Kementrian Lembaga: BPKP

  • KPK jangan kasih publik tebak buah manggis

    KPK jangan kasih publik tebak buah manggis

    Oleh: Damai Hari Lubis

    Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merahasiakan beberapa pihak yang diperiksa dalam dugaan rasuah proyek kereta cepat atau Whoosh. Alasannya, “kasus ini masih pada tahap penyelidikan sehingga nama pihak yang diperiksa belum dapat diungkap oleh lembaga antirasuah.”

    Semestinya KPK sudah ‘ngelotok’ (piawai) terkait tehnis beracara bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak ada eksplisit yang melarang penyidik menyampaikan informasi pada tingkat penyelidikan (klarifikasi dan atau investigasi) terhadap nama bakal terperiksa.

    Dan pastinya Pihak penyidik KPK  tidak terkecuali mesti tunduk kepada asas keterbukaan yang terdapat diantara asas asas good governannce yang berlaku terhadap pejabat publik atau penyelenggara negara dan terlebih asas transparansi justru merupakan perintah sesuai KUHAP,  UU. Polri dan UU. Tentang KPK Jo. UU. Tentang TIPIKOR. Maka oleh sebab hukum, setidaknya KPK cukup memberikan inisial para oknum yang sedang dalam status lidik(penyelidikan), selain dan oleh sebab hukum penerapan ‘pola transparansi’ KPK terhadap adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh aparar penyelenggara negara, tidak bertentangan dengan UU. Tentang Perlindungan Data Pribadi maupun UU. Tentang Keterbukaan Informasi Publik,  tekecuali terhadap informasi yang “bersinggungan dengan rehasia dibidang petahanan negara.”

    Selain itu,  terhadap yang berhubungan dengan informasi kasus whoosh nyata sudah booming dan santer ditelinga publik, bahkan signal kuat adanya aroma korupsi pada PSN kereta api cepat (woosh) bertambah akibat pernyataan (implisit) yang publis datang dari Purbaya (Menkeu), termasuk komentar dari Mahfud MD figur Menkopolhukam bekas pembantu setia Jokowi, lalu deras beredar dibeberapa artikel.

    Sehingga ulah (Penyidik) KPK yang tidak bercerminkan rules, justru melahirkan banyak tanda tanya publik.  Kenapa KPK menyembunyikan nama atau sekedar inisial ?

    Andaipun sikap KPK ini didasari ‘prudential principle’. Tentu KPK  paham betul tentang orang yang dalam status ‘lidik dan dik’ sesuai asas presumption of innocence (KUHAP) adalah bukan orang yang sudah patut dinyatakan bersalah?  Bahkan andaipun kasus whoosh dimaksud sudah berjalan pada tahap persidangan, maka terhadap diri Terdakwa sekalipun belum dapat di judge bersalah.

    Sementara ulah KPK menurut publik diibaratkan meniru “tebak buah manggis” tentang orang dan jumlah orang yang masuk daftar panggilan namun dirahasiakan oleh KPK dengan menggunakan “metode ketertetutupan publik.”

    Maka publik banyak yang mendeskripsikan sosok sosok yang bakal dipanggil olrh KPK adalah Jokowi, Luhut, Sri Mulyani dan Erick Thohir, lalu dalam hubungannya dengan kelembagaan, publik memprediksi para oknum lainya yang bakal diinterogasi KPK adalah para petinggi di tubuh Polri, Kejaksaan, BPK, BPKP,  Ketua KPK dan Kemensetneg serta mengarah ke Senayan. (*)

  • Telkom Perkuat Transformasi Korporasi Lewat Strategic Holding-Streamlining

    Telkom Perkuat Transformasi Korporasi Lewat Strategic Holding-Streamlining

    Jakarta

    Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung agenda transformasi BUMN sekaligus memperkuat langkah transformasi jangka panjang sebagaimana arah kebijakan nasional dan mandat efisiensi dari Presiden Republik Indonesia, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) akan melakukan transformasi menjadi strategic holding dan penguatan portfolio bisnis (streamlining).

    Hal tersebut sejalan dengan aspirasi streamlining BUMN yang diamanatkan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Program ini menargetkan pemangkasan jumlah perusahaan BUMN dari yang awalnya berjumlah 1.000 menjadi sekitar 200-240 melalui konsolidasi dan restrukturisasi guna meningkatkan efisiensi, profitabilitas dan daya saing global.

    Direktur Strategic Business Development & Portfolio Telkom, Seno Soemadji menyampaikan bahwa streamlining merupakan bagian penting dalam rangka mendukung Telkom dalam mewujudkan strategic holding dua tingkat (two tier strategic holding) yang berfokus pada penciptaan nilai. Strategi ini dapat memperkuat posisi Telkom sebagai digital telco dan enabler ekosistem digital nasional yang berdaya saing global, sekaligus mendorong efisiensi, improvement, sinergi dan pertumbuhan bisnis berkelanjutan.

    “Streamlining portofolio bisnis kami hadirkan agar Telkom dapat semakin fokus pada bisnis inti yang mendukung pilar transformasi perusahaan. Dengan organisasi yang lebih lean dan efisien, setiap anak perusahaan diharapkan dapat memberikan kontribusi yang optimal bagi TelkomGroup. Langkah ini diambil sekaligus untuk memperkuat posisi Telkom dalam menjadi perusahaan strategic holding yang lebih solid dan dapat terus bertumbuh,” ujar Seno dalam keterangannya, Sabtu (1/11/2025).

    Hal tersebut disampaikannya pada agenda Forum Group Discussion: Streamlining Anak Usaha untuk Agility & Optimalisasi Bisnis Telkom, Bandung, Jumat (31/10) kemarin.

    Adapun langkah penataan portfolio bisnis atau streamlining bertujuan agar Telkom dapat memastikan fokus pada bisnis inti yang mendukung empat pilar transformasi Telkom 2030. Melalui streamlining, perusahaan diharapkan dapat menjadi lebih ramping, efisien dan tidak terdapat anak usaha dengan portofolio yang hampir serupa. Dengan dilakukan penataan kembali portofolio bisnis, Telkom turut memastikan bahwa setiap anak usaha juga benar-benar memberikan kontribusi dan value creation yang optimal bagi TelkomGroup.

    Lebih lanjut, inisiasi rencana program streamlining Telkom didasarkan pada kajian subsidiary streamlining yang disusun dengan menggunakan framework dari konsultan bisnis independen. Framework tersebut dirancang secara komprehensif untuk mengevaluasi portofolio anak perusahaan Telkom dan menentukan opsi optimal bagi masing-masing entitas, baik melalui cut loss atau divestasi di bawah nilai invested capital, write off atas shareholder loan, maupun pembubaran anak usaha yang dinilai tidak lagi memberikan nilai tambah strategis bagi TelkomGroup.

    Pada kesempatan ini, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, Muhammad Yusuf Ateh mengatakan apabila ada kerugian yang timbul dari keputusan bisnis yang diambil dengan dasar itikad baik dan dibuktikan tanpa unsur mens rea merupakan risiko bisnis yang wajar, bukan tindak pidana korupsi, sepanjang dijalankan dengan bertanggung jawab.

    “Cut loss merupakan langkah pemutusan kerugian perusahaan tidak semakin besar. Tindakan ini sah dan dapat dilakukan sepanjang dilandasi niat baik untuk memperbaiki kondisi perusahaan, tidak mengandung unsur mens rea, serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Yusuf.

    “Pelaksanaannya harus disertai dokumentasi yang lengkap dan akurat, serta memperoleh persetujuan dari Danantara, dan akan lebih kuat apabila didukung oleh peraturan internal Danantara yang mengaturnya,” imbuhnya.

    Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto menyampaikan bahwa Sinergi Telkom dengan Danantara, BPKP, BP BUMN, Kejaksaan, dan auditor publik akan menghasilkan model best practice baru bagi tata kelola BUMN di Indonesia. Pada akhirnya, keberhasilan restrukturisasi Telkom akan bermuara pada dua hal, yakni peningkatan nilai Telkom sebagai perusahaan (sehat dari beban masa lalu, lincah meraih peluang baru) dan terjaganya amanat publik (tidak ada kerugian negara tersembunyi, tidak ada pelaku kejahatan yang lolos).

    Selaras, Direktur Legal & Compliance Telkom, Andy Kelana menambahkan, agar inisiatif ini dapat memberikan dampak positif bagi Telkom, pihaknya juga menekankan pentingnya penguatan strategi serta pemahaman mendalam terhadap aspek kepatuhan. Dengan demikian, setiap keputusan strategis diambil secara prudent dengan melibatkan pertimbangan dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

    “Sejalan dengan itu, Telkom berkomitmen untuk memastikan setiap proses streamlining dilakukan secara akuntabel, transparan, selaras dengan prinsip GRC serta berkoordinasi erat dengan Kejaksaan Agung, BPKP, Danantara, dan Badan Pengaturan BUMN untuk menjamin kepatuhan hukum dan mendukung transformasi menuju korporasi yang lebih gesit, efisien, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, kami mengapresiasi seluruh pemangku kepentingan atas masukan yang telah diberikan untuk mendukung inisiatif ini,” tambahnya.

    Sebagai upaya memastikan proses streamlining berjalan secara hati-hati dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik, Telkom menekankan pentingnya penguatan strategi serta pemahaman mendalam terhadap aspek kepatuhan. Dengan demikian, setiap keputusan strategis dapat diambil secara prudent. Untuk itu, Telkom melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk ahli akademisi, auditor, dan kejaksaan, guna memastikan pelaksanaan proses streamlining berjalan sesuai koridor hukum.

    Melalui inisiatif streamlining portofolio bisnis TelkomGroup, Telkom juga senantiasa mendukung inisiatif pemerintah dalam upaya menciptakan nilai tambah bagi perekonomian nasional. Telkom berkomitmen untuk tetap menjalankan peran strategisnya dalam mendukung transformasi digital Indonesia yang berkelanjutan.

    Sebagai informasi, agenda Forum Group Discussion diselenggarakan guna memastikan program streamlining yang dijalankan oleh Telkom dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip business judgment rules serta governance risk and compliance (GRC).

    Turut hadir dalam agenda tersebut Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, Muhammad Yusuf Ateh sebagai keynote speaker dan beberapa narasumber diantaranya, Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto; Deputi Akuntan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Keuangan

    (BPKP), Iwan Taufiq Purwanto, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram, Muhammad Hayyanul Haq. Acara ini dimoderatori oleh Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Kalimatan Selatan, Yudhi Kurniawan.

    (akn/ega)

  • Prabowo Wanti-wanti Polri, Kejaksaan hingga TNI Tak Utamakan Ego Sektoral

    Prabowo Wanti-wanti Polri, Kejaksaan hingga TNI Tak Utamakan Ego Sektoral

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto mengingatkan kepada aparat maupun lembaga di Indonesia agar tidak mengedepankan ego sektoral.

    Kepala negara ini mengingatkan agar Polri, TNI, Bea Cukai hingga Kejaksaan RI harus berada dalam satu tim yang memiliki satu tujuan yang sama.

    “Saya selalu mengatakan kita harus bekerja dengan tim work, jangan ego sektoral jangan loyalitas korps berlebihan, kita satu korps, korps merah putih, korps NKRI,” ujar Prabowo di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Rabu (29/10/2025).

    Prabowo pun mencontohkan salah satu persoalan yang harus diselesaikan bersama yakni terkait pemberantasan narkoba. Sebab, narkoba ini merupakan tergolong kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

    Dia menambahkan, narkoba juga merupakan ancaman serius yang bisa menghambat Indonesia menjadi negara maju. Terlebih, RI bakal memiliki kesempatan bonus demografi sekitar 2030-2035.

    “Jadi saudara-saudara, masalah narkoba ini sangat-sangat strategis kalau kita kalah, tidak mungkin kita menjadi negara maju tidak mungkin,” imbuhnya.

    Terlepas dari narkoba, Prabowo juga meminta lembaga maupun institusi yang bergerak dalam pemberantasan korupsi harus bekerja sama. Dengan begitu, kesejahteraan rakyat bisa benar-benar diwujudkan apabila semua aparat maupun lembaga bisa bergerak secara tim.

    “Penegakan hukum semua jaksa, polisi harus bersama-sama, KPK, BPK, BPKP kita sama-sama satu tim. Saudara-saudara bayangkan kalau kita bekerja dengan benar apa yang bisa kita lakukan untuk rakyat kita,” pungkasnya.

  • Kejagung Geledah 5 Tempat Terkait Kasus Korupsi Ekspor Limbah CPO

    Kejagung Geledah 5 Tempat Terkait Kasus Korupsi Ekspor Limbah CPO

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menggeledah lima tempat terkait dengan dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) Bea Cukai pada 2022.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan dari lima tempat itu ada rumah pejabat Bea Cukai.

    “Yang lima titik itu di antaranya kantor Dirjen Bea Cukai, juga ada rumah, tapi saya tidak hafal detailnya, tapi yang jelas lebih dari lima titik,” ujarnya di Kejagung, Selasa (28/10/2025).

    Dia menambahkan, lokasi penggeledahan itu juga dilakukan di luar Jakarta. Hanya saja, Anang tidak menjelaskan secara jelas pihak-pihak yang digeledah itu, termasuk duduk perkara kasusnya.

    Namun demikian, Anang menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya hukum seperti pemanggilan saksi dalam perkara ekspor limbah CPO ini.

    “Saksi sudah diperiksa, penggeledahan sudah, pokoknya ketika melakukan upaya paksa dan salah satunya penggeledahan langkah hukum ini pastinya saksi-saksi sudah ada yang diperiksa, sudah pasti itu,” imbuhnya.

    Di samping itu, Anang juga menyatakan bahwa pihaknya telah menggandeng pihak terkait seperti BPKP atau BPK untuk menghitung kerugian negara kasus POME 2022.

    “Sedang berproses dengan apa, yang mempunyai kompetensi yaitu tentunya BPKP atau BPK,” pungkasnya.

  • LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Selesai Akhir Tahun Ini

    LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Selesai Akhir Tahun Ini

    Jakarta, CNBC Indoensia – Pembangunan Light Rail Transit (LRT) Jakarta Fase 1B rute Velodrome-Manggarai sejauh 6,4 kilometer telah mencapai progres pembangunan sebesar 75,55% per 14 Oktober 2025. Adapun, konstruksi jalur layang dan stasiun juga ditargetkan selesai pada tahun ini.

    Direktur Proyek LRT Jakarta, Ramdani Akbar mengatakan Pemprov DKI Jakarta berupaya dalam melakukan transformasi ibu kota menjadi kota global yang efisien dan berkelanjutan terus menunjukkan hasil nyata.

    Dia menjelaskan, proyek LRT Jakarta Fase 1B ini dapat berjalan sesuai dengan rencana berkat kolaborasi dan kerja sama yang baik dengan warga maupun para stakeholder.

    “Harapan kami ke depannya proyek ini dapat terus didukung masyarakat dan segera dapat digunakan sebagai alat transportasi yang mampu meningkatkan efektifitas mobilitas masyarakat,” ungkapnya, dikutip dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (25/10).

    Ramdani menegaskan, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) juga menekankan pentingnya pengelolaan dampak sosial dan lingkungan dalam prosesnya. Selain itu, upaya komunikasi dan pelibatan masyarakat juga terus dilakukan agar pembangunan LRT Jakarta dapat berjalan dengan dukungan penuh warga sekitar.

    “Kami menargetkan agar pekerjaan konstruksi dapat diselesaikan sesuai jadwal. Dengan terus melakukan akselerasi dan kolaborasi dengan stakeholder maupun masyarakat merupakan kunci agar target pembangunan ini dapat tercapai dengan tepat waktu, aman, dan berkualitas,” kata Ramdani.

    Ia menambahkan, pembangunan transportasi massal seperti LRT Jakarta selalu menjadi prioritas utama Pemprov DKI Jakarta untuk mendorong Jakarta menjadi kota yang kompetitif diantara kota global lainnya.

    “Dukungan publik yang positif, dikombinasikan dengan progres pembangunan yang melebihi target, memperkuat keyakinan bahwa LRT Jakarta Fase 1B akan menjadi salah satu pilar utama yang menyokong transformasi Jakarta menuju kota global yang efisien dan berkelanjutan,” tegasnya.

    Sebagai informasi, progres pembangunan pada area zona 1 sudah mencapai progres 73,95%, yang mencakup pekerjaan pada Jalan Pemuda Rawamangun dan Jalan Pramuka Raya.

    Adapun, pekerjaan yang sedang berlangsung adalah perlintasan jalur layang jalan Tol Wiyono Wiyono dan pada Stasiun Pramuka BPKP sedang berlangsung pekerjaan struktur atap dan arsitekrutal. Sedangkan pada pekerjaan Stasiun Pasar Pramuka saat ini sedang berlangsung pekerjaan konstruksi sipil stasiun.

    Sebagai informasi, area zona 2 sudah mencapai 59,24%, adapun di area flyover Matraman sedang berlangsung pekerjaan pondasi jalur layang. Pada Stasiun Matraman saat ini juga sedang berlangsung pekerjaan arsitektural dan rangka atap stasiun.

    Sedangkan di area Jalan Tambak pekerjaan rel kereta sudah mencapai pekerjaan slabtrack. Pada pekerjaan Stasiun Manggarai dan jalur layang di Jalan Sultan Agung saat ini sedang dilakukan pekerjaan struktur sipil.

    (haa/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • China Akhirnya Buka Suara soal Utang Kereta Cepat, Bilang Begini

    China Akhirnya Buka Suara soal Utang Kereta Cepat, Bilang Begini

    Jakarta

    Pemerintah China angkat bicara soal utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. Untuk diketahui proyek itu hasil kerja sama dengan China dengan dibentuknya PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) sebagai perusahaan patungan antara PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dan China Railway International Company Ltd.

    Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Guo Jiakun, mengatakan selama dua tahun kereta cepat Jakarta-Bandung beroperasi dengan aman, lancar, dan tertib. Ia mengatakan layanan transportasi itu telah melayani lebih dari 11,71 juta penumpang.

    Tak hanya itu, ia menyebut arus penumpang yang terus meningkat, dan manfaat ekonomi serta sosialnya terus dirasakan, menciptakan lapangan kerja yang luas bagi masyarakat setempat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di sepanjang jalur kereta api.

    “Pemerintah kedua negara sangat mementingkan pengembangan proyek ini. Otoritas dan perusahaan yang berwenang dari kedua belah pihak telah menjalin koordinasi yang erat untuk memberikan dukungan yang kuat bagi pengoperasian kereta api yang aman dan stabil,” terangnya, dalam keterangannya di laman resmi Kementerian Luar Negeri China, Jumat (24/10/2025).

    Dalam keterangannya, China tidak secara gamblang menjawab soal utang dari proyek Whoosh. NamunChina memastikan siap bekerja sama untuk terus memfasilitasi operasional dari proyek tersebut.

    “Perlu ditegaskan bahwa, ketika menilai proyek kereta api cepat, selain angka-angka keuangan dan indikator ekonomi, manfaat publik dan imbal hasil komprehensifnya juga harus dipertimbangkan. Tiongkok siap bekerja sama dengan Indonesia untuk terus memfasilitasi pengoperasian kereta api cepat Jakarta-Bandung yang berkualitas tinggi sehingga proyek ini akan memainkan peran yang lebih besar dalam mendorong pembangunan ekonomi dan sosial Indonesia serta meningkatkan konektivitas kawasan,” tutup keterangan tersebut.

    Masalah penyelesaian utang Kereta Cepat ini memang menjadi perhatian banyak pihak, termasuk Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut heran dengan heboh penyelesaian utang kereta cepat dikaitkan dengan APBN. Sebab, menurut Luhut, saat ini utang kereta cepat tinggal melalui proses restrukturisasi.

    Di sisi lain, sebagai pihak yang turun tangan langsung dalam proyek Kereta Cepat, Luhut mengakui sejak awal kondisi keuangan proyek Kereta Cepat memang tidak baik.

    Saat itu Luhut menjabat Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi. Berdasarkan hasil perundingan tersebut, China pun akhirnya memutuskan untuk menyetujui proses restrukturisasi. Namun memang, Luhut mengatakan, proses tersebut agak terlambat lantaran sempat ada pergantian pemerintahan.

    “Restructuring saya sudah bicara dengan China karena saya yang dari awal mengerjakan itu, karena saya terima sudah busuk itu barang. Kita coba perbaiki, kita audit BPKP, kemudian kita berunding dengan China,” kata Luhut, dalam acara 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, pekan lalu.

    Lalu kemarin, Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) sempat mengatakan akan mengirim tim ke China untuk bernegosiasi soal utang Kereta Cepat Jakarta Bandung atau Whoosh. Hal ini diungkap langsung oleh Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria.

    Poin-poin yang dinegosiasikan mencakup tenor pinjaman, bunga utang, hingga mata uang yang akan digunakan. Namun, dia tidak merinci kapan tim negosiator berangkat ke China.

    “Kami akan berangkat lagi, juga untuk menegosiasikan mengenai term daripada pinjaman ini. Ini menjadi point of negosiasi kita. kan berkaitan sama jangka waktu pinjaman, suku bunga, kemudian juga ada beberapa mata uang yang juga akan kita diskusikan,” ujar Dony ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (23/10/2025).

    Dony menyebut pihaknya sudah mengatur waktu untuk mengutus tim ke China. Ia menambahkan, pembahasan utang kereta cepat juga melibatkan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono.

    (ada/fdl)

  • Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik Pemilu 2024 di Sumenep, Kejari Tunggu Hasil Audit BPKP

    Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik Pemilu 2024 di Sumenep, Kejari Tunggu Hasil Audit BPKP

    Sumenep (beritajatim.com) – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura masih menunggu hasil audit tim auditor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas kasus dugaan korupsi pengadaan logistik Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep.

    “Kami masih menunggu hasil audit LKPP dan BPKP Jawa Timur. Termasuk juga audit dari ahli keuangan negara dari Bandung Jawa Barat. Nanti setelah ketemu kerugian negara berapa, baru kita bisa mengambil langkah untuk menetapkan tersangkanya,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, Rabu (22/10/2025).

    Ia menjelaskan, untuk penanganan setiap perkara, terlebih lagi perkara dugaan korupsi, pihaknya harus tetap mengedepankan kehati-hatian, agar tidak salah dalam mengambil keputusan dan menetapkan seseorang sebagai tersangka.

    “Sampai sekarang, kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Kami mohon masyarakat bersabar menunggu hasil penyidikan dalam kasus ini,” tandas Indra.

    Pengadaan logistik Pemilu 2024 di Kabupaten Sumenep diduga terdapat penyimpangan. Kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Tim penyidik Kejari Sumenep pada Juli 2025 telah melakukan penggeledahan di kantor dan gudang KPU Sumenep. Selain itu penggeledahan juga dilakukan di rumah pribadi pejabat KPU Sumenep kala kasus itu terjadi.

    Penggeledahan itu menyasar pada dokumen-dokumen yang berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban logistik Pemilu 2024. (tem/ian)

  • Kortastipidkor Tetapkan Mantan Dirut PT SPR jadi Tersangka Kasus Pengelolaan Dana BUMD Riau

    Kortastipidkor Tetapkan Mantan Dirut PT SPR jadi Tersangka Kasus Pengelolaan Dana BUMD Riau

    Bisnis.com, JAKARTA — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) selaku BUMD.

    Wadir Penindakan Kortas Tipikor Polri, Kombes Bhakti Eri Nurmansyah mengatakan dua tersangka itu adalah Rahman Akil selaku Dirut PT SPR pada 2010-2015.

    Tersangka kedua yakni Debby Riauma Sari selaku Direktur Keuangan PT SPR pada 2010-2015, sekaligus selaku pemegang otorisasi keuangan.

    “Berdasarkan perolehan hasil penyidikan yang telah dilakukan, dan adanya perolehan kecukupan bukti, maka penyidik menetapkan dua orang tersangka [Rahman dan Debby],” ujar Bhakti di Mabes Polri, Selasa (21/10/2025).

    Dia menjelaskan kasus ini bermula saat PT SPR mendirikan anak usahanya bernama PT SPR Langgak untuk menjalankan usaha dalam bidang pertambangan di Blok Langgak, Riau.

    Dalam hal ini, Rahman Akil juga didapuk sebagai Dirut PT SPR Langgak. Kemudian, Ditjen Migas Kementerian ESDM menerbitkan surat penawaran langsung untuk mengelola blok wilayah kerja Langgak pada November 2009.

    Dalam surat itu, tertera Rahman Akil selaku Dirut PT SPR dan Direktur Kingswood Capital Ltd (KCL) Louis Alexander Pieris menjadi pemenangan penawaran langsung untuk mengelola blok wilayah kerja Langgak.

    “Pada 30 November 2009, konsorsium SPR dan KCL ini melakukan kerja sama atau produk sharing kontrak checking kementerian ESDM untuk jangka waktu 20 tahun yang berlaku efektif sejak April 2010 sampai 2030,” imbuhnya.

    Kontrak kerja sama itu kemudian telah disetujui BP Migas dan Rahman, Louis hingga Kementerian ESDM dengan kesepakatan PT SPR dan KCL mendapatkan partisipasi sebesar 50%.

    Kemudian, Rahman dan Louis meneken kerja sama untuk menunjuk PT SPR Langgak sebagai operator atas wilayah kerja blok migas langgak tersebut pada April 2010.

    Namun, dalam pelaksanaan kerjanya tindakan Rahman Akil dinilai tidak mengikuti prinsip Good and Clean Government hingga menyebabkan kerugian terhadap PT SPR selaku BUMD.

    Misalnya, dalam proses pengadaan tidak dilandasi analisa dan kebutuhan dalam proses pengadaan; melakukan kelalaian pada pencatatan overlifting yang merugikan perusahaan; dan tidak menjalankan tugas dengan baik selaku pihak yang memiliki otoritas sebagai pengelola keuangan pada PT SPR.

    “Terlebih mengakibatkan kerugian bagi perusahaan yang dapat dikategorikan sebagai bentuk perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang,” tutur Bhakti.

    Bhakti mengemukakan bahwa berdasarkan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP, kasus ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp33 miliar dan US$3.000.

    “Hasil perhitungan kerugian keuangan negara bahwa berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP, terdapat kerugian negara sebesar Rp33.296.257.959 dan US$3.000,” pungkasnya.

  • 1
                    
                        Berapa Triliun Korupsi Harvey Moeis hingga Berujung Disitanya Aset Sandra Dewi?
                        Nasional

    1 Berapa Triliun Korupsi Harvey Moeis hingga Berujung Disitanya Aset Sandra Dewi? Nasional

    Berapa Triliun Korupsi Harvey Moeis hingga Berujung Disitanya Aset Sandra Dewi?
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Harvey Moeis yang kini berstatus terpidana kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah masih meninggalkan persoalan kepada istrinya, yakni Sandra Dewi, terkait aset.
    Pasalnya, Sandra Dewi saat ini mengajukan keberatan karena aset atas namanya ikut disita untuk membayar uang pengganti pidana yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis.
    Harvey Moeis yang merupakan suami Sandra Dewi terseret dalam kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah.
    Kasus korupsi timah ini berkembang menjadi salah satu perkara lingkungan terbesar dalam sejarah hukum Indonesia
    Pada Maret 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Kasus tersebut diketahui melibatkan 22 tersangka, termasuk pejabat tinggi dan pengusaha.
    Keterlibatan Harvey dalam kasus tersebut bermula pada 2018-2019. Pada saat itu, ia menghubungi Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
    Harvey menghubungi Mochtar untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
    Dari situlah, muncul kesepakatan bahwa kegiatan akomodir pertambangan timah liar di-cover dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.
    Harvey kemudian menghubungi beberapa smelter, yakni PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIM, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
    Saat menghubungi beberapa smelter, Harvey meminta para pihak menyisihkan sebagian dari keuntungannya.
    Dana tersebut diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana
    corporate social responsibility
    (CSR) yang dikirim para pengusaha smelter kepada Harvey melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka Helena Lim.
    Peran Harvey Moeis sebagai tersangka dalam perkara ini merugikan negara sebesar Rp 271,06 triliun akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
    Kerugian lingkungan ini dihitung berdasarkan total luas galian yang mencapai 170.363.064 hektar yang tersebar di kawasan hutan dan non-kawasan hutan Bangka Belitung.
    Namun, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merevisi jumlah kerugian tersebut menjadi Rp 300 triliun.
    Dengan besarnya kerugian yang ditimbulkan, kasus ini menjadi sorotan besar dalam dunia pertambangan Indonesia, terutama terkait praktik korupsi dalam pengelolaan sumber daya alam.
    Suami dari aktris Sandra Dewi itu kini resmi menyandang status terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukannya.
    Harvey Moeis dihukum 20 tahun penjara setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukannya, pada Selasa (1/7/2025).
    Selain pidana badan dan denda, ia juga mendapatkan hukuman pidana pengganti dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
    Sebelum penjatuhan hukuman terhadap Harvey Moeis, hakim sepakat dengan jaksa terkait barang-barang yang milik dan terkait Harvey Moeis yang dirampas untuk negara. Termasuk aset atas nama Sandra Dewi.
    “Majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa,” kata hakim anggota Jaini Basir saat membacakan pertimbangannya di ruang sidang, Senin (23/12/2024).
    Adapun aset yang disita adalah sebagai berikut:
    Pada Senin (21/10/2024), Sandra Dewi pun keberatan karena jaksa turut menyita 88 tas mewah milik pemain film dan sinetron itu.
    Pasalnya, tas-tas mewah tersebut didapatkannya dari hasil kerja kerasnya selama 10 tahun melalui endorsement maupun kerja sama dengan pemilik
    brand
    .
    Pihak
    endorsement
    yang memberikan tas
    branded
    seperti Louis Vuitton, Christian Dior, ataupun toko-toko
    online
    dan
    offline
    .
    “Jadi ketika barang datang, kalau harganya sekitar Rp 50 juta, saya
    posting
    8 kali. Kalau Rp 100 juta,
    posting
    -nya 16 kali, kalau Rp 150 juta, pasti
    posting
    24 kali. Di atas Rp 150 juta, saya
    posting
    30 sampai 32 kali,” ujar Sandra Dewi saat bersaksi dalam sidang pembuktian di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).
    Namun, kerja sama
    endorsement
    ini tidak dicatat dengan perjanjian tertulis. Semua foto Sandra Dewi menggunakan tas tersebut diunggah di akun Instagram-nya, @sandradewi88.
    Selain 88 tas mewah, beberapa bidang tanah dan bangunan atas nama Sandra Dewi yang ikut disita oleh negara adalah:
    Selain itu, rekening deposito senilai Rp 33 miliar milik Sandra Dewi juga ikut disita dan dirampas untuk negara.
    Pada Senin (23/12/2024), pengacara Harvey Moeis, Andi Ahmad, heran dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memerintahkan semua aset kliennya disita, termasuk atas nama andra Dewi.
    Andi mengatakan, Harvey Moeis dan Sandra Dewi telah meneken perjanjian pisah harta. Namun, hakim tetap memerintahkan jaksa untuk merampas aset atas nama Sandra Dewi.
    KOMPAS.com/Syakirun Ni’am Aktris Sandra Dewi usai menghadiri sidang dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis untuk kedua kalinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).
    Adapun aset Sandra Dewi yang turut dirampas di antaranya adalah 88 tas
    branded
    yang diklaim diperoleh dari
    endorsement
    (iklan).
    “Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam,” kata Andi saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
    Menurut Andi, perintah penyitaan ini membuat tim kuasa hukum mempertanyakan pertimbangan majelis hakim.
    Sebab, dalam hukum, perjanjian pisah harta membuat kepemilikan dan penguasaan aset suami istri terpisah. Sementara itu, aset yang sudah dipisah secara hukum tidak bisa dianggap tercampur.
    Artinya, kekayaan milik istri yang tidak terjerat hukum tidak bisa dianggap sebagai bagian dari aset sang suami yang menjadi terdakwa dan bisa disita.
    Andi menuturkan, tidak sedikit aset kliennya yang diperintahkan majelis hakim kepada jaksa untuk dirampas itu diperoleh sebelum terjadinya tindak pidana (tempus delicti) korupsi pada tata niaga timah di Bangka Belitung. Adapun
    tempus delicti
    tata niaga timah ini terjadi pada kurun 2015-2022.
    Deposito senilai Rp 33 miliar, tas
    branded
    , dan perhiasan Sandra Dewi misalnya, sudah diperoleh sejak sebelum 2015 dari kerja-kerjanya sebagai model dan aktris.
    “Ada aset yang didapat pada 2012 dan 2010, jauh sebelum dugaan tindak pidana terjadi. Ini yang akan kami dalami dalam analisis kami,” tutur Andi.
    Kini, Harvey Moeis telah divonis 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara.
    Majelis Hakim mengatakan, perbuatan Harvey Moeis berupa tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun itu sangat menyakiti hati rakyat.
    ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga Artis Sandra Dewi (kanan) bersiap meberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). Sandra Dewi menjadi saksi untuk terdakwa Harvey Moeis yang merupakan suami Sandra, serta dua terdakwa lainnya, Suparta dan Reza Andriansyah.
    Kini pada Jumat (17/10/2025), sidang terkait keberatan Sandra Dewi dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari pihak Kejagung selaku Termohon.
    Jaksa menghadirkan Ahli Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, untuk dimintai keterangannya.
    Usai Hibnu diambil sumpahnya, masing-masing kubu, baik dari pengacara Sandra Dewi selaku Pemohon maupun jaksa selaku Termohon bergantian mengajukan pertanyaan.
    Pertanyaan yang dilontarkan berkisar pada topik keabsahan harta milik pihak ketiga dengan penyitaan dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Hal ini juga dipertegas oleh hakim dalam sesi pertanyaan khusus majelis.
    “Apakah harta yang diperoleh seseorang pihak ketiga, jauh sebelum tempus tindak pidana terjadi, dapat dikategorikan sebagai harta yang tidak terkait korupsi, menurut ahli?” tanya Hakim Rios.
    Hibnu mengatakan, harta tersebut bisa dinilai tidak terkait dengan kasus korupsi. Namun, menurutnya, selama status pemilik aset masih terkait dengan terdakwa, aset tersebut masih bisa disita oleh negara sebagai upaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
    Namun, Hibnu menjelaskan, semisal pihak ketiga itu bisa membuktikan asetnya tidak terkait dengan tindak pidana korupsi, aset itu tidak bisa disita untuk negara.
    Hakim Rios kembali mempertegas jawaban ahli terkait hal ini. “Ini subjeknya adalah suami istri, bukan korporasi. Salah satu pasangan memperoleh jauh sebelum tindak pidana perampasan tadi (kemudian pasangannya) didakwa melakukan korupsi dan diadili tipikor, dalam hal ini, ini termasuk harta terkait atau tidak terkait?” tanya Hakim Rios lagi.
    Hibnu tetap pada pendiriannya. Menurutnya, penyitaan aset punya banyak pendekatan yang patut diperhitungkan.
    “Kalau melihat pendekatan pihak, tidak terkait. Tapi, kalau pendekatan korupsi, ada bagian pengembalian uang negara. Ada dua penegakan yang harus dipakai,” jawab Hibnu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Prabowo Candai Purbaya: You Ada Gelar Profesornya Enggak?
                        Nasional

    6 Prabowo Candai Purbaya: You Ada Gelar Profesornya Enggak? Nasional

    Prabowo Candai Purbaya: You Ada Gelar Profesornya Enggak?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Prabowo menyapa satu per satu pejabat yang hadir dalam penyerahan uang korupsi CPO yang dikembalikan ke negara sambil bercanda santai, salah satunya Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
    Prabowo memberi sambutan dalam penyerahan uang pengganti kerugian negara Rp 13 triliun kasus korupsi fasilitas ekspor CPO itu di kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
    Awalnya, dia menyapa sahibul bait Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang bergelar profesor.
    “Yang saya hormati dan saya banggakan, Jaksa Agung RI Profesor ST Burhanuddin beserta seluruh jajaran Kejaksaan Agung yang saya banggakan,” kata Prabowo.
    Dia juga menyapa Menteri Pertahanan Jenderal (Purn) Sjafri Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
    Selanjutnya, dia menyapa dengan santai Menkeu Purbaya dengan setengah mencandai peraih gelar master dari Purdue University, Amerika Serikat (AS), itu.
    “Menteri Keuangan, Saudara Purbaya Yudhi Sadewa,” kata Prabowo dari mimbar.

    You
    ada (gelar) profesornya enggak?” tanya Prabowo. Terdengar ada suara tawa kecil dari hadirin.
    Setelah mendapat jawaban bahwa Purbaya belum bergelar profesor, Ketua Umum Partai Gerindra itu berucap, “Belum, belum. Sebentar lagilah.”
    Selanjutnya, dia menyapa Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, juga dengan setengah mencandai Prasetyo.

    Uda
    h doktor? Belum doktor,” kata Prabowo ke Prasetyo.
    “Saya juga belum,” imbuh Prabowo.
    Prabowo juga menyapa Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh.

    Udah
    doktor?” tanya Prabowo. Yusuf Ateh menjawab bahwa dia sudah mendapat gelar doktor.
    Secara simbolis, uang Rp 13 triliun dari kasus korupsi ekspor CPO diserahkan ke negara.
    Bertumpuk-tumpuk uang warna merah dipampang ke hadapan mata kamera pewarta, jumlahnya memang tidak sampai Rp 13 triliun karena ruangannya tidak cukup.
    “Hari ini kami serahkan, ini jumlahnya Rp 13.255.000.000.000, tetapi tidak mungkin kami hadirkan di sini semua. Kalau Rp 13 triliun, tempatnya tidak memungkinkan. Jadi ini sekitar Rp 2.400.000.000.000,” ujar Burhanuddin dalam acara ini.
    Sebagai informasi, Kejagung sebelumnya telah melakukan berbagai penyitaan dari kasus korupsi terkait CPO. Dalam kasus ini, ada tiga perusahaan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu PT Wilmar Group, PT Musim Mas, dan anak perusahaan PT Permata Hijau Group, PT Nagamas Palmoil Lestari.
    Dalam amar putusan kasasi, majelis hakim Mahkamah Agung menghukum PT Wilmar Group untuk membayarkan uang pengganti dengan nilai Rp 11.880.351.801.176,11 (Rp 11,8 triliun).
    Perusahaan PT Musim Mas dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp 4.890.938.943.794,08 (Rp 4,89 triliun).
    Sejauh ini, PT Musim Mas Group telah menyerahkan uang senilai Rp 1.188.461.774.662,2 (Rp 1,1 triliun) kepada Kejaksaan Agung.
    Kemudian, PT Nagamas Palmoil Lestari telah menyerahkan uang senilai Rp 186.430.960.865,26 kepada Kejaksaan Agung.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.