Kementrian Lembaga: BPKP

  • Istana: Prabowo Tegas Ingin Berantas Judi Online

    Istana: Prabowo Tegas Ingin Berantas Judi Online

    Jakarta, Beritasatu.com – Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi mengungkapkan komitmen tegas Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas judi online (judol). 

    “Bapak Prabowo itu sangat tegas ingin memberantas judi online. Itu jadi salah satu prioritas beliau,” kata Hasan di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (30/10/2024). 

    Namun, Hasan belum bisa menjabarkan langkah-langkah yang akan diambil Prabowo dalam memberantas judi online di Indonesia. 

    “Pasti nanti akan ada langkah-langkah. Namun, kita lihat, saya belum mengerti detailnya di mana. Pasti akan ada langkah-langkah untuk itu,” imbuh dia. 

    Ketika ditanya kemungkinan Prabowo telah mengantongi nama-nama bandar judi online di Indonesia, Hasan juga enggan menyampaikan lebih jauh. 

    “Saya belum konfirmasi soal itu (nama bandar judi online). Saya belum dapat informasi soal itu. (Yang jelas) pemerintahan Pak Prabowo tegas untuk memberantas judi online,” kata Hasan. 

    Sebelumnya dalam rapat kabinet perdana, Presiden Prabowo Subianto menginginkan sejumlah masalah yang tengah dihadapi Indonesia seperti judi online (judol), narkoba, penyelundupan, dan korupsi bisa segera diberantas.

    Prabowo langsung memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, dan Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Herindra untuk mengatasi hal tersebut.

    “Fokus ancaman yang berat bagi kita judi online, narkoba, penyelundupan, penyelewengan korupsi, kebocorannya dengan penegakan hukum yang tegas dan intelijen yang baik, bukti-bukti yang kuat. Bisa kita segera mitigasi hal ini semua,” jelas Prabowo saat pengarahan sidang kabinet perdana di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/10/2024).

  • 537 Pengusaha Sawit Tak Punya HGU, Bagian dari Pengemplang Pajak Rp 300 T?

    537 Pengusaha Sawit Tak Punya HGU, Bagian dari Pengemplang Pajak Rp 300 T?

    Jakarta

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan sebanyak 537 badan usaha perkebunan sawit beroperasi tanpa memiliki sertifikat hak guna usaha (HGU). Kondisi ini mengakibatkan negara mengalami kerugian dari sisi penerimaan pajak.

    Meski begitu, Nusron belum bisa memastikan apakah 537 badan usaha ini merupakan bagian dari para pengusaha sawit nakal yang membuat pemerintah kebocoran anggaran hingga Rp 300 triliun. Karena pihaknya masih harus melakukan pencocokan data dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terlebih dahulu.

    Sebab menurutnya permasalahan di sektor perkebunan sawit ini terbagi menjadi dua. Satu masalah perkebunan sawit di Area Penggunaan Lain (APL) yang berada di bawah pengawasan kementeriannya, dan satu lagi terkait perkebunan sawit di hutan yang menjadi wewenang Kementerian Kehutanan.

    “Sedang saya cocokkan dengan data BPKP. Karena masalah sawit ini ada dua. Ada yang lahan hutan, yang ditanamin tapi masuk kawasan hutan, itu jumlahnya tanya sama Menteri Kehutanan. Ada lahan APL, area penggunaan lain, non-hutan. Itu tadi saya katakan 2,5 juta hektare itu di kami,” kata Nusron saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI, Rabu (30/10/2024).

    “Nah apakah jumlahnya yang itu (Rp 300 triliun) sedang kami cocokkan dengan BPKP. Nanti malam saya ketemu beliau,” ucapnya lagi.

    Di luar itu, ia memastikan pemerintah akan memberikan sanksi kepada para pengusaha perkebunan sawit nakal tersebut. Sanksi yang dimaksud mulai dari pengenaan denda pajak hingga penahanan pendaftaran hingga penerbitan sertifikat HGU.

    “Soal sanksinya itu nanti sedang dihitung, sanksi dendanya sedang dihitung oleh BPKP. Soal masalah hukumnya itu nanti menjadi ranahnya pak Jaksa Agung” kata Nusron.

    Tetapi yang jelas kami saat ini sedang menertibkan dan mengevaluasi, menahan dulu sementara proses pengajuan, pendaftaran maupun penegbitan HGU-nya. Karena menurut ketentuan masalah ini harus selesai pada 3 Desember (2024),” jelasnya lagi.

    Perlu diketahui sebelumnya Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra sekaligus adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, mengatakan jumlah penerimaan pajak yang gagal dikantongi pemerintah mencapai Rp 300 triliun.

    Menurutnya kebocoran pendapatan negara itu terjadi lantaran pengusaha-pengusaha sawit nakal yang membuka perkebunan sawit ilegal. Alhasil, pajak dari aktivitas perkebunan itu tidak masuk ke kantong negara.

    “Ada jutaan hektar kawasan hutan di okupasi liar oleh pengusaha kebun sawit nakal. Ternyata sudah diingatkan tapi sampai sekarang belum bayar (pajak),” terang Hashim, Selasa (8/10/2024) lalu.

    “Kami dapat data bisa sampai Rp 300 triliun yang belum bayar. Ini data-data yang dihimpun pemerintah,” ujarnya.

    Lihat Video: Video Menteri ATR/BPN: Kami Menginisiasi Mafia Tanah Dimiskinkan!

    (fdl/fdl)

  • 9
                    
                        KPK Dalami Cara Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dan Kepala Dinas PUPR Kumpulkan Uang Suap
                        Nasional

    9 KPK Dalami Cara Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dan Kepala Dinas PUPR Kumpulkan Uang Suap Nasional

    KPK Dalami Cara Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dan Kepala Dinas PUPR Kumpulkan Uang Suap
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) memeriksa 11 saksi untuk mendalami kasus
    suap
    proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Selasa (29/10/2024).
    Pemeriksaan saksi berlangsung di BPKP Provinsi Kalimantan Selatan.
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, semua saksi hadir dalam pemeriksaan tersebut.
    “Saksi ini hadir semua,” kata Tessa dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).
    Berdasarkan informasi yang diterima
    Kompas.com,
    sebelas saksi yang diperiksa antara lain adalah Tenaga Ahli Gubernur Bagian Keagamaan M. Syachrizal Aufa; Kabid Bina Marga
    Dinas PUPR
    Provinsi Kalsel Azan Syaiful Muaz; Kepala Seksi Jalan Dinas PUPR Kalsel Handa Ferani; dan Kabid Bina Konstruksi Muhammad Mustajab.
    Selain itu, juga diperiksa Kabid Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Kalsel Muhammad Nursjamsi; Kepala Balai Pengelola Air Minum Kalsel Muhammad Berty Nakir; Sekretaris Dinas PUPR Kalsel Andri Fadli; Kepala Seksi Pembinaan Teknis Jalan dan Jembatan Dedi Hidayat; Kepala Seksi Jembatan Dinas PUPR Kalsel Noor Hidayat; Staf BPD Kalsel Cabang Martapura Hasyibi Rafi’i; dan M. Mahdi, seorang sopir.
    Tessa menambahkan, dalam pemeriksaan ini, para saksi didalami terkait cara Gubernur Kalsel
    Sahbirin Noor
    , dan Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan, mengumpulkan uang suap.
    “Didalami terkait pengumpulan uang untuk Tersangka Gubernur dan Tersangka Kepala Dinas PUPR,” ujarnya.
    Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sahbirin Noor terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (6/10/2024).
    Meskipun tidak terjaring dalam OTT, Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima
    fee
    sebesar 5 persen dari proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan.
    Selain Sahbirin Noor, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan; Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah; pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad; Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean; serta dua pihak swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
    Enam tersangka tersebut telah ditahan oleh KPK, sedangkan Sahbirin Noor belum ditahan atau diperiksa.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tiba-Tiba Maruarar Bilang Mau Pakai Lahan Kasus Korupsi Buat Rakyat

    Tiba-Tiba Maruarar Bilang Mau Pakai Lahan Kasus Korupsi Buat Rakyat

    GELORA.CO – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengatakan, pihaknya memiliki strategi untuk membuat harga rumah rakyat menjadi murah. Termasuk dengan opsi menggunakan lahan sitaan negara, yakni lahan yang tersangkut kasus korupsi.

    Sebab, tak dapat dipungkiri, salah satu faktor yang membuat harga rumah semakin mahal mulai dari lahan yang terbatas hingga material bahan baku pembangunan rumah yang naik.

    Maruarar mengungkapkan, untuk menyelesaikan target 3 juta rumah membutuhkan dana sebesar belasan triliun. Sementara, dana alokasi anggaran yang hanya Rp 5 triliun tidak mampu memenuhi kebutuhan tersebut.

    Sehingga, Ia bakal menemui Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh untuk membantu.

    Menurutnya, jika dilakukan perjanjian jangka panjang dengan para korporasi material properti, akan menekan biaya. Sehingga, pada akhirnya akan menekan harga rumah menjadi lebih terjangkau.

    “Kalau kita deal sama pabrik semen, kemudian kita minta diskon, Itu baru satu, itu bisa diskon berapa. Akan murah harga jual buat rakyat karena biaya-biaya untuk materialnya akan turun. Boleh nggak saya lakukan itu,” ujarnya di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (29/10/2024).

    Menurutnya, langkah tersebut bukan hanya sekedar mengamankan uang negara tapi juga membuat efisien uang negara.

    Lahan Sitaan Negara

    Sementara, lanjutnya, terkait ketersediaan tanah, Ia memiliki konsep untuk memanfaatkan lahan sitaan dari hasil korupsi. Ia pun sudah bertemu dengan Jaksa Agung untuk membahas hal tersebut.

    “Saya sudah ketemu Jaksa Agung. Di Banten saja ada 1000 hektare. Jaksa Agung siap menyerahkan,” sebutnya.

    Menurutnya, jika tanah sitaan tersebut bisa diberikan dengan harga murah, bahkan gratis kepada rakyat, akan menekan harga jual rumah untuk rakyat.

    “Gimana tanah dari koruptor bisa digunakan untuk rakyat kecil, bagi yg punya gaji, ngga susah. Kalau ketua bisa bantu saya supaya mereka bisa punya tanah, punya gaji, ASN yang ngga punya rumah, tentara yang ga punya rumah, guru-guru yang nggak punya harapan,” pungkasnya.

  • Presiden Prabowo Minta Aparat Tegas Berantas Korupsi, Kejagung Bergerak Tangkap Hakim

    Presiden Prabowo Minta Aparat Tegas Berantas Korupsi, Kejagung Bergerak Tangkap Hakim

    Jakarta (beritajatim.com) – Presiden Prabowo Subianto mengelar Sidang Kabinet perdana Kabinet Merah Putih pada 23 Oktober 2024.

    Dalam sidang perdana tersebut Prabowo Subianto meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan tidak ragu-ragu dalam menopang stabilitas nasional dan pembangunan ekonomi.

    Prabowo memaparkan panjang lebar soal arah kebijakannya terkait swasembada pangan, swasembada energi hingga hilirisasi.

    “Ini semua harus ditopang oleh pertahanan yang kuat, penegakan hukum yang tidak ragu-ragu. Saya minta Jaksa Agung, Kapolri, BPKP, Badan Intelijen Negara, fokus. Ancaman yang berat bagi kita judi online, narkoba, penyelundupan, penyelewengan, korupsi, kebocoran. Hanya dengan penegakan hukum yang tegas dan intelijensi yang baik, bukti-bukti yang kuat bisa kita segera mitigasi hal ini semua,” tandas Presiden,  Rabu (23/11/2024).

    Jaksa Tangkap Hakim Terima Suap

    Setelah perintah tegas tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang pengacara dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penangkapan terhadap tiga hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, serta satu orang pengacara. Penangkapan ini dilakukan oleh tim dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Rabu (23/10/2024).

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta menyatakan, “Pada Rabu (23/10/2024) siang, tim penyidik telah menangkap tiga hakim di Surabaya dan satu pengacara di Jakarta.”

    Abdul Qohar menjelaskan bahwa penangkapan ini tidak dilakukan secara mendadak. Sebelumnya, pihak kejaksaan telah mengumpulkan berbagai bukti yang menguatkan dugaan pelanggaran hukum. Kasus ini muncul setelah putusan pengadilan yang melibatkan Ronald Tannur menjadi sorotan publik.

    “Penyidik sudah memantau sejak munculnya putusan pengadilan terkait Ronald Tannur, yang menimbulkan polemik di masyarakat,” tambahnya.

    Setelah ditangkap, ketiga hakim dan pengacara tersebut langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) untuk pemeriksaan lebih lanjut. (ted)

  • Penyidikan Kasus Hibah Pokmas, KPK: Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Kusnadi Tak Penuhi Panggilan

    Penyidikan Kasus Hibah Pokmas, KPK: Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Kusnadi Tak Penuhi Panggilan

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 Kusnadi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021 – 2022. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini diperiksa sebagai saksi.

    “Pemeriksaan dilakukan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama K Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada beritajatim.com, Senin (21/10/2024) malam.

    Namun, lanjut Tessa, Kusnadi tidak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. “Tidak hadir,” ujarnya.

    Kemudian, penyidik juga melakukan pemeriksaan enam orang saksi lain dalam kasus ini. “Saksi yang diperiksa atas nama (dengan inisial) FA, DS, AM, DNA, MB, dan NA,” ujar.

    Dia mengungkapkan, keenam saksi berasal dari pihak swasta. Namun dia tidak menjelaskan lebih rinci terkait identitas para saksi. Tessa hanya mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Pemeriksaan dilakukan BPKP Perwakilan Prov. Jatim Jl. Raya Bandara Juanda No. 38 Kab. Sidoarjo, Prov. Jawa Timur,” katanya.

    Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

    Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima sua dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang diantaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara. [kun]

  • Progres proyek LRT Jakarta Fase 1B capai 31 persen pada awal Oktober

    Progres proyek LRT Jakarta Fase 1B capai 31 persen pada awal Oktober

    Jakarta (ANTARA) – Progres proyek LRT Jakarta Fase 1B Velodrome – Manggarai mencapai 31,14 persen pada pekan pertama Oktober 2024.

    “Ditargetkan deviasi positif pada akhir Oktober 2024 mencapai 34,503 persen dan hingga saat ini progres pembangunan LRT Jakarta Fase 1B sudah mencapai pengecoran ‘slabdeck viaduct’ sampai 1,4 km serta pemasangan ‘third rail’ pada sepanjang jalur Stasiun Velodrome menuju Stasiun Rawamangun,” Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro, Iwan Takwin di Jakarta, Senin.

    Ia mengatakan progres positif juga dicatatkan pada pembangunan Stasiun Rawamangun yang mencapai mencapai 38,04 persen.

    Ia mengatakan pekerjaan struktur stasiun yang sudah rampung seperti pekerjaan arsitektur stasiun, pada bagian penutup atap dan lantai fasad atau bagian terluar dari suatu bangunan.

    “Sedangkan untuk bagian akses pengunjung di Stasiun Rawamangun seperti pemasangan eskalator dan linkway stasiun juga terus dilakukan,” kata dia.

    Baca juga: Pengerjaan LRT Jakarta Fase 1B lebih cepat dari target

    Sementara itu, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat berkunjung ke proyek pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di area Stasiun Velodrome melihat optimalisasi teknologi building information modelling (BIM) untuk memantau progres pembangunan yang dilengkapi teknologi pendeteksi dini atas ketidaksesuaian kualitas dan desain, serta berfungsi juga sebagai bank data untuk seluruh proyek LRT Jakarta Fase 1B.

    Kemudian, ditampilkan video perjalanan proyek LRT Jakarta Fase 1B sejak peletakan batu pertama pembangunan yang digelar pada 30 Oktober 2023, tahun lalu hingga kini.

    Selain itu, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru juga turut menyaksikan uji coba jalur (track test track) menggunakan kereta Maintenance Rail Vehicle (MRV) dan mengapresiasi masyarakat dan publik yang bersabar mendukung pembangunan proyek LRT Jakarta fase 1B.

    Menurut dia, LRT Jakarta merupakan angkutan massal yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat perkotaan karena operasional angkutan ini dapat mengurangi kerugian akibat kemacetan dan yang kedua mengurangi polusi udara.

    “Kami ucapkan terima kasih pada masyarakat yang sudah bersabar dalam kemacetan selama proses proyek pembangunan LRT Jakarta Fase 1B berlangsung. Terima Kasih kepada Jakpro karena telah menyelesaikan pembangunan tepat waktu dan bahkan lebih cepat,” kata dia.

    Baca juga: Jakpro resmi uji coba jalur LRT dari Stasiun Veledrome ke Rawamangun

    Sebelumnya, Jakpro bersama kerja sama operasional (KSO) sebagai pelaksana proyek telah mencatatkan salah satu capaian penting dalam pembangunan LRT Jakarta Fase 1B, yakni uji coba jalur dari Stasiun Velodrome menuju arah Stasiun Rawamangun.

    Uji coba ini dilakukan dengan berfokus untuk memastikan fungsional sistem rel dan aspek teknis lainnya berjalan dengan baik sesuai dengan standar keselamatan yang ada.

    Kemudian uji coba jalur ini menggunakan kereta MRV yang diberangkatkan dari Stasiun Velodrome menuju Stasiun Rawamangun.

    Sementara itu Direktur Utama Jakpro Iwan Takwin mengatakan progres pembangunan pada pekan pertama Oktober ini tetap berada dalam tren yang positif, seperti rangka dan atap Stasiun Rawamangun yang memasuki tahap penyelesaian.

    “Kami juga optimistis jika pembangunan LRT Jakarta Fase 1B dapat selesai tepat waktu sehingga dapat memudahkan mobilitas masyarakat nantinya,” kata dia.

    Baca juga: Jakpro sebut pembangunan LRT fase 1B sudah sesuai jadwal

    Ia menambahkan meskipun proses akselerasi pembangunan dilaksanakan, Jakpro tetap mengutamakan keselamatan dan fokus kepada tahapan konstruksinya.

    “Harus ‘inline safety’ dan konstruksi. Jangan pembangunan konstruksi kita akselerasi, kemudian ‘safety’-nya diacuhkan,” katanya. 

    Pembangunan lintasan LRT Jakarta Fase 1B dengan panjang 6,4 kilometer mulai dari Velodrome hingga Manggarai akan memiliki lima stasiun baru: Stasiun Pemuda Rawamangun, Stasiun Pramuka BPKP, Stasiun Pasar Pramuka, Stasiun Matraman dan Stasiun Manggarai.

    Sebelumnya, LRT Fase 1A sudah beroperasi melayani enam stasiun: Stasiun Pegangsaan Dua, Stasiun Boulevard Utara, Stasiun Boulevard Selatan, Stasiun Pulomas, Stasiun Equestrian dan Stasiun Velodrome.

    Nantinya, total panjang jalur dari Stasiun Pegangsaan Dua Kelapa Gading hingga Stasiun Manggarai mencapai 12,2 km dengan waktu tempuh sekitar 26 menit.

    Baca juga: Progres pembangunan LRT Velodrome-Manggarai capai lebih dari 23 persen

    Ditargetkan dengan terbangunnya fase 1 B akan mampu membawa 80.000 penumpang per hari secara bertahap.

    Anggota KSO dalam proyek ini adalah PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Jakpro), Waskita dan Nindya Karya.

     

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kejati Jatim Tetapkan Pasutri Sebagai Tersangka Dalam Korupsi di PT INKA

    Kejati Jatim Tetapkan Pasutri Sebagai Tersangka Dalam Korupsi di PT INKA

    Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana talangan PT INKA (persero) dalam proyek solar photovoltoic power plant 200 mw di kinshasa kepada joint venture tgg infrastructure.

    Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Dr Mia Amiati mengatakan dua tersangka baru yang ditetapkan adalah TN dan SI pasangan suami istri yang merupakan vendor di PT INKA. TN selaku finance advisor dan SI Direktur Utama PT TSGU.

    Penetapan tersangka tersebut kata Mia, berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan tinggi jawa timur nomor: print-769/m.5/fd.2/06/2024 tanggal 06 juni 2024, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan meliputi pemeriksaan saksi – saksi yang berjumlah sekitar 26 orang, penggeledahan pada beberapa lokasi guna melengkapi alat bukti serta melakukan koordinasi dengan badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) perwakilan Jawa Timur guna melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan telah menetapkan tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana dimaksud.

    Perbuatan tersangka lanjut Mia, dilakukan pada bulan desember 2019 tersangka BN yang saat ini telah dilakukan penahanan, melakukan pertemuan dengan CEO perusahaan asing bersama – sama dengan TN dalam kedudukan sebagai regional head perusahaan fund raising bernama TGC serta SI yang menjabat direktur utama PT TSGU untuk membahas potensi pekerjaan perkeretaapian di democratic republik of Congo (drc).

    “ Tersangka BN selaku Dirut PT INKA pada waktu tersebut, pada sekira bulan Maret 2020 memberikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada TN melalui transfer kepada rekening PT TSGU dengan direktur utama SI yang merupakan suami dari TN guna kepentingan operasional SI,” ujar Mia dalam jumpa pers di Kejati Jatim, Kamis (9/10/2024).

    Tersangka TN

    Para pihak yang terlibat dalam rencana proyek di drc tersebut diantaranya PT INKA (persero) tahun 2020 bersama – sama SI selaku dirut PT TSGU , TN selaku head regional TGC dan saksi GA selaku dirut PT IMST yang merupakan afiliasi PT INKA serta pihak lain yang berkepentingan.

    Pada sekitar bulan Penruari 2020 perusahaan tersebut melakukan pembahasan pendirian perusahaan di Singapura dan menyepakati PT IMST (Inka Multi Solusi Trading) yang merupakan cucu PT INKA bersama – sama TSGU segera membentuk special purpose vehicle (SPV) di Singapura dengan proporsi kepemilikan saham 51 % dimiliki oleh PT IMST dan 49 % dimiliki oleh PT TSGU dengan direktur utama SI.

    “Padahal berdasarkan surat keputusan menteri BUMN no. sk-315/mbu/12/2019 menghentikan sementara waktu pendirian anak perusahaan atau perusahaan patungan di lingkungan dan berlaku terhadap perusahaan atau afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN termasuk cucu perusahaan atau turunannya,” ujar Kajati.

    Kemudian pada tanggal 24 juni 2020 berdiri special purpose vehicle di Singapura yang bernama TSGU infrastructure, PTE LTD dengan pembiayaan pendirian sebesar Sgd 40.000 ditanggung oleh PT IMST.

    “ Saudara SI selaku Dirut PT TSGU menyampaikan kepada tersangka BN yang saat itu menjabat Dirut PT INKA bahwa untuk dapat melaksanakan pekerjaan perkeretaapian di drc, memerlukan penyediaan energi solar photovoltoic 200 mw dari perusahaan energi sunplus sarl yang saham mayoritasnya dimiliki oleh TSGU dengan cara melakukan pembayaran power purchase agreement (ppa) kepada sunplus sarl,” ujar Kajati.

    Tersangka BN selaku Dirut PT INKA pada bulan Juli 2020 selanjutnya menyetujui pengiriman uang sejumlah $265.300 kepada pihak lain dengan bank penerima di Turki dengan alasan keperluan ground breaking proyek solar pv 200 mw oleh PT TSGU infra di kinshasa drc.

    Kemudian pada 23 September 2020, Tersangka BN selaku Dirut PT INKA selanjutnya memberikan dana talangan dengan mekanisme pemberian pinjaman dan melakukan pengiriman uang beberapa kali. Pada 25 september 2020 BN mentransfer sejumlah Rp 15 miliar ke rekening TSGU dengan dirut SI yang kemudian sejumlah Rp 7 miliar ditransfer dari rek TSGU kepada rekening dengan direktur utama TN yang merupakan istri SI.

    Kemudian pada 31 desember 2020, PT INKA mentransfer uang sejumlah Rp 3.550.000.000 kepada TSGH yang kemudian ditransfer ke rekening PT CGI dengan direktur utama TN yang merupakan istri SI. “PT CGI ini dimiliki oleh SI dan keluarganya,” tambah Kajati.

    Akibat perbuatan pihak – pihak terkait, diduga telah merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 21.153.475.000 dan $265.300,00 Usd serta $40.000 Sgd

    Sesuai hasil penyidikan dan berdasarkan alat bukti yang didapat penyidik tindak pidana khusus pada Kejati Jatim pada tanggal 1 Oktober 2024 telah menetapkan BN yang menjabat sebagai direktur utama pt inka (persero) tahun 2020 sebagai tersangka . “Dan dalam kesempatan ini sebagaimana hasil penyidikan, penyidik kembali menetapkan tersangka yaitu TN selaku finance advisor PT INKA dan SI selaku direktur utama PT TSGU sekaligus pemegang saham. “Tersangka TN dan SI kita tahan di cabang Rutan Klas 1 Surabaya di Kejati Jatim,” ujarnya. [uci/kun]

  • P-21, 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT BPRS Mojokerto Dilimpahkan

    P-21, 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT BPRS Mojokerto Dilimpahkan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto melimpahkan lima tersangka dan barang bukti kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pembiayaan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017-2020 ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Ini setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21.

    Kelima tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT BPRS Kota Mojokerto Choirudin (51), mantan Direktur Operasional BPRS Kota Mojokerto Reni Triana (45) serta tiga nasabah pembiayaan yakni Bambang Gatot Setiono warga Nganjuk, Hendra Agus Wijaya warga Kota Mojokerto dan Sudarso warga Malang.

    Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Kota Mojokerto, Joko Sutrisno mengatakan, berkas dinyatakan lengkap atau P-21 pada tanggal 21 Agustus 2024 lalu. “Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum yang kemudian akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” ungkapnya, Jumat (30/8/2024).

    Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

    “Dengan ancaman maksimal 20 tahun. Para tersangka tetap kami lakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mojokerto. Nilai kerugian negara dalam perkara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp29.148.180.281,” katanya.

    Kastel menambahkan, barang bukti yang disita diantaranya sejumlah setifikat tanah, kendaraan roda dan empat serta rumah. Usai menjalani pemeriksaan, kelima tersangka dilakujan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto selama 20 hari kedepan.

    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menahan lima tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pembiayaan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017-2020. Kelima tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT BPRS Kota Mojokerto Choirudin (51).

    Mantan Direktur Operasional BPRS Kota Mojokerto Reni Triana (45) serta tiga nasabah pembiayaan yakni Bambang Gatot Setiono warga Nganjuk, Hendra Agus Wijaya warga Kota Mojokerto dan Sudarso warga Malang. Dari lima tersangka, dua orang nasabah mengembalikan kerugian negara. Yakni Sudarso Rp200 juta dan Hendra Agus Wijaya Rp200 juta. [tin/kun]

  • Deretan Kades di Ponorogo yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi

    Deretan Kades di Ponorogo yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi

    Ponorogo (beritajatim.com) – Ada beberapa kepala desa (Kades) di Kabupaten Ponorogo yang tersandung kasus korupsi. Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan Kades Crabak Kecamatan Slahung berinisial DW sebagai tersangka. Kades Crabak itu disangka telah melakukan praktik rasuah dana desa (DD) pada tahun anggaran 2019-2020.

    “Kades Crabak kita tetapkan tersangka pada hari Selasa (23/7) lalu,” kata Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, ditulis Minggu (28/07/2024).

    Agung menyebut indikasi korupsi yang disangkakan kepala Kades Crabak itu, terkait dengan temuan selisih spesifikasi proyek alokasi DD. Hal tersebut berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang keluar beberapa waktu yang lalu.

    “Dari hasil audit itu, ada beberapa pekerjaan yang bersumber dari DD yang diduga ada indikasi korupsi,” katanya.

    Kemudian kades di Kabupaten Ponorogo yang tersandung kasus korupsi yakni kades Sawoo Kecamatan Sawoo berinisial SR. Kades SR ini juga ikut dalam pusara kasus korupsi pungutan liar (pungli) penerbitan surat segel tanah di desa setempat. Penetapan status tersangka untuk sang kades itu, dilakukan Kejari Ponorogo pada tanggal 24 April 2024 lalu. Dalam kasus korupsi pungli penerbitan surat segel tanah itu, tidak hanya menjerat sang kades, beberapa perangkat bawahnya pun juga ditetapkan sebagai tersangka.

    “Penetapan tersangka pada kadea Sawoo ini, dilakukan setelah kita mempunyai 2 alat bukti,” kata Agung.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh beritajatim.com, kades di Kabupaten Ponorogo yang pernah tersandung kasus korupsi ialah mantan kades Ngloning Kecamatan Slahung. Pada tahun 2021 lalu, Satreskrim Polres Ponorogo menetapkan mantan kades Ngloning inisial EF sebagai tersangka kasus korupsi.

    Saat menjabat sebagai kades, Ia diduga menyalahgunakan kekuasaannya, yakni dengan melakukan korupsi dana desa dan alokasi dana desa tahun anggaran 2015 hingga 2018. Serta Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2017 hingga 2018.

    “Tersangka modusnya kegiatan fiktif, mark up dan pemotongan anggaran,” kata Jeifson Sitorus, Kasat Reskrim Polres Ponorogo kala itu. [end/aje]