Kementrian Lembaga: BPKP

  • Crazy Rich Surabaya Budi Said Hadapi Sidang Vonis Kasus Antam Hari Ini

    Crazy Rich Surabaya Budi Said Hadapi Sidang Vonis Kasus Antam Hari Ini

    loading…

    Crazy Rich Surabaya, Budi Said hari ini dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam. FOTO/RIYAN RIZKI ROSHALI

    JAKARTA Crazy Rich Surabaya , Budi Said hari ini dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam . Budi sebelumnya dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

    Jadwal siding vonis Budi Said tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

    “Agenda pembacaan putusan,” tulis SIPP PN Jakpus dikutip, Jumat (27/12/2024).

    Majelis Hakim akan membacakan surat putusan terhadap Budi Said di ruangan Kusuma Atmaja pada pukul 10.00 WIB.

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut crazy rich surabaya Budi Said dengan hukuman penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar terkait kasus dugaan rekayasa jual beli emas. Hal itu disampaikan JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

    “Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan penjara selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara,” ucap Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang.

    “Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” katanya.

    Budi juga dituntut membayar uang pengganti Rp1,1 triliun.

    “Membebankan terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp35.078.291.000, 1.136 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp1.073.786.839.584 berdasarkan harga pokok produksi emas Antam per Desember 2023 sebagaimana perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” ucap jaksa.

  • Kaleidoskop 2024: Sia-sia Mengontrol HET Minyakita, Harga di Pasaran Tetap Melambung – Halaman all

    Kaleidoskop 2024: Sia-sia Mengontrol HET Minyakita, Harga di Pasaran Tetap Melambung – Halaman all

     

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perdagangan sudah menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng Minyakita dari Rp 14 ribu per liter ke Rp 15.700 per liter.

    Tapi yang terjadi di lapangan, harga Minyakita terus melambung tanpa kendali.

    Kenaikan HET Minyakita mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

    Rencana kenaikan HET Minyakita ini telah dihembuskan sejak menteri perdagangan pada periode pemerintahan sebelumnya, yaitu Zulkifli Hasan (Zulhas)

    Kala itu, Zulhas mengusulkan kenaikan HET Minyakita karena menurut dia harganya harus dievaluasi setelah 1,5 tahun berlaku.

    “Harganya bulan depan kita evaluasi karena kan sudah 1,5 tahun. Tentu kita nanti evaluasi bulan Februari akhir,” katanya ketika ditemui usai konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024).

    Waktu itu, menurut dia, evaluasi harga Minyakita bisa di antara mempertahankan HET Rp 14.000 per liter atau menaikkannya.

    “Apakah harus tetap Rp 14 ribu atau disesuaikan menjadi Rp 15 ribu,” ujar pria yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

    Evaluasi HET sejatinya akan dilakukan setelah Pemilu 2024. Namun, prosesnya terus mundur.

    Kemendag saat itu pun menyatakan penyesuaian Minyakita masih belum akan dilakukan setidaknya hingga setelah Lebaran 2024.

    Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag yang saat itu dijabat Isy Karim, mengatakan bahwa proses evaluasi masih berjalan, sehingga penyesuaian HET belum akan terjadi minimal setelah Lebaran.

    “Lagi dievaluasi. soal HET masih belum akan disesuaikan sampai minimal setelah Lebaran,” ujarnya ketika ditemui Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2024).

    MinyaKita (Kompas/com/Xena Olivia)

    Isy menyebut, pembahas mengenai evaluasi HET Minyakita juga harus dilakukan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Kementerian/Lembaga terkait lainnya.

    Lalu, untuk melihat perlu berapa besar kenaikan HET ini, Isy menyebut ada tim validasi yang di antaranya diisi oleh pihak dari BPKP.

    “Itu kan ada BPKP dan sebagainya. Tim validasi itu mesti ada. Tim program minyak goreng rakyat lah masih ada tim pengawas,” ujarnya.

    Zulhas pernah mengatakan bahwa penyesuaian HET Minyakita diperlukan karena adanya kenaikan biaya input bahan dasar minyak goreng, yakni minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

    Isy Karim juga pernah mengungkap sejumlah alasan pihaknya mengusulkan kenaikan HET Minyakita ini.

    Beberapa faktor di antaranya seperti inflasi dan daya masyarakat yang memutuskan Kemendag mengusulkan kenaikan HET.

    Isy Karim (Kompas.com/Elsa Catriana)

    “Justru itu yang kami pertimbangkan kan banyak. Andil inflasi, penambahan daya beli masyarakat, banyak. Banyak yang kami pertimbangkan,” ujar Isy di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (28/5/2024).

    Zulhas akhirnya memberi sinyal kuat bahwa evaluasi yang dimaksud adalah menaikkan HET Minyakita pada Mei 2024. 

    Minyakita yang saat itu memiliki HET sebesar Rp 14.000 per liter, akan dinaikkan menjadi Rp 15 ribu per liter.

    Di tengah proses diskusi penyesuaian HET ini, Zulhas, sapaan akrabnya, mengusulkan HET yang sekarang Rp 14 ribu per liter, bisa dinaikkan sebesar Rp 1.000.

    “[Kenaikan HET Minyakita] sedang didiskusikan untuk disesuaikan. Saya usulkan sih seribu [kenaikannya],” kata Zulhas ketika ditemui di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (6/5/2024).

    Satu bulan kemudian, usulan Zulhas berubah. Dari yang sebelumnya diusulkan naik Rp 1.000, menjadi Rp 1.500.

    Zulhas mengatakan bahwa pihaknya tinggal melakukan rapat bersama pemangku kepentingan terkait perihal rencana kenaikan HET Minyakita ini.

    “Kita tinggal rapat. Saya kira naik Rp 1.500 mungkin ya. Berlakunya kita rapat dulu. Begitu selesai, langsung (naik harganya, red),” katanya kepada wartawan di Jakarta, dikutip Minggu (9/6/2024).

    Tak lama setelah itu, Zulhas kembali merevisi usulannya setelah berdiskusi dengan tim kajian.

    Ia mengaku dirinya mengusulkan kenaikan HET Minyakita menjadi Rp 15.500 per liter, tapi tim kajian menemukan HET yang sesuai untuk Minyakita adalah Rp 16.000 per liter.

    “Mudah-mudahan minggu depan sudah jadi (harga HET Minyakita Rp15.700),” kata Zulkifli di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Sabtu (22/6/2024).

    “Saya usulkan Rp15.500, tapi tim kajian mengatakan Rp16.000 gitu ya, mungkin ambil jalan tengah Rp 15.700,” sambungnya.

    Satu bulan kemudian, angka Rp 15.700 dipastikan akan menjadi HET Minyakita yang baru.

    Isy Karim saat itu mengungkapkan, HET terbaru Minyakita bakal berlaku pada akhir Juli setelah kebijakan HET diundangkan.

    “Sebenarnya Rp 15.700 kan Permendag-nya sudah dibahas, sudah selesai pembahasan,” ungkap Isy saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (19/7/2024).

    “Mudah-mudahan dalam minggu depan ini, tinggal nunggu pengundangan,” sambungnya.

    Akhirnya, pada Agustus 2024, melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, HET Minyakita naik menjadi Rp 15.700 per liter.

    Menurut Zulhas, harga jual Minyakita masih dibanderol di bawah minyak goreng kemasan premium.

    Dia mengatakan, kenaikan ini dalam rangka menjaga keterjangkauan di masyarakat. HET, kata dia, ditetapkan dengan mempertimbangkan perkembangan harga bahan baku dan keberterimaan masyarakat

    “Kami sudah melakukan kajian. Semua mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan produsen minyak goreng dan keberterimaan harga beli masyarakat,” kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (18/8/2024).

    Dia meminta masyarakat menggunakan minyak goreng kemasan dibanding yang dalam bentuk curah.

    ”Hal ini karena minyak goreng kemasan lebih terjaga kualitas, kebersihan, keamanan, dan kehalalannya dibandingkan menggunakan minyak goreng curah,” ujarnya.

    Adapun Permendag Nomor 18/2024 mengatur skema domestic market obligation (DMO) Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk Minyakita.

    Peraturan tersebut juga merupakan upaya meningkatkan pasokan Minyakita.

    HET Sudah Naik, Harga di Pasaran Masih Tinggi

    Sayangnya, dengan pasokan yang ditingkatkan dan HET yang dinaikkan, HET Minyakita di pasaran tetap melambung tinggi. Saat itu, harga di pasaran masih jauh di atas HET.

    Saat Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024, Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Bidang Perekonomian Edy Priyono mengungkap harga Minyakita di pasaran jauh di atas HET.

    Menurut data Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang ia paparkan, harga rata-rata nasional Minyakita per 30 Agustus 2024 sebesar Rp 16.600 per liter.

    Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Bidang Perekonomian Edy Priyono.

    Harga itu telah naik 1,22 persen secara bulanan. Selain itu, persentase selisih harga aktual dan HET mencapi 5,73 persen.

    “Untuk Minyakita ini tolong perhatian teman-teman Kementerian Perdagangan. Harga Minyakita masih di atas harga eceran tertingginya. Kemarin minggu lalu kami sempat sampaikan, kami agak worry,” kata Edy, dikutip Rabu (4/9/2024).

    Ia pun menduga, karena HET yang sebesar Rp 15.700 tidak bulat angkanya, pedagang cenderung membulatkannya.

    “Kami menduga bahwa ini mungkin pedagang cenderung membulatkan gitu ya,” ujar Edy.

    Bila dilihat per provinsi, ia mengatakan masih ada daerah yang harga Minyakita berada di bawah HET.

    Meski demikian, sebagian besar provinsi masih memiliki harga Minyakita di atas HET.

    Berdasarkan paparannya, Maluku Utara, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya menjadi lima provinsi dengan harga tertinggi Minyakita, yakni berada di rentang Rp 17.750 – Rp 18.500.

    Sementara itu, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Sumatera Barat menjadi lima provinsi dengan harga terendah Minyakita, yakni berada di rentang Rp 15.333 – Rp 15.666.

    Menanggapi hal tersebut, Zulhas memastikan akan mengeceknya lebih lanjut.

    “Nanti coba saya lihat,” katanya ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2024).

    Ditemui di tempat sama, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Moga Simatupang mengatakan harga Minyakita yang naik ini didasari sejumlah faktor.

    Dia mengungkap bahwa para pengusaha masih dalam proses menjadikan minyak goreng curah menjadi kemasan.

    Untuk mengubah menjadi kemasan Minyakita, ada beberapa proses yang harus dilakukan seperti mendapatkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sertifikasi halal.

    Selain SNI dan sertifikasi halal, para pengusaha juga memerlukan izin edar dan ada dari mereka yang belum mendapatkannya.

    Hal itu Moga ungkap usai bertemu Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI).

    “Ya saya sudah ketemu GIMNI. Jadi kan kemarin ada beberapa minyak curah perlu dijadiin kemasan. Mereka perlu SNI, sertifikasi halal, dan izin edar,” ujar Moga.

    Di tengah Minyakita yang mahal ini, ia mengatakan hak ekspor milik para eksportir yang belum terealisasi.

    Hak ekspor yang belum terealisasi itu mencapai 3,5 juta ton, sehingga turut mempengaruhi stok Minyakita di pasaran. “Hak Ekspornya masih banyak, masih 3,5 juta ton,” ucap Moga.

    Harga Minyakita di Pemerintahan Baru Prabowo

    Menteri Perdagangan di Pemerintahan Prabowo-Gibran kini dijabat oleh Budi Santoso. Di era Zulhas, ia pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kemendag.

    Di eranya saat ini, persoalan harga Minyakita yang melampaui HET masih mengintai.

    Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan, rata-rata harga Minyakita secara nasional pada pekan pertama November 2024 naik 0,59 persen.

    Pada periode tersebut, tercatat selama 1-8 November, harga Minyakita naik dari Rp 16.900 ke Rp 17 ribu per liter.

    Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/205, Budi menilai hal tersebut sebagai sesuatu yang wajar.

    Menurut dia, harga Minyakita mengalami kenaikan menjelang perayaan Nataru karena kebutuhan yang meningkat.

    Meski kebutuhan mengalami kenaikan, Budi memastikan bahwa pasokan stoknya dalam kondisi yang aman.

    Menteri Perdagangan Budi Santoso. (endrap)

    “(Harga naik, red) mungkin karena kebutuhan meningkat, tapi pasokan tetap aman,” katanya ketika ditemui di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Minggu (10/11/2024).

    Ia juga pernah mengatakan bahwa harga Minyakita yang tinggi umumnya berada di kawasan timur Indonesia.

    Sementara itu, jika di wilayah barat Indonesia, harganya normal. Hal ini sesuai pantauannya di beberapa daerah Tanah Air.

    “Itu (harga Minyakita naik) secara nasional, tetapi itu kebanyakan daerah timur yang harga tinggi, di barat normal semua. Kemarin saya ke Klaten, Jogja, normal semua enggak ada masalah,” kata Budi ketika ditemui di Hotel Movenpick, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2024).

    Adapun untuk harga Minyakita di wilayah timur Indonesia senilai Rp17.100 per kemasan.

    Oleh karenanya, Pemerintah akan memperbaiki ketersediaan stok di wilayah tersebut, agar harga Minyakita kembali normal.

    “Rata-rata Rp17.100 (di Indonesia Timur). Tetapi di daerah-daerah seperti Jawa, Sumatera masih sesuai HET Rp15.700. Itu beberapa di daerah timur, makanya tadi saya sampaikan daerah-daerah tentu akan segera kirim pasokannya,” bebernya.

    Kemendag Temukan Penyebab Harga Minyakita di Pasaran Tinggi

    Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap penyebab harga minyak goreng Minyakita naik melewati Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 15.700 per liter.

    Kemendag menduga salah satu penyebab kenaikan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita di tingkat konsumen langsung akibat adanya pelanggaran oleh pelaku usaha

    Atas dugaan pelanggaran itu, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag memberikan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku usaha distribusi Minyakita.

    Hal ini disampaikan Direktur Jenderal PKTN Kemendag Rusmin Amin saat memimpin pengawasan ketersediaan, distribusi dan harga jual Minyakita di tingkat konsumen langsung di Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/12/2024).

    Pengawasan dilakukan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.

    Di Bandung, Rusmin menemukan harga Minyakita di tingkat konsumen langsung mencapai Rp 16 ribu per liter.

    Dari hasil penelusuran pihaknya, kenaikan ini disebabkan rantai distribusi yang panjang dan dugaan pelanggaran penjualan dari pengecer ke konsumen langsung.

    “Sanksi administratif akan segera kami berikan,” kata Rusmin dikutip dari keterangan tertulis.

    Kemendag telah melaksanakan rapat koordinasi pengawasan distribusi Minyak Goreng Rakyat (MGR) dengan pemerintah daerah yang membidangi perdagangan di 38 provinsi.

    Langkah itu kemudian dilanjutkan pengawasan terhadap distribusi, harga, dan stok komoditas barang kebutuhan pokok (bapok) di gudang produsen, distributor, pasar tradisional, dan ritel modern.

    Lebih lanjut, Kemendag telah melakukan pengawasan distribusi Minyakita pada 13 November-12 Desember 2024 di 19 provinsi.

    278 pelaku usaha yang terdiri dari 1 produsen, 3 pengemas ulang (repacker), 100 distributor (distributor pertama D1), 35 subdistributor (distributor kedua/D2), 108 pengecer, dan 31 ritel modern telah diawasi.

    Hasil pengawasan mengindikasikan konsumen membeli Minyakita di pengecer dengan harga di atas HET Rp 15.700.

    Berdasarkan hasil pengawasan, Rusmin menambahkan, terdapat rantai distribusi yang panjang pada tingkat distributor dan pengecer yang menyebabkan harga Minyakita di atas HET.

    Sesuai regulasi, jalur distribusi Minyakita adalah produsen, D1, D2, pengecer, dan konsumen akhir.

    “Selama periode pengawasan tersebut, kami menemukan dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha yang menyebabkan harga jual Minyakita di konsumen langsung berada di atas HET, yakni pelanggaran distribusi dari pengecer ke pengecer,” ujar Rusmin.

    “Kami akan memberikan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha, bagi 41 pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” lanjutnya.

    Distribusi MGR diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

    Diatur pula melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Rakyat, Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation), dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) Minyak Goreng.

    Kemendag Temukan Minyakita Dijual Secara Bundling

    Kemendag masih menemukan minyak goreng Minyakita dijual secara bundling.

    Rusmin Amin menemukannya saat pengawasan distribusi Minyakita menjelang Natal dan Tahun Baru 2024/2025.

    Pengawasan ini dilakukan secara nasional bersama 38 dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi dan empat Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN).

    “Berdasarkan hasil pengawasan, masih ditemukan praktik bundling yang dilakukan oleh pelaku usaha,” kata Rusmin dikutip dari keterangan tertulis pada Kamis (19/12/2024).

    “Praktik tersebut mengindikasikan adanya upaya untuk membebankan harga ke Minyakita akibat produk bundling yang kurang laku,” lanjutnya.

    Rusmin berharap praktik bundling ini tidak membebani harga Minyakita, sehingga tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).

    Selain itu, praktik bundling juga diharapkan tidak menghambat pengecer untuk memperoleh Minyakita, sehingga distribusinya dapat diperluas dan menjangkau konsumen dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

    Berkenaan dengan praktik bundling, ia telah mengirimkan surat kepada asosiasi pelaku usaha di industri kelapa sawit.

    Surat ini ditujukan kepada Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), serta 40 produsen minyak goreng.

    Surat tersebut berisi evaluasi rantai distribusi dan imbauan untuk tidak melakukan bundling Minyakita.

    Adapun sejak 13 November 2024, Kemendag telah melakukan pengawasan distribusi Minyakita terhadap 295 pelaku usaha.

    295 pelaku usaha itu terdiri dari produsen, repacker (pengemas ulang), distributor (distributor pertama/D1), subdistributor (distributor kedua/D2), pengecer, dan ritel modern.

    “Terkait pengawasan tersebut, sanksi administratif telah diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan,” ucap Rusmin. 

     

  • BUJT Tol Solo-Yogyakarta Wajib Bayar Sewa Sultan Ground Selama 40 Tahun, Begini Skemanya!

    BUJT Tol Solo-Yogyakarta Wajib Bayar Sewa Sultan Ground Selama 40 Tahun, Begini Skemanya!

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengungkap keputusan antara Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) bersama Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat terkait penggunaan lahan kesultanan atau Sultan Ground (SG) di Proyek Tol Solo-Yogyakarta.

    Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PU, Miftachul Munir menjelaskan bahwa BUJT bersama pihak kesultanan telah sepakat akan menyewa lahan kesultanan yang beririsan dengan trase Tol Solo – Yogyakarta.

    “Sampai akhir konsesi [besaran tarif sewa yang bakal dibayar]. Jadi sewanya dibayarkan sekalian, dan itu hasil konsultasi dan opini BPKP,” jelas Munir saat ditemui di Kantornya, Selasa (24/12/2024).

    Adapun, Tol Solo–Yogyakarta mayoritas sahamnya digenggam oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) dengan total kepemilikan sebesar 52,82%. Kemudian, PT Adhi karya (Persero) Tbk. (ADHI) tercatat menggenggam sebesar 47,18% kepemilikan saham.

    Sementara itu, ADHI dan JSMR mengantongi konsesi Jalan Tol Solo – Yogyakarta selama 40 tahun. Dengan demikian, sebelum mengoperasikan tol itu ke depan, JSMR dan ADHI diwajibkan untuk melunasi biaya sewa lahan ke pihak kesultanan selama 40 tahun ke depan.

    Namun demikian, Munir belum dapat merinci berapa perkiraan total biaya sewa tersebut. Hanya saja dia memastikan makin besarnya biaya sewa itu nantinya bakal berimbas pada besaran tarif yang bakal dibayarkan oleh pengguna jalan. 

    “Biaya sewa ini kan menjadi [bagian dari] parameter investasi yang tentunya juga membebani tarif,” tegasnya.

    Sebagai informasi, bagian Tol Solo – Yogakarta yang diketahui beririsan dengan lahan milik keraton atau Sultan Ground breada di ruas yakni Purwomartani – Maguwo.

  • Pemerintah Bakal Sewa Lahan Milik Sultan Ground, Begini Skemanya

    Pemerintah Bakal Sewa Lahan Milik Sultan Ground, Begini Skemanya

    Jakarta

    Pemerintah akan melakukan sewa tanah Sultan Ground (SG) yang terdampak akibat pembangunan jalan tol Jogja-Solo dan Jogja-Bawen. Adapun sebelumnya, Kepala Pertanahan Keraton Jogja GKR Mangkubumi menyampaikan penolakan Keraton Jogja untuk menyerahkan hak milik SG terdampak Tol Jogja-Bawen.

    Meski begitu, Keraton Jogja mendukung pembangunan proyek jalan tol dan bersedia meminjamkan tanahnya untuk digunakan sebagai jalan tol dengan skema sewa. Dalam hal ini, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) berencana membayarkan sewa berdasarkan hasil konsultasi dan opini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Sampai akhir konsesi. Seperti itu. Jadi sewanya dibayarkan sekalian dan itu hasil konsultasi dan opini BPKP,” kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Miftachul Munir, kepada wartawan di Kantor Pusat Kementerian PU, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Munir menuturkan, skema yang akan dilakukan Kementerian PU menjadi bagian dari parameter investasi. Karenanya, ia menyebut pembayaran sewa tidak dilakukan tahunan.

    “Karena sewa ini kan jadi parameter investasi yang tentunya juga membebani tarif. Jadi tidak nanti tiap berapa tahun sekali kita bayarkan, terus kemudian ada potensi menaikkan,” jelasnya.

    Berbeda dengan akuisisi aset pemerintah, tutur Munir, pengelolaan lahan SG akan dilakukan dengan sistem sewa. Adapun biaya sewa ke depan akan dilimpahkan kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

    “Iya, BUJT. Nah kan semua pengeluarannya nanti kan kembalinya ke tarif. Nanti ujung-ujungnya menjadi beban pengguna,” tutupnya.

    Sebagai informasi, pada 2022 silam penggunaan lahan untuk jalan Tol Solo-Jogja dan Tol Bawean-Jogja sempat terkendala. Hal ini karena lahan jalan tol tersebut disebut-sebut merupakan bagian hak kepemilikan dari Sultan Ground (SG).

    Dikutip dari detikJateng, kala itu Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menyatakan tak akan melepaskan hak kepemilikan terhadap Sultan Ground (SG) yang akan digunakan untuk jalan tol di DIY.

    Sultan mengungkapkan sikap Keraton terhadap pembangunan jalan tol sama seperti yang telah dilakukan selama ini. Keraton mempersilakan negara menggunakan tanah SG tanpa batas waktu, seperti selama ini dilakukan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) yang bangunannya berdiri di atas SG.

    “Seperti Gadjah Mada (UGM) dan yang lain. Selama (tanah SG) masih dipakai ya silakan saja,” kata Sultan, saat diwawancarai wartawan di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Senin (18/4/2022).

    (kil/kil)

  • Tiga Terdakwa Kasus Timah Divonis 4-8 Tahun Penjara

    Tiga Terdakwa Kasus Timah Divonis 4-8 Tahun Penjara

    Jakarta, CNN Indonesia

    Tiga terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 divonis dengan pidana 4 hingga 8 tahun penjara.

    General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak Januari 2017-2020 Rosalina divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Hakim memerintahkan jaksa membuka blokir rekening bank milik Rosalina.

    Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang ingin Rosalina dihukum dengan pidana enam tahun penjara.

    Sementara itu, Suwito Gunawan alias Awi selaku Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa dan Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak tanggal 30 Desember 2019 divonis dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

    Teruntuk Awi, ia juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp2.200.704.628.766,6 (Rp2,2 triliun) subsider enam tahun penjara.

    Sedangkan Robert dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp1.920.273.791.788,36 (Rp1,9 triliun) subsider enam tahun penjara.

    Awi dan Robert dinilai hakim telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama,” ujar ketua majelis hakim Eko Aryanto di ruang sidang Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12) petang.

    Vonis terhadap Awi dan Robert juga di bawah tuntutan jaksa yang ingin keduanya dihukum dengan pidana 14 tahun penjara.

    Kasus ini disebut merugikan keuangan negara hingga Rp300,003 triliun berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

    Perkara ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Eko Aryanto dengan anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir dan Mulyono Dwi Purwanto.

    (ryn/isn)

    [Gambas:Video CNN]

  • Anggota DPD Paul Finsen Mayor Minta Pemerintah Ajak Warga Papua Dialog Soal Program PSN – Halaman all

    Anggota DPD Paul Finsen Mayor Minta Pemerintah Ajak Warga Papua Dialog Soal Program PSN – Halaman all

    Hasiolan EP/Tribunnews.com

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota DPD RI/MPR RI, Paul Finsen Mayor meminta pemerintah mengajak dialog masyarakat Papua secara langsung untuk mendapatkan hasil terbaik dalam rencana pelaksanaan Proyek Strategi Nasional (PSN) di Papua.

    “Jika ingin menjalankan kembali PSN ini, pemerintah harus mengajak bicara secara langsung dengan masyarakat. Agar tujuan PSN tercapai, namun hak-hak dari masyarakat juga tidak terampas,” kata dia, secara tertulis, Senin (23/12/2024).

    Pernyataan ini, kata Paul, sekaligus meminta agar Presiden Prabowo Subianto meninjau ulang dan mengatur kebijakan PSN di Papua yang dilaksanakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.

    Pernyataan ini disampaikan Paul seusai mengikuti kegiatan yang diselenggarakan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bertema ‘’Refleksi Akhir Tahun, Pameran Infografis Hasil Riset, dan Monev Akhir Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora (IPSH) Tahun 2024” di Kampus BRIN Kawasan Sains Sarwono Prawirohardjo, Jakarta, belum lama ini.

    Pada agenda itu dilakukan juga pemaparan materi hasil riset BRIN terkait Papua dan penjabaran tentang Papua Roadmap.

    “Berkaitan dengan PSN di Papua, di zaman Presiden SBY ada yang namanya MIRE, Zaman Jokowi bernama MIFEE dan di zaman Prabowo ini namanya PSN. Menurut kami, namanya beda, tetapi isinya sama. Rakyat menderita-menderita juga. Belakangan kemudian muncul PSN di Banten. Sebagai wakil dari daerah, kami melihat keputusan PSN ini tidak strategis. Jadi kita menolak PSN dan meminta ditinjau kembali,” kata Paul Finsen.

    Paul meminta Presiden yang baru sebaiknya mengeluarkan kebijakan baru di tahun yang baru.

    Artinya program tersebut sesuai dengan perkembangan dan dinamika kebutuhan masyarakat. 

    “Jangan Presiden baru memakai program Presiden lama, nanti tidak sejalan dengan kebutuhan masyarakat,” lanjutnya.

    Seperti diketahui pada tahun depan, Presiden Prabowo Subianto meminta 30 Proyek Strategis Nasional (PSN) rampung. 

    Untuk Wilayah Indonesia Timur khususnya Papua, PSN bergerak di beberapa sektor, mulai dari pelabuhan, bandara, kawasan industri, energi, hingga perkebunan.

    Antara lain, sektor pelabuhan yakni pengembangan Pelabuhan Sorong, sektor bandara dengan pembangunan Bandara Nabire Baru dan pembangunan Bandara Siboru Fak Fak.

    Untuk sektor kawasan dibangun Kawasan Industri Teluk Bintuni dan Pengembangan Industri Metanol, Amonia, dan Pemanfaatan Karbon dari hasil CCUS/CCS di Teluk Bintuni, serta Kawasan Industri Pupuk Fak Fak.

    Di sektor Energi, melalui Proyek Tangguh LNG Train 3 di Papua Barat; Pengembangan Lapangan Ubadari, CCUS, dan Compresion (UCC Project) di Teluk Bintuni, Papua Barat. Sektor perkebunan yaitu pembangunan Kepala Dalam dan Industri Turunannya di Papua Barat.

    Juga ada Program PSN Pengembangan Kawasan Perbatasan-10 Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong di Papua Barat.

    PSN di Wilayah Papua

    Proyek Strategis Nasional (PSN) tak hanya terkonsentrasi di Pulau Jawa. Pasalnya Wilayah Indonesia Timur khususnya Papua juga telah menjadi sasaran pengembangan proyek yang berstatus PSN.

    Hal itu setidaknya telah tertera di dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar PSN.

    Merujuk beleid tersebut, PSN di Papua bergerak di beberapa sektor, mulai dari pelabuhan, bandara, kawasan industri, energi, hingga perkebunan. Berikut daftar selengkapnya:

    Sektor Pelabuhan

    Pengembangan Pelabuhan Sorong di Papua Barat.

    Sektor Bandara

    Pembangunan Bandara Nabire Baru di Papua;

    Pembangunan Bandara Siboru Fak Fak di Papua Barat.

    Sektor Kawasan

    Kawasan Industri Teluk Bintuni dan Pengembangan Industri Metanol, Amonia, dan Pemanfaatan Karbon dari hasil CCUS/CCS di Teluk Bintuni, Papua Barat;

    Kawasan Industri Pupuk Fak Fak di Papua Barat.

    Sektor Energi

    Proyek Tangguh LNG Train 3 di Papua Barat;

    Pengembangan Lapangan Ubadari, CCUS, dan Compresion (UCC Project) di Teluk Bintuni, Papua Barat.

    Sektor Perkebunan

    Pembangunan Kepala Dalam dan Industri Turunannya di Papua Barat.

    Program PSN

    Pengembangan Kawasan Perbatasan-10 Pos Lintas Batas Negara (PLBN);

    Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong di Papua Barat.

    Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Daerah

    Dikutip dari laman Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Presiden Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk mengoptimalkan KEK yang dinilai telah memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.

    Hal itu diutarakan Presiden saat memimpin rapat terbatas (ratas) yang membahas percepatan investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan progres Proyek Strategis Nasional (PSN) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 26 November 2024 lalu seperti disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

    Menurut Airlangga, hingga kuartal ketiga 2024, KEK telah menarik investasi senilai Rp242,5 triliun dengan total penyerapan tenaga kerja mencapai 151.260 orang dengan 394 perusahaan.

    “Arahan Bapak Presiden terhadap kawasan-kawasan ekonomi ini untuk terus didorong, dilanjutkan, dan juga diproses agar investasi bisa masuk terutama investasi yang kemarin Bapak Presiden melakukan kunjungan ke luar negeri,” ujar Airlangga.

    Selain KEK, rapat juga membahas perkembangan PSN. Airlangga menjelaskan bahwa sebanyak 18 proyek direncanakan selesai pada tahun 2024, sementara 30 proyek lainnya ditargetkan rampung pada 2025.

    “Tentunya, program-program ini Bapak Presiden arahkan untuk dilanjutkan dan nantinya tentu apabila ada investasi lain akan dibahas secara lebih detail,” ungkap Airlangga.

    Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menekankan pentingnya kolaborasi lintas kementerian untuk mengawal 228 PSN dan 24 KEK. 

    Ia juga mengapresiasi sinergi antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah dalam memastikan keberlanjutan dan kesuksesan program-program prioritas.

    “Tentunya apa yang sudah berjalan dengan baik selama ini akan dilanjutkan dan terus dipastikan agar hasilnya juga segera berdampak untuk masyarakat dan ekonomi,” ucap AHY.

    “Mudah-mudahan dengan kolaborasi yang baik antara dua kemenko ini, bisa semakin menghasilkan proyek-proyek, program-program, dan kawasan-kawasan yang sukses di kemudian hari,” lanjutnya.

    Rapat ini menegaskan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat pembangunan dan menarik lebih banyak investasi guna meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia.

    KEK dan PSN juga diharapkan dapat menjadi motor penggerak utama bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. (oln/kmps/bpkp/*)

  • Divonis 6,5 Tahun Penjara, Harvey Moeis Nyatakan Pikir-pikir

    Divonis 6,5 Tahun Penjara, Harvey Moeis Nyatakan Pikir-pikir

    Jakarta, CNN Indonesia

    Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) menyatakan bakal memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir merespons putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menghukumnya dengan pidana 6,5 tahun penjara.

    Sikap yang sama juga disampaikan dua terdakwa lain yaitu Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018 Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah.

    “Setelah kami pertimbangkan majelis hakim, baik terdakwa maupun penasihat hukum pikir-pikir,” ujar salah seorang penasihat hukum Harvey dkk setelah berdiskusi di ruang sidang Hatta Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12) petang.

    Jaksa juga menyatakan pikir-pikir.

    “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” ucap jaksa.

    Harvey divonis dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Harvey juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp210 miliar dengan memperhitungkan aset yang telah disita subsider dua tahun penjara.

    Sementara itu, Suparta divonis dengan pidana delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp4.571.438.592.561,56 (Rp4,5 triliun) subsider enam tahun penjara.

    Sedangkan Reza Andriansyah divonis dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider tiga bulan kurungan.
    Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

    Harvey dkk bersama sejumlah terdakwa lain dinilai terbukti merugikan negara sejumlah Rp300,003 triliun terkait dengan kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

    Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah IUP di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

    (ryn/gil)

    [Gambas:Video CNN]

  • Pihak Harvey Moeis Pertanyakan Gugatan Jaksa Soal Penghitungan Kerugian Negara di Kasus Timah – Page 3

    Pihak Harvey Moeis Pertanyakan Gugatan Jaksa Soal Penghitungan Kerugian Negara di Kasus Timah – Page 3

    Dengan demikian, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat seharusnya tidak dapat mempertimbangkan terpenuhinya unsur kerugian keuangan negara yang didasarkan pada laporan PKKN, mengingat data itu tidak pernah diberikan kepada penasihat hukum terdakwa.

    “Majelis Hakim hanya dapat mempertimbangkan keterangan Ahli BPKP saja, yang mana akan kami terangkan lebih lanjut adanya cacat formil dan materiil dari keterangan Ahli,” ungkapnya.

    Junaedi mengulas, perolehan bukti yang digunakan oleh BPKP dalam menghitung kerugian keuangan negara tidak memenuhi unsur cukup, andal, relevan dan bermanfaat. Ahli BPKP juga tidak melakukan verifikasi atas dokumen dan informasi yang diterima, terutama keterangan saksi dan terdakwa, yang menurut keterangan ahli dimasukkan dalam Laporan PKKN untuk melakukan analisis dan evaluasi bukti.

    Dia menegaskan, auditor BPKP harus mengidentifikasi, mengkaji, dan membandingkan semua bukti yang relevan dengan mengutamakan hakikat bentuk atau substance over form.

    Selain itu, ahli BPKP juga menyimpulkan penyimpangan yang menjadi dasar untuk menghitung kerugian keuangan negara, hanya dengan menggunakan keterangan ahli yang didasarkan pada konstruksi perkara yang dibuat oleh penyidik, tanpa melakukan verifikasi atas informasi tersebut dan tidak menggunakan ahli yang kompeten di bidang pertambangan.

    “Bahwa konsekuensi hukum yang timbul apabila proses dan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara tidak mempedomani Standar Audit Intern Pemerintah (SAIPI) dan Peraturan Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Nomor 2 Tahun 2024 adalah proses dan hasil audit PKKN tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara profesional,” Junaedi menandaskan.

     

  • Menyoroti Perhitungan Kerugian Pengelolaan Timah Rp 300 T

    Menyoroti Perhitungan Kerugian Pengelolaan Timah Rp 300 T

    Jakarta

    Kasus pengelolaan timah di Bangka Belitung yang saat ini sedang dalam proses persidangan. Namun, bukti kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022 sebesar Rp 300 triliun belum pernah dijadikan bukti di persidangan.

    Penasihat hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih, mempertanyakan gugatan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum terkait Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) senilai Rp300 triliun. Pasalnya, angka kerugian negara yang diperoleh dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini tidak pernah dijadikan bukti hukum dalam persidangan.

    “Pernyataan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan permasalahan terkait kewenangan BPKP dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, sudah merupakan hal yang usang, membuat jami perlu untuk menyampaikan kembali apa yang ingin kami sampaikan,” ujar Junaedi Saibih, di Jakarta, Minggu (22/12/2024).

    Dia menjelaskan, PKKN yang dibuat BPKP tidak pernah dijadikan bukti yang disampaikan kepada Penasehat Hukum. Bahkan, dari paparan ahli BPKP, terlihat dengan jelas bahwa laporan PKKN tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materiil.

    “Dengan demikian, tanggapan Jaksa Penuntut Umum dalam repliknya terkait dengan pembelaan kami atas laporan PKKN yang dibuat oleh BPKP, menandakan bahwa Jaksa Penuntut Umum belum memahami intisari dari pembelaan kami,” beber dia.

    Junaedi mencatat, laporan PKKN yang dibuat oleh BPKP tidak pernah dijadikan bukti yang disampaikan kepada Penasehat Hukum dengan tidak diberikannya laporan PKKN, baik dalam persidangan Ahli BPKP menyampaikan paparannya.

    Selain itu, pada saat penyerahan dokumen tuntutan, membuat Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki minimal dua alat bukti yang sah untuk membuktikan adanya kerugian keuangan negara yang merupakan akibat dari perbuatan terdakwa.

    “Majelis Hakim hanya dapat mempertimbangkan keterangan Ahli BPKP saja, yang mana akan kami terangkan lebih lanjut adanya cacat formil dan materiil dari keterangan Ahli,” lanjut dia.

    Ahli BPKP ternyata menggunakan tenaga ahli yaitu, Bambang Hero, yang laporan penghitungan kerugian lingkungannya telah selesai sebelum tanggal surat tugas penghitungan kerugian keuangan negara, sehingga sangat diragukan adanya kesepahaman dan komunikasi antara auditor dengan tenaga ahli tersebut.

    Padahal tujuannya untuk meminimalkan kesalahpahaman yang dapat menyebabkan salah menafsirkan hasil pekerjaan dan/atau informasi dari tenaga ahli. Salah satu contohnya, fakta hitungan Rp271 triliun ternyata termasuk hitungan luasan IUP selain IUP PT Timah Tbk dan non IUP.

    “Bahwa konsekuensi hukum yang timbul apabila proses dan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara tidak mempedomani Standar Audit Intern Pemerintah (SAIPI) dan Peraturan Deputi Kepala BPKP
    Bidang Investigasi No. 2 Tahun 2024 adalah proses dan hasil audit PKKN tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara profesional,” ungkap Junaedi.

    (rrd/rrd)

  • KPK Terus Periksa Anggota DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024

    KPK Terus Periksa Anggota DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berturut-turut dalam beberapa hari terakhir melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024. Mereka diperiksa dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021 – 2022.

    “Hari ini Kamis (19/12), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terhadap Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sd 2024, yakni EP, H, MA, MK, RS, dan R,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (19/12/2024).

    Tessa tidak menjelaskan perihal materi pemeriksaan terhadap para saksi. Begitu juga dengan identitas rinci para saksi yang diperiksa. “Pemeriksaan dilakukan BPKP Perwakilan Prov. Jatim Jl. Raya Bandara Juanda No. 38 Kab. Sidoarjo, Prov. Jawa Timur,” katanya.

    Pada Rabu (18/12/2024), penyidik KPK memeriksa anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 yakni Gatot Supriyadi, Go Tjong Ping atau Teguh Prabowo Gunawan, Gunawan HS, Guntur Wahono, Ahmad Iwan Zunaih, Ahmad Tamim, dan Budiono. Begitu juga pada Selasa (17/12/2024), KPK memeriksa sejumlah anggota DPRD Jawa Timur.

    Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

    Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima sua dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang di antaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.

    Sebelumnya, pada tanggal 30 September 2024 sampai 3 Oktober 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 10 (sepuluh) rumah atau bangunan. Namun KPK tidak menjelaskan, milik siapa rumah atau bangunan yang dilakukan penggeledahan. KPK hanya menyebut lokasi penggeledahan berlokasi di Kota Surabaya, Kab. Bangkalan. Kab. Pamekasan, Kab. Sampang dan Kab. Sumenep.

    Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan di antaranya berupa tujuh unit kendaraan terdiri dari 1 Toyota Alphard, 1 Mitsubisi Pajero, 1 Honda CRV, 1 Toyota Innova, 1 Toyota Hillux double cabin, 1 Toyota Avanza, dan 1 unit merk Isuzu. Terdapat juga jam tangan Rolex (1 buah) dan Cincin Berlian (2 buah).

    KPK juga menyita uang tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal dan dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp1 miliar. Kemudian, barang bukti elektronik berupa Handphone, Harddisc dan Laptop. Turut disita dokumen-dokumen diantaranya Buku Tabungan. Buku Tanah, Catatan-Catatan, Kuitansi pembelian barang, BPKB dan STNK Kendaraan dan lain sebagainya.

    KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar pada Jum’at tanggal 6 September 2024 lalu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik. KPK juga telah memeriksa Abdul Halim Iskandar dalam kasus tersebut pada Kamis, 12 Agustus 2024 lalu. [hen/but]