Kementrian Lembaga: BPKP

  • Ini Nama yang Diperiksa KPK Terkait Dana Hibah Pemprov Jatim

    Ini Nama yang Diperiksa KPK Terkait Dana Hibah Pemprov Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Sejumlah nama diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin dan hari ini di kantor BPKP Jawa Timur. Pemeriksaan ini diduga terkait kasus dana hibah Pemprov Jatim 2021-2022 yang tengah ditangani KPK.

    Dari pantauan beritajatim.com, tampak beberapa anggota DPRD Jatim yang sudah datang ke gedung BPKP untuk menjalani pemeriksaan. Mereka adalah Zaenal Afif (saksi kunci, mantan pejabat di Sekretariat DPRD Jatim), Hudiyono (pensiunan Pemprov Jatim) dan Agatha Retnosari (mantan anggota DPRD Jatim dari PDIP), Wara Sundari Renny Pramana, anggota DPRD Jatim 2024-2029, Hasan Irsyad anggota DPRD Jatim, M Reno Zulkarnaen, Anggota DPRD Jatim 2019-2024.

    Mereka yang sudah datang langsung naik ke lantai dua usai mengisi buku tamu di meja resepsionis.

    Perlu diketahui, hari ini KPK memanggil 29 anggota DPRD Jatim periode 2019 sampai 2024. Pemeriksaan yang dilakukan di kantor BPKP Jatim ini terkait dana hibah APBD Pemprov Jatim tahun 2021-2022 untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas).

    “Informasinya ada 29 orang yang dipanggil kesini, ini baru enam yang datang. Sekarang sedang diperiksa di lantai dua,” ujar salah satu petugas BPKP, Selasa (12/11/2024).

    Dalam kasus korupsi Dana Hibah APBD Jawa Timur, KPK sudah menetapkan 21 tersangka. Empat tersangka di antaranya sebagai penerima, dan 17 orang sebagai tersangka pemberi suap.

    Dari empat tersangka penerima, 3 orang merupakan penyelenggara negara dan 1 lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

    Sedangkan 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari penyelenggara negara.

    KPK juga sudah menggeledah 10 rumah atau bangunan yang berlokasi di Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang, dan Sumenep untuk kasus itu, dalam kurun waktu 30 September-3 Oktober 2024.

    Kasus korupsi Dana Hibah itu merupakan hasil pengembangan perkara yang melibatkan Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak bekas Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Sahat dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider penjara 6 bulan, yang dibacakan di persidangan, tanggal 26 September 2023.

    Kemudian, Sahat wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp39,5 miliar. [uci/beq]

  • Ini Nama yang Diperiksa KPK Terkait Dana Hibah Pemprov Jatim

    KPK Periksa 29 Anggota DPRD Jatim 2019-2024, Diduga Soal Dana Hibah

    Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memanggil 29 anggota DPRD Jatim periode 2019-2024. Pemeriksaan yang dilakukan di kantor BPKP Jatim ini diduga terkait dana hibah APBD Pemprov Jatim 2021-2022 untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas).

    Belum diketahui siapa saja 29 orang wakil rakyat yang menjalani pemeriksaan oleh KPK.

    “Informasinya ada 29 orang yang dipanggil kesini, ini baru enam yang datang. Sekarang sedang diperiksa di lantai dua,” ujar salah satu petugas BPKP, Selasa (12/11/2024).

    Dalam kasus korupsi Dana Hibah APBD Jawa Timur, KPK sudah menetapkan 21 tersangka. Empat tersangka di antaranya sebagai penerima, dan 17 orang sebagai tersangka pemberi suap.

    Dari empat tersangka penerima, 3 orang merupakan penyelenggara negara dan 1 lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

    Sedangkan 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari penyelenggara negara.

    KPK juga sudah menggeledah 10 rumah atau bangunan yang berlokasi di Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang, dan Sumenep untuk kasus itu, dalam kurun waktu 30 September-3 Oktober 2024.

    Kasus korupsi Dana Hibah itu merupakan hasil pengembangan perkara yang melibatkan Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak bekas Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Sahat dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider penjara 6 bulan, yang dibacakan di persidangan, tanggal 26 September 2023.

    Kemudian, Sahat wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp39,5 miliar. [uci/beq]

  • Pakar hukum nilai penetapan tersangka Tom Lembong prematur

    Pakar hukum nilai penetapan tersangka Tom Lembong prematur

    Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

    Pakar hukum nilai penetapan tersangka Tom Lembong prematur
    Dalam Negeri   
    Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 09 November 2024 – 12:15 WIB

    Elshinta.com – Pakar hukum menilai penetapan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau dikenal sebagai Tom Lembong terbilang prematur.

    “Kesan politisnya terlalu jelas, seolah ingin mencitrakan diri di mata pemerintahan baru. Ini berpotensi menjadi bumerang, karena masyarakat melihat bahwa proses ini terlihat tergesa-gesa,” kata pakar hukum pidana, Chairul Huda di Jakarta, Sabtu.

    Chairul mengatakan dasar hukum penetapan tersangka dinilai masih belum kuat, mengingat belum ada bukti kerugian negara yang jelas dan terverifikasi.

    Menurut dia kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan tersebut seharusnya dapat dibuktikan dengan alat bukti yang valid, terutama yang menunjukkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), unsur kerugian negara harus terbukti secara konkret.

    “Kerugian ini harus dibuktikan dengan perhitungan resmi, misalnya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ujarnya.

    Selain itu, Chairul juga menyoroti pernyataan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengklaim kerugian negara mencapai Rp400 miliar. Menurutnya, angka tersebut masih terlalu spekulatif dan belum menunjukkan kerugian yang pasti. Menurut Chairul, ada kemungkinan bahwa penetapan Lembong sebagai tersangka merupakan upaya Kejaksaan untuk menunjukkan kinerja cepat dalam mendukung agenda pemerintahan baru.

    “Semua Kementerian dan Lembaga sedang berlomba untuk mencapai target program 100 hari pemerintahan. Kejaksaan tampak mengungkap kasus ini sebagai bagian dari upaya itu,” ujarnya.

    Ia juga khawatir dengan adanya kemungkinan diskriminasi dalam penanganan kasus impor gula ini. Beberapa menteri sebelumnya juga pernah diperiksa terkait kasus serupa, namun kasus mereka cenderung tidak berlanjut. Dia berharap transparansi dalam proses hukum yang melibatkan Lembong amat penting untuk diketengahkan. Publik harus mendapatkan kejelasan mengenai data-data yang dijadikan dasar penetapan tersangka.

    “Praperadilan ini akan menjadi ajang pengujian apakah Kejaksaan telah benar-benar menjalankan proses hukum dengan adil dan transparan,” ujarnya.

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berencana menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada Senin (18/11), setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015–2016.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar menjelaskan bahwa keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antar kementerian, disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu impor gula.

    Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.

    Sumber : Antara

  • Menteri Maruarar Sirait Paparkan Kiat Sukses Pembangunan 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat

    Menteri Maruarar Sirait Paparkan Kiat Sukses Pembangunan 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan sejumlah langkah strategis untuk mendorong keberhasilan program penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat. Program ini dimulai dengan peletakan batu pertama pembangunan rumah gratis di Pakuhaji, Tangerang, Banten, pada Jumat (1/11/2024).

    Salah satu faktor kunci dalam pelaksanaan program ini adalah ketersediaan lahan. Maruarar, yang akrab disapa Ara, menyebutkan bahwa dirinya telah menerima sejumlah donasi lahan dari berbagai pengusaha dan masyarakat untuk mendukung pembangunan hunian gratis bagi rakyat.

    “Barusan saya ditelepon, ada yang menyiapkan tanah di Palangkaraya, sebanyak 1 hektar. Staf saya juga melaporkan bahwa di Kalimantan Barat ada yang menyiapkan lahan. Gerakan ini dilakukan seikhlasnya, siapapun yang ingin menyediakan tanah 1.000 atau 2.000 meter untuk dibangun dan diberikan kepada rakyat oleh tim kami, mari kita mulai,” ujar Ara saat ditemui beberapa waktu lalu.

    Ara menegaskan gerakan gotong royong ini harus dijalankan secara terbuka oleh semua pihak. Ia juga mengungkapkan telah melakukan pertemuan dengan sejumlah tokoh pengusaha untuk meminta bantuan dalam penyelenggaraan program pembangunan rumah gratis ini.

    Salah satu sosok yang terlibat adalah Sugainto Kusuma (Aguan) dari Agung Sedayu Group, yang membantu mengembangkan proyek rumah gratis perdana di Tangerang, Banten. Selain itu, Ara juga sudah menjalin komunikasi dengan Boy Thohir dari Adaro Group, Prajogo Pangestu dari Barito Pacific, Franky Wijaya dari Sinarmas, serta Lawrence Barki dari Harum Energy.

    Pentingnya kesesuaian program dengan regulasi dan aturan pemerintah juga menjadi perhatian Ara. Untuk itu, ia telah melakukan konsultasi dengan Plt Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh guna memastikan pelaksanaan program ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    “Beberapa waktu lalu, kami bertemu dengan Pak Ateh dan Pak Fahri (Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah), serta dirjen terkait untuk membahas soal penggunaan tanah dan pembangunan rumah. Pak Ateh menyarankan agar proses ini dapat berjalan lancar dan tepat sasaran,” jelas Ara.

    Ara juga menekankan pentingnya dukungan dari berbagai pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan program ini, seperti sistem pengawasan pembangunan, skema pembiayaan bagi pengusaha dan calon pemilik rumah, serta dukungan dari industri penyedia bahan bangunan.

    Dukungan dari industri semen nasional, yang produknya digunakan dalam program ini, juga sangat diharapkan. Ara menyebutkan bahwa dalam waktu dekat, dirinya akan mengumpulkan seluruh pelaku industri dan pemegang kepentingan di sektor properti untuk membahas kelanjutan program pembangunan rumah gratis ini.

  • Infografis Lahan Sitaan BLBI Bakal Dipakai Program 3 Juta Rumah Era Prabowo dan Potensi Lainnya – Page 3

    Infografis Lahan Sitaan BLBI Bakal Dipakai Program 3 Juta Rumah Era Prabowo dan Potensi Lainnya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah mencanangkan program 3 juta rumah dalam setahun. Program tersebut sesuai janji Prabowo saat kampanye dan debat kandidat Pilpres 2024, beberapa waktu lalu.

    Lantaran itulah, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah mengejar target program 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo. Menurut Menteri PKP Maruarar Sirait, salah satunya mencari titik-titik tanah dengan harga murah.

    Upaya Menteri Maruarar Sirait antara lain dengan safari ke instansi-instansi pemerintahan. Ada beberapa instansi yang dikejar Menteri PKP dalam 2 pekan terakhir.

    Maruarar Sirait atau akrab disapa Ara menjelaskan sudah menemui beberapa lembaga. Misalnya, Kejaksaan Agung yang mempunyai tanah seluas 10 hektare di Banten. Selanjutnya ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang juga memiliki lahan lebih besar.

    “Seperti di Kejaksaan kami dapat dukungan, ada tanah 10 hektare di Banten. Tadi Pak Nusron (Menteri ATR/BPN Nusron Wahid), dapat dukungan luar biasa. Dapat tanah di Mojokerto 150 hektare, di Tangerang kurang lebih 7 hektare. Belum lagi dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga dan sebagainya yang membantu kami dari KPK, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” ujar Menteri Perumahan tersebut di Jakarta, Jumat 8 November 2024.

    Bukan hanya itu. Menteri PKP Maruarar Sirait juga mengunjungi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Ada beberapa hal yang menjadi poin pertemuan kedua menteri tersebut, termasuk memetakan aset-aset BUMN di sektor perumahan.

    Ada sederet potensi dan lahan untuk mendukung program 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Apa saja? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

  • Menanti aksi nyata komitmen Prabowo `menghabisi` korupsi

    Menanti aksi nyata komitmen Prabowo `menghabisi` korupsi

    Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato perdana usai dilantik pada sidang paripurna MPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia masa bakti 2024-2029.ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wpa/pri.

    Menanti aksi nyata komitmen Prabowo `menghabisi` korupsi
    Dalam Negeri   
    Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 08 November 2024 – 15:05 WIB

    Elshinta.com – Mengingat kembali pidato perdana Prabowo Subianto yang berapi-api dalam acara pelatikannya sebagai Presiden 2024-2029 di Kompleks Parlemen Senayan 20 Oktober lalu, sungguh ada banyak harapan yang muncul di benak rakyat Indonesia. Dalam masalah korupsi, misalnya, Prabowo tanpa ragu menyampaikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Bahkan, Prabowo dua kali menggarisbawahi soal penanganan korupsi ini di sepanjang pidatonya yang penuh semangat.

    “Saya sudah katakan, kita harus berani menghadapi dan memberantas korupsi, dengan perbaikan sistem, dengan penegakan hukum yang tegas, dengan digitalisasi, insya Allah kita akan kurangi korupsi secara signifikan,” katanya yang disambung dengan penekanan pentingnya pemimpin memberikan contoh berperilaku “bersih”.

    Sebagian besar rakyat tentu sepakat bahwa komitmen tegas Prabowo itu menjadi awal yang penting dalam perjalanan panjang pemberantasan korupsi di negeri ini.

    Terlebih jika melihat rapor soal korupsi Indonesia pada 2024 “belum membaik secara signifikan”. Mengutip Badan Pusat Statistik (BPS), Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia 2024 sebesar 3,85 pada skala 0 sampai 5. Angka itu lebih rendah dibandingkan capaian 2023 yang sebesar 3,92.

    Dari skala indeks yang dirilis Juli 2024 itu bisa dijelaskan bahwa nilai indeks yang semakin mendekati 5 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin antikorupsi. Dan sebaliknya, jika nilai indeks semakin mendekati 0 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi.

    Terlepas dari angka-angka itu, penindakan korupsi dalam beberapa tahun terakhir patut juga diapresiasi. Beberapa kasus besar diungkap oleh lembaga hukum kita, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung.

    Sebut saja kasus proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) yang dikalkulasi merugikan negara hingga Rp8 triliun, kemudian kasus tata niaga komoditas timah yang menurut Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.

    Belakangan, yang masih hangat dan bergulir, adalah kasus suap dalam kasasi Ronald Tannur, di mana penyidik menemukan barang bukti tunai dalam rupiah dan mata uang asing di rumah Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA). Publik dibuat terperangah dengan uang tunai yang ditemukan di rumah Zarof Ricar–yang diduga berperan sebagai makelar kasus–, dengan total senilai hampir Rp1 triliun. Itu belum termasuk logam mulai emas yang nilainya sekitar Rp75 miliar.

    Di antara kasus-kasus yang sekarang sedang ditangani Kejaksaan Agung dan KPK, perkara impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong serta korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) juga menyedot perhatian publik.

    Asa baru

    Komitmen tegas memberantas korupsi yang disampaikan lugas oleh Presiden Prabowo melalui pidatonya usai pelantikan telah memunculkan asa baru bagi masyarakat negeri ini. Pernyataan penuh penekanan setidaknya menjadi alarm atau warning keras bagi seluruh pejabat dan para pemimpin negara ini untuk jangan coba-coba korupsi.

    Tidak hanya dalam pidato, pada misi kepemimpinan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang dikenal dengan Astacita juga dinyatakan mengenai pemberantasan korupsi. Pada poin 7 dari 8 poin Astacita disebutkan bahwa Prabowo-Gibran akan memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

    Isi poin 7 Astacita itu bisa dimaknai menguatkan upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui perbaikan signifikan birokrasi, hukum dan lembaganya, serta tentu saja orang-orang penting para pengambil keputusan dalam institusi hukum itu sendiri.

    Masyarakat juga berharap banyak dengan calon pemimpin dan Dewan Pengawas KPK yang sekarang sudah ada di meja DPR. Sosok, kredibilitas, dan independensi pemimpin dan Dewan Pengawas KPK mendatang juga merupakan faktor penting yang menentukan keberhasilan pemberantasan korupsi yang digaungkan Prabowo.

    Satu lagi yang sangat krusial untuk menjawab anggapan masyarakat bahwa koruptor tak menderita, lantaran tetap kaya raya setelah menjalani hukuman, yakni RUU Perampasan Aset yang sekarang drafnya sudah masuk ke DPR.

    Pemerintah sendiri masih menunggu undangan DPR untuk membahas RUU Perampasan Aset. RUU ini diharapkan bisa menjadi ganjaran tambahan bagi pelaku korupsi, yang tidak hanya menjalani hukuman tapi juga dimiskinkan!

    Di sisi lain, perampasan aset juga memungkinkan kembalinya harta negara dari potensi kerugian lebih besar akibat korupsi. Sementara sang koruptor menjadi tidak punya kesempatan lagi untuk menikmati utuh hasil korupsinya. Di sini penelusuran aset-aset hasil korupsi menjadi hal yang juga sangat penting.

     Dampak korupsi

    Korupsi menimbulkan dampak negatif yang tidak enteng bagi masyarakat, antara lain, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) karena kejahatan ini bisa merampas hak konstitusional dan hak asasi warga negara. Sebagai contoh, korupsi bisa mempersulit akses terhadap pendidikan atau sering mengharuskan adanya suap untuk mendapatkan layanan yang seharusnya gratis.

    Kemudian ancaman kerusakan ekonomi. Korupsi bisa mengancam pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kemiskinan dan ketimpangan pendapatan, serta mengganggu daya saing global akibat kebocoran anggaran. Korupsi juga membuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi rusak, dan parahnya, mengikis kepercayaan terhadap sektor publik dan otoritas publik.

    Akibat korupsi pula, kualitas barang dan jasa menjadi lebih buruk dari yang seharusnya, serta menjadikannya lebih mahal dan memakan waktu lama untuk mendapatkannya. Perilaku korup juga bisa merusak nilai-nilai etika dan keadilan serta mengganggu stabilitas masyarakat dan membahayakan supremasi hukum.

    Selain bisa menghambat investasi, korupsi juga bisa menyebabkan demoralisasi, menurunkan moral pegawai dan pejabat serta membuat masyarakat meragukan nilai kerja keras dan inovasi yang seharusnya menjadi budaya. Pada tahap tertentu, korupsi bahkan bisa merusak reputasi suatu negara!

    Dengan komitmen kuat pemerintahan baru Prabowo-Gibran yang dibarengi dengan pembenahan di sektor hukum beserta  perangkatnya, korupsi harus bisa diberantas habis hingga akar-akarnya dan Indonesia benar-benar bisa mencapai masa emas 2045.

    Sumber : Antara

  • Eks Dirut Timah: Tak Pernah Ada Laporan Hasil Kerugian Negara Rp271 Triliun dari BPKP

    Eks Dirut Timah: Tak Pernah Ada Laporan Hasil Kerugian Negara Rp271 Triliun dari BPKP

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk. (TINS) Mochtar Riza Pahlevi melalui kuasa hukumnya mengungkap fakta tak adanya laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang berisi hitungan kerugian negara. 

    Penasehat Hukum Mochtar Riza Pahlevi, Junaedi Saibih menyebut laporan tersebut belum pernah ditunjukan Jaksa Penuntut Umum atau JPU dan tidak terlampir dalam berkas perkara.

    “Akibat tidak pernah ditunjukan dan tidak dilampirkan dalam berkas perkara maka kami selaku penasehat hukum belum bisa melakukan analisa laporan tersebut,” ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis (7/11/2024).

    Sementara itu, dia mengatakan perihal laporan hasil pemeriksaan BPKP terdapat hal menarik dalam pemeriksaan saksi ahli Hukum Administrasi Negara Bidang Hukum Lingkungan Hidup, Kartono yang dihadirkan Jaksa.

    Junaedi juga telah menanyakan kepada Kartono perihal kedudukannya sebagai ahli apakah pernah ditunjukan hasil perhitungan BPKP terkait kerugian negara. Kartono juga menjawab tak pernah.

    Sementara itu kepada Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan laporan hasil BPKP akan diserahkan sebagai alat bukti surat yang akan disampaikan bersamaan dengan ahli BPKP hadir. Majelis hakim mengingatkan JPU bahwa penyampaian informasi mengenai alat bukti harus berimbang.

    Menurut majelis hakim jangan sampai hanya JPU saja yang mengetahui mengenai informasi tersebut, sementara penasehat hukum tidak memiliki laporannya. Majelis hakim mengingatkan bahwa laporan hasil pemeriksaan BPKP penting bagi penasehat hukum sebagai bahan pembelaan dan itu menjadi hak terdakwa. 

    Junaedi menambahkan bawa apabila tidak terlampir dalam berkas dan daftar barang bukti maka JPU tidak boleh menggunakan laporan hasil BPKP ini sebagai bukti. 

    “Ini fatal. Karena kami tidak pernah melihat laporan pemeriksaan BPKP itu maka kami tidak bisa mengklarifikasi kepada ahli, kami pun tidak bisa menggunakan informasi itu sebagai bahan pledoi, padahal hasil perhitungan kerugian negara Rp300 triliun ada disana,” kata Junaedi. 

    Adapun, Mochtar Riza Pahlevi merupakan mantan Direktur Utama PT Timah periode 2016 – 2021. Mochtar didakwa telah mengakomodir kegiatan pertambangan timah illegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun 

    Perbuatan terdakwa, mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, baik di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah, berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan dan pemulihan lingkungan.

  • Kemendagri gelar rakornas bersama pemda bangun koordinasi astacita

    Kemendagri gelar rakornas bersama pemda bangun koordinasi astacita

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (pemda) Tahun 2024 yang mengusung tema “Implementasi Astacita Menuju Indonesia Emas 2045” di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis.

    Astacita merupakan delapan misi yang diusung oleh Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

    Baca juga: Presiden Prabowo hadiri Rakornas 2024 perdana bersama pimpinan daerah

    Rakornas ini juga dibuka langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan ditutup oleh Wapres Gibran Rakabuming Raka.

    Dalam laporannya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo yang bertujuan untuk mengoordinasikan dan mengharmonisasikan pemda dan pemerintah pusat dalam mendukung program prioritas serta arah kebijakan Presiden Prabowo.

    “Untuk itu izinkan untuk menghaturkan ucapan terima kasih kepada Bapak Presiden yang telah meluangkan waktu untuk menyampaikan arahan kepada kepala daerah dan seluruh jajaran Forkopimda, sekaligus pimpinan instansi vertikal tingkat provinsi kabupaten/kota,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Selain berisi arahan Presiden Prabowo, Rakornas ini menghadirkan sejumlah narasumber dari jajaran Kabinet Merah Putih yang terbagi ke dalam empat panel.

    Masing-masing panel membahas isu strategis, misalnya pada panel pertama yang membahas “Penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan yang Efisien”.

    Pembicara pada sesi ini, yaitu Plt. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP); Jaksa Agung; Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik dan Keamanan; serta Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan.

    Baca juga: Presiden : Rakornas 2024 langkah strategis satukan daerah dan pusat

    Kemudian panel kedua membahas “Kebijakan Nasional Implementasi Astacita Menuju Indonesia Emas 2045”. Isu ini akan dibahas oleh sejumlah narasumber, yakni Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan; Menko Bidang Pangan; Menko Bidang Perekonomian; serta Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

    Selanjutnya panel ketiga membahas “Program Unggulan Pemerintah Pusat” dengan narasumber, di antaranya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM); Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM); Kepala Badan Gizi Nasional; Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman; serta Menteri Pertanian.

    Lalu, untuk panel keempat yaitu membahas “Stabilitas Politik, Hukum dan Keamanan untuk Pilkada Serentak yang Aman dan Damai”. Adapun pembicara pada sesi ini, yakni Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU); Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu); Kepala Badan Intelijen Negara (BIN); Kapolri; dan Panglima TNI.

    “Diharapkan melalui kegiatan ini ada arahan dari pemerintah pusat, khususnya dari Bapak (Presiden) yang akan dipedomani oleh seluruh kepala daerah dan jajaran Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) dan sekaligus pimpinan instansi vertikal provinsi,” ujarnya.

    Pada acara Rakornas ini dihadiri oleh jajaran menteri dan kepala lembaga negara Kabinet Merah Putih. Selain itu, hadir pula kepala daerah dan Forkopimda dari seluruh Indonesia. Forum ini juga dihadiri oleh KPU dan Bawaslu, baik pusat maupun daerah, Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP), serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

    Baca juga: Istana sebut Prabowo tidak beri arahan soal Pilkada pada Rakornas 2024
    Baca juga: Mendagri minta pemda jaga stabilitas inflasi jelang Pilkada 2024
    Baca juga: Mendagri: Pembangunan ASN penting untuk pemerintahan yang efisien

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2024

  • Istana sebut Prabowo tidak beri arahan soal Pilkada pada Rakornas 2024

    Istana sebut Prabowo tidak beri arahan soal Pilkada pada Rakornas 2024

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto sama sekali tidak memberikan arahan terkait pelaksanaan Pilkada serentak pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2024.

    Dalam acara yang dihadiri oleh seluruh kepala daerah tingkat provinsi, kabupaten/kota di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis itu, Hasan mengatakan bahwa Presiden tidak menyentuh pembahasan soal Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November mendatang.

    “Presiden sama sekali tidak ada arahan soal pilkada. Sama sekali enggak ada arahan beliau soal pilkada dan tidak menyentuh sama sekali soal pilkada,” kata Hasan Nasbi menegaskan dalam keterangan pers di Sentul, Jawa Barat, Kamis.

    Baca juga: Presiden : Rakornas 2024 langkah strategis satukan daerah dan pusat

    Hasan menjelaskan bahwa Presiden hanya memberikan arahan umum, seperti pada rapat kabinet paripurna bersama para menteri dan kepala lembaga di Kantor Presiden, Rabu (6/11) lalu.

    Senada dengan itu, Penjabat Gubernur Papua Pegunungan Velix Vernando Wanggai mengatakan Presiden Prabowo tidak membahas terkait pilkada serentak dan keputusan upah minimum provinsi (UMP).

    “Presiden tidak menyentuh dua agenda itu, pilkada serentak maupun upah minimum regional, UMP, tetapi itu dijelaskan oleh Menko yang lain khususnya Menko Politik dan Keamanan,” kata Velix.

    Velix menjelaskan bahwa pengarahan soal pilkada disampaikan oleh Menko Polkam Budi Gunawan, namun lebih mengkhususkan pada pengamanan agar suasana politik Indonesia tetap stabil, aman dan damai.

    Velix menambahkan bahwa Presiden memberi arahan terkait bagaimana menjaga kekayaan aset negara dan mengelola APBN yang lebih berkualitas.

    Adapun Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tahun 2024 mengambil tema “Implementasi Asta Cita Menuju Indonesia Emas Tahun 2045”.

    Sejumlah menteri Kabinet Merah Putih dan kepala lembaga juga menjadi narasumber, seperti Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan; Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

    Baca juga: Presiden Prabowo minta kepala daerah lakukan penghematan anggaran
    Baca juga: Prabowo tegas kabinetnya perlu efisiensi dinas untuk program prioritas
     

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2024

  • BPKP Sebut Baru 9 Persen Pemda Konsisten Terapkan Mekanisme Antikecurangan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 November 2024

    BPKP Sebut Baru 9 Persen Pemda Konsisten Terapkan Mekanisme Antikecurangan Nasional 7 November 2024

    BPKP Sebut Baru 9 Persen Pemda Konsisten Terapkan Mekanisme Antikecurangan
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com
    – Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
    Muhammad Yusuf Ateh
    mengungkapkan dari hasil pengawasan lembaga itu menunjukkan baru 9 persen pemerintah daerah sudah memiliki pengendalian
    kecurangan
    yang memadai.
    “Bayangkan, hanya 9 persen. Jadi 90 persen masih belum memadai,” kata Yusuf dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintahan Pusat & Daerah Tahun 2024 di Sentul International Convention Center, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/11/2024).
    Ia menambahkan, masih banyak komponen-komponen pengendalian kecurangan yang belum diterapkan dengan baik.
    Menurutnya, kondisi ini tidak berubah meskipun sudah diingatkan bertahun-tahun.
    Yusuf juga menyoroti berbagai modus kecurangan yang umum terjadi. Ia menyebut manipulasi dalam perencanaan dan penganggaran sebagai salah satu contoh.

    “Kami masih bisa melihat manipulasi dalam perencanaan dan penganggaran, arah anggaran dipotong di sana-sini,” ucap Yusuf.
    Selain itu, dia juga menyinggung modus lain seperti suap, gratifikasi, nepotisme dalam perizinan, serta penggelembungan harga dalam pengadaan barang dan jasa.
    Menurut Yusuf, praktik kecurangan ini masih terus berulang tanpa perubahan signifikan, bahkan sejak 2 dekade terakhir.
    Bahkan Yusuf merasa bosan mengulang pesan yang sama setiap tahun, seolah-olah permasalahan ini sulit terselesaikan.
    “Modusnya sama saja, 10-20 tahun lalu sama seperti sekarang,” ucap Yusuf.
    Selain menyampaikan masalah kecurangan, Yusuf menawarkan solusi bagi pemerintah daerah yang ingin memperbaiki pengendalian kecurangan.
    BPKP, kata Yusuf, siap memberikan pendampingan, termasuk dalam perbaikan perencanaan dan penganggaran.
    Menurut Yusuf, komitmen kepala daerah menjadi kunci utama dalam upaya ini.
    “Kami siap mendampingi siapa pun yang berkomitmen membenahi pengelolaan anggaran,” kata Yusuf.
    Ia juga mengingatkan kepala daerah untuk tidak memanfaatkan diskresi kebijakan sebagai alasan melakukan tindakan curang.
    Diskresi sering kali digunakan sebagai dalih untuk menghindari tanggung jawab, sehingga pengawasan internal menjadi tidak efektif.
    Dia juga mengimbau kepala daerah supaya tidak mengulangi pola lama dalam praktik anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.
    Selain itu, Yusuf mengajak kepala daerah mengambil langkah nyata dalam memperkuat pengawasan dan pencegahan kecurangan di lingkungan pemerintahannya.
    Ia menegaskan bahwa BPKP siap mendampingi upaya Pemda dalam membangun tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel, sehingga potensi kebocoran anggaran dapat diminimalisir.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.