Kementrian Lembaga: BPOM

  • Kepala BPOM Taruna Ikrar: Ingat! Antibiotik Bukan Obat Segala Penyakit – Halaman all

    Kepala BPOM Taruna Ikrar: Ingat! Antibiotik Bukan Obat Segala Penyakit – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA– Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ingatkan jika antibiotik bukan obat segala penyakit. 

    “Ingat! Antibiotik bukan obat segala penyakit,” tegasnya dilansir dari website resmi BPOM, Selasa (3/12/2024). 

    Kalimat tersebut disampaikan oleh  Kepala BPOM Taruna Ikrar pada acara Semarak Aksi Nyata Pengendalian Resistensi Antimikroba.

    Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari momen World AMR Awareness Week (WAAW) tahun 2024.

    Taruna Ikrar menjelaskan bahwa AMR (antimicrobial resistance/resistensi antimikroba) telah menjadi isu kesehatan global. 

    Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO mengidentifikasi AMR sebagai salah satu dari 10 ancaman terbesar kesehatan masyarakat. 

    Bahkan data WHO menunjukkan bahwa AMR secara langsung bertanggung jawab atas 1,27 juta kematian dan berkontribusi terhadap 4,95 juta angka kematian pada tahun 2019. 

    “Ini adalah silent pandemic jika terus dibiarkan, 10 juta kematian akibat AMR diprediksi akan terjadi pada 2050,” jelas Taruna Ikrar.

    Hasil pengawasan BPOM menunjukkan masih cukup tingginya penyerahan antibiotik di sarana pelayanan kefarmasian (apotek) secara bebas kepada masyarakat dan pihak lain. 

    Apotek yang melakukan penyerahan antimikroba, khususnya antibiotik, tanpa resep dokter berturut-turut dari 2021 hingga 2023 adalah 79,57 persen, 75,49 persen dan 70,75 persen. 

    Meskipun data menunjukkan tren penurunan, pihaknya tetap perlu waspada karena rata-rata nasional penyerahan antibiotik tanpa resep dokter masih terbilang tinggi. 

    Taruna Ikrar juga memaparkan beberapa faktor penyebabnya.

    Seperti masih tingginya demand masyarakat dan rendahnya kewaspadaan masyarakat mengenai antibiotik dan risiko kesehatan dari AMR. 

    Kondisi ini diperparah dengan masih rendahnya kepatuhan tenaga kesehatan.

    Baik dalam pemberian resep antibiotik secara rasional maupun pengelolaan antibiotik yang sesuai dengan ketentuan. 

    Selain itu, tingkat kehadiran apoteker di apotek bervariasi di setiap daerah.

    Rata-rata nasional, hanya 52,32 persen apoteker hadir di apotek

  • Ketamin Banyak Disalahgunakan Gen Z, Obat Keras Bikin ‘Ngefly’ yang Mematikan

    Ketamin Banyak Disalahgunakan Gen Z, Obat Keras Bikin ‘Ngefly’ yang Mematikan

    Jakarta

    Penyalahgunaan ketamin terbanyak ditemukan di provinsi Bali. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengkategorikan Bali sebagai penyimpangan peredaran ketamin sangat tinggi, disusul Jawa Barat dan Jawa Timur pada kategori tinggi.

    Bali mencatat lebih dari 4 ribu sebaran vial tidak sesuai indikasi, sementara Jawa Timur 3.338 vial, dan Jawa Barat 1.865 vial. Vial-vial tersebut didapatkan dari apotek tanpa resep dokter.

    Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengungkap 17 pelayanan kefarmasian atau apotek ternyata melakukan pelanggaran berat. Beberapa pelanggaran yang ditemukan di antaranya pengadaan dan penerimaan ketamin tanpa dokumen penerimaan, tidak tertib dalam pencatatan kartu stok, tidak dilakukannya investigasi ketika terjadi selisih stok ketamin, dan temuan adanya oknum pihak apotek yang bekerja sama dengan oknum medical representative dalam penyimpangan distribusi ketamin.

    Bahaya Ketamin

    BPOM mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan ketamin karena dapat menyebabkan dampak buruk yang serius bagi kesehatan hingga berujung kematian. Penyalahgunaan ketamin dapat berdampak buruk pada:

    PsikologisFisikSistem sarafGangguan kesehatan mental dalam jangka panjang.

    Dampak buruk psikologis dapat berupa:

    HalusinasiGangguan kognitifMemoriKecemasan hingga depresi.

    “Dampak buruk fisik antara lain kerusakan pada sistem saluran kemih, masalah pernapasan, kerusakan ginjal dan hati. Dampak buruk pada sistem saraf antara lain disfungsi kognitif, risiko kejang, dan kecanduan psikologis. Sedangkan dampak buruk bagi kesehatan mental dalam jangka panjang antara lain psikosis, skizofrenia, dan risiko bunuh diri,” terang Taruna.

  • Pemberian Nutrisi Optimal Jadi  Solusi Masalah Imunitas, Alergi, dan Pertumbuhan Anak – Halaman all

    Pemberian Nutrisi Optimal Jadi  Solusi Masalah Imunitas, Alergi, dan Pertumbuhan Anak – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Eko Sutriyanto 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Riset kesehatan dasar 2018 dan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menemukan prevalensi persalinan dengan metode c-section (operasi cesar) dalam skala nasional meningkat dari 17,6 persen tahun 2018 menjadi 25,9 persen pada tahun 2023.

    Persalinan caesar dikaitkan memberikan pengaruh gangguan komposisi mikrobiota usus pada bayi yang berpotensi memengaruhi kesehatan jangka panjang.

    Pasalnya,  bayi yang lahir secara normal (vaginal) akan memiliki paparan mikroorganisme yang berbeda dengan bayi yang lahir melalui operasi caesar.

    Mikrobiota usus bayi yang lahir caesar cenderung kurang beragam dan didominasi oleh bakteri yang kurang menguntungkan yang berisiko mengganggu keseimbangan bakteri di dalam usus (disbiosis) pada anak dan kesehatan anak di kemudian hari.

    Dokter Spesialis Anak Konsultan Alergi Imunologi, Prof. Dr. dr. Anang Endaryanto, Sp.A(K) mengatakan, kondisi disbiosis dapat meningkatkan risiko bayi mengalami berbagai masalah alergi (seperti pilek, batuk kronik berulang, dan asma) dan gangguan imunitas tubuh (seperti infeksi, autoimun, dan penyakit inflamasi).

    “Sementara saat bayi lahir secara normal, akan terpapar mikroorganisme yang ada di jalan lahir dan saluran cerna ibunya dan paparan bakteri ini membantu membentuk mikrobiota usus bayi yang sehat dan beragam, didominasi oleh bakteri baik seperti Bifidobacterium dan Bacteroides,” kata Anang saat dalam sesi pertemuan ilmiah Expert Scientific Lecture yang diadakan di Pusat Riset dan Inovasi Global Danone, beberapa hari lalu di Utrecht, Belanda.

    Dikatakannya, mikrobiota usus yang sehat ini akan mendukung perkembangan sistem kekebalan tubuh bayi yang protektif dan seimbang, sehingga tubuh lebih tahan terhadap penyakit infeksi, kanker, alergi, dan autoimun, serta mendukung pertumbuhan yang optimal.

    “Dampak penting pasca operasi cesar adalah tantangan kesehatan yang mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan anak seperti alergi. Alergi makanan berpotensi mempengaruhi status nutrisi dan pertumbuhan,” katanya.

    Salah satu contohnya adalah isu alergi susu sapi pada anak, yang mana kasus ini mencapai 0,5-7,5 persen per tahun dari jumlah kelahiran bayi di Indonesia. Alergi susu sapi (ASS) yang dimediasi IgE sering terjadi pada masa anak, mempengaruhi sekitar 1,9-4,9 persen anak di seluruh dunia.

    “Alergi protein susu sapi yang dimediasi IgE merupakan salah satu alergi makanan yang paling umum terjadi pada anak usia dini dan penatalaksaan anak dengan alergi protein susu sapi yang terpenting adalah dengan menghindari alergen yaitu protein susu sapi dan memberikan penggantinya,” katanya.

    Para ibu yang menyusui juga disarankan menghindari konsumsi protein susu sapi dan turunannya.

    Faktor risiko terjadinya alergi protein susu sapi meliputi kelahiran prematur, alergi makanan pada ibu, pemberian antibiotik selama kehamilan, dan pengenalan makanan pendamping saat anak berusia kurang dari 4 bulan serta kelahiran melalui operasi caesar.

    Sebagian besar dokter anak di Indonesia sudah cukup memahami alergi susu sapi dan rekomendasi yang disusun IDAI. Namun, upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan keakuratan dalam diagnosis alergi susu sapi akan terus dilakukan.

    Untuk meminimalisir dampak alergi ini, pedoman European Society for Pediatric Gastroenterology, Hepatology, and Nutrition (ESPGHAN) merekomendasikan eHF berbasis protein susu sapi sebagai pengobatan lini pertama untuk anak-anak dengan kondisi alergi protein susu sapi.

    Bagi anak yang memiliki alergi susu sapi seperti ini, direkomendasikan untuk berkonsultasi dengan dokter dalam memberikan formula pengganti berupa formula protein susu sapi yang terhidrolisis ekstensif (eHF), formula asam amino (AAF), atau formula isolat protein soya atau kedelai (SIF).

    Masalah yang tidak optimal juga merupakan isu penting karena dapat mempengaruhi perkembangan anak dalam jangka panjang. Masalah pertumbuhan terbanyak di Indonesia adalah stunting, yaitu panjang/tinggi badan kurang dari -2 SD (Standar Deviasi) grafik WHO14 yang disebabkan oleh malnutrisi kronik.

    Masalah gizi lainnya adalah weight faltering, gizi kurang, dan gizi buruk. Semua masalah gizi tersebut akan menyebabkan dampak jangka pendek, yatu menurunnya imunitas dan dampak jangka panjang, yaitu risiko sindrom metabolik dan gangguan perkembangan kognitif.

    “Oleh karena itu penting untuk mencegah stunting dengan cara mendeteksi weight faltering/berat badan kurang dan tata laksana segera,” kata Anang.

    Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/1928/2022 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) Tata Laksana Stunting, maka pencegahan stunting dimulai dari tingkat Posyandu, yaitu dengan pemberian makanan yang mengandung protein hewani yang cukup.

    Penelitian di 54 negara berkembang pada tahun 2001 menunjukkan bahwa weight faltering dan length deceleration (kenaikan panjang yang tidak adekuat) banyak terjadi pada masa pemberian MPASI.

    Anak  yang telah mengalami weight faltering, berat badan kurang, atau gizi kurang harus ditangani di Puskesmas oleh dokter umum. 

    “Pada anak tersebut, dibutuhkan pemberian makanan terapeutik, misalnya susu formula pertumbuhan. Anak yang telah mengalami stunting harus dirujuk ke Rumah Sakit untuk ditangani dokter anak segera, karena penatalaksanaan stunting memberikan hasil terbaik bila dilakukan sebelum usia 2 tahun,” katanya.

    Terapi untuk anak yang mengalami stunting meliputi pemberian makanan yang mengandung kalori, protein hewani, dan mikroutrien cukup serta pangan keperluan medis khusus (PKMK). Namun, penting untuk diperhatikan bahwa pemberian PKMK harus diresepkan oleh dokter anak karena dosis harus dihitung sesuai dengan kondisi klinis pasien.

    Dokter Spesialis Anak Konsultan Nutrisi dan Penyakit Metabolik, dr. Klara Yuliarti, Sp.A(K) mengatakan, tata laksana stunting yang dilakukan dokter spesialis anak berupa asuhan nutrisi pediatrik, yang terdiri dari 5 langkah, yaitu penilaian adakah penyakit medis dan status gizi, penentuan kebutuhan /kalori dan protein, penentuan rute pemberian nutrisi, pemilihan jenis nutrisi (makanan padat dan PKMK), serta pemantauan dan evaluasi.

    Terapi stunting membutuhkan asupan kalori yang cukup dengan protein energy ratio (PER) 10-15 persen. Pemilihan PKMK didasarkan pada kebutuhan pasien, densitas energi, protein-energy ratio, persyaratan kandungan sukrosa, dan palatabilitas.

    Persayaratan komposisi PKMK diatur dalam Perka BPOM No. 24 tahun 2020 tentang perbaikan ke-2 Perka No.1 tahun 2018 tentang PKMK. Densitas energi pada PKMK untuk dukungan nutrisi (disebut juga oral nutrition supplement, ONS) minimal 0,9 kkal/mL.

    “Berdasarkan densitas energi, ONS dikategorikan menjadi ONS energi tinggi (1.5 kkal/mL atau lebih) dan ONS energi standar,” kata Klara.

    Healthcare Nutrition Director Danone SN Indonesia, dr. Ashari Fitriyansyah mengatakan, pihaknya mengajak Healthcare Professional Tanah Air untuk bertukar pikiran dan berdiskusi secara aktif melalui forum scientific yang membahas berbagai topik terkait isu kesehatan serta nutrisi anak.

    “Diantaranya mengenai dampak kelahiran pasca c-section, hubungan imunitas serta alergi dan gangguan pertumbuhan, stunting dan malnutrisi serta anemia defisiensi besi,” katanya.

  • Daftar 10 Obat Herbal Ilegal Berbahaya yang Ditemukan BPOM

    Daftar 10 Obat Herbal Ilegal Berbahaya yang Ditemukan BPOM

    Jakarta

    BPOM merilis obat herbal ilegal yang beredar tanpa izin di wilayah Jawa Barat. Produk-produk diedarkan ke toko jamu seduh di wilayah Bandung, Cimahi, Purwakarta, Depok, dan Subang.

    Jumlah barang bukti obat bahan alam ilegal yang disita mencapai 218 item dengan nilai ekonomi mencapai Rp 8,1 miliar. Obat-obatan tersebut diduga mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason.

    Lantas, apa saja obat yang ditemukan? Apa bahaya menggunakan obat-obatan tersebut?

    Daftar 10 Obat Herbal Ilegal Berbahaya yang Ditemukan BPOM

    Mengutip siaran pers dari laman BPOM, berikut daftar obat herbal ilegal karena mengandung BKO:

    Cobra XSpiderAfrica Black AntCobra IndiaTawon LiarWan TongKapsul Asam Urat TCUAntananTongkat arabXian Ling

    Obat herbal tak seharusnya mengandung BKO, apalagi dengan dosis yang tidak terukur sehingga berisiko membahayakan masyarakat. Seperti namanya, obat herbal seharusnya hanya mengandung bahan alam dan diharapkan tidak berbahaya serta minim efek samping.

    BPOM menyatakan, hasil operasi penindakan obat herbal ilegal ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan aturan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

    Bahaya Mengonsumsi Obat Herbal yang Mengandung BKO

    Menurut Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, konsumsi obat bahan alam tanpa izin edar atau mengandung BKO sangat berisiko bagi kesehatan. Dalam konsumsi dengan dosis yang lebih tinggi, obat-obatan ini bisa berakibat fatal.

    “Obat berbahan alam yang mengandung sildenafil, dijual dengan tujuan merangsang gairah laki-laki, kekuatan stamina, tetapi perlu diingat kalau kelebihan dosis, ini bisa fatal. Menyebabkan henti jantung,” kata Taruna dalam konferensi pers mengutip detikHealth.

    Taruna menambahkan, konsumsi obat-obatan ini bisa mengakibatkan kerusakan organ tubuh, seperti gagal ginjal, kerusakan hati, dan gangguan kesehatan lainnya bahkan kematian. Sehingga, BPOM mendorong semua pelaku usaha obat bahan alam, baik dari tingkat produsen, distributor/agen, dan retailer bisa berperan aktif dan menunjukkan komitmen yang konsisten dalam memastikan jaminan keamanan.

    Senada dengan hal tersebut, bahaya penggunaan bahan obat kimia dalam obat tradisional juga dipaparkan oleh Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Indonesia di Bidang Farmasi, Prof Dr apt Hayun, MSi dalam laman Universitas Indonesia. Menurutnya, bahaya tersebut bisa terjadi saat dosis yang dikonsumsi tidak tepat. Hal itu bisa memicu reaksi antara BKO dengan zat aktif dari obat tradisional, sehingga bisa menimbulkan efek samping yang serius.

    Sementara itu dari segi ekonomi, peredaran produk yang mengandung BKO juga bisa merugikan produsen obat tradisional legal karena adanya persaingan yang tidak sehat. Di sisi lain, ada pula peningkatan biaya kesehatan masyarakat akibat efek samping yang timbul. Selain itu, adanya obat tersebut bisa menurunkan penggunaan atau konsumsi dan citra jamu sebagai national heritage Indonesia.

    BKO Apa Saja yang Biasa Ditambahkan ke Dalam Obat Herbal?

    Mengutip laman BPOM, berikut beberapa contoh BKO yang ditambahkan ke dalam obat herbal:

    Jenis jamu ini sering ditambahkan BKO penghilang rasa sakit golongan analegetik.

    BKO yang ditambahkan pada jamu ini bekerja pada susunan saraf pusat untuk menekan rangsang lapar serta meningkatkan kemampuan aktivitas.

    Jamu peningkat stamina pria:

    Jenis jamu ini sering ditambahkan BKO penghilang rasa sakit. Ada juga yang ditambah BKO mengatasi gangguan disfungsi ereksi.

    BKO disfungsi ereksi umumnya bekerja dengan meningkatkan aliran darah pada corpus cavernosum, namun sering diikuti pelebaran pembuluh darah jantung. Hal ini bisa sangat berbahaya bahkan bisa mengakibatkan kematian pada penderita jantung yang diberi obat jantung golongan serupa.

    Obat herbal ilegal tak seharusnya dikonsumsi masyarakat. BPOM mengingatkan masyarakat agar selalu cerdas dan waspada menggunakan obat bahan alam. Masyarakat wajib selalu mengecek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsanya melalui aplikasi atau situs BPOM.

    (elk/row)

  • Punya Anak Usia 1 Tahun, Tersangka Kasus Klinik Kecantikan Ilegal Ajukan Penangguhan Penahanan – Halaman all

    Punya Anak Usia 1 Tahun, Tersangka Kasus Klinik Kecantikan Ilegal Ajukan Penangguhan Penahanan – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ria Agustina alias RA (33), tersangka kasus klinik kecantikan ilegal dan produksi alat kesehatan yang baru ditangkap Polda Metro Jaya, mengajukan penangguhan penahanan.

    Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum RA, Raden Ariya, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

    “Sudah kita ajukan (penangguhan penahanan, red) namun belum di ACC, akan kita follow up,” kata Ariya.

    Ariya mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan ini dilakukan lantaran tersangka RA merupakan tulang punggung keluarga dan masih memiliki anak kecil.

    “Sudah sejak awal kita sudah minta penangguhan penahanan terkait anaknya baru satu tahun, dia tulang punggung keluarga, menanggung orang tuanya, iparnya, sampai keluarganya sendiri,” ucapnya.

    Menurut Ariya, RA sudah mengikuti puluhan pelatihan hingga bisa melakukan praktik kecantikan dan sudah mengantongi 33 sertifikat dan obat-obatan ber-BPOM.

    “Sudit pandang saya beliau tidak salah-salah sekali karena beliau punya banyak mengikuti pelatihan,” imbuhnya.

    Sarjana Perikanan Buka Praktik di Kamar Hotel

    Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus klinik kecantikan ilegal dan produksi alat kesehatan yang tidak memenuhi standar.

    Kasus ini diungkap berdasarkan laporan polisi teregister dengan nomor LP/A/112/XII/2024/SPKT.Ditkrimum/Polda Metro Jaya, tanggal 2 Desember 2024.

    Direkrut Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menuturkan, dua orang pelaku perempuan inisial RA (33) selaku pemilik salon Ria Beauty dan DNJ (58) ditetapkan tersangka dari kasus tersebut.

    “Modus operandi tersangka dengan sengaja membuka jasa klinik kecantikan bisa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara di gosok dengan alat GTS Roller yang dimana tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang ia miliki,” ucap Kombes Wira saat konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

    Berdasarkan informasi dari masyarakat yang terpercaya, bahwa klinik kecantikan Ria Beauty beralamat di Graha Kencana Raya nomor 51 Karanglo, Balearjosari Kecamatan Singosari Malang, Jawa Timur.

    Tersangka mempromosikan jasa kecantikan dengan Derma Roller dilakukan tersangka RA, treatment dilakukan dengan cara panggilan sesuai dengan kota tempat tinggal pelanggan. 

    Dari hasil penelusuran polisi, rupanya RA juga membuka usaha klinik kecantikan di kamar hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

    Hal itu terungkap setelah anggota Unit 1 subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 14 November 2024 menyamar sebagai pelanggan.

    Kemudian oleh admin klinik kecantikan, pelanggan diminta identitas dan Foto Wajah lalu diberitahukan untuk membayar biaya senilai Rp15 juta diawali uang muka Rp1 juta.

    Setelahnya pelanggan dimasukkan ke dalam grup sejumlah sembilan orang oleh admin klinik kecantikan.

    Dari situ kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka pada Minggu (1/12/2024) di sebuah hotel kawasan Kuningan Jakarta Selatan.

    “Pada saat itu RA didapati telah melakukan treatment Derma Roller dengan didampingi oleh DNJ terhadap 6 orang perempuan dan seorang laki-laki dan akan melakukan teratment Derma Roller terhadap perempuan yang bernama N,” tambah Wira.

    Anggota unit 1 Subdit 5 melakukan penangkapan, kemudian dilakukan penggeledahan di kamar 2028 dan ditemukan roller bekas pakai, serum, cream anastesi.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal bahwa alat Derma Roller tidak ada izin edar, dan cream anastesi juga tidak ada izin edar. 

    Raden Ariya, kuasa hukum tersangka kasus klinik kecantikan ilegal dan produksi alat kesehatan Ria Agustina alias RA (33), saat diwawancarai di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/12/2024).  (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

    Dari penelusuran terungkap, tersangka RA bukanlah seorang dokter dan asistennya, DNJ, bukan seorang tenaga medis.

    Dijelaskan Wira, RA tidak memiliki latar belakang dokter kecantikan, melainkan lulusan sarjana perikanan. 

    “Hasil pemeriksaan tersangka RA dan DN bukan merupakan seorang tenaga medis maupun tenaga kesehatan,” kata Wira.

    RA dan DNJ diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi alat kesehatan tak sesuai standar dan klinik kecantikan ilegal.

    Barang bukti yang disita antara lain empat buah kain APD warna hijau (bekas), 13 buah handuk kecil warna hijau (bekas), tujuh buah head band warna hijau (bekas), 31 buah suntikan kecil (bekas), empt buah suntikan besar (bekas), empt buah cream anastesi merk forte pro (bekas), 10 buah derma roller (bekas).

    Kedua tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 439 Jo Pasal 441 ayat (2)Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

    Kedua tersangka dilakukan penahanan di Rumah tahanan Polda Metro Jaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.

  • Dokter Kecantikan Gadungan Merangkap Influencer Ria Agustina Ditangkap Polisi

    Dokter Kecantikan Gadungan Merangkap Influencer Ria Agustina Ditangkap Polisi

    loading…

    Polda Metro Jaya menciduk influencer Ria Agustina, pemilik klinik kecantikan Ria Beauty dan karyawan klinik tersebut, DN (58) yang diduga melakukan malapraktik. Foto/Ari Sandita

    JAKARTA – Polda Metro Jaya menciduk influencer Ria Agustina, pemilik klinik kecantikan Ria Beauty dan seseorang karyawan klinik tersebut, DN (58) yang diduga melakukan malapraktik.

    Ria menjadi dokter kecantikan gadungan. Dia juga tak memiliki izin praktik hingga peralatan dan serumnya pun tak terdaftar.

    “Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap RA, di mana pada saat melaksanakan aktivitas pengobatan atau aktivitas kesehatan, tersangka dibantu oleh tersangka DN yang sedang melakukan treatment derma roller terhadap 6 orang perempuan dan 1 orang laki-laki,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, Jumat (6/12/2024).

    Menurutnya, Ria dan DN ditangkap di Somerset Grand Citra, Jalan Prof Dr Satrio, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan saat tengah melakukan treatment derma roller terhadap sejumlah pasien.

    Peralatan yang digunakan Ria saat melakukan treatment itu tak memiliki izin edar, krim anestesi dan serum yang digunakan juga tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

    “Hasil pemeriksaan terhadap tersangka RA dan tersangka DN, mereka bukan merupakan seorang tenaga medis maupun seorang tenaga kesehatan,” tuturnya.

    Sementara itu, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah Chaira Sukma memaparkan, Ria tak memiliki latarbelakang tenaga medis.

  • Peringatan BPOM untuk Apotek yang Salurkan Ketamin Sembarangan

    Peringatan BPOM untuk Apotek yang Salurkan Ketamin Sembarangan

    Jakarta – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar, ungkapkan tindak lanjut yang diambil dalam menanggapi tren penyaluran ketamin sembarangan. Ia sebut bakal menginvestigasi apotek dan memasukkan ketamin ke UU Kesehatan.

    (/)

  • Alat "Derma Roller" di Klinik Ria Beauty Tak Berizin, Serum Tak Terdaftar BPOM
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 Desember 2024

    Alat "Derma Roller" di Klinik Ria Beauty Tak Berizin, Serum Tak Terdaftar BPOM Megapolitan 6 Desember 2024

    Alat “Derma Roller” di Klinik Ria Beauty Tak Berizin, Serum Tak Terdaftar BPOM
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan, alat perawatan
    derma roller
    pada klinik kecantikan
    Ria Beauty
    milik tersangka Ria Agustina (33) tidak mempunyai izin edar.
    “Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa alat
    derma roller
    tersebut tidak ada izin edar,” kata Wira di Polda Metro Jaya, Jumat (6/12/2024).
    Sementara itu, krim anestesi serta serum yang Ria dan tersangka DN (58) berikan kepada pelanggannya tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
    “Tersangka bukan merupakan tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara membuka jasa menghilangkan bopeng pada wajah,” ujar Wira.
    Perawatan
    derma roller
    bekerja dengan cara digosok menggunakan alat
    GTS roller
    yang tidak memiliki izin edar hingga jaringan kulit menjadi luka.
    “Tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki,” tutur Wira.
    Padahal, Ria merupakan seorang sarjana perikanan.
    Diberitakan sebelumnya, pemilik Ria Beauty dan karyawannya ditangkap oleh jajaran Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Minggu (1/12/2024).
    Penangkapan berlangsung di kamar hotel wilayah Kuningan, Jakarta Selatan. Kamar hotel tersebut Ria jadikan sebagai tempat praktik klinik kecantikan.
    Atas tindakannya, mereka dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 439 jo. Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
    Mereka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kronologi Penangkapan Pemilik Ria Beauty, Polisi Menyamar Jadi Calon Pelanggan 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 Desember 2024

    Kronologi Penangkapan Pemilik Ria Beauty, Polisi Menyamar Jadi Calon Pelanggan Megapolitan 6 Desember 2024

    Kronologi Penangkapan Pemilik Ria Beauty, Polisi Menyamar Jadi Calon Pelanggan
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Anggota Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyamar menjadi calon pelanggan saat menangkap pemilik klinik kecantikan
    Ria Beauty
    ,
    Ria Agustina
    (33), dan asistennya, DN (58).
    Ria dan DN diringkus di kamar hotel di Kuningan yang menjadi lokasi praktik Ria Beauty cabang Jakarta, Minggu (1/12/2024). bbbb
    Penangkapan bermula saat Subdit Reknata Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang
    klinik kecantikan Ria Beauty
    .
    Berbekal informasi ini, penyidik berpura-pura menjadi calon pelanggan dan menanyakan melalui WhatsApp tentang
    treatment derma roller
    pada Kamis (14/12/2024).
    “Oleh admin Ria Beauty dimintai identitas foto dan foto wajah. Kemudian diberitahukan biayanya senilai Rp 15 juta. Jika berminat, segera membayar DP sebesar Rp 1 juta,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jumat (6/12/2024).
    Satu hari setelahnya, penyidik diundang ke sebuah grup WhatsApp bernama Derma Roller Jakarta Desember, yang di mana di dalam grup tersebut terdapat sembilan calon pasien lainnya.
    Beberapa hari kemudian, penyidik menerima informasi dari grup tersebut bahwa jadwal
    treatment derma roller
    akan berlangsung di hotel kawasan Kuningan pada 1 Desember 2024.
    Saat hari tiba, polisi menggerebek kamar 2028 di tempat kejadian perkara (TKP). Di sana, Ria dan DN tengah menerima tujuh pasien.
    “Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa alat
    derma roller
    tersebut tidak ada izin edar, dan krim anestesi serta serum tidak terdaftar di BPOM,” kata Wira.
    Sementara hasil pemeriksaan terhadap Ria dan DN, keduanya tidak berlatar belakang sebagai tenaga medis. Ria diketahui merupakan sarjana perikanan.
    “Tersangka dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara membuka jasa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara digosok menggunakan alat GTS roller yang belum memiliki izin edar, hingga jaringan kulit menjadi luka,” ujar Wira.
    “Lalu diberikan serum yang tidak memenuhi standar keamanan, di mana tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki,” lanjutnya.
    Atas tindakannya, mereka dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 439 jo. Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
    Mereka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kronologi Penangkapan Pemilik Ria Beauty, Polisi Menyamar Jadi Calon Pelanggan 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 Desember 2024

    Pemilik Ria Beauty Ditangkap Saat Tangani 7 Pasien di Kamar Hotel Kuningan Megapolitan 6 Desember 2024

    Pemilik Ria Beauty Ditangkap Saat Tangani 7 Pasien di Kamar Hotel Kuningan
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pemilik klinik kecantikan
    Ria Beauty
    ,
    Ria Agustina
    (33), dan karyawan berinisial DN (58) ditangkap saat keduanya tengah menangani tujuh pasien.
    Ria dan DN diringkus di kamar hotel di Kuningan yang menjadi lokasi praktik Ria Beauty cabang Jakarta, Minggu (1/12/2024).
    “Jadi pada saat dilakukan penangkapan, terdapat 7 orang pasien yang ada di dalam lokasi tersebut,” ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jumat (6/12/2024).
    Penangkapan bermula saat Subdit Reknata Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang
    klinik kecantikan Ria Beauty
    .
    Berbekal informasi ini, penyidik berpura-pura menjadi calon pelanggan dan menanyakan melalui WhatsApp tentang
    treatment derma roller
    pada Kamis (14/12/2024).
    “Oleh admin Ria Beauty dimintai identitas foto dan foto wajah. Kemudian diberitahukan biayanya senilai Rp 15 juta. Jika berminat, segera membayar DP sebesar Rp 1 juta,” ujar Wira.
    Satu hari setelahnya, penyidik diundang ke sebuah grup WhatsApp bernama Derma Roller Jakarta Desember, yang di mana di dalam grup tersebut terdapat sembilan calon pasien lainnya.
    Beberapa hari kemudian, penyidik menerima informasi dari grup tersebut bahwa jadwal
    treatment derma roller
    akan berlangsung di hotel yang terletak di Jakarta Selatan pada 1 Desember 2024.
    Saat hari tiba, polisi menggerebek kamar 2028 di tempat kejadian perkara (TKP). Di sana, Ria dan DN tengah menerima tujuh pasien.
    “Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa alat
    derma roller
    tersebut tidak ada izin edar, dan krim anestesi serta serum tidak terdaftar di BPOM,” kata Wira.
    Sementara hasil pemeriksaan terhadap Ria dan DN, keduanya tidak berlatar belakang sebagai tenaga medis. Ria diketahui merupakan sarjana perikanan.
    “Tersangka dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara membuka jasa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara digosok menggunakan alat GTS
    roller
    yang belum memiliki izin edar, hingga jaringan kulit menjadi luka,” ujar Wira.
    “Lalu diberikan serum yang tidak memenuhi standar keamanan, di mana tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki,” lanjutnya.
    Atas tindakannya, mereka dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 439 jo. Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
    Mereka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.