukti dari ratusan jurnal, memang mengindikasikan banyak cemaran yang dihasilkan dari kemasan ini,” kata Prof Chalid.

    Diketahui, keputusan UE untuk memberlakukan larangan terhadap penggunaan BPA juga mengacu pada riset dan identifikasi yang dilakukan oleh EFSA. Larangan ini mencakup berbagai produk, di antaranya bahan kemasan makanan seperti lapisan pelindung pada kaleng logam, serta barang-barang konsumen seperti peralatan dapur, perlengkapan makan, dan botol plastik untuk minuman.

    (akd/akd)

  • BPOM Sinergi BUMN Majukan UMKM

    BPOM Sinergi BUMN Majukan UMKM

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berkomitmen mendukung Asta Cita ketiga Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran, khususnya dalam menciptakan lapangan kerja berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan melanjutkan pembangunan infrastruktur.

    “Komitmen ini sejalan dengan salah satu misi BPOM,” ujar Taruna Ikrar Kepala BPOM RI.

    Untuk maksud tersebut BPOM menggandeng Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

    “Terima kasih menteri BUMN Erick Thohir atas kerjasama ini sebab penting bagaimana Koordinasi Tugas dan Fungsi Dalam Mendukung Peningkatan Kemandirian dan Daya Saing Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Bidang Obat dan Makanan,” kata Taruna Ikrar saat penadatangan MOU di kantor BPOM di Jajarta, Selasa (26/11/2024).

    Sebagai implementasi MoU, kata Taruna, BPOM akan menyediakan pendampingan sekaligus insentif perizinan sehingga produk yang dipasarkan melalui PaDi UMKM adalah produk legal, aman, dan bermutu.

    “Kami berharap PaDi UMKM menjadi perpanjangan tangan dalam mendampingi dan mengedukasi UMKM mengenai penerapan cara produksi yang baik dan proses perizinan BPOM yang mudah dan cepat,” ujar Taruna.

    Menurut Taruna, berdasarkan data produsen terdaftar di BPOM yang masih aktif hingga Desember 2023, terdapat 9.048 sarana produksi pangan yang terdiri dari 65% skala UMK (5.881 UMK Pangan Olahan) dan 35% skala Usaha Menengah Besar.