Kementrian Lembaga: BPOM

  • Memahami Perbedaan Salon Kecantikan dan "Medical Aesthetic" Menurut Panduan IDI
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Desember 2024

    Memahami Perbedaan Salon Kecantikan dan "Medical Aesthetic" Menurut Panduan IDI Megapolitan 11 Desember 2024

    Memahami Perbedaan Salon Kecantikan dan “Medical Aesthetic” Menurut Panduan IDI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kasus praktik ilegal di
    klinik kecantikan Ria Beauty
    menyoroti pentingnya membedakan antara layanan
    salon kecantikan
    dan
    medical aesthetic
    .
    Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memberikan panduan untuk mengenali perbedaan keduanya agar masyarakat tidak terjebak dalam praktik yang tidak aman.
    Ketua Purna IDI, Dr Daeng M Faqih, menjelaskan bahwa salon kecantikan hanya menyediakan layanan non-medis, seperti merias wajah, memotong rambut, hingga perawatan tubuh sederhana.
    “Kalau hanya memberikan merias wajah, merias apa itu yang selevel salon, enggak apa-apa itu dikerjakan orang yang sudah terampil, dapat pendidikan yang (punya) sertifikat,” jelasnya saat dihubungi, Selasa (10/12/2024).
    Sebaliknya, medical aesthetic melibatkan tindakan medis, seperti penggunaan obat-obatan, suntikan, atau prosedur invasif yang hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis berlisensi. “Kalau sudah pakai metode tertentu, tindakan tertentu, obat-obatan tertentu, apalagi yang invasif, nah itu harus hati-hati. Itu perlu keterampilan selevel dokter supaya orang yang dilayani itu aman,” tambahnya.
    Faqih menjelaskan lebih rinci tindakan yang termasuk kategori medis, seperti:
    1. Injeksi atau penyuntikan: Penggunaan jarum untuk menyuntikkan zat tertentu.

    2. Pemberian obat: Termasuk krim anestesi atau serum yang hanya boleh digunakan oleh tenaga medis.

    3. Tindakan invasif: Prosedur yang melibatkan penetrasi ke dalam kulit atau jaringan tubuh lainnya.
    “Iya, kalau anestesi itu tindakan medis. Itu perlu belajar betul, karena yang dipelajari bukan hanya cara pemberiannya, tapi juga risiko dan penanganannya,” katanya.
    Kasus yang menjerat pemilik Ria Beauty, Ria Agustina (33), menjadi contoh nyata risiko praktik ilegal.
    Ria, yang berlatar belakang sarjana perikanan, ditangkap bersama karyawannya, DN (58), karena memberikan layanan medis tanpa Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).
    Mereka ditangkap saat melayani tujuh pelanggan dengan
    treatment derma roller
    di sebuah kamar hotel di Kuningan Timur, Jakarta Selatan, Minggu (1/12/2024).
    Penyidik menemukan alat
    derma roller
    tanpa izin edar, krim anestesi, dan serum yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
    Barang bukti yang disita meliputi alat pelindung diri, suntikan, alat derma roller, dan uang tunai Rp 10,7 juta.
    Polisi menyebut tindakan ini melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.
    IDI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih layanan kecantikan. “Pastikan klinik memiliki izin operasional yang masih berlaku dan tenaga medis yang berwenang,” tegas Faqih.
    Dengan memahami perbedaan layanan salon kecantikan dan
    medical aesthetic
    , masyarakat dapat terhindar dari risiko tindakan medis ilegal yang membahayakan kesehatan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemenkes Tegaskan Praktik Medis di Klinik Kecantikan Hanya untuk Tenaga Medis
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Desember 2024

    Kemenkes Tegaskan Praktik Medis di Klinik Kecantikan Hanya untuk Tenaga Medis Megapolitan 11 Desember 2024

    Kemenkes Tegaskan Praktik Medis di Klinik Kecantikan Hanya untuk Tenaga Medis
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa tindakan medis di klinik kecantikan hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis, seperti dokter umum atau dokter spesialis dermatologi dan venereologi. Penegasan ini disampaikan setelah temuan praktik ilegal di klinik kecantikan
    Ria Beauty
    .
    Pemilik Ria Beauty,
    Ria Agustina
    (33), diketahui melakukan perawatan medis tanpa memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).
    Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menegaskan pentingnya tenaga medis yang terlatih di klinik kecantikan.
    “Pelatihan atau kursus estetik kecantikan yang melibatkan tindakan langsung kepada pasien hanya bisa diikuti oleh tenaga medis yaitu dokter umum atau dokter spesialis dermatologi dan venereologi,” ujarnya saat dihubungi
    Kompas.com
    , Rabu (11/12/2024).
    Aji juga menjelaskan bahwa ahli kecantikan yang memiliki sertifikasi seperti Dipl. Cosme atau Dipl. Cidesco tidak berwenang melakukan tindakan medis. “Gelar tersebut bukanlah gelar akademik. Gelar itu ditulis untuk menunjukkan seseorang telah menempuh kursus kecantikan tertentu yang diakui di kalangan profesi ahli kecantikan,” tambahnya.
    Kemenkes meminta masyarakat lebih berhati-hati memilih layanan kecantikan. “Pastikan faskes memiliki izin operasional yang masih berlaku dan layak beroperasi, pastikan setiap dokter di klinik tersebut memiliki izin praktik sesuai kompetensi dan kewenangan,” kata Aji.
    Sebelumnya, penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pemilik Ria Beauty, Ria Agustina, dan karyawannya, DN (58), di kamar salah satu hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (1/12/2024).
    Ria dan DN ditangkap saat sedang memberikan layanan kecantikan kepada tujuh pasien di kamar hotel 2028.
    Alat yang digunakan untuk
    treatment derma roller
    diketahui tidak memiliki izin edar. Selain itu, krim anestesi dan serum yang diberikan kepada pelanggan tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
    Keduanya juga diketahui tidak memiliki STR dan SIP untuk melakukan tindakan medis. Ria dan DN kini dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3), serta/atau Pasal 439 jo Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Daya Saing UMKM Akan Ditingkatkan dengan Standarisasi BPOM

    Daya Saing UMKM Akan Ditingkatkan dengan Standarisasi BPOM

    Jakarta: PT Permodalan Nasional Madani (PNM) berkomitmen mendukung Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, untuk meningkatkan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

    Pada akhir November 2024, Erick mengungkapkan telah sepakat dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk meningkatkan jumlah produk UMKM yang memenuhi standar BPOM.

    “Program pertama mungkin beberapa bulan ke depan kita tuntaskan bagaimana semua bisa tersertifikasi. Nanti program berikutnya kita bisa memilih ada program PNM Mekaar, yaitu ibu-ibu di desa-desa yang mendapat pinjaman Rp1-5 juta yang jumlahnya 21,2 juta,” kata Erick Thohir, Selasa, 10 Desember 2024.  
     

    Tujuan besar tersebut mengandalkan tiga langkah strategis yaitu memaksimalkan ekosistem pasar digital (PaDi) UMKM, pemanfaatan database program PNM Mekaar dan digitalisasi sinergitas guna konsolidasi database.

    Sementara Direktur Utama PNM, Arief Mulyadi, menyatakan kolaborasi dengan BPOM adalah langkah penting untuk membantu UMKM menembus pasar yang lebih luas, baik domestik maupun global.

    Ia optimis dengan inisiasi Kementerian BUMN bersama BPOM akan mendorong semangat entrepreneurship nasabah binaannya dan keluar dari zona subsisten. 

    Hal tersebut sesuai dengan tugas besar PNM untuk turut memberikan modal intelektual dan sosial selain modal finansial agar tumbuh menjadi masyarakat yang madani. Dengan akses pembiayaan dan pendampingan, UMKM akan memiliki daya saing lebih dan semakin dipercaya pembeli.

    Sebagai bentuk dukungan, langkah awal yang PNM lakukan adalah dengan memberikan edukasi tentang pentingnya memiliki izin edar BPOM bagi usaha khususnya di sektor makanan, minuman, dan produk herbal.

    Melalui edukasi yang ringan dan relevan, PNM berharap dapat terus berkontribusi dalam mendukung percepatan pertumbuhan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional.

    Jakarta: PT Permodalan Nasional Madani (PNM) berkomitmen mendukung Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, untuk meningkatkan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
     
    Pada akhir November 2024, Erick mengungkapkan telah sepakat dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk meningkatkan jumlah produk UMKM yang memenuhi standar BPOM.
     
    “Program pertama mungkin beberapa bulan ke depan kita tuntaskan bagaimana semua bisa tersertifikasi. Nanti program berikutnya kita bisa memilih ada program PNM Mekaar, yaitu ibu-ibu di desa-desa yang mendapat pinjaman Rp1-5 juta yang jumlahnya 21,2 juta,” kata Erick Thohir, Selasa, 10 Desember 2024.  
     

    Tujuan besar tersebut mengandalkan tiga langkah strategis yaitu memaksimalkan ekosistem pasar digital (PaDi) UMKM, pemanfaatan database program PNM Mekaar dan digitalisasi sinergitas guna konsolidasi database.
    Sementara Direktur Utama PNM, Arief Mulyadi, menyatakan kolaborasi dengan BPOM adalah langkah penting untuk membantu UMKM menembus pasar yang lebih luas, baik domestik maupun global.
     
    Ia optimis dengan inisiasi Kementerian BUMN bersama BPOM akan mendorong semangat entrepreneurship nasabah binaannya dan keluar dari zona subsisten. 
     
    Hal tersebut sesuai dengan tugas besar PNM untuk turut memberikan modal intelektual dan sosial selain modal finansial agar tumbuh menjadi masyarakat yang madani. Dengan akses pembiayaan dan pendampingan, UMKM akan memiliki daya saing lebih dan semakin dipercaya pembeli.
     
    Sebagai bentuk dukungan, langkah awal yang PNM lakukan adalah dengan memberikan edukasi tentang pentingnya memiliki izin edar BPOM bagi usaha khususnya di sektor makanan, minuman, dan produk herbal.
     
    Melalui edukasi yang ringan dan relevan, PNM berharap dapat terus berkontribusi dalam mendukung percepatan pertumbuhan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DEN)

  • BRI dan Holding Ultra Mikro Aktif Tingkatkan Daya Saing UMKM melalui Sertifikasi BPOM

    BRI dan Holding Ultra Mikro Aktif Tingkatkan Daya Saing UMKM melalui Sertifikasi BPOM

    Jakarta: PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk beserta anggota Holding Ultra Mikro PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menyatakan komitmen mendukung Menteri BUMN Erick Thohir dalam meningkatkan daya saing UMKM.
     
    Sebelumnya pada akhir November 2024, Erick Thohir mengungkapkan telah sepakat dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk meningkatkan jumlah produk UMKM yang memenuhi standar BPOM. Tujuan besar tersebut mengandalkan tiga langkah strategis yaitu memaksimalkan ekosistem pasar digital (PaDi) UMKM, pemanfaatan database program PNM Mekaar dan digitalisasi sinergitas guna konsolidasi database.
     
    “Program pertama mungkin beberapa bulan ke depan kita tuntaskan bagaimana semua bisa tersertifikasi. Nanti program berikutnya, tadi disampaikan, kita bisa memilih ada program PNM Mekaar, yaitu ibu-ibu di desa-desa yang menempat pinjaman Rp1-5 juta yang jumlahnya 21,2 juta,” kata Erick Thohir.
    Pada kesempatan terpisah, Direktur Bisnis Mikro BRI Supari mengungkapkan bahwa program sertifikasi BPOM ini selaras dengan upaya BRI dalam pemberdayaan yang menjadi salah satu kunci meningkatkan potensi dan kapasitas pelaku UMKM di Indonesia, mengingat UMKM berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
     

    “Konsep pemberdayaan kami sungguh komprehensif dan terukur, serta dapat dimonitor dengan baik,” ujar Supari. Dalam hal ini, BRI menjalankan program pemberdayaan UMKM melalui tiga fase, yakni fase dasar, integrasi dan interkoneksi. Di fase dasar, BRI melakukan mapping UMKM dengan sistem self-assessment naik kelas dengan menggunakan indikator yang sudah difasilitasi oleh BRI.
     

    Direktur Bisnis Mikro BRI Supari (Foto:Dok.BRI)
     
    Selanjutnya dalam fase integrasi, BRI mengintegrasikan sistem dan database dengan kementerian/lembaga terkait sehingga menjadi data center UMKM. Terakhir, BRI melakukan integrasi antara sistem dan database milik Perseroan, kementerian/lembaga terkait serta koneksi dengan instansi eksternal terkait perizinan, sertifikasi halal, UMKM ekspor.
     
    Sementara itu, Direktur Utama PNM Arief Mulyadi menyatakan bahwa kolaborasi dengan BPOM adalah langkah penting untuk membantu UMKM menembus pasar yang lebih luas, baik domestik maupun global. Ia optimis dengan inisiasi Kementerian BUMN bersama BPOM akan mendorong semangat entrepreneurship nasabah binaannya dan keluar dari zona subsisten.
     

    Hal tersebut sesuai dengan tugas besar PNM untuk turut memberikan modal intelektual dan sosial selain modal finansial agar tumbuh menjadi masyarakat yang madani. Dengan akses pembiayaan dan pendampingan, UMKM akan memiliki daya saing lebih dan semakin dipercaya pembeli.
     
    Sebagai bentuk dukungan, langkah awal yang PNM lakukan adalah dengan memberikan edukasi tentang pentingnya memiliki izin edar BPOM bagi usaha khususnya di sektor makanan, minuman, dan produk herbal. Melalui edukasi yang ringan dan relevan, PNM berharap dapat terus berkontribusi dalam mendukung percepatan pertumbuhan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional.
     
    Selama tiga tahun setelah terbentuk pada 2021, Holding Ultra Mikro yang terdiri atas BRI, PNM dan Pegadaian berhasil melayani 36,1 juta debitur ultra mikro dengan total penyaluran kredit lebih dari Rp 627,6 triliun pada akhir September 2024. Holding UMi juga memperluas layanan melalui 1.025 Unit Senyum di seluruh Indonesia, memberikan akses kepada lebih dari 180 juta masyarakat ke Tabungan mikro.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ROS)

  • Gaduh Klinik Ria Beauty, Ini Kata Kemenkes soal Sarjana Perikanan Ambil Kursus Estetik

    Gaduh Klinik Ria Beauty, Ini Kata Kemenkes soal Sarjana Perikanan Ambil Kursus Estetik

    Jakarta

    Kementerian Kesehatan RI buka suara terkait heboh influencer Ria Agustina yang belakangan diringkus polisi pasca diduga melakukan malpraktik. Penangkapan dilakukan di sebuah hotel usai sembilan penyidik menyamar sebagai pelanggan yang hendak melakukan perawatan.

    Ria dilaporkan melakukan praktik dengan krim anestesi maupun serum yang tidak terdaftar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pemilik ‘klinik’ Ria Beauty itu juga diketahui menggunakan dermaroller ilegal, sebagai alat yang digunakan untuk menghilangkan bopeng.

    Polisi juga memastikan Ria menjalani praktik kecantikan dengan hanya berbekal tambahan kursus, tanpa surat izin praktik. Dirinya juga bukan merupakan lulusan kedokteran, melainkan sarjana perikanan.

    Kemenkes Turun Tangan

    Kemenkes RI akan meningkatkan pengawasan alat kesehatan ilegal, bekerja sama dengan penegak hukum. Pihaknya juga melakukan sampling serta uji post market untuk memastikan alat kesehatan yang diedarkan aman sesuai dengan klaim mutu dan manfaatnya.

    Masyarakat disebut Kemenkes RI bisa mengakses informasi alkes aman da berizin melalui media berikut:

    – Situs info alkes dan
    – Aplikasi Mobile Alkes

    Tak Semudah Itu Buka Praktik

    Membuka praktik kecantikan tidak bisa sembarangan, pemilik wajib mengantongi surat izin operasional resmi yang dibuat oleh Dinas Kesehatan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

    Dalam hal ini, nantinya Dinkes setempat bakal melakukan evaluasi dan pemantauan secara rutin di faskes wilayah terkait. SDM yang melakukan praktik terkait, diperbolehkan menjalani perawatan dengan berbekal kursus, tetapi harus terakreditasi Kemenkes RI.

    “Pelatihan atau kursus estetik/kecantikan, khususnya yang melakukan hands on langsung kepada pasien, hanya bisa diikuti oleh tenaga medis, yaitu dokter umum atau dokter spesialis dermatologi dan venereologi,” sambungnya.

    (naf/up)

  • Dear Gen Z-Alpha, Penyalahgunaan Ketamin Bisa Berujung Penjara 12 Tahun

    Dear Gen Z-Alpha, Penyalahgunaan Ketamin Bisa Berujung Penjara 12 Tahun

    Jakarta

    Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah menggodok aturan terkait penyalahgunaan ketamin. Obat yang disalahgunakan tersebut sebenarnya digunakan sebagai bius, tetapi kini sedang dikaji untuk masuk dalam golongan psikotropika.

    BPOM RI sebelumnya menemukan lebih dari 150 ribu vial ketamin yang beredar dan digunakan tanpa resep dokter, padahal termasuk dalam kategori obat keras. Taruna mengatakan apabila ketamin akhirnya masuk dalam psikotropika, pelaku penyalahgunaan bisa terancam hukuman 12 tahun penjara.

    “Penyalahgunaannya banyak dilakukan oleh anak-anak gen Z dan Alpha, itu yang menjadi concern kami. Kami akan masukkan ke dalam psikotropik, kalau masuk itu ya bisa dihukum 12 tahun penjara,” ujar Taruna ketika ditemui awak media di Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2024).

    “Jadi itu (ketamin) aslinya memang tidak bisa dijual secara bebas, harus lewat resep dokter dan masuk kategori obat keras. Itu pelanggarannya, saya akan buat aturannya segera,” sambungnya.

    Taruna Ikrar menuturkan salah satu bentuk penyalahgunaan ketamin biasanya dilakukan ketika pelaku membuat tato agar tidak merasakan sakit. Selain itu, penyalahgunaan dilakukan untuk mendapatkan sensasi relaksasi atau euphoria di tempat-tempat tertentu seperti diskotik.

    Penyalahgunaan ketamin dapat memicu kondisi serius pada sistem saraf, termasuk disfungsi kognitif. Ini berkaitan dengan masalah gangguan mental, halusinasi, sampai gangguan kecemasan serta depresi.

    BPOM RI menekankan revisi pada regulasi ketamin dari yang semula obat keras menjadi Obat-Obat Tertentu (OOT).

    OOT adalah obat-obat yang bekerja di sistem susunan saraf pusat. Penggunaan dengan jumlah melebihi dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas perilaku dan kondisi mental.

    (avk/naf)

  • Kepala BPOM Ungkap Obat Kanker di RI Masih Mahal dan Terbatas, Ini Penyebabnya

    Kepala BPOM Ungkap Obat Kanker di RI Masih Mahal dan Terbatas, Ini Penyebabnya

    Jakarta

    Kanker merupakan salah satu penyakit penyebab kematian tertinggi di Indonesia. Tingkat deteksi dini yang rendah dan obat-obatan kanker yang mahal serta kurang ketersediaannya disebut menjadi beberapa hal yang memicu masalah tersebut.

    Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar menuturkan bahwa panjangnya proses perizinan menjadi salah satu faktor yang membuat ketersediaan obat inovasi di Indonesia rendah. Obat inovasi biasanya harus melalui proses perizinan 300 hari kerja.

    Karena adanya instruksi presiden, Taruna mengatakan pihaknya akhirnya memutuskan untuk mempersingkat proses perizinan menjadi 120 hari kerja. Meski prosesnya menjadi lebih berat, Taruna berharap cara ini bisa mempercepat ketersediaan jumlah dan variasi obat kanker di Indonesia.

    “Masyarakat yang mengidap kanker itu sangat banyak ya di Indonesia, kalau tiap tahun aja meningkat 400 ribu, berarti tahun ini sudah berapa pengidap, berapa juga juta yang bisa survive. Ini sangat dibutuhkan dan tidak bisa menunggu waktu. Kalau terlalu lama, keburu meninggal,” kata Taruna ketika ditemui awak media di Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2024).

    Selain meningkatkan ketersediaan obat kanker di Indonesia, langkah mempersingkat perizinan menurut Taruna juga dapat membantu menyediakan obat kanker dengan harga lebih terjangkau. Ketika banyak perusahaan obat mulai banyak melakukan penelitian dan memproduksi obat kanker, maka harganya akan lebih bersaing antar perusahaan.

    Hal ini menurut Taruna juga sangat penting lantaran kanker menjadi salah satu penyakit dengan beban penyakit terbesar di Indonesia.

    Ia mengatakan kanker merupakan jenis penyakit yang paling ‘menakutkan’ bagi pasien maupun dokter. Tidak seperti infeksi virus atau bakteri yang penanganannya lebih pasti, menurut Taruna penanganan pasien kanker bisa berbeda-beda setiap orang.

    “Ini bisa mengurangi beban negara kalau kita bisa dapat obat-obat baru. Kalau pilihannya bertambah, dampaknya ketersediaan obat ini jelas lebih mudah karena bukan hanya satu perusahaan saja,” ucap Taruna Ikrar.

    “Selain itu, kalau jenis produknya banyak, maka harganya akan berkompetisi. Kalau harganya terlalu mahal, tidak laku atau tidak ada pilihan lagi. Jadi ini membantu,” tandasnya.

    (avk/kna)

  • Penampakan Influencer Ria Beauty, Pemilik Klinik Kecantikan saat Diciduk Polisi

    Penampakan Influencer Ria Beauty, Pemilik Klinik Kecantikan saat Diciduk Polisi

    loading…

    Polisi menciduk influencer Ria Agustina atau Ria Beauty di kasus dugaan malapraktik kecantikan. Foto/SINDOnews

    JAKARTA` – Polisi menciduk influencer Ria Agustina atau Ria Beauty di kasus dugaan malapraktik kecantikan. Bukan hanya membuka praktik tanpa izin, Ria sejatinya tak memiliki latar belakang di bidang medis.

    Dalam video yang diterima, Ria diciduk polisi di sebuah kamar apartemen kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Ria diciduk di tempat dia membuka praktiknya itu tanpa izin dengan perlatan tak berizin dan serum yang tak terdaftar di BPOM.

    Diciduknya Ria oleh polisi dilakukan saat polisi menyamar sebagai pasien di klinik Ria Beauty. Polisi lantas melakukan penggeledahan di apartemen Ria hingga akhirnya Ria digelandang ke kantor polisi.

    Selain Ria sebagai pemilik klinik kecantikan Ria Beauty, polisi juga menciduk seorang karyawan klinik tersebut berinisial DN (58). Ria dan DN ditangkap di Somerset Grand Citra, Jalan Prof Dr Satrio, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Minggu, 1 Desember 2024 lalu saat tengah melakukan treatment derma roller terhadap sejumlah pasien.

    “Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap RA, di mana pada saat melaksanakan aktivitas pengobatan atau aktivitas kesehatan, tersangka dibantu oleh tersangka DN yang sedang melakukan treatment derma roller terhadap 6 orang perempuan dan 1 orang laki-laki,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra.

    Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah Chaira Sukma memaparkan, Ria tak memiliki latarbelakang tenaga medis. Ria hanya kerap mengikuti sejumlah pelatihan kecantikan saja. Namun, dia malah melakukan tindakan-tindakan medis yang tak seharusnya dilakukan olehnya.

    “Dia background-nya sarjana perikanan, dia ikuti beberapa pelatihan akhirnya dia mengimprove dan kebetulan medsosnya bagus dengan memamerkan pakaian-pakaian seksi saat melakukan treatmen dan itu membuat viral. Namun, masyarakat itu banyak tak tahu kalau si Ria ini bukan tenaga medis,” bebernya.

    Dia mengungkap, Ria memasarkan klinik kecantikannya itu melalui medsos mengingat dia merupakan influencer dengan banyak pengikut. Kliniknya sendiri dilakukan di kamar suite Hotel Somerset yang telah disewanya untuk membuka praktik, yang mana kliniknya itu menawarkan sejumlah jenis perawatan, seperti treatment di wajah, tangan, kemaluan, bahkan anus.

    “Sekarang kan ikon orang itu karena ketenaran, dan yang ditampilkan itu kan hasil yang cocok jadi terkenalnya dia seperti itu. Dia sudah melakukan praktik tersebut kurang lebih 5 tahun tuk salonnya (kliniknya),” bebernya.

    “Untuk harganya lumayan mahal ya, yang di muka saja itu membayar Rp15 juta per sekali treatment, minimal. Bayangkan kalau misalnya satu hari bisa dilakukan untuk 12 sampai 15 treatment, omzetnya itu bisa sampai Rp200 juta,” kata Syarifah.

    (cip)

  • BPOM Ungkap Lonjakan Peredaran Ketamin di RI, Wilayah Ini Paling Tinggi

    BPOM Ungkap Lonjakan Peredaran Ketamin di RI, Wilayah Ini Paling Tinggi

    Jakarta

    Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) Taruna Ikrar mengungkap adanya penyimpangan peredaran ketamin di fasilitas distribusi dan pelayanan kefarmasian di beberapa wilayah di Indonesia. Peredaran ini bahkan meningkat secara signifikan selama beberapa tahun terakhir.

    “BPOM melakukan pengawasan khusus atau intensifikasi terhadap peredaran ketamin ini BPOM melihat adanya pelanggaran dan penyimpangan peredaran ketamin, baik di fasilitas distribusi maupun pelayanan kefarmasian,” ujar Taruna dalam konferensi pers Jumat (6/12/2024).

    Berdasarkan data BPOM RI, sebanyak 134 ribu vial ketamin injeksi disalurkan ke fasilitas pelayanan kefarmasian pada tahun 2022. Angka ini meningkat menjadi 235 ribu vial pada tahun 2023 dengan kenaikan 75 persen.

    Distribusi ketamin terus meningkat menjadi 440 ribu vial pada tahun 2024 atau naik hingga 87 persen dibandingkan 2023. BPOM juga menemukan adanya peningkatan jumlah ketamin injeksi yang didistribusikan ke apotek. Sebanyak 152 ribu vial ketamin didistribusikan ke apotek pada tahun 2024.

    Angka ini meningkat hingga 246 persen dari tahun 2023 yang hanya mencatat pendistribusian 44 ribu vial ketamin.

    Penyimpangan peredaran ketamin injeksi sepanjang tahun 2024 ini terjadi di 7 provinsi, yaitu Lampung, Bali, Jawa Timur, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan Barat. Penyimpangan peredaran tertinggi terjadi di Provinsi Lampung dengan jumlah 5.840 vial ketamin. Sedangkan di 3 provinsi lain yang juga tinggi adalah Bali (4.074 vial), Jawa Timur (3.338 vial), dan Jawa Barat (1.865 vial).

    Berdasarkan data hasil pengawasan BPOM pada 2022 hingga 2024, BPOM telah memetakan profil peredaran ketamin injeksi.

    Dari data tersebut Bali merupakan wilayah peredaran dengan kategori sangat tinggi (di atas 100 ribu vial). Jawa Timur dan Jawa Barat masuk dalam kategori tinggi peredaran ketamin injeksi (50 ribu hingga 100 ribu vial). Provinsi lain di Indonesia masuk dalam kategori sedang dan rendah yaitu di bawah 50 ribu vial.

    “Penjualan ketamin di apotek tidak sesuai dengan ketentuan karena apotek menyerahkan obat secara langsung kepada masyarakat dan digunakan tanpa pengawasan tenaga medis. Penyerahan obat keras harus berdasarkan resep dokter sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujar Taruna.

    NEXT: Apa Itu Ketamin?

  • Dukung UMKM, Erick Thohir Gandeng PNM dalam Program Sertifikasi BPOM

    Dukung UMKM, Erick Thohir Gandeng PNM dalam Program Sertifikasi BPOM

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri BUMN Erick Thohir terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Kali ini, ia menggandeng PT Permodalan Nasional Madani (PNM) untuk memperkuat daya saing UMKM melalui kolaborasi strategis dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Erick menegaskan pentingnya langkah ini untuk meningkatkan jumlah produk UMKM yang memenuhi standar BPOM, sehingga bisa bersaing di pasar domestik dan internasional.

    “Program pertama mungkin beberapa bulan ke depan kita tuntaskan bagaimana semua bisa tersertifikasi. Nanti program berikutnya, tadi disampaikan, kita bisa memilih ada program PNM Mekaar, yaitu ibu-ibu di desa-desa yang menempat pinjaman Rp 1-5 juta yang jumlahnya 21,2 juta,” jelas Erick Thohir.

    Langkah besar ini mengandalkan tiga pilar utama: optimalisasi ekosistem digital PaDi UMKM, pemanfaatan database PNM Mekaar, dan digitalisasi sinergitas untuk konsolidasi data. Ketiga strategi ini diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi dan membuka peluang pasar yang lebih luas bagi para pelaku UMKM.

    Direktur Utama PNM, Arief Mulyadi, menyatakan bahwa kolaborasi ini adalah kunci untuk meningkatkan daya saing UMKM. “Kami optimis inisiasi ini akan mendorong semangat wirausaha para nasabah kami, membantu mereka keluar dari zona subsisten, dan menciptakan peluang baru di pasar,” ungkap Arief.

    PNM juga telah memulai langkah nyata dengan memberikan edukasi kepada pelaku usaha, terutama di sektor makanan, minuman, dan produk herbal, tentang pentingnya memiliki izin edar BPOM. Edukasi ini dirancang agar relevan dan mudah dipahami, sehingga para pelaku usaha dapat dengan cepat menyesuaikan diri dengan standar yang diperlukan.