Kementrian Lembaga: BPKP

  • KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek “Shelter” Tsunami di NTB

    KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek “Shelter” Tsunami di NTB

    KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek “Shelter” Tsunami di NTB
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB).
    Dua orang tersebut adalah Aprialely Nirmala (AN) selaku Pejabat Pembuat Komitmen proyek pembangunan shelter tsunami di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2014; dan Agus Herijanto (AH) selaku Kepala Proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk pada pembangunan
    shelter tsunami di Lombok Utara
    tahun 2014.
    “Telah ditemukan bukti yang cukup tentang perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Aprialely Nirmala (AN) dan Agus Herijanto (AH),” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (30/12/2024).
    Asep mengatakan, KPK melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka ini selama 20 hari yaitu, mulai 30 Desember 2024 sampai dengan 18 Januari 2025.
    “Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur,” ujarnya.
    Ia juga mengatakan, berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara akibat korupsi proyek pembangunan shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) yaitu Rp 18,4 miliar.
    Akibat perbuatannya, Aprialely Nirmala (AN) dan Agus Herijanto (AH) disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
    Untuk diketahui, Shelter tsunami itu merupakan tempat evakuasi sementara (TES) yang dibangun satuan kerja di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Perwakilan NTB pada 2014.
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, sejak 2023 lalu KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam proyek ini.
    Salah satu dari mereka merupakan penyelenggara negara sementara satu orang lainnya berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
    Namun, ia belum mengungkap identitas ketiga tersangka tersebut.
    “KPK sejak tahun 2023, telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Senin (8/7/2024).
    Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan, korupsi yang diduga dilakukan para tersangka adalah penggelembungan harga.
    Selain itu, KPK juga menemukan shelter yang dibangun tidak sesuai dengan standar.
    “Biasa itu terkait dengan spek pekerjaan yang di bawah standar dan ada mark up,” kata Alex saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

    Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengusaha yang dikenal sebagai Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, menyatakan Helena terbukti membantu Harvey Moeis melakukan korupsi melalui perusahaan money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange (QSE).

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa tahanan, dengan perintah agar tetap ditahan,” ujar Hakim Pontoh dalam sidang pada Senin (30/12/2024). Selain pidana badan, Helena juga diwajibkan membayar denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

    Dalam pertimbangan hakim, Helena terbukti menampung dana hasil korupsi dari Harvey Moeis yang disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh PT Timah Tbk. Helena juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

    Selain hukuman penjara, Helena diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta. Apabila tidak dibayarkan dalam satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika aset tidak mencukupi, hukuman tambahan berupa 1 tahun penjara akan dijatuhkan.

    Sebelumnya, jaksa menuntut Helena dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan, dan uang pengganti Rp 210 miliar. Helena disebut mendapatkan keuntungan Rp 900 juta dari penukaran valuta asing yang dilakukan di PT QSE. Transaksi tersebut menyamarkan dana hasil korupsi yang diakui sebagai CSR.

    Menurut laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun. Uang ini terkait kerja sama smelter swasta dengan PT Timah Tbk dalam pengelolaan komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) pada periode 2015-2022.

    Helena Lim, sebagai pemilik PT QSE, berperan menampung dana dari Harvey Moeis. Dana ini kemudian digunakan untuk mendukung praktik ilegal dalam tata niaga timah. Meskipun Helena tidak tercatat dalam akta perusahaan, perannya dalam memfasilitasi transaksi ilegal ini terbukti kuat.

  • Kontroversi Kasus Harvey Moeis, Antara Korupsi Rp300 Triliun dan Hukuman Bui 6,5 Tahun

    Kontroversi Kasus Harvey Moeis, Antara Korupsi Rp300 Triliun dan Hukuman Bui 6,5 Tahun

    Bisnis.com, JAKARTA – Vonis PN Tipikor terhadap Harvey Moeis menuai kontroversi lantaran dinilai tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara korupsi timah.

    Pasalnya, dari kerugian negara kasus timah yang ditetapkan Rp300 triliun, Harvey Moeis hanya mendapatkan hukuman sebesar 6,5 tahun pidana.

    Selain itu, suami dari artis Sandra Dewi itu harus membayar denda Rp1 miliar serta dibebankan hukuman uang pengganti Rp210 miliar.

    Lantas, bagaimana peran serta kronologi kasus timah yang seret Harvey Moeis?

    Dalam catatan Bisnis, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (26/3/2024).

    Setidaknya, perlu waktu lima bulan bagi korps Adhyaksa untuk melengkapi berkas perkara Harvey Moeis hingga akhirnya disidangkan di meja hijau.

    Di persidangan, Harvey yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) disebut telah melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak yakni, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama dan Alwin Albar selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk.

    Pertemuan itu dilakukan untuk membahas permintaan Riza Pahlevi dan Alwin Akbar atas kuota ekspor bijih timah sebesar 5% dari hasil penambangan ilegal di IUP PT Timah.

    Selanjutnya, Harvey juga meminta kepada sejumlah perusahaan smelter yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan sebesar US$500 hingga US$750 per ton metriks.

    Biaya itu seolah-olah dicatat sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang dikelola oleh Harvey Moeis atas nama PT RBT dan difasilitasi terdakwa Helena Lim selaku manager PT Quantum Skyline Exchange.

    Kemudian, suami Sandra Dewi itu menginisiasi kerja sama alat pelogaman timah smelter swasta yang tidak memiliki competent person dengan CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa dengan PT Timah Tbk.

    Adapun, Harvey bersama empat perusahaan itu telah sepakat dengan PT Timah untuk menerbitkan surat perintah kerja di IUP PT Timah. Tujuannya, untuk melegalkan pembelian bijih timah oleh swasta yang berasal dari penambangan ilegal.

    Di lain sisi, Harvey bersama dengan pihak PT Timah juga menyepakati harga sewa peralatan processing pelogaman timah sebesar US$4.000 per ton untuk PT RBT.

    Sementara, US$3.700 per ton untuk PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan CV Venus Inti Perkasa. Namun, tindakan itu dilakukan tanpa melalui kajian atau studi kelayakan.

    Singkatnya, sejumlah smelter ini kemudian melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. (TINS). Tindakan itu bisa terlaksana lantaran ada pembiaran yang dilakukan pihak PT Timah Tbk. dan Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung.

    Akibatnya, berdasarkan audit perhitungan kerugian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI), Harvey dan sejumlah pihak yang terlibat telah merugikan negara Rp300 triliun

    Aliran Dana Korupsi Harvey

    Selain itu, Harvey juta didakwa melakukan tindak pidana dugaan pencucian uang (TPPU) dengan dalih biaya CSR.

    Uang yang diterima Harvey mengalir ke sejumlah pihak, termasuk untuk kebutuhan istrinya Sandra Dewi. Perinciannya, 88 tas mewah dengan sejumlah merek yaitu Louis Vuitton, Herme, Chanel, Dior, Gucci hingga Loewe.

    Kemudian, pembayaran cicilan dan pelunasan rumah yang berlokasi di The Pakubuwono House, Town House F RT 3 RW 1 Kel. Gunung Kec. Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan atas nama Sandra Dewi.

    Tak hanya di Indonesia, jaksa mengungkap aliran dana itu juga dipakai Harvey untuk pembayaran sewa rumah di Australia sebesar Rp5,7 miliar.

    Selanjutnya, bangunan di atas tanah Blok J-3 Jalan Haji Kelik, Permata Regency atas nama Kartika Dewi, Blok J-5 dan J-7 atas nama Sandra Dewi dan Blok J-9 atas nama Raymon Gunawan.

    Adapun, Harvey juga turut membelanjakan Sandra Dewi sejumlah 141 perhiasan dengan berbagai macam bentuk mulai dari, anting, gelang hingga kalung.

    Selain itu, Harvey turut membeli delapan mobil mewah melalui dana tersebut, yakni bermerek Vellfire, Lexus RX, Ferrari, Porsche hingga Rolls Royce.

    Di sisi lain, Sandra Dewi membantah bahwa aliran dana korupsi itu mengalir ke sejumlah barang miliknya seperti tas hingga perhiasan.

    Pada persidangan Kamis (10/10/2024), Sandra mengaku bahwa sejumlah barang mewah itu diperoleh melalui hasil pekerjaannya, termasuk soal apartemen yang telah disita.

    Vonis Harvey Belum Inkrah

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar memastikan bahwa pihaknya telah melayangkan upaya hukum banding terkait dengan vonis Harvey Moeis.

    Alasannya, banding itu dilakukan karena pihaknya menilai vonis yang dijatuhkan terhadap kelima terdakwa itu belum setimpal.

    “Adapun alasan menyatakan banding terhadap 5 Terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/12/2024).

    Dia juga menyatakan, majelis hakim PN tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam putusannya tidak mempertimbangkan dampak dari kasus megakorupsi timah terhadap masyarakat.

    “Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para Terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar,” pungkasnya.

    Vonis Harvey Tuai Polemik

    Dalam hal ini, Mahfud MD mengkritisi bahwa vonis itu belum adil jika dibandingkan dengan kerugian negara dari kasus megakorupsi yang mencapai Rp300 triliun itu.

    Apalagi, menurutnya, dengan uang pengganti yang dibebankan Rp210 miliar itu masih sangat jauh dibandingkan dengan kerugian negara yang ditimbulkan.

    “Dimana keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU yang merugikan keuangan negara Rp 300 Triliun. Dakwaannya konkret ‘merugikan keuangan negara’, bukan potensi ‘merugikan perekonomian negara’,” ujarnya, Kamis (26/12/2024).

  • Sidang Vonis Crazy Rizh Helena Lim di Kasus Timah Digelar Hari Ini

    Sidang Vonis Crazy Rizh Helena Lim di Kasus Timah Digelar Hari Ini

    Jakarta, CNN Indonesia

    Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus pemilik PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, bakal menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 pada Senin (30/12) ini.

    “Senin, 30 Desember 2024. Pukul 14.00 sampai dengan selesai,” dilansir laman Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

    Sebelumnya, Helena dituntut dengan pidana delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun.

    Jaksa juga menuntut Helena dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

    Jika dalam waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang. Dalam hal Helena ketika menjadi terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama empat tahun.

    Helena bersama sejumlah pihak lain termasuk Harvey Moeis (mewakili PT Refined Bangka Tin) disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

    Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

    Helena merupakan pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange. Melalui perusahaan itu, Helena disebut berperan menampung dana pengamanan yang telah dikumpulkan Harvey selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin.

    (yoa/tsa)

    [Gambas:Video CNN]

  • Bukan Cuma DKI, Banyak Daerah yang Serapan Anggaran Tak Maksimal

    Bukan Cuma DKI, Banyak Daerah yang Serapan Anggaran Tak Maksimal

    JAKARTA – Serapan anggaran di DKI — tersisa waktu tinggal dua bulan — masih jauh dari angka 90 persen. Bersyukurlah Jakarta, karena urusan kurang optimalnya penyerapan anggaran, jadi permasalahan banyak daerah.

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bilang, masih banyak wilayah lain yang serapan anggarannya tidak sesuai target. Sayangnya, Tito tidak menyebut secara spesifik nama-nama daerahnya.

    “Saya lihat dari minggu lalu, laporan dari Dirjen Keuangan Daerah, ternyata banyak sekali daerah-daerah (tak mencapai target serapan anggaran). Saya enggak katakan Jakarta, ya, daerah-daerah yang daya serapnya baru 60-an persen. Padahal ini sudah dua bulan lagi,” ucap Tito di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (1/11/2019).

    Mantan Kapolri ini mengatakan, tiap anggaran yang digunakan harus dipastikan penggunaannya bisa dirasakan oleh masyarakat. Jangan sampai, kata dia, anggaran belanja modal yang terpakai itu hanya dinikmati oleh pejabat daerah saja.

    “Saya membayangkan kalau 60 persen itu belanja pegawai dan belanja barang saja, berarti yang menikmati ini pegawai. Nah, yang dinikmati masyarakat mana? Itu kuncinya di belanja modal,” jelas Tito.

    Untuk mencegah anggaran belanja modal itu tak bisa dinikmati masyarakat, Tito bilang, Kemendagri bakal meminta kepala daerah, DPRD, berbagai lembaga pengawas serta KPK, dan BPK untuk terus memeloti anggaran yang ada. Tujuannya, agar dana yang ada tersebut benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat. Apalagi Tito sudah mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo supaya setiap anggaran daerah benar-benar bisa dinikmati oleh masyarakat.

    “Daerah harus menyesuaikan, di mana harus ada program yang menyentuh untuk pembangunan SDM, khususnya bidang kesehatan dan pendidikan, stunting, misalnya,” tegasnya.

    Selain soal anggaran daerah yang harus diserap namun peruntukannya jelas bagi masyarakat, dia juga mengatakan, pemerintah daerah harus benar-benar membuka ruang bagi kemudahan investasi. “Jangan dipersulit. Nanti begitu swasta masuk belum apa-apa, ‘saya dapat apa?’. Lah kalau sudah kayak gitu, kita akan tegas,” ungkapnya.

    Bakal adakan pertemuan dengan kepala daerah

    Untuk menyamakan frekuensi soal pemanfaatan anggaran, pertengahan bulan ini, Kemendagri akan mengumpulkan kepala daerah bersama dengan penegak hukum. Nanti Jokowi akan kembali menyampaikan visi dan misi di periode kedua kepemimpinannya.

    “Nanti pak Presiden akan menyampaikan visi-misi, sehingga seluruh kepala daerah paham visi-misinya apa, sehingga bisa masuk dalam rancangan APBD, di samping kebutuhan khas daerahnya masing-masing,” kata Tito.

    “Kemudian para Menko dan Menteri terkait juga akan menjabarkan semua program, lalu ada panel dan tanya jawab, lalu kita juga akan undang pengawas, KPK, BPK, BPKP dan lain-lain untuk menyampaikan pokok-pokok pandangannya,” imbuhnya.

    Tito mengatakan, dari pertemuan itu diharap semua unsur pejabat pemerintah daerah mampu memahami secara menyeluruh terkait program prioritas nasional yang akan diimplementasikan dalam program di daerah masing-masing.

    “Sehingga begitu pulang ke daerah, semua paham visi-misi Pemerintah Pusat, setelah itu APBD nya direvisi sesuaikan dengan poin-poin itu, di samping kebutuhan daerah,” tutupnya.

  • Kunci keberhasilan Makan Bergizi Gratis adalah kolaborasi

    Kunci keberhasilan Makan Bergizi Gratis adalah kolaborasi

    Menteri PANRB Rini Widyantini saat bertemu dengan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala BGN Dadan Hindayana, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) M. Yusuf Ateh di Kantor Kementerian PANRB, Jumat (27/12/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

    MenPANRB: Kunci keberhasilan Makan Bergizi Gratis adalah kolaborasi
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 28 Desember 2024 – 15:15 WIB

    Elshinta.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menekankan pentingnya dukungan dari instansi pemerintah terkait untuk menjamin kelancaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mulai dilaksanakan Januari 2025.

    Adapun program yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah strategis dalam mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dengan memastikan pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat dengan baik dan berkualitas.

    “Badan Gizi Nasional (BGN) tidak bisa berjalan sendirian. Penyusunan proses bisnis menjadi salah satu langkah strategis yang perlu dilakukan oleh Badan Gizi Nasional dalam rangka mewujudkan efektifitas penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional bersifat lintas sektor,” kata Rini dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    Rini juga menjelaskan dalam penyusunan proses bisnis perlu memperhatikan rangkaian alur kerja yang saling berhubungan dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan organisasi. Penyusunan peta proses bisnis dimulai dari identifikasi proses dalam mencapai visi dan misi serta pemetaan peran masing-masing aktor dalam setiap tahapan proses.

    Selanjutnya dalam rangka mewujudkan efektifitas dan penguatan sinergi, kolaborasi, dan koordinasi antara Badan Gizi Nasional dengan kementerian/lembaga/pemerintah daerah terkait, diperlukan pula penyusunan proses bisnis tematik pemenuhan gizi nasional yang menekankan pada kolaborasi para pemangku kepentingan baik dalam maupun di luar pemerintahan dalam penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional.

    “Melalui penyusunan proses bisnis tematik, diharapkan masing-masing instansi mampu memahami peran dan tanggung jawabnya serta mampu memfokuskan alokasi sumber daya secara efektif ke dalam proses inti,” ujarnya.

    Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengingatkan urgensi Program Makan Bergizi Gratis pada semua pihak yang terlibat dalam program tersebut. Ia mengungkapkan Program Makan Bergizi Gratis hadir sebagai solusi konkret untuk memastikan setiap individu, terutama anak-anak sekolah, memperoleh akses terhadap makanan yang sehat dan bergizi.

    Dengan gizi yang terpenuhi sejak dini, anak-anak Indonesia diharapkan tumbuh menjadi generasi yang cerdas, kuat, dan siap bersaing di tingkat global.

    “Kita tentunya berharap program yang akan mulai berjalan pada Januari 2025 ini mendapat dukungan yang optimal dari beragam pemangku kepentingan sehingga program tersebut dapat berjalan sesuai rencana dan membawa kemanfaatan dalam menciptakan SDM Unggul di Indonesia,” jelas Prasetyo.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan kesiapan anggaran yang diperlukan untuk menyukseskan program tersebut.

    “Program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah ditampung di belanja kementerian/lembaga. Belanja tersebut mencakup program makan bergizi gratis sebesar Rp71,0 triliun yang akan dikelola oleh Badan Gizi Nasional,” pungkas Sri Mulyani.

    Sumber : Antara

  • Crazy Rich Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara

    Crazy Rich Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara

    Bisnis.com, JAKARTA – Mejelis Pengadilan Tindak Pinda Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman selama 15 tahun penjara kepada pengusaha asal Surabaya, Budi Said.

    Budi Said adalah terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait jual beli emas PT Antam. Hakim telah menyatakan Budu Said besalah merugikan negara dalam perkara tersebut.

    Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Crazy rich Surabaya dengan denda senilai Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan dan dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar
    58,841 kilogram emas Antam atau Rp35,53 miliar subsider 8 tahun penjara.

    “Menyatakan Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta TPPU secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dengan dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer,” ujar Hakim Ketua Tony Irfan bagaimana dilansir dari Antara, Jumat (27/12/2024).

    Hukuman terhadap Budi Said lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut crazy rich Surabaya, Budi Said selama 16 tahun pidana dalam kasus dugaan korupsi transaksi emas di butik emas logam mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk. (ANTM).

    Pengusaha properti itu juga dituntut harus membayar denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan pidana. 

    Dalam hal ini, jaksa meyakini bahwa Budi telah bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan primer dan kedua subsider.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun tahun,” ujarnya di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

    Selain itu, jaksa juga membebankan Budi membayar uang pengganti dengan 58 kg emas Antam atau setara Rp35 miliar dan 1.136 kilogram emas Antam atau setara Rp 1.073.786.839.584 atau Rp 1 triliun.

    “Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” tambahnya.

    Sebelumnya, jaksa mendakwa Budi telah melakukan kerja sama dengan sejumlah pihak terkait termasuk, mantan GM UBPPLM PT Antam, Abdul Hadi Aviciena melakukan kongkalikong dalam transaksi pembelian emas dengan harga dibawah harga jual resmi Antam kepada Budi Said.

    Atas perbuatannya, JPU mendakwa Budi Said telah mengakibatkan kerugian negara Rp92,2 miliar berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif oleh BPKP. Selain itu, Budi juga didakwa merugikan negara 1,07 triliun dalam kasus ini.

    “Kerugian keuangan negara sebesar nilai kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam, Tbk kepada terdakwa Budi Said atas putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1666 yaitu sebesar 1.136 kg emas atau setara dengan Rp1.073.786.839.584,” tutut JPU pada Selasa (27/8/2024).

  • Korupsi PT Timah, 3 Terdakwa CV Venus Inti Perkasa Divonis 5-8 Bui

    Korupsi PT Timah, 3 Terdakwa CV Venus Inti Perkasa Divonis 5-8 Bui

    Jakarta, CNN Indonesia

    Tiga terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dari CV Venus Inti Perkasa divonis dengan pidana lima hingga delapan tahun penjara.

    Tamron alias Aon selaku beneficial owner CV Venus Inti Perkasa divonis dengan pidana delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

    “Menyatakan terdakwa Tamron alias Aon telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer,” ujar ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Tony Irfan saat membacakan amar putusan, Jumat (27/12).

    Tamron juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp3,5 triliun dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

    “Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun,” ucap hakim.

    Hal memberatkan Tamron adalah perbuatannya yang turut serta melakukan tindak pidana telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Tamron disebut telah memperkaya diri dan korporasi.

    Sedangkan hal meringankan yakni belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.

    Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang ingin Tamron dihukum dengan pidana selama 14 tahun penjara.

    Sementara itu, General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa dan General Manager Operational PT Menara Cipta Mulia Achmad Albani dan Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa Hasan Tjhie divonis dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

    Kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara itu, terdakwa atas nama Kwan Yung alias Buyung selaku pengepul bijih timah (kolektor) juga divonis dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

    Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang ingin Achmad Albani, Hasan Tjhie dan Buyung dihukum dengan pidana delapan tahun penjara.

    Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, jaksa langsung mengucapkan banding.

    Tamron, Achmad Albani, Hasan Tjhie dan Buyung bersama sejumlah pihak lain disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun terkait dengan kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

    Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

    (ryn/tsa)

    [Gambas:Video CNN]

  • BREAKING NEWS: Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara & Uang Pengganti Rp 35 Miliar – Halaman all

    BREAKING NEWS: Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara & Uang Pengganti Rp 35 Miliar – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa sekaligus crazy rich Surabaya, Budi Said menjalani sidang vonis kasus rekayasa jual beli emas PT Antam Tbk hari ini Jumat (27/12/2024). 

    Di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, dalam amar putusannya majelis menyatakan terdakwa Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

    Tak hanya itu crazy rich Surabaya tersebut juga dinyatakan secara bersama-sama melakukan tindak pidana pencucian uang.

    Atas perbuatannya majelis hakim menghukum Budi Said dengan pidana 15 tahun penjara. 

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said dengan pidana penjara selama 15 tahun tahun,  dengan denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6  bulan,” kata hakim ketua Tony Irfan di persidangan dalam amar putusannya. 

    Kemudian majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti kepada negara Rp 35 miliar. 

    “Membebankan terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,841 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp 35.526.893.372,99. Sebagai pengganti atas kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa,” jelas majelis hakim. 

    Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

    Sebelumnya pada sidang tuntutan, Jumat (13/12/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi. Serta tindak pidana pencucian uang.

    Atas hal itu jaksa menuntut Budi Said dengan hukuman 16 tahun penjara dalam kasus rekayasa jual beli emas PT Antam.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun tahun. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan di rutan,” ungkap jaksa di persidangan.

    Terdakwa sekaligus crazy rich Surabaya, Budi Said mengklaim dirinya merupakan korban penipuan penjualan emas PT Antam. (TRIBUNNEWS)

    Tak hanya itu jaksa di persidangan juga menuntut Budi Said denda Rp 1 miliar serta membayar uang pengganti kepada negara.

    “Uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp 35.078.291.000. Serta 1136 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 berdasarkan harga pokok produksi emas antam per Desember 2023 sebagaimana perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” tegas jaksa. 

    Didakwa Rugikan Negara Rp 1,1 Triliun

    Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said Didakwa Rugikan Negara Rp 1,1 Triliun.

    Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said atas dugaan korupsi pembelian emas PT Antam sebanyak 7 ton lebih.

    Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan perdana Budi Said di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

    Pembelian emas dalam jumlah besar dilakukan Budi Said ke Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam pada Maret 2018 sampai dengan Juni 2022.

    Menurut jaksa, pembelian emas dilakukan Budi Said dengan cara ber kongkalikong dengan Eksi Anggraeni selaku broker dan beberapa oknum pegawai PT Antam yakni Kepala BELM Surabaya 01 Antam bernama Endang Kumoro, General Trading Manufacturing and Service Senior Officer bernama Ahmad Purwanto, dan tenaga administrasi BELM Surabaya 01 Antam bernama Misdianto.

    Dari kongkalikong itu, kemudian disepakati pembelian di bawah harga resmi dan tidak sesuai prosedur Antam.

    “Terdakwa Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto melakukan transaksi jual beli emas Antam pada Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 dibawah harga resmi emas Antam yang tidak sesuai prosedur penetapan harga emas dan prosedur penjualan emas PT Antam Tbk,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan Budi Said.

    Total ada dua kali pembelian emas yang dilakukan Budi Said.

    Pertama, pembelian emas sebanyak 100 kilogram ke BELM Surabaya 01.

    Namun saat itu BELM Surabaya tidak memiliki stok tersebut, sehingga meminta bantuan stok dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Pulo Gadung PT Antam.

    Harga yang dibayarkan Budi Said untuk 100 kilogram emas Rp 25.251.979.000 (dua puluh lima miliar lebih). Padahal, harga tersebut seharusnya berlaku untuk 41,865 kilogram emas.

    “Sehingga terdakwa BUDI SAID telah mendapatkan selisih lebih emas Antam seberat 58,135 kilogram yang tidak ada pembayarannya oleh terdakwa,” kata jaksa.

    Kemudian pembelian kedua, Budi Said membeli 7,071 ton emas kepada BELM Surabaya 01 Antam.

    Saat itu dia membayar Rp 3.593.672.055.000 (tiga triliun lebih) untuk 7.071 kilogram atau 7 ton lebih emas Antam. Namun dia baru menerima 5.935 kilogram.

    Kekurangan emas yang diterimanya itu, sebanyak 1.136 kilogram atau 1,13 ton kemudian diprotes oleh Budi Said.

    “Terdakwa Budi Said secara sepihak menyatakan terdapat kekurangan serah emas oleh PT Antam dengan cara memperhitungkan keseluruhan pembayaran emas yang telah dilakukan oleh terdakwa Budi Said sebesar Rp 3.593.672.055.000 untuk 7.071 kilogram namun yang diterima oleh terdakwa Budi Said baru seberat 5.935 kilogram, sehingga terdapat kekurangan serah emas kepada Terdakwa Budi Said sebanyak 1.136 kilogram,” ujar jaksa.

    Rupanya dalam pembelian 7 ton lebih emas Antam tersebut, ada perbedaan persepsi harga antara Budi Said dengan pihak Antam.

    Dari pihak Budi Said saat itu mengaku telah menyepakati dengan BELM Surabaya harga Rp 505.000.000 (lima ratus juta lebih) untuk per kilogram emas. Harga tersebut ternyata lebih rendah dari standar yang telah ditetapkan Antam.

    “Bahwa sesuai data resmi PT Antam Tbk dalam harga harian emas PT Antam sepanjang tahun 2018 tidak ada harga emas sebesar Rp 505.000.000 per kg sebagaimana diakul terdakwa sebagai kesepakatan harga transaksi,” ujar jaksa.

    Adapun berdasarkan penghitungan harga standar Antam, uang Rp 3,5 triliun yang dibayarkan Budi Said semestinya berlaku untuk 5,9 ton lebih emas.

    “Sehingga tidak terdapat kekurangan serah Emas PT Antam kepada terdakwa Budi Said dengan total 1.136 kilogram,” katanya.

    Akibat perbuatannya ini, negara melalui PT Antam disebut-sebut merugi hingga Rp 1,1 triliun.

    Dari pembelian pertama, perbuatan Budi Said bersama pihak broker dan BELM Surabaya disebut merugikan negara hingga Rp 92.257.257.820 (sembilan puluh dua miliar lebih).

    “Kerugian keuangan negara sebesar kekurangan fisik emas antam di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,80 kilogram atau senilai Rp 92.257.257.820 atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut,” kata jaksa penuntut umum.

    Kemudian dari pembelian kedua, negara disebut-sebut telah merugi hingga Rp 1.073.786.839.584 (satu triliun lebih).

    “Kerugian keuangan negara sebesar 1.136 kilogram emas atau setara dengan Rp 1.073.786.839.584,” ujar jaksa.

    Dengan demikian, Budi Said dalam perkara ini dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

    Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

    loading…

    Crazy Rich Surabaya Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam. Foto/Dok SINDOnews

    JAKARTA Crazy Rich Surabaya Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam. Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni 16 tahun penjara.

    “Menyatakan terdakwa Budi Said telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara dan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Tony Irfan saat membacakan amar putusan terhadap Budi Said di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024).

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan,” sambung Hakim.

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut crazy rich Surabaya Budi Said dengan hukuman penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar terkait kasus dugaan rekayasa jual beli emas. Hal itu disampaikan JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

    “Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan penjara selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara,” ucap Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang.

    “Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” katanya.

    Budi juga dituntut membayar uang pengganti Rp1,1 triliun. “Membebankan terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp35.078.291.000, 1.136 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp1.073.786.839.584 berdasarkan harga pokok produksi emas Antam per Desember 2023 sebagaimana perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” ucap jaksa.

    (rca)