Kementrian Lembaga: BPOM

  • Kemenkeu perkuat sistem INSW guna dukung logistik nasional

    Kemenkeu perkuat sistem INSW guna dukung logistik nasional

    INSW berpotensi terus dikembangkan untuk memperkuat logistik nasional ke depan

    Jakarta (ANTARA) – Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan terus mengembangkan potensi Indonesia National Single Window (INSW) untuk memperkuat ekosistem logistik nasional.

    INSW adalah sistem elektronik yang dirancang untuk memfasilitasi proses perdagangan dan logistik internasional di Indonesia.

    Sistem itu memungkinkan para pelaku usaha dan pemerintah untuk mengelola dokumen kepabeanan, perizinan, dan dokumen perdagangan lainnya secara terintegrasi melalui satu pintu (single window).

    “INSW berpotensi terus dikembangkan untuk memperkuat logistik nasional ke depan,” kata Kepala LNSW Oza Olavia dalam media gathering di Jakarta, Jumat.

    Hingga sejauh ini, penyelenggaraan INSW dilakukan melalui koordinasi dengan 18 kementerian/lembaga (K/L). Upaya sinkronisasi ini mencakup integrasi dokumen-dokumen yang dikeluarkan oleh masing-masing pihak terkait, seperti perizinan antarlembaga.

    Sebagai contoh, jika perizinan impor memerlukan persetujuan teknis dari lembaga tertentu, proses tersebut kini telah terhubung dalam sistem INSW.

    Seluruh izin ini dapat dikelola secara terintegrasi dan by process, sehingga mempermudah pengguna jasa.

    “Pada prinsipnya, kami akan terus berkoordinasi untuk menurunkan dwelling time. Tidak hanya waktunya, tapi juga biayanya. Kita perlu melihat bagaimana profiling yang dilakukan oleh K/L lain, salah satunya juga dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC),” ujarnya.

    Menurut Oza, K/L yang paling aktif mengurus perizinan adalah Kementerian Perdagangan (Kemendag). K/L lain yang juga aktif di antaranya Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

    Adapun penguatan INSW ke depan termasuk di antaranya adalah melalui penguatan Maritime Single Window, yakni mengintegrasikan layanan kepelabuhanan sesuai dengan mandat dari International Maritime Organization (IMO).

    Oza pun menggarisbawahi perlunya pengembangan mekanisme tracking and tracing barang dan dokumen yang menjadi salah satu parameter penialaian dalam Logistics Performance Index (LPI). Demikian pula monitoring yang dilakukan melalui layanan pengangkutan antarpulau, perlu didorong agar mendukung efektivitas dan efisiensi distribusi komoditas pada lingkup nasional.

    Selanjutnya, layanan NLE juga perlu mengoptimalkan lingkup business to government (B2G), government to government (G2G), serta business to business (B2B). INSW juga bakal dikembangkan untuk mendukung program digital trade. Agar digital trade dapat berjalan, diperlukan portal untuk menerima data terkait digital trade.

    “Saat ini sudah banyak program di tingkat internasional terkait dengan perdagangan seperti e-invoice, e-B/L dan sebagainya. Masih kita koordinasikan bagaimana agar dapat data-data tersebut,” ungkap Kepala LNSW.

    LNSW juga akan mengoptimalkan sejumlah teknologi terkini, seperti AI, data analytic, machine learning, dan blockchain, yang diharapkan data yang dimiliki dapat diolah menjadi informasi yang penting bagi ekosistem logistik di Indonesia.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2024

  • BPOM RI Usul Ketamin Masuk Golongan Psikotropika

    BPOM RI Usul Ketamin Masuk Golongan Psikotropika

    Jakarta

    Buntut peningkatan penyalahgunaan ketamin, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengkaji kemungkinan perubahan regulasi yang memungkinkan obat tersebut masuk ke dalam golongan psikotropika. Pasalnya, lebih dari 150 ribu vial ditemukan beredar dan digunakan tanpa resep dokter, meski termasuk obat keras.

    Peningkatan tersebut tercatat melampaui lebih dari 1.000 persen dibandingkan tren pada 2023 dengan ‘hanya’ sekitar 3 ribu vial. Semakin banyak penyalahgunaan ketamin suntik dengan tujuan mendapatkan efek euphoria, halusinasi, selayaknya narkoba.

    “Selama ini dia hanya masuk untuk obat keras saja, sebagai obat bius, prinsipnya sebetulnya secara ilmu farmakologi, termasuk psikotropika, tetapi aturan kita belum sampai situ,” beber Taruna dalam konferensi pers Jumat (6/12/2024).

    “Ini akan kita usulkan ke Kementerian Kesehatan RI, karena domainnya ada di Kementerian terkait, bukan di BPOM RI,” lanjutnya.

    BPOM RI tengah mengkaji lebih lanjut bagaimana obat-obatan tersebut bisa banyak keluar melalui apotek, tanpa indikasi yang jelas. “Obat-obat ini dia ada yang lewat apotek, ada juga yang tidak lewat apotek, tetapi tetap tidak seharusnya itu keluar,” bebernya.

    “Itu yang kita investigasi sekarang. BPOM RI tidak segan-segan memberikan sanksi tegas pidana bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” sambung dia.

    Sudah ada 17 pelaku usaha kefarmasian yang layanan apoteknya dihentikan sementara, dari temuan 65 apotek dengan indikasi pelanggaran.

    (naf/kna)

  • Penyalahgunaan Ketamin di RI ‘Ngegas’ Lebih dari 1.000 Persen, Gen Z Terbanyak

    Penyalahgunaan Ketamin di RI ‘Ngegas’ Lebih dari 1.000 Persen, Gen Z Terbanyak

    Jakarta

    Penyalahgunaan ketamin tercatat meningkat di Indonesia, bahkan melampaui 100 persen. Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) melaporkan penyaluran ketamin injeksi ke fasilitas kesehatan kefarmasian meningkat 87 persen dalam satu tahun terakhir.

    Sementara peningkatan penyaluran ketamin injeksi ke apotek lebih tinggi, melampaui 200 persen dalam periode yang sama.

    Ada 65 apotek yang terindikasi memberikan ketamin injeksi tanpa resep dokter, padahal jenis obat ini termasuk obat keras. Trennya bahkan meningkat lebih dari 1.000 persen dibandingkan temuan 2022, yang semula ‘hanya’ 3 ribu sebaran vial menjadi sekitar 149 ribu botol pada 2024.

    Total 17 di antaranya terbukti melakukan pelanggaran berat dan diberikan sanksi berupa perhentian izin beroperasi sementara.

    Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menduga tren peningkatan tersebut dikarenakan perpindahan sasaran ‘tren baru’ penyalahgunaan jenis obat.

    “Biasanya kan orang-orang yang melakukan kriminal, ilegal, ini mencari jalan, kalau di sini sudah dilarang, dengan demikian mencari obat baru, yang sama-sama memberi efek seperti halusinasi, euforia, ‘high’,” bebernya dalam konferensi pers Jumat (6/12/2024).

    “Jadi ini kan tren baru, sebelum ini boleh jadi, belum menjadi tren, ini semacam pengalihan dari obat-obat yang sudah diatur, dibatasi, tetapi belum diatur, supaya dia tidak ditangkap jadi dicari-cari model baru,” lanjut dia.

    Efek Ketamin Suntik

    Dampak penyalahgunaan ketamin memicu kondisi serius pada sistem saraf, termasuk disfungsi kognitif, yang bersangkutan juga bisa mengalami gangguan mental, haluasinasi, sampai gangguan kecemasan hingga depresi. Bahkan, fatalnya memutuskan bunuh diri.

    Taruna menyebut penggunaan ketamin banyak ditemukan pada generasi muda, termasuk kelompok gen Z di rentang usia 20-an tahun.

    “Sebagian umumnya penggunanya ini anak-anak muda, generasi z, mulai dari pakai ketamin saat tato, supaya tidak sakit, kemudian supaya energinya bertambah, relaksasinya dipakai di tempat-tempat diskotik, euforia,” sorotnya.

    BPOM RI kemudian menekankan revisi atau perbaikan baru regulasi ketamin dari semula obat keras menjadi Obat-Obat Tertentu (OOT).

    OOT adalah obat-obat yang bekerja di sistem susunan saraf pusat yang pada penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

    (naf/kna)

  • Ini Barang Sitaan yang Dimusnahkan Bea Cukai

    Ini Barang Sitaan yang Dimusnahkan Bea Cukai

    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara bersama TNI, Polri, Kejaksaan, BIN, BPOM, dan Kemendag melakukan pemusnahan 2.814.756 batang rokok ilegal, 1.058,04 liter minuman keras, 2.100 balepress (pakaian, sepatu, dan tas bekas), 15.008 onderdil dan produk elektronik.  

  • Penampakan Darah Wanita Berubah gegara Efek Obat, Darahnya ‘Literally’ Biru!

    Penampakan Darah Wanita Berubah gegara Efek Obat, Darahnya ‘Literally’ Biru!

    Jakarta

    Seorang wanita berusia 25 tahun yang tak disebutkan namanya mengalami kondisi tak biasa lantaran darahnya berubah warna menjadi biru. Hal itu bukan karena dia keturunan bangsawan, melainkan akibat dari reaksi obat sakit gigi yang digunakannya.

    Wanita asal Providence, Rhode Island, AS, itu awalnya mengeluhkan gejala seperti sesak napas, kelelahan, merasa lemah, hingga wajahnya membiru. Pemeriksaan menunjukkan bahwa warna darahnya ternyata tak lagi merah.

    Kasus tersebut dilaporkan oleh seorang dokter bernama Otis Warren dan Benjamin Blackwood, dan dipublikasikan di New England Journal of Medicine pada 19 September 2019.

    Dalam catatannya, mereka menyatakan bahwa kulit pasien berubah karena darah tidak teroksigenasi dengan baik. Pasien mereka digambarkan mengalami sianotik, istilah klinis untuk kondisi biru.

    Warren dan Blackwood menghubungkan kondisi darah biru dengan zat bius yang digunakan pasien, yang mematikan ujung saraf di kulit.

    “Dia melaporkan telah menggunakan benzocaine topikal dalam jumlah besar pada malam sebelumnya untuk mengatasi sakit gigi,” tulis kedua penulis tersebut, dikutip CNN.

    Warren, seorang dokter pengobatan darurat di Rumah Sakit Miriam di Providence, mengatakan kepada CNN bahwa ia sebelumnya pernah memiliki pengalaman melihat pasien dengan darah biru ketika sedang menyelesaikan residensinya. Jadi dia segera bisa mengidentifikasi kondisi wanita itu.

    “Ini adalah salah satu kasus langka yang kami pelajari, diteliti, dites, tetapi jarang terlihat,” katanya.

    Kasus Langka Darah Berubah Warna Jadi Biru usai Tenggak Obat Sakit Gigi Foto: New England Journal of MedicinePenyebab Darah Biru Pasien

    Pasien tersebut didiagnosis dengan methemoglobinemia, yang terjadi saat sel darah merah mengandung methemoglobin, suatu bentuk hemoglobin yang tidak dapat membawa oksigen ke jaringan.

    “Jadi kadar oksigen sebenarnya cukup tinggi dalam darah, tetapi tercatat rendah,” kata Warren, dikutip dari NY Post.

    Warren menjelaskan bahwa benzocaine merupakan pengoksidasi zat besi di dalam darah. Hal itu mengubah struktur molekulnya sehingga memiliki afinitas yang sangat tinggi terhadap oksigen. Untuk mengatasi kasus tersebut, pasien diberikan obat penawar bernama methylene blue yang bisa menormalkan struktur zat besi, sehingga tubuh teroksigenasi dengan baik.

    Warren sendiri tidak tahu penyebab mengapa beberapa orang bisa mengalami fenomena tersebut. Ada kemungkinan, hal itu terjadi secara genetik, namun dokter percaya masalah tersebut bisa terpicu akibat penggunaan obat secara berlebihan.

    Dalam laporannya, Warren juga tidak tahu seberapa banyak benzocaine yang dikonsumsi pasien. Namun, pengakuan wanita itu, dirinya tidak menghabiskan sampai satu botol.

    “Di bidang saya, kedokteran darurat, ketika Anda dapat menyembuhkan pasien dengan satu penawar racun-itu merupakan hal yang langka bagi kami,” katanya.

    Kondisi Pasien Setelah Dapat Pengobatan

    Pasien Warren pulih setelah dua dosis metilen biru dan menginap semalam di rumah sakit. Namun, ketika kadar darah yang bermutasi meningkat 50 persen atau lebih tinggi, pasien dapat mengalami koma atau mengalami komplikasi jantung dan otak akibat kurangnya darah ke jaringan.

    “Jumlah di atas 60 persen dapat menyebabkan kematian, katanya.

    Warren juga mengingatkan meskipun efek sampingnya jarang terjadi, hal itu memerlukan peringatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang memperingatkan agar tidak menggunakannya pada anak-anak di bawah usia 2 tahun, yang terkadang mengonsumsi obat tersebut untuk meredakan nyeri tumbuh gigi.

    (suc/kna)

  • Kandungan Berbahaya yang Ditemukan BPOM di 55 Kosmetik, Picu Kanker-Kerusakan Hati

    Kandungan Berbahaya yang Ditemukan BPOM di 55 Kosmetik, Picu Kanker-Kerusakan Hati

    Berikut nama kosmetik yang mengandung kandungan berbahaya.

    1. AEF BEAUTY BY ANITA PUTRA TAMA Day Series
    Mengandung: Merkuri

    2 AEF BEAUTY BY ANITA PUTRI TAMA Night Series
    Mengandung: Merkuri

    3 AEF BEAUTY BY ANITA PUTRI TAMA Face Toner
    Mengandung: Hidrokinon dan Asam retinoat

    4. AMIGLOW Night Series
    Mengandung: Merkuri

    5. BOOSTER UP Dazzling Lumina Night Cream
    Mengandung: Hidrokuinon
    Produk tidak terdaftar di BPOM

    6. BYOUT SKINCARE Cream Glowing
    Mengandung: Hidrokinon dan asam retinoat
    Nomor Izin edar sudah tidak berlaku

    7. BYOUT SKINCARE Cream Glowing 2
    Mengandung: Hidrokinon dan asam retinoat
    Nomor izin edar sudah tidak
    berlaku

    8. DINDA SKIN CARE All Day and Night Series
    Mengandung: Merkuri

    9. DINDA SKIN CARE Bibit Lotion Thai
    Mengandung: Merkuri

    10. EBY Whitening Booster
    Mengandung: Merkuri

    11. F3 GLOWING Cream Malam
    Mengandung: Merkuri
    Nomor izin edar dibatalkan

    12. F3 GLOWING Cream Siang
    Mengandung: Merkuri

    13. FOUR BEAUTY All In One Day & Night Series
    Mengandung: Merkuri

    14. HK BEAUTY GLOW Body Lotion
    Mengandung: Merkuri

    15 LEA GLORIA Day by Day Face Mask Mud Exclusive
    Mengandung: Merkuri

    16. MAMZI SKINCARE BY MAMA ZIO Cream Booster
    Mengandung: Hidrokuinon

    17. MAXIE Glowing Night Cream
    Mengandung: Hidrokuinon dan sam retinoat

    18. MAXIE Brightening Series Sunscreen Cream
    Mengandung: Merkuri

    19 MK GLOW Serum Crystal Ultimate
    Mengandung: Merkuri

    20 NBS NONI BEAUTY SKIN Extra Glow Night Cream
    Mengandung: hidrokinon dan asam retinoat

    21. NEW WSP Brightening Night Cream
    Mengandung: Merkuri

    22 NRL Cosmetic Premium Day Cream
    Mengandung: Hidrokuinon
    Tidak terdaftar di BPOM RI

    23 NRL Cosmetic Premium Night Cream
    Mengandung: Hidrokinon

    24 RATU GLOW Night Cream Whitening
    Mengandung: Asam retinoat dan hidrokinon

    25 RATU GLOW Glowing Night Cream Acne
    Mengandung: Asam retinoat Produk tidak
    terdaftar di BPOM

    26. RATU GLOW Acne Night Cream Plus
    Mengandung: Asam retinoat

    27. RATU GLOW Whitening Night Cream
    Mengandung: Asam retinoat

    28 RK GLOW Beauty Lotion Booster
    Mengandung: Merkuri

    29 R&D GLOW Fresh Toner
    Mengandung: asam retinoat

    30 R&D GLOW Night Cream
    Mengandung: Merkuri

    31 R&D GLOW Day Cream
    Mengandung: Merkuri

    32 SBC Night Cream Glowing Shining
    Mengandung: Hidrokinon dan asam retinoat

    33 SCI BEAUTY Night Cream Pelicin
    Mengandung: Hidrokinon dan asam retinoat

    34 SYB Body Scrub NA18180706653 JJ Top Cosmindo Jaya,
    Mengandung: Hidrokinon

    35 Whitening Night Cream (dalam paket NezzMG Cosmetics)

    Mengandung: Hidrokinn

    36. DR PURE Moisten Skin Cream Night Cream
    Mengandung: Asam retinoat

    37. ELCY BEAUTY Ultimate Night Cream
    Mengandung: Asam retinoat

    38. GLOWINGIN Whitening Night Cream
    Mengandung: Asam retinoat

    39. MIRA HAYATI COSMETIC Toner
    Mengandung: Asam retinoat

    40. STARLITE Night Cream Brightening
    Mengandung: Asam retinoat N

    41. UMI BEAUTY CARE Brightening Cream
    Mengandung: Asam retinoat

    42. CASANDRA Eye Brow Pencil (Brown)
    Mengandung: Timbal

    43. LA MEI LA Eye Shadow 01
    Mengandung: Pewarna merah K3

    44. LA MEI LA Eye Shadow 03
    Mengandung: Pewarna merah K3

    45. MILA Color Fresh Lemon 10 Colors
    Mengandung: Pewarna merah K10 dan timbal

    46. PINKFLASH Pro Touch Eyeshadow Palette PF E15 – #02
    Mengandung: Pewarna merah K3 dan pewarna merah K10
    Nomor izin edar dibatalkan

    47. PINKFLASH L01 Lasting Matte Lipcream R04
    Mengandung: Pewarna merah K3
    Nomor izin edar sudah tidak berlaku

    48. PINKFLASH Multi Face Pallet PF-M02 – #01
    Mengandung: Pewarna acid, orange 7

    49. SHERBY’S Lip Gloss
    Mengandung: Pewarna merah K10

    50. SHERBY’S Lip Gloss 05
    Mengandung: Pewarna merah K10

    51. SHERBY’S Makeup Kit A-size 26 Colors With
    Metal Button (18 Eyeshadow Powder, 2 Blusher, 2 Eyebrow
    Powder, 1 Powder, 3 Lipsticks)
    Mengandung: Pewarna Merah K10

    52. SHERBY’S 9 Colors Eyeshadow and Blush On Set 03 (Blush On)
    Mengandung: Timbal

    53. SHERBY’S 2-Side Colors Blush On 03
    Mengandung: Timbal

    54. SHERBY’S Make Up Kit Dramaqueen
    Mengandung: Timbal

    55. SHERBY’S Make Up
    Kit Brilliant: Pewarna Merah K3, Pewarna Merah K10

    (suc/kna)

  • Kandungan Berbahaya yang Ditemukan BPOM di 55 Kosmetik, Picu Kanker-Kerusakan Hati

    Daftar Kosmetik Berbahaya Temuan Baru BPOM, Picu Kanker-Kerusakan Hati

    Jakarta

    Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali menindak tegas temuan kosmetik berbahaya mengandung zat terlarang. Bahkan beberapa pewarna yang dipakai dalam produk merupakan bahan yang umum dipakai untuk tekstil.

    Risikonya bila terpapar bisa berujung fatal. Pengujian dilakukan sejak November 2023 hingga Oktober 2024 pada 44 produk kosmetik yang beredar di pasaran maupun secara daring di media online dan marketplace.

    Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengumumkan terdapat 55 produk kosmetik yang mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya. Temuan ini terdiri dari 35 produk kosmetik yang dibuat berdasarkan kontrak produksi, 6 produk kosmetik yang diproduksi dan diedarkan oleh industri kosmetik, dan 14 produk kosmetik impor.

    “Merkuri dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, dan kerusakan ginjal. Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi pada organ janin (bersifat teratogenik). Hidrokinon berpotensi mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku,” jelas Taruna dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom Selasa (3/12/2023).

    “Kemudian pewarna dilarang (merah K3, merah K10, dan acid orange 7) bersifat karsinogenik atau menyebabkan kanker dan dapat mengganggu fungsi hati. Adanya timbal pada kosmetik dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh,” wanti-wantinya.

    Sejumlah produk kosmetik kemudian diberhentikan baik dari kegiatan produksi, peredaran, maupun impor dari luar negeri.

    Next: Daftar kosmetik berbahaya

    Simak Video “Video BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik gegara Pakai Jarum Suntik”
    [Gambas:Video 20detik]

  • Sepinya Pasar Argosari Gunungkidul Menjelang Nataru 2025
                
                    
                        
                            Yogyakarta
                        
                        3 Desember 2024

    Sepinya Pasar Argosari Gunungkidul Menjelang Nataru 2025 Yogyakarta 3 Desember 2024

    Sepinya Pasar Argosari Gunungkidul Menjelang Nataru 2025
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com –
    Suasana
    pasar Argosari
    di Wonosari, Gunungkidul, DI Yogyakarta, pada Selasa (3/12/2024), tampak berbeda dari hari-hari biasanya.
    Puluhan anggota tim pemantau inflasi daerah (TPID) DIY dan Kabupaten Gunungkidul melakukan pemantauan harga menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.
    Namun, suasana ramai ini hanya terjadi saat ada kunjungan resmi.
    Di hari-hari biasa, pasar tradisional terbesar di Gunungkidul ini mulai ditinggalkan oleh pembeli.
    “Sejak setelah Covid-19, pasar mulai sepi, sekitar tahun 2022. Hanya seperti ini, itu banyak yang tutup,” ungkap Bu Rus, salah satu pedagang pasar Argosari.
    Bu Rus, yang telah berjualan di pasar Argosari sejak 1981, mencatat bahwa banyak pembeli kini beralih ke
    belanja online
    atau sistem cash on delivery (COD).
    Dia berharap kondisi pasar dapat membaik saat Lebaran atau Natal dan Tahun Baru.
    “Pandemi itu lumayan ramai, malah setelah itu sepi hingga saat ini,” ucapnya.
    Mengenai harga kebutuhan pokok menjelang Nataru, Bu Rus menyebutkan ada kenaikan signifikan, terutama pada harga minyak goreng.
    “Harganya untuk yang 800 mililiter dari Rp 14.000 sekarang Rp 16.000. Bawang merah sekarang Rp 40.000 per kilogram, sebelumnya antara Rp 25.000 hingga Rp 28.000 per kilogram,” jelasnya.
    Pedagang lainnya, Yati, juga mengakui adanya
    kenaikan harga
    bahan pokok, khususnya minyak goreng sejak pertengahan November 2024.
    Meski demikian, dia mengatakan tidak banyak keluhan dari pembeli.
    “Mungkin banyak bantuan dari pemerintah sehingga tidak banyak keluhan,” kata Yati.
    Yati menambahkan, kondisi pasar yang sepi cukup memberatkan karena harus bersaing dengan pedagang online.
    “Terasa sekali, banyak banget bawang merah saja yang beli online,” tuturnya.
    Kepala Dinas Perdagangan Gunungkidul, Kelik Yuniantoro menjelaskan bahwa pihaknya berupaya agar masyarakat kembali berbelanja di pasar tradisional.
    “Pasar sepi, yang tidak banyak pedagangnya, yang punya los (tidak digunakan) diberikan surat agar kembali bisa berdagang. Jika tidak mau, bisa dikembalikan untuk digunakan pedagang lain,” jelas Kelik.
    Dia menambahkan bahwa untuk mengatasi pasar yang sepi, pihaknya memberikan keringanan dan perbaikan sarana prasarana pasar.
    “Kalau untuk konsumen, kita ajak ke pasar, kita galakkan seperti itu,” imbuhnya.
    Kepala Biro Perekonomian dan SDA DIY, Yuna Pancawati, menyatakan bahwa pihaknya melakukan pemantauan harga bersama Bank Indonesia dan BPOM.
    “Komoditas kebutuhan pokok mengalami kenaikan, seperti bawang merah dari Rp30.000 menjadi Rp35.000. Namun untuk minyak goreng, kami menemukan harga Rp15.500,” jelasnya.
    Yuna menambahkan bahwa gula pasir tidak mengalami kenaikan, justru ada penurunan, sementara beras medium harganya berkisar Rp12.000 hingga Rp13.000 per kilogram.
    “Hari ini ada operasi pasar,” kata Yuna.
    Dia juga optimis bahwa menjelang hari raya seperti Natal dan Tahun Baru, kunjungan ke pasar akan meningkat.
    “Hari ini ada operasi pasar,” tutupnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ngeri, Sefatal Ini Risiko Nekat Suntik Putih dan Salmon DNA Sendiri di Rumah

    Ngeri, Sefatal Ini Risiko Nekat Suntik Putih dan Salmon DNA Sendiri di Rumah

    Jakarta

    Masyarakat Indonesia mulai banyak yang menyadari pentingnya menjaga kesehatan kulit. Saat ini sudah banyak kosmetik dan produk kecantikan lokal dengan harga terjangkau yang bisa didapatkan.

    Namun standar kecantikan yang mengidamkan kulit putih dengan instan masih digemari sehingga tren ‘suntik putih’ dan DNA salmon di rumah terus terjadi. Belakangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) juga mengamankan sejumlah produk kosmetik yang digunakan atau diaplikasikan selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle (jarum mikro).

    “Microneedling, infus, itu harus dilakukan oleh medical provider. Dan setiap klinik juga yang melakukannya bahkan harus punya surat registrasi, surat izin praktek,” kata dermatolog dr Arini Widodo, SpDVE saat ditemui di Gading Serpong, Sabtu (30/11/2024).

    Perawatan kecantikan yang menggunakan jarum harus diawasi dan dilakukan oleh dokter untuk meminimalisir risiko pada kulit. Jika dibeli secara bebas, produk tersebut belum tentu aman dan ada risiko jarum suntik yang digunakan tidak steril.

    Perawatan kulit seperti DNA salmon juga menurut dr Arini harus dilakukan dengan melihat kondisi pasien. Sebab ada risiko terjadi alergi dan iritasi bahkan reaksi anafilaksis jika dilakukan dengan asal.

    “Jarumnya juga apakah steril? Siapa bilang itu sekali buang, kalau bekas orang lain gimana? Orang lain yang sebelumnya ada hepatitis B, ada HIV, how do you know?,” jelas dia.

    “Ingat, klinik kecantikan itu bukan salon. Jadi ada prosedur medis yang serius. Kita assesment, diagnosis dan lain-lain itu musti tepat,” tandasnya.

    (kna/kna)

  • Ancaman Nyata untuk Kesehatan Konsumen

    Ancaman Nyata untuk Kesehatan Konsumen

    Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan 55 produk kosmetik di Indonesia terbukti mengandung bahan berbahaya yang berisiko tinggi terhadap kesehatan masyarakat. Temuan ini merupakan hasil dari pengujian intensif selama setahun, mulai November 2023 hingga Oktober 2024.

    Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa produk-produk tersebut telah melanggar ketentuan keamanan dan mutu yang seharusnya menjadi standar dalam industri kosmetik. 

    “Terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan dilarang dan atau bahan berbahaya, BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi,” tegas Taruna dalam pernyataan resminya, Jumat 29 November 2024.
    Jenis Produk dan Bahan Berbahaya yang Ditemukan
    Produk-produk kosmetik berbahaya tersebut mencakup 35 produk lokal yang dibuat berdasarkan kontrak produksi, 6 produk dari industri kosmetik domestik, dan 14 produk impor. Dalam pengujian, BPOM menemukan bahan-bahan terlarang seperti:

    Merkuri: menyebabkan iritasi, alergi, bintik hitam, bahkan kerusakan ginjal.
    Asam Retinoat: berisiko pada kesehatan kulit dan organ janin.
    Hidrokinon: memicu hiperpigmentasi, perubahan warna kornea, dan ochronosis.
    Pewarna Merah K3, Merah K10, dan Acid Orange 7: bersifat karsinogenik dan mengganggu fungsi hati.
    Timbal: merusak fungsi organ tubuh dan sistem saraf.

    Dampak serius ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih selektif dalam memilih produk kosmetik yang beredar di pasaran, terutama yang dijual secara daring.

    Baca juga: Wajib Terapkan! Ini 4 Cara yang Perlu Diperhatikan saat Membaca Label Kemasan pada Makanan

    Operasi Masif dan Patroli Siber
    BPOM mengerahkan 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia untuk menyisir fasilitas produksi, distribusi, dan platform online tempat kosmetik ilegal ini dipasarkan. Patroli siber yang dilakukan berhasil menemukan 53.688 tautan penjualan kosmetik ilegal. Tautan ini telah direkomendasikan untuk dihapus oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA).

    “Saya ingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memilih dan membeli produk kosmetik. Jangan tergiur dengan promosi yang sesat. Kami juga sangat berharap komitmen dari pemangku kepentingan, khususnya para pelaku usaha kosmetik, untuk dapat terus mengikuti regulasi sesuai peraturan yang berlaku,” kata Taruna.
    Tindakan Tegas dan Sanksi
    Pelaku usaha yang terlibat dalam produksi atau distribusi kosmetik berbahaya ini tidak akan lolos dari jerat hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, mereka dapat dikenakan hukuman pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.

    Selain itu, BPOM mewajibkan pelaku usaha menarik seluruh produk berbahaya dari pasaran dan melaporkan hasilnya. Hasil penarikan harus segera dilaporkan ke BPOM.

    “Saya tegaskan kepada para pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan mengedarkan kosmetik mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya agar segera melakukan penarikan produk dari peredaran dan dimusnahkan. Penarikan produk ini wajib dilaporkan hasilnya oleh pelaku usaha kepada BPOM,” ujar Taruna.
    Perkembangan Industri Kosmetik Lokal
    Meski banyak pelanggaran ditemukan, industri kosmetik dalam negeri menunjukkan tren pertumbuhan positif. Hingga Oktober 2024, terdapat 283.391 produk kosmetik dengan izin edar BPOM, di mana 68,8 persen merupakan produk lokal. Industri ini telah tumbuh 16,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

    BPOM mendukung perkembangan industri kosmetik dalam negeri melalui kebijakan kontrak produksi yang memungkinkan pelaku usaha tanpa fasilitas produksi mandiri tetap dapat bersaing. Namun, ini harus dilakukan sesuai dengan standar Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).
    Daftar Produk Kosmetik Berbahaya
    Beberapa produk terkenal yang masuk daftar hitam antara lain:

    AEF BEAUTY BY ANITA PUTRI TAMA Day Series
    AMIGLOW Night Series
    RATU GLOW Whitening Night Cream
    PINKFLASH Pro Touch Eyeshadow Palette
    SHERBY’S Lip Gloss.

    Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan 55 produk kosmetik di Indonesia terbukti mengandung bahan berbahaya yang berisiko tinggi terhadap kesehatan masyarakat. Temuan ini merupakan hasil dari pengujian intensif selama setahun, mulai November 2023 hingga Oktober 2024.
     
    Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa produk-produk tersebut telah melanggar ketentuan keamanan dan mutu yang seharusnya menjadi standar dalam industri kosmetik. 
     
    “Terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan dilarang dan atau bahan berbahaya, BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi,” tegas Taruna dalam pernyataan resminya, Jumat 29 November 2024.

    Jenis Produk dan Bahan Berbahaya yang Ditemukan

    Produk-produk kosmetik berbahaya tersebut mencakup 35 produk lokal yang dibuat berdasarkan kontrak produksi, 6 produk dari industri kosmetik domestik, dan 14 produk impor. Dalam pengujian, BPOM menemukan bahan-bahan terlarang seperti:

    Merkuri: menyebabkan iritasi, alergi, bintik hitam, bahkan kerusakan ginjal.
    Asam Retinoat: berisiko pada kesehatan kulit dan organ janin.
    Hidrokinon: memicu hiperpigmentasi, perubahan warna kornea, dan ochronosis.
    Pewarna Merah K3, Merah K10, dan Acid Orange 7: bersifat karsinogenik dan mengganggu fungsi hati.
    Timbal: merusak fungsi organ tubuh dan sistem saraf.

    Dampak serius ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih selektif dalam memilih produk kosmetik yang beredar di pasaran, terutama yang dijual secara daring.
    Baca juga: Wajib Terapkan! Ini 4 Cara yang Perlu Diperhatikan saat Membaca Label Kemasan pada Makanan

    Operasi Masif dan Patroli Siber

    BPOM mengerahkan 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia untuk menyisir fasilitas produksi, distribusi, dan platform online tempat kosmetik ilegal ini dipasarkan. Patroli siber yang dilakukan berhasil menemukan 53.688 tautan penjualan kosmetik ilegal. Tautan ini telah direkomendasikan untuk dihapus oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA).
     
    “Saya ingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memilih dan membeli produk kosmetik. Jangan tergiur dengan promosi yang sesat. Kami juga sangat berharap komitmen dari pemangku kepentingan, khususnya para pelaku usaha kosmetik, untuk dapat terus mengikuti regulasi sesuai peraturan yang berlaku,” kata Taruna.

    Tindakan Tegas dan Sanksi

    Pelaku usaha yang terlibat dalam produksi atau distribusi kosmetik berbahaya ini tidak akan lolos dari jerat hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, mereka dapat dikenakan hukuman pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.
     
    Selain itu, BPOM mewajibkan pelaku usaha menarik seluruh produk berbahaya dari pasaran dan melaporkan hasilnya. Hasil penarikan harus segera dilaporkan ke BPOM.
     
    “Saya tegaskan kepada para pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan mengedarkan kosmetik mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya agar segera melakukan penarikan produk dari peredaran dan dimusnahkan. Penarikan produk ini wajib dilaporkan hasilnya oleh pelaku usaha kepada BPOM,” ujar Taruna.

    Perkembangan Industri Kosmetik Lokal

    Meski banyak pelanggaran ditemukan, industri kosmetik dalam negeri menunjukkan tren pertumbuhan positif. Hingga Oktober 2024, terdapat 283.391 produk kosmetik dengan izin edar BPOM, di mana 68,8 persen merupakan produk lokal. Industri ini telah tumbuh 16,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
     
    BPOM mendukung perkembangan industri kosmetik dalam negeri melalui kebijakan kontrak produksi yang memungkinkan pelaku usaha tanpa fasilitas produksi mandiri tetap dapat bersaing. Namun, ini harus dilakukan sesuai dengan standar Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).

    Daftar Produk Kosmetik Berbahaya

    Beberapa produk terkenal yang masuk daftar hitam antara lain:

    AEF BEAUTY BY ANITA PUTRI TAMA Day Series
    AMIGLOW Night Series
    RATU GLOW Whitening Night Cream
    PINKFLASH Pro Touch Eyeshadow Palette
    SHERBY’S Lip Gloss.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)