Kementrian Lembaga: BPKP

  • Tak Hanya Mark Up, KPK Duga Ada Monopoli di Kasus APD Covid-19

    Tak Hanya Mark Up, KPK Duga Ada Monopoli di Kasus APD Covid-19

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan monopoli yang dilakukan oleh sejumlah perusaahaans swasta pada pengadaan APD Covid-19, yang kini disebut merugikan keuangan negara Rp319 miliar. 

    Hal itu diungkap oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada konferensi pers penahanan tersangka kasus APD, Jumat (1/11/2024). Tersangka dimaksud yakni Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik.

    Dua tersangka lain yakni Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo serta mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Sylvana telah ditahan awal Oktober 2024 lalu. 

    Ghufron menjelaskan bahwa dalam pengadaan APD saat pagebluk 2020 lalu, perusahaan-perusahaan yang berperan sebagai produsen maupun distributor hazmat diduga melakukan praktik monopoli. Beberapa perusahaan di antaranya adalah PT PPM milik Ahmad Taufik, PT EKI milik Satrio, serta PT Yoon Shin Jaya (YS) milik Shin Dong Keun yang mewakili para produsen APD. 

    “Kerja Sama antara PT PPM, PT EKI, PT YS dan para produsen APD merupakan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Hal tersebut berlawanan dengan Pasal 4 Undang-undang No.5/1999 di mana pengusaha dilarang secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan pemasaran sehingga terbentuk monopoli,” jelasnya pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/11/2024). 

    Selain monopoli, terdapat sejumlah perbuatan melawan hukum lain yang diduga dilakukan perusahaan-perusahaan itu. PT EKI dan PT YS disebut tidak memiliki Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) kendati terlibat dalam mata rantai pengadaan APD. 

    Kemudian, PT EKI dan PT PPM disebut tidak menyiapkan dan menyerahkan bukti pendukung kewajaran harga kepada PPK sehingga melanggar prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah dalam penanganan keadaan darurat. 

    “PT EKI ditetapkan sebagai penyedia APD, padahal tidak mempunyai pengalaman untuk mengadakan APD sebelumnya,” lanjut Ghufron. 

    DUGAAN MARK UP

    Pada konferensi pers sebelumnya, Oktober 2024 lalu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan asal usul kerugian keuangan negara sebesar Rp319 miliar yang dihasilkan dari audit bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Awalnya, anggaran pengadaan APD oleh pemerintah bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam proses pengadaan, penyidik KPK mengendus dugaan penggelembungan harga atau mark-up.

    Asep menduga kerugian negara Rp319 miliar itu seharusnya tidak terjadi apabila APD langsung dipasok dari PT PPM ke Kemenkes, tanpa harus ada pelibatan PT EKI. 

    “Jadi secara garis besar bahwa ada penambahan harga, ada mark up harga antara PT PPM dengan Kemenkes, di tengahnya ada PT EKI. Jadi, seharusnya kalau misalkan langsung ke PT PPM itu harganya lebih rendah. Sehingga di situ ada kenaikan harga, peningkatan harga, mark-up lah,” ujar Jenderal Polisi bintang satu itu. 

    Asep menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi itu bermula ketika pemerintah berupaya untuk memenuhi kebutuhan APD saat awal pandemi Covid-19 sekitar empat tahun lalu. Pengadaan dilakukan dengan turut melibatkan aparat seperti TNI dan Polri. Bahkan, APD itu langsung diambil oleh TNI dari Kawasan Berikat berdasarkan instruksi Kepala BNBP yang saat itu dipimpin Letjen TNI Doni Monardo.

    APD lalu diambil aparat pada 21 Maret 2020 untuk disebar ke 10 provinsi. Namun, pengambilan dilakukan tanpa kelengkapan dokumentasi, bukti pendukung, serta surat pemesananan.

    Menurut Asep, inti permasalahan dalam kasus tersebut adalah perbedaan harga yang cukup lebar. Awalnya, APD untuk Kemenkes hanya dipasok langsung oleh PT PPM. 

    Perusahaan milik Ahmad Taufik itu merupakan perusahaan yang ditunjuk sebagai distributor utama oleh para produsen APD. Salah satunya yakni oleh Direktur Utama PT Yoon Shin Jaya Shin Dong Keun. Pada saat itu, Kemenkes membeli 10.000 set APD dari PT PPM dengan harga hanya Rp379.500 per set. 

    Namun, setelahnya Shin Dong Keun turut menandatangani kontrak kesepakatan dengan Direktur Utama PT EKI Satrio Wibowo untuk menjadi authorized seller. Kontraknya yakni sebanyak 500.000 set APD dengan harga dinamis atau tergantung nilai tukar rupiah terhadap dolar AS saat pemesanan. 

    PT PPM dan PT EKI lalu memutuskan untuk menandatangani kontrak kerja sama distribusi. PT PPM mendapatkan margin keuntungan 18,5%.

    Adapun penawaran harga APD melonjak dari Rp379.500 per set menjadi US$60 atau hampir mendekati Rp1 juta per set. Kemudian, Sestama BNPB saat itu, Harmensyah, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) DSP BNPB melakukan negosiasi harga dengan Satrio agar harga APD diturunkan menjadi US$50 (sekitar Rp700.000) per set. 

    Harga itu pun tetap hampir dua kali lipat yang dibayar oleh Kemenkes ke PT PPM awalnya yakni Rp379.500 per set. “Jadi ini sangat jauh perbedaan harganya antara yang dibeli oleh Kemenkes kemenkes sebesar Rp370.000 per set, dengan yang diadakan oleh KPA. Itu saudara HM [Harmensyah] dengan saudara SW [Satrio],” jelas Asep.

    Di sisi lain, PT PPM juga akan menagih 170.000 set APD gelombang pertama yang telah didistribusikan oleh TNI sebelumnya dengan harga sekitar Rp700.000 per set. 

    Tidak hanya itu, Satrio juga diduga menghubungi Kepala BNPB Doni Monardo untuk segera menyelesaikan pembayaran 170.000 set APD yang diambil TNI. Dia juga meminta agar diberikan SPK dari BNPB agar sesuai dengan pengamanan raw material dari Korea Selatan. 

    Pada 25 Maret 2020, PT EKI dan perusahaan Shin Dong Keun merealisasikan kontrak mereka dengan pemesanan 500.000 set APD. Pemesanan dilakukan dengan menyerahkan giro Rp113 miliar bertanggal 30 Maret 2020. 

    Akan tetapi, pemesanan menggunakan dokumen kepabeanan PT PPM karena PT EKI tidak memiliki izin penyaluran alat kesehatan, gudang serta bukan perusahaan kena pajak (PKP). 

    KPK mencatat, ada dua kali pembayaran dari negara kepada PT PPM. Pertama, Rp10 miliar ketika belum ada kontrak atau surat pesanan. Kedua, Rp109 miliar yang diserahkan oleh Pusat Krisis Kesehatan. 

    Setelah itu, pada 28 Maret 2020, Budi Sylvana ditunjuk sebagai PPK dari Kemenkes menggantikan Eri Gunawan menggunakan surat bertanggal backdate sehari. Pada kesempatan yang sama, surat pesanan APD dari Kemenkes diterbitkan untuk sebanyak 5 juta set dengan harga US$48,4 per set.

    Surat itu diteken oleh Budi, Taufik dan Satrio. Namun, KPK menyebut surat itu tidak mencantumkan spesifikasi pekerjaan, waktu pelaksanaan, pembayaran, serta hak dan kewajiban para pihak. Tidak hanya itu, surat yang hanya ditujukan kepada PT PPM juga ikut ditandatangani oleh PT EKI. 

    Adapun Kemenkes mencatat telah menerima 3.140.200 set APD PT PPM dari total 5.000.000 set yang dipesan sampai dengan 18 Mei 2020. Dari waktu pemesanan sampai dengan saat itu, telah dilakukan negosiasi antara Kemenkes dengan PT PPM untuk menurunkan harga.

    Kedua pihak menyepakati negosiasi yakni 503.500 set APD yang dikirim dari periode 27 Apil sampai dengan 7 Mei 2020 dihargai sebesar Rp366.850 per set. Setelahnya, satu set APD akan dihargai Rp294.000. 

    Asep menuturkan, hasil audit final yang dilakukan BPKP menunjukkan adanya kerugian negara yang timbul akibat pengadaan APD itu senilai Rp319 miliar. Dia memastikan penyidik bakal menelusuri lebih jauh ke mana saja aliran uang tersebut. 

    “Atas pengadaan tersebut, audit BPKP menyatakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp319 miliar,” terang Asep. 

  • Menhut siapkan satgas perkuat pengawasan hutan Indonesia

    Menhut siapkan satgas perkuat pengawasan hutan Indonesia

    Dengan satgas ini saya kira nanti kita bisa melakukan kesepakatan, rekonsiliasi data, mana data yang paling valid, denda paling maksimumJakarta (ANTARA) – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengungkapkan, pihaknya sedang membentuk Satuan Tugas (Satgas) Sawit untuk memperkuat pengawasan dan perlindungan kawasan hutan.

    “Insya Allah kerja sama Kejaksaan Agung, BPKP, dan Kementerian Kehutanan akan menghadirkan keadilan, bumi, air, dan segala yang ada di dalamnya benar-benar akan kita peruntukan untuk kesejahteraan, kemakmuran rakyat Indonesia seperti yang selalu disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto,” ujar Raja Juli Antoni di Jakarta, Jumat.

    Secara informal, kata dia, ia mengaku telah menjalin komunikasi dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengusulkan untuk membentuk Satgas Sawit sebagaimana sebelumnya pernah ada.

    “Dengan satgas ini saya kira nanti kita bisa melakukan kesepakatan, rekonsiliasi data, mana data yang paling valid, denda yang paling maksimum untuk pemasukan negara, dan segala sesuatunya bisa dibicarakan di satgas itu,” jelasnya.

    Ia mengungkapkan hasil pertemuannya dengan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh sore ini adalah berkoordinasi soal rencana itu.

    Baca juga: Kejagung bertemu Menhut koordinasikan penegakan hukum kehutanan

    Baca juga: Menhut: Produk perhutanan sosial pasok program makan bergizi gratis

    “Mungkin minggu depan saya akan datang kembali ke sini untuk melihat data mutakhir dan dari situ saya kira dari data itu nanti kita akan bekerja untuk menertibkan,” katanya lagi.

    Diketahui, pagi ini Menhut juga melakukan pertemuan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menindak pelaku perusakan hutan Indonesia.

    “Jadi tadi saya berkoordinasi dengan beliau, isyaallah akan ada kerja sama yang baik untuk melakukan proses hukum ini, demi tegaknya hukum negara tidak boleh kalah oleh para pelaku ilegal yang merusak hutan kita selama ini,” tegasnya.

    Baca juga: Menhut kunjungi wilayah terpadu perhutanan sosial di Lumajang

    Baca juga: Menhut siap gunakan mobil Maung sesuai perintah Presiden Prabowo

    Pewarta: Sinta Ambarwati
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2024

  • BRIN harapkan dukungan K/L pacu permintaan barang-jasa produk riset

    BRIN harapkan dukungan K/L pacu permintaan barang-jasa produk riset

    Khususnya pada produk hasil riset dan inovasi dalam negeri, kami berharap dukungan dari Kementerian/Lembaga (K/L) lintas sektor melalui harmonisasi kebijakan yang berpihak pada pemanfaatan/pembelian produk riset dan inovasi pada pengadaan pemerintahJakarta (ANTARA) – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggelar Forum Diskusi Nasional dan Pameran bertajuk “Optimasi Pasar Pengadaan Produk Riset dan Inovasi Pada Pengadaan Pemerintah” yang digelar di Kantor Pusat BRIN, Jakarta, Jumat.

    Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pakar dan pemangku kepentingan terkait seperti perwakilan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (KemenPPN/Bappenas), Badan Pengawasan Kebijakan dan Pembangunan (BPKP), Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kementerian Perindustrian, dan Akademisi dari Institut Teknologi Bandung (ITB).

    Dalam kesempatan tersebut Deputi Pemanfaatan Riset dan Inovasi BRIN R Hendrian menyebut pihaknya memiliki peran hulu-hilir pada kebijakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nasional (Iptekin).

    “Dari sisi hulu, BRIN berperan sebagai penyedia inventor riset dan teknologi (expertise),” katanya di Jakarta, Jumat.

    Baca juga: Kemristek perkuat komersialisasi produk inovasi melalui e-katalog

    Sedangkan pada sisi tengah, kata Hendrian, BRIN berperan sebagai jembatan pemanfaatan, baik dalam bentuk produk komersial maupun non-komersial dari hasil riset dan inovasi yang dihasilkan.

    Adapun dari sisi hilir, kata dia, BRIN mendorong pemanfaatan produk hasil riset dan inovasi untuk penggunaan internal BRIN dan afirmasi pemanfaatan riset dan inovasi pada sektor pemerintah, bisnis, akademik, dan masyarakat.

    “Khususnya pada produk hasil riset dan inovasi dalam negeri, kami berharap dukungan dari Kementerian/Lembaga (K/L) lintas sektor melalui harmonisasi kebijakan yang berpihak pada pemanfaatan/pembelian produk riset dan inovasi pada pengadaan pemerintah,” ujarnya.

    Baca juga: BRIN buka peluang mitra industri manfaatkan fasilitas riset

    Dalam kesempatan yang sama Koordinator Bidang Difusi dan Inovasi Teknologi Direktorat Pendidikan Tinggi dan Iptek Kementerian PPN/Bappenas Aruminingsih mendukung adanya upaya kerja sama dalam bidang inovasi produk dalam negeri, antara industri dan BRIN, yang dapat diperoleh di dalam e-Katalog LKPP.

    Menurutnya, pengadaan barang/jasa pemerintah atas produk inovasi merupakan salah satu kebijakan untuk membangun innovation demand side.

    “Dibangunnya e-Katalog khusus produk inovasi akan sangat membantu kemudahan transaksi, sehingga membangkitkan permintaan yang lebih luas dan berdampak pada peningkatan produksi,” tuturnya.

    Baca juga: LKPP bekukan 13.600 produk impor dari e-katalog pemerintah

    Pewarta: Sean Filo Muhamad
    Editor: Risbiani Fardaniah
    Copyright © ANTARA 2024

  • Menteri PKP: Rumah gratis di Tangerang bagi MBR yang belum punya rumah

    Menteri PKP: Rumah gratis di Tangerang bagi MBR yang belum punya rumah

    Tangerang, Banten (ANTARA) – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan 250 unit rumah tapak gratis di Kabupaten Tangerang diprioritaskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang belum memiliki rumah.

    “Tentu kita memprioritaskan adalah masyarakat yang belum punya rumah. Itu prioritas pertama, yang belum punya rumah,” ujar Maruarar dalam acara groundbreaking di Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada Jumat.

    Dirinya sudah menyampaikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto bahwa harus terbangun ekosistem yang baik di perumahan gratis tersebut.

    “Saya sudah sampaikan kepada Presiden pada dua hari lalu, menurut saya harus terbangun nanti ekosistem yang baik di sini,” katanya.

    Maruarar juga berharap agar 250 unit rumah tapak gratis itu juga bisa dihuni dari unsur-unsur TNI-Polri berpangkat rendah hingga para guru.

    “Saya berharap (penghuni) dari 250 rumah itu ada unsur TNI pangkat Tamtama dan Bintara yang mungkin belum pernah bermimpi bisa punya rumah. Ada polisi yang berpangkat rendah. Ada ASN golongan bawah serta ada juga guru-guru,” katanya.

    Maruarar juga meminta agar perumahan yang dibangun di Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang tersebut bersifat eksklusif, serta dapat dihuni oleh beberapa komponen masyarakat yang heterogen dan mewakili berbagai macam latar belakang.

    “Kemudian juga saya berharap di sini, supaya ada dinamika nanti dibuat Wakil Menteri PKP Bapak Fahri Hamzah agar terdapat anak-anak muda juga yang mungkin baru menikah, baru punya anak satu, umur-umur 30-35 tahun yang bergerak di dunia usaha. Pak Aguan (Sugianto Kusuma) dari Agung Sedayu Group tolong jangan lupa ada mushola, buat mushola, buat beribadah. Kita pikirkan itu semua dengan utuh,” ujarnya.

    Menteri PKP Maruarar Sirait melakukan groundbreaking atau peletakan batu pertama Rumah Gratis bagi MBR Sumbangan dari Swasta/Filantropi dalam rangka pencanangan Gerakan Nasional Gotong Royong Membangun Rumah untuk Rakyat di lahan yang berlokasi Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Lahan tersebut seluas 2,5 hektare merupakan sumbangan dari PT Bumi Samboro Sukses.

    Sedangkan pembangunannya perumahan tersebut sumbangan dari Agung Sedayu Group yang merupakan perusahaan pengembang milik pengusaha Sugianto Kusuma atau Aguan.

    Total rumah yang dibangun sebanyak 250 unit rumah tapak dengan luas tanah 60 m2 dan tipe rumah yakni Tipe 36.

    Kompleks perumahan tersebut juga nantinya dilengkapi fasilitas berupa sekolah, one gate system dan lapangan serbaguna.

    Desain rumahnya sendiri mengusung konsep inklusif dan hijau bagi MBR. Rumah tersebut terdiri dari dua kamar tidur, satu kamar mandi, ruang keluarga, dapur dan garasi untuk parkir mobil dan parkir motor.

    Maruarar menyampaikan bahwa rumah gratis tersebut nantinya bersertifikat hak milik.

    “Ini tidak besar, tapi kita mau mulai cepat. Jadi kita membangun ekosistemnya,” katanya.

    Dirinya menargetkan pembangunan 250 unit rumah gratis di Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang dapat selesai pada 28 Oktober 2025 atau bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda.

    “Sumpah Pemuda 28 Oktober 2025 paling lama ya,” katanya.

    Menurut Maruarar, pembangunan rumah gratis l tersebut merupakan wujud dari gotong royong dalam mewujudkan penyediaan rumah bagi rakyat.

    “Dari kita, untuk kita, kita rakyat Indonesia, ini bukan waktunya kita basa-basi ngomong gotong royong, gotong royong, tapi tidak pernah gotong royong. Ini waktunya kata dan tindakan sama,” ujarnya.

    Baca juga: Menteri PKP minta dukungan BPKP dampingi Program 3 Juta Rumah

    Baca juga: Menteri PKP yakini gotong royong atasi persoalan minim anggaran
     

    Pewarta: Aji Cakti
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2024

  • 537 Perusahaan Sawit Nihil HGU, BPKP Hitung Potensi Denda

    537 Perusahaan Sawit Nihil HGU, BPKP Hitung Potensi Denda

    Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 537 perusahaan sawit tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) selama 8 tahun. Mereka melakukan kegiatan penanaman di atas tanah negara tanpa izin. 

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjelaskan, kondisi tersebut disebabkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi terhadap Undang-undang (UU) No.39/2014 tentang Perkebunan, pada Oktober 2016. 

    MK membatalkan pasal yang mengatur bahwa orang yang boleh berbudidaya menanam tanaman pekebunan, adalah orang yang mempunyai izin usaha perkebunan dan/atau hak atas tanah. Aturan itu diubah dari ‘dan/atau’ menjadi ‘dan’. 

    “Karena ‘dan atau’ berubah menjadi ‘dan’ maka berarti setiap yang menanam kelapa sawit yang budidaya itu harus, satu punya IUP perkebunan, satu punya HGU. Nah, akibat keputusan itu ada 537 perusahaan kelapa sawit yang tidak punya HGU,” jelasnya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2024). 

    Nusron menyebut, 537 perusahaan sawit yang tidak memiliki HGU tersebut berada salam kurun waktu 8 tahun yakni 2017 hingga 2024. Mereka melakukan kegiatan penanaman sawit di atas tanah negara tanpa izin. 

    Dengan demikian, lanjut Nusron, ada potensi denda yang menunggu perusahaan-perusahaan sawit itu. Hal tersebut tengah dikoordinaisikan oleh Kementerian ATR/BPN selama 100 hari pertama kerja dengan Jaksa Agung hingga Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

    ATR/BPN, kata Nusron, berkoordinasi dengan Kejagung apabila kegiatan 537 perusahaan sawit itu tergolong melanggar hukum atau tidak. 

    Di sisi lain, pemerintah juga akan membahas apabila perusahaan-perusahaan yang sudah terlanjut menanam sawit si atas tanah negara itu akan terganjar denda. 

    “Mereka ini dendanya dikenakan berapa? Apakah sifatnya dendanya itu bagi hasil? Apakah dendanya dihitung sewa? Selama 8 tahun atau bagaimana? Kita serahkan sama juru hitungnya BPKP. Targetnya sampai Desember ini harus selesai,” ujar politisi Partai Golkar itu. 

    Adapun pada keterangan sebelumnya, Rabu (30/10/2024), Nusron membuka potensi pencabutan HGU kepada perusahaan-perusahaan dimaksud hingga penyitaan, apabila tidak membayar denda. 

  • Pramono Dukung Langkah Presiden Prabowo Berantas Judi Online

    Pramono Dukung Langkah Presiden Prabowo Berantas Judi Online

    Jakarta, Beritasatu.com – Calon gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas judi online (judol) di Indonesia. Pramono mendorong ke depan pemerintah pusat mempunyai ketegasan dalam memberantas judi online.

    “Saya termasuk yang mendorong untuk persoalan judi online ini ada ketegasan bagi siapa pun pengambil keputusan untuk masalah ini,” ujar Pramono kepada wartawan seusai deklarasi relawan Jakarta Muda Menyala di Restoran Kembang Goela, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).

    “Sangat mendukung (langkah Pak Prabowo). Apa yang disampaikan Pak Prabowo kan tadi saya sebutkan, saya mendukung banget,” sambungnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginginkan sejumlah masalah yang tengah dihadapi Indonesia seperti judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi bisa segera diberantas.

    Prabowo langsung memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, dan Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Herindra untuk mengatasi hal tersebut.

    “Fokus ancaman yang berat bagi kita judi online, narkoba, penyelundupan, penyelewengan korupsi, kebocorannya dengan penegakan hukum yang tegas dan intelijen yang baik, bukti-bukti yang kuat. Bisa kita segera mitigasi hal ini semua,” jelas Prabowo saat pengarahan sidang kabinet perdana di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/10/2024).

  • Sanksi Pajak untuk 537 Perusahaan Kelapa Sawit Beroperasi Tanpa HGU

    Sanksi Pajak untuk 537 Perusahaan Kelapa Sawit Beroperasi Tanpa HGU

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyiapkan sanksi untuk 537 perusahaan/badan hukum yang memiiki izin usaha perkembunan (IUP) kelapa sawit beroperasi tanpa hak guna usaha (HGU). Sanksi tersebut berupa denda pajak.

    Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, pihaknya sedang melakukan evaluasi lebih rinci terkait pengajuan, pendaftaran, maupun penerbitan HGU.

    “Sanksi utama yang akan diterapkan adalah denda pajak, dengan besaran yang saat ini sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” tegasnya dalam keterangan resmi yang diterima pada Kamis (31/10/2024).

    Nusron mengatakan, kementeriannya sedang membahas ketidakpatuhan perusahaan terhadap peraturan yang ada, seperti terus beroperasi tanpa izin. “Itu yang kami bahas, bukan berarti setelah mereka membayar denda otomatis mendapatkan HGU. Keputusan final nanti tergantung iktikad baik dan sikap pemerintah,” ujarnya.

    Berdasarkan data pada 2016 hingga Oktober 2024, tercatat ada 537 perusahaan kelapa sawit yang memiliki IUP, tetapi tidak memiliki HGU. Untuk sebaran lahannya mencapai 2,5 juta hektare.

    Nusron menargetkan penertiban tersebut dapat tuntas dalam 100 hari kerja kementeriannya. Penertiban dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada, yakni Keputusan Mahkamah Konstitusi tanggal 27 Oktober 2016 terkait Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 41.

    “Jadi sebelumnya yang boleh menanam kelapa sawit itu harus punya IUP atau punya HGU. Sekarang dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi itu adalah punya IUP dan juga punya HGU,” pungkasnya.

  • Sanksi Pajak untuk 537 Perusahaan Kelapa Sawit Beroperasi Tanpa HGU

    Menteri Nusron Bakal Tertibkan 537 Badan Usaha Sawit yang Beroperasi Tanpa HGU

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, pihaknya bakal menertibkan 537 badan usaha perkebunan sawit yang beroperasi tanpa memiliki sertifikat hak guna usaha (HGU). Pasalnya, kondisi tersebut mengakibatkan negara mengalami kerugian dari sisi penerimaan pajak.

    “Kami saat ini sedang menertibkan, mengevaluasi, dan menahan dahulu sementara proses pengajuan, pendaftaran maupun penerbitan HGU-nya,” ujar Nusron di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

    Ia melanjutkan, pemerintah dan aparat akan memberikan sanksi kepada para pengusaha pemilik badan usaha perkebunan sawit tersebut. Sanksi tersebut mulai dari pengenaan denda pajak hingga penahanan pendaftaran hingga penerbitan sertifikat HGU.

    “Soal sanksinya itu nanti sedang dihitung, sanksi dendanya sedang dihitung oleh BPKP. Soal masalah hukumnya itu nanti menjadi ranahnya Pak Jaksa Agung” tandas Nusron.

    Hanya saja, kata Nusron, pihaknya belum menghitung kerugian dari sisi penerimaan pajak atas operasi 537 badan usaha sawit tanpa HGU tersebut. Ia mengaku masih harus melakukan pencocokan data dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terlebih dahulu.

    Nusron juga menyinggung dua permasalahan di sektor perkebunan sawit ini, yakni masalah perkebunan sawit di area penggunaan lain (APL) yang berada di bawah pengawasan kementeriannya dan masalah perkebunan sawit di hutan yang menjadi wewenang Kementerian Kehutanan.

    “Sedang saya cocokkan dengan data BPKP, karena masalah sawit ini ada dua. Ada yang lahan hutan, yang ditanami tetapi masuk kawasan hutan, itu jumlahnya tanya sama menteri kehutanan. Ada lahan APL, area penggunaan lain, nonhutan. Itu tadi saya katakan 2,5 juta hektare dan ada di kami,” jelas Nusron.

    Nusron mengaku belum bisa memastikan apakah kerugian penerimaan pajak dari 537 badan usaha tersebut bagian dari kebocoran penerimaan pajak sebesar Rp 300 triliun yang pernah disebutkan oleh Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra sekaligus adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo. Hal tersebut, kata dia, perlu pencocokan data dengan BPKP

    “Nah apakah jumlahnya yang itu (Rp 300 triliun), sedang kami cocokkan dengan BPKP,” pungkas Nusron.

  • Komisi II apresiasi Menteri ATR/BPN bereskan lahan sawit tak ada HGU

    Komisi II apresiasi Menteri ATR/BPN bereskan lahan sawit tak ada HGU

    Jangan-jangan, kalau kita tambah yang ada di kawasan hutan, angkanya lebih dari 3 juta hektare di seluruh Indonesia

    Jakarta (ANTARA) – Komisi II DPR RI mengapresiasi rencana program Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk membereskan 2,5 juta hektare lahan sawit yang belum mempunyai sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dalam 100 hari pertama kerjanya.

    “Salah satu hal yang patut mendapat apresiasi kita bahwa dalam 100 hari ke depan Pak Menteri ingin membereskan lebih kurang 2,5 juta hektare lahan yang selama berpuluh-puluh tahun kebun sawit-nya sudah ada di situ, sudah panen, sebagian besar sudah ada pabriknya, dan ini merupakan pembodohan terhadap negara setiap hari,” kata Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda ​​​​​​.

    Hal itu disampaikan-nya dalam Rapat Kerja perdana Komisi II DPR RI bersama dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid beserta jajaran di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, apabila Nusron mampu menertibkan 2,5 juta hektare lahan sawit tak memiliki HGU dalam waktu yang sesingkat-singkatnya maka dapat membawa dua hal baik.

    “Satu, negara punya marwah karena bisa menegakkan hukum pertanahan di hadapan siapa pun yang ingin berusaha di republik ini,” ujarnya.

    Kedua, lanjut dia, penerimaan negara akan menjadi signifikan, sebagaimana visi Presiden RI Prabowo Subianto.

    “Kalau ini bisa selesai dalam 100 hari pertama, Kementerian ATR/BPN akan menjadi pejuang PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) terbesar dari seluruh kementerian yang ada, yang dibentuk oleh Pak Prabowo,” tuturnya.

    Namun, dia mengingatkan agar Kementerian ATR/BPN juga cermat sebab bisa jadi jumlah lahan perkebunan sawit tak memiliki HGU di Tanah Air tersebut lebih dari 2,5 juta hektare.

    “Jangan-jangan, kalau kita tambah yang ada di kawasan hutan, angkanya lebih dari 3 juta hektare di seluruh Indonesia,” ucap dia.

    Di awal, Nusron menyebut bahwa Kementerian ATR/BPN berencana menyelesaikan pendaftaran dan penerbitan sertifikat HGU untuk 537 badan hukum yang sudah mempunyai izin usaha perkebunan (IUP) kelapa sawit, namun belum mempunyai HGU.

    Dia mengatakan bahwa luas perkebunan sawit dari 537 badan hukum perkebunan sawit yang belum mempunyai HGU itu bila ditotal berjumlah 2,5 juta hektare.

    “Ini yang mau kita tertibkan dalam 100 hari ini harus tuntas. Kalau di total jumlahnya berapa, jumlahnya ada 2,5 juta hektare ini yang APL (Area Penggunaan Lain), bukan di kawasan hutan,” kata Nusron.

    Dia mengatakan bahwa penertiban tersebut perlu dilakukan sebab adanya perubahan aturan yang merupakan dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

    “Jadi sebelumnya yang boleh tanam kelapa sawit harus punya IUP atau HGU (saja), sekarang berdasarkan keputusan MK itu adalah punya IUP dan HGU. Akibat keputusan itu ada 537 badan hukum dari 2016 bulan Oktober sampai sekarang ada yang menanam kepala sawit punya IUP, tapi tidak punya HGU,” ucapnya.

    Dia pun mengaku tak segan untuk memberikan sanksi tegas kepada 537 badan hukum perkebunan sawit yang belum melengkapi IUP dan HGU tersebut.

    “Soal sanksinya itu nanti dendanya sedang dihitung oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Soal masalah hukumnya itu nanti menjadi ranah-nya Pak Jaksa Agung,” ujar dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • Istana: Prabowo Sangat Tegas Memberantas Judi "Online"
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Oktober 2024

    Istana: Prabowo Sangat Tegas Memberantas Judi "Online" Nasional 30 Oktober 2024

    Istana: Prabowo Sangat Tegas Memberantas Judi “Online”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan/PCO Hasan Nasbi menyatakan, Presiden
    Prabowo
    Subianto memiliki komitmen tegas untuk memberantas judi
    online.

    Bahkan, pemberantasan judi
    online
    di kalangan masyarakat ini menjadi salah satu prioritas Prabowo di pemerintahan saat ini.
    “Pemerintah Pak Prabowo tegas untuk memberantas judi
    online.
    Ketegasan itu sangat tegas, dari Bapak Prabowo itu sangat tegas. Itu jadi salah satu prioritas Beliau,” kata Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024).
    Hasan menuturkan, Prabowo bakal menyiapkan langkah-langkah untuk memberantas judi
    online.
    Kendati begitu, Hasan tidak menjelaskan langkah-langkah tersebut secara lebih detail. 
    “Pasti nanti akan ada langkah-langkah. Namun, kita lihat, saya belum ngerti detailnya di mana. Pasti akan ada langkah-langkah untuk itu. Pasti akan ada langkah-langkah,” ucapnya.
    Ia pun enggan mengungkapkan nama-nama bandar judi
    online
    yang disebut-sebut sudah dipegang oleh Prabowo.
    Ia mengaku belum mendapat informasi secara detail mengenai hal tersebut.
    “Saya belum bisa konfirmasi soal itu saya belum dapat informasi soal itu,” ucap dia. 
    Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto meminta seluruh pimpinan aparat penegak hukum yakni Jaksa Agung, Kapolri hingga Badan Intelijen Negara (BIN) fokus terhadap beragam ancaman berat negara.
    Prabowo mengatakan hal itu dalam sidang kabinet Merah Putih perdana setelah dilantik pada 20 Oktober 2024.
    Ia pun mengungkap berbagai ancaman tersebut antara lain judi
    online
    , narkoba hingga korupsi.
    “Penegakan hukum yang tidak ragu-ragu, saya minta Jaksa Agung, Kapolri, BPKP, Badan Intelijen Negara, fokus ancaman berat bagi kita,
    judi online
    , narkoba, penyelundupan, penyelewengan, korupsi, kebocoran,” kata Prabowo, Rabu (23/10/2024).
    Menurut Prabowo, ancaman berat tersebut dapat dimitigasi hanya dengan penegakan hukum yang tegas, intelijen yang baik, serta bukti yang kuat.
    Ia berpandangan bahwa penegakan hukum itu bertujuan menghadirkan pertahanan yang kuat.
    Dengan pertahanan yang kuat, menurutnya, demokrasi di Indonesia bisa berjalan dengan baik.
    Sementara itu, kata Prabowo, dua hal penting lainnya dalam demokrasi adalah menghadirkan pendidikan dan kesehatan bagi seluruh warga Indonesia.
    “Demokratisasi yang paling cepat, yang paling dirasakan oleh rakyat adalah pendidikan dan kesehatan,” ungkap mantan Menteri Pertahanan RI ini.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.