Kementrian Lembaga: BPKP

  • Presiden Prabowo minta kepala daerah lakukan penghematan anggaran

    Presiden Prabowo minta kepala daerah lakukan penghematan anggaran

    “Presiden memerintahkan kepada seluruh jajaran, untuk melakukan penghematan, untuk melakukan efisiensi, agar tidak ada biaya yang dihambur-hamburkan,” kata Bima Arya usai menghadiri acara tersebut di Sentul, Kamis.Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan Presiden Prabowo Subianto meminta kepada seluruh kepala daerah, untuk melakukan penghematan anggaran.

    Hal itu disampaikan Presiden Prabowo dalam arahannya di acara Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024 di Sentul International Convention Center (SICC), Sentul, Jawa Barat, Kamis.

    “Presiden memerintahkan kepada seluruh jajaran, untuk melakukan penghematan, untuk melakukan efisiensi, agar tidak ada biaya yang dihambur-hamburkan,” kata Bima Arya usai menghadiri acara tersebut di Sentul, Kamis.

    Menurut Bima Arya, ada laporan bahwa potensi negara yang luar biasa banyak hilang karena pemerintahan tidak efisien dan efektif. Banyak hal-hal yang seharusnya bisa diselamatkan dan bisa dihemat.

    Presiden, menurutnya, menekankan betul bahwa seluruh anggaran negara harus langsung dirasakan dan ditujukan untuk kepentingan rakyat.

    “Dan beliau pun memerintahkan kepada seluruh aparat, TNI, Polri, dan semua, untuk solid, untuk bersatu, untuk mengawal semua program-program, agar sampai kepada rakyat,” kata Bima Arya.

    Bima Arya juga mengatakan bahwa Prabowo Subianto menyampaikan laporan-laporan yang diterima dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Ada hal-hal yang seharusnya bisa dihemat, ada hal-hal yang bisa ditindak. Jadi beliau menyatakan ingin merangkul semua, untuk menyelamatkan uang negara, beliau juga sampaikan bahwa akan dilakukan langkah-langkah persuasif, tetapi kalau kemudian para pengusaha-pengusaha yang dirasakan memang tidak amanah, maka tentu akan ditegakkan hukum, kira-kira begitu,” jelasnya.
    Baca juga: Presiden : Rakornas 2024 langkah strategis satukan daerah dan pusat
    Baca juga: Presiden Prabowo hadiri Rakornas 2024 perdana bersama pimpinan daerah
    Baca juga: Wamendagri: Daerah harus evaluasi Perda KTR demi kesehatan masyarakat

    Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga, Livia Kristianti
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024

  • Awasi Pembangunan Nasional, Kemenpan-RB Dukung Penguatan Lembaga BPPIK
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 November 2024

    Awasi Pembangunan Nasional, Kemenpan-RB Dukung Penguatan Lembaga BPPIK Nasional 5 November 2024

    Awasi Pembangunan Nasional, Kemenpan-RB Dukung Penguatan Lembaga BPPIK
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (
    BPPIK
    ) yang berperan mencari kendala serta solusi terhadap pembangunan fisik. 
    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mendukung penguatan organisasi badan tersebut untuk mengawasi pembangunan dan ketepatan penggunaan anggaran negara.
    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mengungkapkan, peraturan presiden (perpres) mengenai badan tersebut sudah ada di meja Prabowo. 
    “BPPIK didirikan untuk memastikan program-program tersebut dilaksanakan sesuai visi dan misi Presiden,” ujarnya.
    Rini mengatakan itu dalam pertemuan dengan Kepala BPPIK Aries Marsudiyanto di Kantor
    Kemenpan RB
    , Jakarta, Selasa (5/11/2024).
    BPPIK bertugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada presiden dalam melaksanakan pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan penelusuran terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan presiden serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Rini menjelaskan, BPPIK berbeda dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang memiliki peran auditing bersifat pengawasan lintas sektor. 
    Fokus tugas BPKP pada pengawasan aspek keuangan dan manajemen proyek, yakni memastikan tidak ada penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan program pembangunan. 
    Tugas itu juga berbeda dengan Kantor Staf Presiden (KSP) yang berperan dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan kebijakan publik, dinamika politik, dan koordinasi lintas sektor. 
    Adapun BPPIK sebagai
    troubleshooting
    atau pencari sumber masalah bertugas menyelesaikan masalah teknis dan operasional di lapangan yang menghambat pelaksanaan proyek fisik, seperti infrastruktur. 
    “Peran
    troubleshooting
    BPPIK ini bersifat taktis dan lapangan, mencakup solusi praktis yang segera bisa diimplementasikan untuk memastikan bahwa proyek berjalan sesuai jadwal dan spesifikasi,” katanya dalam siaran persnya, Selasa.
    BPPIK berfokus pada masalah-masalah yang muncul dalam tahap pelaksanaan fisik proyek pembangunan, termasuk permasalahan terkait waktu, kualitas, dan sumber daya, baik teknis dan operasional.
    Pada pertemuan itu, hadir pula Wakil Menteri Pan-B Purwadi Arianto, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati, dan Sekretaris Utama BPPIK Alvis Anwar. 
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Suap di Kalimantan Selatan, KPK Periksa 5 Saksi

    Kasus Suap di Kalimantan Selatan, KPK Periksa 5 Saksi

     Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (5/11/2024), memeriksa lima saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel). Pemeriksaan dilakukan di BPKP Provinsi Kalsel.

    Total ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut, yakni Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SHB) alias Paman Birin, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus PPK Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang juga pengepul uang/fee Ahmad (AMD), Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), swasta Sugeng Wahyudi (YUD), dan Andi Susanto (AND).

    Para saksi yang diperiksa, yakni pegawai Pemprov Kalsel Gusti Muhammad Insani Rahman (GMIR), pramusaji kediaman gubernur Ismail (I), swasta, Hamdani (H), Ketua RT 001/RW 001 Keramat, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Kalsel, Muhammad Sukini (MS), dan Kabag Protokol Pemprov Kalsel Rensi Sitorus (RS).

    KPK menggali informasi para saksi tersebut terkait keberadaan Sahbirin saat ini. Diketahui dari enam tersangka dalam kasus itu, tinggal Sahbirin saja yang belum ditahan oleh KPK.

    Sosok yang akrab disapa Paman Birin itu tidak ikut terjaring OTT KPK di Kalsel beberapa waktu lalu.  telah meminta Ditjen Imigrasi (sekarang Kementerian Imigrasin dan Pemasyarakatan) untuk mencegah Sahbirin ke luar negeri. 

    “Saksi hadir. Penyidik mendalami pengetahuan mereka terkait keberadaan tersangka  gubernur Kalsel saat ini,” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (5/11/2024).

  • KPK Cari Keberadaan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Terbitkan Surat Penangkapan

    KPK Cari Keberadaan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Terbitkan Surat Penangkapan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengetahui keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. 

    Hal itu diungkap oleh Biro Hukum KPK saat menghadiri sidang praperadilan sebagai termohon yang diajukan Sahbirin ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). 

    “Sampai saat ini termohon masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon,” jelas Nia Siregar, tim Biro Hukum KPK yang menghadiri sidang praperadilan itu. 

    Nia lalu menjelaskan bahwa KPK telah menerbitkan surat perintah penangkapan serta larangan bepergian ke luar negeri terhadap paman dari pemilik Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad (Haji Isam) itu. 

    Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kalsel. Dari tujuh tersangka, hanya Sahbirin yang belum ditahan usai digelarnya operasi tangkap tangan (OTT) Oktober 2024 lalu.

    “Bahkan, termohon telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor 06 dan Surat Putusan Pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri, namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian,” lanjut Nia. 

    Oleh sebab itu, Biro Hukum KPK menilai penetapan Sahbirin sebagai tersangka secara in absentia sah kendati tidak didahului oleh pemeriksaan tersangka. 

    Sejalan dengan hal tersebut, penyidik KPK hari ini turut memeriksa lima orang saksi untuk mencari keberadaan pria yang akrab disapa Paman Birin itu. 

    Lima orang yang meliputi Gusti Muhammad Insani Rahman (PNS Pemprov Kalsel), Ismail (Pramusaji di keduaan gubernur), Hamdani (swasta), Muhamad Sukini (Wiraswasta) serta Rensi Sitorus (Kabag Protokol Kalsel), diperiksa di Kantor BPKP Provinsi Kalsel. 

    “Penyidik mendalami pengetahuan mereka terkait keberadaan tersangka [Gubernur Kalsel, red] saat ini,” Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto pada kesempatan terpisah. 

    Di sisi lain, kuasa hukum Sahbirin, Soesilo, juga mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya. Dia menyebut pihak kuasa hukum tidak bisa setiap harinya bertemu atau berkontak dengan kepala daerah itu. 

    Meski demikian, Soesilo memastikan Sahbirin masih diketahui keberadaannya saat penetapan tersangka dilakukan oleh KPK pada sekitar awal Oktober 2024. 

    “Tentu sekarang pun saya kira, kan sudah dicekal, tidak mungkin beliau akan ke luar negeri. Saya melihat hanya untuk menenangkan diri saja sebenarnya karena ini lagi proses Praperadilan tentu tidak elok juga kalau ini belum ada kepastian kemudian pak Gubernur melakukan pertemuan-pertemuan atau acara resmi dan sebagainya,” katanya saat ditemui di PN Jakarta Selatan hari ini.

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, KPK menduga Sahbirin menerima fee sebesar 5% dari sejumlah proyek pengadaan di Pemprov Kalsel. Kemudian, terdapat jatah 2,5% juga untuk PPK proyek-proyek tersebut. 

  • Menko BG Siapkan Strategi Komprehensif Ganyang Judi Online

    Menko BG Siapkan Strategi Komprehensif Ganyang Judi Online

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan mengklaim pemerintah telah menyiapkan strategi komprehensif untuk memberantas judi online (judol).

    Strategi itu telah dibahas dalam rapat yang digelar di kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (4/11/2024), bersama dengan lintas kementerian/lembaga. Beberapa kementerian/lembaga terkait dimaksud meliputi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) hingga Kapolri. 

    “Untuk judi online sendiri, ada beberapa strategi komprehensif yang telah tadi telah diputuskan di dalam rapat,” ujar pria yang akrab disapa BG itu pada konferensi pers, Senin (4/11/2024).

    BG menerangkan, strategi penanganan judi online yang telah diputuskan itu meliputi upaya pendidikan hingga penindakan. Upaya pendidikan bertujuan untuk menciptakan kesadaran kolektif dan membangun resistensi komunitas terhadap godaan judi online. 

    Kemudian, upaya pencegahan dengan melakukan peringatan dini terhadap simpul-simpul aktor judi online, seperti akses konektivitas judi online dan akses terhadap sistem pembayarannya. 

    “Tentu tujuannya untuk memutus mata rantai kegiatan judi online tersebut,” papar mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu. 

    Selanjutnya, upaya penindakan akan dilakukan apabila upaya pencegahan tidak diindahkan dan ditemukan unsur pidana. “Maka hukuman yang berat akan diterapkan untuk efek jera,” ungkap BG. 

    Adapun BG telah membentuk tujuh desk lintas kementerian/lembaga di Kemenko Polkam yang dipimpin oleh menteri maupun pejabat setingkat menteri. Salah satunya yaitu Desk Judi Online yang akan dipimpin oleh Kapolri. 

    Permasalahan judi online menjadi salah satu isu yang disoroti oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai ancaman yang berat. 

    “Saya minta Jaksa Agung, Kapolri, BPKP, Badan Intelijen Negara, fokus ancaman yang berat bagi kita judi online, narkoba, penyelundupan, penyelewengan, korupsi, kebocoran, hanya dengan penegakan hukum yang tegas dan intelejen yang baik, bukti-bukti yang kuat bisa kita segera mitigasi hal ini semua,” ujar Prabowo pada Sidang Kabinet Paripurna perdana, beberapa waktu lalu.

  • Mempelajari Modus Beking Judi di Komdigi

    Mempelajari Modus Beking Judi di Komdigi

    Jakarta

    Pegawai di Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) diciduk lagi. Hal ini masih terkait dengan aksi bersih-bersih beking judi online di di tubuh kementerian yang sudah berjalan sejak beberapa hari lalu. Diketahui, 10 oknum pegawai tersebut ‘menjaga’ 1.000 situs judi online.Imbasnya, masyarakat masih bisa mengakses situs-situs tersebut.

    Dalam penggeledahan yang dilakukan di Bekasi pada Jumat (1/11) lalu, diketahui jika pelaku bisa meraup Rp 8,5 juta dari setiap situs judi online yang ia jaga.

    “Setiap web itu kurang lebih Rp 8,5 juta,” kata tersangka kepada polisi saat penggeledahan di Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/11/2024).

    Merangkum detikInet, muncul kesempatan pelaku untuk berkomunikasi dengan pemilik situs. Dari sini, tercetus istilah ‘menjaga’ situs yang tidak ingin diblokir dengan imbalan tertentu. Pemblokiran ini merupakan wewenang yang dimiliki oleh Kementerian Komdigi. Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang kemudian dituangkan lagi secara detail dalam Peraturan Menteri (PM) Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

    Seperti tertulis dalam detikInet terdapat 3 kluster jenis konten yang dilarang dalam PP No 71/2019. Pertama adalah konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, kedua adalah konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum, dan yang ketiga adalah konten yang menyediakan cara untuk mengakses konten-konten yang dilarang tersebut.

    Dalam pemerintahan baru ini, judol adalah salah satu prioritas yang akan diberantas. Presiden Prabowo Subianto secara tegas ingin melawan keberadaan judi online (judol) di Indonesia. Hal tersebut ia ungkapkan di Istana Presiden pada Rabu (23/10) lalu. Dalam kesempatan tersebut Presiden Prabowo mengatakan jika pemberantasan judol merupakan tugas yang harus dikerjakan bersama.

    “Ini harus ditopang penegakan hukum yang tidak ragu-ragu saya minta Jaksa Agung, Kapolri, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), Badan Intelijen Negara. Fokus ancaman berat kita judi online, narkoba, penyelundupan, penyelewengan, korupsi,” ujar Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto di Istana Negara, Rabu (23/10).

    Lalu sudah berapa lama praktik yang dilakukan beking judi online berjalan? Apakah pemberantasan beking judi online ini sudah sampai pada puncak piramidanya? Temukan jawabannya dalam Editorial Review bersama Redaktur Pelaksana detikInet.

    Beralih ke Yogyakarta, Indonesia Detik Ini akan membahas topik soal maraknya perdagangan minuman keras di sana. Seperti diberitakan detikJateng, mudahnya masyarakat mengakses minuman keras berakibat pada maraknya aksi kekerasan di Yogyakarta. Terbaru, kasus penusukan dialami oleh seorang murid pesantren ternama di Yogyakarta. Lalu sebesar apa pasokan minuman keras di sana? Ikuti laporan Redaktur detikJateng selengkapnya.

    Pada penghujung sore nanti, detikSore akan mengulas lebih dalam bagaimana ekosistem industri tembakau di Indonesia berjalan. Mengutip detikFinance, muncul polemic terkait aturan baru yang mengatur jalannya ekosistem industri tembakau di Indonesia. Siapa saja yang terpengaruh dengan adanya aturan baru tersebut? Apakah aturan ini merupakan bagian dari peta jalan pemerintah untuk menuju pertumbuhan ekonomi 8%? Ikuti diskusinya bersama Redaktur Pelaksana detikFinance dalam Sunsetalk.

    Ikuti terus ulasan mendalam berita-berita hangat detikcom dalam sehari yang disiarkan secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Jangan ketinggalan untuk mengikuti analisis pergerakan pasar saham jelang penutupan IHSG di awal acara. Sampaikan komentar Anda melalui kolom live chat yang tersedia.

    “Detik Sore, Nggak Cuma Hore-hore!”

    (far/far)

  • Negara Merugi Rp1,15 Triliun Akibat Kasus Dugaan Korupsi Eks Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono

    Negara Merugi Rp1,15 Triliun Akibat Kasus Dugaan Korupsi Eks Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono

    GELORA.CO  – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Eks Direktur Jenderal Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Prasetyo Boeditjahjono karena terjerat kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa pada 2017-2023.

    Kasus dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,15 triliun.

    Nilai kerugian negara tersebut merupakan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 1.157.087.853.322 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa tanggal 13 Mei 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Minggu (3/11/2024).

    Akibat perbuatan Prasetyo itu, pembangunan jalan kereta api Besitang–Langsa tidak dapat difungsikan hingga menyebabkan kerugian keuangan negara. 

    Pembangunan jalan kereta api Besitang–Langsa diketahui tidak didahului dengan studi kelayakan/feasibility study (FS).

    Dalam pelaksanaan konstruksinya juga tidak terdapat dokumen penetapan trase jalur kereta api yang dibuat oleh menteri perhubungan, serta konsorsium pembaruan agraria (KPA), PPK, kontraktor, dan konsultan pengawas. 

    Qohar mengatakan, Prasetyo dengan sengaja memindahkan lokasi pembangunan yang mana proyek tersebut tidak sesuai dengan dokumen desain dan kelas jalan. 

    “Sehingga jalur kereta api Besitang–Langsa mengalami amblas (penurunan daya dukung tanah) sehingga tidak bisa berfungsi,” ucap dia, dilansir Kompas.com.

    Tidak hanya terkait proses tender, Prasetyo juga disebut menerima fee sebesar Rp 2,6 miliar dari seorang kontraktor berinisial AAS melalui PT WTC.

    Atas perbuatannya itu, Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari ke depan.

    Prasetyo dijerat pasal pasal 2 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 2020 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Kejagung Tetapkan 7 Tersangka

    Selain Prasetyo, sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, sebagai berikut:

    NSS, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016-2017

    AGP, selaku KPA dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2018

    AAS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

    HH, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

    RMY, selaku Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi tahun 2017

    AG, selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan

    FG, selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya

    Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Proyek dipecah hingga masing-masing memiliki nilai dibawah Rp 100 miliar. 

    Padahal, total anggaran proyek strategis nasional ini mencapai Rp1,3 triliun lebih.

    Pemecahan proyek hingga masing-masing bernilai di bawah Rp 100 miliar itu dimaksudkan untuk mengatur vendor.

    Hal tersebut bertujuan untuk menghindari ketentuan pekerjaan kompleks.

    Kemudian, tersangka RMY diperintahkan untuk melakukan pelelangan menggunakan metode penilaian pascakualifikasi.

  • Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Diduga Terima Uang Rp2,6 Miliar

    Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Diduga Terima Uang Rp2,6 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA–Kejaksaan Agung mengungkap bahwa tersangka eks Dirjen Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahyono diduga menerima uang gratifikasi Rp2,6 miliar.

    Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan bahwa tersangka Prasetyo Boeditjahyono terima uang Rp2,6 miliar melalui dua tahapan.

    Dia menjelaskan tahap pertama, tersangka Prasetyo Boeditjahjono menerima fee lewat pejabat pembuat komitmen (PPK) terdakwa Nur Setiawan Sidik sebesar Rp1,2 miliar dan tahap kedua sebesar Rp1,4 miliar dari PT WTJ.

    “Jadi total dia menerima uang yaitu sebesar Rp2,6 miliar,” tuturnya di Kejaksaan Agung Jakarta, Minggu (3/11/2024).

    Qohar mengemukakan akibat perbuatan tersangka Prasetyo Boeditjahjono tersebut, pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa kini tidak dapat difungsikan lagi.

    “Jalur tersebut mengalami amblas atau penurunan daya tanah dan tidak dapat teruji,” katanya.

    Menurutnya, berdasarkan hasil audit BPKP, negara telah mengalami kerugian sebesar Rp1.157.087.853.322. Dia juga menjelaskan bahwa tersangka Prasetyo Boeditjahjono kini telah ditahan selama 20 hari ke depan setelah diringkus di Hotel Arti Sumedang Jl Mayor Andurrahman Nomor 225 Kotakaler, Kecamatan Sumadang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

    “Tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan,” ujarnya.

  • Sekda Jember Jadi Tersangka Korupsi Billboard Rugikan Negara Rp 1,7 M

    Sekda Jember Jadi Tersangka Korupsi Billboard Rugikan Negara Rp 1,7 M

    Jakarta

    Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember, Hadi Susmito, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Dia diduga terlibat dalam kasus rasuah pengadaan barang dan jasa berupa billboard tahun anggaran 2023.

    Dilansir detikJatim, Minggu (3/11/2024), Hadi ditetapkan tersangka oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim. Dia kini juga telah dilakukan penahanan.

    “HS selaku plt Kepala Bapenda 2023 dan saat ini Sekda Kabupaten Jember diduga tanpa didasari kewenangan dalam penyelenggaraan belanja reklame tetap (Billboard). Namun HS melakukan belanja reklame tetap (Billboard),” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto.

    Dirmanto menjelaskan Hadi dalam pelaksanaan belanja reklame tetap atau billboard dilakukan dengan cara pemecahan paket. Dia menyebut sesuai aturan hal itu harusnya dilaksanakan dengan metode tender.

    Perbuatan Hadi dianggap merugikan negara hingga Rp 1.715.460.002. Ini didasarkan dari hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jatim.

    “Dilakukan penahanan pada Sabtu (2/11) dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Dirmanto.

    (ygs/ygs)

  • KPK Tahan Dirut PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik terkait Korupsi APD Covid-19

    KPK Tahan Dirut PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik terkait Korupsi APD Covid-19

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik (AT) pada Jumat (1/11/2024).

    Ahmad Taufik adalah salah satu tersangka kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan dengan sumber dana dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2020.

    “KPK akan melakukan penahanan terhadap Tersangka AT, untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 1-20 November 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK Gd. ACLC atau C1,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat.

    Ghufron mengatakan, Ahmad Taufik menyusul dua tersangka lainnya yaitu mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Budi Sylvana (BS), dan Satrio Wibowo (SW) selaku Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia.

    Ketiganya ditetapkan tersangka oleh KPK karena membuat kerugian negara sebesar Rp 319 miliar.

    “Atas pengadaan tersebut, Audit BPKP menyatakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 319 miliar (Rp 319.691.374.183,06),” ujarnya.

    Dalam konstruksi perkara, KPK menduga terjadi pelanggaran prosedur pembelian APD Covid-19.

    Di antaranya, pendistribusian APD oleh TNI atas perintah Kepala BNPB pada saat itu, dengan mengambil APD dari PT PPM di Kawasan Berikat, dan langsung mengirimkan ke 10 provinsi dengan tidak dilengkapi dokumentasi, bukti pendukung, dan surat pemesanan.

    Kemudian negosiasi ulang harga APD oleh KPA BNPB Harmensyah dengan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo (SW) agar diturunkan dari harga USD 60 menjadi USD 50. Penawaran tersebut tidak mengacu pada harga APD (merk yang sama) yang dibeli oleh Kemenkes sebelumnya, yaitu sebesar Rp 370.000.

    Lalu, terjadi backdate untuk menunjuk Budi Sylvana sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan APD di Kementerian Kesehatan RI pada 28 Maret 2020. Sedangkan Surat Keputusan Penunjukan tersebut dibuat satu hari sebelumnya.

    Kemudian terdapat Surat Pesanan APD dari Kementerian Kesehatan kepada PT. PPM (Permana Putra Mandiri) sejumlah 5 juta set dengan harga satuan USD 48,4, yang ditandatangani oleh BS (Budi Sylvana) selaku PPK, AT (Ahmad Taufik) selaku Dirut PT. PPM (Permana Putra Mandiri) dan SW (Satrio Wibowo) selaku Dirut PT. Energi Kita Indonesia.

    Namun, surat tersebut tidak terdapat spesifikasi pekerjaan, waktu pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, serta hak dan kewajiban para pihak secara terperinci.

    Selain itu, Surat Pemesanan tersebut ditujukan kepada PT PPM, tetapi PT EKI (Energi Kita Indonesia) turut menandatangani Surat tersebut.

    Ahmad Taufik disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.