Kementrian Lembaga: BPKP

  • ID FOOD lakukan pengamanan aset lahan guna dukung swasembada

    ID FOOD lakukan pengamanan aset lahan guna dukung swasembada

    Saat ini kami memiliki 2.097 bidang aset tetap berupa tanah dan bangunan senilai Rp14,6 triliun

    Jakarta (ANTARA) – Holding BUMN Pangan ID FOOD melakukan optimalisasi dan pengamanan aset-aset strategis perusahaan untuk mendukung peningkatan produksi dan distribusi komoditas pangan guna mencapai swasembada.

    VP Sekretaris Perusahaan ID FOOD, Yosdian Adi Pramono mengatakan ID FOOD memiliki ribuan titik aset tetap berupa bangunan dan gudang yang tersebar di seluruh Indonesia.

    “Saat ini kami memiliki 2.097 bidang aset tetap berupa tanah dan bangunan senilai Rp14,6 triliun. Mayoritas dari aset tersebut telah clean and clear atau siap dioptimalkan untuk mendukung swasembada pangan,” ujar Yosdian dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

    Yosdian mengatakan, saat ini masih ada sebagian kecil aset tanah dan bangunan yang masih dikuasai swasta, instansi, atau perorangan.

    Berdasarkan laporan yang dirilis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), disebutkan terdapat 147 titik aset yang saat ini masih belum dikelola secara penuh oleh perusahaan. Terkait hal tersebut, ID FOOD sudah menyiapkan dan melakukan langkah-langkah pengamanan.

    Langkah pengamanan meliputi tracking dokumen kepemilikan terkait tanah dan bangunan milik perusahaan. Untuk aset yang masih dalam status penggunaan atau okupasi pihak ketiga, Yosdian menyebut, perusahaan secara bertahap melakukan mediasi untuk mengklarifikasi atas kepemilikan aset, tentunya setelah melakukan koordinasi dengan BPN setempat.

    Lebih lanjut, ID FOOD akan melakukan proses sertifikasi aset sebanyak 282 bidang aset. Langkah tersebut untuk meningkatkan aset clean and clear agar dapat segera dioptimalkan untuk menunjang tercapainya target produksi dan pendapatan perusahaan.

    “Untuk memastikan sertifikasi tersebut, ID FOOD Group telah menganggarkan biaya pengurusan atas hak tanah dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Tahunan (RKAP) secara bertahap,” kata Yosdian.

    Untuk mengembalikan aset yang dikuasai pihak ketiga, Yosdian menambahkan, ID FOOD terus melakukan upaya-upaya persuasif maupun hukum, seperti penerbitan surat peringatan dan surat somasi.

    Terkait aset yang dikuasai pihak ketiga terdapat juga aset yang telah menjadi fasilitas umum. Menurutnya, perusahaan telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan kantor pertanahan setempat untuk penentuan langkah penyelesaian lebih lanjut.

    ID FOOD juga melakukan upaya pengamanan secara administrasi, dengan menerapkan digitalisasi pengelolaan aset tetap dalam Sistem Informasi Manajemen Aset, yang berisi dokumentasi seluruh aset tetap ID FOOD Group dengan informasi yang terperinci.

    Selain itu, ID FOOD membentuk divisi atau unit kerja yang menangani aset tetap, termasuk melakukan inventarisasi secara terus-menerus aset-aset tetap.

    Yosdian menjelaskan, upaya pengamanan aset ini memerlukan kolaborasi dan dukungan dari kementerian dan instansi terkait.

    Pihaknya mengaku, telah berkoordinasi dengan pemegang saham (Kementerian BUMN) dan juga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendapatkan arahan terkait penyelesaian permasalahan yang berkaitan dengan aset tetap.

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Prabowo Bahas Transformasi Digital dan E-Government Bersama Menkomdigi Meutya Hafid – Page 3

    Prabowo Bahas Transformasi Digital dan E-Government Bersama Menkomdigi Meutya Hafid – Page 3

    Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menghadap Presiden Prabowo Subianto ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/1). Salah satu yang ia laporkan terkait pelantikan pejabat baru di kementerian yang ia pimpin.

    “Tentu nanti akan disampaikan,” kata Meutya di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (13/1/2025).

    Politikus Golkar ini juga melaporkan perihal program-program kementerian yang dipimpinnya.

    “Sama program kementerian yang bisa diwujudkan dalam waktu dekat,” ucapnya.

    Selain Meutya, pada sore ini Prabowo juga memanggil para jaksa agung muda, kepala PPATK, dan Plt kepala BPKP. Meutya menyebut, pertemuannya dengan Prabowo tidak berbarengan bersama pejabat yang sudah datang lebih dulu.

    “Oh nggak. Tentang Kementerian Komunikasi dan Digital,” kata Meutya.

     

  • Presiden Prabowo Subianto Panggil Jaksa Agung, Kepala PPATK, dan BPKP Bahas Pemberantasan Korupsi

    Presiden Prabowo Subianto Panggil Jaksa Agung, Kepala PPATK, dan BPKP Bahas Pemberantasan Korupsi

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin beserta seluruh jaksa agung muda ke kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (13/1/2025). Selain dari Kejaksaan Agung, Prabowo juga mengundang Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yusuf Ateh.

    Menurut keterangan tertulis Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden (Setpres), agenda pertemuan tersebut berfokus pada pembahasan isu pemberantasan korupsi dan penanganan perizinan ilegal. Dua isu ini dianggap sangat merugikan negara dan menghambat pembangunan nasional.

    Prabowo menegaskan komitmennya untuk memperkuat penegakan hukum, terutama dalam mengatasi praktik korupsi di sektor perizinan. Ia menyebutkan perizinan ilegal sering menjadi celah bagi pihak-pihak tertentu untuk mengambil keuntungan pribadi maupun kelompok, yang pada akhirnya berdampak pada kerugian negara.

    Selain itu, Presiden juga memberikan arahan kepada Kejaksaan Agung agar mempercepat proses penyelidikan dan penindakan terhadap praktik perizinan ilegal. Ia menekankan pentingnya langkah cepat dan tegas dalam menangani masalah ini demi mewujudkan transparansi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

    Lebih lanjut, Prabowo meminta agar sistem pengawasan di instansi pemerintah diperkuat untuk memastikan proses perizinan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.

    Diketahui, kepala PPATK, BPKP, dan para jaksa agung muda meninggalkan kompleks Istana sekitar pukul 16.45 WIB setelah melakukan pertemuan selama dua jam dengan Presiden Prabowo. Namun, mereka enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait hasil pertemuan tersebut kepada awak media.

  • Prabowo Panggil Jaksa Agung Muda Bahas Korupsi dan Perizinan Ilegal

    Prabowo Panggil Jaksa Agung Muda Bahas Korupsi dan Perizinan Ilegal

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memanggil Jaksa Agung beserta seluruh Jaksa Agung Muda ke Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (13/1/2025).

    Pertemuan tersebut difokuskan pada isu pemberantasan korupsi serta penanganan perizinan ilegal yang dianggap merugikan negara dan menghambat pembangunan nasional.

    Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup, Presiden Ke-8 RI menegaskan komitmennya untuk memperkuat penegakan hukum, terutama dalam mengatasi praktik-praktik korupsi yang kerap terjadi di sektor perizinan. 

    “Kepala Negara menilai bahwa perizinan yang tidak sah merupakan salah satu celah yang sering dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu, sehingga berdampak pada kerugian negara,” demikian keterangan yang dikutip, Senin (13/1/2025)

    Selain itu, orang nomor satu di Indonesia itu juga memberikan arahan agar kejaksaan mempercepat proses penyelidikan dan penindakan terhadap praktik perizinan ilegal tersebut. 

    Prabowo juga menekankan pentingnya memperkuat sistem pengawasan di instansi pemerintah agar proses perizinan berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

    Turut mendampingi Presiden Prabowo dalam pertemuan tersebut adalah Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Tampak pula Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandan serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yusuf Ateh turut serta dalam pertemuan tersebut.

  • Setoran Pengusaha di Basarnas Dipakai untuk Sumbangan Dharma Wanita sampai Voucer Makan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 Januari 2025

    Setoran Pengusaha di Basarnas Dipakai untuk Sumbangan Dharma Wanita sampai Voucer Makan Nasional 13 Januari 2025

    Setoran Pengusaha di Basarnas Dipakai untuk Sumbangan Dharma Wanita sampai Voucer Makan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Dana komando
    (Dako) di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (
    Basarnas
    ) disebut digunakan untuk sumbangan program
    Dharma Wanita
    Persatuan (DWP), tunjangan hari raya (THR), hingga
    voucer makan
    di kantin.
    Hal ini diungkapkan mantan staf Biro Keuangan dan Perencanaan Basarnas, Rahmat Istiawan.
    Ia dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4 WD dan
    rescue carrier vehicle
    (RCV) di Basarnas tahun anggaran 2014.
    Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan penggunaan
    dana komando
    yang diketahui sebagai setoran dari perusahaan pemenang proyek pengadaan di Basarnas.
    “Kemudian dana apa? Ada lainnya? Sumbangan-sumbangan pernah dengar?” tanya Jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor
    Jakarta
    Pusat, Senin (13/1/2025).
    “Ada DWP buat kegiatan
    dharma wanita
    , kegiatan dharma wanita sumbangan itu, Pak,” jawab Rahmat.
    Menurut Rahmat, uang setoran dari pengusaha itu juga dialokasikan untuk punggahan, tradisi menjelang bulan Ramadhan yang biasanya digelar dengan membaca tahlil, doa, dan menikmati hidangan khas.
    Ia mengakui bahwa penggunaan dana untuk kegiatan itu tidak tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Basarnas.
    “Jadi itu uang-uang yang saudara pahami sebagai dana komando Dako?” tanya Jaksa KPK.
    “Iya betul,” jawab Rahmat.
    Tidak hanya itu, dana komando juga digunakan untuk voucer makan pegawai di kantin Basarnas satu minggu atau lima hari kerja.
    Voucer itu berlaku sekitar 2012 hingga 2016.
    Setiap pegawai saat itu bisa mendapatkan voucer makan sebesar Rp 5.000 atau Rp 8.000.
    “Itu voucer kalau kita ke kantin misal kita sebagai pegawai kita datang ke kantin itu ambil voucer ditukarin. Kalau kita enggak datang ke situ ya enggak dapat voucernya,” ujar Rahmat.
    Dalam perkara ini, Basarnas membeli sekitar 30 truk angkut personel 4 WD dengan pembiayaan Rp 42.558.895.000.
    Padahal, dana yang sebenarnya digunakan untuk pembiayaan itu hanya Rp 32.503.515.000.
    Artinya, terdapat selisih pembayaran sebesar Rp 10.055.380.000.
    Sementara itu, pembayaran 75
    rescue carrier vehicle
    sebesar Rp 43.549.312.500 dari nilai pembiayaan sebenarnya Rp 33.160.112.500.
    Artinya, terdapat selisih Rp 10.389.200.000.
    Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kemudian memasukkan selisih itu sebagai kerugian negara dalam Laporan Hasil Perhitungan Investigatif.
    Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Max memperkaya diri sendiri Rp 2,5 miliar, memperkaya Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta selaku pemenang lelang dalam proyek ini sebesar Rp 17.944.580.000.
    Perbuatan mereka disebut merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 20.444.580.000.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Presiden Prabowo Subianto Panggil Jaksa Agung, Kepala PPATK, dan BPKP Bahas Pemberantasan Korupsi

    Dua Jam Bertemu Presiden Prabowo, Kepala PPATK dan Jaksa Agung Muda Tutup Mulut

    Jakarta, Beritasatu.com – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana enggan membeberkan hasil pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (13/1/2025).

    Diketahui, Presiden Prabowo Subianto memanggil Jaksa Agung Muda (JAM) Kejaksaan Agung, Kepala PPATK, dan Plt Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yusuf Ateh.

    Ivan tak mau banyak mengungkap isi pertemuannya dengan Presiden Prabowo. Dia hanya mengatakan, pertemuan berlangsung lama dan banyak arahan yang disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

    “Panjang ya, banyak sekali arahan dari beliau (Prabowo Subianto),” kata Ivan kepada awak media yang menunggu.

    Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, Kepala PPATK dan lima jaksa agung muda keluar dari gerbang istana sekitar pukul 16.45 WIB, setelah bertemu Prabowa Subianto selama dua jam dan langsung menuju ke mobil masing-masing.

    Sementara itu, Jamintel Reda Manthovani juga irit bicara ketika ditanya pertanyaan yang sama. Ia justru menyerahkan kepada Kepala PPATK Ivan Yustiavanda untuk menjawab.

    “Sama PPATK ya,” kata Reda.

    Diberitakan sebelumnya, 5 jaksa agung muda dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana tiba di Istana Negara, Jakarta. Lima jaksa agung muda tiba pukul 14.26 WIB.

    Kelima jaksa tersebut adalah Jamintel Reda Manthovani, Jamdatun Narendra Jatna, Jampidum Asep Nana Mulyana, Jampidmil Ali Ridho, dan Jampidsus Febrie Adriansyah.

    Disusul selanjutnya oleh  Plt Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Jaksa muda hingga kepala PPATK dipanggil merapat untuk bertemu Presiden Prabowo Subianto.

    Saat ditanya pembahasan rapat terbatas hari ini, Ateh memilih menolak menjawab. Dia hanya menyebut kedatangannya merupakan pergantian jadwal dari rapat sebelumnya yang sempat ditunda sebelumnya.

    “Belum, belum,” ujar Ateh.

    “Iya (reschedule rapat sebelumnya),” jelasnya.

  • Usai Bertemu Prabowo di Istana, Kepala PPATK: Banyak Sekali Arahan Beliau
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 Januari 2025

    Usai Bertemu Prabowo di Istana, Kepala PPATK: Banyak Sekali Arahan Beliau Nasional 13 Januari 2025

    Usai Bertemu Prabowo di Istana, Kepala PPATK: Banyak Sekali Arahan Beliau
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Para jaksa dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana irit bicara mengenai isi pertemuan dengan Presiden
    Prabowo Subianto
    di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (13/1/2025).
    Pantauan Kompas.com di lokasi, Kepala PPATK Ivan menjadi yang pertama keluar dari gerbang Istana Negara sekitar pukul 16.45 WIB.
    Ia tidak banyak berkomentar mengenai hasil diskusi dengan Prabowo, meski ia mengaku ada arahan yang diberikan Prabowo.
    “Panjang ya, banyak sekali arahan dari beliau. Iya (khususnya untuk PPATK), sama JAM (
    Jaksa Agung Muda
    ), ya,” kata Ivan saat ditemui usai bertemu di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
    Setelah itu, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Narendra Jatna dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Reda Manthovani turut keluar menuju mobil dinas untuk pulang.
    Lalu, keluar pula Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana.
    Tak berbeda jauh dengan Ivan, para jaksa yang keluar bergiliran ini pun enggan menuturkan arahan dari Prabowo.
    “(Nanti dijelaskan) Sama PPATK, ya,” ucap Reda di kesempatan yang sama.
    Adapun Narendra juga menyatakan tidak ada apa pun yang dibahas pada pertemuan kali ini.
    “Enggak ada,” ucapnya singkat.
    Sebelumnya diberitakan, para jaksa hingga Kepala PPATK mendatangi Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (13/1/2025).
    Pantauan Kompas.com di lokasi, para jaksa datang bertahap melalui pilar Istana Kepresidenan sekitar pukul 14.14 WIB.
    Mereka datang bergiliran dan berjalan menuju kompleks Istana Negara dan Istana Merdeka.
    Jaksa yang hadir terdiri dari Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Narendra Jatna, dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana.
    Lalu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Mayjen Mokhamad Ali Ridho.
    Ada pula Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Plt Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.
    Belum diketahui apa pembahasan antara para jaksa dengan Presiden Prabowo.
    Adapun saat ini, pertemuan masih berlangsung.
    “Belum tahu,” kata Febrie Ardiansyah sebelum memasuki gerbang Istana Negara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lelang Frekuensi 5G Segera Digelar, Ini Bocoran Pejabat Komdigi

    Lelang Frekuensi 5G Segera Digelar, Ini Bocoran Pejabat Komdigi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi Wayan Toni Supriyanto memastikan lelang frekuensi akan dilakukan dalam waktu dekat.

    Ia mengatakan masih akan mempelajari dulu seperti apa mengenai lelang ini. Tapi yang pasti dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan lelang frekuensi sesuai dengan regulasi yang ada.

    “Ya misalnya frekuensi di sini 400 ya, 1,4. Kemudian di frekuensi 3,3. Nah ini kami akan lihat dulu seperti apa, karena kami kan belum ke dalam,” ujar Wayan di kantor Kementerian Komdigi, Senin (13/1/2025).

    “Nanti kami akan sampaikan sejauh mana,” imbuhnya.

    Ia menyebut, lelang tersebut bisa terlaksana tahun ini. Namun pihaknya masih harus berkoordinasi dulu dengan pihak-pihak terkait, seperti Kementerian Keuangan, BPKP, dan lainnya untuk melihat harga dasarnya.

    “Mudah-mudahan tahun ini kan Januari ya. Nanti baru prosesnya sesuai dengan ketentuan, mungkin kami lakukan lelangan pengadilan frekuensi.” pungkasnya.

    Wacana soal lelang frekuensi 5G di Indonesia sudah direncanakan sejak tahun lalu. Lelang frekuensi direncanakan akan dilakukan bersamaan tiga frekuensi yaitu 700 MHz, 2,6 GHz, dan 26 GHz. Ini dilakukan karena adanya permintaan dari para operator.

    Dirjen SDPPI Kominfo terhadulu, Ismail, mengatakan lelang frekuensi dilakukan pada kuartal I/2025. Sebab penggunaan 2,6 Ghz akan berakhir pada akhir tahun ini.

    “Kalau menurut jadwal, 2,6 itu kan berakhir di akhir tahun. Berarti kita bisa early 2025 early first quarter harapan kita.” jelasnya.

    (fab/fab)

  • Prabowo Panggil Jaksa Agung, PPATK Hingga BPKP Ke Istana, Ada Apa?

    Prabowo Panggil Jaksa Agung, PPATK Hingga BPKP Ke Istana, Ada Apa?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Prabowo Subianto memanggil beberapa pejabat Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ke Istana Negara, Senin (13/1/2025).

    Dari pantauan CNBC Indonesia, para pejabat mulai tiba di Istana sejak pukul, 14.15 WIB. Diantaranya seperti Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Narendra Jatna, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani.

    Hanya saja saat dikonfirmasi mengenai agenda pertemuan, para pejabat masih enggan membeberkan.

    “Belum,” kata Febrie Adriansyah, saat ditanya perihal rapat. Sementara pejabat Kejaksaan Agung lainnya juga enggan memberikan komentar.

    Diketahui dalam rapat itu juga dihadiri Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Plt Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh.

    (haa/haa)

  • Pakar Hukum Pidana Nilai Pernyataan Bambang Hero Tak Masuk Unsur Memberi Keterangan Palsu – Halaman all

    Pakar Hukum Pidana Nilai Pernyataan Bambang Hero Tak Masuk Unsur Memberi Keterangan Palsu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Organisasi Masyarakat (Ormas) Persaudaraan Pemuda Tempatan (Perpat) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), melaporkan Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) yang juga ahli lingkungan Bambang Hero Saharjo, ke Polda Bangka Belitung pada Rabu (8/1/2025). 

    Ormas tersebut melaporkan Bambang Hero atas dugaan kejanggalan hasil perhitungan kerugian negara dari sektor lingkungan yang jadi dasar penanganan korupsi timah, yakni sebesar Rp 271 triliun. 

    Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Pidana Boris Tampubolon mengatakan, seorang ahli yang memberikan keterangan di pengadilan tidak bisa dilaporkan atas dasar memberi keterangan palsu yang terdapat dalam Pasal 242 KUHP.

     

    “Menurutnya, unsur Pasal 242 KUHP juga tidak masuk dalam kasus Prof Bambang Hero ini.

    “Sebab seorang ahli di dalam persidangan itu hanya memberikan pendapat berdasarkan keahliannya. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 187 KUHAP intinya keterangan seorang ahli itu merupakan pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau suatu keadaan,” kata Boris, Senin (13/01/2025).

    Boris menambahkan, pendapat itu sendiri bisa berbeda-beda antara ahli yang satu dengan yang lain.

    Nantinya hakim yang akan menilai berdasarkan fakta persidangan apakah pendapat dari ahli itu bisa digunakan sebagai dasar atau tidak dalam pertimbangan putusannya. 

    “Pada akhirnya, hakim lah yang menilai dan menentukan, apakah pendapat ahli itu bisa diterima atau justru ditolak. Jadi sangat tidak tepat bila keterangan Prof. Bambang Hero sebagai ahli yang mengutarakan pendapatnya dalam kasus timah itu dituduh sebagai memberi keterangan palsu,” kata Founder Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers) ini.

    Meski demikian, Lanjut Boris, tidak bisa dipungkiri bahwa pendapat Prof. Bambang Hero yang menyatakan kerugian 271 triliun di kasus timah banyak menjadi perbincangan.

    Sehingga wajar bila memunculkan banyak reaksi dari masyarakat termasuk adanya sekelompok warga masyarakat yang sampai melaporkan dia ke polisi atas memberi keterangan palsu.

    “Saya pribadi menghormati pendapat beliau yang menyatakan kerugian dalam kasus timah ini mencapai 271 triliun akibat kerusakan lingkungan. Yang menjadi persoalan mengganjal dalam kasus ini sebenarnya adalah apakah kerugian akibat kerusakan lingkungan itu sama dengan kerugian korupsi? Atau apakah bisa kerugian kerusakan lingkungan itu dimasukan menjadi kerugian korupsi dalam UU Tipikor,” ujarnya.

    Menurut sepengetahuan Boris, kerugian akibat kerusakan lingkungan itu punya mekanisme sendiri dan secara aturan kerugian lingkungan itu sifatnya masih bisa mengalami perubahan karena dipengaruhi faktor teknis dan non teknis di bidang lingkungan (Pasal 6 Permen LH No. 7/2014), artinya sifat kerugiannya potensial atau belum pasti.

    Sementara kerugian keuangan negara dalam korupsi itu harus pasti atau actual lost.

    “Menurut saya karena kejanggalan ini lah sehigga wajar menimbulkan banyak reaksi dari masyarakat atas pendapat dari Prof. Bambang Hero ini. Sehingga beliau akhirnya sampai dilaporkan atas dasar dugaan memberikan keterangan palsu,” kata Boris.

    Diberitakan sebelumnya, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo mengaku tak kapok jika sewaktu-waktu kembali dilibatkan untuk menghitung kerugian negara akibat adanya kerusakan lingkungan dari hasil tindak pidana korupsi.

    Bambang yang merupakan Ahli Lingkungan itu menyebut bahwa apa yang ia lakukan selama ini sebagai bentuk jihad untuk mencegah adanya kerusakan lingkungan di tanah air.

    Adapun hal itu Bambang ungkapkan usai dilaporkan ke polisi atas tuduhan memberikan keterangan palsu terkait kerugian keuangan negara dalam sidang kasus korupsi timah.

    “Saya memang ini jihad saya, bahwa saya berniat Lillahita’ala mencegah jangan sampai kerusakan di muka bumi ini berlanjut,” ucap Bambang saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (12/1/2025).

    Dia pun menekankan, tetap bersedia jika nantinya kembali dilibatkan oleh penegak hukum meski kini dirinya terancam dipidanakan usai dituduh beri keterangan palsu.

    Sebab menurut dia, apabila ia berhenti melakukan perhitungan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, maka sama saja ia melegalkan kerusakan lingkungan itu terjadi.

    “Kalau saya bisa berbuat sesuatu kenapa tidak, kalau saya tahu kemudian gara-gara ini berhenti, itu sama saja saya melegalkan. Agama saya melarang untuk membiarkan kerusakan di muka bumi,” tuturnya.

    “Saya yakin, saya tidak berjuang sendiri,” sambungnya.

    Sebut Telah Sesuai Prosedur dan Diterima Hakim

    Bambang Hero Saharjo heran dirinya dipolisikan atas tuduhan pemberian keterangan palsu terkait perhitungan kerugian negara di sidang kasus korupsi tata niaga timah.

    Bambang menyatakan, perhitungan kerugian negara akibat adanya kerusakan lingkungan di kasus timah telah dilakukan sesuai prosedur dan juga telah diputus oleh Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

    “Saya sudah melakukan sesuai prosedur itu dan sudah sampaikan detail di persidangan dengan gunakan paparan dan satelit sebagainya dan ternyata di terima Majelis hakim,” kata Bambang Hero saat dihubungi, Minggu (12/1/2025).

    Dia juga mengatakan, kalaupun terdapat data yang salah dalam kerugian keuangan negara di kasus timah, maka Kejaksaan Agung selaku pihak yang melibatkannya akan protes sejak awal.

    Tak hanya pihak Kejaksaan, dalam perhitungan itu, kata Bambang juga terdapat pihak Auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang turut mengawasi hal tersebut.

    “Belum nanti di persidangan diuji oleh Jaksa, belum lagi lawyer, belum lagi Majelis lima orang. Lalu kok kemudian saya yang jadi bahan bancakan dikerubutin rame-rame,” ucap Bambang.

    Bambang mengaku hingga saat ini dirinya pun belum menerima informasi apapun dari pihak kepolisian usai sebelumnya dilaporkan ke Polda Banga Belitung.

    Dia menjelaskan, bahwa pertama kali mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi dari pemberitaan di media massa.

    “Sampai dengan hari ini saya belum menerima informasi apapun, bahkan dari Polda kah atau darimana, laporannya pun saya tidak tahu,” ucapnya.

    Akan tetapi guna menyikapi hal ini, Bambang mengatakan telah menginformasikan pelaporan itu ke pihak Kejaksaan Agung selaku pihak yang menunjuknya sebagai ahli dalam kasus tersebut.

    “Tapi saya sudah laporkan ke Kejaksaan Agung, saya kan diminta oleh mereka,” pungkasnya.

    Respons Kejagung

    Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal dilaporkannya Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo ke Polda Bangka Belitung atas dugaan pemberian keterangan palsu terkait kerugian keuangan negara di korupsi tata niaga komoditas timah.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar berpandangan, semestinya semua pihak haruslah taat asas.

    Pasalnya dalam memperkirakan kerugian negara, Bambang Hero selaku ahli yang dihadirkan di persidangan saat itu telah memberikan keterangannya atas dasar pengetahuan yang kemudian diolah dan dihitung oleh Auditor negara.

    “Perhitungan atas kerugian keuangan negara ini didasarkan atas permintaan Jaksa penyidik,” kata Harli saat dikonfirmasi, Jumat (10/1/2025).

    Selain itu lanjut Harli bahwa Pengadilan melalui majelis hakim juga telah menyatakan bahwa terdapat kerugian negara Rp 300 triliun dalam perkara tata niaga komoditas timah.

    Alhasil menurut dia, Pengadilan dalam hal ini juga sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) yang sebelumnya mendakwakan bahwa kerusakan lingkungan yang terjadi di kasus tersebut termasuk merupakan kerugian negara.

    Atas dasar ini, Harli pun mengaku heran kenapa masih ada pihak yang meragukan keterangan ahli tersebut hingga berujung adanya pelaporan ke polisi.

    “Pengadilan dalam putusannya telah menyatakan kerugian negara dalam perkara a quo sebanyak Rp 300 T. Lalu apa yang menjadi keraguan kita terhadap pendapat ahli tersebut sehingga harus dilaporkan?,” pungkas Harli.

    Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke Polda Bangka Belitung (Babel).

    Pelaporan itu diajukan oleh Ketua DPD Perpat Bangka Belitung Andi Kusuma, yang menuduh Hero telah memberikan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam pasal 242 KUH Pidana.

    Adapun keterangan palsu tersebut terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi timah di Bangka Belitung.

    “Sesuai dengan penerapan Pasal 242 Ayat 1 barang siapa yang dalam keadaannya dimana undang-undang menentukan supaya memberikan keterangan yang demikian dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah baik secara lisan maupun tertulis secara pribadi ataupun ditunjuk oleh kuasanya dituntut maksimal penjara 7 tahun,” kata Andi, dikutip dari BangkaPos.com, Rabu (8/1/2025).

    Sebagaimana diketahui, Bambang Hero Saharjo adalah ahli yang diminta Kejaksaan Agung RI untuk menghitung kerugian keuangan negara akibat kerusakan lingkungan di lahan tambang wilayah Bangka Belitung. 

    Total kerugian yang dihitung oleh Bambang Hero Saharjo mencapai Rp 271 triliun.Andi juga menuturkan, pelaporan itu dilakukannya lantaran Bambang Hero Saharjo dinilai tidak berkompeten dalam menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut.

    “Dia (Bambang Hero Saharjo) diadukan melanggar pasal 242 KUH Pidana tentang keterangan palsu. Pada saat di persidangan ketika ditanya dalam kapasitas dia sebagai saksi ahli dia menjawab malas untuk menjawab. Artinya dia tidak menjalan tugas sebagai saksi ahli,” tutur Andi. 

    Menurut Andi, perhitungan Hero tidak berdasar dan berdampak terhadap lumpuhnya perekonomian Bangka Belitung.Tanggapan Polda Bangka BelitungDirektur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Nyoman Merthadana, memastikan pihaknya telah menerima laporan dari DPD Perpat Babel.

    Dia menegaskan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan proses kajian dan pendalaman.

    “Setiap laporan dari masyarakat pasti akan kami terima dan tindak lanjuti. Saat ini laporan tersebut masih dalam tahap pengaduan dan akan kami pelajari lebih lanjut,” kata Kombes Nyoman.

    Dia juga menyebut laporan ini telah tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Babel untuk proses lanjutan

    Kontroversi Perhitungan Kerugian 

    Kasus tata niaga timah yang menyeret angka kerugian hingga Rp 271 triliun menjadi perhatian publik.

    Namun, DPD Perpat menilai perhitungan tersebut tidak jelas dan berpotensi merugikan masyarakat Bangka Belitung jika tidak terbukti akurat.

    “Kami mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi. Namun, prosesnya harus berkeadilan dan transparan,” tutup Andi.

    Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Polda Bangka Belitung.Semua pihak berharap proses hukum dapat berjalan adil dan memberikan kejelasan terkait polemik yang terjadi.