Korupsi Dana KUR Rp 8,2 M, Eks Pimpinan Cabang BSI Mataram Ditangkap
Tim Redaksi
MATARAM, KOMPAS.com
– Mantan Kepala Cabang Bank Syari’ah Indonesia (BSI) di
Mataram
, Nusa Tenggara Barat (
NTB
), Suryo Edhie, ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Suryo diduga tidak melakukan
standart operating procedur
(SOP) saat penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syari’ah Indonesia (BSI) untuk petani sapi pada tahun 2021-2022.
Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon mengatakan, tersangka ditangkap langsung di rumahnya, di Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu (18/12/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Tersangka kami amankan setelah dua kali kami melalukan panggilan secara patut namun tidak hadir,” kata Enen, Kamis (19/12/2024) pagi.
Sebelumnya, tersangka dititipkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang. Kemudian, tersangka bersama tim Kejati berangkat dari Semarang ke Lombok melalui perjalanan udara sekitar pukul 05.00 WIB.
Tiba di Kejati NTB, penyidik langsung memeriksa tersangka.
Terpantau, pria berkacamata itu keluar dari Kejati dengan mengenakan rompi berwarna jingga bertulis tahanan kejakaaan dan tangan terborgol. Tersangka terus memindahkan posisi duduknya saat wartawan berusaha mengambil fotonya melalui jendela mobil yang terbuka kecil.
“Tersangka ini merupakan mantan pimpinan cabang salah satu bank pelat merah,” ujar Enen.
Sebelum Suryo, Kejaksaan telah menahan dua tersangka lainnya, yaitu Mahrup dan M Sidik Maulana, keduanya berperan sebagai
offtaker
. Tersisa satu tersangka lagi yang masih dalam pencarian jaksa, inisial MSL.
“Satu orang yang belum ditahan. Posisinya juga bersembunyi di suatu tempat,” cetusnya.
Kepala Kejati NTB itu meminta tersangka MSL untuk dengan segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi. “Tidak ada tempat yang aman untuk pelaku. Dimanapun tempatnya kami akan kejar, tidak akan bisa hidup tenang,” tegasnya.
Penetapan tersangka terhadap keempat orang tersebut, penyidik menemukan indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Kerugian Negara (KN).
Kejaksaan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB untuk memastikan angka pasti kerugian negara. Dari kasus korupsi melalui penyaluran sapi yang dilakukan Suryo dan tiga tersangka lainnya tersebut, terhitung kerugian negara Rp 8,2 miliar.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: BPKP
-

Kado HUT ke-50, Tugu Tirta Dinobatkan sebagai PDAM Fasilitas Air Siap Minum Terbaik
Malang (beritajatim.com) – Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang kini berusia 50 tahun. Dalam perayaan HUT Emas ini, mereka mendapat 3 kado spesial.
Direktur Utama Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang; Priyo Sudibyo, menyebut tiga kado itu adalah apresiasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, kehadiran langsung Kepala Perwakilan BPKP Jawa Timur ke Kota Malang demi menyerahkan sertifikat GRC. Serta MoU antara Perumda Tugu Tirta Kota Malang dengan Rumah Sakit Islam (RSI) Aisyah Malang.
Dimulai dari Kemenkes RI melalui perwakilannya, yakni Direktur Penyehatan Lingkungan, Tutut Indra Wahyuni, menyampaikan surat keterangan Hasil Audit RPAM ter-Implementasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan di tahun 2024.
“Beliau (pihak Kemenkes RI) mengatakan bahwa Perumda Tugu Tirta menjadi satu-satunya PDAM fasilitas air siap minum terbaik se-Indonesia berdasarkan hasil audit RPAM 2024 ter Implementasi,” ujar Priyo.
Kemenkes menilai Perumda Tugu Tirta gencar melakukan sosialisasi tentang penggunaan air minum perpipaan kepada masyarakat. Dampak positifnya mengurangi penggunaan air permukaan atau pengeboran sumur dangkal.
“Kami juga dinilai memiliki kualitas air yang benar-benar siap minum melalui ZAMP,” ujar Priyo.
Kado kedua adalah hadirnya Kepala Perwakilan BPKP Jawa Timur, Abdul Chair. Dia menyerahkan sertifikat Governance Risk and Compliance (GRC) di momen Resepsi HUT ke-50 Perumda Tugu Tirta.
Bukan hanya itu, berkat kerja keras
Priyo Sudibyo, kini RSI Aisyah Malang resmi menandatangi MoU bersama Perumda Tugu Tirta tentang Penyediaan Layanan Air Minum.RSI Aisyah Malang dalam MoU nya menyatakan siap menggunakan penuh pasokan air dari Perumda Tugu Tirta dan tidak lagi menggunakan air sumur. Hal ini bisa menjadi teladan bagi seluruh elemen masyarakat di Kota Malang.
“Ini perlu diikuti oleh rumah sakit lain, bahkan juga hotel, resto atau pelaku usaha lain demi mengurangi dampak penurunan permukaan tanah,” ujar pria yang akrab disapa Bogank itu.
Tugu Tirta di bawah komando Bogank kini sedang mengawal usulan Peraturan Daerah (Perda) pembatasan air sumur. Perda yang tengah digodok oleh DPRD Kota Malang ini, diharapkan bisa segera disetujui dan diimplementasikan.
Disisi lain, momen resepsi HUT ke-50 Perumda Tugu Tirta juga ditandai launching aplikasi android ‘Tugu Tirta Connect’. Aplikasi ini sebagai sarana untuk semakin memudahkan pelanggan mengakses berbagai layanan Perumda Tugu Tirta. (luc/ian)
-
/data/photo/2024/12/09/6756f8c613863.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bacakan Pleidoi, Harvey Moeis Bantah Nikmati Uang Korupsi Rp 300 Triliun
Bacakan Pleidoi, Harvey Moeis Bantah Nikmati Uang Korupsi Rp 300 Triliun
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah
Harvey Moeis
mengatakan bahwa dia, keluarganya, maupun terdakwa lainnya dalam
kasus timah
tidak pernah punya, melihat, bahkan menikmati uang korupsi senilai Rp 300 triliun.
Diketahui, dalam surat tuntutan, Harvey Moeis bersama Direktur Utama PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun dalam tuntutan jaksa.
“Angka itu 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kita mungkin, jadi saya mohon izin klarifikasi kepada masyarakat Indonesia bahwa kami tidak pernah menikmati uang sebesar itu,” kata Harvey saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (18/12/2024), dikutip dari
Antaranews
.
Dalam pembelaannya, suami aktris Sandra Dewi ini juga mengaku janggal dengan perhitungan ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dengan kerugian negara dalam kasus dugaan
korupsi timah
.
Apalagi, menurut dia, ahli yang menghitung kerugian negara tersebut tidak profesional saat dihadirkan dalam sidang pemeriksaan beberapa waktu lalu.
Harvey menyebut, ahli malas menjawab saat dirinya, penasihat hukum, masyarakat, hingga majelis hakim ingin menggali keterangannya di persidangan.
Demikian juga, dia mengatakan, ketika pihaknya memohon hasil perhitungan ahli untuk lebih diteliti. Saat itu permohonan tersebut ditolak mentah-mentah.
Oleh karena itu, Harvey mengaku, dia masih sangat bingung asal dari perhitungan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun dalam kasus timah.
Bahkan, Harvey berani menilai bahwa auditor, jaksa, maupun masyarakat Indonesia sudah terkena
prank
oleh ahli tersebut.
“Saya yakin majelis hakim tidak akan bisa di-
prank
oleh ahli,” tutur Harvey.
Sebagaimana diketahui, Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Harvey dipenjara selama 12 tahun dan dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 1 tahun bui.
Jaksa menilai, suami Sandra Dewi itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 9 Desember 2024.
Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut Harvey untuk membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar dikurangi nilai aset yang telah disita penyidik.
Namun, jika harta benda milik Harvey tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana kurungan selama enam tahun.
Dalam perkara pengelolaan tata niaga komoditas timah ini negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
Berdasarkan surat tuntutan, Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Tinindo Internusa untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.
Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis dianggap telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

KPK Kembali Periksa Anggota DPRD Jawa Timur Periode 2019 – 2024
Jakarta (beritajatim.com) – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kembali memeriksa sejumlah anggota DPRD Jawa Timur peride 2019 – 2024. Mereka diperiksa dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021 – 2022.
“Hari ini Rabu (18/12/2024), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021 – 2022. Para saksi merupakan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sd 2024, dengan inisial GS, GTP/TPG, GHS, GW, AIZ, AT, dan BD,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Diketahui, ketujuh anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 yang dipanggil, adalah Gatot Supriyadi, Go Tjong Ping atau Teguh Prabowo Gunawan, Gunawan HS, Guntur Wahono, Ahmad Iwan Zunaih, Ahmad Tamim, dan Budiono.
Tessa tidak menjelaskan perihal materi pemeriksaan terhadap para saksi. “Pemeriksaan dilakukan BPKP Perwakilan Prov. Jatim Jl. Raya Bandara Juanda No. 38 Kab. Sidoarjo, Prov. Jawa Timur,” ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.
Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima sua dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang diantaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara.
Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.
Sebelumnya, pada tanggal 30 September 2024 sampai 3 Oktober 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 10 (sepuluh) rumah atau bangunan. Namun KPK tidak menjelaskan, milik siapa rumah atau bangunan yang dilakukan penggeledahan.
KPK hanya menyebut lokasi penggeledahan berlokasi di Kota Surabya, Kab. Bangkalan. Kab. Pamekasan, Kab. Sampang dan Kab. Sumenep.
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan diantaranya berupa tujuh unit kendaraan terdiri dari 1 Toyota Alphard, 1 Mitsubisi Pajero, 1 Honda CRV, 1 Toyota Innova, 1 Toyota Hillux double cabin, 1 Toyota Avanza, dan 1 unit merk Isuzu. Terdapat juga jam tangan Rolex (1 buah) dan Cincin Berlian (2 buah).
KPK juga menyita uang Tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal dan dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp1 miliar. Kemudian, barang bukti elektronik berupa Handphone, Harddisc dan Laptop.
Turut disita dokumen-dokumen diantaranya Buku Tabungan. Buku Tanah, Catatan-Catatan, Kuitansi pembelian barang, BPKB dan STNK Kendaraan dan lain sebagainya.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar pada Jum’at tanggal 6 September 2024 lalu.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik. KPK juga telah memeriksa Abdul Halim Iskandar dalam kasus tersebut pada Kamis, 12 Agustus 2024 lalu. [hen/suf]
-

Harvey Moeis di Sidang Pleidoi: Anak-anakku, Papa Bukan Koruptor
Jakarta, CNN Indonesia —
Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) memberi pesan kepada anak-anaknya yakni Raphael Moeis dan Mikhael Moeis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi. Dia menyatakan dirinya bukan koruptor.
“Anak-anakku Rapha dan Mikha, papa bukan koruptor. Papa bukan pejabat yang bisa menyalahgunakan wewenang, papa tidak pernah dituduh dan terbukti mencuri apa pun apalagi uang negara dan papa tidak pernah dituduh dan terbukti melakukan suap atau gratifikasi,” ujar Harvey di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (18/12).
“Apa pun yang orang katakan, tuliskan sekarang atau nanti. Tuhan, sejarah dan waktu yang akan membuktikan,” sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Harvey menyampaikan permohonan maaf kepada anak-anaknya karena tidak bisa terus menemani dan memberikan kasih sayang.
“Malaikat-malaikatku, maafkan papa karena harus tiba-tiba hilang dari hidup kalian yang baru saja dimulai. Hak kalian untuk memiliki sosok ayah dirampas begitu saja,” ucap dia.
Ia berharap kedua anaknya tetap kuat dan kelak dapat mengerti situasi yang saat ini sedang dihadapi.
“Nanti kalau kalian sudah bertambah besar, papa harap kalian bisa mengerti bahwa dunia memang tidak selalu berjalan sesuai dengan kehendak dan ekspektasi kita, dan kadang-kadang kalian akan merasa bahwa dunia itu tidak adil,” tutur Harvey.
“Namun, satu hal yang papa tekankan, jangan jadi orang jahat. Tetaplah menjadi orang baik tanpa kepahitan, jangan menjadi serupa dengan mereka yang menghakimi kalian atau keluarga kita. Tetap peduli sesama dan menjadi berkat bagi semua orang di mana pun kalian berada,” sambungnya.
Bantah rugikan negara
Harvey membantah tudingan jaksa yang menyebut dirinya bersama sejumlah terdakwa lain telah merugikan negara sejumlah Rp300,003 triliun. Ia menyesalkan permohonannya akan perhitungan kerugian ditolak mentah-mentah.
“Sampai dengan detik pembacaan pleidoi ini, saya masih sangat bingung Rp300 triliun ini datangnya dari mana Yang Mulia. Saya yakin Yang Mulia juga sama (bingung),” kata Harvey.
Menurut dia, masyarakat Indonesia dikerjai atas perhitungan kerugian negara yang mencapai triliunan tersebut. Ia berharap majelis hakim tidak terpengaruh dengan gaung kerugian negara yang belum pasti dan nyata dimaksud.
“Faktanya, kita semua sudah kena prank sama ahli yang mulia. Auditor kena prank, jaksa kena prank, masyarakat Indonesia kena prank, tapi saya yakin majelis tidak akan bisa di-prank oleh ahli,” ujar Harvey.
“Cukup saya saja yang terakhir Yang Mulia yang menjadi korban kemalasan dan kesembarangan penghitungan ahli seperti ini, yang bisa saya lakukan hanyalah mendoakan semoga saudara ahli jadi rajin dan tidak malas lagi,” ucapnya.
Harvey dituntut dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.
Harvey dinilai jaksa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Harvey bersama sejumlah pihak lain disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Harvey dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim disebut menerima Rp420 miliar. Masing-masing Rp210 miliar.
Adapun Helena telah dituntut dengan pidana delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan ditambah uang pengganti Rp210 miliar subsider empat tahun penjara.
(ryn/tsa)
[Gambas:Video CNN]
-

Pleidoi Harvey Moeis Banyak Memuji Sandra Dewi: Tanpa Kamu, Aku Runtuh
Jakarta, CNN Indonesia —
Terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi setiap kali membahas istrinya, Sandra Dewi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (18/12).
Harvey mengatakan Sandra Dewi sangat berperan penting bagi dirinya selama menghadapi kasus hukum. Kepribadian yang kuat memotivasi Harvey untuk menjalani setiap prosesnya.
“Saya hanya terpikir bagaimana hebatnya dan pentingnya peranan seorang istri, Yang Mulia. Khususnya istri saya, Sandra Dewi,” ucap Harvey dengan suara bergetar.
Menurut Harvey, istrinya telah dimanfaatkan untuk pencitraan dan mengalami kerugian. Namun, sikap Sandra Dewi dalam merespons itu membuat Harvey kagum.
“Sebagai pihak yang paling dimanfaatkan untuk pencitraan, pada saat yang sama paling dirugikan dalam kasus ini, dia tidak pernah bimbang, tidak pernah kenal lelah, selalu tabah dan setia, bersinar memberi harapan dan kekuatan bagi saya,” kata dia.
Dalam kesempatan tersebut, Harvey menyempatkan diri untuk memberi pesan kepada Sandra Dewi.
“Ketika senang kita menikah, dapat anak-anak lucu yang sempurna, kamu juga ada di sampingku. Sekarang kita susah lagi, kamu tidak pernah bersungut-sungut, tidak pernah mengeluh, tidak pernah menyalahkan keadaan. Bahkan, menjadi pilar penyangga keluarga kita. Tanpa kamu aku runtuh. Terima kasih Sandra Dewi,” ucap Harvey.
“Sekarang kita tinggal tunggu senangnya saja. Masa, susah terus. Titip anak-anak. Jangan lupa berdoa setiap hari biar papa wamilnya cepat selesai,” lanjut dia.
Wamil dimaksud Harvey adalah wajib militer. Sandra Dewi selalu menggunakan kata istilah wamil ketika anak-anaknya bertanya soal keberadaan Harvey. Hal ini disampaikan Sandra Dewi saat dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam persidangan beberapa waktu lalu.
Harvey dituntut dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.
Harvey dinilai jaksa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Harvey bersama sejumlah pihak lain disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Harvey dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim disebut menerima Rp420 miliar. Masing-masing Rp210 miliar.
Adapun Helena telah dituntut dengan pidana delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan ditambah uang pengganti Rp210 miliar subsider empat tahun penjara.
(ryn/wis)
[Gambas:Video CNN]
/data/photo/2024/12/19/6763af11d12ba.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)



