Kementrian Lembaga: BPKP

  • Lelang Proyek Gedung MPR/DPR di IKN Bakal Dibuka Kuartal I 2025 – Page 3

    Lelang Proyek Gedung MPR/DPR di IKN Bakal Dibuka Kuartal I 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bakal membuka lelang proyek pembangunan gedung legislatif dan yudikatif di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada kuartal I 2025, termasuk untuk pembangunan gedung MPR/DPR.

    “(Lelang gedung legislatif dan yudikatif di IKN) harusnya di kuartal I 2025. (Termasuk gedung MPR/DPR?) Iya, semua,” ujar Menteri PU Dody Hanggodo di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

    Dody mengatakan, pemerintah masih tetap akan meneruskan pembangunan IKN di tahun depan dan setelahnya. Hanya saja, saat ini kelanjutan seluruh proyek infrastruktur masih dievaluasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Tapi kan saya sudah ngomong, semua anggaran sedang ‘dibintang’, menunggu review dari BPKP,” Sebut dia.

    Tambahan Anggaran

    Adapun Kementerian PU telah usul menambah anggaran sebesar Rp 60,6 triliun pada 2025. Salah satunya untuk kelanjutan proyek IKN sebesar Rp 14,87 triliun.

    Dukungan tambahan anggaran untuk IKN akan digunakan untuk pembangunan jalan di dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), pembangunan jalan tol IKN, dan duplikasi jembatan pulau balang bentang pendek, pembangunan SPAM Saritas, Gedung Kantor Pemerintah, Kantor Keamanan seperti Polri dan BIN.

    Usulan tambahan terbesar dialokasikan untuk penerbitan 3 instruksi presiden (Inpres) baru di bidang Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Bina Marga. Dengan kebutuhan total anggaran sebesar Rp 28,55 triliun.

     

  • KPK Identifikasi 8 Modus Korupsi Industri Asuransi Pelat Merah di Indonesia – Halaman all

    KPK Identifikasi 8 Modus Korupsi Industri Asuransi Pelat Merah di Indonesia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan sudah beberapa kali kasus korupsi yang melibatkan petinggi perusahaan pelat merah alias BUMN di sektor jasa keuangan.

    Satu kasus terbaru yang menonjol adalah korupsi di perusahaan asuransi pelat merah PT Jasindo (Persero). Di kasus ini, KPK menahan 2 tersangka korupsi pembayaran komisi ke agen.

    “Ada banyak modus-modus korupsi di industri asuransi seperti kasus Jasindo,” kata Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK Aminudin saat menjadi pembicara Half Day Seminar Hari Antikorupsi Sedunia 2024 yang diselenggarakan Indonesia Re di Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024.

    Berdasar hasil identifikasi penyidik KPK setidaknya ada 8 modus korupsi di BUMN asuransi, yakni:

    Penunjukan rekanan atau reasuransi tertentu,
    Klaim asuransi fiktif,
    Penggelapan premi oleh agen atau broker,
    Komisi atau hadiah yang bersifat ilegal,
    Penyalahgunaan aset perusahaan,
    Manipulasi klaim ke nasabah,
    Manipulasi laporan keuangan untuk menghindari pajak,
    Fee atau klaim asuransi.

    “Akar korupsi di Indonesia berakar dari adanya konflik kepentingan,” ungkap Aminudin. Karena itu aturan tentang tindak pidana korupsi mengatur benturan-benturan kepentingan tersebut.

    Dia mengatakan, sebenarnya sudah ada sekitar 100 aturan dari OJK dan lain-lain yang melarang pejabat BUMN menerima sesuatu termasuk barang.

    Namun aturan-aturan yang ada memiliki kelemahan mendasar karena tidak mengatur larangan memberikan sesuatu. “Aturan larangan ini seharusnya tegas,” kata Aminudin.

    Untuk mencegah tindak pidana korupsi yang melibatkan badan usaha baik BUMN maupun swasta, KPK tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk menanganinya.

    “Ada 2 juta pelaku usaha di Indonesia. Dengan sumber daya yang terbatas kami tak mungkin dekati one by one, maka itu pendekatan yang kami lakukan adalah melalui asosiasi dunia usaha.”

    “Kita memberikan sosialisasi ke dunia usaha yang bisnis harus memberikan suap atau gratifikasi. Sampai triwulan III 2024, kami bersama asosiasi telah menemukan 165 isu penting terkait korupsi berdasarkan masukan yang mereka sampaikan kepada kami,” beber Aminudin.

    Sebagian diantaranya berasal dari sektor jasa keuangan. Jenis-jenis tindak pidana korupsi tersebut antara lain:

    1. kerugian keuangan negara

    2. pemerasan

    3. Penggelapan dalam jabatan

    4. Perbuatan curang

    5. Benturan kepentingan dalam pengadaan

    6. Tindak pidana lain yang berhubungan dengan korupsi.

    Pengamat hukum Profesor Hikmahanto Juwana di diskusi ini menyoroti perlunya kesamaan perlakuan hukum terhadap dunia usaha BUMN dan sektor swasta yang menurutnya saat ini masih timpang.

    “Level playing field di industri asuransi tak sama antara pelaku industri asuransi swasta dan BUMN, kerena uang milik BUMN selama ini dianggap sebagai uang negara.”

    Jadi kalau ada tindakan pimpinan BUMN yang menyebabkan kerugian perusahaan dianggap juga merugikan negara.

    “Modus-modus korupsi di industri asuransi seperti yang selama ini jadi kriteria KPK, pada dasarnya praktik di industri asuransi swasta sudah dianggap sebagai hal biasa. Tapi di BUMN itu dianggap sebagai korupsi,” kata dia.

    Buyung Wiromo Samudro, Direktur Pengawasan Badan Usaha Jasa Keuangan, Jasa Penilai dan Manufaktur BPKP mengatakan, upaya engawasan oleh BPKP terhadap BUMN selama ini difokuskan pada pengawasan tata kelola perusahaan atau aspek good corporate governance (GCG)-nya.

    “GCG di BUMN sudah dijalankan sejak 20 tahun lalu di Indonesia,” kata dia. Manfaat penerapan GCG di BUMN meningkatkan kenaikan laba dan total aset BUMN. 

    Dia membandingkan, di tahun 2019 skor rata-rata 83,10 versus total aset BUMN Rp7.773 triliun. Kemudian di 2022, skor rata-rata BUMN naik menjadi 84,89 dengan total aset BUMN Rp10.402 triliun.

    “Implementasi CGC di BUMN itu penting untuk mengatasi konflik kepentingan di dalam perusahaan itu sendiri,” tegasnya.

     

  • Polisi Endus Aset Terkait SPPD Fiktif DPRD Riau di Sumbar

    Polisi Endus Aset Terkait SPPD Fiktif DPRD Riau di Sumbar

    JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengejar aset-aset berkaitan dengan dugaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau hingga ke Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

    Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi menyebutkan aset-aset ini diduga disembunyikan dengan menggunakan nama orang lain, seperti apartemen yang telah disita di Kota Batam, Kepulauan Riau.

    “Upaya hukum masih berjalan. Kita telah melakukan upaya paksa penyitaan apartemen di Batam yang diduga dibeli dari hasil kejahatan,” katanya di Pekanbaru, Kamis 5 Desember, disitat Antara.

    Selain apartemen, pihaknya juga telah mengamankan barang mewah serta buku rekening yang diyakini berhubungan atas perkara yang tengah diusut. Dari beberapa nama yang ditelusuri pihaknya, ketika dicek nilainya sama persis saat terjadi kejadian itu.

    “Nama-nama tersebut ialah orang yang dekat dengan calon tersangka. Orang yang diduga menerima transfer ini menggunakan uang tersebut untuk membeli aset di daerah Batam dan Sumatera Barat,” ungkapnya.

    Namun pihaknya hingga kini belum melakukan penetapan tersangka karena masih menunggu laporan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Kita akan terus berkoordinasi dengan BPKP yang saat ini yang masih memeriksa tempat yang diduga fiktif untuk pencairan uang tersebut. Setelah itu kita akan ekspos,” pungkas Nasriadi.

    Sebelumnya Polda Riau menyita apartemen milik Mantan Pejabat Wali Kota Pekanbaru Muflihun yang berada di Komplek Nagoya City Walk, Kota Batam, Kepulauan Riau. Penyegelan tersebut dilakukan terkait dugaan korupsi saat menjabat Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Riau tahun anggaran 2020-2021.

    “Telah dilakukan penyitaan terhadap apartemen milik Muflihun senilai Rp557 juta di Citraplaza Nagoya,” katanya

  • Kemenkeu beri penghargaan Anugerah Reksa Bandha kepada K/L berprestasi

    Kemenkeu beri penghargaan Anugerah Reksa Bandha kepada K/L berprestasi

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penghargaan Anugerah Reksa Bandha kepada kementerian/lembaga (K/L) yang berprestasi di bidang pengelolaan barang milik negara (BMN) dan lelang pada periode 2023-2024.

    “Anugerah ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus dorongan agar pengelolaan kekayaan negara semakin optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan perekonomian,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam kegiatan Anugerah Reksa Bandha Tahun 2024 di Aula Dhanapala, Kementerian Keuangan, dikutip di Jakarta, Kamis.

    Anugerah Reksa Bandha Tahun 2024 terdiri dari 4 kategori penghargaan di bidang pengelolaan BNM dan 4 kategori di bidang lelang.

    Pada bidang pengelolaan BNM, kategori pertama adalah utilisasi BNM. Pada kelompok 1, penghargaan diberikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai juara 1, 2, dan 3 secara berturut-turut.

    Pada kelompok 2, pemenangnya adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Badan Kependudukan dan Keluarga Bencana Nasional (BKKBN).

    Pada kelompok 3, pemenangnya yaitu Kemenkeu, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

    Kategori berikutnya yaitu kualitas pelaporan BMN. Untuk kelompok 1, pemenangnya adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Kementerian BUMN, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

    Untuk kelompok 2, pemenangnya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.

    Untuk kelompok 3, pemenangnya Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mahkamah Agung (MA), dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

    Kategori selanjutnya yaitu sertifikasi BMN. Untuk kelompok 1, pemenangnya Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Ombudsman, dan Badan Informasi Geospasial.

    Untuk kelompok 2, pemenangnya Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, dan Badan Kepegawaian Negara.

    Untuk kelompok 3, pemenangnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Kementerian Agama (Kemenag).

    Kategori terakhir yaitu peningkatan tata kelola berkelanjutan (continous improvement). Pemenang kategori ini di antaranya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kepolisian Negara.

    Adapun untuk bidang lelang, kategori pertama adalah penjual lelang eksekusi terbaik. Untuk kelompok 1, pemenangnya adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

    Untuk kelompok 2, pemenangnya Kejaksaan Agung (Kejagung), PT Bank Central Asia Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

    Kategori berikutnya yaitu penjual lelang noneksekusi terbaik. Untuk kelompok 1, pemenangnya adalah Kemenkeu, Kepolisian, dan Kemenag. Untuk kelompok 2, pemenangnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), KPU, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Kategori selanjutnya yaitu balai lelang dengan tata kelola terbaik, di mana pemenangnya adalah PT Balai Lelang Serasi, PT Mega Armada Sudeco, dan PT Balai Lelang Megatama.

    Kategori terakhir yaitu pejabat lelang kelas II berkinerja terbaik yang dimenangkan oleh Cari Azhari, Chitra W. Mukhsin, dan Dhody Ananta Rivandi Widjajaatmadja.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Polisi Sita 4 Apartemen Mewah di Batam Terkait Kasus Dugaan SPPD Fiktif DPRD Riau

    Polisi Sita 4 Apartemen Mewah di Batam Terkait Kasus Dugaan SPPD Fiktif DPRD Riau

    Pekanbaru, Beritasatu.com – Ditreskrimsus Polda Riau menyita empat unit apartemen mewah di Citra Plaza Nagoya, di Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (26/11/2024). Penyitaan ini merupakan rangkaian penyidikan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) luar daerah fiktif Sekretariat DPRD Provinsi Riau yang berasal dari APBD pada 2020-2021.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan, pihaknya menerapkan hukum upaya paksa terkait penyitaan tersebut. Dia mengaku, pihaknya memang belum menetapkan tersangka karena sedang menunggu penghitungan kerugian negara dari BPKP.

    “Namun, ada beberapa kita telah melakukan penyitaan aset yang diduga hasil dari kejahatan korupsi tersebut. Kemarin ada salah satu rumah yang berada di jalan Banda Aceh. Kemudian ada empat apartemen yang ada di Citra Plaza Nagoya, Batam,” ungkapnya, Rabu (4/12/2024).

    Nasriadi menjelaskan, empat apartemen itu diduga dibeli dari uang hasil kejahatan dalam kasus SPPD Fiktif. Selain di Batam, Ditreskrimsus Polda Riau juga akan menelusuri sejumlah daerah lain yang diduga terdapat aset-aset dalam kasus tersebut.

    “Di sana disinyalir ada aset-aset yang disembunyikan, dibeli menggunakan nama orang. Contohnya ada di daerah Padang,” ungkapnya terkait SPPD fiktif DPRD Riau.

    Sesuai data yang diterima, penyitaan pertama dilakukan di lantai 16 kompleks Nagoya City Walk. Apartemen ini merupakan milik M dengan nilai Rp 557 juta. Kedua, satu unit apartemen tipe studio di lantai 25 yang juga berada di kompleks Nagoya City Walk atas nama MS senilai Rp 557 juta.

    Ketiga, satu unit apartemen tipe studio di lantai enam di komplek yang sama atas nama IS senilai Rp 513 juta. Keempat, satu unit apartemen tipe studio di lantai tujuh atas nama TK senilai Rp 517 juta.

    Selain itu, Ditreskrimsus Polda Riau juga menyita aset dari YS senilai Rp 2,144 miliar lebih sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan SPPD fiktif.

    “Selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan pihak BPKP. BPKP masih melakukan verifikasi tentang hotel-hotel, tempat-tempat yang diduga fiktif yang digunakan untuk pencairan uang tersebut. Setelah itu kita akan ekspos dan menunggu hasil perhitungan BPKP,” pungkas Nasriadi terkait kasus SPPD fiktif DPRD Riau.

  • Luhut Bongkar Dosa-dosa Pemerintah Daerah soal Alokasi Dana Stunting, Ini Buktinya

    Luhut Bongkar Dosa-dosa Pemerintah Daerah soal Alokasi Dana Stunting, Ini Buktinya

    GELORA.CO – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan membongkar dosa-dosa besar pemerintah daerah (pemda) soal alokasi dana stunting.  

    Diketahui, total anggaran untuk penanganan stunting dalam APBN 2024 mencapai Rp187,5 triliun, sebagian besar dialokasikan untuk bidang kesehatan.

    Hal itu disampaikan Luhut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang menemukan berbagai kelemahan dalam tata kelola anggaran, khususnya di tingkat daerah.

    Menurutnya, alokasi sumber daya untuk program penanganan tengkes (stunting) di Indonesia masih belum tepat sasaran.

    “Program stunting juga kita lihat, banyak dana-dana stunting itu (tidak tepat sasaran), padahal (dibelanjakan) hal-hal yang tidak perlu, ini hasil audit BPKP,” kata Luhut saat menyampaikan pidato kunci (keynote speech) dalam acara forum Penguatan Transformasi Tata Kelola dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, di Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta, Senin (2/12/2024).

    Luhut menilai sekitar 49,5 persen dari anggaran tersebut dinilai belum efektif di tingkat pemerintah daerah (pemda).

    Distribusi anggaran stunting yang mencakup berbagai tingkatan pemerintahan, yaitu kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp3,43 triliun, provinsi Rp1,02 triliun, kabupaten/kota Rp770,1 miliar, dan desa Rp4,9 miliar.

    Luhut menjelaskan audit BPKP menunjukkan perencanaan kinerja memang masih belum optimal.

    Kurangnya grand design yang memadai, serta data yang tidak akurat menjadi hambatan utama dalam efektivitas program ini.

    Dia juga beri contoh lain berupa alokasi anggaran subsidi LPG 3 kg yang 44,4 persen belum tepat sasaran, hingga subsidi listrik yang 43,7 persen salah sasaran.

    Oleh karena itu, Pemerintah berkomitmen memperbaiki tata kelola program melalui berbagai pendekatan, termasuk penerapan digitalisasi.

    Transparansi dan efisiensi menjadi kunci guna memastikan bahwa semua program memiliki dasar data yang valid dan dilaksanakan berdasarkan studi yang matang.

    Selain itu, audit BPKP akan terus menjadi pedoman bagi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola program secara menyeluruh.

    “Saya kira ini semua tidak ada yang tidak bisa dengan digitalisasi, gap tech tadi itu saya kira menjadi sangat penting,” tuturnya.

  • Panglima TNI tandatangani MoU pengamanan dan pengawasan kekayaan negara

    Panglima TNI tandatangani MoU pengamanan dan pengawasan kekayaan negara

    Panglima TNI tandatangani MoU pengamanan dan pengawasan kekayaan negara. (ist)

    Panglima TNI tandatangani MoU pengamanan dan pengawasan kekayaan negara
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 30 November 2024 – 12:06 WIB

    Elshinta.com – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menandatangani Nota Kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) dengan Menteri Pertahanan, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jaksa Agung Republik Indonesia tentang dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka pengamanan, perlindungan dan pengawasan kekayaan negara,  bertempat di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024)

    Nota Kesepahaman ini bertujuan meningkatkan sinergi antarinstansi dalam menjaga kekayaan Negara melalui pertukaran data, pemberian bantuan hukum, dukungan intelijen, dan penegakan hukum. Selain itu, kerja sama ini mencakup peningkatan kompetensi sumber daya manusia untuk mendorong pengelolaan kekayaan Negara yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

    Melalui Nota Kesepahaman ini, seluruh pihak berkomitmen menjaga kekayaan Negara sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam melindungi kepentingan nasional. Turut hadir dalam kegiatan diantaranya, Kasum TNI, para Asisten Panglima TNI, Danpuspom TNI, Kababinkum TNI, Wakapuspen TNI serta Pejabat terkait lainnya. 

    Sumber : Sumber Lain

  • Fahri Hamzah Ingatkan Kepala Daerah Jangan Main-main dengan Program 3 Juta Rumah – Page 3

    Fahri Hamzah Ingatkan Kepala Daerah Jangan Main-main dengan Program 3 Juta Rumah – Page 3

    Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait tengah mengejar target program 3 juta rumah yang dikejar Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya mencari titik-titik tanah dengan harga murah.

    Upaya Maruarar Sirait, salah satunya dengan safari ke instansi-instansi pemerintahan. Ada beberapa yang dikejar olehnya dalam 2 pekan terakhir.

    “Jadi saya hari ini merasa dapat semangat baru karena 2 minggu ini saya belanja masalah dan belanja sukungan memetakan dimana ada masalah, dimana ada dukungan,” kata Ara di Kantor Kementerian BUMN, dikutip Jumat (8/11/2024).

    Dia menjelaskan sudah menemui beberapa lembaga, misalnya Kejaksaan Agung yang punya tanah seluas 10 hektare di Banten. Kemudian, ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang juga punya lahan lebih besar.

    “Seperti di Kejaksaan kami dapat dukungan, ada tanah 10 hektar di Banten, tadi pak Nusron (Menteri ATR/BPN) dapat dukunga luar biasa, dapat tanah di Mojokerto 150 hektar, di Tangerang kurang lebih 7 hektar, belum lagi dari KPK juga dan sebagainya yg membantu kami dari KPK, BPKP,” jelasnya.

     

  • PU Pastikan Pemerintah Bakal Kelola Uang Pendapatan Tol dari Sistem MLFF

    PU Pastikan Pemerintah Bakal Kelola Uang Pendapatan Tol dari Sistem MLFF

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengungkap pemerintah bakal turun tangan mengelola pendapatan badan usaha jalan tol (BUJT) apabila nantinya sistem tol nirsentuh atau multi lane free flow (MLFF) diterapkan.

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PU, Mohammad Zainal Fatah menjelaskan keputusan itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol yang diteken pada 20 Mei 2024.

    “Kita ikuti saja aturan PP yang mengatur tentang siapa yang bisa meng-collect toll fee [apabila MLFF resmi dioperasikan]. Jadi, kita ikuti sebanyak tidak ada aturan yang lain, collecting toll fee itu oleh pemerintah,” jelasnya saat ditemui di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

    Adapun, aturan itu tertuang dalam Pasal 67 ayat 3 PP No.23/2024 yang menjelaskan bahwa pengumpulan Tol dengan teknologi nontunai nirsentuh nirhenti bakal dilaksanakan langsung oleh Menteri. 

    Dengan catatan, Menteri bakal menjamin badan usaha mendapat seluruh pendapatan tol atas setiap kendaraan yang menggunakan jalan tol sesuai dengan golongan dan tarif. Serta, Menteri bakal menjamin ketersediaan layanan pengumpulan tol tersebut kepada BUJT.

    Akan tetapi, nantinya Badan Usaha Jalan Tol juga bakal dikenai biaya layanan sistem MLFF apabila telah resmi beroperasi.

    Namun demikian, Zainal belum dapat memastikan apakah pengelolaan tarif Tol MLFF itu bakal dikelola sepenuhnya oleh Kementerian PU atau tidak. Dirinya menyebut masih melakukan pendalaman mengenai hal tersebut.

    “Belum tahu, nanti makanya [akan dijelaskan lebih lanjut]. Ini kan masih kerja samanya masih diproses, belum jalan,” tegasnya.

    Sebelumnya, Menteri PU Dody Hanggodo menjelaskan bahwa implementasi MLFF masih tertunda lantaran saat ini masih dalam tahap pengkajian oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

    Dody menuturkan, pengkajian implementasi MLFF itu dilakukan dalam rangka melakukan kurasi sekaligus efisiensi anggaran ke depan. 

    “MLFF sedang diriviu oleh BPKP sih itu, itu prosesnya. Mana kira-kira yang lebih efektif dan efisien kan,” jelasnya saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Senin (25/11/2024)

  • IIF dan ADB Kebut Proyek Infrastruktur Air Bersih di Dumai – Page 3

    IIF dan ADB Kebut Proyek Infrastruktur Air Bersih di Dumai – Page 3

     

    Liputan6.com, Jakarta PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) bersama Asian Development Bank (ADB) menggelar kunjungan lapangan ke PT Dumai Tirta Persada (DTP), perusahaan penyedia air bersih di Kota Dumai, Riau.

    Kunjungan yang berlangsung pada 13–14 November 2024 ini dipimpin langsung oleh Chief Risk Officer IIF, Lestari Andaluscia Umardin, dan Senior Infrastructure Specialist ADB, Kin Wai Chan.

    Dalam kunjungannya, Lestari menegaskan pentingnya proyek ini untuk menjawab tantangan akses air bersih. “Penyediaan air bersih adalah tantangan yang memerlukan solusi komprehensif. Proyek DTP menjadi solusi yang baik, tidak hanya untuk masyarakat, tetapi juga kepentingan industri,” jelasnya, Selasa (26/11/2024).

    Meningkatkan Akses dan Efisiensi Air Bersih di Dumai

    Berdasarkan data Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), cakupan layanan air bersih di Dumai pada 2018 hanya 22,17%.

    Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa sektor industri dan domestik mendominasi permintaan air pada 2021.

    Tingginya kesenjangan antara permintaan dan ketersediaan layanan membuka peluang untuk meningkatkan akses air bersih bagi masyarakat.

    Hingga 2024, proyek di Dumai ini mencatatkan penyerapan air bersih sebesar 3,19 juta meter kubik (M³). Jumlah pelanggan juga tumbuh signifikan dari 3.852 pada 2022 menjadi 8.165 pada 2024.