Kementrian Lembaga: BPKP

  • Cerita Luhut soal Utang Kereta Cepat: Sudah Busuk Itu Barang

    Cerita Luhut soal Utang Kereta Cepat: Sudah Busuk Itu Barang

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan buka suara soal polemik penanganan utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh, yang belakangan ini kembali menyeruak. 

    Pada acara 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Kamis (16/10/2025), Luhut mempertanyakan mengapa terjadi polemik terkait dengan masalah utang Whoosh. Dia menyebut penyelesaian utang proyek strategis nasional (PSN) itu tinggal merestrukturisasi utang PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) dengan kreditur yakni China Development Bank (CDB). 

    Luhut, yang juga pada pemerintahan lalu menjabat Ketua Komite Kereta Cepat, mengatakan bahwa tidak ada permintaan agar APBN ikut menangani utang kereta cepat Whoosh. 

    “Restrukturing saya sudah bicara dengan China karena saya yang dari awal mengerjakan itu, karena saya nerima sudah busuk itu barang. Kita coba perbaiki, kita audit BPKP kemudian kita berunding dengan China,” kata Luhut saat memberikan sambutan di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Kamis (16/10/2025). 

    Saat ini, terang Luhut, pemerintah tinggal menunggu Keputusan Presiden (Keppres) terkait dengan perundingan restrukturisasi utang kereta cepat Whoosh. China, klaimnya pun sudah bersedia untuk berunding dengan Indonesia. 

    Menurut pria yang sebelumnya menjabat Menko Kemaritiman dan Investasi itu, China mensyaratkan penyelesaian restrukturisasi utang proyek KCJB apabila ingin meneruskan proyek tersebut sampai dengan Surabaya. Luhut pun telah mengamini permintaan China itu pada tiga bulan yang lalu. 

    Di sisi lain, Luhut juga sudah mendorong CEO Danantara sekaligus Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Perkasa Roeslani untuk segera membentuk tim guna menyelesaikan perundingan restrukturisasi utang Kereta Cepat. 

    Nantinya, jalur kereta cepat yang akan diteruskan sampai Bandung akan diteruskan dari Bandung menuju Kertajati, Purwokerto, Purworejo, Cilacap, Solo hingga Surabaya.

    “Kita sudah tahu juga mengalami pelajaran [dari proyek Kereta Cepat] Jakarta-Bandung. Jangan bikin banyak tunnel [terowongan], karena tunnel mahal. Jangan banyak pembebasan tanah, untuk apa? Kita align [sejajarkan] aja jalan kereta api atau jalan mobil yang ada,” pungkasnya.

  • DJP, PPATK, dan BPKP Jalin Kerja sama Perketat Pengawasan Penerimaan Negara

    DJP, PPATK, dan BPKP Jalin Kerja sama Perketat Pengawasan Penerimaan Negara

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Pusat teken dua Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Kegiatan itu berlangsung di Aula Cakti Buddhi Bhakti, Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat DJP, pada Rabu (9/10). Penandatanganan PKS bertujuan memperketat pengawasan penerimaan negara.

    Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat, Eddi Wahyudi, mengatakan kolaborasi sebagai upaya memperkuat koordinasi lintas sektor di bidang perpajakan dari tingkat pusat maupun wilayah.

    “Sebagai wilayah yang menaungi berbagai entitas korporasi strategis, kami berkomitmen menjaga integritas sistem perpajakan melalui kolaborasi berbasis data dan pengawasan bersama,” kata Eddi dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (16/10/2025).

    Dia menjelaskan berdasarkan pemanfaatan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK telah berkontribusi terhadap penerimaan negara hingga Rp18,47 triliun dalam periode 2020–2025.

    Kolaborasi antar sektor juga bertujuan memitigasi kebocoran penerimaan dengan mengawasi segala bentuk aktivitas ekonomi yang berisiko tinggi seperti di sektor kehutanan, perdagangan, dan jasa keuangan.

    Tak hanya itu, Eddi menuturkan kerja sama dapat mendukung mendorong pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan dan berkeadilan.

    “langkah ini diharapkan mampu memperkuat posisi Kanwil DJP Jakarta Pusat sebagai frontline unit dalam mendukung reformasi perpajakan nasional berbasis transparansi dan kolaborasi antarlembaga,” kata Eddi.

    Sebagai tindak lanjut tingkat pusat ke wilayah, Kanwil DJP Jakarta Pusat akan berkoordinasi dengan bidang penegakan hukum dan sosialisasi pemanfaatan data PPATK dan hasil audit BPKP. Kemudian penyuluhan secara internal terkait tata kelola pertukaran data, pengamanan informasi, dan etika pengawasan berbasis integritas.

  • Skandal Korupsi Chromebook: Babak Baru Menanti Nadiem Makarim

    Skandal Korupsi Chromebook: Babak Baru Menanti Nadiem Makarim

    Bisnis.com, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek memasuki babak baru usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan gugatan praperadilan dari mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

    Sidang terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Nadiem Makarim oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di kasus Chromebook ini dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.

    “Mengadili dan menolak permohonan praperadilan pemohon [Nadiem Makarim],” kata Darpawan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2025).

    Darpawan menilai penetapan tersangka Nadiem oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. Dengan demikian, status tersangka Nadiem tetap sah dan tidak dapat digugurkan.

    Melalui putusan sidang praperadilan tersebut, penyidikan kasus dugaan korupsi proyek program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek atas tersangka Nadiem tetap dilanjutkan.

    Sebelumnya, Nadiem telah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook periode 2019-2022 pada Kamis (4/9/2025).

    Nadiem, berperan penting dalam korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pasalnya, founder Go-Jek tersebut diduga memerintahkan pemilihan Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

    Hakim Tunggal I Ketut Darpawan yang mengadili sidang praperadilan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. JIBI/Anshary Madya Sukma

    Poin-poin Pertimbangan Hakim saat Tolak Gugatan Praperadilan Nadiem 

    Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menjelaskan sejumlah pertimbangan gugatan praperadilan Nadiem akhirnya ditolak.

    Salah satunya terkait dengan alasan status tersangka Nadiem harus digugurkan karena surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Kubu Nadiem menilai seharusnya SPDP itu memuat nama ‘Nadiem’ sebelum ditetapkan tersangka.

    Dalam hal ini, hakim menyatakan tidak setuju apabila SPDP itu harus diberitahukan kepada calon tersangka yang sudah ditarget penyidik. Sebab, hal itu akan menjadi persoalan dalam proses penegakan hukum

    “Menurut hakim, justru jika pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersay sudah diberitahu bahwa dia akan menjadi calon tersangka akan menimbulkan persoalan mendasar yakni ketidakpastian hukum dan sangat berbahaya terhadap penegakan hukum,” ujar Darpawan di PN Jaksel, Senin (30/10/2025).

    Kedua, terkait dengan tidak adanya kerugian negara secara riil atau nyata sebagai alat bukti menetapkan Nadiem Makarim tersangka. Hakim menilai bahwa penyidik bebas memilih minimal dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

    Ketiga, Darpawan mengemukakan bahwa dalam putusan konstitusi dari MK tidak ada keharusan untuk menentukan alat bukti yang harus ada dalam menetapkan tersangka.

    “Karena hal tersebut sudah merupakan bentuk pengujian atas kewenangan penyidik dalam hal memilih menggunakan alat bukti apa saja untuk membuktikan sangkaannya kepada tersangka,” imbuhnya.

    Keempat, hakim juga menilai barang bukti yang dibawa oleh termohon dalam praperadilan ini dinyatakan bukan merupakan ranah praperadilan. Oleh sebab itu, Darpawan tidak memiliki kewenangan untuk menilai alat bukti yang dibawa oleh kubu Nadiem Makarim karena bukan kewenangannya.

    “Namun, mengenai kekuatan pembuktian dari masing-masing alat bukti tersebut, Hakim praperadilan tidak berwenang menilai,” tutur Darpawan.

    Berdasarkan sejumlah pertimbangan itu, hakim menyatakan bahwa penyidik pada korps Adhyaksa telah memiliki empat alat bukti yang sah untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

    “Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan yang telah dilakukan di atas maka tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum,” pungkasnya.

    Istri Nadiem Makarim, Franka Makarim, seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025). JIBI/Anshary Madya Sukma

    Respons Keluarga Nadiem vs Kejagung 

    Kubu Nadiem Makarim persoalkan hakim tak mempertimbangkan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum menemukan adanya kerugian negara secara nyata dalam sidang praperadilan kliennya.

    Pengacara Nadiem, Dodi S Abdulkadir mengaku kecewa karena kliennya ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui proses audit BPKP terkait adanya kerugian negara.

    “Hal ini yang sebenarnya sangat kami sayangkan tidak menjadi pertimbangan utama hakim dalam memutus perkara ini,” ujar Dodi usai sidang di PN Jaksel, Senin (13/10/2025). 

    Dodi juga mengaku bahwa pihaknya sempat berharap akan ada temuan hukum baru dalam sidang praperadilan. Namun demikian, hakim tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku seperti prosedural penetapan tersangka.

    Dalam kesempatan sama, Ibunda Nadiem Makarim, Atika Algadri menyatakan anaknya telah diperlakukan seperti mantan Mendag Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Hal tersebut disampaikan oleh Atika usai majelis hakim pada PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan untuk menolak praperadilan Nadiem Makarim, Senin (13/10/2025).

    “Nadiem hanya salah satu contohnya, sebab terlalu banyak orang-orang lain yang diperlakukan seperti ini kan; ada Pak Hasto; Tom Lembong, banyak sekali,” tutur Atika.

    Dia juga mengaku kecewa atas putusan hakim yang menolak praperadilan terkait gugatan sah atau tidaknya penetapan tersangka Nadiem Makarim. Namun demikian, dia tetap percaya bahwa Nadiem Makarim adalah orang yang jujur dan akan terus berjuang dalam proses hukum perkara Chromebook.

    Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna mengatakan putusan ini telah mencerminkan bahwa proses penetapan tersangka Nadiem oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan hukum.

    “Ya dengan adanya putusan ini ya, penetapan tersangka dan penahanan Pak Nadiem telah sah menurut hukum acara pidana,” ujar Anang kepada wartawan, Senin (13/10/2025).

    Usai putusan praperadilan tersebut, Anang menegaskan bahwa pihaknya akan melanjutkan sekaligus menuntaskan proses hukum Nadiem dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

    Tentunya, Anang juga memastikan bahwa seluruh penanganan perkara terkait dengan penyidikan perkara Chromebook ini bakal sesuai dengan peraturan hukum yang ada.

    “Dan selanjutnya penyidik akan melanjutkan atau menuntaskan penyidikannya. Tentunya dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, presumption of innocence ya,” pungkasnya.

  • Kubu Nadiem Kecewa, Belum Ada Audit BPKP Tak Jadi Pertimbangan Hakim

    Kubu Nadiem Kecewa, Belum Ada Audit BPKP Tak Jadi Pertimbangan Hakim

    Bisnis.com, JAKARTA — Kubu Nadiem Makarim persoalkan hakim tak mempertimbangkan soal BPKP belum temukan adanya kerugian negara secara nyata dalam sidang praperadilan kliennya.

    Pengacara Nadiem, Dodi S Abdulkadir mengaku kecewa karena kliennya ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui proses audit BPKP terkait adanya kerugian negara.

    “Hal ini yang sebenarnya sangat kami sayangkan tidak menjadi pertimbangan utama hakim dalam memutus perkara ini,” ujar Dodi usai sidang di PN Jaksel, Senin (13/10/2025). 

    Dodi juga mengaku bahwa pihaknya sempat berharap akan ada temuan hukum baru dalam sidang praperadilan. Namun demikian, hakim tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku seperti prosedural penetapan tersangka.

    “Tadinya kita mengharapkan bahwa hakim akan melakukan terobosan hukum sehingga dapat memberikan suatu penemuan hukum, tetapi hakim tetap berpedoman kepada norma-norma positif sebagaimana ketentuan yang baku tersebut,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menjelaskan sejumlah pertimbangan gugatan praperadilan itu ditolak. Salah satunya terkait dengan tidak adanya kerugian negara secara riil atau nyata sebagai alat bukti menetapkan Nadiem Makarim tersangka. 

    Hakim menilai bahwa penyidik bebas memilih minimal dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Lebih jauh, Darpawan mengemukakan bahwa dalam putusan konstitusi dari MK tidak ada keharusan untuk menentukan jenis alat bukti yang harus ada dalam menetapkan tersangka.

    “Karena hal tersebut sudah merupakan bentuk pengujian atas kewenangan penyidik dalam hal memilih menggunakan alat bukti apa saja untuk membuktikan sangkaannya kepada tersangka,” ujar Darpawan di PN Jaksel, Senin (13/10/2025).

    PN Jakarta Tolak Gugatan 

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) resmi menolak gugatan praperadilan atas status tersangka eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

    Sidang praperadilan ini dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan. Dia menjelaskan sejumlah pertimbangan gugatan praperadilan itu ditolak.

    Misalnya, terkait dengan alasan status tersangka Nadiem harus digugurkan karena surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Kubu Nadiem menilai seharusnya SPDP itu memuat nama Nadiem sebelum ditetapkan tersangka.

    Dalam hal ini, hakim menyatakan tidak setuju apabila SPDP itu harus diberitahukan kepada calon tersangka yang sudah ditarget penyidik. Sebab, hal itu akan menjadi persoalan dalam proses penegakan hukum

    “Menurut hakim justru jika pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersay sudah diberitahu bahwa dia akan menjadi calon tersangka akan menimbulkan persoalan mendasar yakni ketidakpastian hukum dan sangat berbahaya terhadap penegakan hukum,” ujar Darpawan di PN Jaksel, Senin (30/10/2025).

    Kemudian, terkait dengan tidak adanya kerugian negara secara riil atau nyata sebagai alat bukti menetapkan Nadiem Makarim tersangka. Hakim menilai bahwa penyidik bebas memilih minimal dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

    Lebih jauh, Darpawan mengemukakan bahwa dalam putusan konstitusi dari MK tidak ada keharusan untuk menentukan alat bukti yang harus ada dalam menetapkan tersangka.

  • Kuasa hukum Nadiem tetap tuntut bukti kerugian usai praperadilan

    Kuasa hukum Nadiem tetap tuntut bukti kerugian usai praperadilan

    Jakarta (ANTARA) – Tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim menegaskan tetap menuntut bukti sah adanya kerugian negara, meski hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Indonesia itu.

    “Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka korupsi, sementara hasil audit untuk menghitung kerugian negaranya belum ada,” kata kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir di Jakarta, Senin.

    Permohonan praperadilan itu terkait dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020-2022.

    Menurut Dodi pihaknya akan terus menuntut bukti sah yang menunjukkan adanya kerugian negara secara nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar dugaan atau potensi (potential loss) dalam kasus yang dipersangkakan terhadap Nadiem.

    Terlebih, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyatakan bahwa pengadaan laptop chromebook dinyatakan normal dan tidak ditemukan adanya selisih antara harga jual produk atau jasa dengan harga pokoknya (mark-up).

    “Artinya, hingga hari ini, tidak ada unsur kerugian negara sebagaimana ditegaskan oleh BPKP, lembaga yang sah menurut undang-undang untuk melakukan audit keuangan negara,” ucapnya.

    Maka itu, kuasa hukum menyebut keputusan hakim hanya menilai aspek prosedural tanpa mempertimbangkan substansi perkara.

    Kemudian, Dodi juga menjelaskan bahwa praperadilan hanya menilai formil dan prosedural penetapan tersangka, bukan bagian dari pokok perkara.

    “Sebagai bagian dari proses hukum dan penghormatan atas hak asasi tersangka, seharusnya hakim juga mempertimbangkan berbagai aspek yang dinilai penting dalam penetapan tersangka korupsi,” ucapnya.

    Bahkan, dua ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh jaksa maupun tim kuasa hukum memiliki beberapa argumen yang sama terkait materi kerugian negara.

    Pakar hukum pidana Suparji Ahmad dari Universitas Al Azhar Indonesia, sebagai saksi ahli yang dihadirkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), dalam sidang praperadilan tegas menyatakan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi harus bersifat nyata (actual loss), bukan sekadar potensi (potential loss).

    Pandangan ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa unsur kerugian negara harus benar-benar terjadi dan dapat dihitung secara pasti.

    Sementara itu, Ahli Hukum Pidana Dr Khairul Huda dari Universitas Muhammadiyah Jakarta menegaskan alat bukti yang paling relevan untuk menetapkan tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) adalah adanya kerugian negara.

    Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan (Jaksel), I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

    Kejagung telah menetapkan mantan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Progres Konstruksi LRT Fase 1B Velodrome-Manggarai Capai 74,37%

    Progres Konstruksi LRT Fase 1B Velodrome-Manggarai Capai 74,37%

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) mengungkap progres konstruksi proyek LRT Jakarta Fase 1B rute Velodrome-Manggarai telah mencapai 74,37%. Proyek ini ditargetkan rampung pada 2026.

    Direktur Utama Waskita Karya, Muhammad Hanugroho, menjelaskan bahwa saat ini proses konstruksi dalam tahap pengerjaan pada struktur atas dan jalur rel kereta atau trackwork.

    “Untuk pekerjaan di Stasiun Rawamangun sudah pada tahap finishing. Lalu di Stasiun Pramuka BPKP dan Matraman tengah melaksanakan pekerjaan arsitektur, sedangkan di Pasar Pramuka sedang pemasangan PCI [Precast Prestressed Concrete I] girder, dan di Stasiun Manggarai dilakukan pengerjaan struktur atas,” jelas Ari dalam keterangannya, dikutip Minggu (12/10/2025).

    Ari mengaku optimistis proyek senilai Rp4,1 triliun milik PT Jakarta Propertindo itu akan selesai tepat waktu sesuai target, sehingga dapat mendorong penggunaan transportasi umum lebih banyak sekaligus mengurai kemacetan di Jakarta.

    Dia menjelaskan bahwa proyek LRT Fase 1B akan menambah integrasi moda transportasi di Jakarta. Proyek ini secara khusus akan terintegrasi dengan Stasiun KRL dan Stasiun Kereta Api Bandara Manggarai.

    “Keberadaan LRT Jakarta Fase 1B ini akan menyempurnakan integrasi transportasi di Stasiun Manggarai. Masyarakat pun lebih mudah memilih moda transportasi yang sesuai dengan kebutuhannya,” jelas dia.

    Sebelumnya, Direktur Proyek LRT Jakarta, Ramdani Akbar menargetkan LRT Jakarta Fase 1B rute Velodrome-Manggarai dapat beroperasi di kuartal III/2026. 

    “Fase 1B yang dimulai dari Rawamangun atau Velodrome sampai dengan Manggarai, Insyaallah rencananya beroperasi di kuartal III pada 2026,” kata Ramdani dalam diskusi terarah bertema Menggali Potensi Green Sukuk untuk Pendanaan Infrastruktur Transportasi Ramah Lingkungan di DKI Jakarta di Jakarta, (15/7/2025).

    Dia mengatakan LRT Jakarta Fase 1B melengkapi fase 1 rute Velodrome-Pegangsaan Dua, sehingga total jalur operasi yang semula 5,8 km menjadi 12,2 km dan dapat mengangkut sekitar 80.000 penumpang secara bertahap.

  • Bantah Keterangan Hotman Paris, Ketua Tim JPU Roy Riadi Tegask Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Ada Kerugiaan Negara

    Bantah Keterangan Hotman Paris, Ketua Tim JPU Roy Riadi Tegask Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Ada Kerugiaan Negara

    GELORA.CO  – Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat (10/10), Hotman Paris selaku penasihat hukum tersangka Nadiem Anwar Makarim menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook yang menyeret kliennya. 

    Atas pernyataan tersebut Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi menyampaikan bahwa pernyataan tersebut tidak benar. Menurut dia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyatakan ada kerugian negara dalam kasus yang kini ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut. 

    ”Tidak benar (pernyataan Hotman Paris yang menyebut) dalam penetapan tersangka tidak ada kerugian negara perkara chromebook,” tegasnya pada Sabtu (11/10).

    Menurut Roy, dalam uji praperadilan di PN Jaksel jaksa selaku pihak termohon sudah menghadirkan 4 alat bukti. Alat bukti yang menunjukkan adanya kerugian negara terdapat pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) keterangan ahli dari BPKP. Isinya tegas menyebut ada kerugian negara dan alat bukti surat hasil ekspose bersama antara penyidik dan auditor BPKP. 

    ”Menyatakan ada perbuatan melawan hukum dan kerugian negara serta ada surat tugas pimpinan BPKP untuk ahli auditor menghitung kerugian negara,” ucap Roy.

    Lebih lanjut, Roy mengungkapkan, keterangan yang disampaikan oleh Hotman Paris merupakan hasil pengawasan BPKP. Sayangnya, Hotman menyampaikan keterangan hanya sepotong-sepotong atau tidak utuh. Padahal, dia menyebutkan bahwa pada audit pengawasan BPKP sudah ditemukan kerugian negara dalam kasus tersebut. 

    ”Namun di praperadilan itu semua masuk substansi pokok perkara, bukan kewenangan pengujian praperadilan,” imbuhnya. 

    Sebelumnya, Hotman menyampaikan bahwa BPKP telah menyatakan secara resmi bahwa proyek digitalisasi pendidikan tersebut tidak mengandung unsur kerugian negara. Karena itu, dia menilai penetapan tersangka terhadap Nadiem bertentangan dengan hasil audit lembaga negara. 

    ”BPKP adalah lembaga sah negara. Mereka menyimpulkan tak ada kerugian negara dalam proyek laptop itu. Dalam seluruh berita acara pemeriksaan, tak satu pun pertanyaan menyangkut kerugian negara. Yang ditanya justru hal-hal umum,” ucap Hotman

  • Konflik 6.000 Bidang Tanah di Surabaya, Ini Solusi Konkret dari Wagub Jatim

    Konflik 6.000 Bidang Tanah di Surabaya, Ini Solusi Konkret dari Wagub Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menghadirkan solusi konkret dalam penyelesaian berbagai konflik pertanahan yang terjadi di daerah. Ini termasuk kasus yang melibatkan klaim aset perusahaan BUMN terhadap ribuan bidang tanah masyarakat.

    Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Target Operasi Tindak Pidana Pertanahan Provinsi Jawa Timur Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kementerian ATR/BPN RI, di Surabaya pada Jumat (10/10/2025).

    Rapat tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta unsur pemerintah daerah.

    Emil menegaskan bahwa tindak pidana pertanahan selalu berakar dari konflik, sehingga diperlukan pendekatan lintas sektor dan kepemimpinan yang tegas agar penyelesaiannya tidak berlarut-larut.

    “Kami hadir karena ini masalah yang sangat urgent. Ada lebih dari 55 ribu kasus yang sedang ditangani Kementerian ATR/BPN, dan sekitar 3.000 di antaranya merupakan konflik serius. Ini bukan persoalan administratif belaka, tapi menyangkut hak hidup masyarakat,” tegas Emil.

    Terkait kasus Pertamina yang melibatkan sekitar 6.000 bidang tanah di tiga kecamatan dan empat kelurahan, Emil menjelaskan bahwa Pemprov Jatim berperan aktif sebagai mediator dan inisiator untuk memastikan semua pihak bergerak mencari solusi.

    “Pertamina memandang ini sebagai kewajiban penataan aset, sementara BPN juga tidak bisa mengabaikannya begitu saja. Tapi di tengah kebuntuan itu, masyarakat justru yang paling menderita karena tanahnya dibekukan secara administratif,” ujarnya.

    “Karena itu, Pemprov Jatim mengambil peran political leadership agar semua pihak bergerak. Minggu depan tim kecil lintas instansi mulai dari BPKP, Bareskrim, Kejaksaan Agung, BPN, dan Pemda akan mulai bekerja mencari solusi konkret,” tambahnya.

    Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Hendra Kusuma, menyambut baik langkah kolaboratif ini. Ia menegaskan bahwa BPN tidak bisa bekerja sendiri karena keterbatasan kewenangan, sehingga kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah menjadi kunci penyelesaian.

    “Pendekatan normatif justru akan saling menyandera. Karena itu, kolaborasi antara ATR/BPN, aparat penegak hukum, BPKP, dan didukung oleh Pemerintah Provinsi seperti yang digerakkan Pak Wagub ini menjadi contoh nyata negara hadir untuk memberikan kepastian dan rasa adil bagi masyarakat,” ujarnya.

    Mantan Bupati Trenggalek itu menegaskan bahwa penyelesaian konflik pertanahan tidak cukup dengan seminar atau rapat koordinasi, tetapi harus menghasilkan langkah nyata di lapangan.

    “Sering kita disindir bahwa daerah hanya bikin rapat. Karena itu, kami ingin menegaskan bahwa dari rapat ini harus jelas apa yang dikerjakan. Kita bicara tentang rakyat, tentang tanah yang jadi sumber kehidupan dan warisan keluarga. Kalau mereka sampai kehilangan haknya, dampaknya bisa tujuh turunan,” ungkapnya.

    Sebagai tindak lanjut, Pemprov Jatim bersama Satgas Tindak Pidana Pertanahan akan membentuk tim lintas instansi untuk mempercepat verifikasi kasus dan merumuskan langkah hukum maupun administratif yang adil bagi masyarakat.

    “Insya Allah, dengan adanya satgas ini dan dukungan lintas lembaga, kita bisa mencari solusi yang efektif. Ini bukan sekadar menyelesaikan kasus, tapi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap negara,” jelas Emil.

    Wagub Emil menyampaikan bahwa dirinya ditugasi oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, untuk memastikan tindak lanjut dari rapat koordinasi ini berjalan efektif. Hasil pembahasan dalam rapat ini akan ditindaklanjuti dengan konsolidasi tim kecil sebelum nantinya dilanjutkan kepada pimpinan kementerian/lembaga terkait.

    “Kami akan mematangkan langkah bersama tim kecil, dipimpin langsung Dirjen Pak Hendra, dengan dukungan dari Bareskrim, Kejaksaan Agung, dan BPKP. Kita nanti matangkan, nanti mungkin Gubernur, Menteri, dan juga mungkin Pangdam, atau bahkan Kabareskrim mungkin ini bisa langsung dilanjutkan. Jadi, ini kami godok bersama-sama,” pungkas Emil. [tok/beq]

  • Dorong Kolaborasi Tangani Sengketa Pertanahan, Wagub Emil Ingin Konflik di Jatim Segera Tuntas

    Dorong Kolaborasi Tangani Sengketa Pertanahan, Wagub Emil Ingin Konflik di Jatim Segera Tuntas

    Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mendorong sinergi lintas lembaga untuk mempercepat penyelesaian berbagai konflik dan tindak pidana pertanahan di Jawa Timur. Hal itu disampaikan Emil saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Operasi Tindak Pidana Pertanahan Provinsi Jatim Tahun 2025 di Kantor Setda Provinsi Jatim, Jumat (10/10/2025).

    Rakor tersebut dihadiri lengkap oleh jajaran Kementerian ATR/BPN RI, termasuk Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, Kepala Kanwil BPN Jatim Asep Hari, serta perwakilan dari Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.

    “Yang luar biasa, hari ini semua hadir lengkap. Alhamdulillah, karena banyak masalah pertanahan yang melibatkan konflik bahkan tindak pidana di dalamnya. BPN tidak bisa bekerja sendirian,” kata Emil.

    Salah satu isu utama yang dibahas dalam Rakor adalah klaim Pertamina terhadap sekitar 6.000 bidang tanah di Jawa Timur. Konflik tersebut menyebabkan pembekuan sementara administrasi tanah milik warga di sekitar area yang disengketakan.

    “Di tengah kebuntuan ini, yang paling menderita adalah masyarakat. Karena tanahnya sementara dibekukan dengan segala proses administrasinya,” ujarnya.

    Untuk mempercepat penyelesaian, Pemprov Jatim berkomitmen membentuk tim konsolidasi kecil yang melibatkan BPKP, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, BPN, dan pemerintah daerah pada pekan depan. Tim ini akan fokus merumuskan langkah konkret agar konflik pertanahan dapat segera dituntaskan.

    Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi untuk menghadirkan keadilan bagi masyarakat. “Dengan kolaborasi sinergi yang hari ini kita lakukan bersama, kita mengelaborasi satu permasalahan, maka negara hadir dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” ujarnya. [tok/beq]

  • Sidang Putusan Praperadilan Nadiem Makarim Lawan Kejagung Digelar 13 Oktober

    Sidang Putusan Praperadilan Nadiem Makarim Lawan Kejagung Digelar 13 Oktober

    Jakarta

    Sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait status tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook digelar pekan depan. Nadiem dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menyerahkan kesimpulan dalam sidang ini.

    “Kami akan menjatuhkan putusan, menjatuhkan putusan di hari Senin (13/10) pukul 13.00 WIB siang, para pihak akan hadir kembali pada waktu yang telah diputuskan,” ujar hakim tunggal I Ketut Darpawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).

    Dalam kesempatan yang sama, pengacara Nadiem, Hotman Paris, berharap majelis hakim mengabulkan permohonannya. Dia menyebut penetapan tersangka Nadiem Makarim tidak sesuai.

    Dia meminta majelis hakim membaca ulang audit BPK tahun 2020, 2021, dan 2022. Hotman ingin hakim menguraikan berapa orang yang menerima laptop Chromebook.

    “BPKP turun ke 22 provinsi. 22 provinsi hampir semua diaudit menyatakan harga normal. Kalau harga normal berarti ibarat contoh pmbunuhan didakwa pembunuhan tapi korbannya hidup, didakwa kerugian negara tapi tidak ada kerugian negara,” kata Hotman Paris.

    “Petitum permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan dan tidak jelas, tiga penetapan sangka pemohon telah berdasarkan hukum dan sah menuruh hukum,” kata Jaksa Roy.

    “Keempat, bahwa dalil-dalil pemohon sepertimana uraian sebelumnya mengenai penetapan tersangka ternyata uraiannha telah masuk kepada aspek materil yang merupakan objek pemutusan pokok perkara yang tidak lagi bersifat formil terkait sah atau tidaknya prosedur dan administrasi yang menjadi kewenangan pemeriksaan hakim pra-peradilan,” imbuhnya.

    Nadiem Ajukan Praperadilan

    Nadiem melawan status tersangkanya itu dengan mengajukan gugatan praperadilan. Objek gugatan praperadilan itu terkait penetapan tersangka dan penahanan Nadiem.

    Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka termasuk Nadiem. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.

    Berikut ini daftar tersangka dalam kasus ini:

    1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
    2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
    3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
    4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief(IBAM).
    5. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

    (whn/whn)