Kementrian Lembaga: BPKP

  • Petakan Potensi Kawasan, Menhut Raja Juli Kejar Target Swasembada Lewat Lahan Perhutanan Sosial – Halaman all

    Petakan Potensi Kawasan, Menhut Raja Juli Kejar Target Swasembada Lewat Lahan Perhutanan Sosial – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan target swasembada pangan dan energi yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto akan dikejar, salah satunya melalui perhutanan sosial.

    Pemetaan lokasi sudah dilakukan untuk diketahui wilayah mana yang punya potensi swasembada.

    “Setelah kita mendapatkan briefing dari Pak Presiden tentang swasembada pangan dan energi, saya bersama tim bergerak melakukan pengecekan. Mana saja yang memiliki potensi swasembada pangan dan energi,” kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat rapat koordinasi bidang pangan berlangsung di Kantor Kementerian Kehutanan, Gedung Manggala Wanabakti, Kamis (12/12/2024).

    Rapat dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, dan dihadiri Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Pertanian Andi Amran, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Tenggono, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya.

    Hadir juga Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid hingga Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh.

    Tim yang dibentuk Kemenhut bertugas mengidentifikasi luasan area perhutanan sosial yang cocok untuk tanaman pangan. 

    Raja Antoni kemudian menyinggung alternatif hutan cadangan energi melalui pemanfaatan tanaman aren. 

    Potensi aren tidak hanya terbatas pada pangan, tetapi juga meluas ke sektor energi. 

    Nira aren dapat difermentasi menjadi bioetanol yang  merupakan energi terbarukan. 

    “Tim kami bekerja 2 minggu terakhir untuk mengidentifikasi luasan area perhutanan sosial yang cocok untuk tanaman pangan,” ujar dia.

    Sementara itu Menteri Koordinator bidang Pangan, Zulkifli Hasan mengatakan lahan perhutanan sosial yang selama ini tidak terlalu produktif akan dijadikan cadangan pangan. 

    Lahan-lahan itu nantinya bisa ditanami padi gogo (ladang) untuk pangan, dan tanaman aren untuk cadangan energi.

    “Tadi kita juga membahas dari kehutanan ada namanya perhutanan sosial, yang luas, yang mungkin selama ini tidak begitu produktif ini bisa nanti dibikin cadangan pangan yang bisa produktif. Bisa tanam padi gogo, untuk energi bisa tanam aren dan lain-lain,” kata Zulhas.

  • IIA Indonesia Resmikan Kantor Baru di Jakarta Selatan

    IIA Indonesia Resmikan Kantor Baru di Jakarta Selatan

    loading…

    The Institute of Internal Auditors (IIA) Indonesia meresmikan kantor barunya di Pakuwon Casablanca, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2024). FOTO/IST

    JAKARTA – The Institute of Internal Auditors (IIA) Indonesia meresmikan kantor barunya di Pakuwon Casablanca, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2024). Peresmian ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan IIA Indonesia untuk memperkuat perannya dalam mendukung profesi auditor internal di Indonesia.

    “Peresmian kantor baru ini bukan sekadar langkah fisik, tetapi juga simbol komitmen kami untuk membawa semangat baru, meningkatkan layanan, serta terus berinovasi dalam mendukung profesi audit internal di Indonesia,” ujar Presiden IIA Indonesia, Angela Simatupang.

    Dalam sambutannya, Angela menegaskan bahwa misi IIA melampaui sekadar audit internal, mencakup dukungan terhadap tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian internal. “Kami menyadari bahwa mitigasi risiko yang efektif dan kerangka pengendalian yang kokoh sangat penting untuk keberhasilan organisasi. IIA Indonesia akan terus mendukung kemajuan nasional melalui assurance dan advice yang obyektif, serta memberikan insights untuk meningkatkan tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian internal,” jelas Angela.

    Sebagai rekomendasi, IIA Indonesia menyoroti peran audit internal dalam mendukung pencapaian Asta Cita dan tujuan nasional, termasuk penerapan nilai-nilai Pancasila, demokrasi, dan HAM; peningkatan efisiensi pertahanan nasional; penguatan program ketahanan pangan, energi, dan air; penciptaan lapangan kerja berkualitas; pengembangan sumber daya manusia; industrialisasi yang berkelanjutan; distribusi keadilan ekonomi; dan reformasi hukum yang transparan.

    Angela juga menekankan pentingnya kolaborasi, inovasi, dan peningkatan kompetensi dalam menghadapi tantangan 2025. “Perpindahan ke kantor baru ini menjadi simbol awal perjalanan baru IIA Indonesia untuk memberikan dampak yang lebih besar bagi anggota dan masyarakat Indonesia, sembari terus memperkuat profesi auditor internal sebagai mitra strategis dalam mewujudkan tata kelola yang unggul,” paparnya.

    Selama beberapa tahun terakhir, IIA Indonesia telah mencatat berbagai pencapaian, seperti pertumbuhan keuangan, peningkatan jumlah anggota, serta kenaikan jumlah auditor bersertifikat Certified Internal Auditor (CIA) dan Indonesia Internal Audit Practitioner (IIAP). IIA Indonesia juga berhasil menjadi tuan rumah konferensi auditor internal Asia Pasifik, ACIIA, yang dihadiri peserta dari 19 negara.

    Selain itu, IIA Indonesia aktif dalam advokasi dengan lembaga negara seperti BPK, BPKP, OJK, serta kementerian terkait, dan memajukan pemahaman generasi muda mengenai profesi audit melalui program kerja sama akademik, termasuk Academic Awareness Program dan Internal Auditing Education Partnership (IAEP).

    Sebagai asosiasi profesi auditor internal yang terafiliasi dengan IIA Global, IIA Indonesia memiliki hak eksklusif untuk mewakili IIA, anggotanya, dan kekayaan intelektualnya di Indonesia. Dengan representasi global yang mencakup lebih dari 245.000 auditor internal di 117 negara, IIA Indonesia terus berkomitmen memajukan standar audit internal dan mendukung perkembangan profesi auditor internal di Tanah Air.

    (abd)

  • Minta Pengawasan Ketat ke KY, Kuasa Hukum Tom Lembong Soroti Pelanggaran Etik Hakim Tunggal

    Minta Pengawasan Ketat ke KY, Kuasa Hukum Tom Lembong Soroti Pelanggaran Etik Hakim Tunggal

    ERA.id – Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Zaid Mushafi, mengatakan bahwa timnya memohon kepada Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi proses peradilan terhadap kliennya sehingga bisa berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Zaid Mushafi menjelaskan bahwa permohonan itu guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) Tumpanuli Marbun, yang menolak praperadilan yang diajukan tersangka Tom Lembong dalam perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015–2016.

    “Kami menilai hakim telah keliru dalam memeriksa, memutus, dan mengadili perkara praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang lalu,” kata Zaid, dikutip Antara, Kamis (12/12/2024).

    Zaid mengungkap bahwa kekeliruan hakim pada pengujian penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong ditunjukkan dari pertimbangan dalam putusannya.

    Mantan Mendag itu, lanjut dia, ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada hari yang sama pada pemeriksaan terakhir, yaitu pada tanggal 29 Oktober 2024, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya atau pemeriksaan sebagai calon tersangka sebagaimana dimaksud Putusan MKRI 21/PUU-XII/2014.

    “Hakim justru mengafirmasi penetapan tersangka dan penahanan tersebut,” katanya.

    Kuasa hukum Tom Lembong menilai hakim yang bersangkutan juga telah keliru dalam menerapkan Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012, karena Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 tidak pernah melegitimasi hasil koordinasi penyidik dengan BPKP terkait dengan bukti permulaan dalam penyidikan dan penetapan tersangka delik tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    Zaid menambahkan bahwa proses yang tidak sesuai dengan aturan lainnya, yakni saat penetapan status tersangka, kliennya tidak mendapat kesempatan untuk memilih sendiri penasihat hukumnya sehingga telah melanggar Pasal 54, 55, dan Pasal 57 KUHAP.

    “Penyidik secara melawan hukum telah menunjuk advokat untuk mendampingi tersangka, tanpa pernah memberikan kesempatan yang layak dan patut untuk memilih sendiri penasihat hukumnya,” ujar dia.

    Bahkan, lanjut Zaid, hakim menyatakan tidak setuju dengan pendapat ahli yang menyatakan bahwa apabila penasihat hukum ditunjuk penyidik untuk melengkapi administrasi. Hal tersebut merupakan perbuatan yang menyimpang dan melawan hukum.

    Selain itu, hakim juga tidak mempertimbangkan Pasal 56 ayat (1) KUHAP dan tidak mempertimbangkan surat penunjukan penasihat hukum.

    Untuk itu, ke depannya tim kuasa hukum meminta KY untuk berperan aktif dalam memantau proses persidangan agar berjalan sesuai dengan kewenangan hakim, serta memantau penunjukan majelis hakim yang nantinya terbebas dari dugaan keberpihakan pada kelompok atau golongan tertentu.

    “Komisi Yudisial adalah lembaga yang diberikan kewenangan berdasarkan Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Komisi Yudisial untuk melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim,” tegasnya.

    Untuk itu, kata dia, dalam proses pokok perkara nanti di persidangan, KY bisa memantau dan mengantisipasi terkait dengan pelanggaran kode etik yang mungkin bisa terjadi.

    Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.

    Hingga Kamis, jumlah saksi dan ahli yang telah diperiksa dalam kasus korupsi impor gula itu sebanyak 126 saksi dan tiga ahli.

  • Rugikan Negara Rp 7,9 Miliar, Petinggi Bank BUMN Cabang Pekanbaru Ditangkap

    Rugikan Negara Rp 7,9 Miliar, Petinggi Bank BUMN Cabang Pekanbaru Ditangkap

    Pekanbaru, Beritasatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif. Salah satu dari dua tersangka adalah pimpinan cabang bank BUMN di Kota Pekanbaru, Riau.

    Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Niky Juniesmero mengatakan, kedua tersangka, yakni SY selaku pimpinan cabang dan F selaku account officer di bank BUMN tersebut.

    “Keduanya bersama-sama untuk mempermudah memberikan kredit yang tidak sesuai aturan. Berdasarkan perhitungan BPKP, kerugian negara kurang lebih Rp 7,9 miliar,” kata Niky, Selasa (10/12/2024).

    Dijelaskan Niky, modus petinggi bank BUMN hingga ditangkap itu melancarkan aksinya dengan cara menerima pengajuan kredit sejumlah kelompok debitur fiktif.

    “Ada 14 orang dari 16 yang mengajukan itu mereka tidak tahu KTP-nya digunakan untuk memuluskan aksinya,” ungkapnya.

    Selain menahan tersangka, Kejari Pekanbaru juga menyita tanah seluas kurang lebih 100 hektare di daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

    Saat ini petinggi bank BUMN dan anak buahnya ini berhasil ditangkap dan ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 20 hari ke depan. Keduanya diancam dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. 

  • Mendagri teken SKB dorong pemda bentuk lembaga ekonomi kreatif

    Mendagri teken SKB dorong pemda bentuk lembaga ekonomi kreatif

    Ketika diperiksa BPK atau BPKP, kok ada anggaran ekonomi kreatif? Dasar hukumnya apa? SKB. Itulah pentingnya penandatanganan SKB hari ini.

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menandatangani surat keputusan bersama (SKB) untuk mendorong pemerintah daerah (pemda) agar membentuk lembaga yang menjalankan urusan ekonomi kreatif.

    Penandatanganan ini oleh Mendagri bersama Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya dalam Rapat Koordinasi Kelembagaan Ekonomi Kreatif Daerah di Jakarta, Selasa.

    SKB tersebut mengatur tentang Pedoman dan Pembentukan Nomenklatur Dinas Ekonomi Kreatif Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Guna Penyelenggaraan Suburusan Pemerintahan Daerah di Bidang Ekonomi Kreatif.

    Dalam arahannya, Tito menegaskan bahwa keberadaan lembaga ini penting agar urusan ekonomi kreatif dapat berjalan dengan baik di daerah, terlebih pengembangan ekonomi kreatif menjadi bagian dari astacita atau delapan misi yang dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto.

    “Kalau sudah ada lembaga, disesuaikan. Sudah ada kriterianya di sini, dalam MoU (SKB) ini,” kata Tito dalam keterangannya.

    Mendagri mengatakan bahwa SKB menjadi dasar hukum bagi pemda dalam membentuk lembaga yang mengorganisasi urusan ekonomi kreatif. Hal ini termasuk menjadi dasar pemda dalam mengalokasikan anggaran untuk mendukung pembentukan lembaga tersebut.

    “Ketika diperiksa BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), kok ada anggaran ekonomi kreatif? Dasar hukumnya apa? SKB. Itulah pentingnya penandatanganan SKB hari ini,” jelasnya.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • BPJS Sebut Tidak Membebankan Biaya Tambahan Bagi Pasian Rawat Inap

    BPJS Sebut Tidak Membebankan Biaya Tambahan Bagi Pasian Rawat Inap

    ERA.id – Merespons ramainya perbincangan mengenai BPJS Kesehatan yang membebankan biaya tambahan rawat inap, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menegaskan bahwa rawat inap termasuk dalam pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan.

    “Tidak benar jika BPJS Kesehatan membebankan biaya tambahan untuk pasien rawat inap. Sepanjang pelayanan tersebut sesuai indikasi medis dan sesuai kelas haknya, biaya pengobatan dijamin seluruhnya. Kecuali, untuk naik kelas perawatan atas permintaan sendiri atau tidak ada indikasi medis, maka tidak dapat dijamin,” kata Rizzky dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (8/12/2024).

    Ia menambahkan biaya rawat inap tersebut sudah mencakup biaya obat-obatan yang termasuk dalam tarif paket INA CBGs. Sebagai informasi, pembayaran klaim rumah sakit oleh BPJS Kesehatan ke rumah sakit dilakukan dengan tarif paket berbasis Indonesia Case Based Groups (INA CBGs).

    INA-CBGs adalah sistem pembayaran yang digunakan BPJS Kesehatan untuk membayar rumah sakit atas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien JKN. Sistem ini menggunakan paket berdasarkan diagnosis dan prosedur penyakit yang diderita pasien.

    Dengan tarif paket ini, seluruh biaya pelayanan medis maupun nonmedis (seperti ruangan rawat inap), termasuk dalam perhitungan INA-CBGs. Oleh karena itu, rumah sakit tidak diperkenankan menarik biaya apapun kepada pasien yang bersangkutan.

    “Jika ada pasien JKN yang diminta membayar oleh rumah sakit ketika rawat inap, silakan laporkan kepada kami melalui petugas BPJS SATU! di rumah sakit, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat.” ujar Rizzky.

    Akan tetapi, jika terdapat keinginan peserta sendiri untuk naik kelas perawatan yang lebih tinggi dari kelas kepesertaan JKN yang diikutinya, peserta tersebut dapat dikenakan ketentuan membayar selisih biaya.

    Adapun ketentuan terkait biaya tambahan naik kelas perawatan tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 48.

    Selain terkait biaya rawat inap, Rizzky juga menjelaskan tentang proses audit BPJS Kesehatan. Sepanjang satu dekade, BPJS Kesehatan selalu mencatatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) untuk laporan keuangannya selama 10 kali berturut-turut.

    Pencapaian ini memperlihatkan konsistensi BPJS Kesehatan dalam menerapkan tata kelola yang baik serta senantiasa menjalankan Program JKN berdasarkan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.

    “Setiap tahun BPJS Kesehatan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Perlu diketahui juga bahwa ada banyak pihak yang mengawasi BPJS Kesehatan dalam menjalankan tugasnya mengelola Program JKN,” papar Rizzky.

    Dia menyebutkan proses pengawasan melibatkan Satuan Pengawas Internal (SPI), Dewan Pengawas, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Pengawasan berlapis tersebut merupakan wujud keseriusan BPJS Kesehatan dan semua pihak yang terlibat dalam ekosistem JKN, untuk memastikan Program JKN berjalan on the right track,” kata Rizzky.

  • Kepala Desa Crabak Ponorogo Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Desa Ratusan Juta

    Kepala Desa Crabak Ponorogo Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Desa Ratusan Juta

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menahan Kepala Desa Crabak, Kecamatan Slahung, berinisial DW, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Juli lalu. Penahanan ini terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 dan 2020.

    DW diduga menyalahgunakan wewenangnya sehingga menyebabkan kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah. Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, menyampaikan bahwa penahanan terhadap DW dilakukan setelah proses penyelidikan menemukan bukti yang kuat atas penyimpangan tersebut.

    “Hari ini kami menahan DW, Kepala Desa Crabak, atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa,” kata Agung Riyadi, Senin (9/12/2024).

    Menurut Agung, dana desa yang dikelola DW untuk tahun anggaran 2019 sebesar Rp783 juta dan tahun 2020 senilai Rp779 juta. Berdasarkan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, kerugian negara akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp343 juta.

    Agung menambahkan, modus operandi DW adalah menggunakan sebagian besar dana desa untuk keperluan pribadi, bukan untuk program pembangunan sebagaimana mestinya. DW bahkan telah mengakui bahwa uang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadinya, meski Ia tidak merinci penggunaan tersebut secara spesifik.

    “Tersangka mengakui dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun, tidak dijelaskan secara rinci untuk apa saja uang itu dipakai,” jelasnya.

    Atas perbuatannya, DW dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai alternatif, DW juga didakwa melanggar Pasal 3 UU yang sama. Ancaman hukuman maksimal bagi DW adalah 20 tahun penjara.

    “Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah 20 tahun penjara,” tutup Agung. [end/suf]

  • Wamendagri: Digitalisasi penting untuk persempit ruang korupsi

    Wamendagri: Digitalisasi penting untuk persempit ruang korupsi

    “Saya termasuk yang sangat percaya bahwa di ranah pencegahan ini mendorong digitalisasi sistem pemerintah berbasis elektronik meminimalkan peran manusia (dan) mengedepankan teknologi,”

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan pentingnya digitalisasi sistem pemerintahan untuk mempersempit ruang terjadinya korupsi.

    Berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, dia menilai digitalisasi menjadi langkah strategis dalam ranah pencegahan korupsi dengan cara meminimalkan peran manusia, mengedepankan teknologi dan pengawasan berbasis sistem.

    “Saya termasuk yang sangat percaya bahwa di ranah pencegahan ini mendorong digitalisasi sistem pemerintah berbasis elektronik meminimalkan peran manusia (dan) mengedepankan teknologi,” kata Bima pada saat screening film tentang Pencegahan Korupsi berjudul “Nyanyi Sunyi Dalam Rantang” yang di gelar di Djakarta Theater, Jakarta, Senin.

    Namun, dirinya juga menekankan bahwa penggunaan teknologi saja tidak cukup. Ia mengatakan pengawasan publik dan kolaborasi antara berbagai pihak harus terus diperkuat agar upaya pemberantasan korupsi berjalan optimal.

    “Jadi saya kira kita berbagi peran, namun yang perlu sekali untuk terus didorong dan dikuatkan adalah ya masyarakat publik ini, civil society ini, warga, seniman semuanya yang enggak boleh kendur terus memberikan ruang,” ujarnya.

    Bima juga mengapresiasi film “Nyanyi Sunyi Dalam Rantang” yang dinilai memberikan edukasi sekaligus gambaran nyata terkait dampak korupsi terhadap masyarakat.

    Ia berharap film ini dapat ditonton oleh kepala daerah dan pejabat di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kesadaran akan dampak korupsi yang sangat besar bagi masyarakat.

    Lebih lanjut, Bima menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki peran besar dalam upaya pencegahan korupsi, khususnya melalui program kolaborasi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Program tersebut bertujuan memastikan pemerintah daerah (pemda) baik provinsi, kota, dan kabupaten fokus pada penguatan instrumen pencegahan korupsi.

    “Jadi dari perencanaan semuanya dan itu kita nilai biasanya kalau pemerintah yang bagus MCP-nya itu diumumkan dan itu merupakan reward dan penghargaan akhir tahun,” jelas Bima.

    Namun, Ia mengingatkan pentingnya mengevaluasi efektivitas Monitoring Center for Prevention (MCP).

    “Ya tapi lagi-lagi ini kan administratif, kita harus dalami dulu juga apa dampaknya. Kalau sudah MCP ini tinggi, apakah memastikan enggak ada lagi fraud, enggak ada lagi korupsi, gratifikasi, dan lain-lain,” pungkasnya.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • Intip Kisi-Kisi Lelang Proyek Kompleks DPR di IKN

    Intip Kisi-Kisi Lelang Proyek Kompleks DPR di IKN

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengungkap tahapan pembangunan kompleks parlemen RI di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan mulai dilakukan pada 2025.

    Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menjelaskan pada tahap awal pihaknya akan melelang terlebih dahulu pengadaan proyek tersebut. 

    “Di 2025 [lelang kantor legislatif dan yudikatif] ya, semua. Tapi kan masih di-review sama BPKP,” jelasnya saat ditemui di Kantor Kementerian PU, Jumat (6/12/2024).

    Lebih lanjut, Dody memberi sinyal bahwa proses lelang gedung DPR RI di IKN rencananya akan dilakukan pada kuartal I/2025.

    Sementara hingga saat ini, prioritas pembangunan IKN masih difokuskan pada penyelesaian pembangunan sarana dan prasarana eksekutif mulai dari Kantor hingga Istana kepresidenan.

    “Harusnya kuartal I/2025 lah. Tapi kan saya sudah ngomong semua anggaran sedang di ‘bintang’ [ditahan] menunggu review dari BPKP,” jelasnya.

    Sebelumnya, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono sebelumnya memang menyebut bahwa dirinya diminta oleh Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat pembangunan IKN. 

    Salah satu yang bakal jadi prioritas yakni pembangunan gedung yudikatif dan legislatif. Selanjutnya, juga bakal melanjutkan bahwa tak hanya KIPP, tetapi ekosistemnya seperti hunian, perkantoran dan infrastruktur dasar lainnya di IKN harus dipersiapkan. 

    “Jadi yudikatif, eksekutif dan legislatif sudah harus siap plus huniannya harus sudah siap, jadi 2028. Intinya, kalau saya selama itu ada program dan anggarannya, saya kerjakan. Sudah tahu gaya saya kerja kan?” jelasnya.

  • Menteri Dody Sebut Lelang Gedung Legislatif dan Yudikatif di IKN Bakal Dilakukan Kuartal I-2025

    Menteri Dody Sebut Lelang Gedung Legislatif dan Yudikatif di IKN Bakal Dilakukan Kuartal I-2025

    JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menargetkan, lelang pembangunan gedung legislatif dan yudikatif akan dilakukan tahun depan. Rencananya, lelang prasarana dan sarana gedung tersebut akan dilakukan di kuartal I-2025.

    “Lelangnya tahun depan. Iya semua (sama Gedung DPR) lelang kuartal I,” ujar Menteri PU Dody Hanggodo saat ditemui di kantor Kementerian PU, Jakarta, Jumat, 6 Desember.

    Dody tak menampik, bahwa pembangunan gedung legislatif dan yudikatif di ibu kota baru tersebut menjadi prioritas pemerintah di era Prabowo Subianto.

    “(Prioritasnya) sekarang itu menyelesaikan (gedung) eksekutif. Kan, ini belum selesai,” katanya.

    Namun demikian, Dody bilang bahwa seluruh proyek yang bakal dikerjakan tahun depan saat ini sedang dalam tahap reviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Ya harusnya (lelang) kuartal I, lah. Tapi, kan, saya sudah ngomong semua anggaran (sedang) di ‘bintang’ menunggu reviu dari BPKP,” ujarnya.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) buka suara terkait keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

    AHY mengatakan, pembangunan IKN akan tetap dilanjutkan. Namun, dengan memperhatikan timeline pembangunan mega proyek tersebut yang cukup panjang.

    “Kami juga mengetahui IKN ini adalah sebuah proyek yang besar dan perlu dilakukan berbagai upaya agar terus bisa berlanjut dan Bapak Presiden Prabowo juga tentu ingin bisa melanjutkan pembangunan IKN ini, tentu dengan timeline yang harus terus disesuaikan,” ujar AHY kepada wartawan di kantor Kementerian PUPR, Rabu, 23 Oktober.

    Dia menilai, tak hanya proyek IKN yang mendapatkan atensi, tetapi juga proyek-proyek strategis lainnya. Terlebih, kata AHY, Presiden Prabowo Subianto memiliki visi untuk memperkuat swasembada pangan hingga energi.

    “Jadi, tentu harus ada adjustment yang bisa dilakukan dan ini membutuhkan masukan dari semua pihak dan stakeholders,” katanya.

    Meski begitu, AHY bilang, bahwa pembangunan IKN di era Prabowo akan diprioritaskan untuk pembangunan gedung legislatif dan yudikatif.

    Mengingat, lanjut dia, pembangunan gedung eksekutif di IKN sendiri sudah dikerjakan di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan progres pembangunan tahap I hampir 90 persen.

    “Selain eksekutif tentu adalah legislatif. Jadi, gedung parlemennya juga harus siap termasuk juga untuk lembaga yudikatif. Ini paling tidak yang saya dengar langsung arahan beliau ke depan itu,” tutur Agus.

    “Utamakan itu dulu sebelum dikembangkan atau diperluas untuk fungsi-fungsi lainnya, pemerintahan maupun fungsi bisnis lainnya,” sambungnya.