Kementrian Lembaga: BPOM

  • BPOM Sebut Tren Peningkatan Distribusi Ketamin Berada di Tahap Mengkhawatirkan – Halaman all

    BPOM Sebut Tren Peningkatan Distribusi Ketamin Berada di Tahap Mengkhawatirkan – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan khusus atau intensifikasi terhadap peredaran ketamin.

    Dari pengawasan tersebut,  BPOM melihat adanya pelanggaran dan penyimpangan peredaran ketamin, baik di fasilitas distribusi maupun pelayanan kefarmasian.

    Hal ini diungkapkan oleh Kepala BPOM Taruna Ikrar di hadapan rekan-rekan media pada kegiatan Media Briefing dengan topik “Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Bahaya Penyalahgunaan Ketamin”, Jumat (6/12/2024).

    Taruna Ikrar menjelaskan bahwa tren penyaluran ketamin ke fasilitas pelayanan kefarmasian mengalami peningkatan. 

    Peredaran ketamin injeksi ke fasilitas pelayanan kefarmasian pada 2022 sebanyak 134 ribu vial, meningkat 75 persen pada 2023 menjadi 235 ribu vial. 

    Pada 2024 menjadi 440 ribu vial atau meningkat sebanyak 87 persen dibandingkan tahun 2023.

    “Dari data tersebut, terdapat peningkatan jumlah ketamin injeksi yang didistribusikan ke apotek. Distribusi ketamin injeksi ke apotek pada tahun 2024 sejumlah 152 ribu vial atau naik 246 persen dibandingkan tahun 2023 yang hanya 44 ribu vial,” ungkap Taruna dilansir dari website resmi, Jumat (7/12/2024).

    “Kita, kalau tidak hati-hati, akan menimbulkan kecemasan. Saya melihat ini sangat mengerikan trennya, dalam waktu satu tahun meningkat hampir 100 persen. Secara spesifik saya mengatakan tren peningkatan distribusi ketamin pada tahap mengkhawatirkan,” lanjut Taruna Ikrar. 

    Kekhawatiran ini didasarkan pada hasil pengawasan BPOM yang menemukan ketamin injeksi diperjualbelikan di fasilitas pelayanan kefarmasian, terutama apotek, di beberapa provinsi. 

    Hal ini melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mewajibkan penyerahan obat keras berdasarkan resep dokter. 

    Apotek tidak diperbolehkan menyerahkan obat secara langsung kepada masyarakat dan digunakan tanpa pengawasan tenaga medis.

    Hasil temuan BPOM juga menunjukkan 7 provinsi di Indonesia yang menjadi lokus penyimpangan peredaran ketamin injeksi sepanjang tahun 2024, yaitu Lampung, Bali, Jawa Timur, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan Barat.

    Provinsi Lampung mencatatkan angka penyimpangan tertinggi dengan 5.840 vial ketamin. 

    Sementara itu, tiga provinsi lainnya yang juga menunjukkan angka tinggi adalah Bali dengan 4.074 vial, Jawa Timur sebanyak 3.338 vial, dan Jawa Barat dengan 1.865 vial.

    Ketamin banyak disalahgunakan untuk memberikan efek “rekreasional” dari efek samping euforia (rasa gembira yang berlebihan) dikarenakan dosis penggunaan yang tidak tepat. 

    Penyalahgunaan ketamin dapat berdampak buruk pada psikologis, fisik, sistem saraf, dan gangguan kesehatan mental dalam jangka panjang.

    Dari sisi psikologis, dampak penyalahgunaan ketamin dapat berupa halusinasi, gangguan kognitif, dan memori, serta kecemasan hingga depresi. 

    Sedangkan dampak buruk fisik antara lain kerusakan pada sistem saluran kemih, masalah pernapasan, kerusakan ginjal dan hati. Di isi lain, pada sistem saraf bisa berisiko menyebabkan disfungsi kognitif, risiko kejang, dan kecanduan psikologis. 

    Sedangkan dampak buruk bagi kesehatan mental dalam jangka panjang antara lain psikosis, skizofrenia, dan risiko bunuh diri.

    Taruna Ikrar menegaskan BPOM akan lebih memperketat pengawasan terhadap ketamin dengan mengelompokkan ketamin dalam daftar obat-obat tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan.

    “BPOM akan merevisi Peraturan Kepala BPOM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan dengan memasukkan ketamin di dalamnya,” ungkapnya. 

    BPOM juga akan mengusulkan kepada Kementerian Kesehatan agar memasukkan ketamin ke dalam golongan psikotropika.

    Taruna Ikrar menginstruksikan pelaku usaha di bidang farmasi agar meningkatkan kewaspadaan terhadap pengelolaan ketamin dalam rangka mencegah penyimpangan peredaran ke pihak tidak berwenang. 

    “BPOM takkan segan memberikan sanksi tegas, termasuk tuntutan sanksi pidana, bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

    BPOM juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan ketamin karena dapat menyebabkan dampak serius bagi kesehatan, bahkan hingga berujung kematian. 

  • Bahaya Produk Ilegal, Pentingnya Memilih Skincare yang Aman

    Bahaya Produk Ilegal, Pentingnya Memilih Skincare yang Aman

    Jakarta: Skincare kini menjadi bagian penting dari rutinitas perawatan wajah. Namun di balik popularitasnya, sejumlah produk justru mengandung bahan berbahaya seperti merkuri yang dapat mengancam kesehatan pengguna.

    Pendiri MS Glow, Shandy Purnamasari menekankan pentingnya memilih produk skincare yang aman dan telah memenuhi regulasi. Shandy juga menggarisbawahi bahaya produk ilegal yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri.

    “Produk ilegal yang menjanjikan hasil instan adalah ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Kami mendukung penuh langkah berani dr. Oky dalam mengungkap produk berbahaya. Jika produknya sesuai aturan, tidak perlu takut,” ujar Shandy dalam acara Melanin Matters Freedom, Sabtu, 7 Desember 2024. 

    Shandy juga mencatat, konsumen Indonesia semakin cerdas dalam memilih produk, tidak hanya mengejar hasil cepat tetapi juga memperhatikan keamanan dan transparansi. 

    “Produk yang sesuai regulasi tidak memberikan hasil instan, tetapi klaimnya pasti dapat dibuktikan. Inilah yang terus kami edukasikan, meski sering kalah dengan testimoni instan yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

    Lebih lanjut, ia menyoroti stigma kecantikan di Indonesia yang kerap identik dengan kulit putih. Menuritnya kecantikan tidak hanya dari fisik dan MS Glow mengusung prinsip women with value.

    “Bahwa perempuan juga harus memiliki nilai dan karakter yang patut diteladani,” tegasnya.

    Di tempat yang sama, dokter kecantikan sekaligus pemilik Benings Indonesia Group, dr. Oky Pratama, memuji Melanin Matters Freedom sebagai platform penting untuk menyuarakan bahaya produk ilegal. 

    “Industri skincare di Indonesia tidak hanya penuh persaingan, tetapi juga toxic karena maraknya produk berbahaya. Kita perlu edukasi yang kuat, dan instansi terkait seperti BPOM serta kepolisian harus bertindak tegas. Brand yang melanggar aturan harus dihukum hingga jera,” ungkapnya.

    Kolaborasi antara MS Glow dan Benings ini menunjukkan komitmen kedua merek dalam mengutamakan kesehatan dan keselamatan konsumen. Melalui edukasi yang berkelanjutan, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menggunakan produk skincare yang legal dan aman.

    “Saya ingin perempuan Indonesia tidak hanya cantik secara fisik tetapi juga mencintai diri sendiri. Jangan hanya mengejar kulit putih, tapi fokuslah pada bagaimana mencintai diri kita apa adanya,” sambung Shandy.

    Jakarta: Skincare kini menjadi bagian penting dari rutinitas perawatan wajah. Namun di balik popularitasnya, sejumlah produk justru mengandung bahan berbahaya seperti merkuri yang dapat mengancam kesehatan pengguna.
     
    Pendiri MS Glow, Shandy Purnamasari menekankan pentingnya memilih produk skincare yang aman dan telah memenuhi regulasi. Shandy juga menggarisbawahi bahaya produk ilegal yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri.
     
    “Produk ilegal yang menjanjikan hasil instan adalah ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Kami mendukung penuh langkah berani dr. Oky dalam mengungkap produk berbahaya. Jika produknya sesuai aturan, tidak perlu takut,” ujar Shandy dalam acara Melanin Matters Freedom, Sabtu, 7 Desember 2024. 
    Shandy juga mencatat, konsumen Indonesia semakin cerdas dalam memilih produk, tidak hanya mengejar hasil cepat tetapi juga memperhatikan keamanan dan transparansi. 
     
    “Produk yang sesuai regulasi tidak memberikan hasil instan, tetapi klaimnya pasti dapat dibuktikan. Inilah yang terus kami edukasikan, meski sering kalah dengan testimoni instan yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.
     
    Lebih lanjut, ia menyoroti stigma kecantikan di Indonesia yang kerap identik dengan kulit putih. Menuritnya kecantikan tidak hanya dari fisik dan MS Glow mengusung prinsip women with value.
     
    “Bahwa perempuan juga harus memiliki nilai dan karakter yang patut diteladani,” tegasnya.
     
    Di tempat yang sama, dokter kecantikan sekaligus pemilik Benings Indonesia Group, dr. Oky Pratama, memuji Melanin Matters Freedom sebagai platform penting untuk menyuarakan bahaya produk ilegal. 
     
    “Industri skincare di Indonesia tidak hanya penuh persaingan, tetapi juga toxic karena maraknya produk berbahaya. Kita perlu edukasi yang kuat, dan instansi terkait seperti BPOM serta kepolisian harus bertindak tegas. Brand yang melanggar aturan harus dihukum hingga jera,” ungkapnya.
     
    Kolaborasi antara MS Glow dan Benings ini menunjukkan komitmen kedua merek dalam mengutamakan kesehatan dan keselamatan konsumen. Melalui edukasi yang berkelanjutan, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menggunakan produk skincare yang legal dan aman.
     
    “Saya ingin perempuan Indonesia tidak hanya cantik secara fisik tetapi juga mencintai diri sendiri. Jangan hanya mengejar kulit putih, tapi fokuslah pada bagaimana mencintai diri kita apa adanya,” sambung Shandy.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ALB)

  • BPOM Ungkap Ada Penyimpangan Peredaran Ketamin di Fasilitas Distribusi dan Pelayanan Kefarmasian – Halaman all

    BPOM Ungkap Ada Penyimpangan Peredaran Ketamin di Fasilitas Distribusi dan Pelayanan Kefarmasian – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar ungkap adanya penyimpangan peredaran ketamin di fasilitas distribusi dan pelayanan kefarmasian di beberapa wilayah di Indonesia. 

    Data ini merupakan hasil pengawasan proaktif BPOM melalui intensifikasi pengawasan terhadap peredaran ketamin yang dilakukan sepanjang Tahun 2024.

    “BPOM melakukan pengawasan khusus atau intensifikasi terhadap peredaran ketamin ini karena BPOM melihat adanya pelanggaran dan penyimpangan peredaran ketamin, baik di fasilitas distribusi maupun pelayanan kefarmasian,” ungkapnya dilansir dari website resmi, Sabtu (7/12/2024). 

    Ketamin merupakan golongan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter dan memerlukan pengawasan dari tenaga medis secara ketat. 

    Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, bahwa penyerahan obat golongan keras harus berdasarkan resep dokter.

    Intensifikasi pengawasan terhadap peredaran ketamin di tahun 2024 ini dilakukan langsung terhadap fasilitas distribusi dan pelayanan kefarmasian. 

    Perhatian utama BPOM karena terjadinya peningkatan jumlah peredaran ketamin injeksi dari fasilitas distribusi ke fasilitas pelayanan kefarmasian (apotek, rumah sakit, dan klinik) pada tahun 2022—2023.

    Kepala BPOM juga menyoroti maraknya informasi di media massa tentang penyalahgunaan dan produksi ilegal ketamin, serta penyelundupan bahan baku ketamin. 

    Selain itu, adanya peningkatan putusan pengadilan mengenai ketamin ilegal setiap tahunnya juga memperkuat dasar dilakukannya intensifikasi pengawasan peredaran ketamin ini.

    Peredaran ketamin injeksi ke fasilitas pelayanan kefarmasian pada tahun 2023 (235 ribu vial) meningkat 75 persen dibandingkan tahun 2002 (134 ribu vial).

    Lalu pada tahun 2024 (440 ribu vial) meningkat sebanyak  87 persen dibandingkan tahun 2023.

    Dari data peredaran tersebut, diketahui adanya peningkatan jumlah ketamin injeksi yang didistribusikan ke apotek yang merupakan bagian dari fasilitas pelayanan kefarmasian pada tahun 2024 sejumlah 152 ribu vial. 

    Hal ini menunjukkan peningkatan sebesar 246 persen dibandingkan tahun 2023 yang hanya sejumlah 44 ribu vial.

    Taruna menjelaskan lebih lanjut bahwa dari hasil intensifikasi pengawasan BPOM ditemukan banyak ketamin injeksi yang diperjualbelikan di fasilitas pelayanan kefarmasian terutama apotek di beberapa provinsi. 

    Penjualan ketamin di apotek tidak sesuai dengan ketentuan.

    Karena, apotek menyerahkan obat secara langsung kepada masyarakat dan digunakan tanpa pengawasan tenaga medis. 

    Penyerahan obat keras harus berdasarkan resep dokter sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

    Penyimpangan peredaran ketamin injeksi sepanjang tahun 2024 ini terjadi di 7 provinsi, yaitu Lampung, Bali, Jawa Timur, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan Barat. 

    BPOM menyebutkan, penyimpangan peredaran tertinggi terjadi di Provinsi Lampung dengan jumlah 5.840 vial ketamin. 

    Sedangkan di 3 provinsi lain yang juga tinggi adalah Bali (4.074 vial), Jawa Timur (3.338 vial), dan Jawa Barat (1.865 vial).

    Berdasarkan data hasil pengawasan BPOM pada 2022—2024, BPOM telah memetakan profil peredaran ketamin injeksi. 

    Dari data tersebut Bali merupakan wilayah peredaran dengan kategori sangat tinggi (di atas 100 ribu vial). 

    Jawa Timur dan Jawa Barat masuk dalam kategori tinggi peredaran ketamin injeksi (50 ribu—100 ribu vial). 

    Provinsi lain di Indonesia masuk dalam kategori sedang dan rendah yaitu di bawah 50 ribu vial.

    Selama Oktober 2023–Oktober 2024, BPOM menemukan 71 fasilitas distribusi obat yang melakukan pelanggaran terhadap pemenuhan standar CDOB terkait pengelolaan ketamin atau 3,7 persen dari 1.914 fasilitas distribusi yang diperiksa.

    Dari temuan tersebut, 6 fasilitas melakukan pelanggaran yang bersifat kritikal dan telah diberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan (PSK). 

    Kemudian terhadap fasilitas pelayanan kefarmasian, BPOM menemukan 65 fasilitas pelayanan kefarmasian yang melakukan pelanggaran pengelolaan ketamin.

    Sebanyak 17 diantaranya melakukan pelanggaran yang bersifat kritikal dan telah diberikan sanksi penghentian sementara kegiatan. 

    Terhadap 48 fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya, BPOM telah memberikan tindak lanjut berupa pembinaan kepada 11 fasilitas pelayanan kefarmasian.

    Memberikan sanksi peringatan kepada 19 fasilitas pelayanan kefarmasian serta sanksi peringatan keras kepada 18 fasilitas pelayanan kefarmasian. 

    Pemberian sanksi di atas sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif.

    BPOM mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan ketamin karena dapat menyebabkan dampak buruk yang serius bagi kesehatan hingga berujung kematian. 

    Penyalahgunaan ketamin dapat berdampak buruk pada psikologis, fisik, sistem syaraf, dan gangguan kesehatan mental dalam jangka panjang. 

    Dampak buruk psikologis dapat berupa halusinasi, gangguan kognitif, dan memori, serta kecemasan hingga depresi. 

    Tidak hanya itu, dampak buruk fisik antara lain kerusakan pada sistem saluran kemih, masalah pernapasan, kerusakan ginjal dan hati. 

    Sedangkan dampak buruk pada sistem syaraf antara lain disfungsi kognitif, risiko kejang, dan kecanduan psikologis.

    Dari sisi kesehatan mental dalam jangka panjang bisa menyebabkan antara lain psikosis, skizofrenia, dan risiko bunuh diri.

  • Pakar Kesehatan: Tidak Ada Bukti BPA Menyebabkan Mikropenis dan Infertilitas – Halaman all

    Pakar Kesehatan: Tidak Ada Bukti BPA Menyebabkan Mikropenis dan Infertilitas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Belakangan ini, muncul informasi yang menyebutkan bahwa air minum kemasan galon polikarbonat isi ulang berpotensi menyebabkan gangguan kesuburan pada pria, termasuk kondisi seperti mikropenis.

    Namun terkait hal tersebut Dokter Spesialis Andrologi Siloam Hospitals dan Primaya Hospital Makassar Dr. dr. Rahmawati Thamrin, Sp. And, menyebut jika anggapan tersebut adalah mitos atau informasi tidak benar.

    Karena hingga saat ini belum ada penelitian ilmiah yang membuktikan bahwa Bisphenol A (BPA) dapat mengakibatkan permasalahan kesuburan pada pria.

    “Tidak ada bukti bahwa BPA menyebabkan mikropenis dan infertilitas pada laki-laki. Saat ini, sejumlah penelitian hanya diujikan pada hewan dengan skala terbatas, hasilnya pun tidak konsisten,” ujar dr Rahmawati dalam keterangannya, Senin (2/11/2024). 

    Penelitian dilakukan secara khusus pada hewan dengan paparan dosis tinggi. Sehingga menurutnya, tidak relevan jika dibandingkan dengan paparan yang kemungkinan terjadi pada manusia sehari-hari.

    Dr. dr. Rahmawati menegaskan, mikropenis adalah kondisi dimana ukuran penis lebih kecil dari ukuran normal. Kekurangan hormon androgen selama perkembangan dapat menyebabkan mikropenis. 

    Hingga saat ini, bukti ilmiah terkait mengenai kaitan antara BPA dan kondisi mikropenis masih sangat terbatas dan tidak konklusif. Berdasarkan data, permasalahan kesuburan pria justru disebabkan oleh banyak hal.

    Seperti hiperprolaktinemia atau kondisi ketika kadar hormon prolaktin dalam darah meningkat drastis hingga melebihi batas normalnya. Rendahnya produksi hormon perangsang folikel FSH dan hormon luteinizing LH di kelenjar pituitari yang menyebabkan produksi FSH penurunan jumlah dan kualitas sperma.

    Selain itu ada penyebab faktor lain seperti infeksi dan peradangan pada organ reproduksi pria, varikokel atau kondisi melebarnya pembuluh darah dalam kantung zakar, genetik dan berbagai masalah lainnya. “Air galon yang diproduksi sesuai standar keamanan BPOM dan SNI aman untuk dikonsumsi dan tidak menyebabkan gangguan kesuburan pria termasuk mikropenis,” kata dr Rahmawati melanjutkan. 

    Gaya hidup, pola nutrisi, dan paparan lingkungan lainnya yang justru memiliki pengaruh yang lebih signifikan terhadap kesuburan pria. Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Bosowa (Unibos) ini mengingatkan untuk menjaga kesuburan dan mendukung kesehatan reproduksi secara optimal. 

    Pria dapat melakukan beberapa tips seperti menerapkan pola makanan sehat, menghindari rokok dan alkohol berlebihan, mengurangi stress dan menjaga berat badan ideal serta rutin berolahraga.

    Sejumlah penelitian, termasuk di wilayah Provinsi Jawa Barat dan Makassar, Sulawesi Selatan, menyatakan tidak terdeteksinya Bisphenol A (BPA) dalam air minum galon guna ulang polikarbonat.

    Kelompok Studi Polimer Institut Teknologi Bandung ITB melakukan penelitian independen terkait keamanan dan kualitas air minum galon guna ulang berbahan polikarbonat di Provinsi Jawa Barat. 

    Hasil penelitian telah menunjukkan tidak terdeteksi adanya luruhan BPA pada sampel empat (4) brand air minum galon terpopuler di wilayah tersebut. Sehingga semua sampel air minum galon yang diuji aman untuk dikonsumsi masyarakat dan sesuai standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

    Senada dengan penelitian ITB, dua penelitian oleh Universitas Islam Makassar UIM dan Universitas Muslim Indonesia UMI di Kota Makassar, Sulawesi Selatan menunjukkan hasil yang serupa. Tidak terdeteksi adanya luruhan atau migrasi BPA ke dalam air. 

    Penelitian ini mencakup pengujian terhadap galon berbahan polikarbonat, baik yang terpapar sinar matahari langsung maupun yang tidak. Hal ini memperkuat bukti bahwa semua sampel air minum galon tersebut aman untuk dikonsumsi masyarakat.

    Ketua Program Studi Kimia Universitas Islam Makassar UIM, Endah Dwijayanti, S.Si., M.Sc menjelaskan penelitiannya yang berjudul “Analisis Bisphenol-A dan Di-ethylhexyl Phthalates dalam Air Galon Yang Beredar di Kota Makassar,ˮ.

    Pada penelitian tersebut, menunjukkan bahwa seluruh sampel air minum yang diuji bebas dari zat berbahaya dan tidak terdeteksi adanya senyawa BPA.  Penelitian ini telah diterbitkan di Food Scientia, Journal of Food Science and Technology, Universitas Terbuka.

    “Dari penelitian yang kami lakukan, tidak ditemukan adanya luruhan atau migrasi BPA di seluruh sampel air galon yang diuji. Dengan demikian, kami dapat memastikan bahwa galon polikarbonat guna ulang yang dikonsumsi masyarakat di Makassar aman digunakan sebagai air minum,ˮ kata Endah.

    Endah menjelaskan bahwa penelitian ini didorong oleh maraknya pemberitaan yang menyebutkan bahwa galon guna ulang mungkin mengalami migrasi BPA yang melebihi ambang batas aman.  Untuk memverifikasi hal tersebut secara ilmiah, tim peneliti mengambil sampel air galon dari tiga titik di lima kecamatan di Makassar, Sulawesi Selatan. 

    Teknik pengambilan sampel dilakukan untuk memastikan representasi distribusi produk secara menyeluruh. Penelitian ini menggunakan peralatan canggih, yaitu Gas Chromatography-Mass Spectrometry GCMS untuk mendeteksi BPA hingga ke struktur kimianya.

    Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Ir. Gusnawati, S.T., M.T., Dosen Program Studi Teknik Kimia Fakultas Teknologi Industri Universitas Muslim Indonesia UMI menjelaskan penelitian serupa.

    Penelitian yang dilakukan berjudul “Analisis Migrasi Cemaran Bisphenol-A BPA Kemasan Plastik Polikarbonat PC pada Produk Air Minum dalam Kemasan Galon di Wilayah Kota Makassar,” yang telah dipublikasikan di Jambura, Journal of Chemistry, Universitas Negeri Gorontalo.

    Instrumen atau alat ukur penelitian ini menggunakan Spektrofotometri UV Vis yang merupakan metode umum untuk melakukan pengujian analisis kandungan zat pada industri farmasi dan makanan. “Dalam penelitian ini, tidak ditemukan BPA pada galon polikarbonat dengan kode nomor 7 yang disimpan baik di dalam maupun di luar ruangan selama 7 hari. 

    “Plastik polikarbonat tidak terurai pada suhu normal, sehingga tidak ada BPA yang terdeteksi berpindah ke permukaan galon atau ke air di dalamnya,ˮ kata Gusnawati.

    Penelitian yang telah dilakukan di berbagai daerah telah menyatakan bahwa tidak terdeteksi adanya luruhan BPA pada air minum dalam kemasan galon polikarbonat. Artinya, tidak relevan bila air minum dalam kemasan galon polikarbonat dituding menyebabkan berbagai masalah kesehatan. 

    Air minum galon polikarbonat yang telah beredar di pasaran dan telah mendapatkan izin edar dari pemerintah aman untuk dikonsumsi.

  • Ria Agustina Tersangka Malapraktik: Sarjana Perikanan Buka Klinik Kecantikan, Omzet Rp200 Juta/Hari – Halaman all

    Ria Agustina Tersangka Malapraktik: Sarjana Perikanan Buka Klinik Kecantikan, Omzet Rp200 Juta/Hari – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pemilik klinik kecantikan Ria Beauty, Ria Agustina (33), harus berurusan dengan hukum imbas dugaan malapraktik.

    Dikutip dari Kompas.com, dia ditetapkan menjadi tersangka setelah ditangkap bersama asistennya, DN (58), oleh penyidik dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di sebuah hotel di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Minggu (1/12/2024).

    Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menuturkan Ria mengeklaim memiliki sertifikat pelatihan sebagai tenaga medis.

    Wira menuturkan serum yang digunakan Ria dalam praktiknya tidak memenuhi standar keamanan.

    “Serum yang tidak memenuhi standar keamanan, di mana tersangka mengaku memiliki kompetensi yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dimiliki,” kata Wira, dikutip pada Sabtu (7/12/2024).

    Tak hanya itu, Ria juga disebut tidak memiliki izin praktik yang sah untuk membuka klinik kecantikan.

    Wira mengungkapkan, dalam praktiknya, Ria menawarkan layanan kecantikan tanpa izin edar untuk alat-alat yang digunakan.

    Adapun alat-alat tersebut seperti alat derma roller dan serum tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

    “Alat derma roller tersebut tidak ada izin edar, dan krim anestesi serta serum yang digunakan juga tidak terdaftar di BPOM,” kata Wira.

    Klaim Bisa Hilangkan Bopeng, Patok Sekali Perawatan Rp15 Juta

    Ria, kepada para pasien, mengeklaim bisa menghilangkan bopeng di wajah.

    Wira mengungkapkan cara Ria menghilangkan bopeng di wajah pasien adalah dengan menggunakan alat GTS roller yang belum terdaftar di BPOM.

    “Tersangka dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara membuka jasa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara digosok menggunakan alat GTS roller yang belum memiliki izin edar,” ujarnya.

    Nyatanya, kata Wira, cara yang dipakai Ria tersebut justru menimbulkan luka pada pasien.

    “Jaringan wajah menjadi luka,” tuturnya.

    Lewat praktik ilegalnya ini, Ria disebut mematok Rp15 juta untuk sekali perawatan. Adapun klinik kecantikan ilegal tersebut dipromosikan lewat akun Instagram @RiaBeauty.

    Terpisah, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Syarifah Chaira Sukma menuturkan, dalam sebulan, klinik kecantikan Ria Beauty ditaksir bisa meraup omzet ratusan juta rupiah per hari.

    “Ya di muka saja, kami membayar Rp 15 juta per sekali treatment. Bayangkan, kalau misalnya 1 hari dilakukan 12 sampai 15, omzetnya bisa Rp200 juta-an,” katanya.

    Kronologi Penangkapan: Sedang Tangani 7 Pasien, Polisi Pura-Pura Jadi Calon Pelanggan

    Penangkapan terhadap Ria dan asistennya, DN (58), dilakukan saat mereka tengah menangani tujuh pasien di sebuah kamar hotel di Kuningan, Jakarta Selatan pada Minggu (1/12/2024).

    “Jadi pada saat dilakukan penangkapan, terdapat 7 orang pasien yang ada di dalam lokasi tersebut,” ungkap Wira.

    Sementara, cara polisi melakukan penangkapan adalah dengan berpura-pura menjadi calon pelanggan dan menanyakan via WhatsApp terkait treatment derma roller pada 14 November 2024 lalu.

    Kemudian, admin dari klinik kecantikan milik Ria meminta identitas dan foto wajah.

    Dalam komunikasi tersebut, sekali perawatan dipatok Rp15 juta.

    “Jika berminat, segera membayar DP sebesar Rp 1 juta,” ujar Wira.

    Sehari setelahnya, penyidik yang menyamar tersebut diundang dalam sebuah grup WhatsApp bernama ‘Derma Roller Jakarta Desember’.

    Dalam grup WhatsApp tersebut, ada sembilan pasien yang turut menjadi anggota.

    Lantas, admin dari grup tersebut menginformasikan jadwal perawatan derma roller bakal berlangsung di hotel di Kuningan pada Minggu (1/12/2024).

    Pada hari itulah, polisi langsung menggerebek kamar 2028 yang menjadi tempat praktek dan berhasil menangkap Ria dan DN yang tengah menerima tujuh pasien.

    Terancam 12 Tahun Penjara

    Polisi pun menjerat Ria dan asistennya dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

    Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryandha Sakti)(Kompas.com/Baharudin Al Farisi)

  • Bermodal Sertifikat Palsu, Sarjana Perikanan Jadi Dokter Kecantikan di Klinik Ria Beauty
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Desember 2024

    Bermodal Sertifikat Palsu, Sarjana Perikanan Jadi Dokter Kecantikan di Klinik Ria Beauty Megapolitan 7 Desember 2024

    Bermodal Sertifikat Palsu, Sarjana Perikanan Jadi Dokter Kecantikan di Klinik Ria Beauty
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Ria Agustina
    (33), pemilik klinik kecantikan
    Ria Beauty
    , kini harus berurusan dengan hukum setelah terbukti membuka praktik kecantikan tanpa izin yang sah.
    Ria yang merupakan sarjana perikanan, mengaku memiliki sertifikat pelatihan untuk mengklaim dirinya kepada pelanggannya bahwa memiliki kompetensi sebagai tenaga medis.
    “Serum yang tidak memenuhi standar keamanan, di mana tersangka mengaku memiliki kompetensi yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jumat (6/12/2024).
    Selain itu, dalam praktiknya, Ria menawarkan layanan kecantikan tanpa izin edar untuk alat-alat yang digunakan, termasuk alat derma roller dan serum yang tidak terdaftar di BPOM.
    “Alat derma roller tersebut tidak ada izin edar, dan krim anestesi serta serum yang digunakan juga tidak terdaftar di BPOM,” kata Wira.
    Ria dan asistennya, DN (58), sebelumnya ditangkap penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di sebuah hotel kawasan Kuningan, Jakarta, pada Minggu (1/12/2024).
    Penangkapan bermula saat Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang
    klinik kecantikan Ria Beauty
    .
    Berbekal informasi ini, penyidik berpura-pura menjadi calon pelanggan dan menanyakan melalui WhatsApp tentang treatment derma roller pada Kamis (14/12/2024).
    “Oleh admin Ria Beauty dimintai identitas foto dan foto wajah. Kemudian diberitahukan biayanya senilai Rp 15 juta. Jika berminat, segera membayar DP sebesar Rp 1 juta,” ujar Wira.
    Satu hari setelahnya, penyidik diundang ke sebuah grup WhatsApp bernama Derma Roller Jakarta Desember, yang di dalam grup tersebut terdapat sembilan calon pasien lainnya.
    Beberapa hari kemudian, penyidik menerima informasi dari grup tersebut bahwa jadwal treatment derma roller akan berlangsung di hotel kawasan Kuningan pada 1 Desember 2024.
    Saat hari tiba, polisi menggerebek kamar 2028 di tempat kejadian perkara (TKP). Di sana, Ria dan DN tengah menerima tujuh pasien.
    Akibat tindakannya, Ria dan DN dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 439 jo. Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
    Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.
    (Reporter: Baharudin Al Farisi | Editor: Jessi Carina)
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mengenal Ketamin, Obat Keras yang Disalahgunakan Gen Z

    Mengenal Ketamin, Obat Keras yang Disalahgunakan Gen Z

    Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengungkap penyalahgunaan ketamin terbanyak ditemukan di provinsi Bali. Tercatat lebih dari 4 ribu sebaran vial yang didapatkan dari apotek tanpa resep dokter. Lantas, apa itu ketamin? Dan apa saja efek sampingnya untuk kesehatan?

  • Polisi Menyamar Jadi Pelanggan, Ungkap Praktik Ilegal Klinik Kecantikan di Hotel Kawasan Kuningan

    Polisi Menyamar Jadi Pelanggan, Ungkap Praktik Ilegal Klinik Kecantikan di Hotel Kawasan Kuningan

    Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya membongkar praktik ilegal klinik kecantikan Ria Beauty dengan menyamar menjadi calon pelanggan. Pemilik klinik, Ria Agustina (33), dan asistennya, DN (58), ditangkap saat sedang menangani tujuh pasien di kamar hotel di kawasan Kuningan, Jakarta, Minggu 1 Desember 2024.

    Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas klinik kecantikan Ria Beauty yang diduga tidak memiliki izin resmi. Merespons informasi tersebut, penyidik berpura-pura menjadi calon pelanggan dan menghubungi nomor WhatsApp klinik untuk menanyakan prosedur perawatan derma roller pada Kamis 14 November 2024.
    Penyamaran Polisi di Grup WhatsApp
    Penyidik yang menyamar diminta oleh admin klinik untuk mengirimkan foto wajah dan identitas diri. Mereka juga diinformasikan biaya perawatan senilai Rp 15 juta, dengan pembayaran uang muka sebesar Rp 1 juta. 

    Penyidik kemudian diundang ke grup WhatsApp bernama Derma Roller Jakarta Desember, yang di dalamnya terdapat sembilan calon pasien lainnya. Melalui grup tersebut, penyidik mendapatkan informasi bahwa jadwal perawatan akan berlangsung pada 1 Desember 2024 di sebuah kamar hotel di Kuningan. 

    Baca juga: Penyebab Terjadinya Bekas Jerawat dan Metode Perawatan yang Tepat

    Sesuai jadwal, polisi melakukan penggerebekan di kamar 2028 tempat praktik dilakukan. Di lokasi, Ria dan DN sedang menangani tujuh pasien yang hendak menjalani perawatan kecantikan.

    “Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap RA di mana pada saat melakukan aktivitas pengobatan atau aktivitas kesehatan, Tersangka dibantu oleh Tersangka DN, yang sedang melakukan treatment derma roller terhadap enam orang perempuan dan seorang laki-laki,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat 6 Desember 2024.
    Barang Bukti Tanpa Izin Edar
    Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa alat derma roller yang digunakan tidak memiliki izin edar. Selain itu, krim anestesi dan serum yang dipakai tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Lebih lanjut, penyelidikan menunjukkan bahwa Ria, pemilik klinik, tidak memiliki latar belakang pendidikan medis dan diketahui merupakan sarjana perikanan.

    Tersangka Ria mengaku memiliki sertifikat pelatihan kecantikan untuk meyakinkan pasien, namun ia tidak memiliki kompetensi medis yang sah. IIa menggunakan alat GTS roller yang tidak berizin untuk menggosok jaringan kulit hingga terluka, lalu mengaplikasikan serum yang tidak aman.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan, alat derma roller tersebut ada izin edar, krim anestesi dan serum tidak terdaftar BPOM,” ujar Wira.
    Ancaman Hukuman Berat
    Atas perbuatannya, Ria Agustina dan asistennya, DN, dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 439 jo. Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

    Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati memilih layanan kecantikan. Praktik

    Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya membongkar praktik ilegal klinik kecantikan Ria Beauty dengan menyamar menjadi calon pelanggan. Pemilik klinik, Ria Agustina (33), dan asistennya, DN (58), ditangkap saat sedang menangani tujuh pasien di kamar hotel di kawasan Kuningan, Jakarta, Minggu 1 Desember 2024.
     
    Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas klinik kecantikan Ria Beauty yang diduga tidak memiliki izin resmi. Merespons informasi tersebut, penyidik berpura-pura menjadi calon pelanggan dan menghubungi nomor WhatsApp klinik untuk menanyakan prosedur perawatan derma roller pada Kamis 14 November 2024.

    Penyamaran Polisi di Grup WhatsApp

    Penyidik yang menyamar diminta oleh admin klinik untuk mengirimkan foto wajah dan identitas diri. Mereka juga diinformasikan biaya perawatan senilai Rp 15 juta, dengan pembayaran uang muka sebesar Rp 1 juta. 
     
    Penyidik kemudian diundang ke grup WhatsApp bernama Derma Roller Jakarta Desember, yang di dalamnya terdapat sembilan calon pasien lainnya. Melalui grup tersebut, penyidik mendapatkan informasi bahwa jadwal perawatan akan berlangsung pada 1 Desember 2024 di sebuah kamar hotel di Kuningan. 
    Baca juga: Penyebab Terjadinya Bekas Jerawat dan Metode Perawatan yang Tepat
     
    Sesuai jadwal, polisi melakukan penggerebekan di kamar 2028 tempat praktik dilakukan. Di lokasi, Ria dan DN sedang menangani tujuh pasien yang hendak menjalani perawatan kecantikan.
     
    “Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap RA di mana pada saat melakukan aktivitas pengobatan atau aktivitas kesehatan, Tersangka dibantu oleh Tersangka DN, yang sedang melakukan treatment derma roller terhadap enam orang perempuan dan seorang laki-laki,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat 6 Desember 2024.

    Barang Bukti Tanpa Izin Edar

    Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa alat derma roller yang digunakan tidak memiliki izin edar. Selain itu, krim anestesi dan serum yang dipakai tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Lebih lanjut, penyelidikan menunjukkan bahwa Ria, pemilik klinik, tidak memiliki latar belakang pendidikan medis dan diketahui merupakan sarjana perikanan.
     
    Tersangka Ria mengaku memiliki sertifikat pelatihan kecantikan untuk meyakinkan pasien, namun ia tidak memiliki kompetensi medis yang sah. IIa menggunakan alat GTS roller yang tidak berizin untuk menggosok jaringan kulit hingga terluka, lalu mengaplikasikan serum yang tidak aman.
     
    “Berdasarkan hasil pemeriksaan, alat derma roller tersebut ada izin edar, krim anestesi dan serum tidak terdaftar BPOM,” ujar Wira.

    Ancaman Hukuman Berat

    Atas perbuatannya, Ria Agustina dan asistennya, DN, dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 439 jo. Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
     
    Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati memilih layanan kecantikan. Praktik
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • BPOM Usul ke Kemenkes Agar Ketamin Masuk Golongan Psikotropika, Hindari Penyalahgunaan

    BPOM Usul ke Kemenkes Agar Ketamin Masuk Golongan Psikotropika, Hindari Penyalahgunaan

    ERA.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengusulkan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar memasukkan ketamin dalam golongan psikotropika. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan. 

    Menurut Kepala BPOM Taruna Ikrar, penyaluran ketamin jenis injeksi ke fasilitas layanan kesehatan terus meningkat. Dia mengungkapkan terdapat tiga ribu vial didistribusikan pada 2022, 44 ribu vial pada 2023, dan menjelang akhir 2024 tercatat 152 ribu vial.

    “Data yang kita temukan di sini, tren penyaluran ketamin injeksi ke fasilitas pelayanan kefarmasian seperti yang terpampang di layar, bahwa tahun 2022 itu 134 ribu vial, pada satu tahun kemudian meningkat menjadi 235 ribu, dan pada tahun ini saja, masih kuartal ketiga, itu sudah 440 ribu,” ujarnya dilansir dari Antara, Jumat (6/12/2024).

    Dia menjelaskan, ketamin salah satu obat keras yang bekerja cepat untuk menghasilkan efek anaestesia dan analgesik yang kuat, sehingga menghilangkan rasa sakit serta kesadaran guna prosedur bedah dan diagnostik.

    Berbagai efek yang ditimbulkan penggunaan ketamin, katanya, seperti sedasi, euforia, relaksasi, amnesia, layaknya narkotika.

    Dia menjelaskan ketamin memberikan dampak pada mental dan fisik, seperti halusinasi, psikosis, kerusakan sistem syaraf dan hati, adiksi, halusinasi, bahkan dapat memicu keinginan bunuh diri.

    Meski penggunaan ketamin harus dengan resep dokter, kata dia, nyatanya banyak digunakan secara rekreasional, seperti untuk memasang tato atau bersenang-senang di diskotik.

    Data menunjukkan bahwa penggunaan terbanyak di Bali karena tempat pariwisata, disusul Jawa Timur dan Jawa Barat.

    “Ternyata kita dapat sebagian data, sebagian penggunanya ini pada umumnya adalah anak-anak muda generasi Z,” katanya.

    Selain usul kepada Kemenkes, pihaknya juga akan merevisi Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan, memasukkan ketamin ke dalam peraturan tersebut.

    Pihaknya akan memanggil pengelola apotek yang memberikan ketamin tak sesuai prosedur untuk dimintai pertanggungjawaban.

    Taruna juga mengatakan pemanggilan akan dilakukan pada para distributor dan produsen.

    “Kami akan secara tegas melakukan pembinaan kepada masyarakat luas lewat berbagai program-program kita, karena kan kita ada program jelas yang namanya komunikasi, informasi, dan edukasi dengan budget yang cukup besar,” katanya.

    BPOM juga akan menjalin kolaborasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Badan Narkotika Nasional, Polri, Kemenkes, dan asosiasi dokter serta apoteker.

    Menurut dia, hal itu dilakukan demi menyelamatkan generasi masa depan agar tidak hancur karena zat ini.

  • 6
                    
                        Janji Ria Beauty Mempercantik Wanita Ternyata Membawa Petaka…
                        Megapolitan

    6 Janji Ria Beauty Mempercantik Wanita Ternyata Membawa Petaka… Megapolitan

    Janji Ria Beauty Mempercantik Wanita Ternyata Membawa Petaka…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Upaya Ria Agustina (33) mempercantik para wanita di Indonesia rupanya membawa petaka.
    Polisi meringkus Ria bersama asistennya berinisial DN (58) atas dugaan malapraktik di sebuah kamar hotel daerah Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (1/12/2024).
    Mereka ditangkap saat keduanya sedang memberikan layanan kecantikan di kamar hotel 2028. Kamar itu diketahui dijadikan tempat praktik klinik tak berizinnya.
    “Hasil pemeriksaan tersangka, Ria dan DN bukan merupakan seorang tenaga medis maupun tenaga kesehatan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra dalam jumpa pers, Jumat (6/12/2024). 
    Meski tidak memiliki kualifikasi sebagai tenaga medis kesehatan kulit, Ria membuka klinik kecantikannya di Malang, Jawa Timur, dan membuka cabang barunya di Kuningan, Jakarta Selatan bernama Ria Beauty.
    Kamar hotel itu dijadikan tempat praktiknya. 
    “Tersangka bukan merupakan tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara membuka jasa menghilangkan bopeng pada wajah,” ungkap Wira.
    Berlandaskan modus itu, Ria mengaku memiliki kompetensi sah dengan ragam sertifikat pelatihan. Padahal, latar belakang pendidikan Ria adalah sarjana perikanan. 
     
    Saat menggerebek, polisi menemukan alat derma roller yang menjadi pemeran utama dalam malapraktik ini.
    Polisi mengidentifikasi alat derma roller yang dimiliki Ria tidak berizin.
    “Tersangka dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara membuka jasa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara digosok menggunakan alat GTS roller yang belum memiliki izin edar, hingga jaringan kulit menjadi luka,” ucap Wira.
    Tidak hanya itu, krim anestesi dan serum yang diberikan kepada pelanggannya (korban) juga ternyata tidak terdaftar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
    “Lalu diberikan serum yang tidak memenuhi standar keamanan, di mana tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki,” ujar Wira.
     
    Perawatan yang ditawarkan Ria Beauty termasuk beragam, seperti tangan, wajah, kemaluan, hingga anus.
    “Biayanya (per satu kali
    treatment
    ) cukup mahal, di atas Rp 10 juta, Rp 85 juta juga ada biaya sekali perawatan,” tutur Wira.
    Oleh sebab itu, Wira memperkirakan omzet Ria Beauty mencapai ratusan juta rupiah.
    “Ya di muka saja kami membayar Rp 15 juta per sekali treatment. Bayangkan kalau misalnya 1 hari dilakukan 12-15 kali, omzetnya bisa Rp 200 juta-an,” lanjut dia.
    Dalam proses awal penangkapan, polisi memperoleh informasi dari laporan warga tentang
    klinik kecantikan Ria Beauty
    .
    Berbekal laporan warga, penyidik Subdit Reknata Ditreskrimun Polda Metro Jaya menyamar sebagai calon pelanggan dan menanyakan sejumlah pertanyaan terkait treatment derma roller pada Kamis (14/12/2024).
    Seorang admin klinik sempat meminta identitas pribadi termasuk foto wajah yang disebut sebagai pendaftaran awal.
    “Kemudian diberitahukan biayanya senilai Rp 15 juta. Jika berminat, segera membayar DP sebesar Rp 1 juta,” tutur Wira.
    Keesokan harinya, penyidik yang menyamar itu diundang ke sebuah grup WhatsApp berlabel Derma Roller Jakarta Desember bersama sembilan calon pasien lainnya.
    Setelahnya, jadwal
    treatment
    derma roller pun keluar dan diberitahukan sedang berlangsung di hotel kawasan Kuningan pada Minggu (1/12/2024).
    Di hari penangkapan itulah polisi menggerebek kamar 2028 tempat kejadian perkara (TKP) dan melihat Ria dengan DN sedang menerima tujuh pasien.
    “Jadi pada saat dilakukan penangkapan, terdapat tujuh orang pasien yang ada di dalam lokasi tersebut,” terang Wira.
    Atas tindakannya, mereka dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 439 jo. Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
    Mereka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
     
    Derma roller merupakan sebuah alat yang digunakan dalam
    treatment
    kecantikan dengan cara melukai kulit wajah hingga berdarah, kemudian diberikan serum. 
    Langkah ini bertujuan untuk merangsang regenerasi kulit sekaligus meningkatkan produksi kolagen.
    Dari hasil melukai kulit wajah itu juga, perawatan ini biasanya dimaksudkan untuk memperbaiki tekstur kulit wajah yang tidak rata atau bopeng.
    Berdasarkan penelusuran
    Kompas.com
    di akun media sosial Instagram dengan kata kunci “derma roller”, mesin pencari otomatis mengarahkan ke tujuh akun.
    Pada iklan yang terpasang di beberapa akun itu, mereka menjanjikan penumbuhan rambut di kepala menggunakan derma roller.
    Dalam sebuah unggahan @dermarollersystem.gh, admin mencoba menerangkan prosedur
    microneedling
    yang bertuliskan,
    ini adalah prosedur perawatan kulit di mana derma roller menciptakan perubahan pada kulit untuk mendorong pertumbuhan sel baru
    .
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.