Kementrian Lembaga: BPKP

  • Terbongkarnya Permainan Dana Pensiun Jiwasraya hingga Sulit Balik 100%    
        Terbongkarnya Permainan Dana Pensiun Jiwasraya hingga Sulit Balik 100%

    Terbongkarnya Permainan Dana Pensiun Jiwasraya hingga Sulit Balik 100% Terbongkarnya Permainan Dana Pensiun Jiwasraya hingga Sulit Balik 100%

    Jakarta

    PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menyatakan tidak dapat mengembalikan dana pensiunan karyawannya 100%. Kondisi ambruknya Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya terjadi karena ada fraud dalam pengelolaan keuangan.

    Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 31 Desember 2024, ditemukan fraud Rp 257 miliar. Fraud itu terjadi akibat ulah pengelola dan dewan pengawas DPPK Jiwasraya.

    Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya Lutfi Rizal mengatakan, sejak 2003 kondisi DPPK Jiwasraya telah terjadi defisit sampai 2012. Meski sempat positif di pertengahan jalan.

    “Permasalahan yang terjadi di DPPK sebenarnya sejak 2003, sudah terjadi defisit. Kalau kita lihat di tabel, dari 2003 defisit sampai 2012,” kata Lutfi dalam RDP dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (6/2/2025).

    Kemudian secara tiba-tiba, mulai 2013 kondisi keuangan DPPK Jiwasraya membaik. Namun, kondisi itu janggal. Berdasarkan hasil audit BPKP, terjadi arahan untuk menggunakan investasi bermasalah pada 2012.

    “Nah di tanggal 22 Februari 2012, itu ada arahan investasi dari Dewan Pengawas DPPK, dalam hal ini isi arahannya investasi instrumen bermasalah, diperintahkan kita menggunakan investasi instrumen bermasalah. Kedua, penjualan saham pada harga yang diperoleh,” kata Lutfi.

    Menurutnya, arahan itu janggal, apalagi menjual saham dengan harga saat diperoleh sudah tidak sesuai ketentuan. Kala itu juga terdapat penyediaan uang tunai Rp 25 miliar.

    Masih di tahun yang sama, pengelola dan dewan pengawas DPPK Jiwasraya melibatkan Treasure Fund Investama (TFI) untuk mengelola aset DPPK. Setelah ditelusuri, TFI terafiliasi dengan terpidana korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat.

    “TFI ini kalau ditelusuri lebih dalam, itu terafiliasi dengnan Heru Hidayat. Isi perjanjiannya, TFI mengelola portofolio DPPK, dana kelolaannya itu saham Rp 56 miliar tadi 69 emiten, obligasi Rp 900 juta, dan cash Rp 25 miliar,” ungkapnya.

    Ada transaksi tukar saham. Berlanjut ke halaman berikutnya.

    Kemudian, terdapat transaksi tukar saham dengan tiga emiten yakni PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) dan PT Himalaya Energi Perkasa Tbk (HADE). Lagi-lagi, emiten itu terafiliasi dengan Heru Hidayat.

    “Ternyata aset yang dilepas 66 emiten sebesar Rp 45 miliar, obligasi Infoasia Rp 962 juta, dan cash Rp 25 miliar. Dari 3 saham ini dari 2012 sampai 2019 dilakukan sama dengan yang dilakukan oleh induk di Jiwasraya, sama persis. Jika di induk Jiwasraya jual, di bawah jual, induk di atas lepas, di bawah lepas,” tuturnya.

    Berdasarkan hasil audit BPKP, semua transaksi itu bermasalah, tanpa analisa, terlebih melibatkan transaksi saham yang disuspend hingga tidak tercatat di bursa. Saham yang secara tiba-tiba bertambah juga ada, padahal tidak ada catatan transaksi.

    Dengan transaksi yang bermasalah itu, aset DPPK positif pada 2013-2018. Padahal di baliknya terjadi transaksi bermasalah. Akhirnya temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.

    “Jadi kalau dilihat grafiknya sampai 2018 positif kelihatan asetnya meningkat, sebenarnya itu transaksi yang dilakukan oleh bandar ya, oleh Tjokro, Hartono, dan Heru Hidayat. Jadi memang mirroring sekali dengan di Jiwasraya. Berdasarkan hasil audit BPKP terjadi fraud di pengelolaan,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Jiwasraya bukan hanya perusahaan asuransi, tetapi juga terdapat DPPK. Dalam catatan detikcom, Kepala BPK Agung Firman Sampurna mengatakan Jiwasraya sudah bermasalah sejak 2006. Jiwasraya disebut memoles dan memanipulasi laporan keuangan sejak 2006.

    Dalam kasus itu, tiga petinggi Jiwasraya telah ditangkap dan dijatuhi penjara seumur hidup. Petinggi Jiwasraya di antaranya, mantan Direktura Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

    Terpidana lainnya Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto.

  • Miris! Sisa Dana Pensiunan Jiwasraya Rp 354 M Tak Bisa Balik 100%

    Miris! Sisa Dana Pensiunan Jiwasraya Rp 354 M Tak Bisa Balik 100%

    Jakarta

    PT Asuransi Jiwasraya mengklaim per 31 Desember 2024 sudah membayar Rp 132 miliar kepada pensiunan. Angka tersebut belum ada separuh dari total kewajiban yang harus dibayarkan sebesar Rp 486 miliar.

    Dengan kata lain, masih ada sekitar Rp 354 miliar dana pensiun yang belum dibayar. Menurut Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya Lutfi Rizal dana itu merupakan dana tambahan sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) karena Jiwasraya dalam kondisi terbatas keuangan. Hal ini disampaikan oleh Lutfi saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI kemarin.

    “Dari total kewajiban sebesar Rp 486 miliar, Jiwasraya sebagai pendiri telah melakukan pemenuhan sesuai kemampuan perusahaan per tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp 132 miliar,” kata Lutfi di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025).

    Lutfi mengaku apabila tidak ada dana tambahan, dana yang dipegang Jiwasraya akan susut dan habis pada April 2025. Apabila ada penambahan, maka perusahaan bisa bernapas lega dan dapat memperpanjang kemampuan pendanaan.

    Di sisi lain, Lutfi juga mengakui perusahaan tidak mampu mengembalikan dana pensiunan karyawannya 100%. Kondisi tersebut telah disampaikan kepada seluruh pensiunan Jiwasraya dalam beberapa pertemuan.

    “Kita telah melakukan pertemuan dan sosialisasi dengan pensiunan Jiwasraya di tanggal 21 Mei 2022, 7 September 2022, 26 September 2022, 26 Juli 2024, dan 30 September 2024. Dari hasil pertemuan tersebut, kita sampaikan Jiwasraya tidak memiliki kemampuan pemenuhan DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) 100% karena tidak punya asetnya,” terang dia.

    Kondisi Aset Jiwasraya

    Lutfi menerangkan kewajiban Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) akan dilakukan melalui fase likuidasi dengan menggunakan sisa aset yang berasal dari beberapa sumber. Pertama, pencairan aset saham dan aset lainnya.

    “Kita akan selesaikan masa fase likuidasi dengan menggunakan sisa aset, seperti aset saham dan aset lainnya. Jadi tadi yang sahamnya Rp 12 miliar. Bagaimana bisa itu di likuidkan, bagaimana bisa menambah pendanaan lagi,” imbuh Lutfi.

    Kedua, sisa aset dari hasil penjualan dan pencairan aset dalam proses likuidasi di Jiwasraya. Kemudian, potensi aset rampasan dari pelaku fraud di DPPK Jiwasraya, apabila dilakukan proses gugatan hukum atas terjadinya fraud di DPPK Jiwasraya.

    Lutfi menambahkan nilai aset kekayaan DPPK per 31 Desember 2024 sebesar Rp 654,5 miliar, dengan aset neto likuid sebesar Rp 149,1 miliar. Lutfi menjelaskan proses pembayaran uang pensiunan ini akan diselesaikan secara bertahap. Hal ini dilakukan agar kemampuan pendanaan perusahaan dapat bertahan hingga 2028.

    “Ketahanan dana yang tersedia kalau tetap going concern dengan nilai aset Rp 149,1 miliar, itu maka membayar manfaat pensiunnya bisa bertahan Desember 2028,” jelas Lutfi.

    Adapun jumlah peserta DPPK per 31 Desember 2024 mencapai 2.332 peserta yang terdiri dari 82 peserta pensiunan tunda dan 2.250 pensiunan.

    “Bahwa untuk manfaat pensiunan bulanan yang diberikan seluruh peserta tersebut sampai saat ini tidak ada penundaan sama sekali. Masih kita bayarkan, masih rutin sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” imbuh Lutfi.

    (hns/hns)

  • Tuntutan Polis Pensiun Jiwasraya Berlanjut, DPR: Pupuk Kaltim Sudah Tidak Memiliki Kewajiban

    Tuntutan Polis Pensiun Jiwasraya Berlanjut, DPR: Pupuk Kaltim Sudah Tidak Memiliki Kewajiban

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi VI DPR RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (6/2/2025) terkait tuntutan pensiunan Jiwasraya dan Pupuk Kaltim. Diketahui, pensiunan Pupuk Kaltim menuntut pemulihan manfaat seumur hidup atas polis mereka di Jiwasraya. Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota DPR menegaskan bahwa Pupuk Kaltim/PKT tidak lagi memiliki kewajiban hukum.

    Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Subardi menyatakan bahwa secara administratif dan hukum, kewajiban Pupuk Kaltim telah selesai. Hal ini merujuk pada dipilihnya opsi 3 restrukturisasi polis oleh para pensiunan Pupuk Kaltim sebagai nasabah Jiwasraya.

    “Khusus PKT (Pupuk Kaltim), saya melihat secara administratif hukum sudah clear, karena para nasabah itu sudah menyatakan dengan suratnya untuk pilih opsi 3, sedangkan Jiwasraya sudah menyelesaikan opsi 3. Berarti (Pupuk Kaltim) tidak ada urusan (untuk memenuhi tuntutan pensiunan), (kewajiban) PKT sudah clear,” pungkasnya.

    Ia juga menegaskan agar tidak ada pembayaran yang berpotensi melanggar aturan hukum.

    “Kalau tidak harus bayar (tuntutan polis pensiunan), ya (Pupuk Kaltim) tidak perlu bayar. Jangan sampai nanti sudah bayar tapi ternyata salah (menyalahi hukum). Ya, aspek hukum yang harus dipegang,” lanjut Subardi.

    Dalam rapat tersebut, hadir perwakilan PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Pupuk Kaltim, PT Asuransi Jiwa IFG, dengan PT Jiwasraya.

    Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron turut bertanya mengenai kemungkinan hukum Pupuk Kaltim dalam memenuhi tuntutan para pensiunan terkait polis Jiwasraya.

    “Apakah masih ada celah untuk melakukan pemulihan atau ini given, tidak bisa lagi karena misalnya sudah lewat fatwa BPKP dan Kejaksaan, karena dikhawatirkan menabrak GCG?”, kata Herman.

    Menanggapi hal tersebut, sebagai holding, Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, menegaskan bahwa upaya pemulihan tidak dapat dilakukan tanpa dasar hukum.

    “BUMN milik negara jadi harus ada governance-nya. Untuk masalah ini, Pupuk Indonesia dan Pupuk Kaltim telah menyelesaikan kewajiban perusahaan sesuai hukum dan sebagaimana juga ditegaskan dalam pendapat hukum Jamdatun,” pungkas Rahmad.

    Meski demikian, ia menegaskan bahwa Pupuk Kaltim tetap beritikad baik dengan memberikan berbagai bentuk bantuan, salah satunya dengan mengajukan pendapat hukum kembali kepada Jamdatun.

    Herman pun menyimpulkan bahwa tuntutan pensiunan tidak dapat dipenuhi secara hukum.

    “Berarti tuntutan itu (tuntutan para pensiunan) tidak bisa (dipenuhi) karena dipastikan bahwa untuk pemulihan (polis seumur hidup) tidak bisa,” ujar Herman.

  • Sidang Korupsi Truk Basarnas, Ahli Sebut Penyedia Barang Dilarang Bantu PPK Susun Dokumen Rencana – Halaman all

    Sidang Korupsi Truk Basarnas, Ahli Sebut Penyedia Barang Dilarang Bantu PPK Susun Dokumen Rencana – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ahli Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Achmad Zikrullah menjelaskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan spesifikasi teknis dan gambar maupun harga pada tahap pelelangan dilarang melibatkan pihak yang memiliki konflik kepentingan. 

    Adapun hal itu disampaikan Achmad saat menjadi saksi ahli yang dihadirkan jaksa KPK pada sidang kasus korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan Rescue Carrier Vehicle Basarnas tahun 2014 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/2/2025). 

    Ia bersaksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Utama (Sestama) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Basarnas, Max Ruland Boseke; Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta, dan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014, Anjar Sulistyono.

    “Ahli terkait dengan penyusunan spesifikasi teknis, gambar maupun harga perkiraan sendiri. Apakah PPK bisa mengikutkan atau melibatkan pihak ketiga dalam hal ini yang nanti menjadi penyedia barang jasa dan untuk paket pekerjaan itu?” tanya jaksa di persidangan.

    Achmad menerangkan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan.

    “Sangat tidak bisa. Itu dilarang. PPK dilarang melibatkan para pihak yang memiliki konflik kepentingan,” kata Achmad.

    Ia mencontohkan pihak penyedia barang jasa membantu PPK menyusun dokumen perencanaan. Hal tersebut dilarang. 

    “Itu sudah melanggar prinsip pengadaan pasal 5, etika pengadaan pasal 6. Apalagi itu dilakukan secara sengaja sebagai satu bentuk rekayasa pengadaan. Itu sangat dilarang,” tegasnya. 

    Kemudian jaksa menanyakan bisa tidaknya pihak-pihak yang sifatnya netral dilibatkan PPK dalam penyusunan spesifikasi teknis dan gambar maupun harga dalam tahap pelelangan.

    “Ada namanya tenaga ahli. Jadi PPK itu bukan Superman. Dia nggak tahu apa-apa secara detail akan barang jasa yang akan dibeli. Untuk itu hadirlah tenaga ahli,” kata Achmad menjawab pertanyaan jaksa.

    Tenaga ahli itu kata dia bisa berbentuk konsultan perencana, bisa berbentuk perorangan hingga ahli.

    “Semuanya sifatnya independen, netral, tidak memiliki kepentingan terhadap proses pengadaan selanjutnya,” jelasnya.

    Dalam sidang sebelumnya, Ahli Perhitungan Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Irfan Febriandi mengatakan CV Delima Mandiri mengontrol penuh lelang truk di Basarnas. 

    “Terkait dengan real cost mungkin bisa ahli uraikan apa yang dimaksud dengan real cost tersebut,” tanya jaksa di persidangan, Kamis (30/1/2025). 

    Irfan menerangkan real cost tersebut pihaknya mengecek dan menghitung biaya-biaya benar-benar yang dibutuhkan penyedia untuk melaksanakan lelang truk di Basarnas. 

    “Kemarin kita itu posisinya mendapatkan data dari penyidik data tersebut kita konfirmasi kepada CV Delima Mandiri serta kepada vendor mengenai barang apa yang dipesan,” kata Irfan. 

    Ia melanjutkan menghitung real cost untuk kasus lelang truk Basarnas terjadi penyimpangannya itu ada di pengaturan atau rekayasa lelang. 

    “Karena lelangnya itu dari awal sampai akhir dikontrol oleh CV Delima Mandiri. Jadi harga dalam kontrak itu kita cari real costnya,” terangnya. 

    Sebagai informasi dalam perkara ini, Mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas Max Ruland Boseke didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 20,4 miliar terkait kasus pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014.

    Kerugian itu muncul akibat dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel yang memiliki nilai Rp 42.558.895.000 dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 Rp 43.549.312.500.

    Adapun sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/11/2024).

    Dalam dakwaannya, Jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Max Ruland diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama dua terdakwa lainnya yakni William Widarta selaku CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikaya Abadi Prima dan Anjar Sulistyono selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014.

    “Telah turut serta atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum,” kata Jaksa KPK Richard Marpaung di ruang sidang.

    Dalam surat dakwaannya, Jaksa menyebutkan, bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Max Ruland dan dua terdakwa lainnya pada tahun 2013 hingga 2014. 

    Di mana kata Richard perbuatan yang dilakukan di Kantor Basarnas RI, Kemayoran, Jakarta Pusat itu telah memperkaya Max Ruland Boseke yakni Rp 2,5 miliar dan William Widarta sebesar Rp 17,9 miliar.

    “Dalam pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya William Widarta sebesar Rp 17.944.580.000,00 dan memperkaya terdakwa Max Ruland Boseke sebesar Rp 2.500.000.000,00 yang dapat merugikan negara sebesar Rp 20.444.580.000,00,” jelas Jaksa.

    Kemudian Richard menjelaskan bahwa Max dan Anjar diduga mengarahkan William selaku pemenang lelang pengadaan truk tahun 2014 untuk menaikkan harga penawaran sebesar 15 persen.

    Di mana penawaran 15 persen itu dengan rincian 10 persen untuk dana komando dan 5 persen sisanya untuk perusahaan pemenang lelang.

    Selain itu Richard menuturkan, bahwa dari nilai pengadaan truk Rp 42.558.895.000 itu diketahui jumlah yang benar-benar digunakan hanya senilai Rp 32.503.515.000.

    Alhasil kata dia terdapat selisih angka kelebihan bayar yaitu senilai Rp 10.055.380.000. Sedangkan terkait pembelian pengadaan Rescue Carrier Vehicle hanya sebesar Rp 33.160.112.500 yang benar-benar digunakan dari anggaran yang telah ditandatangani yaitu Rp 43.549.312.500.

    Sehingga lanjut Richard terdapat selisih sebesar Rp 10.389.200000 dari nilai pembelian peralatan tersebut.

    “Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara seluruhnya Rp Rp 20.444.580.000,00 sebagaimana laporan investigative dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan truk angkut personel 4WD dan pengadaan Rescue Carrier Vehicle pada Badan Sar Nasional (Basarnas) tahun 2014 yang dibuat Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI tanggal 28 Februari 2024,” pungkasnya.

    Akibat perbuatannya Max Ruland Boseke Cs didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Ara Minta Data Biaya Rumah Subsidi, Ini Jawaban Mengejutkan Pengembang

    Ara Minta Data Biaya Rumah Subsidi, Ini Jawaban Mengejutkan Pengembang

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait atau akrab disapa Ara meminta para pengembang untuk memberikan hasil perhitungan dari pembangunan rumah subsidi. Namun Ketua Umum Real Esstate Indonesia (REI) Joko Suranto mengungkapkan bahwa kajian dari setiap developer bakal berbeda sehingga pemerintah tidak bisa menyamaratakannya. Ada berbagai faktor yang bisa menjadi pembeda.

    “Ada 5 faktor pembeda dari developer, misal developer Indonesia timur, dari lokasi berbeda, (kedua) dari cara pengemasan proyek, (ketiga) ada proyek yang khusus rumah MBR, ada rumah mix, ini beda, (keempat) luasannya juga beda, kelima harus diwaspadai ketika perhitungan itu disampaikan mereka yang secara kredibilitas ngga punya passing grade yang sama,” sebut Joko Suranto di kantor REI dikutip Rabu (5/2/2025).

    Dibanding harus membuat perhitungan dari nol, pengembang menilai pemerintah bisa menggunakan perhitungan dari regulasi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dulu, yakni tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 89/KPTS/M/2023.

    “Sekarang semua dimintain, kenapa nggak percaya (hitungan) PU pemerintah? karena mereka punya pedoman harga setempat menggunakan itu,”

    “Himbauan kita menggunakan, hargai instansi yang lain secara tupoksi ada disitu, hargai karya mereka yang selama ini sudah dihargai Menteri Keuangan, PU untuk jadi harga jual FLPP, itu hasil karya SBY, Jokowi. Harusnya isu kelanjutan menghargai dan meneruskan yang baik, bukan membuat hal-hal yang ngga pasti, ngga teratur,” lanjutnya.

    Sebelumnya Maruarar Sirait sudah meminta pengembang untuk menyerahkan data terkait biaya pembangunan rumah subsidi.

    “Saya diskusi termasuk dengan Bapak Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui telepon. Nanti BPKP akan secara resmi bersurat kepada rekan-rekan asosiasi pengembang untuk bisa menjelaskan berapa biaya pembangunan rumah subsidi di luar harga tanah untuk kaitan FLPP,” katanya di Jakarta beberapa waktu lalu.

    Data biaya pembangunan rumah subsidi tersebut juga dibutuhkan sebagai dasar penetapan harga rumah subsidi yang lebih tepat.

    “Sehingga kita nanti pada saatnya bisa menetapkan harga rumah juga dengan bijak. Tentu juga mempertimbangkan banyak hal termasuk soal inflasi dan sebagainya,” ujarnya.

    Sementara itu, berikut daftar Harga Rumah Subsidi 2024 Keputusan Menteri PUPR Nomor 89/KPTS/M/2023.

    Wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk tahun 2024 sebesar Rp 166 juta, naik dari yang sebelumnya Rp 162 juta.
    Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun tahun 2024 sebesar Rp 182 juta, naik dari yang sebelumnya Rp 177 juta.
    Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp 173 juta untuk tahun 2024, naik dari yang sebelumnya Rp 168 juta.
    Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun 2024 sebesar Rp 185 juta, naik dari yang sebelumnya Rp 181 juta.
    Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan untuk tahun 2024 sebesar Rp 240 juta, naik dari yang sebelumnya Rp 234 juta.

    (fys/wur)

  • 3 Terdakwa Kasus Lahan PTPN XI Dijatuhi Vonis Bui, Segini Hukumannya

    3 Terdakwa Kasus Lahan PTPN XI Dijatuhi Vonis Bui, Segini Hukumannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Tiga orang terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah PT Perkebunan Nusantara atau PTPN XI divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara hingga denda oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

    Berdasarkan keterangan KPK, tiga terdakwa yakni mantan Direktur PTPN XI Mochamad Cholidi dijatuhi pidana penjara 3 tahun 10 bulan; mantan Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI Mochamad Khoiri 1 tahun 10 bulan; serta Komisaris Utama PT Kejayan Mas Muhchin Karli 1 tahun dan 7 bulan. 

    Ketiganya juga masing-masing dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Di sisi lain, Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti kepada terdakwa Muhchin sebesar Rp12,5 miliar subsidair 1 tahun 7 bulan. 

    Atas uang pengganti tersebut, Hakim memerintahkan kepada Jaksa untuk melakukan penyitaan dan lelang atas 17 bidang tanah milik terdakwa dan hasilnya dipergunakan untuk pembayaran uang pengganti. 

    KPK juga mengapresiasi Majelis Hakim dalam menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

    “Penegakan hukum yang efektif dan memberikan deterrent effect, merupakan aspek penting dalam pemberantasan korupsi, utuk mencegah para pelaku kembali melakukan praktik-praktik korupsi,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (5/2/2025). 

    Dalam keterangannya itu juga, Tessa menyebut KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mengawal pemberantasan korupsi di Indonesia, sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, sekaligus pelibatan publik.

    Berdasarkan catatan Bisnis, ketiga orang terdakwa itu ditahan KPK sejak Mei 2024. Pada saat itu, lembaga antirasuah menyebut adanya kerugian keuangan negara pada pembelian lahan oleh PTPN XI itu senilai Rp30,2 miliar. Angka tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

    Lahan dimaksud ditawarkan oleh PT Kejayan Mas ke PTPN XI pada 2016. Lahan seluas 79,5 hektare yang terletak di Pasuruan itu awalnya ditujukan untuk budidaya tebu. 

  • Lewat Program GoZero, Telkom Raih Penghargaan ESG Sustainability Ratings 2025 – Halaman all

    Lewat Program GoZero, Telkom Raih Penghargaan ESG Sustainability Ratings 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) kembali menunjukkan komitmennya dalam penerapan prinsip ESG (Environmental, Social, Governance) dengan meraih penghargaan ESG Sustainability Ratings 2025 yang diselenggarakan oleh CNBC Indonesia.

    Penghargaan diserahkan oleh Deputi Bidang Tata Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan BPLH, Sigit Reliantoro dan diterima langsung oleh VP Sustainability Telkom, Gunawan Wasisto Ciptaning Andri, bertempat di Auditorium Menara Bank Mega, Jakarta, Jum’at (31/1).

    Pada kesempatan terpisah, SVP Group Sustainability and Corporate Communication Telkom Ahmad Reza mengatakan, “Penghargaan yang Telkom peroleh tentunya menjadi cerminan keseriusan perusahaan dalam menerapkan prinsip ESG dan seluruh upaya Telkom untuk memberikan dampak positif yang tidak hanya bagi perusahaan, tetapi juga bagi lingkungan, masyarakat, dan para pemangku kepentingan.”

    Penghargaan ini diberikan atas dedikasi Telkom dalam mengintegrasikan praktik bisnis berkelanjutan di seluruh lini bisnis perusahaan, mendukung agenda pembangunan berkelanjutan, serta menciptakan nilai tambah bagi para pemangku kepentingan. CNBC Indonesia memberikan rating berdasarkan tujuan yang ingin dicapai Sustainable Development Goals (SDGs).

    Program pembangunan berkelanjutan yang disusun negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang memuat 17 tujuan SDGs. Telkom dinilai telah memenuhi ke-17 tujuan SDGs melalui sejumlah program. Maka dari itu, CNBC Indonesia memberikan peringkat “A” untuk Telkom terhadap inisiatif ESG perusahaan.

    Selain itu, Telkom juga telah memperoleh penilaian dari berbagai lembaga. Berdasarkan data dari Bursa Efek Indonesia (BEI), skor ESG Risk Rating Telkom berada di angka 28,18 dengan kategori “Medium Risk” pada periode September 2024.

    Angka ini di bawah rata-rata industri telekomunikasi yang berada di angka 28,67 dan rata – rata keseluruhan emiten di BEI. Semakin kecil skor ESG Risk Rating di BEI menunjukkan semakin rendah risiko perusahaan tersebut terhadap aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola perusahaan. BEI bekerja sama dengan lembaga rating Sustainalytics untuk melakukan penilaian ESG tersebut.

    Lebih lanjut, pada tahun 2024 lalu, Telkom mendapatkan skor A dengan predikat “Baik” dari lembaga rating MSCI, serta skor 91,23 dengan predikat “Sangat Baik” untuk tahun buku Full Year 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai lembaga pengawas yang berada di bawah Presiden RI.

    Telkom memperkuat komitmennya terhadap keberlanjutan melalui GoZero – Sustainability Action by Telkom Indonesia. Berbagai aksi nyata Telkom lakukan untuk memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat, berdasarkan tiga pilar utama.

    Pada pilar Environmental, Telkom berupaya mendorong terwujudnya target net-zero emissions pada tahun 2060, melalui efisiensi energi, penggunaan energi terbarukan, pengurangan emisi, pengelolaan risiko iklim, dan pengelolaan limbah.

    Pada pilar Social, Telkom menjamin keberagaman, kesetaraan, dan inklusivitas, serta meningkatkan kompetensi sumber daya manusia. Terakhir pilar Governance, Telkom memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik, termasuk kepatuhan hukum dan etika bisnis.

    “Melalui berbagai program dan aksi nyata, Telkom siap menjadi perusahaan telekomunikasi digital terdepan yang berkontribusi aktif dalam mendukung tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan di Indonesia dan global,” tutup Reza.

  • KPK dan BPKP Cecar 2 Pejabat Setjen DPR RI soal Kasus Rumah Dinas

    KPK dan BPKP Cecar 2 Pejabat Setjen DPR RI soal Kasus Rumah Dinas

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang pejabat Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI terkait dengan dugaan korupsi proyek rumah jabatan anggota dewan, Selasa (4/2/2025). 

    Pemeriksaan itu dilakukan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengklarifikasi ihwal proses pengadaan di lingkungan legislatif itu pada 2020. 

    Dua orang pejabat Setjen DPR yang diperiksa, yakni Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setjen DPR Sri Wahyu Budhi Lestari serta Kasubbag RJA Kalibata 2019-2021 Ahmat Sapiulloh. 

    “Semua hadir, riksa klarifikasi oleh BPKP dan KPk terkait proses pengadaan sejak perencanaan, pelaksanaa, dan pelaporannya,” terang Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (5/2/2025). 

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK telah melakukan upaya penggeledahan, penyitaan serta pemeriksaan pihak-pihak terkait dengan kasus tersebut. 

    Pada April 2024, penyidik KPK telah menggeledah sejumlah tempat terasuk ruangan kerja Sekjen DPR Indra Iskandar beserta stafnya. Pada upaya paksa tersebut, penyidik di antaranya menemukan berbagai bukti terkait dalam bentuk dokumen pekerjaan proyek rumah jabatan DPR, serta bukti transaksi keuangan. 

    Indra pun telah diperiksa sebagai saksi pada Mei 2024. Penyidik KPK mendalami keterangannya soal dugaan adanya pihak vendor yang mendapatkan keuntungan dengan cara melawan hukum.

    Adapun, Indra menjadi salah satu pihak yang dicegah ke luar negeri. Ada total tujuh orang yang dicegah termasuk Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI Hiphi Hidupati, Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya, serta swasta Edwin Budiman. 

    Untuk diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan terhadap perkara pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR itu. Pengadaan pada tahun anggaran (TA) 2020 itu diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. 

    Kelengkapan rumah jabatan anggota legislatif yang diduga dikorupsi meliputi kelengkapan kamar tidur, ruang tamu dan lain-lain. Namun, KPK belum memerinci lebih lanjut berapa nilai korupsi pada pengadaan tersebut. 

    Di sisi lain, KPK juga telah menetapkan lebih dari dua orang tersangka. Namun, identitasnya belum diungkap.

  • Kejari Ponorogo Laksanakan Tahap 2 Kasus Korupsi Dana Desa Crabak

    Kejari Ponorogo Laksanakan Tahap 2 Kasus Korupsi Dana Desa Crabak

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi melaksanakan tahap 2 dalam penanganan perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 dan 2020 di Desa Crabak, Kecamatan Slahung. Kegiatan ini berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

    “Hari ini kami melaksanakan tahap 2, yakni penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada JPU,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Rabu (05/02/2025).

    Dengan selesainya tahap ini, kewenangan penanganan perkara resmi beralih ke JPU. Selanjutnya, JPU akan menyusun berkas dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Surabaya untuk proses persidangan. “Setelah tahap 2, JPU akan segera menyusun berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Agung.

    Sebagai bagian dari prosedur hukum, tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Sebelum masa penahanan berakhir, berkas perkara harus sudah masuk ke pengadilan untuk tahapan persidangan. “Tersangka akan menjalani masa penahanan 20 hari sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan,” tambahnya.

    Tahap 2 dalam perkara ini menandai keseriusan Kejari Ponorogo dalam menindak dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara. Sebelumnya, Kejari telah menetapkan dan menahan Kepala Desa Crabak non aktif berinisial DW, yang diduga menyalahgunakan dana desa, hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp343 juta berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.

    DW dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 3 undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Ponorogo,” tegas Agung. (end/kun)

  • Program GoZero Telkom Raih Penghargaan ESG Sustainability Ratings 2025

    Program GoZero Telkom Raih Penghargaan ESG Sustainability Ratings 2025

    Jakarta

    PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) meraih penghargaan ESG Sustainability Ratings 2025 yang diselenggarakan oleh CNBC Indonesia. Penghargaan ini dinilai menjadi bukti komitmen Telkom dalam penerapan prinsip ESG (Environmental, Social, Governance).

    Penghargaan diserahkan oleh Deputi Bidang Tata Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan BPLH Sigit Reliantoro dan diterima langsung oleh VP Sustainability Telkom Gunawan Wasisto Ciptaning Andri, bertempat di Auditorium Menara Bank Mega, Jakarta, Jum’at (31/1).

    Pada kesempatan terpisah, SVP Group Sustainability and Corporate Communication Telkom, Ahmad Reza mengatakan penghargaan ini menjadi cerminan keseriusan Telkom dalam terapkan prinsip ESG.

    “Penghargaan yang Telkom peroleh tentunya menjadi cerminan keseriusan perusahaan dalam menerapkan prinsip ESG dan seluruh upaya Telkom untuk memberikan dampak positif yang tidak hanya bagi perusahaan, tetapi juga bagi lingkungan, masyarakat, dan para pemangku kepentingan,” ungkap Reza dalam keterangannya, Selasa (4/2/2025).

    Adapun penghargaan ini diberikan atas dedikasi Telkom dalam mengintegrasikan praktik bisnis berkelanjutan di seluruh lini bisnis perusahaan, mendukung agenda pembangunan berkelanjutan, serta menciptakan nilai tambah bagi para pemangku kepentingan.

    Diketahui, CNBC Indonesia memberikan rating berdasarkan tujuan yang ingin dicapai Sustainable Development Goals (SDGs). Program pembangunan berkelanjutan yang disusun negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang memuat 17 tujuan SDGs.

    Telkom dinilai telah memenuhi ke-17 tujuan SDGs melalui sejumlah program. Maka dari itu, CNBC Indonesia memberikan peringkat ‘A’ untuk Telkom terhadap inisiatif ESG perusahaan.

    Selain itu, Telkom juga telah memperoleh penilaian dari berbagai lembaga. Berdasarkan data dari Bursa Efek Indonesia (BEI), skor ESG Risk Rating Telkom berada di angka 28,18 dengan kategori ‘Medium Risk’ pada periode September 2024.

    Angka ini di bawah rata-rata industri telekomunikasi yang berada di angka 28,67 dan rata – rata keseluruhan emiten di BEI. Semakin kecil skor ESG Risk Rating di BEI menunjukkan semakin rendah risiko perusahaan tersebut terhadap aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola perusahaan. BEI bekerja sama dengan lembaga rating Sustainalytics untuk melakukan penilaian ESG tersebut.

    Lebih lanjut, pada tahun 2024 lalu, Telkom mendapatkan skor A dengan predikat ‘Baik’ dari lembaga rating MSCI, serta skor 91,23 dengan predikat “Sangat Baik” untuk tahun buku Full Year 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai lembaga pengawas yang berada di bawah Presiden RI.

    Di sisi lain, Telkom juga memperkuat komitmennya terhadap keberlanjutan melalui GoZero – Sustainability Action by Telkom Indonesia. Berbagai aksi nyata Telkom lakukan untuk memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat, berdasarkan tiga pilar utama.

    Pada pilar Environmental, Telkom berupaya mendorong terwujudnya target net-zero emissions pada tahun 2060, melalui efisiensi energi, penggunaan energi terbarukan, pengurangan emisi, pengelolaan risiko iklim, dan pengelolaan limbah.

    Selanjutnya, pada pilar Social, Telkom menjamin keberagaman, kesetaraan, dan inklusivitas, serta meningkatkan kompetensi sumber daya manusia. Terakhir pilar Governance, Telkom memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik, termasuk kepatuhan hukum dan etika bisnis.

    “Melalui berbagai program dan aksi nyata, Telkom siap menjadi perusahaan telekomunikasi digital terdepan yang berkontribusi aktif dalam mendukung tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan di Indonesia dan global,” pungkas Reza.

    (akn/ega)