Kementrian Lembaga: BPOM

  • Tidak Mumpuni, Dia Bukan Dokter

    Tidak Mumpuni, Dia Bukan Dokter

    Jakarta

    Polda Metro Jaya menanggapi Pengacara Ria Agustina, Raden Ariya, yang menilai kliennya ‘tidak salah-salah amat’ karena itu telah mengikuti pelbagai pelatihan dan telah mendapatkan sertifikat berkaitan dengan praktik klinik kecantikan abal-abal ‘Ria Beauty’. Pihak kepolisian menyebut Ria Agustina tetap tidak mumpuni melakukan tindakan medis.

    Hal ini disampaikan oleh Kasubdit Renakta Kompol Syarifah. Dia awalnya mengungkap terkait adanya salah satu serum yang dipakai Ria Agustina belum memiliki izin BPOM.

    “Jadi memang dia benar ada 30 an sertifikat dan skin care dia ber-BPOM, tapi memang ada salah satu serum yang tidak belum ada izin,” kata Syarifah saat dihubungi, Senin (9/12/2024).

    Kemudian, Syarifah juga menjawab secara khusus terkait sertifikat pelatihan yang dimiliki Ria Agustina. Dia menegaskan Ria tetap tidak bisa melakukan tindakan medis meski memiliki puluhan sertifikat tersebut.

    “Masalah pembenaran ya memang iya sertifikat pelatihan kan, tapi dia tidak mumpuni, dia bukan dokter yang bisa lakukan tindakan medis,” ucapnya.

    Selain itu, Syarifah juga menyinggung terkait para pasien Ria yang mengalami berdarah-darah usai berobat ke klinik Ria Beauty. “Apa lagi yang membuat dia sampai berdarah-darah begitu,” imbuhnya.

    Dalam pernyataannya di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 6 Desember 2024, Raden Ariya mengklaim Ria Agustina ‘tidak salah-salah amat’. Sebab, menurutnya, kliennya itu telah mengikuti pelbagai pelatihan dan telah mendapatkan sertifikat.

    “Sebenarnya sudut pandang saya beliau tidak salah-salah sekali karena beliau punya banyak mengikuti pelatihan, ada 33 sertifikat dan obat-obatan juga banyak yang ber-BPOM juga. Jadi ini menurut saya karena kompetitor bisnis aja ini,” kata Raden.

    “Indikasi ke sana (persaingan bisnis), bisa kita lihat sendiri ada istilahnya ada haters, buzzer yang mendukung bahwa agar ibu RA segera ditangkap, terkait mungkin dengan dia punya metode itu menurunkan bisnis dari pada kompetitor yang lain. Apalagi dia mengatasnamakan dokter, tapi dia tidak bisa melakukan metode yang dilakukan oleh Ibu RA,” paparnya.

    (maa/aud)

  • Kuasa Hukum Sebut Persaingan Bisnis Latar Belakangi Kasus Dokter Kecantikan Abal-abal – Halaman all

    Kuasa Hukum Sebut Persaingan Bisnis Latar Belakangi Kasus Dokter Kecantikan Abal-abal – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa Hukum Ria Agustina (RA), Raden Ariya menyebut adanya persaingan bisnis yang mengakibatkan kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus dokter kecantikan abal-abal.

     

    “Indikasi ke sana bisa kita lihat sendiri ada istilahnya ada haters, buzzer yang mendukung bahwa agar RA ditangkap terkait mungkin dengan dia punya metode itu menurunkan bisnis dari pada kompetitor yang lain,” katanya kepada wartawan, Senin (9/12/2024).

     

    Ariya berdalih kliennya tidak dapat disalahkan sepenuhnya karena banyak mengikuti pelatihan hingga dapat membuka klinik kecantikan.

    Setidaknya ada 33 sertifikat yang dimiliki Ria Agustina dan obat-obatan yang digunakan sudah memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM).

     

    Bahkan Ria Agustina disebut telah membuka praktik sejak tahun 2019.

     

    “Dia profesinya bidang kecantikan yang tersertifikasi mengikuti pelatihan fokus pada bidangnya. Jadi bukan serta merta dia melihat di YouTube atau apa,” kata dia.

    Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus klinik kecantikan ilegal dan produksi alat kesehatan yang tidak memenuhi standar.

     

    Kasus ini diungkap berdasarkan laporan polisi teregister dengan nomor LP/A/112/XII/2024/SPKT.Ditkrimum/Polda Metro Jaya, tanggal 2 Desember 2024.

     

    Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menuturkan dua orang pelaku perempuan inisial RA (33) selaku pemilik salon Ria Beauty dan DNJ (58) ditetapkan tersangka dari kasus tersebut.

    “Modus operandi tersangka dengan sengaja membuka jasa klinik kecantikan bisa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara di gosok dengan alat GTS Roller yang dimana tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang ia miliki,” ucap Kombes Wira saat konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

     

    Berdasarkan informasi dari masyarakat yang terpercaya, bahwa klinik kecantikan Ria Beauty beralamat di Graha Kencana Raya No.51 Karanglo, Balearjosari Kecamatan Singosari Malang Jawa Timur.

     

    Tersangka mempromosikan jasa kecantikan dengan Derma Roller dilakukan tersangka RA, treatment dilakukam dengan cara panggilan sesuai dengan kota tempat tinggal pelanggan. 

     

    Dari hasil pengungkapan diketahui kegiatan usaha klinik kecantikan itu dilakukan di sebuah kamar hotel kawasan Kuningan Jakarta Selatan.

     

    Hal itu terungkap setelah Anggota Unit 1 subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 14 November 2024 menyamar sebagai pelanggan.

     

    Kemudian oleh admin klinik kecantikan, pelanggan diminta identitas dan Foto Wajah lalu diberitahukan untuk membayar biaya senilai Rp.15 juta diawali DP Rp 1 juta.

     

    Setelahnya pelanggan dimasukkan ke dalam grup sejumlah sembilan orang oleh admin klinik kecantikan.

     

    Dari situ kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka pada Minggu (1/12/2024) di sebuah hotel kawasan Kuningan Jakarta Selatan.

     

    “Pada saat itu RA didapati telah melakukan treatment Derma Roller dengan didampingi oleh DNJ terhadap 6 orang perempuan dan seorang laki-laki dan akan melakukan teratment Derma Roller terhadap perempuan yang bernama N,” tambah Wira.

     

    Anggota unit 1 Subdit 5 melakukan penangkapan, kemudian dilakukan penggeledahan di kamar 2028 dan ditemukan roller bekas pakai, serum, cream anastesi.

     

    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal bahwa alat Derma Roller tidak ada izin edar, dan cream anastesi juga tidak ada izin edar. 

     

    “Tersangka RA bukanlah seorang dokter dan DNJ bukan seorang tenaga medis,” imbuhnya.

     

    RA dan DNJ diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi alat kesehatan tak sesuai standar dan klinik kecantikan ilegal.

     

    Barang bukti yang disita antara lain empat buah kain APD warna hijau (bekas), 13 buah handuk kecil warna hijau (bekas), tujuh buah head band warna hijau (bekas), 31 buah suntikan kecil (bekas), empt buah suntikan besar (bekas), empt buah cream anastesi merk forte pro (bekas), 10 buah derma roller (bekas).

    Kedua tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 439 Jo Pasal 441 ayat (2)Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

     

    Kedua tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.

  • Tuding Adanya Persaingan Bisnis, Kuasa Hukum Ria Agustina:Bukan Korban yang Melapor

    Tuding Adanya Persaingan Bisnis, Kuasa Hukum Ria Agustina:Bukan Korban yang Melapor

    ERA.id – Kuasa hukum tersangka berinisial RA yang diduga membuka praktik kecantikan ilegal, Raden Ariya menduga kasus ini terjadi karena adanya persaingan bisnis.

    “Kalau kita lihat sih murni ada dugaan persaingan bisnis karena ini sifatnya laporan informasi masyarakat bukan serta merta ada korban yang merasa dirugikan dan melaporkan kepada pihak Kepolisian,” kata Raden, dikutip Antara, Senin (9/12/2024).

    Lalu, kata Raden, ia menyoroti tidak ada korban yang melaporkan kepada kepolisian terkait kasus tersebut. Hal itu baru bisa disebut metode perawatan kecantikan yang dilakukan itu tidak sesuai atau menimbulkan korban.

    “Itu baru dugaan kita saja, masih kita dalami terkait yang mencoba menjadi kompetitor bisnis,” jelasnya.

    Raden menjelaskan dugaan tersebut karena adanya sejumlah buzzer yang mendukung bahwa RA segera ditangkap Kepolisian.

    “Mungkin dengan dia punya metode perawatan itu menurunkan bisnis dari pada kompetitor yang lain apalagi dia mengatasnamakan dokter tapi dia tidak bisa melakukan metode yang dilakukan oleh RA,” ujarnya.

    Selain itu menurut Raden, kliennya tidak salah karena dia juga mengikuti pelatihan-pelatihan dan mengantongi sertifikat.

    “Sebenarnya sudut pandang saya beliau tidak salah-salah sekali karena beliau mengikuti banyak pelatihan, ada 33 sertifikat dan obat-obatan juga banyak yang terdaftar di BPOM juga,” imbuhnya.

    Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus praktik terapi kecantikan ilegal di Jakarta Selatan dengan modus bisa menghilangkan bopeng pada wajah.

    “Tersangka berinisial RA dan DNJ dengan sengaja membuka jasa bisa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara di gosok dengan alat GTS Roller yang dimana tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/12).

    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal bahwa alat Derma Roller dan cream anastesi juga tidak memiliki izin edar. Selain itu, RA juga bukan seorang dokter dan DNJ juga bukan seorang tenaga medis.

    “Diduga RA dan DNJ telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar,” kata Wira.

    Terkait perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 435 Jo. pasal 138 ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau pasal 439 Jo. pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

  • Jangan Sampai Ada KLB Keracunan Pangan

    Jangan Sampai Ada KLB Keracunan Pangan

    Jakarta

    Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) dipastikan ikut terlibat dalam program makan bergizi gratis yang diprioritaskan Presiden RI Prabowo Subianto. Pihaknya menekankan mendapatkan anggaran lebih dari satu triliun rupiah untuk memastikan kualitas pangan yang diberikan kepada anak-anak, juga ibu hamil di Indonesia relatif aman.

    Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengaku sudah melakukan sejumlah pertemuan dengan Badan Gizi Nasional, juga Bappenas terkait wacana keberlangsungan makan bergizi gratis, yang rencananya serentak dimulai Januari 2025. Proses uji coba program tersebut juga sudah mulai berjalan sejak Desember 2024.

    “Ada 13 item program yang akan kita jalankan. Tentunya pertama kita memastikan food security, memastikan rumah produksinya aman,” beber Taruna dalam konferensi pers Senin (9/11/2024).

    “Setelah itu tahap berikutnya bagaimana makanan itu diproduksi dan disiapkan. Tidak lupa pula nantinya kepada distribusi ke sekolah-sekolah,” terang dia.

    Proses pembuatan hingga distribusi ditegaskan Taruna tidak boleh terlewat, salah satunya juga demi menghindari risiko kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan. Bahan-bahan pangan yang digunakan dipastikan Taruna wajib segar dan aman.

    Terlebih, program tersebut sebagai salah satu upaya untuk menekan kasus stunting anak.

    “Karena jangan sampai ada kejadian luar biasa keracunan makanan dan lain sebagainya, mulai dari persiapan sampai akhirnya program tersebut intinya akan kami evaluasi,” tegas dia.

    “Anggaran BPOM RI sekitar 2,53 triliun dalam sinkronisasi, kita akan menghadap Bapak Presiden RI untuk keputusan lebih lanjut dalam program ini,” pungkasnya.

    (naf/kna)

  • BPOM RI Buka Suara soal Klinik Ria Beauty Pakai Krim Ilegal Hilangkan Bopeng

    BPOM RI Buka Suara soal Klinik Ria Beauty Pakai Krim Ilegal Hilangkan Bopeng

    Jakarta

    Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) buka suara soal ‘klinik’ Ria Beauty yang melakukan praktik kecantikan tidak memenuhi standar. Influencer Ria Agustina yang merupakan pemilik sekaligus pelaku tindakan ilegal tersebut rupanya bukan merupakan dokter kecantikan. Menurut pemeriksaan kepolisian, yang bersangkutan hanya seorang lulusan sarjana perikanan berbekal sertifikat pelatihan.

    Alat kesehatan yang digunakan klinik abal-abal untuk menghilangkan bopeng atau bekas jerawat tersebut, juga tidak memenuhi izin edar. Begitu pula dengan temuan krim anestesi dan serum yang digunakan, dilaporkan tak berizin BPOM.

    “Tentu itu menjadi concern kami, dan pasti BPOM RI akan bertindak sesuai tupolskinya, kami sudah bertindak, kepada Deputi, yang menangani hal ini, hubungannya dengan produk kosmetik tadi,” beber Taruna kepada detikcom, Senin (9/12/2024).

    “Tidak punya izin edar dan sebagainya, makan tentu itu adalah ilegal, saya sudah bicara dengan deputi 4 untuk menjelaskan dan mencoba observasi masalahnya,” lanjut dia,

    BPOM RI disebutnya memiliki 600 penindak pegawai nasional yang tersebar di seluruh Indonesia untuk mengusut kasus semacam ini. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam memilih klinik, memastikan yang bersangkutan mengantongi sertifikasi izin praktik, juga obat-obat yang digunakan sudah resmi berizin BPOM.

    Publik sebaiknya tidak terlena dengan iming-iming harga murah saat memilih perawatan di sebuah klinik.

    Ria dijerat pasal 435 jo. pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3), serta pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda terbanyak Rp 5 miliar.

    Awal Mula Kasus Terungkap

    Polisi meringkus Ria bersama asistennya berinisial DN (58) atas dugaan malpraktek di kamar hotel daerah Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (1/12/2024). Mereka ditangkap saat keduanya sedang memberikan layanan kecantikan di kamar hotel 2028. Kamar itu diketahui dijadikan tempat praktik klinik tak berizinnya.

    “Hasil pemeriksaan tersangka, Ria dan DN bukan merupakan seorang tenaga medis maupun tenaga kesehatan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra dalam jumpa pers, Jumat (6/12).

    Meski tidak memiliki kualifikasi sebagai tenaga medis kesehatan kulit, Ria membuka klinik kecantikannya di Malang, Jawa Timur, dan membuka cabang barunya di Kuningan, Jakarta Selatan bernama Ria Beauty.

    “Tersangka bukan merupakan tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara membuka jasa menghilangkan bopeng pada wajah,” ungkap Wira.

    Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan alat derma roller yang menjadi barang bukti kuat dalam kasus dugaan malpraktek. Polisi mengidentifikasi alat derma roller yang dimiliki Ria tidak berizin.

    “Tersangka dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara membuka jasa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara digosok menggunakan alat GTS roller yang belum memiliki izin edar, hingga jaringan kulit menjadi luka,” beber Wira.

    Tidak hanya itu, krim anestesi dan serum yang diberikan kepada pelanggannya (korban) juga ternyata tidak terdaftar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

    “Lalu diberikan serum yang tidak memenuhi standar keamanan, di mana tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki,” ujar Wira.

    “Biayanya (per satu kali treatment) cukup mahal, di atas Rp 10 juta, Rp 85 juta juga ada biaya sekali perawatan,” tutur Wira.

    (naf/kna)

  • Klinik Ria Beauty Pakai Alat Ilegal untuk Hilangkan Bopeng, Bisa Begini Efeknya

    Klinik Ria Beauty Pakai Alat Ilegal untuk Hilangkan Bopeng, Bisa Begini Efeknya

    Jakarta

    Heboh klinik ‘Ria Beauty’ melakukan praktik kecantikan yang tidak memenuhi standar. Pemilik klinik abal-abal tersebut menawarkan layanan kecantikan untuk menghilangkan bopeng atau bekas jerawat dengan alat yang tidak memenuhi izin edar.

    Terkait hal tersebut, Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (PERDOSKI) dr Hanny Nilasari, SpDVE menegaskan pentingnya masyarakat mengecek klinik kecantikan dan dokter yang berpraktek untuk memastikan keamanan prosedur yang dipilih.

    “Hal yang perlu diperhatikan adalah terkait alergi kulit atau iritasi kulit akibat penggunaan krim atau tindakan tag dilakukan,” kata dr Hanny kepada detikcom, Senin (9/12/2024).

    Lebih lanjut, dr Hanny mengatakan ada risiko inflamasi dan radang kulit yang meninggalkan bekas hitam sampai risiko infeksi kulit saat memilih melakukan perawatan di klinik tanpa standardisasi yang telah ditetapkan.

    “Infeksi kulit akibat tindakan yang dilakukan dengan mengabaikan sterilitas hingga keganasan kulit akibat bahan toksik yang digunakan dalam jangka waktu yang lama,”

    Owner klinik kecantikan abal-abal Ria Beauty ditahan setelah melakukan perawatan tanpa standar yang tepat. Dari hasil pemeriksaan, alat derma roller yang digunakan Ria untuk melakukan perawatan bopeng tersebut tak memiliki izin edar. Krim anestesi dan serum yang digunakan juga tak terdaftar BPOM.

    “Membuka jasa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara digosok menggunakan alat GTS roller yang belum memiliki izin edar, hingga jaringan kulit menjadi luka,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.

    (kna/kna)

  • Fakta-fakta BPOM Temukan Lonjakan Penyalahgunaan Ketamin, Sefatal Ini Dampaknya

    Fakta-fakta BPOM Temukan Lonjakan Penyalahgunaan Ketamin, Sefatal Ini Dampaknya

    Jakarta

    Kasus penyalahgunaan ketamin kini menjadi perhatian serius Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM). Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meningkatkan pengawasan khusus terhadap distribusi zat ini.

    Langkah tersebut dilakukan setelah ditemukan adanya pelanggaran dan penyimpangan, baik di fasilitas distribusi maupun pelayanan kefarmasian.

    “Obat keras ini harus pakai resep dokter, harus diawasi. Tidak sembarangan dokter mengeluarkan. Harus jelas ditujukan ke siapa dan digunakan dimana,” kata Taruna.

    Pengawasan yang lebih ketat ini diharapkan dapat meminimalkan risiko penyalahgunaan ketamin di tengah masyarakat.

    Apa Itu Ketamin?

    Dikutip dari Alcohol and Drug Foundation, ketamin adalah obat bius yang lazim digunakan oleh tenaga medis dan dokter hewan.

    Ketamin memiliki fungsi penting dalam dunia medis, khususnya untuk prosedur anestesi. Namun, penggunaannya tidak lepas dari potensi penyalahgunaan.

    Ketamin sering disalahgunakan secara ilegal untuk tujuan rekreasional. Penyalahgunaan ini dapat mengakibatkan efek samping berbahaya, mulai dari gangguan psikologis hingga ancaman kesehatan serius.

    Sebagai obat disosiatif, ketamin dapat memengaruhi kesadaran seseorang, menciptakan perasaan terlepas dari tubuh, serta memicu halusinasi yang menyerupai efek psikedelik.

    Lonjakan Distribusi Ketamin

    Data distribusi ketamin menunjukkan tren peningkatan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

    Pada tahun 2022, sebanyak 134 ribu vial ketamin injeksi disalurkan ke fasilitas pelayanan kefarmasian. Jumlah ini meningkat menjadi 235 ribu vial pada tahun 2023, yang berarti kenaikan sebesar 75 persen.

    Tren tersebut terus berlanjut pada tahun 2024 dengan distribusi mencapai 440 ribu vial, atau meningkat sebesar 87 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

    Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa peningkatan ini juga terlihat dalam distribusi ke apotek, yang melonjak hingga 246 persen pada tahun 2024 dibandingkan tahun sebelumnya.

    “Kita, kalau tidak hati-hati, akan menimbulkan kecemasan. Saya melihat ini sangat mengerikan trennya, dalam waktu satu tahun meningkat hampir 100%. Secara spesifik saya mengatakan tren peningkatan distribusi ketamin pada tahap mengkhawatirkan,” ujar Taruna.

  • Menteri Kesehatan: Banyak Antibiotik Beredar Tanpa Resep Dokter – Halaman all

    Menteri Kesehatan: Banyak Antibiotik Beredar Tanpa Resep Dokter – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa resistensi antimikroba merupakan tantangan serius yang perlu ditangani dengan pengawasan ketat terhadap penggunaan antibiotik.

    Hal itu disampikan Budi saat mewakili Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dalam acara Pekan Kesadaran Resistensi Antimikroba (AMR) Sedunia 2024 di Jakarta, pada Minggu (8/12/2024). 

    Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang ancaman AMR dan pentingnya tindakan pencegahan yang melibatkan berbagai sektor.

    “Kita harus memahami bahwa resistensi antimikroba adalah ancaman nyata yang membuat antibiotik tidak lagi efektif melawan infeksi. Penyalahgunaan antibiotik, baik oleh individu maupun sektor lain, harus dihentikan. Edukasi masyarakat sangat penting untuk mengurangi risiko ini,” ujar Menkes.

    Menkes juga menyoroti penggunaan antibiotik yang tidak terkendali di sektor kesehatan dan agrikultur, yang berdampak pada lingkungan. “Banyak antibiotik yang beredar tanpa resep dokter. Bahkan, beberapa produk ekspor laut kita pernah ditolak karena kadar antibiotiknya tinggi. Ini menunjukkan masalah serius yang harus kita atasi bersama,” tambahnya.

    Sementara itu, Plt. Deputi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Nunung Nuryartono menekankan bahwa penanganan AMR membutuhkan pendekatan holistik One Health, yang melibatkan manusia, hewan, dan lingkungan. Pendekatan ini mendorong kerja sama antar kementerian, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

    “AMR tidak hanya berdampak pada manusia, tetapi juga hewan dan lingkungan. Karena itu, pendekatan One Health menjadi kunci dalam pengendalian resistensi antimikroba secara menyeluruh,” ujar Nunung.

    Selain itu, Perwakilan FAO untuk Indonesia dan Timor-Leste Rajendra Aryal turut menegaskan komitmen FAO dan USAID untuk mendukung pemerintah Indonesia dalam memperkuat kapasitas pencegahan AMR melalui pendekatan One Health.

    “Kita semua perlu mengambil peran dalam menekan penyebaran AMR. Kampanye ini menunjukkan komitmen kuat seluruh pemangku kepentingan untuk memerangi AMR dan mempromosikan praktik terbaik di masyarakat,” jelas Rajendra.

    Puncak acara Pekan Kesadaran Resistensi Antimikroba Sedunia ini menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk memperkuat komitmen dalam mengedukasi masyarakat, mengurangi penyalahgunaan antibiotik, dan memastikan kesehatan generasi mendatang.

    Turut hadir dalam agenda tersebut, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Diaz Hendropriyono dan Kepala BPOM Taruna Ikrar.

  • Tidak Mumpuni, Dia Bukan Dokter

    Owner ‘Ria Beauty’ Ditangkap, Sarjana Perikanan Jadi Dokter Kecantikan Abal-abal

    Jakarta

    Polisi menangkap pemilik klinik kecantikan ‘Ria Beauty’ buntut praktik yang tidak memenuhi standar. Modus penipuan yang dilakukan klinik tersebut yakni perawatan bopeng pada wajah dengan biaya jutaan rupiah.

    “Tersangka berinisial RA dan DNJ dengan sengaja membuka jasa bisa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara di gosok dengan alat GTS Roller yang dimana tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki, ” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/12/2024)

    Ria Agustina, pemilik ‘Ria Beauty’ dan rekannya ditangkap setelah melakukan praktik di hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Dibantu asistennya, dia melakukan perawatan wajah kepada tujuh orang pasien.

    Dari hasil pemeriksaan, alat derma roller yang digunakan Ria untuk melakukan perawatan bopeng tersebut tak memiliki izin edar. Krim anestesi dan serum yang digunakan juga tak terdaftar BPOM.

    Belakangan diketahui, Ria ternyata bukan seorang dokter atau tenaga medis. Ria merupakan lulusan sarjana perikanan.

    “Untuk Ria Beauty, dia background-nya kan sarjana perikanan,” kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah.

    Selengkapnya baca DI SINI

    (kna/kna)

  • Apa Itu Ketamin? Obat Keras yang Banyak Dipakai Sembarangan oleh Gen Z

    Apa Itu Ketamin? Obat Keras yang Banyak Dipakai Sembarangan oleh Gen Z

    Jakarta

    Baru-baru ini Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) berencana mengajukan ketamin sebagai bagian dari golongan narkotika. Langkah ini didasarkan pada maraknya penyalahgunaan obat tersebut di masyarakat.

    “Kita, kalau tidak hati-hati, akan menimbulkan kecemasan. Saya melihat ini sangat mengerikan trennya, dalam waktu satu tahun meningkat hampir 100 persen. Secara spesifik saya mengatakan tren peningkatan distribusi ketamin pada tahap mengkhawatirkan,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam media briefing, Jumat (6/12/2024).

    Dikutip dari Alcohol and Drug Foundation, ketamin sebenarnya digunakan oleh tenaga medis dan dokter hewan sebagai obat bius. Namun, obat ini sering kali disalahgunakan secara ilegal untuk tujuan rekreasi.

    Meskipun ketamin aman digunakan dalam praktik medis yang terkontrol, zat ini menjadi berbahaya jika seseorang mengonsumsinya untuk penggunaan rekreasi karena dapat mengakibatkan efek samping yang berpotensi mengancam jiwa.
    Sebagai obat disosiatif, ketamin dapat membuat seseorang merasa terlepas dari tubuh atau lingkungan fisiknya. Obat ini juga memiliki efek mirip psikedelik, seperti halusinasi dan perubahan pada pikiran, emosi, serta kesadaran.

    Penyalahgunaan ketamin paling banyak ditemukan pada kalangan generasi muda, terutama generasi Z atau gen z. Dalam kelompok ini, ketamin berbentuk injeksi sering dimanfaatkan sebagai pereda nyeri saat proses pembuatan tato.

    Di luar negeri, ketamin banyak dijual secara ilegal dengan berbagai bentuk. Biasanya berbentuk bubuk putih atau pil, dan terkadang dilarutkan dalam cairan. Obat ini dikenal dengan berbagai nama seperti K, ket, kitkat, ketters, super K, atau horse trank.

    Penggunaan ketamin dapat memicu sejumlah efek samping yang memerlukan perhatian medis segera. Berikut efek samping yang perlu diwaspadai, dikutip dari Cleveland Clinic:

    Reaksi alergi (ruam kulit, gatal, atau pembengkakan pada wajah, bibir, dan lidah).Halusinasi.Gangguan irama detak jantung (kesulitan bernapas, nyeri dada, pusing, hingga detak jantung yang cepat dan tidak teratur).Peningkatan tekanan darah.Tinja berwarna terang.Cedera hati (urine berwarna gelap, gejala mirip flu, kehilangan nafsu makan, nyeri pada perut kanan atas, kelemahan ekstrem, atau kulit dan mata menguning).Tekanan darah rendah (pusing, kelemahan, hingga pingsan).Kesulitan bernapas.

    (kna/kna)