Kementrian Lembaga: BPKP

  • Hitung Kerugian Negara Dalam Kasus PT Inka, Kejati Jatim Gandeng BPKP

    Hitung Kerugian Negara Dalam Kasus PT Inka, Kejati Jatim Gandeng BPKP

    Surabaya (beritajatim.com) – Tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Jatim menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk menghitung kerugain negara dalam penyidikan kasus di PT Industri Kereta Api (INKA).

    Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, SH., MH mengatakan, nilai kerugian negara itu akan didapat setelah penghitungan dari BPKP keluar. Akan tetapi dari rangkaian hasil penyidikan, pihaknya menemukan ada beberapa uang yang keluar tidak sesuai dengan keperuntukannya sekitar Rp20 sampai 28 miliar.

    “ Tapi hal itu tetap harus menunggu penghitungan dari BPKP apakah itu sesuai dengan kerugian negara,” ujarnya, Senin (22/7/2024).

    Kasus ini berawal ketika PT INKA (Persero) dan afiliasinya berencana untuk mengerjakan Engineering Procurement and Construction (EPC) proyek transportasi dan prasarana kereta api di Democratic Republic of Congo (DRC) pada tahun 2020.

    Proyek tersebut difasilitasi oleh sebuah perusahaan asing. Pihak perusahaan asing itu menyampaikan segala kebutuhan untuk menunjang pengerjaan proyek transportasi dan prasarana kereta api di Republik Kongo tersebut berjalan lancar.

    Untuk kepentingan itu, PT IMST yang menjadi afisilasi PT INKA bersama TSG Utama kemudian membentuk perusahaan secara patungan bernama JV TSG Infrastructure untuk memproduksi energi listrik. Kepada perusahaan itu, PT INKA diduga kuat mengucurkan dana talangan tanpa jaminan.

    Nah, proses pemberian dana talangan itulah yang diduga kuat oleh penyidik Kejati Jatim melanggar hukum. Dia menambahkan, penyidik sudah meminta BPKP untuk menghitung kerugian negara. Sebanyak 18 saksi juga sudah diperiksa, baik dari PT INKA dan afiliasinya, TSG Infrastruktur, dan pihak lainnya. [uci/kun]

  • Dugaan Korupsi PT Inka, Kejati Sudah Kantongi Nama Tersangka

    Dugaan Korupsi PT Inka, Kejati Sudah Kantongi Nama Tersangka

    Surabaya (beritajatim.com) – Dugaan korupsi di PT Inka yang disidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) sudah mengerucut ke sebuah nama. Namun pihak korps Adhyaksa sendiri belum mengumumkan nama tersangka tersebut.

    “Sebentar lagi (tersangka), tunggu saja,” ujar Kasi Penkum Kejati Katim, Windhu Sugiharto, Jumat (19/7/2024).

    Dijelaskan Windhu, sejauh ini Penyidik pidsus Kejati Jatim hingga saat ini telah memeriksa 18 saksi, mulai dari PT Inka hingga sejumlah orang yang terkait proyek ekspor kereta tersebut.

    Dan penyidik juga sudah menyita sejumlah dokumen saat melakukan penggeledahan kantor PT Inka yang ada di Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun, Jawa Timur pada Selasa (16/07/2024) lalu.

    Penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek ekspor kereta api ke Kongo dengan nilai sebesar Rp 167 triliun. Dalam penggeledahan ini tim penyidik menyita sebanyak 400 dokumen dari PT Inka.

    “Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kajati Jatim Nomor Print 948/M.5.5/Fd.2/07/2024 tanggal 10 Juli 2024,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto, Jumat (19/7/2024).

    Dalam penggeledahan yang dilakukan tim penyidik pidana khusus (pidsus) dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Penggeledahan juga disaksikan Lurah Madiun, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

    “PT Inka Multi Solusi (PT IMST), bagian afiliasi PT Inka, bersama dengan TSG Utama, diduga memiliki kaitan dengan perusahaan fasilitator, membentuk perusahaan patungan di Singapura bernama JV TSG Infrastructure. Tujuannya untuk mengerjakan penyediaan energi listrik,” ungkap Windhu.

    Dia menerangkan, penggeledahan saat itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pembiayaan PT Inka kepada perusahan patungannya yang juga turut membangun proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 200 Megawatt peak (MWp) di Kinshasha, Republik Demokratik Kongo (DRK). “Saat ini BPKP Perwakilan Jawa Timur masih melakukan penghitungan kerugian negara,” pungkas Windhu.

    Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, PT Inka Madiun belum bersedia untuk dikonfirmasi terkait dengan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik pidsus Kejati Jatim pada Selasa lalu tersebut. [uci/kun]

  • Tok! Harga Minyakita Resmi Naik Rp 15.700/Liter

    Tok! Harga Minyakita Resmi Naik Rp 15.700/Liter

    Jakarta

    Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan harga Minyakita resmi naik menjadi Rp 15.700 per liter. Pihaknya sedang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat, yang mengatur harga eceran tertinggi (HET) Minyakita.

    “Udah berlaku harga Rp 15.700/liter. Nanti resminya tentu ada Permendagnya. Tetapi ini memang sudah berlaku,” kata dia ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2024).

    Zulhas menerangkan pertimbangan kenaikan harga Minyakita salah satunya karena melemahnya rupiah terhadap dolar AS. Selain itu Kemendag juga melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung HET Minyakita.

    “Ada hitungan BPKP, ada yang usul Rp 15.500, dolar naik, jadi jalan tengahnya ketemunya Rp 15.700,” jelas dia.

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan untuk Permendag terkait HET Minyakita baru selesai proses Harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

    “Tadi sampai tengah malam selesai harmonisasi. Sudah selesai dilakukan. Sekarang tinggal nunggu tanda tangan Pak Menteri. Kemudian nanti diundangkan ke Kumham lagi,” terangnya.

    Dia memastikan revisi aturan HET Minyakita dalam Permendag 41 Tahun 2022 akan terbit pekan depan, sehingga harga tersebut resmi naik dari sebelumnya Rp 14.000/liter menjadi Rp 15.700/liter.

    “Sebenarnya Rp 15.700 kan Permendagnya sudah dibahas, sudah selesai pembahasan. Mudah-mudahan dalam minggu depan ini, tinggal nunggu pengundangan,” pungkasnya.

    (ada/fdl)

  • Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api ke Kongo, Kejati Jatim Sita 400 Dokumen dari PT INKA Madiun

    Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api ke Kongo, Kejati Jatim Sita 400 Dokumen dari PT INKA Madiun

    Madiun (beritajatim.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada proyek ekspor kereta api ke Kongo senilai Rp 167 triliun.

    Hal ini dibuktikan dengan penggeledahan kantor PT Inka yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun, pada Selasa (16/7/2024) lalu.

    Penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Jatim tersebut berhasil menyita 400 dokumen penting terkait proyek tersebut.

    “Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kajati Jatim Nomor Print 948/M.5.5/Fd.2/07/2024 tanggal 10 Juli 2024,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto, Jumat (19/7/2024).

    Dalam penggeledahan yang dilakukan tim penyidik pidana khusus (pidsus) dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Penggeledahan juga disaksikan Lurah Madiun, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

    Penyidik juga telah memeriksa 18 saksi, termasuk pihak PT Inka dan mereka yang terkait dengan proyek ekspor kereta api tersebut.

    Dugaan korupsi ini bermula dari rencana PT Inka dan afiliasinya, PT Inka Multi Solusi (PT IMST), untuk menggarap proyek senilai 11 miliar dollar AS atau setara Rp 167 triliun di Kongo. Diduga, PT IMST bersama dengan TSG Utama memiliki kaitan dengan perusahaan fasilitator dan membentuk perusahaan patungan di Singapura bernama JV TSG Infrastructure untuk mengerjakan penyediaan energi listrik.

    “PT Inka Multi Solusi (PT IMST), bagian afiliasi PT Inka, bersama dengan TSG Utama, diduga memiliki kaitan dengan perusahaan fasilitator, membentuk perusahaan patungan di Singapura bernama JV TSG Infrastructure. Tujuannya untuk mengerjakan penyediaan energi listrik,” ungkap Windhu.

    Kejati Jatim menduga adanya tindak pidana korupsi dalam pembiayaan PT Inka kepada perusahaan patungannya yang turut membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 200 Megawatt peak (MWp) di Kinshasha, Republik Demokratik Kongo (DRK).

    Saat ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur masih melakukan penghitungan kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut.

    Sementara itu, pihak PT Inka Madiun belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan dan dugaan korupsi ini. (uci/ted)

  • 20 Password Paling Lemah di Dunia, Ada Admin 1234

    20 Password Paling Lemah di Dunia, Ada Admin 1234

    Jakarta

    Password menjadi salah satu aspek paling penting dalam menjaga keamanan sebuah akun. Password tersebut harus cukup rumit agar membutuhkan waktu lama untuk ditebak, namun tetap mudah diingat.

    NordPass mengungkap temuannya soal password yang paling umum digunakan secara global dan mudah ditebak melalui brute force. Salah satu dari password tersebut adalah admin#1234, yang diduga menjadi password untuk mengakses salah satu server penyimpanan data pemerintah di Pusat Data Nasional (PDN).

    NordPass juga pernah mengungkapkan bahwa orang-orang lebih cenderung menggunakan kata sandi yang mudah diingat daripada kata sandi yang aman, karena terkadang mereka perlu mengaksesnya di perangkat yang berbeda.

    Informasi ini berasal dari dokumen berjudul Akses Layanan Pusat Data Nasional Sementara (Goverment Cloud) yang diunggah ke situs Scribd. Dalam dokumen tersebut tertera bahwa akses ke data center milik Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menggunakan password “Admin#1234”.

    Menurut data dari NordPass, password admin1234 itu bisa dibobol dalam waktu 11 detik saja, dan sudah dipakai sebanyak 35 ribu kali secara global.

    Mereka pun mendata 20 password yang paling lazim dipakai di Indonesia. Apa saja password tersebut?

    123456admin1234567812345123456789userpasswordbismillahadmin123theworldinyourhandTelkomdso12312345678901234567admin123456112233123123654321rahasiaP@ssw0rdQwerty

    Berikut ini adalah daftar password yang paling lazim dipakai secara global

    123456admin12345678123456789123412345password123Aa1234561234567890UNKNOWN1234567123123111111Password12345678910000000admin123********User

    Menurut NordPass, kombinasi kata admin dan angka “12345”, termasuk ketika digunakan secara terpisah adalah password yang banyak dipakai dan mudah dijebol. Sementara itu, penggunaan karakter khusus untuk dikombinasikan pada password tersebut membuat waktu menjebolnya jadi sedikit lebih lama, yaitu 34 menit untuk password “admin@123”.

    (asj/asj)

  • KPK Telisik Transaksi Jual Beli Lahan PT Sanitarindo Tangsel Jaya

    KPK Telisik Transaksi Jual Beli Lahan PT Sanitarindo Tangsel Jaya

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik transaksi jual beli lahan yang dilakukan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.

    Iskandar Zulkarnaen merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (Persero) tahun anggaran 2018–2020.

    Adapun PT Sanitarindo Tangsel Jaya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti dan beralamat di Jalan Garuda Blok M Nomor 101 Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

    Penyelisikan transaksi jual beli lahan itu dilakukan penyidik KPK ketika memeriksa tiga saksi pada Rabu (26/6/2024).

    Tiga saksi dimaksud yaitu Rudi Hartono, Notaris/PPAT; Ferry Irawan, Swasta (Staf Notaris/PPAT Rudi Hartono); dan Genta Eranda, Swasta (Staf Notaris/PPAT Rudi Hartono).

    “Bertiga ini ditanyakan terkait dengan transaksi jual beli lahan yang dilakukan tersangka IZ (Iskandar Zulkarnaen) dan PT STJ (Sanitarindo Tangsel Jaya),” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Rabu.

    Kemudian, penyidik KPK juga mendalami soal alas hak kepemilikan tanah para penjual.

    Hal tersebut didalami lewat saksi Nikolas Palinggi, PNS/Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan.

    Ilustrasi lahan (Kontan/Krisantus Binsasi)

    Selain itu, KPK juga memeriksa enam petani yakni Abdul Rahman, Rohimi, Intanmas, Syamsul Bahri, Hasan Yusup, dan Jayadi; serta Dedi Manda selaku swasta dan Sahroni selaku mantan Kepala Desa Bakauheni 2015–2021.

    “Saksi ditanyakan tentang transaksi penjualan tanah mereka kepada tersangka IZ,” kata Tessa.

    Adapun 12 saksi diperiksa di Polres Lampung Selatan.

    KPK diketahui sedang mengusut perkara dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan PT Hutama Karya tahun anggaran 2018–2020.

    Korupsi itu disinyalir merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah. 

    KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran pasti dari kerugian dimaksud.

    Lembaga antirasuah telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo; eks Kadiv Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT Hutama Karya, M Rizal Sutjipto; dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.

    Ketiga orang tersebut telah dicegah bepergian keluar negeri.

    Dalam pengusutan kasusnya, tim penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi, yaitu kantor pusat Hutama Karya dan HK Realtindo, anak usaha PT Hutama Karya.

    Tim penyidik memperoleh dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan yang diduga terkait perkara ini.

    Temuan dokumen tersebut di antaranya berisi item-item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum. 

    Penyidik KPK juga melakukan penyitaan terhadap 54 lahan tanah dari tersangka Iskandar Zulkarnaen. Total ke-54 bidang tanah yang disita bernilai Rp150 miliar.

  • KPK Tahan Kepala Baguna PDIP Max Ruland Boseke

    KPK Tahan Kepala Baguna PDIP Max Ruland Boseke

    Jakarta (beritajatim.com)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Max Ruland Boseke (MRB), mantan Sekretaris Utama (Sestama) Badan SAR Nasional (Basarnas) periode 2009-2015 dan saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDI Perjuangan.

    Penahanan ini dilakukan setelah KPK mengumumkan status tersangka Max dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle di lingkungan Basarnas tahun 2012-2018.

    Selain Max, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Anjar Sulistioyono (AJS), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR periode 2013-2014, dan William Widarta (WLW), Direktur CV Delima Mandiri (DLM).

    “Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 25 Juni 2024 sampai dengan 14 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung KPK, Selasa (25/6/2024).

    Asep menyebut bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp20,4 miliar dari pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle di lingkungan Basarnas.

    “Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Asep. [ian]

  • KPK Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PTPN XI

    KPK Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PTPN XI

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap para tersangka dugaan korupsi dalam dalam pengadaan lahan hak guna usaha oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Penahanan dilakukan setelah KPK mengumumkan secara resmi para tersangka dalam kasus tersebut.

    Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, terkait dugaan korupsi dalam pengadaan lahan hak guna usaha yang diperuntukkan sebagai lahan penanaman tebu di PTPN XI, pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana kecukupan alat bukti. KPK pun menetapkan Mochamad Cholidi (MC) selaku Direktur PTPN XI Tahun 2016, Mochamad Khoiri (MK) selaku Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI Tahun 2016, serta Muhchin Karli (MHK) selaku Komisaris Utama PT Kejayan Mas.

    “Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka masing-masing selama 20 hari pertama yakni MC dan MK terhitung mulai tanggal 13 Mei 2024 sampai dengan 1 Juni 2024 sedangkan MHK terhitung mulai tanggal 8 Mei 2024 sampai dengan 27 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK,” ujar Alexander di kantornya.

    Dia menjelaskan, kasus ini berrmula dari adanya pengajuan surat penawaran lahan Direktur PT KM (Kejayan Mas, tidak dibacakan) pada Direktur PTPN XI ditahun 2016 perihal penawaran lahan seluas 795.882 M2 atau oleh 79,5 Ha yang beraca di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan dengan harga Rp125 ribu permerer sersegi.

    “Atas penawaran tersebut, MC (Mochamad Cholidi, red) selaku Direktur PTPN XI memberikan persetujuan dan disposisi untuk segera ditindaklanjuti dengan memerintahkan MK (Mochamad Khoiri, red) menyusun draft SK Tim pembelian tanah untuk tanaman tebu sendiri PTPN XI,” kata Alexander.

    Kemudian, lanjutnya, dilakukan kunjungan langsung ke lokasi oleh Cholidi, Khoiri bersama dengan beberapa pegawai pabrik gula dan diterima langsung Muhchin Karli selaku Komisaris Utama PT Kejayan Mas.

    Alexander menambahkan, dalam waktu singkat dan tanpa kajian mendalam kaitan kelayakan kondisi lahan, Cholidi langsung memerintahkan Khoiri untuk segera memproses dan menyiapkan pengajuan anggaran senilai Rp150 Miliar.

    “MC, MK dan MHK menyepakati nilai harga Rp120 ribu permeter persegi padahat merujuk keterangan Kepala Desa setempat nilai pasar tahan hanya berkisar Rp35 ribu sampai Rp50 ribu permeter persegi,” kata Alexander.

    Masih menurut Alexander, atas perintah Cholidi dan Khoiri, dibuatkan dokumen fiktif berupa laporan akhir kajian kelayakan lahan calon Ickasi budidaya tebu PG Kedawoeng sebagai sarah satu kelengkapan dokumen pencairan pembayaran uang muka termasuk pelunasan yang ditujukan pada Divisi Keuangan PTPN XI.

    Alexander memaparkan, dari hasil revew dan pemeriksaan P2PK Kementerian Keuangan dan dikuatkan lagi dengan hasil kaji ulang litigasi oleh Dewan Penilai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dan hasil penilaian KJPP Sisco Cabang Surabaya yang menyimpulkan dan menyatakan bahwa harga tersebut tidak wajar dan di mark up.

    “MC juga tetap memaksakan dilakukan pembeliar :ahan walaupun fakta dilapangan diketahui persis yang bersangkutan dengan kondisi lahan memang tidak layak untuk ditanami tebu karena faktor keterbatasan lereng, akses dan air,” papar Alexander.

    Selain itu, dia pun menyebut, ada uang sebesar Rp1 Miliar yang dibagikan Muhchin Karli ke berbagai pihak yang ada di PTPN LX karena mendukung kelancaran proses transaksi.

    “Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP akibat pengadaan dimaksud senilai Rp39,2 Miliar,” kata Alexander. [ian]

  • Wabup Subandi Lanjutkan Estafet Kepemimpinan di Pemkab Sidoarjo

    Wabup Subandi Lanjutkan Estafet Kepemimpinan di Pemkab Sidoarjo

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Menteri  Dalam Negeri (Mendagri) menunjuk Wakil Bupati Sidoarjo H. Subandi, S.H., M.Kn, sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Sidoarjo. Penunjukan ini terkait  status  non-aktif Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor).

    Surat Keputusan (SK) Plt Bupati  Sidoarjo diterbitkan hari ini ditandatangi oleh Pj. Gubernur Jawa Timur dan diserahkan oleh Pj Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Dr. Bobby Soemarsono, S.H., M.Si di Gedung Sekretariat Daerah Prov Jatim, Rabu (8/5/2024).

    Menurut Bobby, pemberian penugasan Wakil Bupati Sidoarjo sebagai Plt sesuai dengan Undang-undang No 23 Tahun 2014, apabila bupati dalam masa tahanan dilarang menjalankan tugas dan kewenangannya.

    “Otomatis agar roda pemerintahan dan pembangunan tetap berjalan, termasuk juga dibidang pelayanan publik,  tugas bupati dilaksanakan oleh wakil bupati selaku Plt, ” ucapnya.

    Bobby menambahkan, bahwa seluruh administrasi di Pemkab Sidoarjo saat ini ada dibawah  tanggung Jawab Wabup Sidoarjo. Pembangunan dan pemerintahan harus tetap berjalan dengan baik, begitu juga pelayanan publik harus dipastikan tidak terganggu, karena ini merupakan hak masyarakat.

    “Tugas Plt ini akan berakhir pada saat pelantikan bupati terpilih hasil dari Pilkada 2024,” jelasnya.

    Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Pemprov Jatim berupaya pada saat bupati dan walikota se- jatim pada saat dilantik dilakukan penandatanganan integritas. Secara administratif juga ada pemeriksaan dari Inspektorat, BPK, BPKP secara periodik. “Tujuannya adalah untuk mengurangi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya. [isa/suf]

  • Arahan Pj Wali Kota Kediri pada SPIP Terintegrasi

    Arahan Pj Wali Kota Kediri pada SPIP Terintegrasi

    Kediri (beritajatim.com) – Pj Wali Kota Kediri Zanariah memberikan arahan dalam acara sosialisasi penilaian mandiri dan penjaminan kualitas maturitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terintegrasi. Arahan disampaikan secara virtual melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini dilaksanakan di Grand Surya, Kamis (2/5/2024).

    Dalam arahannya Zanariah mengungkapkan sebagai pelaksana penyelenggaraan pemerintahan, dituntut untuk menjalankan setiap program, kebijakan, dan kegiatan dengan penuh tanggung jawab.

    Tidak hanya pada atasan namun juga pada masyarakat. Perlu adanya sinergitas seluruh sumber daya, mekanisme dan proses pengendalian intern yang berjalan seiringan dan sesuai dengan tujuan organisasi yang telah ditentukan. Hal ini perlu diupayakan bersama guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

    “Salah satu instrumen yang penting untuk menjalankan hal tersebut adalah dengan SPIP. Sistem ini dapat digunakan sebagai alat pendeteksi dini penyelenggaraan pengendalian dan pengawasan dalam pemerintahan,” ungkapnya.

    Pj Wali Kota Kediri menjelaskan melihat urgensi pengendalian dan pengawasan dalam pemerintah, maka penyelengaraan SPIP di lingkungan Pemkot Kediri harus dioptimalkan.

    Terlebih tanggung jawab untuk melakukan pengendalian intern telah diamanatkan dalam PP 60 tahun 2008 tentang SPIP dan diperkuat terbitnya Peraturan BPKP nomor 5 tahun 2021 tentang pedoman penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah.

    Tingkat penyelenggaraan SPIP terintegrasi mencakup unsur-unsur, SPIP, kapabilitas APIP, manajemen risiko indeks dan indeks efektifitas pengendalian korupsi sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

    Adapun hasil evaluasi atas penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP Kota Kediri tahun 2023 diperoleh nilai maturitas penyelenggaraan SPIP sebesar 3,20, manajemen resiko indeks sebesar 2,98, dan indeks efektifitas pengendalian korupsi sebesar 2,89.

    “Tentu ke depan kita terus berupaya meningkatkan target capaian penilaian mandiri hari ini kita akan samakan kecakapan dan persepsi pentingnya sistem ini. Nanti Bapak Ibu juga bisa mengajukan pertanyaan kepada narasumber tentang kendala apa yang dialami OPD masing-masing. Harapannya menjadi lebih baik dan meningkatkan maturitas SPIP serta berdampak pada predikat WTP,” jelasnya.

    Zanariah menambahkan hal yang tak kalah penting SPIP bukan hanya sebagai kewajiban tapi kebutuhan agar organisasi dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan memberikan kinerja terbaik bagi organisasi dan masyarakat. SPIP ini bukan tugas tambahan dalam pekerjaan sehari-hari. Namun sebagai alat untuk memastikan ketugasan berjalan dengan baik.

    “Saya minta kepada seluruh OPD untuk mengimplementasikan SPIP terintegrasi dengan baik dan benar agar output yang dihasilkan dapat mewujudkan clean and good governance. Terima kasih dan apresiasi juga kepada narasumber atas kesediaannya membagikan pengetahuan kepada ASN Pemkot Kediri,” imbuhnya.

    Dalam acara ini menghadirkan narasumber dari Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah (APD) BPKP Perwakilan Jawa Timur Yoanes Tukijan dan Finda Lupito Sari. Turut hadir Inspektur Kota Kediri M. Muklis Isnaini, dan para peserta perwakilan dari seluruh OPD. [nm/but]