Kementrian Lembaga: BPKP

  • Tom Lembong Syok Dijadikan Tersangka Korupsi Impor Gula – Espos.id

    Tom Lembong Syok Dijadikan Tersangka Korupsi Impor Gula – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/11/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

    Esposin, JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mengaku kaget dan tidak tahu apa kesalahan yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula. 

    Dalam sidang praperadilan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024), Tom Lembong memberikan keterangan terkait kasus hukum yang menjeratnya. 

    Promosi
    Interaksi CS BRI dengan Nasabah Pakai Bahasa Isyarat Tuai Apresiasi

    Tom hadir dalam persidangan secara virtual setelah  setelah Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, mengabulkan permintaan kuasa hukum Tom.  

    Dalam keterangan itu, Tom Lembong mengungkapkan beberapa hal yang menjadi keresahannya, salah satunya ketidaktahuannya mengenai proses hukum saat diperiksa sebagai saksi yang tidak didampingi pengacara sampai akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. 

    Penetapan status sebagai tersangka itu membuat Tom Lembong syok. Dia mengakui sampai detik ini, semua hal yang disampaikan adalah fakta. Dia pun merasa tidak melakukan kesalahan apapun yang membuatnya layak ditetapkan sebagai tersangka. 

    Berikut ini pernyataan Tom Lembong saat hadir di sidang gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan:

    “Yang mulia, bapak hakim. Selamat pagi, para bapak ibu bapak yang saya hormati. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Salam sejahtera untuk kita semua, Om swastiastu namo buddhaya salam kebajikan. 

    Seumur hidup saya, termasuk 11 tahun saya bergerak di dunia kebijakan dan politik, saya belum pernah sekalipun diperiksa oleh aparat hukum manapun, di negara manapun. Jadi pemeriksaan saya oleh kejaksaan bulan lalu adalah pertama kali dalam hidup saya.  

    Jadi saya minta maaf kalau saya tidak paham alur proses hukum, tidak memahami konsekuensi hukum dari pilihan kata maupun struktur kalimat yang saya pilih. 

    Selama pemeriksaan dan sampai titik ini dengan penuh itikad baik saya hanya berupaya menyampaikan fakta apa adanya. Karena saya merasa tidak ada indikasi apapun yang mencurigakan atau patut dicurigai, maka saya tidak pernah membawa penasehat hukum selama saya diperiksa sebagai saksi. 

    Baru sekarang saya mengilhami, betapa pentingnya pendampingan oleh penasihat hukum yang mengerti saya, untuk membantu memastikan bahwa bahasa yang technokratis dapat, dimuat dalam bahasa hukum yang tepat. Belum lagi dengan keterbatasan saya berbahasa Indonesia, di mana bahasa Indonesia saya sering seperti bahasa Indonesia orang bule. 

    Pada saat saya diberitahu oleh penyidik bahwa saya ditetapkan sebagai tersangka saya benar-benar shock, karena dengan setiap kesaksian yang telah saya berikan, saya semakin yakin bahwa saya tidak berbuat kesalahan. 

    Yang mulia mohon izin: “belum menunjuk penasehat hukum” bukan berarti “tidak memiliki penasehat hukum”. 

    Dengan karier saya sebagai investor dan sebagai pejabat, saya kenal dan bahkan akrab dengan lumayan banyak penasihat hukum seperti bapak Ari Yusuf, yang bisa saya minta bantuannya. 

    Kalau saja saya diberi kesempatan yang layak dan patut, untuk mendapat asistensi dari keluarga atau kerabat, pada saat saya sedang tidak mungkin dapat berpikir jernih.  

    Saya terus meyakini bahwa saya bersama segenap jajaran Kementerian Perdagangan saat saya menjabat sebagai Menteri-nya senantiasa bertindak secara profesional. 

    Terus terang dengan segala keterbatasan saya, sejak ditetapkan sebagai tersangka, sampai detik ini pun saya masih tidak tahu persis perbuatan apa yang menjadikan saya tersangka. 

    Selama saya menjabat, saya dan jajaran saya di Kementerian Perdagangan menjadikan segala kebijakan secara transparan. Semua surat, izin, peraturan yang dibuat oleh saya dan jajaran saya konsisten melibatkan dan dikomunikasikan ke berbagai pihak dan instansi terkait. 

    Sebelum penetapan saya sebagai tersangka saya tidak pernah terima teguran atau sanksi dari, pihak manapun dan tidak pernah menjadi subyek investigasi termasuk BPKP ataupun BPK, dan tidak pernah diminta klarifikasi atas kebijakan saya sebagai menteri perdagangan. 

    Dalam segala keputusan dan kebijakan termasuk impor gula yang dipermasalahkan saya senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat dan menjalankan perintah presiden sebagaimana tertuang dalam diskusi di berbagai sidang kabinet. 

    Karena satu tahun saya jabat sebagai Mendag, harga kecukupan stok pangan menjadi salah satu keprihatinan utama bapak Presiden Jokowi sehingga saya sering berkonsultasi dengan beliau formal dan informal termasuk impor pangan. 

    Saya dan jajaran saya jalankan semua kebijakan secara transparan (termasuk impor gula) semua surat dan izin saya ttd, ditembuskan ke berbagai pihak termasuk presiden termasuk menteri koordinator yang membawahi sampai Kapolri dan KSAD. Kejaksaan baca peraturan yang dibuat oleh saya sendiri yaitu Permendag No.117/2015 secara terbalik. 

    Kalau yang diimpor dalam rangka stabilisasi harga dan stok adalah GKP, yang boleh GKP itu hanya BUMN Permendag itu tidak mengatakan bahwa dalam rangka stabilisasi harga dan stok yang boleh diimpor hanya GKP melalui BUMN.  

    Semua Mendag sebelum dan sesudah saya juga merestui atau mengesahkan izin impor gula mentah untuk diolah jadi GKP melalui distributor. 

    Terima kasih yang sedalam-dalamnya: Yang mulia bapak hakim; Kuasa hukum saya; Pihak kejaksaan memungkinkan saya hadir hari ini. 

    Keterangan kronologi pemeriksaan sudah tertuang detail tulisan tangan saya yang diserahkan kuasa hukum kepada pengadilan. Dalam kesempatan ini izinkan saya menceritakan konteks lebih dalam dari apa yang saya alami selama proses-proses tersebut.”

    Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Lengkap! Ini Pernyataan Tom Lembong di Sidang Praperadilan Melawan Kejagung”

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Tom Lembong di Praperadilan: Saya Tidak Tahu Apa yang Menjadikan Saya Tersangka – Espos.id

    Tom Lembong di Praperadilan: Saya Tidak Tahu Apa yang Menjadikan Saya Tersangka – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Tom Lembong. (Bisnis.com)

    Esposin, JAKARTA — Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong hadir dalam sidang gugatan praperadilan melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus importasi gula. Tom Lembong dihadirkan ke sidang praperadilan setelah Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, mengabulkan permintaan kuasa hukum Tom.  

    Namun, Tom tidak hadir secara langsung di ruang sidang PN Jaksel. Sebab, dia hanya diizinkan hadir secara virtual di persidangan.

    Promosi
    Berkat Pemberdayaan BRIKlasterku Hidupku, Petani Ini Berhasil Budidaya Alpukat

    “Jadi kalau mendengar dari penasihat hukum saudara memerlukan atau menganggap ada yang ingin saudara terangkan dalam persidangan ini,” ujar Tumpanuli di PN Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).

    Setelah diizinkan hakim, Tom kemudian menjelaskan secara singkat keterangan terkait dengan kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjeratnya.

    Berikut ini pernyataan Tom Lembong saat hadir di sidang gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan:

    “Yang mulia, bapak hakim. Selamat pagi, para bapak ibu bapak yang saya hormati. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Salam sejahtera untuk kita semua, Om swastiastu namo buddhaya salam kebajikan.

    Seumur hidup saya, termasuk 11 tahun saya bergerak di dunia kebijakan dan politik, saya belum pernah sekalipun diperiksa oleh aparat hukum manapun, di negara manapun. Jadi pemeriksaan saya oleh kejaksaan bulan lalu adalah pertama kali dalam hidup saya.  

    Jadi saya minta maaf kalau saya tidak paham alur proses hukum, tidak memahami konsekuensi hukum dari pilihan kata maupun struktur kalimat yang saya pilih.

    Selama pemeriksaan dan sampai titik ini dengan penuh itikad baik saya hanya berupaya menyampaikan fakta apa adanya. Karena saya merasa tidak ada indikasi apapun yang mencurigakan atau patut dicurigai, maka saya tidak pernah membawa penasehat hukum selama saya diperiksa sebagai saksi.

    Baru sekarang saya mengilhami, betapa pentingnya pendampingan oleh penasihat hukum yang mengerti saya, untuk membantu memastikan bahwa bahasa yang technokratis dapat, dimuat dalam bahasa hukum yang tepat. Belum lagi dengan keterbatasan saya berbahasa Indonesia, di mana bahasa Indonesia saya sering seperti bahasa Indonesia orang bule.

    Pada saat saya diberitahu oleh penyidik bahwa saya ditetapkan sebagai tersangka saya benar-benar shock, karena dengan setiap kesaksian yang telah saya berikan, saya semakin yakin bahwa saya tidak berbuat kesalahan.

    Yang mulia mohon izin: “belum menunjuk penasehat hukum” bukan berarti “tidak memiliki penasehat hukum”.

    Dengan karier saya sebagai investor dan sebagai pejabat, saya kenal dan bahkan akrab dengan lumayan banyak penasihat hukum seperti bapak Ari Yusuf, yang bisa saya minta bantuannya.

    Kalau saja saya diberi kesempatan yang layak dan patut, untuk mendapat asistensi dari keluarga atau kerabat, pada saat saya sedang tidak mungkin dapat berpikir jernih.  

    Saya terus meyakini bahwa saya bersama segenap jajaran Kementerian Perdagangan saat saya menjabat sebagai Menteri-nya senantiasa bertindak secara profesional.

    Terus terang dengan segala keterbatasan saya, sejak ditetapkan sebagai tersangka, sampai detik ini pun saya masih tidak tahu persis perbuatan apa yang menjadikan saya tersangka.

    Selama saya menjabat, saya dan jajaran saya di Kementerian Perdagangan menjadikan segala kebijakan secara transparan. Semua surat, izin, peraturan yang dibuat oleh saya dan jajaran saya konsisten melibatkan dan dikomunikasikan ke berbagai pihak dan instansi terkait.

    Sebelum penetapan saya sebagai tersangka saya tidak pernah terima teguran atau sanksi dari, pihak manapun dan tidak pernah menjadi subyek investigasi termasuk BPKP ataupun BPK, dan tidak pernah diminta klarifikasi atas kebijakan saya sebagai menteri perdagangan.

    Dalam segala keputusan dan kebijakan termasuk impor gula yang dipermasalahkan saya senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat dan menjalankan perintah presiden sebagaimana tertuang dalam diskusi di berbagai sidang kabinet.

    Karena satu tahun saya jabat sebagai Mendag, harga kecukupan stok pangan menjadi salah satu keprihatinan utama bapak Presiden Jokowi sehingga saya sering berkonsultasi dengan beliau formal dan informal termasuk impor pangan.

    Saya dan jajaran saya jalankan semua kebijakan secara transparan (termasuk impor gula) semua surat dan izin saya ttd, ditembuskan ke berbagai pihak termasuk presiden termasuk menteri koordinator yang membawahi sampai Kapolri dan KSAD. Kejaksaan baca peraturan yang dibuat oleh saya sendiri yaitu Permendag No.117/2015 secara terbalik.

    Kalau yang diimpor dalam rangka stabilisasi harga dan stok adalah GKP, yang boleh GKP itu hanya BUMN Permendag itu tidak mengatakan bahwa dalam rangka stabilisasi harga dan stok yang boleh diimpor hanya GKP melalui BUMN.  

    Semua Mendag sebelum dan sesudah saya juga merestui atau mengesahkan izin impor gula mentah untuk diolah jadi GKP melalui distributor.

    Terima kasih yang sedalam-dalamnya: Yang mulia bapak hakim; Kuasa hukum saya; Pihak kejaksaan memungkinkan saya hadir hari ini.

    Keterangan kronologi pemeriksaan sudah tertuang detail tulisan tangan saya yang diserahkan kuasa hukum kepada pengadilan. Dalam kesempatan ini izinkan saya menceritakan konteks lebih dalam dari apa yang saya alami selama proses-proses tersebut.”

    Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Lengkap! Ini Pernyataan Tom Lembong di Sidang Praperadilan Melawan Kejagung”

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Lengkap! Ini Pernyataan Tom Lembong di Sidang Praperadilan Melawan Kejagung

    Lengkap! Ini Pernyataan Tom Lembong di Sidang Praperadilan Melawan Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA – Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong hadir dalam sidang gugatan praperadilan melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus importasi gula.

    Tom Lembong dihadirkan sebagai ke sidang praperadilan setelah Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun mengabulkan permintaan kuasa hukum Tom. 

    Namun, Tom tidak hadir secara langsung di ruang sidang PN Jaksel. Sebab, dia hanya diizinkan hadir secara virtual di persidangan.

    “Jadi kalau mendengar dari penasihat hukum saudara memerlukan atau menganggap ada yang ingin saudara terangkan dalam persidangan ini,” ujar Tumpanuli di PN Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).

    Setelah diizinkan hakim, Tom kemudian menjelaskan secara singkat keterangan terkait dengan kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjeratnya.

    Berikut ini pernyataan Tom Lembong saat hadir di sidang gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan:

    “Yang mulia, bapak hakim. Selamat pagi, para bapak ibu bapak yang saya hormati.

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    Salam sejahtera untuk kita semua, Om swastiastu namo buddhaya salam kebajikan.

    Seumur hidup saya, termasuk 11 tahun saya bergerak di dunia kebijakan dan politik, saya belum pernah sekalipun diperiksa oleh aparat hukum manapun, di negara manapun. Jadi pemeriksaan saya oleh kejaksaan bulan lalu adalah pertama kali dalam hidup saya. 

    Jadi saya minta maaf kalau saya tidak paham alur proses hukum, tidak memahami konsekuensi hukum dari pilihan kata maupun struktur kalimat yang saya pilih.

    Selama pemeriksaan dan sampai titik ini dengan penuh itikad baik saya hanya berupaya menyampaikan fakta apa adanya.

    Karena saya merasa tidak ada indikasi apapun yang mencurigakan atau patut dicurigai maka saya tidak pernah membawa penasehat hukum selama saya diperiksa sebagai saksi.

    Baru sekarang saya mengilhami, betapa pentingnya pendampingan oleh penasihat hukum yang mengerti saya, untuk membantu memastikan bahwa bahasa yang technokratis dapat, dimuat dalam bahasa hukum yang tepat.

    Belum lagi dengan keterbatasan saya berbahasa Indonesia, di mana bahasa Indonesia saya sering seperti bahasa Indonesia aja orang bule.

    Pada saat saya diberitahu oleh penyidik bahwa saya ditetapkan sebagai tersangka saya benar-benar shock, karena dengan setiap kesaksian yang telah saya berikan, saya semakin yakin bahwa saya tidak berbuat kesalahan.

    Yang mulia mohon izin: “belum menunjuk penasehat hukum” bukan berarti “tidak memiliki penasehat hukum”.

    Dengan karier saya sebagai investor dan sebagai pejabat saya kenal dan bahkan akrab dengan lumayan banyak penasihat hukum seperti bapak Ari Yusuf, yang bisa saya minta bantuannya. Kalau saja saya diberi kesempatan yang layak dan patut, untuk mendapat asistensi dari keluarga atau kerabat, pada saat saya sedang tidak mungkin dapat berpikir jernih. 

    Saya terus meyakini bahwa saya bersama segenap jajaran Kementerian Perdagangan saat saya menjabat sebagai Menteri-nya senantiasa bertindak secara profesional.

    Terus terang dengan segala keterbatasan saya, sejak ditetapkan sebagai tersangka, sampai detik ini pun saya masih tidak tahu persis perbuatan apa yang menjadikan saya tersangka.

    Selama saya menjabat, saya dan jajaran saya di Kementerian Perdagangan menjadikan segala kebijakan secara transparan.

    Semua surat, izin, peraturan yang dibuat oleh saya dan jajaran saya konsisten melibatkan dan dikomunikasikan ke berbagai pihak dan instansi terkait.

    Sebelum penetapan saya sebagai tersangka saya tidak pernah terima teguran atau sanksi dari, pihak manapun dan tidak pernah menjadi subyek investigasi termasuk BPKP ataupun BPK, dan tidak pernah diminta klarifikasi atas kebijakan saya sebagai menteri perdagangan.

    Dalam segala keputusan dan kebijakan termasuk impor gula yang dipermasalahkan saya senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat dan menjalankan perintah presiden sebagaimana tertuang dalam diskusi di berbagai sidang kabinet.

    Karena satu tahun saya jabat sebagai Mendag, harga kecukupan stok pangan menjadi salah satu keprihatinan utama bapak Presiden Jokowi sehingga saya sering berkonsultasi dengan beliau formal dan informal termasuk impor pangan.

    Saya dan jajaran saya jalankan semua kebijakan secara transparan (termasuk impor gula) semua surat dan izin saya ttd, ditembuskan ke berbagai pihak termasuk presiden termasuk menteri koordinator yang membawagi sampai Kapolri dan KSAD.

    Kejaksaan baca peraturan yang dibuat oleh saya sendiri yaitu Permendag No.117/2015 secara terbalik.

    Kalau yang diimpor dalam rangka stabilisasi harga dan stok adalah GKP, yang boleh GKP itu hanya BUMN

    Permendag itu tidak mengatakan bahwa dalam rangka stabilisasi harga dan stok yang boleh diimpor hanya GKP melalui BUMN. 

    Semua Mendag sebelum dan sesudah saya juga merestui atau mengesahkan izin impor gula mentah untuk diolah jadi GKP melalui distributor.

    Terima kasih yang sedalam-dalamnya: Yang mulia bapak hakim; Kuasa hukum saya; Pihak kejaksaan memungkinkan saya hadir hari ini.

    Keterangan kronologi pemeriksaan sudah tertuang detail tulisan tangan saya yang diserahkan kuasa hukum kepada pengadilan.

    Dalam kesempatan ini izinkan saya menceritakan konteks lebih dalam dari apa yang saya alami selama proses-proses tersebut.”

  • Tom Lembong Syok Dijadikan Tersangka Korupsi Impor Gula – Espos.id

    Tom Lembong Tegaskan Kebijakan Impor Gula Sesuai Perintah Presiden – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/11/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

    Esposin, JAKARTA — Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menegaskan dia menjalankan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
     
    “Saya senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat dan menjalankan perintah presiden sebagaimana tertuang di  dalam diskusi di berbagai sidang kabinet,” kata Tom dalam sidang gugatan praperadilan tahapan pembuktian saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024). 
     
    Tom mengatakan, selama setahun menjabat sebagai Menteri Perdagangan, harga dan stok pangan menjadi salah satu keprihatinan utama Presiden Jokowi.
     
    “Sehingga saya sering berkonsultasi dengan beliau secara formal dan informal termasuk membahas soal impor pangan,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara. 
     
    Kemudian, dia menyatakan selama ini membuat kebijakan secara transparan, maka dipertimbangkan ke berbagai pihak termasuk kepada presiden dan menteri terkait.
     
    Termasuk segala keputusan dan kebijakan termasuk impor gula yang sekarang dipermasalahkan.
     
    Terlebih, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dirinya tidak pernah menerima teguran atau sanksi dari pihak manapun dan tidak pernah menjadi subjek investigasi termasuk dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
     
    “Kami tidak pernah diminta klarifikasi atas kebijakan yang sebagai Menteri Perdagangan,” lanjutnya.
     
    Dengan demikian, dia menegaskan selalu transparan dalam membuat surat izin selama menjabat di Kementerian Perdagangan.
     
    “Semua surat izin peraturan yang dibuat oleh saya dan jajaran saya konsisten melibatkan  berbagai pihak dan instansi terkait,” ucapnya.
     
    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan tahapan pembuktian menghadirkan saksi ahli dari pemohon Tom Lembong pada pukul 10.00 WIB.
     
    Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode 2015-2016.
     
    Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.

    Promosi
    Cerita Sukses Pelaku Usaha Berkembang Bersama Rumah BUMN Binaan BRI

    Ketika itu PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.
     
    Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah ditandatangani.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Praperadilan Tom Lembong, Ahli Hukum: Hanya BPK yang Punya Kewenangan Hitung Kerugian Negara
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 November 2024

    Praperadilan Tom Lembong, Ahli Hukum: Hanya BPK yang Punya Kewenangan Hitung Kerugian Negara Nasional 21 November 2024

    Praperadilan Tom Lembong, Ahli Hukum: Hanya BPK yang Punya Kewenangan Hitung Kerugian Negara
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ahli hukum pidana dan dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Dr Mudzakkir mengatakan, lembaga yang berhak menghitung kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
    Hal ini disampaikan oleh Mudzakkir saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan tersangka kasus dugaan impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
    “Kalau menghitung itu harus lembaga yang punya kewenangan menghitung. Kalau khusus itu keuangan negara yang punya kompetensi menghitung itu adalah BPK RI,” kata Mudzakkir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).
    “Jadi kalau bukan BPK RI, tidak punya kewenangan. Apalagi 10 tahun yang lalu. 10 tahun yang lalu kewenangannya itu sudah semua dokumen laporan ada pada BPK,” tambah dia.
    Adapun penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan impor gula dilakukan oleh Kejaksaan Agung pada 29 Oktober 2024.
    Hal ini didasarkan oleh kebijakan Tom yang kala itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag 2015-2016) menerbitkan izin impor gula ketika kondisi gula di tanah air sedang surplus.
    Mudzakkir menjelaskan bahwa dalam melakukan audit keuangan, prosedur yang dilakukan harus menggunakan dokumen asli dan tidak bisa dilakukan dengan fotokopi.
    “Karena mengaudit itu harus audit dokumen aslinya. Kalau bukan dokumen aslinya, fotokopian tidak boleh. Fotokopi tidak bisa menjadi alat bukti dalam perkara,” tambah dia.
    Mudzakkir mengungkapkan bahwa sampai hari ini penyidik Kejagung belum mengajukan hasil audit dari BPK terkait dengan kerugian keuangan negara.
    “Itu harus audit investigasi. Kalau sampai hari ini enggak bisa ya (ditunjukkan),” lanjut dia.
    Mudzakkir menilai bahwa hal yang paling penting dan pokok itu kerugian keuangan negara.
    Dia menjelaskan bahwa saat ini, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, menyatakan kerugian itu harus actual loss.
    “Sedangkan potential loss dan total loss itu tidak bisa dipakai lagi untuk ukuran (menentukan kerugian negara). Jadi kalau kebijakan dalam bidang bisnis, itu biasanya adalah potential loss dan kadang-kadang total loss. Tapi tidak real loss. Karena bisnis itu kan berputar terus,” lanjutnya.
    Dia menjelaskan, sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka korupsi, perlu dilakukan audit kerugian dari BPK.
    Jika hasil audit tak ada, maka tidak perlu dilakukan proses lebih jauh.
    “Kalau tidak ada itu enggak usah diproses dulu. Jadi memastikan yang namanya kepastian hukumnya adil, ada di situ. Tapi kalau itu tiba-tiba tersangka dulu, itu salah prosedur,” tegasnya.
    Sementara itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dinilai tidak memiliki kewenangan menentukan nilai kerugian negara akibat korupsi.
    “Bahasa hukumnya begini, kalau hasil audit itu sudah di serahkan ke BPK, lembaga lain enggak punya kewenangan, kecuali BPK,” tegasnya.
    Di sisi lain, Kejagung sebelumnya mengatakan, kerugian negara dalam suatu kasus dugaan korupsi tidak harus dihitung oleh BPK atau BPKP.
    Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar terkait kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong.
    Ia menanggapi pernyataan kuasa hukum Tom Lembong soal tak adanya kerugian negara yang ditemukan BPK terkait kebijakan impor gula saat Tom menjabat pada 2015-2016.
    “Pada pokoknya menentukan bahwa Penyidik Tindak Pidana Korupsi bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPK dan BPKP dalam rangka pembuktian Tindak Pidana Korupsi, melainkan dapat berkoordinasi dengan instansi lain,” kata Harli dalam keterangan resmi, Selasa (19/11/2024).
    Dalam kesempatan itu, Harli tak menjelaskan lebih jauh instansi lain yang ia maksud.
    Namun, sebelumnya Harli sempat menyebut bahwa Kejagung juga bekerja sama dengan ahli untuk menghitung kerugian negara pada
    kasus Tom Lembong
    .
    “Kita akan menggandeng ahli untuk memastikan berapa kerugian negara. Saat ini perhitungan masih berlangsung,” ujar Harli di Kejagung Jakarta Kamis (31/10/2023).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Raker di DPR, Menhut Raja Antoni Tegaskan Tak Segan Cabut Izin PPKH Perusahaan Nakal

    Raker di DPR, Menhut Raja Antoni Tegaskan Tak Segan Cabut Izin PPKH Perusahaan Nakal

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan tidak segan mencabut  izin persetujuan penggunaan kawasan hutan (IPPKH) milik perusahaan atau korporasi yang tidak menjalankan tanggung jawab penghijauan kembali lahan.

    Menhut Antoni mengaku tidak khawatir menghadapi perusahaan-perusahaan nakal yang tidak mau bertanggung jawab untuk melestarikan hutan Indonesia.

    Hal ini disampaikan Antoni menjawab pertanyaan anggota Komisi IV DPR Fraksi Nasdem Rajiv dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

    Antoni ditanya terkait keberanian mencabut IPPKH pihak yang tidak komitmen dalam reboisasi. “Soal IPPKH tambang, secara tegas saya katakan saya berani Pak, saya tidak ada masalah,” ujar Antoni dengan tegas.

    Selama data tersedia, kata dia, Kemenhut akan bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan dalam melakukan penindakan. “Jadi selama nanti datanya ada, dengan otoritas yang kita miliki, dengan kerja sama dengan kepolisian, kejaksaan kita akan tindak secara tegas IPPKH yang nakal ini. Enggak ada soal saya Pak,” tandas dia.

    Antoni juga memastikan akan melanjutkan spirit yang telah dibawa oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Prabowo Subianto, yakni menjadikan hutan sebagai sumber kesejahteraan masyarakat. Antoni menyebut hal ini dilakukan dengan program Perhutanan Sosial.

    “Memastikan bahwa hutan tetap terjaga, tetapi pada saat bersamaan kesejahteraan juga menjadi bagian dari masyarakat itu sendiri,” jelas Antoni.

    Pada kesempatan itu, Antoni juga memaparkan fokus rencana program kerja Kementerian Kehutanan berkaitan dengan perwujudan Asta Cita. Salah satunya, penyediaan lahan untuk food estate sebagai sumber swasembada pangan, meningkatkan produktivitas
    perhutanan sosial untuk mendukung makan bergizi gratis.

    Selain itu, penguatan hutan dengan penyelesaian kasus sawit ilegal di kawasan hutan, bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang akan dibentuk satuan tugas percepatan penyelesaian kasus sawit ilegal di kawasan hutan. “Serta percepatan target rehabilitasi hutan dan lahan pada kawasan hutan,” pungkas Antoni.

  • Kejagung Ngotot Tahan Tom Lembong Meski Tak Ada Kerugian Negara dari BPK, Warganet: Hukum Kok Dibuat Main-main

    Kejagung Ngotot Tahan Tom Lembong Meski Tak Ada Kerugian Negara dari BPK, Warganet: Hukum Kok Dibuat Main-main

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Fakta baru terkait kasus Tomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terungkap pada sidang praperadilan. Kuasa Hukum mantan Mendag tahun 2015-2016 itu menegaskan tak ada audit BPK yang menyebutkan adanya kerugian negara dalam kasus tersebut.

    Artinya, tidak terjadi tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan Kejaksaan Agung (Kejagung). Hanya saja Kejagung tetap ngotot mentersangkakan dan menahan Tom Lembong.

    Demikian Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi. Dia juga menegaskan bahwa impor gula tersebut telah diafirmasi oleh Presiden Jokowi kala itu.

    “Dengan demikian tindakan pemohon sebagai Menteri Perdagangan telah diafirmasi oleh presiden selaku kepala negara dan merupakan pimpinan pemohon, oleh karenanya telah beralih sepenuhnya menjadi tanggung jawab presiden. Dengan demikian, penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah,” kata Zaid saat membacakan permohonan Praperadilan, Senin (18/11/2024).

    Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar angkat suara terkait kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.

    Menurutnya, kerugian negara dalam suatu kasus dugaan korupsi tidak harus dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Ia menanggapi pernyataan kuasa hukum Tom Lembong soal tak adanya kerugian negara yang ditemukan BPK terkait kebijakan impor gula saat Tom menjabat pada 2015-2016.

    “Pada pokoknya menentukan bahwa Penyidik Tindak Pidana Korupsi bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPK dan BPKP dalam rangka pembuktian Tindak Pidana Korupsi, melainkan dapat berkoordinasi dengan instansi lain,” kata Harli dalam keterangan resmi, Selasa (19/11/2024).

  • Kuasa hukum Tom Lembong serahkan bukti audit BPK dalam praperadilan

    Kuasa hukum Tom Lembong serahkan bukti audit BPK dalam praperadilan

    Jakarta (ANTARA) – Tim kuasa hukum Tom Lembong menyerahkan bukti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam sidang gugatan praperadilan tahapan penyerahan bukti terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

    “Kami memiliki audit BPK di atasnya BPKP. BPK itu periode 2015-2017 audit BPK. Artinya dalam periode Pak Tom menjabat sudah diaudit oleh BPK dan tidak diketemukan kerugian negara,” kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

    Ari mengatakan sejumlah berkas yang diserahkan kepada hakim yakni soal kronologi pemeriksaan dan penahanannya dalam perkara itu hingga bukti audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Lebih lanjut, saat penyerahan bukti, kuasa hukum menyebutkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menyerahkan bukti audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Tapi itu dijadikan dasar seakan-akan ada kerugian negara. Tapi tadi bukti-bukti suratnya tak ada audit BPKP itu,” ujarnya.

    Sedangkan, tim perwakilan Kejagung mengatakan laporan BPK tidak menjadi syarat atau keharusan dalam rangka penetapan tersangka karena menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) cukup hanya menyerahkan minimal dua alat bukti.

    Ke depannya, Kejagung akan mengajukan BPKP dan menghadirkan lima saksi ahli pada Jumat (22/11).

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan tahap penyerahan bukti terkait kasus Tom Lembong pada Rabu pagi pukul 10.00 WIB.

    Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Puluhan Tersangka Belum Ditahan, Pimpinan KPK: Overload Beban Kerja

    Puluhan Tersangka Belum Ditahan, Pimpinan KPK: Overload Beban Kerja

    Jakarta, Beritasatu.com – Puluhan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum dilakukan penahanan hingga pengujung masa jabatan pimpinan KPK jilid lima (2019-2024) kali ini. KPK berdalih penahanan terhadap mereka belum dilakukan karena adanya overload beban kerja penyidik maupun jaksa penuntut umum.

    “Kenapa belum dilakukan penahanan, sekali lagi kadang-kadang masuk akal apa yang disampaikan penyidik dan penuntut umum misalnya terkait dengan overload beban pekerjaan,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

    Alex mengatakan penahanan terhadap seorang tersangka KPK memiliki batas waktu yang mesti diperhatikan. Pihak lembaga antikorupsi itu memiliki proyeksinya sendiri seputar kapan pemberkasan tersangka tersebut akan rampung.

    “Kalau kira-kira tidak cukup penahanannya sampai dengan batas waktu yang ditetapkan sampai dilimpahkan pengadilan, tentu lebih baik kita tunda, kan begitu, enggak ada persoalan,” ujar Alex.

    Selain itu, Alex mengungkapkan penahanan terhadap tersangka juga tak kunjung dilakukan jika kasusnya berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Dia mengakui proses untuk kasus tersebut cukup lama mengingat mesti menunggu audit baik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Untuk itu, Alex mengaku telah meminta agar pihak internal KPK sendiri melalui akuntan forensik untuk menghitung dugaan kerugian keuangan negara dalam suatu kasus. Dia menilai hal itu sebagai solusi agar penanganan kasus terkait kerugian negara tidak berlarut-larut.

    “KPK sekarang punya akuntan forensik dan kita sudah pernah mengajukan perkara dengan hasil perhitungan dari akuntan forensik kita dan itu diterima oleh hakim,” tutur Alex.

    “Ini yang saya harus selalu sampaikan dan ingatkan kepada teman-teman di penindakan dan penuntutan KPK ‘jangan lagi menunggu hasil audit BPK atau BPKP.’ Kalau yang sekarang dan masih dalam proses oleh BPK atau BPKP ya kita tunggu tetapi kalau yang belum, masih menunggu antrean dan sebagainya lebih baik kita hitung sendiri,” sambungnya.

  • Nilai Kerugian Negara Masih Spekulatif, Penetapan Tersangka Tom Lembong Dinilai Prematur

    Nilai Kerugian Negara Masih Spekulatif, Penetapan Tersangka Tom Lembong Dinilai Prematur

    Bisnis.com, JAKARTA – Pakar Hukum Pidana, Chairul Huda menilai dasar hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menetapkan Tom Lembong jadi tersangka masih prematur.

    Doktor Ilmu Hukum Pidana asal Universitas Indonesia (UI) itu mengatakan penilaian itu lantaran belum adanya bukti kerugian negara yang jelas dan terverifikasi.

    “Ketika menetapkan orang sebagai tersangka itu, bukti, termasuk alat bukti kan dengan kerugian keuangan negara,” ujar Chairul Huda dalam keterangan tertulis, Rabu (20/11/2024) 

    Chairul juga menyatakan angka kerugian negara Rp400 miliar yang diungkapkan Kejagung dipandang masih spekulatif dan belum menunjukkan kerugian yang pasti.

    “Nah, jadi kalau ekspos kerugian keuangan negara itu lebih kemudian daripada menetapkan tersangka, berarti penetapan tersangkanya kemarin prematur, kan gitu,” tambahnya.

    Dia juga menilai penetapan tersangka Tom Lembong di kasus importasi gula periode 2015-2016 tidak murni karena persoalan hukum, karena diduga memuat unsur politis.

    “Menurut saya inilah kalau penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan tidak dilakukan untuk tujuan yang tentukan oleh hukum. Tapi untuk tujuan-tujuan lain di luar hukum, termasuk tujuan politik,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyatakan bahwa penetapan tersangka Tom Lembong sudah berdasar hukum dan sesuai dengan prosedur yang ada.

    Misalnya, seperti adanya minimal dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Tentunya, hal itu sudah sesuai ketentuan ketentuan Pasal 184 KUHAP.

    Dia merincikan empat alat bukti itu yakni alat bukti keterangan sejumlah saksi, ahli, surat, dan alat bukti petunjuk maupun barang bukti elektronik.

    “Dari pengumpulan alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat, dan Alat Bukti petunjuk maupun barang bukti elektronik disimpulkan bahwa terdapat perbuatan melawan hukum berupa penyimpangan dalam kegiatan importasi gula kristal,” ujar Harli.

    Bicara soal kerugian negara, Harli menyatakan bahwa perhitungannya sudah sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 31/PUU-X/2012 tanggal 8 Oktober 2012 pada halaman 53-54.

    Putusan itu, kata Harli pada pokoknya menentukan bahwa penyidik Tipikor bukan hanya dapat berkordinasi dengan BPK dan BPKP dalam rangka pembuktian korupsi, melainkan dapat berkordinasi dengan instansi lain.