Kementrian Lembaga: BPKP

  • IIF dan ADB Tinjau Langsung Pembangunan Infrastruktur Air Bersih di Dumai

    IIF dan ADB Tinjau Langsung Pembangunan Infrastruktur Air Bersih di Dumai

    Jakarta: PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) bersama Asian Development Bank (ADB) melakukan kunjungan lapangan (site visit) ke PT Dumai Tirta Persada (DTP). Kunjungan dilakukan oleh IIF dan ADB selaku kreditur kepada perusahaan penyedia air bersih di Kota Dumai, Riau ini.
     
    Site visit tersebut dipimpin langsung oleh Chief Risk Officer IIF, Lestari Andaluscia Umardin dan Senior Infrastructure Specialist ADB, Kin Wai Chan. Lestari menyampaikan, pembangunan proyek ini diharapkan menjadi solusi ketersediaan air bersih bagi masyarakat di Dumai.
     
    “Penyediaan akses air bersih saat ini merupakan suatu tantangan yang membutuhkan solusi yang komprehensif, sehingga proyek DTP menjadi solusi yang sangat baik bukan hanya bagi masyarakat sekitar, namun juga bagi kepentingan industri,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin, 25 November 2024.
     

    Berdasarkan informasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), cakupan pelayanan air bersih di kota Dumai pada 2018 hanya sebesar 22,17 persen. Sedangkan menurut Badan Pusat Statistik (BPS), sektor industri dan domestik mendominasi permintaan air di kota Dumai pada 2010.
     
    “Dengan demikian, adanya gap antara ketersediaan layanan dan permintaan yang cukup tinggi. Hal tersebut tentunya menjadi potensi bisnis guna meningkatkan  akses air minum bagi masyarakat kota Dumai,” ungkapnya.
     
    Kunjungan lapangan ini bertujuan untuk memantau secara langsung progres pembangunan infrastruktur air bersih yang merupakan bagian dari proyek Sentra Penyediaan Air Minum (SPAM). Hingga 2024, total penyerapan air bersih melalui DTP telah mencapai 3,19 juta meter kubik (M3) serta pertumbuhan jumlah pelanggan DTP menjadi 8.165 pelanggan.
     
    “Kemitraan antara IIF dan DTP merupakan bukti nyata dari sinergi antara sektor swasta dan pemerintah dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Kedua pihak optimis bahwa proyek ini akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat Kota Dumai dan sekitarnya,” ujar dia.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (END)

  • Kuasa Hukum Tom Lembong Pede Menangkan Praperadilan Lawan Kejagung

    Kuasa Hukum Tom Lembong Pede Menangkan Praperadilan Lawan Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA – Tim Kuasa Hukum Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Trikasih Lembong atau Tom Lembong optimis dapat memenangkan sidang gugatan praperadilan melawan Kejaksaan Agung (Kejagung)

    Hal tersebut diungkapkan oleh Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dalam konferensi pers jelang sidang putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) besok, Selasa (26/11/2024). 

    “Kami sangat optimis, Kami sangat optimis bahwa permohonan kami akan dikabulkan,” tuturnya ketika ditemui di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024). 

    Tim Kuasa hukum Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Trikasih Lembong menggelar konferensi pers di Cilandak, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024) / BISNIS – Jessica Gabriela SoehandokoPerbesar

    Pasalnya Ari menilai bahwa hingga akhir persidangan tak ada satu bukti yang dapat ditunjukkan oleh Jaksa, yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan Tom Lembong menjadi tersangka. 

    “Apalagi dalam sesuai dengan keterangan dari beberapa ahli bahkan ahli BPKP yang mereka hadirkan sendiri, mengatakan, bahwa kerugian negara itu merupakan hal yang pokok dalam perkara korupsi terutama pasal 2 dan pasal 3,” ungkapnya. 

    Lantaran belum ada temuan soal audit kerugian negara tersebut, dia lantas menegaskan bahwa Tom Lembong tak dapat ditetapkan sebagai tersangka.

    “Jadi sampai saat ini mereka belum menemukan adanya audit kerugian negara, baru asumsi, Itu juga tadi dalam kesimpulan mereka katakan belum ada,” terangnya. 

    Sebab demikian, dia menyimpulkan bahwa mantan menteri perdagangan tersebut tak bisa dijadikan menjadi tersangka. 

    “Bagaimana orang bisa dijadikan tersangka dengan perkara korupsi, sehingga kami masih optimis bahwa permohonan kami akan dikabulkan,” pungkasnya. 

  • Tak Kunjung Jalan, Sistem Bayar Tol Nirsentuh (MLFF) Masih Dikaji BPKP

    Tak Kunjung Jalan, Sistem Bayar Tol Nirsentuh (MLFF) Masih Dikaji BPKP

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkap implementasi sistem bayar tol nirsentuh atau multi lane free flow (MLFF) saat ini masih dalam tahap pengkajian oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Dody menuturkan, pengkajian implementasi MLFF itu dilakukan dalam rangka melakukan kurasi sekaligus efisiensi anggaran ke depan.

    “MLFF sedang direviu oleh BPKP sih itu, itu prosesnya. Mana kira-kira yang lebih efektif dan efisien kan,” jelasnya saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Senin (25/11/2024).

    Dengan demikian, Dody belum menyampaikan secara gamblang bagaimana nasib MLFF ke depan. Pasalnya, Dody menyebut saat ini banyak pengembangan teknologi serupa salah satunya yakni Flo yang dikembangkan oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR).

    “Nah iya, [Jasa Marga juga punya Flo] makanya saya bilang beberapa teknologi kan [sedang dikaji], tidak cuma satu. Itu semua sedang dikaji oleh BPKP,” tegasnya.

    Sebelumnya, proyek sistem bayar tol nirhenti nirsentuh (MLFF) yang digarap Roatex Indonesia Toll System (RITS) disebut telah menelan biaya investasi mencapai lebih dari Rp2 triliun. 

    Direktur RITS, Renaldi Utomo menjelaskan nilai tersebut merupakan angka yang telah terserap untuk pengembangan sistem MLFF sejak pemerintah Hungaria resmi bekerja sama dengan pemerintah Indonesia pada Maret 2021. 

    “Investasinya [MLFF dari US$300 juta atau sekitar Rp4,75 triliun] sudah terpakai berapa, mungkin sampai saat ini sudah terpakai setengah lebih sedikit kali ya [Rp2 triliun lebih] yang sudah terpakai,” kata Renaldi dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (6/11/2024).

    Lebih lanjut, dirinya menegaskan bahwa realisasi investasi tersebut utamanya digunakan untuk pengembangan lanjutan sesuai arahan yang disampaikan oleh pemerintah Indonesia, yakni menambah keamanan sistem dari potensi kerugian dengan mengimplementasikan barrier.

    Asal tahu saja, MLFF telah dikembangkan hingga 3 tahun lamanya sejak pemerintah Hungaria dan Indonesia sepakat untuk bekerja sama mengimplementasikan investasi sistem bayar tol nirsentuh ini. 

    Kala itu, investasi ini direalisasikan lewat kerja sama bilateral pada pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

  • Pemerintah Beri Bocoran Gas Murah Industri (HGBT) Berlanjut Tahun Depan

    Pemerintah Beri Bocoran Gas Murah Industri (HGBT) Berlanjut Tahun Depan

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah membuka peluang melanjutkan kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) sebesar US$6 per MMbtu untuk industri yang sedianya akan berakhir pada 2024.

    Asisten Deputi Pengembangan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Eko Harjanto menjelaskan bahwa pertimbangan perpanjangan HGBT saat ini sedang menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Pertimbangan HGBT diperpanjang untuk mendorong daya saing industri dalam negeri, khususnya industri petrokimia. Sebelum berakhir pemerintahan yang lalu, BPKP sudah diminta segera mengaudit,” ujar Eko dalam diskusi Bisnis Indonesia Forum: Dukungan Pemerintah Baru Genjot Manufaktur Petrokimia, dikutip Sabtu (23/11/2024).

    Adapun, kebijakan HGBT dirilis sejak medio 2020. Saat ini, terdapat tujuh sektor industri penerima manfaat, yaitu pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Namun, pihak Kementerian Perindustrian masih membuka peluang sektor industri penerima HGBT bisa diperluas.

    Khusus dalam konteks pengembangan industri petrokimia, HGBT diperlukan demi mengatasi salah satu kelemahan Indonesia yang terbilang kurang kompetitif dari sisi biaya utilitas. Bukan hanya gas, biaya listrik dan air pun sama.

    Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) teranyar, tampak bahwa sektor industri petrokimia merupakan penikmat HGBT terbanyak nomor tiga, yaitu 64 perusahaan. Adapun, industri keramik menjadi yang paling banyak dengan 81 perusahaan, disusul industri baja sebanyak 71 perusahaan.

    Sekretaris Jenderal Asosiasi Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiono membenarkan bahwa secara umum tingkat harga produk Indonesia cukup dapat bersaing. Namun, porsi biaya overhead dan interest terbilang tinggi ketimbang negara produsen petrokimia hulu lain.

    “Sebenarnya Indonesia sudah lumayan bisa bersaing, tapi kalau nanti diganggu dengan harga gas yang lebih tinggi, tentu sulit untuk bisa berkompetisi,” jelasnya.

  • Lengkap! Profil Cagub dan Cawagub Jabar: Dedi Mulyadi, Ahmad Syaikhu, Jeje Wiradinata, Acep Adang

    Lengkap! Profil Cagub dan Cawagub Jabar: Dedi Mulyadi, Ahmad Syaikhu, Jeje Wiradinata, Acep Adang

    Bisnis.com, JAKARTA – Tinggal menghitung hari, proses pemilihan Kepala Daerah makin dekat yaitu pada Rabu (27/11/2024) mendatang. Sebelum mencoblos, berikut profil cagub di Pilkada Jawa Barat 2024, mulai dari Dedi Mulyadi, Ahmad Syaikhu, Jeje Wiradinata, dan Acep Adang Ruhiat. 

    Profil cagub dan cawagub perlu diketahui agar masyarakat tidak salah dalam memilih cagub dan cawagub, khususnya di Jawa Barat. 

    Terdapat empat pasangan calon (paslon) yang meramaikan kontestasi politik tersebut mulai dari kandidat nomor urut 1 Acep Adang Ruhiat dan Gitalis Dwinatarina. Lalu, nomor urut 2 Jeje Wiradinata dan Ronal Surapradja. Untuk nomor urut 3 ada nama Ahmad Syaikhu dan Ilham Akbar Habibie serta pasangan terakhir adalah Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan

    Untuk mengenal lebih jauh calon pemimpin di Jawa Barat, berikut rangkuman profil cagub-cawagub yang akan berlaga di Pilkada Jabar 2024. 

    Profil Cagub dan Cawagub Jabar 2024 

    1. Acep Adang Ruhiat dan Gitalis Dwinatarina

    Acep merupakan pria kelahiran Tasikmalaya, pada 1 Agustus 1958 yang mengenyam pendidikan di Universitas Siliwangi pada 1984 dan meraih gelar doktorandus (Drs.) di Universitas Siliwangi pada 1988, serta gelar master of sains (M.Si) di Universitas Garut pada 2000. 

    Dari pengalaman organisasi, dia sempat menjadi Ketua BP KNPI Kecamatan Singaparna, Wakil Ketua Pemuda Pancasila, Wakil Ketua Organisasi KNPI Kabupaten Tasikmalaya, dan Wakil Ketua GP Ansor Jawa Barat. 

    Acep Adang Ruhiat memulai karier politiknya dengan bergabung ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan dilantik sebagai Ketua Dewan Tanfindz PKB Kabupaten Tasikmalaya pada 2008. Lalu, pada 2011—2016, Aceng menjabat menjadi Ketua Dewan Suro Partai PKB.

    Melenggang ke Senayan, Acep menjadi anggota DPR RI selama dua periode berturut-turut mulai dari 2014 lalu di Komisi VI DPR RI.

    Sementara itu, Acep didampingi oleh Gitalis Dwi Natarina atau lebih dikenal Gita KDI yang merupakan penyanyi dangdut yang lahir pada 10 Oktober 1985. 

    Untuk pengalaman politik, Gita memulai sejak 2011 dengan dilantik menjadi anggota DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa, menggantikan almarhum Cecep Syafrudin. Di DPR, Gita duduk di Komisi XI yang membidangi sektor kesehatan, ketenagakerjaan, dan pendidikan.

     

    2. Jeje Wiradinata dan Ronal Surapradja

    Jeje merupakan kelahiran Pangandaran pada 14 Februari 1965 yang memulai kariernya di dunia politik sejak 1999 sebagai anggota DPRD Kabupaten Ciamis hingga 2009.

    Melangkah di jalur eksekutif, dia terpilih menjadi Wakil Bupati Ciamis pada 2014—2015 dan menempati jabatan sebagai Bupati Pangandaran pada 2016.

    Selain memiliki pengalaman politik, Jeje juga pernah bergabung ke beberapa perusahaan yakni menjadi Staff Ahli, Samudra Farmindo Luas pada 1987—1991 dan menjadi Manager Produksi, PT. Wicakarya pada 1991—1993. 

    Kini terpilih menjadi cagub Provinsi Jawa Barat, Jeje bakal ditemani oleh Ronal Surapradja yang merupakan komedian yang namanya diumumkan pada detik-detik terakhir pendaftaran Pilkada Jabar 2024, tepatnya pada Kamis malam (29/8/2024).

    Putra kelahiran Bandung 26 Mei 1977 ini mulai berkecimpung di ranah politik pada 2024, saat maju sebagai calon legislatif (caleg) DPR lewat PDIP. Sayangnya, kurang beruntung dirinya tak lolos karena di Dapil Jawa Barat XI.

    3. Ahmad Syaikhu dan Ilham Akbar Habibie

    Ahmad Syaikhu lahir pada 23 Januari 1965 yang merupakan putra kelahiran Desa Ciledugkulon. Untuk ranah pendidikan, dirinya mengenyam ilmu ke jenjang D3 ke Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) dan belajar agama dari keluarga dan guru besar di Pondok Pesantren Buntet Cirebon.

    Mengawali karir sebagai auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan tahun 1986—1989, Syaikhu tak langsung terjun ke politik tetapi menjadi profesional juga sebagai auditor BPKP Pusat di Deputi Bidang Pengawasan Keuangan Daerah.

    Pada 2004 menjadi awal dirinya masuk ranah politik sebagai kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kota Bekasi. Bahkan, hasil Pemilu 2009, dia terpilih menduduki jabatan anggota DPRPD Provinsi Jawa Barat sebagai Sekretaris Komisi C.

    Pada 2013, Syaikhu menjadi Wakil Walikota Bekasi periode 2013—2018 dan setelahnya maju untuk mencalonkan diri di Pilkada Jawa Barat. Lalu sejak, 2020—2025, Syaikhu dipercayai menduduki posisi sebagai Presiden PKS. 

    Kembali memilih maju di Jawa Barat, Syaikhu merangkul Ilham yang merupakan anak dari B.J. Habibie. Putra sulung yang lahir pada 16 Mei 1963 itu merupakan teknokrat di dunia teknologi pesawat. 

    Mengikuti jejak ayah, dirinya bersekolah Technical University of Munich untuk menyelesaikan gelar insinyur dan doktor. Bahkan, dia sempat mengambil bidang yang berbeda pada 2003, yaitu pendidikan ilmu manajemen di School of Business, Universitas Chicago, Singapura dengan gelar MBA. 

    Karier profesionalnya dimulai di perusahaan pesawat Boeing. Lalu, menjadi Direktur Marketing di PT Dirgantara Indonesia, perusahaan yang berhasil menciptakan pesawat dalam negeri kode N-250.

    Pada 2004, Ilham melanjutkan perusahaan keluarga yakni Grup Ilthabi Rekatama dan sempat terpilih menjadi CEO beberapa perusahaan, seperti PT Industrial Mineral Indonesia, PT Global Group Asia, dan berbagai jabatan komisaris lainnya.

     

    4. Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan

    Lahir di Subang pada 11 April 1971, Dedi mengenyam pendidikan sarjana di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Purnawarman, Purwakarta pada 1999. Mendalami hukum, dirinya aktif mengikuti organisasi kemahasiswaan dan ekstra. Seperti, menjadi Senat Mahasiswa STH Purwakarta, Ketua Himpunan Mahasiswa Islam cabang Purwakarta, dan Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. 

    Dedi pun memulai karier politiknya sebagai legislator dengan bergabungnya ke partai Golkar pada 1999-2004 dann terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta sebagai Ketua Komisi E.

    Namun, periode kerjanya tidak selesai hingga akhir, sebab pada 2003, Dedi terpilih sebagai Wakil Bupati Purwakarta dan memilih untuk meminpin Purwakarta secara langsung pada 2008. Dia bahkan berhasil menjabat sebagai Bupati selama dua periode berturut-turut.

    Melangkah ke jenjang lebih tinggi, Dedi maju saat Pilkada Jawa Barat 2018 sebagai calon wakil gubernur bersama Deddy Mizwar. Namun, karier eksekutifnya harus beralih sementara untuk kembali ke legislatif sebagai anggota DPR RI tahun 2019-2024 di dapil Jabar VII dari fraksi partai Golkar sekaligus menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPR RI.

    Dedi menyelesaikan perannya di Golkar pada 2023 dan memutuskan bergabung bersama partai Gerindra. Saat ini pun, Dedi kembali maju di Pilkada Jawa Barat 2024 sebagai calon gubernur. Dengan menggandeng Erwan Setiawan.

    Erwan pun merupakan politikus dan pengusaha kelahiran Bandung 29 Juli 1970 dengan ayahnya yang seorang manajer klub sepak bola Persib Bandung, Umuh Muchtar.

    Lulusan Politeknik Industri dan Niaga Bandung pada 1996 ini juga meraih gelar di Fakultas Ekonomi Universitas Langlangbuana pada 2008 yang setelah lulus lebih memilih dunia bisnis sebagai Direktur CV Ganeca Kiara pada 2010. 

    Karier politiknya justru dimulai di ranah legislatif dengan bergabung ke Partai Demokrat dan terpilih sebagai Ketua DPRD Kota Bandung periode 2009—2014 dan melanjutkan menjadi Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung pada periode 2014—2019.

    Kemudian pada 2018, Erwan didapuk Donny Ahmad Munir untuk menemaninya sebagai calon wakil bupati pada Pilkada Sumedang dan menjabat hingga 2023 

    Di tengah perjalanan sebagai Wabup Sumedang, Erwan berseberangan dengan Partai Demokrat yang dipicu oleh Musda Partai Demokrat Jawa Barat. Sehingga memutuskan untuk keluar dan bergabung dengan Partai Golkar pada 2022.

  • Dugaan Korupsi di Bank Pemerintah, Kredit Modal Kerja Rp2 Miliar Digelapkan

    Dugaan Korupsi di Bank Pemerintah, Kredit Modal Kerja Rp2 Miliar Digelapkan

    Liputan6.com, Lampung – Dugaan tindak pidana korupsi menyeruak di salah satu bank pemerintah cabang Telukbetung, Kota Bandar Lampung terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Tangguh senilai Rp2 miliar kepada PT Salzana Mandiri Mas pada tahun 2020.

    Kasus ini kini tengah dalam penyelidikan oleh Polresta Bandar Lampung, setelah ditemukan adanya indikasi manipulasi data dan kongkalikong antara pihak bank dan pemohon kredit.

    Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang terdaftar dengan nomor LP/A/38/XI/2024/SPKT pada 21 November 2024, sebagaimana disampaikan oleh Kasie Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati, pada Jumat (22/11/2024).

    Dalam penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa dana kredit yang seharusnya digunakan untuk jasa pengangkutan batu bara, justru dialihkan untuk kepentingan pribadi oleh pemohon berinisial A, yang merupakan pemilik PT Salzana Mandiri Mas.

    Agunan yang diajukan berupa perjanjian jasa pengangkutan batu bara dan sertifikat tanah di Desa Negeri Sakti, Kabupaten Pesawaran, ternyata disertai dokumen-dokumen manipulatif.

    Selain itu, seorang pegawai bank berinisial Y, yang menjabat sebagai Account Officer, diduga meminta uang pelicin sebesar Rp125 juta agar pengajuan kredit tersebut disetujui.

    “Penyalahgunaan fasilitas kredit ini bukan hanya merugikan institusi keuangan, tetapi juga menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp2 miliar, sebagaimana yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung,” kata AKP Agustina Nilawati.

    Polresta Bandar Lampung telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen pengajuan kredit, rekening koran perusahaan, dan uang tunai Rp135 juta yang berasal dari pihak bank dan pemohon kredit.

    Penyidik juga sedang mendalami keterlibatan pihak-pihak lain baik dari bank maupun swasta yang mungkin memperoleh keuntungan dari tindakan ini.

    “Penyidik tengah menelusuri aset-aset milik pemohon kredit untuk meminimalkan kerugian negara. Sejauh ini, kami telah memeriksa 16 saksi dan dua orang ahli. Sementara itu, calon tersangka masih dalam penyidikan,” bebernya.

    Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

    “Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” tandasnya.

     

    Kisah Nelangsa Anak-Anak Pinggir Hutan Banyumas Bayar Sekolah dengan Ketela dan Pisang

  • DPR Harap Kejagung Profesional Terkait Kasus Tom Lembong – Page 3

    DPR Harap Kejagung Profesional Terkait Kasus Tom Lembong – Page 3

    Senada, Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman menekan, hukum harus diterapkan secara equal untuk memenuhi asas persamaan di depan hukum. Artinya, semua orang sama di depan hukum.

    Apalagi, adanya praduga motif politik di balik penetapan Tom Lembong sebagai tersangka. Soal ini, Benny menilai Kejaksaan Agung harus menepis anggapan tersebut dengan memberi penjelasan secara transparan kepada publik.

    “Asas bersamaan hukum itu adalah intinya hukum yang sama harus diterapkan kepada semua orang tanpa perbedaan kalau ada pelanggaran hukum maka sanksinya harus diterapkan kepada semua siapapun yang melanggar hukum, nah itu prinsipnya,” papar Benny.

    Ia memandang, transparansi menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Keterbukaan pun menjadi jawaban Kejagung atas penilaian publik bahwa proses hukum yang menjerat mantan Mendag bermuatan politik.

    Bahkan, Benny meminta konstruksi hukum dipublikasi secara luas, jika hal tersebut sudah dapat dibuktikan secara valid.

    “Ya peristiwa hukum itu untuk menentukan apakah ini peristiwa hukum pidana atau tidak apakah ini peristiwa tindak pidana korupsi atau tidak. Kalau sudah diketahui dipastikan bahwa ada peristiwa hukum pidana korupsi disitu maksudnya, baru dicari siapa pelakunya,” katanya.

    Karena itu penting bagi Kejaksaan Agung untuk membuka kasus ini secara terang benderang di depan publik, sehingga masyarakat bisa mengawasi dengan lebih seksama.

    “Karena selama ini kan hanya seolah-olah impor gula. Impor gula kan semua menteri di kementerian itu kan impor gula, impor gula itu kan kebijakan, itu belum tentu ada unsur perbuatan melawan hukum disitu, kan kita gak tau unsur itu kan waktu itu,” sebut Benny.

    Demi menghindari bola panas secara liar terus berlanjut, DPR bahkan meminta Kejaksaan Agung melalui Jampidsus bisa melaporkannya secara terbuka kepada wakil rakyat.

    “Kita minta kalau bisa Kejaksaan Agung dan Jampisdsusnya itu memberikan penjelasan secara lebih terbuka secara lengkap kepada komisi III tentang soal ini. Kenapa? Supaya tidak ada tuduhan-tuduhan yang tadi itu, itu yang kita minta. kita kan gak tau bener tapi kan kita gak bisa berprasangka untuk mencegah prasangka-prasangka itu. Kita minta kejaksaan agung harus jelaskan itu terbuka,” sebut Benny.

    Sayangnya hingga kini belum ada penjelasan rinci dari aparat penegak hukum. Apalagi dasar penetapan tersangka juga dipertanyakan karena menggunakan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Yang punya kewenangan untuk menghitung ada tidak ada kerugian anggara itu kan hanya BPK, tapi selama ini kan suka-suka penegak hukum lah. Cuman kan kita gak bisa berduga-duga juga, karena itu kita minta coba yuk jelaskan sejelas-jelasnya kepada rakyat melalui kami sebagai wakil rakyat,” ujar Benny.

     

  • Ahli nilai hitungan awal kerugian negara bisa jadi bukti Tom Lembong

    Ahli nilai hitungan awal kerugian negara bisa jadi bukti Tom Lembong

    Saya berpikir bahwa konsep putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah bukti permulaan

    Jakarta (ANTARA) – Ahli Hukum Pidana atau Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menilai hitungan awal kerugian negara bisa menjadi bukti di sidang Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

    Hibnu mengatakan dalam penetapan tersangka, dimulai dengan penyelidikan dan kemudian dilanjutkan dengan penyidikan.

    Dalam penyidikan ini ditemukan bukti permulaan yaitu tercukupinya minimal dua alat bukti, berdasarkan pasal 184 KUHAP yang didapatkan yakni dari alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat, dan alat bukti petunjuk maupun barang bukti elektronik berdasarkan pasal 26A UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.

    Dia menegaskan dalam penentuan tindak pidana korupsi, penyidik tidak hanya mengandalkan BPK maupun BPKP melainkan juga dengan pihak lainnya.

    “Pada pokoknya menentukan bahwa penyidik tindak pidana korupsi, bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPK dan BPKP melainkan dapat pula berkoordinasi dengan instansi lain,” ujarnya.

    Ditambahkan, penyidik bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPK dan BPKP sepanjang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam hal perhitungan kerugian keuangan Negara tersebut.

    Dengan demikian, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengandalkan empat bukti yang dimiliki namun tidak menutupi mencari bukti lainnya hingga sampai tingkat penyidikan.

    PN Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang gugatan praperadilan tahapan pembuktian menghadirkan saksi ahli dari termohon Kejaksaan Agung mulai pukul 09.30 WIB.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan lima saksi ahli dalam sidang praperadilan Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

    Kelima saksi ahli, antara lain Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Pancasila Agus Surono, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho, ahli Hukum Administrasi Negara Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Ahmad Redi, Direktur Investigasi I Deputi Bidang Investigasi BPKP Evenri Sihombing, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Taufik Rachman.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Tom Lembong Bantah Tuduhan Korupsi Impor Gula, Klaim Jalankan Perintah Jokowi

    Tom Lembong Bantah Tuduhan Korupsi Impor Gula, Klaim Jalankan Perintah Jokowi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Tersangka kasus korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong, atau lebih dikenal sebagai Tom Lembong, menyatakan bahwa semua kebijakan yang diambil selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) merupakan bagian dari arahan Presiden Joko Widodo.

    Pernyataan ini ia sampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024), yang digelar secara daring.

    “Saya senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat dan menjalankan perintah Presiden sebagaimana tertuang dalam diskusi di berbagai sidang kabinet,” ujar Tom.

    Tom, yang menjabat sebagai Mendag dalam Kabinet Kerja periode 2015-2016, menyebut bahwa perhatian utama Presiden saat itu adalah menjaga stabilitas harga pangan dan ketersediaan stok di pasar.

    “Selama menjabat, saya sering berkonsultasi dengan Presiden, baik secara formal maupun informal, terutama terkait kebijakan impor,” jelasnya.

    Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp400 miliar.

    Ia diduga terlibat bersama CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

    Namun, Tom membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan yang ia buat selalu berdasarkan pertimbangan banyak pihak, termasuk Presiden dan menteri terkait.

    “Saya selalu berupaya transparan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sebelum mengambil keputusan,” tegasnya.

    Tom juga mengungkapkan bahwa selama menjabat, ia tidak pernah menerima teguran, sanksi, atau menjadi subjek investigasi dari lembaga seperti BPKP atau BPK.

  • KPK Gali Keterangan 4 Saksi untuk Dalami Aliran Uang ke Sahbirin Noor

    KPK Gali Keterangan 4 Saksi untuk Dalami Aliran Uang ke Sahbirin Noor

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan dari empat saksi dalam kasus dugaan suap yang terkait dengan proyek di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) pada Rabu (20/11/2024). Keterangan saksi ini penting untuk mendalami aliran uang, termasuk yang diduga mengalir ke Sahbirin Noor, mantan Gubernur Kalsel.

    Keempat saksi yang diperiksa tersebut adalah KR, DSW, S, dan F. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah Khairuzy Ramadhan, Direktur CV Bangun Banua Bersama; David Sakti Wibowo, Kuasa Direktur PT Wiswani Kharya Mandiri; Syamsudin, seorang wiraswasta, dan Firhansyah seorang swasta. Pemeriksaan mereka dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalsel.

    “Pendalaman yang dilakukan terkait dengan pemberian uang ke Dinas PUPR dan juga pemberian uang kepada Gubernur,” jelas Tessa Mahardhika, Juru Bicara KPK, pada Kamis (21/11/2024).

    KPK saat ini masih terus mendalami lebih lanjut tentang dugaan aliran uang yang berkaitan dengan pengerjaan proyek di Pemprov Kalsel. Seiring dengan itu, KPK juga mengumumkan mereka kembali melayangkan panggilan kepada mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, untuk diperiksa pada Jumat (22/11/2024) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ini.

    Sebelumnya, Sahbirin Noor sempat dipanggil oleh KPK pada Senin (18/11/2024), namun tidak hadir tanpa memberikan alasan. KPK pun mengimbau agar Sahbirin Noor kooperatif dengan memenuhi panggilan pada jadwal yang telah ditentukan.

    “Kami mengimbau saudara SN, sebagai mantan Gubernur Kalimantan Selatan, untuk bersikap kooperatif dan hadir sesuai panggilan penyidik pada hari Jumat, 22 November 2024,” ujar Tessa Mahardhika.

    Ini adalah panggilan kedua yang dilayangkan KPK kepada Sahbirin Noor, yang sebelumnya tidak hadir dalam panggilan pertama. KPK berharap yang bersangkutan dapat memenuhi panggilan dan memberikan keterangan yang diperlukan.